Pancasila adalah satu weltanschauung, satu dasar falsafah

…​

.Pancasila adalah satu weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-­yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke ha­nyalah dapat bersatu-padu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Re­publik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat memper­satu dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit-­penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu pe­nyakit terutama sekali, Imperialisme.
Perjuangan sesuatu bangsa, perjuangan melawan Imperialisme, perjuangan mencapai kemer­dekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-­sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang ter­wujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam pereko­nomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain sebagainya.….


Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila sebagai Dasar Negara di Istana Negara, 26 Mei 1958

Kurat-Maritnya Sistem Birokrasi di Distan Banyuasin Penyebap Utama Turunnya Produksi Padi Sebesar 150.000 TON.

Kurat-Maritnya Sistem Birokrasi di Distan Banyuasin Penyebap Utama Turunnya Produksi Padi Sebesar 150.000 TON.
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Jika setiap tahun produksi padi kabupaten banyuasin terus mengalami peningkatan mala di tahun 2017 produksi padi banyuasin mengalami penurunan bahkan mencapai 150 ribu ton gabah kering hal ini diyakini dampak dari kurat-maritnya sistem birokrasi di dinas Pertanian (distan) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel tersebut, 

Masala tersebut di kabarkan dalam gurun waktu yang relatif singkat Distan Banyuasin suda empat (4) kali gonta-ganti pimpinan alias Kepala Dinas dua diantaranya mengundurkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten, (Pemkab) Banyuasin dengan alasan yang tidak masuk akal ia itu Ir. H. Syamsul Bakhri,dan Ir.Syuhada Adjis Umar.ungkap sala satu toko masyarakat banyuasin Gulu Udin,kemaren rabu (03/04)
Menambah kan lagi, yang saat ini menjabat Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala dinas Pertanian (Kadistan) Banyuasin, Ir. Babul Ibrahim. ini saja dalam satu tahun terahir ini suda dua kali menjabat Plt Kadistan Kabupaten Banyuasin karna mengisi kekosongan Kadistan banyuasin 
Suatu pertanyaan yang besar bagi kita Masyarakat Banyuasin, Pertanian Kabupaten, Banyuasin yang katanya dulu jumlah produksi padi yang terus meningkat setiap tahunnya bahkan mencapai 1 juta 458 ribu ton gabah kering di tahun 2016 saya rasa hasil produk padi yang mencapai 1,458 Juta Ton ini harus di Evalusi Ulang dalam hal ini Pemkab Banyuasin dan Bulog Sumbaksel Apa,kah memang betul betul benar,punggasnya”.

Baca di bagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/03/praperadilan-terdakwa-kasus-korupsi.html?m=1
Dengan adanya penurunan 150.000 ton tersebut Hasil produk padi Kabupaten Banyuasin menjadi 1 juta 305 ribu ton gabah Menurut Herawan Kabid Tanaman pangan dinas pertanian banyuasin jika penurunan akibat kemarau panjang di tahun 2017 sehingga mempengaruhi produksi padi di kabupaten banyuasin, Baca juga di bagian ini: https://www.tribunus.co.id/2018/03/distan-banyuasin-dinilai-tak-bekerja.html?m=1

Lebih lanjut herawan menerangkan jika luas lahan pertanian banyuasin hingga kini mencapai 202 ribu hektar lahan.
Sementara itu Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Banyuasin Sukardi menilai jika penurunan dapat terjadi lantaran permasalahan sarana produksi pertanian atau saprodi seperti bibit dan pupuk yang sering terlambat didapatkan para petani.
Lebih lanjut sukardi juga meminta pemkab banyuasin fokus dalam menanggani persoalan pasca panen/ diantaranya dengan mendirikan BUMD yang fokus menanggani pasca panen petani”.(vltp/rn)

Indonesia Dikepung Sindikat Narkoba Internasional

JAKARTA -Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Aceh, BNN Langsa, Lhokseumawe, Pidie dan Bea Cukai Aceh kembali membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak delapan bandar berhasil dibekuk dan seorangnya terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan saat ditangkap.


Dalam penangkapan itu, BNN menyita 44 Kg narkoba jenis sabu, 58 ribu butir pil ekstasi, mobil Honda CRV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya. Kasus ini diungkap petugas di enam lokasi yang berbeda sejak 28-31 Maret 2018.

Terungkapnya sindikat narkoba internasional ini tentu semakin menguatkan bukti jika jalur peredaran narkoba di Indonesia masih longgar. Baik itu melalui jalur darat, laut dan udara. Khususnya, jalur laut melalui alih muat kapal di perairan di daerah terpencil yang paling rawan.
Baca: Salah Kaprah Perang Narkoba
Tak heran, jika fakta penyalahgunaan narkoba di Indonesia makin marak dan masuk kategori mengerikan. Tak heran pula, jika kemudian Indonesia dijadikan target pasar dan surga bagi gembong narkoba lintas negara. Itu karena Indonesia telah dikepung 72 jaringan pengedar narkoba internasional dari 11 negara sebagai pemasok.
Dari ke-11 negara itu, China terungkap sebagai negara penyuplai terbesar. Peredarannya di Indonesia kini sudah mencapai 80 persen. Sementara wilayah yang dijadikan pintu gerbang adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Baca: Narkoba China Makin Ganas Merusak Indonesia
Penyelundupan narkoba bukan hanya sudah merusak generasi bangsa. Tetapi juga sudah merugikan dari segi ekonomi. Narkoba itu sendiri adalah barang impor. Ini berarti devisa Indonesia akan terus tergerus oleh pengguna narkoba.
Maka dari itu, persoalan penyelundupan narkoba tidak boleh hanya dipandang sekadar untuk menyelamatkan para pemakainya yang jumlahnya tiap tahun selalu meningkat. Tetapi saatnya diletakkan dalam perspektif yang lebih luas. Yakni, menyelamatkan uang negara untuk pembangunan, untuk mengentaskan kemiskinan, untuk membangun infrastruktur jalan tol, untuk menggratiskan biaya pendidikan, biaya kesehatan dan lain sebagainya.
Mampukah tugas besar ini dituntaskan Heru Winarko yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan posisi Budi Waseso sebagai Kepala BNN yang baru? Patut ditunggu! 

Inalillahi wa ina ilaihi rojiun

بسم الله الرحمن الرحم

بسم الله الرحمن الرحم

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعاً سُجَّداً يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam- penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu’min). Allah menjanjikan kepada orang- orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. AL-FATH ayat 29)


Ada dua puluh sembilan huruf Hijaiyah. Awalnya adalah alif, kemudian ba, kemudian ta, dan akhirnya adalah ya. Huruf kedua, Ba, merangkum semua pengetahuan tentang wujud semesta. Ba adalah Bahr, Samudera. Setiap wujud sejatinya meng-ada di dalam “samudera” abadi ini. Renungkanlah perlahan sekali…

Ba-Bahr Al Qudrah-Samudera Kehendak

Tubuh kita dan segala benda-benda, air yang kita teguk dan udara yang kita hirup, segala yang kita lihat sentuh dan rasakan, padat cair dan gas, semuanya terbangun dari atom-atom. Kita semua sudah tahu itu. Meski atom bukanlah elemen terkecil dari benda-benda, sebagaimana telah ditunjukkan oleh para ahli fisika kuantum, mari kita batasi perjalanan kita hanya sampai di atom ini. Inti atom (nucleus) merupakan pusat atom. Seberapa besar inti atom ini? Jika kita perbesar ukuran sebiji atom menjadi sebesar bola berdiameter 200 meter, maka besarnya inti atom adalah sebesar sebutir debu di pusatnya.
Hebatnya, sebutir debu ini membawa 99,95% massa atom seluruhnya yang dipadatkan oleh strong nuclear force ke dalam partikel proton. Sementara elektron-elektron sangatlah ringan dan bergerak mengelilingi proton pada jarak yang jauh sekali. Seberapa jauh? Jika kita perbesar ukuran elektron menjadi sebesar biji kelereng, maka jarak antara elektron ini ke inti atom adalah sejauh satu kilometer! Ada apa di antara elektron dengan proton? Tidak ada apa-apa. Hanya ruang kosong semata sepanjang jarak satu kilometer itu!
Sebutir garam terdiri dari banyak sekali atom. Jika kita bisa menghitung satu milyar atom dalam sedetik, maka kita membutuhkan lebih dari lima ratus tahun untuk menghitung jumlah seluruh atom di dalam sebutir garam saja! Atom-atom itu secara rapi membangun wujud sebutir garam. Dan di dalamnya terbentang ruang kosong di antara atom-atomnya. Sebagaimana samudera. Sebutir garam mewujud di dalamnya. Ia “berenang” dan meng-ada di dalamnya. Juga kita dan semua benda-benda.
Wujud kita sejatinya selalu berada di dalam samudera ruang kosong….di dalam samudera atomis gaya-gaya….di dalam samudera kehendakNya (Bahr al-Qudrah)…

Dari Husein bin Ali bin Abi Thalib as. :
Seorang Yahudi mendatangi Nabi Muhammad SAW. Pada saat itu Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as bersama Nabi.
Yahudi itu berkata kepada Nabi Muhammad SAW : “apa faedah dari huruf hijaiyah ?”
Rasulullah SAW lalu berkata kepada Ali bin Abi Thalib as, “Jawablah”.
Lalu Rasulullah SAW mendoakan Ali, “ya Allah, sukseskan Ali dan bungkam orang Yahudi itu”.
Lalu Ali berkata : “Tidak ada satu huruf-pun kecuali semua bersumber pada nama-nama Allah swt”.

Kemudian Ali berkata :
“Adapun Alif artinya tidak ada Tuhan selain Dia yang Maha Hidup dan Kokoh,
Adapun Ba artinya tetap ada setelah musnah seluruh makhluk-Nya.
Adapun Ta, artinya yang maha menerima taubat, menerima taubat dari semua hamba-Nya,
adapun Tsa artinya adalah yang mengokohkan semua makhluk “Dialah yang mengokohkan orang-orang beriman dengan perkataan yang kokoh dalam kehidupan dunia”
Adapun Jim maksudnya adalah keluhuran sebutan dan pujian-Nya serta suci seluruh nama-nama-Nya.
Adapun Ha adalah Al Haq, Maha hidup dan penyayang.
Kha maksudnya adalah maha mengetahui akan seluruh perbuatan hamba-hamba-Nya.
Dal artinya pemberi balasan pada hari kiamat,
Dzal artinya pemilik segala keagungan dan kemuliaan.
Ra artinya lemah lembut terhadap hamba-hamba-Nya.
Zay artinya hiasan penghambaan.
Sin artinya Maha mendengar dan melihat. 
Syin artinya yang disyukuri oleh hamba-Nya.
Shad maksudnya adalah Maha benar dalam setiap janji-Nya.
Dhad artinya adalah yang memberikan madharat dan manfaat.
Tha artinya Yang suci dan mensucikan,
Dzha artinya Yang maha nampak dan menampakan seluruh tanda-tanda.
Ayn artinya Maha mengetahui hamba-hamba-Nya.
Ghayn artinya tempat mengharap para pengharap dari semua ciptaan-Nya.
Fa artinya yang menumbuhkan biji-bijian dan tumbuhan.
Qaf artinya adalah Maha kuasa atas segala makhluk-Nya
Kaf artinya yang Maha mencukupkan yang tidak ada satupun yang setara dengan-Nya, Dia tidak beranak dan tidak diperanakan.
Adapun Lam maksudnya adalah maha lembut terhadap hamba-nya.
Mim artinya pemilik semua kerajaan.
Nun maksudnya adalah cahaya bagi langit yang bersumber pada cahaya arasynya.
Adapun waw artinya adalah, satu, esa, tempat bergantung semua makhluk dan tidak beranak serta diperanakan.
Ha artinya Memberi petunjuk bagi makhluk-Nya.
Lam alif artinya tidak ada tuhan selain Allah, satu-satunya serta tidak ada sekutu bagi-Nya.
Adapun ya artinya tangan Allah yang terbuka bagi seluruh makhluk-Nya”. 
Rasulullah lalu berkata “Inilah perkataan dari orang yang telah diridhai Allah dari semua makhluk-Nya”.
Mendengar penjelasan itu maka yahudi itu masuk Islam.
Dari Ibrahim bin Khuttab, dari Ahmad bin Khalid, dari Salamah bin Al Fadl, dari Abdullah bin Najiyah, dari Ahmad bin Badil Al Ayyamy, dari Amr bin Hamid hakim kota ad Dainur, dari Farat bin as Saib dari Maimun bin Mahran, dari Ibnu Abbas dan sanadnya Rosulullah SAW, ia berkata: “Segala sesuatu ada penjelasan (tafsir)nya yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya”.
Kandungan empat unsur alam  semesta dalam huruf hijaiyah, yaitu:
Unsur api : alif, haa’, tha’, shad, mim, fa’, syin.
Unsur udara : ba’, wawu, ya’, nun, shat, ta’, dha’.
Unsur air : jim, za’, kaf, sin, qaf, tsa’, zha’.
Unsur tanah : ha’, lam, ‘ain, ra’, kha’, ghain.
30 kunci huruf hijaiyah yang berada di tubuh manusia yaitu:
1. alif = hidung
2. ba” = mata
3. ta” = tempat mata(lubang tempat mata)
4. tsa” = bahu kanan
5. jim = bahu kiri
6. ha = tangan kanan
7. kha = tangan kiri
8. dal = telapak tangan kanan dan kiri
9. dzal = kepala dan rambut
10. ro” = rusuk kanan
11. zai = rusuk kiri
12. sin = dada kanan
13. syin = dada kiri
14. shod = pantat kanan
15. dhod = pantat kiri
16. tho” = hati
17. zho” = gigi
18. ain = paha kanan
19. ghoin = paha kiri
20. fa” = betis kanan
21. kof = betis kiri
22. kaf = kulit
23. lam = daging
24. mim = otak
25. nun = nur/cahaya
26. wau = telapak kaki kanan dan kiri
27. HA” = sungsum tulam
28. lam alif = manusia utuh
29. hamzah = memenuhi segala
30. ya” = mulut/manusia
Affirmasi:

Ya ALLAH saya minta kunci dengan ……………….
contoh:
Ya ALLAH saya minta kunci dengan ALIF
contoh:
Ya ALLAH saya minta kunci dengan Hamzah
30 kunci dipakai untuk membersihkan bagian bagian tubuh dari hal -hal yang negatif.sehingga tubuh dapat berfungsi normal.dan tentunya meningkatkan tingkat kita dalam hal dunia dan spiritual..
Nb.
Artikel ini sekedar sebagai referensi bahan kajian untuk seluruh praktisi QUANTUM TRANCEFORMASI  NAQS DNA. Dan sebenarnya masih banyak lagi kajian mengenai ilmu huruf ini, yaitu diantaranya mengenai ilmu khodam huruf dan lain sebagainya Yang mana kajian itu tidak saya tampilkan di sini karena sudah terlalu jauh dari prinsip dasar NAQS DNA.
Huruf hijaiyah itu adalah Intisari Asma-asma Allah Ta’ala. Hanya Allah swt, saja yang Maha Mengetahui rahasianya. Bila ada seorang Ulama Sufi dibukakan rahasia huruf, itu pun masih sebagian kecil sekali, dibanding samudera rahasia huruf itu sendiri.
Allah swt, tidak memerintahkan kita agar menyelidiki rahasia-rahasia ghaib yang tersembunyi dibalik huruf-huruf hijaiyah. Kecuali jika Allah swt, menghendaki hambaNya untuk mengetahuinya, Allah swt membukakan hijab huruf itu. Dan itu pun hanya kurang dari setetes samuderaNya hakikat huruf yang tiada hingga. Oleh karena itu, janganlah kita membatasi diri terhadap rahasia & karunia ilmu dari Allah swt.
INILAH BEBERAPA PRINSIP DASAR METHODE NAQS DNA :

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra: 82)
“Katakanlah: ‘(Al-Quran) itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman’.” (Fushshilat: 44)
“Kalau sekiranya Kami menurunkan Al-Qur
an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.” (Al-Hasyr: 21)

Dari Syifa` bintu Abdullah radhiallahu ‘anha:
أَنَّهَا كَانَتْ تُرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ، قَالَتْ: لاَ أَرْقِي حَتَّى اسْتَأْذَنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَيْتُهُ فَاسْتَأْذَنْتُهُ. فَقَالَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ارْقِي مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهَا شِرْكٌ
“Dahulu dia meruqyah di masa jahiliyyah. Setelah kedatangan Islam, maka dia berkata: ‘Aku tidak meruqyah hingga aku meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu dia pun pergi menemui dan meminta izin kepada beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Silahkan engkau meruqyah selama tidak mengandung perbuatan syirik’.” (HR. Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan yang lainnya. Al-Huwaini berkata: “Sanadnya muqarib.” Ibid, hal. 220). 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

“Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah maka dia mendapat satu kebaikan dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf.” (HR. At-Tirmidziy 5/175, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/9 serta Shahiihul Jaami’ Ash-Shaghiir 5/340)

QS. Sad
قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ
qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap
“Dia berkata, “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi”
فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَآءً حَيْثُ اَصَابَ 
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
“Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya,”

وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّآءٍ وَّغَوَّاصٍ 
wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash
“dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam,”

وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِيْ الْاَصْفَادِ
wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad
“dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.”

qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash
wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad

Al-Fatihah
Keagungan Surat Al-Fatihah
Setiap muslim atau muslimah hampir dipastikan kenal bahkan hafal Surat Al-Fatihah. Anak-anak terdidik dari keluarga muslim dari kecil – ketika belajar bicara – biasanya sudah dilatih menghafal Al-Fatihah. Alhasil inilah surat yang paling sering dibaca dan dihafalkan seluruh manusia di muka Bumi sejak turunnya hingga saat ini, bahkan sampai Hari Kiamat nanti.
Al-Fatihah artinya “pembuka” berasal dari kata fatiha-yaftahu yang artinya “membuka sesuatu untuk mencapai kejayaan atau kemenangan”. Sesuai namanya, surat ini merupakan pembukaan dari Kitabullah Alquran yang terdiri dari 30 Juz dan 114 Surat itu. Al-fatihah hanya terdiri dari 7 (tujuh) ayat yang kandungannya merupakan intisari seluruh Alquran. Karena itu dinamakan juga Ummul Quran (induk Alquran) atau Ummul Kitab (induk Al-Kitab). Surat Al-Fatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah adalah surat yang pertama-tama diturunkan dengan lengkap diantara surat-surat yang ada dalam Alquran dan termasuk golongan surat Makkiyyah.
Keistimewaan Tujuh Ayat yang Dibaca Berulang-ulang
Meskipun hampir semua muslim sering membaca dan hafal Surat Al-Fatihah namun sayangnya ternyata masih banyak Ummat Islam yang tidak paham arti dan kandungan Surat Al-Fatihah yang pendek (riangkas) namun agung dan mulia ini. Padahal dengan memahami kandungannya berbarti juga memahami garis besar ajaran Alquran. Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak paham arti Surat Al-Fatihah karena terjemahan Alquran mudah Kita dapati, demikian juga buku-buku yang membahas surat ini banyak Kita jumpai. Inilah terjemahan Surat Al-Fatihah:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (Al-Fatihah: 1-7)
Karena Surat Al-fatihah merupakan induk dari semua isi Alquran, setiap muslim diwajibkan membacanya pada tiap-tiap roka’at shalat. Karenanya dinamakan pula As Sab’ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang) karena ayatnya tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam setiap shalat Kita, baik yang fardhu lima waktu maupun yang sunnah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan tentang hal ini,
Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Alquran yang agung. (Al-hijr: 87)
Tentang hubungan Surat Al-Fatihah dengan shalat, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca pembuka Al-Kitab (Surat Al-Fatihah) (HR. Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya di dalam Sahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa mengerjakan shalat yang tidak membaca Ummul Qur’an di dalamnya maka shalatnya pincang -tiga kali- yaitu tidak sempurna.” Maka ditanyakan kepada Abu Hurairah, “Kalau kami sedang berada di belakang imam, bagaimana?” Beliau menjawab, “Bacalah untuk diri kalian sendiri, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah ta’ala berfirman : ‘Aku membagi shalat (Al-Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku menjadi dua bagian. Dan hamba-Ku akan mendapatkan apa yang dia minta.’ Kalau hamba itu membaca, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’, maka Allah ta’ala menjawab, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku’. Kalau dia membaca, ‘Ar Rahmanirrahim’ maka Allah ta’ala menjawab, ‘Hamba-Ku menyanjung-Ku’. Kalau ia membaca, ‘Maliki yaumid din’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku mengagungkan Aku’. Kemudian Allah mengatakan, ‘Hamba-Ku telah pasrah kepada-Ku’. Kalau ia membaca, ‘Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in’ maka Allah menjawab, ‘Inilah bagian untuk-Ku dan bagian untuk hamba-Ku. Dan hamba-Ku pasti akan mendapatkan permintaannya.’. dan kalau dia membaca, ‘Ihdinash shirathal mustaqim, shirathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh dhaalliin” maka Allah berfirman, ‘Inilah hak hamba-Ku dan dia akan mendapatkan apa yang dimintanya.’.”
Surat Al-Fatihah juga dinamakan dengan “Asy Syifa” yang artinya Penyembuh. Seorang sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah mengobati orang yang sakit tersengat racun dengan Surat ini. Alhamdulillah dengan idzin Allah sembuh. Diriwayatkan dai Abu Said Al-Hudri r.a.: Sesungguhnya beberapa orang dari sahabat Nabi datang pada suatu desa orang Arab dan penduduk desa tersebut tidak menyambutnya, semua mereka sama, ketika itu kepala desa mereka tersengat binatang beracun, mereka bertanya: “Apakah kalian bisa mengobati?” Sahabat menjawab: “Karena kalian tidak menjamu kami, kami bisa mengobati kalian asal ada upahnya”. Maka mereka menjanjikan imbalan kambing. Kemudian sahabat tersebut membacakan Ummul Qur’an (Al-Fatihah), dan ia mengumpulkan ludahnya dan meludahi (luka yang tersengat). Maka pimpinan desa itu sembuh dan memberikan kambing. Para sahabat itu mengatakan: “Kami tidak mengambilnya sebelum bertanya pada Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam”. Maka kami bertanya pada Nabi dan beliau tertawa. Dan Nabi bersabda: “Kok engkau tahu surah Al-Fatihah bisa untuk penyembuhan, ambilah imbalannya dan berilah aku bagian”.
Ringkasan Kandungan Surat Al-Fatihah
Ayat pertama disebut dengan basmallah, yaitu Bismillahirrahmaanirrahiim (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah ini dengan menyebut nama Allah yang bersifat Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut nama Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha Suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.
Alhamdu lillahi robbil ‘aalamin (segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam). Memuji orang adalah karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berarti: menyanjung-Nya karena perbuatanNya yang baik. Lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap nikmat yang diberikannya. Kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.
Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati Yang Memiliki, Mendidik dan Memelihara. Lafal rabb tidak dapat dipakai selain untuk Allah, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). ‘Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia, alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah pencipta semua alam-alam itu.
“Hai umat manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian serta orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Dia lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagi kalian dan langit menjadi atap, dan Dia lah yang menurunkan air hujan dari langit kemudian berkat air itu Allah menumbuhkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untuk kalian, maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 21-22)
‘Ar-Rahman Ar-Rahim’ (Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) merupakan dua buah nama Allah yang menunjukkan salah satu sifat Allah yaitu rahmah (kasih sayang). Ar Rahman termasuk kategori nama Allah yang hanya boleh dipakai untuk menyebut Allah. Sedangkan nama Ar Rahim telah disebutkan di dalam al-Qur’an pemakaiannya boleh untuk menyebut selain-Nya sesuai keterangan Alquran tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sungguh telah datang kepada kalian seorang Rasul dari kalangan kalian, terasa berat olehnya apa yang menyulitkan kalian, dan dia sangat bersemangat untuk memberikan kebaikan bagi kalian, dan dia sangat lembut dan menyayangi orang-orang yang beriman.” (QS. At Taubah: 128)

Ibnu Katsir mengungkapkan tatkala menjelaskan tafsir basmalah di awal surat Al-Fatihah, “Kesimpulan yang dapat dipetik adalah sebagian nama Allah ta’ala ada yang bisa dipakai untuk menamai selain-Nya, dan ada yang hanya boleh dipakai untuk menamai diri-Nya -seperti nama Allah, Ar Rahman, Al Khaliq, Ar Raziq dan sebagainya- .”
‘Maliki yaumid din’ (Raja yang Menguasai Hari Pembalasan) menunjukkan kewajiban beriman pada tauhid mulkiyah. Allah subhanahu wa ta’ala adalah rabb segala sesuatu dan Penguasa atau Rajanya. Seluruh kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang berada di antara keduanya adalah milik-Nya. Dia lah Raja yang menguasai dunia dan akhirat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Milik Allah kerajaan langit dan bumi serta segala sesuatu yang ada di dalamnya, dan Dia Maha menguasai segala sesuatu.” (Al Ma’idah: 120).
“Maha Suci Allah yang di tangan-Nya kerajaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Mulk: 1).
“Katakanlah; Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu, Dia yang melindungi dan tiada yang dapat terlindungi dari siksa-Nya, jika kalian benar-benar mengetahui? Maka mereka akan menjawab, ‘Allah’. Katakanlah; Lantas dari sisi manakah kalian tertipu.” (QS. Al Mu’minun: 88-89)
Beriman kepada Tauhidullah (keesaan Allah) terdapat dalam empat ayat Al-Fatihah, dimana dinyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah Pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini. Diantara nikmat itu ialah : nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rabb dalam kalimat Rabbul-‘aalamiin tidak hanya berarti Pencipta Alam semesta, tetapi juga mengandung arti tarbiyah yaitu mendidik, mengatur, menata dan menumbuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Dia-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini. Pendidikan, penjagaan dan penumbuhan oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya, sehingga menjadi sumber pelbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat.
Al-fatihah mengokohkan kepercayaan pada hari Akhirat, hari pembalasan di saat manusia mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya. Yang dimaksud dengan Raja Yang Menguasai Hari Pembalasan ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya. Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.
Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka didalam surat Al-Fatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu : Iyyaaka na’budu wa iyyaka nasta’iin (hanya Engkau-lah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan). Inilah tawhidul Ibadat yaitu penghambaan, pengabdian, dan ketundukan yang semata-mata ditujukan kepada Allah. Na’budu diambil dari kata abida-ya’budu ibadah yaitu kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan olehketundukan hati dan perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Ilah yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya. Nasta’iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti’aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.
Surat yang agung ini juga mendidik Kita untuk berdoa kepada Allah. Berdoa wajib dimulai dengan menyanjung Allah dengan segala sifat kemuliaannya, mengagungkan Nama-nama-Nya kemudian menyatakan kesiapan untuk bertawhid dalam ibadah dan mengakui Allah sebagai tempat meminta. Sebaik-baik doa adalah memohon petunjuk bimbingan Allah kepada jalan yang lurus yaitu Jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maksud “Hidayah” disini ialah hidayah yang menjadi sebab dapatnya keselamatan, kebahagiaan dunia dan akhirat, baik yang mengenai kepercayaan maupun akhlak, hukum-hukum dan pelajaran lain dari ilmu Allah yang terdapat di dalam Alquran. Allah berfirman,
Sesungguhnya Alquran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. (Al Israa: 17)
Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Alquran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Alquran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Alquran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (As-syuraa:52)
Kalimat, “Ihdinash shirathal musataqiim” (Tunjukilah Kami ke jalan yang lurus) menjadi permintaan utama setiap muslim kepada Rabbnya. Permintaan yang tidak egois karena bukan untuk diri sendiri tetapi untuk jamatul muslimiin yaitu Ummat Islam secara keseluruhan. Memohon yang terbaik dalam kehidupan adalah memohon ni’mat hidayah yang nilainya jauh melebihi kebutuhan dan keinginan lainnya di muka Bumi.. Tidak ada yang lebih nutama dari petunjuk hidup, sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kepada sahabat Ali bin Abi Tholib, “Dan seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang dengan sebab engkau, maka itu lebih baik bagimmu daripada Dunia dan segala isinya” (HR. Muslim)
Alquran menjelaskan yang dimaksud Shirotol Mustaqim dengan ayat berikutnya yaitu “Shirathalladzinaa an’aamta alayhim” (yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat atas mereka). Yang dimaksud dengan orang yang diberi nikmat dalam ayat ini, ialah para Nabi, para shiddieqiin (orang-orang yang sungguh-sungguh beriman), syuhadaa’ (orang-orang yang mati syahid), shaalihiin (orang-orang yang saleh) sebagaimana disebutkan di dalam Alquran
Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (An Nisaa:69)
Kemudian ditegaskan pula bahwa jalan tersebut “groiril maghduubi alayhim waladh-dhooliiin”. (Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat). Maksudnya ialah bukan golongan mereka yang tidak memperoleh cahaya petunjuk dan berjalan dalam kebodohan terhadap kebenaran Allah, Rasul, dan ajaran Islam. Siapa saja mereka yang sesat dan rang-orang yang dimurkai Allah disebutkan oleh Alquran secdara jelas. Di dalam tafsir Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Al yahuudu maghduubun ‘alayhim wan nashoro dhooluun” (Orang-orang yahudi dimurkai Allah kelakuannya sedangkan orang-orang Nasrani tersesat)
Yahudi dengan perilakunya adalah contoh mereka yang dilaknati dan dimurkai Allah sepanjang sejarah manusia.. disebabkan kejahatan mereka terhadap dakwah sejak zaman Nabi Musa Alaihis Salaam hingga zaman Kita sekarang ini… Sedangkan kaum Nasrani sering membuat-buat kedustaan terhadap Allah, akibatnya keimanan mereka kepada Allah kacau balau dan campur aduk dengan kebatilan… Alquran berulangkali menceritakan kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu lainnya yang menentang Allah. Mereka ada yang sesat dan ada pula yang dimurkai Allah… Kisah-kisah itu dimaksudkan sebagai pelajaran yang penting bagi Kaum Muslimin dan menjadi pedoman mereka sepanjang hayat.
Karena menjadi induk Alquran maka kandungan Surat Al-Fatihah sangat luas bagaikan samudra yang tidak bertepi. Apa yang Kita ringkas ini hanyalah setetes saja dari keluasan ilmu Allah di dalam Surat yang agung ini. Wallahu a’lam (usb/dakwatuna)Al-Fatihah

d\J}\ jyjty OLJ^I h\jJt

Tafsir Al Qur f an
Hidayatul Insan
Jilid 1
(Dari surah Al Fatihah s.d surah Al An’aam)
Disusun oleh:
Abu Yahya Marwan bin Musa
(semoga Allah mengampuninya, mengampuni kedua orang tuanya dan kaum
muslimin semua, Allahumma amin)
Abu Yahya Marwan bin Musa

1
www. tafsir, web.id

Tafsir Hidayatul Insan Jilid 1

Tafsir Isti’adzah
Sebelum membaca Al Qur’an, kita diperintahkan membaca isti’adzah, yaitu ucapan:
*-Z>rJ\ jUaljJl ^j» Aillj 3>jPl

Artinya: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:
(d&^-^.pl j’U^a.H 1^ aJoL Juxl.li o\7jd\ olj» lili
“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari
setan yang terkutuk ” (An Nahl: 98)
Maksudnya apabila kamu hendak membaca Al Qur’an. Hal ini seperti pada ayat “Idzaa qumtum
ilash shalaah…dst. (Al Maa’idah: 6), maksudnya apabila kamu hendak mendirikan shalat. Adapun
dalil dalam hadits yang menunjukkan demikian salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudriy ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila
bangun malam, memulai shalatnya dan bertakbir, lalu mengucapkan:

ii^Ip iJl Lij i}!*- *lL»

“Mahasuci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Mahasuci nama-Mu, Mahatinggi
keagungan-Mu, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. ”

Selanjutnya Beliau mengucapkan, “Laailaahaillallah.” Sebanyak tiga kali. Lalu mengucapkan:
o o ‘ ‘ & ° fij * “* fl c

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang
terkutuk; dari cekiknya, kesombongan, dan syairnya.” (Diriwayatkan pula oleh pemilik kitab sunan
yang empat. Tirmidzi berkata, “Ia merupakan hadits paling masyhur dalam bab ini.”)

Al Hamz dalam hadits tersebut adalah mautah, yakni cekiknya, nafkh adalah kesombongannya,
sedangkan nafts adalah syairnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa isti’adzah hukumnya sunat; tidak wajib. Ar Raaziy menukilkan
dari ‘Athaa’ bin Abi Rabaah bahwa isti’adzah wajib dibaca dalam shalat dan di luar shalat setiap
hendak membaca Al Qur’an. Ar Raaziy berhujjah untuk ‘Atha’ dengan zhahir ayat, “Fasta’idz, ”
dimana ia merupakan perintah yang zhahirnya adalah wajib, dan lagi karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam selalu merutinkannya, ia juga dapat menolak kejahatan setan, sedangkan suatu kewajiban
jika tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu yang menyempurnakan itu menjadi wajib. Di
samping itu, membaca isti’adzah itu lebih hati-hati.

Ucapan, “A ‘uudzu billahi minasy syaithaanir rajiim,” dianggap cukup dalam beristi’adzah.

Abu Yahya Marwan bin Musa

2
www. tafsir, web.id

Tafsir Hidayatul Insan Jilid 1

Di antara rahasia isti’adzah adalah membersihkan mulut yang sebelumnya dipenuhi laghw (ucapan
sia-sia) dan rafts (ucapan kotor), membuat mulut menjadi baik untuk membaca firman Allah.
Isti’adzah juga merupakan permintaan pertolongan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala, mengakui
kekuasaan-Nya dan menyadari keadaan dirinya yang lemah untuk melawan musuh yang nyata yaitu
setan, dimana untuk menghadapinya hanya dengan pertolongan Allah Subhaanahu wa Ta’aala saja.

Makna “A’udzu billahi minasy syaithaanir rajiim” adalah aku berlindung kepada Allah dari setan
yang terkutuk agar dia (setan) tidak membahayakanku baik pada agamaku, duniaku atau
menghalangiku dari mengerjakan perkara yang diperintahkan kepadaku, demikian pula agar dia
tidak mendorongku untuk mengerjakan perkara yang dilarang.

Setan dalam bahasa Arab berasal dari kata “syathana” yang artinya jauh, sehingga setan itu artinya
jauh dengan tabiatnya dari tabiat wajar manusia dan jauh dengan kefasikannya dari setiap kebaikan.
Ada pula yang berpendapat, bahwa ia berasal dari kata syaatha (terbakar), karena ia dicipta dari api.
Ada yang berpendapat, bahwa keduanya benar, namun pendapat pertama lebih shahih.

Sibawaih berkata, “Orang-orang Arab mengatakan, “Tasyaithana fulaan” apabila orang tersebut
melakukan perbuatan setan. Kalau setan berasal dari kata syaatha, tentu mereka mengatakan
“Tasyayyatha.”

Dengan demikian setan menurut pendapat yang shahih berasal dari kata syathana yang berarti jauh.
Oleh karena itulah, mereka menyebut setiap yang durhaka dari kalangan jin, manusia maupun
hewan dengan sebutan “setan.”

Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

J^aJl iJJ>-j (j^«-> (JJ * $¥ >» > (j-jJ O^’j U^V 1? ‘j” ‘j-^ Isi J^S Ld*>- liiJ’JSj

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap Nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia
dan (dan jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan
yang indah-indah untuk menipu (manusia). ” (Al An’aam: 112)

Adapun hewan bisa disebut setan adalah seperti pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Akan memuluskan shalat, yaitu wanita, keledai dan anjing hitam.” Maka Abu Dzar berkata,
“Wahai Rasulullah. Mengapa anjing hitam tidak (anjing) merah atau kuning?” Beliau menjawab,
“Anjing hitam adalah setan.” (HR. Muslim)

Adapun “Rajiim” artinya marjuum, yaitu yang dirajam dan diusir dari kebaikan. Keadaannya yang
dirajam adalah seperti diterangkan dalam surat Ash Shaaffaat ayat 8:

“Setan-setan itu tidak dapat mendengarkan (pembicaraan) para malaikat dan mereka dilempari
dari segala penjuru. ”

Ada pula yang berpendapat, bahwa rajini artinya raajim (yang melempar), karena ia melemparkan
was-was dan tipuan kepada manusia, namun pendapat pertama lebih masyhur dan lebih shahih.

Abu Yahya Marwan bin Musa

3
www. tafsir, web.id

Tafsir Hidayatul Insan Jilid 1

Juz 1
Surat Al Fatihah (pembuka) 1

Surah ke-I. Terdiri dari 7 ayat. Makkiyyah

1-7: Surah ini mencakup semua makna/kandungan dalam Al Qur’an dan mengandung

maksud-maksud Al Qur’an yang asasi (dasar) secara garis besar. Oleh karena itulah

dinamakan Ummul Kitab yang artinya induk Al Qur’an

  1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang 2 .

1 Surat Al Faatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat ini adalah surat yang
pertama diturunkan secara lengkap di antara surat-surat yang ada dalam Al Quran, ia termasuk golongan
surat Makkiyyah. Surat ini disebut Al Faatihah (Pembukaan), karena dengan surat inilah dibuka dan
dimulainya Al Quran. Allah subhaanahu wa Ta’ala memulai kitab-Nya dengan surat ini, karena surat ini
menghimpun tujuan dan maksud Al Qur’an. Oleh karena itu, surat ini dinamakan Ummul Quran (induk Al
Quran) atau Ummul Kitaab (induk Al Kitab) karena dia merupakan induk dari semua isi Al Quran. Oleh
karena itu, diwajibkan membacanya pada setiap shalat. Al Hasan Al Basri berkata, “Sesungguhnya Allah
menyimpan ilmu-ilmu yang ada dalam kitab-kitab terdahulu di dalam Al Qur’an, kemudian Dia menyimpan
ilmu-ilmu yang ada dalam Al Qur’an di dalam surat Al Mufashshal (surat-surat yang agak pendek), dan Dia
menyimpan ilmu-ilmu yang ada dalam surat Al Mufashshal di dalam surat Al Fatihah. Oleh karena itu,
barang siapa yang mengetahui tafsirnya, maka ia seperti mengetahui tafsir semua kitab-kitab yang
diturunkan. ” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Mencakupnya isi surat Al Fatihah terhadap
semua ilmu yang ada di dalam Al Qur’an ditunjukkan oleh Az Zamakhsyari, yaitu karena di dalam Al
Fatihah terdapat pujian bagi Allah yang sesuai, terdapat peribadatan kepada-Nya, terdapat perintah dan
larangan serta terdapat janji dan ancaman, sedangkan ayat-ayat Al Qur’an tidak lepas dari semua ini. Dengan
demikian, semua isi Al Qur’an merupakan penjelasan lebih rinci terhadap masalah yang yang disebutkan
secara garis besar dalam surat Al Fatihah.

Surat ini dinamakan pula As Sab’ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang) karena ayatnya ada tujuh dan
dibaca berulang-ulang dalam shalat. Tentang keutamaan surat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:

{ ijdUJl <_Jj jvaJl bjUhl

  1. Tunjukkanlah kami 10 jalan yang lurus,

7 Yaumiddin (hari Pembalasan): hari yang di waktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan
amalannya baik atau buruk. Yaumiddin disebut juga yaumul qiyaamah, yaumul hisaab, yaumul jazaa’ dan
sebagainya. Dibacanya ayat ini oleh seorang muslim dalam setiap shalat untuk mengingatkannya kepada hari
akhir; hari di mana amalan diberikan balasan. Demikian juga mendorong seorang muslim untuk beramal
shalih dan menghindari kemaksiatan.

8 Na’budu diambil dari kata ‘ibaadah yang artinya kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh
perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena keyakinan bahwa Allah
mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya disertai rasa cinta dan berharap kepada-Nya. Ditambahkan
rasa cinta, karena landasan yang harus ada pada seseorang ketika beribadah itu ada tiga: rasa cinta kepada
Allah Ta’ala, rasa takut dan tunduk kepada Allah Ta’ala dan rasa berharap. Oleh karena itu, kecintaan saja
yang tidak disertai dengan rasa takut dan kepatuhan, seperti cinta terhadap makanan dan harta, tidaklah
termasuk ibadah. Demikian pula rasa takut saja tanpa disertai dengan cinta, seperti takut kepada binatang
buas, maka itu tidak termasuk ibadah. Tetapi jika suatu perbuatan di dalamnya menyatu rasa takut dan cinta
maka itulah ibadah. Dan tidaklah ibadah itu ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata.

Dalam ayat ini terdapat dalil tidak bolehnya mengarahkan satu pun ibadah (seperti berdo’a, ruku’, sujud,
thawaf, istighatsah/meminta pertolongan), berkurban dan bertawakkal) kepada selain Allah Ta’ala.

9 Nasta’iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti’aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat
menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri. Dalam ayat ini terdapat
obat terhadap penyakit ketergantungan kepada selain Allah Ta’ala, demikian juga obat terhadap penyakit
riya’, ‘ujub (bangga diri) dan sombong. Disebutkannya isti’anah kepada Allah Ta’ala setelah ibadah
memberikan pengertian bahwa seseorang tidak dapat menjalankan ibadah secara sempurna kecuali dengan
pertolongan Allah Ta’ala dan menyerahkan diri kepada-Nya. Ayat ini menunjukkan lemahnya manusia
mengurus dirinya sendiri sehingga diperintahkannya untuk meminta pertolongan kepada-Nya Berdasarkan
ayat ini juga bahwa beribadah dan meminta pertolongan kepada-Nya merupakan sarana memperoleh
kebahagiaan yang kekal dan terhindar dari keburukan. Perbuatan dikatakan ibadah jika diambil dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diniatkan ikhlas karena Allah Ta’ala.

Perlu diketahui bahwa isti’anah (meminta pertolongan) terbagi dua:

  • Isti’anah tafwidh, meminta pertolongan dengan menampakkan kehinaan, pasrah dan sikap harap, ini
    hanya boleh kepada Allah saja, syirk hukumnya bila mengarahkan kepada selain Allah.
  • Isti’anah musyarakah, meminta pertolongan dalam arti meminta keikut-sertaan orang lain untuk turut
    membantu, maka tidak mengapa kepada makhluk, namun dengan syarat dalam hal yang mereka mampu
    membantunya.

10 Ihdina (tunjukkanlah kami), dari kata hidayaat yang artinya memberi petunjuk ke suatu jalan yang lurus
(irsyad). Yang dimaksud di ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja (yakni tidak hanya hidayah irsyad),
tetapi juga meminta diberi taufik (dibantu menempuh jalan yang lurus). Oleh karenanya kata ihdinaa
langsung dilanjutkan dengan shiraathal mustaqiim, tidak dipisah dengan kata “ilaa” (ke) yang berarti

“tunjukkanlah kami ke ” karena ia meminta dua hidayah (irsyad dan taufiq). Oleh karena itu, arti ayat ini

adalah “Tunjukkanlah kami jalan yang lurus dan bantulah kami menempuh jalan itu serta teguhkanlah kami
di atasnya sampai kami berjumpa dengan-Mu” . Jalan yang lurus itu adalah Islam; sebagai jalan yang dapat
mengarah kepada keridhaan Allah dan surga-Nya, jalan yang telah diterangkan oleh Rasul -Nya Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga seseorang tidak dapat bahagia kecuali dengan istiqamah di atasnya.
Dengan demikian, di ayat ini kita juga meminta kepada Allah Ta’ala agar dapat istiqamah di atas jalan yang
lurus itu sampai akhir hayat mengingat hati yang lemah mudah berbalik dan karena hidup di dunia penuh

Abu Yahya Marwan bin Musa

6
www. tafsir, web.id

Tafsir Hidayatul Insan Jilid 1

  1. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat kepada mereka; bukan (jalan)
    mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. 11

dengan liku-liku, penuh dengan gelombang cobaan dan fitnah yang begitu dahsyat yang dapat
menghanyutkan seorang mukmin. Sungguh berbahagialah orang yang tetap mendirikan shalat karena do’a
yang dipanjatkannya ini, berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat; yang tidak lagi memanjatkan do’a
ini sehingga mudah sekali ia terbawa oleh arus fitnah itu yang membuat dirinya binasa -wal ‘iyaadz billah-.

11 Orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah adalah para nabi, para shiddiqin, para syuhada dan orang-
orang shalih berdasarkan surat An Nisaa’: 69, jalan merekalah yang kita minta. Merekalah ahlul hidayah wal
istiqamah (orang-orang yang memperoleh hidayah dan dapat beristiqamah), ciri jalan mereka adalah setelah
mengetahui yang hak (benar), mereka mengamalkannya (belajar dan beramal).

Adapun orang-orang yang dimurkai (baik oleh Allah maupun oleh kaum mukminin) adalah orang-orang
yahudi dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka. Ciri jalan mereka adalah setelah mengetahui yang
hak, mereka tidak mau mengamalkan sehingga mereka dimurkai (belajar dan tidak beramal).

Sedangkan orang-orang yang sesat adalah orang-orang Nasrani dan orang-orang yang mengikuti jalan
mereka. Ciri jalan mereka adalah tidak mengenal yang hak sehingga mereka tersesat (beramal tanpa belajar).

Di dalam ayat ini terdapat obat penyakit juhud (membangkang), jahl (kebodohan) dan dhalaal (tersesat).

Dianjurkan setelah membaca ayat ini di dalam shalat mengucapkan “aamiiiiiin” yang artinya “Ya Allah,
kabulkanlah”, ia tidaklah termasuk ayat dari surat Al Fatihah berdasarkan kesepakatan para ulama, oleh
karena itu mereka tidak menuliskannya di dalam mushaf-mushaf.

Kandungan surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah meskipun singkat, namun mengandung banyak pengetahuan. Di dalamnya terdapat tiga
tauhid yang diperintahkan; tauhid rububiyyah (dari ayat “rabbil ‘aalmiin”), tauhid uluhiyyah (dari ayat
“iyyaaka na’budu”) dan tauhid asmaa’ wash shifat dengan menetapkan semua sifat sempurna bagi Allah yang
telah ditetapkan oleh-Nya dan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana ditunjukkan
oleh ayat “Al Hamdulillah”, karena nama-nama dan sifat-sifat Allah semuanya terpuji dan merupakan pujian
bagi Allah Ta’ala.

Demikian juga menetapkan kenabian dan kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diambil
dari ayat “Ihdinash shiraathal mustaqiim”, karena jalan yang lurus tersebut adalah jalan yang diterangkan
oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat ini juga menetapkan adanya jazaa’ (pembalasan
amal) dan bahwa hal itu dilakukan dengan adil berdasarkan ayat “Maaliki yaumiddiin”. Surat ini juga
menguatkan Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah tentang masalah qadar, yakni bahwa semua terjadi dengan
qadar Allah dan qadhaa’-Nya, dan bahwa seorang hamba melakukan perbuatannya secara hakikat; tidak
dipaksa dalam berbuat. Hal ini dapat diketahui dari ayat “Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin”. Surat ini
juga menerangkan pokok kebaikan, yaitu ikhlas, sebagaimana diambil dari ayat ” Iyyaaka na’budu wa
iyyaaka nasta’iin”.

Karena surat ini begitu agung dan mulia, Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya membacanya di setiap rak’at
dalam shalat mereka baik shalat fardhu maupun sunat. Di surat tersebut Allah mengajarkan kepada hamba-
hamba-Nya bagaimana mereka memuji dan menyanjung-Nya, lalu mereka meminta kepada Tuhan mereka
segala yang mereka butuhkan. Di surat ini pun terdapat bukti butuhnya mereka kepada Tuhan mereka, baik
butuhnya hati mereka dipenuhi rasa cinta dan pengenalan kepada-Nya dan butuhnya mereka agar dibantu
dalam menyelesaikan urusan mereka serta diberi taufiq agar dapat mengabdi kepada-Nya.

Contoh ayat-ayat yang menerangkan lebih lanjut surat Al Fatihah

Sebagaimana diterangkan bahwa semua isi Al Qur’an merupakan penjelasan lebih rinci terhadap masalah
yang yang disebutkan secara garis besar dalam surat Al Fatihah. Berikut ini contohnya:

Firman Allah, “Al hamdulillahi. ” diterangkan oleh surat Al Baqarah: 186 dan 286.
Abu Yahya Marwan bin Musa

7
www. tafsir, web.id

Tafsir Hidayatul Insan Jilid 1

Surat Al Baqarah (Sapi Betina) 12

Surah ke-2. Terdiri dari 286 ayat. Madaniyyah

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

H>-jfi

Ayat 1-5: Golongan mukmin, membicarakan tentang sifat orang-orang yang bertakwa,
hakikat iman dan bagaimana Al Qur’an menjadi petunjuk bagi mereka

Firman Allah, “Rabbil ‘aalamiin” diterangkan oleh surat Al Baqarah: 21-22 dan 29.

Firman Allah, “Ar Rahmaanir rahiim” diterangkan oleh surat Al Baqarah: 37 dan 126

Firman Allah, “Maaliki yaumiddin.” diterangkan oleh surat Al Baqarah: 284.

Firman Allah, “Iyyaaka na’budu.” diterangkan oleh surat Al Baqarah secara lebih rinci, di mana di sana
diterangkan masalah bersuci, shalat lima waktu, shalat jama’ah, shalat khauf, shalat Ied, zakat, puasa, I’tikaf,
sedekah, umrah dan haji, mu’amalah secara Islam, warisan, wasiat, berbagai masalah pernikahan, penyusuan
anak, nafkah, tentang hukum qishas, diyat, memerangi pemberontak dan orang yang murtad, tentang bjihad,
tentang makanan, sembelihan, sumpah, nadzar, peradilan (qadhaa’), persaksian, memerdekakan budak dsb.
semua ini merupakan bab-bab syari’at yang diterangkan dalam surat Al Baqarah.

Firman Allah, “Wa iyyaka nasta’iin” mewakili ilmu tentang akhlak.

Firman Allah, “Ihdinash shiraathal mustaqiim” diterangkan dalam surat-surat setelannya yang menyebutkan
jalannya para nabi dan jalan orang-orang yang menyelisihinya. wal hamdulillahi rabbil ‘aalamiin.

12 Surat Al Baqarah yang 286 ayat ini turun di Madinah, sebagian besar diturunkan pada permulaan tahun
Hijrah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Haji wadaa’ (haji Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang terakhir). Seluruh ayat dari surat Al Baqarah termasuk golongan Madaniyyah, sebagai surat
yang terpanjang di antara surat-surat Al Quran yang di dalamnya terdapat pula ayat yang terpancang (ayat
282). Surat ini dinamai Al Baqarah karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang
diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), di sana dijelaskan watak orang-orang
Yahudi pada umumnya.

Al-‘Adad, al-Ma’dud

لجو زع هللا دجم ميملاو .لجو زع هللا ءانس نيسلاو .لجو زع هللا ءاهب ءابلا 18 اهلك ءامس�لا ىوح يذلا مظع�لا مس�لا وه :هللاو «

bā’ adalah [singkatan dari] bahā’ullāh ‘azza wa jalla (keindahan Allah Azza wa Jalla), sīn adalah [singkatan dari] sanā’ullāh ‘azza wa jalla (keagungan Allah Azza wa Jalla), mīm adalah [singkatan dari] majdullāh ‘azza wa jalla (kemuliaan Allah Azza wa Jalla), dan Allāh adalah al-ism al-a‘zhām (nama yang paling agung) yang terkandung dalam semua nama-Nya

Ta’wi>l Terhadap Ayat Al-Qur’an Menurut Al-Tustari> 227
 ﯘﯗ ﯖ ﯕ ﯔﯓ ﮱ ﮰ ﮯ ﮮ ﮭﮬ ﮫ ﮪ ﮩ ﯦ ﯥ ﯤ ﯣ ﯢ ﯡ ﯠ ﯟ ﯞ ﯝ ﯜ ﯛ ﯚ ﯙ ﯸ ﯷﯶ ﯵ ﯴ ﯳ ﯲ ﯱﯰ ﯯ ﯮ ﯭﯬ ﯫ ﯪ ﯩ ﯨ ﯧ ﰁ ﰀ ﯿ ﯾ ﯽ ﯼﯻ ﯺ ﯹ 
“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”19

35 sebagaimana termuat dalam Tafsir al-Tustarī
 لثم ،راون�لاب ضر�لاو تاوامسلا نيزم ينعي ضر�لاو تاوامسلا رون هللا :ىلاعت هلوق نسحلا لاق .ملسو هيلع هللا ىلص دمحم رون لثم ينعي حابصم اهيف ةاكشمك هرون مهيلع هللا تاولص ءايبن�لا بولق ن�ل ،ديحوتلا ءايضو نمؤملا بلق كلذب ىنع :يرصبلا حابصملا ،حابصم نارقلا رون لثم رونلا :لاقو ،راون�لا هذه لثمب فصوت نا نم رونا دادزا املكف .لاصت�لا رون هرونو صالخ�لا هنهدو ضئارفلا هتليتفو ةفرعملا هجارس
 19 Terjemahan ini, penulis kutip dari Al-Qur’an dan Terjemahnya terbitan Departemen Agama RI yang sudah berbentuk software dalam Al-Qur’an Digital. Disana terdapat catatan kaki yang menjelaskan arti “misykat” (lubang yang tidak tembus) ialah “suatu lobang di dinding rumah yang tidak tembus sampai ke sebelahnya, biasanya digunakan untuk tempat lampu, atau barang-barang lain”, dan kata “la> syarqiyyah wa la> gharbiyyah” (tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat) dengan arti “pohon zaitun itu tumbuh di puncak bukit ia dapat sinar matahari baik di waktu matahari terbit maupun di waktu matahari akan terbenam, sehingga pohonnya subur dan buahnya menghasilkan minyak yang baik
  حابصملا دادزا ةقيقح ضئارفلا دادزا املكو ،ءايض حابصملا دادزا ،ءافص صالخ�لا 20.ارون 
Perumpamaan cahaya al-Qur’an, kata al-Tustari>, adalah sebuah lampu (Mis}bāh), lampu yang menerangi pengetahuan, yang sumbunya adalah kewajiban agama, yang minyaknya adalah keikhlasan dan yang cahayanya adalah cahaya pencapaian (spiritual). Setiap kali keikhlasan itu bertambah dalam kemurnian, maka bertambahlah sinar cerah lampu itu, dan setiap kali kewajiban agama bertambah, maka pada hakikatnya lampu itu bertambah cahayanya. Tustari> menakwilkan kata “nūr” itu sebagai “Nu>r Muhammad saw”, yakni Allah swt menghiasi langit dan bumi dengan cahaya (nur), dan cahaya itu bagaikan cahaya (nur) Nabi Muhammad saw. Ayat cahaya tersebut yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad SAW.,pertama kali dikenalkan oleh ahli teolog Muqatil pada abad ke enam masehi. Ayat diatas oleh Muqatil dihubungkan dengan Nabi Muhammad saw. Kata Mis}bāh (lampu) itu dianggap sebagai lambang yang tepat bagi Muhammad. Melalui Muhammad, cahaya Ilahi dapat menyinari dunia. Melalui Muhammad juga umat manusia dituntun menuju sumber cahaya itu. Kata “tidak dari timur dan dari barat” mengacu kepada tugas kerasulan Nabi Muhammad SAW.,yang memberikan kasih sayang untuk segenap alam (rahmatan lil-‘ālamīn). Sahl al-Tustari> mengambil ide Muqattil itu yang mengatakan adanya ”lajur cahaya”, yaitu sejenis timbunan yang terdiri dari segenap jiwa-jiwa yang suci. Berdasarkan teori Muqattil di atas, esensi Muhammad menurut Tustari>, disebut ‘amūd alnūr’ (tiang cahaya), yakni jasad halus dari keyakinan yang diemanasi dari Tuhan sendiri yang membungkuk kepada-Nya selama satu juta tahun sebelum diciptakan-Nya makhluk-makhluk. 20Ibid., 138; Al-Tustari>, Tafsi>r al-Tustari>, Muhaqqiq:Thaha Abdurrazzaq Sa’ad dan Sa’ad Hasan Muhammad ‘Ali, 206; Al- Tustari>,Tafsi>r al-Tustari>, Muhaqiq: Muhammad Basil ‘Ayun al-Suud, 111

Ta’wi>l Terhadap Ayat Al-Qur’an Menurut Al-Tustari> 229 Selanjutnya Tustari> mengatakan: “Allah dalam keesaanNya yang mutlak dan realitas transenden-Nya ditegaskan sebagai misteri yang tak tertembus dari cahaya illahi yang bagaimana pun juga, mengungkapkan dirinya sendiri dalam praktek perwujudan prakeabadian dari “persamaan cahaya-Nya”(matsalu nūrihī), yaitu persamaan cahaya Muhammad (Nur Muhammad) dalam prakeabadian dilukiskan seba gai suatu masa bercahaya dari pemuliaan primordial di haribaan Allah yang mengambil bentuk suatu tiang tembus cahaya, tiang cahaya Illahi dan membentuk Muhammad sebagai ciptaan utama Allah.” Dalam menjelaskan terminologi ayat cahaya tersebut, Tustari> mengatakan bahwa ketika Allah berkehendak menciptakan Muhammad, Dia memunculkan sebuah cahaya dari cahayaNya. Ketika ia mencapai selubung keagungan hijābul-’aẓāmah, Ia membungkuk dan bersujud di hadapan Allah. Allah menciptakan dari sujudnya itu sebuah tiang yang besar bagaikan kaca kristal dari cahaya yang dari luar maupun dalam yang dapat tembus pandang” Tustari> mengaitkan cahaya Muham mad yang ia ta’wi>l kan dari kata “nur” dalam Surat An-Nur ayat 35 dengan Surat An-’Najm ayat 13 yang berbunyi : “Walaqad ra’āhu nazlatan ukhrā” artinya: “Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain” . Kata ”pada waktu yang lain” ditafsirkan Tustari> dengan ketika tiang cahaya Muhammad berdiri di hadapan Allah. Di dalam Hikayat Nur Muhammad diceritakan tentang Nur Muhammad disuruh bersujud selama lima puluh tahun di hadapan Allah. Dije laskan bahwa sebelum dimulai penciptaan selama sejuta tahun Nur Muhammad itu berdiri di hadapan-Nya untuk memujiNya dengan keteguhan iman dan (kepadanya) diungkapkan misteri oleh “misteri” itu sendiri di pohon Sidratil-Muntahā (QS, 53:14) yaitu tempat berakhirnya pengetahuan setiap orang .21 Pada awal penciptaan manusia, Allah menciptakan Adam dari cahaya Muhammad. Cahaya para nabi, cahaya kerajaan langit, cahaya malakut adalah dari cahayanya. Begitu juga cahaya dunia dan dunia yang akan datang berasal dari cahayanya
Akhirnya, ketika kemunculan para nabi dalam alam raya spiritual di dalam prakeabadian telah sempurna, Muhammad dibentuk tubuhnya dalam bentuk temporal dan terestrial, dari lempung Adam, yang telah diambil dari tiang Nur Muhammad dalam prakeabadian. Dengan demikian, penciptaan cahaya prakeabadian telah disempurnakan. Manusia pertama dicetak dari cahaya Muhammad yang telah terkristal dan mengambil sosok pribadi Adam. Ide tentang Nur Muhammad tersebut selanjutnya ditangkap dan dikembangkan oleh Al Hallaj, dan konsep al Hallaj tentang Nur Muhammad selanjutnya diteruskan oleh Ibnu Araby dengan konsep wahdatul wujūd-nya dan dilanjutkan oleh Abdul Karim Al Jilli dalam Insānul kāmil

D.2. Q.S. al-Baqarah ayat 22 Pemahaman makna batiniah oleh Sahl al-Tustari> terdapat dalam firman Allah Swt pada surat al-Baqarah ayat 22 tentang penafsiran atau pen ta’wi>l an kata : ﯠ ﯟ ﯞ ﯝ ﯜ ﯛ “Maka itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” Sahl Al-Tustari> menta’wi>l kan kata andād (sekutu-sekutu) dengan ad}dād (lawan-lawan). Lawan terbesar adalah al-nafsu alammārah bi al-sū’ (nafsu yang selalu menyuruh pada kejahatan) yang selalu berambisi untuk mendapatkan kesenangannya tanpa petunjuk Allah Swt.22 Dalam hal ini, pendapat al-Tustari> ini menunjukkan bahwa nafsu ammârah termasuk sekutu, sehingga kalau diperinci ta’wi>l terhadap ayat tersebut adalah, “Maka janganlah menjadikan bagi Allah sekutu-sekutu, berhala, setan, nafsu, … (dan seterusnya).” Dari aspek lahiriah kata dalam ayat ini, mungkin merupakan satu kesulitan, karena konteks ayat itu dan indikasi-indikasi yang melingkupinya menunjukkan bahwa yang dimaksud sekutu-sekutu (andād) itu adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah, baik berupa berhala maupun sesuatu yang lain selain berhala. Sementara itu, nafsu tidak disembah oleh mereka dan tidak dikenal bahwa

mereka menjadikannya tuhan-tuhan selain Allah. Namun, tafsir ini mungkin ada benarnya. Berikut ini adalah penjelasannya. Sahl Al-Tustari>, ketika berbicara tentang ayat itu, menyebutkan bahwa hal itu adalah tafsir ayat. Tetapi ia menyebutkan makna lain yang berarti sekutu dalam sudut pandang yang sesuai dengan syariat. Itu karena hakikat sekutu (nadd) adalah bahwa lawan sekutu adalah menurut lawannya. Nafsu ammārah termasuk dalam kategori ini, karena ia memerintahkan pemiliknya untuk memenuhi kesenangannya seraya lalai dalam memenuhi hak-hak Penciptanya. Inilah makna “sekutu” terhadap sekutunya, karena berhala diartikan oleh mereka dalam pengertian ini. Berdasarkan hal ini, tidak ada cela dalam ucapan al-Tustari> tentang ayat tersebut. Adapun ayat yang mendukung argumen ini adalah firman Allah Swt., “Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (Q.S. al-Taubah [9]: 31). Jelas, mereka tidak menyembah rahib/pendeta selain Allah secara fisik. Namun, mereka menuruti segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Apa yang dia haramkan bagi mereka, mereka juga mengharamkannya, dan apa yang dia halalkan, mereka juga menghalalkannya, padahal mereka berkeyakinan bahwa yang berhak untuk menetapkan halal dan haram hanyalah Allah. Oleh karena itu, Allah Swt. berfirman, “mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. Inilah keadaan orang yang mengikuti hawa nafsunya. Dalam penafsiran ini, al-Syathibi dalam al-Muwafaqāt-nya juga dapat menerimanya23, karena sudah sesuai dengan syarat-syarat penafsiran sufistik yang bisa diterima yaitu asal kemunculannya adalah dari Al-Qur’an dan diikuti oleh maujud-maujud yang lain. Sebab, pemahaman yang benar pada umumnya adalah jika cahaya pandangan batin membakar tabir segala entitas tanpa henti. Bukan sebaliknya, yang asal kemunculannya dari segala maujud, baik parsial maupun universal, dan diikuti pemahaman terhadap AlQur’an. Dan juga, memenuhi dua syarat: (1) memenuhi tuntutan kaidah-kaidah bahasa Arab sehingga berlaku menurut maksudmaksud yang dikehendaki dalam bahasa Arab, (2) didukung dengan

suatu teks atau makna lahiriah di tempat lain yang menguatkan kebenarannya

D.3. Q.S. al-A’raf ayat 148 
pada surat al-A’raf ayat 148. 
ﯔ ﯓ ﮱ ﮰ ﮯ ﮮ ﮭ ﮬ ﮫ “
Dan kaum Musa, setelah kepergian Musa ke gunung T}ur membuat dari perhiasan-perhiasan (emas) mereka anak sapi yang bertubuh dan bersuara.” Dalam penafsirannya, al-Tustari> menta’wi>l kan “anak sapi” adalah apa saja yang memalingkan manusia dari Allah swt, mungkin sanak saudara ataupun anak, yang manusia tidak bisa lepas darinya kecuali setelah hilangnya keuntungan-keuntungan yang merupakan sebab terikatnya manusia kepada “anak sapi” tersebut. Sebagaimana umat nabi Musa tidak bisa melepaskan diri dari penyembahan terhadap anak sapi kecuali dengan membunuh diri mereka sendiri

Sifat sejarah, menurut orang, 
Ibarat pentas bermain wayang
Cheritera lampau dihurai dalang
Pabila tammat segera diulang
Al-‘Adad, al-Ma’dud

HIKAYAT

Aku Qur’an tujuh Masani,
Aku Roh pusat Rohani, 
Hatiku kutitip kepada insani,
Kepadanya kuberikan lidahku ini.

Engkau tak dapat melihat tubuhku, 
Hanya merasa kan sebagai ni’mait ku, 
Jika kau selami lautan zatku,
Keajaiban tampak serta berlaku.

Rahasia \terbuka sesudah terlindung,
Arwah ma’ani menjadi mendung,
Siapa yang paham arti terkandung,
Ta’ takut pedang datang menyandung

Laksana Hallaj Syamsul hakikat,
Mahabbah mendalam serta melekat,
Lahirlah “Ana al-haq” secara singkat, 
Tidak berubah zat dan sifat

Zatku Satu Sipatku 
banyak, sujud kepadaku, 
jika engkau menghendaki asma,
ketahuilah bahwa nama itu
menunjukkan yang diberi asma,
yaitu zat yang dinamakan kul padamu, 
sujud dengan apa yang dapat memadai, buang apa yang tidak perlu”

 (Kitabul isra’, HaydrabadDeccan, 1948, hal. 8-9). Kemudian menyusul serangkaia

rafiquh a’la
syair, pemahaman wihdatul wujud. menceritra kan isra’, 
bahwa salik itu tidak dapat melihat zat cuma sifatnya, ia tidur, 
datang kepadanya rasul taufiq yang akan menunjukkan dia thariq, 
ada buraq ikhlas, dibuka dadanya dengan pisau sakinah, 
dikeluarkan isinya dan diletakkan kedalam ember ridha, 
dibersihkan dari pada syaithan, düsi dengan tauhid, {man tafrid, kemudian dijahit kembali dengan kesehatan uns yang suci, 
dibungkus dengan kain mahabbah, diangkat keatas pelana buraqqurbah, lalu diisra’kan ke-qudsul janan, 
diikat buraq didepan pintu, sembahyang dekat mihrab, memilih minuman susu dari pada khamar, lalu mi’rajlah kelautan mutiara, lautan nafsul mutma’innah yang luas dengan sampai arifin, 
yang layarnya ditiupi angin ziK.r, digerakkan oleh gelombang ahwal, sampai yang bertiang alif, 
bertatahkan alat bismitahi majha dan wahyu pertama iqra’, 
sampai kelautan mujahadah dengan pertolongan arwah inayah, 
terdampar kepantai musyahadah, dan dari sini berpisahlah dengan air dan bertemulah dengan langit. Kemudian ia lalu menceriterakan pula pengalamannya, 
pertama dalam langit wizarah dengan Adam dan segala hikmahnya, dalam langit kitabah dengan Isa dan segala akhlaknya, naik kelangit syahadah, dimana ia bertemu dengan Jusuf dan segala riwayat kesukarannya, 
lalu kelangit imarah, bertemu dengan Idris, kelangit syarthah, bertemu dengan Musa yang makin mendekat kepada hakikat tauhid, 
kelangit bhayah bertemu dengan Ibrahim, dan maqam wilayah yang dicari dari sini melayang ke sidratul muntaha, bertemu dengan nurwllah, dimana diberikan jawamïulkalam 
bermacam2 dalam keadaan yang tidak dapat dilukiskan, dari sini sampai ke-hadratul kursi dan mauqiful qudsi dengan segala keanehan dan rahasia, dari situ terbanglah ke dan sampailah dimedan rasul2 yang di-cita2kan. 
Maka disini dilakukan munajat, yang satu persatu oleh Ibn Arabi diperincikan dalam kupasan tasawwuf, dan pada akhirnya sampailah kepada mengupas yang dinamakan Isyarat Adamiyah, 
isyarat Musawiyah, isyarat Ibrahimiyah, isyarat Yusufiyah, dan akhirnya sampailah salik yg mencari itu kepada isyarat Muhammadiyah, yang tidak berbicara karena hawa nafsu, yang bertanya, 
siapa engkau dan menjawab siap aku sehingga akhirnya berhasillah kerajaan dengan tahmid, agar sah tauhid

Siapa berupa rumah yang Haq, 
Yang Haq itu adalah rumdhnya, 
Inti wujud adalah Haq, 
Adalah inti segala alamnya

Jika kami lahir ternyata, 
Dalam sesuatu yang buka kita, 
Tak kan ada segala semesta, 
Jika kami tidak mencipta. 

Engkau yang benar ‘
aïnul wujud, 
Tak ada yang lain dapat disebut, Karena itu aku ma’bud, 
Aku Tuhan ghaib terlïput. 

Hambaku jangan engkau katakan, 
Bahwa engkau aku seakan, 
Aku kenal/ dalam gerakan, 
Engkau fana berantdkan. 

Tiap saat, 
setiap masa, 
Kejadian baru senanttasa, 
Bersifat fana hancur binasa, 
Aku yang kekal maha Kuasa

Dalam wujud tak ada selainnya, 
Fikirkanlah sebagai memïkirkannya,
Pasti engkau memahaminya, 
Dia itu tak lain dari dianya. 

Orang yang mengatakan demikian itu, 
Silang sengketa dengan sekutu, 
Dalam hatinya pasti tentu, 
Terdapat contoh satu persatu.

jikalau dia tidak terdapat, 
Maka tidak melihat tepat, 
Jikalau dia tidak terdapat, 
Dzikir tak ada bibirpun rapat. 

Berikan olehmu pertimbangan, 
Engkau adam tak ada imbangan, 
Yang ada wujud, bukan bayangan, 
Dialah yang ada seluruh kayangan. 

Demi Allah ‘jika tiada, 
wujud yang Haq tidak berada, •
Firmannya llenyap di mayapada, 
Wujud alam juga tak ada

HIKAYAT

Aku Qur’an tujuh Masani,
Aku Roh pusat Rohani, 
Hatiku kutitip kepada insani,
Kepadanya kuberikan lidahku ini.

Engkau tak dapat melihat tubuhku, 
Hanya merasa kan sebagai ni’mait ku, 
Jika kau selami lautan zatku,
Keajaiban tampak serta berlaku.

Rahasia \terbuka sesudah terlindung,
Arwah ma’ani menjadi mendung,
Siapa yang paham arti terkandung,
Ta’ takut pedang datang menyandung

Laksana Hallaj Syamsul hakikat,
Mahabbah mendalam serta melekat,
Lahirlah “Ana al-haq” secara singkat, 
Tidak berubah zat dan sifat

Zatku Satu Sipatku 
banyak, sujud kepadaku, 
jika engkau menghendaki asma,
ketahuilah bahwa nama itu
menunjukkan yang diberi asma,
yaitu zat yang dinamakan kul padamu, 
sujud dengan apa yang dapat memadai, buang apa yang tidak perlu”
 (Kitabul isra’, HaydrabadDeccan, 1948, hal. 8-9). Kemudian menyusul serangkaia
rafiquh a’la
syair, pemahaman wihdatul wujud. menceritra kan isra’, 
bahwa salik itu tidak dapat melihat zat cuma sifatnya, ia tidur, 
datang kepadanya rasul taufiq yang akan menunjukkan dia thariq, 
ada buraq ikhlas, dibuka dadanya dengan pisau sakinah, 
dikeluarkan isinya dan diletakkan kedalam ember ridha, 
dibersihkan dari pada syaithan, düsi dengan tauhid, {man tafrid, kemudian dijahit kembali dengan kesehatan uns yang suci, 
dibungkus dengan kain mahabbah, diangkat keatas pelana buraqqurbah, lalu diisra’kan ke-qudsul janan, 
diikat buraq didepan pintu, sembahyang dekat mihrab, memilih minuman susu dari pada khamar, lalu mi’rajlah kelautan mutiara, lautan nafsul mutma’innah yang luas dengan sampai arifin, 
yang layarnya ditiupi angin ziK.r, digerakkan oleh gelombang ahwal, sampai yang bertiang alif, 
bertatahkan alat bismitahi majha dan wahyu pertama iqra’, 
sampai kelautan mujahadah dengan pertolongan arwah inayah, 
terdampar kepantai musyahadah, dan dari sini berpisahlah dengan air dan bertemulah dengan langit. Kemudian ia lalu menceriterakan pula pengalamannya, 

pertama dalam langit wizarah dengan Adam dan segala hikmahnya, dalam langit kitabah dengan Isa dan segala akhlaknya, naik kelangit syahadah, dimana ia bertemu dengan Jusuf dan segala riwayat kesukarannya, 

lalu kelangit imarah, bertemu dengan Idris, kelangit syarthah, bertemu dengan Musa yang makin mendekat kepada hakikat tauhid, 

kelangit bhayah bertemu dengan Ibrahim, dan maqam wilayah yang dicari dari sini melayang ke sidratul muntaha, bertemu dengan nurwllah, dimana diberikan jawamïulkalam 
bermacam2 dalam keadaan yang tidak dapat dilukiskan, dari sini sampai ke-hadratul kursi dan mauqiful qudsi dengan segala keanehan dan rahasia, dari situ terbanglah ke dan sampailah dimedan rasul2 yang di-cita2kan. 
Maka disini dilakukan munajat, yang satu persatu oleh Ibn Arabi diperincikan dalam kupasan tasawwuf, dan pada akhirnya sampailah kepada mengupas yang dinamakan Isyarat Adamiyah, 
isyarat Musawiyah, isyarat Ibrahimiyah, isyarat Yusufiyah, dan akhirnya sampailah salik yg mencari itu kepada isyarat Muhammadiyah, yang tidak berbicara karena hawa nafsu, yang bertanya, 
siapa engkau dan menjawab siap aku sehingga akhirnya berhasillah kerajaan dengan tahmid, agar sah tauhid

Siapa berupa rumah yang Haq, 
Yang Haq itu adalah rumdhnya, 
Inti wujud adalah Haq, 
Adalah inti segala alamnya

Jika kami lahir ternyata, 
Dalam sesuatu yang buka kita, 
Tak kan ada segala semesta, 
Jika kami tidak mencipta. 

Engkau yang benar ‘
aïnul wujud, 
Tak ada yang lain dapat disebut, Karena itu aku ma’bud, 
Aku Tuhan ghaib terlïput. 

Hambaku jangan engkau katakan, 
Bahwa engkau aku seakan, 
Aku kenal/ dalam gerakan, 
Engkau fana berantdkan. 

Tiap saat, 
setiap masa, 
Kejadian baru senanttasa, 
Bersifat fana hancur binasa, 
Aku yang kekal maha Kuasa

Dalam wujud tak ada selainnya, 
Fikirkanlah sebagai memïkirkannya,
Pasti engkau memahaminya, 
Dia itu tak lain dari dianya. 

Orang yang mengatakan demikian itu, 
Silang sengketa dengan sekutu, 
Dalam hatinya pasti tentu, 
Terdapat contoh satu persatu.

jikalau dia tidak terdapat, 
Maka tidak melihat tepat, 
Jikalau dia tidak terdapat, 
Dzikir tak ada bibirpun rapat. 

Berikan olehmu pertimbangan, 
Engkau adam tak ada imbangan, 
Yang ada wujud, bukan bayangan, 
Dialah yang ada seluruh kayangan. 

Demi Allah ‘jika tiada, 
wujud yang Haq tidak berada, •
Firmannya llenyap di mayapada, 
Wujud alam juga tak ada

​ 

“HAKIKAT BESMAH DAN DIWETIGE”

(Alif) = diri sendiri (Zat)
(Allah) = diri terdiri (Sifat)
(Bismillah) = diri tajjali (Asma)
(Ha) = diri terperi (Af’al)
(Alif) = Zat (Diri Sendiri)
(Alif, Lam, lam Ha) = Sifat (Diri Terdiri)
(Alif, Ba, Sin, Mim, {Alif, Lam, Lam) Ha = Asma (Diri Tajjali)
(Alif, Ba, Sin, Mim Ha) = Af’al (Diri Terperi) Besmah
(Alif, Lam, Lam) = Rohani bagi Besmah
(Ha) atau Hajarul Aswad adalah sebagai wadah untuk menyatakan kenyataan

Kupasan Umum :
Alif adalah simbol ketika Zat yang Maha masih Sendiri dengan Zatnya, kemudian Dia menciptakan mahluk untuk mengenalNYA sehingga ada sebutan ALLAH dan juga menunjukan Sifat-sifatNYA. Kemudian sifat-sifat itu mengungkapkan nama dan keberadaanNYA. Sifat dan keberadaan ini kemudian dinyatakan dalam perbuatanNYA.

Kaitan asal nama Besmah.
Alif adalah menyatakan asal muasal kejadian tanah besmah yang berasal dari kenyataan Qudrat dan Iradat dari Sang Maha Kuasa sebagai sumber segala sesuatu.

Alif Lam Lam Ha menyatakan kehendak dan Hukum-hukum Allah (Qudrat dan Iradat) adalah sebagai jalan untuk mengenal dan mengetahui asal muasal kejadian dan tempat kembalinya segala sesuatu.

Alif Ba Sin Mim (Alif Lam Lam) Ha adalah wadah yang menunjukkan dan menyatakan kebenaran-kebenaran hukum-hukum Allah sebagai Qudrat dan Iradat yang dijembatani oleh Orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah. Dengan menyatakan kebenaran dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan dan Hadits Qudsi.

Alif Ba Sin Mim Ha Menunjukkan kenyataan Nama yang menyatakan kebenaran hukum-hukum Allah dalam Qudrat dan Iradat dengan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.

Alif Lam Lam adalah menyatakan Kenyataan Qudrat dan Iradat Allah pada orang-orang yang menjembatani untuk menyatakan kebenaran dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.

Ha. Adalah kenyataan tempat menyatakan kebesaran dari kenyataan Qudrat dan Iradat dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.

Alif Ba Sin Min Ha adalah huruf yang yang menjadi bacaan dan sebab timbulnya nama Besmah, Arti dari Besmah adalah suatu daerah yang mempunyai Nama (ber-Asma)

Alif, lam, lam mengghaibkan diri menjadi Ruhani bagi besmah menaungi dan akan menunjukkan kenyataan dari Besmah kepada orang-orang yang dijembatani untuk menyatakan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi. Alif lam lam inilah dalam keberadaan nya di tanah Besmah disimbolkan dan disebut Diwe Tige.

Inilah hakikat asal muasal nama Besmah dan kenyataan Diwe Tige dalam Khazanah tanah besmah.

Seperti bacaan pada Bismillah maka bacaan Ba Sin Mim Dan Ha dibaca Besmah (Bismi) dan bukan Besemah (Bisimi).

DIWE TIGE
Yang disebut Diwe Tige dalam Khazanah besmah sebagi pengejawantahan simbol Alif Lam Lam adalah :

1.Semidang Gumay
Bernama Ali Arhan dan bergelar Semidang Gumay. Berawal dari Kitab yang Awal (Taurat) yang kemudian menuntut peng-awalan tersebut maka Semidang Gumay menindak lanjuti keyakinan tersebut hingga ke Besmah Sakti. Hukum Syariat yang ada disebutkan dalam Al-Quran adalah dari Bapak Segala Umat (Nabi Ibrahim As), Hukum Hakikat yang ditemukan beliau sebagai Wali ke satu (yang pertama) di zaman Iman Tauhid Makrifat (dengan Kehendak Allah sendiri melalui Tajridul Qulbi Hidayatullah) dengan candi (tanda) 50 kalimah tauhid (berlambangkan rantai 50 leku)
Sesuai dengan lambang :
a.Sebuah pusake yang beradaptasi kepada laa ilaha ilallah (syahadat kalimat tauhid) hukumnyasyuhudul wahda fi wahda (Dari Yang Satu kembali kepada Yang Satu
b.Rantai daripada terjemah Allah yang berbicara sejuta bahasa (sejuta makna)
c.Rantai ketiga berjumlah 74 buku bermaknakan “Diantara 73 kaum hanya satu yang sekedudukan dengan aku (kamu) inilah makna dari Qudrat itu sendiri. Qudrat artinye kuase/berkehendak. Inilah Lam pertama, Dinyatakan sebagai Al Haqq (Kebenaran)

2.Atung Bungsu
Bernama Syech Nurdin dan bergelar Atung Bungsu. Berdasarkan dari Kitab Al- Qur’an dengan kata penyempurna 16 Qoidul Iman berlambangkan satu hukumnya dua dan dua hukumnya satu, yaitu hukum syar’i dan hukum hakikat untuk menyatakan kebesaranNYA.

Wali kesatu dihukum syar-i dikenal sebagai walikutub dan wali kesatu dihukum hakikat adalah sebagai pewaris.
Dengan lambang :

Dua Alif disatukan ke-akbaran-nya

sebilah keris bermate due :

satu lanang dengan lafaz kalimah laa ilaha ilallah (syahadat tauhid)

satu perempuan dengan lafaz kalimah muhammad rasulullah (syahadat rasul)

itulah Lam kedue. Tatkala Lam kesatu berkehendak, Lam kedue menyatakannye (Al Akbar)

3.Semidang sakti
Bernama Ahmad Furqon bergelar Semidang Sakti. Dari kitab yang kedue (Zabur). Di hukum syariat diwarisi oleh Semidang sakti dengan nama Al Mukmin dan dihukum hakikat Rajenyawe dengan simbol Ruhil qudus/ Batu Lancang Putih.
Berlambangkan :

Sebilah keris kumbang tutup. Sebagai kenyataan dua (2) hukumnya satu (1)

Hitam sebagai tanda kegigihan

Putih sebagai tanda kesucian.

Tatkala kedua lambang tersebut menyatu, inilah yang bernama/disebut lancang putih (Rohil Qudus)

Tafsir Hitam : Gigih mencari tau dengan keberanian untuk menggapai Rohil Qudus tersebut.

Artinya : Roh Jasmani berbadan kepada Rohani, Rohani berbadan kepada Rohil Qudus, Rohil qudus berbadan kepada Nur Muhammad. Di dalamnya berduduk yang Qodim disaksikan oleh Zat Allah, Sifat Allah, Asma Allah Tentang yang Qodim itu sendiri, dengan bunyinya : satu hukumnya dua deangan kata awalan kesatu :

Zat hilang dalam Nur *———>

Zat Nur hilang dalan Sifat *———>disebut alam kudus (alif lam roh)

Sifat hilang dalam Asma *———>

Maka timbulah Perbuatan

Pengejawantahan 3 batu betangkup di tebat besak (pantai) Alif Lam Mim dalam air, bila telah melalui perjalanan sesuai ketentuan Allah melalui Hajarul Aswad barulah nyata kebesaranNYA.

Alif Lam Roh pada yang Qodim, ALif Lam Mim pada yang baharu baru nyata kenyataan melaluihajarul aswad (HA)

Inilah yang disebut Diwe Tige yaitu Semidang Gumay, Atung Bungsu dan Semidang Sakti atau Al Haqq, Al Akbar dan Al Mukmin.

Peradaban tiga (3) hukumnya satu (1), satu (1) hukum nya tiga (3) adalah Untuk menyatakan kesatuan Al Akbar, Al Haqq dan Al Mukmin berlambangkan 50 kaidul iman (Kalimah Tauhid) dan 16 Kaidah Rasul (Kalimah Rasul) yang dinyatakan dengan Dua Kalimah Syahadat.

Nama Al Haqq, Al Akbar dan AL Mukmin. adalah nama-nama yang tercantum di dalam Asmaul Husna (Nama-nama Allah Yang Indah). Nama-nama tersebut melekat pada mereka yang disebut Diwe Tige di tanah Besmah bukanlah dengan maksud menyatakan mereka sebagai Tuhan (Nauzubillahi min zalik), namun mereka adalah Orang-orang yang diamanati oleh Allah untuk menjaga Nama-nama Allah atas kehendak dan ketentuan Allah sendiri. Sesuai dengan sebutan mereka di besmah Puyang

Pu dari mpu = orang yang Ahlinya

Hyang = Yang Maha (Tuhan)

Puyang = mpuhyang = orang yang ahli ketuhanan (Ahli Ketuhanan)=

ARRAHMAN DAN ARRAHIM

Arrahman
Arrahman adalah kenyatataan diri penyampai. Dalam makna di Besmah adalah Penyampai rahasia Zat Allah ta’ala yang dalam hal ini adalah roh yang dimakbulkan permintaannya untuk nyata kedunia setelah dari zat yang mewujudkan RohilQudus. Lingkup Arrahman ini ada pada laki-laki.

Arrahim
Arrahim adalah diri yang menampung rahasia zat Allah yang disampaikan Arrahman (Rohil Kuddus) dan memberi tahta di tempat yang telah ditentukan oleh Zat hingga masa mengeluarkan rahasia Zat (Roh) menjadi Nyata (berjasad) Lingkup Arrahim ini ada pada diri perempuan (Arrahim). Namun Adapula kejadian yang dengan atas kehendak Yang Maha Kuasa (Allah Ta’ala) maka Rohilqudus ini langsung ditiupkan kedalam Arrahim.

Dari pemahaman tentang kenyataan penyampai dan penampung (Arrahman Dan Arrahim) rahasia zat Allah inilah yang menjadi jalan untuk menyatakan rahasia zat Allah (Alif lam lam ha) dan kenyataan kebesaran itu (Alif Kaf Ba Roh = Akbar). Munculnya kenyataan kebesaran (Al Akbar) inilah yang dinyatakan dengan Sakti di tanah Besmah. Sehingga sesuatu itu dikatakan sakti adalah apabila berkata ada bukti dan kenyataaannya. Sehingga bila digandengkan dengan nama besmah sakti adalah Suatu tempat yang dengan kenyataan Asma ang menjadi wadah bila mana berkata haruslah ada bukti dan kenyataannya. Namun besmah sakti tidak akan ada tanpa pengenalan akan yang disebut diwe tige sebagai ruhani dari besmah yang menjadikan besmah menjadi sakti. Susunannya adalahbesma(diwetige)h sakti yang bila diharfiahkan bacaannya suatu tempat yang atas asmaNya dan orang-orang yang menjembatani untuk menyatakan kebenaran dan kenyataan firman dan haditsyang bilamana berkata ada bukti dan kenyataannya.

Ketika kesatuan itu diringkas dalam bentuk huruf maka bunyinya adalah Bismillahirahmannirahimm.Demikianlah kenyataan dan pengejawantahan dari besmah sakti dan diwetige.

Besmah Sakti adalah kenyataan dari Ama dan Af’al

Diwe Tige adalah kenyataan dari Zat dan Sifat

Perlambangan kenyataan Besmah sakti dan Diwe Tige ini adalah pernyataan Tanah Besmah akan dua Kalimah Syahadat, yaitu :

Besmah Sakti adalah perlambangan dari Muhammadarasulullah

Diwe Tige adalah perlambangan dari Laa ila ha ilallah

Besmah sakti disimbolkan dengan tongkat, yaitu sebagai sarana untuk berjalan menuju jalan yang lurus dan diwe tige disimbolkan kepada rantai 50 leku (kesatuan dari 50 Aqoidul Iman) Pengungkapan kenyataan besmah sakti dan diwe tige adalah pengungkapan kenyataan Bismillahirahmannirahimm sehingga nyatalah Alif Lam Lam Ha Allif Kaf Ba Roh (AllahuAkbar).

Kenyataan Besmah Sakti dan Diwe tige yang merupakan penggambaran dari pembuktian kenyataan hukum-hukum Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits inilah yang menaungi kenyataan tanah nusantara umumnya dan tanah besmah umumnya. Wilayah Tanah Besmah adalah Tanah yang dinaungi oleh Lampik Empat Merdike Due (Akan dibahas nantinya), sedang wilayah dari yang disebut Besmah Sakti adalah seluruh wilayah yang dinaungi oleh hukum-hukum Allah dengan kenyataannya.Pertanyaanya, Dimanakah di dunia ini wilayah yang tidak dinaungi oleh hukum-hukum Allah dan kenyataannya? Jawabnya adalah TIDAK ADA.
Alif Lam Lam Ha : Adalah Kenyatan tenyang kenyataan diri terdiri yang menyatakan kehendak dan hukum-hukum Allah (Qudrat dan Iradat) sebagai jalan dan wadah untuk mengenal dan mengetahui asal muasal kejadian dan tempat kembalinya segala sesuatu.

Alif Kaf Ba Roh : Adalah kenyataan Alif Lam Lam Ha menyatakan zat dan sifatnya (Qudrat dan Iradat) dengan jalan asma (rohilqudus) kepada yang baharu (af’al) dan Kenyataannya. Atau kenyataan jalal, jamal, kamal dan kohar melalui ruh yang siddiq, amanah, tabligh dan fathonah.

Tinjauan Sejarah :
Ketika penyatuan awal akan kenyataan dari Besmah Sakti dan Diwe Tige (Bismillahirahmannirahimm) menyatakan kenyataan AllahuAkbar adalah kejadian silam/ sirnanya dua kerajaan yang besar di nusantara yaitu kerajan Sriwijaya dan kerajaan Padjajaran. Penyilaman ini bukan hanya dengan maksud menghilangkan kedua kerajaan besar tersebut, akan tetapi dengan suatu rencana pengungkapan kenyataan kebesaran dan kemahaan Alah Ta’ala yang memang tealah termaktub dalam janji Allah tentang yang menyatakan kebenaran Firman dan Hikmah yang tertulis (Al-qur’an dan Hadits) dan kenyataannya di tanah besmah pada khususnya dan Besmah Sakti pada umumnya.

Kenyataan penyilaman ini akan diungkap dan dibuktikan kenyatannya sesuai dengan kata di besmah : ade kan tiade, tiade kan ade ( ada menjadi tiada, tiada kan menjadi ada). Kapankah saat itu ?

Saatnya adalah ketika kenyataan besmah sakti dan diwe tige diungkapkan atas kehendak Allah sendiri melalui orang yang di beri petunjuk maka saat itulah ALLAHUAKBAR.

Kenyataan Arrahman dan Arrahim sebagai penyampai dan penampung rahasia dari zat Allah sehingga menyatakan Allahuakbar ini ditana Besmah dikenal atau dinyatakan dengan :
Arrahman
dinyatakan sebagai akhiran kewalian dari Almukmin disimbolkan sebagai bungsu dari Puyang Awak yang berduduk di telaga Alkautsar yang menghimpun Ghumbak tige serumpun (Rambut tiga serumpun). Yang dimaksud dengan Ghumbak tige serumpun inil adalah kenyatan tempat keluar masuknya Zat, Sifat dan Asma pad Af’al. Atau dengan istilah Besmah Cugung Empu Luang Sembilan. Kenyataan itu adalah Manusia dengan ubun-ubun diatasnya (cugung Empu) dan sembilan lubang ditubuhnya (luang sembilan). Pengenalan tentang jalan masuk dan jalan keluar inilah yang disebut dengan Titik Ba yang dalam hikayat walisongo di cari oleh Sunan Kalijaga untuk mendapatkan Makrifatullah. Dimanakah Rahasia titik Ba itu? tanyakan kepada Penjaga air Fatih yang bermuara di telaga Al-Kautsar. Siapakah penjaga air Fatih yang di besmah disebut ayek Fateh ?

Beliau bernama Kriye Bungsu, pengikut Setia dari Puyang Diwe Atung Bungsu. Kriye Bungsu ini di tanah jawa dikenal dengan sebutan Syech Malaya.

Arrahim
Dinyatakan dengan simbol wanita yang menguasai lautan. Karena laut adalah tempat penampungan terbesar dari aliran air, semua aliran air pastilah bermuara dilautan. Dikenal dengan sebutan Ratu Laut, yang bertugas menampung dan mengeluarkan (melahirkan) kenyataan itu. Di tanah Besmah laut disimbolkan dengn nama Tebat besak dan dinamakan Laut Alam Danau Bhiute dan biasa di sebut Pantai. Ratu Laut inilah yang di tanah jawa Disebut Ratu Kidul.

Kenyataan Rahman dan Arrahim sebagai pengejawantahan nama yang menunjukan sifat inilah yang akan menunjukkan Akbar atau melahirkan Kebesaran yang dalam tatanan ilmu Ketuhanan disebut sebagai Insan kamil. Jadi yang mendapat bimbingan dari perpaduan Arrahman (Kriye Bungsu/Syech Malaya) dan Arrahim (Ratu Laut/Ratu Kidul) akan menghasilakn kenyataan tentang Kebesaran atau dengan kata lain :

Bimbingan dari ilmu kenyataan Allah pada para Rasul dan Nabi disebut Wahyu atau ilham pada era setelah Muhammad SAW. Sementara kebesaran dinyatakan dengan perlambangan mahkota. Inilah yang disebut dengan istilah Wahyu Mahkota.

Pemegegang Wahyu Mahkota ini mengemban amanah menyatakan kenyatan dan kebesaran Allah (Allahuakbar) di muka bumi ini. Dengan berkalungkan Rantai 50 Leku sebagai tanda memahami ketauhidan dan Berjalan di jalan yang lurus dengan Tongkat sebagai tanda Kaidah Kerasulan. Hingga sampailah kepada kenyataan Semua berasal dari Allah dan kembali kepada Allah.

Itulah kenyataan tentang apa yang Disebut dengan besmah Sakti dan Diwe tige sehingga tidak boleh dipisahkan, bermula dari zaman 4000sm hingga sekarang ini. Berawal dari Taurat, kemudian Zabur yang disempurnakan dengan Al-Qur’an.

Kenyataan ini hanya bisa diungkapkan dan dinyatakan oleh mereka yang mengetahui ilmu ketuhanan yaitu ilmu-ilmu yang Haqq dari sisi Allah atas Qudrat dan Iradat dari Allah Ta’ala sendiri dengan bimbingan dari para wali-wali Allah sendiri.

Kenyataan pengungkapan ini tidak boleh dilakukan dan diungkapkan secara sembarang melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang ditentukan dan dikehendaki oleh mereka yang membimbing agar tidak merusak makna dan maksud yang diinginkan untuk disampaikan,Tidak diperbolehkan mendahulukan yang kemudian dan mengkemudiankan yang terdahulu. Jika itu dilakukan maka akan merusak makna dan hilanglah bacaan yang dimaksud.maka jahillah kita sebagai orang yang tidak memegang amanah.

Kenyataan Pengungkapan Ini kan menyatakan kenyataan Al-Qur’an dan Hadits yang berawal dari umul Kitab (Al-Fatihah). Kenyataan ini akan menunjukkan kesaksian dari Alam Qodim (Batu Sumpahan) hingga kenyataan keberadaan insan di muka bumi (Rajenyawe/ puyang Awak di batu Lancang Putih) hingga kenyataan masuk dan keluarnyanya zat, sifat dan asma (ghumbak tige serumpun) di ubun-ubun sebagai puncak cugung empu luang sembilan (jasad manusia.
Dan bila kita rangkaikan kalimah Bismillahirahmanirrahim dengan Allahuakbar maka itulah yang dalam tatanan Ilmu Ketuhanan Disebut Insan Kamil Mukamil (sempurna lagi disempurnakan).

Kenyataan dan tahapan-tahapan inilah yang akan bersama-sama kita ungkap dan nyatakan dengan bukti-buktinya sehingga nyatalah kebenaran itu. Sebagai awalan kita berjalan kita kalungkan rantai 50 leku (50 Aqoidul iman) dan kita pegang tongkat (16 kalimah rasul) sebagai pegangan di jalan menuju Kenyataan (Tajjali) Firman dan Hadist atau Kenyataan kebesaran Allah itu sendiri. Dengan kata lain kita nyatakan perjalanan ini dengan :

Bermula dari : Laa ilaha ilallah

Berjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah

Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun

Harta yang Paling berharga Warisan Turun temurun Dari Tanah SERIWIJAYA PALEMBANG DARUSALAM
Yang Tidak habis termakan waktu tidak akan hilang dari Zaman ke Zaman selalu Kokoh berdiri Tegap Allahu Akbar

Bermula dari : Laa ilaha ilallah
Berjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah
Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun

Aku Qur’an tujuh Masani,
Aku Roh pusat Rohani, 
Hatiku kutitip kepada insani,
Kepadanya kuberikan lidahku ini.

Laksana Hallaj Syamsul hakikat,
Mahabbah mendalam serta melekat,
Lahirlah “Ana al-haq” secara singkat, 
Tidak berubah zat dan sifat

Bahr, Samudera. Setiap wujud sejatinya meng-ada di dalam “samudera” abadi ini. Renungkanlah perlahan sekali…
Ba-Bahr Al Qudrah-Samudera Kehendak

Ya ALLAH saya minta kunci dengan ……………….
contoh:
Ya ALLAH saya minta kunci dengan ALIF
contoh:
Ya ALLAH saya minta kunci dengan Hamzah
30 kunci dipakai untuk membersihkan bagian bagian tubuh dari hal -hal yang negatif.sehingga tubuh dapat berfungsi normal.dan tentunya meningkatkan tingkat kita dalam hal dunia dan spiritual..

QS. Sad
قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ
qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap
“Dia berkata, “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi”
فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَآءً حَيْثُ اَصَابَ 
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
“Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya,”

وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّآءٍ وَّغَوَّاصٍ 
wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash
“dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam,”

وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِيْ الْاَصْفَادِ
wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad
“dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.”

qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo
wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash
wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad

 Laa ilaha ilallah 

Bermula dari : Laa ilaha ilallahBerjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah

Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun

Aku Qur’an tujuh Masani,

Aku Roh pusat Rohani, 

Hatiku kutitip kepada insani,

Kepadanya kuberikan lidahku ini.
Laksana Hallaj Syamsul hakikat,

Mahabbah mendalam serta melekat,

Lahirlah “Ana al-haq” secara singkat, 

Tidak berubah zat dan sifat
Bahr, Samudera. Setiap wujud sejatinya meng-ada di dalam “samudera” abadi ini. Renungkanlah perlahan sekali…

Ba-Bahr Al Qudrah-Samudera Kehendak
Ya ALLAH saya minta kunci dengan ……………….

contoh:

Ya ALLAH saya minta kunci dengan ALIF

contoh:

Ya ALLAH saya minta kunci dengan Hamzah

30 kunci dipakai untuk membersihkan bagian bagian tubuh dari hal -hal yang negatif.sehingga tubuh dapat berfungsi normal.dan tentunya meningkatkan tingkat kita dalam hal dunia dan spiritual..

QS. Sad

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْ ۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ

qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap

“Dia berkata, “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi”

فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَآءً حَيْثُ اَصَابَ 

faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo

“Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya,”
وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّآءٍ وَّغَوَّاصٍ 

wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash

“dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam,”
وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِيْ الْاَصْفَادِ

wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad

“dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.”
qoola robbighfir lii wa hab lii mulkal laa yambaghii li’ahadim mim ba’dii, innaka antalwahhaap

faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo

faskhkhornaa lahur-riiha tajrii bi’amrihii rukhooo’an haisu ashoo

wasy-syayaathiina kulla bannaaa’iw wa ghowwaash

wa aakhoriina muqorroniina fil-ashfaad

Dodi-Giri,diyakini warga Banyuasin wilaya Perairan lanjutkan Program Sekolah Gratis

Warga Perairan Yakin
Dodi-Giri Bisa Lanjutkan Program Sekolah Gratis
BANYUASIN,PETISI.CO -Diakhir masa jabatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sebagian masyarakat Sumsel mulai timbul keresahan tersendiri. Pasalnya, warga khawatir program sekolah dan berobat gratis yang dipelopori Gubernur Sumsel dua periode itu akan berakhir pula.

Kekhawatiran ini muncul di kalangan masyarakat yang tinggal di daerah perairan. Misalnya saja diungkapkan Tokoh Masyarakat Desa Saleh Mukti Jalur 8 Jembatan 3 Mukti Kecamatan Air Saleh, Tugiyo. Ia mengungkapkan, masyarakat Kecamatan Air Saleh sebelumnya sangat khawatir kalau program sekolah dan berobat gratis akan terhenti pasca kepemimpinan Alex Noerdin.
“Visi dan misi pak Dodi-Giri akhirnya menjawab keresahan kami selama ini, setelah beliau menyatakan akan komitmen melanjutkan program sekolah dan berobat gratis, kami warga perairan di Banyuasin ini yakin seratus persen dengan pasangan Dodi-Giri,” ungkapnya di sela kegiatan silaturahmi bersama Cagub Sumsel nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin dengan warga Desa Saleh Mukti Jalur 8 Jembatan 3 Mukti Kecamatan Air Saleh Banyuasin, Rabu (21/3).
Menurutnya, hanya paslon Dodi-Giri yang telah menyatakan untuk melanjutkan program sekolah gratis dan memaksimalkan pelayanan berobat gratis.
“Kami warga daerah perairan ini hanya meminta program sekolah dan berobat gratis ini berlanjut, dan Alhamdulillah pak Dodi punya visi dan misi itu, terlebih beliau akan melaksanakan program sekolah gratis hingga ke jenjang perguruan tinggi,” ungkap Tugiyo.
Tidak hanya Tugiyo, ungkapan keyakinan dengan visi dan misi Cagub dan Cawagub nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas juga diungkapkan Tokoh Ulama Kecamatan Air Saleh, KH Muhtarom. Ia mengatakan, hanya paslon Dodi-Giri yang peduli dengan warga di daerah perairan.
“Keyakinan kami warga perairan sangat kuat untuk menghantarkan Dodi-Giri menjadi pemimpin Sumsel yang amanah, Dodi-Giri juga sudah mendapatkan restu dari PWNU Sumsel, nah hal inilah yang membuat kami bertambah yakin dengan paslon nomor urut empat ini,” tegasnya.
Muhtarom juga menambahkan, perhatian yang besar Dodi-Giri terhadap warga perairan juga dapat terlihat dari visi dan misi Dodi-Giri yang akan merealisasikan pemasangan jaringan internet ke kawasan pelosok khususnya ke daerah Perairan di Banyuasin.
“Program ini nantinya dapat memudahkan kami warga perairan untuk mendapatkan informasi dan menjadi program yang mencerdaskan anak-anak kami,” tuturnya.
Calon Gubernur Sumsel nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan dihadapan ratusan warga Desa Saleh Mukti Jalur 8 Jembatan 3 Mukti Kecamatan Air Saleh, dirinya komitmen akan melanjutkan program sekolah dan berobat gratis.
“Dua program ini harus tetap berlanjut, Insya Allah kalau kami diberikan amanah program sekolah dan berobat gratis akan berjalan terus dan dimaksimalkan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, usai melaksanakan kampanye dialogis ke Desa Saleh Mukti Jalur 8 Jembatan 3 Mukti Kecamatan Air Saleh, Presiden SFC ini disambut antusias oleh ribuan masyarakat di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti jaya Banyuasin yang mengikuti rangkaian kegiatan kampanye monologis, pada kesempatan ini juga Cagub Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin disambut oleh Tokoh Masrakat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan, dan Petinggi partai pengusung dan pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut empat.(roni)

Pasal 122 UU MD3 Amunisi DPR Penjarakan Komisioner KPK

Pasal 122 UU MD3 Amunisi DPR Penjarakan Komisioner KPK
 Jakarta – Ada satu hal yang menarik dari kontoversi yang terus muncul menyusul revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 yang sekarang berubah menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yakni, pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menjamin penuh tidak akan ada masyarakat termasuk pekerja pers yang menjadi korban atas UU MD3. Lalu siapa yang menjadi sasaran? Diduga kuat adalah KPK. Dari tiga pasal kontroversial, ada satu pasal yang bisa dijadikan amunisi oleh DPR untuk memenjarakan komisioner KPK, yaitu pasal 122 huruf k.

