Pasal 122 UU MD3 Amunisi DPR Penjarakan Komisioner KPK

Pasal 122 UU MD3 Amunisi DPR Penjarakan Komisioner KPK
 Jakarta – Ada satu hal yang menarik dari kontoversi yang terus muncul menyusul revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 yang sekarang berubah menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yakni, pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menjamin penuh tidak akan ada masyarakat termasuk pekerja pers yang menjadi korban atas UU MD3. Lalu siapa yang menjadi sasaran? Diduga kuat adalah KPK. Dari tiga pasal kontroversial, ada satu pasal yang bisa dijadikan amunisi oleh DPR untuk memenjarakan komisioner KPK, yaitu pasal 122 huruf k.

 

Tiga Gugatan ke MK
Mulai tanggal 15 Maret 2018, revisi UU MD3 yang semula bernomor 17 Tahun 2014 resmi berlaku dan sudah masuk lembar negara dengan nomor 2 Tahun 2018. Namun demikian kontroversinya tak kunjung berhenti.
Dari enam pasal yang baru dalam revisi UU MD3, hanya tiga pasal yang berkembang kontroversial. Tiga pasal ini saat ini sudah dalam proses gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pihak yang mengajukan gugatan, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK).
Tidak ada yang menggugat tiga pasal lainnya yakni pasal tentang pasal penambahan tiga orang pimpinan MPR yang diberikan kepada partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.
Juga tidak ada pihak yang menggugat pasal penambahan satu orang pimpinan DPR yang akan diberikan kepada PDIP. Demikian juga pasal penambahan satu kursi untuk pimpinan DPD. Oleh sebab itu, tidak ada masalah ketika Ketua DPR dan Ketua MPR membuat jadwal pelantikan pimpinan DPR dan MPR yang baru yakni tanggal 20 Maret 2018.
Lain halnya tiga pasal baru lainnya. Tiga pihak yang mengajukan gugatan ke MK ketiganya menguggat pasal yang sama, yakni Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).
Pasal 73 Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 122 huruf k: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
Pasal 245: Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pasal 122 Huruf k
Unsur kontroversi dari ketiga pasal ini sudah banyak dikemukakan. Tinggal menunggu apakah MK akan menolak atau menerima, menolak sebagian atau menerima sebagian.
Namun, terlepas dari apa yang akan diputusan MK terhadap ketiga pasal itu, Pasal 122 huruf k berbunyi, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, perlu mendapat perhatian khusus.
Mengapa? Karena pasal ini bisa menyerang atau mempersoalkan siapa saja. Siapa saja yang berpotensi diserang? Tidak tertutup kemungkinan adalah KPK.
Mengapa KPK? Mari mulai dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang mengatakan, menjamin penuh tidak akan ada masyarakat termasuk pekerja pers yang menjadi korban atas UU MD3.
Pernyataan ini sudah dikemukakan beberapa kali. Pada Kamis (15/3/2018), pernyataan itu kembali diucapkan. Bunyinya sebagai berikut, “UU MD3 berlalu efektif hari ini, tapi saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir media online.
Pernyataan ini sangat menyentuh, karena nadanya sangat mengayomi, sangat melindungi. Pernyataan itu menjadi semacam personal guaratee dari seorang Ketua DPR terhadap masyarakat.
Personal guarantee secara hukum termasuk kedalam kategori penanggungan utang yang dalam sistim hukum nasional kita diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1820-1850. Dalam pasal 1820 KUHPdt disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanggungan adalah suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Secara umum perjanjian jaminan dapat dibagi menjadi tiga. Pertama adalah jaminan perorangan (personal guarantee), yang kedua adalah jaminan garansi (garansi bank), dan yang ketiga adalah jaminan perusahaan. Berdasarkan hal di atas, terdapat tiga pihak yang terkait dalam suatu perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit, sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman dana dari kreditur. Pihak ketiga adalah pihak yang akan menjadi penanggung utang kreditur kepada kreditur. Biasanya pihak ketiga ini adalah pihak yang mempunyai hubungan pribadi atau memiliki kepentingan ekonomi dalam usaha dari si debitur tersebut. Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur selama debitur tidak lalai dalam membayar utangnya. Dengan adanya personal guarantee dari pemilik saham secara pribadi, maka pada faktanya tanggungjawab PT tidak lagi hanya sebatas modal yang disetorkan tetapi bisa hingga ke harta pribadi.
Berdasarkan hal ini, maka apabila DPR kelak memidanakan seseorang karena dianggap merendahkan lembaga DPR atau anggota DPR, maka Ketua DPR Bambang Soesatyo akan pasang badan, dalam arti menjadi pengganti orang yang dipidanakan.
Karena itu pula pernyataan Bambang Soesatyo berbunyi, “saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum” sangat menyejukkan.
