Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah

_SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri atas :
a. Direktur
Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Bidang Keperawatan, terdiri dari :
Sub Bidang Pelayanan Keperawatan;
Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan.
d.  Bidang Pelayanan, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pelayanan Medik;
2. Sub Bidang Penunjang Medik;
e.  Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit terdiri dari :
Sub Bidang Rekam Medik.
Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit
f.   Jabatan Fungsional
TATA KERJA
(1)   Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang sesuai dengan tugas yang ditetapkan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(2)  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan, melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, kerjasama, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas publik.
(3)  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan kerjanya, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(4)  Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab secara hirarki kepada atasan yang bersangkutan.
(5)  Setiap Unsur Pimpinan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap bawahannya, keuangan, perlengkapan, organisasi di lingkungan kerjanya masing-masing serta senantiasa menjamin kelancaran, keberhasilan dan tertib penyelenggaraan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, pemberdayaan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
(6)  Rumah Sakit Umum Daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki, prosedur serta tata kerja yang ditetapkan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN TATA USAHA
(1)  Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program dan hubungan masyarakat, Umum,  perlengkapan, tata usaha, logistik dan kepegawaian serta keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2)  Bagian Tata Usaha terdiri dari
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian keuangan;
(3)  Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
Penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
Penyelenggaraan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, logistik umum dan rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah.
Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan.
Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi Rumah Sakit Umum Daerah;
Pengkoordinasian laporan tahunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(4)  Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
Menyusun  rencana dan program kerja sub bagian Perencanaan Program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Rumah Sakit Umum Daerah;
Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan
Merumuskan, melaksanakan dan menghimpun petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyusunan program;
Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Membagi tugas kepada bawahan agar diproses lebih lanjut;
Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
Menyeleksi pelaksana tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Memberikan layanan informasi yang diperlukan;
Mengumpulkan dan mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang-undangan dibidang perencanaan pembangunan dan perencanaan kesehatan;
Mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan Program;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(5)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
Merencanakan operasional pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
Memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
Mengumpulkan, mensosialisasikan  dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan  dibidang Umum dan atau Kepegawaian dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengkaji dan menelaah peraturan dan perundang-undangan serta naskah Rumah Sakit Umum Daerah sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sub Bagian lain dalam melaksanakan tugasnya;
Melaksanakan urusan umum, surat menyurat, inventarisasi dan perlengkapan logistik rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah;
Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan administrasi kepegawaian;
Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Menerima naskah / surat Rumah Sakit Umum Daerah yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke bidang-bidang;
Menyimpan data / arsip naskah Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan Rumah Sakit Umum Daerah;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai pertimbangan dalam pengembangan karir;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(6)  Sub bagian keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan dan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
Menyeleksi pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Mengumpulkan dan mempelajari serta menelaah peraturan dan perundang-undangan di bidang keuangan;
Mengumpulkan bahan penyusunan saran strategis dan alternatif bidang perencanaan keuangan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja rutin / pembangunan sesuai dengan rencana dan program kerja sebagai bahan masukan atasan;
Mengkoordinasikan program dan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertangungjawaban dan pembukuan keuangan;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran rutin / pembangunan berdasarkan data dan informasi keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengkordinasikan pelaksanaan penyelesaian pertanggung jawaban perbendaharaan termasuk pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun laporan pelaksanaan  anggaran rutin  dan pembangunan berdasarkan data dan informasi sebagai pertanggung jawaban ;
Pengkoordinasian dan sinkronisasi laporan keuangan dari sumber dana APBD, BLUD dan sumber dana lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Memberi layanan teknis di bidang keuangan;
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.

BIDANG KEPERAWATAN
(1)  Bidang Keperawatan, terdiri dari :
Sub bidang Pelayanan Keperawatan;
Sub bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan;
(2)  Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
Merencanakan dan menetapkan kebijakan / tata tertib pelayanan keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur;
Menyusun falsafah keperawatan yang disesuaikan dengan falsafah rumah sakit;
Merencanakan usulan kebutuhan tenaga keperawatan dan pembinaan serta pengembangan karier tenaga keperawatan melalui pendidikan/latihan berjenjang dengan institusi lain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu asuhan keperawatan;
Menyusun usulan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik unit perawatan;
Memberikan bimbingan kepada tenaga keperawatan yang ada di bawah bidang keperawatan untuk melaksanakan program kesehatan terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan program orientasi bagi tenaga baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengadakan rapat koordinasi dengan sub bidang dalam bidang keperawatan, kepala instalasi, kepala ruangan rawat secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
Mengumpulkan, mengelola serta menganalisa data tentang prosedur asuhan keperawatan, ketenagaan dan peralatan untuk pengembangan pelayanan keperawatan;
Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan, upaya perbaikan dan peningkatan mutu asuhan keperawatan yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada  Direktur.
Mengadakan kerjasama yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan untuk menunjang kelancaran program pendidikan, dimana Rumah Sakit Umum Daerah sebagai lahan praktek;
Mengendalikan pelaksanaan kebijakan, tata tertib dan peraturan pelayanan keperawatan yang berlaku, pendayagunaan tenaga dan peralatan keperawatan secara berkala ke ruang perawatan agar tujuan asuhan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(3)  Untuk menjamin tugasnya sebagaimana dimaksud  diatas, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi :
Melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan pelayanan
Melaksanakan Pengendalian pelayanan keperawatan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan
(4)  Sub Bidang pelayanan keperawatan mempunyai tugas :
Menyiapkan usulan pengembangan/ pembinaan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan Keperawatan, koordinasi dengan tim keperawatan/komite keperawatan rumah sakit;
Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar;
Memberikan bimbingan pendokumentasian asuhan keperawatan dan melaksanakan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan evaluasi pelayanan keperawatan di rumah sakit;
Menyiapkan usulan penetapan/distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan.
Merencanakan pengembangan staf sesuai kebutuhan pelayanan, koordinasi dengan Kepala Instalasi serta mengumpulkan berkas kepegawaian tenaga keperawatan
Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Perawatan, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan dan mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan  Direktur sesuai dengan kebutuhan;
Menjelaskan kebijakan rumah sakit kepada Staf Keperawatan Berkoordinasi dengan Kepala Ruangan /Kepala Instalasi;
Mengawasi kegiatan tenaga keperawatan di seluruh unit pelayanan keperawatan.
Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan perawatan baik jumlah maupun kualitas alat serta pendistribusian peralatan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan;
Menyusun Protap/SOP pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan berdasarkan kebijakan rumah sakit;
Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan dan Kepala ruangan /Kepala Instalasi.
Sebagai Koordinator Supervisor jaga.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(5)  Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan mempunyai tugas :
Menyusun rencana kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Kepala Instalasi.
Menyusun rencana kerja Sub Bidang sumber daya manusia dan logistik keperawatan
Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Keperawatan/Kepala Bagian/Kepala Instalasi untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
Mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur  sesuai dengan kebutuhan;
Mengupayakan peralatan keperawatan selalu dalam keadaan siap pakai koordinasi dengan instalasi;
Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem inventarisasi peralatan perawatan untuk mencegah terjadinya kehilangan alat;
Melakukan penilaian mutu terapan etika serta kemampuan profesi tenaga keperawatan serta memberikan  pembinaan pengembangan profesi tenaga keperawatan;
Melakukan pengawasan, pengendalian, penilaian terhadap pendayagunaan profesi tenaga keperawatan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