 

Tiga Gugatan ke MK
Mulai tanggal 15 Maret 2018, revisi UU MD3 yang semula bernomor 17 Tahun 2014 resmi berlaku dan sudah masuk lembar negara dengan nomor 2 Tahun 2018. Namun demikian kontroversinya tak kunjung berhenti.
Dari enam pasal yang baru dalam revisi UU MD3, hanya tiga pasal yang berkembang kontroversial. Tiga pasal ini saat ini sudah dalam proses gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pihak yang mengajukan gugatan, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK).
Tidak ada yang menggugat tiga pasal lainnya yakni pasal tentang pasal penambahan tiga orang pimpinan MPR yang diberikan kepada partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.
Juga tidak ada pihak yang menggugat pasal penambahan satu orang pimpinan DPR yang akan diberikan kepada PDIP. Demikian juga pasal penambahan satu kursi untuk pimpinan DPD. Oleh sebab itu, tidak ada masalah ketika Ketua DPR dan Ketua MPR membuat jadwal pelantikan pimpinan DPR dan MPR yang baru yakni tanggal 20 Maret 2018.
Lain halnya tiga pasal baru lainnya. Tiga pihak yang mengajukan gugatan ke MK ketiganya menguggat pasal yang sama, yakni Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).
Pasal 73 Ayat (3): Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 122 huruf k: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
Pasal 245: Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pasal 122 Huruf k
Unsur kontroversi dari ketiga pasal ini sudah banyak dikemukakan. Tinggal menunggu apakah MK akan menolak atau menerima, menolak sebagian atau menerima sebagian.
Namun, terlepas dari apa yang akan diputusan MK terhadap ketiga pasal itu, Pasal 122 huruf k berbunyi, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, perlu mendapat perhatian khusus.
Mengapa? Karena pasal ini bisa menyerang atau mempersoalkan siapa saja. Siapa saja yang berpotensi diserang? Tidak tertutup kemungkinan adalah KPK.
Mengapa KPK? Mari mulai dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang mengatakan, menjamin penuh tidak akan ada masyarakat termasuk pekerja pers yang menjadi korban atas UU MD3.
Pernyataan ini sudah dikemukakan beberapa kali. Pada Kamis (15/3/2018), pernyataan itu kembali diucapkan. Bunyinya sebagai berikut, “UU MD3 berlalu efektif hari ini, tapi saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir media online.
Pernyataan ini sangat menyentuh, karena nadanya sangat mengayomi, sangat melindungi. Pernyataan itu menjadi semacam personal guaratee dari seorang Ketua DPR terhadap masyarakat.
Personal guarantee secara hukum termasuk kedalam kategori penanggungan utang yang dalam sistim hukum nasional kita diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pasal 1820-1850. Dalam pasal 1820 KUHPdt disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanggungan adalah suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Secara umum perjanjian jaminan dapat dibagi menjadi tiga. Pertama adalah jaminan perorangan (personal guarantee), yang kedua adalah jaminan garansi (garansi bank), dan yang ketiga adalah jaminan perusahaan. Berdasarkan hal di atas, terdapat tiga pihak yang terkait dalam suatu perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit, sedangkan debitur adalah orang yang mendapatkan pinjaman dana dari kreditur. Pihak ketiga adalah pihak yang akan menjadi penanggung utang kreditur kepada kreditur. Biasanya pihak ketiga ini adalah pihak yang mempunyai hubungan pribadi atau memiliki kepentingan ekonomi dalam usaha dari si debitur tersebut. Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur selama debitur tidak lalai dalam membayar utangnya. Dengan adanya personal guarantee dari pemilik saham secara pribadi, maka pada faktanya tanggungjawab PT tidak lagi hanya sebatas modal yang disetorkan tetapi bisa hingga ke harta pribadi.
Berdasarkan hal ini, maka apabila DPR kelak memidanakan seseorang karena dianggap merendahkan lembaga DPR atau anggota DPR, maka Ketua DPR Bambang Soesatyo akan pasang badan, dalam arti menjadi pengganti orang yang dipidanakan.
Karena itu pula pernyataan Bambang Soesatyo berbunyi, “saya selaku pimpinan DPR menjamin tidak akan ada warga yang diproses hukum karena mengkritik DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum” sangat menyejukkan.
Pertanyaannya, apakah hukum pidana mengenal personal guarantee? Ternyata tidak. Personal guarantee hanya dikenal dalam hukum perdata. Kalau hukum pidana tidak mengenal istilah personal guarantee, lalu apa makna pernyataan jaminan Ketua DPR yang sangat mengayomi tadi? Tidak ada. Oleh sebab itu, kalaupun suatu saat DPR mempersoalkan dan kemudian menahan seseorang atas tudingan merendahkan lembaga atau anggota DPR, dan Ketua DPR bersedia menjadi pengganti, maka hukum akan menolaknya.
Lalu mengapa Ketua DPR mengemukakan kalimat itu sampai berkali-kali? Apakah pernyataan itu sebagai upaya menghentikan kontroversi yang terus berkembang, seperti memberikan gula-gula kepada anak agar berhenti merengek? Kemungkinan seperti ini masuk akal.
Namun ada kemungkinan lain, Yakni, pernyataan itu sesungguhnya bahasa lain untuk mengatakan bahwa masyarakat dan pekerja pers bukan sasaran dari pasal 122 huruf k.
Kalau bukan masyarakat dan pekerja pers, lalu siapa sasarannya? Presiden, pejabat, LSM atau siapa? Untuk apa? Bukankah Presiden, menteri, LSM dan lain sebagainya tidak bisa memenjarakan anggota DPR? kalau sekadar mengkritik bukankah hal itu sudah biasa?
Dalam perspektif ini, menarik diacu pada peristiwa yang terjadi sebelummya,  di mana DPR atau persisnya Pansus DPR untuk Komisi Pemberantasan Koprupsi atau KPK bersitegang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto (Ketua DPR ketika itu) dan puluhan anggota DPR terutama Komisi II.
Novanto sekarang sudah diadili di Pengadilan Tipikor, tetapi puluhan anggota DPR yang nama-namanya sudah beredar di media, masih bebas berkeliaran. Belum lagi kasus-kasus yang belum muncul ke permukaan atau kasus kasus berstatus black number yang belum kunjung diusut oleh KPK sampai sekarang.
Kecurigaan seperti patut dimunculkan. Sebab, karena Ketua DPR sendiri yang menyatakan tidak akan ada masyarakat dan pekerja pers yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum karena UU MD3.
Kalimat ini menimbulkan tafsir bahwa Ketua DPR sesunggguhnya ini mengatakan, “kalian masyarakat dan pekerja pers bukan sasaran pasal 122 huruf k. Ini adalah pertarungan para elite.” Siapa elite itu. Dalam hal ini kemungkinannya adalah KPK. Mengapa KPK? Karena KPK adalah lembaga independen yang paling berbahaya bagi anggota DPR dan tentu saja partai-partai politik.
Dengan bunyi pasal 122 huruf k, maka memang tidak terlalu sulit mengkriminalisasi atau mempersoalkan secara hukum setiap orang yang merendahkan anggota DPR. Bila KPK suatu saat memanggil anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi misalnya, pertama-tama DPR bisa menggunakan Pasal 245 Ayat (1) untuk menahan panggilan dimaksud.
Pada saat bersamaan, elemen lain DPR seperti Komisi III bisa memanggil KPK untuk mempertanyakan atau mempersoalkan pemanggilan tersebut. Dalam rapat dengan Komisi III misalnya, DPR bisa mempertanyakan alasan atau malah meminta bukti-bukti permulaan yang menjadi landasan pemanggilan anggota DPR tersebut.
Bukti-bukti itu tentu saja belum valid. KPK melakukan pemanggilan justru karena ingin mengonfirmasi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh agar valid.  Kalaupun ada bukti, penyidikan adalah ranah eksklusif penyidik yang tidak tidak bisa dicampuri oleh orang lain, sehingga tidak mungkin diungkapkan di DPR.
Status belum valid itu berpotensi dijadikan amunisi oleh DPR untuk mengkriminalisasi KPK dengan menggunakan pasal huruf k 122 dengan alasan merendahkan anggota DPR karena bertindak atau melakukan pemanggilan sebelum memiliki bukti konkret.
Selain itu, jika suatu saat KPK mengeluarkan pernyataan pers tentang seorang anggota DPR atau seorang petinggi partai politik yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi, misalnya dalam kasus Century, BLBI dan lain sebagainya, maka DPR juga bisa menggunakan pasal 122 huruf k tadi untuk membawa KPK ke ranah hukum, dengan alasan merendahkan Lembaga DPR karena Asal main tuding.
Dengan pasal 122 huruf k, keadaanya memang menjadi berimbang, di mana bukan hanya KPK yang bisa memenjarakan anggota DPR, tetapi dengan pasal 122 huruf k, DPR juga sudah bisa memenjarakan komisioner KPK dengan alasan merendahkan lembaga DPR atau anggota DPR.
Tiga pasal dalam UU MD3 yang kontroversial memang cukup atau malah sangat efektif dan kuat membentengi DPR dari sergapan hukum terutama oleh KPK.
Oleh sebab itu sangat patut diduga, tiga pasal kontroversial dalam UU MD3 yang digugat oleh tiga pihak yakni PSI, FKHK dan PB PMII, adalah tiga pasal yang sengaja diciptakan DPR agar tidak disentuh oleh KPK.
Tiga pasal itu adalah lanjutan dari manuver Pansus KPK yang gagal melemahkan atau membubarkan KPK.
Tampaknya itulah yang melatarbelakangi Ketua DPR sehingga beberapa kali mengatakan masyarakat termasuk pekerja pers tidak akan dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum oleh UU MD3. Sasarannya bukan masayarakat melainkan KPK. []

​​​​​​​Terbukti Novum Palsu, Bisa Menjadi Dasar Pengajuan PK KeduaPutusan ini warning bagi PTUN untuk lebih berhati-hati menerima novum. PK kedua sudah berkali-kali diputus Mahkamah Agung

Bukti baru aliasnovummenjadi salah satu amunisi yang sering dipakai pihak bersengketa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. Langkah itu hakikatnya dapat dibenarkan oleh hukum. Tetapi jikanovumyang diajukan ternyata palsu, persoalan bisa menjadi lain. Bisa-bisa kemenangan di depan mata lewat Peninjauan Kembali (PK) buyar dalam sekejap karena ada PK kedua.Kisah semacam itulah yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung No. 154 PK/TUN/2016 yang terpilih menjadi salah satulandmark decisionsMahkamah Agung Tahun 2017. Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK kedua dapat dibenarkan jikanovumyang dijadikan bukti di peradilan umum terbukti palsu.

Perkara ini bermula dari sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pertanahan antara Tatang Sumarna dkk sebagai penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat, serta 6 pihak lain yang menjadi tergugat II intervensi. Pada intinya penggugat menuntut agar 10 sertifikat yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Kota Bandung dibatalkan. Penggugat merasa berhak atas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya itu. Dalam gugatan, penggugat juga meminta Kepala Pertanahan Kota Bandung menerbitkan sertifikat hak milik atas nama penggugat terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa itu.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung –lewat putusan No.76/G/2006/PTUN.BDG– mengabulkan sebagian gugatan penggugat, sertifikat yang menjadi obyek sengketa itu dibatalkan. Perkara berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Lewat putusan No. 149/B/2007/PTTUN.JKT, PTTUN menerima eksepsi tergugat/pembanding, dan gugatan penggugat/terbanding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Baca:

Hilangnya Delik Pencurian di Karangsalam

Wasiat Ayah yang Dibatalkan Hakim

Jangan Asal Minta Ganti Rugi Pakai Dolar

Penggugat mengajukan kasasi. Lewat putusan No. 84 K/TUN/2008 tertanggal 20 Agustus 2008 Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Tatang dkk. Tak mau menyerah, Tatang Sumarna dkk melakukan upaya hukum luar biasa, hasilnya putusan bernomor 35 PK/TUN/2009 tertanggal 15 September 2009 mengabulkan sebagian tuntutan Tatang Sumarna dkk. Majelis membatalkan sertifikat yang menjadi obyek sengketa.

Sayangnya, kemenangan Tatang Sumarna dkk itu harus pupus pada PK kedua. Putusan MA No. 154 PK/TUN/2016 pada intinya mengabulkan permohonan PK kedua yang diajukan Kepala Badan Pertanahan Kota Bandung; dan membatalkan putusan MA No. 35 PK/TUN/2009 dan menolak gugatan Tatang Sumarna dkk. Majelis PK kedua ini diketuai H Supandi, dengan anggota Yosran dan Irfan Fachruddin.

Dalam pertimbangannya majelis PK kedua berpendapat PK kedua itu bisa diterima karena terdapat dua putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang bertentangan. Putusan yang dimaksud yakni putusan MA No. 1122 K/Pid/2015junctoputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 120/Pid/2015/PT.BDGjunctoputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1530/Pid.B/2014/PN.BDG.

 

Majelis dalam putusan perkara pidana di PN Bandung itu menyatakan Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu atau dipalsukan. Majelis PK kedua mencatat ada 3 surat yang dipalsukan.Pertama, putusan PN Bandung No 11.48 tanggal 16 September 1948.Kedua, penetapan Ketua PN Bandung No 11/1948 juncto 234/1954 juncto 437/1954 tertanggal 25 Juli 1971.Ketiga, keterangan panitera PN Bandung No 16/1967 tanggal 10 Agustus 1967.

Ketiga surat yang dipalsukan itu dijadikan dasar majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya untuk memutus putusan MA No. 35 PK/TUN/2009 tertanggal 15 September 2009. Majelis PK kedua menggunakan hal itu sebagai dasar untuk membatalkan putusan PK kesatu dan mengabulkan PK kedua. “Mengadili: mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK kedua Kepala Kantor Pertanahan Bandung tersebut; membatalkan putusan MA Nomor 35 PK/TUN/2009 tertanggal 15 September 2009,” begitu kutipan putusan PK kedua.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan putusan PK kedua itu layak untuk masuk dalamlandmark decisionsMA, meskipun sebenarnya sudah pernah ada putusan sejenis: PK kedua. Menurut dia, pelajaran penting yang patut dicatat dari putusan PK kedua itu antara lain pengadilan TUN harus lebih hati-hati menerima dan menilai suatunovum, jangan sampai kecolongan menerima bukti palsu. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan selama ini sekadar formil bukan materil. Perlu diingat,novumyang dimaksud itu adalah bukti yang sama sekali belum pernah digunakan. Menurut Chudry, doktrin atau pandangan mengenai penggunaannovummasih beragam. Pada hakikatnyanovumadalah bukti lama yang baru ditemukan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

*Alasan Rizal Ramli Maju Capres: Mengatasi Kemiskinan dan Ketidakadilan*

Alasan Rizal Ramli Maju Capres: Mengatasi Kemiskinan dan Ketidakadilan

KONFRONTASI- Tokoh nasional Dr Rizal Ramli dalam acara Mata Najwa TV 7 semalam mengungkapkan alasannya berani mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden dalam acara Mata Najwa, Rabu (14/3/2018). Rizal mengatakan sejak 40 tahun lalu waktu mahasiswa di ITB, dirinya selalu tidak bisa terima bangsa yang kaya ini mayoritas rakyatnya masih miskin.
Awalnya ketika mahasiswa ia mengira masalahnya karena pendidikan, karena pada waktu itu ada 8 juta anak usia sekolah dasar (SD) tidak bisa bersekolah karena tak memiliki biaya. Ia pun lantas menggagas Gerakan Anti Kebodohan bersama seluruh BEM se-Indonesia yang tujuannya agar Indonesia memiliki UU Wajib Belajar selama 6 tahun.
“Syukur alhamdulillah, beberapa tahun kemudian pemerintah akhirnya mengambil ide tersebut dan mengumumkan wajib belajar 6 tahun sehingga 8 juta anak bisa sekolah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Najwa menanyakan filosofi belah duren saat deklarasi capres.
“Durian itu rasanya enak, tapi bukanya itu susah, banyak durinya jadi mesti hati-hati dan belahnya juga susah. Tapi when we done that’s difficult job, sekali kita sudah beresin pekerjaan yang susah itu durian itu memang isinya enak,” jawab Rizal.
Rizal menganalogikan durian tersebut seperti Indonesia yang banyak sekali duri-durinya. Ia pun lantas mengingatkan kembali tentang jurus “Rajawali Ngepret” yang selama banyak digaungkan media.
“Saya waktu itu kan terkenal dengan jurus rajawali ngepret, sebetulnya yang dimuat media yang ngepretnya doang padahal ada satu lagi jurus rajawali bangkit, itu sebetulnya seperti Bung Karno, gebrak, dobrak, bangun!,” katanya.
Rizal mengaku pernah ditanya Presiden Jokowi perihal kenapa dirinya suka memberi kepretan. Lantas ia pun menjawab, “Mas Jokowi, kalau kita panen padi di desa, tikusnya banyak banget. Jadi kita perlu kepret dikit, bikin heboh, lalu tikusnya kabur, dan panennya bisa buat rakyat. Nah di Indonesia ini tikusnya banyak banget, jadi harus dikepret,” ungkapnya.
Rizal sendiri dalam acara deklarasi pencapresan mengungkapkan keprihatinannya sehingga mendeklarasikan diri siap memimpin Indonesia.
“Dalam banyak kasus, presiden sering diintervensi oleh kekuatan-kekuatan besar baik dari dalam maupun luar negeri sehingga kebijakan yang bagus untuk Indonesia justeru dibatalkan. Itulah alasan mengapa Rizal Ramli memutuskan siap untuk memimpin Indonesia untuk tahun 2019-2024,” demikian Rizal Ramli.[mr/konf]

Jalan Penghubung Desa Rimba Alai dan Desa Sidang Mas Kecamatan banyuasin lll Rusak Berat

Beberapa Pekerjaan ini Semuanya Pengecoran Jalan Penghubung desa Rimba Alai dan Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III jalan yang Panjangnya hanya ± 2,6.KM
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Angaran APBD Tahun 2016

1, Nama Pemenang PT.SUKSES SARRIE KINTANO
Kode Lelang 902153
Kode RUP 7751592
Alamat Jalan Pasar 16 Ilir Tangga Batu No. 494 C/427 Palembang – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan
NPWP 02.181.328.2-301.000
Pagu Rp 3.458.268.987,00
HPS Rp 3.458.268.987,00

2, Nama Pemenang CV. Jaya Buana
Nama Lelang Lanjutan Pengecoran Jalan Desa Rimba Alai – Sidang Mas Kec. Banyuasin III  Nama Pemenang CV. Jaya Buana Alamat Jl. Kebun Bunga Komp. Bukit Bunga Indah Blok U No. 3 Palembang – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan
NPWP 02.546.868.7-307.000
Pagu Rp 500.000.000,00
HPS Rp 500.000.000,00

3,Nama Pemenang CV. LIMA SAUDARA
Kode Lelang 817153
Nama Lelang Pengecoran Jalan Desa Sidang Mas Kec. Banyuasin III
Kode RUP 6267383
Alamat DESA LANGKAN KECAMATAN BANYUASIN III KABUPATEN BANYUASIN – Banyuasin (Kab.) – Sumatera Selatan
NPWP 02.279.649.4-314.000
Nilai Pagu Paket Rp 300.000.000,00
HPS Paket Rp 300.000.000,00

Status Server
Online
23 January 2018 11:59:26
URL
http://lpse.banyuasinkab.go.id

Personil 7
Partisipasi Kegiatan 3
Peserta Partisipasi Kegiatan 9
Standardisasi 4
Keterangan
1. Lisa Octaria 3
2. Ir.H.Rislani A.Gafar.Dipl.HE.,MH 1
3. Ir.H.Arlan, MT 1
4. Deny Haryadi 1
5. anton sujarwo 1
6. Saut Arnold Simanjuntak, S.E 1
7. H. Rusnawi S.Sos.,M.Si 1
8. Erwin Ibrahim ST. MM.MBA 1
9. Andri Gustiwan 1

Personil 7
Partisipasi Kegiatan 3
Peserta Partisipasi Kegiatan 9
Standardisasi 4
Keterangan
Training Of Trainer LPSE SPSE Versi 4 – Batch 1
31-Januari-2017 – 02-Februari-2017
Rapat Kerja Nasional LPSE 2016
02-November-2016 – 04-November-2016
Rapat Kerja Nasional LPSE 2015
10-November-2015 – 11-November-2015

Keterangan : Pada awal tahun 2017 jalan yang di bangun ter sebut Sebagian besar suda hancur / Rusak berat..???

*Pekerjaan Jembatan Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur ada apa tidak di kerjakan berdasar kan Rumor Anggaran Rp : 26.M yang di berikan pada kontraktor Hanya /3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung Pilkada Serentak  (…) Mudus lama gaya baru ”
Namun dengan nilai /3 itu terhitung Rp 26.M jata Pereman mempaat kan momen Pilkada untuk lakukan KKN.


http://banyuasinonline.com/jalan-penghubung-sidang-emas-rimba-alai-rusak-berat/

http://palpres.com/2017/11/jalan-sidang-emas-bakal-tak-bertahan-lama/

http://harianpalembang.com/jalan-penghubung-sidang-emas-rimba-alai-rusak-berat-2/

‎http://www.detiksumsel.com/belum-setahun-coran-jalan-sidangmasrimbaalai-hancur-lebur

http://inaproc.id/en/procurement?prov=&kab=&qualification=0&price=0&year=&kldi=0&repo=0&keyword=Jalan+sidang+mas&page=1

http://inaproc.id/en/procurement?prov=6&kab=14720&category=2&qualification=21&price=0&year=2017&kldi=0&repo=0&keyword=Kabupaten+Banyuasin+Sumatera+Selatan+tahun+2016&page=4

http://wbs.inaproc.id/container.php?mod=form_pengaduan

Distan Banyuasin Dinilai tidak Bekerja sesuai Tupoksi,Distan Provinsi Sum-Sel Siap Ambil Alih.

Distan Banyuasin Dinilai tidak Bekerja sesuai Tupoksi,Distan Provinsi Sum-Sel Siap Ambil Alih.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Kinerja Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Semakin Aut autan Sangat di sayangkan oleh salah satu Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bunga Tani desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya sangat kecewa sikap Kepala distan Banyuasin, Mustamir (45) Pasalnya Ketua Gapoktan Bunga Tani datang ke Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Untuk menghantar kan profosal pengajuan Aspirasi Petani yang tergabung dalam Gapoktan yang ia Ketuai di tolok Oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Babul Ibrahim dengan Bahasa Nya”

Tugas Pokok Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pertanian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketua Gapoktan Bunga Tani mengatakan, Datang dari jau jau di wilaya Banyuasin Perairan untuk menyerah kan Profosal atas rasa tanggung jawap pada gapoktan yang saya ketuai tentu dengan harapan mendapat kan hasil yang memuaskan setidak tidaknya sedikit harapan tentu kita sama2 ketahui dari desa Upang Mulya Kec.Makarti Jaya ke kota kabupaten pengkalan balai itu tentu sangat menyita energi,materi dan waktu yang cukup besar.
Untuk menyerah kan profosal guna keperluan Petani yang tergabung dalam Gapoktan Bunga Tani demi menunjang sarana dan prasarana untuk percepatan Program Pemerinta Pusat IP100 dan IP200 Sesuai Kebijakan Presiden Jokowi Dodo yang tertuang dalam Nawa Cita Membangun Dari Pedesaan mala yang di dapati Kantor Distan Banyuasin yang Kosong hanya satu dua orang isinya Proposan yang di ajukan di tolak mentah2 oleh Kepala dinas Pertanian lagi tuturnya (11/03)
Di tambahkan nya lagi, Saking tidak mau terima profosal nya sala satu Kabit entah saya tidak tahu siapa namanya,kalau di paksakan Untuk tanggung jawap tersebut saya lebih baik mundur dari jabatan sebagai pegawai Distan di Banyuasin saya sampai keheran heranan kok ada apa sebenarnya di Distan Banyuasin ini sepertinya ada pembunuhan karekteristik, jelasnya.
Di tempat yang berbeda Pimpinan Cabang Baladikha Karya (BK) Kecamatan Makarti Jaya membenarkan permasalahan tersebut bahkan sala satu kader terbaik BK yang akrap di sapa Pak Akip, atau M Akip Al Hamasong. mengatakan, menurut keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, di selang selang waktu menjelaskan dalam kunjungannya Kerjanya meninjau langsung kelapangan melihat kondisi persawahan dan mendengarkan langsung keluhan dan kendala kendala terkait pertanian di Desa Upang Mulya Kec Makarti Jaya kemarin Sabtu 10 Maret 2018.
“Menjelas kan, Belum lama ada kurang lebih 300 unid Alsintan untuk Pertanian di Kabupaten Banyuasin di kirim dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pertanian sampai di perjalanan sebelum sampai Pemkab Banyuasin suda ditolak Oleh Distan Banyuasin ia di kembalikan lagi ke pusat, Kadistan Provinsi Sum-Sel Menghimbau Kepada Pemerintah Daerah Kab Banyuasin dari pada mengambil kebijakan dan tindakan yang di nilai merugikan pertanian khususnya Petani di Kab Banyuasin lebibaik Distan Provinsi bisa menkaper masala tersebut.
Okey anggaran di dinas pertanian Banyuasin tidak ada tapi anggaran di provinsi kan ada, Kepala Distan Provinsi Sumatera Selatan katakan, Biar saya ambil alih dari pada petani saya yang ada di Sumatera Selatan ini menjadi terkendala provinsi siap membantu petani dengan alat sarana dan prasarana yang ada Untuk menjaga Banyuasin sebagai lumbung pangan…jelasakip pada tribunus.co.id (rn)

Kenaikan Gaji Polisi, Wakapolri: Supaya Anak Buah Tidak Pungli

Kenaikan Gaji Polisi, Wakapolri: Supaya Anak Buah Tidak Pungli
 Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin menyambut baik wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri.

“Bagus supaya anak buah saya tidak pungli kalau gajinya naik,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Maret 2018.
Dengan adanya kenaikan gaji, Syafruddin memperkirakan akan mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar di lingkungan Polri. Sebab, kata dia, saat ini nilai gaji polisi masih rendah.
Baca: Sri Mulyani: Gaji Ke-13 bagi TNI, PNS dan Polri Cair Tahun Depan

Kendati begitu, Syafruddin menuturkan, pungli di kalangan instansinya sudah mulai berkurang karena sanksinya bertambah berat. “Kalau dulunya hanya (sanksi) disiplin, sekarang sel (di penjara),” ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok konsep usulan kenaikan gaji PNS. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Infografis: Daftar Besaran Nilai Tunjangan Kinerja PNS di Empat Lingkungan
Pada tahun ini, pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagai acuan menentukan nominal gaji PNS.
Baca: Siap-siap, PNS Baru Bisa Gajian 3 Januari 2018
Gaji TNI diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2015, sedangkan Polri diatur di dalam PP Nomor 32 Tahun 2015. Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, gaji terendah anggota TNI/Polri (prajurit dua/bhayangkara dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200. Sedangkan gaji tertinggi anggota TNI/Polri (jenderal/laksamana/marsekal/jenderal) adalah Rp 5.646.100.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir adalah Rp 1.825.600, gaji tertinggi untuk golongan tamtama (kopral kepala/ajun brigadir masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500.
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan bintara (sersan dua/brigadir dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300. Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan bintara (pembantu letnan satu/ajun inspektur satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sedangkan gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama (letnan dua/inspektur dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400, tertinggi untuk perwira pertama (kapten/ajun komisaris masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700.
Untuk perwira menengah TNI/Polri (mayor/komisaris masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri (kolonel/komisaris besar masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000.
Sedangkan gaji terendah untuk perwira tinggi TNI/Polri (brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 dan tertinggi (jenderal/laksama/marsekal/jenderal masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100.

Jadikan BNN Super Body

Jadikan BNN Super Body

Jakarta – Arus penyeludupan narkoba yang berton-ton sekali kirim sungguh sudah di luar kewajaran. Penyeludupan dalam jumlah besar-besaran itu sudah tidak bisa ditoleransi. Selain merusak anak bangsa, juga menguras ekonomi negara. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah, karena situasinya sudah darurat. Salah satu yang sangat layak dipertimbangankan dalam hal ini adalah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga super body seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

12 Situasi Indonesia Darurat Narkoba
Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, merupakan fakta yang tak terbantahkan. Sedikitnya adca 12 situasi yang memperlihatkan Indonesia betul-betul sudah berada dalam situasi darurat narkoba.
Pertama, jumlah pengguna pada November 2015 mencapai 5,9 juta orang.
Kedua, tren penggunanya terus meningkat sifnifikan. Menurut Data BNN seperti dikemukakan Kepala BNN Budi Waseso, pada Juni 2015 pengguna narkoba di Indonesia 4,2 juta orang. Pada bulan November tahun yang sama meningkat menjadi 5,9 juta orang. Ini berarti jumlah penggunanya bertambah 1,7 juta dalam 5 bulan (Juli, Agustus, September, Okrober dan November). Atau bertambah 340.000 orang per bulan, atau bertambah 11.333 orang per hari. Sebuah angka pertambangan yang mengerikan.
Ketiga, jenis narkoba yang sudah terdeteksi beredar di Indonesia tahun 2017 mencapai 68 jenis. Sebanyak 60 jenis narkoba baru sudah masuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Undang-Undang Narkotika, sementara 8 jenis lainnya belum masuk kedalam ketentuan tersebut.
Keempat, sekitar 27,32 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa
Kelima, ada 72 gembong narkoba yang beroperasi di Indonesia dengan omzet menurut perkiraan BNN mencapai Rp1 triliun per tahun.
Keenam, kebutuhan narkoba bagi 5,9 (bulatkan menjadi 6 juta) sampai akhir 2015 adalah sebesar 6 juta gram per minggu (dengan asumsi satu orang pengguna menghabiskan 1 gram dalam satu minggu). Angka ini sama dengan 6 ton (misalnya sabu) per minggu.
Ketujuh, nilai uang yang dihabiskan oleh pengguna narkoba (sabu) adalah 6 juta gram dikali Rp2 juta (harga eceran sabu di Jakarta) sama dengan Rp12 triliun per minggu atau Rp1,7 triliun per hari, atau Rp624 triliun per tahun atau setara dengan sekitar 35 persen APBN Indonesia tahun 2017 yang sebesar Rp 2.133,2 triliun.
Kedelapan, sampai Oktober 2017, sedikitnya 134 orang terpidana mati narkoba yang belum dieksekusi dan sebagian masih menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Kesembilan, upaya  Kepala BNN Budi Waseso menghentikan penyeludupan narkoba dari China yang dilakukan dengan menandatangani Memorandum of understanding (MoU) dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) China, tidak berjalan efektif, terbukti arus masuk narkoba dari China ke Indonesia terus berlangsung dan semakin masif. MoU itu penting karena 80 persen narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari China.
Kesepuluh, upaya negara-negara yang tergabung dalan ASEAN yang sepakat memerangi peredaran narkoba melalui ASEAN Seaport Interdiction Task Force (ASEAN SITF), termasuk bersinergi antar instansi seperti Bea cukai, imigrasi, PPATK, Polri, Bakamla dan lainnya, tidak efektif.
Kesebelas, pernyataan Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian soal tembak mati gembong narkoba, tidak menciutkan nyali para gembong, terbukti arus masuk dan peredaran gelap narkoba terus berlangsung masif.
Keduabelas, dengan pertambahan pengguna narkoba yang mencapai 340.000 orang per bulan, maka sepanjang tahun 2016 dan 2017 terjadi penambahan penggunan narkoba sebesar 8.160.000 orang. Ditambah pengguna narkoba tahun 2015 sebanyak 6 juta, maka pengguna narkoba sampai akhir 2017 mencapai 14.160.000 pengguna.
BNN Super Body
Dengan jumlah pengguna mencapai 14.160.000 orang pada akhir 2017 maka potensi pasar narkoba di indonesia mencapai 14.160.000 gram per minggu. Angka ini diperoleh dengan asumsi seorang pengguna menghabiskan 1 gram dalam satu minggu atau sekitar 2 ton per hari.
Tidak heran kalau Budi Waseso tidak terlalu gembira dengan dua kali penangkapan narkoba masing-masing 1 dan 1,6 ton sabu awal tahun 2018 ini.  Menurut Budi Waseso, narkoba yang tertangkap itu tidak sampai 10 persen dari narkoba yang diseludupkan dan berhasil lolos. Tidak tertutup kemungkinan setiap hari ada kapal yang menyeludupkan narkoba ke Indonesia dalam jumlah satu atau dua ton sekali kirim.
Dari hal-hal yang disebutkan di atas, termasuk pernyataan Budi Waseso soal penangkapan narkoba yang  tidak lebih dari 10 persen, maka satu hal dapat disimpulkan, BNN kewalahan atau malah sudah tidak berdaya melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kewalahan dalam hal ini bisa karena masifnya penyeludupan dan peredaran gelap narkoba, bisa karena ketidakmampuan aparat atau karena masalah integritas aparat, atau bisa juga karena kombinasi ketiganya.
Bagaimana solusinya? Salah satunya yang sangat layak dipertimbangkan untuk dimasukkan sebagai poin baru dalam revisi UU Narkotika yang sekarang ini sedang dirumuskan adalah, menjadikan BNN sebagai lembaga super body seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan yang diberikan kepada BNN sebagaimana tertera dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ada sekarang, sudah cukup besar. Namun, masih terdapat sejumlah kelemahan.
Sedikitnya tiga hal yang dinilai perlu ditambahkan dalam revisi UU 35 Tahun 2009.
Pertama, soal rentang kendali. Dalam UU 35 Tahun 2009  disebutkan, Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotrapika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk termbakau dan alkohol . BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Rentang kendali ini berbeda dengan rentang kendali Ketua KPK, berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Untuk memperkuat BNN dan menjadikannya sebagai lembaga super body seperti KPK, maka rentang kendali BNN perlu disamakan dengan rentang kendali KPK.  Seperti KPK yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka BNN juga dinilai sangat perlu diberikan status independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, kewenangan melakukan penyadapan juga dinilai perlu diberikan kepada BNN. Dalam UU 35 tahun 2009 pasal 75 huruf (i) BNN diberikan kewenangan penyadapan secara terbatas. Kewenangan terbatas dapat dilihat  Pasal 77 (1) berbunyi, Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf i dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik. (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan atas izin tertulis dari ketua pengadilan. (3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama. (4) Tata cara penyadapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNN memang diperkenankan melakukan penyadapan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu sebagaimana diatur pada Pasal 78 (1). Namun dalam ayat (2) ditegaskan, dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Wewenang melakukan penyadapan ini penting diberikan kepada BNN, tidak saja untuk membatasi ruang gerak pengedar, tetapi juga untuk tugas pengintaian. Wewenang Ini sekaligus berguna untuk mengawasi prilaku aparat di lapangan.
UU 35 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada BNN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan ini dinilai perlu disertakan dengan kewenangan melakukan penuntutan seperti KPK.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan sudah waktunya semua pihak menyatakan jihad melawan narkoba. Pasalnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah memasuki tahap gawat darurat.
“Kini kita bukan hanya perang, melainkan saya nyatakan kita berjihad melawan narkoba. Ini demi masa depan serta kedaulatan bangsa dan negara,” tegas Bamsoet di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Salah satu implementasi jihad tersebut dapat diwududkan dengan memperkuat BNN menjadi lembaga super body seperti KPK []

ADAKAH DAN SIAPAKAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI ITU?

ADAKAH DAN SIAPAKAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI ITU?
“Bung Hatta (1929) : Bumiputra adalah pembentuk kesadaran pertama yang bersifat menyatukan dalam perjuangan pergerakan kebangsaan dalam melawan kolonialisme. Karena itu, bumiputra atau pribumi adalah konsep perjuangan yang tak bisa dipisahkan dari perjalanan bangsa dan negara Indonesia”.

 

Menjawab judul artikel ini, perlu perenungan, berimajinasi dan berkontemplasi tentang dunia ini. Setelah Tuhan Yang Maha Esa menciptakan jagad raya, bumi ini belum ada manusia. Tuhan menciptakan Adam sebagai penghuni bumi. Tuhan Yang Mahamengetahui, juga menciptakan Hawa sebagai pasangan Adam. Dalam agama samawi, Adam-Hawa adalah sepasang manusia pertama dari Surga yang diturunkan di bumi ini oleh Tuhan.
Dari sepasang manusia Adam-Hawa inilah menusia berkembang anak beranak. Manusia sebagai makhluk hidup yang berakal mengembara berkelana kemana-mana. Mereka menetap, berkoloni, membuat batas teritorial dan membangun peradaban. Musim dan makanan yang mereka makan itulah yang patut diduga membuat postur dan wajah manusia di dunia berbeda-beda.
Mereka berkembang dan berkoloni sebagai bangsa. Hal ini sesuai dengan Firman Tuhan : “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan, dan Kami ciptakan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling berkenalan, sesungguhnya yang dimuliakan oleh Allah SWT adalah taqwa di antara kalian”.
Tercatat suku Indian, pemukim pertama Amerika Utara datang dari Asia lebih dari 20.000 tahun yang lalu. Mereka mengikuti hewan buruannya lewat Selat Bering. Mereka menetap dan membangun peradaban. Pada abad 16 orang Eropa datang, sehingga terjadilah pertempuran antara Indian dengan pendatang. Walupun Indian berasal dari Asia, karena pendatang pertama, mereka disebut penduduk asli Amerika Utara.
Warga Negara Indonesia

Pasal 26 (1) UUD 1945 Asli dan Pasal 26 (1) UUD hasil amandemen : “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Berarti WNI ada 2 komponen yakni ‘bangsa Indonesia asli’ dan ‘bangsa lain’. Sungguh cerdas dan waskita para pendiri republik ini dalam membaca situasi.
Penyusunan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 tidak bisa lepas dari situasi atau suasana kebatinan yang melatarbelakangi kemerdekaan. Setelah Sun Yat Sen berkuasa di China, peraturan pemerintah di Hindia Belanda tahun 1920 membagi 3 kelompok status sosial (1) European /Eropa (2) Vreemde oosterlingen /Timur Asing, yaitu orang China dan Arab (3) Inlander / Pribumi.
Plakat-plakat yang bertuliskan “Verboden Voor Honden en Inlander” (Dilarang untuk Anjing dan Pribumi) di tempat pemandian umum, bioskop, gedung mewah sebelum merdeka, merupakan penghinaan yang sangat menyakitkan. Padahal bumiputra atau pribumi memiliki hak azasi. Baca teropongsenayan.com/83183-pribumi-di-mata-perserikatan-bangsa-bangsa.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah kemenangan masyarakat pribumi. Merekalah yang mendirikan, memiliki dan menguasai atas negeri ini. Mereka mengaturnya ke dalam suatu konstistusi, yakni UUD 1945 yang disahkan dalam sidang PPKI, pada 18 Agustus 1945. Pengaturan tersebut antara lain kelompok Eropa dan Timur Asing dan lainnya boleh menjadi WNI dengan syarat yang diatur dengan undang-undang.
Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli

Asli itu tidak berarti sudah ada bersamaan sejak bumi digelar. Sebab, wilayah-wilayah bumi itu awalnya kosong tanpa manusia. Siapa yang datang duluan dan mendeklarasikan siapa dirinya, dengan batas teritorial kekuasaannya, bisa disebut penduduk asli dari wilayah tersebut dibanding pendatang berikutnya. Siapa yang datang berikutnya disebut pendatang.
Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa. Ada 505 (limaratus lima) suku bangsa di Indonesia (M. Junus Malalatoa, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995). Tidak ada nama-nama suku bangsa Indonesia sebagai nama bangsa di dunia. Artinya mereka adalah orang-orang pertama atau asli yang mendiami pulau-pulau di Nusantara.
Sejarah mencatat, deklarasi pengakuan dirinya sebagai bangsa Indonesia dapat kita dengar dalam sumpahnya pada Konres Pemuda 28 Oktober 1928. Mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Nilai-nilai dan semangat kebangsaan dalam Sumpah Pemuda tersebut menggelora dan mengalir terus menuju Kemerdekaan Indonesia. Karena itulah, teks Proklamasi berbunyi: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. …. dst”. Sejarah inilah yang memberikan jawaban bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli itu ada.
Siapakah orang-orang Indonesia asli itu, tak lain dan tak bukan adalah penduduk asli Indonesia atau suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia, yang oleh penjajah Belanda disebut ‘inlander’. Apakah suku bangsa tersebut datang dari Yunan atau Asia Muka atau dari mana saja, selama mereka tidak menyandang salah satu nama bangsa, mereka itulah Suku bangsa Indonesia, yakni orang-orang pertama yang menempati nusantara yang masih kosong di kala itu.
Rekomendasi

Pandangan bahwa pribumi atau bumiputra bukan istilah antropologis, tetapi istilah politis yang diciptakan Hindia Belanda, dan di nusantara tidak ada penduduk asli, karena nenek moyang kita dari Yunan, kiranya menjadi gugur. Pribumi di dunia itu ada. Perserikatan Bangsa Bangsa saja memiliki Resolusi PBB 61/295 tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi.
Ketika nenek moyang kita datang, entah dari mana, yang jelas sebagai pendatang pertama mengisi nusantara yang belum berpenghuni, menetap dan membangun peradaban, mereka itulah yang kita namakan penduduk asli nusantara. Mereka hidup bersuku-suku, dengan berbagai macam nama suku, berinteraksi dan bersumpah menyatu menjadi bangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Seyogyanya kita tidak mengatakan “saat ini tidak relevan memberi istilah pribumi dan bumiputra, dimana globalisasi dan silang budaya sudah menjadi bagian dari keseharian”. Mengapa, karena kalimat tersebut patut diduga bersumber atau sengaja dihembuskan kaum globalis, liberalis dan kapitalis. Pemikiran globalis, liberalis dan kapitalis, memiliki niat jahat : “milikku adalah milikku, dan milikmu adalah milikku”. Mereka bermanuver dengan jargon globalisasi, untuk kepentingannya, karena mereka memiliki teritorial sumpek, kekayaan alam cupet dengan penduduk berjubel.
Sebaiknya kita hati-hati dan tidak sembarangan dalam memberikan stigma diskriminasi, sektarian dan intoleran, ketika kita sedang berbicara tentang masyarakat pribumi atau bumiputra. Jangan sampai kita terperangkap skenario mereka. Jangan sampai kita tidak menjadi tuan di negeri sendiri. Jangan sampai nasib bangsa Indonesia asli seperti suku Aborigin, Maori, Indian dan Eskimo, di kelak kemudian hari.
Masyarakat pribumi atau bumiputra adalah orang-orang bangsa Indonesia asli sebagai salah satu komponen dari warga negara Indonesia. Kiranya kita tidak melupakan pesan Bung Hatta : ‘bumiputra atau pribumi adalah konsep perjuangan yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan bangsa dan negara Indonesia’. Insya Allah, amin (*)

31 Hari Menjelajah Hutan di Perbatasan Malaysia, TNI Temukan Fakta Mengejutkan

31 Hari Menjelajah Hutan di Perbatasan Malaysia, TNI Temukan Fakta Mengejutkan

INDONESIA,NKRI -Patroli selama 31 hari yang dilakukan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung menemukan 7 dari 368 patok perbatasan Republik Indonesia- Malaysia dalam kondisi rusak.
Patroli dilakukan di blank post area.
“Umumnya masih bagus. Cuma ada 7 patok yang tidak bagus karena ada yag sompel, ada yang bergeser karena longsor 6 meter. Jadi dia longsor, dia rubuh. Ada lagi yang dibawah tertimbun runtuhan kayu. Kemudian yang kondisinya miring. Ada yang ditindih,” ujar Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Letkol Infanteri Rio Neswan, Rabu (21/2/2018).
Dia juga memastikan, dari data receiver Global Positioning System (GPS), posisi patok tidak mengalami pergeseran koordinat.
“Persis koordinatnya,” ujarnya.
Patok-patok itu, sebutnya, umumnya bisa terlihat dengan jelas karena tidak ditumbuhi rumput.
“Karena rata-rata berada di ketinggian 1.100 meter di atas permukaan laut. Ada yang di 1.400 meter di atas permukaan laut. Tertinggi 1.897 meter di atas permukaan laut yang berada di Patok C 300,” ujarnya.
Setiap 100 patok seperti pada Patok C100, Patok C200 dan Patok C300 dilengkapi dengan prisma.
“Patok yang ditemukan itu berlumut,” ujarnya.
Melakukan patroli di blank post area, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung juga menemukan sejumlah fakta mengejutkan.
Di kawasan yang jauh dari pantauan selama ini, ternyata ditemukan jalan logging. Rio Neswan mengatakan, jalan logging di wilayah Malaysia itu ditemukan pada ketinggian 1.100 – 1.897 meter dari permukaan laut yang memiliki suhu berkisar 5 – 10 derajat pada malam hari atau 15 – 20 derajat pada siang hari.
“Jaraknya bervariasi dari patok perbatasan. Di beberapa titik khususnya di Patok C 141 dan Patok C 209 hanya berjarak 1 meter dari patok. Itu mepet sekali walaupun kalau dilihat kondisinya itu sudah dua atau tiga tahun tidak dilewati,”ujarnya.
Meskipun saat patroli anggota TNI menemukan jalan logging, Rio Neswan memastikan belum ada satu pohonpun yang ditebang di wilayah Indonesia.
“Namun ditemukan kayu yang dicat. Diduga ini sebagai sasaran illegal logging. Memang belum nampak kayu yang diambil karena posisinya sulit dan kayunya juga kecil,” katanya.
Dia memastikan, medan berat dengan jarak tempuh 160 kilometer pulang pergi ini sama sekali belum terjamah sejak pemasangan patok bersama Republik Indonesia-Malaysia pada 1977 lalu. Kontur wilayah itu sulit ditembus dengan perbukitan terjal dan arus sungai berjiram yang sukar diprediksi.
Hal inilah yang menjadi alasan wilayah itu belum tersentuh hingga tahun ini patroli dilaksanakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung.
Tim Pencari dan Penjelajah dibentuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia- Malaysia Batalyon Infanteri 621/Manuntung untuk memastikan keberadaan patok- patok perbatasan di blank post area.
Rio Neswan mengatakan, tim tersebut melaksanakan misi untuk menembus kawasan yang selama ini belum terjamah Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- Malaysia sebelumnya.
Tim melakukan perjalanan sejauh 363 kilometer di kawasan Kecamatan Lumbis. Untuk itu, tim telah menyiapkan diri sejak dua bulan sebelum melaksanakan misi berat dimaksud.
“Ada 368 patok di kawasan tersebut yang harus kami pastikan masih utuh,”ujarnya.
Pasukan penjelajah menjalankan misi sejak 15 Januari 2018 hingga 14 Februari 2018. “Danpos Lumbis SSK IV Lettu Inf Untung Hermanto dengan pendamping Patop Satgas Kapten Ctp Ari Wahana beserta 7 anggota berhasil melaksanakan patroli patok sesuai sektornya. Termasuk di wilayah blank post area yang sudah 41 tahun tidak dipatroli dari patok C 002 sampai C 481 dalam keadaan aman,” ujarnya.
Dia merincikan, sejumlah patok yang masuk blank post area masing masing :
1. Dari Patok B 3499 sampai dengan C 481 (timur ke barat) tidak pernah terpatroli oleh 17 satgas sebelumnya sejak 2006.
2. Dari Patok B 3499 sampai dengan C 001 (lima patok) pernah dipatroli Ekspedisi Khatulistiwa (pasukan khusus) tahun 2012.
3. Dari Patok C 002 sampai dengan C 481 (363 patok) tidak pernah dipatroli sejak pemasangan patok bersama Republik Indonesia – Malaysia tahun 1977.

Kepala Dinas PUTR Banyuasin Lecehkan Warga datang berkunjung APAK Berujukrasa

Kepala Dinas PUTR Banyuasin Lecehkan Warga datang berkunjung APAK Berujukrasa
BANYUASIN,PETISI.CO -Suda tuju belas tahun Usia Kabupaten Banyuasi Sum-Sel Baru kali ini ada Kepala OPD yang Arogansi terhadap rakyat yang ingin Berkunjung, Kepala Dinas PUTR Ir Yos Karimudin memukul tangan warga yang ingin berjabat tangan dengan bentuk Melecehkan,jumat 23/02/2018.

Tahu ini terjadi, Segerombolan Aktifis Kabupaten banyuasin Mengelar Aksi Demo yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Kriminalisasi (APAK) Aksi demo APAK ini suatu bentuk penolakan terhadap sikap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Ir Yos Karimudin apa kah wajar Seorang Pelayan Masyarakat yang dengan Arogansi Peleceh warga yang hendak berkunjung.
Unjuk rasa ini di gelar di Halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam orasinya APAK meminta Pada Bupati Banyuasin Sum-Sel Mencopot Jabatannya Sebagai Kepala Dinas PUTR ,menuntut agar Ir Yos Karimudin meminta Maaf secara Sungguh sungguh (lisan) pada dua orang Warga masyarakat Banyuasin tersebut ia itu Agustaf dan Yudi Ardiansyah Jika tidak ada permohonan maaf yos karimudin maka akan kami bawah kerana hukum.
Agustaf saat petisi.co sambagi menjelaskan Berawal dari Agustaf dan Yudi Ardiansyah kedua warga ini berkunjung Ke kantor Dinas PUTR Kab Banyuasin Namun kunjungan kedua warga itu disambut dengan Arogansi Oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Ir.Yos Karimudin dengan carah melecehkan, saat Warga tersebut Ingin Berjabat Tangan Langsung dengan Prontal Ir Yos Karimudin memukul Tangan Sebela Kanan saya.jelasnya.


Banyak Pihak sangat menyayang kan sifat Angkuh dari oknum Kepala OPD tersebut terhadap masyarakat harus di sadari di sini ia hanya pekerja dan melayani masyarakat jadi masyarakat manupun punya hak ingin mengetahui meminta mengawal rodanya pemerintahan Jangan melihat sisi jabatan ketika ada masyarakat yang datang ke pejabat itu sendiri datang dengan kapasitas apapun ataupun datang secara individual ungkapnya.

Patut untuk di periksa Secara Psikologis kejiwaan Seorang Ir Yos Karimudin yang bisa bisanya Menjabat Sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin,kok bisa ya orang seperti ini jelasnya.
Harusnya seorang pejabat menerima dengan baik. jangan ada pembeda antara masyarakat yang berkapasitas dan tidak memiliki kapasitas pada hakikatnya Ir Yos Karimudin itu Pelayan Nasyarakat Kabupaten Banyuasin bukan Pejabat Banyuasin harapnya.
“Pejabat daerah harusnya menjadi teladan bagi kami bagi masyarakat, Sifat yang seperti ini tidak layak menyandang status pejabat daerah, Maka dari itu kami atas nama solidaritas pemuda pejuang banyuasin yang merasa keberatan dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,tutupnya.(roni)

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia



Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia – Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 

Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. 
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden

Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.

Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.

Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.

2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Dasar Hukum Tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

A.Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang” Dan pasal 28 E ayat 3 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
B.Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Pasal 19 yaitu: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
C.Undang Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 3 ayat 2 sebagai beriktu: “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalu media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
D.Undang Undang NO.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 2 ayat 1 :”Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemonstrasi dalam kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”

Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Pasal 4 dijelaskan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Menempatkan Tanggung Jawab sosial, Mewujudkan Iklim yang kondusif, Mewujudkan Perlindungan Hukum, dan mewujudkan kebebesan bertanggung jawab.

Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pendapat di muka umum dilakukan dengan 4 cara yaitu: Unjuk Rasa, Pawai, Mimbar Bebas, dan Rapat Umum.

Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan di tempat tempat umum kecuali Dilingkungan istana kepresidenan tempat ibadah dan lain lain.
E.Undang Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Di Dalam pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerumaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda isyarat, radio, gambar dan lain lain. Dan selanjutnya pasal 3 menyebutkan bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah
F.Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Undang undang ini telah menjamin hak mengemukakan pendapat media Pers. Undang undang ini juga menjamin kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat indonesia juga berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan Informasi.
G.Undang Undang No.32 Tahun 32 Tentang Penyiaran.

Undang undang ini mengatur penyiaran dan lembaga penyiaran di Indonesia. Penyiaran merupakan salah satu sarana bagi hak menyampaikan pendapat dan memperoleh Informasi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat telah diatur dalam peraturan perundang undangan, maka setiap warga negara berhak mematuhi peraturan peraturan tersebut. Sebagaimana tercantum dalam pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain:
 

  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiaannya secara bebas dan penuh.
  2. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan asas PBB
  3. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk kepada pembatasan yang ditentukan oleh undang undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang dan untuk memenuhi syarat syarat yang adil bagi moralitas ketertiban secara kesejahteraan umum dalam suatu masyarak yang demokratis.

Kemunculan Kereta Kencana Nyi Kidul membuat warga Cangkring Banyuasin Geger dan heboh,Fenomena 

Kemunculan Kereta Kencana Nyi Kidul membuat warga Cangkring Banyuasin Geger dan heboh,Fenomena 


BANYUASIN,PETISI.CO -Penampakan aneh menyerupai Kereta Kencana Nyi Roro Kidul membuwat warga Cangkring Kelurahan Kedondong Raye, Kabupaten Banyuasin Sum-Sel heboh menggegerkan bak,di filim Nyi Roro Kidul sungguh Fenomena sehingga membuat warga menjadi eeh ngeri ngeri sedap ini terjadi pada malam senin (22/01)
Kejadian tersebut dialami,dilihat beberapa orang warga pada malam yang sama sala satunya seorang Bik Mar (54) warga setempat. dia mengaku melihat mengalami kejadian aneh, Senin (22/1) sekitar pukul 03:00 Wib saat akan memasak untuk persiapan bekal ke kebun sekaligus solat subuh.
“Terdengar sayup sayup suara kemerincing dan langkah kaki kuda melangkah pelan,” ujar Bik Mar ketika dijumpai di kediamannya sembari menceritakan asal muasal dirinya melihat hal yang seumur-umur baru dialaminya itu.
Penasaran mendengar suara aneh itu dirinya langsung mencari sumber suara, alhasil betapa terkejutnya apa yang ia lihat, sebuah kereta kencana ditarik dua ekor kuda sedang melaju pelan. “Jalan sangat pelat dari arah Cangkring menuju arah kantor PDAM Cabang Pangkalan Balai saya merasa seperti mimpih apa ia atau tidak ya tutur bik mar,”ingatnya.
Menyaksikan fenomena tersebut dirinya sempat tidak tersadar diri sejenak entah rasa takjuk atau takut sehingga saya pada saat itu terdiam mematung serasa mulutnya terkunci tidak dapat berkata kata hanya bisa berdoa dalam hati semoga ini pertanda baik.
Kejadian tersebut juga dialami dan di lihat Tumira (30) warga Cangkring lainnya yang juga melihat kendaraan yang menyerupai kereta kencana.
“Indah sekali kereta kudanya warna keemasan. Tampak berkilau jelas terkena pantulan sinar penerangan lampu jalan saking jelasnya terasa takjub.(roni)

Penegakan hukum Prof. Neil K. Komesar (Wisconsin University) 

  1. Penegakan hukum Prof. Neil K. Komesar (Wisconsin University) menyatakan: “What the law is, can be, or ought to be is determined by the character of those processes that make, interpret, enforce law” (Law’s Limits, 2001, hlm.3). 
    “Apakah hukum itu, apakah yang dapat disebut hukum, atau apakah semestinya hukum ditentukan oleh sifat (karakter) dari proses pembentukan, cara-cara melakukan interpretasi, dan tata cara penegakan hukum itu.” Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, penegakan hukum hanyalah salah satu dari pengertian hukum. Dapat pula ditambahkan, penegakan hukum akan selalu terkait dengan proses pembentukan dan interpretasi. Dengan demikian, setiap kali seorang pejabat menegakkan hukum, bukanlah semata-mata memperhatikan bunyi hukum tetapi juga yang berkaitan dengan proses pembentukan hukum yang akan diterapkan, yang akan meliputi hal-hal seperti alasan-alasan (ratio dicendz), latar belakang rumusan, maksud atau tujuan dan lain-lain yang akan mengantarkan kepada penerapan hukum yang tepat dan benar.

 

Selanjutnya, tidak ada penegakan hukum yang tidak melibatkan penafsiran baik dalam makna “wajib menafsirkan” atau “larangan menafsirkan.” Menafsirkan mulai dari mencocokkan fakta hukum dengan kaidah hukum (recht toepassing) sampai pada berbagai metode penafsiran yang akan menjamin hukum diterapkan secara benar, tepat, dan adil. Namun, ada kalanya suatu kaidah hukum tidak dapat lagi ditafsirkan, untuk memperluas atau mempersempit makna yang telah ditetapkan secara pasti oleh pembentuk undang-undang.

 

Misalnya, kaidah praperadilan yang telah diatur secara limitatif oleh KUHAP. Menurut ilmu tentang penafsiran, hakim atau siapapun tidak dapat mempersempit apalagi memperluas alasan-alasan praperadilan yang telah diatur secara limitatif tersebut. 

Hal ini merupakan satu diantara berbagai kegaduhan menjatuhkan permohonan praperadilan mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hakim berpendapat, paling tidak, ada dua pertimbangan yang menjadi dasar yang dipergunakan. Pertama; memang benar, status tersangka tidak dimuat secara expresis verbis dalam KUHAP, Pasal 77. Tetapi, hakim berpendapat status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan. 

Di sini hakim terkesan kurang berhati-hati membedakan antara proses penyidikan dan hasil penyidikan. Meskipun benar, status tersangka merupakan hasil penyidikan, tetapi penyidikan dan tersangka merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Penyidikan berkaitan dengan tata beracara, sedangkan tersangka bertalian dengan substansi hukum. Selanjutnya, hakim berpendapat, karena status tersangka tidak diatur, sedangkan hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses penyidikan, menunjukkan kaidah ini tidak jelas (umbiguous). Menurut hakim yang memutus praperadilan tersebut, apabila suatu kaidah tidak jelas, hakim wajib menafsirkan. Dalam kaitan ini, hakim yang bersangkutan menggunakan penafsiran ekstensif (extensief iterpretatie, extensive, interpretation).
 

Beliau menggunakan analogi putusan Hoge Raad (Belanda) 1906 tentang pengertian “barang” dalam kaitan dengan perbuatan pidana pencurian (KUHPid-Indonesia, Pasal 362). Yang mungkin dilupakan hakim, kata “barang” ada dalam ketentuan undang-undang, tetapi tidak jelas, apa yang dimaksud barang. Apakah hanya benda-benda nyata yang dapat disentuh atau dikuasai secara konkrit atau termasuk juga halhal seperti “aliran listik”. Di pihak lain, KUHAP Pasal 77 hanya menyebut penyidikan” dan sama sekali tidak menyebut “tersangka”. Kalaupun akan mengkaji ketidakjelasan adalah terhadap kata “penyidikan”. Apakah termasuk tersangka atau tidak. Kata “tersangka” bukan merupakan bagian dari proses penyidikan, melainkan hasil penyidikan (supra). Kalaupun, akan dipaksakan, cara hakim memasukkan pranata tersangka dalam Pasal 77, bukanlah melalui penafsiran melainkan melalui konstruksi hukum (penghalusan hukum, argumentum a contrario, analogij. Tetapi, menggunakan konstruksi hukum makin sulit dicerna. 

Barangkali, tidak berlebihan kalau dikatakan penafsiran pranata tersangka sebagai proses yang tidak dapat dipisahkan dari penyidikan, menjadi semacam going out (too far) from the arena. Kedua; hakim bertolak dari asas dan kaidah yang “melarang hakim menolak memeriksa, mengadili, memutus perkara dengan alasan hukum tidak jelas atau kekosongan hukum”. Dalam hal tidak jelas, menurut hakim, digunakan metode penafsiran. Dalam hal ada kekosongan hukum, menurut hakim, digunakan rechvinding, karena hakim wajib menggali dan menemukan hukum. Wiarda membedakan tiga jenis pekerjaan hakim, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yaitu: recht toepassing, recht interpretatie, dan rechtschepping (3 tyipen van rechtsvinding). 

Hakim dalam kasus praperadilan ini, dengan alasan ada kekosongan hukum, menemukan hukum (rechtvinding) dalam rangka menciptakan atau membentuk hukum (rechtschepping). Dalam ajaran sosiologi hukum kita mengenal ajaran law as a tool of social engineering, hukum progresif, judicial activism. Hakim ini nampaknya berada dalam ranah ini. Hakim bukan sekedar mulut undang-undang (bouche de la loi). Tetapi dalam kaitan ini, mestinya hakim menyadari setidak-tidaknya dua hal. Pertama; hakim Indonesia tidak seperti hakim Inggris yang membentuk hukum (judge made law). Sejalan dengan yang lazim dalam sistem kontinental, seperti Perancis dan Belanda, hakim Indonesia “hanya” menerapkan hukum (law applying), walaupun bukan sekedar mulut undang-undang (spreekbuis van de wet). Dengan alasan kekosongan hukum seolah-olah hakim dapat menciptakan hukum “dari sesuatu yang tidak ada menjadi ada”, ditinjau dari sistem peradilan yang berlaku merupakan perbuatan melampaui wewenang. Bersandar semata-mata pada prinsip, “hakim adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka yang menjamin kebebasan hakim karena dapat menciptakan hukum secara bebas (dari yang tidak ada menjadi ada)” akan memberi pembenaran (jastifikasz) bertindak sewenang-wenang (arbitrary, willelceur), yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merugikan pencari keadilan (jastatiabelen). 

Mengisi kekosongan hukum dengan cara menggali dan menemukan hukum tidak boleh diartikan membentuk atan menciptakan hukum. Ajaran rechtsvinding (menggali dan menemukan hukum), bukan bertolak dari “hukum tidak ada”, tetapi peraturan yang tidak ada. Bukan rehtsvacuum tetapi wetvacuum. Hukum selalu ada baik yang “implied” dalam kaidah yang ada, atau ada dalam asas-asas hukum umum (general principles of law), atau asas-asas umum keadilan (the general principles of natural justice), atau dalam keyakinan dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak kalah penting yang harus diperhitungkan seorang hakim adalah doktrin hukum yang bersandar pada prinsip-prinsip keilmuan. 

Tentu saja hakim yang baik, wajib senantiasa memusatkan perhatian pada kenyataan-kenyataan pencari keadilan sendiri. Tidak layak seorang hakim (penegak hukum) membiarkan nenek-nenek tua renta yang sangat sederhana dibiarkan dalam tahanan atau harus mengikuti tata cara pemeriksaan dan peradilan serupa dengan orang yang sehat, kuat, dan mampu berkomunikasi dengan baik. Nenek-nenek tua renta semacam itu dapat dimasukkan sebagai orang yang tidak mampu lagi mengikuti pemeriksaan dan persidangan pengadilan, sehingga dapat ditetapkan sebagai tidak layak untuk diadili. 

Dalam kaitan dengan judicial activism, hakim perlu mempertimbangkan dampak yang akan timbul akibat putusannya. Pada sistem precedent (seperti Inggris), dampak yang paling nyata penerapan judicial activism adalah pembaharuan precedent untuk memenuhi tuntutan atau kebutuhan hukum baru. Lebih lanjut, dapat lahir asas-asas dan doktrin hukum baru. Di negeri kita, judicial activism tidak begitu besar pengaruhnya terhadap yurisprudensi. 

Hakim secara normatif tidak terikat pada yurisprudensi. Dampak judicial activism yang terdepan adalah aktualisasi kaidah hukum yang sudah ada sehingga lebih sesuai dengan kenyataan baru dan atau tuntutan kebutuhan pemaknaan baru suatu aturan hukum. Ada beberapa dampak nyata, keputusan praperadilan Hakim Sarpin – antara lain: Pertama; putusan itu memberi jalan kepada para tersangka memajukan permohonan praperadilan. Kedua; terjadi kesimpangsiuran pendapat hukum. Sampai-sampai juru bicara Mahkamah Agung yang juga Hakim Agung dan Ketua Ikahi, menyatakan Mahkamah Agung akan menolak PK atas putusan praperadilan tersebut. Pernyataan ini, kalau memang benar-benar paham, mengesankan Mahkamah Agung sebagai lembaga dapat menolak atau menerima suatu gugatan atau permohonan. 

Bukankah wewenang menerima atau menolak itu ada pada Majelis yang memeriksa dan memutus setiap perkara, bukan Mahkamah Agung. Melalui juru bicaranya: Mahkamah Agung seolah-olah berwenang menolak mengadili. Suatu yang sangat absurd karena sangat nyata bertentangan dengan asas “hakim tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara”. Mudah-mudahan pernyataan ini sekedar slip of tonge bukan karena secara apriori didorong oleh keberpihakan kepada Hakim Sarpin atau dorongan lain. Ketiga; putusan praperadilan Hakim Sarpin telah berdampak, bukan saja di kalangan pengamat, melainkan juga perpolitikan di tanah air. Kalau semua dampak ini memang telah dipertimbangkan, Hakim Sarpin dapat digolongkan ke dalam orang pemberani seperti diceritakan John F Kennedy dalam buku Profile In Courage yang mendapat Pulitzer sebagai penghargaan tertinggi karya jurnalistik di Amerika Serikat. Didapati juga berbagai masalah lain, seperti mempersoalkan wewenang KPK sebagai penyidik. Hal ini bukan lagi berkenaan dengan proses, tetapi bersifat substantif, sehingga tidak semestinya menjadi ratio dicendi putusan praperadilan tersebut. 

Begitu pula pertimbangan yang sudah memasuki pokok perkara seperti menyatakan pemohon tidak terbukti korupsi. Pokok perkara adalah wewenang peradilan, bukan praperadilan. Mengikuti pendekatan Prof. Komesar yang telah disebutkan di atas, telaah penegakan hukum akan meliputi: Pertama; hukum yang ditegakkan. Kedua; tata cara penegakan hukum. Ketiga; penegak hukum. Pertama; hukum yang ditegakkan lazim disebut hukum materil (materiélrecht) atau hukum substantif (substantive law) yang meliputi kaidah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum administrasi, dan berbagai hukum substantif lainnya (hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis). Ada beberapa persoalan dalam penerapan hukum substantif: 

  1. Tidak ada kaidah hukum substantif yang sempurna yang dapat memenuhi segala kebutuhan atau tuntutan hukum untuk memecahkan suatu peristiwa hukum konkrit. Ketidaksempurnaan itu meliputi hal-hal seperti: rumusan yang terlalu umum (sehingga menjadi pasal karet), tidak jelas, didapati inkonsistensi, atau kemungkinan kekosongan hukum. Keadaan ini berhadap-hadapan dengan misalnya, asas: hakim tidak boleh menolak memutus perkara dan kebebasan hakim. Dua asas ini seperti pedang bermata dua. Di satu pihak memberi peluang hakim menggali sendiri untuk menemukan hukum yang tepat. Di pihak lain, asas-asas tersebut dapat menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dalam memutus perkara. Ketidaktepatan menerapkan asas-asas tersebut, apalagi disalahgunakan, akan menempatkan hakim, bukan alat menemukan keadilan tetapi menjadi alat kepentingan atau kekuasaan. 
  2. Kaidah hukum dibuat bukan untuk mengayomi masyarakat tetapi alat membelenggu masyarakat. Kita sering mendengar ungkapan: “hukum adalah produk politik”. Sistem politik atau kecenderungan politik yang dominan akan menentukan substansi kaidah hukum. Sistem politik otoritarian akan membuat kaidah-kaidah hukum otoritarian pula. Sekalipun dalam tatanan demokrasi, kaidah-kaidah hukum belum tentu berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Demokrasi atas dasar liberalisme akan berbeda dengan demokrasi atas dasar paham sosialisme. Selain ditentukan oleh kecenderungan ideologis atau kepentingan, secara politik, substansi kaidah hukum ditentukan pula oleh faktor-faktor lain seperti tuntutan globalisasi (politik dan ekonomi). Semua ini dapat menjadi beban dalam penegakan hukum untuk menjamin putusan hakim benar-benar adil dan atau bermanfaat. Kedua; tata cara penegakan hukum. Hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum ditentukan oleh subyek, dan obyek hukum, serta pertimbangan efisiensi dan efektivtas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dikenal tata cara penegakan hukum melalui proses peradilan dan tata cara di luar pengadilan. Proses peradilan dapat pula bermacarn-macam. Ada proses peradilan yang bersifat umum atau khusus. Tata cara penegakan hukum di luar peradilan juga beraneka ragam. Ketiga; penegakan hukum (lingkungan penegakan hukum) dapat dibedakan: 

  3. Lingkungan jabatan (lembaga) yang menegakkan hukum. Didapati aneka ragam lingkungan penegakan hukum, seperti lingkungan jabatan peradilan, atau proses yudisial pada umumnya, lingkungan penegakan hukum didapati juga dalam lingkungan jabatan administrasi negara tingkat pusat, atau daerah, atau badan-badan khusus independen dalam lingkungan administrasi negara. Selain itu, didapati pula lingkungan jabatan untuk persoalan hukum tertentu yang dibentuk secara ad hoc, seperti badan-badan penegak disiplin, atau badan-badan kemasyarakatan yang oleh hukum diberi wewenang menegakkan hukum seperti badan arbitrase, atau badanbadan politik yang diberi wewenang memutus perkara hukum seperti pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. 

  4. Lingkungan hukum materil yang ditegakkan, seperti tata cara penegakan hukum pidana, penegakan hukum keperdataan, penegakan hukum administrasi, penegakan hukum konstitusi, penegakan hukum oleh lembaga politik, atau penegakan hukum yang timbul dari suatu proses politik (seperti sengketa pemilukada 

  5. Hubungan Pers dan Penegakan Hukum Paling tidak, ada tiga aspek hubungan pers dengan penegak hukum. Pertama; pers sebagai obyek penegakan hukum atau yang terkena penegakan hukum. Kedua; pers sebagai fasilitator penegakan hukum. Ketiga; pers sebagai penghambat penegakan hukum. Pertama; pers sebagai obyek penegakan hukum atau sebagai yang terkena penegakan hukum. Pers menjadi obyek penegakan hukum karena pers adalah subyek hukum (rechtsubject). 

Pers sebagai subyek hukum dapat mengenai pelaku pers (wartawan, redaktur, pemilik pers) atau pers sebagai lembaga. Penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (wederrechtelijk), melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana, keperdataan, atau administrasi. Pelanggaran pidana dapat meliputi perbuatan seperti pencemaran nama baik, atau fitnah, atau melanggar privacy, trespassing, menyebarkan rahasia negara. Di masa penjajahan, kita mengenal sebutan.“delik pers” seperti “perbuatan menyebarkan (rasa) permusuhan terhadap penguasa (haatzai artikelen).” Sebenarnya, ketentuan-ketentuan di atas berlaku pada setiap subyek hukum, tidak hanya terbatas pada pers. Dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap pers sedapat mungkin dihindari, antara lain, dengan cara membedakan antara perbuatan jurnalistik dan non jurnalistik. Cara lain, menghindarkan pers dari ancaman pidana, dilakukan melalui sarana keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). 

Sanksi keperdataan (perbuatan melawan hukum), adalah ganti kerugian (penggugat harus membuktikan kerugian secara materil, bukan sekedar dugaan). Dalam sistem tertentu — seperti Indonesia di masa kolonial, Orde Lama dan Orde Baru — pers dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin terbit (sistem licencing), pelarangan terbit sementara (schorsing, bereidel). Sanksi administratif dapat juga dilakukan sebagai pidana tambahan terhadap pidana pokok. Bersamaan dengan perkembangan penerapan demokrasi, jaminan hak atas kebebasan berekspresi (hak atas kebebasan berpendapat) yang diikuti dengan penghapusan sistem licencing, peniadaan pranata bereidel, sanksi administratif tidak lagi dijalankan. Kedua; pers sebagai fasilitator penegakan hukum. Salah satu fungsi pers, sebagai fungsi tertua, adalah menyediakan atau menyampaikan informasi kepada publik. Salah satu informasi adalah berbagai peristiwa hukum, hubungan hukum, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat (berita tentang pembunuhan, kekerasan atau penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, korupsi, pencurian, penipuan, membangun tanpa izin, sengketa hak dan lain-lain). Tidak kalah penting, fungsi pers menyampaikan informasi kepada publik tentang proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan (seperti arbitrase). 

Ketiga; pers sebagai penghambat penegakan hukum. Kita mengenal ungkapan trial by the press (peradilan oleh pers). Ungkapan ini menggambarkan, baik melalui pemberitaan atau rubrik opini publik, atau opini pers sendiri, pers telah memiliki pendapat hukum atau sekurangkurangnya mendorong publik berpendapat mengenai suatu perkara yang belum diputus pihak yang berwenang (pengadilan atau di luar pengadilan). 

Cara-cara pemberitaan atau penyampaian opini semacam ini tidak hanya melanggar asas praduga tidak bersalah (merugikan pihak-pihak yang dikalahkan” cq yang diduga pelaku pidana, melanggar asas presumption of innocence), melainkan juga merupakan suatu bentuk menghambat proses peradilan yang adil, fair, dan imparsial (obstruction of justice), bahkan merupakan pelecehan terhadap tatanan peradilan (contempt of court). Lebih jauh dapat dicatat, segala bentuk yang dapat digolongkan sebagai trial by the press, abstruction of justice, atau contempt of court, dengan maksud mempengaruhi hakim, merupakan pelanggaran terhadap asas menjamin independensi hakim, peradilan yang fair, imparsial untuk memutus suatu perkara secara benar, tepat, dan adil. Bagaimana menghindari trial by the press, atau menghindari pengaruh atau mencampuri kebebasan hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara? Indonesia tidak memiliki Undang-Undang Contempt of Court yang dapat menjadi dasar meniadakan pelecehan atau mencampuri kebebasan hakim (lihat, Bagir Manan, Contempt of Court, 2014). 
Satu-satunya cara adalah kepatuhan pers pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan tradisi pers sebagai kaidah atau asas yang semata-mata bersifat self diczpline atau self restraint sebagai suatu tuntunan moral pers yang bermartabat, terhormat dan bertanggung jawab. John Locke (Two Treatises of Civil Government), menyatakan kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain. 

Kebebasan pers untuk memberitakan sesuatu dibatasi kewajiban menghormati kebebasan hakim sebagai cara melindungi pencari keadilan untuk memperoleh putusan yang tepat, benar, dan adil. Dapat pula ditambahkan, pembatasan kebebasan bertumpu juga pada tiga tungku Revolusi Perancis: liberte, egalité, dan fraternité. Dalam kaitan dengan egalité, kebebasan berarti kebebasan diantara orang yang mempunyai kedudukan yang sama (liberty among the equals). Dalam kaitan dengan fraternité, kebebasan tidak boleh mencederai persatuan, persaudaraan. Kebebasan tidak boleh mencederai harmoni. 

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia

​Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia – Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. 
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden

Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.

Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.

Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.

2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Kepada Yth : Menteri Dalam Negeri Ri Menteri Hukum dan HAM Ri KPK Ri DKPP Ri dan Dewan Pars Ri

SURAT PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME

SURAT PENGADUAN PELANGGARAN HAM HAK INSTITUSI SEORANG WARGA NEGARA DALAM MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM, SERTA KESETARAAN DI MATA HUKUM.pdf

2141.64 KB

SURAT PENGADUAN PEMALSUAN(1)-3.pdf

420.38 KB

SURAT PENGADUAN UNTUK DKPP RI.pdf

611.37 KB

Banyuasin Sum-Sel 13 Desember 2017

Kepada Yth : Menteri Dalam Negeri Ri,Menteri Hukum dan HAM Ri,KPK Ri,DKPP Ri dan Dewan Pars Ri 

Di

JAKARTA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”teriring doa dan salam semoga ALLAH S.W.T. tuhan yang maha Esa Insa Allah senan tiasa mencurah kan rahmat’hidaya,taufik dan nikmat-nya kepada kita semua”dalam setiap saat.

Dan tak,henti – henti nya Shalawat dan salam beserta rasa syukur yang tak,terhingga kepada Junjungan kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W. yang telah menyelamat kan’kita dari Alam yang gelap gulita menjadi Alam yang terang benderang,Rahmatan Lil,Alamin”
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak perkenan kan saya menyampai kan permasalahan di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang harus segerah mungkin di tindaklanjuti mengigat masi ada waktu untuk memperbaiki ini semua.

dengan cara memberikan contoh yang betul betul konsisten atas penegaan hukum.

Permasalahan nya Kentalnya Nuansah Politik keberpihakkan Oknum KPUD Banyuasin Sum-Sel terhadap salasatu Calon Bup dan Wakil Bup

serta tingginya potensi KKN di tubuh KPU karna Mereka Merasa Kebal Hukum mengigat semuanya mempunyai kepentingan :http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1
Masala ini saya suda sampai kan pada Pihak penegak hukum yang ada di Kab Banyuasin Sum-Sel namun sepertinya ada sesuatu lain hal sehingga penegaan hukum di wilaya hukum Polres Banyuasin Kejaksaan Negeri Banyuasin Polda Sum-Sel dan Kejaksaan Tinggi Sum-Sel kami nilai tidak mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Saya sangat Oktimis Kalau masala ini berlarut larut sehingga Oknum KPU merasa Kebal Hukum kemungkinan besar Pemilukada 2018 Tidak terselenggara Sebagai mana mestinya, yang sukses dan ber Qualita dan masala ini kita suda sampaikan pada Kapolres Banyuasin Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kapolda Sum-Sel.
Demikian surat ini Kami buat dengan Segala harapan Bapak Menteri Dalam Negeri Ri,Menteri Hukum dan HAM Ri KPK RiDKPP Ri danDewan Pars Ri.

Mengulur kan tangan meluang kan waktu dan Sesegerah mungkin Mengambil tindakan yang tegas demi Bangsa dan Negarah, Teriring do’a “Jazakumullah Ahsanal Jaza”Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Banyuasin 13 Desember 2017

Roni Paslah

PELANGGARAN DEMI PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN KPUD BANYUASIN SUM-SEL YANG BERPOTENSI PERMASALAHAN DI KEMUDIAN HARI SAMPAI SAAT INI SEDIKIT PUN TIDAK ADA TINDAKAN HUKUM DARI PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH DAERA BANYUASIN SUM-SEL.
KPUD Banyuasin Sum-Sel melanggar Etika dan berpotensi melakukan KKN serta menimbul kan kegaduhan Krusial Sesuai dengan pengelolaan Barang dan jasa pemerintah Setiap pekerjaan atau proyek pekerjaan melalui proses pelelangan di LPSE.
Di Duga Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Banyuasin Sum-Sel menggunakan Keuangan Negarah dengan memunjuk sala satu mitra itu artinya tidak mengacu ke PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Nilai Proyek pekerjaan Rp : 2.50.000.000,00

Proyek launching pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di Pilkada tahun 2018 Proyek pekerjaan di kerjakan oleh sala satu perusahaan media massa ia itu SUMATERA EKSPRES (SUMEKS)
Rumusan penyesuaian nilai kontrak

Pn =(Hn1+V1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+…. dst
Dalam Hal ini KPUD Banyuasin (Ketua ,Sekretaris KPUD) di Duga bersalah melakukan tindak pidana, ”Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
https://www.scribd.com/document/367370137/Surat-Edaran-Asn-pns-untuk-tidak-terlibat-di-politik
https://www.scribd.com/document/367308752/peraturan-dkpp-nomor-3-tahun-2017
https://id.scribd.com/document/369493376/2018-01-12-Posisi-Media-Imparsialitas-Wartawan-Dlm-Pemilukada-1
https://www.scribd.com/document/369267992/Undang-undang-Republik-Indonesia-Nomor-11-Tahun-1966
https://www.scribd.com/document/369267378/743-Pers-Hukum-Ham-Buku-Pak-Bagir-Fix
Pelanggaran Etika Pars Ada Apa Dengan KPUD Banyuasin terhadap Perusahaan Media Massa SUMATERA EKSPRES (SUMEKS) Pemberihan,Imbalan Yang mengikat bertujuan mempengaruhi Sumeks sebagai media massa Pemberitaan jelas kredibilitas Sumeks Sebagai media Massa di pertanyakan..??
Ironisnya dari dana Rp:70,5.M tersebut KPU harus cari cara untuk meng habis kannya dengan Surat Pertanggung Jawapan (SPJ) dalam Even yang sangat besar ini iaitu Pesta Demokrasi Rakyat Pemilukada Banyuasin 2018 Kenapa KPU tidak menggunakan Gedung Graha kan tidak Bayar.

Dengan menggunakan Even Organizer (EO) Media Sumeks (pihak ke dua/ pelaksana) KPU Banyuasin tidak perlu repot2 tinggal ngedil kannya saja berapa uang yang kami dapat kan kata KPU, Sangat jelas Ketal nya Nuansa politik di Oknum2 KPU ini sanggat bermasalah tegasnya.

Seperti yang suda di beritakan :

http://www.tribunus.co.id/2017/12/terkait-pilkada-banyuasin-seorang-warga.html
http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1
http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/
https://id.scribd.com/document/368444464/Surat-Pengaduan-Untuk-Kemendagri-kemenkumham-Dkpp-dewan-press-Ri
http://petisi.co/diguyur-hujan-lebat-undangan-launching-pilkada-banyuasin-2018-kocar-kacir
http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2017/12/warga-menolak-dan-mengaku-dirinya-tidak.html#.Wje5Zp-GX98.facebook

https://id.scribd.com/document/368444625/Surat-Pengaduan-Pemalsuan-1-5Surat-pemalsuan-tanda-tangan-terkait-dukungan-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-menemu-jalur-independen
http://petisi.co/9-ppk-kpud-kabupaten-banyuasin-dipanggil-panwaslu/
http://petisi.co/kpud-banyuasin-gelar-sosialisasi-peraturan-dan-tahapan-pilkada-2018/
http://www.tribunus.co.id/2017/12/panwaslu-pangil-enam-ppk-kecamatan-atas.html?m=1
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU
http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/12/11/pilkada-kabupaten-banyuasin
https://id.scribd.com/document/367893627/62357-ID-Peran-Serta-Proses-Identifikasi-Laborato
https://id.scribd.com/document/368443056/Surat-Pengaduan-Pelanggaran-Ham-Hak-Institusi-Seorang-Warga-Negara-Dalam-Mendapat-Perlindungan-Hukum-Serta-Kesetaraan-Di-Mata-Hukum

https://id.scribd.com/docum

PILKADA KABUPATEN BANYUASIN

Pilkada Kab Banyuasin itu milik orang kabupaten banyuasin buka orang luar dari banyuasin dan Hak masyarakat Banyuasin untuk mengetahui,mengawal,menyukseskan dan memastikan Pesta Demokrasi dalam konteks pilkada Kab Banyuasin yang betul betul LUBER dan ber Qualitas Sesuai dengan Asas demokrasi di negara kita ini.
Guna menentukan arah dan kemajuan Kabupaten Banyuasin 5 tahun ke depan ini semua suda menjadi hak,kewajipan dan tanggung jawap Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin tidak di perboleh kan main selap selip yang terjadi dan masi terjadi sampai saat ini ”
Pejabat, entah di bidang apapun Itu merupakan suatu Objek untuk menOrientasikan Peraturan dan per UU ngan sebagai Aplikasi Otomatis menjadi Doktrin dari Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prujutan dari Otonomi daera tidak di benarkan satu orang pun atas kebijakan terlepas dari kepentingan dan kemauan Masyarakat yang secara turun temurun Sudah dan akan mendapat kan’ Beban,penderitaan serta dampak dari wilaya yang mereka tinggali.

Di kemas dalam istila Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk mengujutkan hak hak tersebut.

PANCASILA dan UUD,45

UU No. 39/1999 HAM
https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-pribumi/
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/
http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/

Dokumen mediapetisi.cobiro Sum-Sel.

TIPE LAHIRNYA GERAKAN PARTAI

TIPE LAHIRNYA GERAKAN PARTAI
Menurut Haryanto, parpol dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya secara umum dapat dibagi mejadi dua kategori, yaitu:

  1. Partai Massa, dengan ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukung yang banyak. Meskipun demikian, parta jenis ini memiliki program walaupun program tersebut agak kabur dan terlampau umum. Partai jenis ini cenderung menjadi lemah apabila golongan atau kelompok yang tergabung dalam partai tersebut mempunyai keinginan untuk melaksanakan kepentingan kelompoknya. Selanjutnya, jika kepentingan kelompok tersebut tidak terakomodasi, kelompok ini akan mendirikan partai sendiri;
  2. Partai Kader, kebalikan dari partai massa, partai kader mengandalkan kader-kadernya untuk loyal. Pendukung partai ini tidak sebanyak partai massa karena memang tidak mementingkan jumlah, partai kader lebih mementingkan disiplin anggotanya dan ketaatan dalam berorganisasi. Doktrin dan ideologi partai harus tetap terjamin kemurniannya. Bagi anggota yang menyeleweng, akan dipecat keanggotaannya.

(Haryanto: dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Efriza, dan Kemal Fasyah; Mengenal Teori-Teori Politik. Cetakan I November 2005, Depok. Halaman 567-568)

Sedangkan tipologi berdasarkan tingkat komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan, menurut Ichlasul Amal terdapat lima jenis partai politik, yakni:

  1. Partai Proto, adalah tipe awal partai politik sebelum mencapai tingkat perkembangan seperti dewasa ini. Ciri yang paling menonjol partai ini adalah pembedaan antara kelompok anggota atau “ins” dengan non-anggota “outs”. Selebihnya partai ini belum menunjukkan ciri sebagai partai politik dalam pengertian modern. Karena itu sesungguhnya partai ini adalah faksi yang dibentuk berdasarkan pengelompokkan ideologi masyarakat;
  • Partai Kader, merupakan perkembangan lebih lanjut dari partai proto. Keanggotaan partai ini terutama berasal dari golongan kelas menengah ke atas. Akibatnya, ideologi yang dianut partai ini adalah konservatisme ekstrim atau maksimal reformis moderat;

  • Partai Massa, muncul saat terjadi perluasan hak pilih rakyat sehingga dianggap sebagai respon politis dan organisasional bagi perluasan hak-hak pilih serta pendorong bagi perluasan lebih lanjut hak-hak pilih tersebut. Partai massa berorientasi pada pendukungnya yang luas, misalnya buruh, petani, dan kelompok agama, dan memiliki ideologi cukup jelas untuk memobilisasi massa serta mengembangkan organisasi yang cukup rapi untuk mencapai tujuan-tujuan ideologisnya;

  • Partai Diktatorial, sebenarnya merupakan sub tipe dari parti massa, tetapi meliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi partai melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan maupun anggota partai. Rekrutmen anggota partai dilakukan secara lebih selektif daripada partai massa;

  • Partai Catch-all, merupakan gabungan dari partai kader dan partai massa. Istilah Catch-all pertama kali di kemukakan oleh Otto Kirchheimer untuk memberikan tipologi pada kecenderungan perubahan karakteristik. Catch-all dapat diartikan sebagai “menampung kelompok-kelompok sosial sebanyak mungkin untuk dijadikan anggotanya”. Tujuan utama partai ini adalah memenangkan pemilihan dengan cara menawarkan program-program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai pengganti ideologi yang kaku

  • (Ichlasul Amal. Teori-teori Mutakhir Partai Politik Edisi Revisi. Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996)

    Menurut Peter Schroder, tipologi berdasarkan struktur organisasinya terbagi menjadi tiga macam yaitu;

    1. Partai Para Pemuka Masyarakat, berupa gabungan yang tidak terlalu ketat, yang pada umumnya tidak dipimpin secara sentral ataupun profesional, dan yang pada kesempatan tertentu sebelum pemilihan anggota parlemen mendukung kandidat-kandidat tertentu untuk memperoleh suatu mandat;
  • Partai Massa, sebagai jawaban terhadap tuntutan sosial dalam masyarakat industrial, maka dibentuklah partai-partai yang besar dengan banyak anggota dengan tujuan utama mengumpulkan kekuatan yang cukup besar untuk dapat membuat terobosan dan mempengaruhi pemerintah dan masyarakat, serta “mempertanyakan kekuasaan”;

  • Partai Kader, partai ini muncul sebagai partai jenis baru dengan berdasar pada Lenin. Mereka dapat dikenali berdasarkan organisasinya yang ketat, juga karena mereka termasuk kader/kelompok orang terlatih yang personilnya terbatas. Mereka berpegangan pada satu ideologi tertentu, dan terus menerus melakukan pembaharuan melalui sebuah pembersihan yang berkseninambungan.
    Sistem pemilihan umum
    Sistem Pemilihan Umum dapat digolongkan menjadi dua macam sistem pemilihan umum yaitu:

  • Sistem pemilihan umum Proporsional

  • adalah bila mana pada asasnya wilayah negara dianggap sebagai satu wilayah pemilihan yang utuh dalam kenyataannya wilayah tersebut dapat terbagai atas sejumlah resor (daerah). Pemilu yang berfungsi semata-mata teknis administratif yaitu pengumpulan, penghitungan suara dan lain-lain.

    Dari pernyataan diatas Indonesia lebih cocok kesistem pemilihan umum Proporsional. Karena sistem Proporsional memiliki keunggulan antara lain :

    1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
  • Tidak ada suara yang hilang, karena bersifat representatif

  • Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/ daerah

  • Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi denagan baik melalui sistem daftar calon.

  • Dibalik keuntungan diatas, terdapat juga kelemahan dari sistem ini, yaitu:

    1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama sau sama lain.
  • Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.

  • Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.

  • Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai

  • Sistem pemilihan umum Distik
  • yaitu dimana wilayah negara dibagi atas sejumlah distik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam lembagai perakilan rakyatnya. Dari satu distrik pemilihan hanya terdapat seorang wakil saja.

    Dari pernyataan diatas Indonesia lebih cocok kesistem pemilihan umum Proporsional. Karena sistem Proporsional memiliki keunggulan antara lain :

    1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
  • Tidak ada suara yang hilang, karena bersifat representatif

  • Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/ daerah

  • Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi denagan baik melalui sistem daftar calon.

  • Dibalik keuntungan diatas, terdapat juga kelemahan dari sistem ini, yaitu:

    1. Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama sau sama lain.
  • Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.

  • Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.

  • Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
    Macam-macam Bentuk Pemerintahan
    Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:

  • Monarkhi, akan menimbulkan Tirani

  • Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi

  • Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi

  • Plato
  • Bentuk pemerintahan pada zaman Yunani Kuno mengutamakan peninjauan ideal (filsafat). Plato mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi lima, sesuai dengan sifat tertentu manusia, yaitu:

    1. Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh aristokrat (cendekiawan), sesuai dengan pikiran keadilan.
  • Timokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

  • Oligarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang atau golongan hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikelir (swasta), sehingga orang-orang miskin pun akhirnya bersatu melawan kaum hartawan dan lahirlah demokrasi.

  • Demokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat miskin (jelata); namun kesalahan pelaksanaannya berakhir dengan anarkhi.

  • Tirani: pemerintahan oleh seorang penguasa yang sewenang-wenang. Bentuk inilah yang paling jauh dari cita-cita keadilan.

  • Telah dibuktikan melalui dialektika, aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa prinsip keadilan yang dijalankan oleh orang-orang merdekalah yang membawa kebahagiaan.
    2. Aristoteles

    Menurut dia pembedaan bentuk pemerintahan dapat dilakukan dengan kriteria kuantitatif, yaitu dilihat dari jumlah orang yang memerintah:

    1. Monarkhi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu orang (raja/ kaisar).
  • Aristokrasi: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (cerdik pandai)

  • Polity: kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.
    Aristoteles yang mengembangkan teori tersebut dari pendapat Herodotus (484-425 SM), menyatakan bahwa ketiga bentuk pemerintahan itu bersifat ideal dan bentuk metamorfosis masing-masing berturut-turut sebagai berikut: Tirani/ Diktator, Oligarkhi/ Plutokrasi, dan Okhlorasi. Pendapatnya berbeda dengan Plato. Menurut Plato, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang ideal dan pemerosotannya berupa mobokrasi/ okhlorasi. Sedangkan Aristoteles justru menyatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk kemerosotan polity.
    Keterangan:

  • Monarkhi berasal dari kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah pemerintahan oleh satu orang, yaitu raja/ kaisar.

  • Tirani adalah pemerintahan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri.

  • Aristokrasi berasal dari kata aristoi yang berarti cerdik pandai atau bangsawan dan archien. Jadi, aristokrasi adalah pemerintahan oleh kaum cerdik pandai demi kepentingan umum.

  • Oligarkhi berasal dari kata oligoi yang berarti sedikit atau beberapa dan archien. Jadi, oligarkhi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan mereka sendiri.

  • Plutokrasi berasal dari kata plutos yang berarti kekayaan dan archien atau kratein. Jadi, plutokrasi adalah pemerintahan oleh orang-orang kaya atau untuk mencari kekayaan.

  • Polity adalah pemerintahan oleh orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini menurut Aristoteles bisa merosot menjadi demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan oleh orang banyak tetapi tidak bertujuan demi kesejahteraan seluruh rakyat.

  • Mobokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat yang sesungguhnya tidak tahu apa-apa atau tidak memahami pemerintahan.

  • Okhlorasi berasal dari kata okhloh yang berarti orang biadab, tanpa pendidikan, atau rakyat hina dan kratein. Jadi okhlorasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang yang biadab, tanpa pendidikan atau rakyat hina.

  • Anarkhi berasal dari kata an yang berarti tidak atau bukan dan archien. Jadi, anarkhi berarti tanpa pemerintahan/ kekuasaan. Seseorang atau sekelompok orang disebut bertindak anarkhis apabila ia atau mereka berlaku seolah-olah ia atau mereka sendirilah yang berkuasa atau menganggap kekuasaan pemerintahan yang sah tidak ada.

  • Polybios
  • Polybios (204-12 2 SM) adalah murid Aristoteles. Ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan monarkhi, oligarkhi dan demokrasi berlangsung silih berganti serupa siklus, berputar dan pada gilirannya akan kembali ke asal. Teorinya ini dikenal dengan nama Siklus Polybios. (ZTRN)

    Uga Wangsit Siliwangi

    Uga Wangsit Siliwangi

    Prabu Siliwangi berpesan pada warga Pajajaran yang ikut mundur pada waktu beliau sebelum menghilang :
    “Perjalanan kita hanya sampai disini hari ini, walaupun kalian semua setia padaku! Tapi aku tidak boleh membawa kalian dalam masalah ini, membuat kalian susah, ikut merasakan miskin dan lapar. Kalian boleh memilih untuk hidup kedepan nanti, agar besok lusa, kalian hidup senang kaya raya dan bisa mendirikan lagi Pajajaran! Bukan Pajajaran saat ini tapi Pajajaran yang baru yang berdiri oleh perjalanan waktu! Pilih! aku tidak akan melarang, sebab untukku, tidak pantas jadi raja yang rakyatnya lapar dan miskin.”

    Dengarkan! Yang ingin tetap ikut denganku, cepat memisahkan diri ke selatan! Yang ingin kembali lagi ke kota yang ditinggalkan, cepat memisahkan diri ke utara! Yang ingin berbakti kepada raja yang sedang berkuasa, cepat memisahkan diri ke timur! Yang tidak ingin ikut siapa-siapa, cepat memisahkan diri ke barat!

    Dengarkan! Kalian yang di timur harus tahu: Kekuasaan akan turut dengan kalian! dan keturunan kalian nanti yang akan memerintah saudara kalian dan orang lain. Tapi kalian harus ingat, nanti mereka akan memerintah dengan semena-mena. Akan ada pembalasan untuk semua itu. Silahkan pergi!

    Kalian yang di sebelah barat! Carilah oleh kalian Ki Santang! Sebab nanti, keturunan kalian yang akan mengingatkan saudara kalian dan orang lain. Ke saudara sedaerah, ke saudara yang datang sependirian dan semua yang baik hatinya. Suatu saat nanti, apabila tengah malam, dari gunung Halimun terdengar suara minta tolong, nah itu adalah tandanya. Semua keturunan kalian dipanggil oleh yang mau menikah di Lebak Cawéné. Jangan sampai berlebihan, sebab nanti telaga akan banjir! Silahkan pergi! Ingat! Jangan menoleh kebelakang!

    Kalian yang di sebelah utara! Dengarkan! Kota takkan pernah kalian datangi, yang kalian temui hanya padang yang perlu diolah. Keturunan kalian, kebanyakan akan menjadi rakyat biasa. Adapun yang menjadi penguasa tetap tidak mempunyai kekuasaan. Suatu hari nanti akan kedatangan tamu, banyak tamu dari jauh, tapi tamu yang menyusahkan. Waspadalah!

    Semua keturunan kalian akan aku kunjungi, tapi hanya pada waktu tertentu dan saat diperlukan. Aku akan datang lagi, menolong yang perlu, membantu yang susah, tapi hanya mereka yang bagus perangainya. Apabila aku datang takkan terlihat; apabila aku berbicara takkan terdengar. Memang aku akan datang tapi hanya untuk mereka yang baik hatinya, mereka yang mengerti dan satu tujuan, yang mengerti tentang harum sejati juga mempunyai jalan pikiran yang lurus dan bagus tingkah lakunya. Ketika aku datang, tidak berupa dan bersuara tapi memberi ciri dengan wewangian. Semenjak hari ini, Pajajaran hilang dari alam nyata. Hilang kotanya, hilang negaranya. Pajajaran tidak akan meninggalkan jejak, selain nama untuk mereka yang berusaha menelusuri. Sebab bukti yang ada akan banyak yang menolak! Tapi suatu saat akan ada yang mencoba, supaya yang hilang bisa diteemukan kembali. Bisa saja, hanya menelusurinya harus memakai dasar. Tapi yang menelusurinya banyak yang sok pintar dan sombong. dan bahkan berlebihan kalau bicara.

    Suatu saat nanti akan banyak hal yang ditemui, sebagian-sebagian. Sebab terlanjur dilarang oleh Pemimpin Pengganti! Ada yang berani menelusuri terus menerus, tidak mengindahkan larangan, mencari sambil melawan, melawan sambil tertawa. Dialah Anak Gembala. Rumahnya di belakang sungai, pintunya setinggi batu, tertutupi pohon handeuleum dan hanjuang. Apa yang dia gembalakan? Bukan kerbau bukan domba, bukan pula harimau ataupun banteng. Tetapi ranting daun kering dan sisa potongan pohon. Dia terus mencari, mengumpulkan semua yang dia temui. Tapi akan menemui banyak sejarah/kejadian, selesai jaman yang satu datang lagi satu jaman yang jadi sejarah/kejadian baru, setiap jaman membuat sejarah. setiap waktu akan berulang itu dan itu lagi.

    Dengarkan! yang saat ini memusuhi kita, akan berkuasa hanya untuk sementara waktu. Tanahnya kering padahal di pinggir sungai Cibantaeun dijadikan kandang kerbau kosong. Nah di situlah, sebuah nagara akan pecah, pecah oleh kerbau bule, yang digembalakan oleh orang yang tinggi dan memerintah di pusat kota. semenjak itu, raja-raja dibelenggu. Kerbau bule memegang kendali, dan keturunan kita hanya jadi orang suruhan. Tapi kendali itu tak terasa sebab semuanya serba dipenuhi dan murah serta banyak pilihan.

    Semenjak itu, pekerjaan dikuasai monyet. Suatu saat nanti keturunan kita akan ada yang sadar, tapi sadar seperti terbangun dari mimpi. Dari yang hilang dulu semakin banyak yang terbongkar. Tapi banyak yang tertukar sejarahnya, banyak yang dicuri bahkan dijual! Keturunan kita banyak yang tidak tahu, bahwa jaman sudah berganti! Pada saat itu geger di seluruh negara. Pintu dihancurkan oleh mereka para pemimpin, tapi pemimpin yang salah arah!

    Yang memerintah bersembunyi, pusat kota kosong, kerbau bule kabur. Negara pecahan diserbu monyet! Keturunan kita enak tertawa, tapi tertawa yang terpotong, sebab ternyata, pasar habis oleh penyakit, sawah habis oleh penyakit, tempat padi habis oleh penyakit, kebun habis oleh penyakit, perempuan hamil oleh penyakit. Semuanya diserbu oleh penyakit. Keturunan kita takut oleh segala yang berbau penyakit. Semua alat digunakan untuk menyembuhkan penyakit sebab sudah semakin parah. Yang mengerjakannya masih bangsa sendiri. Banyak yang mati kelaparan. Semenjak itu keturunan kita banyak yang berharap bisa bercocok tanam sambil sok tahu membuka lahan. mereka tidak sadar bahwa jaman sudah berganti cerita lagi.


    Lalu sayup-sayup dari ujung laut utara terdengar gemuruh, burung menetaskan telur. Riuh seluruh bumi! Sementara di sini? Ramai oleh perang, saling menindas antar sesama. Penyakit bermunculan di sana-sini. Lalu keturunan kita mengamuk. Mengamuk tanpa aturan. Banyak yang mati tanpa dosa, jelas-jelas musuh dijadikan teman, yang jelas-jelas teman dijadikan musuh. Mendadak banyak pemimpin dengan caranya sendiri. Yang bingung semakin bingung. Banyak anak kecil sudah menjadi bapa. Yang mengamuk tambah berkuasa, mengamuk tanpa pandang bulu. Yang Putih dihancurkan, yang Hitam diusir. Kepulauan ini semakin kacau, sebab banyak yang mengamuk, tidak beda dengan tawon, hanya karena dirusak sarangnya. seluruh nusa dihancurkan dan dikejar. Tetapi…ada yang menghentikan, yang menghentikan adalah orang sebrang.
    Lalu berdiri lagi penguasa yang berasal dari orang biasa. Tapi memang keturunan penguasa dahulu kala dan ibunya adalah seorang putri Pulau Dewata. Karena jelas keturunan penguasa, penguasa baru susah dianiaya! Semenjak itu berganti lagi jaman. Ganti jaman ganti cerita! Kapan? Tidak lama, setelah bulan muncul di siang hari, disusul oleh lewatnya komet yang terang benderang. Di bekas negara kita, berdiri lagi sebuah negara. Negara di dalam negara dan pemimpinnya bukan keturunan Pajajaran.

    Lalu akan ada penguasa, tapi penguasa yang mendirikan benteng yang tidak boleh dibuka, yang mendirikan pintu yang tidak boleh ditutup, membuat pancuran ditengah jalan, memelihara elang dipohon beringin. Memang penguasa buta! Bukan buta pemaksa, tetapi buta tidak melihat, segala penyakit dan penderitaan, penjahat juga pencuri menggerogoti rakyat yang sudah susah.  Sekalinya ada yang berani mengingatkan, yang diburu bukanlah penderitaan itu semua tetapi orang yang mengingatkannya. Semakin maju semakin banyak penguasa yang buta tuli. memerintah sambil menyembah berhala. Lalu anak-anak muda salah pergaulan, aturan hanya menjadi bahan omongan, karena yang membuatnya bukan orang yang mengerti aturan itu sendiri. Wajar saja bila kolam semuanya mengering, pertanian semuanya puso, bulir padi banyak yang diselewengkan, sebab yang berjanjinya banyak tukang bohong, semua diberangus janji-janji belaka, terlalu banyak orang pintar, tapi pintar kebelinger.

    Pada saat itu datang pemuda berjanggut, datangnya memakai baju serba hitam sambil menyanding sarung tua. Membangunkan semua yang salah arah, mengingatkan pada yang lupa, tapi tidak dianggap. Karena pintar kebelinger, maunya menang sendiri. Mereka tidak sadar, langit sudah memerah, asap mengepul dari perapian. Alih-alih dianggap, pemuda berjanggut ditangkap dimasukan kepenjara. Lalu mereka mengacak-ngacak tanah orang lain, beralasan mencari musuh tapi sebenarnya mereka sengaja membuat permusuhan.

    Waspadalah! sebab mereka nanti akan melarang untuk menceritakan Pajajaran. Sebab takut ketahuan, bahwa mereka yang jadi gara-gara selama ini. Penguasa yang buta, semakin hari semakin berkuasa melebihi kerbau bule, mereka tidak sadar jaman manusia sudah dikuasai oleh kelakuan hewan.
    Kekuasaan penguasa buta tidak berlangsung lama, tapi karena sudah kelewatan menyengsarakan rakyat yang sudah berharap agar ada mukjizat datang untuk mereka. Penguasa itu akan menjadi tumbal, tumbal untuk perbuatannya sendiri, kapan waktunya? Nanti, saat munculnya anak gembala! di situ akan banyak huru-hara, yang bermula di satu daerah semakin lama semakin besar meluas di seluruh negara. yang tidak tahu menjadi gila dan ikut-ikutan menyerobot dan bertengkar. Dipimpin oleh pemuda gendut! Sebabnya bertengkar? Memperebutkan tanah. Yang sudah punya ingin lebih, yang berhak meminta bagiannya. Hanya yang sadar pada diam, mereka hanya menonton tapi tetap terbawa-bawa.

    Yang bertengkar lalu terdiam dan sadar ternyata mereka memperebutkan pepesan kosong, sebab tanah sudah habis oleh mereka yang punya uang. Para penguasa lalu menyusup, yang bertengkar ketakutan, ketakutan kehilangan negara, lalu mereka mencari anak gembala, yang rumahnya di ujung sungai yang pintunya setinggi batu, yang rimbun oleh pohon handeuleum dan hanjuang. Semua mencari tumbal, tapi pemuda gembala sudah tidak ada, sudah pergi bersama pemuda berjanggut, pergi membuka lahan baru di Lebak Cawéné!

    Yang ditemui hanya gagak yang berkoar di dahan mati. Dengarkan! jaman akan berganti lagi, tapi nanti, Setelah Gunung Gede meletus, disusul oleh tujuh gunung. Ribut lagi seluruh bumi. Orang sunda dipanggil-panggil, orang sunda memaafkan. Baik lagi semuanya. Negara bersatu kembali. Nusa jaya lagi, sebab berdiri ratu adil, ratu adil yang sejati.

    Tapi ratu siapa? darimana asalnya sang ratu? Nanti juga kalian akan tahu. Sekarang, cari oleh kalian pemuda gembala.

    Silahkan pergi, ingat jangan menoleh kebelakang!