Pertanyaannya, apakah hukum pidana mengenal personal guarantee? Ternyata tidak. Personal guarantee hanya dikenal dalam hukum perdata. Kalau hukum pidana tidak mengenal istilah personal guarantee, lalu apa makna pernyataan jaminan Ketua DPR yang sangat mengayomi tadi? Tidak ada. Oleh sebab itu, kalaupun suatu saat DPR mempersoalkan dan kemudian menahan seseorang atas tudingan merendahkan lembaga atau anggota DPR, dan Ketua DPR bersedia menjadi pengganti, maka hukum akan menolaknya.
Lalu mengapa Ketua DPR mengemukakan kalimat itu sampai berkali-kali? Apakah pernyataan itu sebagai upaya menghentikan kontroversi yang terus berkembang, seperti memberikan gula-gula kepada anak agar berhenti merengek? Kemungkinan seperti ini masuk akal.
Namun ada kemungkinan lain, Yakni, pernyataan itu sesungguhnya bahasa lain untuk mengatakan bahwa masyarakat dan pekerja pers bukan sasaran dari pasal 122 huruf k.
Kalau bukan masyarakat dan pekerja pers, lalu siapa sasarannya? Presiden, pejabat, LSM atau siapa? Untuk apa? Bukankah Presiden, menteri, LSM dan lain sebagainya tidak bisa memenjarakan anggota DPR? kalau sekadar mengkritik bukankah hal itu sudah biasa?
Dalam perspektif ini, menarik diacu pada peristiwa yang terjadi sebelummya,  di mana DPR atau persisnya Pansus DPR untuk Komisi Pemberantasan Koprupsi atau KPK bersitegang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto (Ketua DPR ketika itu) dan puluhan anggota DPR terutama Komisi II.
Novanto sekarang sudah diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi puluhan anggota DPR yang nama-namanya sudah beredar di media, masih bebas berkeliaran. Belum lagi kasus-kasus yang belum muncul ke permukaan atau kasus kasus berstatus black number yang belum kunjung diusut oleh KPK sampai sekarang.
Kecurigaan seperti patut dimunculkan. Sebab, karena Ketua DPR sendiri yang menyatakan tidak akan ada masyarakat dan pekerja pers yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum karena UU MD3.
Kalimat ini menimbulkan tafsir bahwa Ketua DPR sesunggguhnya ini mengatakan, “kalian masyarakat dan pekerja pers bukan sasaran pasal 122 huruf k. Ini adalah pertarungan para elite.” Siapa elite itu. Dalam hal ini kemungkinannya adalah KPK. Mengapa KPK? Karena KPK adalah lembaga independen yang paling berbahaya bagi anggota DPR dan tentu saja partai-partai politik.
Dengan bunyi pasal 122 huruf k, maka memang tidak terlalu sulit mengkriminalisasi atau mempersoalkan secara hukum setiap orang yang merendahkan anggota DPR. Bila KPK suatu saat memanggil anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi misalnya, pertama-tama DPR bisa menggunakan Pasal 245 Ayat (1) untuk menahan panggilan dimaksud.
Pada saat bersamaan, elemen lain DPR seperti Komisi III bisa memanggil KPK untuk mempertanyakan atau mempersoalkan pemanggilan tersebut. Dalam rapat dengan Komisi III misalnya, DPR bisa mempertanyakan alasan atau malah meminta bukti-bukti permulaan yang menjadi landasan pemanggilan anggota DPR tersebut.
Bukti-bukti itu tentu saja belum valid. KPK melakukan pemanggilan justru karena ingin mengonfirmasi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh agar valid.  Kalaupun ada bukti, penyidikan adalah ranah eksklusif penyidik yang tidak tidak bisa dicampuri oleh orang lain, sehingga tidak mungkin diungkapkan di DPR.
Status belum valid itu berpotensi dijadikan amunisi oleh DPR untuk mengkriminalisasi KPK dengan menggunakan pasal huruf k 122 dengan alasan merendahkan anggota DPR karena bertindak atau melakukan pemanggilan sebelum memiliki bukti konkret.
Selain itu, jika suatu saat KPK mengeluarkan pernyataan pers tentang seorang anggota DPR atau seorang petinggi partai politik yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi, misalnya dalam kasus Century, BLBI dan lain sebagainya, maka DPR juga bisa menggunakan pasal 122 huruf k tadi untuk membawa KPK ke ranah hukum, dengan alasan merendahkan Lembaga DPR karena Asal main tuding.
Dengan pasal 122 huruf k, keadaanya memang menjadi berimbang, di mana bukan hanya KPK yang bisa memenjarakan anggota DPR, tetapi dengan pasal 122 huruf k, DPR juga sudah bisa memenjarakan komisioner KPK dengan alasan merendahkan lembaga DPR atau anggota DPR.
Tiga pasal dalam UU MD3 yang kontroversial memang cukup atau malah sangat efektif dan kuat membentengi DPR dari sergapan hukum terutama oleh KPK.
Oleh sebab itu sangat patut diduga, tiga pasal kontroversial dalam UU MD3 yang digugat oleh tiga pihak yakni PSI, FKHK dan PB PMII, adalah tiga pasal yang sengaja diciptakan DPR agar tidak disentuh oleh KPK.
Tiga pasal itu adalah lanjutan dari manuver Pansus KPK yang gagal melemahkan atau membubarkan KPK.
Tampaknya itulah yang melatarbelakangi Ketua DPR sehingga beberapa kali mengatakan masyarakat termasuk pekerja pers tidak akan dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum oleh UU MD3. Sasarannya bukan masayarakat melainkan KPK. []

Penulis: Kerio Bungsuh

Kasi Sayang Perujudan dari Alam Semesta

Tinggalkan komentar