BIDANG PELAYANAN
(1)  Bidang Pelayanan, terdiri dari :
Sub bidang Pelayanan Medik;
Sub bidang Penunjang Medik;
(2)  Tugas Pokok Bidang Pelayanan : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
(3)  Fungsi Bidang Pelayanan :
Penetapan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan kemedikan;
Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
Pengkoordinasian dan perencanaan tekhnis di bidang pelayanan kemedikan;
Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan;
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kemedikan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan kemedikan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.
(4)  Sub Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok: merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan medik.
(5)  Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Pelayanan Medik berfungsi :
Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar pelayanan medik;
Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu pelayanan medik;
Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar  Rumah sakit Umum Daerah;
Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan medik;
Penyusunan kebutuhan sarana medik dan pengadaan peralatan medik, pengumpulan dan pengolahan data peralatan medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan medik serta penyusunan laporan;
Penganalisaan kebutuhan tenaga medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap tentang pendayagunaan sarana / peralatan medik;
Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan  Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.
(6)  Sub Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penunjang medik
(7)  Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Penunjang Medik berfungsi :
Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penunjang medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar penunjang medik;
Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu penunjang medik;
Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga penunjang medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar  Rumah sakit;
Pengkoordinasian pemeliharaan perawatan kalibrasi peralatan medik dan penunjang medik;
Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan penunjang medik;
Pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Instalasi;
Penyusunan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik penunjang medik dan pengadaanya, pengumpulan dan pengolahan data peralatan penunjang medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan penunjang medik serta penyusunan laporan;
Penganalisaan kebutuhan tenaga penunjang medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap pendayagunaan sarana / peralatan penunjang medik;
Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi penunjang medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan  Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh  Pimpinan.

BIDANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN
ADMINSTRASI PELAYANAN TERPADU RUMAH SAKIT
(1)  Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit, terdiri dari :
Sub Bidang Rekam Medis.
Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit.
(2)  Sub Bidang Rekam medik mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas rekam medik.
(3)  Sub bidang Rekam Medik mempunyai fungsi :
Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan dan pengendalian mutu rekam medis
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pendaftaran/ admisi pasien rawat jalan dan rawat inap
Mengkoordinasikan pemantauan dan penilaian mutu pelayanan rekam medis
Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan kebutuhan pelayanan rekam medis
Menyelenggarakan kegiatan korespondensi unit rekam medis
Mengelola sumber daya agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
Menghimpun dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dilingkungannya.
Memberikan saran-saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Menyusun petunjuk teknis rekam medis.
Menyusun program dan kegiatan sub bidang rekam medis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam  medis.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang rekam medis.
Melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan.
(4)  Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok :
Sub Bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengelola, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit.
(5)  Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai fungsi :
Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan sistem administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pengendalian mutu pada sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah sakit
Mengelola sumber daya sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
Bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dengan kelengkapan isi dokumen rekam medis untuk kepentingan pengajuan klaim biaya pelayanan
Bekerjasama dengan pihak penjamin pembiayaan pelayanan dalam penerbitan surat jaminan pelayanan di rumah sakit
Melakukan telaah dan klarifikasi kelengkapan rekam medis yang terkait dengan pelayanan yang telah diberikan kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan.
Melaksanakan entri data kelengkapan rekam medis yang dibutuhkan dalam rangka pengajuan klaim kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan
Melaksanakan pengumpulan data, penghitungan dan pembagian jasa pelayanan
Mengajukan usulan pembagian jasa pelayanan dari hasil pengumpulan data dan penghitungan yang sesuai aturan berlaku kepada Sub Bagian Keuangan rumah sakit
Melaksanakan dan menyiapkan sarana, prasarana dan logistik rekam medis.
Melakukan evaluasi formulir rekam medis.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan

 

Penulis: Kerio Bungsuh

Kasi Sayang Perujudan dari Alam Semesta

Tinggalkan komentar