    PERUSAKAN MAKAM SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II RUSAK

    putra SMB II terkuak

    ​Pengrusakan terhadap makam Putra Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu di Ternate, Maluku, terkuak. Entah apa motifnya, aset sejarah itu diduga dirusak oknum TNI yang berdinas di Ternate.
    Selain nisan bertuliskan Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu telah diubah menjadi Pusara Amiruddin, juga tahun yang semestinya bertuliskan 1823 berubah menjadi 1283.
    Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa makam Sultan Mahmud Badaruddin II yang dirusak. Namun, setelah diteliti ternyata makam putra dari SMB II. Demikian hasil temuan Pemuda Kesultanan Palembang Darussalam (PKPD) yang melakukan kunjungan selama 10 hari (11-20 November) lalu ke Ternate. “Pengrusakan tersebut telah terjadi sejak 2008 lalu. Padahal izin awalnya, hanya untuk melakukan pemugaran dan perbaikan,” jelas Kemas Umar Jaya Negara, Sekjen PKPD kepada wartawan, kemarin.
    Menurut hasil investigasi PKPD, pengrusakan berawal dari peminjaman kunci makam oleh oknum TNI di Ternate pada penjaga makan SMB II yakni Luthfi dengan alasan berziarah.
    Ketika kunci makam tidak dikembalikan sore harinya, Luthfi tidak berkeberatan karena oknum itu sudah dikenal baik olehnya. Namun keesokan harinya dirinya terkejut, karena mendengar laporan ada bahan material yang turut dimasukkan ke area makam.
    Saat Luthfi menanyakan hal tersebut kepada tukang yang mengerjakan perehapan tersebut, mereka mengatakan bahwa diperintah oknum itu yang mendapatkan dana dan disuruh salah seorang pejabat di Palembang. Dari mulut Lulthfu, tim PKPD mendapati nama Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin.
    Kontan pengakuan ini membuat terkejut tim PKPD. Mereka pun melakukan pengecekan pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang (11/11) lalu, dan diterima Kepala Seksi Pariwisata Nursanti Bachtiar. Nursanti yang juga keturunan orang Palembang selama pengasingan SMB II di Ternate pun menjelaskan, bahwa mereka telah mengetahui pengrusakan tersebut sejak Juli lalu.
    Saat itu dirinya ditugaskan membantu Tim Silsilah Kesultanan Palembang Darussalam (SPKD) mengecek makam, dan hasil pengrusakan pun telah dilaporkan secara tertulis beserta kronologis ke Pemkot Palembang melalui surat resmi pada bulan yang sama. “Tujuan kami hanyalah melakukan investigasi guna mencari kebenaran tanpa berpihak pada siapapun. Kami berharap pihak Pemkot dapat menyelesaikan masalah ini, karena SMB II merupakan pahlawan nasional dan lokasi makamnya berada di cagar budaya dilindungi Undang-Undang,” harapnya.
    Sementara Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, saat dikonfirmasi Palembang Pos, mengaku justru terkejut atas pengrusakan ini. “Saya mengutuk keras penggantian nama pada batu nisan tersebut, karena dapat merusak silsilah yang sebenarnya pada kerajaan Sriwijaya,” ungkapnya kepada Palembang Pos kemarin.
    Dirinya yang saat ini tengah berada di Mekkah guna melaksanakan ibadah haji, juga mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oknum, yang tidak bertanggungung jawab tersebut. Sultan Iskandar sendiri, membantah terlibat dalam pengrusakan makam tersebut. “Saya saat itu hanya diminta membantu perbaikan dan rehab makam SMB II. Namun saya melakukannya dengan koordinasi bersama Wakil Wali Kota Ternate saat itu,” jelasnya. (eri)

    Spoiler for makam yang dirusak

    Sumsel Diusulkan Ganti Nama Jadi Sriwijaya

    Quote:
    PALEMBANG – Ketua DPD RI Irman Gusman mengusulkan nama Provinsi Sumsel diubah namanya menjadi Provinsi Sriwijaya. Menurutnya, nama Sumsel hanya sebuah daerah di Sumatera yang terletak di wilayah Selatan sedangkan nama Sriwijaya memiliki pengaruh yang besar. Pasalnya, Sriwijaya menjadi sentral pertumbuhan ekonomi nasional di Sumatera setelah Medan.

    “Saya sudah beberapa kali melihat Sumsel, dan saya yakin daerah ini menjadi penyokong pembangunan Indonesia di wilayah Bagian Selatan. Saya marasakan adanya aroma perubahan,” kata Irman Gusman usai bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, Rabu (25/11).

    Selama kunjungan kerjanya di Palembang, selain berdialog dengan pejabat di Pemprov Sumsel, Irman Gusman dan jajaran anggota DPD lainnya menghadiri peluncuran Leanpuri Center, sebuah lembaga sosial yang didirikan Hj Percha Leanpuri dan menerima masukan dari berbagai tokoh masyarakat.

    “Saya ingin berdialog dengan masyarakat dan inilah misi saya datang ke Sumsel,” katanya.

    Terkait dengan perubahan nama Sumsel menjadi Provinsi Sriwijaya, menurutnya, bakal lebih serasi dengan kondisi Sumsel saat ini yang memang sudah mulai dijadikan ikon Indonesia untuk meningkatkan daya tawar di mata dunia. “Jadi Propinsi Sriwijaya sepertinya lebih pas dengan seabrek potensi yang dimiliki Sumsel,” ujarnya.

    Saat ini pihaknya sangat menaruh harapan dengan Propinsi Sumsel bisa menjadi andalan pusat menjadi propinsi andalan. ”Kita kalau mau bangun seluruh propinsi kan nggak mungkin, butuh dana besar sekali dan pasti pusat tak punya dana cukup. Kita mau Sumsel jadi terdepan menjadi kaca sebagai cerminan Indonesia di mata dunia,”bebernya.

    Politisi Golkar yang kini duduk di gedung senayan, DPR RI Thantowi Yahya pun menyatakan sepakat dengan usulan itu. Bahkan menurutnya, usulan mengubah nama Sumsel menjadi Provinsi Sriwijaya, pernah ia dengar langsung dari seorang Jove Ave, yang saat itu menjabat Menteri Pariwisata di era pemerintahan Soeharto.

    “Semoga aspirasi dan ide ini langsung ditangkap anggota DPD lainnya sehingga bisa menjadi kenyataan karena nama Sriwijaya sudah dikenal di Asia dan dunia,” kata Thantowi Yahya.

    Quote:

    Giatkan Pembangunan

    Terpisah Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH dimintai tanggapannya soal usulan perubahan nama, ia menyikapinya dengan positif dan tersenyum.

    “Itu nama bagus, artinya Sriwijaya akan melekat dengan Sumsel jika memang nama Sriwijaya Provinsi nantinya layak,” katanya.

    Namun begitu, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam lagi, jangan sampai perubahan nama ini tidak sebanding dengan kondisi Sumsel yang lekat dengan nama Sriwijayanya.

    “Kita harus berbenah dulu dalam beberapa tahap. Mulai infrastruktur, SDM, termasuk sejarah yang berkaitan langsung dengan Sriwijaya,”katanya.

    Jika sudah matang semua, dan gebyar Sumsel memang layak diangkat di tingkat nasional bahkan di mata negara lain. Baru perubahan nama Sriwijaya, layak bagi Sumsel.

    “Malu kan kalau namanya saja berubah. Tapi isinya tak banyak berubah. Kita akan rubah secara perlahan-lahan. Perubahan nama harus memberikan aroma tersendiri yang bisa menarik semua pihak,” jelas Alex.

    BENARKAH HARTA AMANAH BANGSA INDONESIA JUGA ADA DI HERITAGE FOUNDATION?

    BENARKAH HARTA AMANAH BANGSA INDONESIA JUGA ADA DI HERITAGE FOUNDATION?

    Memburuknya kondisi ekonomi Amerika Serikat yang membawa imbas kepada ekonomi dunia, menjadikan suatu keniscayaan bagi otoritas lembaga keuangan dunia untuk mendesak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tersimpan di Federal Reserve (The FED) Bank, bank sentral negeri Paman Sam itu. IMF, World Bank dan otoritas lainnya membutuhkan dana besar untuk menyelematkan dunia. Dana talangan pemerintah Obama sebesar USD 1,3 trilyun, dianggap tidak akan mampu mendongkrak kondisi buruk ekonomi yang menurut George Soros dan mantan Gubernur FED Alan Greenspan akan berjalan hingga 2011. Ketakutan itu kemudian mendesak parlemen Eropa dan AS untuk meminta pemimpin spiritual Vatikan untuk menyetujuinya. Mungkin saat artikel ini dibuat, Surat itu sudah diteken sehingga cairlah kekayaan ummat manusia sejagat raya ini. Padahal di dalamnya, sebagian besar berasal dari harta nenek moyang bangsa Indonesia yang dulu sering diributkan oleh banyak kalangan dengan icon “Dana Amanah”. Berapa jumlah dana abadi ummat manusia itu, menurut hitungan manusia, hampir tidak ada kalkulator yang dapat menghitungnya. Sementara itu, kalangan tetua dan generasi berikutnya, menurut survei yang saya lakukan masih berkutat soal mencari sponsor untuk mencairkannya. Bahkan kelompok Soros pun sempat menghabiskan separo dari harta kekayaannya untuk membiayai mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu.

    Berdasarkan hasil investigasi saya sejak tahun 1988, saya berkesimpulan bahwa Dana Amanah itu memang ada yang tersimpan di FED yang kemudian menjadi aset dunia. Bahkan petinggi FED ditengarai banyak yang bisa berbahasa Indonesia, utamanya pegawai atau staf senior. Semuanya itu bermula dari kisah kerakusan para raja-raja yang ada di nusantara dulu pada era penjajahan Belanda. Para raja-raja menurut literatur yang saya peroleh, lebih senang menyimpan batangan emasnya pada De Javasche Bank (DJB), bank sentral pemerintah kolonial Belanda di Jakarta yang kemudian menjadi Bank Indonesia sekarang. Tetapi banyak juga memang kekayaan harta nenek moyang itu dirampas oleh VOC secara paksa. Nah, harta-harta inilah kemudian diangkut ke negeri Ratu Yuliana (ketika itu). Tetapi, masih menurut literatur yang saya dapat, setelah Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Nazi membawa kekayaan itu ke negaranya. Nah, pada Perang Dunia II, Jerman kalah perang dengan Amerika, ya harta itu pun diangkut ke Amerika yang kemudian dijadikan modal untuk mendirikan The FED. Inilah yang kemudian mengapa sebagian besar para tetua kita mengklaim bahwa Indonesia punya saham di FED, namun tidak pernah diakui keberadaannya. Mendengar kabar buruk tersebutlah kemudian mendorong Bung Karno selaku Presiden RI untuk melakukan perundingan dengan petinggi Amerika dan Eropa. Alhasil, Bung Karno berhasil mendapatkan pengakuan bahwa harta itu memang berasal dari bangsa Indonesia, tetapi mengabaikan kewajiban bagi negara itu untuk mengembalikannya. Sebab, bagi mereka itu merupakan harta pampasan perang. Nah, hasil kesepakatan itu dinamai “Hilton Agreement” yang terjadi pada tahun 1961.
    Belum puas akan hal tersebut, kemudian Bung Karno membuat sebuah ikatan sejarah antar bangsa. Caranya, Bung Karno memanfaatkan celah bahwa yang harus ikut teken kontrak dalam traktat internasional tersebut adalah utusan kerajaan di Indonesia sesuai dengan asal muasal harta pusaka itu. Berdasarkan hasil kesepakatan raja-raja di dunia, dari Indonesia kemudian dipercayakan kepada raja di Kraton Solo. Raja ini dianggap baik dan bijak, tetapi mempunyai kelemahan senang dengan kaum pria. Salah satu pujaannya adalah Bung Karno sendiri. Kendati Bung Karno bukan type itu, tetapi Raja Kraton Solo ketika itu mempercayakan kepada Bung Karno untuk menjadi mandat dalam pengelolaan harta bangsa itu. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan raja-raja nusantara yang dihimpun Bung Karno. Maka tercatatlah nama Bung Karno sebagai salah seorang nama yang berhak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tentunya bersama pembesar dunia lainnya. Namun, jika Bung Karno tidak bersedia mencairkannya, maka hal itu tidak bisa terjadi. Sebelum Bung Karno meninggal, ia belum sempat memberikan mandat kepada siapun untuk mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu, sebab hal itu mesti atas persetujuan Yang Mulia Sri Puas di Vatikan. Tetapi Bung Karno sempat memberikan isyarat kepada lembaga otoritas keuangan dunia, bahwa kalau dirinya meninggal, maka ada ciri-ciri dan tanda khusus orang dia percayakan untuk kelangsungan pencairan dana abadi itu. Karena hukum dunia mengamanatkan, harta amanat tersebut berlaku selama 400 tahun dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh Amerika sendiri. Bahkan kantor pajak pun tidak bisa menjamah special account di FED tersebut.
    Namun krisis dunia terus mendera akibat kegagalan manajemen perusahaan-perusahaan besar dunia. Tahun 1988, Dana Abadi Ummat ini sempat digagas untuk dicairkan, salah satu tokoh yang berada di belakangnya adalah George Soros. Tak sedikit hartanya habis untuk membiayai proyek ini. Tetapi Vatikan enggan untuk memberikan restu, sehingga dana itu aman untuk sementara waktu. Namun krisis berikut tahun 2008 di AS dan dunia dinilai sebagai krisis terburuk sejak manusia modern ada. Teori keniscayaan berlaku di sini, sehingga Vatikan terdesak untuk menyelelamatkan ummat manusia dari kehancuran. Sebab, menurut sebuah sumber yang saya terima, jika Sri Paus tidak bersedia merestui pencairan dana tersebut, ada pihak atau negara tertentu akan mengancam perang. Agaknya, tidak ada pilihan bagi Vatikan untuk merestui ini walau sebenarnya Dana Abadi Ummat Manusia ini akan dicairkan pada tahun 2011 nanti.
    Yang unik dari dana ini adalah, ada hukum yang mengatur bahwa rekening khusus milik HERITAGE FOUNDATION ini tidak bisa diganggu oleh lembaga keuangan dunia manapun kecuali melalui kesepakatan bersama, termasuk Bung Karno atau orang yang dipercaya Bung Karno yang pernah saya temui di luar negeri. Mereka terpaksa harus menjawab pertanyaan-pertanyaan saya sebagai jurnalis karena saya selalu mengemukakan fakta. Persoalannya kemudian, apakah pihak Indonesia diajak bicara untuk mencairkan dana ini. Beberapa orang dekat dengan Presiden SBY yang pernah saya cek, sedikit agak paham dengan dana ini, tetapi SBY dan para petinggi republik ini tidak percaya adanya dana semacam itu. Bahkan Menkeu Sri Mulyana ketika saya hubungi via email dua tahun silam mengatakan, ini sebagai upaya pembodohan pejabat Indonesia.
    Investigasi saya ini membutuhkan waktu dan biaya yang mahal. Sedikitnya sponsor saya menghabiskan Rp 5 milyar dalam kurun waktu tiga tahun. Sebagai uji coba terhadap keberadaan keuangan HERITAGE FOUNDATION, saya beserta teman-teman mendirikan lembaga International Fund for Indonesia Development (IFID) di Hong Kong. Hanya saya yang dari Indonesia dalam badan ini, lainnya berasal dari Hong Kong sendiri, Tiongkok, Australia, Belanda, Korea Selatan, Jepang dan seorang konsultan keuangan dari Selandia Baru. Oleh sponsor kami diberi kantor mewah di International Finance Center (IFC) Hong Kong, persis di appartemen mewah Four Seasons, satu gedung dengan HKMA (Hong Kong Monitory Authority), bank sentral Hong Kong.
    Caranya, kami melakukan transaksi bisnis dengan melayangkan surat-surat berharga dari Indonesia ketika itu nilainya, aduh mak malu menyebutnya, tetapi itu nyata. Tidak ada dukumen yang kami layangkan kurang dari USD 1 milyar terbitan tahun 1960-an. Baik dokumen dari UBS Switzerland, HSBC sendiri dan lainnya. Hasilnya mencenangkan. Bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dicairkan, tetapi bisa tradingkan melalui high yield program yang kemudian banyak bertebaran sejagat raya. Ini merupakan cara bank sentral AS dan bank-bank papan atas dunia untuk mengakali agar Dana Badi Ummat Manusia itu bisa dicairkan. Karena itulah kemudian bagi yang pernah menjalani program ini, programnya berjalan tetapi uangnya tidak bisa diambil. Kenapa? Karena otoritas keuangan dunia hanya diberi kewenangan oleh HERITAGE FOUNDATION untuk menggunakan dana-dana tersebut bagi kepentingan kemunusiaan. Atas dasar ini pulalah ketika terjadi bencana Tsunami Aceh tokoh-tokoh dunia beterbangan memberikan bantuan ke Aceh dengan dalih bantuan kemanusiaan. Padahal event itu menjadi fasilitas tercanggih bagi mereka untuk mencairkan rolling program yang dilakukan oleh ban-bank papan atas dunia. Tak ada yang gratis di dunia ini.
    Walaupun melalui IFID saya di HK tidak berhasil menarik uang tersebut, tetapi hasil investigasi saya mengungkap bahwa dana Abadi Ummat Manusia itu ada, dan dokumen dari Indonesia diakui keberadaannya, hanya saja belum ada satu yang berhasil mencairkannya kecuali Dana Revolusi. Bukan Dana Amanah. Dana revolusi adalah dana yang dikumpulkan oleh Bung Karno bersama pejabatnya waktu itu, diantaranya ada Soebandrio yang dipenjarakan Pak Harto untuk sekian lama. Dana Revolusi pun sebenarnya lebih banyak dari yang pernah disampaikan oleh tim pembentukan Pak Harto. Karena sebuah sumber mengatakan, rezim Soeharto sempat mencairkan dana tersebut dalam jumlah besar. Sebaran informasi yang dilakukan oleh kawan-kawan saya di HK dengan program Welcome Back Home menghimpun sedikitnya USD 40 milyar orang Indonesia yang punya uang di luar negeri. Mereka bersedia membawa pulang uangnya asalkan tidak dipotong sedikitpun biaya adminsitrasi bank. Untuk kondisi di Indonesia, hal itu tidak mungkin. Karena kita belum memliki undang-undang offshore banking dan offshore financing.
    Sekarang, persoalannya, apakah Indonesia akan dibagi dari pencairan Dana Abadi Ummat Manusia itu? Hampir pasti, Indonesia hanya akan menerima berupa bantuan-bantuan saja, bukan pembagian seperti yang dikehendaki oleh Bung Karno. Bantuan tersebut bisa melalui Bank Dunia, IMF atau otoritas keuangan internasional lainnya. Untuk membuktikan bahwa dana abadi sudah cair, kita dengar saja. Apakah akan ada suntikan dana segar bagi AS, Eropa dan dunia dalam waktu dekat ini. Jika itu tidak terdengar ada 2 kemungkinan. Kemungkinan pertama, memang dirahasiakan yang berarti dana tersebut hanya akan dinikmati kelompok tertentu berbungkus negara (karena yang bisa mencairkan hanya kumpulan negara-negara). Kemungkinan kedua, memang Vatikan belum memberikan restu. Kalau belum, berarti bangsa Indonesia masih ada harapan. Ayo berjuang untuk negeri dan bangsa ini wahai anak muda. Salam saya, Safari ANS (safari_ans@yahoo.com).
    Catatan khusus tentang tulisan ini;
    Sebagai jurnalis, saya mempunyai instinct tidak terlalu jelak. Ketika saya masih bekerja sebagai wartawan di Majalah Warta Ekonomi tahun 1988, saya mencium ada gelagat yang tidak jujur ketika sederet pejabat Orde Baru mengumumkan hasil jelajah mereka dalam memburu harta nenek moyang bangsa Indonesia yang telah terampas secara sistematis oleh penjajahan Belanda dan Jepang. Kenapa? Ada yang tidak masuk akal saya ketika itu, dimana jumlah yang diungkap oleh mereka sangat sedikit. Saya berpikir mana mungkin, Bung Karno dan para menterinya mengurusi uang sekecil yang diungkap tim bentukan Soeharto tersebut. Kala itu, saya pun mengusulkan agar pemburuan harta bangsa Indonesia ini menjadi liputan utama majalah Warta Ekonomi. Walaupun saya harus berhadapan dengan tantangan rasionalitas pemberitaan, tetapi kemudian ide ini berkembang dan memicu saya untuk terus melakukan investigasi
    Related

    PPATK Telisik Transaksi Mencurigakan 747 T, Siapa 19 Pelakunya?

    PPATK Telisik Transaksi Mencurigakan 747 T, Siapa 19 Pelakunya?


    Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melacak transaksi mencurigakan dari 19 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam setahun terakhir, mereka kedapatan melakukan transaksi senilai total Rp 747 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan.
    Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya melakukan analisis dan pemeriksaan atas permintaan penegak hukum dalam penanganan kasus pidana korupsi, peredaran narkotik, perjudian online, kepabeanan, perambahan hutan, dan perpajakan. “Sebagian besar transaksi berkaitan dengan pidana korupsi,” ucap Kiagus, seperti dilansir Koran Tempo, Rabu, 20 Desember 2017.

    Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital

    Kiagus menduga transaksi di ratusan rekening itu untuk menyamarkan uang haram hasil kejahatan. Namun Kiagus enggan memaparkan detail identitas pelaku dugaan kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut. Dia hanya menyebutkan para pelaku meliputi gubernur, bupati, pegawai negeri sipil, aparat penegak hukum, pengusaha, dan kepala rumah sakit umum daerah.

    Sebagian rekening yang terlacak PPATK adalah milik kerabat dan kolega yang menjadi penampung dana hasil tindak pidana. Rekening-rekening tersebut juga ditengarai telah dipakai untuk menyuap penegak hukum dan panitia pengadaan pemerintah.

    Direktur Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi menuturkan lokasi rekening tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara. Menurut dia, nilai riil duit hasil kejahatan hanya diketahui penyidik lembaga penegak hukum. “Kami hanya melacak mutasi dari rekeningnya,” ucapnya.

    Temuan PPATK ini menguatkan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam setahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi berturut-turut menangkap delapan kepala daerah dengan dugaan korupsi. Pada Oktober lalu, komisi antirasuah menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah sebulan sebelumnya mencokok Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Juru bicara KPK, Febri Diansyah, enggan merinci kasus yang didalami dengan bantuan PPATK. Dia hanya memastikan salah satu penelusuran dana tersebut berhubungan dengan penyidikan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. “Kami meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi transaksi keuangan pihak-pihak yang diproses,” ujar Febri.

    Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan dua dari tiga laporan PPATK merupakan bagian dari penyidikan kasus penipuan lembaga layanan umrah First Travel dan jaringan penyebar konten kebencian Saracen. “Beberapa orang sudah disidang, tapi kasusnya masih kami kembangkan,” tutur Martinus. Berita tentang transaksi mencurigakan lain yang ditelisik PPATK

    Terbentuknya Ikatan Wartawan Online IWO Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Pada Hari Selasa tgl 07 November 2017 Bertepat di Auditorium Pemkab Banyuasin

    Terbentuknya Ikatan Wartawan Online IWO Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Pada Hari Selasa tgl 07 November 2017 Bertepat di Auditorium Pemkab Banyuasin

    Susunan pengurus IWO Kabupaten Banyuasin masa bakti 2017-2022

    Dewan Etik : Erwin Ibrahim MM 

    Wakil Ketua : Andi Wijaya.
    Ketua IWO : Aziz Azwar (Sumselupdaet.com)

    Wakil Ketua I: Depri (tribunsumsel.com)

    Wakil Ketua II: Deni Irawan (fokussumselcom)
    Sekretaris : Topik Istora (halosumsel.co.id), 

    1.Jhon Heri (banyuasin.tv net), 

    2.Amran Halim (harianmuba.co.id)
    Bendahara : Mewan (beritapagi.com), 

    1.Evi Parlina (clik.com), 

    2.Adam Malik (kabarrakyatsumatra.com)
     
    BIDANG BIDANG
    Bidang Keorganisasian dan SDM, : 

    1.Anton (beritabanyuasin.com), 

    2.Fauzi (beritasebelas.com), 
    Kaderisasi dan Usaha :

    1.Ahmad (sumseltoday.com), 

    2.Roni Paslah (petisi.co)
    Bidang Kesejahteraan Anggota :

    1.Evi Parlina (clik.com), 

    2.Denis (jurnaline.com)
    Bidang Advokasi dan Pendamping Hukum: 

    1.Subiantara (clik.com), 

    2.Al Dapit (sumateranews.com) 
    Bidang Humas :

    1.Apri Yanto (beritasumsel.com), 

    2.Eddy (kabarbanyuasin.com), 

    3.Dewi (RDI Streaming).

    http://petisi.co/dewan-kepengurusan-iwo-banyuasin-dilantik/
    ANGGARAN DASAR

    IKATAN WARTAWAN OLINE

    PEMBUKAAN

    Hakikat Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
    Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi, mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik Wartawan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.
    Dalam mewujudkan upaya tersebut, beberapa wartawan online membentuk suatu wadah yang diberi nama IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO)..
    Atas berkat rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antara sesama wartawan yang tergabung dalam satu kekuatan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka setiap wartawan yang tergabung dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas wartawan sebagai pengemban nilai-nilai luhur para pahlawan baik di Ibukota Negara maupun Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Kode Etik wartawan, Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

    BAB I

    NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

    Pasal I
     
     Organisasi ini IKATAN WARTAWAN ONLINE disingkat IWO.

     IKATAN WARTAWAN ONLINE berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

     IKATAN WARTAWAN ONLINE didirikan pada tanggal .. Bulan… 2012 Pukul ……. WIB di …… yang diprakarsai oleh ….wartawan online sebagai Pendirii IKATAN WARTAWAN ONLINE

     

    BAB II

    AZAS, DASAR DAN SIFAT

    Pasal 2
    IKATAN WARTAWAN ONLINE Pancasila dan berdasarkan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,serta Kode Etik Wartawan

    Pasal 3
     
    IKATAN WARTAWAN ONLINE adalah organisasi Profesi.

    IKATAN WARTAWAN ONLINE adalah merupakan organisasi Profesi dan bukan organisasi sosial politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.

     

    BAB III

    TUJUAN DAN FUNGSI

    Pasal 4

    IKATAN WARTAWAN ONLINE mempunyai tujuan :
     
    Menghimpun dan membina dan menghimpun para wartwan online agar menjadi wartwan yang senantiasa menghargai nilai budaya jurnalistik dari para pejuang kemerdekan serta menjadikan anggotanya menjadi warga negara Indenesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan Patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi..

    Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.

    Membina watak, kemandirian sebagai wartwan, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran dikalangan para wartawan

    Membentuk manusia Indonesia yang memiliki katahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan (tanggap) serta daya tahan fisik.jasmani (tangkas).

     

    Pasal 5
    IKATAN WARTAWAN ONLINE mempunyai fungsi :
    Pendorong pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara bagi para pemuda untuk pengembangan sumber daya manusia.

    Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

     

    BAB IV

    KODE ETIK DAN ATRIBUT

    Pasal 6
    Kode Etik IKATAN WARTAWAN ONLINE berdasarkan kode etik wartwan dan Organisasi IWO

    Pasal 7
    IKATAN WARTAWAN ONLINE mempunyai atribut berupa lambang yang berbentuk Tulisan IWO …………………………
     

    BAB V

    KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

    Pasal 8

    Jenis keanggotaan dalam IKATAN WARTAWAN ONLINE terdiri dari:
     
    Anggota biasa

    Anggota Luar Biasa

    Anggota Kehormatan

     

    Pasal 9
    Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih sebagai pengurus.

    Anggota biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta mentaati Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

    Anggota luar biasa mempunyai hak bicara,hak suara,dan hak dipilih sebagai pengurus.

    Anggota luar biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat .

    Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri rapat-rapat tertentu dan hanya memiliki hak bicara.

    Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

     

    BAB VI

    ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA

    DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Pasal 10

    IKATAN WARTAWAN ONLINE disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
    IKATAN WARTAWAN ONLINE Pusat

    IKATAN WARTAWAN ONLINE Wilayah

    Pasal 11

    Keputusan dalam IKATAN WARTAWAN ONLINE terdiri dari :
    IKATAN WARTAWAN ONLINE Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Pengurus Pusat.

    IKATAN WARTAWAN ONLINE Daerah Propinsi berkedudukan di Wilayah Propinsi dipimpin oleh Pengurus Wilayah

    Pasal 12

    Dewan Pertimbangan / Penguji IKATAN WARTAWAN ONLINE terdiri dari :
    Dewan pertimbangan organisasi IKATAN WARTAWAN ONLINE Pusat, terdiri dari beberapa anggota IWO yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus atau Musyawarah Nasional.

    Dewan Penguji adalah orang yang ditetapkan sebagai Tenaga ahli wartawan online

    BAB VII

    PELINDUNG, PEMBINA, PENASEHAT DAN PENGAWAS
    Pasal 14
    Pelindung, Pembina

    Pelindung/Pembina ………………………………………………….

    Pasal 15

    Penasehat dan Pengawas

    Penasehat dan Pengawas adalah para tokoh/wartawan yang dianggap berkemampuan dan cakap untuk melaksanakan bimbingan, pengawasan dan memberikan nasehat baik diminta maupun tidak.

     

    BAB VIII
    MUSYAWARAH DAN QUORUM
    Pasal 16

    Musyawarah IKATAN WARTAWAN ONLINE terdiri dari:
    Musyawarah Pusat

    Masyawarah Pusat Luar Biasa

    Musyawarah Wialayah

    Musyawarah Wilayah Luar Biasa

    Pasal 17

     
    MUPUS dan MUSWIL Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari pengurus Daerah Tingkat Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

    Musda

    BAB IX

    KEUANGAN DAN KEKAYAAN
    Pasal 18

    Keuangan IKATAN WARTAWAN ONLINE terdiri dari :
    Iuran Anggota

    Keuntungan dari hasil Penerbitan Sertifikat dan Kartu Anggota

    Sumber lain yang syah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 19

    Kekayaan IKATAN WARTAWAN ONLINE diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang syah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    BAB X

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    Pasal 20

    Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

    ORGANISASI
    Pasal 21

    Perubahan anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Tingkat Pusat, dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.

    Pasal 22
     
    Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Pusat Luar Biasa yang khusus diadakan untuk hal tersebut.

    Dalam hal IKATAN WARTAWAN ONLINE dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Pusat Luar Biasa yang tersebut pada ayat 1.

    BAB XII

    PENERBITAN
    Pasal 23

    IKATAN WARTAWAN ONLINE menerbitkan Sertifikat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum/Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah , dan Kartu tanda anggota yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan atau Ketua Wilayah sebagai salah satu sumber untuk menunjang keabsahan IKATAN WARTAWAN ONLINE dan keperluan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

    BAB XIII

    PENUTUP
    Pasal 24

    Penetapan Anggaran Dasar ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri, dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Pusat IKATAN WARTAWAN ONLINE.
     
     
     
    Ditetapkan di : Jakarta

    Pada Tanggal : ……………………..

    Pukul : ……………………..


    Para Pendiri,

    Ketua Dewan Pendiri :

    Iskandar Sitorus, SH (www.kawanbisnis.com)

    Sekretaris :

    Khresna Budhi Chandra, SH (www.etalasefoto.com)

    Bendahara :

    Witanto (www.penaone.com)
     
     
     
    ANGGARAN RUMAH TANGGA

    IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO)

    BAB I

    KELEMBAGAAN

    Pasal I

    Badan Pengurus Pusat
     
    Badan Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dalam IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO).

    Kepengurusan IKATAN WARTAWAN ONLINE Pusat, terdiri atas Pelindung, Pembina,Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, II, III, IV, Sekjen,Wakil Sekjen I, II, III Bendahara, Wakil Bendahara Umum I, II, IIIbeserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

    IKATAN WARTAWAN ONLINE Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Pusat dan Musyawarah Pusat Luar Biasa.
    Pasal 2

    Badan Pengurus Wilayah
     
    Badan Pengurus Wilayah adalah badan Wilayah dalam IKATAN WARTAWAN ONLINE .

    Kepengurusan IKATAN WARTAWAN ONLINE Wilayah , terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, beserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

    IKATAN WARTAWAN ONLINE Wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah dan Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah Luar Biasa; dan secara administratif bertanggungjawab kepada Badan Pengurus Pusat IWO.
    BAB II

    KEPENGURUSAN

    Pasal 3

    Pengurus Inti
     
    IKATAN WARTAWAN ONLINE pada semua tingkatan dapat mengangkat Pelindung, Pembina/Penasehat?Pengawas berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.

    Pengurus Inti IWO pada semua tingkatan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara menjalankan fungsi pengarahan pada tujuan program (direction) untuk selanjutnya diserahkan pelaksanaannya kepada perangkat teknis lainnya dalam kepengurusan.
    Pasal 4

    Pengurus Departemen
     
    IKATAN WARTAWAN ONLINE pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat teknis departemen untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan organisasi sumberdaya yang ada di bawah tanggungjawab kepengurusan berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.

    Pengurus Departemen IWO pada semua tingkatan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis operasional sesuai tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
    Pasal 5

    Pengurus Biro
     
    IKATAN WARTAWAN ONLINE pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat teknis biro untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan dinamika profesional WARTAWAN berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.

    Pengurus Biro IWO pada semua tingkatan yang terdiri atas Kepala Biro, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis sesuai tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
    BAB III

    PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS

    Pasal 6

    Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan rumah tangga, antara lain:
    Petunjuk Pelaksanaan Pengurus IWO, hanya dapat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat IWO

    Petunjuk Teknis Pengurus IWO, dapat dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah IWO dengan konsultasi Pengurus Pusat IWO.

    Edaran dan Himbauan
    BAB IV

    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN

    PETUNJUK ORGANISASI

    Pasal 7

    Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Pusat, dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.

    Pasal 8

    Perubahan Petunjuk Pelaksanaan
     
    Petunjuk pelaksanaan hanya dapat dirubah oleh Pengurus Pusat IWO atau Musyawarah Pusat atau Musyawarah Pusat Luar Biasa.

    Petunjuk teknis IWO dapat dirubah oleh Pengurus Pusat dan Pengurus IWO daerah yang mengeluarkan petunjuk teknis tersebut.

    BAB V

    PENERBITAN

    Pasal 9
     
    Penerbitan portofolio dan publikasi dokumentasi yang telah menjadi hak IWO, harus dilakukan dengan seizin pengurus IWO.

    Kerjasama penerbitan yang berlangsung secara profesional akan diatur dan diikat dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurus IWO.
    Pasal 10

    Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri, dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Pusat IWO.

    Ditetapkan di : Jakarta

    Pada Tanggal : …………………………..

    Pukul : …………………………..


    Para Pendiri,

    1. ISKANDAR SITORUS, SH …………………………………..

    2. KHRESNA B. CHANDRA …………………………………..

    3. WITANTO …………………

    FEKRI JULIANSYAH,Terkait Produksi film Laksamana Malahayati, Parfi Harus Libatkan Pewaris Raja Raja Aceh!!” 

    FEKRI JULIANSYAH,Terkait Produksi film Laksamana Malahayati, Parfi Harus Libatkan Pewaris Raja Raja Aceh!!” 


    BANDA ACEH,PETISI.CO -Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dalam waktu dekat ini berencana memproduksi film Yang berjudul “Laksamana Malahayati”. Film yang mengangkat sejarah Kesultanan Aceh Darusalam tersebut mengisahkan sosok Laksamana Malahayati, pejuang wanita Aceh yg baru saja dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Presiden RI di Hari Pahlawan Nasional, 10 November 2017 lalu.
    Lewat media WhatsApp (WA) Pribadinya, Ketua Umum Himpunan Dzurriyaat Raja Sultan se Nusantara Tuan Guru (TG). Kiam Radja Muda Fekri Juliansyah menegaskan pembuatan film terkait sejarah di Aceh harus melibatkan para Pewaris Raja-Raja Aceh dan pemain film lokal.  Jelasnya pada Media Petisi.co (12/11) petang.

    Demikian disampaikan TG.Kiam Radja Muda (KRM) Fekri Juliansyah terkait produksi film “Laksamana Malahayati” yang akan digarap oleh Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi). “Pembuatan film ini harus mengedepankan kebenaran dan keaslian sejarah yang dirunut dan didapatkan dari sumber sumber yang benar keabsahannya, karena Film tersebut merupakan Dokumentasi Sejarah peradaban Raja Raja Nusantara khususnya Sejarah Kejayaan Aceh di masa lalu yang mempunyai nilai Sejarah dan filosofi yang tinggi serta menjadi
    suatu ilmu pengetahuan bagi Anak bangsa saat ini.

    Rencana awal tokoh Malahayati akan diperankan oleh Marcella Zallianty (Ketua Parfi) menuai protes keras Fekri Juliansyah yang juga pemerhati budaya nusantara yang berdomisili di Banda Aceh.

    ” Putri -putri Aceh banyak yang pantas memerankan sosok Laksamana Malahayati. Kita tinggal casting untuk mendapatkan pemeran terbaik Malahayati. Apalagi perfilman di Aceh juga bertumbuh sangat pesat. Kemudian film ini dapat bekerjasama dengan Para Pewaris Raja Raja Aceh untuk mendapatkan hasil maksimal baik penokohan karakter, lokasi syuting, bahkan kebenaran sejarah itu sendiri”, tegas pria yang aktif menjalin silaturrahmi budaya dengan Para Pewaris Raja Raja Aceh ini kepada petisi.co.

    Namun demikian, TG.Kiam Radja Muda Fekri Juliansyah mengapresiasi Parfi yang kembali mengangkat khazanah sejarah dan budaya di Aceh. “Aceh memiliki khazanah sejarah dan budaya yang pantas untuk diangkat ke dunia internasional!”, tambahnya. (Roni)‎

    Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.

    Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
    PETISI.CO – Dalam rangka mendukung kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 tahun anggaran 2017,KPU telah menyampaikan kepada Pemerintah kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.Kegiatan dukungan tahapan pemilihan Serentak 2018 Dana untuk biaya operasional kegiatan tersebut segera cair. Saat ini, sejumlah daerah telah melakukan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Misalnya saja utuk KPU Kabupaten Banyuasin, untuk melaksana kan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. mendapat dana hibah Rp 70 ,5 miliar. Sedangkan penandatangan bersama antara Plt Bupati Banyuasin dengan Ketua KPUD Banyuasin, telah dilakukan Kamis (20/7/2017) di ruang rapat wakil bupati Banyuasin.
    Untuk tahapan persiapan, tahun 2017 ini baru dicairkan Rp 13 M dari rekening daerah Banyuasin ke rekening KPU. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2018 untuk tahapan pelaksanaan hingga pemilu selesai Sesuai dengan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:/Kpts/KPU/TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan,Program,Kegiatan dan Anggaran (DIPA) APBN-P 2017.
    Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri didampingi anggota KPU Salinan mengatakan, pihaknya berasal Pemkab Banyuasin sebelumnya telah merinci kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Banyuasin. “Sebelumnya sudah dihitung, insyaallah cukup ,” jelasnya.
    Dia melanjutkan, tahun 2017 ini, tahapan yang dilakukan, untuk persiapan pelaksanaan pemilu. Mulai dari pembentukan PPK, PPS, sosialisasi dan kegiatan persiapan lainnya. “Paling lambat akhir bulan Juli ini Rp3m akan dikucurkan, sisanya akan dilanjutkan pada oktober,” katanya.
    Dilanjutkan, salinan  sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi sejak 14 Juni lalu. Tahapan selanjutnya, yakni akan melakukan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). “Nanti akan dipilih 5 PPK yang profesional di tiap kecamatan. Bagi PPK yang sudah menjabat dua kali periode, tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali,” katanya.
    Rekrutmen akan dilakukan serentak untuk semua kecamatan. Dalam rekrutmen tersebut, ada tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara. “Nanti akan didata PPK yang sudah menjabat dua periode karena dilarang untuk mendaftar kembali,” terangnya.
    Sementara itu Plt Bupati Banyuasin SA Supriono menegaskan, agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya. “Kita berharap Pilkada Banyuasin berjalan lancar dan kondusif,” singkatnya.

    Pagaralam Rp27,6 M

    Masih terkait dana pilkada, KPU Kota Pagaralam mengalokasikan sekitar Rp27,6 miliar, diperuntukkan pembiayaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam tahun 2018 mendatang.
    Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi, melalui Divisi Keuangan, Boy Archan, di sela acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Pagaralam dan KPU Kota Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I, kemarin.
    Penandatanganan NPHD disaksikan Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, Ketua Pengadilan Pagaralam, Doni Dortmund, Sekda Pagaralam, Drs H Safrudin MSi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pagaralam.
    Menurut Boy, Biaya Pilkada Pagaralam mencapai Rp27,6 miliar, bersumber dari anggaran hibah Pemkot Pagaralam. Nantinya dicairkan dalam dua tahap, tahun pertama tahun ini sebesar Rp4,2 miliar, sisanya baru tahap kedua tahun 2018.
    “Dana hibah diperuntukkan untuk tahapan Pilkada, di antaranya membiayai launching dan sosialisasi Pilkada, kelengkapan logistik, kesehatan, baleho, honor penyelenggara tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan lainnya berdasarkan ketentuan yang ada,” ucapnya.
    Ditambahkan Yenli, jika terdapat sisa anggaran dana hibah untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah Kota Pagaralam, tentunya akan dikembalikan ke kas negara. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkot Pagaralam, penandatanganan NPHD ini sangat dinanti, karena terkait anggaran Pilkada Pagaralam. Menandai dimulainya tahapan Pilkada,” ujarnya.
    Sementara itu, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati MKes, didampingi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Iwan Mieke Wijaya menambahkan, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwasanya tiap daerah yang mengikuti Pilkada serentak diharuskan segera melaksanakan NPHD. “Alokasi dana tersebut untuk dinilai mampu membiayai serta memenuhi kebutuhan Pilkada Pagaralam,” ucapnya(roni)

    Sumber : babe.news.com

    Daftar Pustaka :

    SK KPU No 1 – Juknis Pelaksanaan Anggaran TA 2017 – Scribd

    pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam. Daftar Isian … Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017;. Mengingat : 1. ….. Keuangan .015 Rancangan Peraturan KPU Tentang Kepegawaian 3360 …… ST KPU Kabupaten Banyuasin :
    https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
    https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
    https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
    https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU

    Dari Tatacarah dan Bimbingan tehnis Serta ketentuan di atas Khusunya KPUD Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Potensitas KKN Nya Sangat Tinggi.
    Di duga Banyaknya Kegiatan tidak di laksanakan dengan Sebagai mana mestinya dan pengerucutan kegiatan hampirsemua kegiatan sehingga membuat masyarakat dan kelompok tertentu tidak dapat mengikuti guna untuk lebih memahami Pesta Demokrasi yang akan di adakan Pada Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Penentu Terpilihnya Pasangan Gubernur,Bupati dan Walikota Untuk Memimpin 5 Tahun Kedepan.
    “Banyaknya Kegiatan dan Program KPUD Banyuasin yang Sangat Penting di ketahui oleh Publik mala terkesan di tutup tutupi hanya orang orang tertentu dan/atau Media tertentu yang di libatkan sehingga Pranan Media massa di dalam hal ini Sangat tidak di butuh kan Oleh KPUD Banyuasin menjadi pertannyaan bagi masyarakat Banyuasin apa tujuan yang sebenarnya dan Entah apa motif pihak KPUD Kabupaten tersebut..?

    Banyaknya Pertemuan dan Rapat yang di selenggarakan Oleh KPUD dan Pemerinta Daera Kabupaten Banyuasin di Luar Kota Kabupaten Banyuasin Ini sangat Berdampak bagi  Kota Kabupaten Banyuasin serta Pertumbuhan Ekomoni Masyarakat Banyuasin Ironisnya Uang Masyarakat Banyuasin Namun di bawak keluar Kabupaten Banyuasin Untuk di Habiskan setelah habis Pulang kembali ke Kabupaten Banyuasin lagi untuk memeras sari sari yang ada di Kabupaten Banyuasin Satela banyak didapat kan Sari Sari Tersebut di Bawak lari keluar banyuasin lagi untuk di Habiskan” Begitu terus menerus Yang terjadi di kabupaten Banyuasin, Rakyat Banyuasin di anggap tidak lebih Seperti Sapi Perah saja oleh Pejabat Pemkab Banyuasin dan PengusahaNya..
    Siapa yang Peduli semua ini..??

    Perputaran Uang dan Ekonemi di Kabupaten Banyuasin Hanya 2,5% Saja.
    PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN

    a.Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pada tgal : 12 juli 2018 – 18 juli 2018.

    b.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pada tgal : 27 Juni 2018.

    Dokumen Media Petisi.co Biro Sum-Sel.

    Tinggalkan Balasan

    Navigasi pos

    KEMBALI KE ATAS

    :)

    KPU

    Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.

    Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
    PETISI.CO – Dalam rangka mendukung kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 tahun anggaran 2017,KPU telah menyampaikan kepada Pemerintah kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.Kegiatan dukungan tahapan pemilihan Serentak 2018 Dana untuk biaya operasional kegiatan tersebut segera cair. Saat ini, sejumlah daerah telah melakukan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Misalnya saja utuk KPU Kabupaten Banyuasin, untuk melaksana kan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. mendapat dana hibah Rp 70 ,5 miliar. Sedangkan penandatangan bersama antara Plt Bupati Banyuasin dengan Ketua KPUD Banyuasin, telah dilakukan Kamis (20/7/2017) di ruang rapat wakil bupati Banyuasin.
    Untuk tahapan persiapan, tahun 2017 ini baru dicairkan Rp 13 M dari rekening daerah Banyuasin ke rekening KPU. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2018 untuk tahapan pelaksanaan hingga pemilu selesai Sesuai dengan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:/Kpts/KPU/TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan,Program,Kegiatan dan Anggaran (DIPA) APBN-P 2017.
    Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri didampingi anggota KPU Salinan mengatakan, pihaknya berasal Pemkab Banyuasin sebelumnya telah merinci kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Banyuasin. “Sebelumnya sudah dihitung, insyaallah cukup ,” jelasnya.
    Dia melanjutkan, tahun 2017 ini, tahapan yang dilakukan, untuk persiapan pelaksanaan pemilu. Mulai dari pembentukan PPK, PPS, sosialisasi dan kegiatan persiapan lainnya. “Paling lambat akhir bulan Juli ini Rp3m akan dikucurkan, sisanya akan dilanjutkan pada oktober,” katanya.
    Dilanjutkan, salinan  sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi sejak 14 Juni lalu. Tahapan selanjutnya, yakni akan melakukan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). “Nanti akan dipilih 5 PPK yang profesional di tiap kecamatan. Bagi PPK yang sudah menjabat dua kali periode, tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali,” katanya.
    Rekrutmen akan dilakukan serentak untuk semua kecamatan. Dalam rekrutmen tersebut, ada tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara. “Nanti akan didata PPK yang sudah menjabat dua periode karena dilarang untuk mendaftar kembali,” terangnya.
    Sementara itu Plt Bupati Banyuasin SA Supriono menegaskan, agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya. “Kita berharap Pilkada Banyuasin berjalan lancar dan kondusif,” singkatnya.

     

    Pagaralam Rp27,6 M

    Masih terkait dana pilkada, KPU Kota Pagaralam mengalokasikan sekitar Rp27,6 miliar, diperuntukkan pembiayaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam tahun 2018 mendatang.
    Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi, melalui Divisi Keuangan, Boy Archan, di sela acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Pagaralam dan KPU Kota Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I, kemarin.
    Penandatanganan NPHD disaksikan Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, Ketua Pengadilan Pagaralam, Doni Dortmund, Sekda Pagaralam, Drs H Safrudin MSi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pagaralam.
    Menurut Boy, Biaya Pilkada Pagaralam mencapai Rp27,6 miliar, bersumber dari anggaran hibah Pemkot Pagaralam. Nantinya dicairkan dalam dua tahap, tahun pertama tahun ini sebesar Rp4,2 miliar, sisanya baru tahap kedua tahun 2018.
    “Dana hibah diperuntukkan untuk tahapan Pilkada, di antaranya membiayai launching dan sosialisasi Pilkada, kelengkapan logistik, kesehatan, baleho, honor penyelenggara tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan lainnya berdasarkan ketentuan yang ada,” ucapnya.
    Ditambahkan Yenli, jika terdapat sisa anggaran dana hibah untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah Kota Pagaralam, tentunya akan dikembalikan ke kas negara. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkot Pagaralam, penandatanganan NPHD ini sangat dinanti, karena terkait anggaran Pilkada Pagaralam. Menandai dimulainya tahapan Pilkada,” ujarnya.
    Sementara itu, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati MKes, didampingi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Iwan Mieke Wijaya menambahkan, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwasanya tiap daerah yang mengikuti Pilkada serentak diharuskan segera melaksanakan NPHD. “Alokasi dana tersebut untuk dinilai mampu membiayai serta memenuhi kebutuhan Pilkada Pagaralam,” ucapnya(roni)

    Sumber : babe.news.com

    Daftar Pustaka :

    SK KPU No 1 – Juknis Pelaksanaan Anggaran TA 2017 – Scribd

    pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam. Daftar Isian … Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017;. Mengingat : 1. ….. Keuangan .015 Rancangan Peraturan KPU Tentang Kepegawaian 3360 …… ST KPU Kabupaten Banyuasin :
    https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
    https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
    https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
    https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU

    Dari Tatacarah dan Bimbingan tehnis Serta ketentuan di atas Khusunya KPUD Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Potensitas KKN Nya Sangat Tinggi.
    Di duga Banyaknya Kegiatan tidak di laksanakan dengan Sebagai mana mestinya dan pengerucutan kegiatan hampirsemua kegiatan sehingga membuat masyarakat dan kelompok tertentu tidak dapat mengikuti guna untuk lebih memahami Pesta Demokrasi yang akan di adakan Pada Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Penentu Terpilihnya Pasangan Gubernur,Bupati dan Walikota Untuk Memimpin 5 Tahun Kedepan.
    “Banyaknya Kegiatan dan Program KPUD Banyuasin yang Sangat Penting di ketahui oleh Publik mala terkesan di tutup tutupi hanya orang orang tertentu dan/atau Media tertentu yang di libatkan sehingga Pranan Media massa di dalam hal ini Sangat tidak di butuh kan Oleh KPUD Banyuasin menjadi pertannyaan bagi masyarakat Banyuasin apa tujuan yang sebenarnya dan Entah apa motif pihak KPUD Kabupaten tersebut..?

    Banyaknya Pertemuan dan Rapat yang di selenggarakan Oleh KPUD dan Pemerinta Daera Kabupaten Banyuasin di Luar Kota Kabupaten Banyuasin Ini sangat Berdampak bagi  Kota Kabupaten Banyuasin serta Pertumbuhan Ekomoni Masyarakat Banyuasin Ironisnya Uang Masyarakat Banyuasin Namun di bawak keluar Kabupaten Banyuasin Untuk di Habiskan setelah habis Pulang kembali ke Kabupaten Banyuasin lagi untuk memeras sari sari yang ada di Kabupaten Banyuasin Satela banyak didapat kan Sari Sari Tersebut di Bawak lari keluar banyuasin lagi untuk di Habiskan” Begitu terus menerus Yang terjadi di kabupaten Banyuasin, Rakyat Banyuasin di anggap tidak lebih Seperti Sapi Perah saja oleh Pejabat Pemkab Banyuasin dan PengusahaNya..
    Siapa yang Peduli semua ini..??

    Perputaran Uang dan Ekonemi di Kabupaten Banyuasin Hanya 2,5% Saja.
    PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN

    a.Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pada tgal : 12 juli 2018 – 18 juli 2018.

    b.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pada tgal : 27 Juni 2018.

    Dokumen Media Petisi.co Biro Sum-Sel.

    Tinggalkan Balasan

    Gravatar

    Kerio Bungsuh: You are commenting using your WordPress.com account. Logout / Ubah )

    Beri tahu saya komentar baru melalui email.

    Navigasi pos

    GPMBM MINTA 7 DPRD BANYUASIN DI PROSES HUKUM

    GPMBM MINTA 7 DPRD BANYUASIN DI PROSES HUKUM
    GPMBM Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin

    https://m.youtube.com/watch?v=Y5ZQ8ksqaOE

    http://www.kabarakyatsumsel.com/2017/05/minta-adili-anggota-dprd-banyuasian.html

    Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin http://sumateranews.co.id/?p=12196

    http://medianusantaranews.com/gpmbm-desak-kejari-usut-dan-krangkeng-7-dewan-banyuasin/

    http://sriwijayaekspress.com/2017/05/27/gpmbm-desak-kejari-banyuasin-usut-kasus-7-anggota-dprd/

    Sementara dengan Kasus yang sama Mantan Kadisnakertrans pada tgl 24 11 2015 suda di jadikan tersangka dan suda menjalani hukuman saat ini suda bebas

    http://www.koransinarpagijuara.com/2015/11/24/mantan-kadisnakertrans-banyuasin-ditetapkan-sebagai-tersangka/

    https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/05/31/gpmbmminta-adili-ke-7-anggota-dprd-banyuasin-priode-2009-2014/

    Ini Nama Ketujuh Anggota Dewan
    1 Suistiqlal Effendy (Fraksi Partai Golkar)
    2 Parida Rahim (Fraksi Partai Golkar)
    3 Herawati (Fraksi Golkar)
    4 Yuan ari Effendi (Fraksi PAN)
    5 Nasrul Halim (Partai PPNUI Sekarang Anggota DPRD Provinsi Sumsel)
    6 Irham (Fraksi Partai Gerindra)
    7 Haidir (PBB).

    https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/05/31/kasus-korupsi-kolusi-dan-nepotismekkn-semakin-menumpuk-penegak-hukumnya-sibuk-dapat-setoran-ini-la-gambaran-yang-sesungguhnya-pemda-banyuasin/

    Bukti tingginya intensitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintah Pusat

    Bukti tingginya intensitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintah Pusat

    ​kondisi sarana transportasi di kabupaten Banyuasin Sum-Sel.CSR nya Mana ya..??
    Suatu Contoh yang Gamblang Saja Ketika Kita memberikan Imformasi bisa di bilang pengaduan kepada Pemerintahh Pusat Suda pasti yang kita dapat kan Hanya Suwatu pertanyaan dan Alasan saja sehingga apa yg suda kita sampaikan tersebut hanya siah siah.

    Seharusnya Pemerintah Pusat berbagai macam cara dan upaya untuk mendapat kan imformasi dan kondisi yang sesungguhnya di setiap Daerah Baik Tingkat Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan Desa’
    Sepertinya Pemerintah Saat ini suda kenyang dengan hasil laporan yang ber isikan hasil yang baik dan bagus namun mereka lupa kalau itu hanya la kertas dan ber isikan coreta coretan rekayasa yang hanya la kertas semata itu semua tidak mampu mengubah dan mewakili kondisi yang sebenar benarnya. Yang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat terhadap Pemerintahh ” 
    Pemerintah itu suda tahu..??

    Pemerintah Pura pura tidak tahu..??

    Pemerintah Memang Tidak mengetahui ini semua..?? 

    ​jalan lingkar perkantoran Kabupaten Banyuasin Sum-Sel

    Daftar Pustaka Sabagai Bahan Pertimbangan :

    a. Sektor Pertanian :
    http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/
    http://petisi.co/bantuan-Pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/
    http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/&nbsp;
    http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/
    http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi
    https://www.scribd.com/mobile/document/360466106/Surat-Pengaduan-Kkn-Dinas-Pertanian-1
    https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel

    ​Tingginya tingkat kemiskinan masala pisikologis mental anak bangsa terganggu

    b. Pembagunan Imfrastruktur :
    http://petisi.co/tiap-tahun-digerojok-puluhan-miliar-jalan-lingkar-kota-banyuasin-sengsarakan-rakyat/
    http://petisi.co/anggota-dprd-banyuasin-kecewa-proyek-pengecoran-jalan-rp-15-m-untuk-3-km/
    http://petisi.co/baru-sebulan-dibangun-pendopo-kecamatan-pulau-rimau-ambruk/
    http://petisi.co/pemkab-banyuasin-kurang-peduli-jalan-rusak-banyak-kendaraan-terguling/

    ​​

    Anak gizi buruk masi sering terjadi di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel ini semua karna kemiskinan.

    Kepala biro Media Petisi.co Sumatera Selatan. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)

    Karna kemiskinan la memaksa semua ini terjadi” tinggihnya angka kriminal di Kabupaten BanyuasinDaftar Nomor Telepon Kabinet Kerja Jokowi-JK
    Jakarta (CiriCara.com) – Nomor para menteri Kabinet Kerja dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beredar luas ke publik. Nomor-nomor tersebut pun langsung dibanjiri ribuan SMS dan ratusan telepon dari warga.
    Kabinet Kerja – Ist/detik.com

    Sejumlah menteri pun ada yang mengeluhkan kenapa nomornya bisa tersebar. Pasalnya akibat beredarnya daftar nomor tersebut, telepon mereka sempat macet tidak bisa digunakan karena begitu banyaknya pesan dan telepon dari masyarakat.

    Memang banyak masyarakat yang penasaran dengan kebenaran daftar nomor telepon tersebut. Tak heran banyak yang langsung mencoba SMS dan bahkan nekat untuk telepon guna memastikan nomor tersebut benar atau tidak.

    “SMS-nya tak pernah dibalas Pak Andrinof, apalagi ditelpon, selalu dialihkan,” kata salah satu pendidik yang pernah mencoba menghubungi salah satu nomor telepon menteri yang beredar di media online.

    Berikut daftar nomor kontak/telepon Kabinet Kerja:

    Presiden RI : Joko Widodo 08122600960
    Wakil Presiden RI : M Jusuf Kalla 0811 155644

    1. Praktino 0811283002

    Andrinof Chaniago 0811848554

    Indroyono Soesilo

    Ignasius Jonan 08172321111, 08112255880

    Susi Pudjiastuti 0811211365

    Arief Yahya

    Sudirman Said 08118890318

    Tedjo Edy Purdijatno 08123045014

    Tjahjo Kumolo 081510090000, 0811899899,

    Retno Lestari Priansari Marsudi 0817812586

    Ryamizard Ryacudu 08159718274

    Yasonna H Laoly 0811888719

    Rudiantara +62l818192021

    Yuddy Chrisnandi 0816796877

    Sofjan Djalil 0811854482

    Bambang Brodjonegoro 0816738254

    Rini M Soemarno 0816723690

    Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga

    M Saleh Husin 0811900011

    Rachmat Gobel 08558881239

    Amran Sulaiman 081524076477

    Hanif Dhakiri 08118409041

    Basuki Hadi Muljono

    Siti Nurbaya 08121116061

    Ferry Mursyidan Baldan 26. Puan Maharani 08161822778

    Lukman Hakim Saefuddin 0818959469

    Nila F Moeloek 08161840948

    Khofifah Indar Parawansa

    Yohanan Yambise 085354792679

    Anies Baswedan 0811960520

    M. Nasir

    Imam Nahrawi 0811194972

    Marwan Ja’far 0811951713

    Baca juga: Daftar Akun Twitter Kabinet Kerja.

    (YG)

    ​Lalu apa arti ini semua dimana buktinya

    ​Apa kah masyarakat Banyuasin di haruskan menenpuh dengan Cara saperti demikian .?
    Bukti tingginya intessitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintahh Pusat 

    Suatu Conto yang Gamblang Saja Ketika Kita memberikan Imformasi bisa di bilang pengaduan kepada Pemerintahh Pusat Suda pasti yang kita dapat kan Hanya suwatu pertanyaan dan Alasan saja sehingga apa yg suda kita sampaikan tersebut hanya siah siah.

    Seharusnya Pemerintahh Pusat berbagai macam cara dan upaya untuk mendapat kan imformasi dan kondisi yang sesungguhnya di setiap Daerah Baik Tingkat Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan Desa’
    Sepertinya Pemerintahh Saat ini suda kenyang dengan hasil laporan yang ber isikan hasil yang baik dan bagus namun mereka lupa kalau itu hanya la kertas dan ber isikan coreta coretan rekayasa yang hanya la kertas semata itu semua tidak mampu mengubah dan mewakili kondisi yang sebenar benarnya. Yang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat terhadap Pemerintahh ” 
    Pemerintah itu suda tahu..??

    Pemerintah Pura pura tidak tahu..??

    Pemerintah Memang Tidak mengetahui ini semua..?? 

    Bukti tingginya intensitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintah Pusat

    Bukti tingginya intensitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintah Pusat
    ​kondisi sarana transportasi di kabupaten Banyuasin Sum-Sel.CSR nya Mana ya..??
    Suatu Contoh yang Gamblang Saja Ketika Kita memberikan Imformasi bisa di bilang pengaduan kepada Pemerintahh Pusat Suda pasti yang kita dapat kan Hanya Suwatu pertanyaan dan Alasan saja sehingga apa yg suda kita sampaikan tersebut hanya siah siah.

    Seharusnya Pemerintah Pusat berbagai macam cara dan upaya untuk mendapat kan imformasi dan kondisi yang sesungguhnya di setiap Daerah Baik Tingkat Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan Desa’
    Sepertinya Pemerintah Saat ini suda kenyang dengan hasil laporan yang ber isikan hasil yang baik dan bagus namun mereka lupa kalau itu hanya la kertas dan ber isikan coreta coretan rekayasa yang hanya la kertas semata itu semua tidak mampu mengubah dan mewakili kondisi yang sebenar benarnya. Yang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat terhadap Pemerintahh ” 
    Pemerintah itu suda tahu..??

    Pemerintah Pura pura tidak tahu..??

    Pemerintah Memang Tidak mengetahui ini semua..?? 

    ​jalan lingkar perkantoran Kabupaten Banyuasin Sum-Sel

    Daftar Pustaka Sabagai Bahan Pertimbangan :

    a. Sektor Pertanian :
    http://petisi.co/jadi-korban-pemerasan-ada-apa-dengan-gapoktan-jalur-mulya-13/
    http://petisi.co/bantuan-Pemerintah-pusat-untuk-gapoktan-di-rantau-bayur-menguap/
    http://petisi.co/ribuan-hektar-pertanian-padi-di-kecamatan-rantau-bayur-terancam-gagal-panen/&nbsp;
    http://petisi.co/dana-pertanian-program-ip200-di-mukti-jaya-muara-telang-disoal/
    http://sumsel.tribunnews.com/2016/11/01/gapoktan-kesulitan-berkoordinasi-ke-dinas-pertanian-selalu-sepi
    https://www.scribd.com/mobile/document/360466106/Surat-Pengaduan-Kkn-Dinas-Pertanian-1
    https://www.scribd.com/mobile/document/360392112/Surat-Tugas-dan-SK-Kepala-biro-petisi-co-Sum-Sel
    ​Tingginya tingkat kemiskinan masala pisikologis mental anak bangsa terganggu

    b. Pembagunan Imfrastruktur :
    http://petisi.co/tiap-tahun-digerojok-puluhan-miliar-jalan-lingkar-kota-banyuasin-sengsarakan-rakyat/
    http://petisi.co/anggota-dprd-banyuasin-kecewa-proyek-pengecoran-jalan-rp-15-m-untuk-3-km/
    http://petisi.co/baru-sebulan-dibangun-pendopo-kecamatan-pulau-rimau-ambruk/
    http://petisi.co/pemkab-banyuasin-kurang-peduli-jalan-rusak-banyak-kendaraan-terguling/
    ​​

    Anak gizi buruk masi sering terjadi di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel ini semua karna kemiskinan.

    Kepala biro Media Petisi.co Sumatera Selatan. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)

    Karna kemiskinan la memaksa semua ini terjadi” tinggihnya angka kriminal di Kabupaten BanyuasinDaftar Nomor Telepon Kabinet Kerja Jokowi-JK
    Jakarta (CiriCara.com) – Nomor para menteri Kabinet Kerja dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beredar luas ke publik. Nomor-nomor tersebut pun langsung dibanjiri ribuan SMS dan ratusan telepon dari warga.
    Kabinet Kerja – Ist/detik.com

    Sejumlah menteri pun ada yang mengeluhkan kenapa nomornya bisa tersebar. Pasalnya akibat beredarnya daftar nomor tersebut, telepon mereka sempat macet tidak bisa digunakan karena begitu banyaknya pesan dan telepon dari masyarakat.

    Memang banyak masyarakat yang penasaran dengan kebenaran daftar nomor telepon tersebut. Tak heran banyak yang langsung mencoba SMS dan bahkan nekat untuk telepon guna memastikan nomor tersebut benar atau tidak.

    “SMS-nya tak pernah dibalas Pak Andrinof, apalagi ditelpon, selalu dialihkan,” kata salah satu pendidik yang pernah mencoba menghubungi salah satu nomor telepon menteri yang beredar di media online.

    Berikut daftar nomor kontak/telepon Kabinet Kerja:

    Presiden RI : Joko Widodo 08122600960
    Wakil Presiden RI : M Jusuf Kalla 0811 155644

    1. Praktino 0811283002

    Andrinof Chaniago 0811848554

    Indroyono Soesilo

    Ignasius Jonan 08172321111, 08112255880

    Susi Pudjiastuti 0811211365

    Arief Yahya

    Sudirman Said 08118890318

    Tedjo Edy Purdijatno 08123045014

    Tjahjo Kumolo 081510090000, 0811899899,

    Retno Lestari Priansari Marsudi 0817812586

    Ryamizard Ryacudu 08159718274

    Yasonna H Laoly 0811888719

    Rudiantara +62l818192021

    Yuddy Chrisnandi 0816796877

    Sofjan Djalil 0811854482

    Bambang Brodjonegoro 0816738254

    Rini M Soemarno 0816723690

    Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga

    M Saleh Husin 0811900011

    Rachmat Gobel 08558881239

    Amran Sulaiman 081524076477

    Hanif Dhakiri 08118409041

    Basuki Hadi Muljono

    Siti Nurbaya 08121116061

    Ferry Mursyidan Baldan 26. Puan Maharani 08161822778

    Lukman Hakim Saefuddin 0818959469

    Nila F Moeloek 08161840948

    Khofifah Indar Parawansa

    Yohanan Yambise 085354792679

    Anies Baswedan 0811960520

    M. Nasir

    Imam Nahrawi 0811194972

    Marwan Ja’far 0811951713

    Baca juga: Daftar Akun Twitter Kabinet Kerja.

    (YG)

    ​Lalu apa arti ini semua dimana buktinya
    ​Apa kah masyarakat Banyuasin di haruskan menenpuh dengan Cara saperti demikian .?

    Bukti tingginya intessitas Angka Korupsi di Kalangan Pemerintahh Pusat 

    Suatu Conto yang Gamblang Saja Ketika Kita memberikan Imformasi bisa di bilang pengaduan kepada Pemerintahh Pusat Suda pasti yang kita dapat kan Hanya suwatu pertanyaan dan Alasan saja sehingga apa yg suda kita sampaikan tersebut hanya siah siah.

    Seharusnya Pemerintahh Pusat berbagai macam cara dan upaya untuk mendapat kan imformasi dan kondisi yang sesungguhnya di setiap Daerah Baik Tingkat Provinsi,Kabupaten,Kecamatan dan Desa’
    Sepertinya Pemerintahh Saat ini suda kenyang dengan hasil laporan yang ber isikan hasil yang baik dan bagus namun mereka lupa kalau itu hanya la kertas dan ber isikan coreta coretan rekayasa yang hanya la kertas semata itu semua tidak mampu mengubah dan mewakili kondisi yang sebenar benarnya. Yang menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat terhadap Pemerintahh ” 
    Pemerintah itu suda tahu..??

    Pemerintah Pura pura tidak tahu..??

    Pemerintah Memang Tidak mengetahui ini semua..?? 

    Bimbingan Teknis Penyusunan

    BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BANYUASIN

    Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan  Smartcity dan Penentuan Program Quic Win di Pemerintahan kabupaten Banyuasin tahun 2017 dan Program pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang Persiapan, Perencanaan, dan Koordinasi dalam rangka Penyusunan Masterplan Smart City, dan menentukan Program Quick Win dengan cara diskusi antara tim KemKominfo, dan Dewan Smart City kabupaten Banyuasin. Acara dilaksanakan di Gedung Auditorium. Senin (6/11).

    Acara yang dihadiri Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, Kepala Program Pemilu Elektronik BPPTIbu Dra. Andrari Grahitandaru, M.Sc., Lead Consultant at Citiasia Center for Smart Nation Bapak Fitrah Rachmat Kautsar, S.TP., ME.,  Kasi Interoperabilitas E-Government Kemkominfo RIBapak Ivan Syahreza, M.T., , Seluruh Anggota Dewan Smart City kabupaten Banyuasin, Serta seluruh peserta bimbingan teknis

    Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA menjelaskan Tujuan dari Kegiatan Bimbingan Teknis ini untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pengembangan Smart City di tingkat pusat dan daerah, menyediakan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan daerah berdasarkan konsep Smart City, menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMN dalam dokumen perencanaan Smart City kabupaten Banyuasin, dan mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.

    Dalam sambutan Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM mengatakan, Secara garis besar Dewan Smart City bertugas untuk merumuskan kebijakan umum pelayanan publik berbagai sektor berbasis TIK dengan mengoptimalkan sumber daya, membuat program kerja master plan, blue print serta roadmap untuk mencapai tujuan jangka panjang dalam rangka pelaksanaan kabupaten cerdas.

    “Oleh sebab itu pemerintah daerah berkomitmen untuk mengukuhkan Dewan Smart City dalam lingkungan kabupaten Banyuasin. Melalui dewan inilah, dengan mengandalkan segala potensi daerah yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan daerah yang berkembang menjadi perkotaan seperti mengurai kemacetan, penanganan banjir, menumbuhkan UKM, mengelola sampah,  mengentaskan kemiskinan, dan mengoptimalkan pelayanan publik lainnya”,katanya.

    “Kita berharap mampu memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kita butuh pelopor orang yang mampu menjadi teladan gerakan perubahan inspirator yang mampu mempersatukan dan mensejahterakan rakyat kabupaten Banyuasin tercinta dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama membangun kabupaten Banyuasin dengan mendudukkan setiap persoalan dalam kerangka kepentingan yang lebih luas, menjunjung tinggi etika, moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan semangat kebersamaan”, ungkapnya.

    91 Perwira Tinggi TNI Mutasi Jabatan

    91 Perwira Tinggi TNI Mutasi Jabatan

    Khabarnasional

    -Mutasi Jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier Perwira Tinggi TNI, guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.
    Berdasarkan  Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/836/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, telah ditetapkan Mutasi Jabatan 91  Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari : 50 Patijajaran TNI Angkatan Darat, 19 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 22 Patijajaran TNI Angkatan Udara.
    Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut :  50 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Hinsa Siburian dari Wakasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Tatang Sulaiman dari Pangdam IV/Dip menjadi Wakasad,  Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si. dari  Kapuspen TNI menjadi Pangdam IV/Dip, Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dari Kasdam IV/Dip menjadi Kapuspen TNI, Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Danrem 032/Wbr (Padang) Kodam I/BB menjadi Kasdam IV/Dip, Kolonel Inf Mirza Agus, S.I.P. dari Danrem 061/SK (Bogor) Kodam III/Slw menjadi Danrem 032/Wbr (Padang) Kodam I/BB, Mayjen TNI  Benny Susianto, S.I.P. dari Kas Kostrad menjadi Wadanjen Akademi TNI, Mayjen TNI Imam Edy Mulyono, M.Sc. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Kas Kostrad.  
    Mayjen TNI Muhamad Herindra, M.A., M.Sc. dari Pangdam III/Slw menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI, Mayjen TNI Doni Monardo dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangdam III/Slw, Mayjen TNI Suko Pranoto dari Danpuspenerbad menjadi Pangdam XVI/Ptm, Brigjen TNI Besar Harto Karyawan, S.H. dari Ir Kostrad menjadi Danpuspenerbad, Brigjen TNI Dedy Kusmayadi dari Kapusjaspermildas TNI menjadi Ir Kostrad,  Kolonel Inf Sapriadi, S.I.P. dari Pamen Denma Mabesad menjadi Kapusjaspermildas TNI. 
    Mayjen TNI Wiyarto, S.Sos. dari Aster Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dari Pangdam V/Brw menjadi Aster Panglima TNI, Mayjen TNI Arif Rahman dari Gubernur Akmil menjadi Pangdam V/Brw, Brigjen TNI Eko Margiyono, M.A. dari Kasdam Jaya menjadi Gubernur Akmil, Brigjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Danpusintelad menjadi Kasdam Jaya, Kolonel Inf Djaka Budhi Utama, S.Sos. dari Pamen Denma Mabesad menjadi Danpusintelad. 
    Mayjen TNI Hadi Prasojo dari Danpusterad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Hartomo dari Kabais TNI menjadi Danpusterad, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah dari Aspam Kasad menjadi Kabais TNI, Brigjen TNI Muhammad Nur Rahmad dari Kasdam VI/Mlw menjadi Aspam Kasad, Brigjen TNI Teguh Pujo Rumekso dari Wadanpussenif Kodiklat TNI AD menjadi Kasdam VI/Mlw, Kolonel Inf Muhammad Saleh Mustafa dari Danrem 132/Tdl (Palu) Kodam XIII/Mdk menjadi Wadanpussenif Kodiklat TNI AD.
    Brigjen TNI Sabar Simanjuntak, S.I.P., M.Sc. dari Danrem 131/Stg (Manado) Kodam XIII/Mdk menjadi Staf Khusus Kasad, Kolonel Inf Joseph Robert Giri, S.I.P. dari Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD menjadi Danrem 131/Stg (Manado) Kodam XIII/Mdk, Brigjen TNI A.A.B. Maliogha dari Kasgartap I/Jakarta menjadi Kasdam XIII/Mdk, Brigjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr. (Han) dari Kasdam XIII/Mdk menjadi Kasgartap I/Jakarta, Brigjen TNI Marsudi Utomo, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. II Was Eropa & AS Sahli Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad, Brigjen TNI Fachri dari Danrem 033/WP (Tanjung Pinang) Kodam I/BB menjadi Pa Sahli Tk. II Was Eropa & AS Sahli Bid. Hubint Panglima TNI, Brigjen TNI Jani Iswanto, M.A. dari  Staf  Khusus Kasad menjadi Waaslog Panglima TNI. 
    Kolonel Inf Gabriel Lema, S.Sos.  dari  Irdam   XVII/Cen  menjadiDanrem  033/WP (Tanjung Pinang) Kodam  I/BB, Brigjen TNI dr. Alexander K. Ginting S., Sp.P. dari Ka Medik RSPAD GS Puskesad menjadi Staf Khusus Kasad, Kolonel Ckm Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S. dari Anggota Komite Medik Gol. IV/Kol RSPAD GS Puskesad menjadi Ka Medik RSPAD GS Puskesad, Brigjen TNI Zaenal Arifin, S.I.P., dari Sesbaranahan Kemhan menjadi Kasatwas Unhan, Brigjen TNI Dr. Hifdizah S.Adm.,M.Si., dari Kapuskodifikasi Baranahan Kemhan menjadi Sesbaranahan Kemhan, Kolonel Cba R. Bambang Heru S.S.I.P., dari Kabid Pemeliharaan Puspamhar Kawasan Bainstranas Kemhan menjadi Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan, Kolonel Inf Kartiko Wardani dari Irutpers Itum Itjenad menjadi Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan, Kolonel Czi Marrahmat S.IP., dari Kabagpasbang dan BMN Roum Setjen Kemhan menjadi Kapus BMN Baranahan Kemhan.
    Brigjen TNI Jimmy Hendrik Kindangen, S.H., S.Th., M.Th., dari Kabinda Kalimantan Timur BIN menjadi Agen Madya Pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Kav Masrumsyah dari Agen Madya Binda DIY menjadi Kabinda Kalimantan Timur BIN, Brigjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A., dari Staf Khusus Kasad menjadi TA. Pengkaji Madya Bid. Hankam Lemhannas, Mayjen TNI Karsiyanto, S.E., dari TA. Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Deputi Bid. Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Mayjen TNI Widagdo H. Sukoco dari Aster Kasad menjadi TA. Pengkaji Bid. Politik Lemhannas, Brigjen TNI Supartodi dari Kasdam XIV/Hsn menjadi Aster Kasad, Brigjen TNI Budi Sulistijono dari Waaster Kasad menjadi Kasdam XIV/Hsn, Brigjen TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., dari Staf Khusus Kasad menjadi Waaster Kasad, Kolonel Cpm Sulendra, S.H., dari Kasubdit Data Pada Direktorat Data dan Informasi Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla menjadi Direktur Hukum Pada Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla.
    19 Pati TNI Angkatan Laut, yaitu Mayjen TNI (Mar) Gatot Subroto dari Wadanjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Laksda TNI I.G. Putu Wijamahadi, S.H. dari Dankodiklatal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Darwanto, M.A.P. dari Pangarmatim menjadi Dankodiklatal, Laksma TNI Didik Setiyono, S.E., M.M. dari Kadisopslatal menjadi Pangarmatim, Laksma TNI Abdul Rasyid Kacong, S.E., M.M. dari Waka Puspen TNI menjadi Kadisopslatal, Laksma TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr. (Han) dari Dirjian Kodiklatal menjadi Waka Puspen TNI, Kolonel Laut (E) Budi Kalimantoro dari Dirbin Seskoal menjadi Dirjian Kodiklatal.
    Laksma TNI Ir. Arief Maksum dari Kadislitbangal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Moelyanto, M.Si. (Han) dari Waaslog Panglima TNI menjadi Kadislitbangal, Laksda TNI Tri Wahyudi Sukarno, S.E., M.M. dari Asrena Kasal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksda TNI Arusukmono Indra Sucahyo, S.E., M.M. dari Danseskoal menjadi Asrena Kasal, Laksma TNI Sulistiyanto, M.Sc., S.E., P.S.C. dari Kadisdikal menjadi Danseskoal, Laksma TNI Manahan Simorangkir, S.E., M.Sc. dari Danpuspenerbal menjadi Kadisdikal, Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan dari Wadanlantamal IV/Tpi Koarmabar menjadi Danpuspenerbal, Kolonel Laut (T) Sri Yanto, S.T. dari Kabagproglap Set Baranahan Kemhan menjadi Kapuskodifikasi Baranahan Kemhan.
    Kolonel Laut (S) Agus Supriyadi dari Kasubdit Minlakgar C Ditminlakgar Dirjen Renhan Kemhan menjadi Dirminlagar Ditjen Renhan Kemhan, Kolonel Laut (P) Eko Jokowiyono, S.E.,M.Si., dari Asrena Pangarmabar menjadi Direktur Strategi Keamanan Laut Pada Deputi Bid. Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla, Laksma TNI Lilik Abu Siswanto, M.Si. (Han) dari Direktur Strategi Keamanan Laut Pada Deputi Bid. Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla menjadi Staf Khusus Kasal dan Laksma TNI Yuli Dharmawanto, S.H., M.H., dari Direktur Kerjasama Pada Deputi Bid Informasi Hukum dan Kerjama Bakamla menjadi Staf Khusus Kasal.
    22 Pati TNI Angkatan Udara, yaitu Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M. dari Pangkohanudnas menjadi Wakasau, Marsda TNI  Eko Supriyanto, S.E., M.M. dari Dankodiklatau menjadi Koorsahli Kasau, Marsma TNI  Chairil Anwar dari Kadislambangjaau menjadi Dankodiklatau, Kolonel Pnb  Agung Heru Santoso dari Paban IV/Dukopslat Sopsau menjadi Kadislambangjaau, Marsma TNI  dr. Moch. Soewandi, Sp.M. dari Kalakespra Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Kes  Dr. dr. Isdwiranto I., Sp.BS., Sp.KP. dari Pamen Diskesau menjadi Kalakespra Saryanto, Marsma TNI  Binsar P. Lumban Tobing dari Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan menjadi Staf Khusus Kasau.
    Marsma TNI  Dr. Ir. Gita Amperiawan, M.Sc. dari Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan menjadi Staf Khusus Kasau, Marsma TNI Danardono Sulistyo A., M.P.P. dari Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Marsma TNI  Asep Adang Supriyadi, S.E., M.M. dari Kadissurpotrudau menjadi Dosen Tetap Unhan, Marsma TNI  Gandhara Olivenca dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Kadissurpotrudau, Kolonel Pnb Emanuel Sugiharto dari Paban III/Litbang Asro Srenaau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI  Ir. Bambang Sosiriyantho, S.T. dari Direktur Mayantara Deputi Bid. Intelijen Teknologi BIN menjadi Direktur Kontra Deputi Bid. Intelijen Siber BIN, Kolonel Pnb Bambang Nurwicahyo dari Kapuskodalau menjadi Direktur Rendalgiat Ops Deputi Bid. Intelijen Siber BIN, Marsma TNI  Latif Ainul Yakin, S.E., M.M. dari Kepala Pusat Data dan Informasi Basarnas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Adm Kris Budiantoro dari Kabagproglap Setditjen Renhan Kemhan menjadi Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsma TNI  Wahyu A. Djaja, S.Sos. dari Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Tek  Hanafi, S.Sos., M.Si. dari Paban III/Aero Slogau menjadi Direktur Sarana dan Prasarana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 
    Kolonel Pnb  F. Indrajaya, S.E., M.M. dari Koordostur AAU menjadi Direktur Bina Potensi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsma TNI Deri Pemba Syafar, M.M. dari Bandep Strategi Nasional pada Deputi Bid. Politik dan Strategi Setjen Wantannas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Pnb  Abdul Sukur, M.Si.(Han) dari Irdaopslat Itops Itjenau menjadi Bandep Strategi Nasional pada Deputi Bid. Politik dan Strategi Setjen Wantannas dan Marsma TNI  M. Fadjar Sumarijadji, M.Sc. dari Staf Khusus Kasau menjadi Staf Khusus Panglima TNI.-Val

    Pungsi dan Tanggung Jawap DPRD

             ​

           Pungsi dan Tanggung  Jawap DPRD
    ​    Elustrasi kedisipelinan dprd di kabupaten BA
    Gerakan reformasi merupakan pengaruh yang dahsyat dalam membentuk kesadaran rakyat untuk lebih peduli terhadap integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, menurut Wahyu Eko Setyawan dalam bukunya Dadang Juliantara “eophoria ini menimbulkan dampak tuntutan yang berlebihan terhadap kebebasan dalam berpartisipasi dengan “atas naman” rakyat, jika ini tidak mendapat perhatian yang serius, maka akan mudah terjebat dalam ruang “neo disintegrasi” yang berkedok ekonomi daerah”, (dadang juliantara, 2004: 27)
    Diera reformasi dan otonomi daerah sekarang ini telah berjalan di Negara kita ini, diharapkan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Dengan adanya ekonomi dan desentralisasi kekuasaan dari pusat kepada daerah untuk mengelola maupun mengantur pemerintahan didaerahnya masing-masing, masyarakt setempat juga di harapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri. Peran serta masyrakat setempat sangat berpengaruh sekali terhadap laju perkembangan daerah dan juga jalannya pemerintahan di tersebut.

    Seperti yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, yang secara artificial dalam era reformasi ini telah mengalami pergeseran, baik dalam peran maupun fungsi eksekutif cukup dominan bahkan fungsi legeslatif pun diperankan oleh eksekutif. Seperti ditegaskan oleh Miriam Budiarto: “telah menjadi gejala umum bahwa titik berat dibidang legeslatif telah bergeser ketangan eksekutif”. (Miriam Budiarjo, 1994 : 299)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan/di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Menguatnya peran DPRD (lembaga legislatif) di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, yang mana peran DPRD sebagai posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat di era otonomi daerah ini, merupakan fenomena yang cukup menarik. Tanggapan-tanggapan pesimis yang sebelumnya mengarah kepada institusi lembaga perwakilan ini kini menjadi pembahasan yang cukup menarik. Pergeseran akan peran dan fungsi lembaga legislatif di era otonomi daerah ini di tandai dengan penegasan akan peran tugas dan wewenang DPRD, yakin selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah juga melakukan fungsi pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelsan umum UU No 32 Tahun 2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari pemerintah derah.
    Sampai beberapa waktu yang lalu , hak untuk berpartisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan, untuk memberikan suara atau untuk menduduki suatu jabatan pemerintah telah dibatasi hanya untuk sekelompok kecil orang yang berkuasa, kaya dan keturunan terpandang.

    Salah satu tuntutan yang sering disuarakan di era reformasi dan otonomi daerah sampai sekarang ini adalah peran serta atau partisipasi masyarakat secara aktif dan nyata dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri. Namun pasrtisipasi itu sendiri sering tidak mendapatkan makna dan arti sebenarnya. Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu Kumorotomo :

    “Realita politik menunjukkan, bahwa umumnya pejabat politik sudah merasa melaksanakan kewajibannya untuk merangsang partisipasi masyarakat jika para warga negara sudah mengikuti pemungutan suara dengan tertib, ikut menghadiri rapat umum, atau bersikap harmonis terhadap program-program yang direncakan”. (wahyu Kumorotomo, 1996 :112)

    Keberadan lembaga perwakilan rakyat mengandung maksud bahwa rakyat diharapkan ikut berperan dalam penyelenggraraan pemerintahan daerah melalui para wakilnya yang berada di DPRD, lebih lanjut Azam Awang mengemukakan sebagai berikut :

    “kedalam berperannya anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasi menyarakat pada hakikat berkenan dengan masalah hubungan antara badan tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakili mereka secara individu, berdasarkan kelompok maupun secara keseluruhan, sehingga secara principal setiap wakil wakil haruslah melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang berada di dalam batas ruang lingkup perwakilan secara keseluruhan”. (Azam Awang, 1991)

    Dengan demikian kedudukan serta keberadaan lembaga perwakilan rakyat mengundang arti penting dalam memperhatikan kepentingan rakyat yang dirumuskan dalam suatu kebijakan pemerintah sehingga diharapkan timbulnya keterpaduan antara kebijakan yang dirumuskan dengan partisipasi masyarakat secara aktif, nayat dan bertangungjawab . seperti yang dirumuskan dalam UU No0. 32 Tahun 2004, dengan kata lain bahwa DPRD merupakan lembaga yang berperan sekaligus berfungsi sebagai agen perubahan sosial.
    B.      Perumusan masalah.
    Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dikatakan mengandung dua level yang berbeda. Yang pertama berada di level teoritik, sementara yang kedua lebih dekat kepada problem emperik, sehingga dengan demikian rumusan masalah dalam hal ini dimaksudnkan untuk menciptakan fakus persoalan agar kerangka pembahasan menjadi lebih fokus dan terarah.
    Agar tidak membuat kajian menjadi ambivalens atau tidak mempuyai hasil yang jelas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagimana peran DPRD Kabupaten Banyuasin Sum-Sel dalam membangun partisipasi melalui pola penyerapan aspirasi rakyat.

    C.      Tujuan Penelitian
    Kegiatan ini dilakukan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengethaui dan mendiskripsikan upaya DPRD Kabupaten Banyuasin sebgai lembaga Legislatif daerah dalam kaitannya membangun partisipasi melalui pola-pola penyerapan aspirasi masyarakat.

    D.      Manfaat penelitian
    Adapun mafaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
    Di Harapkan melalui penelitian ini, didapatkan gambaran secara utuh mengenai begimana peran dan fungsi DPRD khususnya DPRD Kabupaten Banyuasin dalam menyerap aspirasi dan juga dalam membangun partisipasi masyarakat.
    Juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan konsep atau teori administrasi pada umumnya, dan pola-pola pemberdayaan serta partisipasi masyarakat pada khususnya.
    Di harapkan juga dapat ditemukan korelasi yang jelas antara penyerapan aspirasi dengan partisipasi masyarakat sehingga dapat di jadikan umpan balik bagi DPRD Kabupaten Banyuasin khususnya dalam merumuskan serta meningkatkan peran dan fungsinya terkait dengan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
    Merupakan upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan bagi peneliti khsusunya dan bagi masyarakat pada umumnya.

    BAB II
    KERANGKA DASAR TEORI

    Sebuah teori dasarnya dapat di gunakan untuk menambah pengetahuan yang terkandung dalam sebuah  penelitian, disamping itu juga sebuah teori diperlukan agara penelitian mempuyai dasar yang kokoh dan bukan sekedar perbuatan coba-coba (trial and Error). Adapun teori ini merupakan sebuah ciri bahwa penelitian itu menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan data. Hoy dan Miskel, dalam bukunya Sugiyona (2005:55) mendifinisikan bahwa :

    “Theory is set interraled conceps. Assumptions, and genelalizition that systematically describes and explains regularities in behavior ini organization ( teory adalah konsep, asumsi dan generalisasi yang dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan prilaku dan berbagai organisasi). ( haoy dan Maskel, 1987 :2)

    Oleh karena itu sebuah keharusan bagi peneliti menggunkana kajian teoritik untuk kemungkinan menjelaskan fenomena yang di bahas/yang di teliti.

    A.      Pembagian kekuasaan menurut Undang-undang 1945.

    Kekuasaan tertinggi Negara, yang biasa juga disebut kedaulatan berada di tangan Rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh masjles permusyawaratan rakyat. Di bawah kekuasaan tertinggi negara terdapat kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

    a.       kekuasaan legislatif
    Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membentuk Undang-undang dilaksanakan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 4 jo. Pasal 20 (4) UUD 1945) dalam perubahan III UUD 1945 yang di tetapkan pada tahun 2001 di adakan lembaga baru yang disebut dewan perwakilan daerah. Dewan ini merupakan salah satu unsur pelaksana legislatif terbatas pada hal-hal :

    a)       Otonomi daerah
    b)       hubungan pusat dengan daerah
    c)       Pembentukan dan pemekaran serta pembangunan daerah
    d)      Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya
    e)       perimbangan keuangan pusat daerah
    f)       memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat

    b.       Kekuasan eksekutif

    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan penyelenggaraan pemerintah Negara yang dilaksanakan oleh presiden. Dalam menyelenggranakan tugasnya presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden dan para menteri, presiden bersama para pembantunya di sebut pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.
    c.       Kekuasaan judikatif
    kekuasaan judikatif tersebut juga kekuasaan kehakiman yang merdeka untu menyelenggrakan keadilan guna menegakkan hukum dan keadilan diselenggaran oleh mahkamah agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya.
    B.      Penguatan masyarakat sipil.
    Sebuah desentralisasi tidak hanya dipandang sebagai suatu upaya mengubah susunan kekuasaan, melaikan harus dilihat sebagai bagian dari upaya untuk mengubah pendekatan dan karakter dari kekuasaan. Desentralisasi yang hendak menekankan kepada pada tumbuhnya partisipasi masyarakat, dengan sendirinya menuntutu upaya yang lebih dari sekedar perubahan susunan kekuasaan . perubahan yang di maksud adalah suatu proses mentranformasikan susunan kekuasaan di daerah paska desentralisasi, sehingga mencerminkan watak kekuasaaan yang mengabdi pada mayarakat, dan bukan model lama yang menjadikan penguasa. Oleh karena itulah bebrapa perubahan sangat dibutuhkan.

    Pertama, sebuah proses yang memastikan terjadinya tranformasi karakter pemerintah (daerah). Perubahan karakter ini harus dilakukan dengan beberapa langkah dimana kelembagaan akan diatur sesuai dengan kebutuhan, dan dalam proses penyusunan masyarakat dilibatkan secara penuh, suatu upaya untuk semaksimal mungkin mungkin melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan menggunkana paradikma partisipasi dalam menata ulang daerah, dan mendorong pembentukan parlemen daerah yang lebih mencerminkan keterwakilan rakyat.

    Kedua. Sebuah proses yang memungkinkan bangkitnya partisipasi masyarakat, dan juga tumbuhnya kultur partisipasi, dalam pada itu diperlukan suatu dongkrak suatu dorongan yang memungkinkan masyarakat ambil bagian dalam proses penyelenggaraan pemerintah, pembuatan perda yang memberikan jaminan hukum bagi kegiatan partisipasi masyarakat merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh dan perkembangannya partisipasi, namun ruang politik yang lebih terbuka, diharapkan akan lebih memungkinkan bangkitnya partisipasi.
    Hal ini memang sepenuhnya dapat menjawabnya tantangan untuk melakukan tranformasi penyelenggaraan pemerintahan didaerah, sehingga benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah lain sangat diperlukan terutama dalam kerangka membangun kesadaran baru.dan juga membangun kesadaran kritis di  kalangan masyarakat. Proses ini sudah tentu tidak dapat mengandalkan peran pemerintah. Memang amat mustahil partisipasi didorong justru oleh kebijakan pemerintah.
    Yang di harap adalah perubahan kebijkana merupakan hasil dari partisipasi masyarakat. Pada titik inilah diperlukan trobosan yang mampu mebuka partisipasi selebar mungkin bagi pengembangan kultur partisipasi dikalangan masyarakat.

    Salah satu masyarakat penting dari proses penguatan masyarakat sipil, dan membangun kultur partisipasi adalah adanya peningkatan pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi dan pemahaman mengenai peran masyarakat sipil. Kita memang menghadapi kesulitan yang sangat besar. Kultur militeristik yang sudah berkembang di masyarakat menjadi kendala besar. Di masyarakat sudah berkembang suatu pandangan bahwa segala yang sesuatu yang berasal dari kalangan militer dianggap jauh akan lebih baik. Dalam masalah kepemimpinan misalnya seorang pemimpin yang berasal dari militer pasti dianggap lebih baik dari pemimpin sipil. Kalangan masyarakat sipil memangn perlu berbenah secara menyeluruh, pasrtai politik sebagai salah satu unsur pentong proses demokrasi, pada akhirnya membuahkan sikap anti organisasi di kalangan masyarakat. Sikap yang demikian ini sudah tentu amat merugikan, karena dengan sikap anti organisasi masyarakat sipiul akan kesulitan dalam melakukan konsolidasi, proses konsolidasi masyarakat sipil melalui pembangunan organisasi-organisasi rakyat sipil yang kuat. Akan menjadi bagian penting dalam memperkuat proses demokrasi dan khsusnya dalam memungkinkan terbangunnya kultur partisipasi.

    C.      Pengertian lembaga legeslatif
    Ramdhlon Naning (1982:2-3) memberikan pengertian tentang lembaga legeslatif sebagai berikut : lembaga legeslatif adalaha suatu badan yang berdasarkan sistem ketatanegaraan yang di jamin oleh konstitusi, dengan tugas pokok untuk membuat undang-undang. Dimana kemudian undang-undang yang dibuat oleh legeslatif ini, dilaksanakan oleh eksekutif dan bila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dari undang-undang tersebut lalu di adili oleh yudikatif. Dewan perwakilan rakyat (parlemen) yang merupakan hakekat dan eksistensi dari lembaga legeslatif indonesia merupakan perncerminan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat dapat dijamin kesinambungan dan kesetabilan.

    D.      Kedudukan dan Fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan Indonesia
    Sudah seharusnya di dalam membahas masalah kedudukan dan fungs DPRD dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini selalau menggunakan tolak ukur ideologi nasional dan konstitusi nasional. Agar kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh serta didalam upaya meningkatkan kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi yang di emban tidak keluar dari relnya sistem demokrasi yang kita anut dan tatanan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara kesatuan ini.
    Dalam  pasal 40 UU no 32 tahun 2004 , disebutkan bahkwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang di maskud dengan lembaga pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang berada di tingkatan daerah. Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas daerah beserta perangkat daerah.
    Disampaing itu dalam pasal 41 juga disebutkan dimana DPRD mempuyai fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Adapun fungsi legislatif yang di maksud adalah fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, yang di maskudn fungsi legislatif dengan funfsi aggaran adalah fungsi DPRD bersama – sama dengan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggrana untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, sedangkan yang di maskudn dengan fungsi pengawasan adalah funfsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    E.      Hubungan kemitraan antara badan legislatif dan eksekutif daerah.
    Perkembangan dan perubahan lingkungan dalam kehidupan politik telah mewarnai sikap hubungan antar badan legislatif dan eksekutif dimasa lalu terhadap suatu asumsi bahwa keberadaan lembaga DPRD hanyalah sebatas sebagai bagian dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan wacana bahwa eksistensi lembaga DPRD pada masa itu sebagai badan yang bersifat penunjang terhadap eksistensi kepala daerah.
    Pembatasan kekuasaan dan kemwenangan pemerintah bbaik di tingkat pusat dan daerah, upaya memberikan kewenangan yang lebih besar terhadap lembaga DPR dan DPRD, sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. Hal ini di tunjukan untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan dan keweanangan yang pada akhirnya menimbulkan dampak terjadinya sistem pemerintahan yang korup, dan penuh dengan KKN. Pemerintah yang bersih, transfaran dan akutabel akan mendapatkan kepercayaan yang lebih sejahtera . seperti yang dijelaskan dalam bukunya Miriam Budiarjo “ kepala daerah mempuyai kedududkan yang sama tinggi dengan DPRD” (Mirian Budiarjo : 1993 : 106). Dengan kedudukan yang sama tinggi itu do harapkan akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama yang serasi dalam suasana kemitraan.
    Dalam upaya menunjang sistem pemerintahan yang bersih dan bertangung jawab. Diberikan kebebasan masyarakat atau warga negara untuk berperan serta dalam proses pembangunan nasional. Keberadaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, perlu di tumbuh kembangkan secara profesional yang tetap menjaga nilai-nilai budaya bangsa indonesia yang di kedepankan pada dinamika perkembangan global yang sedang melanda negara dan bangsa dewasa ini.
    Kondisi kemitraan badan legislatif daerah dan eksekutif daerah, dalam setiap dekade pemerintah senantiasa di warnai dengan adanya pertentangan antara isu politik libral dan politik yang berdasarkan pada pemurnian Pancasila dan UUD 1945. Lebih-lebih dewasa ini. Mencuat isu demokrasi HAM dan masalah lingkungan hidup amat mempengaruhi dan pembangunan sistem pemerintahan yang tepat representif yang mampu aspira demokrasi dan HAM dalam kontek dengan hak-hak DPRD yang bertuang UUD No 32 tahun 2004 dalam hubungan dengan eksekutif dapat ditangapi sebagi suatu proses belajar yang di harapkan dapat menjadi perubahan terhadap kinerja eksekutif untuk lebih tranparan, akutabel dan mendapat dukungan masyarakat melalui kinerja lembaga DPRD.
    UU no 32 tahun 2004 memberikan amanah akan hak DPRD sebagai lembaga pengawasan politik atas pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan kepala daerah, pelaksanaan SPBD, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, disamping memilik fungsi pengawasan politik tersebut, DPRD juga memiliki hak-hak sebagai suatu kelembagaan politik di daerah, antara lain :
    –     Meminta pertangungjawaban kepala daerah
    –     Meminta keterangan kepala pemerintah daerah, mengadakan penyidikan, menentukan SPBD dan sebagainya

    Adanya kedua hak atas diharapkan akan terjadi perubahan yang lebih harmonis sehingga terbentuk kesejahteraan antara lembaga legislatif  dan lembaga eksekutif daerah dan dasar kemitraan. Perubahan ini tidak hanya menghasilakn suatu sistem hubungan kerja atas dasar kemitraan saja, namun lebih dari itu keberhasilan tugas pemerintah yang diemban oleh badan legelatif dan badan daerah, selain juga menyerap menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.

    Pengalaman yang kini berkembang memang menunjukan dengan sangat jelas bahwa di kalangan birokrasi pemerintah lebih menunjukan wataknya yang menganggap bahwa otonomi daerah adalah pemerintah yang tidak terkait dengan posisi masyarakat daerah.

    Konsep desentralisasi , tidak hanya dapat di pandang sebagai suatu upaya mengubah susunan kekuasaan melainkan harus dilihat sebagai bagian dari upaya untuk mengubah pendekatan dan karakter dari sebuah kekuasaan. Desentralisasi yang hendak menekankan pada tumbuhnya partisipasi masyarakat. Dengan sendirinya menuntut upaya yang lebih dari sekedar perubahan susunan kekuasaan. Dimana timbul suatu proses mentransformasikan susunan kekukasaan di daerah paska desentralisasi, sehingga mencerminkan watak kekuasaan yang menggabdi pada masyarakat, dan bukan model lama yang menjadi pengusas.
    Dalam upaya membangun peran serta masyarakat dan DPRD sebagimana yang di harapkan oleh UUD No 32 tahun 2004, maka diperlukan suatu proses pertukaran (tranformer) sosial yang benar. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses demokrasi sehingga tercapai otonomi daerah yang mengandung makna kewenangan daerah otonomi untuk mengantur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat.
    Funsgi dan peran lembaga/badan legislatif daerahg yang paling esensial adalah fungsi legislatif fungsi anggran dan fungsi pengawasan. Sesuai dengan praktek dalam kehidupan demokrasi, keberadaan lembaga legislatif meiliki posisi sentral  yang mewakili rakyat dan mewakili berada kewenangan yang menyearakan aspirasi rakyat.  Sehingga memberikan kontrobusi dalam penetapan kebijakan politik pemerintah, dan pihak eksekutif hanya menjalankan terhadap kebijakan politik yang telah di tetapkan tersebut.
    Sistem cheeks and balances antara kekuasaan badan eksekutif daerah dengan kekuasaan legislative daerah sangat di perlukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dimana sebuah korupsi hanya bias dihindari bilamana fungsi dan peran DPRD itu sendiri dapat berjalan secara efektif.
    Dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat maka kewajiban DPRD adalah memperhatikan dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berbekal pada program pembangunan pemerintah dalam hal ini perjuangan untuk menampung aspirasi dan partisipasi rakyat sudah di patok untuk kepentingan program pembangunan pemerintah yang dalam prakteknya masih sering melanggar hak-hak asasi warga Negara.
    Kedudukan DPRD dalam system desentralisasi sangat begitu menonjol dan menunjukkan karakter yang betul-betul dapat mengawasi jalanya pemerintahan dalam melakukan pembahasan tentang fungsi-fungsi, peran dan kedudukan DPRD ini harus dipahami apakah peran dan kedudukan itu bersifat sebagai anggota ataukah sebagai lembaga. Hal ini disebabkan peran dan kedudukan sebagai anggota, mempunyai konsekuensi hokum yang berbeda karena setiap anggota mempunyai peran dan kedudukan yang sama sebagai anggota dewan dan tidak secara otomatis bahwa pendapat lembaga DPRD merupakan pendapat masing-masing di DPRD.

    G.      Definisi partisipasi atau peran serta
    Sejalan dengan demokrasi politik  dan demokrasi Indonesia, pendekatan pembangunan yang sesuai adalah yang berorientasi dengan mengutamakan manusia, people oriented atau lebih dikenal dengan pendekatan pembangunan partisiatif.
    Salah satu ciri  masyarakat yang sedang berkembang ialah adanya kesadaran berbangsa dan bernegara yang lebih meningkat. Indikator yang dapat dilihat dari kesadaran tersebut adalah partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan atau pemerintah. Pembangunan sebagai proses peningkatan kemampuan manusia untuk menentukan masa depannya mengandung arti bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
    R. Tanenbaum dkk. Mendefinisikan partisipasi sebagai berikut yaitu :
    “ Keterlibatan mental dan emosional individu dalam situasi kelompok yang mendorongya memberi sumbangan terhadap tujuan kelompok serta membagi tanggungjawab bersama “. (R. Tanenbaum dkk, 1992 : 52).

    Dalam pembangunan partisipatif harkat dan martabat partisipasi pembangunan dihormati dan ditegakkan.  Menurut      Loekman Soetrisna (1995 : 221).  Ada dua jenis partisipasi yang berkembang dalam masyarakat yaitu :
    “ Definisi pertama adalah definisi yang diberikan oleh para perencana pembangunan formal di Indonesia.   Definisi jenis ini mengartikan Partisipasi rakyat dalam pembangunan yang dirancang  dan ditentukan tujuanya oleh perencana, dalam hal ini pemerintah.  UKuran tinggi rendahnya partisipasi rakyat diukur dengan kemauan rakyat ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang atau tenaga dalam melaksanakan program pemerintah.
    Definisi kedua, partisipasi masyarakat adalah  paretisipasi kerjasama yang erat antara perencana dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.  Menurut definisi ini ukuran tinggi rendahnya partisipasi masyarakat tidak hanya  diukur dengan kemauan rakyat untuk menanggung biaya pembangunan, tetapi dengan ada tidaknya hak masyarakat untuk ikut menentukan arah dan tujuan pembangunan pembangunan dan juga diukur ada tidaknya kemauan rakyat untuk secara mandiri untuk melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan “.

    Petrus Djawabani dkk menjelaskan partisipasi adalah sebagai berikut : “ Partisipasi meliputi keseluruhan kontinuenya suatu keikutsertaan sejak dari imajinasi dan perencanaan sampai ke implementasinya “ (Petrus Djawabani dkk, 2001 : 47).

    Partisipasi dalam arti ini menghormati harkat dan martabat partisipasinya, melibatkan mulai dari tingkat perencanaan  sampai tingkat implementasinya.  Partisipan pembangunan adalah subyek pembangunan, tidak ada yang menjadi obyek pembangunan, terhindar dari dominasi “ Elite Bias “.
    Selama ini secara tradisional, partisipasi lebih di identifikasikan dengan perilaku yang bersifat partisan atau politik.  Partisipasi dalam hal ini dibagi menjadi tiga, yaitu :
              Peran serta horizontal
    Yaitu kegiatan politis yang melibatkan secara kolektif dalam upaya untuk mempengaruhi keputusan, seperti pemungutan suara, kampanye dan kegiatan kelompok kepentingan.

              Peran serta Vertical.
    Yaitu mencakup segala kesempatan ketika anggota masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elite atau pejabat dan hubungan itu menguntungkan bagi kedua belah pihak.
              Peran serta Administratif.
    Yaitu kegiatan kelompok tertentu untuk keputusan administrative atau pertukaran (exchange) tertentu antara patron dan klien, sebagai missal keputusan para petani untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi suatu teknologi baru.
    Partisipasi dalam pembuatan keputusan adalah partisipasi dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat dan partisipasinya dalam menilai suatu rencana yang akan ditetapkan.  Masyarakat juga diberi kesempatan untuk menimbang suatu keputusan yang akan diambil.  Selain itu partisipasi dalam pembuatan keputusan juga adalah proses dimana prioritas-prioritas rencana dipilih untuk dituangkan dalam program pembangunan itu sendiri, sehingga dengan mengikuti sertakan masyarakat serta tidak langsung mereka telah mengalami pendidikan dalam menentukan masa depanya secara demokratis.
    Sedangkan partisipasi dalam pelaksanaan program adalah partisipasi dengan mengikut sertakan  masyarakat dalam kegiatan operasional berdasarkan rencana yang telah disepakati bersama.  Partisipasi dalam mengevaluasi dan mengawasi pembangunan adalah dimana masyarakat dapat ikut serta dalam menilai serta mengawasi kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil yang telah dicapai.  Partisipasi ini merupakan bagian dari social control.
    Dalam kaitannya penyelenggaraan pemerintah daerah, partisipasi diabaikan dalam kontek social culture yang ada dan diletakkan dalam suatu tujuan yang lebih jelas.  Partisipasi tidak mengabdi pada partisipasi, partisipasi memilii maksud dasar menjadi suatu instrument yang memberikan peluang yang besar bagi masyarakat untu dapat berkembang sesuai dengan potensinya, teribat aktif dalam penyelenggaraan pemerintah, sehingga pihaknya dapat menikmati manfaat dari kebijakan yang dibuat oleh pihak pemerintah. Oleh karenanya pengembangan partisipasi hendaknya tidak mengubah karakter dasar dari relasi dalam komunitas masyarakat.
    Dari uraian di atas, maka dalam hal ini DPRD sesungguhnya merupakan lembaga yang paling tepat dalam mewujudkan terciptanya pranata social yang berorientasi pada peningkatan partisipasi masyarakat.

    H.      Partisipasi dan proses pembuatan keputusan atas kebijak sanaan.
    Salah satu unsur penting dalam gagasan desentraslisasi adalah adanya keinginan yang kuat agar proses pembangunan dimasa depan, benar-benar bertumpu pada kepentingan rakyat banyak, terutama yang ada di daerah-daerah.  UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan tugas, hak dan kewenangan DPRD secara formal mendapat porsi yang cukup luas.  DEngan demikian, secara teoritis DRPD dapat berperan cukup luas dan penting dalam mengemban tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun demikian DPRD yang bekerja dalam lingkup suatu sistem politik untuk dapat mengutamakan atau memberikan suatu hasil yang maksimal yang berupa suatu keputusan atau kebijaksanaan yang memihak pada kepentingan rakyat maka sangat memerlukan input yang meliputi partisipasi atau aspirasi dan dukungan semua elemen masyarakat.
    Dalam salah satu bukunya Solichin Abdul Wahab (1992 : 3) Carl Friederich memberikan definisi atau makna kebijaksanaan sebagai berikut :
    “ Suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau wewujudkan sasaran yang diinginkan ”.

    Sedangkan W.I. Jankins mendefinisikan kebijaksanaan sebagai berikut :
    “  Sedangkan keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seseorang atau sekelompok aktor politik berkenaan  dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batasan kewenangan kekuasaan dari para actor tersebut “.

    Kebijakan pemerintah merupakan suatu tindakan yang bertujaun untuk memberikan suatu kesepakatan antara pemberi dan penerima kebijakan tersebut.  Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu kebijaksanaan diantaranya yaitu menselaraskan antara pemberi dan penerima apakah dalam kebijakan itu saling menguntungkan atau malah sebaliknya, maka dari itu pembuatan keputusan sebaiknya disesuaikan dengan aspirasi dan juga partisipasi dari berbagai pihak.
    Proses pengambilan suatu keputusan hendaknya menyesuaikan aspirasi, juga sarana yang tersedia dan mengakomodasikan berbagai tujuan serta aspirasi yang berbeda yang satu dengan yang lainya.  Dengan demikian keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan efek yang positif bagi seluruh lapisan masyarakat.  Partisipasi yang berupa aspirasi dari berbagai pihak dapat dijadikan sebuah pertimbangan bagi seorang pengambil keputusan untuk memutuskan sebuah keputusan.

    Kearifan dalam merespon dinamika perubahan sosial merupakan landasan bagi pemerintah guna menjalankan amanat rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang berfokus pada rakyat. Untuk itu kapasitas lembaga-lembaga pemerintahan perlu ditingkatkan untu mendorong terwujudnya civil society yang utuh dan otonom pada masyarakat.

    Dari konsepsi-konsepsi politik dan kedudukan serta fungsi dan hak-hak DPRD seperti diatas maka dapat digambarkan dalam skematis alur atau proses pembuatan keputusan yang nantinya dapat semakin memperjelas kerangka dari substansi penulisan skripsi ini.
    Gambar : 1
    Siklus tuntutan dan dukungan dalam perumusan kebijakan
    Sumber : Gabriel A. Almond dalam Muchtar Mas’oed 1984 : 10
    Kemudian dijelaskan bahwa informasi-informasi yang berbentuk tuntutan maupun dukungan masuk kedalam proses pembuatan keputusan atau kebijaksanaan, kemudian setelah diproses maka keluarlah keputusan atau kebijaksanaan yang merupakan output yang kemudian di komunikasikan kepada lingkungan masyarakat sebagai umpan balik untuk memperoleh input kembali.

    BAB III
    METODE PENELITIAN
                  Sebagaimana lazimnya, bahwa penulisan proposal penelitian atau karya ilmiah, diperlukan data atau fakta yang nantinya akan menjadi bahan pendukungnya.  Oleh karena itu diperlukan suatu metode tertentu sehingga hasilnya lebih obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

    A.      Jenis penelitian.
    Penelitian ini pada dasarnya menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitas, metode ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara riil mengenai situasi tertentu atau keterkaitan hubungan antara berbagai fenomena secara actual dan teratur.  Seperti dikemukakan oleh Sugiyono (2005 : 180) dengan mengutip pendapat Nasution bahwa penelitian kualitatif pada hahekatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya.
    Sedangkan penelitian deskriptif menurut Moh. Nazir (1988 : 63) yang dikutip oleh Sugiyono (2005 : 345), yaitu suatu metode dalam penelitian status kelompok manusia, suatu obyek, suatu situasi kondisi, suatu system pemikiran, atau kelas peristiwa pada masa sekarang.  Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untu membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, siat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.  Dalam data kualitatif dapat diperoleh kejelasan tentang proses-proses yang terjadi dalam lingkup setempat dan kita dapat mengikuti dan memahami alur peristiwa secara kronologis, menilai sebab akibat dalam lingkup pikiran orang-orang setempat dan memperoleh penjelasan yang banyak dan bermanfaat.

    B.          Fookus penelitian.
    Fokus penelitian merupakan suatu batasan-batasan yang digunakan dalam sebuah penelitian yang berfungsi untuk menjaga agar penelitian tetap pada jalur yang telah di tentukan  dan tidak menyimpang dari pokok bahasan yang akan diteliti.
    Adapun yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini adalah  studi tentang DPRD Kabupaten Banyuasin dalam membangun partisipasi masyarakat melalui pola-pola penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan dengan :
    Secara formal / terstruktur.
    Secara informa / tidak terstruktur.
    Penelitian dilakukan terhadap fungsi-fungsi yang ada di DPRD  yang meliputi :
    Fungsi anggaran.
    Fungsi legislasi.
    Fungsi pengawasan.

    C.      Populasi, Sampel dan Tehnik Sampling.

    1.       Populasi dan informasi.
    Populasi secara umum merupakan suatu pengambilan data atau data dari wilayah tertentu yang mempunyai kualitas karakteristik tertentu.  Menurut Sugiyono (2005 : 49) dengan mengutip pendapat Spadley bahwa populasi itu lebih dikenal dengan “ socisl situation “ yang terdiri dari tiga elemen yaitu : Tempat (place), pelaku (actor) dan Aktifitas (Activity) yang berinteraksi secara sinergis.
    Berdasarkan pengertian di atas maka dalam situasi sosial itu ada tempat sebagai lokasi dimana penelitian itu diadakan, ada pelaku yang merupakan bagian dari organisasi dimana mereka bekerja dan aktivitas yang menandakan bahwa mereka para pelaku mengerjakan apa-apa yang menjadi tugas mereka.  Berdasarkan hal tersebut penulis akan mengambil atau menentukan populasi penelitian ini berjumlah 55 orang pada kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, yang terdiri dari :
    Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin                      : 1 orang
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin            : 3 orang
    Komisi 1                                       : orang
    Komisi ll                                       : orang
    Komisi lll                                       : orang
    Komisi lV                                       : orang
    Staf Dewan                                    : orang

    2.       Sampel dan tehnik sampling.
    Dalam penelitian kualitatif, sampel data dipilih secara non probability sampling yaitu tehnik pengambilan sample tidak member peluang / kesempatan sama bagi setiap  unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Sampel data yang terkait dengan penelitian ini adalah dengan menggunakan purposive sampling yaitu tehnik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu, hal ini diharapkan akan memudahkan peneliti menjelajahi obyek/situasi yang di teliti.
    Tehnik sampling adalah merupakan tehnik pengambilan sampel dari populasi. Adapun tehnik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu tehnik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.  Bahkan dalam pengumpulan data pilihan sampel dengan pertimbangan tertentu.  Bahkan dalam pengumpulan data pilihan sampel dapat berkembang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penulis dalam memperoleh data yang akurat, dimana sampel ditetapkan di lakukan secara sengaja, dengan mempertimbangkan bahwa orang atau responden yang dipilih oleh peneliti dapat memberikan informasi yang ditujukan sesuai dengan masalah penelitian.  Adapun sampel yang di ambil dalam penelitian ini adalah  berjumlah 8 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua DPRD, 1 orang wakil ketua DPRD, masing-masing komisi 1 orang dan dari staf dewan 2 orang.
    D.      Tehnik pengumpulan data.
    Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode-metode sebagai berikut :
    1.    Studi pustaka
    Studi pustaka ini bertujuan untu memperoleh informasi mengenai teori-teori dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

    2.    Studi lapangan
    Yaitu pengamatan dengan mengikuti kegiatan secara langsung.  Dalam hal ini mengikuti kegiatan yang ada, baik itu rapat kerja komisi, kunjungan kerja, sidang pleno terbuka dan kegiatan-kegiatan yang lain.
    a)    Observasi / pengamatan.
    Pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan secara langsung terhadap obyek penelitian melalui panca indra.
    b)   Wawancara / interview
    Tehnik pengumpulan data dengan cara melakukan Tanya jawab atau percakapan secara langsung pada pihak yang terkait dengan obyek yang diteliti.
    c)    Dokumentasi
    Pengumpulan data dengan cara mengumpulkan, mencatat ataupun mempelajari dokumen-dokumen / arsip-arsip yang ada, yang terkait dengan penelitian.
    E.  Analisa data
    Analisa data ini dilakukan setelah data-data yang diperoleh terkumpul. Dalam hal ini analisa data yang dilakukan menggunakan deskriptif kualitatif, menurut Sugiyono (2005 : 91 – 101) denga mengutip pendapat Miles dan Huberman (1984), analisa data ini terdiri dari :
    Data reduction (Reduksi data)
    Proses pemilihan atau mereduksi data yang berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok,  memfokuskan pada hal-hal yang penting yang di dapat dari lokasi penelitian.

    Data display (Penyajian data)
    Penyajian data bias dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan dan hubungan antar kategori.  Dalam arti pengorganisasian data menjadi sekumpulan informasi yang memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan.
    Verifikasi (Menarik kesimpulan).
    Kegiatan untuk menyimpulkan catatan-catatan dilapangan dimana kesimpulan awal yang di kemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.
    Gambar  : 2
    Analisa Data menurut Miles dan Huberman

    F.  Lokasi penelitian.
    Adapun lokasi dari penelitian ini adalah DPRD Kabupaten Banyuasin.  Sedangkan dasar pemikiran mengapa lokasi penelitian mengambil DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai lokasi penelitian yaitu kurangnya (belum adanya) penelitian yang berkaitan dengan judul tersebut di atas (sumber data diperoleh dari secretariat DPRD Kabupaten Banyuasin), selain itu juga karena semangat penyusun sendiri dalam upaya memberikan kontribusi pemikiran bagi institusi tersebut guna peningkatan kinerjanya (peran dan fungsinya) terutama sebagai wujud pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam era otonomi daerah.

    BAB IV
    HASIL PENILITIAN DAN PEMBAHASAN

    A.      HASIL PENELITIAN
    Secara astronomis, Indonesia terletak antara 60 08’ Lintang Utara dan 110 15’ Lintang Selatan dan antara 940 45’−1410 05’ Bujur Timur dan dilalui oleh garis ekuator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 00. 2. Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas: Utara – Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut Cina Selatan; Selatan – Negara Australia dan Samudera Hindia; Barat – Samudera Hindia; Timur – Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik. 3. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. 4. Indonesia terdiri dari 34 provinsi yang terletak di lima pulau besar dan empat kepulauan, yaitu: – Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung. – Kepulauan Riau: Kepulauan Riau. – Kepulauan Bangka Belitung – Pulau Jawa: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. – Kepulauan Nusa Tenggara (Sunda Kecil): Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. – Pulau Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. – Pulau Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. – Kepulauan Maluku: Maluku dan Maluku Utara. – Pulau Papua: Papua dan Papua Barat.

    Wilayah Kabupaten Banyuasin memiliki tipe iklim B1 menurut Klasifikasi Oldemand dengan suhu rata-rata 26,100 – 27,400 Celcius dan kelembaban rata-rata dan kelembaban relatif 69,4 % – 85,5 % dengan rata-rata curah hujan 2.723 mm/tahun. Sedangkan jenis tanah di Kabupaten Banyuasin terdiri dari 4 jenis, yaitu: a)Organosol: terdapat di dataran rendah/rawa- rawa. b)Klei Humus: terdapat di dataran rendah/rawa-rawa. c)Alluvial: terdapat di sepanjang sungai.
    d)Polzoik: terdapat di daerah berbukit-bukit
    Total Area by Subdistrict in Banyuasin Regency, 2015 Table
    (Kecamatan Subdistrict) ..(Luas (km2)..(square.km)..(Persentase Percentage)”
    Rantau Bayur 556..91 4..71 2
    Betung 354..41 3..00 3
    Suak Tapeh 312..70 2..64 4
    Pulau Rimau 888..64 7..51 5
    Tungkal Ilir 648..14 5..48 6
    Banyuasin III 294..20 2..49 7
    Sembawa 196..14 1..66 8
    Talang Kelapa 439..43 3..71 9
    Tanjung Lago 802..42 6..78 10
    Banyuasin I 186..69 1..58 11
    Air Kumbang 328..56 2..78 12
    Rambutan 450..04 3..80 13
    Muara Padang 917 .60 7..75 14
    Muara Sugihan 696..40 5..89 15
    Makarti Jaya 300..28 2..54 16
    Air Saleh 311..57 2..63 17
    Banyuasin II 3 632..40 30..70 18
    Muara Telang 341. 57 2..89 19
    Sumber Marga Telang 174..89 1..48
    BanyuasinTotal Area 11 832..99 100,00
    Masing-masing kecamatan terbagi atas desa-desa dan kelurahan, sedangkan setiap desa-desa dan kelurahan didalamnya tersusun atas dusun, lingkungan maupun rukun warga dan sebagian masih dibagi lagi kedalam rukun tetangga. Jumlah desa di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2014 masih tetap sebanyak 304 desa/kelurahan, terdiri atas 288 desa dan 16 kelurahan. Berdasarkan hasil Pemilu tahun 2009, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin sebanyak 45 orang. Mayoritas anggota DPRD tersebut berasal dari partai Golkar disusul oleh PDIP. Semenjak terpilih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin telah berhasil memberikan beberapa keputusan dan keputusan tersebut antara lain: (1) peraturan daerah, (2) Peraturan Daerah Usul Inisiatif, (3) Keputusan DPRD, dan (4) Keputusa n Pimpinan DPRD. Pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2014 berjumlah 8.194 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 8.323 orang. Jumlah PNS perempuan lebih besar dibandingkan jumlah PNS lakilaki. Jumlah PNS perempuan sebanyak 4. orang, sedangkan jumlah PNS laki 5 23 sebanyak 3.671 orang. laki Ditinjau dari golongannya, ternyata jumlah PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin berpusat pada golongan III. Persentase PNS golongan IV, III, II, dan I berturut turut adalah 54,77 persen; 2 2 , 22,4 8 persen; 26 persen; dan 0,49 persen.

    Sekretariat 2
    1. Sekretariat Daerah
    2. Sekretariat DPRD
    Badan 11
    1. Bappeda dan Litbang
    2. Inspektorat
    3. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah
    4. Badan Ketahanan Pangan
    5. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPA dan KB)
    6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
    7. Badan Lingkungan Hidup
    8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik
    9. Badan Perpustakaan, Arsip Daerah dan Dokumentasi
    10. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
    11. Badan Perizinan Terpadu
    Dinas 18
    1. Dinas PU Pengairan
    2. Dinas PU Cipta Karya
    3. Dinas PU Bina Marga
    4. Dinas Kesehatan
    5. Dinas Pendidikan
    6. Dinas Pertanian dan Peternakan
    7. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    8. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan
    9. Dinas Pertambangan dan Energi
    10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    11. Dinas Perikanan dan Kelautan
    12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
    13. Dinas Sosial
    14. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    16. Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olaraga
    17. Dinas Pengelolaan Pasar
    18. Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman
    Kantor 3
    1. RSUD Banyuasin
    2. Satuan Polisi Pamong Praja

    1) (2) (3) (4) (5)
    1 Rantau Bayur 20 798 20 659 41 457 100.67
    2 Betung 28 455 27 024 55 479 105.30
    3 Suak Tapeh 9 041 8 750 17 791 103.33
    4 Pulau Rimau 21 619 19 980 41 599 108.20
    5 Tungkal Ilir 13 119 12 065 25 184 108.74
    6 Banyuasin III 30 824 30 830 61 654 99.98
    7 Sembawa 15 411 15 305 30 716 100.69
    8 Talang Kelapa 67 788 65 487 133 275 103.51
    9 Tanjung Lago 19 902 18 705 38 607 106.40
    10 Banyuasin I 27 141 26 435 53 576 102.67
    11 Air Kumbang 12 397 11 682 24 079 106.12
    12 Rambutan 21 976 21 335 43 311 103.00
    13 Muara Padang 16 677 15 513 32 190 107.50
    14 Muara Sugihan 20 711 19 284 39 995 107.40
    15 Makarti Jaya 14 361 13 763 28 124 104.34
    16 Air Saleh 18 858 18 019 36 877 104.66
    17 Banyuasin II 22 377 21 061 43 438 106.25
    18 Muara Telang 20 186 19 126 39 312 105.54
    19 Sumber Marga Telang 12 560 12 277 24 837.102.31
    Banyuasin 414 201 397 300 811 501 104.25
    Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin Source : BPS-Statistic of Banyuasin Regency Banyuasin

    Padi
    Produksi pada sawah dan padi ladang di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2014 mencapai 915.442 ton yang dihasilkan dari 209.122 hektar luas panen. Bila dibandingkan dengan tahun 2013 terjadi penurunan sebesar 2,93 persen yakni dari 943.104 ton dengan luas lahan 207.100 hektar. Perbandingan produksi per hektar antara padi sawah dan padi ladang menunjukkan bahwa rata-rata produksi sawah selalu lebih tinggi dibandingkan padi ladang. Hal ini disebabkan karena padi sawah mendapatkan pengairan yang baik dan teratur dibandingkan padi ladang.

    Terhadap Pasal 301  Ayat (10) dan Pasal 352 Ayat (10)  UU No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan Sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD,alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Banyuasinterdiri dari :
    a.       Pimpinan.
    Yakni ketua dan wakil ketua DPRD, yang merupakan kesatuan yang bersifat kolektif dan tidak merupakan wakil dari Fraksi

    b.       Penitia Musyawaroh.
    Yang mempuyai tugas utama memberikan pertimbangan atau saran kepada pimpinan tentang penetapan program kerja DPRD dan pelaksanaannya baik diminta ataupun tidak
    c.       komisi
    yang mempuyai tugas utama melakukan pembahsan terhadap rancngan peraturan daerah dan racnangan keputusan DPRD serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing
    d.       Badan kehormatan
    merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap di bentuk oleh DPRD dalam rapat paripurna DPRD. Tata cara pembentukan penetapan jumlah anggota, tugas dan wewenang , hak dan kewajiban badan kehormatan di tetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    e.       Panitia anggaran
    yang mempuyau tugas utama memberi saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dana belanja daerah, perubahannya dan perhitungannya.
    f.       Alat kelengkapan lain
    yanksi alat kelengkapan Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang bersifat tidak tetap.

    Sedangkan pembagian serta perbandingan Komisi – Komisi sesuai dengan pasal 53 ayat 2 peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Banyuasin, di kelompokan sebagai berikut :

    Tabel 2

    Nama : H. ASKOLANI, SH, MH
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : TL. Kijing, 23/04/1974
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : H. AGUS SALAM, SH
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Sungai Rebo, 05/04/1967
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : HERYADI HM. YUSUF, SP
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Lubuk Karet, 17/01/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : H. MUHAMMAD SHOLIH, SPd.I
    Fraksi : PARTAI HANURA
    Tempat/Tgl Lahir : Gresik, 06/07/1970
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : ACHMAD NURCHOLIS, S.Sos.I
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Plaju, 25/11/1975
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : AHMAD YAMIN, SH
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Padang, 15/10/1963
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : AHMAD ZARKASIH, SH.I, MM
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Sungai Dua, 06/04/1983
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : ANSORI, SH
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Sei Gerong, 25/11/1964
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : BUDI SANTOSO
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Sumber Mulya, 09/04/1980
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : DAMANG WAHYUNI
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Pasuruan, 03/04/1970
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Pendidikan : SMA
    Status Nikah : Menikah

    Nama : IRIAN SETIAWAN, SH., M.Si
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Sungsang, 20/08/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : LILI ANTALA DEWA, SH
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : MUBA, 29/12/1967
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SUIS TIQLAL EFFENDI, SE., M.Si
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Sementul, 15/07/1978
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : HERAWATI
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Makarti Jaya, 02/01/1981
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : H. IIS HARIYANTO,S.IP
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Sungai Rebo, 17/07/1980
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : FARIDA ACHYATI ROCHIM
    Fraksi : GOLKAR
    Tempat/Tgl Lahir : Banyuwangi, 09/07/1979
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SUKARDI, SP
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : Belitang, 06/07/1977
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : ARISA LAHARI, SH
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : Wajo, 25/11/1969
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : JUFRIANTO
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : Sungai Pinang, 07/06/1962
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : MAT NAWIR, SH
    Fraksi : –
    Tempat/Tgl Lahir : Tanjung Pasir, 09/12/1985
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Belum Menikah

    Nama : JUPRIYADI
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : Danau Cala, 09/09/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : JOKO AMINOTO, S.IP
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Cinta Manis, 07/06/1971
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : YUAN ARI EFFENDI, SH
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Sleman, 13/06/1975
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SRIYATUN, SP
    Fraksi : PAN
    Tempat/Tgl Lahir : Rejodadi, 22/11/1980
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : JAMALUDIN, SH
    Fraksi : PARTAI HANURA
    Tempat/Tgl Lahir : Penuguan, 05/11/1971
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : IRFAN ILHAMI, SH
    Fraksi : PARTAI HANURA
    Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 03/09/1987
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : REDHO MUNIR
    Fraksi : PARTAI HANURA
    Tempat/Tgl Lahir : Durian Gadis, 07/04/1977
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : NOPRIYADI, ST
    Fraksi : PARTAI HANURA
    Tempat/Tgl Lahir : Lebung, 11/11/1978
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : NOPIZAR TEGUH, S.Sos
    Fraksi : –
    Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 03/11/1967
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : EMI SUMITRA
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : OKI, 09/09/1982
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : SMA
    Status Nikah : Menikah

    Nama : ENDANG SARI
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Rantau Bayur, 28/06/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : H. AZWAR HAMID
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Baurakso, 02/10/1969
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SAMSUL RIZAL, SP
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Tl. Bungin, 19/10/1982
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : ILHAM HADI, S.Hut
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Lubuk Lancang, 25/02/1975
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : DARUL QUTNI, SE
    Fraksi : DEMOKRAT PEMBANGUNAN
    Tempat/Tgl Lahir : Paldas, 26/06/1976
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : H. ALI MAHMUDI, SH, M.Si
    Fraksi : DEMOKRAT PEMBANGUNAN
    Tempat/Tgl Lahir : Pati, 14/11/1967
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SUDIRMAN RUSLAN
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Sukajadi, 27/06/1985
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : JOKO SUSILO,SE
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Palembang, 16/12/1980
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : INDRA GUNAWAN
    Fraksi : PKS – GERINDA
    Tempat/Tgl Lahir : Sekayu, 12/08/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : SMA
    Status Nikah : Menikah

    Nama : BUDI HARTONO
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Lubuk Linggau, 22/12/1972
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : –
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SAIRI
    Fraksi : DEMOKRAT PEMBANGUNAN
    Tempat/Tgl Lahir : Nganjok, 28/08/1971
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : SMA
    Status Nikah : Menikah

    Nama : Drs, H. SYAHARUDDIN HR, M.Si
    Fraksi : DEMOKRAT PEMBANGUNAN
    Tempat/Tgl Lahir : Pangkalan Balai, 31/08/1948
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S2
    Status Nikah : Menikah

    Nama : SAKRI, SH
    Fraksi : PKB
    Tempat/Tgl Lahir : Pangkalan Balai, 27/08/1969
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : Hj. ISMIATY. SH
    Fraksi : PDI PERJUANGAN
    Tempat/Tgl Lahir : -,
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : Menikah

    Nama : A.A HARI AFRIANSYAH, S.IP
    Fraksi : DEMOKRAT PEMBANGUNAN
    Tempat/Tgl Lahir : PALDAS, 06/03/1987
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Agama : Islam
    Pendidikan : S1
    Status Nikah : –

    Copyright © 2017 DPRD KABUPATEN BANYUASIN
    Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.02
    Telp: 0711-7690056 Fax: 0711-7690054 Sekojo-Pangkalan Balai
    Email : andi_ae88@yahoo.co.id
    humas@dprd.banyuasinkab.go.id

    Tabel 3
    Sumber : Bagian Umum Sekretariad DPRD

    1.       Komisi 1
    Bidang pemerintahan meliputi pemerintahan, ketertiban, kependudukan , penerangan/pers hukum/perundang undangan , kepegawaian/aparatur, perijinan, sosial politik, organisasi masyrakat dan pertahanan.
    2.       Komisi ll
    Bidang perekonomian dan keuangan meliputi perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, perternakan, perkebunan, kehutanan, perdagangan, logistik, koperasi pariwisata, kelautan, keuangan daerah , perpajakan, retribusi, perbankkan,  perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal.
    3.       Komisi lll
    Bidang pembangunan meliputi pekerjaan umum, tata kota pertamanan, kebersihan perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup.
    4.       Komisi lV
    Bidang kesejahteraan rakyat meliputi ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, agama kebudayaan, sosial, kesehatan dan keluarga berencna, pemberdayaan perempuan serta transmigrasi.

    Kemudian adapun jenis-jenis  rapat yan ada di DPRD Kabupaten Banyuasinadalah sebagai berikut :
         Rapat Paripurna
    Merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpn oleh ketua atau wakil Ketua DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melakukan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan menetapkan keputusan DPRD
    b.       Rapat Paripurna istimewa
    Merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.
    c.       Rapat Fraksi
    Merupakan rapat anggota yang dipimp oleh ketua fraksi atau wakil ketua fraksi
    d.       Rapat pimpinan
    merupakan rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua DPRD
    e.       Rapat panitia musyawarah
    Merupakan rapat anggota panitia musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua musyawarah.
    f.       Rapat komisi
    Merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
    g.       Rapat gabungan komisi
    merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD
    h.      Rapat gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi dan atau pimpinan fraksi.
    Merupakan rapat bersama yang dimpin oleh pimpinan DPRD.
    Rapat panitia anggaran
    Merupakan rapat anggota panitia nggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua penitia anggaran
    j.        Rapat Kerja
    Merupakan rapat antara DPRD/Panitia anggaran/komisi/gabungan komisi/panitia khususnya dengan bupati atau pejabat yang di tunjuk.
    k.       Rapat dengar pendapat
    merupakan rapat antara DPRD/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan lembaga/badan organisasi kemasyarakatan.

    Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, DPRD Kabupaten Banyuasindi bantu oleg seorang sekertaris DPRD yang membawahi 34 Staf. Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Banyuasinno 5 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasinterdiri dari 2 bagian yaitu baimana umum dan bagiman persidangan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala bagian yang di dalam tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawabkepada sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Coba anda tebak apa yang ada di pikiran Dua toko pemuda Banyuasin ini….???? DPR ni ser kalunak lemak nemuinyo Laporke,tu la dulu..!! Apo dionyo yang nak di laporke tu Gess’
    Indikasi Penyimpangan Dana Aspirasi untuk 45 DPRD Banyuasin Sum-Sel. dan Dana Imprastruktur Desa (DID) APBD Tahun 2017 Tahun 2016 sekitar 250 milyar.

    Permasalahanya letaknya di situ Pak Ispirasi DPR , Dana Imprastruktur Desa (DID) Dan… ” Kenapa bisa di hapuskan.?? Kenapa DPR Sepakat atas itu ?? Ada apa logika DPR tidak mungkin sepakat kalau (untung dan rugi)
    Sepertinya setel yg di mainkan saat ini pola Muba
    Itu semua paket kerja bertujuan Pemerataan pembangunan sehingga tidak terlalu tingginya kesenggangan sosial di masyarakat
    DPRD tingkat Kabupaten Yang Paling di tuntut untuk penyerapan Ispirasi masyarakat
    Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    DPR mempunyai fungsi:
    a.    legislasi;
    b.    anggaran; dan
    c.    pengawasan.
    Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.[6] Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diajukan oleh Presiden.[7] Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.[8]
    DPR mempunyai hak:[9]
    a.    interpelasi;
    b.    angket; dan
    c.    menyatakan pendapat.

    Kemudian anggota DPR berhak:[10]
    a.    mengajukan usul rancangan undang-undang;
    b.    mengajukan pertanyaan;
    c.    menyampaikan usul dan pendapat;
    d.    memilih dan dipilih;
    e.    membela diri;
    f.     imunitas;
    g.    protokoler;
    h.    keuangan dan administratif;
    i.      pengawasan;
    j.     mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
    k.    melakukan sosialisasi undang-undang.

    http://www.antaranews.com/berita/605202/anggota-dpr-ri-manfaatkan-dana-aspirasi-bantu-petani
    mengesahkan setiap kebijakan alokasi pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LHK serta Badan Urusan Logistik. Tahun 2016 Komisi IV DPR RI menyetujui total anggaran sebesar Rp32 triliun.
    “Dana sebesar itu baru dari APBN, belum termasuk APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kita berharap besarnya anggaran untuk mengembangkan pertanian di Indonesia, khususnya Kalteng, dapat meningkatkan kesejahteraan petani,
    Pertanyaan :
    Dasar Hukum Dana Aspirasi Anggota DPR
    Apa dasar hukum dana aspirasi anggota dewan? Banyak sekali diberitakan kalau dana aspirasi itu banyak diselewengkan. Contohnya salah satu anggota dewan dekat rumah saya yang menggunakan dana aspirasi untuk beasiswa, tetapi yang dapat malah familinya sendiri. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
    Jawaban :
    Intisari:
    Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
    Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR.
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Guna menyederhanakan jawaban, di sini kami asumsikan anggota dewan yang Anda maksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”).
    Perlu diketahui, dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan.
    Sebagaimana menurut informasi dalam artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi.
    DPR dan Fungsinya
    DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).[1]
    Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.[2] DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[3] DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.[4]
    DPR mempunyai fungsi:[5]
    a.    legislasi;
    b.    anggaran; dan
    c.    pengawasan.

    Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.[6] Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang diajukan oleh Presiden.[7] Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.[8]
    DPR mempunyai hak:[9]
    a.    interpelasi;
    b.    angket; dan
    c.    menyatakan pendapat.
    Kemudian anggota DPR berhak:[10]
    a.    mengajukan usul rancangan undang-undang;
    b.    mengajukan pertanyaan;
    c.    menyampaikan usul dan pendapat;
    d.    memilih dan dipilih;
    e.    membela diri;
    f.     imunitas;
    g.    protokoler;
    h.    keuangan dan administratif;
    i.      pengawasan;
    j.     mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
    k.    melakukan sosialisasi undang-undang.
    Program Pembangunan Daerah Pemilihan
    Melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi merupakan salah satu tugas Badan Anggaran DPR.[11] Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.[12]
    Masih bersumber dari laman DPR RI, dijelaskan lebih lanjut bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (“UP2DP”) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (“Dapil”) masing-masing anggota DPR RI, di mana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.
    Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Tim  UP2DP dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun  yang menyatakan bahwa selain usulan masyarakat, juga usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini karena dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), daerah calon kepala daerah yang kalah biasanya tidak dibangun oleh pemenang Pilkada. Tapi, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjuti, karena anggota DPR bukan pengguna kuasa anggaran.
    Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
    Penyelewengan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
    Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Sebagaimana yang diinformasikan dalam artikel Dana Aspirasi Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi, Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebutkan bahwa dana pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi, memperluas gap ketimpangan pembangunan antar daerah.
    Contoh Kasus
    Dalam praktiknya, dana aspirasi memang rentan untuk diselewengkan. Berdasarkan artikel Tak ada Dana Aspirasi dalam APBN 2017 Karena Rentan Korupsi yang kami akses dari laman media BeritaSatu.com, tahun 2016 ada dua anggota DPR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) lantaran menyelewengkan dana aspirasi, yaitu I Putu Sudiartana anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti anggota DPR juga dari fraksi PDI-P.
    Dalam kasus Damayanti, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp 41 miliar, fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp.300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera.
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:
    1.    Undang-Undang Dasar 1945;
    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
    3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
    [1] Pasal 1 angka 2 UU 17/2014
    [2] Pasal 19 ayat (1) UUD 1945
    [3] Pasal 67 UU 17/2014
    [4] Pasal 68 UU 17/2014
    [5] Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 69 ayat (1) UU 17/2014
    [6] Pasal 70 ayat (1) UU 17/2014
    [7] Pasal 70 ayat (2) UU 17/2014
    [8] Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014
    [9] Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014
    [10] Pasal 80 UU 17/2014
    [11] Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 17/2014
    [12] Pasal 110 ayat (2) UU 17/2014

    MK: Dana Aspirasi Bentuk Tanggung Jawab Anggota DPR
    Jumat, 29 Juli 2016
    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Putusan dengan Nomor 106/PUU-XIIII/2015 dibacakan Ketua MK Arief Hidayat, Kamis (28/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
    “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, Pemohon berkeberatan dengan berlakunya Pasal 80 huruf j UU MD3 terkait program pembangunan daerah pemilihan. Menurut Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada pemilih di daerah pemilihan, Pasal 80 huruf j UU MD3 merupakan bagian dari tugas menyerap aspirasi rakyat yang menjadi hakikat dari seorang anggota badan perwakilan.
    Frasa “mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf j UU MD3  tidak dapat diartikan sebagai praktik “pembayaran kembali” kepada konstituen sebagaimana didalilkan para Pemohon, karena memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan sesungguhnya merupakan bagian dari tugas memperjuangkan aspirasi rakyat yang diemban oleh anggota DPR.
    Pasal 80 huruf j UU MD3, lanjut Manahan, bukan semata-mata merupakan kebijakan hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk undang-undang dalam mengimplementasikan tugas menyerap aspirasi rakyat, melainkan sekaligus amanat kepada seluruh anggota DPR untuk sungguh-sungguh menyerap aspirasi rakyat yang tidak terlepas dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dari DPR.
    Mahkamah menilai ketiga fungsi dimaksud berkaitan dengan fungsi pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan pembangunan nasional demi tercapainya tujuan nasional. Pembagian tugas antara legislatif dan eksekutif telah jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “DPR sebagai penyerap aspirasi rakyat yang mencakup seluruh wilayah Indonesia akan membawa aspirasi tersebut ke forum dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga perwakilan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga eksekutif, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk dilaksanakan,” ujar Manahan.
    Terkait dengan dana aspirasi yang menjadi akar permasalahan dalam permohonan pemohon, menurut Mahkamah adalah permasalahan implementasi dari norma tersebut dan bukan permasalahan konstitusional norma yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Implementasi dari hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan seharusnya memikirkan pula keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar jangan mempertajam kesenjangan pembangunan daerah. Sebab, alokasi kursi DPR kepada setiap provinsi tidak dilakukan berdasarkan single-member constituency (satu kursi untuk setiap dapil), melainkan multi-member constituency (satu dapil untuk beberapa kursi). Pertimbangan-pertimbangan demikian, tambah Manahan, seharusnya menjadi kebijakan pembuat undang-undang demi mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan UUD 1945.
    “Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah terang bagi Mahkamah bahwa apa yang didalilkan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo bukanlah masalah inkonstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 80 huruf j UU MD3, melainkan masalah penerapan norma Undang-Undang tersebut dalam praktik. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” tandas Manahan.
    Dalam permohonan yang diajukan oleh enam orang warga negara yaitu Abraham Pelamonia, Yosep Adi, Isay Wenda, Samuel Fruaro, Hasael Ayub Wombay,  Echletus Jefry Maximus Sawaki tersebut, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal 80 huruf j UU MD3, yang mengatur tentang hak anggota DPR untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya atau biasa disebut dengan dana aspirasi. (Lulu Anjarsari/lul)

    Penyelewengan dana Pemerinta pusat untuk Gapoktan di Banyuasin satu persatu menguap

    Penyelewengan dana Pemerinta pusat untuk Gapoktan di Banyuasin satu persatu menguap

    BANYUASIN,PETISI.CO -Aliran dana Pemerinta pusat untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di  satu persatu menguap salah satunya ‘ 16 Kepala Kelompok Tani dari gapoktan Jalur Makmur Memberikan Kesaksian Terhadap Dugaan Kasus Penyelewengan dana Gapoktan Jalur Makmur desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, selasa (31/10).‎

    Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH. Menjelaskan Pada saat di wawancarai petisi.co di ruang kerjanya Membenarkan kalau saat ini lagi Sedang berlangsung 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur memberikan ke saksian nya guna menindak lanjuti Pengaduan Indikasi penyelewengan Proyek IP200 Tahun 2015 dan 2016 di Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan No Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

    Dari pelimpahan Laporan dari KEJATI Sum-Sel,Tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017 ke Kejari Banyuasin melakukan penyelidikan saat ini Kita (Kejari) suda memintai keterangan saksi saksi ia itu 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur Kepala desa Jalur Mulya dan Bendahara Gapoktan Jalur Makmur dari keterangan saksi saksi untuk sementara waktu ini adanya indikasi Penyelewengan Dana,menipulasi data (mark up) tersebut pihaknya masi dalam pengembangan dalam waktu singkat ini kita akan meminta keterangan dari Ketua gapoktan jalur makmur (wakidiyanto).

    Dari keterangan Bendahara gapoktan jalur Makmur Sucipto (40) ketika di mintai keterangan ketika usai dari ruang penyidikan bendahara gapoktan ini menjelaskan di hadapan media petisi.co pihak penyidik kejari mempertanyakan seputar aliran dana gapoktan jalur makmur dan penipulasian data mengenai luas lahan pertanian padi yang sebenarnya hanya seluas 700 hektar saja bukan 1000 hektar seperti ajuan proposal yang di ajukan di kementerian pertanian tersebut  beliu mengatakan juga bahwa pada saat pencairan saya dilibat kan setela pencairan Uang nya di Pegang Kepala gapoktan (Wakidiyanto) setela itu saya tidak mengetahui lagi terkait dana untuk petani itu tegasnya.

    Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH. juga mengakui kalau pihaknya suda mendapatkan laporan terkait aliran dana Gapoktan di 4 kecamatan sebanyak 40 gapoktan di Kabupaten Banyuasin yang suda di Piktif kan karna ke 40 gapoktan ini samasekali tidak mengetahui adanya berbagai bantuan pertanian apa lagi aliran dana dari Pusat tersebut untuk gapoktannya, pada umumnya Pertanian di Negara Kesatuan Republik Indonesia di atur oleh UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta’

    UU Nomor 19/2013 Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.(roni)

    MEDIA PETISI.CO MENGUNGKAP SUATU TABIR DI BALIK EKSPLOITASI TAMBANG BATU BARA DI SUM-SEL.

    Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.

    MEDIA PETISI.CO MENGUNGKAP SUATU TABIR DI BALIK EKSPLOITASI TAMBANG BATU BARA DI SUM-SEL.

    Makalah dampak pertambangan batubara
    Bab I
    Pendahuluan
    1.1 Latar Belakang
    Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.

    Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.

    Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.

    Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

    Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.

    1.2 Perumusan Masalah

    Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
    1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
    2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?

    1.3 Tujuan

    Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.

    1.4 Manfaat

    Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.

    1.5 Ruang LIngkup

    Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.

    Bab II

    Metode Penulisan
    2.1 Objek Penulisan
    Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.

    2.2 Dasar Pemilihan Objek
    Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    2.3 Metode Pengumpulan Data
    • Kaji Pustaka

    Bab III

    Analisis Permasalahan
    A. Pembahasan
    3.1 Sumber daya alam
    Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
    pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
    Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
    Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
    1. Kebutuhan Dasar
    Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
    4 Kebutuhan sekunder
    Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

    Dampak yang sangat Merugikan Masyarakat yang tinggal di Bantaran Sepanjang Sungai Musi merupakan Has Suku melayu dari Zaman Sevelum Masehi Sampai Saat ini Sanpai sampai Sungai yang berada di Tana Seriwijaya ini Di Namai Sungai Musi Kata Kata Musi di Ambil dari Bahasah Caines Kono yang Artinya ” Sumber Kehidupan”
    Sampai saat ini Sungai Musi Masi tetap Multi Pungsi di samping sumber sarana Air Sungai musi sebagai Tempat Matapehencarian Masarakat yang tingal di Sepanjang BantaranNya Hampir ± 700.000. Kepala Keluarga yang Menggantungkan Hidupnya di Sungai Musi ia itu Pelayan Tangkap Ikan dengan Menggunakan Bermacam2 jenis alat penangkap ikan Tergantung dengan Musim adapun alat penangkap ikan yang selalu di gunakan Ialah ?

    1. Pukat/ Jaring
    2. Tajur/Kail
    3. Sengkirai,Bubuh
    4. Cauk atau Lenggian
    5. Tangkul dll


    Dengan adanya Aktipitas Lalulalang Tongkang Pembawa Batu bara Dari Terminal PT SAREVO yang berdiri di Tanah Wilaya Kabupaten PALI Sum-Sel. Namun dampak limbah dan Segalasesuatu yang berpotensi Merugikan kenanya di Masyarakat Kabupaten Banyuasin terminal tersebut tepatnya di Sebrang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. dari sana di langser menggunakan Tongkang yang Berkapasitas 300 Fiid, 7000 Ton” Sehingga banyaknya ruma penduduk Yang Rusak, dikarnakan Penurunan Bantaran sungai Musi di akibat kan kapasitas Tongkang 300 Feed dengan muatan 7000 Ton kedalaman Tongkang dari permukaan Air lebi kurang 10 M sampai 15 M. Sementara kedalaman Sungai musi Rata2 4 M sampai 8M.
    Para nelayan yang tangkap ikan pun Sangat di rugikan 40% sampai 60% mengalami penurunan dari pendapatan Biasa biasanya. Sejau ini Belum ada tindakan Dari Pemerintah Daera Kabupaten Banyuasin di lihat dari Pendapatan 10% bagi hasil dari sektor pertambangan juga sanggat Kecil Sejau ini bulum ada suatu Istitusi pemerinta mendukte atau meng evaluasi masala tersebut seharus nya DPRD Banyuasin Lebih Cekan dalam melaksanakan Tugas Pokok se Orang DPR “…?????

    Mutu lingkungan :
    Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
    Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.

    Daya dukung lingkungan
    Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
    Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
    1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
    2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
    3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
    4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

    Macam-macam sumber Daya Alam
    Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.

    a. Berdasarkan sifat
    Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
    1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
    2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
    3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
    b. Berdasarkan potensi
    Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
    1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
    2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
    3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

    ​        Masyarakat miskin meningkat

    3.2 Eksploitasi sumber daya alam
    Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.

    Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
    Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
    Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
    Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
    Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.

    ​Konflik dan tindak kerimilal semakin tinggi sehingga pergeseran nilai sosial yang menjadi pertikayan saling membunuh

    Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
    Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.

    Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

    Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
    Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.

    Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
    Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
    Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
    Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.

    Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
    Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
    Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
    3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
    Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
    Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
    Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
    Memanfaatkan Mikroorganisme
    Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
    Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
    Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
    Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
    Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
    Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.

    Kesimpulan
    Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
    Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.

    Dampak Hidrologi Tambang Batubara
    Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.

    ​Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.

    Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak  menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi.  Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
    http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx

    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
    bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
    _
    photo lokasi tambang batubara di Lahat
    Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru  Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara  satu-satunya  perusahaan penambangan batubara.
    Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan  besar,  sehingga dengan  berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan  Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin  2 kali  oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan  oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas.  Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah  mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
    Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah,  maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah,  sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
    Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar,  di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba,  Baturaja.  di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
    Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat,  bahwa  penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya  benarkah semua ini,..?  kenapa, ?  para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada  masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
    Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
    Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
    Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
    Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
    Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
    Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
    Disisi lain sumber dari  Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal  

    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.

    Lalu dimana kehadiran Pemerintah ketikah Masyarakatnya ber teriak mintatong..

    SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
    Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
    Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
    Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
    Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
    Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan  SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
    ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
    Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
    Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara

    dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
    1. lubang tambang.
    2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
    3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
    4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
    5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

    Reklamasi

    reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
    permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
    * pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
    * stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
    * Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
    * Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
    * Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
    * Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
    * Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
    * Rekonstruksi tanah
    * Revegatasi
    * Penanganan air asam tambang
    * Pengaturan Drainase
    http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html
    DILEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
    Posted on November 19, 2011 

    Average

    Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
    http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
    Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
    RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
    DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
    0 COMMENTS
    _

    Share

    _Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
    Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau  – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
    Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
    Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
    Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY  dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung  Masyarakat. Bahwa
    Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
    Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah  membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
    Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
    http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
    dampak pertambangan batubara
    Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
    Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.

    Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.

    Jenis Batubara

    Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.

    1. Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
    2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.

    3. Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.

    4. Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.

    5. Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.

    Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;

    1. Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
  • Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.

  • Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.

  • Dampak Penambangan Batubara

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.

    Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.

    Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.

    Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. 

    Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.

    Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan

    ​                               Roni Paslah

    PARSINDO” SEMBILAN ALASAN KEHARUSAN DUKUNG TOMMY SOEHARTO.

    UNTUK SELSAI KAN MASALA BANGSA INI HANYA SATU KATA DARI PARSINDO..??

    1. LEPASKAN DIRI DARI KAPITALIS’

    Sederhana saja bukan” Namun dari satu kata dan problem bangsah ini la’

    Bak,ibarat Dahaga yang mencekik… Berharap,Embun yang menetes”      

    Indonesia kuu’..  di darat Terkuras Habis Lautan Terkorek Krontang.

    Dari pengaruh Negara luar,la  Ibu pertiwi yang Subur dan makmur Anugrah Sang Illahi Menjadi Bentangan Nusantara yang Yang kerdil dan Pengecut’

    1) Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    2) Radikalisme

    3) Narkotika+ Obatan untuk kanker dan sejenis (Propaganda asing sakit ladang bisnis yang menjanjikan)

    4) Pemiskinan dan pembodohan Anak Bamgsah..dll ini semua di timbul kan oleh hanya satu kata Dari Kita PARSINDO.

    AYO KITA RUBAH INI JANJI  PARSINDO

     
                 Visi dan Misi Partai PARSINDO
    VISI :

    PARSINDO adalah menjadi partai politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkeadilan di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.

    MISI :

    Untuk mewujudkan visi tersebut, PARSINDO mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :

    Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945;

    Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri;

    Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan keadilan, kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat;

    Menegakkan supermasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak didepan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan latar belakang golongan;

    Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu presiden untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat di Setiap tingkat Pemerintah
    Profil dan Sejarah Singkat Partai PARSINDO

    PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.

    Dalam Waktu dekat ini Struktur organisasi PARSINDO Sumatera Selatan SUM-SEL” DPW,DPD,DPK dan DPL/DPC,DPRT/Desa Segerah Terbentuk.
    Dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.
    https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo/?preview=true

    https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo/?preview=true​

    Tata Cara Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2019

    Tata Cara Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2019
    Jakarta,Petisi.co – Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tata cara pendaftaran yang harus ditempuh partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu 2019.

    Pertama, setiap parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wajib mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tersedia dalam bentuk daring. Pengisian sipol bisa dilakukan selama masa pendaftaran, 3-16 Oktober 2017.
    Parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening.

    Lihat juga:Wapres JK Jamin Tak Ada Gaduh Kabinet di Tahun Politik

    Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus dibawa partai ke meja pendaftaran.

    “Dokumen itu urutannya sesuai yang disyaratkan. Paling atas Form F parpol, surat pendaftaran partai politik, dibawahnya F1, kemudian F3, lalu F4,” tutur Komisioner KPU RI Viryan Aziz di kantornya, Kamis (5/10).
    Total ada 11 jenis dokumen yang wajib dibawa parpol saat mendaftar. KPU hanya akan menerima belasan jenis dokumen itu jika sudah dibawa lengkap oleh parpol terkait.
    Jika dokumen pendaftaran ada yang kurang, parpol diminta membawa lagi formulir yang sudah ada. Viryan berkata, lembaganya tak mau menerima dokumen setengah-setengah.
    “Kalau sudah lengkap maka di kategori checklist-nya masuk, kita input di sipol. Tapi kalau belum lengkap kita hanya menyampaikan checklist-nya, dan seluruh dokumennya dikembalikan,” katanya.
    Proses pemeriksaan dokumen pendaftaran diprediksi memakan waktu satu jam. Setiap tim yang bertugas memeriksa dokumen pendaftaran terdiri dari 10 orang petugas KPU.
    Setelah berkas lengkap dan parpol menerima tanda terima, KPU lakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.
    Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
    Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
    Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
    Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
    Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati perubahan postur Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. 
    Di dalam postur yang baru, pemerintah mengerek anggaran belanja dari Rp2.204,4 triliun menjadi Rp2.220,7 triliun. Kenaikan ini terdapat pada pos belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp25,5 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp3,5 triliun.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan belanja K/L ini diperuntukkan bagi instansi yang mengamankan fungsi politik. Hal itu, utamanya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Tambahan anggaran disebut juga untuk menunjang pendidikan.

    Lihat juga:Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI
    Namun meski anggaran bertambah, pemerintah telah mengurangi pagu subsidi listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan volume 3 kg menjadi Rp94,5 triliun dari sebelumnya Rp103,4 triliun. 
    Hal tersebut disebabkan oleh penurunan alokasi BBM jenis Solar dan turunnya alokasi subsidi listrik akibat perubahan asumsi nilai tukar mata uang.
    “Ini untuk Pemilu maupun menunjang kegiatan-kegiatan yang mendesak untuk belanja lainnya. Dan ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja) belanja negara,” jelas Sri Mulyani di dalam Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/10).
    Pemerintah juga mengubah postur penerimaan dari Rp1.878,4 triliun ke angka Rp1.894,7 triliun. Kenaikan penerimaan ini bersumber dari peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) migas dari Rp35,9 triliun ke angka Rp38,1 triliun, mengingat perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 
    Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga naik Rp7,6 triliun karena perubahan asumsi kurs dan extra effort PNBP non-migas sebesar Rp1,2 triliun. 
    Lihat juga:Sri Mulyani: Ekonomi Kuat Butuh APBN Sehat
    “Selain itu juga ada penerimaan dari berbagai Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap Sri Mulyani.
    Perubahan anggaran ini membuat keseimbangan primer menjadi minus Rp87,3 triliun dari sebelumnya Rp78,4 triliun. Meski demikian, posisi defisit tetap sama yakni 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 
    “Pemerintah tetap mengharapkan postur APBN 2018 memiliki keseimbangan primer yang walaupun naik, tapi masih lebih kecil dari 2017,” paparnya.

    HARAP BUAT CHECKLIS YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEMUA UNTUK PENDAFTARAN KPU.
    Berikut ini Daftar Checklis:
    1. SK Kecamatan (DPC)

    1. SK DPD Kab/Kota

    2. SK DPW Prov

    3. Surat Keterangan Kesbangpol

    4. Data Keanggotaan 

    5. Seluruh Pengurus DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang tercantum di SK Harus memiliki KTA

    6. Pengurus Kecamatan ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) Harus memiliki KTA

    7. Data semua Pengurus DPW DPD Kab / Kota sesuai SK di input ke SIPOL

    8. Data Ketua, Sekretaris & Bendahara Kecamatan sesuai SK di input se SIPOL

    9. Surat Keterangan Domisili Asli 3 rangkap 

    10. Copy Buku Rekening/Rekening Koran Bank 3 rangkap

    11. Surat Kepemilikan Sekretariat atau Formulir Model F4 KPU yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris bermaterai dan cap basah 3 rangkap asli

    12. Pernyataan Keterwakilan Perempuan pada pengurus DPW dan DPD Kab/Kota

    13. Semua SK tersebut dilegalisir oleh DPP

    14. Softcopy semua dokumen tersebut diupload ke SIPOL 

    15. Hardcopy dokumen tersebut diserahkan oleh DPW saat pendaftaran ke KPU setempat

    16. Semua dokumen tersebut harus seragam mulai Tingkat pusat hingga daerah. KPU akan menolak persyaratan yang tidak lengkap. 
      JIKA ADA YANG KURANG MOHON DIKOREKSI DAN DITAMBAHKAN. MOHON JADI PERHATIAN KITA SEMUA  (roni)

    Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.

    Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.

    ​​

    Makalah dampak pertambangan batubara

    Bab I

    Pendahuluan
    1.1 Latar Belakang
    Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.

    Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.

    Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.

    Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

    Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.
    1.2 Perumusan Masalah

    Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
    1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
    2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?

    1.3 Tujuan

    Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.
    1.4 Manfaat

    Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.
    1.5 Ruang LIngkup

    Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.
    Bab II

    Metode Penulisan
    2.1 Objek Penulisan
    Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.

    2.2 Dasar Pemilihan Objek
    Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    2.3 Metode Pengumpulan Data
    • Kaji Pustaka
    Bab III

    Analisis Permasalahan
    A. Pembahasan
    3.1 Sumber daya alam
    Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
    pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
    Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
    Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
    1. Kebutuhan Dasar
    Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
    4 Kebutuhan sekunder
    Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

    Mutu lingkungan :
    Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
    Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.

    Daya dukung lingkungan
    Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
    Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
    1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
    2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
    3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
    4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

    Macam-macam sumber Daya Alam
    Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.

    a. Berdasarkan sifat
    Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
    1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
    2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
    3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
    b. Berdasarkan potensi
    Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
    1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
    2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
    3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
    3.2 Eksploitasi sumber daya alam.

    Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.

    Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
    Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
    Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
    Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
    Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.

    Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
    Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.

    Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

    Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
    Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.

    Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
    Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
    Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
    Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.

    Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
    Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
    Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
    3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
    Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
    Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
    Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
    Memanfaatkan Mikroorganisme
    Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
    Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
    Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
    Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
    Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
    Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.

    Kesimpulan
    Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
    Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.

    Dampak Hidrologi Tambang Batubara
    Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.

    Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.

    Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak  menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi.  Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
    http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx

    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
    bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
    _
    photo lokasi tambang batubara di Lahat
    Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru  Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara  satu-satunya  perusahaan penambangan batubara.
    Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan  besar,  sehingga dengan  berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan  Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin  2 kali  oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan  oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas.  Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah  mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
    Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah,  maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah,  sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
    Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar,  di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba,  Baturaja.  di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
    Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat,  bahwa  penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya  benarkah semua ini,..?  kenapa, ?  para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada  masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
    Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
    Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
    Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
    Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
    Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
    Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
    Disisi lain sumber dari  Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal.
    KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.

    SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
    Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
    Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
    Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
    Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
    Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan  SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
    ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
    Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
    Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara

    dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
    1. lubang tambang.
    2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
    3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
    4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
    5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

    Reklamasi

    reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
    permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
    * pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
    * stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
    * Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
    * Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
    * Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
    * Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
    * Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
    * Rekonstruksi tanah
    * Revegatasi
    * Penanganan air asam tambang
    * Pengaturan Drainase
    http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html

    DINelayan Sepanjang Sungai Musi Protes Tongkang Batu Bara

    REPORTER: REDAKSI MINGGU, 23 JULI 2017 | 15:56 / 28 SYAWAL 1438 DIBACA : 79 KALI 
    Kapal tongkang muat batu bara yang diprotes nelayan
    Pemkab Banyuasin Kurang Peduli
    BANYUASIN, PETISI.CO – Kapal tongkang pengangkut batu bara meresakan nelayan tangkap ikan di Perairan Sepanjang Sungai Musi, khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
    Sungai Musi adalah tempat masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Musi mencari nafkah sehari-hari dari zaman dahulu sampai sekang.  Inilah alasannya di sepanjang sungai terpanjang di Sumatera ini ditinggali masyarakat, terutama di Kecamatan Rantau Bayur dari 21 desa, hanya 3 desa saja yang di daratan. Hampir seluruh desanya di pingir Sungai Musi.
    Muslimin (38), warga Desa Tebing Abang, seorang nelayan ikan jaring (pukat) mengaku,  resah dengan adanya kapal tongkang yang membawa batu bara yang melintas di Sungai Musi.
    “Saat ini kami rugi  saat mencari ikan. Penghasilan kami menurun sampai 45% dari yang sebelumnya,” ujarnya
    pada petisi.co, Sabtu (23/7/2017).
    Tongkang batu bara yang melintas di ketahui dari pelabuhan diantaranya PT SERPO, PT EVIH, PT TITAN Kabupaten Pali di sebrang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin, menuju Pelabuhan Pelajo Palembang dengan kapasitas tongkang rata-rata 300 fid dengan muatan 7000 ton.
    Dari dampak yang sangat merugikan nelayan tangkap ikan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dinas Perhubungan belum ada upaya atau pun solusi sedikit pun bagi nelayan yang dirugikan.(roni)

    http://petisi.co/nelayan-sepanjang-sungai-musi-protes-tongkang-batu-bara/

    LEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
    Posted on November 19, 2011 

    Average

    Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
    http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
    Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
    RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
    DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
    0 COMMENTS
    _

    Share

    _Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
    Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau  – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
    Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
    Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
    Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY  dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung  Masyarakat. Bahwa
    Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
    Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah  membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
    Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
    http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
    dampak pertambangan batubara
    Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
    Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.

    Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.

    Jenis Batubara

    Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.

    1. Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
    2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.

    3. Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.

    4. Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.

    5. Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.

    Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;

    1. Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
  • Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.

  • Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.


  • Dampak Penambangan Batubara
    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.

    Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.

    Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.

    Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. 

    Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
    Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan

    Roni Paslah

    SUSUNAN PENGURUSPARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)

    SUSUNAN PENGURUSPARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)


    1.1. DEWAN PEMBINA :

    Ketua : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si

    jusuf.rizal@partaiparsindo.com

    Sekretaris : AHMAD HADARIY, S.Ag

    ahmad.hadariy@partaiparsindo.com

    Anggota : RADEN SULTAN PATRA KUSUMA VIII

    raden.sultan@partaiparsindo.com

    Anggota : NONA SAPUTRI

    nona.saputri@partaiparsindo.com

    Anggota : EMIL EL ZUHDI BATUBARA, SH

    emil.zuhdi@partaiparsindo.com

    Anggota : H. EDDY PRAMONO, SE

    eddy.pramono@partaiparsindo.com

    Anggota : Ust. B. SUNYOTO

    ust.sunyoto@partaiparsindo.com
    1.2. DEWAN PENASEHAT

    Dr. KH. M. YUSUF HUMAIDI, MA

    yusuf.humaidi@partaiparsindo.com

    Jenderal ARIEF SIREGAR

    arief.siregar@partaiparsindo.com

    DIENTHE SAKURAPRITASARI, SK

    dienthe.sakurapritasari@partaiparsindo.com

    Drs. SOEYADI

    soeyadi@partaiparsindo.com

    1.3. DEWAN PAKAR

    Prof. DR. Ir. MARSUDI WAHYU KISWORO

    marsudi.wahyu@partaiparsindo.com

    DR. KH. YAYAN INDRAYANA

    yayan.indrayana@partaiparsindo.com

    DHONI MARTIEN, SH.MH

    dhoni.martien@partaiparsindo.com

    Drs. DARMANSYAH AYIN, MA

    darmansyah.ayin@partaiparsindo.com

    1.4. DEWAN PIMPINAN PUSAT :

    Presiden : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si

    jusuf.rizal@partaiparsindo.com

    Wakil Presiden : H. BIMO PRAMODYO SOEKARNO

    bimo.pramodyo@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Organisasi Dan Keanggotaan : Ir. ANDI WILLIAM IRFAN, M.Sc

    andi.william@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Komunikasi Dan Media : Ir. PRANOTO HARUN

    pranoto.harun@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Informasi Dan Teknologi : H. TUBAGUS MASNUN

    tubagus.masnun@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat : Ir. SRI MULYANI

    sri.mulyani@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : TEGUH WARDOYO

    teguh.wardoyo@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Tenaga Kerja Dan Perburuhan : Drs. H. HERMANSYAH

    hermansyah@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia : Drs. M. ZAWAWI SUAT, SH

    zawawi.suat@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif : Hj. ROCHAYATI, MCD

    rochayati@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Pembangunan Dan Kesra : H. HASYIM ARIEF

    hasyim.arief@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Perdagangan Dan Industri : ANDRE KRISNA PRIBADI

    andre.krisna@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Peranan Dan Pemberdayaan Perempuan : HERNINGSIH

    herningsih@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Moneter : H. MANUDDIN HASAN, SE

    manuddin.hasan@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Toleransi Lintas Agama : KH. ZAINURI, MA

    zainuri@partaiparsindo.com

    Ketua Bidang Pemuda Dan Olahraga : AHMAD DARWIN, S.Pd. MM

    ahmad.darwin@partaiparsindo.com

    Sekretaris Jenderal : AHMAD HADARIY, S.A

    ahmad.hadariy@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : JOHN FERRY

    john.ferry@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : ARFAN LAZUARDI LASANGKE, SH

    arfan.lazuardi@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : MOHAMMAD SAID TRIONO S, SH

    said.triono@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : NURSYA A, SH. MM

    nursya@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : NINING NUNGNINGSIH A, Md. S.Sos

    nining.nungningsih@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : ILMAN MARSAOLY, S.Sos

    ilman.marsaoly@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : FAISAL SIDIK, SH. M.Kn

    faisal.sidik@partaiparsindo.com

    Wakil Sekretaris Jenderal : AHMAD MUNJI

    ahmad.munji@partaiparsindo.com

    Bendahara Umum : IYET RACHMAWATI, SH

    iyet.rachmawati@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : ASWAN

    aswan@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : DWI HANDAYANI

    dwi.handayani@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : Hj. TUTY TUKIYATI

    tuty.tukiyati@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : BENDUNG KARYANTO

    bendung.karyanto@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : Drs. H. MUJIB ABDULLAH

    mujib.abdullah@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : YULIANA SETIADI

    yuliana.setiadi@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : FRANS C. HARSONO

    frans.harsono@partaiparsindo.com

    Wakil Bendahara Umum : Ir. HENDRA DHARMA SURYA

    hendra.dharma@partaiparsindo.com

    1.5. MAHKAMAH PARTAI :

    Ketua : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si

    jusuf.rizal@partaiparsindo.com

    Sekretaris : H. HASYIM ARIEF

    hasyim.arief@partaiparsindo.com

    Anggota : H. BIMO PRAMODYO SOEKARNO

    bimo.pramodyo@partaiparsindo.com

    Anggota : AHMAD HADARIY, S.Ag

    ahmad.hadariy@partaiparsindo.com

    Anggota : Drs. M. ZAWAWI SUAT, SH

    zawawi.suat@partaiparsindo.com

    Sumber Berita: http://www.partaiparsindo.com/hal/struktur-pengurus-dpp#ixzz4v7BSgl69&nbsp;

    Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)


    Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)


    Latar Belakang :
    Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode 

    “melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan 

    “pemberdayaan masyarakat”. 

    Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat. Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan. Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010. Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam 

    “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. 

    PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya. Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan 

    PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:

    1) PNPM-Mandiri Perkotaan;
    2) PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
    3) Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
    4) PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPMPISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan).
    Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan). Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia: Ke-3:
    Ke-6: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsabangsa Asia lainnya.
    Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Beberapa sasaran Nawacita pun tertuang dalam rencana pembangunan berbagai infrastruktur, seperti transportasi, sanitasi, kesehatan, peningkatan dan pemasaran hasil produksi. Berdasarkan latar belakang dan kondisi tersebut, maka Pedoman Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2016.

    1.2 Tujuan :
    Kegiatan Tujuan Program PISEW adalah meningkatkan pengembangan sosial ekonomi wilayah berbasis pada potensi sumberdaya lokal untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

    2.3.2. Harmonisasi Kelembagaan :
    Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui:
    1) Penguatan kemampuan kelembagaan pemerintah kabupaten dan kecamatan yang tanggap terhadap persoalan pengembangan potensi kawasan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
    2) Peningkatan kerjasama antar desa dengan membentuk Forum Kecamatan agar terlibat dalam proses perencanaan partisipatif.

    2.3.3. Pendanaan :
    Harmonisasi pendanaan ini bertujuan agar penggunaan dana lebih efektif dan efisien, serta pembiayaan kegiatan tidak tumpang tindih dari tingkat pusat sampai daerah.

    1) Sumber Dana :
    a. APBN Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Setiap kecamatan menerima anggaran pembangunan konstruksi fisik dengan pagu sebesar Rp 1,2 miliar per kecamatan yang bersumber dari APBN. Pada tingkat pusat dan provinsi juga dialokasikan dana untuk kegiatan pendampingan meliputi pengadaan Konsultan Manajemen Pusat (KMP), Konsultan Manajemen Teknis (KMT), pengadaan konsultan individu SubProfesional, pengadaan konsultan individu Fasilitator Teknik dan Pemberdayaan, biaya sosialisasi, diseminasi, dan publikasi di tingkat provinsi dan kabupaten, pelatihan di tingkat provinsi dan kabupaten, serta pemantauan di tingkat kabupaten dan kecamatan.

    b. APBD (activity Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan dukungan kegiatan sharing) untuk meningkatkan layanan infrastruktur terbangun Program PISEW, serta penyelenggaraan program, dan teralokasikan pada DIPA SKPD.

    2) Mekanisme Pencairan Dana :
    Setelah diterbitkan DIPA, Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), yang berisi
    a. Rincian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) sesuai DIPA; dan
    b. Petunjuk khusus (merupakan lampiran dari POK) yang haruss ditaati oleh PPK PKP 2 yang mengacu pada Pedoman PISEW

    Mekanisme pencairan dana program PISEW tercantum dalam dokumen DIPA yang diterbitkan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
    a. Dana Pembinaan Administrasi Proyek;
    b. Dana Pengadaan Jasa Konsultnasi; dan
    c. Dana Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi

    Khusus mekanisme pengajuan pencairan dana oleh Penyedia Jasa Konsultansi maupun Penyedia Jasa Konstruksi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman 2 (Perdesaan), akan diatur dalam kontrak antara pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa dengan peraturan perundangan.

    3.1.1 Penanggung Jawab Program :
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program secara nasional. Penanggung jawab program mempunyai tugas sebagai berikut:
    1) Menyusun kebijakan penyelenggaraan program;
    2) Menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan;
    3) Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program;
    4) Membentuk Tim Pelaksana Pusat;
    5) Melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dengan program; dan
    6) Melaporkan penyelenggaraan program kepada Menteri PUPR
    Dokumen lengkap kelik : https://id.scribd.com/document/361195158/312215707-Pedoman-Pisew-Terbaru-PDF

    Profil : Mayjen TNI (purn) Iskandar M Sahil.

    ​        Iskandar M. Sahil
    Panglima Kodam II/Sriwijaya ke-36
    Masa jabatan
    November 2014 – Juli 2015
    Didahului oleh : Mayor Jenderal TNI Bambang Budi Waluyo
    Digantikan oleh : Mayor Jenderal TNI Purwadi Mukson.

    Informasi pribadi
    Lahir 07 Februari 1959 (umur 58) Palembang, Sumatera Selatan
    Alma mater AKABRI (1982)
    Agama : Islam
    Dinas : Militer
    Pengabdian  Indonesia
    Dinas/cabang : TNI Angkatan Darat
    Masa dinas 1982 – 2017
    Pangkat Mayor Jenderal TNI

    Unit Infanteri (Kostrad)
    Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iskandar M. Sahil, S.E (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 7 Februari 1959; umur 58 tahun) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang pernah mengemban amanat sebagai Panglima Kodam II/Sriwijaya dari 14 November 2014 hingga 25 Juli 2015.[1][2] Jabatannya terakhir sebelum pensiun adalah Staf Khusus Kasad.
    Iskandar, lulusan Akabri 1982 ini berpengalaman dalam bidang infanteri Kostrad. Jabatan sebelumnya dari jenderal bintang dua ini adalah Panglima Kodam II/Sriwijaya.

    Daftar isi :
    1.1 Pendidikan umum
    1.2 Pendidikan militer
    2 Riwayat Penugasan
    3 Riwayat Kepangkatan
    4 Riwayat Jabatan
    5 Tanda Jasa
    6 Penugasan Luar Negeri
    7 Referensi

    Riwayat pendidikan Umum
    SD (1971)
    SMP (1974)
    SMA (1977)

    Pendidikan militer :
    Akmil (1982)
    Sussarcab Inf (1982)
    Suslapa Inf (1991)
    Seskoad (1996)
    Sesko TNI (2001)
    Lemhanas RI (2010)
    Sus SAR Para (1981)
    Sus Danki (1995)
    Sus Programer (1993)
    Sus Jurpa Intel Ter (1993)
    Sus Bahasa Inggris (1993)
    Air Borne (1997)

    Sus Pimpinan dan Manajemen Kemhan RI (2005)
    Riwayat Penugasan
    Operasi Timor-Timur (1982)
    Operasi Timor-Timur (1984)
    Operasi Timor-Timur (1987)
    Operasi Jaring Merah (1997)
    Operasi Aceh (2002)

    Riwayat Kepangkatan
    Letda Inf (1982)
    Lettu Inf (1984)
    Kapten Inf (1988)
    Mayor Inf (1993)
    Letkol Inf (1997)
    Kolonel Inf (2003)
    Brigjen TNI (2011)
    Mayjen TNI (2012)

    Riwayat Jabatan
    Danton 1 Ki A Yonif 411/Pendawa (1982)
    Pjs. Dankipan A Yonif 413/Bremoro (1984)
    Dankipan A Yonif 413/Bremoro (1986)
    Kasi Lidik Yonif 413/Bremoro (1990)
    WS. Kasi-1/Ops Brigif 6/Trisakti Baladaya (1991)
    PS. Kasi Litbang Sdirbintel (1993)
    Pamen Pussenif (Dik Seskoad)
    PS. Pabandya Lid Sinteldam I/Bukit Barisan (1996)
    Danyonif 133/Jaya Sakti (1996)
    Dandim 0102/Pidie (1998)
    Kasrem 011/Lilawangsa (2000)
    Irda 3/Intel Pamsus Itjenad (2001)
    Danbrigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi (2002)
    Aster Kasdam II/Sriwijaya (2004)
    Danrindam XVII/Trikora (2006)
    Danrem 143/Haluoleo (2008)
    Pamen Mabesad (Dik Lemhanas RI) (2009)
    Ir Kostrad (2010)
    Kasdam II/Sriwijaya (2012)
    Pa Sahli TK. III Bidang. Komsos Panglima TNI (2012)
    Pangdam II/Sriwijaya (2014)
    Staf Khusus Kasad (2015)

    Tanda Jasa :
    Satya Lencana Kesetiaan
    Setya Lencana XVI
    Satya Lencana Kesetiaan XVI
    Satya Lencana Dwi Sistha
    Satya Lencana Serojaa
    Satya Lencana Santi Dharma
    Satya Lencana GOM VII (Aceh)
    Satya Lencana dari PBB
    Satya Lencana XXIV
    Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

    Penugasan Luar Negeri :
    Bosnia (1994)
    Thailand (2001)
    Hawai (2004)
    Belanda (2006)
    Hongkong (2009)
    Inggris (2010)

    Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    Era Jokowi yang Bohong & Palsu Muncul Semua, Mulai dari Kartika Djoemadi hingga Dwi Hartanto

    Era Jokowi yang Bohong & Palsu Muncul Semua, Mulai dari Kartika Djoemadi hingga Dwi Hartanto.

    Banerr raksasa Bupati Banyuasin Ir AS Supriono. terlepas di terjang agin

    PETISI.CO – Ulah mahasiswa Indonesia di Belanda, Dwi Hartanto, membuat geram. Betapa tidak, mahasiswa doktoral yang sempat dijuluki  “The Next BJ Habibie” setidaknya melakukan enam kebohongan yang tidak pantas bagi kalangan intelektual.
    Dwi Hartanto yang mengaku sebagai kandidat profesor di Technische Universitet (TU) Delft, Belanda, menambah panjang daftar terungkapnya pembohongan intelektual di era Presiden Joko Widodo.

    Aktivis sosial media Sobari Hong Jr, mencatat kebohongan yang terbongkar di era Jokowi mulai dari tokoh Jokowi Ahok Social Media Valunteer (Jasmev) Kartika “Dee” Djoemadi. “Era Jokowi yang bohong dan palsu muncul semua. Mulai dari timsenya Kartika Djoemadi ‘PhD’ sampai ‘DR’ Boni Hargens. Sekarang Dwi Hartanto..,” tulis Sobari di akun @Zumpio.

    Secara berseloroh, politisi Partai Demokrat Mohammad Husni Thamrin mengingatkan publik untuk hati-hati jika terkait soal “roket”. “Memang harus hati-hati soal ‘roket. Ekonomi Indonesia meroket ternyata klaim. Dwi Hartanto soal roket militer ternyata juga nipu,” sindir Thamrin di akun @monethamrin.

    Dwi Hartono pernah mengaku bahwa dirinya merupakan kandidat doktor di bidang space technology & rocket development, sedang faktanya ia adalah doktor di bidang interactive intelligence dari Department Intelligent of Systems, TU Delft, Belanda.

    Tak  hanya itu, Dwi juga pernah mengklaim bahwa ia bersama timnya telah merancang bangun Satellite Launch Veihicle, sementara fakta sebenarnya tidak demikian. Dalam surat bermaterai dan permohonan maaf tertanggal Sabtu (07/10), Dwi Hartanto menjelaskan posisinya tidak lebih dari bagian proyek amatir mahasiswa di kampusnya.

    “Proyek ini bukan proyek dari Kementerian Pertahanan Belanda, bukan proyek Pusat Kedirgantaraan dan Antariksa Belanda (NLR), bukan pula proyek Airbus Defence ataupun Dutch Space,” kata Dwi dalam rilisnya. Lembaga-lembaga itu, hanya sponsor resmi yang memberikan bimbingan dan dana riset. 

    “Yang benar adalah bahwa saya pernah menjadi anggota dari sebuah tim beranggotakan mahasiswa yang merancang salah satu subsistem embedded flight computer untuk roket Cansat V7s milik DARE (Delft Aerospace Rocket Engineering), yang merupakan bagian dari kegiatan roket mahasiswa di TU Delft.”

    Berbagai prestasi yang selama ini diklaim Dwi membuatnya dianugerahi penghargaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Setelah diketahui klaim-klaim tersebut bohong belaka, KBRI Den Haag mencabut penghargaan tersebut.

    Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian

    Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian

    ​Ilustrasi/Annas Maamun saat baru menjadi tahanan KPK.
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono karena menerima sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Dalam berkomunikasi, mereka menggunakan kode-kode agar pergerakannya tak terlacak.Dalam percakapan Sudiwardono-Aditya, mereka menggunakan istilah ”pengajian” untuk menyoal uang. Seperti pengajiannya di mana dan pengajiannya kapan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode ”pengajian” jarang dipakai.
    Sepanjang sejarah penangkapan kasus korupsi oleh KPK, para koruptor kerap menggunakan berbagai kode. Kode ini bisa berkaitan dengan pertemuan transaksi, bahkan jenis mata uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
    Berikut ini daftar kode korupsi yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber, dilansir potretnews.com dari detikcom terbitan Senin (9/10/2017):
    Ads
    1. Apel Malang dan Apel Washington
    Kode ”apel Malang” dan ”apel Washington” dipakai Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet. ‘Apel Malang’ berarti kode untuk uang rupiah dan ”apel Washington” adalah kode untuk uang dolar.
    Kode ini ditemukan dalam BlackBerry Messenger dari Angie ke Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Angie akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.
    2. Sembako
    Kasus korupsi mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin turut memakai kode. Istri Fuad Amin, Siti Masnuri, pernah mengirimkan SMS kepada kakak ipar yang juga pegawai Fuad Amin, Taufiq Hidayat, menggunakan kode ”sembako”.
    Dalam pesan singkat tersebut, Siti memberi kabar bahwa ada yang mau antar ”sembako” untuk Pak Haji. Sembako yang dimaksud adalah uang, yaitu dari PT MKS, terkait suap bulanan atas pengelolaan gas di Bangkalan. Selain ”sembako”, ada kode ”akhir bulan”, ”tanda contreng”, sampai ”air minum”. Akhirnya Fuad divonis 13 tahun penjara.
    3. Ustad, Pesantren, dan Kiai
    Mantan pengurus Partai Golkar Fahd A. Rafiq dan Dendy Prasetya, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, menggunakan kode berbau religi. Fahd berkata kepada Dendy bahwa ada jatah ”ustaz dan pesantren” serta meminta agar jatah tersebut tidak diutak-atik.
    Fahd juga pernah bertanya kepada Dendy apakah ‘kaveling untuk kiai’ telah disediakan. ”Ustaz” diduga merujuk ke pejabat Kementerian Agama, ”pesantren” merujuk ke partai politik, dan ”kiai” merujuk ke anggota DPR. Dalam kasus ini, Fahd divonis 4 tahun penjara.
    Sebelumnya, Fahd juga dihukum 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
    4. Kacang Pukul
    Gulat Medali Emas Manurung memakai kode ”kacang pukul” dalam transaksi korupsinya. Kode itu diucapkan melalui telepon kepada ajudan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang bernama Triyanto.
    Ia menelepon Triyanto dan mengatakan ”kacang pukul” sudah dikumpulkan serta meminta agar pesan tersebut diteruskan kepada Annas. Kacang pukul adalah makanan ringan khas Rokan Hilir, Riau. Karena kasus ini, Annas divonis 7 tahun penjara.
    5. Ekor dan Ton Emas
    Kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar memakai kode ”ekor”. Kode tersebut dipakai oleh pengacara adik mantan Gubernur Banten Chaeri Wardana yang bernama Susi Tur Andayani, yang menyuap Akil.
    Dalam sebuah pesan singkat, Susi memberi tahu Akil bahwa 1 ”ekor” Lebak telah siap dan menunggu perintah untuk dikirim ke mana. Selain ”ekor”, Akil pernah memakai kode ”ton emas”, yang berarti uang Rp 3 miliar, kepada mantan politikus Partai Golkar Chairun Nisa. Kasus ini membuat Akil divonis penjara seumur hidup. ***

    Ditemukan Anggota Polisi Dengan Luka Tembak Dikepalanya hingga tembus

    Ditemukan Anggota Polisi Dengan Luka Tembak Dikepalanya hingga tembus


    BANYUASIN,PETISI.CO – Warga Tungkal Ilir mendadak heboh pasalnya senin 09 Oktober 2017 Sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari di Dusun VI Rawa Bening Desa Tri Tunggal Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diketemukan sesosok orang meninggal dunia yang berada di dalam mobil.
    Saat ditemukan korban mengalami luka tembak dibagian kepala kanan hingga tembus ke sebelah kiri. Sementara mobil tersebut kondisi mesin masih hidup. Beberapa pendapat kuat dugaan telah terjadi bunuh diri yang diketahui dilakukan oleh seorang anggota polisi aktif sebagai Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Muba bernama Bripda Azan Fikri.

    Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas korban berangkat dari Palembang menuju ke Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan mengendarai mobil pribadinya, Minggu (8/10) sekitar pukul 20.00. 

    Sebelum tiba ke tempatnya bekerja, Azan terlebih dahulu mengantarkan calon istrinya Resi pulang ke rumahnya di Dusun VI Rawa Bening, Desa Tri Tunggal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan sempat bertemu dengan Darlina ibu kandung Resi sebelum korban pamit hendak meneruskan perjalanan menuju Polsek Sungai Lilin Muba.

    ‎”Kemudian tidak berselang lama lanjut Kapolsek, sekira pukul 23.30 WIB korban mengantar Resi Binti H. Basir kerumahnya di Desa Rawa Bening dan sempat bertemu dengan ibu Darlina orang tua Resti dan tidak lama berpamitan untuk kembali ke Sungai Lilin,” tandasnya.

    Pada Pukul 07.00 WIB Resti mengetahui bahwa korban masih berada disekitar rumahnya kurang lebih 30 Meter. Posisi mobil dalam keadaan hidup terkunci dari dalam dan Kaca sebelah kiri pecah dan diketahui korbannya Bripda Azan Fikri sudah meninggal dunia dengan luka tembak dikepala sebelah kanan hingga tembus ke kepala sebelah kiri dengan posisi tangan kanan memegang Senpi.

    ” Memang itu anggota aktif di Polsek Sungai Lilin, namun lokasi kejadianya masuk wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, maka untuk lebih jelasnya polres Banyuasin yang dapat menguraikan secara rincinya”, ucapnya.

    Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat diminta konfirmasinya melalui Kabag Ops Kompol Harris Batara membenarkan ada kejadian itu, namun diketahui pasti motif kejadian itu dan kini pihaknya sedang dalam melakukan pemeriksaan perkaranya,”singkatnya.(Roni)

    Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018

    Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018

    Mengunggah…​Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.,Kementerian Keuangan merumuskan format baru untuk penyaluran dana desa pada 2018. Format itu diklaim berfokus mengurangi kemiskinan di kawasan perdesaan.
    PETISI.CO – Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan.
    “Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017) seperti dikutip Antara.
    Boediarso menjelaskan melalui formulasi baru ini pagu dana desa, yang awalnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, akan berubah. Mulai 2018 pagu dana desa akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa.
    “Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak,” kata Boediarso.
    Sisa pagu dana desa tersebut, menurut Boediarso, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
    Ia menjelaskan formulasi pembagian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin, dari semula hanya sebanyak 35 persen, menjadi 50 persen.
    Selain itu, dia melanjutkan, untuk pembagian dana desa berdasarkan luas wilayah, yakni semula diberikan sebanyak 10 persen, akan naik menjadi 15 persen. Sementara berdasarkan tingkat kesulitan geografis, pembagian dana desa berubah, dari awalnya sebesar 30 persen, menjadi sebesar 35 persen.
    “Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan (di perdesaan),” kata Boediarso.
    Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan APBNP 2017.
    Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBNP. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.
    Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.
    Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom 

    (petisi.co – add/add)
    Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru.
    Sumber : Antara

    Rekomendasi

    Konsolidasi di Jatim, Parsindo Usung Tommy Soeharto Capres 2019

    Konsolidasi di Jatim, Parsindo Usung Tommy Soeharto Capres 2019

    JAKARTA,PARSINDO- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melakukan konsolidasi di Jatim untuk mengusung Tommy Soeharto sebagai Calon Presiden 2019.

    Ini setelah Parsindo mengantongi SK Menkumham M.HH-08.AH.11.01.Tahun 2016, 21 Juni 2016 untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

    “Kami telah melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk memantapkan jaringan Parsindo di Probolinggo, Jatim. Terutama membangun kesepahaman jelang verifikasi faktual dari KPU,” tegas Presiden Partai Parsindo HM Jusuf Rizal didampingi Sekjen Ahmad Hadariy dan Ketua Korwil Parsindo Jatim, Irham Maulidy di Hotel Garden Palace Surabaya, Senin (2/1/2017).

    Menurut Jusuf Rizal, Parsindo sebagai Partai pertama pengusung Tommy Soeharto capres 2019-2024, saat ini fokus pada persiapan verifikasi faktual KPU. Untuk itu, Parsindo Jatim akan melakukan penyiapan administrasi sesuai ketentuan KPU sebagaimana mustinya.

    Ketua Korwil Jatim Irham Maulidy menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan deklarasi Parsindo di Tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. Kendati Parsindo tidak terlalu banyak mengiklankan diri, tapi tetap terus bergerak konsolidasi termasuk mensosialisasikan Tommy Soeharto ke beberapa tokoh ulama maupun pondok pesantren di Jawa Timur

    “Target kami di Jatin merekrut anggota sebanyak-banyaknya sesuai persyaratan KPU. Parsindo sebagai Partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius sangat terbuka bagi siapapun yang mau mendukung Putra HM Soeharto, Presiden RI ke-2, Tommy Soeharto sebagai Presiden 2019-2024,” tegas Irham Maulidy yang juga Gubernur LSM LIRA Jatim ini.

    Tommy Soeharto selaku figur yang diusung Partai Parsindo sebagai Presiden 2019-2024 menurut Jusuf Rizal saat menerima pengurus DPP Parsindo mengharapkan agar Parsindo memiliki program yang bermanfaat bagi rakyat, yakni mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsa daripada kepentingan pribadi dan golongan.

    “Silahkan Partai Parsindo bergerak perkuat jaringan dan patuhi konstitusi,” tegas Tommy Soeharto seperti dikutip Jusuf Rizal sambil menambahkan Tommy Soeharto sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar. Tommy belum pindah partai termasuk bukan pengurus Partai Parsindo.

    “Jadi posisi Partai Parsindo adalah partai pengusung Tommy Soeharto Presiden 2019-2024. Kami berkumpul, berserikat dan secara swadaya menggunakan hak pilih usung Tommy Soeharto Presiden 2019-2024. Jadi Parsindo murni bergerak untuk Indonesia yang lebih baik,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) ini. (tok/ted)

    MARZUKI ALI CALON KUAT PRESIDEN PARTAI PARSINDO DI RAPIMNAS 2017

    MARZUKI ALI CALON KUAT PRESIDEN PARTAI PARSINDO DI RAPIMNAS 2017
    Jakarta — Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali calon kuat menjadi Presiden Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) bersaing dengan sejumlah figur yang disodorkan arus bawah seperti Mahfud MD, Moeldoko, Fuad Bawazier, Hatta Radjasa, Soetrisno Bachir, dll. Partai Parsindo mencari figur untuk memimpin periode 2017-2022.

    “Memang sesuai dengan program Partai Parsindo dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan jaringan, DPP Partai Parsindo proaktif melakukan komunikasi politik ke berbagai pihak dalam rangka menjaring figur pimpinan dan juga pengurus yang punya integritas, loyalitas serta punya kapasitas dan kapabilitas,” tegas Sekjen Partai Parsindo, Ahmad Hadariy kepada media di Jakarta
    Menurutnya untuk mempersiapkan menghadapi verifikasi Pemilu 2019 setelah memperoleh SK Menkumham, 22 Juni 2016, DPP Partai Parsindo melakukan konsolidasi baik ditingkat pusat, propinsi, kabupaten kota dan seterusnya. Konsolidasi tersebut menyangkut kelembagaan, jaringan, keanggotaan dan program.
    Untuk kelembagaan disepakati mencari figur untuk memimpin Partai Parsindo 2017-2022. Karena itu sejumlah nama dari bawah mengusulkan berbagai figur, salah satunya adalah Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali. Tentu dalam menentukan figur, selain memiliki pengalaman, tapi juga punya visi, profesional, modern dan mandiri.
    “HM. Jusuf Rizal sebagai penggagas dan Pendiri sudah menghantar Partai Parsindo hingga hadir di 34 Propinsi dan Kabupaten Kota. Kini saatnya pekerja politik yang profesional, modern dan mandiri harus tampil. Marzuki Ali dinilai mumpuni untuk dapat menggerakkan mesin politik hingga ke akar rumput,” tegas Pria yang juga Sekjen LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.


    Dikatakan DPP PARTAI PARSINDO sudah melakukan  komunikasi politik dengan berbagai tokoh dalam rangka mengusung Tommy Soeharto sebagai Capres RI 2019-2024. Ini dilakukan dalam upaya membangun kesepahaman melihat kondisi bangsa yang kian amburadul. Hukum menjadi komoditas, komunis bangkit, korupsi merajalela dan negara mulai dikuasai kartel dan para mafia.

    Karena itu Partai Parsindo mengajak berbagai tokoh pergerakan, aktifis, ulama, pemuda, mahasiswa, buruh, purnawirawan TNI Polri, peofesional serta loyalis Soekarno dan Soeharto selamatkan Indonesia. Untuk mengubah negeri ini dibutuhkan ombak besar, logistik besar, semangat Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yang luar biasa, tegas Hadari dengan penuh semangat.
    Menurut catatan Redaksi Partai Parsindo gencar melakukan komunikasi politik mengenalkan Tommy Soeharto Capres 2019. Pernah roadshows ke tokoh ulama tapal kuda Jatim, Habib Rizieq, bahkan bertemu mantan perdana Menteri Malaysia, Mahatir Muhammad di Malaysia. Parsindo merupakan satu-satunya Partai Politik yang dilakhirkan dari organisasi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

    Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.

    Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.

    Kapal ponton yang membawa batu bara di sungai Musi menuwai Kecaman masyarakat yang tinggal sepajang sungai Musi” Suara bising,menurunnya permukaan bantalan sungai Musi,sangat terganggunya para nelayan tangkap ikan di Sungai musi sampai penurunan pendapatan sampai 45% dari sebelumnya (nelayan tangkap di sungai musi)

    Makalah dampak pertambangan batubara

    Bab I
    Pendahuluan
    1.1 Latar Belakang
    Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.

    Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.

    Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.

    Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.

    Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.

    1.2 Perumusan Masalah

    Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
    1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
    2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?

    1.3 Tujuan
    Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.

    1.4 Manfaat
    Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.

    1.5 Ruang LIngkup

    Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.

    Bab II
    Metode Penulisan
    2.1 Objek Penulisan
    Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.

    2.2 Dasar Pemilihan Objek
    Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    2.3 Metode Pengumpulan Data
    • Kaji Pustaka

    Bab III
    Analisis Permasalahan
    A. Pembahasan
    3.1 Sumber daya alam
    Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
    pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
    Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
    Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
    1. Kebutuhan Dasar
    Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
    4 Kebutuhan sekunder
    Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

    Mutu lingkungan :
    Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
    Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.

    Daya dukung lingkungan
    Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
    Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
    1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
    2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
    3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
    4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

    http://petisi.co/nelayan-sepanjang-sungai-musi-protes-tongkang-batu-bara/
    Macam-macam sumber Daya Alam

    Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.

    a. Berdasarkan sifat
    Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
    1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
    2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
    3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
    b. Berdasarkan potensi
    Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
    1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
    2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
    3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

    3.2 Eksploitasi sumber daya alam
    Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.

    Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
    Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
    Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
    Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
    Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.

    Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
    Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.

    Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.

    Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
    Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.

    Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
    Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
    Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
    Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.

    Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
    Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
    Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
    3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
    Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
    Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
    Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
    Memanfaatkan Mikroorganisme
    Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
    Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
    Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
    Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
    Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
    Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.

    Kesimpulan
    Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
    Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.

    Dampak Hidrologi Tambang Batubara
    Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.

    Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.

    Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak  menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi.  Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
    http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx

    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
    bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
    _
    photo lokasi tambang batubara di Lahat
    Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru  Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara  satu-satunya  perusahaan penambangan batubara.
    Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan  besar,  sehingga dengan  berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan  Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin  2 kali  oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan  oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas.  Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah  mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
    Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah,  maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah,  sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
    Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar,  di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba,  Baturaja.  di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
    Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat,  bahwa  penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya  benarkah semua ini,..?  kenapa, ?  para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada  masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
    Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
    Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
    Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
    Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
    Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
    Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
    Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
    Disisi lain sumber dari  Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
    SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
    Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
    Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
    Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
    Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
    Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan  SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
    ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
    Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
    Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara

    dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
    1. lubang tambang.
    2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
    3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
    4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
    5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

    Reklamasi

    reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
    permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
    * pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
    * stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
    * Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
    * Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
    * Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
    * Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
    * Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
    * Rekonstruksi tanah
    * Revegatasi
    * Penanganan air asam tambang
    * Pengaturan Drainase
    http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html
    DILEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
    Posted on November 19, 2011 

    Average

    Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
    http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
    Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
    RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
    DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
    0 COMMENTS
    _

    Share

    _Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
    Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau  – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
    Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
    Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
    Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
    Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
    Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY  dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung  Masyarakat. Bahwa
    Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
    Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah  membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
    Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
    http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
    dampak pertambangan batubara
    Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
    Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.

    Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.

    Jenis Batubara

    Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.

    1. Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
    2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.

    3. Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.

    4. Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.

    5. Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.

    Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;

    1. Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
  • Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.

  • Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.

  • Dampak Penambangan Batubara

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.

    Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.

    Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.

    Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca. 

    Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.

    Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan

    Roni Paslah

    Struktur Kepengurusan PARSINDO Wilaya Sumatera Selatan Segera diBentuk

    Struktur Kepengurusan PARSINDO Wilaya Sumatera Selatan Segera diBentuk


    SUMATERA SELATAN,PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.
    Dalam Waktu dekat ini Struktur organisasi PARSINDO Sumatera Selatan SUM-SEL” DPW,DPD,DPK dan DPL/DPC,DPRT/Desa Segerah Terbentuk.
    Dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.

    https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo

    Visi dan Misi Partai PARSINDO


    VISI :

    PARSINDO adalah menjadi partai politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkeadilan di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.
    MISI :

    Untuk mewujudkan visi tersebut, PARSINDO mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
    Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945;
    Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri;
    Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan keadilan, kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat;
    Menegakkan supermasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak didepan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan latar belakang golongan;
    Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu presiden untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat disetiap tingkat pemerintahan.

    Profil Singkat Partai PARSINDO

    Profil dan Sejarah Singkat Partai PARSINDO


    PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.
    PARSINDO mengikuti undang-undang partai Politik yang bergerak mengajak masyarakat melakukan perubahan dengan memilih pemimpin Indonesia tahun 2019 mengusung Tommy Soeharto bersama-sama dengan berbagai elemen masyarakat maupun partai politik lain.
    PARSINDO akan mengajak berbagai elemen masyarakat independen, baik secara kelembagaan maupun perorangan yang dapat menjadi jaringan guna memperkuat eksistensi PARSINDO diberbagai lapisan dan struktur organisasi. Elemen dasar dari PARSINDO adalah Civil Society Organization (CSO), Asosiasi Profesi, Artis, Jurnalis, Pensiunan TNI, Polri dan PNS, serta berbagai elemen lainnya yang menginginkan lahirnya pemimpin-pemimpin baru Indonesia.
    Jaringan dasar membesarkan PARSINDO adalah jaringan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang telah memiliki cabang di 34 Propinsi dan 497 Kabupaten Kota diseluruh Indonesia. Ditambah organisasi yang berada dibawah naungan LIRA maupun yang memiliki irisan dengan jaringan-jaringan LIRA, seperti serikat pekerja yang sevisi. dll. 

    Jaringan yang dimiliki LIRA merupakan investasi politik yang dapat dikemas sehingga menjadi sebuah kekuatan yang mampu menopang eksistensi PARSINDO serta didukung jaringan lainnya.
    Filosofi Logo Partai PARSINDO

    Lambang PARSINDO terdiri dari bundaran berwarna merah dengan gambar tangan yang memegang Kartu Suara dan dibawahnya bertuliskan Rumah Pergerakan Rakyat.
    Nama Partai bertuliskan PARSINDO dengan nama kepanjangan PARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA
    KENAPA PARSINDO HADIR?

    PARSINDO hadir karena keprihatinan atas demokrasi dan sistim politik yang tidak mampu menghasilkan pemimpin-peminpin yang amanah. Saat ini justru terjadi krisis kepemimpinan mulai dari level bawah (tingkat desa), Kabupaten (Bupati), Kota(Walikota), Propinsi (Gubernur) hingga pemimpin dalam skala nasioanal (Presiden), dll.
    Tentu ini menjadi keprihatinan bangsa kita. Pemimpin yang bagus harus berhadapan dengan Partai Politik jika harus maju menjadi pemimpin dengan mahar yang luar biasa besar. Kondisi ini tentu akan menimbulkan akses negatif ketika sang pemimpin nanti terpilih. Perilaku Return of Invesment (ROI) pengembalian investasi – akan terjadi.
    Apa yang akan dilakukan sang pemimpin kemudian adalah cenderung berprilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tekanan partai politik pendukung akan membuat sang pemimpin kemudian tidak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka niat untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan jauh dari harapan. Kondisi ini memerlukan “way out” diperlukan sebuah wadah guna mencari pemimpin yang layak guna menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan serta mengangkat kewibawaan dan jati diri bangsa.
    STRUKTUR ORGANISASI 

    Struktur organisasi PARSINDO menggunakan Struktur Organisasi seperti partai politik yang dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.

    DUKUNGAN DAN PENGGALANGAN 

    Untuk mewujudkan cita-cita luhur dari PARSINDO maka diharapkan dapat memperoleh dukungan dari berbagai kalangan guna turut serta membangun organisasi PARSINDO menjadi organisasi yang besar dan mampu melahirkan calon-calon pemimpin masa depan, mulai dari tingkat Desa, Daerah, Wilayah dan Nasional. Dalam kaitan tersebutlah, kami berharap Bapak dapat menjadi bagian dari perubahan tersebut serta dapat menbantu bersinergi untuk melahirkan pemimpin masa depan, khususnya menghadapi Pemilihan Presiden RI tahun 2019 dengan mengusung Tommy Soeharto, Putra Mantan Presiden RI ke-2, Bapak HM. Soeharto.

    Hasil Evaluasi Pemekaran Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

    Memasuki akhir dekade 1990-an Indonesia mengalami perubahan sosial politik yang bermuara kepada pilihan melaksanakan desentralisasi sebagai salah satu modal utama pembangunan Indonesia. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian dirubah menjadi UU 32/2004. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 menempatkan revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah ini sebagai satu prioritas dalam pembangunan nasional. Revitalisasi tersebut diarahkan untuk: (1) memperjelas pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; (2) mendorong kerjasama antar pemerintah daerah; (3) menata kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien; (4) meningkatkan kualitas aparatur pemerintah daerah; (5) meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah; serta (6) menata daerah otonom baru.

    Semangat otonomi daerah itu sendiri salah satunya bermuara kepada keinginan daerah untuk memekarkan diri yang kemudian diatur dalam PP 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam prakteknya, pemekaran daerah jauh lebih mendapat perhatian dibandingkan penghapusan ataupun penggabungan daerah. Dalam PP tersebut, daerah berhak mengajukan usulan pemekaran terhadap daerahnya selama telah memenuhi syarat teknis, administratif, dan fisik dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayahnya.

    Pemekaran daerah dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pasal 2 PP 129/2000). Argumentasi untuk ini didasarkan atas beberapa dimensi. Pemekaran akan mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh fasilitas pemerintahan. Pemekaran daerah juga diaspirasikan untuk memperbaiki pemerataan pembangunan. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, daerah-daerah yang terbangun hanya daerah yang berdekatan dengan ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran memungkinkan sumber daya mengalir ke daerah yang masih belum berkembang. Alasan lainnya yang juga dikemukakan adalah bahwa pemekaran akan mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.

    B. Dampak Pemekaran Daerah

    Studi dampak pemekaran daerah secara komprehensif belum pernah dilakukan. Namun demikian, beberapa studi telah mulai melihat secara parsial apa yang terjadi di beberapa daerah otonom baru. Bappenas (2005) telah menghasilkan Kajian Percepatan Pembangunan Daerah Otonom Baru . Kajian ini secara khusus mempelajari permasalahan yang terkait pembangunan daerah otonom baru dan sektor yang menjadi andalan dalam pengembangan ekonomi.

    Studi tersebut menyimpulkan bahwa pada aspek keuangan daerah, telah terjadi peningkatan pendapatan asli daerah meskipun pada umumnya ketergantungan terhadap Dana Alokasi Umum masih tinggi. Di samping itu, juga terjadi peningkatan pada proporsi belanja pembangunan meskipun proporsi terhadap belanja rutin masih kecil. Namun demikian penilaian responden masyarakat menunjukkan belum adanya perubahan antara sebelum dan sesudah pemekaran. Hal ini dikarenakan karena pemda daerah mekar tengah melakukan pembenahan kelembagaan, infrastruktur kelembagaan, personil dan keuangan daerahnya. Sedangkan pada aspek pengelolaan sumberdaya aparatur menunjukkan bahwa rasio jumlah aparatur terhadap total penduduk daerah mekar masih dibawah rata-rata nasional meskipun untuk beberapa daerah sampel tidak terjadi hubungan yang signifikan antara jumlah aparatur dan kepuasan pelayanan publik. Studi ini juga mencatat umumnya kualitas SDM aparatur untuk lini terdepan pelayanan masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah (setingkat SMU).

    Pada aspek pelayanan publik, khususnya infrastruktur dasar ditemukan bahwa rasio panjang jalan keseluruhan dengan luas wilayah mengalami penurunan. Sedangkan pada pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan mengalami peningkatan yang cukup berarti. Kemudian, pada demokrasi lokal yang dilihat dari penggunaan hak pemilih pada pemilu menunjukkan angka partisipasi yang cukup tinggi. Meski secara keseluruhan studi ini tidak secara langsung berkaitan dengan daerah pemekaran, namun secara umum daerah induk, daerah mekar dan daerah yang tidak mekar menunjukkan gejala yang hampir sama.

    Studi ini juga menyoroti pada sisi kelembagaan di mana kelembagaan yang terbentuk belum sepenuhnya disesuaikan dengan urusan yang telah ditetapkan sebagai urusan daerah. Beberapa masalah yang terkait dengan kelembagaan diantaranya yakni jumlah kelembagaan (SKPD) yang cenderung banyak, struktur organisasi yang cenderung besar, serta belum memperhitungkan kriteria efektivitas dan efesiensi kelembagaan yang baik. Pada aspek keuangan daerah, hanya satu dari sembilan daerah yang dikategorikan mampu dalam pengelolaan keuangannya. Problem utamanya yakni rendahnya kemampuan dalam menggali sumber-sumber penerimaan daerah, khususnya PAD. Sedangkan pada aspek aparatur, hanya satu dari sembilan daerah yang dikategorikan sangat mampu dalam pengelolaan pemerintahannya. Hal ini dilihat ketersediaan, kualifikasi yang dimiliki, serta kesesuaian antara personil yang mengisi dan struktur yang tersedia. Umumnya daerah mekar belum mampu menyelesaikan persoalan di atas.

    C. Pentingnya Evaluasi & Tujuan Studi

    Beberapa pihak merasakan bahwa pemekaran bukanlah jawaban utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa pemekaran membuka peluang untuk terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain, sebagai sebuah daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah yang menginginkan jabatan dan posisi. Eforia demokrasi juga mendukung. Partai politik, yang memang sedang tumbuh, menjadi kendaraan kelompok elit ini menyuarakan aspirasinya, termasuk untuk mendorong pemekaran daerah.

    RPJMN 2004-2009 mengamanatkan adanya program penataan daerah otonom baru (DOB). Program ini ditujukan untuk menata dan melaksanakan kebijakan pembentukan DOB sehingga pembentukan DOB tidak memberikan beban bagi keuangan negara dalam kerangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah. Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain adalah:
    Pelaksanaan evaluasi perkembangan daerah-daerah otonomi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
    Pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru dan atau penggabungan daerah otonomi, termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan upaya alternative bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah selain melalui pembentukan daerah otonomi baru;
    Penyelesaian status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal; serta
    Penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru.

    Evaluasi yang dimaksud sangat terkait dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Apabila setelah lima tahun setelah pemberian kesempatan memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensinya dan hasilnya tidak tercapai maka daerah yang bersangkutan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Harapannya melalui evaluasi maka terdapat gambaran secara umum kondisi DOB hasil pemekaran sehingga dapat dijadikan bahan kebijakan yang cukup kuat dalam penentuan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan, termasuk penggabungan daerah.

    Dengan seluruh uraian di atas, maka studi ini didesain untuk memenuhi beberapa tujuan, yaitu:
    mengidentifikasi fokus dan indikator evaluasi pemekaran daerah;
    mengevaluasi perkembangan pemekaran daerah dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintahan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat;
    mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam masa pemekaran daerah, khususnya dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintahan; dan
    merumuskan rekomendasi kebijakan berkaitan dengan pemekaran daerah.

    BAB II
    KONSEP EVALUASI & DESAIN STUDI

    A. Kerangka Konseptual Evaluasi Pemekaran Daerah

    Evaluasi pada dasarnya adalah suatu proses pengukuran dan pembandingan hasil-hasil kegiatan operasional yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai menurut target dan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan penilaian tentang kinerja ataupun kemanfaatan sesuatu kegiatan tertentu (LAN 2005). Dalam PP 39/2006, definisi evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.

    Landasan evaluasi pemekaran daerah didasarkan atas tujuan pemekaran daerah itu sendiri yang tertuang dalam PP 129/2000. Pemekaran daerah sendiri merupakan pemecahan daerah propinsi, daerah kabupaten atau daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
    peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
    percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
    percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
    percepatan pengelolaan potensi daerah;
    peningkatan keamanan dan ketertiban;
    peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

    Dua hal penting berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ialah: pertama, bagaimana pemerintah melakukannya, dan kedua, bagaimana dampaknya di masyarakat dan daerah itu sendiri setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk pendekatan pertama maka aspek yang dikaji adalah sejauhmana ‘input’ yang dimiliki oleh pemerintah daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, indikator evaluasi pada tahap input pemerintah daerah ini ialah keuangan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua sumberdaya tersebut sangat dominant pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui enam cara di atas akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang melaksanakannya.

    Sedangkan pendekatan kedua ialah melihat kondisi yang diterima oleh daerah dan masyarakat secara langsung, baik melalui adanya dampak langsung pemekaran daerah maupun adanya perubahan sistem pemerintah daerah. Oleh karena itu evaluasi ‘output’ akan difokuskan kepada aspek kepentingan utama masyarakat dalam mempertahankan hidupnya, yakni dari sisi ekonomi. Apabila kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi pada masa pemekaran semakin membaik maka secara tidak langsung berpengaruh kepada akses masyarakat terhadap pelayanan publik, baik pendidikan maupun kesehatan. Di sisi lain, pelayanan publik juga mencerminkan sejauhmana kemampuan pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta kondisi secara umum daerah itu sendiri.

    Dengan dasar pemikiran di atas, maka dirumuskan kerangka konseptual evaluasi pemekaran daerah difokuskan pada empat aspek utama, yakni (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah. Meskipun banyak aspek lain yang penting untuk dievaluasi namun karena keempatnya sangat strategis dalam penentuan arah kebijakan pada fase 5 tahun setelah pemekaran maka pembatasan fokus evaluasi ini penting untuk dilakukan. Keempat fokus evaluasi tersebut saling terkait satu sama lain. Secara teoritis, pemekaran daerah mendorong lahirnya pemerintahan baru. Untuk menggerakkannya, dibutuhkan aparatur pemda.

    Dalam tugas menjalankan fungsi kepemerintahan, aparatur berwenang untuk mengelola keuangan yang ada agar dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pelayanan publik serta mendorong perekonomian daerah. Hal ini harus dilakukan baik melalui belanja aparatur maupun belanja modal. Pada akhirnya hal ini akan kembali kepada siklus keuangan daerah melalui penerimaan pajak dan retribusi maupun kembali ke masyarakat melalui pelayanan publik yang diterimanya.

    Selanjutnya, untuk melihat sejauh mana perkembangan daerah pemekaran maka lazimnya perlu ada perbandingan kinerja suatu daerah sebelum dan sesudah pemekaran. Dari hal inilah akan dilihat apakah memang terjadi perubahan (kemajuan) yang signifikan pada suatu daerah ketika terjadi pemekaran. Pendekatan semacam ini dapat dianggap kurang tepat karena ketiadaan pembanding yang setara. Karena itu perlu dilakukan perbandingan antara daerah yang mekar dan daerah yang tidak melakukan pemekaran. Secara metodologi, hal ini merupakan aplikasi dari metode evaluasi menggunakan prinsip treatment-control. Di samping itu, perbandingan dapat dilakukan antara daerah induk dan DOB sehingga dapat dilihat apakah pemekaran memiliki dampak yang cukup baik pada dua daerah tersebut ataukah salah satunya.

    B. Fokus Evaluasi dan Indikator

    Seperti diutarakan di atas, evaluasi difokuskan pada empat aspek utama yakni (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah. Setiap aspek akan diwakili oleh beberapa indikator, dan sebuah indeks yang dibentuk dari indikator bersangkutan. Indeks tersebut pada intinya adalah rata-rata tertimbang dari seluruh indikator di aspek yang bersangkutan. Untuk menghilangkan dampak dari ‘satuan’, maka indeks akan dihitung berdasarkan nilai masing-masing indikator yang telah distandardisasi. Standardisasi menggunakan jarak nilai minimum dan maksimum indikator yang bersangkutan sebagai denominator.

    Data yang digunakan dalam studi ini adalah data sekunder dari beberapa publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional. Data-data sekunder dimaksud adalah datadata yang berkaitan dengan indikator focus studi yakni Perekonomian Daerah, Keuangan Daerah, Pelayanan Publik and Aparatur Pemerintah Daerah.

    Adapun penjelasan indikator serta perhitungannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

    I. Kinerja Ekonomi Daerah

    Fokus kinerja ekonomi untuk mengukur apakah setelah pemekaran terjadi perkembangan dalam kondisi perekonomian daerah atau tidak. Indikator yang akan digunakan sebagai ukuran kinerja ekonomi daerah adalah:
    Pertumbuhan PDRB non-migas (ECGI) Indikator ini mengukur gerak perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dihitung dengan menggunakan PDRB harga konstan 2000.
    PDRB per kapita (WELFI) Indikator ini mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
    Rasio PDRB kabupaten terhadap PDRB propinsi (ESERI) Indikator ini melihat seberapa besar tingkat perkembangan ekonomi di satu daerah dibandingkan dengan daerah lain dalam satu wilayah propinsi. Semakin besar perannya dikorelasikan dengan perbaikan pada kinerja ekonomi.
    Angka kemiskinan (POVEI) Pembangunan ekonomi seyogyanya mengurangi tingkat kemiskinan yang diukur menggunakan head-count index, yaitu persentase jumlah orang miskin terhadap total penduduk.

    II. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

    Keuangan pemerintah daerah tidak saja mencerminkan arah dan pencapaian kebijakan fiskal dalam mendorong pembangunan di daerah secara umum, tetapi juga menggambarkan sejauhmana pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diembankan pada pemerintah daerah (kabupaten) dalam konteks desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah dalam konteks pemekaran daerah ini menggunakan indikator-indikator kinerja keuangan yang tidak saja merefleksikan kinerja keuangan dari sisi keuangan pemerintah daerah secara mikro tetapi juga secara makro sehingga diperoleh indikator-indikator yang terukur, berimbang dan komprehensif. Indikator-indikator dimaksud adalah:
    1. Ketergantungan fiskal (FIDI)
    Indikator ini dirumuskan sebagai persentase dari Dana Alokasi Umum (yang sudah dikurangi oleh Belanja Pegawai) dalam Total Pendapatan anggaran daerah.
    2. Kapasitas Penciptaan Pendapatan (FGII)
    Proporsi PAD tidak dinyatakan dalam total nilai APBD, namun dinyatakan sebagai persentase dari PDRB kabupaten yang bersangkutan. Hal ini untuk menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah berdasarkan kapasitas penciptaan pendapatan (income generation) masing-masing daerah.
    3. Proporsi Belanja Modal (FCAPEXI)
    Indikator ini menunjukkan arah pengelolaan belanja pemerintah kepada manfaat jangka panjang sehingga memberikan multiplier yang lebih besar terhadap perekonomian. Indikator ini dirumuskan sebagai persentase dari Belanja Modal dalam Total Belanja di anggaran daerah.
    4. Kontribusi Sektor Pemerintah (FCEI)
    Indikator ini menunjukkan kontribusi pemerintah dalam menggerakkan perekonomian. Nilainya dinyatakan sebagai persentase Total Belanja Pemerintah dalam PDRB kabupaten yang bersangkutan.

    III. Kinerja Pelayanan Publik

    Evaluasi kinerja pelayanan publik akan difokuskan kepada pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Namun harus diingat bahwa dalam waktu yang relatif singkat (5 tahun setelah pemekaran) bisa jadi perubahan berarti dalam keluaran (outcome) kinerja pelayanan publik ini belum akan terlihat. Karena itu indikator kinerja pelayanan publik yang dirumuskan di studi ini akan lebih menitikberatkan kepada sisi input pelayanan publik itu sendiri. Indikator yang akan digunakan ialah sebagai berikut:

    1. Jumlah Siswa per Sekolah
      Indikator ini mengindikasikan daya tampung sekolah di satu daerah. Rasionya dibedakan antara tingkat pendidikan dasar SD dan SMP dan tingkat lanjutan SLTA.
    2. Jumlah Siswa per Guru
      Indikator ketersediaan tenaga pendidik. Indikator ini dibedakan juga atas pendidikan dasar (SD dan SLTP) dan pendidikan tingkat lanjut (SLTA). Rasio siswa per guru ini juga dibedakan antara tingkat pendidikan dasar SD dan SMP dan tingkat lanjutan SLTA.
    3. Ketersediaan fasilitas kesehatan
      Ketersediaan fasilitas kesehatan dinyatakan dalam rasio terhadap 10 ribu penduduk (jumlah ini digunakan untuk mendekatkan pada skala kecamatan). Fasilitas kesehatan dimaksud adalah rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), dan balai pengobatan.
    4. Ketersediaan tenaga kesehatan
      Ketersediaan tenaga kesehatan dinyatakan dalam rasio terhadap 10 ribu penduduk (jumlah ini digunakan untuk mendekatkan pada skala kecamatan). Tenaga kesehatan dimaksud adalah dokter, tenaga paramedis dan pembantu paramedis.
    5. Kualitas infrastruktur
      Indikator ini didekati dengan besarnya persentase panjang jalan dengan kualitas baik terhadap keseluruhan panjang ruas jalan di kabupaten yang bersangkutan.

    IV. Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

    Aparatur pemerintah menjadi hal pokok yang dievaluasi berkaitan dengan seberapa jauh ketersediaan aparatur dapat memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dari sisi pembiayaan, jumlah aparatur juga sangat menentukan seberapa besar menyumbang pembiayaan daerah sendiri dan pada akhirnya berimplikasi terhadap permintaan barang dan jasa pada daerah itu sendiri. Kalau dilihat dari sisi jumlah aparatur, apabila jumlah aparatur yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik semakin banyak maka akan semakin baik pula ketersediaan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam evaluasi pemekaran daerah terdapat tiga indicator utama yang dapat menunjukkan ketersediaaan dan kualitas aparatur pemerintah, yakni:

    1. Kualitas Pendidikan Aparatur
      Tingkat pendidikan secara merefleksikan tingkat pemahaman dan pengetahuan. Semakin tinggi tingkat pendidikan berpotensi meningkatkan kualitas kerja. Indikator ini dinyatakan dalam persentase jumlah aparatur yang berpendidikan minimal sarjana dalam total jumlah aparatur (PNS).
    2. Persentase Aparatur Pendidik
      Indikator ini mencerminkan seberapa besar fungsi pelayanan (pendidikan) masyarakat memiliki peluang untuk dijalankan. Data yang digunakan dalam studi ini adalah jumlah aparatur yang berprofesi guru dalam total jumlah aparatur (PNS) di satu daerah.
    3. Persentase Aparatur Paramedis
      Indikator ini mencerminkan seberapa besar fungsi pelayanan (kesehatan) masyarakat memiliki peluang untuk dijalankan. Data yang digunakan dalam studi ini adalah jumlah aparatur tenaga kesehatan dalam total jumlah aparatur (PNS) di satu daerah. Tenaga kesehatan yang dimaksud yakni dokter, bidan maupun perawat yang bekerja di rumah sakit, puskesmas maupun puskesmas pembantu serta polindes.

    C. Metodologi Pemilihan Sampel

    Evaluasi daerah pemekaran tidak dapat dilakukan hanya dengan sekedar melihat kondisi terakhir yang terjadi di daerah tersebut. Diperlukan suatu patokan (benchmark) terhadap apa daerah pemekaran tersebut kemudian akan diperbandingkan. Studi ini menggunakan metodologi treatment-control untuk mengevaluasi kinerja dan kondisi daerah otonom baru. Daerah baru hasil pemekaran dianggap sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan kebijakan atau treatment. Karena itu penting untuk dari awal diidentifikasi daerah lain yang ‘sebanding’ yang tidak dimekarkan (artinya tidak mendapatkan perlakukan kebijakan pemekaran ini) yang akan digunakan sebagai daerah control. Dengan membandingkan kedua daerah ini, maka dapat diputuskan nantinya apakah kebijakan memekarkan dan membentuk daerah otonom baru tersebut memang dapat dijustifikasi.

    Dengan kerangka metodologi evaluasi seperti di atas, maka satu simpul penting dalam studi ini adalah penentuan daerah control dan treatment yang akan masuk menjadi sampel penelitian. Daerah yang menjadi sample evaluasi adalah Kabupaten Banyuasin sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin sebagai daerah induk.

    BAB III
    EVALUASI KINERJA

    Bab ini memaparkan hasil perhitungan dan analisis data. Pembahasannya akan dibagi ke dalam beberapa tahapan yakni evaluasi perkembangan masing-masing indikator pada masing-masing fokus area. Keempat fokus area tersebut ialah: (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah.

    A. Kinerja Perekonomian Daerah

    Seperti dibahas sebelumnya indikator evaluasi bidang ekonomi terdiri dari pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, peran perekonomian daerah dalam satu propinsi, serta tingkat kemiskinan daerah tersebut.

    Pertumbuhan & Kontribusi Ekonomi Banyuasin

    Pertumbuhan ekonomi menunjukkan gerak berbagai sektor pembangunan, dan juga adalah sumber penciptaan lapangan kerja. Adanya peningkatan nilai tambah di perekonomian mengisyaratkan peningkatan aktifitas ekonomi, baik yang sifatnya internal di daerah yang bersangkutan, maupun dalam kaitannya dengan interaksi antardaerah.

    Daerah Banyuasin dalam studi ini memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan dengan daerah induk. Secara umum pertumbuhan ekonomi daerah induk lebih stabil yakni 5-6% per tahun, dibandingkan daerah Banyuasin yang lebih fluktuatif. Fluktuasi tersebut disebabkan antara lain oleh dominannya sektor pertanian sebagai penyumbang terbesar sektor ekonomi di daerah pemekaran. Rentannya sektor ini terhadap perubahan harga, musim maupun iklim menyebabkan perubahan sedikit saja pada sektor ini akan sangat berpengaruh pada pembentukan PDRB.
    Sementara itu kabupaten induk yang memiliki industri pengolahan non-migas yang lebih besar dibandingkan dengan daerah mekar, menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Peranan sektor industri di daerah induk mencapai 12% dalam struktur PDRBnya, sedangkan daerah mekar hanya sekitar setengahnya. Semakin tinggi peran industri pengolahan dalam satu wilayah maka semakin maju daerah tersebut. Pada periode pemulihan pascakrisis, sektor yang relatif berkembang adalah industri manufaktur. Kontribusi PDRB daerah otonom baru dalam total PDRB propinsi ternyata sangat kecil (sekitar ), yang lebih rendah dibandingkan kontribusi kelompok kontrol (12%) atau daerah induk (10%). Hal ini relatif konstan selama periode 2003- 2008. Hal ini menginsyaratkan bahwa daerah yang dilepas oleh daerah induk tersebut relatif lebih kecil. Pemekaran daerah otonom baru tidak menghasilkan daerah yang setara dengan daerah induknya.

    Kontribusi daerah Banyuasin yang relatif kecil menunjukkan rendahnya aktivitas perekonomian. Beberapa hal dapat menjadi penyebab. Di antaranya, pertama, pembagian sumber-sumber perekonomian antara daerah mekar dan induk tidak merata. Daerah induk biasanya mendominasi pembagian sumber daya ekonomi seperti kawasan industri maupun sumberdaya alam produktif. Kedua, investasi swasta di daerah mekar juga relatif kecil sehingga selama lima tahun terakhir tidak banyak perubahan yang cukup signifikan untuk mendongkrak perekonomian daerah. Ketiga, perekonomian di Banyuasin belum digerakkan secara optimal oleh pemerintah daerah, baik karena kurang efektifnya program-program yang dijalankan maupun karena alokasi anggaran pemerintah yang belum menunjukkan hasilnya.

    Kesejahteraan Masyarakat dan Kemiskinan

    PDRB per kapita adalah indikator makro yang secara agregat dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat dari gerak pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Daerah induk ternyata memiliki tingkat PDRB per kapita yang lebih baik dibandingkan daerah pemekaran. Ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, proses pembagian wilayah daerah mendorong daerah induk melepas kecamatan-kecamatan yang merupakan daerah kantong-kantong kemiskinan. Indikasi melepas beban ini didukung pula oleh fakta bahwa tidak adanya indikator tingkat kemiskinan pada persyaratan teknis pemekaran daerah. Kedua, daerah induk memiliki potensi sumberdaya yang lebih siap, baik pemerintahan, masyarakat maupun kondisi infrastrukturnya. Hal ini juga mempercepat pembangunan di daerah induk yang, setelah pemekaran, ‘menikmati’ jumlah penduduk yang lebih sedikit dengan kualitas sumber daya ekonomi yang lebih baik.

    Indikator kesejahtaraan berupa PDRB per kapita harus dikontraskan dengan indikator angka kemiskinan. Angka kemiskinan memberi gambaran mengenai intensitas penduduk dengan tingkat pendapatan terendah di perekonomian. Tingginya angka kemiskinan di daerah mekar disebabkan oleh beberapa hal, pertama, daerah kantong-kantong kemiskinan umumnya adalah daerah tertinggal dengan sumberdaya alam – pertanian yang terbatas (miskin) pula sehingga untuk memaksimalkan potensi sumberdaya sangat terbatas pula. Kedua, infrastruktur penunjang, seperti jalan, sekolah maupun prasarana ekonomi masih sangat terbatas dan lokasi umumnya juga jauh dari ibukota Kabupaten. Bahkan di daerah Banyuasin banyak memiliki lokasi yang cukup terpencil, baik di wilayah pegunungan maupun di wilayah pesisir. Hal ini mengakibatkan keterbatasan akses kelompokkelompok miskin dalam upaya memperbaiki kehidupannya, termasuk didalamnya adalah modal ekonomi yang dimiliki, baik lahan pertanian maupun keuangan. Ketiga, dari sisi sosial, penduduk miskin umumnya memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah mengingat kemampuan untuk mendapatkan akses sarana pendidikan terbatas. Hal ini mengakibatkan dalam kurun waktu singkat amatlah sulit untuk menurunkan tingkat kemiskinan tersebut.

    Indeks Kinerja Ekonomi Daerah

    Dari data di atas selanjutnya dilakukan penghitungan indeks kinerja ekonomi daerah. Secara spesifik, kinerja perekonomian daerah induk masih lebih baik dari pada daerah Banyuasi. Secara umum bahkan gap antara daerah Banyuasin dengan daerah induk cukup besar yang menandakan perkembangan daerah Banyuasin belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

    Dengan demikian, secara umum daerah Banyuasin belum menunjukkan perkembangan yang cukup pesat meski di satu sisi perkembangan daerah Banyuasin telah mencapai kinerja rata-rata kabupaten/kota dalam satu propinsi. Secara tidak langsung, dari hasil indeks juga menunjukkan bahwa daerah Banyuasin bukanlah daerah yang mampu atau paling tidak sejajar dengan daerah induk namun lebih kepada sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun memperbaiki kondisi yang ada. Melihat kesenjangan daerah Banyuasin dan daerah induk yang cukup besar, timbul pertanyaan apakah daerah Banyuasin dapat mengejar ketertinggalannya. Setelah 5 tahun pemekaran, beberapa aspek memang menunjukkan gejala yang positif seperti meningkatnya pembangunan prasarana fisik, maupun munculnya fasilitas layanan publik di Banyuasin.

    Dari indikator yang tadi telah diuraikan, terdapat dua masalah utama yang dapat diidentifikasi:
    Pembagian Potensi Ekonomi Tidak Merata. Dari perkembangan data yang ada menunjukkan bahwa dari aspek ekonomi, daerah Banyuasin menunjukkan potensi ekonomi yang lebih rendah daripada daerah induk. Hal ini ditunjukkan oleh nilai PDRB daerah Banyuasin yang lima tahun terakhir masih di bawah daerah induk meskipun PP 129/2000 mensyaratkan adanya kemampuan yang relative tidak jauh berbeda antara daerah induk dengan calon daerah pemekaran. Secara riil potensi yang dimaksud yakni kawasan industri, daerah pertanian dan perkebunan yang produktif, tambak, pertambangan, maupun fasilitas penunjang perekonomian.
    Beban Penduduk Miskin Lebih Tinggi. Dari pembahasan sebelumnya terdapat suatu kesimpulan bahwa daerah pemekaran umumnya memiliki jumlah penduduk miskin yang relatif lebih besar, khususnya daerah Banyuasin. Hal ini membawa implikasi bahwa untuk menggerakkan perekonomian daerah sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat memerlukan upaya yang jauh lebih berat. Penduduk miskin umumnya memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, baik pendidikan, pengetahuan maupun kemampuan dalam rangka menghasilkan pendapatan. Di samping itu, sumberdaya alam di kantung-kantung kemiskinan umumnya juga sangat terbatas, misalnya hanya dapat ditanami tanaman pangan dengan produktivitas rendah.

    B. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

    Pada bagian ini akan dijelaskan perkembangan masing-masing indicator evaluasi untuk bidang keuangan daerah yang meliputi dependensi fiskal, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan belanja jangka panjang dan kontribusi ekonomi. Adapun penjelasannnya sebagai berikut :

    Dependensi Fiskal dan PAD

    Dependensi fiskal ini digunakan untuk mengukur sejauh mana upaya pemerintah daerah pemekaran baik dengan alokasi dana perimbangan dari pusat maupun PAD yang dikelola dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya dalam membiayai pembangunan. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 dapat dikatakan bahwa fungsi DAU adalah sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal sebagai wujud fungsi distribusi keuangan pemerintah. Namun di dalam komponen DAU sendiri terdapat alokasi dasar yang merupakan gaji Pegawai Negeri Sipil di Daerah (PNSD) yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat secara umum. Oleh karena itu agar dapat memetakan dependensi fiskal daerah pemekaran baik daerah induk maupun Banyuasin, maka komponen belanja pegawai ini harus dikurangkan terlebih dahulu dari DAU. Dengan membandingkan DAU (non belanja pegawai) terhadap total pendapatan diperoleh gambaran ketergantungan fiskal daerah pemekaran.

    Secara umum terdapat tren penurunan ketergantungan fiskal. Sepanjang tahun 2003-2008, Banyuasin memiliki ketergatungan fiskal yang lebih tinggi dibandingkan daerah induk. Walau demikian, tren daerah Banyuasin mengalami pembalikan arah (reverse) ketergantungan fiskal ini di tahun 2006-2007. Namun demikian di tahun 2007-2008 di saat daerah induk mengalami peningkatan dependensi, ternyata daerah Banyuasin menunjukkan penurunan persentase.

    Namun menurunnya porsi DAU non belanja pegawai terhadap total pendapatan turut dipengaruhi oleh perkembangan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya khususnya melalui peningkatan PAD. Rasio PAD terhadap PDRB mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah dari sisi pendapatan secara makro. Sering pula disebut indikator tax effort, indikator ini mengukur sejauh mana pemerintah daerah menciptakan pendapatan (generating income) berdasarkan kapasitas dan potensi lingkungan ekonomi di daerahnya. Secara umum dapat dikatakan optimalisasi sumber-sumber PAD di daerah Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan daerah induk.

    Optimalisasi PAD hendaknya tidak identik dengan peningkatan tarif pajak atau retribusi (tax rate), atau keberagaman jenis pajak atau retribusi itu sendiri. Optimalisasi PAD harus mengacu kepada peningkatan peran pemerintah dalam mendukung dan menciptakan aktifitas ekonomi sehingga mendorong pertumbuhan yang lebih besar di sektor-sektor ekonomi yang ada. Pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan mendorong peningkatan PAD yang lebih besar lagi. Hal ini sejalan dengan UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana untuk meningkatkan PAD, pemda dilarang menetapkan Peraturan Daerah (sebagai landasan instrumen pajak dan retribusi daerah) yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa.

    Belanja Investasi & Kontribusi APBD

    Rasio belanja modal pemerintah terhadap Total Belanja (disebut juga indicator CAPEX atau Capital Expenditure) mengukur seberapa jauh kebijakan pemerintah dalam penganggaran yang berorietasi kepada manfaat jangka panjang atau investasi. Belanja modal merupakan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah seperti jalan, jembatan, irigasi gedung sekolah, rumah sakit dan pembangunan fisik lainnya termasuk juga sarana dan prasarana pemerintahan baik kantor bupati, maupun kantor unit kerja-unit kerja yang ada di daerah.

    Jika diuraikan lebih detail, belanja modal di daerah Banyuasin memiliki fokus yang berbeda dibandingkan daerah induk dan daerah kabupaten lainnya. Di Banyuasin belanja modal difokuskan untuk investasi infrastruktur pemerintahan seperti gedung perkantoran, alat transportasi dan juga alat-alat perkantoran & rumah tangga yang belum dimiliki Banyuasin sebagai satu daerah otonom. Pengalokasian ini bertahap paling tidak dalam jangka waktu 5 tahun pertama sejak pemekaran. Di sisi yang lain daerah induk yang notabene telah memiliki infrastruktur pemerintah sebelum pemekaran, dapat lebih fokus pada investasi publik.

    Peran anggaran pemerintah terhadap perekonomian regional tidak saja melalui belanja modal yang bersifat investasi jangka panjang tetapi juga melalui belanja rutin atau belanja tetap yang lebih bersifat konsumtif. Jalur konsumtif ini merupakan belanja gaji (belanja pegawai) dan belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Selama periode 2003-2008, Banyuasin memiliki persentase total belanja pemerintah terhadap PDRB yang lebih besar dibandingkan dengan daerah induk. Selisihnya relatif cukup lebar. Hal ini menggambarkan bahwa kontribusi keuangan daerah terhadap perekonomian relatif lebih besar dibandingkan dengan daerah induk. Selain lebih terfokus untuk memenuhi kebutuhan komposisi aparatur dan pembangunan fasilitas pemerintahan, besarnya kontribusi keuangan pemerintah daerah terhadap perekonomian lebih disebabkan belum berkembangnya perekonomian di Banyuasin dibandingkan daerah induk.

    Indeks Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

    Keempat indikator kinerja keuangan pemerintah daerah disintesakan ke dalam satu indeks kinerja keuangan. Terdapat dua kondisi yang terjadi sepanjang 2003-2008. Pada tahun 2003-2005, kesenjangan indeks antara Banyuasin dengan daerah induk relatif kecil. Pada periode ini keuangan pemerintah belum sepenuhnya terpisah dengan daerah induk. Walaupun Banyuasin membutuhkan waktu yang berbeda-beda untuk benar-benar terpisah dengan daerah induknya, namun demikian dinamika pengelolaan keuangan di daerah induk masih saling berpengaruh dengan daerah Banyuasin. Dengan kata lain perkembangan keuangan daerah induk dan Banyuasin benar-benar saling lepas setelah tahun 2005. Kondisi kedua adalah setelah tahun 2005 di mana daerah induk menunjukkan perkembangan keuangan yang meningkat sementara daerah Banyuasin justru menurun. Dalam periode ini daerah Banyuasin benar-benar lepas baik dari sisi kelembagaan, administrasi keuangan, aparatur pengelola, hingga landasan peraturan pada tingkat pemerintah daerah tentang pengelolaan keuangan masing-masing daerah.

    Undang-undang menyebutkan bahwa lamanya dukungan keuangan yang diberikan oleh daerah induk adalah maksimum tiga tahun, dengan besaran pembiayaan berdasarkan kesepakatan daerah induk dengan Banyuasin. Namun jika mengamati perkembangan indeks kinerja keuangan pemerintah daerah antara daerah induk dengan Banyuasin, dibutuhkan waktu yang lebih lama bagi Banyuasin mempersiapkan berbagai instrument pengelolaan keuangan termasuk kelembagaan, administrasi keuangan, aparatur pengelola, hingga landasan peraturan untuk hal-hal yang lebih teknis selain penyusunan APBD sendiri. Dalam studi ini, daerah pemekaran yang dipilih adalah daerah pemekaran di tahun 1999. Jika tahun 2005 dapat disebut sebagai periode ”kemandirian keuangan”, berarti dibutuhkan waktu rata-rata 4 tahun untuk daerah mekar untuk benar-benar lepas dari daerah induknya.

    Secara keseluruhan kinerja keuangan daerah Banyuasin yang lebih rendah dibandingkan daerah Induk disebabkan oleh sejumlah permasalahan dalam keuangan daerah, yaitu:
    • ketergantungan fiskal yang lebih besar di daerah pemekaran terutama daerah Banyuasin secara persisten berhubungan dengan besarnya alokasi belanja modal di daerah pemekaran. Peran keuangan pemerintah pusat dalam pembangunan di daerah pemekaran masih sangat besar. Terkait dengan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, pemekaran seyogyanya dapat mendorong kemandirian pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Seyogyanya alokasi dana pemerintah pusat semestinya menjadi satu insentif dan modal awal bagi pemerintah Banyuasin untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada gilirannya dapat mengurangi ketergantungan terhadap keuangan pemerintah pusat.
    • optimalisasi pendapatan dan kontribusi ekonomi yang rendah. Di sini terlihat adanya vicious circle antara keuangan pemerintah dan perekonomian daerah. Sebagai satu daerah otonom yang baru, daerah pemekaran memerlukan peran nyata pemerintah daerah yang cukup besar untuk mendorong perekonomian. Tidak saja melalui pembangunan infrastruktur fisik tetapi kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendorong berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan. Peran yang kurang memadai dari keuangan daerah menyebabkan perekonomian yang kurang berkembang yang pada gilirannya juga berdampak kurang optimalkan pendapatan daerah yang mendorong kemandirian fiskal.
    • porsi alokasi belanja modal dari pemerintah daerah yang rendah, belum mampu sepenuhnya mendorong perekonomian di daerah. Hal ini menjadi satu indikasi belum efektifnya kebijakan keuangan pemerintah daerah pemekaran utamanya Banyuasin dalam menggerakkan aktifitas ekonomi di daerah baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat investasi.

    C. Kinerja Pelayanan Publik

    Aspek utama ketiga yang menjadi fokus evaluasi ini adalah kinerja pelayanan public dari pemerintah daerah. Analisis akan dibagi ke dalam tiga bagian: pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

    Pendidikan

    Sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 disebutkan permasalahan bidang pendidikan di Indonesia antara lain adalah fasilitas pelayanan pendidikan, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi yang belum tersedia secara merata, serta ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemekaran daerah memungkinkan pemerintah memperbaiki pemerataan fasilitas pendidikan baik tingkat dasar maupun lanjutan serta memperbaiki ketersediaan tenaga pendidik yang memadai melalui peran pemerintah daerah. Dengan rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar peningkatan pelayanan bidang pendidikan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran.

    Secara umum dapat dikatakan bahwa daerah Banyuasin memiliki daya tampung sekolah yang lebih rendah dibandingkan kelompok sampel lainnya. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan SLTP maupun untuk jenjang pendidikan SLTA. Terdapat kesenjangan yang cukup tinggi antara daya tampung sekolah di Banyuasin dan daerah lainnya. Secara tren, terlihat tren penurunan daya tampung sekolah selama periode 2004-2008. Untuk Banyuasin, tren tersebut jauh lebih kentara dibandingkan kelompok lainnya.

    Indikator ini mengandung dua makna yang krusial. Pertama adalah ketersediaan sekolah dan kedua adalah partisipasi masyarakat. Jika rendahnya indikator ini lebih disebabkan oleh pertambahan sekolah yang tidak dapat mengimbangi pertambahan siswa, maka permasalahannya adalah ketersediaan sekolah yang kurang memadai. Dengan kata lain, diperlukan lebih banyak lagi sekolah. Namun jika rendahnya indikator ini lebih disebabkan oleh rendahnya pertambahan penduduk usia sekolah dasar yang bersekolah dibandingkan dengan pertambahan sekolah, maka permasalahannya adalah partisipasi atau kesadaran masyarakat. Walaupun diperlukan kajian yang lebih lanjut, namun yang jelas bahwa di daerah pemekaran indikator ini belum pada tingkat yang optimal.

    Pentingnya pendidikan dewasa ini merupakan salah satu refleksi tingkat kemajuan kehidupan dan kesejahteraan suatu bangsa. Dengan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan pendidikan merupakan instrumen penting yang dapat membawa ke arah terwujudnya kesejahteraan masyarakat.. Bagi pemerintah keuntungan yang diperoleh melalui investasi di bidang pendidikan antara lain bahwa pendidikan merupakan salah satu cara memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan pendapatan dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Sedangkan bagi masyarakat, semakin baik pendidikan merupakan modal memperebutkan kesempatan kerja, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Usaha untuk meningkatkan perkembangan pendidikan salah satunya terkait erat dengan pengadaan prasarana pendidikan. Penambahan jumlah sekolah dan guru dapat secara langsung memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Dari data Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun 2007 dapat diketahui bahwa untuk tingkat sekolah dasar terdapat sebanyak 522 SD/sederajat dengan 5.303 guru dan 99.821 murid.
    Untuk tingkat pendidikan Sekolah Lanjutan Pertama/sederajat, terdapat 131 unit sekolah dengan 2.586 orang guru dan 25.447 orang murid. Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat terdapat 37 unit sekolah dengan 817 orang guru dan 9.348 orang murid.

    Perkembangan Jumlah Siswa Per Sekolah
    a. Tingkat Sekolah Dasar dan SLTP
    b. Tingkat SLTA
    Perkembangan Jumlah Siswa Per Guru
    a. Tingkat Sekolah Dasar dan SLTP
    b. Tingkat SLTA
    (Data terlampir)

    Ketersediaan tenaga pendidik merupakan elemen penting keberhasilan pembangunan sektor pendidikan. Rasio jumlah siswa per guru memiliki pengaruh terhadap efektifitas proses belajar mengajar di sekolah dan lebih jauh lagi terhadap upaya meningkat kualitas sumber daya manusia di daerah. Perkembangan indikator ini di Banyuasin tidak jauh berbeda dengan daerah induk. Walaupun pada pendidikan tingkat lanjut terdapat kesenjangan antara daerah induk dan Banyuasin, namun selisih tersebut relatif tidak terlalu besar.

    Kecenderungan menurunnya rasio dimaksud sepanjang tahun 2003-2008 perlu menjadi perhatian. Jika penurunan lebih diakibatkan oleh semakin banyaknya jumlah guru, maka berarti efektifitas kelas yang semakin meningkat. Namun jika penurunannya lebih disebabkan oleh menurunnya jumlah siswa, maka masalahnya adalah peran serta masyarakat. Hal ini dapat diteliti lebih lanjut dengan membandingkan pertumbuhan jumlah guru dengan pertumbuhan jumlah siswa. Jumlah siswa untuk pendidikan setingkat SLTP dan SLTA sepanjang 2003-2008 di Banyuasin mengalami perkembangan yang positif dengan pertumbuhan jumlah guru yang positif pula. Dengan demikian peningkatan ketersediaan tenaga pendidik dibarengi oleh peningkatan parisipasi masyarakat usia sekolah. Demikian pula pada tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah yang sederajat jumlah siswa di Banyuasin mengalami kenaikan.

    Perkembangan yang positif juga tampak jika membandingkan rasio jumlah siswa per guru di daerah pemekaran dengan daerah kontrol dan rata-rata kabupaten. Pada tingkat pendidikan dasar, gap antara daerah pemekaran dengan kontrol dan rata-rata kabupaten sangat kecil. Sementara itu, pada tingkat pendidikan lanjut, walaupun mendekati kecenderungan daerah rata-rata namun perkembangan di daerah pemekaran di bawah daerah induk. Untuk pendidikan lanjutan, ketersediaan guru relatif lebih memadai untuk menciptakan proses belajar dan mengajar yang lebih efektif.

    Namun perlu pula dikemukakan adanya kasus di mana seorang guru mengajar di beberapa sekolah, baik di satu kabupaten maupun di beberapa kabupaten yang berdekatan. Hal ini bisa mengakibatkan double counting dalam penghitungan jumlah guru. Permasalahan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengajar di beberapa tempat memang adalah cara cepat mengatasi kekurangan guru di daerah, namun secara pendataan harus diperhatikan agar tidak terjadi pendataan ganda.

    Kesehatan

    Di bidang kesehatan, ketersediaan fasilitas kesehatan diukur dengan jumlah fasilitas kesehatan tiap 10.000 orang penduduk. Ukuran jumlah penduduk yang digunakan untuk lebih mengarahkan ketersediaan fasilitas kesehatan pada tingkat kecamatan. Dari data yang ada, dapat ditarik suatu gambaran bahwa dalam ketersediaan fasilitas kesehatan di DOB dalam perkembangannya tidak jauh berbeda dengan daerah induk. Pada tahun 2008 bahkan terjadi peningkatan jumlah fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk yang nyata di daerah.

    Dengan kata lain, pemekaran daerah secara nyata mendorong pemerataan pelayanan kesehatan terutama di bidang sarana fisik. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN) di mana disebutkan bahwa kebijkan bidang kesehatan diarahkan salah satunya untuk meningkatkan dan pemerataan fasilitas kesehatan dasar. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa selain kuantitas fasilitas kesehatan, masalah kualitas fasilitas kesehatan juga ditekankan untuk dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan bidang kesehatan.

    Untuk menjawab rencana pembangunan nasional dan mendukung pencapain MDG, desentralisasi bidang kesehatan menjadi faktor yang krusial. Pemekaran daerah menjembatani kebutuhan tersebut, dalam arti bahwa pemekaran tidak hanya mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dari sisi fisik baik yang berupa fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan, tetapi juga kualitas layanan kesehatan. Untuk kualitas layanan ini, maka kualitas tenaga kesehatan menjadi penting. Untuk evaluasi ketersediaan tenaga kesehatan digunakan ratio tenaga kesehatan termasuk dokter, paramedis dan tenaga non paramedis untuk setiap 10.000 penduduk.

    Berbeda dengan fasilitas kesehatan, jumlah tenaga kesehatan di Banyuasin masih jauh di bawah daerah induk. Pada tahun 2008, daerah induk menyediakan paling tidak 13 orang tenaga kesehatan untuk tiap 10.000 penduduk sedangkan Banyuasin hanya 8 orang. Kesulitan di daerah induk untuk menarik tenaga kesehatan serupa dengan kesulitan tenaga pendidik maupun aparatur pemerintah secara umum.
    Pelayanan Kesehatan Semakin Ditingkatkan
    Pemkab Banyuasin mengambil kebijakan menambah jam kerja pelayanan di puskesmas, pustu, dan rumah sakit hingga pukul 16.00 WIB.
    Penambahan jam kerja tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bupati Banyuasin H Amiruddin Inoed mengatakan, dengan penambahan jam kerja itu,masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan kerap bekerja hingga sore hari dapat tetap memanfaatkan program berobat gratis yang dicanangkanpemerintah.
    “Para dokter, bidan, dan perawat dapat menyusun waktu kerja secara bergantian agar tidak merasa terbebani dengan adanya penambahan waktu tersebut,” katanya kemarin. Bupati Amiruddin meminta para dokter, bidan, dan perawat mendukung programberobatgratis.
    Sementara itu,Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin dr Suwandi Subki mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi mengenai penambahan jam kerja bagi paradokter, bidan, dan perawat.

    “Dulu pelayanan kesehatan hanya dilakukan hingga pukul 14.00 WIB. Dengan penambahan waktu ini, diharapkan mereka dapat memakluminya,” ucapnya. Dia berjanji peningkatan pelayanan kesehatan akan terus dilakukan.

    Dalam periode 2007-2008 terlihat ada peningkatan tenaga kesehatan baik di Banyuasin maupun daerah induk. Hal ini seyogyanya menjadi tren baru perkembangan tenaga kesehatan di Banyuasin yang berlanjut di masa yang akan datang. Ketersediaan tenaga kesehatan erat kaitannya dengan kebijakan bidang kesehatan secara nasional. Peningkatan ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia menjadi program kerja di instansi terkait seperti Departemen Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Artinya pemerintah pusat memainkan peranan penting dalam peningkatan tenaga kesehatan secara umum.

    Dalam konteks desentralisasi bidang kesehatan, pemerintah daerah memainkan peranan tersendiri. Pemerintah daerah berperan dalam menentukan dan mengarahkan peningkatan jumlah dan pemerataan ketersediaan tenaga kesehatan di daerahnya, terutama di daerah-daerah tertinggal. Beberapa daerah pemekaran yang ada merupakan daerah tertinggal yang di dalamnya memiliki wilayah kecamatan yang masih minim oleh pelayanan kesehatan.

    Kualitas Infrastruktur

    Selain pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, pelayanan infrastruktur juga memainkan peranan yang krusial dalam pembangunan daerah. Infrastruktur tidak saja memainkan peranan dalam kegiatan ekonomi tetapi juga kegiatan lainnya yang turut menunjang pembangunan, baik kegiatan pemerintah yang bersifat adminsitratif, kegiatan pelayanan publik yang bersifat publik serta menjadi satu instrumen untuk meningkatkan lalu lintas informasi serta kegiatan lainnya. Indikator yang digunakan untuk merepresentasikan kualitas infrastruktur adalah persentase jalan dalam kondisi baik terhadap total panjang ruas jalan. Jalan merupakan salah komponen yang mendasar dalam infrastruktur.

    Dari data yang ada bahwa pada periode awal (2003-2004) kualitas jalan di daerah induk masih lebih baik dibandingkan di Banyuasin. Hingga akhir 2004, rata-rata jalan kualitas baik di daerah induk sebesar 35,61% sementara di Banyuasin sebesar 34,40%. Namun kemudian tahun 2004, persentase jalan dengan kualitas baik di daerah induk berada sedikit di bawah Banyuasin. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa pemerintah Banyuasin menfokuskan kegiatan pada pembangunan jalan. Banyuasin sebelum pemekaran tidak memiliki infrastruktur jalan yang memadai. Pemekaran memang membawa perbaikan dan pembangunan jalan baru di Banyuasin. Namun dengan jalan kualitas baik pada kisaran 30% hingga 40% dari total panjang ruang jalan, kualitas jalan di daerah Banyuasin perlu ditingkatkan lagi. Jalan tidak saja krusial sebagai bagian dari pemerintahan dan pelayanan publik tetapi juga sebagai pendukung dalam bergeraknya roda perekonomian daerah.

    Sementara itu, terdapat kecenderungan penurunan kualitas infrastruktur yang tidak saja terjadi di daerah pemekaran, tetapi di daerah induk. Banyuasin memiliki urgensi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur terutama jalan karena sebagai suatu daerah baru belum memiliki infrastruktur jalan layakanya daerah induk maupun daerah-daerah lainnya yang lebih dulu berkembang. Selain kualitas infrastruktur yang memadai, prioritas kewilayahnya dalam pembangunan jalan. Infrastruktur ini hendaknya tidaknya saja diarahkan sebagai penunjang kegiatan pemerintahan tetapi lebih jauh lagi untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.Pertumbuhan ekonomi ini tidak saja diperoleh dari potensi alam, tetapi juga potensi yang diciptakan untuk pengembangan pembangunan.
    Potensi wisata alam terbatas :
    Wisata air sambil menikmati hutan mangrove
    Foto hunting
    Pengamatan burung (bird watching) migrant pada bulan-bulan September – November
    Pengamatan ekosistem hutan mangrove
    Pada setiap kawasan wisata, idealnya didukung oleh infrastruktur yang memadai, sebagai salah satu kemudahan untuk menjangkau dan memasarkan kawasan wisata tersebut. Tanpa itu semua, kawasan wisata hanya merupakan suatu wilayah mati yang hanya dikenang masyarakat.
    South Sumatera Eastern Corridor Development in The Third Millenium
    Proyek Pembangunan Kawasan Pelabuhan, Industri, Perdagangan, Komersial, Logistik dan Pariwisata.
    “Spine Transportation” yang memadukan laut, sungai dan daratan (jalan tol dan kereta api).
    Pengintegrasian area meliputi Tanjung Carat, Sungsang, Karang Anyar dan Puntian pada areal seluas 30.000 ha yang berjarak 70 km dari Palembang.
    Kronologi Mewujudkan Pelabuhan Tanjung Api-api
    Gagasan Pemerintah Daerah untuk membangun Pelabuhan Tanjung Api-Api berawal dari pemikiran Pemerintah Belanda tahun 1911 dan 1937 dan dilanjutkan oleh Pemerintah Jepang tahun 1943.
    Tahun 1975 study oleh E.G. Frankle
    Tahun 1984 study oleh Bechtel
    Tahun 1992 study oleh JICA
    Produk dari SECDe
    1. Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api ( Marine Port Of Tanjung Api-Api)
    2. Terminal container
    3. Terminal kargo
    4. Terminal CPO
    5. Terminal Batubara
    6. Jalan Told an Rel Kereta Api (HIGHWAY AND RAILWAY TRACKS)
    7. Kawasan Industri Banyuasin ( BANYUASIN INDUSTRIAL PARK )
    8. Kawasan Teknologi Banyuasin (BANYUASIN TECHNOLOGY PARK )
    9. Bisnis Produk Halal (GLOBAL HALAL HUB)
    10. Pembangunan Pariwisata Ekologi (ECO-TOURISM DEVELOPMENT)
    -Taman Nasional Sembilang
    11. Industri Teknologi Bio (BIO-TECHNOLOGY INDUSTRY)
    12. Kawasan Bisnis ( BUSINESS PARK )
    13. Perkampungan Pelajar ( EDUCATION VILLAGE )
    14. Kompleks Pertokoan dan Perumahan (HOUSING COMPLEXES AND TOWNSHIP)
    15. Infrastruktur, Utiliti Dan Komunikasi
    16. Sungsang Water Front City and Fish Auction

    Indeks Kinerja Pelayanan Publik

    Pelayanan publik merupakan satu hal yang erat kaitannya dengan pemekaran daerah. Diharapkan dengan pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Dari sini jelas bahwa pembangunan fasilitas publik di satu sisi seyogyanya dibarengi oleh peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan itu sendiri sehingga dapat secara optimal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

    Dalam proses pelayanan publik, mengindikasikan bahwa suatu sistem pemerintahan sedapat mungkin dekat dengan masyarakat, memahami hak-hak masyarakat, mendengarkan aspirasi, keinginan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, yang sekaligus memiliki kemampuan dan keleluasaan dalam mengelola kegiatan dan urusan pemerintahan guna pemenuhan hak, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

    Momentum reformasi sosial politik yang berlangsung cepat beberapa tahun belakangan ini memberi arah baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk mulai menerapkan kebijakan desentralisasi secara efektif di Indonesia. Berdasarkan pandangan historis, politik, konstitusional, struktural maupun teknis operasional, kebijakan desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan pilihan yang tepat, atas dasar pertimbangan kondisi geografis yang luas dan menyebar serta potensi dan karakteristik yang berbeda antar wilayah. Kebijakan desentralisasi dimaksudkan sebagai instrumen pencapaian tujuan bernegara dalam kesatuan bangsa yang demokratis. Sehubungan dengan itu paling tidak ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu : ”tujuan politik dan administrasi”. Tujuan politik akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat pada tingkat lokal dan secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administratif akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai unit pemerintah di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis

    Perkembangan Indeks Kinerja Pelayanan Publik (IKPP) daerah Banyuasin sepanjang tahun 2003-2008 berada di bawah daerah induk. Hal ini menjadi suatu gambaran kurang optimalnya pelayanan publik di Banyuasin dibandingkan daerah induk. Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu, kurang optimalnya pelayanan publik di Banyuasin utamanya masalah ketersediaan fasilitas gedung sekolah, ketersediaan tenaga kesehatan, kualitas infrastruktur jalan dan juga yang tidak kalah pentingnya ketersediaan tenaga pendidik.

    Belum optimalnya pelayanan publik di daerah Banyuasin disebabkan oleh sejumlah permasalahan. Dapat disebutkan di antaranya ialah:
    • Tidak efektifnya penggunaan dana. Dengan pemekaran dana yang lebih besar dialokasikan pada daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama. Semestinya memang hal ini mendorong peningkatan pelayanan publik paling tidak melalui penambahan jumlah sekolah dan jumlah guru. Hal ini sejalan juga dengan upaya lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dari perkembangan indeks pelayanan publik dapat dijelaskan bahwa pelayanan publik di Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah induk.
    • Tidak tersedianya tenaga layanan publik. Alokasi dana pemerintah pusat melalui DAU dan DAK seyogyanya mendorong perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan dari sisi fasilitas fisik. Keterbatasan perkembangan ekonomi di Banyuasin menjadi satu kendala dalam menarik tenaga pendidik dan kesehatan untuk lebih mengoptimalkan kinerja di daerahnya. Dengan kata lain, selain masalah keterbatasan dari sisi jumlah tenaga pelayanan, juga kurang optimalnya kinerja tenaga pelayanan yang ada.
    • Belum optimalnya pemanfaatan pelayanan publik. Dalam hal infrastruktur terutama jalan, tampak terjadi adanya peningkatan yang signifikan di Banyuasin. Namun dari sisi pemanfaatannya secara optimal perlu menjadi perhatian. Dari kondisi yang ada, dapat dikatakan bahwa membaiknya kualitas jalan dan pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan belum dapat menjadi faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah sejauhmana peningkatan pelayanan publik dari sisi fisik ini dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.

    D. Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

    Salah satu hal yang menjadi motor penggerak pelayanan publik adalah aparatur pemerintah daerah yang dalam jumlah maupun kualitasnya sangat menentukan arah pembangunan di daerah. Terlebih lagi karena 70% aparatur berada di pemerintahan kabupaten. Kualitas dan produktifitas menjadi sangat penting.5 Pengukuran produktifitas aparatur tidaklah mudah. Karena itu di samping melihat jumlah, studi ini juga melihat kualitas yang didekati oleh tingkat pendidikan dan karakteristik fungsionalnya. Spesifik untuk karakteristik fungsional ini, kelompok guru dan tenaga medis akan dilihat secara khusus karena keduanya mencerminkan potensi peningkatan mutu modal manusia.

    Kuantitas dan Kualitas Aparatur

    1.Konsep dan Karakteristik Kompetensi
    a. Konsep Kompetensi
    Persyaratan kompetensi adalah prinsip bagi birokrasi profesional karier. Kompetensi dimulai dari adanya interaksi penguasaan teori, praktek dan analisis yang kemudian melahirkan penguasaan knowledge, memiliki skills, sensitivitas dan values. Penguasaan pengetahuan adalah kemampuan untuk mengerti bidang profesi tertentu, karena dia adalah merupakan pembelajaran teori dan prinsip-prinsip. Kemudian penguasaan pengetahuan itu, juga adalah dasar untuk mendukung sensitivitas yang dimiliki serta membimbing pengembangan skills seraya membantu seseorang untuk mengerti dalam menerapkan standar values yang ada dalam bidang profesi tertentu itu. Aparatur negara yang memiliki unsur-unsur tersebut di atas itulah, yang kita katakan sebagai aparatur negara profesional dan berkompetensi. Aparatur negara yang berkompeten dan handal itulah yang bisa sensitif untuk dapat memperbaiki budaya kerja bangsa kita yang relatif terlanjur rusak dan rendah.
    Mitrani, Palziel dan Fitt (Dharma, 2000:18) menjelaskan bahwa gerakan kompetensi telah dimulai pada tahun 1960 dan awal tahun 1970. Jadi, konsep kompetensi sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru.
    Siswanto (2003:20) mengartikan bahwa :
    ”Kompetensi sebagai kemampuan manusia (yang dapat ditunjukan dengan karya, pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, motiv dan/atau bakatnya) ditemukan secara nyata dapat membedakan antara mereka yang sukses dan biasa-biasa saja ditempat kerja.”
    Pendapat lain dikemukakan oleh Suprapto (2000:3), bahwa ”Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya
    Sedangkan Mitrani et al.. Spencer dan Spencer (Dharma,2002:19) mengartikan kompetensi sebagai ”an underlying characteristic’s of an individual which is causally related to ctiterion-referenced effective and or superior performance in a job or situation” (sebagai karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektifitas kinerja dalam pekerjaannya).
    Pengertian di atas mengandung makna bahwa kompetensi merupakan bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Sedangkan berkaitan dengan kinerja berarti kompetensi adalah sesuatu yang menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja dan kompetensi mengandung makna bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang berkinerja baik dan kurang baik, diukur dari kriteria atau standar yang digunakan. Dengan demikian apabila seseorang berkinerja dengan baik maka akan tercipta kualitas pelayanan yang baik pula, dalam hal ini kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tututan kebutuhan era globalisasi.
    Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan hasil baik (Suprapto,2002:7).
    Pendapat lain dikemukakan oleh Muins (2000:40) bahwa ”Standar kompetensi merupakan ukuran untuk memahami dan berkomunikasi dengan berbagai kultur dan erat kaitannya dengan profesionalisme”.
    Pendapat-pendapat di atas menunjukan bahwa standar kompetensi merujuk pada suatu keadaan dimana seseorang dapat dipercaya berdasarkan kemampuannya. Bagi organisasi standar kompetensi merupakan suatu konsep keandalan dari suatu organisasi atau individu yang diperoleh melalui dunia profesi yang dimilikinya. Dengan demikian, standar kompetensi menunjukan kadar penguasaan suatu profesi atau bidang tanggung jawab.
    b. Karakteristik Kompetensi
    Sesuai dengan TAP MPR Nomor VI Tahun 2002 yang mengamanatkan kepada Presiden untuk membenahi budaya birokrasi, maka dikenakan SK Men.PAN Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002 tentang buku Pedoman Pengembangan Budaya Kerja. Didalamnya mengandung 17 (tujuh belas) elemen prinsip-prinsip budaya kerja yang meliputi : komitmen dan konsistensi – wewenang dan tanggung jawab – ikhlas dan jujur – integritas dan profesionalisme – kreativitas dan kepekaan – kepemimpinan dan keteladanan – kebersamaan dan dinamika kelompok – ketepatan dan kecepatan – rasionalitas dan kecerdasan emosi – keteguhan dan ketegasan – disiplin dan keteraturan kerja – keberanian dan kearifan – dedikasi dan loyalitas – semangat dan motivasi – ketekunan dan kesabarab – keadilan dan keterbukaan – berilmu pengetahuan dan teknologi.
    Penentuan tingkat kompetensi dibutuhkan agar dapat mengetahui tingkat kinerja yang diharapkan untuk kategori baik atau rata-rata (BKN, 2003:10). Penentuan ambang kompetensi yang dibutuhkan tentunya dapat dijadikan dasar bagi proses seleksi, suksesi perencanaan, evaluasi kinerja dan pengembangan sumber daya manusia.
    Menurut beberapa ahli yang dirangkum oleh Dharma (BKN, 2003:10) dikatakan bahwa :
    Terdapat lima karakteristik kompetensi yaitu : motiv, traits, selft concept, knowledge dan skills”. Motives adalah sesuatu dimana seseorang secara konsisten berpikir sehingga ia melakukan tindakan, Traits, adalah watak yang membuat orang untuk berperilaku atau bagaimana seseorang merespon sesuatu dengan cara-cara tertentu. Selft concept, adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seseorang. Knowledge, adalah informasi yang dimiliki seseorang untuk bidang tertentu. Skills, adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu baik secara fisik maupun mental.
    c. Klasifikasi Kompetensi
    Menurut Muins (2000:40), ada tiga jenis kompetensi, yaitu: ”Kompetensi profesi, kompetensi individu dan kompetensi sosial”. Kompetensi profesi merupakan kemampuan untuk menguasai keterampilan/keahlian pada bidang tertentu, sehingga tenaga kerja maupun bekerja dengan tepat, cepat teratur dan bertanggung jawab. Kompetensi individu, merupakan kemampuan yang diarahkan pada keunggulan tenaga kerja, baik penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) maupun daya saing kemampuannya. Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang diarahkan pada kemampuan tenaga kerja dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga mampu mengaktualisasikan dirinya di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerjanya.
    Menurut Prayitno (BKN, 2003:11), standar kompetensi mencakup tiga hal, antara lain :
    Keterampilan, yaitu kemampuan untuk menunjukan tugas pada tingkat criteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan kegiatan yang paling sedikit;
    Pengetahuan, yaitu fakta dan angka dibalik aspek teknis;
    Sikap, yaitu yang ditunjukan kepada pelanggan dan orang lain bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam lingkungan kerjanya.
    Mengutip Spencer dan Spencer (Dharma, 2002:21) berpendapat bahwa kompetensi dapat dibagi dua kategori yaitu threshold competencies dan differentiating competencies.
    Threshold competencies adalah karakteristik utama (biasanya pengetahuan atau keahlian dasar seperti kemampuan untuk membaca) yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seseorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata.
    Differentiating competencies adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Misalnya, seseorang yang memiliki orientasi motivasi biasanya diperhatikan pada penetapan tujuan yang melebihi apa yang ditetapkan organisasi.
    Menurut Maarif (2003:16), penetapan standar kompetensi dapat diprioritaskan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik yang bersifat hard competencies maupun soft competencies. Soft/generic competencies menurut Spencer (1993) meliputi enam kelompok kompetensi, yaitu:
    Kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian dan kualitas kerja, proaktif dan kemampuan mencari dan menggunakan informasi).
    Kemampuan melayani (empati, berorientasi pada pelanggan).
    Kemampuan memimpin (kemampuan mengembangkan orang lain, kemampuan mengarahkan kerjasama kelompok, kemampuan memimpin kelompok).
    Kemampuan berpikir (berpikir analisis, berpikir konseptual, keahlian teknis/profesional/manajerial).
    Kemampuan bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, flesibilitas, komitmen terhadap organisasi).
    Sedangkan menurut Prayitno (BKN, 2003:12), komponen-komponen kompetensi profesional dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
    Kemampuan spesialis, meliputi kemampuan keterampilan dan pengetahuan menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna serta mengorganisasikan dan menangani masalah.
    Kemampuan metodik, meliputi kemampuan mengumpulkan dan menganalisis informasi, mengevaluasi informasi, orientasi tujuan kerja dan bekerja secara istematik.
    Kemampuan sosial, meliputi kemampuan untuk berkomunikasi, bekerja kelompok dan bekerjasama.
    Kemampuan individu, meliputi kemampuan untuk inisiatif, dipercaya, motivasi dan kreatif.
    Suprapto (2002:3) berpendapat bahwa standar kompetensi minimal mengandung empat komponen kelompok pokok, yaitu: (1). Knowledge; (2). Skills; (3). Attitude; dan (4). Kemampuan untuk mengembangkan Knowledge, skills pada orang lain.
    Secara spesifik Suprapto (2002:3) menjelaskan bahwa kualifikasi PNS dapat ditinjau dari tiga unsur utama, yaitu: keahlian, kemampuan teknis dan sifat-sifat personil yang baik.
    Untuk keahlian PNS antara lain :
    Memiliki pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    Memiliki pengetahuan yang mendalam dibidangnya;
    Memiliki wawasan yang luas;
    Beretika.
    Untuk kemampuan teknis, PNS antara lain harus memahami tugas-tugas dibidangnya. Sedangkan untuk sifst-sifat pegawai yang baik antara lain harus memiliki disiplin yang tinggi, jujur, sabar, manaruh minat, terbuka, objektif, pandai berkomunikasi, selalu siap dan terlatih.
    Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat dikatakan bahwa kegiatan standarisasi pada dasarnya merupakan kegiatan dinamis, yaitu mengikuti kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi dan selalu dapat mengimbangi dan mengikuti perkembangan dinamika kegiatan masyarakat di tingkat nasional maupun internasional. Cakupan standar kompetensi PNS pada prinsipnya dapat didasarkan kepada jabatan struktural dan fungsional. Jabatan-jabatan tersebut berdasarkan pada sifat pekerjaannya, sehingga dapat disusun standar kompetensi PNS yang spesifik.
    d. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
    Kondisi pemerintahan kita saat ini cendrung tidak efisien dan tidak efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal ini merupakan masalah sulit yang dibenahi didalam dunia pemerintahan kita dewasa ini. Banyak kalangan menilai bahwa pemerintahan di negara kita (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) cendrung over headcost dalam membiayai eksekutif dan legislatif, dengan menyerap resources (sumber daya) yang sebenarnya terbatas, dan tinggal sedikit resources yang tersisa untuk kegiatan pelayanan, hal ini terlihat pada belanja publik yang tidak terlampau besar dibandingkan dengan belanja aparatur (Fadel Muhammad, Gtlo Post, 5 Maret 2005).
    Dari pemikiran beberapa ahli seperti yang dirangkum oleh Dharma (BKN, 2003:14) dapat didefinisikan beberapa pokok pikiran tentang kualitas yang perlu dimiliki oleh seseorang pada tingkat eksekutif, manajer dan karyawan. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Tingkat Eksekutif
    Pada tingkat eksekutif diperlukan kompetensi (1). Strategic thinking; (2) Change leadership; dan (3) relationship management.
    Strategic thinking adalah kompetensi untuk memahami kecenderungan perubahan lingkungan yang begitu cepat, melihat peluang pasar, ancaman kekuatan dan kelemahan organisasi agar dapat mengidentifikasi strategic response secara optimum.
    Change leadership adalah kompetensi untuk mengkomunikasikan visi dan strategi perusahaan (organisasi) untuk dapat ditransformasikan kepada pegawai.
    Kompetensi relationship management adalah kemampuan untuk meningkatkan hubungan dan jaringan dengan Negara lain. Kerjasama dengan Negara lain sangat dibutuhkan bagi keberhasilan organisasi.
    2. Tingkat Manajer
    Pada tingkat manajer, paling tidak diperlukan aspek-aspek kompetensi seperti fleksibilitas, change implementation, interpersonal understandin and empowering, team facilitation, portability.
    Aspek fleksibilitas adalah kemampuan merubah struktur dan proses menejerial, apabila strategi perubahan organisasi diperlukan untuk efektivitas pelaksanaan tugas organisasi.
    Dimensi interpersonal understanding adalah kemampuan untuk memahami nilai dari berbagai tipe manusia.
    Aspek empowering adalah kemampuan berbagi informasi, penyampaian ide-ide oleh bawahan, pengembangan karyawan, mendelegasikan tanggung jawab, memberikan sasaran umpan balik, menyatakan harapan-harapan yang positif untuk bawahan dan memberikan reward bagi peningkatan kinerja.
    Dimensi team facilitation adalah kemampuan menyatukan orang untuk bekerjasama secara efektif dalam mencapai tujuan bersama, termasuk dalam memberikan kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi dalam mengatasi konflik.
    Dimensi portability adalah kemampuan untuk beradaptasi dan berfungsi secara efektif dengan lingkungan luar negeri sehingga manajer harus portable terhadap posisi yang ada di Negara manapun.
    3. Tingkat Karyawan
    Pada tingkat karyawan diperlukan kualitas kompetensi seperti fleksibilitas, kompetensi menggunakan dan mencari berita, motivasi dan kemampuan untuk belajar, motivasi berprestasi, motivasi kerja di bawah tekanan waktu, kolaborasi dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
    Dimensi fleksibilitas adalah kemampuan untuk melihat perubahan sebagai suatu kesempatan yang menggembirakan daripada sebagai ancaman.
    Aspek mencari informasi, motivasi dan kemampuan belajar adalah kompetensi tentang antusiasme untuk mencari kesempatan belajar tentang keahlian teknis dan interpersonal.
    Dimensi motivasi berprestasi adalah kemampuan untuk mendorong inovasi, perbaikan berkelanjutan dalam kualitas dan produktivitas yang dibutuhkan untuk memenuhi tantangan kompetensi.
    Aspek motivasi kerja adalah dalam tekanan waktu merupakan kombinasi fleksibilitas, motivasi berprestasi, menahan stress dan komitmen organisasi yang membuat individu bekerja dengan baik.
    Dimensi kolaborasi adalah kemampuan bekerja secara kooperatif di dalam kelompok yang multi disiplin, menaruh harapan kepada yang lain, pemahaman interpersonal dan komitmen organisasi.
    Dimensi keinginan yang besar untuk melayani pelanggan dengan baik dan inisiatif untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi.
    Peningkatan mutu sumber daya manusia yang strategis terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, motivasi dan pengembangan manajemen SDM merupakan syarat utama dalam era globalisasi agar mampu bersaing dan mandiri. Sejalan dengan itu, visi dalam konteks pembangunan SDM pemerintah di masa yang akan datang adalah mempersiapkan PNS yang profesional, mampu bersaing dan mengantisipasi perkembangan dunia yang pesat diberbagai aspek kehidupan sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan serta kinerja yang tinggi.
    Peningkatan mutu pelayanan dan kinerja yang tinggi, diperlukan kemampuan SDM yang sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan organisasi. Kompetensi SDM mencakup kemampuan dasar, kemampuan bidang yang diperlukan bagi SDM tingkat eksekutif, tingkat manajer, maupun tingkat karyawan.
    Kompetensi dasar merupakan kompetensi yang wajib atau mutlak dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki jabatan struktural dilingkungan instansi pemerintah yang mencakup integritas (integrity), kepemimpinan (leadership), perencanaan dan pengorganisasian (planning and organizing), kerjasam (collaboration) dan fleksibilitas (fleksibility).
    e. Komponen Kompetensi
    Menurut Gubernur Fadel Muhammad (Gorontalo Pos, 03 Maret 2005), kinerja pemerintahan dalam kenyataan selalu dilihat dari tiga sudut pandang, yakni :
    Sudut pandang administrasi publik (Publik Administration) yang menekankan pada dua hal, yaitu (a). Bagaimana kinerja itu dirumuskan dan (b). Bagaimana kinerja itu diukur.
    Sudut pandang pendapat umum (Public Opinion). Hasil akhir dari kinerja pemerintahan adalah opini publik. Baik atau buruk kinerja pemerintahan tergantung penilaian publik.
    Sudut pandang demokrasi (Democratic Performance). Kinerja pemerintahan akan dilihat dari sisi seberapa besar efektivitas dan ketanggapan pemerintah terhadap isu-isu yang mengemuka di masyarakat dan biasanya berjangka pendek. Kepekaan terhadap tututan dan efisiensi terhadap penggunaan resources untuk memenuhi tututan tersebut adalah menentukan kualitas kinerja (Travis, 2002).
    Menurut Lembaga administrasi Negara (2004:14) mengemukakan bahwa, cakupan kompetensi meliputi lima kemampuan, yaitu kemampuan teknik, kemampuan manajerial, kemampuan komunikasi, kemampuan strategis dan kemampuan etika.
    1. Kemampuan Teknikal
    Kemampuan teknik adalah kemampuan yang berkaitan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi instansi. Dalam hal ini ada beberapa kemampuan teknik (tecnical skill) yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat untuk menduduki jabatannya yang dipangku saat ini, seperti: human relation, analisis kebijaksanaan dan penyusunan rencana kegiatan. Kemampuan-kemampuan tersebut hendaknya dapat dimiliki oleh para pejabat sampai pada tingkat menguasai.
    2. Kemampuan Manajerial
    Secara umum kemampuan manajerial merupakan aspek kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi manajemen, seperti :
    Tingkat kemampuan menetapkan sasaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi;
    Tingkat kemampuan dalam menetapkan tugas-tugas dalam upaya pencapaian sasaran;
    Tingkat kemampuan dalam mendistribusikan tugas pada bawahan, tingkat kemampuan dalam mengkoordinasikan tugas;
    Tingkat kemampuan dalam melakukan bimbingan terhadap bawahan.
    3. Kemampuan Komunikasi
    Kemampuan komunikasi dengan pihak lain merupakan salah satu bagian dari kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh pejabat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Kemampuan komunikasi ini meliputi :
    Kemampuan melakukan interaksi dengan masyarakat dan pihak ketiga lainnya bernegosiasi dengan staf atau instansi lain, kemampuan melakukan presentasi;
    Kemampuan membangun hubungan dan network baik dengan kalangan pajabat maupun dengan masyarakat;
    Kemampuan dalam menuangkan konsep pemikiran ke dalam tulisan sehingga dapat berkomunikasi dengan pihak lain.
    4. Kemampuan Strategik
    Kemampuan strategik merupakan kemampuan melihat jauh kedepan sehingga dapat merumuskan berbagai kebijakan strategik yang meliputi :
    Kemampuan dalam mengantisipasi tututan dimasa mendatang, kemampuan dalam mengenali peluang dan kendala, kemampuan dalam menjabarkan berbagai kebijakan atasan;
    Kemampuan dalam memberikan kontribusi dalam pemikiran strategis kemampuan dalam berpikir secara sistematis;
    Kemampuan dalam mengantisipasi tututan dimasa datang, kemampuan dalam mengenali peluang dan kendala, kemampuan dalam menjabarkan berbagai kebijakan atasan;
    Kemampuan menjabarkan sasaran jangka panjang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
    Kemampuan mengambil keputusan dalam waktu yang tepat sekalipun dalam situasi yang baik menguntungkan, kemampuan melakukan penyesuaian dalam tujuan strategis manakala terjadi perubahan.
    Disamping itu diperlukan integritas dan kesetiaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas segala tindakan yang diambil dan lain sebagainya, seperti :
    Kemampuan mengenali peluang dan kendala;
    Kemampuan mengantisipasi tututan dimasa depan;
    Kemampuan menjabarkan kebijaksanaan atasan;
    Kemampuan berpikir sistematis;
    Kemampuan pengambilan keputusan yang tepat.
    5. Kemampuan Etika
    Kemampuan etika dimaksudkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan pertimbangan etika yang telah ditetapakan oleh organisasi yang meliputi :
    Pemahaman terhadap etika pegawai dalam melaksanakan tugas;
    Penekanan yang dilakukan terhadap penetapan etika pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi oleh staf;
    Perhatian instansi terhadap penetapan etika pegawai, pemahaman staf terhadap etika pegawai dan pelaksanaan etika pegawai dilaksanakan oleh staf.
    Dengan demikian, berkaitan dengan para pegawai di Biro Pengaduan Masyarakat, Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan, Sekretaris Negara RI, kemampuan-kemampuan terssebut di atas sangatlah penting dan perlu dalam rangka melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden dan atau Menteri Sekretaris Negara secara profesional yaitu melalui kemampuan dalam menganalisa dan mengolah surat pengaduan masyarakat, kemampuan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan masyarakat serta kemampuan melaksanakan evaluasi dan laporan atas kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam periode semester dan tahunan.
    Selama periode 2003-2008 tidak terdapat perubahan yang berarti dalam jumlah aparatur, baik di kelompok daerah induk, maupun daerah Banyuasin. Jumlah aparatur di daerah induk secara rata-rata masih lebih besar dibandingkan dengan Banyuasin. Sedikit penurunan jumlah aparatur terjadi pada saat verifikasi PNS di tahun 2005. Dalam periode penelitian ini, rata-rata aparatur daerah induk memiliki jumlah lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Banyuasin sendiri. Keadaan tersebut terjadi karena jumlah aparatur yang direkrut di awal pembentukan Banyuasin biasanya sangat terbatas. Yang otomatis direkrut biasanya adalah aparatur yang sebelumnya bekerja di wilayah-wilayah tersebut seperti guru, camat, lurah dan stafnya. Mekanisme pembagian aparat kabupaten induk kepada Kabupaten baru tidak diatur secara khusus. Proses penempatan (pembagian) aparatur lebih dikarenakan keinginan aparatur sendiri untuk melakukan perpindahan (mutasi). Terdapat dua motif besar yakni: (i) peningkatan posisi dan jabatan di kabupaten baru, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kesejahteraan aparatur, dan (ii) hubungan sosial yang cukup erat antara aparatur dengan daerah Banyuasin dalam konteks tempat tinggal maupun daerah asal sehingga terbuka peluang untuk membangun daerah tersebut.

    Meski alasan di atas sangat umum namun pada proses penempatan aparatur lama ke Kabupaten Banyuasin sepertinya belum terjadi pemerataan yang cukup baik, paling tidak dari sisi kuantitas. Aparatur cenderung lebih memilih kabupaten induk yang sistem serta fasilitas pendukungnya telah memadai. Hal ini berimplikasi kepada kualitas. Kabupaten induk memiliki banyak aparatur yang lebih berpengalaman ketimbang daerah Banyuasin yang ditunjukkan oleh jumlah aparatur dengan pangkat dan golongan tinggi cukup banyak.

    Ada beberapa implikasi dari keadaan tersebut. Pertama, di kabupaten Banyuasin, proses pembentukan sistem, mekanisme maupun harmonisasi kerja aparatur membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Akibatnya kinerja pemerintahan menjadi lambat pada fase awal kabupaten Banyuasin. Kedua, proses penyesuaian pangkat dan jabatan serta posisi pejabat terkesan dipaksakan. Beberapa sumber menyebutkan adanya percepatan kenaikan golongan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk jabatan tertentu. Hal ini pada akhirnya menimbulkan masalah internal pemerintahan itu sendiri, misalnya kecemburuan antaraparatur maupun kurang terjalinnya kerjasama.
    Pada Tahun 2007 terjadi penambahan jumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Banyuasin. Penambahan jumlah pegawai baik berasal dari mutasi daerah lain, juga berasal dari penerimaan pegawai baru. Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2007 sebanyak 6.481 orang, sedangkan pada tahun 2006 sebanyak 5.937 orang PNS. Formasi jumlah pegawai menurut golongan pada tahun 2007, golongan III paling banyak dibandingkan golongan lainnya (lihat gambar berikut)

    _

    Banyuasin Dalam Angka 2007(Banyuasin in Figures 2007)

    Seperti dibahas sebelumnya bahwa pendidikan aparatur menggambarkan kualitas aparatur yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perbaikan kebijakan maupun pelaksanaan program-program yang diputuskan oleh pemerintah daerah. Sebagai indikator, digunakan persentase aparatur dengan pendidikan minimal S1 (sarjana). Apabila komposisi jumlah aparatur berpendidikan minimal sarjana meningkat maka diasumsikan semakin baik pula kualitas aparatur yang ada di pemerintah daerah.

    Kalau dikaitkan dengan fakta bahwa Banyuasin adalah daerah dengan status ekonomi yang lebih rendah, seyogyanya Banyuasin mendapatkan aparatur dengan kualitas yang lebih baik (sedikitnya setara) dengan daerah induk. Perlu dikemukakan pula bahwa aparatur di daerah induk memiliki akses yang lebih baik untuk meningkatkan pendidikannya. Kemampuan ekonomi dan akses ke fasilitas pendidikan yang lebih baik di daerah induk memungkinkan aparat di daerah induk meningkatkan jenjang pendidikannya. Daerah induk dan juga daerah Banyuasin memiliki persentase aparatur berpendidikan minimal S-1 yang lebih rendah dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten di Indonesia.

    Aparatur Untuk Peningkatan Mutu SDM

    Di samping kualitas dan kuantitas aparatur, komposisi aparatur juga memainkan peranan penting. Satu hal yang akan dilihat di sini adalah komposisi aparatur yang berpotensi memberi dampak jangka panjang, khususnya bagi peningkatan mutu sumber daya manusia. Dua kelompok ini ialah kelompok fungsional guru dan tenaga medis.

    Proporsi jumlah guru selama periode 2003- 2008 meningkat cukup tajam. Peningkatan ini didorong oleh kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara yang memberi prioritas pengangkatan aparatur bidang pendidikan dan kesehatan. Ada beberapa penyebab mengapa daerah induk memiliki persentase guru yang lebih tinggi dibandingkan Banyuasin. Pertama, daerah induk memiliki sekolah dan tenaga honorer yang lebih banyak. Ketika terjadi pengangkatan aparatur, daerah induk lebih dominan. Kedua, karena fasilitas yang disediakan untuk guru di Banyuasin umumnya sangat terbatas dan dari sisi transportasi juga sulit maka proses rekrutmen dan penempatan guru mengalami sedikit kendala. Guru-guru tersebut hanya lebih senang di daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas yang telah cukup baik dan umumnya terletak di daerah induk.

    Peningkatan juga terjadi pada aparatur bidang kesehatan yakni dokter, perawat dan bidan. Persentase aparatur bidang kesehatan sangat kecil, kurang lebih 8% dari total aparatur pemda. Memang terdapat peningkatan dibandingkan tahun 2003, yang terkait dengan penambahan fasilitas kesehatan yang dibangun di daerah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat dan puskesmas pembantu sehingga membutuhkan penambahan jumlah aparatur di Banyuasin. Bahwa jumlah aparatur bidang kesehatan di daerah induk lebih tinggi dibandingkan DOB, khususnya pada periode 2006-2008. Hal ini mirip dengan kasus di aparatur pendidikan.

    Masalah yang dihadapi dalam rangka pemenuhan aparatur bidang kesehatan yakni kekurangan dokter untuk ditempatkan pada puskesmas di tingkat kecamatan yang dari sisi jarak cukup jauh dari ibukota kabupaten. Selama ini pemenuhan kebutuhan dokter pada tingkat kecamatan hanya melalui Dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang masa kerjanya sangat terbatas yakni hanya dua tahun. Pemerintah daerah tidak dapat menahan dokter tersebut untuk bekerja lebih lama lagi mengingat dokter PTT bukanlah aparatur pemda. Untuk melengkapi kekurangan dokter tersebut, pemda akhirnya membiayai pendidikan aparatur (calon dokter) melalui ikatan dinas yang diharapkan setelah selesai pendidikan dapat mengabdi pada pemerintah daerah untuk kurun waktu yang relatif lebih lama.

    Indeks Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

    Indeks kinerja aparatur disusun untuk melihat kinerja aparatur daerah selama periode 2003-2008. Bahwa indeks kinerja aparatur di Banyuasin dan daerah induk berfluktuasi. Bila dibandingkan antara daerah mekar dan induk maka daerah mekar cenderung stabil sedangkan daerah induk mengalami peningkatan signifikan antara 2003-2006. Dalam periode 2005- 2007, kinerja aparatur daerah induk masih lebih baik ketimbang daerah Banyuasin meskipun di Tahun 2003 daerah Banyuasin berada pada posisi sebaliknya.

    Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kabupaten Banyuasin Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin , Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Tehnis Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan jumlah Dinas/ Badan/ Kantor adalah 25 yang terdiri dari 2 Sekretariat, 14 Dinas, 6 Badan dan 3 Kantor. Pada Tahun 2007 terjadi penambahan jumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Banyuasin.(lihat gambar di atas)

    Beberapa masalah menyangkut aparatur dapat diuraikan sebagai berikut.
    • ketidaksesuaian antara aparatur yang dibutuhkan dengan yang tersedia. Hal ini terjadi khususnya berkaitan dengan bidang-bidang yang spesifik, seperti dokter spesialis. Calon aparatur yang tersedia justru tidak berminat untuk bekerja di pemerintah daerah yang jauh dari pusat fasilitas. Umumnya tenaga-tenaga tersebut lebih menyukai tinggal di ibukota propinsi.
    • kualitas aparatur rendah. Penyebabnya adalah metode penerimaan aparatur yang saat ini ada belum dapat memperkirakan kemampuan calon aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai job desk-nya. Umumnya seleksi hanya didasarkan pada latar belakang pendidikan namun tidak pada kemampuan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
    • aparatur daerah bekerja dalam kondisi underemployment. Banyak dari aparatur pemda yang bekerja di bawah 8 jam per hari. Dalam realitanya hanya 4-5 jam perhari. Ketiketidaktegasan sanksi, ketiadaan contoh yang baik dari pimpinan unit maupun secara jumlah yang sudah berlebihan merupakan penyebab underemployement ini.

    BAB IV
    PENUTUP

    A. Kesimpulan

    Studi ini telah menyajikan evaluasi terhadap pemekaran kabupaten Banyuasin. Dengan menggunakan metode controltreatment, studi ini telah membandingkan kinerja pembangunan daerah Banyuasin dengan daerah induk. Empat aspek utama yang mendapat perhatian dalam studi ini adalah:
    (a) perekonomian daerah,
    (b) keuangan daerah,
    (c) pelayanan publik serta
    (d) aparatur pemerintah daerah.

    Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemekaran daerah ini. Pemerintah pusat, ketika merumuskan PP 129/2000 berkeinginan untuk mencari daerah otonom baru yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri. Karena itu disusunlah seperangkat indikator yang pada hakekatnya berupaya mengidentifikasi kemampuan calon daerah otonom baru. Namun dari sisi yang lain, pemerintah daerah memiliki pendapat yang berbeda. Pemerintah daerah melihat pemekaran daerah sebagai upaya untuk secara cepat keluar dari kondisi keterpurukan. Studi ini menemukan konfirmasi tersebut. Daerah Banyuasin ternyata secara umum tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibandingkan daerah induk. Bahkan evaluasi setelah lima tahun perjalanannya, daerah Banyuasin juga secara umum masih di bawah kondisi daerah induk.

    Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah Banyuasin lebih fluktuatif ketimbang daerah induk yang relatif stabil dan meningkat. Hal ini berarti walaupun daerah Banyuasin telah melakukan upaya memperbaiki perekonomian namun karena masa transisi ini membutuhkan proses maka belum semua potensi ekonomi dapat digerakkan. Sebagai leading sector di daerah Banyuasin, sektor pertanian akan sangat rentan terhadap gejolak harga, baik harga komoditi maupun hal-hal lain yang secara teknis yang mempengaruhi nilai tambah sektor pertanian. Oleh karena itu, kemajuan perekonomian Banyuasin sangat tergantung usaha pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan sektor tersebut.

    Secara umum kinerja keuangan daerah Banyuasin menunjukkan kondisi yang lebih rendah dibandingkan daerah induk. Selama lima tahun dalam studi ini, kinerja keuangan Banyuasin cenderung konstan, sementara kinerja keuangan daerah induk cenderung meningkat. Daerah Banyuasin memiliki ketergatungan fiskal yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah induk, dengan kesenjangan yang semakin melebar. Pemekaran juga mendorong ketergantungan yang lebih besar di daerah pemekaran relatif dibandingkan dengan daerah kabupaten lain pada umumnya. Optimalisasi sumber-sumber PAD di daerah Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan daerah induk.

    Sebagai daerah baru, Banyuasin memiliki fokus yang relatif lebih besar dibandingkan daerah induk dalam hal belanja-belanja yang bersifat investasi daripada konsumtif. Karena itu pula maka kontribusi belanja pemerintah terhadap PDRB juga lebih besar di daerah Banyuasin dibandingkan daerah induk. Peran anggaran pemerintah daerah pemekaran dalam mendorong perekonomian relatif kurang optimal dibandingkan daerah induk walapun secara keseluruhan masih di atas rata-rata kabupaten pada umumnya.

    Secara umum kinerja pelayanan publik di daerah Banyuasin masih di bawah daerah induk, walaupun kesenjangannya relatif kecil. Kinerja pelayanan pubkik di Banyuasin plus daerah induk secara umum masih dibawah kinerja pelayanan publik di daerah rata-rata kabupaten. Selama lima tahun terakhir, di semua kategori daerah menunjukkan kinerja pelayanan publik yang cenderung menurun. Masalah yang dihadapi dalam pelayanan publik ialah: (i) tidak efektifnya penggunaan dana, terkait dengan kebutuhan dana yang tidak seimbang dengan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama, (ii) ketersediaan tenaga pelayanan pada masyarakat karena perkembangan ekonomi dan fasilitas yang terbatas, dan (iii) masih terbatasnya pemanfaatan layanan publik publik yang diberikan.

    Kinerja aparatur secara keseluruhan menunjukkan fluktuasi di Banyuasin dan daerah induk meskipun dalam dua tahun terakhir posisi daerah induk masih lebih baik dari pada daerah Banyuasin. Peningkatan jumlah aparatur menjadi tren selama lima tahun pemekaran. Kualitas aparatur di Banyuasin masih sangat rendah, meskipun data menunjukkan adanya peningkatan persentase aparat dengan pendidikan minimal sarjana. Penyebab daerah Banyuasin belum menunjukkan kinerja sesuai yang diharapkan karena pada masa transisi tidak adanya desain penempatan aparatur yang benar-benar baik. Di samping itu, pembatasan jumlah aparatur yang formasinya ditentukan oleh pusat juga menentukan ketersediaan aparatur sendiri. Masalah-masalah yang ditemui pada pengelolaan aparatur diantaranya; adanya ketidaksesuaian antara aparatur yang dibutuhkan dengan ketersediaan aparatur yang ada, kualitas aparatur yang rendah, aparatur daerah bekerja dalam kondisi under employment yakni bekerja dibawah standar waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    B. Saran

    Pemekaran daerah harus disikapi dengan sangat hati-hati. Pertama-tama diperlukan persiapan yang memadai bagi calon daerah otonom baru. Masa persiapan tentu harus melihat kondisi nyata di lapangan. Namun, masa persiapan sampai dengan 10 tahun seyogyanya dapat difasilitasi untuk menyiapkan, di antaranya, hal-hal berikut: pengalihan aparatur yang sesuai kapasitasnya, penyiapan infratruktur perekonomian beserta fasilitas pemerintahan, infratruktur penunjang bagi aparatur. Apabila setelah hasil evaluasi dari masa persiapan Calon daerah pemekaran tersebut memang benar-benar dinyatakan layak maka perlu diteruskan dan begitu pula sebaliknya.

    Pembagian sumber daya antara daerah induk dan daerah otonomi baru perlu diatur dengan baik. Sumber daya tersebut meliputi: sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan infrastruktur penunjang lainnya. Pembagian yang tidak merata atau memiliki kesenjangan yang terlau besar maka akan berimplikasi tidak akan banyak perubahan yang signifikan, khususnya di daerah pemekaran. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat dalam pembagian daerah pemekaran perlu dipertegas dalam perundangan yang berlaku.

    Pada aspek perekonomian daerah Banyuasin, program-program pemerintah sebaiknya diarahkan untuk mendukung sektor utama yakni pertanian dalam arti luas, baik ketersediaan infrastuktur penunjang maupun tenaga-tenaga penyuluh dilapangan serta yang lainnya. Pengembangan sektor-sektor lainnya diarahkan untuk mendukung sektor utama sehingga percepatan di daerah pemekaran dapat terwujud.

    Secara nyata diperlukan merubah pola belanja aparatur dan pembangunan di kabupaten setempat sehingga dalam jangka pendek akan menciptakan permintaan barang dan jasa yang dapat mendukung terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pola belanja aparatur juga diarahkan secara langsung dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik secara fisik maupun non fisik. Sehingga dalam jangka panjang keuangan pemerintah sendiri akan meningkatkan optimalisasi pendapatan dan kemandiran fiskal.

    Aparatur pemerintah daerah harus lebih diarahkan pada peningkatan kualitas aparatur sesuai dengan kompetensi aparatur yang diperlukan oleh daerah, mulai dari tahap penerimaan hingga mutasi aparatur. Di samping itu, perlunya penataan aparatur pada daerah transisi. Hal ini secara nasional perlu dibuat semacam grand desain penataan aparatur, khususnya aparatur pada level pemerintah daerah. Secara khusus perlu dilakukan rekonstruksi ulang terhadap Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Diperlukan bab evaluasi dalam revisi PP 129/2000, baik status dan kedudukan, mekanisme evaluasi maupun pihak yang akan melakukan evaluasi. Perlunya suatu evaluasi secara mendalam yang dapat menempatkan suatu daerah pemekaran, baik DOB maupun induk, dapat dikategorikan suatu daerah pemekaran yang berhasil ataupun kurang berhasil. Evaluasi ini sangat penting dalam rangka menentukan pola-pola kebijakan pada daerah-daerah yang berbeda, termasuk didalamnya kemungkinan daerah tersebut akan digabung.Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa daerah dapat digabung dengan daerah lain jika daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

    Pada usia yang relative baru, Kabupaten Banyuasin masih banyak yang perlu digali dan dikembangkan, terutama aspek-aspek yang sekiranya dapat menghambat laju pertumbuhan Kabupaten. Namun demikian, sejalan dengan pertumbuhan daerah pemekaran, Kabupaten Banyuasin sudah menunjukkan tingkat kemajuan yang cukup signifikan, dan masih punya peluang untuk lebih meningkatkan, terutama yang hasilnya dapat memenuhi tujuan dimekarkannya suatu daerah yakni pemerataan kesejahteraan masyarakatnya.

    Daftar Pustaka

    Badan Pusat Statistik (2005), Analisis dan Penghitungan Tingkat Kemiskinan Tahun
    2005, BPS, Jakarta
    Badan Pusat Statistik (2006), PDRB Kabupaten/Kota tahun 1998-2005, BPS, Jakarta
    Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan (2006), Statistik Keuangan Daerah
    Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 1998-2005, BPS-Depkeu, Jakarta
    Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan (2006), Statistik Keuangan Daerah
    Provinsi di Indonesia tahun 1999-2005, BPS-Depkeu, Jakarta

    Departemen Keuangan (2005, 2006), Indonesia’s Budget Statistics 2005-2006, Depkeu
    RI, Jakarta

    Lembaga Administrasi Negara. (2005), Laporan Evaluasi Penyelenggaran Otonomi
    Daerah Periode 1999-2003, Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, Lembaga
    Administrasi Negara, Jakarta.

    Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-undang No. 22/1999 tentang
    Pemerintahan Daerah (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-undang No. 25/1999 tentang
    Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (2000), Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang
    Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan
    Daerah (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (2005), Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2006
    tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaa Rencana
    Pembangunan. (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (2006), Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2005
    tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (2003), Undang-Undang Dasar 1945, Hasil
    Amandemen ke-4.
    Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 32/2004 tentang
    Pemerintahan Daerah
    Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 33/2004 tentang
    Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
    Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem
    Perencanaan Pembangunan Nasional (www.indonesia,go.id)
    Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-Undang No. 43/1999 tentang
    Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok
    Kepegawaian(www.indonesia,go.id)

    Sumodiningrat,Gunawan, Diant Nugroho D (2005), Membangun Indonesia Emas, Model Pembangunan Indonesia Baru Menuju Negara-Bangsa Yang Unggul dalam Persaingan Global, Gramedia, Jakarta.

    SBSI Gelar Aksi menuntut PT Mars Lestari Untuk mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja yang PKWT Untuk menjadi PKWTT.

    SBSI Gelar Aksi menuntut PT Mars Lestari Untuk mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja yang PKWT Untuk menjadi PKWTT.

    BANYUASIN,PETISI.CO – Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) menggalar Aksi di depan PT. Mars Lestari Desa Talang Buluh Kec, Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang tergabung dalam aksi, Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) KORWIL SUMSEL,jumat (06/10/2017)

    SBSI Menuntut PT Mars Lestari yang melakukan PHK yang tidak beralasan dan di nilai secara sepihak terhadap Keryawannya meminta Pihak Perusahaan PT Mars Lestari agar mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK tersebut tampa ada sangsi atau perlakuan yang bersipat merugikan Karyawan tersebut.
    Sebagai koordinator Lapangan (Korlap) Sri Aryani mengatakan mengecam tindakan PT Mars Lestari yang melakukan PHK terhadap Keryawannya yang di nilai tampa pertimbangan rasa kemanusiaan sehingga Karyawan yang di pecat tidak terhormat tersebut sangat teraninanya. 

     

    Ketua Pengurus SBSI menambah kan” Miminta agar Perusahaan PT Mast Lesteri Mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK dengan alasan berakhirnya massa kontrak. Ketua Pengurus SBSI juga Menuntut agar menggangkat seluruh buruh kontrak (PKWT/Perjanjian kerja Waktu tertentu) menjadi karyawan tetap (PKWTT/perjanjian kerja waktu tidak tertentu) kerna di nilainya tidak sesuai dengan Azas azas hukum di Negara kita ini sesuai dengan Tertuang di dalam UUD 1945  pasal 27 sampai dengan pasal 34   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2) di kondisi seperti ini di mana Kehadiran Pemerintah dalam hal ini Pemkab Banyuasin Sum-Sel.
    Sekira pukul 10.45 wib dilakukan mediasi antara management PT. Mars Lestari yang diwakili oleh Tripanus dan Iqbal selaku marketing dengan perwakilan karyawan yaitu M. Basri dan Iswanto di ruangan kantor PT. Mars. mediasi tesebut di hadiri Kabag Ops Polres BA, Kapolsek Talang Kelapa, Kasat Binmas Polres BA. Serta Kbo sat intelkam Polres Banyuasin Melakukan proses Jejak pendapat serta mediasi untuk menemukan Sulusi yang terbaik bagi keduabelah pihak. 
    Dalam mediasi tersebut, perwakilan unras menyampaikan beberapa point, diantaranya :

    • Pihak perwakilan karyawan menyampaikan kepada pihak management PT. Mars Lestari untuk tidak melakukan pemecatan lagi selama proses perselisihan hub. Kerja sedang bergulir di Dinaskertrans Prov Sumsel.

    • Meminta agar pihak perusahaan menghapus pekerjaan outsorsing dan karyawan harian lepas menjadi karyawan tetap.
      Dalam giat mediasi tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa dirinya belum dapat mengambil keputusan, karena pimpinan perusahaan saat berlangsung nya aksi unjuk rassa tidak berada di tempat, namun pihak perusahaan yang diwakili oleh Tripanus yang menjabat sebagai marketing PT.Mars Lestari hanya dapat menampung aspirasi dan akan melaporkan ke pimpinan perusahaan, untuk memastikan PT Mars Lestari, pihak pendemo menunggu jawaban dari pihak managemen PT. mars lestari paling lambat senin (9/10).
      Pukul 11.30 wib, peserta aksi Unjuk Rassa membubarkan diri dengan tertib sampai saat ini Situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(roni)

    Documen Rekam jejek media petisi.co “10 Menit Melepas Rindu di bilik asmara dengan Istri d Napi Harus Bayar Rp1 Juta

    10 Menit Melepas Rindu di bilik asmara dengan Istri d Napi Harus Bayar Rp1 Juta

    ​PETISI.CO – Hidup tak ada yang gratis walaupun di penjara. Menemui keluarga yang membesuk, mau nelpon, makan enak, bahkan berhubungan intim dengan istri, semua harus bayar. Pungli oknum sipir penjara dan antarnarapidana marak. Berikut penelusuran

     Waktu menunjukkan pukul 13.15 WIB, siang itu. Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Palembang, Jl Tanjung Sari LK III, Serong, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tampak lenggang. Beberapa mobil terparkir di halaman penjara. Kamera CCTV terpasang di sudut-sudut gedung.

    Di pintu utama ada tulisan, “Tidak dipungut biaya apapun.” Seorang tamping (narapidana pembantu petugas) jaga di meja resepsionis. Saat itu, wartawan petisi.co menyamar sebagai pembesuk napi. Menemani seorang ibu, AY (35). Dia mau menjenguk suaminya, DE (40) yang dipenjara karena kasus narkoba. Sudah dua bulan ini, AY tak bertemu suaminya.

    Dari pintu utama langsung masuk ruang pendaftaran pembesuk di gedung depan. Beberapa keluarga menunggu. Dua petugas Lapas mencatat nama pembesuk satu persatu. Giliran AY dipanggil. Dia menyerahkan KTP dan koran ini ikut berdiri di sampingnya. “Ini adik saya,” AY menjelaskan kepada petugas. Setelah itu, petugas meminta dompet dan semua alat elektronik (kamera, HP, dan lainnya) dititip dalam loker besi.

    Dari sana, menuju gedung kedua masuk dari pintu 2. Lima menit menunggu di depan pintu besi itu, sipir laki-laki membuka pintu. Dia memeriksa tas dan makanan bawaan. Bahkan meminta mencicipi mie instan yang sudah direndam air panas. Ada seorang tamping ikut membantu. Lewat sensor X-Ray, kemudian petugas dan tamping itu, memeriksa seluruh tubuh.

    Setelah yakin tidak ada barang terlarang dibawa masuk, keduanya lalu mengecap tangan wartawan. Memberi ID card tamu dan kertas besuk napi sambil mempersilakan melewati pintu 3. Saat itu, sang tamping meminta samar-samar kepada koran ini, “Uang kebersihannya,” kata dia.

    wartawan memberi uang sukarela Rp10 ribu kepadanya. Setelah melewati pintu ketiga, gabung keluarga napi lain di ruang pengunjung. Luas ruangan, 15 x 20 meter persegi. Kertas besuk tadi diberikan ke tamping, lalu nama napi DE dipanggil.

    Tak lama DE datang ke ruang pengunjung. Dia langsung mencium dan memeluk istrinya.media ini pun mengenalkan diri. Blak-blakkan DE cerita kondisinya di penjara. Mulai dari masuk Lapas Narkotika, setelah sebelumnya dikurung di ruang isolasi 6×2 meter persegi yang pengap dan gelap. Isinya sampai 25 napi. “Napi-napi baru atau pelanggar biasanya dikurung full sebulan di ruang itu. Tidak bisa mandi, cuma ada WC. Kalau tidur meringkuk,” ceritanya.

    Karena tidak tahan, setelah seminggu DE menyuap petugas Rp800 ribu supaya bisa keluar. “Itu sebelum Juli 2017, kejadian rusuh di lapas. Kalau sekarang diisolasi dua minggu, tidak lagi sebulan. Mungkin tak banyak lagi napi yang nyuap,” ujarnya. Tapi pungli lain masih banyak. “Kalau menemui keluarga yang besuk, napi bayar setelah kunjungan usai. Istilahnya buka kunci (pintu),” ujarnya. Bayarnya Rp15 ribu ke sipir yang jaga pintu 4 masuk blok penjara. Lalu Rp5 ribu ke napi yang pegang kunci sel. Kalau sebelum kisruh (demonstrasi napi), bayarnya sampai Rp60 ribu. “Jadi setiap ada kunjungan, napi minta ke pembesuk untuk bayar uang itu,” cetusnya.

    Bukan itu saja. Menelpon pun gampang dari penjara. “Napi bisa bawa handphone ke sel. Bahkan dari 30-an napi satu sel dengannya, mungkin sampai 10 napi punya hp. Di sel lain demikian,” cetusnya. Sebab, untuk bawa hp diizinkan sipir dengan catatan membayar Rp100 ribu untuk daftar pertama, namanya dicatat. Lalu setiap bulan bayar Rp50 ribu. “Kalau ada razia, hp napi yang kedapatan tidak diambil. Sebaliknya jika tidak mendaftar,” terangnya.

    Sebenarnya, kata dia, setiap kamar sel ada fasilitas TV, kipas angin, dan 1 unit hp tapi milik bersama. “Kalau di sel mau pakai hp kamar itu beli sendiri pulsanya,” ujarnya. Untuk makan sehari-hari, kata DE, semuanya gratis dan 3 kali sehari. “Tapi nasinya sedikit, lauk seadanya seperti ikan asin, sayur, tapi kadang-kadang daging atau ikan,” ujarnya.

    Namun, kalau mau dapat porsi besar (2 kali lipat) tinggal bayar Rp100 ribu sebulan. Bayarnya ke napi tukang masak dan memberi makan napi. “Di penjara ini lapas berdayakan napi. Mereka yang kerja, memasak, menyiapkan air minum untuk napi. Termasuk membersihkan lapas,” katanya. Kalau ada tamping minta uang kebersihan, ya gunanya untuk itu. “Tapi kalau di sini, jadi pekerja ada kriterianya. Biasanya napi dengan hukuman di bawah 4 tahun dan tak lama lagi bebas,” cetusnya.

    Bagaimana dengan pungli baik air, listrik, maupun fasilitas lain yang sempat diributkan pascakisruh Juli lalu? Kata DE, untuk air minum, napi biasa masak sendiri air galon. Mandi dan mencuci dengan air sumur bor, ada kamar mandi dan beberapa WC di kamar sel. “Tak ada lagi pungli kalau air dan listrik ini.”

    Hanya saja, hasrat seks tak bisa dibantah setelah lama tak bertemu istri. “Di sini, untuk hubungan intim ada bilik asmara. Tapi bayar sejuta, tempatnya di atas,” kata dia lalu menunjuk ke atas ruang kunjungan. Waktunya juga tak sembarang. Diatur di luar jam dinas Sabtu-Minggu atau malam hari.

    Selain membesuk napi di Lapas Narkotika Palembang, media petisi.co juga masuk Rutan dan Lapas lain dengan modus sama. Membesuk napi. Kasus pungli serupa ternyata juga terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang Jl Inspektur Marzuki. Malah lebih parah.

    Waktu besuk di sana, 2 kali. Pukul 09.00-11.00 dan 13.00-15.00 WIB. Koran ini menjenguk napi kriminal, MI (37) pukul 13.00 WIB. Rutan tersebut agak berbeda dengan Lapas Narkotika. Keluarga pembesuk lebih ramai. Harus antre. Kadang saling sikut. Seperti di Lapas Narkotika, satu persatu makanan bawaan diperiksa dan diberi nomor. Setelah mendaftar, semua barang elektronik dan barang berharga dititip ke tamping yang jaga. Baru lewati pintu 2 yang dijaga sipir.

    Wartawan petisi.co kembali lewati X’Ray dan diperiksa sipir. Dari situ lewati pintu 3 yang dijaga 4 tamping. Dia mengambil kertas besuk tahanan dan memanggil nama napi. Koran ini diminta menunggu di ruang kunjungan. Setelah 15 menit, MI keluar menemui petisi.co . “Selama saya di sini, tidak ada yang tidak bayar. Semuanya bayar,” curhat dia setelah ditanyai soal pungli Rutan.

    Kalau besuk, katanya, napi keluar lewati pintu blok dan pintu giling (berputar). “Ada tamping jaga pintu giling. Nanti dia minta Rp50 ribu setelah napi dibesuk, cuma itu. Istilahnya sama, uang buka pintu,” ujarnya. Tamping yang nanti menyerahkan uang tersebut ke sipir.

    Selain itu, saat jam besuk ada namanya jam “berpanas” di depan sel (halaman) bagi tahanan yang tak dibesuk. “Tapi itu tidak semua napi boleh keluar sel. Hanya napi yang rajin nyetor. Mereka akan dibebaskan untuk hirup udara segar beberapa menit lalu masuk sel lagi,” ujarnya.

    Setiap hari, napi wajib apel sekali di pagi hari. “Itu namanya absen. Bayar Rp10 ribu ke sipir usai apel,” ujarnya. Kalau momen Lebaran atau hari libur besar saat kunjungan sedang ramai, apel napi bisa dadakan sehari 3 kali dan 3 kali bayar.

    Di Rutan Pakjo ada istilah uang pindah blok. “Setiap blok ada beberapa sel tahanan. Masing-masing kamar sel beda-beda jumlah penghuni. Dari 3 sampai 49 orang,” ungkapnya. Contoh Blok D dari nomor 21 dan seterusnya. Berisi 20 orang. Blok B-C bisa maksimal 49 orang. Kalau sudah terlalu padat, tidurnya sampai depan WC.

    Mau pindah sel dengan jumlah tahanan sedikit, ada syaratnya. “Setiap kamar harga beda-beda. Makin sedikit tahanan dan kamar luas, makin mahal tarifnya,” ujar MI. Setoran ke sipir penjara mulai Rp3 juta untuk isi kamar 20 orang. Paling mahal Rp7 juta yang selnya cuma 3 tahanan. Itu dilengkapi TV dan kipas angin. Ada lagi, kalau sedang apes masuk ruang isolasi, bisa keluar Rp3 juta ke sipir.

    Tak hanya itu, air juga bayar Rp100 ribu per bulan ke kepala kamar. Diduga kepala kamar ini setor ke sipir. “Dapatnya cuma sekaleng cat 20 liter per hari. Kalau rajin ngasih uang, bisa lebih banyak lagi dapat air,” ujarnya. Makanya pagi-pagi kadang ngantre. Air itu yang digunakan untuk mandi, mencuci, buang air besar dan kecil. Semuanya dilakukan di WC atau kamar mandi sel. Tinggal berpikir saja bagaimana hemat air.

    Jika ingin tidur pakai kasur bisa sewa ke sipir Rp100 ribu. Tikar Rp75 ribu. “Bawa sendiri tidak boleh,” ujarnya. Di sini juga bisa bawa hp dengan catatan, tinggal beri sipir Rp100 ribu. Yang boleh hanya hp biasa, bukan smartphone. “Kalau kedapatan, razia akan disita,” ujarnya.

    Bagaimana jika napi tak punya uang atau jarang dikunjungi keluarga? “Biasanya mereka jadi petugas kebersihan WC, ruang isolasi, sel tahanan, dan lainnya,” ujar MI. Tapi mereka berbeda dengan tamping. Sebab tamping ini punya kelebihan. Bebas keluar masuk dan dipercaya petugas. Untuk jadi tamping pun bayar Rp500 ribu. Kalau sipir ditanya kok semua bayar, petugas beralasan tidak ada seseran. “Mungkin rutan ini tinggal nunggu ‘meledak’ saja. Jangan sampai seperti Serong, karena terlalu banyak pungli,” ungkapnya.

    Sebelum ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, di hari yang sama petisi.co juga membesuk napi berinisial ZA (31) ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Jl Merdeka. Prosedur di sana juga sama dengan Lapas/Rutan lain. Tapi saat mendaftar pertama, ada sipir wanita memeriksa kantong makanan koran ini. Setelah itu, dia terang-terangan meminta uang kebersihan. “Uang kebersihannya, Rp10 ribu,” ujarnya.

    Sepuluh menit menunggu, ZA muncul. Ruang besuk itu, dilengkapi beberapa CCTV. “Kalau napi baru masuk, biasanya menyiapkan ember, gayung, dan perlengkapan mandi sendiri,” ujarnya. Kecuali itu, tidak boleh bawa barang apapun termasuk barang elektronik. Tidak ada TV, kipas angin, atau hp dalam sel. Kalau mau nelpon, ada warung telepon di dalam. “Tinggal bayar pulsa Rp5 ribu,” sebutnya.

    Bagaimana biaya lain, dia mengaku tidak ada pungli apapun di Lapas Wanita. “Makan tiga kali sehari dan semuanya tidak ada yang bayar. Lauknya katering enak-enak,” klaimnya. Untuk satu sel tahanan diisi 4 napi perempuan.

    Terpisah, Sumatera Ekspres juga membesuk napi ke Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Di lapas itu, pemeriksaan dan penjagaan tak kalah ketat. Di depan pintu masuk pertama terpampang jelas “Tidak menerima titipan apapun”.

    Menemani istri seorang napi, koran ini bertemu NM, tahanan narkoba. “Di sini, kunci sel dipegang napi bayar Rp5 ribu, kunci pintu 4 dijaga sipir bayar Rp10 ribu,” sebutnya. Bayarnya nanti setelah dibesuk. Kalau tidak bayar, jadi utang. Jika terlalu sering tidak akan diizinkan keluar.

    Di Lapas ini pungli tergolong sedikit. “Tidak ada bilik asmara, padahal banyak napi yang minta tapi tak disetujui,” ujarnya. Sebenarnya dulu sempat ada, tapi ditutup karena khawatir bukan istri sendiri melainkan orang lain dibawa masuk.

    NM sendiri menempati sel berpenghuni 20-an orang. “Tidurnya dempet-dempetan,” ujarnya. Di sini pun tak gratis, dia mengaku setiap Minggu napi bayar iuran Rp15 ribu ke napi kepala kamar. Katanya, iuran itu untuk kebersihan, air, dan kebutuhan kamar. “Setiap pagi, napi ngantre ngambil air untuk minum di tedmond, dan rata-rata langsung minum, tak dimasak lagi.”

    Soal Hp juga ketat dan dilarang. “Tapi banyak napi bawa Hp, kalau ketahuan disita. Jika tak mau disita, pintar-pintar kasih uang Rp50 ribu ke oknum sipir,” tandasnya. arsif rekam jejek media petisi.co (roni)

    Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

    Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.


    BANYUASIN.PETISI.CO – Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. ini la yang di bilang banyuasin op de best” begini la kondisi setiap hujan deras,sabtu malam (30/9) sekira pukul 02.00 WIB. turun hujan deras hampir sebagian wilaya Pengkalan Balai ‘mengakibatkan beberapa titik ruas jalan tergenang air.(01/10)
    Beberapa titik genangan air itu diantaranya adalah di Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin.

    Sementara Kondisi Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin kian memprihatinkan, lubang yang dalamnya sebatas betis orang dewasa tertutupi air saat diguyuri hujan yang cukup deras Padahal setiap tahunnya telan dana Rp:10 M. sampai Rp:20 M. di anggarkan dari APBD Banyuasin untuk perbaiki jalan lingkar yang hanya Sepanjang 19 km. saja

    Akibatnya, pengendara yang melintas di jalan ini, harus super hati-hati jika tidak akan mengalami kecelakaan.

    Seperti diceritakan, Am (30), warga Betung, dirinya nyaris saja terjatuh karena tertipu genangan air yang ternyata terdapat lubang sebatas betis kondisi ini sepanjang jalan lingkar tersebut.

    ” Hampir saja saya terjatuh, dikira cuma air, ternyata lubangnya dalam, ini sangat membahayakan pengendara,” Saya sangat menyayangkan, banyaknya terdapat lubang di jalan lingkar Komplek Perkantoran Banyuasin Sum-Sel yang tidak mendapat perhatian.
    Di Mana Kehadiran Pemerinta Pusaat di Saat ini mala Pemkab Banyuasin sekarang ini Kebanjiran Pujian dan Predikat dari pemerinta Pusat ,,’Baik apa apaan ini.’ ungkapnya sambil kesal”

    Apalagi selama ini akibat lubang yang tertutup air kerap terjadi kecelakaan terutama pengendara sepeda motor,ucapnya

    Rasa was-was serupa juga diungkapkan oleh Yopi (15) siswa SMA PGRI Pangkalan Balai.

    Selesai haiking saya dan temen-temen istirahat sejenak disini. Selama kurang lebih 30 menit kami disini,sudah ada 7 orang yang jatuh di dalam lobang itu,tuturnya

    Menanggapi hal tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Slk,menghimbau kepada masyarakat kususnya pengendara sepeda motor agar lebih berhati-hati apabila melalui jalan tersebut.

    Kami akan lihat langkah2 apa sebaik nya karena pertimbangan jalan ada tugas nya dari kategori jalan provinsi atau jalan kabupaten. Karena ada banyak faktor2 yang menjadi pertimbangan apabila kita memberikan himbaun. Saya akan coba kordinasikan dgn pihak terkait dalam ini sehingga ada solusi terbaik, tegasnya.(roni)

    Tidak Layaknya Sarana dan Prasarana di Kab Banyuasin Bukti Nyata masih ada praktik kkn di segala line.


    Jalan di desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin Sum-Sel.

     

    @Roni_halix:

    Hasil brgending kasus KKN Pembangunan PDAM Kenten Laut Tahun 2008-2009 Sama BPK yang meng hantarkan IR AS Supriono MM…Wakil Bupati Banyuasin Mendapingi Yan Anton Ferdian anak kandung Ir Amirudin Inoed Mantan Bupati Banyuasin dua priode, karna beliu mempaselitasi dieal2 Amirudin Inoed untuk tembus BPK lalu setela Yan Anton Ferdia di lengserkan Nya secara prosedurlal Ir AS Supriono MM. la yang memimpin Kab Banyuasin.. Cuci tangannya Supriono ini yang bernuasa politik ke Aripan lokal yang selalu di suarakannya namun akan tetapi beliulah Aktor dari Masala masala Kasus KKN di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
    Sekarang Anggota DPR Dari praksi nasdem suda beberkan mengenai kasus Jebolnya anggaran APBD Kab Banyuasin tahun Anggaran 2017 Dengan Program kegiatan Dana Inprastruktur Desa untuk 288 Desa di Kab Banyuasin Yang mau di hilang kannya dengan cara cara beliu menipulasi data Sepertinya Sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada tindakkan atau exsen menyikapi pemberitaab Petisi.co beberapa waktu lalu ada apa dengan Sang Penegak Hukum di Bangsa Ku ini..Apa kah ini yang di maksut Paham dan jaringan Komonis itu yang perna di suarakan Bapak : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. dan Cedikiawan Muslim Indonesia. beberapa waktu lalu”Yang Bertajuk.

    AKANKAH KITA BIARKAN SAJA SEMUA INI TERJADI SAMPAI NANTI KITA MENYESALINYA .. ??


    jembatan satu2nya akses di desa mukut kecamatan pulau harimau Kab Banyuasin Sum-Sel.


    DID itu tidak bisa di hilang kan Karna itu suda termasuk Progran Pembangunan Jangkah Menengah Kab Banyuasin 5 tahun bisa di tiadakan dengan syarat DPRD Banyuasin Harus Susun Perda untuk pencabutan Atas sistem progran pembagunan jangkah menengah tsb…????

    Rp:400.000.000. DID /desa X 288 desa tahun 2017 : Rp :……ߘ0ߘ0ߘ

    http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin/
    Dana Imfrastruktur Desa DID Sumber dana APBD Kab Banyuasin tahun 2017 Di korupsi Angaran DID Suda RPJMD Tahun 2014,2018 Kabupaten Banyuasin

    http://www.beritatotal.com/rp-400-juta-per-desa-di-banyuasin-dari-apbd-fitra-pemkab-gagas-begini.html
    Saat ini Honor Pegawai uang tunjangan Makan Pegawai PNS/Non dan masi banyak lagi yang merupakan hak pegawai yang di tiadakan, di rampas dengan dalih Depisit anggaran dan sebagainya..??
    Dana Pendapatan Asli Daera PAD Menurun itu alasan yang tak beralasan Sementara Hampir 40% Yang seharusnya Masuk PAD Eeh,,, Malah Masuk Kantong Pribadi Bukti nyata Banyaknya Perusahaan yang tidak terdaftar di Pemkab Banyuasin alias Tidak mengantongi Izin Resmi belum lgi yg lain2 Sehingga Pemkab Banyuasin Sum-Sel Tidak perla Meng Evaluasi permasalahan PAD Kab Banyuasin.
    Lagian Penurunan PAD Kab Banyuasin tahun 2017 Hanya 36 M sajah itu pun di imbangi Pengurangan Belanja Senilai bahkan lebi besar dari Pada nilai berkurang nya Pendapatan Belanja Daera tahun 2017 dari 2016 Itu artinya tidak ada masala kalau alasan Hutang Terhadap Pihak ketiga (Konraktor) tahun 2016 Kenapa bisa begitu..??


    http://petisi.co/sa-supriono-pad-kabupaten-banyuasin-naik-rp-2-4-m/

    Maksut dan tujuan Anda,anda ini semua Anda Titak tahu dan merupakan Kejahatan atau KKN Mantan Bupati Yan Anton Ferdian semasa menjabat Sebelum terkena OTT Oleh KPK Minggu 4 Sep 2016 yang saat ini sedang menjalani masa kurungan.
    Ini Murni Kejahatan Anda ???

    (ini la KKN Anda)
    Ini suatu Mudus dan Upaya Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme :

    http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
    KORBAN KEBOHONGAN PUBLIK DAN PENCITRAAN VS BANYUASIN SUM-SEL.‎
    ‎​


    Jalan Kecamatan Pulau Harimau Kab Banyuasin Sum-Sel.

    http://petisi.co/kebakaran-lahan-diduga-akibat-kelalaian-pt-andira-agro/
    Prestasi yang harus di Capai Seorang Pemimpin di Bangsa ini ialah Naik nya tarap hidup masyarakat sederhana (primitive) menjadi Masyarakat Maju yang nyata..!!

    Dengan kata lain Sejahtera hingga Makmur Pemerataan tarap hidup Berkeadilan dalam Sosial berkebangsaan.
    Kami Masyarakat Tidak Butuh Predikat dan gelar namun kenyataannya Berbanding terbalik dari Fakta dan Kemakmuran Rakyar (Kami)
    Bukan karna predikat dan nilai yang di berikan suatu Badan atau institusi Nasional maupun Internasional.

    Buat Apa Bohong Siapa yang Mau di Bohonggi Wahai Penggawa Negeri’
    MBM
    Lalu Apa artinya Pembahasan Angaran dan Evaluasi Anggaran Oleh DPR tersebut.

    http://petisi.co/sa-supriono-pad-kabupaten-banyuasin-naik-rp-2-4-m/‎

     

    4:21

    ” Yek Karim ” Potret Kemiskinan di Banyuasin

    BeritAnda TVNet

    81x ditonton‎

    https://m.youtube.com/watch?v=9ORtNh_WzQA‎



    2:54

    Inilah Potret Kemiskinan Banyuasin

    BeritAnda TVNet

    32x ditonton‎

    Kesemerautnya Pasar Pengkalan Balai yang tidak sesuai sebagai pasar besar kota kabupaten Banyuasin SemSel h
    2:09

    64 Tahun Merdeka, Masyarakat Sungsang Tetap Miskin

    endangrakhmawaty

    9.465x ditonton‎ttps://www.youtube.com/watch?v=G4-CNFtmvDI‎

    RUNTUHNYA TEMBOK KEADILAN “VONIS HAKIM TIPIKOR PALEMBANG”

    RUNTUHNYA TEMBOK KEADILAN “VONIS HAKIM TIPIKOR PALEMBANG”

    PALEMBANG. Hakim Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang memvonis kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan pertimbangan mengesampignkan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama – sama merugikan keuangan negara dengan memenuhi unsur memperkaya orang lain atau koorforasi.
    Majelis Hakim memutuskan dengan Ultra Petita yang berarti putusan melebihi apa yang dituntut (petitum). Dimana menurut Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengatakan ultra petita hanya berlaku dalam lingkup hukum perdata. Ia tidak bisa diberlakukan dalam putusan atau vonis hukum pidana.
    Patut diduga dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 Majelis Hakim telah bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan hakim sekaligus.”
    Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa “terdakwa Kaban Kesbangpol berkoordinasi dengan Kepala BPKAD mengenai proposal Ormas/LSM yang belum 3 tahun terdaftar dan Kepala BPKAD menyatakan bisa saja diberikan karena masa transisi Permendagri No. 32 tahun 2011 serta menghindari gejolak menjelang Pilgub”.
    Pernyataan inilah yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim kembali ke pasal 2 undang –undang tipikor yang telah dinyatakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti. Sementara tuntutan JPU dengan pasal 3 patut di duga di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
    Semua pledoi pembelaan Kuasa Hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti surat serta keterangan ahli untuk membantah tuntutan jaksa pada pasal 3 undang – undang tipikor emnjadi sia – sia karena Majelis Hakim beralih ke pasal 2 undang – undang tipikor.
    Tidak dinyatakan siapa yang di untungkan oleh perbuatan kedua terdakwa dan uang pengganti sebesar Rp. 200 juta atas kerugian apa menjadi tanda Tanya besar bagi kedua terdakwa dan kuasa hukum.
    “Atas dasar apa Hakim memutuskan uang pengganti Rp. 200 juta dan siapa yang di untungkan dengan uang tersebut”, ujar Abu Yazid Kuasa Hukum Kaban Kesbangpol dan juga merupakan dosen hukum pidana.
    Berbeda dengan Abu Yazid SH.MH kuasa hukum Kaban kesbangpol, Henda Saidi SH.MH yang juga kuasa Hukum terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel berucap, “Kenapa Gubernur Sumatera selatan, SKPD, TAPD dan DPRD Sumsel belum di tetapkan tersangka dan seolah menyatakan semua kesalahan adalah karena perbuatan kedua terdakwa dengan menghukum berat mereka”, ujar Hendra dengan mimik kesal dan tak percaya.
    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 tahun 2016 sangat jelas dinyatakan bahwa pidana korupsi bukan lagi bersifat formal namun berganti material.
    Majelis Hakim diduga berasumsi dengan undang – undang tipikor sebelum di rubah Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan “dapat” merugikan keuangan negara.
    Padahal frasa kata “dapat” yang dapat di asumsikan apapun di nyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan rasa keadilan dan Undang – undang Dasar 1945.
    Selanjutnya pasal 19 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011 yang menyatakan “penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap hibah yang di terimanya”. Disinyalir di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
    Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari penerima hibah sehingga dapat di nyatakan kedua terdakwa tidak sekalipun mempunyai niat jahat atau mengambil keuntungan dari penyaluran dana hibah namun hal ini juga di kesampingkan Majelis Hakim.
    Tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist namun tetap mengacu ke Hukum Acara namun hal ini terindikasi di kesampingkan Majelis Hakim. Seakan putusan Majelis bersifat balas dendam dan Patut diduga kemungkinan  atas permintaan fihak tertentu.
    Rasul bersabda: “Qadhi (hakim) itu ada tiga golongan; dua golongan dalam neraka dan satu golongan dalam surga.” Nabi menyebut secara garis besarnya kesalahan yang dapat membawa seorang hakim ke dalam neraka dan sifat-sifat yang akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dalam surga.
    Dua golongan hakim yang akan terjerumus masuk neraka ialah hakim yang telah mengetahui kebenaran dan keadilan, tetapi dia menyeleweng dan berbuat zalim dengan kewenangan memutuskan perkara yang ada di tangannya, serta hakim yang menjatuhkan vonis hukum tanpa ilmu, tetapi dia malu untuk mengakui ketidaktahuannya terhadap hakikat persoalan yang sedang diadilinya.
    Adapun hakim yang akan masuk surga ialah yang melaksanakan kebenaran dan kead ilan melalui kewenangan mengadili dan memutuskan perkara yang diamanatkan kepadanya.

    Sumber :trasformedianews.com

    Jawaban “Lunas” KPK Atas Praperadilan Setya Novanto

    Jawaban “Lunas” KPK Atas Praperadilan Setya NovantoKPK meminta Hakim untuk menolak semua petitum praperadilan Setya Novanto.

    CR-24

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK memaparkan berbagai argumen berdasarkan aturan hukum yang berlaku, baik KUHAP, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maupun aturan hukum lain termasuk yurisprudensi pengadilan. 

     

    Pertama mengenai kompetensi absolut yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK yang dianggap bukan berasal dari Polri, Kejaksaan atau PPNS lain. Kemudian kedudukan 11 penyidik Polri yang diangkat sebagai pegawai KPK, tetapi belum diberhentikan dari instansi Kepolisian dan dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) UU KPK.

     

    Dalil ini menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi keliru, tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Praperadilan, kata Setiadi merupakan sarana pengawasan horisontal yang terbatas melakukan pemeriksaan formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

     

    Menurut lingkup kewenangannya, maka dalil yang disampaikan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya bukan kewenangan (objek) praperadilan karena sah atau tidaknya pengangkatan penyidik dan penyelidik merupakan obyek kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 1 angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Keputusan pengangkatan pegawai KPK termasuk sebagai penyelidik dan penyidik merupakan penetapan tertulis dikeluarkan badan/pejabat pemerintah yang merupakan keputusan badan atau pejabat negara di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan penyelenggara (negara) lain sesuai UU KPK serta peraturan pemerintah terkait.

     

    “Berdasarkan hal tersebut, keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian yang telah menjadi pegawai tetap Termohon (KPK) berdasarkan keputusan pimpinan KPK memenuhi unsur-unsur keputusan Tata Usaha Negara,” kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/9). Baca Juga: Dalil “Lawas” Novanto Lepas Jeratan KPK

     

    Masuk pokok perkara 

    Kemudian terkait tuduhan Novanto yang melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor tidak berdasar dan dianggap keliru jika diajukan dalam sidang praperadilan. Alasannya, dalil tersebut dianggap sudah memasuki pokok perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

     

    Menurut Setiadi, pemaknaan hukum yang keluar dari ruang lingkup praperadilan dengan memasukkan pengujian alat bukti yang dihimpun oleh penyidik untuk diuji sebenarnya telah mengambil tugas penuntut umum. Sebagaimana diatur Pasal 138 KUHAP, salah satu tugas penuntut umum adalah meneliti hasil penyidikan.

     

    Dengan demikian, ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki ruang lingkup pokok perkara karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti merupakan ruang lingkup pokok perkara adalah tugas penuntut umum. “Apabila praperadilan sudah menguji tentang alat bukti maka dengan sendirinya telah mengambil alih kewenangan penuntut umum dalam bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutur Setiadi.

     

    Sama halnya ketika praperadilan telah memasuki ruang lingkup pengujian kompetensi absolut, maka hal ini berarti akan membawa praperadilan untuk memasuki ruang lingkup pokok perkara. Alasannya, dengan sendirinya praperadilan akan masuk pada pengujian hasil penyidikan, selanjutnya menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dihimpun penyidik, termasuk di dalamnya kompetensi absolut. Padahal semuanya itu bukan ruang lingkup Praperadilan, tetapi sudah memasuki ruang lingkup pokok perkara.  

     

    “Dengan demikian penyidikan itu telah kehilangan makna dan juga kehilangan relevansinya.  Bahkan dapat diartikan penyidikan yang dimaksudkan untuk menghimpun alat bukti itu sudah tidak perlu dilanjutkan lagi, karena untuk menyatakan seseorang bersalah dan dijatuhi pidana bukan melalui lembaga Praperadilan. Apakah demikian tujuan praperadilan itu? Praperadilan berarti telah mengambil alih tugas Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara,” tegas Setiadi.

     

    Pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon haruslah diadili pada persidangan pokok perkaranya dimana persidangan dengan jumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa dan memutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor).

     

    Pencegahan salah alamat 

    Selanjutnya mengenai permohonan pencabutan pencegahan bepergian keluar negeri Novanto oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Salah satu tim biro hukum, Efi Laila mengatakan permintaan tersebut salah alamat karena bukan merupakan ruang lingkup praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP dan perluasan objek praperadilan sesuai putusan MK.

     

    Selain itu, lingkup praperadilan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan menyatakan bahwa objek Praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

     

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 (PP Keimigrasian) telah mengatur mekanisme Keberatan bagi seseorang yang dikenakan Pencegahan untuk dapat mengajukan Keberatan kepada pejabat/instansi yang mengeluarkan keputusan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada KPK.

     

     

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang Berkaitan dengan Pencegahan

     

    Pasal 16 ayat (1)   

    Pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;

    Tidak memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku

    Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas oermintaan pejabat yang berwenang, atau

    Namanya tercantum dalam daftar pencegahan

     

     

    Ban IX Pasal 19 ayat (2)   

    Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan;

    perintah ketua KPK sesuai ketentuan perundang-undangan

     

     

    Pasal 96   

    ayat (1) Setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada yang mengeluarkan keputusan pencegahan,

    ayat (2) pengajuan keberatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya dimulainya pencegahan,

    ayat (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pencegahan

     

    “Karena itu, pengujian atas kewenangan Termohon dalam melarang seseorang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti diatur Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK secara jelas bukan dalam merupakan lingkup praperadilan karena telah diatur mekanisme keberatan bagi seseorang yang dikenakan pencegahan sebagaimana diatu peraturan perundang-undangan,” jelas Efi. (Baca Juga: Terpenting Bagi KPK, Setya Novanto Fit to be Questioned)

     

    Permohonan prematur 

    Salah satu petitum Setya Novanto yang cukup menarik adalah meminta agar majelis mengeluarkan dirinya dari tahanan. Efi kembali menjelaskan sampai saat pembacaan jawaban ini, KPK belum melakukan tindakan ataupun upaya penahanan terhadap Novanto. Sehingga secara logis, dalil-dalil permohonan praperadilan ataupun Petitum Pemohon terkait mengeluarkan Pemohon dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan, apabila Termohon selaku Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Termohon. 

     

    Efi menerangkan lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperluas lingkup kewenangan praperadilan termasuk mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.   

     

    Selain itu, kerugian karena dikenakan “tindakan lain” yang juga menjadi kewenangan lembaga praperadilan juga telah diatur secara terbatas (limitatif) dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan (penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan).

     

    Pemahaman “tindakan lain”, ujar Efi dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP haruslah berkenaan dengan “upaya paksa” yang dilakukan oleh Penyidik dalam perkara tindak pidana. Dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah Termohon selaku Penyidik melakukan upaya paksa terhadap diri Pemohon.

     

    “Faktanya sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, Termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri Pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, atau penggeledahan terhadap diri Pemohon, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” tutur Efi.

     

    Permohonan kabur

    Petitum permohonan praperadilan pihak Novanto yang terakhir yaitu meminta majelis untuk membatalkan statusnya sebagi tersangka. Petitum yang diajukan ini menurut Efi juga keliru, tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Alasannya pihak kuasa hukum tidak menguraikan secara jelas bentuk penetapan mana yang dimaksud dalam Petitumnya tersebut.

     

    “Sehingga tidak jelas maksud dari Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut. Hal ini mengakibatkan Petitum yang diajukan oleh Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel),” tegas Efi.

     

    Ia merujuk pada putusan MA No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 yang menyatakan, “Petitum dinyatakan tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa yang dituntut, karena petitum hanya meminta disahkan semua Kepmen tanpa menyebut secara tegas keputusan mana yang disahkan. Sedang Petitum yang lain, menuntut agar tergugat dinyatakan perbuatan melawan hukum tanpa menyebut perbuatannya secara tegas,” tutur Efi mengutip putusan tersebut.

     

    Secara formil dalil-dalil permohonan praperadilan (posita) atau Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian suatu tuntutan. Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon/penggugat harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil-dalil yang melandasi pengajuan tuntutannya. Dengan kata lain, posita/fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus. Sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon/penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. 

     

    Petitum permohonan yang diajukan kuasa hukum Novanto mengenai permohonan untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon merupakan petitum yang sama sekali tidak didalilkan oleh Pemohon dalam keseluruhan posita permohonan praperadilan Pemohon dan secara tiba-tiba dimohonkan dalam petitum.  

     

    “Jika merujuk pada hubungan antara posita dan petitum maka petitum yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak memiliki landasan hukum karena Pemohon tidak dapat menjelaskan dasar hukum dan korelasi hukum terkait dengan petitum untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon yang dimohonkan oleh Pemohon,”  imbuhnya.

     

    Dengan demikian, petitum dalam permohonanp praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Novanto dianggap kabur, tidak berdasar dan tidak jelas (Obscuur Libel), tanpa alasan sesuai undang-undang. Sehingga ia berpendapat permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Daftar tender lelang proyek Kab Banyuasin Tahun 2017

    1203153 Preservasi Jalan Poros Kel. Makarti Jaya Kec. Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pengumuman Pascakualifikasi
    Download Dokumen Pengadaan
    997,63 jt
    1202153 Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Belanja Peralatan dan Mesin Sentra Kelapa Terpadu (DAK)
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pengumuman Pascakualifikasi
    Download Dokumen Pengadaan
    909,09 jt
    1200153 Jembatan Pipa Besi
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pengumuman Pascakualifikasi
    Download Dokumen Pengadaan
    Upload Dokumen Penawaran
    708,75 jt
    1199153 Rehabilitasi Saluran Desa Tabuan Asri kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pengumuman Pascakualifikasi
    Download Dokumen Pengadaan
    Upload Dokumen Penawaran
    2,76 M
    1198153 Rehabilitasi Saluran Primer Senda Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pengumuman Pascakualifikasi
    Download Dokumen Pengadaan
    Upload Dokumen Penawaran
    4,47 M
    1197153 Pengadaan Peralatan Pendidikan dan Media Pembelajaran Alat Seni Budaya
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Upload Dokumen Penawaran 340 jt
    1195153 Pembangunan Gedung Hectri Perikanan
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Upload Dokumen Penawaran 999,82 jt
    1194153 Penyusunanan Master Plan smart City
    PengumumanPesertaHarga Penawaran

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Pembukaan Dokumen Penawaran
    Evaluasi penawaran
    Evaluasi Dokumen Kualifikasi
    Pembuktian Kualifikasi
    99,99 jt
    1192153 Review Desain Jembatan Rantau Bayur
    PengumumanPeserta

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Upload Dokumen Prakualifikasi 460 jt
    1190153 Pengadaan Paket Budidaya Udang Galah dan Padi (UGADI)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Sanggah Hasil Lelang 328,51 jt
    1189153 Pengadaan Paket Lele di Kolam Terpal
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tidak Ada jadwal 352,35 jt
    1178153 Perkerasan Jalan Poros Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir (Lanjutan)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 746 jt
    1177153 Jasa Pengawasan DAK SMP
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 120 jt
    1175153 Pembangun Box Culvert Jalan Poros Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 495 jt
    1173153 Pembangunan USB SMPN 3 Tungkal Ilir
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 1 M
    1172153 Perkerasan Jalan Sebokor Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 2 M
    1171153 Pengecoran Jalan Pasar Kec. Muara Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 995,6 jt
    1169153 Supervisi Galian Batas UPT
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tidak Ada jadwal 102,83 jt
    1168153 Pengecoran Jalan Kampung Sawah Kel. Rimba Asam Kec. Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 462,75 jt
    1167153 Perekerasan Jalan Desa Mukut Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 697 jt
    1166153 Perkerasan Jalan Poros Desa Sidoharjo Kec. Air Saleh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 995,4 jt
    1165153 Perkerasan Jalan Poros Desa Sungai Rengit Kec Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,46 M
    1163153 Pengawasan Pembangunan Pasar Rakyat Pangkalan Balai Baru
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 149,95 jt
    1162153 Review DED Gedung Olahraga Kab. Banyuasin
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Sanggah Hasil Lelang 244,95 jt
    1161153 Pembangunan Pasar rakyat Mangga Raya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,77 M
    1158153 Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sukajadi Tahap II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3 M
    1157153 Pengawasan Pembangunan Sentra Kelapa Terpadu (DAK)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 100 jt
    1156153 Pembuatan Buku Profil KTM
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 67,27 jt
    1155153 Lanjutan Pengecoran Jalan Simpang Lubuk Lancang Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 6 M
    1154153 Preservasi Jalan dari Simpang Rambutan menuju Desa Tanjung Kerang Kec. Rambutan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Sanggah Hasil Lelang 2,5 M
    1153153 Pengecoran Jalan Poros Desa Paldas Kec. Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 995,35 jt
    1152153 Perkerasan Jalan Desa Panca Desa Kec. Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1 M
    1151153 Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Suka Muya Kec. Tungkal Ilir
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 2,87 M
    1149153 Belanja Bahan Obat-obatan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1.000 jt
    1148153 Belanja Modal Gedung dan Bangunan (Pengadaan Bangunan Gedung Pabrik)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 9,45 M
    1147153 PENGADAAN SARANA PENGELOLAAN AIR BERSIH RUMAH SAKIT
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,6 M
    1146153 Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lubuk Karet Kec. Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    1145153 Pembangunan Pagar Polres Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    1144153 Pembangunan Aula Polres Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1 M
    1142153 Pembangunan Sekolah Peternakan Rakyat Betung kec.betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    1141153 Pembangunan Dermaga Penyeberangan di Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 959,57 jt
    1140153 Perkerasan Lapangan Parkir (Lanjutan)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 565 jt
    1139153 Pengadaan Buku Rapot Sekolah
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 500 jt
    1138153 Pembuatan TATRALOK Dinas Perhubungan Kab. Banyuasin
    PengumumanPeserta

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 499,87 jt
    1135153 Pembangunan Galian Batas UPT
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,71 M
    1134153 Pematangan Lahan Perumahan Relokasi Pemukiman Warga di Pusat KTM
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 497,88 jt
    1131153 Cor Beton Jalan Poros Desa Sumber Mulya Dusun 2 Kec. Muara Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    1130153 Supervisi Rehabilitasi Saluran Sekunder
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 108 jt
    1127153 Perencanaan Pengembangan Daerah Rawa pasang Surut di DIR Upang Jaya, DIR Upang Karya, DIR Bunga Karang, DIR Karang Anyar
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 150 jt
    1126153 Perencanaan Pengembangan Daerah Rawa pasang Surut di DIR Rimba Alai, DIR Ujung Tanjung dan DIR Pagar Bulan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Kode Lelang Nama Lelang Instansi Tahap HPS
    1124153 Pengadaan Alat Kelengkapan Pramuka SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 4,99 M
    1123153 Pembangunan Kantor Lurah Tanah Mas Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    1122153 Pengecoran Jalan Lingkungan Jln. Malaburi Kenten Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 580 jt
    1121153 Pengawasan Rumah Sakit Pratama Sukajadi
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 89,78 jt
    1118153 Rehabilitasi Saluran Sekunder
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,69 M
    1114153 PEMELIHARAAN IPAL
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    1113153 Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Sembawa kec.Sembawa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 310 jt
    1110153 Jasa Perencanaan (Penambahan Ruang Kelas Sekolah)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 99,99 jt
    1106153 Pengawasan/Supervisi Rehabillitasi Saluran Desa Tabuan Asri Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 110,45 jt
    1104153 Jasa Pengawasan Pasar Rakyat (DAK)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 95 jt
    1102153 Pengadaan IPAL Portabel
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 325,39 jt
    1101153 Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Sekolah
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 4,78 M
    1100153 Pengadaan Paket Budidaya Patin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 874,02 jt
    1098153 Pengawasan/Supervisi Rehabilitasi Saluran Primer Senda Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Pagu Anggaran
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 174,43 jt
    1097153 Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Srikaton Kec. Air Saleh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 320 jt
    1096153 Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 345,6 jt
    1095153 Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 305 jt
    1093153 Pengadaan Sarana Produksi Pertanian
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 563,49 jt
    1091153 Pengadaan Peralatan Olahraga SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Penandatanganan Kontrak 2,5 M
    1089153 Pengadaan Buku Pengangan Pembina dan Siswa untuk Pramuka SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,5 M
    1088153 Pengadaan Buku BTA
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 564,48 jt
    1085153 Pengembangan Kawasan Bawang Merah
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 486,61 jt
    1084153 Pembangunan Dermaga Jalur 21 Muara Padang Kecamatan Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    1083153 Pembangunan Dermaga di Depan Kantor Camat Muara Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    1079153 Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Kenten Laut Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,18 M
    1077153 Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Karang Agung Tengah Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 766,4 jt
    1073153 Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Sembawa Kec.Sembawa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,18 M
    1071153 Pembangunan Panggung Kesenian Kabupaten Banyuasin (DAK Pariwisata)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 950 jt
    1070153 Pengadaan Speed Boat 40 PK
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    1069153 Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Sido Makmur Kec. Muara Sugihan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 931,4 jt
    1068153 Rehabilitasi tanggul Banjir Desa Air Solok Batu Kec. Air Saleh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,17 M
    1067153 Rehabilitasi Sungai Pelangas Kec. Rantau bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,14 M
    1066153 Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 990 jt
    1064153 Jasa Perencanaan Rehabilitasi Sedang/berat Ruang Kelas SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 99,99 jt
    1061153 Pengadaan Mebeluer Sekolah SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 18,74 M
    1058153 Penambahan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,5 M
    1053153 Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Kenten Laut Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 310 jt
    1051153 Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 315 jt
    1050153 Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 901 jt
    1048153 Perencanaan Penyusunan RTBL Boom Berlian
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 699,96 jt
    1045153 Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Srikaton Kec. Air Saleh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 990 jt
    1044153 Penambahan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Kecamatan Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 2,47 M
    1041153 Pengembangan Kawasan Cabai Besar dan Bantuan sarana Produksi Cabai Polybag/Perkarangan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 773,55 jt
    1040153 Rehab Gedung Pusat Bisnis KTM Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    1033153 Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 601,2 jt
    1031153 Pengawasan / Supervisi Pembangunan Dermaga Sungai
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 90 jt
    1029153 Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R Rambutan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,31 M
    1028153 Rehabilitasi Sungai Prajen Jaya Desa Perajen Kec. BA II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 909 jt
    1019153 Supervisi Cor Beton
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 132,3 jt
    1018153 Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R Air Rengit
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Dua File – Sistem Nilai
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Kode Lelang Nama Lelang Instansi Tahap HPS
    1017153 Supervisi Pembangunan Permukiman Transmigrasi
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 150,5 jt
    1015153 Jasa Perencanaan DAK SD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 130 jt
    1013153 Pelabaran Bahu Jalan Poros
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 490 jt
    1009153 Peningkatan Ruas Jalan Rioseli, Jalan Thalib Wali, dan Jalan Chaya Intan Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Dua File – Sistem Nilai
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5,78 M
    1008153 Peningkatan Ruas Jalan Purwosari Kec. Sembawa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,88 M
    1007153 Perencanaan Teknis Rehabilitasi Saluran Primer Senda Kecamatan Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 130,78 jt
    1006153 Perencanaan Teknis Rehabilitasi Saluran Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 82,78 jt
    1005153 PENYEDIAAN MAKAN MINUM PASIEN
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 690,18 jt
    1002153 Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP)
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 349,78 jt
    1001153 Jasa Perencanaan DAK SMP
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 120 jt
    1000153 Jasa Perencanaan pembangunan sentra Industri Kelapa Terpadu (DAK)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 150 jt
    999153 Jasa Perencanaan Pasar Rakyat
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 125 jt
    993153 Pemeliharaan dan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor, Taman dan Halaman Lingkungan Kantor serta Pembersihan Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Jasa Lainnya
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 849,69 jt
    992153 Pembangunan Perpustakaan Umum
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 549,99 jt
    991153 Belanja Makan dan Minum untuk Pelaksanaan STQ / MTQ
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Jasa Lainnya
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 479,4 jt
    984153 Belanja Cetak / Pengadaan Blanko Dokumen Kependudukan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 539,52 jt
    980153 Peningkatan Ruas Jalan Cangkring Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,04 M
    979153 Peningkatan Ruas Jalan Mariana Prajen Kec. Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,89 M
    978153 Peningkatan Ruas Jalan Bukit Desa Sri Kembang Kec. Betung
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Dua File – Sistem Nilai
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 9,69 M
    977153 DED / PERENCANAAN PEMBANGUNAN DERMAGA PENYEBERANGAN DELTA UPANG – DELTA SALEH
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 497,81 jt
    975153 Peningkatan Ruas Jalan Sukajadi Pangkalan Benteng
    PengumumanPesertaPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Dua File – Sistem Nilai
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5,46 M
    971153 Bantuan Pangan Non Beras
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,1 M
    966153 Perencanaan / DED Pembangunan Dermaga Sungai
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 150 jt
    956153 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Meubelair
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 632,06 jt
    952153 Pengadaan Pustu Set (Dana Pajak Rokok)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 516,83 jt
    951153 Penyusunan Master Plan E-Government Pemerintah Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 98,96 jt
    949153 Pengaspalan Jalan Pasar Baru Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,5 M
    946153 Lanjutan Pengecoran Jalan Poros Desa Air Gading Kec. Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    945153 Pengecoran Jalan Desa Rantau Bayur Kec. Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,1 M
    944153 Lanjutan Pengecoran Jalan Komp. Griya Anugrah Betung Kel. Rimba Asam Kec. Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    943153 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Peralatan Jaringan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 320,1 jt
    941153 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Alat Pendingin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 480,26 jt
    938153 Pembangunan Ruang RMP dan Tapak Drayer
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    936153 Pembangunan Masjid Darussalam Desa Tirta Mulya Kec. Muara Sugihan (Lanjutan)+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    935153 Pembangunan Rumah Dinas Pegawai Kantor Camat Banyuasin II+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    934153 Rehab. Kantor Camat Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    933153 Rehab Total Bangunan Gerbang RSUD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    932153 Pembangunan Masjid Al-Jihad Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III (Lanjutan)+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    931153 Pembangunan Masjid Pondok Pesantren Darul Ulum Pulau Rimau Desa Sumber Mulyo Rt 12 Rw. 3 Kec. Pulau Rimau+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    930153 Pengecoran Jalan Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 800 jt
    929153 Pengerasan jalan dusun IV Bunga Karang Kec. Tanjung Lago+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    928153 Pengecoran jalan Lingkungan Desa Talang Jaya Raya I Kec. Betung+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    927153 Pembangunan Madrasah LPNU Desa Sungai Dua Kec. Rambutan+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 450 jt
    926153 Pembangunan Balai Desa di Desa Margo Rukun Kec. Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    925153 Pembangunan Jaringan Rawa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,6 M
    924153 Pembangunan Jaringan Rawa Sebalik Kecamatan Tanjung Lago
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 4,5 M
    923153 Peningkatan Jaringan Rawa Rambutan Kecamatan Rambutan – DIR Rambutan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,11 M
    922153 Pembangunan dan Peningkatan Pengairan Kecamatan Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    921153 Rehabilitasi Parit Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    920153 Rehabilitasi Saluran Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    egori
    Kode Lelang Nama Lelang Instansi Tahap HPS
    919153 Peningkatan Jaringan Pengairan Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    918153 Rehabilitatasi Silurian Navigasi Air Rengit Kecamatan Sembawa – DIR Air Rengit
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5,6 M
    917153 Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun 2 – dusun 4 Desa Sukamulya Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    916153 Pengecoran Jalan Tanah Mas Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 2,97 M
    915153 Pengecoran Jalan Alfa One Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5,2 M
    914153 Lanjutan Pengecoran Jalan Pangkalan Balai – Pengumbuk
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 7,7 M
    913153 Lanjutan Pengecoran Jalan Sungai Dua – PT. RSA
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 20 M
    912153 Pengaspalan Jalan Sungai Dua – PT. RSA
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 10 M
    911153 Pengaspalan Jalan Sebokor – Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5 M
    910153 Pengecoran Jalan Air Batu – Sungai Rengit
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 12,5 M
    909153 Lanjutan Pengerasan Jalan Muara Padang – Muara Sugihan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5 M
    908153 Lanjutan Pengerasan Jalan Sebokor – Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 10 M
    907153 Pengaspalan Jalan Simpang Lubuk Lancang – Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5 M
    906153 Lanjutan Pengecoran Jalan Simpang Lubuk Lancang – Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 15 M
    905153 Pembangunan Jalan Penghubung Dusun Kemiri ke Joho Desa Rantau Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    904153 Pembangunan Jalan Penghubung Palembang – Banyuasin di Km. 12 Batas Kota
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    903153 Pembangunan Jembatan Desa Tj. Baru – M. Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    902153 Pengecoran Jalan Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,46 M
    901153 Pengecoran Jalan Ir. Musaha Manan Kel. Kenten Kecamatan Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    900153 Pengecoran Jalan Komplek Taman Sari II Kel. Kenten Kecamatan Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 450 jt
    899153 Rehab Jalan Lingkar Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    898153 Pembuatan Box Culvert Desa Panca Mulya Kecamatan Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,1 M
    897153 Rehab Jalan Poros Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,6 M
    895153 Pengecoran Jalan Desa Pandan – Desa Bengkuang Kecamatan Suak Tapeh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 3,5 M
    894153 Pengerasan Jalan Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    889153 Pengecoran Jalan SAS Kel. Betung Kec. Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    888153 Pengecoran Jalan Talang Jaya Rt. 01 Kelurahan Betung Kec. Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 600 jt
    887153 Pengecoran Jalan Graha Taman Lestari Kel. Kenten Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    886153 Lanjutan Pengecoran Jalan Camat II Depan Rumah Mas Mingan Rt. 53/59 Rw. 18 Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 550 jt
    885153 Pembangunan Jembatan Beton Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kec. Banyuasin II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    879153 Belanja Modal peralatan dan mesin pengadaan alat penyimpan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 989,95 jt
    878153 Pengadaan Instalasi Gas Medik Sentral
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pengadaan Barang
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1,27 M
    874153 Revitalisasi Lampu Taman Di Masjid Agung Al-Amir Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 693,06 jt
    873153 Revitalisasi LPJU Di Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 890,2 jt
    872153 Optimalisasi Pipa Distribusi PDAM Desa Sidang Mas Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 1 M
    871153 Renovasi Gedung Serba Guna Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    870153 Pembangunan Gedung Polsub Sektor Kec. Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    869153 Pembangunan Pagar Pondok Pesantren Bahrul Ullum Tahap II Desa Mulya Sari Kec. Tanjung Lago+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    867153 Galian Tanah Setempat Desa Daya Makmur Kec. Muara Padang+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    865153 Rehab Kantor Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    864153 Rehab Masjid Bakti II Pasir Putih Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    862153 Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Dusun I Ke Dusun II Desa Tirta Mulya Kec. Makarti Jaya+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    861153 Pembangunan Drainase Beton dalam Lingkungan II Rt. 10 dan Rt. 06 Kel. Makarti Jaya+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    859153 Pembangunan Jembatan Pipa Besi Lokasi Banyu Urip KTM Telang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 372,07 jt
    858153 Perkerasan Lapangan Parkir (Lanjutan)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    857153 PENGUKURAN DAN PEMBAGIAN LP.LU I DAN BLOK LU II DI SRI AGUNG
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
    Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 95 jt
    856153 Pembangunan Dermaga / Tambatan Perahu di Rumah Sakit Pratama Makarti Jaya (Dermaga Dana CSR Cukai Rokok)
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 450 jt
    855153 Pembangunan Dermaga / Tambatan Perahu di Desa Manggar Raya Kec. Tanjung Lago
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    854153 Pembangunan Poskesdes Manggus Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    853153 Rehab Pustu Sidang Emas Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Kode Lelang Nama Lelang Instansi Tahap HPS
    852153 Rehab Pustu Salek Mulya Kec. Air Salek
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 385 jt
    850153 Pembangunan Poskesdes Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    849153 Perbaikan Halaman Parkir Dinas Kesehatan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 240 jt
    848153 Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 29 Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 450 jt
    847153 Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah SDN 3 Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    846153 Pembangunan Rumah Dinas Guru (RDG) SDN 17 Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 220 jt
    845153 Penambahan Ruang Guru Sekolah SDN 22 Sembawa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 220 jt
    844153 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 1 Rantau Bayur
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 560 jt
    843153 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 16 Betung
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 440 jt
    841153 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 34 Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 366,75 jt
    840153 Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pendidikan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 510,99 jt
    838153 Pembangunan USB SMPN 4 Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 600 jt
    837153 Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 4 Muara Sugihan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    836153 Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Muara Padang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    835153 Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 260 jt
    834153 Pembangunan RKB MA Nurul Wathan Banyuasin II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    833153 Pembangunan USB SMPN 5 Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 950 jt
    832153 Pembangunan USB SMPN 4 Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 950 jt
    830153 Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 2 Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    827153 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 6 Air Saleh
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    826153 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 1 Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 602 jt
    825153 Pembangunan Jembatan Desa Buana Mukti Jalur 10 Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    824153 Pengerasan Jalan Penghubung dari desa Tirta Mulya Ke Desa Buana Mukti Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    823153 Penimbunan Jalan Dengan Galian Tanah Setempat Desa Kumbang Padang Permata Kec. Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 2 M
    822153 Penimbunan Jalan Dengan Galian Tanah Setempat Desa Upang Mulya Kec. Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 270 jt
    821153 Pengecoran Jalan Kelurahan Makarti Jaya Kec. Makarti Jaya
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 700 jt
    820153 Pembuatan Jalan Dengan Timbunan Tanah Setempat Lingkungan Daerah Rencana Perumahan Desa Marga Sungsang Kec. Banyuasin II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    819153 Lanjutan Penimbunan Dengan Galian Tanah Setempat Jalan Poros Karang Agung Ilir Karang Sari Sumber Rejeki Kec. Banyuasin II
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    818153 Pengerasan Jalan Desa Suka Tani Kec. Tanjung Lago
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    817153 Pengecoran Jalan Desa Sidang Mas Kec. Banyuasin III
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    816153 Lanjutan Pengerasan Jalan Dengan Batu crokos Desa Majatra Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    815153 Pengerasan Jalan Desa Suka Damai Kec. Tanjung Lago
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    814153 Pengecoran Jalan Dusun Simpang Pete Rt. 07 Desa Pangkalan Benteng Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    813153 Penimbunan Dan Pelebaran Jalan Penghubung Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 800 jt
    812153 Pengecoran Jalan Rt. 28 Kel. Sukamoro Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    811153 Lanjutan Pengecoran Jalan Desa Gelebak Dalam Kec. Rambutan
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    810153 Lanjutan Pengecoran Jalan Swadaya IV Rt. 15 Rw. 05 Kel Sukajadi Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    809153 Pembangunan Jembatan Dusun 1 Desa Sidoharjo Kec. Air Salek
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    808153 Pembangunan Jerambah Cuci Mandi Dan Jalan Cor Beton Rt. 10 Desa Gasing Kec. Talang Kelapa
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    807153 Lanjutan Pengecoran Jalan Desa Sido Harjo – Desa Srikaton Kec. Air Salek
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    806153 Lanjutan Pengerasan Jalan Pulau Rimau Primer Satu Desa Dana Mulyo Kec. Pulau Rimau
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 850 jt
    805153 Pembangunan Jalan Gelam Kelurahan Mariana Kec. Banyuasin I
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    804153 Penimbunan Jalan Dengan Galian Tanah Setempat Dusun IV Rt. 10 Desa Sido Makmur Kec. Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 750 jt
    803153 Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 823,58 jt
    802153 Pembangunan Pagar DKPP
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 300 jt
    801153 Pembuatan Pagar Kantor KPHL Banyuasin
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 344,25 jt
    800153 Pembangunan Pagar RSUD
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 618 jt
    798153 Pembangunan Mushollah Putri Pondok Pesantren Bahrul Ullum Tahap II Desa Mulya Sari Kec. Tanjung Lago+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 600 jt
    797153 Pembuatan SPAM IKK Air Kumbang Kec. Air Kumbang
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 500 jt
    796153 Pengecoran jalan lingkungan perum Azhar Kel. Kenten Kec. Talang Kelapa+
    PengumumanPesertaHarga PenawaranPemenang

    e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
    Kategori : Pekerjaan Konstruksi
    Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 250 jt
    *) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
    24 September 2017 09:38
    © 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 350 jt
    *) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
    24 September 2017 09:36
    © 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 400 jt
    *) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
    24 September 2017 09:34
    © 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 5,22 M
    *) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
    24 September 2017 09:32
    © 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Lelang sudah selesai 100 jt
    *) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
    24 September 2017 09:31
    © 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

    TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI RUMAH SAKIT

    B. PEMBAHASAN

    1. Ruang Lingkup Hukum Pidana Istilah kesalahan berasal dari kata “schuld” yang sampai saat ini belum resmi di-akui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan dalam penulisan-penulisan. Pengertian kesalahan menurut Pompe

    ialah kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela (verwijtbaarheid) yang pa-da hakekatnya tidak mencegah kelakuan yang bersifat melawan hukum (der wederre-chtelijke gedraging). Ke-mudian dijelaskan pula hukum di dalam permusan hukum positif, yaitu mempunyai kesengajaan dan kealpaan (opzet en onachtzaamheid) dan kemampuan bertanggung jawab (toerekenbaarheid) (Bambang Purnomo, 1982: 135). Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa perbuatan yang diatur da-lam rumusan pidana selalu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Untuk me-menuhi syarat tersebut, maka dalam suatu perbuatan tersebut harus mempunyai si-fat melawan hukum, dapat dicela, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan ma-nusia dapat dipidana tidak hanya karena memiliki keyakinan atau niat, namun juga hanya melakukan (aktif) atau tidak melakukan (pasif) dapat dijatuhi pidana. Terma-suk juga dapat dianggap sebagai perbuatan manusia di sini adalah badan hukum. Pada ruang lingkup rumusan delik semua unsur rumu-san delik yang tertulis harus di-penuhi.

    Bersifat melawan hukum artinya suatu perbuatan yang memenuhi semua un-sur rumusan delik yang tertulis (misalnya sengaja membunuh orang lain) tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum, misalnya seorang tentara sengaja membunuh lawannya dalam perang. Sedangkan maksud dapat dicela adalah suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Sifat melawan hu-kum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum suatu perbuatan dapat dipidana se-kalipun tidak disebut dalam rumusan delik (Schaffmeister, 2011: 25-26).

    Kesalahan dalam arti luas meliputi kesengajaan, kelalaian, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga-tiganya merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti golongan yang memasukkan unsur kesalahan dalam arti luas ke dalam penger-tian delik (strafbaar feit) sebagai unsur subyektif delik, dapat ditam-bahkan pula unsur ke-empat yaitu tiadanya alasan pemaaf. Pompe dan Jonkers, me-masukkan juga “melawan hu-kum” sebagai kesalahan dalam arti luas disamping “sengaja” atau “kesalahan” (schuld) dan dapat dipertanggungjawabkan (toerekening-svatbaar heid) atau istilah Pompe toereken-baar.

    Tetapi kata Pompe, melawan hukum (wederrechtelijkheid) terletak di luar pelangga-ran hukum, sedangkan sengaja, ke-lalaian (onachtzaamleid), dan dapat dipertanggung jawabkan terletak di dalam pe-langgaran hukum. Selanjutnya, sengaja dan kelalaian (onachtzaamleid) harus dilaku-kan secara melawan hukum supaya memenuhi unsur “kesalahan” dalam arti luas.

    Sejak tahun 1930 dikenalkanlah asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (Jerman: Keine Straf ohne Schuld), hanya orang yang bersalah atau perbuatan yang dipertanggung-jawabkan kepada pembuat yang dapat dipidana (Andi Hamzah, 2008: 111-112). Adakalanya isi kesalahan tersebut di atas dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu (Bambang Poernomo, 1982: 138):
    a. Tentang kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) orang yang melakukan perbuatan
    b. Tentang hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (dolus atau culpa);
    c. Tentang tidak adanya alasan penghapus kesalahan/pemaaf (schuld ontbreekt).

    Pada Hukum Pidana, kesalahan dibagi dalam dua bentuk yakni kesengajaan dan kealpaan. Pertama, kesengajaan itu secara alternatif dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat, dan kesengajaan terhadap hal ihwal yang menyertai perbuatan pidana. Wujud ke-sengajaan terhadap perbuatan atau yang dikenal dengan opzet formil tidak menimbulkan persoalan di antara para ahli hukum. Akan tetapi wujud kesengajaan terhadap akibat dan terhadap hal ihwal yang menyertai perbuatan pidana atau dikenal dengan opzet materiil, timbul pertentangan yang tajam antara dua aliran dari teori kehendak (de wilstheori) dan teori pengetahuan/dapat mem-bayangkan (de voorstellingstheorie). Teori kehendak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan keterangannya tentang “Die Grenze von Vorztatz und Fahrlassing-keit”
    menerangkan, sengaja adalah kehendak untuk menimbulkan akibat dari per-buatan itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan tertentu, tentu saja ia menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya ataupun hal ihwal yang me-nyertainya. Selain itu, Teori pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajar-kan oleh Frank dengan karangannya tentang “Vorstellung und Wille in der Modernen Doluslehre” 1980 dan “Ueber den Aufbau des Schulsbegriffs” 1907 mene-rangkan, bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ihwal yang menyertai itu dapat dikehendaki, dengan kata lain perbuatannya memang dikehendaki akan tetapi akibat atau hal ihwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan sebagai kehendak si pelaku, karena manusia dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ihwal yang menyertai (Bambang Purnomo, 1982: 156). Jadi, menurut teori ini adanya kesengajaan memiliki dua syarat (Moeljatno, 2008: 190):
    a. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat keadaan yang merupakan delik.
    b. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh terjadi ialah risiko yang mau tidak mau ditanggung oleh si pelaku. Kedua, undang-undang tidak memberikan defenisi apakah kealpaan/kelalaian itu, namun memori penjelasan (Memori van Toelichting) mengatakan, bahwa ke-lalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga culpa di-pandang lebih ringan di-banding dengan sengaja. Oleh karena itu HazewinkelSuringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga di-adakan pengurangan pidana. Culpa dapat pula dikatakan terletak antara sengaja dan kebetulan.

    Hazewinkel-Suringa menyebutkan bahwa di negara-negara Anglo-Saxon dikenal pula hal yang serupa yang disebut per infortuninum the killing occured acci-dently. Memori jawaban Pemerintah (MvA) me-ngatakan bahwa siapa yang melaku-kan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan kemampuannya dengan salah sedangkan siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak memperguna-kan kemampuannya sebagaimana mestinya. Terkait dengan culpa, Van Hamel mem-bagi culpa atas dua jenis yakni kurang melihat ke depan yang perlu dan kurang hati-hati yang perlu (Andi Hamzah, 2008: 133).

    Kealpaan/kelalaian sebagai terjemahan dari negligence dalam arti umum ada-lah bukan merupakan kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bersikap tak acuh, tak peduli, tidak memperhatinkan kepentingan orang lain sebagaimana lazim-nya dalam pergaulan masyarakat. Selain itu, Jonkers menyebut unsur-unsur kesala-han (kealpaan) dalam hukum pidana yakni, bertentangan dengan hukum, akibat se-benarnya dapat dibayangkan dan perbuatannya dapat dipersalahkan (Moh. Hatta, 2013: 186).

    Kealpaan (culpa) berarti pula kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menim-bulkan keadaan yang dilarang. Undang-Undang tidak memberi definisi apakah keal-paan itu. Hanya Memori Penjara (Memorie van Toelichting) megatakan, bahwa keal-paan terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga kealpaan itu dipan-dang lebih ringan dibanding dengan kesengajaan (dolus). Oleh karena itu Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana (Andi Hamzah, 2010: 133).

    Jika maksudnya demikian, maka culpa mencakup semua makna kesalahan da-lam arti luas yang bukan merupakan kesengajaan. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan ialah bahwa dalam kesengajaan ada sifat yang positif, yaitu adanya kehen-dak dan persetujuan yang disadari dari bagian-bagian delik, sedang sifat positif ini ti-dak ada dalam keal-paan). Oleh karena itu dapatlah dimengerti, bahwa kesalahan da-lam arti luas adalah kesengajaan (dolus), sedangkan dalam arti sempit ialah kealpaan (culpa) (Moeljatno, 2008: 216-217).

    Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan itu me-ngandung dua syarat, yaitu tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharus-kan oleh hukum, serta tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum (Moeljatno, 2008: 217).

    1. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Membahas persoalan tanggung jawab pidana ternyata terdapat dua pandangan, satu di antaranya adalah pandangan monoistis. Terkait dengan hal tersebut, Simon merumuskan strafbaar feit (tindak pidana) sebagai “Eene starfbaar gestelde, onrechtmatige, met schuld in verband staande handeling van een torekeningvatbaar persoon” (suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah, dan orang itu dianggap ber-tanggung jawab atas perbuatannya). Sedangkan menurut aliran monoisme, unsur-unsur strafbaar feit itu meliputi unsur perbuatan yang lazim disebut unsur objektif, ataupun unsur pembuat yang lazim dinamakan subjektif. Maka dari itu, dicampurnya unsur perbuatan dan unsur pembuatnya, dapat disimpulkan bahwa strafbaar feit adalah sama dengan syarat-syarat penjatuhan pidana, sehingga seolah-olah bahwa kalau terjadi strafbaar feit maka pasti pelakunya dapat dipidana (Muladi, 2010: 63).

    Menurut A.Z. Abidin, bahwa penganut aliran monoistis terhadap strafbaar feit merupakan mayoritas di seluruh dunia. Mereka memandang unsur pembuat delik sebagai bagian dari strafbaar feit. Misalnya Ch.J.E. Enschede dan Heidjer melukiskan strafbaar feit sebagai een daad dader-complex (pelaku kejahatan khusus). Adapun J.M. van Bemmelen tidak memberikan definisi teoritis, namun menyatakan harus dibedakan antara bestanddelen (perilaku) dan elemen strafbaar feit (A.Z. Abidin, 1983: 44-45).

    Terkait dengan masalah tanggung jawab pidana, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa adanya tanggung jawab pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus dipastikan lebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana. Masalah ini menyangkut masalah subjek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undangundang untuk tindak pidana yang bersangkutan. Namun dalam kenyataannya, memastikan siapa pembuat suatu tindak pidana tidaklah mudah. Barda Nawawi Arief juga menyatakan, bahwa setelah pembuat ditentukan, bagaimanakah pertanggungjawaban pidananya? Masalah pertanggungjawaban pidana ini merupakan segi lain dari subjek tindak pidana yang dapat dibedakan dari masalah pembuat tindak pidana. Artinya, pengertian subjek pembuat pidana dapat meliputi dua hal, yaitu siapa yang melakukan tindak pidana (pembuat pidana) dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana, tetapi tidaklah selalu demikian. Masalah ini tergan-tung juga pada cara atau sistem perumusan pertanggungjawaban yang ditempuh oleh pembuat un-dang-undang (Barda Nawawi Arief, 1982: 105107).

    Sebagaimana yang dijelaskan di atas, Muladi menjelaskan pula bagaimana kalau yang melakukan tindak pidana ialah korporasi atau badan hukum (recht persoon)? Tanpa spesifikasi yang jelas atau identitas yang jelas, maka masalah kesusilaan siapa pembuatnya akan selalu timbul, dan masalah ini membawa suatu konsekuensi tentang masalah pertang-gungjawaban pidana korporasi. Terkait model pertang-gungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana terdapat beberapa undang-undang yang selanjutnya akan dibahas di ba-wah. Mengenai kedudukan sebagai pem-buat dan sifat pertanggung jawaban pidana korpo-rasi, terdapat model pertanggungj-awaban korporasi sebagai berikut (Muladi, 2010: 63):
    a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab.
    b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab.
    c. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.

    Terkait dengan pengurus korporasi sebagai pembuat pidana dan pengurus yang bertanggung jawab, maka kepada pengurus korporasi dibebankan kewajibankewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajiban dari korporasi. Pe-ngurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam pidana. Sehingga dalam sistem ini ter-dapat alasan yang menghapus pidana. Adapun dasar pemikirannya ialah bahwa korporasi itu sendiri tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap suatu pelanggaran, tetapi selalu penguruslah yang melakukan delik itu, sehingga karenanya penguruslah yang diancam pidana dan dipidana (Roslan Saleh, 1984: 50-51).

    Tentang pertanggungjawaban korporasi tedapat suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 169, Pasal 398, dan Pasal 399 KUHP. Sebagai salah satu contoh adalah Pasal 169 yang mengatur:
    a. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturanaturan umum diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    b. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran diancam dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling ba-nyak empat ribu lima ratus rupiah. c. Terhadap pendiri atau pengurus pidana dapat ditambah sepertiga (KUHP). Berhubungan dengan korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab, maka dapat ditegaskan bahwa kemungkinan korporasi dapat disebut sebagai pembuat. Pengurus ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab sedangkan yang dipan-dang dilakukan oleh korporasi ialah apa yang dilakukan oleh alat perlengkapan kor-porasi menurut wewenang berdasarkan anggaran dasarnya. Tindak pidana yang di-lakukan oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengurus dari badan hukum tersebut. Sifat dari perbuatan yang menjadikan tindak pidana itu adalah onpersoonlijk (subjek hukum yang memiliki wewenang dalam se-buah korporasi).

    Orang yang memimpin korporasi bertanggung jawab pidana, terle-pas dari apakah ia tahu ataukah tidak tentang dilakukannya perbuatan itu (Roeslan Saleh, BPHN: 1984). Apabila dikaitkan dengan doktrin Vicarious Liability sebagai doktrin tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana, bahwa tanggung jawab dibebankan kepa-da seseorang atas perbuatan orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Doktrin ini berlaku pada perbuatan yang dilakukan orang lain dalam ruang ling-kup pekerjaan atau jabatan, yang tentunya memiliki hubungan hukum dalam pekerjaan tersebut. Doktrin ini, walaupun setiap (naturlijke persoon atau recht persoon) tidak melaku-kan sendiri tindak pidana dan tidak punya kesala-han pidana dapat dimintai tanggung jawab pidana korporasi. Doktrin ini hanya ber-laku dalam perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya hubungan terapeutik anta-ra buruh dalam hal ini dokter dan direktur rumah sakit (Romli Atasasmita, 1989: 93).

    Pemidanaan korporasi biasanya menganut apa yang dinamakan “bipunishment pro-visions” artinya baik pelaku ataupun korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hu-kum pidana. Pada rancangan KUHP 2004-2005, Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal ditentukan oleh undang-undang setiap orang dapat dipertanggung jawab-kan atas tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang lain Bagaimanakah cara meminta pertanggungjawaban pidana korporasi? Menjawab pertanyaan ini akan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara langsung. Salah satu ketentuan yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana sehingga da-pat dimintai pertang-gung jawaban adalah Pasal 15 ayat (2) UU No 7 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi yang mengatur bahwa “suatu tindak pidana ekono-mi dilakukan juga oleh atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perseri-katan orang, atau suatu yayasan, jika tindakan dilakukan oleh orang-orang baik ber-dasarkan hubungan maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan itu tidak peduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama-sama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut”( Muladi, 2010: 63).

    Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif telah diakui bah-wa korporasi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana, dan dapat dija-tuhkan pidana. Negara Belanda menentukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan pada Arrest “Kleuterschool Babbel”, yang menjelaskan bahwa perbuatan dari perorangan dapat dibebankan pada badan hukum/korporasi, apabila perbuatan tersebut tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai perbuatan dari badan hukum (An-di Hamzah, 1984: 263).

    Korporasi di negara Anglo Saxon pada prinsipnya dapat dipertanggungjawab-kan sama dengan orang pribadi berdasarkan asas indentifikasi, akan tetapi ada bebe-rapa pengecualian, seperti yang dikemukakan Barda Nawawi Arif (1988: 40) yaitu: a. Perkara yang menurut kodratnya tidak dapat dilakukan oleh korporasi, missalnya bigami, perkosaan, dan sumpah palsu. b. Perkara satu-satunya pidana dapat kenakan kepada koporasi, misalnya pidana penjara atau pidana mati. Senada tentang delik-delik yang tidak dapat dilakukan korporasi, Sudarto menyatakan bahwa dalam sistem hukum Inggris korporasi bisa dipertanggungjawab-kan secara umum. Secara teori korporasi bisa melakukan delik apa saja akan tetapi ada pembatasnya. Delik-delik yang tidak dapat dilakukan oleh korporasi ialah delik-delik sebagai berikut (Su-darto, 1987: 27):
    a. Delik yang satu-satunya ancaman pidannya hanya bisa dikenakan kepada orang biasa, misalnya pembunuhan.
    b. Delik yang hanya bisa dilakukan oleh orang biasa, misalnya bigami dan perkosaan. Berdasarkan hal tersebut, maka Muladi setuju bahwa korporasi tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk seluruh macam delik seperti di Belanda, namun harus ada pembatasan, yaitu delik-delik yang bersifat personal, yang menurut kodratnya bisa dilakukan oleh manusia seperti perkosaan, bigami, pembunuhan, maka tidak da-pat dipertanggung jawabkan kepada korporasi (Muladi, 2010: 101)

    Tanggung jawab pidana korporasi sangat erat kaitannya dengan doktrin strict liability, selain doktrin vicarious liability yang telah dijelaskan sebelumnya, strict liability menjelaskan bahwa seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea). Secara singkat, strict liability diartikan sebagai liability without fault (pertanggung-jawaban pidana tanpa kesala-han) (Barda Nawawi Arief, 1984: 68).

    Pemahaman di atas dimasukan ke dalam ketentuan Pasal 51 Sr. yang kemudian memuat isi yang jauh berbeda, yaitu (Jan Ramemelink, 2003: 102):
    a. Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan ataupun oleh korporasi.
    b. Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penentuan pidana dapat dijalankan dan sanksi pidana ataupun tindakan (maatregelen) yang disediakan dalam perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan korporasi dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap korporasi sendiri, atau mereka yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana. Pengertian korporasi ditemukan dalam hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyara-tan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Von Gierke mengemukakan bahwa dalam perseroan terdapat orang yang ter-diri atas pemegang saham dan pengurus. Pemegang saham dan pengurus bukanlah fiksi, melainkan orang yang sesungguhnya memiliki kecakapan untuk berbuat serta juga mempunyai kehendak sendiri. Ketika membentuk dan memformulasikan kehen-dak tersebut, mereka bertindak sebagi organ perseroan. Oleh karena itu, kehendak tersebut merupakan kehendak dari perseroan sebagai badan hukum (Fahmi, 2015: 81).

    Terkait dengan tanggung jawab pidana korporasi merupakan pengembangan dari kajian hukum perdata Belanda yang kemudian dibawa ke Indonesia melalui kodi-fikasi Burgerlijk Wetboek (BW) sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perda-ta/BW bahwa “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk me-wakili urusan-urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang di-tertibkan oleh pelayan-pelayanan atau bawahanbawahan mereka di dalam melaku-kan pekerjaan untuk nama orang-orang itu dipakainya”. Pasal ini memiliki kaitan dengan doktrin vicarious liability dan strict liability yang dijelaskan pada bagian sebelumnya. Selain itu menurut Subekti, bahwa ketika manusia sebagai subjek hukum, ma-ka badan hukum juga merupakan subjek hukum, yaitu memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum dapat menjadi subjek hukum dengan memenuhi be-berapa syarat sebagai berikut (Subekti, 1989: 21)
    a. Jika badan hukum tersebut memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari keka-yaan orang perorangan yang bertindak dalam badan hukum itu;
    b. Jika badan hukum tersebut mempunyai kepentingan yang sama dengan kepentingan orang perorangan, yaitu kepentingan sekelompok orang dengan peranta-ra pengurusnya. Pemidanaan terhadap korporasi, sekalipun sering dikaitkan dengan permasa-lahan finansial, namun sebenarnya mengandung tujuan yang lebih jauh. Hal ini ter-ungkap dari pandangan Friedman (Muladi, 2010: 148):

    “The main effect and usefulnes of a criminal conviction imposed upon a corporation be see either in any personal injury or, in most cases, in the financial detriment, but in the public opprobrium and stigma that attaches to a criminal conviction” (efek utama dan kegunaan dari hukum pidana yang dikenakan terha-dap korporasi akan memberi banyak kerugian korporasi, namun stigma dan penghinaan publik yang melekat dalam hukum pidana juga akan merugikan keuangan korporasi). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan pidana, tidak lepas dari tahap formulasi yang sangat penting, karena apabila terdapat kelemahan perumusan dapat menghambat penegakkan hukum dalam rangka per-tanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Tahapan formulasi yang dimaksud di dalamnya menyangkut tentang definisi korporasi, latar belakang tahap perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perkembangan teori-teori pertanggung jawaban pidana, dan model pengaturan jenis sanksi pidana untuk korporasi (Muladi, 2010: 220). 3. Rumah Sakit Ketika membahas Rumah Sakit sebagai institusi layanan kesehatan kapada masyarakat luas, maka kita harus diajak menelaah konsideran rumah sakit yang dimuat dalam UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang di-penga-ruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehi-dupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 1 ayat (1) UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dengan jelas me-ngatur pengertian rumah sakit yakni rumah sakit adalah institusi pelayanan keseha-tan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Menurut Amir Ilyas (2014: 10), rumah sakit bukan lagi menjadi sekedar wadah, sarana tempat di-lakukannya pelayanan kese-hatan, namun juga sebagai subjek hukum. Sebagai subjek hukum, maka rumah sakit mempunyai hak dan kewajiban. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat diklafikasi sebagai berikut (Sri Paptianingsih, 2006: 93-94):
    a. Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara
    b. Rumah Sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Rumah sakit pemerintah dimiliki dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerimntah Daerah, TNI dan POLRI, serta BUMN. Rumah sakit Swasta dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat sosial. c. Berdasarkan pada jenis pelayanan d. Berdasarkan bentuk pelayanan, rumah sakit dapat dibedakan menjadi Ru-mah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan subspesialistik. Ru-mah Sakit Khusus ialah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu. Misal-nya Rumah Sakit Paru-Paru, Rumah Sakit Jantung, dan lain sebagainya. e. Berdasarkan klasifikasi f. Berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan yang dapat tersedia, rumah sakit umum pemerintah dan daerah dikla-sifikasi sebagai berikut :
    1) RSU kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
    2) RSU kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis se-kurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
    3) RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spe-sialistik dasar.
    4) RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar. Rumah Sakit hakikatnya ialah sebuah organisasi yang dibentuk oleh suatu Ba-dan Hukum (Pemerintah, Perjan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Perkumpulan). Salah satu prin-sip dari setiap organisasi ialah unsur “authority”. Jika dilihat dari sudut ma-najemen, maka dalam setiap organisasi termasuk organisasi rumah sakit harus ada pucuk pimpinan yang memikul tanggungjawab dan wewenang tertinggi (Amir, 2014: 18).

    Hermien Hadiati Koeswadji (Hermien, 1984: 107) menyatakan bahwa dalam lalu lintas hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu sistem sosial, maka dengan demikian rumah sakit merupakan organ yang mempunyai kemandirian untuk melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling). Rumah sakit bukan ma-nusia dalam arti persoon yang dapat berbuat dalam lalu lintas hukum dalam masya-rakat sebagai manusia (naturlijkepersoon) dan karenanya rumah sakit merupakan rechts persoon. Hukum yang telah menjadikan rumah sakit sebagai rechts persoon dan oleh karena itu rumah sakit juga dibebani dengan hak dan kewajiban menurut hukum atas tindakan yang dilakukannya

    Terhadap rumah sakit swasta, Dirjen Pelayanan Medik telah mengeluarkan Keputusan Nomor YM.02.04.4.5.02270 Tahun 2005 Tentang Pedoman, Tugas Pokok, Peran dan Fungsi antara Pemilik, Dewan Penyantun, dan Pengelola pada rumah sakit swasta, telah menentukan hal-hal sebagai berikut (Amir Ilyas, 2010: 23):
    a. Pemilik adalah badan hukum yang memiliki rumah sakit.
    b. Pengelola adalah direktur rumah sakit dan jajaranya.
    c. Dewan penyantun adalah kelompok pengarah/penasihat yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemilik rumah sakit, unsur pemerintah, unsur profesional dan tokoh masyarakat. Menurut penulis, apabila kembali melihat aturan pokok yang terdapat dalam rumah sakit, sebagai aturan yang mengatur segala pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan khususnya direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik serta dokter ataupun dokter gigi, maka dapat merujuk pada Hospital Bylaws, serta Standar Operasional Pro-sedur sebagai aturan pelaksana. Hospital Bylaws secara tegas mengatur hubungan antara direktur/pimpinan dan pemilik rumah sakit dengan dokter ataupun dokter gigi terkait dengan tindakan kedokteran, dimana Hospital Bylaws juga menjadi kon-stitusi bagi dokter dengan direktur/pimpinan rumah sakit/pemilik, untuk menyele-saikan konflik dan memberi perlindungan hukum khususnya bagi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis. Sebagaimana diatur dalam Medical Staff Bylaws bahwa direktur/pemilik, pim-pinan rumah sakit beserta dokter dan dokter gigi merupakan tritunggal yang ber-sama-sama secara fungsional memimpin rumah sakit dan bertanggungjawab bersa-ma terkait pelayanan medis kepada masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan secara ringkas, terkait dengan Hospital Bylaws dan Medical Staff Bylaws, maka hukum pidana sebagai hukum publik, bisa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya terbatas pada dokter ataupun dokter gigi, namun juga pada rumah sakit seba-gai korporasi yang bertanggungjawab atas segala tindakan kedokteran yang salah, yang dilakukan oleh dokter ataupun dokter gigi kepada pasien

    C. KESIMPULAN DAN SARAN
    1. Kesimpulan Apabila melihat subjek hukum yang terdiri dari orang (naturlijke persoon) dan badan hukum/korporasi (rechts persoon) sebagimana dalam ajaran hukum pidana yang menyandang hak dan kewajiban, serta juga melihat doktrin strict liability dan vicarious liability. Atas dasar ini, walaupun korporasi tidak sebagai pembuat pidana secara langsung, terkait dengan kesalahan tindakan kedokteran dokter, ataupun tena-ga kesehatan lainnya terhadap pasien, namun dapat dimintai tanggungjawab pidana korporasi.
    Hal ini dikarenakan setiap dokter ataupun tenaga kesehatan memiliki hu-bungan hukum (lalu lintas kerja) dengan rumah sakit dalam hal pekerjaan sebagai pegawai dan pimpinan.
    Selain itu diperkuat lagi dengan Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang mengatur bahwa “rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilaku-kan oleh tenaga kesehatan (termasuk dokter/dokter gigi) di rumah sakit”.
    Perlu diketa-hui juga bahwa kategori rumah sakit dapat diminta tanggung jawab pidana korporasi, ketika unsur kesalahan pidana, melawan hukum, dan dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana dapat terpenuhi secara hukum pidana materiil dan hukum pidana formiil.
    2. Saran Dari uraian singkat kesimpulan di atas, menurut penulis sudah saatnya penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (advokat, polisi, jaksa dan hakim) tidak hanya meminta tanggung jawab hukum pidana dokter atau tenaga kesehatan yang lain. Akan tetapi sudah saatnya meminta tanggung jawab hukum rumah sakit yang ju-ga sebagai subjek hukum pidana (rechts persoon), tujuannya agar efek jera yang men-jadi salah satu tujuan hukum pidana, tidak hanya dikenakan kepada dokter atau tena-ga kesehatan lainnya yang sebagai subjek hukum (naturlijke persoon), namun juga efek jera tersebut harus diperluas dalam hal meminta tanggung jawab rumah sakit sebagai korporasi, agar ke depan dengan efek je-ra tersebut dapat mengubah sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang buruk seperti se-karang ini menjadi lebih baik dalam memberi pelayanan kesehatan terhadap pasien

    Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah

    _SUSUNAN ORGANISASI
    Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri atas :
    a. Direktur
    Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    Sub Bagian Program;
    Sub Bagian Keuangan;
    Bidang Keperawatan, terdiri dari :
    Sub Bidang Pelayanan Keperawatan;
    Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan.
    d.  Bidang Pelayanan, terdiri dari :
    1. Sub Bidang Pelayanan Medik;
    2. Sub Bidang Penunjang Medik;
    e.  Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit terdiri dari :
    Sub Bidang Rekam Medik.
    Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit
    f.   Jabatan Fungsional
    TATA KERJA
    (1)   Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang sesuai dengan tugas yang ditetapkan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
    (2)  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan, melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, kerjasama, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas publik.
    (3)  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan kerjanya, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
    (4)  Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab secara hirarki kepada atasan yang bersangkutan.
    (5)  Setiap Unsur Pimpinan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap bawahannya, keuangan, perlengkapan, organisasi di lingkungan kerjanya masing-masing serta senantiasa menjamin kelancaran, keberhasilan dan tertib penyelenggaraan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, pemberdayaan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
    (6)  Rumah Sakit Umum Daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki, prosedur serta tata kerja yang ditetapkan

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    BAGIAN TATA USAHA
    (1)  Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program dan hubungan masyarakat, Umum,  perlengkapan, tata usaha, logistik dan kepegawaian serta keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
    (2)  Bagian Tata Usaha terdiri dari
    Sub Bagian Program;
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    Sub Bagian keuangan;
    (3)  Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
    Penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
    Penyelenggaraan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, logistik umum dan rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah.
    Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah.
    Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan.
    Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi Rumah Sakit Umum Daerah;
    Pengkoordinasian laporan tahunan Rumah Sakit Umum Daerah.
    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
    (4)  Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    Menyusun  rencana dan program kerja sub bagian Perencanaan Program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Rumah Sakit Umum Daerah;
    Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan
    Merumuskan, melaksanakan dan menghimpun petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyusunan program;
    Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Membagi tugas kepada bawahan agar diproses lebih lanjut;
    Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
    Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
    Menyeleksi pelaksana tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
    Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
    Memberikan layanan informasi yang diperlukan;
    Mengumpulkan dan mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang-undangan dibidang perencanaan pembangunan dan perencanaan kesehatan;
    Mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan Program;
    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
    (5)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
    Merencanakan operasional pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
    Memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
    Mengumpulkan, mensosialisasikan  dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan  dibidang Umum dan atau Kepegawaian dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Mengkaji dan menelaah peraturan dan perundang-undangan serta naskah Rumah Sakit Umum Daerah sesuai bidang tugasnya;
    Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sub Bagian lain dalam melaksanakan tugasnya;
    Melaksanakan urusan umum, surat menyurat, inventarisasi dan perlengkapan logistik rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah;
    Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan administrasi kepegawaian;
    Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Menerima naskah / surat Rumah Sakit Umum Daerah yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke bidang-bidang;
    Menyimpan data / arsip naskah Rumah Sakit Umum Daerah;
    Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Menilai prestasi kerja bawahan sebagai pertimbangan dalam pengembangan karir;
    Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
    (6)  Sub bagian keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    Menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan dan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
    Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
    Menyeleksi pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
    Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
    Mengumpulkan dan mempelajari serta menelaah peraturan dan perundang-undangan di bidang keuangan;
    Mengumpulkan bahan penyusunan saran strategis dan alternatif bidang perencanaan keuangan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja rutin / pembangunan sesuai dengan rencana dan program kerja sebagai bahan masukan atasan;
    Mengkoordinasikan program dan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertangungjawaban dan pembukuan keuangan;
    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran rutin / pembangunan berdasarkan data dan informasi keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Melaksanakan bimbingan dan pembinaan bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    Mengkordinasikan pelaksanaan penyelesaian pertanggung jawaban perbendaharaan termasuk pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    Menyusun laporan pelaksanaan  anggaran rutin  dan pembangunan berdasarkan data dan informasi sebagai pertanggung jawaban ;
    Pengkoordinasian dan sinkronisasi laporan keuangan dari sumber dana APBD, BLUD dan sumber dana lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
    Memberi layanan teknis di bidang keuangan;
    Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

    BIDANG KEPERAWATAN
    (1)  Bidang Keperawatan, terdiri dari :
    Sub bidang Pelayanan Keperawatan;
    Sub bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan;
    (2)  Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
    Merencanakan dan menetapkan kebijakan / tata tertib pelayanan keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur;
    Menyusun falsafah keperawatan yang disesuaikan dengan falsafah rumah sakit;
    Merencanakan usulan kebutuhan tenaga keperawatan dan pembinaan serta pengembangan karier tenaga keperawatan melalui pendidikan/latihan berjenjang dengan institusi lain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu asuhan keperawatan;
    Menyusun usulan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik unit perawatan;
    Memberikan bimbingan kepada tenaga keperawatan yang ada di bawah bidang keperawatan untuk melaksanakan program kesehatan terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah;
    Melaksanakan program orientasi bagi tenaga baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah;
    Mengadakan rapat koordinasi dengan sub bidang dalam bidang keperawatan, kepala instalasi, kepala ruangan rawat secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
    Mengumpulkan, mengelola serta menganalisa data tentang prosedur asuhan keperawatan, ketenagaan dan peralatan untuk pengembangan pelayanan keperawatan;
    Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan, upaya perbaikan dan peningkatan mutu asuhan keperawatan yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada  Direktur.
    Mengadakan kerjasama yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan untuk menunjang kelancaran program pendidikan, dimana Rumah Sakit Umum Daerah sebagai lahan praktek;
    Mengendalikan pelaksanaan kebijakan, tata tertib dan peraturan pelayanan keperawatan yang berlaku, pendayagunaan tenaga dan peralatan keperawatan secara berkala ke ruang perawatan agar tujuan asuhan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin.
    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
    (3)  Untuk menjamin tugasnya sebagaimana dimaksud  diatas, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi :
    Melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan pelayanan
    Melaksanakan Pengendalian pelayanan keperawatan
    Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan
    (4)  Sub Bidang pelayanan keperawatan mempunyai tugas :
    Menyiapkan usulan pengembangan/ pembinaan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
    Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan Keperawatan, koordinasi dengan tim keperawatan/komite keperawatan rumah sakit;
    Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar;
    Memberikan bimbingan pendokumentasian asuhan keperawatan dan melaksanakan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan evaluasi pelayanan keperawatan di rumah sakit;
    Menyiapkan usulan penetapan/distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan.
    Merencanakan pengembangan staf sesuai kebutuhan pelayanan, koordinasi dengan Kepala Instalasi serta mengumpulkan berkas kepegawaian tenaga keperawatan
    Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Perawatan, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
    Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan dan mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan  Direktur sesuai dengan kebutuhan;
    Menjelaskan kebijakan rumah sakit kepada Staf Keperawatan Berkoordinasi dengan Kepala Ruangan /Kepala Instalasi;
    Mengawasi kegiatan tenaga keperawatan di seluruh unit pelayanan keperawatan.
    Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan perawatan baik jumlah maupun kualitas alat serta pendistribusian peralatan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan;
    Menyusun Protap/SOP pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan berdasarkan kebijakan rumah sakit;
    Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan dan Kepala ruangan /Kepala Instalasi.
    Sebagai Koordinator Supervisor jaga.
    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
    (5)  Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan mempunyai tugas :
    Menyusun rencana kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Kepala Instalasi.
    Menyusun rencana kerja Sub Bidang sumber daya manusia dan logistik keperawatan
    Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Keperawatan/Kepala Bagian/Kepala Instalasi untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
    Mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur  sesuai dengan kebutuhan;
    Mengupayakan peralatan keperawatan selalu dalam keadaan siap pakai koordinasi dengan instalasi;
    Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan;
    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem inventarisasi peralatan perawatan untuk mencegah terjadinya kehilangan alat;
    Melakukan penilaian mutu terapan etika serta kemampuan profesi tenaga keperawatan serta memberikan  pembinaan pengembangan profesi tenaga keperawatan;
    Melakukan pengawasan, pengendalian, penilaian terhadap pendayagunaan profesi tenaga keperawatan;
    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

    BIDANG PELAYANAN
    (1)  Bidang Pelayanan, terdiri dari :
    Sub bidang Pelayanan Medik;
    Sub bidang Penunjang Medik;
    (2)  Tugas Pokok Bidang Pelayanan : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
    (3)  Fungsi Bidang Pelayanan :
    Penetapan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan kemedikan;
    Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
    Pengkoordinasian dan perencanaan tekhnis di bidang pelayanan kemedikan;
    Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan;
    Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kemedikan;
    Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
    Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan kemedikan;
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.
    (4)  Sub Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok: merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan medik.
    (5)  Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Pelayanan Medik berfungsi :
    Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan medik;
    Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar pelayanan medik;
    Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu pelayanan medik;
    Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar  Rumah sakit Umum Daerah;
    Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan medik;
    Penyusunan kebutuhan sarana medik dan pengadaan peralatan medik, pengumpulan dan pengolahan data peralatan medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan medik serta penyusunan laporan;
    Penganalisaan kebutuhan tenaga medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
    Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan medik;
    Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap tentang pendayagunaan sarana / peralatan medik;
    Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
    Pelaksanaan koordinasi pelayanan medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan  Rumah Sakit Umum Daerah;
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.
    (6)  Sub Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penunjang medik
    (7)  Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Penunjang Medik berfungsi :
    Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penunjang medik;
    Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar penunjang medik;
    Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu penunjang medik;
    Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga penunjang medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar  Rumah sakit;
    Pengkoordinasian pemeliharaan perawatan kalibrasi peralatan medik dan penunjang medik;
    Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan penunjang medik;
    Pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Instalasi;
    Penyusunan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik penunjang medik dan pengadaanya, pengumpulan dan pengolahan data peralatan penunjang medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan penunjang medik serta penyusunan laporan;
    Penganalisaan kebutuhan tenaga penunjang medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
    Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik;
    Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap pendayagunaan sarana / peralatan penunjang medik;
    Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
    Pelaksanaan koordinasi penunjang medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan  Rumah Sakit Umum Daerah;
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.

    BIDANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN
    ADMINSTRASI PELAYANAN TERPADU RUMAH SAKIT
    (1)  Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit, terdiri dari :
    Sub Bidang Rekam Medis.
    Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit.
    (2)  Sub Bidang Rekam medik mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas rekam medik.
    (3)  Sub bidang Rekam Medik mempunyai fungsi :
    Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan dan pengendalian mutu rekam medis
    Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pendaftaran/ admisi pasien rawat jalan dan rawat inap
    Mengkoordinasikan pemantauan dan penilaian mutu pelayanan rekam medis
    Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan kebutuhan pelayanan rekam medis
    Menyelenggarakan kegiatan korespondensi unit rekam medis
    Mengelola sumber daya agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
    Menghimpun dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dilingkungannya.
    Memberikan saran-saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
    Menyusun petunjuk teknis rekam medis.
    Menyusun program dan kegiatan sub bidang rekam medis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
    Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam  medis.
    Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang rekam medis.
    Melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan.
    (4)  Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok :
    Sub Bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengelola, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit.
    (5)  Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai fungsi :
    Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
    Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan sistem administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
    Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pengendalian mutu pada sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah sakit
    Mengelola sumber daya sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
    Bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dengan kelengkapan isi dokumen rekam medis untuk kepentingan pengajuan klaim biaya pelayanan
    Bekerjasama dengan pihak penjamin pembiayaan pelayanan dalam penerbitan surat jaminan pelayanan di rumah sakit
    Melakukan telaah dan klarifikasi kelengkapan rekam medis yang terkait dengan pelayanan yang telah diberikan kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan.
    Melaksanakan entri data kelengkapan rekam medis yang dibutuhkan dalam rangka pengajuan klaim kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan
    Melaksanakan pengumpulan data, penghitungan dan pembagian jasa pelayanan
    Mengajukan usulan pembagian jasa pelayanan dari hasil pengumpulan data dan penghitungan yang sesuai aturan berlaku kepada Sub Bagian Keuangan rumah sakit
    Melaksanakan dan menyiapkan sarana, prasarana dan logistik rekam medis.
    Melakukan evaluasi formulir rekam medis.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan

     

    RSUD Banyuasin,tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah.

    RSUD Banyuasin,tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah.

    ​BANYUASIN,PETISI.CO – Pelayanan Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “PPK-BLUD”(25/9)

    bertujuan meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsah.

    Seperti masala yang di alami pasien Puji Sasmita (28), warga Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang mau malahirkan, bahkan sudah pecah ketubannya tidak mendapatkan pelayanan di RSUD Banyuasin  justru disarankan di bawah ke RS yang ada di Palembang Oleh petugas RSUD Banyuasin yang piket ,menyarakan bawa saja ke Palembang buk, karena besok, Kamis  21/9/2017 tanggal merah dokter di sini tidak ada.ungkap petugas saat itu.

    “Saya betul-betul kecewa dengan dengan Pelayanan RSUD Banyuasin pasien yang datang itu bukan sakit biasa akan tetapi mau melahirkan antara hidup dan mati bahkan ketubannya sudah pecah tidak langsung ditolong,”kata Nachung kepada wartawan, Kamis (21/9) 2017.

    Kepada pihak terkait, DPRD, Bupati dan Dinas Kesehatan Untuk meng Evaluasi ulang Kenerja RSUD Banyuasin tersebut sepertinya permasalaan RSUD Banyuasin ini tidak ada grafik perbaikan mengenai kesediaan Obat obatan Tenaga Dokter sampai sarana dan prasarana Penunjang Pelayanan kesehatan dari dulu sampai saat ini sangat bermasalah pada hal 20% dari APBN/APBD di kucurkan Untuk membiayai Kasehatan.

    Lalu kata  Nachung dalam hatinya bertanya, apa karena pasien ini mempergunakan Jamsoskes sehingga diperlakukan demikian.
    “Kalau begini  makin susah nasib rakyat kecil.Mudah-mudahan ibu dan anaknya selamat,”doa Nachung.
    Saat ini kata Nachung bersyukur, bahwa Puji Sasmita sudah di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.

    Saking kesalnya lanjut Nachung, dia sempat mempostingnya di Facebook mengenai kekesalannya atas pelayanan RSUD Banyuasin sehingga banyak menuai kontroversi oleh para kalangan Sosmet.(Roni)

    Istila dalam dunia Medis

    DAFTAR ISTILAH MEDIS, ANATOMI DAN RADIOLOGI

    A

    –algia : nyeri (contoh : neuralgia)
    a- or an- : tanpa, tidak, yang semestinya tidak ada.
    Abdomen/abdominal : perut
    Abdomen akut : gejala nyeri perut secara tiba-tiba karena suatu kelainan atau penyakit intra abdomen.
    Abduksi : gerakan menjauhi tubuh atau badan
    Adduksi : gerakan mendekati tubuh atau badan
    Abses paru : nanah pada paru
    ALARA : As Low As Reasonably Achievable, prinsip proteksi radiasi dimana radiasi digunakan seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai diagnostik.
    Akromion : tulang menonjol di bagian atas
    Amprah : surat atau kertas keterangan permintaan tindakan radiologi dari dokter
    Anoda : sebagai target pada tabung rontgen yang berfungsi menarik elektron dari katoda.
    Anoda bergerak : Anoda yang bergerak saat ditembaki elektron, berbentuk sebuah piringan yang berputar dengan kecepatan tinggi, ini membantu untuk menyebarkan panas.
    Anoda diam : Anoda yang diam atau tidak bergerak saat ditembaki elektron, biasa ditemukan pada dental unit atau mobile unit.
    Angiography / Cath Lab : pemeriksaan invasive radiografi untuk menggambarkan pembuluh darah (ada atau tidak penyempitan)
    Antegrade Pyelography (APG) : pemeriksaan radiografi pada system urinaria dengan media kontras yang dimasukkan lewat kateter yang dipasang dengan cara nefrostomi percutan.
    Anterior : bagian depan
    Anti- : melawan
    Apex : puncak
    Appendicography : pemeriksaan radiografi untuk mendeteksi adanya gangguan pada appendiks (umbai cacing), seperti adanya penyakit usus buntu
    Appendiks : umbai cacing
    Appendiksitis : penyakit radang usus buntu
    Apron : baju pelindung radiasi yang terbuat dari bahan timbal
    Artefak : bercak pada film rontgen.
    Arteri : pembuluh darah yang membawa darah dari jantung keseluruh tubuh
    Arthrography : pemeriksaan radiografi pada rongga sendi dengan menyuntikan bahan radioopague (udara atau zat kontras).
    Asendens : bagian yang naik
    Atenuasi : perlemahan sinar-x setelah melewati objek.
    Atresia Ani : kelainan berupa tanpa anus
    Auricula : daun telinga
    Axial : memotong sumbu Z

    B

    Barium Enema : sama dengan Colon In Loop
    Barium Follow Through : pemeriksaan radiografi usus halus dengan media kontras.
    Barium Meal : sama dengan OMD
    Barium Swallow : sama dengan Oesophagografi
    Blass : kandung kemih
    BNO : Blass Nier Oversich atau foto abdomen yang indikasinya untuk memperlihatkan tractus urinaria
    BNO IVP (Intravenous Pyelogram) : foto abdomen yang memperlihatkan tractus urinaria (ginjal, ureter, blass) dengan media kontras yang disuntikkan melalui vena.
    Bronchography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kerusakan bronkus dengan menggunakan media kontras yang disuntikan pada trakea
    Bronchopneumonia (BP) : radang paru-paru yang mengenai satu atau beberapa lobus paru-paru yang ditandai dengan adanya bercak-bercak infiltrat yang disebabkan oleh bakteri,virus, jamur dan benda asing.
    Bronkhietaksis : pendarahan pada bronkus (cabang paru)
    Bronkhitis : peradangan pada bronkus.
    Bucky : Grid yang bergerak saat eksposi.

    C

    – cele : tumor / penonjolan.
    Canalis : sebuah saluran tulang
    Caninus : gigi taring
    Capsula bowman : capsula ginjal yang dipagari oleh capillaries
    Cardiomegali : pembesaran jantung
    Cardio Thorax Ratio : pengukuran pembesaran jantung berdasarkan hasil foto thorax.
    CAT : Computed Axial Tomography
    Caudad : menuju ke arah kaki / arah dibawah kepala
    Caudal : bagian ekor
    Caudografi : pemeriksaan radiografi dari caudo equine dan serabut saraf Lumbal dan sacral dengan memasukan bahan kontras
    Central Ray (CR) : Arah sinar yang digunakan dalam pemotretan yang menunjukan arah atau jalannya sinar tersebut
    Central Point (CP) : Pusat sinar yang digunakan dalam pemotretan
    Chepalad : menuju ke arah kepala
    Chepalometri : pemeriksaan radiologi untuk mengukur atau melihat bentuk wajah (biasa dilakukan pada pasien yang hendak pasang kawat gigi)
    Colecystography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kandung empedu dengan menggunakan kontras.
    Colon : usus besar
    Colon Hirschprung : mega kolon atau penyakit/kelainan pada kolon yang disebabkan tidak adanya sel ganglion dalam rectum atau bagian rektosigmoid kolon.
    Colon In Loop : pemeriksaan radiografi pada usus besar dengan media kontras barium sulfat yang dimasukkan intraanal.
    Cor Analisa : pemeriksaan radiografi untuk melihat kelainan jantung (menggunakan media kontras +)
    Coronal : memotong sumbu Y
    Corpus Alienum : benda asing yang masuk ke dalam tubuh
    CR : Computer Radiology
    Cranial : bagian kepala
    CT Scan : Computed Tomography Scan,
    Cystogram : sama dengan Retrograde Cystografi

    D

    DDR : Direct Digital Radiography, menggantikan Image Reseptor, terdiri dari detektor yang langsung mengambil gambar dan mengirimkannya ke komputer.
    Defleksi : gelombang ultrasound yang dipantulkan kembali setelah mengenai permukaan media
    Dekstra : bagian kanan
    Dehidrasi : kekurangan cairan atau pengurangan volume air yang terjadi pada tubuh karena pengeluaran yang berlebihan atau penyusutan yang tidak diganti sehingga tidak mempunyai persediaan yang cukup
    Densitas : derajat kehitaman dari sebuah foto rontgen
    Densitometer : alat ukur densitas.
    Detail : mampu memperlihatkan gambaran sampai yang sekecil-kecilnya pada
    Developer : cairan pembangkit bayangan laten pada film rontgen.
    Diastol : angka yang dibawah, yaitu tekanan darah pada saat ventrikel berelaksasi, aliran darah bergerakdari atrium menuju ventrikel.
    Discography : pemeriksaan radiografi discus invertebralis (menggunakan media kontras +)
    Disfagia : kesulitan untuk menelan atau memasukan makanan
    Dislokasi : terlepasnya kompresi jaringan tulang dari kesatuan sendi
    Distal : bagian yang jauh dari tubuh (menuju kebawah) / ujung
    Distorsi : perubahan ukuran dan bentuk gambaran dari obyek asli yang terjadi karena obyek mengalami pembesaran yang tidak sama untuk setiap bagiannya dan tidak sejajarnya obyek dengan film.
    Dorsal : punggung tangan atau kaki depan
    Dosimeter : alat ukur radiasi
    Duodenum : bagian utama usus halus panjangnya 25 cm,berbentuk sepatu kuda, dan kepalanya mengelilingi kepala pancreas
    Dys- : jelek/rusak (contoh : dysfagia)

    E

    –emia : darah
    Echo : suara atau gema
    ECG : Electro Cardiogram atau pemeriksaan jantung.
    Edema : tertimbunnya cairan dalam jaringan akibat adanya gangguan keseimbangan cairan didalam tubuh
    Efusi pleura : pengumpulan cairan didalam rongga pleura
    Ekspirasi : buang nafas
    Ekstensi : meluruskan kembali sendi
    Eksternal : bagian luar
    Ekstra Fooding : makanan tambahan (bagi pekerja radiasi)
    Emboli : obstruksi pembuluh darah oleh badan materi yang tidak larut
    Empisema : nanah di dalam rongga pleura
    Emulsi Film : bagian film radiografik yang sensitif terhadap sinar-X dan cahaya tampak, yang dapat merekam gambaran radiografik. Lapisannya terdiri dari AgBr dan gelatine
    Endoscopy : suatu instrumen yang digunakan untuk memeriksa interior sebuah organ berongga atau rongga tubuh. Tidak seperti kebanyakan perangkat pencitraan medis, endoskopi dimasukkan langsung ke organ
    ERCP (Endoscopic Retrograde Cholangio Pancreatography) : pemeriksaan radiografi dari pancreas dan system biliari dengan menggunakan fyber optic endoscopy.
    Erect : posisi berdiri
    Esofaghus (Oesofaghus) : kerongkongan
    Etiologi : ilmu tentang penyebab penyakit.

    F

    Faring : tenggorokan
    Fetography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kondisi janin.
    FFD : Focus Film Distance atau jarak antara fokus ke film
    FOD : Focus Objek Distance / Jarak dari Fokus ke Objek
    Film Badge “: alat monitor radiasi perorangan.
    Filter : berfungsi supaya berkas sinar-x yang heterogen menjadi lebih homogen sehingga kualitas menjadi baik dan juga berfungsi untuk mengurangi jumlah sinar-x dengan energi foto yang rendah yang tidak dapat dimanfaatkan dalam pencitraan sehingga tidak perlu keluar dari tabun
    Film Badge : alat ukur radiasi (pasif) bagi pekerja radiasi.
    Fissura : celah, robek
    Fistula : saluran tidak normal yang menghubungkan organ-organ tubuh yang secara normal tidak berhubungan.
    Fistulography : pemeriksaan radiografi untuk menampakan luka bekas operasi dengan memasukan media kontras pada hollow organ (GI, bladder)
    Fixer : cairan penetapan bayangan film rontgen.
    Fleksio : membengkokkan atau melipat sendi
    Fluoroscopy : pemeriksaan radiografi dimana hasilnya dapat langsung dilihat di layar fluoroscopy atau monitor.
    Focal Spot : daerah pada anoda atau target (pada tabung sinar-x) yang ditumbuki elektron. focal spot akan mempengaruhi resolusi gambar radiografi.
    Fluorosensi (sifat sinar x) : memandarkan cahaya hanya saat terkena sinar-x.
    Fontanel : ubun ubun.
    Fraktur : patah tulang atau terputusnya kontinuitas tulang dan ditentukan sesuai jenis dan luasnya
    Frontal : dahi

    G

    Gallipot : sebuah wadah untuk tempat obat atau bahan kontras
    Gastro Intestinal (GI) : saluran pencernaan dari mulut sampai anus
    Gastritis : radang pada gaster
    Genue : dengkul
    Gonad : alat reproduksi atau organ yang membuat gamet (pada laki laki adalah testis, dan pada perempuan adalah ovarium)
    Grid : suatu alat yang digunakan untuk meningkatkan kontras radiografi dengan cara menyerap radiasi hambur.

    H

    Hemi- : sebagian
    Hemothoraks : darah di dalam rongga pleura biasa terjadi karena cedera di dada
    Hepatitis : peradangan pada sel-sel hati
    Hepatomegali : pembesaran hati
    Hernia : biasa dikenal dengan turun berok atau penyakit akibat turunnya buah zakar seiring melemahnya lapisan otot dinding perut
    High Kv : teknik pada bidang radiologi dengan memanfaatkan tegangan (kV) tinggi dengan menurunkan nilai mAs untuk menghasilkan gambaran radiografi yang sama dengan kondisi kV standar pada sebuah pemeriksaan radiologi.
    Histerosalfingografi (HSG) : gambar dari rahim dan saluran telur yang diperoleh dari foto rontgen.
    Horizontal : garis mendatar
    Hydroneprosis : distensi dan dilatasi dari renal pelvic, biasanya disebabkan oleh terhalangnya aliran urin dari ginjal (Obstruksi), Hydroneprosis biasa disebut pembesaran ginjal
    hyper- : berlebihan
    hypo- : kekurangan

    I

    –iasis : kehadiran, keadaan pembentukan sesuatu (contoh : nefrolitiasis)
    –itis : peradangan (contoh : cholecysitis)
    Iluminator : lampu pembaca foto rontgen.
    Immobilisasi : pembatasan pergerakan.
    Inferior : bagian bawah
    Infiltrat : massa (pada paru, seperti dahak, nanah, darah, dll.)
    Informed Consent : surat persetujuan pelaksanaan tindakan medis yang diisi pasien setiap akan mendapatkan tindakan medis.
    Insert tube : salah satu dari komponen tabung sinar-x yang terbuat dari tabung kaca hampa udara dengan dilengkapi KNAP yang saling berhadapan
    Insisivus : gigi seri
    Inspirasi : ambil nafas
    Intensitas radiografi : jumlah tenaga foton yang keluar dari tabung rontgen pada jarak dan luasan tertentu.
    Internal : bagian dalam
    Intensifying Screen : tabir penguat pada kaset yang berfungsi mengubah sinar x menjadi cahaya tampak.
    Invertogram : foto rontgen untuk bayi kasus atresia ani.
    Ionisasi : proses pengubahan atau penguraian atom/molekul menjadi ion dengan menambahkan atau mengurangi partikel bermuatan.

    J

    1.

    K

    Karsinoma (Ca) : tumor ganas jaringan epitel.
    Kateter : sebuah pipa panjang,ramping,dan fleksibel,yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk beraneka tujuan.Kateter terbuat dari bahan lentur yang dapat dilihat dengan sinar-X.
    Katoda : filamen pada tabung Rontgen yang bertindak sebagai sumber elektron.
    Kedokteran Nuklir: ilmu kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan sumber radiasi terbuka (“unsealed’) baik untuk tujuan diagnosa, maupun untuk pengobatan penyakit (terapi), atau dalam penelitian kedokteran.
    Kifosis : bungkuk
    Kilovoltage (kV) : tegangan tabung atau satuan beda potensial yang diberikan antara anoda dan katoda (menentukan daya tembus sinar atau kualitas radiasi)
    Knee Chest Position : posisi seperti orang sujud (lutut dan dada menempel)
    Kolimasi : merupakan bagian yang terbaik dari x-ray beam restrictors yang digunakan untuk mengatur luas lapangan penyinaran, keluarnya sinar-x dan sebagai off fokus radiasi
    Kontras : perbedaan warna hitam dan putih pada hasil foto rontgen.
    KP : Koch Pulmonum = Penyakit TBC
    Kualitas radiografi : daya tembus berkas sinar-x

    L

    Laten Image (bayangan laten) : bayangan tidak tampak pada film radiografi yang bisa dilihat setelah diproses baik secara manual atau otomatis.
    Lateral : posisi miring dalam kondisi tidur ataupun berdiri
    Left Anterior Obligue (LAO) : posisi penderita miring dengan tepi kiri depan dekat film.
    Left Posterior Obligue (LPO) : posisi penderita miring dengan tepi kiri belakang dekat film.
    LET : Linear Energy Transfer atau tingkat energi yang tersimpan sebagai partikel bermuatan pada saat radiasi menembus bahan ( keV / mikron )
    Lingua : lidah
    Long Axis : sebuah garis khayal tubuh yang sejajar dengan objek memanjang.
    Longitudinal : membujur
    Lopography : pemeriksaan radiografi untuk melihat Kolon bagian distal.

    M

    –malacia : pelunakan (contoh : osteomalacia)
    Mamography : pemeriksaan radiografi pada kelenjar mamae.
    Macroradiography : teknik memperbesarkan bayangan radiograf.
    Marker : alat yang terbuat dari timbal yang di gunakan sebagai penanda objek (biasanya Marker itu R atau L maksud nya yaitu R untuk penanda bagian objek sebelah kanan dan L untuk penanda bagian objek sebelah kiri )
    MCU : Micturating Cisto Uretrografi atau Pemeriksaan radiograf untuk menilaian lower urinary tract
    Medial : bagian tengah
    –megali : pembesaran (contoh: hepatomegali)
    Mentus : dagu
    Metode : nama suatu posisi, nama orang yang pertama kali menemukan/mengenalkan suatu posisi dalam radiografi (misal : Waters, Towne, Caldwell)
    Milli Amphere (mA) : besaran arus tabung atau kemampuan pesawat untuk menghasilkan electron (mengatur intensitas sinar-x)
    Minyak pendingin : berfungsi sebagai menetralisir atau mendinginkan panas yang dikeluarkan pada saat eksposi dan juga berfungsi sebagai memproteksi tegangan tinggi.
    Mobile Unit X-Ray : Pesawat Sinar-X yang dilengkapi dengan baterai charger atau tersambung langsung dengan catu daya listrik, dan roda sehingga mudah dibawa-bawa keruangan lain, misalnya ke IGD, kamar operasi atau ruang ICU.
    Molar : gigi geraham
    MRI : Magnetic Resonance Imaging, suatu tehnik pencitraan yang dapat menampilkan informasi anatomis dalam bentuk berbagai irisan langsung (multi planar) penampang tubuh dengan memanfaatkan prinsip resonansi magnetik inti atom hidrogen.
    MSCT : Multi Slice Computed Tomography
    Muscullus : otot
    Myelography : pemeriksaan radiografi untuk melihat susunan saraf pusat (CNS) pada canalis vertebralis dengan menggunakan media kontras.

    N

    Nasokomial, Infeksi : penyakit yang didapat di RS.
    Needle : jarum suntik (wing needle : jarum suntik berbentuk sayap)
    Nephrolithiasis.: batu ginjal
    Nervus : susunan syaraf
    Nilai Batas Dosis (NBD) :

    O

    –oma : tumor (contoh : carsinoma, sarcoma)
    –oskop/i : melihat atau alat untuk melihat
    Oblique : posisi tubuh dalam keadaan miring sebesar 45 derajat
    Oesophagography : pemeriksaan radiografi untuk melihat Pharinx sampai Oesophagus (dengan media kontras).
    Oesophagus Maag Duodenum (OMD) : pemeriksaan radiografi pada lambung (menggunakan media kontras).
    OFD : Object Film Distance / jarak dari objek ke film.
    Oral : mulut
    Os : tulang
    Ossa : tulang – tulang
    Osteoarthritis : penyakit sendi yang degenerative disertai sakit tulang yang berdekatan.
    Overlaping : bertumpuknya dua tulang atau lebih sehingga gambar radiografi jadi tidak jelas

    P

    Panoramic Photo : pemeriksaan radiografi dental untuk melihat seluruh gigi tanpa overlapping.
    PARI : Perhimpunan Radiografer Indonesi, merupakan suatu organisasi profesi bagi tenaga Radiografer se-Indonesia
    Patologi : ilmu penyakit
    Pediatric Radiography : teknik radiografi pada anak
    Pencitraan Diagnostik : suatu cara untuk menghasilkan citra atau gambaran organ bagian dalam tubuh manusia dengan menggunakan suatu peralatan untuk kepentingan diagnosa penyakit.
    Pelvimetri : teknik radiografi untuk mengukur rongga pelvis
    Percutaneous Transhepatic Cholangiography (PTC) : pemeriksaan radiologi invasive (pembedahan) untuk melihat duktus biliaris dengan media kontras.
    Perifer : bagian tepi
    Peritonitis : Radang selaput perut.
    PET : Positron Emission Tomography, teknik pencitraan kedokteran nuklir untuk mendeteksi metabolisme dalam jaringan sel.
    Placentografi : Pemeriksaan radiografi untuk melihat placenta pada ibu hamil dengan menggunakan bahan kontras,dilakukan pada minggu ke 28 (strimeter III) kehamilan.
    Plain foto : foto pendahuluan untuk mengecek persiapan yang dilakukan oleh pasien
    Plantar : telapak tangan
    Plumbum (Pb) : disebut juga timbal yaitu bahan yang digunakan untuk menangkal radiasi (no.atom 82)
    Pneumothorac : kolaps paru / tertimbunnya udara pada rongga pleura.
    Polyuria : fisiologis normal dalam beberapa keadaan, seperti diuresis dingin, diuresis ketinggian, dan setelah minum cairan dalam jumlah besar.
    Post Operative Choledocography : pemeriksaan radiografi pada system biliari saat 10 hari setelah operasi sebelum kateter dicabut.
    Post Void : keadaan dimana jumlah urine dalam kandung kemih sudah sedikit bahkan tidak ada karena telah dikeluarkan melalui prosses buang air kecil
    Posterior : bagian belakang
    Premolar : gigi geraham depan
    Profunda : dalam
    Proksimal : bagian yang dekat ke pusat tubuh
    Proyeksi : suatu gambaran dari sebuah benda/organ pada sebuah bidang tertentu.
    Prone : posisi tiduran tengkurup diatas meja pemeriksaan
    Pulser : alat yang berfungsi sebagai penghasil tegangan untung merangsang kristal pada transducer dan membangkitkan pulsa ultrasound
    Pyelonepritis : inflamasi pada pelvis ginjal dan parenkim ginjal yang disebabkan karena adanya infeksi oleh bakteri infeksi bakteri pada jaringan ginjal yang dimulai dari saluran kemih bagian bawah terus naik ke ginjal.

    Q

    Quality Assurance : suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan terhadap pasien, menggunakan kesempatan untuk meningkatkan pelayanan pasien dan memecahkan masalah yang terungkap
    Quality Control (QC) : kegiatan monitoring, evaluasi sehari-hari dan memberikan keputusan terhadap proses yang terlibat dalam produksi serta pemeliharaan terhadap pelaksanaan QA.

    R

    Radiasi : sinar yang merupakan pancaran tenaga (gelombang) yang dapat merambat pada medium atau tanpa medium.
    Radiasi Hambur : radiasi yang mengalami deviasi (hamburan) dalam arahnya saat menembus bahan.
    Radiasi Pengion : radiasi yang apabila menumbuk sesuatu, akan berubah menjadi partikel bermuatan listrik (ion)
    Radiasi Primer : radiasi yang berasal dari target tabung sinar-x (anoda)
    Radiasi Sekunder : radiasi yang keluar dari benda yang dilalui sinar-x
    Radiobiologi : cabang biologi yang berhubungan dengan efek radiasi ionisasi pada system hidup.
    Radiodiagnostik : pemanfaatan radiasi pengion untuk menegakkan diagnosa suatu kelainan atau penyakit dengan menggunakan pesawat rontgen.
    Radiofotografi : pencatatan bayangan pada film dengan menggunakan sinar-x
    Radiograf : foto rontgen / hasil gambaran dari pencatatan bayangan oleh sinar-x
    Radiografer : penata rontgen
    Radiologi : ilmu yang mempelajari penggunaan radiasi pengion (sinar-x, gamma, betta, dsb) untuk diagnosa dan terapi.
    Radiologi Intervensional : cabang ilmu radiologi yang bertujuan melakukan terapi dengan penanganan organ bagian dalam tubuh pasien dengan memasukkan berbagai macam instrumen seperti kateter, kawat penuntun dan stent dengan panduan citra diagnostik real time menggunakan sinar-X.
    Radiologist : dokter ahli radiologi dengan gelar Sp.Rad (a.k.a Radiolog)
    Radiolucent : Gambaran hitam pada film, diluar gambar tulang (yang tidak menahan radiasi)
    Radioopague : Gambaran putih pada film, yang menahan radiasi. Contoh : tulang.
    Radiosensitifitas : tingkat sensitivitas terhadap paparan radiasi yang berhubungan dengan kematian sel, khususnya kematian reproduktif sel
    Radioterapi : pengobatan dengan radiasi pengion.
    Ramus : sebuah cabang yang besar dari bagian tubuh utama
    Refraksi : perubahan panjang gelombang akibat dari berpindahnya gelombang ultrasound dari suatu media ke media lainnya. hal ini menyebabkan penurunan intensitas
    Reject Analysis : suatu analisis penolakan film karena film tersebut tidak memberikan informasi diagnostic jelas.
    REM : Radiation Equivalent Man, satuan dosis radiasi setelah memperhitungkan pengaruhnya terhadap makhluk hidup.
    Renography : pemeriksaan radiografi untuk melihat fungsi ginjal.
    Resolusi : kemampuan untuk mengakuratkan antara gambaran dengan obyek (sama dengan detail)
    Retrograde Cystography : pemeriksaan radiografi pada system urinaria (khusus memeriksa kandung kemih dan uretra) dengan menggunakan media kontras yang dimasukkan melalui uretra.
    Retrograde Phyelography (RPG) : pemeriksaan radiografi system urinaria dengan memasukkan media kontras dengan kateter berlawanan dengan system urinaria.
    Retrograde Uretrography : pemeriksaan radiografi uretra (biasa dilakukan pada laki-laki) dengan menggunakan media kontras yang dimasukkan melalui uretra distal.
    Right Anterior Obligue (RAO) : posisi penderita miring dengan tepi kanan depan dekat film.
    Right Posterior Obligue (RPO) : posisi penderita miring dengan tepi kanan belakang dekat film.
    Rotasi : gerakan memutar sendi

    S

    Safe light : lampu pengaman berwarna merah di kamar gelap.
    Sand bag : bantalan pasir yang berfungsi supaya tidak ada pergerakan pada objek
    Sagital : memotong sumbu X
    Sarcoma : tumor ganas jaringan penyambung.
    Second (s) : lamanya waktu penyinaran
    Sel : bagian yang terkecil dari makluk hidup yang hanya bisa dilihat dengan mikroskop
    Sella Tursica : lekukan pada sfenoid yang memuat kelenjar hipofisis.
    Sentral : bagian pusat
    Sharpness (ketajaman) Radiografi : kejelasan gambar pada film radiografi untuk menggambarkan garis tepi gambar yang jelas.
    Sialography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kelenjar ludah dan salurannya (menggunakan media kontras)
    Silver Recovery : pengambilan lagi perak dari fixer.
    Sinistra : bagian kiri
    Sinus : sebuah rongga yang berisi udara
    Sirkumduksio : gerak sirkular atau pergerakan gabungan fleksi, ekstensi, abduksi dan adduksi
    Sirosis : penyakit yang sudah lanjut dimana fungsi hati sudah sangat terganggu akibat banyaknya jaringan ikat di dalam hati dan hati menjadi keras
    Sistol : angka yang atas / tekanan darah pada saat ventrikel berkontraksi memompakan darah ke seluruh tubuh.
    Soft Tissue : teknik radiografi untuk melihat jaringan lunak (kV direndahkan, s dinaikkan)
    Speed (kecepatan) radiografi : besarnya perpedaran cahaya yang dihasilkan dalam waktu tertentu.
    SPN foto : foto sinus para nasal
    Spons : alat yang terbuat dari busa yang digunakan supaya objek tidak mengalami pergerakan
    Spuit : sebagai alat untuk pemasukan bahan kontras atau sebagai injector
    Stereoradiography : pemeriksaan radiografi untuk menghasilkan bayangan 3D yang menggunakan alat stereoskop untuk melihatnya)
    Striktura : penyempitan pada organ
    Sulcus : depresi atau celah di permukaan organ
    Superfisial : dangkal
    Super posisi : bertumpuk
    Superior : bagian atas
    Supine : posisi tidur terlentang di atas meja pemeriksaan
    Survey meter : alat ukur radiasi yang hasilnya bisa dilihat langsung dimonitor, prinsipnya seperti scintillation counter.

    T

    –tomi : pengangkatan / memotong sesuatu.
    Ten day rule : prosedur pemeriksaan radiografi HSG, dimana pemeriksaan itu dilakukan setelah 10 hari dari hari pertama haid terakhir karena pada saat itu belum terjadi pembuahan atau pelepasan sel telur dari indung telur dan hari kesepuluh itu biasanya haid sudah berakhir sehingga pemeriksaannya aman.
    Termoluminensi Dosimeter (TLD) : alat ukur radiasi (aktif) yang menggunakan prinsip foton (cahaya)
    Tesla : satuan untuk kekuatan medan magnet (biasa pada MRI)
    Thorax : paru – paru
    Tourniquet : berfungsi untuk mengontrol vena dan arteri sirkulasi ke ujung pada jangka waktu tertentu.
    Transducer : alat yang berfungsi sebagai transmitter (pemancar) sekaligus sebagai receiver (penerima). dalam fungsinya sebagai pemancar, transducer merubah energi listrik menjadi mekanik berupa getaran suara berfrekuensi tinggi. dan fungsi receiver pada transducer adalah merubah mekanik menjadi listrik
    Transversal : melintang
    Tractus : sistem organ
    Tractus Digestivus : Sistem pencernaan
    Traktus Genitalius : Sistem reproduksi
    Tractus Respitorius : Sistem pernapasan.
    Tractus Urinarius : Sistem pengeluaran
    Tube Shield : berfungsi sebagai pengaman dan proteksi komponen-komponen yang ada didalamnya, perisai tabung terbuat dari metal + Pb.
    Tube Housing : salah satu dari komponen tabung sinar-x yang berfungsi untuk melindungi insert tube dari benturan fisik dan juga menjaga agar sinar-x tidak menyebar kesegala arah

    U

    Umbilikus : pusar
    Ulcers : erosi dari mukosa dinding lambung (karena cairan gaster, diet, rokok, bakteri )
    Useful Beam : radiasi primer yang lewat melalui lubang (cone atau kolimator)
    Ureter : yang menyalurkan kencing dari ginjal ke blass
    Uretra : saluran yang mengeluarkan urin dari blass.
    Urinari : sistem perkemihan
    USG (Ultrasonografi) : pemeriksaan dalam bidang penunjang radiodiagnostik yang memanfaatkan gelombang ultrasonik dengan frekuensi yang tinggi dalam menghasilkan imajing tanpa menggunakan radiasi, tidak menimbulkan rasa sakit (non traumatic), tidak menimbulkan efek samping, relatif murah, pemeriksaannya cepat dan persiapan serta peralatannya lebih mudah

    V

    Vaginography : pemeriksaan radiografi pada vagina (menggunakan media kontras positif)
    Vasovaskuler : pembuluh darah pada paru-paru.
    Vena : pembuluh darah balik yang membawa darah dari jaringan tubuh kembali ke jantung
    Vertebrae : ruas tulang belakang
    Vertikal : garis tegak
    Vesika urinaria : kandung kemih / blass
    Viewing box : boks atau kotak yang didalam nya terdapat sebuah lampu yang digunakan untuk memperjelas atau membantu dalam proses membaca foto rontgen
    Voiding Cysto Uretrography (VCU) : pemeriksaan radiografi pada kandung kemih dengan media kontras setelah pemeriksaan cystografi.

    W

    1. Window : berfungsi sebagai jendela pengatur keluarnya sinar-x pada tube housing.

    2. Wire : alat yang menghubungkan pulsa listrik dengan kristal

    MENYIMAK SEPAK TERJANG REZIM #ORBA PADA SAAT #GESTAPU DAN #DIPLOMASIBERAS UNTUK RAKYAT BERDASARKAN LAPORAN #CIA

    MENYIMAK SEPAK TERJANG REZIM #ORBA PADA SAAT #GESTAPU DAN #DIPLOMASIBERAS UNTUK RAKYAT BERDASARKAN LAPORAN #CIA
    Krisis ekonomi 1998 memang dirancang utk menjatuhkan Pak Harto. Jika Pak Harto tdk jatuh, Indonesia akan jadi negara maju ..” Mahatir M “Pak Harto pemimpin luar biasa. Beliau harus mendapat tempat terhormat dalam sejarah Indonesia …” Lee Kuan Yew

    “Dipimpin Pak Harto Indonesia bersatu. Pemerintahan stabil, ekonomi maju sangat pesat. Sangat disayangkan beliau dijatuhkan” Sultan Bolkiah
    Pak Harto berkali2 mengutarakan niat untuk mundur, namun beliau melihat ancaman luar biasa besar membahayakan bangsa dan negara Indonesia Fitnah KKN terhadao Pak Harto dan keluarga, yang kemudian dituangkan dalam TAP MPR utk memeriksa harta kekayaannya, ternyata tidak terbukti Majalah TIME agen konspirasi global memfitnah Pak Harto & klrg dgn tuduhan punya simpanan USD 30 miliar ternyata tidak terbukti sama sekali
    Berbagai Tim Khusus dibentuk pemerintah utk menyelidiki harta Pak Harto. Satu pun tdk menemukan rekening, SDB, dsj di perbankan asing “Silahkan cari kemana saja. Jika terbukti saya ada simpanan 1 sen saja, saya siap dihukum mati..” kata Pak Harto. 
    Semua tuduhan itu fitnah .
    Belakangan terbukti, Pak Harto dijatuhkan oleh Konspirasi Global (P Demokrat AS-PKC China dan sekutunya) berkolusi dgn kelompok anti Suharto,Penyebab utama Pak Harto dijatuhkan karena kemesraan dan keberpihakan Pak Harto yg besar kepada umat Islam sejak 1986 Pihak2 tertentu marah
    RI merdeka 1945. Namun kemerdekaan umat islam Indonesia sejatinya baru terjadi pada th 1986/1987. Setelah Pak Harto berpaling ke Islam .Sbg manusia Pak Harto sdh pasti tdk sempurna. Ada kelemahan, kesalahan, kekurangan. Namun beliau tetap Pahlawan. Jasanya luar biasa besar
    Terbukti pada bbrpa hari setelah PKI melancarkan G30S/PKI, membunuh para pimpinan TNI AD, ulama2 tokoh2 anti PKI di seluruh Indonesia …
    Dari dokumen rahasia CIA yg sudah boleh diakses publik ditemukan catatan pejabat CIA ttg pertemuan pertama CIA dgn Pak Harto awal Okt 1965.CIA belum pernah buka ke publik. Pak Harto jg tdk pernah ungkap mengenai pertemuannya dgn CIA bbrpa hari setelah G30S/#PKI di Jakarta,Laporan CIA itu menyebutkan bhw setelah PKI melakukan Gestapo, TNI AD di pimpin Mayjen Suharto berhasil menggagalkan PKI kendalikan negara
    Faktor utama kegagalan Gestapo PKI, menurut CIA adalah ‘timing’ yg tidak tepat Gestapo dilakukan 5 hari sebelum HUT TNI 5 Okt 1965 Fatal,Gestapo PKI dilancarkan pada saat seluruh pasukan TNI dan pimpinan TNI sedang berkumpul di Jakarta. Mobilisasi pasukan dlm rangka HUT TNI
    Kesalahan fatal kedua PKI adalah meremehkan sosok Suharto yg hnya seorang panglima pasukan cadangan TNI AD. Dulu Kostrad tdk prestius.Panglima Kostrad Mayjen Suharto sbg pimp pasukan cadangan pada saat itu memang tidak diperhitungkan PKI sbg pimpinan utama TNI AD.Under estimated thdp Suharto jg disebabkan karakternya yg tdk menonjol. Suharto tdk terseret dlm faksi tertentu di TNI AD. Low Profile.
     CIA mengungkap sikap low profile Suharto disebabkan kegagalan besar Operasi Trikora Pembebasan Papua, di mana TNI kalah telak dari Belanda

    Fakta sejarah: Ops Trikora gagal total. Ribuan anggota TNI gugur di hutan belantara Papua tanpa pernah berperang dgn musuh: pasukan Belanda
    Fakta sejarah: hampir 10 ribu tentara RI mati di hutan belantara Papua krna malaria, kelaparan, kedinginan dll. Bukan krna bertempur
    Fakta sejarah: Armada AL RI gagal menembus Blokade Papua. Dari 25 kapal perang, hny 3 yg menuju ke Papua. Tenggelam digempur Armada Belanda
    Fakta sejarah: 25 kapal perang RI dibeli dgn pola utang dari Soviet, tdk bisa menuju ke Papua krna tdk ada BBM. Mangkrak di Makassar
    Kekalahan telak Ops Trikora sangat memalukan Sukarno yg sdh terlanjur janji pada rakyat akan membebaskan Papua. 

    Suharto kena getahnya.
    Karakter Suharto yg low profile, tdk suka berpolitik selama menjadi perwira TNI, membuat posisinya dianggap netral, tdk berbahaya oleh PKI
    Di internal TNI pada saat itu, ada TNI faksi pro Sukarno seperti Jend Ahmad Yani Ada faksi pro Nasution/antiPKI Dan TNI faksi pro PKI
    Dari Film G30S PKI yg dibuat berdasarkan fakta sejarah itu, rakyat tahu bhw sempat timbul prokontra di polit biro PKI mengenai Jend Yani
    Keputusan PKI utk culik bunuh Jend A Yani yg Sukarnois didebat agta polit biro PKI Akhirnya bulat disepakati Jend Yani masuk daftar korban
    Dokumen CIA menyebut bhw keputusan PKI utk menghabisi Jend Yani krn kekhawatiran Yani akan jadi masalah jika Sukarno meninggal dunia
    Mayjen Suharto adalah staf Jend Yani. Pak Harto tdk termasuk pimpinan TNI AD yg diperhitungkan PKI. Inilah kesalahan fatal Gestapo PKI
    Laporan CIA jelas menyebut ada kesalahan analisa Polit Biro PKI dlm menyusun daftar korban. PKI tdk perhitungkan kemampuan militer Suharto
    Secara politik, benar mayjen suharto sudah tamat krna memalukan sukarno Scra militer juga tamat krna hnya jadi Panglima Pasukan Cadangan
    Dari perspektif faksi militer, Suharto tdk masuk faksi mana pun. Suharto hnya dianggap bayang2 jenderal Yani Gestapo pun dilancarkan PKI
    Pertanyaan besar ttg faktor keberhasilan Suharto lakukan serangan balasan thdp aksi Gestapo yg berujung ke penumpasan PKI terjwb dlm Lap CIA
    Saat hampir semua pimpinan TNI AD yg anti PKI dan pro sukarno sudah dibunuh PKI, yg tersisa hny Mayjen Suharto dan Jend Nasution yg terluka
    Mengapa Suharto bisa mobilisasi TNI begitu cepat dlm jumlah besar? 
    1. Sbgn besar Pasukan TNI ada di Jakarta dlm rangka HUT TNI 5 Okt 1965

    1. Suharto adalah ex Panglima Trikora, satu2nya jendral yg berpengalaman memobilisasi pasukan TNI dlm jumlah besar Luput dari analisa PKI
      Suharto selaku eks Panglima Ops Trikora berpengalaman koordinasi dan mobilisasi pasukan dari tiga matra TNI. Ini luput dari analisa PKI
      Suharto exPanglima OpsTrikora berpengalaman memimpin, memobilisasi ratusan ribu pasukan dari tiga matra TNI PKI skak mat TNI balas aksi PKI
      “Bagi Suharto memerangi pemberontakan PKI 1965 sama seperti perang lawan pasukan Belanda. Hnya saja PKI lebih lemah drpd Belanda” ~ CIA
      Lap CIA ttg G30 SPKI dan ops penumpasan PKI yg baru diungkap setelah 30 tahun disimpan sbg dokumen rahasia menjawab byk pertanyaan rakyat
      Jika bukan Mayjen Suharto yg tersisa dan mengambilalih komando pimpinan TNI AD, sejarah Indonesia pasti berubah. RI sdh jadi negara komunis
      Banyak kemungkinan terjadi, dan semuanya lebih buruk, jika tidak ada mayjen Suharto ketika Gestapo PKI terjadi

    Komunis Rusia setelah sukses melakukan Revolusi Bolsyewik 1917, komunis Rusia melakukan pembersihan. Puluhan juta rakyat antikomunis dibunuh
    Komunis China selama revolusi kebudayaan bunuh puluhan juta rakyat sendiri. 
    Vietnam, Kamboja, Laos, Kuba, dll ..Komunis bunuh jutaan rakyat

    Komunis di seluruh dunia sama. Sesama komunis bersaudara. Komunis tdk mengenal batas negara, mereka dipersatukan oleh Doktrin Komintern
    Doktrin Komunis Internasional/komintern melahirkan konsistensi militansi setiap kader komunis. Ikatan Persaudaraan Komunis dunia sangat erat
    Kembali ke laporan CIA. Saya sungguh terharu membaca laporan tsb karena membuktikan Suharto tdk seperti tudingan sekolompok orang
    Disebutkan bhw setelah Suharto berhasil memegang kendali TNI & memulihkan pemerintahan, CIA menawarkan banyak bantuan. Semua ditolak Suharto
    Suharto hanya mau berunding dgn CIA – AS jika prasyarat yg dimintanya disetujui oleh pemerintah AS Jika tidak, maka tdk ada perundingan
    Apa syarat yg diajukan Mayjen Suharto kepada CIA-AS? Bukan senjata Bukan uang suap Bukan info intelijen Bukan….. Suharto minta BERAS
    Okt 1965 Rakyat kelaparan Inflasi 650% (standar normal < 10%) Defisit 175% (standar normal < 2,5%) Bahan pokok langka RI dlm bencana
    Terbukti Suharto memikirkan nasib rakyat yg terancam mati kelaparan dgn minta AS kirim beras ke RI Rakyat RI utang nyawa pada Suharto
    CIA awalnya menolak permintaan Suharto. AS bisa bantu kirim senjata dll tapi tdk bisa kirim beras. Apalagi sebanyak 400.000 ton. AS tak bisa

    CIA bujuk Suharto. Akan bantu apa saja selain beras. Anggaran bantuan beras oleh Presiden AS tdk masuk APBN AS. 
    Proses persetujuannya rumit

    Suharto tetap pada sikapnya. AS kirim beras ke RI secepatnya, baru TNI akan berunding dgn AS. CIA tdk punya pilihan kecuali lapor ke LBJ
    Gara2 permintaan aneh dari Suharto kepada AS, Presiden Lyndon B Johnson terpaksa jungkir balik memenuhinya, lobi senator dan agta kongres
    Mengapa AS repot2 bersedia memenuhi permintaan mayjen Suharto? Krn keberhasilan Suharto menggagalkan PKI berkuasa meringankan beban berat AS

    Perang Dingin Barat vs Komunis sedang pada puncaknya. Banyak negara di dunia telah dicengkram komunis. 
    Di Asia Tenggara hampir semua jatuh

    Keberhasilan TNI AD menggagalkan PKI/komunis berkuasa tanpa campur tangan AS merupakah anugerah terbesar utk AS yg sdg frustasi krna komunis
    Kekhawatiran AS bhw teori domino jg terjadi di Asia Tenggara dipatahkan Suharto tanpa bantuan AS yg saat itu sdg trauma krna kalah dimana2
    AS lega. Asia Tenggara gagal dikuasai komunis, Australia lepas dari ancaman ditelan setan komunis. Krna jika RI jatuh, Australia pasti jatuh
    Teori Domino: jika di suatu kawasan sdh ada 2-3 negara yg dikuasai komunis. Negara2 komunis tsb akan membantu komunis di negara tetangga

    Akhirnya semua negara di suatu kawasan tertentu akan jatuh ke kekuasaan komunis. Sungguh Mengerikan !
     Alhamdulillah RI gagal dikuasai PKI

    Pemerintah AS sangat terima kasih atas jasa besar Suharto menggagalkan komunis kuasai RI, Australia, New Zealand, Asia Tenggara, dst
    Salah 1 bentuk terima kasih AS adalah dgn menekan Belanda dan pengaruh PBB agar Papua diserahkan kepada RI.
     Freeport sbg jaminan AS di Papua

    Keberadaan Freeport yg berentitas AS di Papua, menjamin keutuhan NKRI. Tdk ada kekuatan asing yg berani usik Papua sbg bagian integral NKRI
    AS bantu revitalisasi alutsista TNI yg berguna dlm operasi penumpasan PKI. 
    Juga laporan intelejen dari CIA yg memuat daftar nama kader PKI

    Krna kemiskinan/kebodohan adalah faktor utama tumbuh suburnya komunisme, Rezim ORBA diberi pendampingan konsep dan program pembangunan o/ AS
    Fakta sejarah itu sekarang diputarbalikan oleh kader2 dan simpatisan PKI. Dijadikan fitnah oleh kader PKI utk menyerang suharto dan TNI
    Utk mencegah pembodohan bangsa dari propaganda komunis, langkah Panglima TNI memutar kembali Film PKI itu sudah tepat. Wajib kita dukung

    Nachung Kecewa RSUD Banyuasin Tolak Pasien Pecah Ketuban.

    Nachung Kecewa RSUD Banyuasin Tolak Pasien Pecah Ketuban 0
    BANYUASIN,PETISI.CO  – Sekretaris PWI Banyuasin Nachung Tajudin kecewa dan menyesalkan tindakan petugas RSDU Banyuasin yang menolak pasien Puji Sasmita (28), warga Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuadin yang mau malahirkan, bahkan sudah pecah ketubannya tidak mendapatkan pelayanan justru disarankan di bawah ke RS yang ada di Palembang.

    “Saya betul-betul kecewa dengan petugas yang jaga/piket malam itu, Rabu (20/9) sekitar pukul 19.00 WIB, mana hati nuraninya, pasien yang datang itu bukan sakit biasa akan tetapi mau melahirkan antara hidup dan mati bahkan ketubannya sudah pecah tidak langsung ditolong,”kata Nachung kepada wartawan, Kamis (21/9) 2017.
    Kepada pihak terkait, DPRD, Bupat dan Dinas Kesehatan dapat menindak tegas siapa-siapa petugas  yang piket malam itu.
    “Saya mohon agar petugas yang piket malam itu dapat ditindak tegas, jika tidak akan terjadi lagi kejadian in,”tandasnya.
    Saya kata Nachung,tidak abis pikir kenapa petugas tidak mau memberi rujukan dan menyarakan bawa saja ke Palembang buk, karena besok, Kamis (21/9)  tanggal merah dokter di sini tidak ada.
    “Diminta  rujukan petuhas RSUD Banyuasinn tidak angsih, malah ngajari bawa aja langsung tapi jangan bilang kalo sudah dari sini ya bu,”katanya.
    Lalu kata  Nachung dalam hatinya bertanya, apa karena pasien ini mempergunakan Jamsoskes sehingga diperlakukan demikian.
    “Kalau begini  makin susah nasib rakyat kecil.Mudah-mudahan ibu dan anaknya selamat,”doa Nachung.
    Saat ini kata Nachung bersyukur, bahwa Puji Sasmita sudah di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.
    Saking kesalnya lanjut Nachung, dia sempat mempostingnya di Facebook, dari postingan tersebut muncul beragam tanggapan antara lain  dari Zainal dan Dina.” Zainal Abidin M petugas seperti itu tidak layak digaji, kalau dia masih honorer wajib diberhentikan,”jelasnya sambil  manambahkan kalau menurut Dina laporkan aja pak biar kapak.

    Sidang Suap Bupati BanyuasinKetua DPRD Banyuasin Tak Akui Terima Uang Bahasan APBD

    Sidang Suap Bupati BanyuasinKetua DPRD Banyuasin Tak Akui Terima Uang Bahasan APBD

    Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam ketika memberikan kesaksian di muka persidangan untuk lima terdakwa kasus suap Banyuasin, Kamis (23/2/2017).


    PALEMBANG – Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam yang merupakan dari Fraksi Golkar dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017).
    Agus Salam yang dicecar Jaksa KPK mengenai pembahasan APBD dan LKPJ tentang adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang baik dari Bupati, Sekda atau unsur pemerintahan Banyuasin mengaku sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang yang diungkapkan.

    Karena, selama ini untuk pengesahan APBD selalu lancar dan tidak pernah ada permintaan atau pemberian uang kepada dirinya dan anggota dewan.

    “Saya ini dari fraksi Golkar, Bupati juga dari Golkar. Sehingga bupati juga pernah bilang, jangan ada macam-macam, karena kita diawasi. Saya berpatokan itu,” ujarnya dimuka persidangan.

    Jaksa KPK yang terus mencecar mengenai penerimaan uang untuk pembahasan APBD.

    “Apakah saudara saksi pernah menerima uang untuk pembahasan APBD,” tanya Jaksa KPK.

    “Tidak pernah,” jawab Agus Salam.

    Meski berkali-kali ditanya, tetap Agus Salam tidak pernah menerima uang untuk pembahasan APBD Banyuasin.

    Walaupun, dari saksi-saksi sebelumnya terungkap bila ada beberapa kali penyerahan uang kepada Agus Salam.
    Sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2017/02/23/ketua-dprd-banyuasin-tak-akui-terima-uang-bahasan-apbd

    22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti.

    22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini

    Ternyata sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib telah memprediksi bagaimana karakter manusia di masa kita sekarang ini. Dan ada 22 prediksi beliau yang sangat dikhawatirkan akan terjadi, tapi nyatanya semua itu sudah ada sebagian yang terjadi di masa kita saat ini.

    “… akan datang suatu masa, Dan aku khawatir terhadap masa itu.”

    22 ketakutan sayyidina Ali itu sebagaimana berikut;

    1. Di mana keyakinan hanya tinggal di dalam pemikiran
    2. Di mana keimanan tak berbekas dalam perbuatan
    3. Banyak orang baik tapi tak berakal
    4. Ada pula yang berakal tapi tak beriman
    5. Ada yang lidahnya fasih tapi hatinya lalai
    6. Ada pula yang khusyu’ tapi sibuk menyendiri
    7. Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis
    8. Ada pula ahli maksiat tapi rendah hati
    9. Ada yang bahagia tertawa tapi hatinya berkarat
    10. Ada pula yang sedih menangis tapi kufur nikmat
    11. Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat
    12. Ada pula yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut
    13. Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan
    14. Ada pula pelacur tapi menjadi figur
    15. Ada yang memiliki ilmu tapi tidak paham
    16. Ada pula yang paham tapi tidak menjalankan
    17. Ada yang pintar tapi membodohi
    18. Ada pula yang bodoh tapi tidak tahu diri
    19. Ada yang beragama tapi tidak berakhlak.

    20. Ada pula yang berakhlak tapi tidak ber-TUHAN

    Jika kita termasuk diantara 22 golongan itu, mulai sekarang marilah kita bersama-sama membenahi diri. Semoga kita bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, amin.

    Sumber: munsypedia.com

    22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini

    22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini
    Ternyata sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib telah memprediksi bagaimana karakter manusia di masa kita sekarang ini. Dan ada 22 prediksi beliau yang sangat dikhawatirkan akan terjadi, tapi nyatanya semua itu sudah ada sebagian yang terjadi di masa kita saat ini.
    “… akan datang suatu masa, Dan aku khawatir terhadap masa itu.”
    22 ketakutan sayyidina Ali itu sebagaimana berikut;
    1. Di mana keyakinan hanya tinggal di dalam pemikiran

    1. Di mana keimanan tak berbekas dalam perbuatan

    2. Banyak orang baik tapi tak berakal

    3. Ada pula yang berakal tapi tak beriman

    4. Ada yang lidahnya fasih tapi hatinya lalai
       

    5. Ada pula yang khusyu’ tapi sibuk menyendiri

    6. Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis

    7. Ada pula ahli maksiat tapi rendah hati

    8. Ada yang bahagia tertawa tapi hatinya berkarat

    9. Ada pula yang sedih menangis tapi kufur nikmat

    10. Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat

    11. Ada pula yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut

    12. Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan

    13. Ada pula pelacur tapi menjadi figur

    14. Ada yang memiliki ilmu tapi tidak paham

    15. Ada pula yang paham tapi tidak menjalankan

    16. Ada yang pintar tapi membodohi

    17. Ada pula yang bodoh tapi tidak tahu diri

    18. Ada yang beragama tapi tidak berakhlak

    19. Ada pula yang berakhlak tapi tidak ber-TUHAN
      Jika kita termasuk diantara 22 golongan itu, mulai sekarang marilah kita bersama-sama membenahi diri. Semoga kita bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, amin.
      Sumber: munsypedia.com

    Auditornya Ditangkap KPK, BPK: Pengawasan Kami 3 Lapis

    Auditornya Ditangkap KPK, BPK: Pengawasan Kami 3 Lapis
    ​Jumpa pers KPK soal motor gede suap BPK (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
    JAKARTA- KPK menetapkan auditor BPK sebagai tersangka suap terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. BPK sendiri mengaku sudah memiliki sistem tiga lapis pengawasan.
    “BPK sudah punya instrumen. Bagaimana sistem pengawasan, kita melakukan tiga lapis,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
    “Pertama quality control mulai anggota tim, ke ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, ini satu siklus. Kemudian nanti akan ada quality insurance yang akan dilakukan inspektorat internal kami terhadap proses pemenuhan standar audit. Dan itu pun akan kita lakukan peer review dari pihak lain, oleh lembaga auditor negara lain,” lanjutnya.
     

    Dalam dua pekan ke depan, BPK akan melakukan analisis terhadap potensi risiko yang ada di sistem audit BPK. Tahapan mana yang potensi penyimpangannya paling besar.
    “Sekarang seperti yang saya jelaskan tadi, kita akan mengembangkan zona integritas, WBS (whistle blowing system) kita perkuat, di mana dua pekan ke depan nanti kita akan melakukan rich management analysis. Untuk memastikan mana potensi-potensi risiko yang ada di BPK, untuk memperkuat kemampuan kita, serta memperkuat sistem pengawasan kita,” ucap Yudi.
    Tak lupa, BPK menggandeng KPK seperti yang sudah-sudah dilakukan, di antaranya melalui LHKPN dan sistem pencegahan gratifikasi. Yudi juga menegaskan lembaganya ingin memisahkan antara perilaku oknum dan institusi.
    “Bahkan kita kembangkan, tingkatkan lagi, zona integritas. Ini yang penting karena memang tadi dijelaskan tantangan BPK ke depan cukup besar dan kita ingin mempertahankan muruah BPK sesuai dengan konstitusi dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
    Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan BPK Sigit Yugoharto diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.
    Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016.
    Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini KPK baru menahan Sigit Yugoharto pada Rabu (20/9).
    Sumber :detik.com

    Info Kamus singkatan istilah di Kepolisian

    Info Kamus singkatan istilah di Kepolisian dan istilah di HT (handy Talky)Polri dwiasiwiyatputera

    Sticmaster Akpol

    senin ,13 April 2010

    D bloggers setelah dari tadi apel pagi jam 06.30 ,jam 14.00 sampai 16.00 rapat dengan Gubernur masalah Kesehatan dan konsep supaya Taruna ga HER dalam TKJ (tes Kesamaptaan Jasmani ) saya pulang untuk persiapan olahraga tenis ternyata bablass baru bangun jam 20.00 .Penyesalan karena ga olahraga jadi harus mencari pelampiasan dengan mencari nasi pecel di simpang lima ,perut puas dilampiaskan dengan nasi pecel saya kembali ke flat (asrama ) untuk melihat keadaan taruna yang saya asuh ,melihat situasi kondisi apakah ada yang mempunyai masalah Setelah selesai melihat taruna saya yang semuanya sehat untuk hari ini .Sesampainya dirumah ide yang keluar untuk ngeblog adalah arti singkatan atau isltilah yang sering diucapkan oleh polisi .Kenapa polisi suka menyingkat kalimat ???(for your information )

    Karena untuk mempermudah dan menjadi kebiasaan dalam bahasa dalam kedinasan di polisi yang mengikuti kebiasaan di lingkungan TNI . Sejak pertama masuk pendidikan saya sudah dikenalkan dan dibiasakan dengan singkatan seperti dalam taruna untuk susunan sepatu ,pakaian untuk keseragaman supaya rapih disebut PUD (peraturan urusan dalam),saat melaksanakan piket juga dibiasakan menyingkat seperti jakam (jaga kamar). Pawas (Perwira pengawas) dalam jabatan juga kebiasaan menyebut singkatan karena nama jabatan yang panjang seperti jabatan saya Kasattar( kepala Satuan taruna ) atasan saya Kaden (Kepala detasemen ) ,Kakortarsis( kepala satuan Taruna dan Siswa) untuk jabatan di akpol masih bnyak untuk disebutkan tetapi saya coba untuk berbagi kepada d bloggers supaya menambah informasi karena banyaknya pemberitaan tentang kepolisian yang menyingkat jabatan yang belum tentu masyarakat mengerti apa arti dari istilah /singkatan dalam kepolisian.

    penulis akan berbagi tentang istilah-istilah atau singkatan yang ada di Kepolisian.Namun mohon maaf jika kurang lengkap.Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu anda .

    A:

    AKPOL : Akademi Kepolisian

    AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi

    AIPDA : Ajun inspektur dua

    ADC: ajudan pimpinan di kepolisian

    AF : Ancaman Faktual

    AG :Ambang Gangguan

    ALKOM : alat Komunikasi

    ALINS : Alat instruksi

    B:

    BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan

    Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat

    BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan

    BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal

    BRIMOB : Brigade Mobil

    BrigJen : Brigadir Jenderal

    Bripda /Briptu /Brigtar : Brigadir dua /brigadir satu / brigadir taruna

    Binkar :Pembinaan Karir
    C:

    Curat :pencurian dengan Pemberatan

    Curas : Pencurian dengan kekerasan

    Cepu : mata-mata /informan
    D:

    DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88

    DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik

    DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi

    DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia

    DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat

    DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal

    DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika

    DIR RESKRIM/DIR LANTAS /DIR POLAIR : Direktur reskrim /Lantas /Polair

    DUKLOG : dukungan Logistik

    E:

    EKsus :Ekonomi Khusus
    F:

    FT : fungsi Teknis

    G:

    GK :Gangguan Keamanan

    H:

    HUMAS :Hubungan Masyarakat

    HUMPROT:Hubungan Protokoler

    HT : Handy talky

    HP : HANDPHONE

    I:

    ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum

    Irbin: Inspektorat pembinaan

    K:

    KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil

    Kortarsis : Korps taruna dan Siswa

    Korsahli :Kordinator Staf ahli

    L:

    LATGAB : Latihan Gabungan

    LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

    S:

    SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan

    K:

    KPPP: Kesatuan Polisi pengamanan Pantai

    KaBareskrim /Kaba Intelkam : kepala badan Bareskrim/kepala Badan Intelkam
    P:

    POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara

    P3d : Polisi pengamanan profesi dan disiplin

    PROPAM : Profesi Pengamanan

    PAWAS : Perwira Pengawas

    M:

    MABES : Markas Besar

    Mako :Markas Komando

    MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia

    Mapolres: markas kepolisian Resor

    Istilah di HT :

    SANDI ANGKA

    • 1-1 : Hubungi per telepon
    • 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)

    • 3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila

    • 3-3L : Kecelakaan korban luka

    • 3-3M : Kecelakaan korban material

    • 3-3K : Kecelakaan korban meninggal

    • 3-3KA : Kecelakaan kereta api

    • 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri

    • 4-4 : Penerimaan kurang jelas

    • 5-5 : Penerimaan baik/sehat

    • 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya

    • 8-6 : Dimengerti

    • 8-7 : Disampaikan

    • 8-8 : Ingin berjumpa langsung

    • 10-2 : Posisi/keberadaan

    • 10-8 : Menuju

    • 2-8-5 : Pemerkosaan

    • 3-0-3 : Perjudian <- The Predator

    • 3-0-1: lagi kimpoi <- killerinhouse

    • 3-3-8 : Pembunuhan

    • 3-6-3 : Pencurian

    • 3-6-5 : Perampokan

    • 8-1-0 : Pembunuhan

    • 8-1-1 : Hidup

    • 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)

    • 8-1-3 : Selamat bertugas

    • 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat

    • 8-1-5 : Cuaca

    • 8-1-6 : Jam/waktu

    • 8-1-9 : SituasiSANDI HURUF

    • Taruna : Berita

    • Gelombang : Jam/waktu

    • Semut : Pelajar

    • Lalat : Mahasiswa

    • Pangkalan : Rumah/kediaman

    • Cangkulan : Kantor/tempat kerja

    • Gajah : Derek

    • Komando : Kantor polisi

    • Tikar : Surat

    • Buntut tikus : Antena pendek (HT)

    • Belalai gajah : Antena atas

    • Laka : Kecelakaan

    • Jaya 65 : Kebakaran

    • Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara

    • Timor Lombok Pati : Telepon

    • Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman

    • Halong Timur : Handy Talky (HT)

    • Halong Pati : Hand Phone (HP)

    • Kupang Rembang : KendaRaan

    • Kupang Ambon : Kereta Api

    • Wilis Kendal : Walikota

    • Kendal Cepu : KeCamatan

    • Kendal Lombok : KeLurahan

    • Rembang Wilis : RW

    • Rembang Timur : RT

    • Rembang Rembang : Serse

    • Rembang Solo : Rumah Sakit

    • Rembang Pati : Rupiah

    • Anak Kijang : Pencuri/Tersangka

    • Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza

    • Ambon Demak : Angkatan Darat

    • Ambon Lombok : Angkatan Laut

    • Ambon Ungaran : Angkatan Udara

    • Pati Medan : Polisi Militer

    • Timor Medan : Tamu/Teman

    • Lombok-Lombok : Lalu Lintas

    • Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light

    • Senpi : Senjata Api

    • Sajam : Senjata Tajam

    • Curat : Pencurian Dengan Pemberatan

    • Curas : Pencurian Dengan Kekerasan

    • Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor

    • Bandung Umar Solo : BUS

    • Medan-Medan : Metro Mini

    • Pati Demak Irian : Jam/Waktu

    • Solo Medan Pati : Pelajar

    • Solo Medan Ungaran : Mahasiswa

    • Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman

    • Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja

    • Opak Pati Solo : Derek

    • Lombok Pati : Kantor Polisi

    • Lombok Irian : Surat

    • Lombok Demak : Antena Pendek (HT)

    • Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)

    • Bandung2 Padat : Makan

    • Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak

    • Lampiran/Ambon : Istri

    • Monik : Anak

    • Solo Bandung : Stand By

    • Solo Garut : SiaGa

    • Medan Demak : Meninggal Dunia

    • Pati Ambon Medan : Pengamanan

    • Ambon Pati-Pati : Apel

    • Palang Hitam : Mobil Jenazah

    • Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

    Sandi Pangkat Kesatuan

    • Kresna : Presiden
  • Bima : Wakil Presiden

  • Timor Bandung I : Kapolri

  • Metro I : Kapolda

  • Timor I : Kapolres

  • Jajaran 1 : Kapolsek

  • Jajaran 2 : Wakapolsek

  • Jajaran 3 : Kabag Min

  • Jajaran 4 : KABAG OPS

  • Jajaran 5 : KABAG Binamitra

  • Jajaran 6 : IntelKam

  • jajaran 7 : Reskrim

  • *jajaran 8 : Samapta

    *jajaran 9 : Lalu lintas

    Dengan kebebasan dan kemerdekaanitu, diharapkan kita dapat membebaskan orang lain, dengan cara menshare ide dan ilmu kepada orang lain, mendidik orang lain, membuka wawasan dan wacana ke orang lain

    AKPOL : Akademi Kepolisian

    AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi

    AIPDA : Ajun inspektur dua

    ADC : ajudan pimpinan di kepolisian

    AF : Ancaman Faktual

    AG : Ambang Gangguan

    ALKOM : Alat Komunikasi

    ALINS : Alat instruksi

    BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan

    Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat

    BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan

    BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal

    BRIMOB : Brigade Mobil

    BRIGJEN : Brigadir Jenderal

    BRIPDA : Brigadir dua

    BRIPTU : Brigadir satu

    BRIGTAR : Brigadir taruna

    BINKAR : Pembinaan Karir

    CURAT : pencurian dengan Pemberatan

    CURAS : Pencurian dengan kekerasan

    CEPU : mata-mata /informan

    DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88

    DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik

    DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi

    DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia

    DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat

    DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal

    DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika

    DIR RESKRIM : Direktur Reskrim

    DIR LANTAS : Direktur Lantas

    DIR POLAIR : Direktur Ploair

    DUKLOG : dukungan Logistik

    EKSUS : Ekonomi Khusus

    FT : fungsi Teknis

    GK : Gangguan Keamanan

    HUMAS : Hubungan Masyarakat

    HUMPROT : Hubungan Protokoler

    HT : Handy talky

    HP : Hand phone

    ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum

    IRBIN : Inspektorat pembinaan:

    KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil

    KORTARSIS : Korps taruna dan Siswa

    KORSTAHLI : Kordinator Staf ahli

    LATGAB : Latihan Gabungan

    LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

    SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan

    KPPP : Kesatuan Polisi pengamanan Pantai

    KABARESKRIM : Kepala badan Bareskrim

    KABA INTELKAM : Kepala badan Intelkam

    POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara

    P3D : Polisi pengamanan profesi dan disiplin

    PROPAM : Profesi Pengamanan

    PAWAS : Perwira Pengawas

    MABES : Markas Besar

    MAKO : Markas Komando

    MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia

    MAPOLRES : markas kepolisian Resor 

    Istila di TNI

    Wiktionary:Daftar istilah militer Tentara Nasional Indonesia

    ASunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    ABRI Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah nama angkatan bersenjata Indonesia yang terdiri dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan POLRI pada masa orde baru (sebelum 1998).
    AKABRI Akademi ABRI adalah nama akademi pembentukan perwira muda untuk organisasi angkatan bersenjata Indonesia (ABRI) pada masa orde baru (sebelum 1998)
    ALKI Alur Laut Kepulauan Indonesia
    Alih Kodal Pengalihan Komando dan Pengendalian
    Arhanud Artileri Pertahanan Udara
    Armed Artileri Medan

    BSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Balakpus Badan Pelaksana Pusat
    BP Bawah Perintah
    BKO Bawah Kendali Operasi
    BTK Bantuan Tembakan Kapal
    BTP Batalyon Tim Pertempuran
    Bujukdas Buku Petunjuk Dasar
    Bujukin Buku Petunjuk Induk
    Bujukops Buku Petunjuk Operasi
    Bujuklap Buku Petunjuk Lapangan
    Bujuklak Buku Petunjuk Pelaksanaan
    Bujukpur Buku Petunjuk Tempur
    Bujutis Buku Petunjuk Taktis
    Bujunik Buku Petunjuk Teknik
    Bujukmin Buku Petunjuk Administrasi
    Brigif Brigade Infanteri

    CSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    CBM Confidence Building Measures
    CPL Corps Peralatan
    CPM Korps Polisi Militer bertugas sebagai aparat penegak disiplin, hukum, dan tata tertib di dalam ruang lingkup TNI

    DSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Den Detasemen
    Den Bravo Detasemen Bravo 90 Unit khusus anti-terorPaskhas TNI-AU
    Denjaka Detasemen Jala Mengkara Unit khusus anti-terorKorps MarinirTNI-AL
    Denrudal Detasemen Rudal
    Denzipur Detasemen Zeni Tempur
    Denzibang Detasemen Zeni Bangunan
    Ditziad Direktorat Zeni Angkatan Darat
    DP Daerah Persiapan
    DZ Dropping Zone Daerah penurunan pasukan, biasanya untuk pasukan para

    GSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    GPL Garis Perhubungan Laut
    GA Garis Awal
    GS Garis Serang

    ISunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    IMO International Maritime Organisation Organisasi di bawah PBByang mengatur kemaritiman
    IHO International Hydrographic Organisation

    JSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Juklak Petunjuk Pelaksanaan
    Juklap Petunjuk Lapangan
    Juknis Petunjuk Teknis

    KSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    KAL Kapal Angkatan Laut
    KIPAM Komando Intai Para Amfibi
    Kikav Kompi Kavaleri
    Kikavtai Kompi Kavaleri Tank
    Kikavser Kompi Kavaleri Panser
    Koops Komando Operasi
    KOPASKA Komando Pasukan Katak Pasukan khusus TNI-AL
    KOPASSUS Komando Pasukan Khusus Pasukan khusus TNI-AD
    Kotama Komando Utama
    KRI Kapal Republik Indonesia

    LSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Latgab Latihan Gabungan
    Lat Posko Latihan Pos Komando
    Limed Lintas Medan
    Linud Lintas Udara
    LCT Landing Craft Tank

    MSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Mabes Markas Besar
    Mako Markas Komando
    Men Resimen
    Men Armed Resimen Artileri Medan
    Menwa Resimen Mahasiswa
    MOOTW Military Operations Other Than War

    OSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Ops Operasi
    Ops Baksos TNI Operasi Bakti Sosial TNI
    Ops Gab Operasi Gabungan
    Ops Mil Operasi Milter

    PSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    PHH Pasukan Anti Huru Hara
    Pokko Kelompok Komando
    Posko Pos Komando
    Posko Aju Pos Komando Aju
    Poskotis Pos Komando Taktis
    PPRC Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
    Prin Ops Perintah Operasi
    Protap Prosedur Tetap
    PSOs Peace Support Operations
    Pum Publikasi Umum
    Pusdik Pusat Pendidikan
    Pusdikart Pusat Pendidikan Artileri Pendidikan diTNI-AD
    Pusdikkav Pusat Pendidikan Kavaleri Pendidikan diTNI-AD
    Pusdikku Pusat Pendidikan Keuangan Pendidikan diTNI-AD
    Pussenart Pusat Kesenjataan Artileri
    Pussenkav Pusat Kesenjataan Kavaleri

    RSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    RAI Baterai
    Rah Ops Daerah Operasi
    Rah Lan Daerah Pangkalan
    Rakor Rapat Koordinasi
    Rakornis Rapat Koordinasi Teknis
    Rapim Rapat Pimpinan
    Randis Kendaraan Dinas
    Ranmor Kendaraan Bermotor
    Ranpur Kendaraan Tempur
    Rantis Kendaraan Taktis
    Ren Ops Rencana Operasi
    Renstra Rencana Strategis
    RMP Recognized Maritime Picture
    RoE Rule of Engagement

    SSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    SAR Search And Rescue
    SAS Sasaran
    Satbanmin Satuan Bantuan Administrasi
    Satbanpur Satuan Bantuan Tempur
    Satgas Satuan Tugas
    Satker Satuan Kerja
    Satminkal Satuan Administrasi Pangkalan
    Satpur Satuan Tempur
    Satgultor Satuan Penanggulangan Teror Unit khusus anti-terorKopassusTNI-AD
    SBJ Surya Bhaskara Jaya kegiatan bakti sosial TNI AL
    Serpas Pergeseran Pasukan
    Serum Serangan Umum
    SLOC Sea Lane Of Communication
    SLOT Sea Lane of Oil Trade
    SMR Senapan Mesin Ringan
    SMS Senapan Mesin Sedang
    SMB Senapan Mesin Berat
    SSAT Sistem Senjata Armada Terpadu
    STTAL Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut

    TSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    TB Titik Berkumpul
    TP Titik Pencar
    Tuspur Pemutusan Pertempuran

    YSunting

    Singkatan Kepanjangan Keterangan
    Yon Batalyon
    Yon Armed Batalyon Artileri Medan
    Yon Arhanudri Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan
    Yon Arhanudse Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang
    Yonif Batalyon Infanteri
    Yonif Linud Batalyon Infanteri Lintas Udara/Para
    Yonif Mar Batalyon Infanteri Marinir
    Yonkav Batalyon Kavaleri
    Yon Zipur / Yonzipur Batalyon Zeni Tempur
    Yon Zikon / Yonzikon Batalyon Zeni Konstruksi

    Istilah KepolisianSunting

    ASunting

    AKPOL : Akademi Kepolisian

    AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi

    AIPDA : Ajun inspektur dua

    ADC: ajudan pimpinan di kepolisian

    AF : Ancaman Faktual

    AG :Ambang Gangguan

    ALKOM : Alat Komunikasi

    ALINS : Alat instruksi

    BSunting

    BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan

    Babinkamtibmas : Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat

    BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan

    BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal

    Binkar :Pembinaan Karir

    BINPOTNASKUATMAR : Pembinaan Potensi Nasional Menjadi Kekuatan Maritim

    BrigJen : Brigadir Jenderal

    BRIMOB : Brigade Mobil

    Bripda /Briptu /Brigtar : Brigadir dua /brigadir satu / brigadir taruna

    CSunting

    Cepu : mata-mata /informan

    Curas : Pencurian dengan kekerasan

    Curat :pencurian dengan Pemberatan

    CPM : Corps Polisi Militer. (merupakan aparat penegak hukum, tata tertib, dan disiplin didalam ruang lingkup TNI)

    DSunting

    DENSUS 88 AT: Detasemen Khusus 88 Anti Terror

    DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik

    DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi

    DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia

    DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat

    DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal

    DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika

    DIR RESKRIM/DIR LANTAS /DIR POLAIR : Direktur reskrim /Lantas /Polair

    DUKLOG : dukungan Logistik

    ESunting

    EKsus :Ekonomi Khusus eksos : ekonomi sosial

    FSunting

    FT : fungsi Teknis

    GSunting

    GK :Gangguan Keamanan

    HSunting

    HUMAS :Hubungan Masyarakat

    HUMPROT:Hubungan Protokoler

    HT : Handy talky

    HP : HANDPHONE

    ISunting

    ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum

    Irbin: Inspektorat pembinaan

    KSunting

    KaBareskrim /Kaba Intelkam  : Kepala Badan Reskrim/Kepala Badan Intelkam

    KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil

    Kortarsis : Korps taruna dan Siswa

    Korsahli :Kordinator Staf ahli

    KPPP: Kesatuan Polisi pengamanan Pelabuhan

    LSunting

    LATGAB : Latihan Gabungan

    LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

    MSunting

    MABES : Markas Besar

    MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Mako : Markas Komando

    MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia

    Mapolres: Markas Kepolisian Resor

    OSunting

    OPSGAB : Operasi Gabungan

    PSunting

    P3D : Polisi Pengamanan Profesi dan Disiplin

    PDH : Pakaian Dinas Harian

    PDU : Pakaian Dinas Upacara

    PHH : Pasukan Anti Huru-hara

    POLAIR : Polisi Perairan

    POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara

    POLDA : Kepolisian Daerah

    PRASPA : Prasetya Perwira

    PRIN OPS : Perintah Operasi

    PROPAM : Profesi Pengamanan

    PROTAP : Prosedur Tetap

    PAWAS : Perwira Pengawas

    PTIK : Prosedur Tinggi Ilmu Kepolisian

    PUSPOM : Pusat Polisi Militer. (merupakan markas atau pusat aparat penegak hukum, tata tertib, dan disiplin TNI)

    RSunting

    RAH LAN : Daerah Pengkalan

    RAH OPS : Daerah Operasi

    RANDIS : Kendarran Dinas

    RANMOR : Kendaraan Bermotor

    RAPIM : Rapat Pimpinan

    REN OPS : Rencana Operasi

    SSunting

    SAR : Search And Rescue

    SATGULTOR : Satuan Penanggulangan Teror

    SECABA : Sekolah Calon Bintara

    SESPIMPOL : Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian

    SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan

    SANDI ANGKASunting

    Istilah di HT :

    • 1-1 : Hubungi per telepon
    • 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
    • 3-3 : Penerimaan sangat buruk/orang gila
    • 3-3L : Kecelakaan korban luka
    • 3-3M : Kecelakaan korban material
    • 3-3K : Kecelakaan korban meninggal
    • 3-3KA : Kecelakaan kereta api
    • 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
    • 4-4 : Penerimaan kurang jelas
    • 5-5 : Penerimaan baik/sehat
    • 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
    • 8-6 : Dimengerti
    • 8-7 : Disampaikan
    • 8-8 : Ingin berjumpa langsung
    • 10-2 : Posisi/keberadaan
    • 10-8 : Menuju
    • 2-8-5 : Pemerkosaan
    • 3-0-3 : Perjudian
    • 3-0-1: lagi kimpoi
    • 3-3-8 : Pembunuhan
    • 3-6-3 : Pencurian
    • 3-6-5 : Perampokan
    • 8-1-0 : Pembunuhan
    • 8-1-1 : Hidup
    • 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
    • 8-1-3 : Selamat bertugas
    • 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
    • 8-1-5 : Cuaca
    • 8-1-6 : Jam/waktu
    • 8-1-9 : Situasi

    SANDI HURUF

    • Taruna : Berita
    • Gelombang : Jam/waktu
    • Semut : Pelajar
    • Lalat : Mahasiswa
    • Pangkalan : Rumah/kediaman
    • Cangkulan : Kantor/tempat kerja
    • Gajah : Derek
    • Komando : Kantor polisi
    • Tikar : Surat
    • Buntut tikus : Antena pendek (HT)
    • Belalai gajah : Antena atas
    • Laka : Kecelakaan
    • Jaya 65 : Kebakaran
    • Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
    • Timor Lombok Pati : Telepon
    • Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
    • Halong Timur : Handy Talky (HT)
    • Halong Pati : Hand Phone (HP)
    • Kupang Rembang : KendaRaan
    • Kupang Ambon : Kereta Api
    • Wilis Kendal : Walikota
    • Kendal Cepu : KeCamatan
    • Kendal Lombok : KeLurahan
    • Rembang Wilis : RW
    • Rembang Timur : RT
    • Rembang Rembang : Serse
    • Rembang Solo : Rumah Sakit
    • Rembang Pati : Rupiah
    • Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
    • Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika
    • Ambon Demak : Angkatan Darat
    • Ambon Lombok : Angkatan Laut
    • Ambon Ungaran : Angkatan Udara
    • Pati Medan : Polisi Militer
    • Timor Medan : Tamu/Teman
    • Lombok-Lombok : Lalu Lintas
    • Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
    • Senpi : Senjata Api
    • Sajam : Senjata Tajam
    • Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
    • Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
    • Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
    • Bandung Umar Solo : BUS
    • Medan-Medan : Metro Mini
    • Pati Demak Irian : Jam/Waktu
    • Solo Medan Pati : Pelajar
    • Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
    • Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
    • Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
    • Opak Pati Solo : Derek
    • Lombok Pati : Kantor Polisi
    • Lombok Irian : Surat
    • Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
    • Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
    • Bandung2 Padat : Makan
    • Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
    • Lampiran/Ambon : Istri
    • Monik : Anak
    • Solo Bandung : Stand By
    • Solo Garut : SiaGa
    • Medan Demak : Meninggal Dunia
    • Pati Ambon Medan : Pengamanan
    • Ambon Pati-Pati : Apel
    • Palang Hitam : Mobil Jenazah
    • Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

    Sandi Pangkat Kesatuan

    • Kresna : Presiden
    • Bima : Wakil Presiden
    • Timor Bandung I : Kapolri
    • Metro I : Kapolda
    • Timor I : Kapolres
    • Jajaran 1 : Kapolsek
    • Jajaran 2 : Wakapolsek
    • Jajaran 3 : Kabag Min
    • Jajaran 4 : KABAG OPS
    • Jajaran 5 : KABAG Binamitra
    • Jajaran 6 : IntelKam
    • jajaran 7 : Reskrim
    • jajaran 8 : Samapta
    • jajaran 9 : Lalu lintas

    Pranala luarSunting

    Syarat syarat Bebas bersyarat bagi WBP

    Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
     

    Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
     

    Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana (lihat Pasal 6 Permenkumham 01/2007):
    A.        Persyaratan Substantif:
    (1)     telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

    (2)     telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

    (3)     berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

    (4)     masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

    (5)     berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

    a.         Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    b.         Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
    c.         Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    (6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
     

    B.        Persyaratan Administratif:
    (1)     kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);

    (2)     laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
    (3)     surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
    (4)     salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
    (5)     salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
    (6)     surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
    (7)     bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
    a.         surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
    b.         surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
     

    Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana (lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
     

    Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana  itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.
     

    Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
     
     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
    2.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

    Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan05.51  Hak, Kewajiban dan Larangan WBP 

    Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan05.51  Hak, Kewajiban dan Larangan WBP  

    Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai  manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :
    A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
    Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid, melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya

    Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
    B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani

     Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal

    Perawatan Jasmani dilakukan melalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada

    WBP selama di Rutan ditempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas

    Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi.

    WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan

    C. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran

    Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan

    Penyuluhan hukum, Napza, HIV / AIDS, dll

    Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus

    Peringatan Hari besar Nasional, Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika

    WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )

    D. Mendapatkan pelayanan kesehatan ,makanan dan minum yang layak 

    Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal, perawatan di poliklinik Rutan dan perawatan di Rumah Sakit luar Rutan

    Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (pagi, siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

    Minuman di berikan berupa air putih matang

    Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus

    Tes urine kepada WBP
    E. Menyampaikan keluhan

    Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP  dapat di sampaikan kepada Ka.Rutan secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan

    Ka. Rutan menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok  pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP
    F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang

    Perpustakaan Rutan menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar

    siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian
    G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan

    Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Rutan / Bengkel Kerja Rutan.

    Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja atau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan
    H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya

    Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan 

    Kunjungan Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku

    Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Rutan

    Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan, apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku

    Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan

    I. Mendapatkan pengurangan pidana ( remisi )

    Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    WBP yang melanggar ketentuan Rutan tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )

    J. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga

    Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan  setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam
    K. Mendapatkan pembebasan bersyarat 

    Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana

    PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 
    L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )

    Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir

    Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari  atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan

    CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 
    M. Mendapatkan ijin khusus

    Ijin khusus keluar Rutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya
    N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku 
    O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku

    Mulai lagi deh, bikin naik suhu dan kegaduhan politik domestik. 

    Mulai lagi deh, bikin naik suhu dan kegaduhan politik domestik. Akan diadakan Seminar Pembela PKI, pada 16-17 September 2017.Bapak Bapak yang mengusai materi ttg Kejahatan, Pemberontakan dan Pengkhianatan PKI. Sebaiknya hadir dan bicara di Seminar ini karena Seminar ini diperkirakan ingin memojokkan aktivis anti PKI dan membelokkan sejarah kesalahan PKI.


    Seminar Sejarah 65

    “PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66”
    Latar Belakang

    Tragedi 1965/66 masih menyisakan banyak lubang sejarah yang hilang atau dikaburkan. Sementara upaya penyelesaian, salah satunya adalah melalui pengungkapan kebenaran sejarah. Sejarah tentang 65 selama ini dikuasai oleh narasi Orde Baru, yang terus menerus direproduksi sampai sekarang. Meskipun sudah banyak upaya bagi pelurusan sejarah 65, akan tetapi masih banyak menghadapi halangan dan hambatan. Salah satunya adalah meskipun semenjak reformasi, istilah G30S/PKI telah diubah menjadi G30S dan digunakan dalam kurikulum sekolah, tetapi semenjak pemerintahan SBY, istilah G30S/PKI dipakai kembali. Demikian pula hari kesaktian Pancasila 1 Oktober kembali dirayakan, meskipun setelah reformasi sempat tidak dirayakan.

    Pembelokan sejarah lainnya bisa dilihat dalam usaha mengaitkan tragedi 65/66 dengan latar belakang pemberontakan 1948, saat terjadinya pembunuhan terhadap para kiai. Demikian pula tragedi 1965/1966 disangkutpautkan dengan persoalan konflik tanah sebelumnya, seperti peristiwa Jengkol, Bandar Betsi, aksi sepihak di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang dianggap memicu kekerasan di masa 65/66. Benarkah demikian?

    Sejarah adalah sekumpulan fakta-fakta tentang apa yang terjadi pada masa yang lalu, dan membuka fakta-fakta adalah mengungkap kebenaran sejarah. Masa 1965/66 dan sesudahnya maupun sejarah sebelumnya, masih belum lama berlalu. Artinya arsip-arsip dan fakta-fakta sejarah masih bisa didapat dan diperoleh. Karenanya kebenaran sejarah hanya bisa diungkap berdasarkan fakta-fakta sejarah yang jelas, yang tidak boleh dimanipulasi hanya karena kepentingan segelintir kelompok dan penerus Orde Baru. Sejarah versi Orde Baru harus dikoreksi total, karena hanya menghamba pada kekuasaan ketika itu. Ini adalah amanat reformasi dan pengungkapan kebenaran bagi rekonsiliasi nasional.

    Pengungkapan kebenaran sejarah akan sangat membantu dalam upaya penyelesaian masalah 1965/66 dan sesudahnya, sehingga semua pihak bisa belajar dan berkaca pada sejarah. Sejarah adalah warna-warni dalam kehidupan Republik Indonesia yang tidak boleh dimanipulasi dan harus dicatat dan disampaikan apa adanya. Karena itulah sejarah mampu menjadi refleksi bagi semua orang, semua pihak, karena sejarah adalah kejujuran. Jujur dalam melihat masa lalu, berbesar hati dalam melihat kesalahan dan kebaikan sesiapa saja, dan berbangga dengan sejarah Indonesia yang lebih baik.

    Pengungkapan kebenaran sejarah akan berkontribusi bagi kemauan para pihak untuk menyelesaikan setuntasnya masalah tragedi 1965/66, baik melalui jalur judicial maupun non-judicial, bagi upaya rekonsiliasi nasional dan pengembalian harkat dan martabat para korban/penyintas 65. Dengan hasil seminar ini, maka akan menyumbang bagi persatuan bangsa dan bersatunya kembali korban/penyintas 65 sebagai warga bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.  

    Tujuan:

    Adanya pengungkapan kebenaran mengenai sejarah Tragedi 1965/66, baik latar-belakang kesejarahannyanya, alasan-alasannya, masalah-masalahnya, perdebatannya, fakta-faktanya dan kebenaran sejarahnya.

    Adanya pelurusan dan pembersihan sejarah dari upaya pemalsuan dan manipulasi sejarah versi Orde Baru.

    Adanya forum bagi pendiskusian dan pengungkapan kebenaran sejarah bagi kalangan sejarawan dan akademisi, aktivis sosial serta korban/penyintas 65.

    Adanya resolusi bagi upaya pengungkapan kebenaran sejarah 65 dan upaya penyelesaiannya.

    Waktu: Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017

    Tempat: Gedung LBH, Jl. Diponegoro 74, Jakarta

    Sub-tema diskusi:

    Latar belakang permasalahan 65 (kontroversi 1948, kontroversi sebelum 1965)

    G30S/Gestok (kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta merangkak Suharto, berujung pada Supersemar)

    Sesudah 65 (kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida)

    Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain)

    Resolusi

    Pembicara:

    Pidato Pembukaan: Sidarto Danusubroto, anggota Wantimpres

    Ad. 1. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948

    Masih belum jelasnya duduk perkara mengenai peristiwa 1948, yang disebut sebagai “

     pemberontakan PKI”, merupakan dalih bagi pihak tertentu untuk melakukan balas dendam pada masa 1965/66. Ketidakjelasan ini merugikan sejarah bangsa dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pemberontakan, padahal masalah ini telah selesai secara hukum. Untuk meluruskannya, perlu pembahasan lebih rasional dan mengedepankan kejujuran ilmiah.

    Nara-sumber: 

    Dr. Baskara T. Wardaya, sejarahwan Universitas Sanata Dharma

    Mulyadi, ketua Pakorba

    Yunantyo Adi, aktivis mendalami peristiwa 1948

    Martin Hutagalung, peneliti peristiwa 1948

    Ad. 2. Latar belakang: kontroversi sebelum 65

    Banyaknya tuduhan mengenai konflik agraria sebelum tragedi 1965/66, seperti kasus Bandar Betsy, peristiwa Kanigoro dan lain-lain, dianggap sebagian pihak menjadi sebab memuncaknya kekerasan dan pembantaian massal 1965/66. Demikian pula konflik ideologis. Sementara perdebatan Konstituante, siapa yang membela Panca Sila dan siapa yang menginginkan Negara Islam? Sejarah perlu menjernihkan masalah-masalah ini, agar ada pertanggungjawaban ilmiah kesejarahan atas penegakan Panca Sila serta sebab-sebab langsung tragedi 1965/66 tersebut.

    Nara-sumber:

    Dr. Asvi Warman Adam, sejarahwan LIPI

    Dr. Dianto Bachriadi 

    Aries Santoso, sejarahwan

    Wilson, sejarahwan

    Ad. 3. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII tahun 1966: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS XXV dan XXXIII dan lahirnya rejim Orde Baru. 

    Meskipun sudah banyak ulasan mengenai peristiwa G30S/Gestok, akan tetapi perlu ditekankan sekali lagi siapa yang sesungguhnya menjadi dalang di balik peristiwa ini? Bagaimana peran dan keterlibatan militer? Bagaimana peranan Angkatan Darat lewat RPKAD dalam pembantaian massal tersebut dan bagaimana rantai komando beroperasi? Bagaimana peran Suharto? Mengapa PKI dibubarkan? Bagaimana posisi TAP MPRS XXV dan XXXIII? Kesemua ini perlu diperjelas dalam kaitannya dengan terjadinya pembantaian massal dan genosida di satu pihak, serta terjadinya pergantian kekuasaan ke tangan militer di pihak lain.

    Nara-sumber:

    Dr. Kusnanto Anggoro

    Dr. Refly Harun

    Sukmawati Sukarnoputri

    Suwarsono MA, sejarahwan LIPI

    Ad. 4. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang.

    Bagaimana substansi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM berat dan genosida, yang mencoreng sejarah peradaban Indonesia ke titik terendah. Bagaimana seluruh kejahatan serius atas kemanusiaan itu dapat dipahami dan dijelaskan dalam sejarah Indonesia, dan bagaimana bangsa ini dapat belajar dari peristiwa kelam tersebut.

    Nara-sumber:  

    Nursyahbani Katjasungkana

    Dr Abdul Wachid (membahas dari sisi genosida intelektual dan pemberangusan kajian kiri/marxisme)

    Harsutejo

    Martin Aleida

    Ad. 5. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah.

    Bagaimana ketika pembebasan tahanan 1965 di tahun 1978/79 telah diterima oleh masyarakat, akan tetapi ketika dimulainya politik bersih lingkungan dan penelitian khusus sejak tahun 1981 membuahkan diskriminasi dan persekusi politik (politisida) yang terus berjalan hingga kini. Termasuk manipulasi sejarah lewat kurikulum pendidikan sejarah.

    Nara-sumber:

    Bonnie Triyana, sejarahwan dan Pemred majalah Historia

    Ratna Hapsari, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia

    Harry Wibowo

    Gugi

    Ad. 6. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/kenegaraan.

    Bagaimana upaya penyelesaian 65 yang sudah berlangsung lama, semenjak adanya reformasi lewat amanat TAP MPR V tahun 2000; UU KKR no. 27 tahun 2004; pembatalan UU KKR oleh MK tahun 2006; penyelidikan Komnas-HAM tahun 2008-2012; Laporan IPT tahun 2015/16; yang sebenarnya membawa harapan akan tetapi belum juga berbuah hasil. Saat ini kendali ada di tangan presiden. Bagaimana perspektif bagi penyelesaian yang mampu mendamaikan dan memuaskan semua pihak.  

    Nara-sumber:

    Dr. Makarim Wibisono, mantan ketua Komite HAM PBB

    Mayjen (purn.) Saurip Kadi

     Ifdhal Kasim, mantan komisioner Komnas-HAM dan staf KSP

    Todung Mulya Lubis 

    Ad. 7. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil

    Bagaimana perspektif dari inisiatif masyarakat sipil dan akar rumput yang telah menjalankan rekonsiliasi sedikit demi sedikit bagi pemenuhan hak-hak korban/penyintas 1965, baik oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat, pemerintah dan instansi daerah, dan lainnya. Bagaimana hal ini dapat mendukung bagi upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi secara tuntas.

    Nara-sumber: 

    Kamala Chandra Kirana

    Usman Hamid

    KH Imam Azis

    Nani Nurachman Sutoyo

    Pengisi Acara Kesenian:

    Paduan Suara Dialita

    Okti Budiati

    Kepanitiaan:

    Steering Committee /SC:

    Ketua: Bonnie Triyana 

    Anggota: Asvi Warman Adam

        Ratna Hapsari

       Baskara T. Wardaya

        Nursyahbani Katjasungkana

        Dolorosa Sinaga

        Bejo Untung

        Kusnendar

        John Pakasi

        Wimanjaya Liotohe

        Bonnie Setiawan

     

    Organizing Committee/OC:

    Ketua: Bonnie

    Sekretaris: Marsha

    Bendahara: Dolorosa, Lenny

    Sie Acara: Ait, Marsiswo

    Sie Humas dan Media: Jessica, Joko

    Sie Konsumsi: Salam, Dinny

    Sie Perlengkapan: Sutri, Totok, Martin

    Sie Transportasi: Pambudi, Didik

    Sie Dokumentasi: Lexy, Aries, Adrian 

    Sie Keamanan: Haryono

    Sie Pencatatan proses dan publikasi: Tim Historia

    Sie Bantuan Hukum: Tiwi, Anitra

    Sie Kesehatan: Legimin, Ngatemin, Totok, Mardianto
    Jadwal Acara:

    Hari I

    Waktu

    Acara

    Pembicara

    Moderator

    08.00 – 08.30

    Registrasi

    08.30 – 09.00

    Pembukaan

    Lagu Indonesia Raya

    Mengheningkan Cipta

    Sambutan Panitia

    Pidato Pembukaan

    Sidarto Danusubroto

    MC:

    09.00 – 11.00

    I. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948

    Dr. Baskara T. Wardaya

    Mulyadi

    Yunantyo Adi

    Martin Hutagalung
    11.00 – 13.00

    II. Latar belakang: kontroversi sebelum 65, Perdebatan tentang Panca Sila

    Dr. Asvi Warman Adam

    Dr. Dianto Bachriadi

    Aries Santoso 

    Wilson
    13.00 – 14.00

    Rehat

    14.00 – 16.00

    III. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS dan lahirnya rejim Orde Baru

    Dr. Kusnanto Anggoro

    Dr. Refly Harun

    Sukmawati Sukarnoputri

    Suwarsono MA
    16.00 – 18.00

    IV. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang

    Nursyahbani Katjasungkana

    Dr. Abdul Wachid

    Harsutejo

    Martin Aleida
    Hari II

    09.00 – 11.00

    V. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah

    Bonnie Triyana

    Ratna Hapsari

    Harry Wibowo

    Gugi
    11.00 – 13.00

    VI. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/ kenegaraan

    Dr. Makarim Wibisono

    Mayjen (purn.) Saurip Kadi

    Ifdhal Kasim

    Todung Mulya Lubis
    13.00 – 14.00

    Rehat

    14.00 – 16.00

    VII. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil

    Kamala Chandrakirana

    Usman Hamid

    KH Imam Azis

    Nani Nurachman Sutoyo
    16.00 – 17.00

    Acara Kesenian

    Walk Out, Fraksi PAN di Paripurna DPRD Banyuasin

    Walk Out, Fraksi PAN di Paripurna DPRD Banyuasin

    BANYUASIN,PETISI.CO -Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Banyuasin Sum-Sel. terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 diwarnai dengan sikap Walt Out yang dilakukan enam anggota Fraksi PAN.(19/9/2017)
    Walt Outnya Fraksi PAN ini karena usulan mereka agar nama pimpinan Komisi-Komisi diumumkan dalam sidang paripurna tidak disetujui anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
    Informasi yang dihimpun petisi.co rapat paripurna telah dibuka oleh Ketua DPRD H Agus Salam dengan didampingi Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf dan H Muhammad Sholih dan pimpinan dewan juga telah membacakan agenda rapat tersebut.
    Pada saat Ketua DPRD H Agus Salam mempersilahkan jubir Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan pandangan Fraksi. Tiba-tiba Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf atas nama Fraksi PAN mengusulkan agar nama-nama pimpinan Komisi-Komisi di umumkan.
    Langsung ditanggapi Ketua DPRD H Agus Salam bahwa nama-nama pimpinan Komisi akan diumumkan setelah rapat paripurna. Kemudian interupsi kembali disampaikan Ketua Fraksi PAN Yuan Ari Efendi, Ahmad Yamin dan Achmad Nurcholis.
    Banyaknya interupsi tersebut, akhirnya H Agus Salam meminta pandangan dari anggota dewan yang hadir dalam paripurna tersebut. Namun anggota dewan tidak setuju dan tetap agar nama-nama diumumkan setelah rapat paripurna mengingat rapat paripurna sudah berlangsung. Karena usulan Fraksi PAN tidak terpenuhi, akhirnya mereka menyatakan Walt Out dari rapat paripurna tersebut.
    Seperti di ketahui, pimpinan empat Komisi DPRD Banyuasin tidak satupun di jabat anggota dewan dari Fraksi PAN.
    Pimpinan Komisi I dijabat Joko Susilo ( Gerindra), Wakil Ketua Hari Afriansyah (Demokrat) dan Sekretaris Farida Achyati Rochim (Golkar).
    Komisi II dijabat Irian Setiawan (Golkar), Wakil Ketua Ilham Hadi (PKS) dan Sekretaris Ahmad Zarkasi (PKB).
    Komisi III dijabat Jufrianto (PDIP), Wakil Ketua Endang Sari (PKB), Sekretaris Herawati (Golkar) dan Komisi IV dijabat Irfan Ilhami ( Fraksi Partai Hanura), Wakil Ketua Samsul Rizal (PKS) dan Sekretaris Darul Qutni (Demokrat).

    Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam menegaskan bahwa rapat paripurna sudah berjalan dan Fraksi PAN mengusulkan agar nama-nama pimpinan Komisi di umumkan dalam rapat tersebut.
    “Karena rapat sudah berjalan dan peserta rapat tidak sepakat maka pengumuman nama-nama pimpinan Komisi tidak bisa di umumkan. Kecuali di bacakan di awal sebelum rapat paripurna atau setelah rapat paripurna,”jelas politisi senior Partai Golkar ini.
    Sikap Walt Out Fraksi PAN ini tegas Agus Salam merupakan dinamika dalam demokrasi dan hal biasa. “Rapat paripurna tetap jalan dan kourum,”tandasnya.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heriyadi HM Yusuf ketika ditanya mengapa Fraksi PAN Walt Out? Tidak mau berbicara banyak. “Silahkan tanya dengan Ketua DPRD,”katanya sambil meninggalkan gedung rapat paripurna. (roni)

    Supriono, PAD Kabupaten Banyuasin Naik 2.4 M.

    Supriono, PAD Kabupaten Banyuasin Naik 2.4 M.


    BANYUASIN,PETISI.CO -Pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin SA Supriono’ bersama Pimpinan DPRD Banyuasin, Ketua H Agus Salam SH dan Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan flapon Anggaran sementara  (PPAS) RAPBD Anggaran perubahan tahun 2017, yang sebelumnya dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Banyuasin dan Tim Anggaran Pemkab Banyuasin Sum-Sel.(19/9).
    Penandatangan ini disaksikan Sekda Kabupaten Banyuasin Firmansyah dan Sekertaris DPRD Kabupaten Banyuasin Dr.H.Konar Zubir,SH.MH. di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin, Selasa, (19/9/2017).

    Struktur Pendapatan dalam APBD 2017 seperti yang disampaikan Bupati Banyuasin SA Supriono, PAD sebelum perubahan Rp 107.7 milyar,setelah perubahan Rp 110.1.M bertambah Rp 2.40 M. kemungkinan masibanyak Sumber sumber Pendapatan Asli Daera yang Belum Terserap sehingga kenaikan PAD Kabupaten Banyuasin hanya 2.4 M saja”

    Dana perimbangan sebelum perubahan Rp 1.424 Triliun setelah perubahan naik menjadi Rp 1.457 Trilun bertambah Rp 33.3 Milyar. Begitu juga dengan Lain-lain pendapatan yang sah sebelum perubahan Rp 315 Milyar,setelah perubahan menjadi Rp 446 M, disini bertambah Rp 131.7  M.

    Belanja Tidak Langsung bertambah Rp 61.5 M, sebelum perubahan Rp 1.03 Triliun dan menjadi Rp 1.10 Triliun setelah perubahan. Belanja Langsung bertambah Rp 132 M. dari sebelum perubahan Rp 857 Milyar menjadi Rp 989 M. setelah perubahan.

    Kemudian jumlah belanja bertambah Rp 194 Milyar dari sebelumnya Rp 1.897 T menjadi Rp 2.091 T. Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam penandatangan KUA PPAS ini setelah melalui proses pembahasan oleh Badan Anggaran DPR bersama TAPD Pemkab Banyuasin.

    “Sedangkan Nota Pengantar keuangan yang disampaikan Bupati ini sebagai bahan masukan bagi dewan untuk pembahasan dan saya minta Fraksi-fraksi untuk pelajari secara seksama guna menyusun tanggapan,tujuannya jangan sampai terjadi gagal paham”katanya.

    Selanjutnya, pada Pukul 13.00 WIB hari ini juga tanggapan Fraksi-Fraksi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan. “Setelah itu nanti akan ditanggapi oleh Bupati dan dilanjutkan dengan pembahasan Komisi-Komisi bersama OPD mitra,”jelasnya.(roni)

    ARTI DAN TARKIB ILAHI ANTA MAQSUDI WA RIDHOKA MATHLUBI

    ARTI DAN TARKIB ILAHI ANTA MAQSUDI WA RIDHOKA MATHLUBI
    Gimana tarkib dan arti dari kalimat ini.
    الهي انت مقصودي ورضاك مطلوبي اعطني محبتك ومعرفتك
    Terima kasih sebelumnya…..
    JAWABAN :
    Artinya : Ya Allah hanya Engkaulah yang hamba maksud, Ridha-Mu yang hamba dambakan, berikanlah hamba kemampuan untuk dapat mencinta-Mu dan bermakrifat kepada-Mu.
    ILAAHIY ANTA MAQSHUUDIY WA RIDLOOKA MATHLUUBIY A’THINIY MACHABBATAKA WA MA’RIFATAKA
    ﺍﻟﻬﻲ ﺍﻧﺖ ﻣﻘﺼﻮﺩﻱ ﻭﺭﺿﺎﻙ ﻣﻄﻠﻮﺑﻲ
     ﺍﻋﻄﻨﻲ ﻣﺤﺒﺘﻚ ﻭﻣﻌﺮﻓﺘﻚ
    ILAAHIY= Duh Pengeran ingsun : Wahai Tuhanku
    ANTA = Utawi Tuan : Engkau …..
    iku = adalah
    MAQSHUUDIY= Dzat kang den sejo ingsun : Dzat yang ku tuju…..
    WA RIDLOOKA= lan utawi ridlone Tuan : Dan keridloan-Mu lah….
    iku = adalah
    MATHLUUBIY= Barang kang den suprih ingsun : Sesuatu yang saya pinta….
    A’THINIY= mugi paring Tuan ing ingsun : Sudilah kiranya Engkau memberikan kepadaku…..
    MACHABBATAKA= ing roso demen ing Tuan : Rasa cinta kepada-Mu
    Versi 2= ing roso demen Tuan (ing ingsun) : Rasa cinta-Mu (kepadaku)…..
    WA MA’RIFATAKA= lan ing ma’rifat ing Tuan : Dan sifat ma’rifat kepada-Mu
    KETERANGAN :
    UTAWI = MUBTADA’
    IKU = KHOBAR
    ING = MAF’UL BIHI
    RIDLOOKA itu rofa’ jadi Mubtada’ alamat rofa’nya adalah dlommah yang dikira-kirakan pada Alif, karena huruf Alif tidak bisa untuk diharokati.. Ridlo itu termasuk isim maqshur sama halnya lafadz AL-FATAA yang i’robnya Muqoddar pada Alifnya.

    PERINGATAN BUAT KAUM HAWA

    PERINGATAN BUAT KAUM HAWA..
    Posted by Nurul Hidayah binti Ismail

    Sayidina Ali ra menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah menangis manakala ia datang bersama Fatimah. Lalu keduanya bertanya mengapa Rasul menangis. Beliau menjawab, “Pada malam aku di isra’-kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.
    Putri Rasulullah kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya. “Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih. Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya. Aku lihat perempuan tergantang kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kalajengking.
    Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri. Aku lihat perempuan yang telinganya pekak dan matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.
    Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya. Aku lihat perempuan yangrupanya seperti anjing, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka,” kata Nabi.
    Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa mereka disiksa seperti itu?
    Rasulullah menjawab, “Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya.
    Perempuan yang digantung susunya adalah isteri yang ‘mengotori’ tempat tidurnya.
    Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.
    Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.
    Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.
    Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau mandi junub.
    Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami.”
    Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. Dan inilah peringatan kepada kaum perempuan.

    Surat Tagihan iklan di DPRD Banyuasin

    Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin Mengucapkan Selamat Idul Adha 1438 H

    • REPORTER: 
    • KAMIS, 31 AGUSTUS 2017 | 08:25
    • / 8 DJULHIJJAH 1438
    • DIBACA : 52 KALI
    Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin Mengucapkan Selamat Idul Adha 1438 H
    [whatsapp]

    DPRD Banyuasin Minta PDAM Bekerja Profesional

    • REPORTER: 
    • KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 17:08
    • / 22 DJULHIJJAH 1438
    • DIBACA : 31 KALI
    DPRD Banyuasin Minta PDAM Bekerja Profesional

    BANYUASIN, PETISI.CO – Pimpinan DPRD Banyuasin Provinsi Sum-Sel, Heryadi angkat bicara, terkait banyaknya keluhan masyarakat, khususnya di Kota Kabupaten Pengkalan Balai dan beberapa kecamatan, seperti Sumbawa, Suak Tape. Masyarakat mengeluhkan seringnya aliran PDAM Tirta Betua yang tidak mengalir, bahkan hingga berbulan bulan.

    Belum lagi mengenai tagihan PDAM yang tidak sesuai pemakaian berdasarkan Amper Kapasitas Pemakaian.

    Menyikapi semua ini, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Haryadi  meminta agar pelayanan PDAM bekerja secara profesional.

    “Kita sangat berharap agar pihak PDAM bekerja secara profesional, pelayanan yang bagus, kalau ada kendala harus ada keterbukaan, namun kalau ada yang rusak harus diperbaiki, jangan ditonton,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (13/9/2017).

    Dirinya juga menyesalkan managemen PDAM TB  planing (perencanaan) yang tidak sigap dan proporsional dalam mengendalikan permasalaan di lapangan.

    Suatu contoh di Betung, kerusakan yang dibiarkan lama tidak segera diperbaiki.

    “Kita sesalkan, kenapa sudah kerusakan parah baru diperbaiki, kalau memang itu tidak layak ya mesti segera diganti, jangan tagihan terus, namun pelayanannya tidak bagus,” tegasnya.

    Semoga kedepan, sambungnya, pelayanan diperbaiki dengan proporsional sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi, bahwa kebutuhan air bersih untuk seluruh wilayah Indonesia harus teraliri sampai ke pelosok desa.

    Sementara, pihak PDAM Cabang Betung belum bisa dikonfirmasi terkait apa yang dikatakan Ketua II DPRD Banyuasin Haryadi.(roni)

     ‎

    Rapat Paripurna Pemberhentian Yan Anton Ferdian Dinilai tidak Kuorum

    • REPORTER: 
    • SELASA, 18 JULI 2017 | 01:41
    • / 23 SYAWAL 1438
    • DIBACA : 72 KALI
    Rapat Paripurna Pemberhentian Yan Anton Ferdian Dinilai tidak Kuorum
    Rapat Paripurna Pemberhentian Yan Anton Ferdian

    BANYUASIN, PETISI.CO – Rapat paripurna peresmian pemberhentian Yan Anton Ferdian sebagai Bupati Banyuasin dan pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono sebagai Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, masa jabatan 2013-2018  dinilai tidak kuorum.

    Karena, peserta rapat tidak mencapainya 2/3 dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat, Senin (17/7/2017), yang berlangsung di ruang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banyuasin H.Agus Salam ketika  konfirmasipetisi.co, usai rapat paripurna, menurutnya, ketidakhadiran anggota DPRD Banyuasin dalam sidang paripurna  tersebut, menurutnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berkaitan kuorum atau tidak rapat paripurna.

    “Alasannya SK pemberhentian Yan Anton Ferdian cukup dibacakan saja dan pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono administrasi yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuasin,” ujar H Agus Salam, SH.

    Ia membantah jika anggota dewan meremehkan rapat paripurna itu.  Sebab, padatnya agenda rapat paripurna hari ini yang harus diselesaikan. Hal ini membuat pihaknya tidak sempat menunggu anggota dewan yang lain.

    “Kita tidak mau banyak waktu yang terbuang, makanya bagi anggota dewan yang terlambat menyusul. Tapi memasuki agenda sidang paripurna kedua, sudah kourum sebanyak 24 anggota dewan yang hadir,”jelasnya.

    Terpisah, Kabag Humas Aminudin mengatakan, jauh hari sebelum sidang paripurna dilaksanakan, undangan secara tertulis sudah disebarkan kepada masing-masing anggota DPRD Banyuasin.

    “Jarak tempuh dari rumah anggota dewan untuk datang ke sidang paripurna cukup jauh, sehingga banyak yang datang terlambat, ada yang izin tidak datang alasan sakit dan ada kegiatan luar,” katanya.

    Setelah disetujui anggota DPRD Banyuasin dalam rapat paripurna, sambung dia, sekretaris dewan segra menyiapkan syarat-syarat administrasi untuk pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono menjadi Bupati Banyuasin.

    “Secepatnya diusulkan kepada Gubernur Sumsel. Selanjutnya kita menunggu hingga SK pengangkatan Bupati Banyuasin dari Kemendagri terbit, maka Ir SA Supriono akan dilantik menjadi Bupati Banyuasin,” jelasnya.(roni)

    DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Bahas Lima Raperda

    • REPORTER: 
    • SENIN, 24 JULI 2017 | 17:16
    • / 29 SYAWAL 1438
    • DIBACA : 46 KALI
    DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Bahas Lima Raperda
    DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna

    BANYUASIN, PETISI.CO –  DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II terhadap lima Raperda usulan inisiatif, Senin (24/7/2017).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam SH didampingi wakil-Wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih serta di hadiri 24 anggota.

    Turut hadir, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono dan para Forum OPD dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Banyuasin.

    Rapat ini sendiri sempat diskor sampai 3 kali, karena tidak memenuhi kourum, namun akhir disepakati tetap dilanjutkan sambil menunggu 6  anggota dewan untuk hadir dalam rapat tersebut keterlambatan ke 6 Anggota DPR ini dikarenakan kemacetan jalan.(adv/roni)

    • HOME
    • DAERAH
    • LIMA RAPERDA DALAM PEMBAHASAN RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN

    Lima Raperda Dalam Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Banyuasin

    • REPORTER: 
    • SENIN, 24 JULI 2017 | 23:47
    • / 29 SYAWAL 1438
    • DIBACA : 25 KALI
    Lima Raperda Dalam Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Banyuasin
    DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna

    BANYUASIN, PETISI.CO – DPRD Banyuasin menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II terhadap lima Raperda usulan inisiatif, Senin (24/7/2017).

    Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam SH didampingi wakil-wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih, serta di hadiri 24 anggota.

    Turut hadir, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono dan para Forum OPD dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Banyuasin.

    Rapat ini sendiri sempat diskor sebanyak 3 kali, karena tidak memenuhi kuorum, namun akhir disepakati tetap dilanjutkan sambil menunggu 6  anggota dewan untuk hadir dalam rapat tersebut.

    Setelah beberapa anggota hadir, Azwar Hamid yang sakit mata, Sudirman Ruslan, Noprizal Teguh, rapat paripurna bisa terlaksana.

    Adapun lima Reperda tersebut adalah , ‎

    Pansus I.  1. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. 2 Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani, pembudidaya dan nelayan,  3 Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

    Pansus II, adalah  1 Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,  2 Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin.(roni)
    • HOME
    • DAERAH
    • SEMUA PIHAK DIMINTA IKUT MENGAWASI KEUANGAN KABUPATEN BANYUASIN

    Semua Pihak Diminta Ikut Mengawasi Keuangan Kabupaten Banyuasin

    • REPORTER: 
    • RABU, 9 AGUSTUS 2017 | 09:07
    • / 16 DJULQA’DAH 1438
    • DIBACA : 65 KALI
    Semua Pihak Diminta Ikut Mengawasi Keuangan Kabupaten Banyuasin
    Budi Hartono, politisi Nasdem

    BANYUASIN, PETISI.CO – Anggota DPRD Komisi lV dari Fraksi Nasdem Budi Hartono angkat bicarah terkait kondisi keuangan di Pemerinta Kabupaten Pemkab Banyuasin saat ini.

    Menurut pentolan Nasdem ini, bahwa kondisi keuangan di Pemkab Banyuasin saat ini dinilai masih relatif, mengenai devisit anggaran yang disuarakan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin dan beberapa pimpinan DPRD Banyuasin itu, dinilainya  terlalu berlebih-lebihan.

    Dengan demikin, untuk pengambilan kebijakan yang bersifat frontal, terkesan wajar dilakukan. Seperti penganggaran Dana Imprastruktur Desa (DID) untuk tahun 2017 itu suda dianggarkan masuk ke APBD Induk, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.

    Sementara kalau mengacu Peraturan Bupati Banyuasin Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kepala Desa Dalam Kabupaten Banyuasin,  Pasal 9 a) tahap 1 pada Bulan Pebruari – Maret sebesar 40%. b) tahap 2 pada Bulan Juni – Juli sebesar 40%.c) tahap 3 pada Bulan September Oktober Sebesar 20% . Ini sudah Bulan agustus, belum ada rialisasinya.

    Di tempat berbeda, Kepala Inspetorat Subagio AK dan Kepala Dinas Bambang Wiriawan Sekdin DPPKAD Kabupaten Banyuasin membenarkan kalau DID tahun 2017 memang sudah tidak ada lagi.

    Memang tidak ada lagi, karena nanti tumpang tindih dengan Dana Desa yang tujuannya sama. “Waktu saya diundang ke Istana dan dapat arahan dari Bapak Presiden Jokowi dan KPK tentang Dana Desa. Bahkan tahun depan alokasi per desa meningkat lagi. Tolong kawan-kawan  ikut mengawal agar para Kades tidak bermasalah nantinya. Seperti yang terjadi di Pamekasan,” ujarnya.

    Sementara anggota DPRD dari Komisi lV Budi Hartono dengan jelas menjelaskan penganggaran DID tahun 2017 masih dianggarkan dan sudah disepakati masuk ke APBD Induk Kabupaten Banyuasin. Menurutnya,  mohon untuk segala lapisan masyarakat dan elemennya untuk sama sama mengawal.

    Pemkab Banyuasin dari hal yang demikin, jelas berpotensi KKN. “Terhadap institusi penegak hukum saya sarankan untuk secara proposional menjalankan tugas dan tanggungjawapnya tampa ada intervensi dan negoisasi barter.  Uang rakyat harus sampai ke rakyat,” pesannya. (roni)

     

    • HOME
    • DAERAH
    • RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI JOKO WIDODO

    Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo

    • REPORTER: 
    • KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 12:51
    • / 24 DJULQA’DAH 1438
    • DIBACA : 17 KALI
    Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo
    Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo

    BANYUASIN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Sidang Paripurna Istimewa, mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ir Joko Widodo, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72, melalui siaran langsung salah satu stasiun televisi di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (16/8/2017).

    Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono MM, Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam, Sekretaris Daerah DR. H. Firmansyah, wakil ketua dan Anggota DPRD Banyuasin, Para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD) dan tamu undangan dengan seksama menyaksikan pidato kenegaraan presiden RI yang sedang memaparkan kondisi bangsa ini.

    Dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI Ir Joko Widodo menyerukan kepada seluruh lembaga negara untuk percaya diri dalam memajukan negeri.

    Beragam bukti kemajuan Indonesia telah ditunjukkan oleh anak-anak bangsa di berbagai bidang. Mulai dari aspek pendidikan, kreatifitas seni budaya, teknologi hingga bermacam penemuan tingkat internasional yang mengharumkan nama Republik Indonesia.

    “Namun semua keunggulan itu jangan membuat kita terlena, karena masih banyak janji-janji kemerdekaan yang harus dituntaskan dan masi terlalu banyak lagi yang perlu kita benahi bersama sama,” papar Presiden.

    Bersama Jajaran Pemerintah, Ir H Joko Widodo telah berkomitmen akan menuntaskan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh Indonesia. Dengan “Indonesia Kerja Bersama”  presiden pun optimis akan menjadikan Bangsa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju.

    Setelah berlangsung kurang lebih satu jam, rapat paripurna dan nonton bersama yang diikuti semua instansi Pejabat Pemkab Banyuasin dengan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo,  dilanjutkan dengan doa bersama untuk menutup acara tersebut.(roni)
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5

    Gaya Hidup

    __
    SURAT PERMOHONAN TAGIHAN BIAYA IKLAN

     

     

     

    ¤18 Juli 2017 – 15 September 2017¤

    TAGIHAN IKLAN DPR

     

    1) REPORTER: REDAKSI   SELASA, 18 JULI 2017 |
    RAPAT PARIPURNA PEMBERHENTIAN YAN ANTON FERDIAN DINILAI TIDAK KUORUM

     

    2)DPRD BANYUASIN GELAR PARIPURNA BAHAS LIMA RAPERDA
    REPORTER: REDAKSI   SENIN, 24 JULI 2017

     

    3)LIMA RAPERDA DALAM PEMBAHASAN RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN REPORTER: REDAKSI   SENIN, 24 JULI 2017

     

    4)SEMUA PIHAK DIMINTA IKUT MENGAWASI KEUANGAN KABUPATEN BANYUASIN REPORTER: REDAKSI   RABU, 9 AGUSTUS 2017

     

    5)RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI JOKO WIDODO REPORTER: REDAKSI   KAMIS, 17 AGUSTUS 2017

     

    6) Baineer Pimpinan DPRD dan Sekwan Kabupaten Banyuasin

    7) SEKWAN DPRD KABUPATEN BANYUASIN MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL ADHA 1438 H
    Kamis 31 Agustus 2017

    8) HOMEDAERAHDPRD BANYUASIN MINTA PDAM BEKERJA PROFESIONAL . Kamis 14 September 2017.

     

    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00
    Rp : 2.500.000,00+
    Total Rp : 20.000.000,00

     

     

     

    Bank : BNI
    No Rek : 0185157824
    Nama : Roni Pasla

    Alamat E-mail : ronihalix09@gmail.com
    No Hp : 082280023160
    WhatsApp : 083177315881
    Pin : 333D184F

     

    Pengkalan Balai 05 Septemner 2017
    Kepala Biro petisi.co SumSel.
    _
    Roni Paslah

     

     

    IP 300 YES!!! Percepatan Tanam Untuk Meningkatkan Produksi Sekaligus Meningkatkan Kesejahteraan Petani

    IP 300 YES!!! Percepatan Tanam Untuk Meningkatkan Produksi Sekaligus Meningkatkan Kesejahteraan PetaniUpdate : Rabu, 18 Januari 2017, 21:01:24     

                       

    BANYUASIN – Direktur Jenderal  Tanaman Pangan Dr. Ir. Hasil Sembiring, M. Sc bersama DIrektur PPHTP Ir. Tri Agustin Satriani MM,  Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Sumsel Erwin Noorwibowo STP , Dandim 0401 Muba, MULYADI, SIP dan Kabulog Divre Sumsel Babel Bakhtiar , AS  melakukan Panen Raya Padi di lahan seluas 1.500 ha dan dilanjutkan  Tanam Padi IP – 200 di Desa Jatisari, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (17/1/2017).

    Dalam rangka meningkatkan produksi padi, salah satunya upaya yang dapat dilakukan adalah melalui perluasan areal tanam, baik percetakan sawah baru maupun peningkatan indeks pertanaman (IP). Peningkatan IP dari satu kali tanam (IP-100) menjadi dua kali tanam dalam setahun (IP-200). Potensi peningkatan IP di sumsel sangat besar, dimana masih terdapat sawah yang hanya 1 x tanam setahun, terutama di lahan rawa lebak dan pasang surut (89,7%).

    Kita mendorong di daerah ini khususnya daerah pasang surut  (Kab. banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Ogan Komering Ilir) agar indeks pertanamannya menjadi  2 atau 3, untuk tanam yang ketiganya kita tanam jagung’ kata Dirjen Hasil Sembiring

    Perjuangan untuk peningkatan IP ini dimulai sejak bulan September tahun 2016. Dengan adanya fenomena iklim basah, petani di lahan pasang surut melakukan percepatan tanam di bulan September, sehingga diharapkan dapat tanam IP-200 di bulan Januari/Februari 2017. Upaya percepatan tanam dilakukan melalui program UPSUS dengan melibatkan personil TNI/babinsa yang disebar di wilayah percepatan tanam, termasuk di Banyuasin II. Di bulan September 2016, dengan percepatan tanam, luas tanam padi di Sumsel pada bulan September mencapai ±150.342 ha, dimana tahun-tahun sebelumnya luas tanam September < 30.000 ha.

    Lahan Sawah di Kabupaten Banyuasin merupakan lahan rawa lebak dan pasang surut. Sedangkan di Kecamatan Banyuasin II, merupakan lahan pasang surut dengan luasan ±12.000 ha, dimana IP-100 seluas ± 6.500 ha.

    Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Sumsel menyampaikan bahwa  untuk pertanaman di lahan pasang surut ini sangat spesifik sekali, ketersedian waktu sangat terbatas oleh karena itu saya mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh petugas,khususnya  penyuluh  di tingkat lapangan untuk dapat mendampingi petani.

    Pada tahun 2017, Sasaran produksi padi nasional sebesar 85,6 juta ton. Produksi padi Sumatera Selatan ditargetkan sebesar 5.996.307 ton dengan luas tanam seluas 1.241.700 ha dan diharapkan Banyuasin dapat berkontribusi seluas 357.352 ha.

    Menjawab pertanyaan wartawan yang mengatakan bahwa apakah di tahun 2017 akan impor, Dirjen Tanaman Pangan mengatakan bahwa 2016 saja impor beras tidak ada, 2017 kita rencanakan tidak ada”tegasnya.

    Percepatan panen/tanam untuk peningkatan IP memerlukan dukungan mekanisasi pertanian. Melalui mekanisasi, waktu panen dan tanam bisa lebih pendek, sehingga lahan bisa segera ditanami kembali. Pada tahun 2017, Pemerintah akan memberikan bantuan berupa combine harvester dan traktor R-2 dan R-4. Pemerintah juga akan memberikan bantuan benih padi inbrida, benih padi hibrida, padi organik dan pengembangan padi jajar legowo (jarwo) super. Selain itu juga diharapkan petani dapat memanfaatkan benih bersubsidi, dimana Pemerintah sudah menyiapkan 100 ribu ton benih bersubsidi untuk petani.(Humas Ditjen TP)
    http://tanamanpangan.pertanian.go.id/index.php/informasi/164

    Banyuasin Penerima Bantuan Terbesar Kementerian Pertanian

    Banyuasin Penerima Bantuan Terbesar Kementerian Pertanian09/06/2016


    Banyuasin – Menteri Pertanian Andi Sulaiman Amran mengatakan, seluruh Indonesia bantuan terbesar kementerian pertanian tahun ini ada di Kabupaten Banyuasin. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Banyuasin merupakan lumbung pangan Provinsi Sumsel.

    Anggaran  yang dikucurkan untuk Kabupaten Banyuasin di sektor pertanian meningkat hingga 622 persen pada tahun 2016. Tidak hanya itu, bantuan untuk Provinsi Sumatera Selatan juga meningkat 224 persen.
    “Sebelum Saya menjadi menteri, bantuan yang diberikan Rp384 miliar dari pertanian. Begitu kami jadi menteri, naik jadi Rp1,2 triliun, atau naik 224 persen. Tidak pernah terjadi naik sepanjang sejarah,” ujar Mentan Andi Sulaiman Amran, usai melakukan Penanaman Intercropping Jagung pada Peremajaan Karet di Desa Pulau Harapa, Sembawa dan penanaman jagung di Desa Mulya Sari Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/6).
    Andi Amran Sulaiman menjelaskan, program integrasi jagung dengan karet dan kelapa sawit di Seluruh Indonesia ditargetkan 4 sampai 5 juta Ha per tahun, diperkirakan sampai saat ini sudah terealisasi separuhnya di seluruh indonesia, dan tahun ini 10.000 Ha diantaranya dilakukan di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
    “Integrasi Jagung Sawit, Karet 1 Juta Ha Seluruh Indonesia, tahun ini 10.000 Ha di Kabupaten Banyuasin, kalau program ini berhasil katakanlah produksi 6 ton saja sudah mengatasi masalah import jagung indonesia, kita harapkan tahun depan atau paling lambat 2018 permasalahan jagung terselesaikan,” pungkas Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.
    http://clicksumsel.com/banyuasin-penerima-bantuan-terbesar-kementerian-pertanian/

    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    _

    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 2 TAHUN 2016

    TENTANG

    PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
    ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/ 2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    bahwa ketentuan mengenai Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tata Cara Sidang Disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Mengingat :
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :
    PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
    Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap Peraturan Disiplin Anggota Polri.
    Peraturan Disiplin Anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
    Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin.
    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pelanggaran disiplin.
    Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat Polri yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.

    Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri pada fungsi Propam tentang adanya suatu peristiwa yang terdapat pelanggaran disiplin, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Provos Polri adalah Satuan Fungsi pada Polri yang bertugas membantu Pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan Anggota Polri.
    Tindakan Preventif adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Provos Polri untuk mencegah terjadinya penyimpangan/ketidaksesuaian atau situasi lain yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran disiplin.
    Pemantauan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Provos Polri berupa mengamati, mencatat, mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh kegiatan Anggota Polri baik di lingkungan internal maupun eksternal untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya pelanggaran disiplin.
    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan anggota Provos Polri untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
    Pemeriksaan Provos Polri adalah serangkaian tindakan Pemeriksa Provos Polri dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran disiplin yang terjadi dan guna menemukan Terduga pelanggarnya.
    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan pendahuluan dan sidang disiplin tentang suatu perkara pelanggaran disiplin yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
    Terduga pelanggar adalah anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.
    Terhukum adalah Terduga pelanggar yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin yang bersifat tetap.
    Tertangkap tangan adalah tertangkapnya anggota Polri pada waktu sedang melakukan pelanggaran disiplin atau dengan segera sesudah beberapa saat pelanggaran itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan pelanggaran disiplin yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan.
    Barang bukti adalah setiap benda dan/atau alat yang dapat diamankan, baik seluruh atau sebagian diduga diperoleh atau diperuntukkan atau dipergunakan oleh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin sebagai barang bukti.
    Bukti permulaan yang cukup adalah bukti berupa Laporan Polisi dan satu alat bukti lainnya yang digunakan untuk menduga seorang Anggota Polri telah melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
    Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran disiplin guna kepentingan pemeriksaan.
    Atasan langsung adalah anggota Polri yang karena jabatannya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinnya.

    Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat atau jabatannya lebih tinggi dan tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahannya.
    Atasan yang berhak menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah Atasan yang karena jabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
    Ankum yang berwenang penuh adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin.
    Ankum berwenang terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan sebagian jenis hukuman disiplin.
    Ankum berwenang sangat terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
    Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum berwenang penuh sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.
    Tindakan disiplin adalah serangkaian tindakan berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
    Administrasi pemeriksaan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan peraturan disiplin Anggota Polri dalam proses pemeriksaan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi, baik untuk penyelesaian perkara pelanggaran disiplin maupun pengawasan.
    Laporan Kemajuan adalah laporan tertulis yang dibuat oleh pemeriksa Provos Polri tentang perkembangan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
    Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin yang selanjutnya disingkat DP3D adalah hasil pemeriksaan terhadap para Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti beserta administrasinya.
    Gelar perkara adalah kegiatan Pemeriksa untuk memaparkan tindakan yang akan/telah dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan kesimpulan sementara, guna mendapatkan tanggapan/masukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Provos Polri dalam menindaklanjuti perkara yang ditangani.
    Sidang Disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri selaku Terduga pelanggar.
    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Ankum kepada anggota Polri selaku Terduga pelanggar melalui sidang disiplin.
    Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.
    Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada Satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau Kaops tempat BKO.
    Bawah Perintah yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang diperintahkan oleh Kasatker untuk melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
    Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

    Pasal 2
    Tujuan pengaturan penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri:

    sebagai pedoman dan keseragaman administrasi, operasional dalam rangka membina dan menegakkan disiplin serta pemeliharaan tata tertib kehidupan di lingkungan Polri;
    menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri; dan
    untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

    Pasal 3
    Penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip:
    legalitas, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    profesionalisme, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya;
    akuntabel, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta;
    kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan;
    kepastian hukum, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus jelas, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan;
    keadilan, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu;
    praduga tak bersalah, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, setiap anggota Polri yang dihadapkan pada perkara pelanggaran disiplin wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
    transparan, yaitu penyelesaian pelanggaran disiplin harus dilakukan secara jelas, terbuka dan sesuai prosedur; dan
    cepat dan tepat, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus cepat dalam pemeriksaan dan tepat dalam penerapan pasal pelanggaran disiplin.

    BAB II
    ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS

    Bagian Kesatu
    Penggolongan

    Pasal 4
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin:
    Ankum; dan/atau
    Atasan Ankum.

    Ankum secara berjenjang terdiri dari:
    a. Ankum berwenang penuh;
    b. Ankum berwenang terbatas; dan
    c. Ankum berwenang sangat terbatas.

    Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    tingkat Mabes Polri;
    tingkat Polda; dan
    tingkat Polres.

    Bagian Kedua
    Ankum Berwenang Penuh

    Paragraf 1
    Kewenangan

    Pasal 5
    Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berwenang:
    menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, meliputi:

    teguran tertulis;
    penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
    penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
    penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun;
    mutasi yang bersifat demosi;
    pembebasan dari jabatan; dan
    penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
    menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
    memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan
    menyelenggarakan sidang disiplin.
    (2) Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempataan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama 7 (tujuh) hari.
    (3) Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila pelanggaran dilakukan pada saat:
    negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat;
    dalam operasi kepolisian; atau
    dalam kondisi siaga.
    (4) Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    membersihkan lingkungan Satker;
    membersihkan kendaraan dinas;
    merawat taman di lingkungan Satker;

    piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau
    tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan.

    Paragraf 2
    Pejabatdi Tingkat Mabes Polri

    Pasal 6
    Pejabat Ankum Berwenang Penuh di tingkat Mabes Polri, terdiri atas:
    Kapolri;
    Wakapolri;
    Irwasum/Wairwasum Polri;
    Kaba/Wakaba Polri;
    Kalemdikpol;
    Asisten Kapolri;
    Kadiv;
    Kakor/Wakakor;
    Koorsahli/Sahli Kapolri;
    Kasespimpol;
    Ketua/Wakil Ketua STIK;
    Gubernur/Wakil Gubernur;
    Kasespimti Polri;
    Kasespimmen Polri;
    Kasespimma Polri;
    Kasetukpa Polri;
    Kadensus 88 AT Polri;
    Kapus;
    Karo;
    Irwil;
    Para Dir/Wadir;
    Karumkit Polpus;
    Koorspripim Polri;
    Kasetum/Wakasetum Polri;
    Kayanma/Wakayanma Polri;
    Kapusdik/Kapuslat Lemdikpol;
    Kasat pada Korbrimob Polri;
    Kasebasa; dan
    Kasepolwan.
    Paragraf 3
    Pejabat di Tingkat Polda

    Pasal 7
    Pejabat Ankum berwenang penuh di tingkat Polda terdiri atas:
    Kapolda;
    Wakapolda;
    Irwasda;
    Dir/Wadir;
    Karo;
    Kabid;
    Kasatbrimobda/Wakasatbrimobda;
    Ka SPN/Waka SPN;
    Koorspripim;
    Ka SPKT;
    Karumkit Polda;
    Kasetum; dan
    Kayanma.

    Paragraf 4
    Pejabat di Tingkat Polres

    Pasal 8
    Pejabat Ankum berwenang penuh di tingkat Polres, terdiri dari:
    Kapolres; dan
    Wakapolres.

    Bagian Ketiga
    Ankum Berwenang Terbatas

    Paragraf 1
    Kewenangan

    Pasal 9
    Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berwenang:

    menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
    teguran tertulis;
    penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
    penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
    penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun; dan
    penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
    menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
    memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin melalui Ankum; dan
    menyelenggarakan sidang disiplin.

    Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    membersihkan lingkungan Satker;
    membersihkan kendaraan dinas;
    merawat taman di lingkungan Satker;
    piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau
    tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan.

    Ankum Berwenang Terbatas dalam melaksanakan Sidang Disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan atas perintah Ankum Berwenang Penuh.

    Paragraf 2
    Pejabat di Tingkat Mabes Polri

    Pasal 10
    Pejabat Ankum berwenang terbatas di tingkat Mabes Polri terdiri dari:
    Ses pada Biro;
    Seslem;
    Irbid;
    Kaden pada Biro Paminal Divpropam Polri;
    Kasiagaops Sops;
    Kabag;
    Kabid;
    Kasubdit;
    Kakorwa;
    Kaprodi;
    Kakorsis;
    Kakorbintarsis/Wakakorbintarsis;
    Kalabforcab;
    Kasatgas pada penugasan khusus;
    Kasatgaswil pada Densus 88 AT Polri;
    Kadomat Ssarpras Polri;
    Kadepo Div Ti Polri;
    Pemeriksa Utama/Akreditor Utama;
    Sekpri Kapolri/Wakapolri;
    Kasubbag yang berada langsung di bawah Kasatker; dan
    Kaden dan Kasi pada Korpbrimob Polri.

    Paragraf 3
    Pejabat Tingkat Polda

    Pasal 11

    Pejabat Ankum berwenang terbatas di tingkat Polda terdiri dari:
    Irbid;
    Kabag;
    Kasubbag;
    Kasubdit;
    Kasubbid;
    Kaden/Wakaden;
    Dankie Dalmas;
    Kakorsis/Kakorgadik SPN;
    Sespripim; dan
    Kasiaga.
    Paragraf 4
    Pejabat Tingkat Polres

    Pasal 12
    Pejabat Ankum berwenang terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari:
    Kabag;
    Kapolsek/Wakapolsek;
    Kasat/Wakasat; dan
    Kasi.

    Bagian Keempat
    Ankum Berwenang Sangat Terbatas

    Paragraf 1
    Kewenangan

    Pasal 13
    Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berwenang:
    menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
    teguran tertulis; dan
    penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
    menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
    atas perintah Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan
    menyelenggarakan sidang disiplin.

    Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    membersihkan lingkungan Satker;
    membersihkan kendaraan dinas;
    merawat taman di lingkungan Satker; dan/atau
    piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari.

    Ankum Berwenang Sangat Terbatas dalam melaksanakan sidang disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan perintah Ankum berwenang penuh.

    Paragraf 2
    Pejabat Tingkat Mabes Polri

    Pasal 14
    Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas di tingkat Mabes Polri terdiri dari:
    Kasubbag;
    Kasubbid;
    Kadentar Akpol;
    Kataud;
    Kaur;
    Kaurkeu;
    Kasubsi;
    Kanit;
    Kapok Analisis Taktikal pada Roanalisis Baintelkam Polri;
    Katim Analisa pada Pusiknas Bareskrim Polri;
    Kasubden pada Korpbrimob Polri; dan
    Ka Kantor Pos pada Setum Polri.

    Paragraf 3
    Pejabat Tingkat Polda

    Pasal 15
    Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas di tingkat Polda terdiri dari:
    Kasubbag di bawah Kasatker;
    Kanit;
    Kasi;
    Kasubden:
    Danton;
    Kaur; dan
    Kepala Poliklinik Biddokkes.

    Paragraf 4
    Pejabat di Tingkat Polres

    Pasal 16
    Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari:
    Kasubbag;
    Kanit;
    Kasubsi; dan
    Kaur pada Bagian.

    Bagian Kelima
    Ankum bagi Personil BKO, BP, Penugasan Khusus,
    dan Peserta Didik

    Pasal 17
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status BKO adalah Kepala Kendali Operasi/Pimpinan Kesatuan Polri di tempat anggota Polri di BKO-kan;
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Anggota Polri yang melaksanakan dinas magang adalah Pimpinan Kesatuan Polri dimana Anggota Polri tersebut melaksanakan tugas magang;
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status Bawah Perintah adalah Ankum Kesatuan asal;
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan Polri yang menugaskan anggota tersebut.
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan tempat peserta didik tersebut melaksanakan pendidikan dan latihan.
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang tidak dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan asal.
    Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang berada di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan yang menugaskan.

    Bagian Keenam
    Atasan Ankum

    Pasal 18
    Atasan Ankum berwenang:
    menerima pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Terduga pelanggar melalui Ankum;
    menerima seluruh atau sebagian dan/atau menolak seluruh atau sebagian pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Ankum serta menyampaikan putusan kepada Terduga pelanggar yang mengajukan keberatan;
    mengambil alih penyelesaian perkara pelanggaran disiplin yang tidak terselesaikan oleh Ankum terhadap anggota Polri yang berada di bawah pimpinannya dan menjatuhkan putusan melalui sidang disiplin; dan
    memeriksa Ankum yang tidak menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin bawahannya secara profesional untuk diserahkan melalui proses Kode Etik Profesi Polri.

    Pasal 19
    Atasan Ankum dari Wakapolri, Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda adalah Kapolri.
    Atasan Ankum dari Kasubsatker di lingkungan Mabes Polri adalah Kasatker.
    Atasan Ankum dari Wakapolda dan Kasatker di lingkungan Polda adalah Kapolda.
    Pasal 20
    Ankum berwenang penuh pada masing-masing Satuan Kerja di tingkat Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan merupakan Atasan Ankum dari Ankum berwenang terbatas dan Ankum berwenang sangat terbatas.

    Bagian Ketujuh
    Provos

    Paragraf 1
    Kewenangan

    Pasal 21
    Anggota Provos Polri dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, mempunyai wewenang:
    melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
    membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
    menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; dan
    melaksanakan putusan Ankum.

    Pasal 22
    Pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan terhadap Saksi, Ahli, Pelapor dan anggota Polri yang berstatus Terduga pelanggar.

    Pasal 23
    Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Provos Polri sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

    tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    pemantauan;
    patroli;
    pengamanan;
    pemeliharaan tata tertib; dan
    pengawasan.

    Pasal 24
    Pemantauan dan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada area publik dan/atau tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran disiplin.

    Pasal 25
    Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam keadaan perlu dan mendesak atas perintah Ankum atau Atasan Ankum terhadap:
    anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan
    barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
    Tindakan pengamanan dalam keadaan perlu dan mendesak dilakukan terhadap anggota Polri, apabila:
    menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas;
    mengakibatkan turunnya citra Polri;
    permintaan dari Ankum; atau
    masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Tindakan pengamanan terhadap barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri, berupa:
    senjata api;
    bahan peledak;
    senjata tajam;
    surat atau dokumen; dan
    barang-barang lain yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
    Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara.

    Pengamanan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada Patsus.
    Tempat pengamanan barang yang membahayakan disimpan pada Satker yang memiliki tempat penyimpanan.
    Jangka waktu pengamanan terhadap Anggota Polri selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam dan dapat diperpanjang paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam serta dibuatkan surat perintah dan berita acara.
    Apabila Anggota Polri yang diamankan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijatuhi hukuman Patsus, masa penempatan dalam Patsus dikurangi dengan jangka waktu pengamanan yang dijalankan.
    Jangka waktu pengamanan terhadap barang dan dokumen paling lama sampai dengan Keputusan hukuman disiplin.
    Apabila Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran disiplin, barang bukti dan dokumen dikembalikan kepada yang berhak.

    Pasal 26
    Pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d adalah upaya peningkatan disiplin dan pemeliharaan ketertiban serta penindakan terhadap pelanggar ketertiban.
    Apabila jenjang kepangkatan Petugas Provos lebih rendah dari pelanggar, maka Petugas Provos menyerahkan pelanggar tersebut kepada Ankum untuk dijatuhi tindakan disiplin.
    Penjatuhan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
    Tindakan disiplin dapat diberikan secara kumulatif, bersifat pembinaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 27
    Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) berupa:
    teguran lisan; dan
    tindakan fisik.
    Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    push up;
    sit up;
    lari keliling lapangan/markas;
    berdiri sikap sempurna di depan peserta apel;
    hormat bendera; dan
    tindakan lain yang bersifat pembinaan.

    Pasal 28
    Tindakan disiplin diberikan kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran ketertiban berupa:
    tidak membawa dan/atau tidak memiliki surat kelengkapan data diri;
    pelanggaran perilaku;
    tata cara penghormatan;
    ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya;
    memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas;
    sikap tampang;
    kelengkapan Ranmor;
    penggunaan inventaris dinas;
    tidak membawa surat izin senjata api inventaris dinas yang dipinjampakaikan;
    terlambat dan/atau tidak mengikuti apel; dan
    keluar kantor pada jam kerja tanpa izin pimpinan/atasan.

    Surat kelengkapan data diri meliputi:
    Kartu Tanda Anggota Polri;
    Kartu Tanda Penduduk WNI;
    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    Surat Izin Mengemudi (umum); dan
    Surat Izin Mengemudi (dinas) bagi pemegang kendaraan dinas.
    Perilaku meliputi segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri antara lain:
    bersikap jujur, terpercaya dan bertanggung jawab;
    menampilkan keteladanan dan menerapkan pola hidup sederhana;
    bekerja dengan tulus ikhlas dan tanpa pamrih dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
    bertindak selaku konsultan dalam pemecahan masalah yang terjadi di lingkungan sekelilingnya;
    tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan selalu memperhatikan tata krama, adat istiadat serta kebiasaan setempat;
    menjadi abdi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
    Tata cara penghormatan sesuai dengan peraturan dasar kepolisian yang berlaku bagi Polri meliputi:
    penghormatan bersenjata; dan
    penghormatan biasa.
    Ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup organisasi Polri, meliputi penggunaan pakaian bagi:
    Polisi berseragam;
    Polisi tidak berseragam;
    Unsur-unsur staf pendukung; dan
    Kasatwil.

    Perhiasan berupa benda atau barang yang dipergunakan untuk merias atau mempercantik diri meliputi:
    kalung;
    cincin;
    anting-anting;
    liontin;
    gelang;
    tas tangan; dan
    jam tangan.
    Sikap tampang meliputi:
    kebersihan badan;
    kerapian dan kebersihan pakaian;
    rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran Polisi Laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan Polisi Wanita tidak melebihi 2 (dua) sentimeter di bawah kerah baju;
    tidak memelihara jambang, jenggot, poni dan kuncir;
    khusus Polisi Laki-laki yang memelihara kumis dicukur rapi;
    khusus Polisi Wanita tidak berdandan berlebihan, menggunakan make up yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural;
    tidak membuat atau memelihara tato di badan;
    kuku pendek, dipotong rapi dan tidak diwarnai; dan
    postur tubuh serta berat badan ideal.
    Kelengkapan Ranmor meliputi:
    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
    perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm dinas dan/atau helm Standar Nasional Indonesia;
    perlengkapan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih antara lain sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas; dan

    kelengkapan teknis dan laik jalan kendaraan, antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
    Inventaris dinas meliputi;
    senjata api dan amunisi;
    kendaraan dinas;
    rumah dinas;
    alat perlengkapan; dan
    alat kelengkapan.
    Surat izin senjata api organik Polri bagi para pemegang senjata api inventaris dinas meliputi:
    senjata peluru tajam beserta amunisinya;
    senjata peluru karet beserta amunisinya; dan
    senjata peluru gas beserta amunisinya.
    Apel berupa kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota Polri sebagai sarana untuk memeriksa kehadiran, kesiapan dan pemberian arahan atau informasi sebelum dan/atau setelah pelaksanaan kegiatan meliputi:
    apel harian;
    apel mulai dan selesai kegiatan; dan
    apel luar biasa.
    Ketentuan jam kerja meliputi ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yaitu:
    hari Senin sampai dengan Kamis:
    07.00 — 12.00;
    12.00 — 13.00 (waktu istirahat);
    13.00 — 15.00;
    hari Jumat:
    07.00 — 11.30;
    11.30 — 13.00 (waktu istirahat); dan
    13.00 — 15.30.

    pengaturan hari dan jam kerja bagi anggota Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kesatuan Fungsi, Kepala Kesatuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

    Pasal 29
    Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 berlaku bagi seluruh anggota Polri dan mereka yang tunduk pada peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, kecuali yang sedang melaksanakan tugas khusus penyelidikan meliputi pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover) maupun pelacakan (tracking).

    Pasal 30
    Penjatuhan tindakan disiplin terhadap pelanggar dilaksanakan seketika pada saat pelanggaran terjadi, disertai penyitaan Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) dan pencatatan dalam blangko Pemeriksaan Singkat sebagai Bukti Pelanggaran (Tilang) yang dilakukan oleh Petugas Provos.
    Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pelanggar dan Petugas Provos yang memuat identitas lengkap Pelanggar dan Petugas Provos, tanggal/waktu/tempat kejadian/bentuk pelanggaran dan tindakan disiplin yang diberikan.
    Sebagai bukti adanya pelanggaran, maka petugas Provos mengirimkan bukti pelanggaran (Tilang) kepada Ankum yang bersangkutan.
    Ankum setelah menjatuhkan tindakan disiplin segera mengirimkan laporan kepada Petugas Provos untuk dicatat pada Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan.

    Pasal 31
    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada penyelenggaraan kegiatan internal Polri meliputi:
    kegiatan rutin dan operasi kepolisian;
    pelaksanaan seleksi pendidikan pembentukan dan pengembangan Polri;
    pengadaan barang dan jasa;
    penggunaan anggaran dinas;
    pemberian rekomendasi keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
    pemberian surat izin mengemudi dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
    pemberian izin senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
    pemberian surat keterangan catatan kepolisian; dan
    pemberian izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan.

    Pasal 32
    Melaksanakan putusan Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi:
    melakukan penilaian status terhadap anggota Polri yang telah menjalani hukuman disiplin;
    menerbitkan surat keterangan terhadap anggota Polri yang telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan serta dinilai patut untuk dikembalikan hak-haknya; dan
    memberikan data proses, status penyelesaian perkara yang ditangani kepada Paminal dan memberikan Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Rehabilitasi.

    BAB III
    TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

    Bagian Kesatu
    Tahapan

    Pasal 33
    Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahap:
    laporan atau pengaduan;
    pemeriksaan pendahuluan;
    pemeriksaan di depan sidang disiplin;
    penjatuhan hukuman disiplin;
    pelaksanaan hukuman; dan
    pencatatan dalam data personel perseorangan.

    Bagian Kedua
    Laporan atau Pengaduan

    Pasal 34
    Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan dasar pemeriksaan dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
    Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    setiap orang baik lisan maupun tertulis kepada petugas yang berwenang terkait adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri; dan
    Petugas Polri pada fungsi Propam yang dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi.
    Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
    Laporan Polisi Model A yang disebut LP model A, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh Petugas Provos Polri yang mengalami, mengetahui, menemukan langsung terjadinya suatu peristiwa atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin; dan

    Laporan Polisi Model B yang disebut LP model B, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh petugas Yanduan Propam atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
    Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh petugas Provos Polri dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor/Saksi berdasarkan surat perintah.
    Dalam hal tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin, Provos Polri dapat langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap pelaku tanpa surat perintah.

    Pasal 35
    Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dicatat oleh Petugas Fungsi Propam dalam buku register dan kepada pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan terhadap Laporan Polisi model B.

    Pasal 36
    Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan dasar:
    tertangkap tangan;
    temuan oleh petugas;
    laporan Paminal; dan
    laporan masyarakat.

    Pasal 37
    Tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dapat langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas Provos Polri.
    Pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap tangan selanjutnya dilengkapi dengan administrasi pemeriksaan.

    Pasal 38
    Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan pelanggaran yang ditemukan oleh pejabat pengawasan fungsional maupun struktural.
    Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Petugas Provos Polri untuk proses pemeriksaan dan melaporkan kepada Ankum.

    Pasal 39
    Laporan Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupakan bahan keterangan berupa data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri.
    Laporan Paminal yang mempunyai bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi.

    Pasal 40
    Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat Polri tentang adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

    Bagian Ketiga
    Pemeriksaan Pendahuluan

    Paragraf 1
    Prosedur Pemeriksaan

    Pasal 41

    Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, diawali dengan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidak terjadinya pelanggaran disiplin dan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Provos Polri atau petugas yang ditunjuk oleh Ankum dengan dilengkapi surat perintah tugas.
    Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah secara tertulis.

    Pasal 42
    Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terjadi pelanggaran disiplin, Pemeriksa Provos Polri atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum melakukan pemanggilan.
    Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/Saksi disampaikan melalui Atasannya.
    Pemanggilan terhadap seseorang yang berstatus Pegawai Pemerintah, surat pemanggilan tersebut disampaikan melalui Atasan/Pimpinan instansi yang bersangkutan.
    Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/saksi yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, surat panggilan disampaikan melalui Ankum dengan tembusan ditujukan ke Atasan tempat yang bersangkutan bertugas.
    Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada keluarga atau Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat dijamin, bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
    Dalam hal Terduga pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan dinas yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Atasannya, Provos Polri dapat melakukan pemeriksaan di tempat.

    Dalam hal Terduga pelanggar tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan serta tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya, Provos Polri dapat membawa terduga pelanggardisertai dengan surat perintah membawa dan selanjutnya dilakukan pengamanan.
    (8) Pelaksanaan perintah membawa Saksi Anggota Polri/Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dibuatkan berita acara.
    Pasal 43
    Anggota Polri yang berdasarkan bukti yang cukup melakukan pelanggaran disiplin dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak boleh dimutasikan, dan mengikuti pendidikan, sampai adanya rekomendasi rehabilitasi.
    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).

    Pasal 44
    Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Provos Polri terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri dan orang yang diperiksa.
    Dalam hal terduga pelanggar menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dibuatkan berita acara penolakan dengan menyebutkan alasannya yang ditandatangani oleh terduga pelanggar, dan apabila Terduga pelanggar tetap menolak untuk menandatangani berita acara penolakan, berita acara tersebut ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri.

    Dalam hal perlu dan mendesak, pemeriksaan terhadap anggota Polri atau seseorang yang berada di luar wilayah hukum Pemeriksa, bantuan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsi Propam atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum.
    Dalam hal saksi yang diperiksa berhalangan hadir dalam persidangan, pemeriksaan dilaksanakan di bawah sumpah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianut serta dibuatkan berita acara.
    Pasal 45
    Untuk kepentingan pembuktian tentang persesuaian keterangan antara Saksi, Terduga pelanggar dan barang bukti, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan rekonstruksi.
    Untuk kepentingan pembuktian persesuaian keterangan antara Saksi, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan konfrontasi.
    Hasil konfrontasi dan rekonstruksi dituangkan dalam bentuk berita acara.
    Pasal 46
    Apabila dalam pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana, Pemeriksa Provos Polri dapat melimpahkan kepada Penyidik Polri yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan.
    Dalam hal perkara dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Provos Polri wajib memberikan tembusan kepada Ankum dari Anggota Polri yang bersangkutan.
    Penyidik Polri yang menerima pelimpahan perkara wajib memberikan tembusan tentang perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepada satuan fungsi Provos Polri untuk kepentingan pencatatan data personel yang bersangkutan.

    Paragraf 2
    Pejabat yang Berwenang Memeriksa

    Pasal 47
    Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan:
    Provos Polri; dan
    Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut:
    Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua;
    Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi;
    Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan
    Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
    Pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri yang berasal dari daerah kewilayahan yang berbeda dapat dilakukan oleh Provos Polri Kesatuan yang lebih tinggi.
    Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat kewilayahan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh Kesatuan anggota pelanggar atau dapat menimbulkan keresahan masyarakat, pemeriksaan ditangani oleh Provos Polri dari Kesatuan yang lebih tinggi.

    Paragraf 3
    Penerimaan dan Penyerahan Barang Bukti

    Pasal 48
    Penerimaan dan penyerahan barang bukti dilaksanakan oleh Pemeriksa Provos Polri, selanjutnya dibuatkan tanda terima, dilakukan registrasi, dan dibuatkan berita acara.
    Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari Saksi, Terduga pelanggar atau barang temuan, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan.
    Terhadap barang bukti yang mudah rusak atau membahayakan dibuatkan berita acara dan dokumentasi tanpa dihadirkan dalam sidang disiplin.
    Paragraf 4
    Pemberkasan

    Pasal 49
    Pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D.
    DP3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan urutan:
    sampul warna biru dengan logo Tribrata dan mencantumkan identitas terduga pelanggar, wujud perbuatan, Pasal yang dilanggar dan nomor registrasi;
    halaman sampul DP3D;
    daftar isi;
    LP;
    surat perintah;
    resume;
    daftar saksi/ahli;
    berita acara pemeriksaan para saksi/ahli;
    berita acara sumpah saksi/ahli.
    daftar terduga pelanggar;
    berita acara pemeriksaan terduga pelanggar;
    daftar barang bukti;
    berita acara penyerahan dan penerimaan barang bukti; dan
    daftar lampiran.

    Berkas perkara pelanggaran disiplin hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa selain Provos Polri, berkas diserahkan kepada Provos Polri terlebih dahulu untuk dilimpahkan kepada Ankum.
    Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya Laporan Polisi.

    Paragraf 5
    Pelimpahan Berkas DP3D ke Ankum

    Pasal 50
    Pelimpahan berkas DP3D ke Ankum dilakukan oleh Satuan Fungsi Provos Polri kepada Ankum untuk dilaksanakan sidang disiplin.
    Setelah menerima DP3D, Ankum wajib meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Hukum Polri.
    Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Ankum paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    Apabila pendapat dan saran hukum tidak diberikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Ankum dapat melaksanakan sidang tanpa pendapat dan saran hukum.
    Satuan Fungsi Provos Polri berkewajiban mengontrol penyelesaian perkara yang dilimpahkan ke Ankum, dan apabila telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari belum ada penyelesaian, Provos Polri wajib melaporkan kepada Ankum dengan tembusan Atasan Ankum.

    Bagian Keempat
    Pemeriksaan di Depan Sidang Disiplin

    Paragraf 1
    Syarat Persidangan

    Pasal 51
    Sidang disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima DP3D dari Satuan Fungsi Provos Polri.
    Sidang disiplin bersifat permanen sesuai dengan bentuk organisasi yang berkedudukan pada masing-masing Satker/Subsatker.
    Untuk menyelenggarakan sidang disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum menetapkan perangkat sidang dan waktu pelaksanaan sidang.
    Apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja, Ankum belum menyidangkan terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat mengambil alih pelaksanaan sidang disiplin dan melimpahkan kepada Provos untuk menyelenggarakan sidang disiplin.
    Dalam hal sidang disiplin telah diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan bersifat final.
    Sidang disiplin dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar setelah melalui proses pencarian sesuai ketentuan dinas yang berlaku.

    Paragraf 2
    Penyelenggaraan Sidang
    Pasal 52
    Proses persidangan disiplin dilakukan melalui tahapan-tahapan:
    persiapan sidang;
    pelaksanaan sidang; dan
    pelaksanaan putusan sidang.
    Pasal 53
    (1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi penyiapan:
    Perangkat sidang;
    Sarana dan prasarana ruang sidang; dan
    Acara sidang.
    (2) Penyiapan perangkat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
    Penunjukan Pimpinan Sidang, apabila Ankum berhalangan;
    Pendamping Pimpinan Sidang;
    Sekretaris;
    Penuntut;
    Pendamping Terduga pelanggar; dan
    Petugas.
    (3) Penyiapan sarana dan prasarana sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
    a. Tempat sidang disiplin, berada di Satker/Subsatker atau di tempat lain yang ditentukan.
    b. Ruang sidang terdiri dari:
    Ruang sidang disiplin;
    Ruang tunggu bagi Terduga pelanggar, Penuntut, Saksi, Pendamping, Petugas dan Pengunjung.
    c. Perlengkapan ruang sidang:
    Susunan meja sidang berbentuk “U” dan diberi alas warna hijau;
    Kursi untuk sidang disesuaikan dengan jumlah anggota perangkat sidang;
    Palu sidang dan papan nama masing-masing pejabat dalam persidangan;
    Bendera Merah Putih 1 (satu) buah, yang dipasang disebelah kanan dan sejajar dengan kursi pimpinan;
    Lambang negara diapit gambar Presiden dan gambar Wakil Presiden; dan
    Mesin ketik/komputer, ATK, alat pengeras suara, dokumentasi dan sebagainya.
    (4) Penyiapan acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
    membuat susunan acara sidang;
    membuat susunan tata tertib sidang;
    menyiapkan resume perkara pelanggaran disiplin;
    menyiapkan barang bukti;
    menyiapkan konsep tuntutan;
    menyiapkan konsep putusan; dan
    menyiapkan konsep berita acara sidang.

    Paragraf 3
    Tahap Pelaksanaan

    Pasal 54
    Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
    kesiapan perangkat sidang di ruang sidang;
    pembukaan oleh pimpinan sidang;
    penghadapan Terduga pelanggar di persidangan;
    proses pemeriksaan dalam persidangan;
    membacakan tuntutan dalam persidangan;
    pembacaan putusan penjatuhan hukuman oleh Pimpinan Sidang;
    penutupan sidang.
    Sidang dilaksanakan dengan khidmat, tertib dan penuh wibawa, sehingga melambangkan kehormatan Polri.
    Perangkat sidang memakai PDU-IV, sedangkan Terduga pelanggar dan Saksi dari anggota Polri memakai PDH, Saksi dan pengunjung sidang selain anggota Polri berpakaian bebas rapi.

    Pasal 55
    Tata cara pelaksanaan sidang:
    Sekretaris telah menyiapkan kelengkapan persidangan;
    Perangkat Sidang memasuki ruangan sidang;
    Sekretaris membacakan susunan acara persidangan;
    Pimpinan Sidang menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka dan/atau tertutup untuk umum;
    Pimpinan Sidang memerintahkan petugas agar menghadapkan Terduga pelanggar ke ruang sidang;
    Penghormatan petugas dan Terduga pelanggar kepada Pimpinan Sidang;
    Laporan Petugas kepada Pimpinan Sidang siap menghadapkan Terduga pelanggar;
    Petugas ke luar mengambil tempat;
    Terduga pelanggar duduk di tempat yang disediakan;
    Pimpinan Sidang menanyakan identitas Terduga pelanggar;
    Penuntut membacakan persangkaan pelanggaran disiplin;
    Petugas menghadirkan Saksi-saksi atas perintah Pimpinan Sidang;
    Pimpinan Sidang menanyakan kesaksian atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terduga pelanggar;
    Petugas menyerahkan barang bukti dalam persidangan atas perintah Pimpinan Sidang;
    Pimpinan sidang memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Terduga pelanggar atas keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang ditunjukkan;
    Pimpinan Sidang mempersilahkan Pendamping Pimpinan Sidang mengajukan pertanyaan kepada Terduga pelanggar maupun Saksi;
    Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan tanggapan;
    Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Penuntut membuat tuntutan;
    Pimpinan Sidang membuka sidang kembali;
    Pimpinan Sidang memerintahkan Penuntut untuk membacakan tuntutan;
    Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Sidang dan Pendamping Pimpinan Sidang dalam rangka musyawarah;
    Pimpinan Sidang membuka sidang kembali;
    Pimpinan Sidang menjatuhkan putusan hukuman disiplin;
    Pimpinan Sidang menanyakan kepada Terduga pelanggar apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan oleh Ankum; dan
    Pimpinan Sidang menutup persidangan.

    Pasal 56
    Administrasi sidang disiplin bagi anggota Polri sebagai berikut:
    DP3D;
    keputusan penetapan keanggotaan perangkat sidang disiplin;
    surat perintah pelaksanaan sidang disiplin;
    acara persidangan;
    persangkaan;
    penuntutan;
    keputusan hukuman disiplin;
    surat perintah pelaksanaan hukuman disiplin; dan
    berita acara persidangan.

    Pasal 57
    Susunan keanggotaan perangkat sidang dan pelaksanan sidang disiplin berdasarkan keputusan dan perintah Ankum atau Atasan Ankum.
    Susunan keanggotaan perangkat sidang disiplin terdiri dari:
    Pimpinan sidang:
    Ankum; atau
    Atasan Ankum;
    2 (dua) Pendamping pimpinan sidang:
    Atasan langsung/pejabat yang ditunjuk; dan
    Atasan tidak langsung/pejabat yang ditunjuk;
    Sekretaris : Petugas yang ditunjuk oleh Ankum;
    Penuntut : Pemeriksa Provos Polri;
    Pendamping Terduga pelanggar:
    Atasan langsung; atau
    pejabat yang ditunjuk.
    Petugas pengawal: anggota Provos Polri.

    Pasal 58
    Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a bertugas:
    memimpin jalannya persidangan;
    memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan persangkaan;
    menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar, saksi dan ahli;
    memberikan kesempatan kepada Pendamping Pimpinan Sidang untuk menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar atau saksi;
    memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan;
    memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan tuntutan;
    memberikan kesempatan kepada pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan pembelaan;
    memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan;
    meneruskan putusan sidang disiplin kepada pejabat yang berwenang tentang putusan sidang disiplin yang telah dijatuhkan; dan
    melaporkan hasil pelaksanaan sidang kepada Ankum atau Atasan Ankum.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Sidang berwenang:
    menyatakan sidang disiplin bersifat terbuka atau tertutup;
    memerintahkan kepada penuntut untuk menghadapkan dan/atau membawa keluar ruang sidang saksi, ahli dan/atau Terduga pelanggar;
    menyatakan menerima dan/atau menolak keterangan saksi dan ahli;
    membacakan dan/atau memerintahkan pendamping pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan;
    memerintahkan sekretaris untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
    menskorsing atau menunda persidangan;
    menjatuhkan putusan;
    menandatangani Keputusan Hukuman Disiplin;
    menyerahkan barang bukti kepada yang berhak; dan
    menyerahkan Terhukum kepada Provos Polri untuk melaksanakan hukuman penempatan pada tempat khusus berikut administrasinya.

    Pasal 59
    Pendamping Pimpinan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b bertugas:
    Mendampingi pimpinan Sidang dalam melaksanakan sidang disiplin;
    mempelajari dan memahami perkara yang akan disidangkan;
    atas perintah pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan; dan
    memberikan pertimbangan dan saran kepada Pimpinan Sidang mengenai hukuman disiplin yang akan diputuskan.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Pimpinan Sidang berwenang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar.

    Pasal 60
    Sekretaris sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, bertugas:
    menyiapkan ruang sidang disiplin;
    menghubungi/memberitahu Terduga pelanggar, Saksi, Ahli, dan pendamping Terduga Pelanggar untuk hadir dalam persidangan;
    mendistribusikan berkas perkara kepada perangkat sidang disiplin paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang;
    menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan persidangan;
    menyiapkan acara pelaksanaan sidang;
    membacakan acara dan tata tertib persidangan;
    menyiapkan barang bukti pada persidangan;
    membuat berita acara persidangan;
    menyiapkan konsep surat keputusan hukuman disiplin dan pelaksanaan hukuman disiplin; dan
    membuat laporan proses persidangan.

    Pasal 61
    Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d adalah Pemeriksa Provos Polri yang bertugas:
    menghadapkan saksi, ahli dan Terduga pelanggar ke ruang persidangan; dan
    membuat dan membacakan tuntutan.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut berwenang:
    mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar;
    memberi penilaian terhadap Terduga pelanggar mengenai hal-hal yang memberatkan dan/atau meringankan Terduga pelanggar; dan
    mengajukan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan.

    Pasal 62
    Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas:
    memberikan nasehat terhadap Terduga pelanggar; dan
    membuat dan membacakan pembelaan terhadap Terduga pelanggar.
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenang:
    mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar;
    membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan sidang maupun Penuntut.

    Pasal 63
    Petugas pengawal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f adalah Anggota Provos Polri yang bertugas:
    mengawal Terduga pelanggar dan para Saksi untuk dihadirkan dalam persidangan maupun setelah selesai mengikuti persidangan;
    menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan; dan
    melaporkan kepada pimpinan sidang tentang kesiapan Terduga pelanggar dan para Saksi mengikuti persidangan.
    Pasal 64
    Pakaian yang digunakan selama pelaksanaan sidang disiplin:
    perangkat sidang menggunakan PDU-IV Polri;
    petugas pengawal menggunakan PDL Polri; dan
    Terduga pelanggar dan saksi anggota Polri menggunakan PDH Polri.

    Bagian Kelima
    Penjatuhan Hukuman Disiplin

    Pasal 65
    Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d diputuskan dalam sidang disiplin oleh Pimpinan Sidang Disiplin setelah mendengarkan dan/atau memperhatikan keterangan:
    Saksi;
    Ahli;
    petunjuk; dan
    Terduga pelanggar.
    Dalam penjatuhan hukuman disiplin Pimpinan Sidang perlu mempertimbangkan:
    riwayat jabatan, karier dan hak yang akan didapat oleh Terduga pelanggar dalam tempo 1 (satu) tahun ke depan;
    pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;
    terwujudnya rasa keadilan dan mampu menimbulkan efek jera serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
    keyakinan Pimpinan Sidang dan fakta persidangan serta didukung dengan pembuktian.

    Pasal 66
    Hukuman disiplin berupa Teguran tertulis, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar dengan pelanggaran kategori ringan.
    Hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan, baik Dikbangum maupun Dikbangspes.
    Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/ memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
    Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 2 (dua) periode, dan paling singkat 1 (satu) periode dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengajukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP).
    Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job).
    Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang mempunyai jabatan fungsional maupun struktural dengan diberhentikan dari jabatan semula dan tidak diberikan jabatan (non job).
    Hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan paling singkat 7 (tujuh) hari.

    Pasal 67
    Dalam hal Terduga pelanggar menerima putusan hukuman disiplin, Ankum wajib menindaklanjuti putusan dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dengan pejabat fungsi terkait untuk diterbitkan Keputusan sebagai tindak lanjut hasil sidang disiplin.
    Dalam hal Terduga pelanggar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam sidang disiplin, Ankum menerbitkan Keputusan Tidak Terbukti dan memintakan rehabilitasi guna pemulihan semua hak Terduga pelanggar kepada fungsi Propam Polri.
    Keputusan hukuman disiplin maupun Keputusan tidak terbukti, aslinya diberikan kepada Terduga pelanggar/Terhukum dan wajib ditembuskan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum kepada Fungsi Pengawasan Polri, Fungsi Sumber Daya Manusia Polri, dan Fungsi Hukum Polri.

    Pasal 68
    Pengajuan keberatan terhadap hukuman disiplin diajukan oleh Terduga pelanggar melalui Ankum kepada Atasan Ankum dengan tembusan diberikan kepada pejabat fungsi Propam Polri dan pejabat fungsi hukum Polri.
    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Terduga pelanggar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dijatuhi hukuman disiplin.
    Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari Terduga pelanggar belum mengajukan keberatan, putusan Ankum berlaku pada hari ke-15 (lima belas).
    Dalam pengambilan keputusan menjatuhkan hukuman disiplin atas keberatan yang diajukan Terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat membentuk Tim dari fungsi Itwas, Propam dan Hukum Polri.
    Atasan Ankum harus menetapkan hukuman disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pengajuan keberatan.
    Apabila Atasan Ankum menerima keberatan seluruhnya, Atasan Ankum membatalkan putusan Ankum dan mengembalikan semua hak Terduga pelanggar.

    Apabila Atasan Ankum menolak keberatan seluruhnya, Atasan Ankum menguatkan putusan Ankum.
    Apabila Atasan Ankum menolak/menerima sebagian, Atasan Ankum mengubah putusan Ankum.
    Penolakan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Ankum.
    Putusan Atasan Ankum merupakan putusan akhir.
    Bagian Keenam
    Pelaksanaan Hukuman

    Pasal 69
    Pelaksanaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ankum atau Atasan Ankum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    Pelaksanaan pengawasan terhadap Anggota Polri dilakukan oleh Ankum yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri;
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat:
    6 (enam) bulan setelah menjalani hukuman; dan
    menjalani hukuman.
    Pengawasan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sejak:
    diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin terhadap hukuman teguran tertulis;
    selesai menjalani Putusan terhadap hukuman:
    mutasi yang bersifat demosi;
    pembebasan dari jabatan; dan
    Patsus.

    Pengawasan pada saat menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sejak diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin sampai dengan selesai menjalani Putusan terhadap hukuman:
    penundaan mengikuti pendidikan;
    penundaan kenaikan pangkat; dan
    penundaan gaji berkala.
    Dalam hal Terhukum telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan, Ankum wajib mengajukan permohonan rekomendasi penilaian status kepada pengemban fungsi Propam Polri.
    Rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan persyaratan:
    terhukum telah melaksanakan hukuman disiplin yang dijatuhkan dan menjalani masa pengawasan berdasarkan keterangan Ankum;
    terhukum telah memenuhi syarat penilaian kinerja sesuai sistem manajemen kinerja;
    daftar riwayat hidup singkat terhukum;
    salinan keputusan hukuman disiplin; dan
    tidak sedang dalam proses perkara pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana.

    Bagian Ketujuh
    Pencatatan Data Personel Perseorangan

    Pasal 70
    Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan pencatatan setiap penjatuhan tindakan disiplin maupun hukuman disiplin dilakukan pada buku Pencatatan Data Personel Perseorangan, yang dijadikan masukan bagi pengisian Riwayat Hidup Personel Perseorangan (RHPP).
    Pencatatan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fungsi Provos Polri, Paminal dan Ankum pelanggar.
    Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan berisi:
    identitas pelanggar;
    waktu dan tempat pelanggaran;
    jenis pelanggaran;
    jenis hukuman;
    nomor putusan hukuman; dan
    batas waktu pelaksanaan hukuman.

    BAB IV
    PENGHENTIAN DAN PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN

    Pasal 71
    Penghentian pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan, apabila:
    tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran disiplin;
    peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran disiplin; atau
    dihentikan demi hukum karena:
    Terduga pelanggar meninggal dunia; atau
    Terduga pelanggar sudah tidak menjadi anggota Polri; atau
    Terduga pelanggar sakit jiwa yang dinyatakan oleh Dokter dan/atau Badan Penguji Kesehatan Personel Polri; dan
    laporan/pengaduan yang diterima telah melewati batas waktu (kadaluwarsa);
    Batas waktu (kadaluwarsa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 apabila telah melebihi 6 (enam) tahun sesudah pelanggaran terjadi.
    Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemeriksa Provos Polri melaksanakan gelar perkara pelanggaran disiplin dengan hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian pemeriksaan.

    Dalam hal diputuskan penghentian pemeriksaan, pemeriksa Provos Polri wajib:
    membuat laporan kemajuan;
    menerbitkan surat perintah penghentian pemeriksaan; dan
    menerbitkan surat ketetapan penghentian pemeriksaan.

    Laporan kemajuan dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada:
    Ankum Terduga pelanggar;
    pengemban fungsi pengawasan;
    pengemban fungsi SDM; dan
    pengemban fungsi hukum.

    Pasal 72
    Pembukaan kembali pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dilakukan apabila ditemukan bukti baru.
    Dalam hal dibuka kembali pemeriksaan, Pemeriksa wajib melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat perintah:
    pencabutan penghentian pemeriksaan; dan
    pemeriksaan lanjutan.
    Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh pejabat Provos yang berwenang.
    Bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila telah kadaluwarsa.

    Bagian Ketiga
    Gelar perkara

    Pasal 73
    Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) perlu dilakukan dengan tujuan:
    untuk menjamin terselenggaranya pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    sebagai sarana kontrol, pengawasan dan pengendalian pemeriksaan; dan
    untuk mendapatkan bantuan pemikiran, saran, pendapat sebagai solusi terhadap berbagai kendala teknis pemeriksaan yang dihadapi sejak tahap awal pemeriksaan maupun dalam tahap penyelesaiannya.

    Alat kelengkapan gelar perkara pelanggaran disiplin meliputi:
    pimpinan gelar yaitu Pejabat Propam/Provos atau Kasatker/Kasatwil;
    pemapar yaitu Pemeriksa yang menangani langsung perkara pelanggaran disiplin;
    peserta gelar mengikut sertakan fungsi Inspektorat, fungsi hukum, dan fungsi SDM; dan
    notulen yaitu pencatat seluruh kegiatan gelar perkara.
    Laporan hasil gelar perkara dibuat oleh notulen dan dilaporkan kepada Atasan pimpinan gelar secara singkat dengan memuat:
    posisi perkara pelanggaran disiplin;
    masukan/tanggapan hasil gelar;
    kesimpulan gelar;
    langkah pemeriksaan yang akan dilakukan; dan
    saran dan rekomendasi hasil gelar.
    Laporan hasil gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah ditandatangani oleh pimpinan gelar, notulen, dan pemeriksa, kemudian disampaikan kepada pemeriksa untuk dilaksanakan.

    BAB V
    ADMINISTRASI

    Pasal 74
    Administrasi penyelesaian pelanggaran peraturan disiplin bagi anggota Polri meliputi:
    surat; dan
    buku register.

    Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    laporan polisi;
    surat tanda penerimaan laporan;
    surat perintah;
    surat panggilan;
    daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran peraturan disiplin;
    berita acara pemeriksaan;
    pemeriksaan singkat (bukti pelanggaran/tilang);
    resume;
    daftar saksi;
    daftar terduga pelanggar;
    daftar lampiran;
    daftar barang bukti;
    surat pengambilan/penerimaan barang bukti pelanggaran disiplin;
    surat perintah pengamanan;
    surat perintah penempatan pada tempat khusus;
    surat perintah pelepasan pada tempat khusus;
    surat ketetapan penutupan perkara pelanggaran disiplin;
    surat perintah penghentian pemeriksaan;
    surat ketetapan penghentian pemeriksaan;
    tata cara sidang disiplin;
    acara persidangan disiplin bagi anggota Polri;
    persangkaan pelanggaran disiplin;
    tuntutan perkara pelanggaran disiplin;
    keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
    pengajuan keberatan atas keputusan sidang disiplin;
    keputusan penolakan/penerimaan keberatan hukuman disiplin;
    aa. surat penolakan/penerimaan keberatan keputusan hukuman disiplin;
    bb. denah sidang disiplin; dan
    cc. laporan pelaksanaan sidang disiplin.
    Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    buku register laporan/pengaduan;
    buku register pelanggaran peraturan disiplin;
    buku register surat perintah pemeriksaan;
    buku register surat panggilan;
    buku register surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan/penghentian pemeriksaan kepada Ankum;
    buku register surat perintah tugas;
    buku register surat perintah pengamanan orang sementara;
    buku register surat perintah pengamanan orang lanjutan;
    buku register surat perintah pengamanan barang, tempat, pakaian, dan Terduga pelanggar;
    buku register surat perintah pengamanan barang bukti;
    buku register berkas perkara pelanggaran peraturan disiplin.;
    buku register ekspedisi berkas perkara pelanggaran peraturan disiplin;
    buku register barang bukti;
    buku register Daftar Pencarian Orang dan Barang (DPO/DPB);
    buku register surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan;
    buku register ketetapan penutupan perkara; dan
    buku register ketetapan penghentian pemeriksaan.

    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 75
    Terhadap Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang telah dimutasi ke Kesatuan baru, menjadi kewajiban Ankum Kesatuan baru untuk menyelesaikan dan menyelenggarakan sidang disiplin.

    Pasal 76
    Apabila terjadi perubahan Struktur Organisasi, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda, jabatan baru menyesuaikan dalam golongan Keankuman sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.

    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 77
    Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua penanganan perkara pelanggaran disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan proses dalam Sidang Disiplin, diselesaikan menggunakan ketentuan yang lama sampai memperoleh keputusan tetap.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 78
    Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
    Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan Yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Polri;
    Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Anggota Polri di Lingkungan Polri; dan
    Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Polri.
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 79
    Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Mei 2016

    KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    Ttd.

    BADRODIN HAITI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Mei 2016

    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    Ttd.

    WIDODO EKATJAHJANA

    Paraf:
    Konseptor/
    Karoprovos : ….
    Kadivpropam Polri : …..
    Kadivkum Polri : …..
    Kasetum Polri : …..
    Wakapolri : …..

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 806

    Saat Mendagri gerah lihat kepala daerah kembali ditangkap KPK

    Saat Mendagri gerah lihat kepala daerah kembali ditangkap KPK


    PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain. OK ditangkap setelah diduga menerima suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
    Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata mengatakan, Bupati OK menerima uang kesepakatan terkait sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang tangani. Tercatat ada dua proyek yang sedang ditangani oleh Bupati OK terkait pembangunan infrastruktur dengan keuntungan mencapai Rp 44 miliar.

    “Pertama dari kontraktor MAS diduga pemberian fee Rp 4 miliar terkait dua proyek yaitu pembangunan jembatan sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan dua proyek pembangunan jembatan Sel Mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T,” kata Alexader Marwata, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

    KPK turut mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah pemilik Dealer di Medan berinisial STR, Kadis PUPR berinisial HH dan juga pemberi suap MAS dan SAZ. 

    Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Sementara pihak diduga pemberi, MAS dan SAZ, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Penangkapan Bupati Batu Bara menambah daftar deretan kepala daerah diringkus KPK. KPK sebelumnya menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) terkait kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah.

    Selain Walkot Tegal, KPK juga mengamankan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).

    Total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar. Uang panas itu diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.

    Sementara fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 3,5 miliar dalam rentan waktu Januari sampai Agustus 2017. Sehingga total dana yang mengalir sekitar Rp 5,1 miliar.

    Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

    Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan Siti Masitha dan Amir Mirza sebagai diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

    Penangkapan dua kepala daerah kurun waktu dua pekan itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Hal itu pun membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, gerah.

    Tjahjo mengaku sudah mengingatkan para kepala daerah dan anggota DPRD terkait titik rawan korupsi. Dia mengingatkan kepada kepala daerah dan DPRD memahami titik rawan korupsi menyangkut dengan perencanaan anggaran, belanja hibah bansos, retribusi pajak barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

    “Mulai saya masuk mendagri, mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi,” kata Tjahjo sebelum mengikuti Rakor permasalahan Papua terkait Pilkada 2018 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/7).

    Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pihaknya sudah mengawasi secara optimal dan menginstruksikan kepada jajaran Wali Kota, Bupati, DPRD mencermati area rawan korupsi dengan seksama. Di mana beberapa yang menjadi titik rawan korupsi adalah belanja barang dan jasa, jual beli jabatan dan fee dari pihak ketiga.

    Saking gerahnya, Tjahjo bahkan mendorong KPK untuk terus melakukan operasi tangkap tangan. Namun dia menilai, kunci pemberantasan korupsi kembali kepada individunya.

    “Sekarang Batu Bara ya, kembali lagi ke orangnya, saya kira silakan KPK untuk terus melakukan OTT karena kuncinya kembali kepada individunya,” pungkasnya.(mrgk/roni)

    Hipotesis yang diajukan

    Hipotesis yang diajukan:
     (1). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin, 

    (2). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin, 

    (3). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan koordinasi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin, 

    (4). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan kompetensi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin.
    Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin yang berjumlah 89 orang, sampel penelitian menggunakan Sampling Jenuh dengan perincian sampel untuk uji coba instrumen sebanyak 50 responden dan sebagai sampel analisis data sebanyak 39 responden. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah angket yang menggunakan skala Likert yang disusun berdasarkan konstruksi yang dirangkum dari berbagai teori yang diwujudkan kedalam variabel operasional, sedangkan pengujian terhadap instrumen penelitian dilakukan melalui uji validitas dan uji reliabilitas. 

    Analisis data dilakukan melalui uji persyaratan yang terdiri dari uji normalitas yang menggunakan uji Kolmogorov Smirnov, uji homogenitas dengan menggunakan uji Chi Square, dan uji linearitas yang menggunakan One-Way Anova. Selanjutnya dilakukan pula uji asumsi klasik, yang terdiri dari uji multikolinearitas dengan menggunakan uji koefisien alpha, uji autokorelasi dengan menggunakan uji Durbin-Watson, serta uji heterokedastisitas yang menggunakan correlation coefficients Spearman. 
    Analisis data menggunakan regresi berganda dan koefisien determinasi dengan persaman : 

    Y ˆ = a + b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + e . Uji-t digunakan untuk mengetahui pengaruh dari ketiga variabel bebas pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara parsial terhadap kinerja pegawai sebagai variabel terikat. Sedangkan uji-F untuk mengetahui pengaruh dari ketiga variabel bebas pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai sebagai variabel terikat. Taraf signifikansi yang digunakan pada penelitian ini adalah α = 5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa.

     

    (1). Terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan nilai Sig. F = 0.000 < α = 0.05 dan koefisien determinasi sebesar 0.726, artinya 72.6 % variasi kinerja pegawai dapat dijelaskan oleh variabel pengawasan (X1), koordinasi (X2) dan kompetensi (X3) secara bersama melalui persamaan regresi linear berganda yang dihasilkan yaitu: Y ˆ = 0 . 741 + 0 . 127 X 1 + 0 . 494 X 2 + 0 . 340 X 3 + e 
    (2).Terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : Y ˆ = 0 . 741 + 0 . 127 X 1 + e dan nilai Sig. t = 0.040 < α = 0.05, 
    (3). Terdapat pengaruh yang signifikan koordinasi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : Ù Y = 0 . 741 + 0 . dan nilai Sig. t = 0.000 < α = 0.05 dan  
    (4). Terdapat pengaruh yang signifikan kompetensi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : 494 Ù Y = 0 . 741 + 0 . 340 X dan nilai Sig. t = 0.000 < α = 0.05. 3 Kata Kunci : Pengawasan, Koordinasi, Kompetensi Kerja, Kinerja PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Seiring dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan X 2 daerahnya dengan sumber daya alam dan manusia yang dimilikinya. Dengan semakin berkembangnya tuntutan dari masyarakat akan pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas, maka sudah Daerah, kewenangan Pemerintah maka tugas Daerah dan semakin bertambah pula. Otonomi Daerah seluas-luasnya menjadikan Pemerintah Daerah berhak mengelola semestinya pemerintah meningkatkan kinerja aparaturnya. Masyarakat membutuhkan suatu pelayanan publik yang benar-benar berkualitas. Dengan kewenangan daerah yang begitu besar, maka daerah sudah

    Inilah Kasus Pungli yang Terjaring Satgas Saber Pungli Sumsel.


    Inilah Kasus Pungli yang Terjaring Satgas Saber Pungli Sumsel.
    Terhitung dari‎ Tim saber pungli di bentuk sampai saat ini tgl 15 September 2017
    1. UPP Provinsi Sumatera Selatan, 3 kasus dengan 6 tersangka.

    1. UPP Kota Palembang, 4 kasus, 4 tersangka.
    2. UPP Kabupaten Banyuasin, 3 kasus, 7 tersangka.

    3. UPP Kabupaten Musi Banyuasin, 4 kasus, 6 tersangka.

    4. UPP Kabupaten Ogan Ilir, 0 kasus, 0 tersangka.

    5. UPP Kabupaten OKI, 3 kasus, 6 tersangka.

    6. UPP Kabupaten OKU, 1 kasus, 1 tersangka.

    7. UPP Kabupaten OKU Timur, 1 kasus, 1 tersangka.

    8. UPP Kabupaten OKU Selatan, 2 kasus, 4 tersangka.

    9. UPP Kota Prabumulih, 10 kasus, 34 tersangka.

    10. UPP Kabupaten Muaraenim, 10 kasus, 17 tersangka.

    11. UPP Kabupaten Lahat, 2 kasus, 4 tersangka.

    12. UPP Kota Pagaralam, 0 kasus, 0 tersangka.

    13. UPP Kabupaten Musi Rawas, 4 kasus, 5 tersangka.

    14. UPP Kabupaten Lubuk Linggau, 1 kasus, 3 tersangka.

    15. UPP Kabupaten Empat Lawang, 1 kasus, 1 tersangka.

    16. UPP Kabupaten Muratara, 0 kasus, 0 tersangka.

    17. UPP Kabupaten Pali, 0 kasus, 0 tersangka.

    Surat keterangan alat kesehatan

     

    _

    KATA PENGANTAR

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Pengaturan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko pengadaan, pembuatan dan peredaran sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan/atau penggunaan yang salah dari sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
    Banyak produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar di masyarakat yang berasal dari negara lain tidak memiliki standar kesehatan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Hal tersebut perlu adanya pengamanan dan pengawasan oleh instansi terkait dalam regulasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga baik dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mencegah masuknya produk ilegal/ tidak memenuhi peryaratan, salah satunya dibutuhkan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu pengawasan produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

    Jakarta,
    Direktur Jenderal
    Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan

     

     

    Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D

     

    DAFTAR ISI
    Kata Pengantar 1
    Daftar Isi 2
    BAB I. PENDAHULUAN 3
    Latar Belakang 3
    Dasar Hukum 3
    Jenis Surat Keterangan 4
    Tempat Pelayanan Surat Keterangan Alat Kesehatan dan PKRT 4
    Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan 5

    BAB II. TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN 7
    Umum 7
    Alur Proses 7
    Pengmbilan Surat Keterangan 8

    BAB III PERSYARATAN SURAT KETERANGAN 9
    Sertifikat bebas jual/Certificate of Free Sale (CFS) 9
    Sertifikat Pemberitahuan eksport/ Certificate Of Export (COE) 9
    Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) 10
    Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS) 10
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar 12
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku 12
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part 13
    Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah 13
    Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/ perorangan 14
    Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai) 14
    Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar 14
    Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan
    Sertifikat Produksi Alkes/PKRT 15
    Surat Rekomendasi untuk mendapatkan API-P 15

    BAB IV. PENUTUP 16

     

    BAB I
    PENDAHULUAN

    LATAR BELAKANG

    Era globalisasi telah menyebabkan kemudahan keluar masuk barang termasuk alat kesehatan. Teknologi alat kesehatan yang berkembang pesat sering kali menyebabkan masyarakat sering membutuhkan informasi baik untuk kebutuhan pribadi, pengadaan maupun keluar masuk alat kesehatan dan PKRT. Informasi produk juga sering dibutuhkan oleh perusahaan dalam melakukan ekspor impor alat kesehatan dan untuk melakukan proses registrasi.
    Dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan memberikan pelayanan surat keterangan. Banyaknya permohonan surat menyurat maka untuk memberikan pelayanan yang baik, perlu dikelola dengan benar sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408);
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan;
    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 825/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Kesehatan.

    JENIS SURAT KETERANGAN

    Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan adalah:
    Sertifikat Bebas Jual ( Certificate of Free Sale/CFS)
    Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
    Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
    Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS)
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku
    Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part
    Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah
    Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/perorangan
    Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
    Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar
    Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
    Surat Rekomendasi/ Keterangan Lain

    TEMPAT PELAYANAN SURAT KETERANGAN ALAT KESEHATAN & PKRT
    Dalam melaksanakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel maka pelayanan surat keterangan alat kesehatan dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5, Loket 2. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.

     

    WAKTU DAN BIAYA PROSES PELAYANAN SURAT KETERANGAN

    Proses pelayanan surat keterangan dibagi dua tahap yaitu evaluasi awal dan evaluasi akhir. Setelah selesai evaluasi awal maka pemohon mendapat surat perintah bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Tabel 1. Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan
    NO
    JENIS SURAT
    Waktu
    BIAYA
    MASA SURAT

     

    EVALUASI AWAL
    EVALUASI AKHIR

     

    1
    Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale/CFS)
    10 hari
    5 hari
    Rp 500.000
    Sesuai masa berlaku izin edar

    2
    Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
    10 hari
    5 hari
    Rp 500.000
    2 tahun

    3
    Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
    10 hari
    5 hari
    Rp 500.000
    2 tahun

    4
    SKI untuk Special Access scheme/ SAS
    30 hari
    15 hari
    Rp 750.000
    1 kali impor

    5
    SKI sampel untuk syarat registrasi
    10 hari
    5 hari
    Rp 250.000
    1 kali impor

    6
    SKI untuk bahan baku
    10 hari
    5 hari
    Rp 250.000
    2 tahun

    7
    SKI untuk spare part
    10 hari
    5 hari
    Rp 250.000
    2 tahun

    8

    SKP untuk pengadaan pemerintahan

    14 hari

    2 tahun

     

     

     

     

    _
    9
    SKP untuk perusahaan/ perorangan
    10 hari
    5 hari
    Rp 250.000
    2 tahun

    10
    Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
    10 hari

    5 hari

    1 kali impor

     

    11

    Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan izin edar

    10 hari

    3 bulan

    12

    SK sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT

    10 hari

    2 bulan

    13
    Surat Rekomendasi / ket lain
    10 hari
    5 hari
    Rp 250.000
    2 tahun

     

     

    BAB II
    TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN

    UMUM
    Pemohon harus mengajukan permohonan yang sudah dilengkapi sesuai persyaratan melalui loket 2 Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
    Untuk surat keterangan tertentu maka PNBP surat keterangan harus dibayar terlebih dahulu ke Bank Persepsi/ditunjuk sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
    Untuk mengetahui daftar surat keterangan yang telah selesai dapat dilihat dengan mengakses melalui http://www.regalkes.depkes.go.id
    Surat keterangan yang terkait ekspor impor akan diupload ke dalam portal INSW seperti SK perpanjangan/perubahan izin edar, SKI SAS, bahan baku, spare part.

    ALUR PROSES
    Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan.
    Petugas loket memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
    Admin Tata Usaha akan mencatat alur berkas surat keterangan di buku surat masuk.
    Permohonan surat keterangan yang telah dievaluasi dikembalikan ke pemohon melalui loket 2 (dua).
    Berkas yang telah lengkap diberikan surat perintah bayar (SPB) dan jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi tambahan data.
    Pemohon melakukan pembayaran di Bank Persepsi/ditunjuk.
    Bukti bayar PNBP asli dan fotocopy rangkap 3 (tiga) beserta berkas diserahkan ke petugas loket di unit layanan terpadu
    Pemohon akan diberikan tanda terima tetap dan berkas akan diproses lebih lanjut.
    Surat keterangan yang sudah jadi akan diserahkan di loket 2 (dua).
    Petugas loket memberi nomor surat keterangan dan mencatat dibuku tanda terima surat keterangan dan menyerahkan kepada pemohon.

     

     

    PENGAMBILAN SURAT KETERANGAN
    Pemberitahuan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT yang telah selesai dapat dilihat pada website http://www.regalkes.depkes.go.id
    Pengambilan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT dilakukan di loket 2 Unit layanan terpadu dengan membawa tanda terima tetap asli
    TIDAK ADA BIAYA DILUAR PNBP

    BAB III
    PERSYARATAN SURAT KETERANGAN

    SERTIFIKAT BEBAS JUAL ( CERTIFICATE OF FREE SALE/CFS)
    Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menerangkan bahwa suatu produk alat kesehatan dan/atau PKRT sudah mendapatkan izin edar atau telah bebas dijual di Indonesia.
    Persyaratan :
    No
    Persyaratan

    1
    Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, izin edar dan negara tujuan

     

    2
    Foto copy sertifikasi produksi atau IPAK yang masih berlaku

     

    3
    Foto copy izin edar yang masih berlaku

     

    4
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan kesesuaian produk, jika nama produk yang akan dicantumkan menggunakan nama produk dengan bahasa negara tujuan

     

     

    SERTIFIKAT PEMBERITAHUAN EKSPOR (CERTIFICATE OF EXPORTATION)
    Adalah surat keterangan yang dikeluarkan khusus untuk ekspor alat kesehatan/PKRT produk dalam negeri, dimana produk tidak dijual dan tidak diregistrasi di wilayah Indonesia.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, dan negara tujuan

    2
    Foto copy sertifikat produksi yang masih berlaku

    3
    Hasil uji laboratorium yang masih berlaku

    4
    Informasi produk meliputi bahan baku, spesifikasi produk jadi dan penandaan

     

    SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE)
    Adalah sertifikat yang diberikan untuk produk non alkes/PKRT yang mempunyai dampak terhadap kesehatan (contoh: glass ware, piring keramik).

    Persyaratan :
    No
    Persyaratan

    1
    Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, nama pabrik dan negara tujuan

    2
    Spesifikasi/ formula/ komposisi

    3
    Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000 yang menyatakan produk yang diekspor dengan produk yang diuji bahan bakunya harus sama

    4
    Hasil uji laboratorium terakreditasi yang masih berlaku

    5
    Lampiran daftar produk dalam bentuk soft copy jika lebih dari 5 produk

     

    SURAT KETERANGAN IMPOR KHUSUS / SPECIAL ACCESS SCHEME ( SAS)
    Adalah izin pemasukan alat kesehatan/PKRT ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan penelitian, bantuan/ hibah/ donasi, dan penggunaan sendiri dalam kasus tertentu.
    D.1. Persyaratan SAS untuk Penggunaan Pribadi:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan mencatumkan
    Nama produk
    Negara asal
    Tujuan penggunaan
    Kegunaan produk
    Jumlah produk
    Informasi status produk

    2
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan produk digunakan untuk pribadi, tidak untuk digunakan orang lain dan tidak untuk diperjualbelikan

    3
    Surat rekomendasi dari dokter yang mengharuskan penggunaan alat tersebut dan diagnosa penyakit

    4
    Invoice

    5
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

    6
    Packing list

    7
    Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk

     

    D.2 Persyaratan SAS untuk Penelitian:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan/ instansi mencantumkan
    Nama produk
    Tempat pengujian
    Waktu/ lama pengujian
    Jumlah sampel produk yang digunakan dalam pengujian
    Penanggung jawab penelitian

     

    2
    Surat keterangan Rektor/ Dekan/ Komite Medik dari Perguruan Tinggi/ Rumah Sakit tempat pelaksanaan penelitian

    3
    Daftar nama Tim Clinical trial dan penanggung jawab penelitian

    4
    Foto copy protokol uji yang mencantumkan jumlah produk uji yang dibutuhkan dan jumlah objek penelitian

     

    5
    Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk

    6
    Invoice

    7
    Packing list

    8
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

    9
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa laporan hasil pengujian akan disampaikan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan

    10
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa produk tidak untuk diperjualbelikan

     

    D.3 Persyaratan SAS untuk Hibah/Donasi:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencatumkan
    Nama produk
    Negara asal
    Tujuan penggunaan
    Jumlah produk
    Informasi status produk
    Informasi tempat kemana barang akan disalurkan

     

    2
    MOU antara pemberi dan penerima hibah/donasi sesuai peraturan yang berlaku

    3
    Surat rekomendasi dari Dinas kesehatan Prop setempat untuk Donasi ke masyarakat

    4
    Rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan untuk Hibah alat kesehatan/ PKRT ke Rumah Sakit atau fasyankes

    5
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bertanggung jawab dari penerima hibah terhadap keamanan dan mutu produk yang akan diterima serta tidak untuk diperjualbelikan

    6
    Foto copy NPWP

    7
    Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa setuju untuk memberikan laporan pemanfaatan produk

    8
    Invoice

    10
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

    11
    Packing list

    12
    Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk

    Catatan : Persyaratan lain untuk SAS sesuai peratuaran yang berlaku

    SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SAMPEL DALAM RANGKA IZIN EDAR
    Adalah surat keterangan yang digunakan untuk mengimpor sampel alat kesehatan dan PKRT yang akan digunakan dalam pengujian sebagai persyaratan mendapatkan izin edar.
    Contoh produk: Disposable syringe, kondom, pembalut wanita, popok bayi, popok dewasa, reagen tes HIV.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dengan kop surat perusahaan, mencantumkan nama produk, nomor invoice dan jumlah produk

    2
    Foto copy Sertifikat Produksi / Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan API-U untuk importir PKRT

    4
    Surat keterangan dari RSCM, khusus untuk pengujian HIV

    5
    Invoice

    6
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

    7
    Brosur / kalatog / data pendukung lain mengenai produk

     

    SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK BAHAN BAKU
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku dari suatu produk alkes/PKRT yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama bahan baku dan nama produk jadi

    2
    Foto copy izin sertifikat produksi

    3
    Foto copy izin edar

    4
    Invoice

    5
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

     

    SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SPARE PART
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan spare part dari suatu produk alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama spare part dan nama produk

    2
    Foto copy izin sertifikat produksi/ IPAK

    3
    Foto copy izin edar

    4
    Invoice

    5
    PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL

    Catatan : Satu surat permohonan berlaku untuk 1(satu) izin edar.
    Soft copy jika lebih dari 5 spare part

    SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PENGADAAN PEMERINTAH
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan/ PKRT yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/ jasa sektor pemerintah, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat instansi mencantumkan nama produk

    2
    Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk

     

    SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PERUSAHAAN/ PERORANGAN
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan /PKRT yang dibutuhkan perusahaan/ perorangan, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.

    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kes menggunakan kop surat (jika perusahaan) dan mencantumkan nama produk

    2
    Ringkasan kegunaan dan cara penggunaan produk

    3
    Brosur/ katalog/ data pendukung lain mengenai produk

    Catatan : Satu surat hanya untuk satu produk

    SURAT KETERANGAN IMPOR (BEA CUKAI)
    Adalah surat keterangan yang ditujukan kepada Bea dan Cukai untuk memberikan informasi bahwa produk bukan termasuk alat kes / PKRT, digunakan untuk ekspor impor
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk

    2
    PIB / Invoice / AWB/MAWB/BL

    3
    Surat Nota Pemberitahuan Barang Larangan (NPBL)/Lartas dari Bea dan Cukai

    4
    Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk

     

    SURAT KETERANGAN DALAM PROSES PERPANJANGAN/PERUBAHAN IZIN EDAR
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor izin edarnya sedang dalam proses perpanjangan/perubahan.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk

    2
    Foto copy izin penyalur alat kesehatan (IPAK)

    3
    Foto copy izin edar lama dan penandaan yang telah disetujui

    4
    Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan izin edar

     

    SURAT KETERANGAN SEDANG DALAM PROSES PERPANJANGAN/ PERUBAHAN IPAK DAN SERTIFIKAT PRODUKSI ALKES/PKRT
    Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi bahwa perusahaan tersebut sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi alat kesehatan/PKRT.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan

    2
    Foto copy IPAK/ sertifikat produksi yang lama

    3
    Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan IPAK/ sertifikat produksi

     

    SURAT REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN API-P/ KET LAIN
    Adalah rekomendasi yang diberikan kepada produsen Alkes dan/atau PKRT untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor- Produsen (API-P) di Kementerian Perdagangan.
    Persyaratan:
    No
    Persyaratan

    1
    Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan

    2
    Foto copy sertifikat produksi alat kesehatan dan/atau PKRT

    3
    Daftar lampiran produk

     

     

     

     

     

     

     

     

    BAB IV
    PENUTUP

     

    Pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel bagi suatu institusi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik adalah merupakan suatu keharusan untuk dapat memberikan layanan publik yang baik. Untuk ini semua tentunya memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan professional. Disamping itu dari sisi pemohon/perusahaan diharapkan juga kiranya sumber daya manusianya yang berkompeten terutama berkaitan dengan pengetahuan tentang persyaratan yang bersifat teknis.
    Diharapkan dengan adanya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai maka layanan publik yang diberikan akan dapat memenuhi janji layanan.

     

    Permasalahan dalam Pemutusan Kontrak Konstruksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata

    Permasalahan dalam Pemutusan Kontrak Konstruksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata
    ​Oleh : Dina Simbolon, SH, MH

    Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sangat besar kemungkinan terjadi konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya. “In a perfect construction world there would be no conflicts, but there is no perfect construction.” (Acharya and Lee, 2006)

     

    Dengan kata lain, sengketa dalam proyek konstruksi tidak terhindari bahkan bisa digambarkan sebagai ‘persoalan yang endemik’. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi? Menurut Nazarkhan Yasin, sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi. Banyak hal yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa konstruksi antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidakmampuan teknis maupun manajerial dari para pihak. Sengketa konstruksi berpotensi menjadi beban atas pihak-pihak yang bersengketa oleh karena penyelesaiannya bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi risiko tertundanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi akibat tidak tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

     

    Pengertian jasa konstruksi menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mencakup layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa konstruksi bisa terjadi pada tahapan perencanaan k o n s t r u k s i , pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi.

     

    Kegiatan Pembangunan fisik yang kerap dilaksanakan oleh Kementerian PU dalam menyelenggarakan fungsinya juga tak terlepas dari sengketa konstruksi. Sebagai contoh adalah gugatan-gugatan yang diajukan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa kepada Kementerian PU sebagai pengguna jasa atas tindakan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Kementerian PU dengan alasan penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Permasalahan yang muncul dalam perkara pemutusan kontrak ini adalah:

     

    Mengapa bisa muncul gugatan di pengadilan tata usaha negara padahal sengketa antara Penggugat dan Tergugat didasarkan pada suatu kontrak konstruksi yang merupakan ranah hukum perdata? Walaupun Kementerian PU merupakan badan hukum publik namun ketika mengikatkan diri dalam suatu kontrak, kedudukannya adalah sebagai subjek hukum perdata.

    Apakah pemutusan kontrak secara sepihak dapat diterima oleh karena berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan kontrak harus dilakukan di depan Hakim (melalui pengadilan)? 

    Hal-hal apa saja yang dapat menjadi landasan pemutusan kontrak secara sepihak?

    Pemerintah sebagai badan hukum publik dapat melakukan tindakan perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.” Dengan kata lain pemerintah dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa dalam suatu kontrak dimana di dalamnya diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
     

    Begitu pula halnya dalam kontrak konstruksi, diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu diatur demi menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Dan hal-hal yang diatur di dalam kontrak, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengikat bagi kedua pihak.

     

    Pemutusan kontrak merupakan salah satu persoalan yang diatur di dalam kontrak, dimana pemutusan kontrak  umumnya diatur di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu suatu dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK.

     

    Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis, jadi tidak harus melalui pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak adalah:

     

     Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

    Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;

    Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;

    Penyedia berada dalam keadaan pailit;

    Penyedia selama masa kontrak gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;

    Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan;

    Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;

    Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (duapuluh delapan) hari;

    PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;

    Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang ; dan/atau

    Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

     

    Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan oleh karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya adalah :

    o   Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

    o   Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan;

    o   Penyedia membayar denda; dan/atau

    o   Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.

     

    Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila:

     

    Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;

    Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;

    Rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat  kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

     

    Penanganan kontrak kritis tersebut dilakukan dengan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) dengan prosedur sebagai berikut:

    Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.

    Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalamperiode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap I;

    Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;

    Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;

    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

     

    Dalam hal terjadi keterlambatan rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan, maka PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir.

     

    Selain itu pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 apabila :

     

    o   Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;

    o   Penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiannya;

    o   Penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan;

    o   Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

     

    Dari keseluruhan uraian tadi maka dapat disimpulkan bahwa:

     

    Sengketa yang timbul dari suatu kontrak konstruksi antara pemerintah yang diwakili oleh PPK dan pihak penyedia merupakan sengketa keperdataan oleh karena ketika pemerintah melakukan suatu tindakan dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalam hal ini setara dengan kedudukan penyedia, sehingga tindakan penyedia mengajukan gugatan terhadap PPK atas pemutusan kontrak di PTUN adalah suatu kekeliruan.
    Kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dengan kata lain hal-hal yang diatur di dalam kontrak mengikat pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut. Di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 diatur mengenai pemutusan kontrak, dimana PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila terjadi hal-hal tertentu yang menjadi alasan pemutusan kontrak. Hal ini merupakan pengesampingan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pembatalan suatu kontrak harus dengan putusan Hakim. Ketentuan Pasal 1266 tersebut bias dikesampingkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak menyatakan secara tegas dalam kontrak untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

     

    PERLAKUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM DI BUMI ANJUK LADANG

    PERLAKUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM DI BUMI ANJUK LADANG
    Ketika hendak mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para founding fathers secara bulat telah menjatuhkan pilihan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan  hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Mereka tidak serta merta, — atas nama pelestarian adat atau yang lain — mengembalikan praktek kenegaraan seperti yang pernah dilakukan nenek moyangnya selama berabad-abad yakni negara monarchi (kerajaan) yang memiliki kekuasaan absolute. Padahal bentuk negara monarchi sesungguhnya lebih memberikan keuntungan bagi para founding fathers itu, karena mereka para elite politik tentu memiliki hak previlige yang tidak dimiliki warga biasa. Entah apakah ini akibat dari pendidikan Barat yang telah mereka telan di bangku kuliah ataukah mereka memang para negarawan sejati. Yang jelas kita para generasi penerus wajib bangga dan memberikan apresiasi yang luar biasa karena pilihan bentuk negara hukum merupakan wujud nyata dari kecerdasan sekaligus keberadaban mereka.

    Sebagai perwujudan idealisme para pendulum, konstitusi (hukum dasar) negeri ini secara eksplisit, tegas juga mencantumkan norma itu. Sehingga dalam praktek kenegaraan semua harus berpedoman pada hukum. Tidak terkecuali yang terkait dengan kepegawaian. Lebih-lebih PNS sebagai unsur aparatur negara. Sebab itu segala hal yang berkaitan dengan kepegawaian menjadi sangat strategis karena sebagai unsur aparatur negara, PNS menjadi garda terdepan dalam praktek pemerintahan. Dalam posisi inilah, sesungguhnya PNS memiliki beban dan tanggung-jawab yang tidak ringan. Namun sebaliknya dengan kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh negara juga rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan.  Pada kondisi inilah negara hadir melalui regulasi, diharapkan bisa menjadi penyeimbang (balancing) yang rasional dalam konteks negara hukum modern. Pada akhirnya bisa diminimalisir kemungkinan munculnya tiga penyakit laten yang sering melekat pada sosok penguasa yakni penyalahgunaan wewenang, tindakan melampaui kewenangan maupun perbuatan sewenang-wenang.    

    Undang-Undang no. 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 maupun UU no. 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) berikut peraturan pelaksana yang lain sesungguhnya sudah mengatur secara lengkap terkait persoalan diatas. Kata “lengkap” tidak identik dengan “sempurna”, karena setiap peraturan perundang-undangan di seluruh jagad ini tentu mengandung kelemahan. Sehingga tidak ada yang berhak menyandang predikat sempurna. Dalam ajaran agama apapun, kesempurnaan menjadi hak mutlak dari Tuhan. Setidaknya UU mampu mengakomodasi sebagian besar permasalahan secara sektoral yang terjadi di masyarakat. UU ASN merupakan pengganti UU no. 8 tahun 1974  sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999. Namun karena kajian yang ingin ditampilkan “tempus-nya” sebagian juga terjadi di masa lalu (sebelum berlakunya UU ASN) maka mengikutsertakan UU no. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999, masih sangat relevan.

    Pertanyaan yang sering diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat di warung kopi, kantor instansi pemerintah, emperan masjid, pematang sawah, gardu pos kamling, sampai gedung dewan adalah bagaimana seharusnya (das sollen) hukum memperlakukan para PNS yang terkena masalah (hukum) ? Benarkah PNS termasuk kelompok masyarakat yang kebal (immun) terhadap hukum, tidak bisa tersentuh sanksi (administrasi hingga yang terberat pemberhentian) meskipun telah terbukti secara sah melanggar hukum dan dijatuhi pidana penjara oleh lembaga peradilan ? Berbagai pertanyaan ini setiap saat menjadi bahan obrolan para PNS pada level staf, tukang ojek, sopir angdes, para politisi dan pegiat LSM di negeri Anjuk Ladang, alias sudah menjadi santapan sehari-hari. Terakhir orang pada terkaget-kaget ketika Kadinas Dikpora (2014) Dr. Bambang Eko Wahyudi (BEW) ketika sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, masih bebas menjalankan tugas sehari-hari di instansinya bahkan dilantik menjadi kepala Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Perlu diketahui, Dr. BEW beserta beberapa stafnya dan seorang kontraktor rekanan terjerat kasus pengadaan meubelair untuk sekolah-sekolah se-kabupaten Nganjuk. Mereka secara berjamaah didakwa ikut bancakan anggaran pengadaan mebelair.

    Meskipun sesungguhnya pelantikan Dr. BEW bukan promosi, hanya tour of duty biasa, tetapi peristiwa itu dinilai banyak kalangan sebagai hal yang aneh. Siapapun tidak bisa memungkiri, kepala Bapeda merupakan jabatan prestisius yang tidak bisa diduduki oleh sembarang pejabat eselon II di Pemkab. Secara teoritis, jabatan kepala Bapeda hanya layak diberikan kepada pejabat eselon II yang memiliki pengalaman, kemampuan intelektual dan moral yang lebih baik dibanding pejabat eselon II yang lain. Karena Bapeda sering diberi predikat koordinator SKPD lain dan sekaligus think-thanknya Pemkab.

       Pada konstruksi seperti itu, bagaimana mungkin hal itu justru diberikan kepada pejabat yang masih sedang menyandang predikat terdakwa ? Ada motif apa Baperjakat dan PPK membuat keputusan yang kontroversial sekaligus kontraproduktif tersebut ? Padahal presiden SBY juga sudah memberikan teladan yang bagus, jika seorang menteri menyandang status tersangka sudah diwajibkan mundur dari jabatannya. Ini – misalnya – terjadi pada Dr. Andi Mallarangeng (Menpora) dan Drs. Suryadarma Ali (Menteri Agama).  Dalam konteks ini, tentu kita tidak bisa menyalahkan Dr. BEW karena yang bersangkutan hanya “prajurit” yang tidak memiliki kewenangan menentukan/ memilih jabatan bagi dirinya sendiri.  Dalam situasi demikian kita kadang bertanya-tanya, dimanakah posisi para anggota dewan (DPRD) yang notabene memiliki hak control terhadap eksekutif ?   

    Bukan sesuatu yang berlebihan jika muncul banyak pertanyaan di masyarakat.  Selain kasus Dr. BEW mereka melihat realitas di lapangan begitu banyaknya pejabat pemerintah (PNS) di kabupaten Nganjuk yang terkena masalah hukum, seperti misalnya Gatot Suwardi (Dikpora), Ali Supandi (Kasatpol PP), Nyoto (Dinas PU Pengairan), dr. Eko Sidharta (RSUD), Ririn (RSUD), dll. Belum teridentifikasi juga para PNS level staf yang terkena kasus serupa. Para pejabat struktural ini melakukan perbuatan pidana kategori kejahatan jabatan (tipikor). Belum lagi PNS yang terjerat kasus tindak pidana umum (pidum). Konon untuk tingkat propinsi Jawa Timur, beberapa tahun terakhir ini kabupaten Nganjuk mengukir prestasi menduduki ranking teratas untuk pejabat pemerintah yang terjerat kasus tipikor. Mereka rata-rata mendapat hadiah vonis bersalah oleh pengadilan, mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Ironisnya pertanyaan demi pertanyaan selalu muncul bagai jalan tak berujung. By design, seperti tidak pernah dan tidak perlu dijawab. Semua dibiarkan berlalu begitu saja, yang pada akhirnya akan hilang ditelan waktu. 

    Sesungguhnya jika ditelaah, beberapa pertanyaan diatas tidak perlu terjadi. Secara substantive, hukum kepegawaian yang diformulasikan dalam UU no. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999,  UU ASN dan beberapa peraturan pelaksananya sudah memberikan jawaban yang cukup komprehensif. Perlakuan hukum positif terhadap PNS yang terbukti melanggar hukum dan telah memperoleh vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah diuraikan secara gamblang. Persoalannya masyarakat pada umumnya tidak memahami aturan hukum yang demikian ini. Asas fiksi hukum yang menyatakan setiap individu dianggap tahu hukum, tanpa kecuali hanya isapan jempol. Hukum kadang bertengger di ruang hampa, hanya segelintir orang yang mampu memahami. Sehingga “keadilan” sebagai salah satu tujuan utama bagi hukum, sering dipertanyakan. Persoalannya apakah substansi hukum kepegawaian ini di wilayah kabupaten Nganjuk benar-benar sudah dilaksanakan secara konsisten ? Atau apakah norma hukum kepegawaian bisa bekerja secara efektif ?

    Untuk menjawab polemik di masyarakat, kita telaah beberapa norma hukum kepegawaian yang terkait dengan perlakukan terhadap PNS yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana dan yang telah nyata-nyata terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, baik pidana khusus maupun pidana umum. Dua kategori pelanggaran hokum ini, di kabupaten Nganjuk beberapa tahun terakhir memang marak terjadi, Mereka yang terlibat mulai unsur staf hingga pejabat struktural sampai eselon II. Realitas ini sungguh memprihatinkan, karena sebagai “pamong” para abdi Negara ini seharusnya bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat yang lain. Jika kemudian mereka justru berbuat yang tidak baik, maka fungsi dan peran sebagai “pamong” yang pada kehidupan sehari-hari menjadi figure yang ditokohkan bagi masyarakat sekitarnya, malah dipertanyakan.

    Sehingga tidak berlebihan pembentuk UU memberi perhatian khusus kepada PNS manakala yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana. Pada para PNS berlaku lex specialis (hukum yang khusus/ spesifik), menunjukkan betapa penting dan strategisnya mereka dalam ikut menjalankan roda pemerintahan di negeri ini. Beberapa norma yang relevan untuk ditelaah, diantaranya : 
    A.   PNS YANG DISANGKA ATAU DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
    Pasal 24 UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : PNS yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.

    Ada beberapa catatan penting dari rumusan pasal 24 UU no. 8 tahun 1974 diatas, antara lain :

    1. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang terkena tahanan sementara, tidak melihat jenis tahanan dan lamanya penahanan.

    2.   Tidak ada syarat jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan, apakah tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

    3.      Tidak ada syarat ancaman hukumannya.     

    Dengan mengabaikan beberapa syarat diatas, PNS yang sedang menjalani tahanan sementara maka yang bersangkutan harus “diberhentikan sementara” dari statusnya sebagai PNS. Hal ini berarti dia tidak boleh menjalankan segala aktivitas sebagaimana dilakukan sebelumnya, misalnya masuk kerja, menandatangani surat dinas, melakukan perjalanan dinas, dll. 
    Pertanyaan kritis yang perlu disampaikan :

    1.   Apakah yang dimaksudkan dengan “tahanan sementara” pada ketentuan tersebut. Dalam penjelasan disebutkan, “cukup jelas”. Pada tataran implementasi hal ini sering menimbulkan multitafsir, apakah yang dimaksudkan adalah tahanan badan, ataukah juga termasuk jenis tahanan yang lain, misalnya tahanan kota, dll.

    2.  Bagaimana jika PPK tidak menjalankan perintah UU atau tetap tidak memberhentikan sementara PNS tersebut ?

    3.  Apa sanksi bagi PPK yang melakukan pembiaran  atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya ?

    4.  Pemberhentian sementara mengandung dampak terhadap terhentinya segala penerimaan tunjangan jabatan (tunjangan structural) yang diterima selama masa menjalani pemberhentian yang bersifat permanen. Jika PNS tersebut memangku jabatan structural, sementara mereka masih menerima tunjangan jabatan setiap bulan, padahal “seharusnya” menurut UU harus diberhentikan sementara, siapa yang bertanggung-jawab ? PNS yang bersangkutan ataukah PPK yang telah mengabaikan perintah UU tersebut ?

    5.  Apakah penerimaan tunjangan jabatan seperti tersebut diatas bukan kategori tindak pidana korupsi ?
    B.  PNS YANG NYATA-NYATA TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
    Pasal 23 ayat (3) UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena :

    a.    Melanggar sumpah/ janji PNS, sumpah/ janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.

    b.  Dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.   

               

              Pasal 23 ayat (4) UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena :

    a.  Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 

    b.      Ternyata melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan/ atau Pemerintah.
    Mencermati ketentuan pasal 23 ayat (3), sanksi kepegawaian yang diberlakukan bersifat fakultatif (bukan keharusan). Hal ini tercermin dari frasa “dapat diberhentikan”, artinya seorang PNS meskipun telah terbukti secara hukum melanggar ketentuan pasal 23 ayat (3) huruf b, dia tidak harus dipecat dari statusnya sebagai PNS. Pejabat yang berwenang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu bisa memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian/ pemecatan atau sebaliknya cukup menjatuhkan sanksi administrasi saja. Sanksi administrasi bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, dll.  Pejabat yang berwenang – dalam hal ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati (untuk wilayah kabupaten) —  oleh UU diberikan pilihan (alternative) dalam mengambil keputusan. Tentu saja pertimbangan yang disampaikan harus obyektif dan transparan. Kriteria “pertimbangan yang obyektif” inilah yag sering dipersoalkan dalam praktek. Karena “pertimbangan obyektif” ini sering dimaknai juga subyektifitas seorang PPK.

    Hal ini berbeda dengan ketentuan pasal 23 ayat (4), ada beberapa catatan penting dari ketentuan ini, diantaranya : pertama, normanya bersifat imperative (keharusan). Maknanya seorang PNS yang secara hukum telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (4) huruf a, maka demi hukum dia “harus” diberhentikan/ dipecat status  kepegawaiaannya sebagai PNS. Ketentuan pasal 23 ayat (4) oleh pembentuk UU sengaja tidak dipersamakan dengan ayat (3) meskipun substansi permasalahan pokoknya tidak berbeda yakni terkait sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai PNS. Yang membedakan kedua ayat ini adalah bobot perkaranya. Pada ayat (3) mengatur adanya pelanggaran tindak pidana umum, sementara pada ayat (4) untuk kategori tidak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Tindak pidana ini memang bersifat khusus, hanya diterapkan terhadap suatu perbuatan melanggar hukum dengan cara memanfaatkan kedudukan/ kewenangannya sebagai PNS. Dengan kedudukan/ kewenangan yang melekat pada jabatan yang diemban pelaku dengan sengaja menyalahgunakannya. Perbuatan mana bisa menimbulkan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi (tipikor). Pembentuk UU memberikan perhatian khusus karena tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang akan berdampak serius tidak hanya merugikan perseorangan, tetapi masyarakat atau negara.  Sebab itu untuk kejahatan luar biasa sudah sewajarnya diberikan sanksi yang lebih berat dari kejahatan pada tindak pidana umum.

    Kedua, untuk kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, UU Pokok Kepegawaian tidak mensyaratkan adanya batas minimal “ancaman” atau batas minimal hukuman penjara atau kurungan (penjatuhan sanksi pidana). Berapapun ancaman hukuman ataupun hukumannya (penjatuhan sanksi pidana penjara), jika dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka ketentuan pasal 23 ayat (4) sudah harus/ wajib diterapkan.  Penerapan sanksi yang cukup berat (maksimal) ini menunjukkan betapa concern-nya para pembentuk UU untuk membentengi PNS agar tidak melakukan tindakan a-moral dengan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan oleh negara kepada dirinya. PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat idealnya hanya layak diduduki oleh orang yang memiliki moralitas  dan integritas tinggi, tidak tercela dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

    Ketiga, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat secara moral dan ekonomis diformulasikan akan mampu memberikan efek jera dan sangat menakutkan bagi PNS. Karena konskuensinya mereka akan mengalami cacat di mata masyarakat dan hak pensiun menjadi hilang. Sesuatu yang sangat diimpi-impikan oleh semua PNS. Namun dalam realitasnya, apakah adanya ancaman yang keras bisa menjadi pengendali para PNS tidak berani atau takut melakukan tindak pidana korupsi ? Tentu ini memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi.

    Pada UU ASN juga mengatur secara jelas dan tegas perihal sanksi kepegawaian bagi PNS yang telah terbukti melakukan kejahatan jenis tindak pidana umum. Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan : “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”.

    Substansi ketentuan pasal 87 ayat (2) UU ASN tidak jauh berbeda dengan pasal 23 ayat (3) UU no. 8 tahun 1974, bersifat fakultatif. Ada 2 (dua) catatan penting jika kita menyimak bunyi teks pasal 87 ayat (2) UU ASN, yaitu :

    Pertama, meskipun seorang PNS yang divonis bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara lebih dari 2 (dua) tahun, mereka tidak serta merta/ secara otomatis harus memperoleh sanksi pemberhentian dengan hormat. Karena pemberian sanksi kepegawaiannya tergantung pertimbangan PPK. Mencermati frasa : “dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan”, berarti ada alternative (pilihan) bagi PPK untuk mengambil keputusan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang obyektif PPK bisa memberhentikan dengan hormat atau sebaliknya tidak memberhentikannya.  Sementara norma pada UU no. 8 tahun 1974 lebih halus, hanya menyebut kata “dapat”. Sesungguhnya maknanya tidak berbeda dengan frasa didalam pasal 87 ayat (2) UU ASN. Sehingga meskipun seorang PNS telah dijatuhi pidana penjara lebih dari 2 (dua) tahun dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka dia bisa jadi – karena pertimbangan tertentu dari PPK – tidak menerima sanksi kepegawaian berupa pemberhentian dirinya dari status sebagai PNS. 

    Kedua, ketentuan dua UU ini, hanya berlaku untuk pelanggaran tindak pidana umum. Pembuat UU tampaknya sengaja membuat garis pemisah dalam konteks sanksi kepegawaian terhadap pelanggaran tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus (penyalahgunaan jabatan). 
    Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyatakan : PNS diberhentikan dengan tidak hormat, karena :

    a.   Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945.

    b.   Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau tindak pidana umum.

    c.    Menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

    d.   Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.         
    Menurut ketentuan pasal 87 ayat (4) UU ASN yang terkait dengan sanksi kepegawaian bagi PNS yang terkena perkara pidana, ada 2 (dua) norma yakni pada huruf b dan d. Pada huruf b, sama dengan ketentuan pasal 23 ayat (4) huruf a, tafsir normanya sudah diuraikan pada alinea diatas. Sementara pada huruf d, berlaku untuk kejahatan tindak pidana umum dengan prasyarat pidananya minimal 2 (dua) tahun dan kategori tindak pidana yang direncanakan. Soal ancaman hukuman tidak menjadi persoalan. Misalkan, PNS yang di divonis pengadilan 1 (satu) tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan ringan, maka PNS ybs tidak bisa diberhentikan karena melanggar pasal 87 ayat (4) huruf d. Ini dikarenakan vonisnya kurang dari 2 (dua) tahun dan perbuatan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu. Meskipun pasal 351 ayat (1) KUHPidana memberikan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

    Pada tataran implementasi, apakah semua ketentuan normative tersebut diatas benar-benar dilaksanakan di bumi Anjuk Ladang ? Menjawab pertanyaan ini, tentu sangat memerlukan pencermatan yang mendalam. Meskipun sesungguhnya secara kasat mata sudah bisa kita nilai, apa dan  bagaimana yang tengah terjadi.

    Memang bicara yang seharusnya (das sollen) seringkali tidak seindah dengan yang senyatanya (das sein). Bisa jadi ada terbentang jarak yang sangat jauh. Bahkan ada ditemukan, das sollen bertentangan dengan das sein. Jika ini yang terjadi, kekuasaan menjadi lebih dominan dari hukum. Inilah barangkali gambaran yang bisa kita lihat, kita amati dan kita rasakan selama ini. Meskipun hanya sedikit yang peduli membicarakan dan ikut mencarikan solusi. Tentu tugas semua pihak untuk lebih mendekatkan antara das sollen dengan das sein, lebih-lebih di wilayah yang kita cintai, “negeri Anjuk Ladang”.

    Jasa Kontraktor menyikapi Qualitas hasil Pembangunan

              ​
    Jasa Kontraktor menyikapi Qualitas hasil Pembangunan

      Sesuatu kebiasaan yang tidak terpuji tentang masalah kegagalan konstruksi di suatu proyek, pihak-pihak yang terkait selalu ada cara untuk  memilih langkah-langkah mengamankan dan menyelamatkan orang-orangnya yang terlibat dari pada mengamankan atau menyelesaikan masalah-masalah itu sendiri. Tidak jarang kondisi alamlah yang dikambing hitamkan untuk menyelamatkan kecerobohan dan kelalaian manusia-manusia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegagalan konstruksi tersebut.
                Padahal kita telah memiliki peraturan-peraturan dan per Undang-undangan yang baik, semestinya semua pihak yang terlibat harus sudah mulai menyadari pentingnya mengikuti aturan Undang-Udang (UU), bukan sibuk meyelamatkan diri dengan mengorbankan kepentingan negara dan bangsa ini atau demi penyelamatan diri yang mengorbankan kepentingan orang banyak.
                Marilah kita lihat bunyi pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi kegagalan konstriksi menurut UU RI No.18 tahun 1999 dan PP RI No.29 tahun 2000, antara lain sebagai berikut;
     
    UU RI No.18 Tahun 1999 (Kegagalan Konstruksi)
                UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (JAKON). Pada bab IV memuat tentang kegagalan konstruksi, bunyi pasal 25, 26, 27 dan 28, adalah; Pasal 25, ayat 1, Pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Ayat.2, Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat.1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat.3, Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat.2 ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
                Pasal 26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
                Pasal 27, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kerena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal ini terbukti menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenakan ganti rugi.
                Pasal 28, Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana simaksud dalam pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
    PP RI No.29 Tahun 2000
                Peraturan Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
                Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
                Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
                Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
    UU RI No.18 Tahun 1999 (Sanksi)
                Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah;  Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.
                Pasai 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
    Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
    Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.***

    Dugaan PUNGLI,yang di lakukan Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin tidak ada Penindakan hukum.

    Dugaan PUNGLI,yang di lakukan Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin tidak ada Penindakan hukum.



    BANYUASIN.PETISI.CO-Dari Sejumla Pengakuan Peserta Diklat Calon Kepalah Sekolah (Cakep) yang suda di mintai Uang sebesar Rp:5.500.000. Setiap Orangnya sebanyak ± 160 peserta, seperti yang suda di beritakan Oleh media petisi.co senin,31 juli 2017 lalu, Serta Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) menggelar  aksi terkait kasus tersebut di depan Kantor Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, Selasa 12 September 2017 kemaren Sepertinya Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum,(14/9/2017).
    Mengigat kebutuhan Calon Kepala Sekolah Dasar sampai dengan tahun 2017 dengan memperhitungkan kepala sekolah yang pensiun, habis periodisasi masa tugasnya, serta faktor lainnya, dibutuhkan tambahan calon kepala sekolah.

    Untuk menjamin ketersediaan Calon Kepala Sekolah Dasar tersebut Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar akan melaksanakan rekruitmen / penjaringan bakal Calon Kepala Sekolah Dasar mengikuti seleksi akademik tahun 2015.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tahun 2011.K. Sumber Pembiayaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah berasal dari APBD/APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya: (1) penyelenggaraan In-Service Learning 1, In-Service Learning 2; dan (2) biaya kegiatan dan pemantauan kegiatan On-the-Job Learning peserta.

    Artinya berdasar Kan keterang serta pengakuan Korban (guru yang mengikuti sertipikasi) Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, Suda melakukan Pungutan liar (Pungli) dan melanggar Undang-undang Aparatur Sipil negara ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014.

    Sementara itu salah seorang guru SMKN 1 Suak Tapeh (salasatu korban) inisial F saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya akan terus mengusut permasalahan ini F dan teman2nya yang lain merasa sangat di bodo,bodohi dan di bohongi Oleh oknum Disdikporapar Pada saat media petisi.co mintakih keterangan senin 31/8/2017 lalu’

    di tambah kannya lagi menurut Nya, kalau mengacu kepada peraturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah bisa di bilang Sertifikat yang kami dapat kan ini tidak berlaku”

    Sementara Oknum pejabat Disdikporapar Banyuasin yang suda melakukan Pungutan liar (pungli) Kepada ± 160 Orang Guru peserta Diklat Calon Kepala Sekolah Dasar Pada tahun 2015 Lalu sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.????

    Menurut para Ahli ahli hukum dapat di simpulkan dengan kebungkapan Instansi yang di beri Wewenang Oleh Pemerintah dan di Atur dalam Per UU Yang berlaku merupaka suatu Bukti Keterlibatan atas Masalah dan Kasus tersebut dengan Ketentuan Etika Seorang penegak Hukum‎.(Roni)