Galeri
PERUSAKAN MAKAM SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II RUSAK
putra SMB II terkuak
Pengrusakan terhadap makam Putra Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu di Ternate, Maluku, terkuak. Entah apa motifnya, aset sejarah itu diduga dirusak oknum TNI yang berdinas di Ternate.
Selain nisan bertuliskan Sultan Ahmad Najamudin Pangeran Ratu telah diubah menjadi Pusara Amiruddin, juga tahun yang semestinya bertuliskan 1823 berubah menjadi 1283.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa makam Sultan Mahmud Badaruddin II yang dirusak. Namun, setelah diteliti ternyata makam putra dari SMB II. Demikian hasil temuan Pemuda Kesultanan Palembang Darussalam (PKPD) yang melakukan kunjungan selama 10 hari (11-20 November) lalu ke Ternate. “Pengrusakan tersebut telah terjadi sejak 2008 lalu. Padahal izin awalnya, hanya untuk melakukan pemugaran dan perbaikan,” jelas Kemas Umar Jaya Negara, Sekjen PKPD kepada wartawan, kemarin.
Menurut hasil investigasi PKPD, pengrusakan berawal dari peminjaman kunci makam oleh oknum TNI di Ternate pada penjaga makan SMB II yakni Luthfi dengan alasan berziarah.
Ketika kunci makam tidak dikembalikan sore harinya, Luthfi tidak berkeberatan karena oknum itu sudah dikenal baik olehnya. Namun keesokan harinya dirinya terkejut, karena mendengar laporan ada bahan material yang turut dimasukkan ke area makam.
Saat Luthfi menanyakan hal tersebut kepada tukang yang mengerjakan perehapan tersebut, mereka mengatakan bahwa diperintah oknum itu yang mendapatkan dana dan disuruh salah seorang pejabat di Palembang. Dari mulut Lulthfu, tim PKPD mendapati nama Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin.
Kontan pengakuan ini membuat terkejut tim PKPD. Mereka pun melakukan pengecekan pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang (11/11) lalu, dan diterima Kepala Seksi Pariwisata Nursanti Bachtiar. Nursanti yang juga keturunan orang Palembang selama pengasingan SMB II di Ternate pun menjelaskan, bahwa mereka telah mengetahui pengrusakan tersebut sejak Juli lalu.
Saat itu dirinya ditugaskan membantu Tim Silsilah Kesultanan Palembang Darussalam (SPKD) mengecek makam, dan hasil pengrusakan pun telah dilaporkan secara tertulis beserta kronologis ke Pemkot Palembang melalui surat resmi pada bulan yang sama. “Tujuan kami hanyalah melakukan investigasi guna mencari kebenaran tanpa berpihak pada siapapun. Kami berharap pihak Pemkot dapat menyelesaikan masalah ini, karena SMB II merupakan pahlawan nasional dan lokasi makamnya berada di cagar budaya dilindungi Undang-Undang,” harapnya.
Sementara Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, saat dikonfirmasi Palembang Pos, mengaku justru terkejut atas pengrusakan ini. “Saya mengutuk keras penggantian nama pada batu nisan tersebut, karena dapat merusak silsilah yang sebenarnya pada kerajaan Sriwijaya,” ungkapnya kepada Palembang Pos kemarin.
Dirinya yang saat ini tengah berada di Mekkah guna melaksanakan ibadah haji, juga mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oknum, yang tidak bertanggungung jawab tersebut. Sultan Iskandar sendiri, membantah terlibat dalam pengrusakan makam tersebut. “Saya saat itu hanya diminta membantu perbaikan dan rehab makam SMB II. Namun saya melakukannya dengan koordinasi bersama Wakil Wali Kota Ternate saat itu,” jelasnya. (eri)
Spoiler for makam yang dirusak
Sumsel Diusulkan Ganti Nama Jadi Sriwijaya
Quote:
PALEMBANG – Ketua DPD RI Irman Gusman mengusulkan nama Provinsi Sumsel diubah namanya menjadi Provinsi Sriwijaya. Menurutnya, nama Sumsel hanya sebuah daerah di Sumatera yang terletak di wilayah Selatan sedangkan nama Sriwijaya memiliki pengaruh yang besar. Pasalnya, Sriwijaya menjadi sentral pertumbuhan ekonomi nasional di Sumatera setelah Medan.
“Saya sudah beberapa kali melihat Sumsel, dan saya yakin daerah ini menjadi penyokong pembangunan Indonesia di wilayah Bagian Selatan. Saya marasakan adanya aroma perubahan,” kata Irman Gusman usai bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, Rabu (25/11).
Selama kunjungan kerjanya di Palembang, selain berdialog dengan pejabat di Pemprov Sumsel, Irman Gusman dan jajaran anggota DPD lainnya menghadiri peluncuran Leanpuri Center, sebuah lembaga sosial yang didirikan Hj Percha Leanpuri dan menerima masukan dari berbagai tokoh masyarakat.
“Saya ingin berdialog dengan masyarakat dan inilah misi saya datang ke Sumsel,” katanya.
Terkait dengan perubahan nama Sumsel menjadi Provinsi Sriwijaya, menurutnya, bakal lebih serasi dengan kondisi Sumsel saat ini yang memang sudah mulai dijadikan ikon Indonesia untuk meningkatkan daya tawar di mata dunia. “Jadi Propinsi Sriwijaya sepertinya lebih pas dengan seabrek potensi yang dimiliki Sumsel,” ujarnya.
Saat ini pihaknya sangat menaruh harapan dengan Propinsi Sumsel bisa menjadi andalan pusat menjadi propinsi andalan. ”Kita kalau mau bangun seluruh propinsi kan nggak mungkin, butuh dana besar sekali dan pasti pusat tak punya dana cukup. Kita mau Sumsel jadi terdepan menjadi kaca sebagai cerminan Indonesia di mata dunia,”bebernya.
Politisi Golkar yang kini duduk di gedung senayan, DPR RI Thantowi Yahya pun menyatakan sepakat dengan usulan itu. Bahkan menurutnya, usulan mengubah nama Sumsel menjadi Provinsi Sriwijaya, pernah ia dengar langsung dari seorang Jove Ave, yang saat itu menjabat Menteri Pariwisata di era pemerintahan Soeharto.
“Semoga aspirasi dan ide ini langsung ditangkap anggota DPD lainnya sehingga bisa menjadi kenyataan karena nama Sriwijaya sudah dikenal di Asia dan dunia,” kata Thantowi Yahya.
Quote:
Giatkan Pembangunan
Terpisah Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH dimintai tanggapannya soal usulan perubahan nama, ia menyikapinya dengan positif dan tersenyum.
“Itu nama bagus, artinya Sriwijaya akan melekat dengan Sumsel jika memang nama Sriwijaya Provinsi nantinya layak,” katanya.
Namun begitu, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam lagi, jangan sampai perubahan nama ini tidak sebanding dengan kondisi Sumsel yang lekat dengan nama Sriwijayanya.
“Kita harus berbenah dulu dalam beberapa tahap. Mulai infrastruktur, SDM, termasuk sejarah yang berkaitan langsung dengan Sriwijaya,”katanya.
Jika sudah matang semua, dan gebyar Sumsel memang layak diangkat di tingkat nasional bahkan di mata negara lain. Baru perubahan nama Sriwijaya, layak bagi Sumsel.
“Malu kan kalau namanya saja berubah. Tapi isinya tak banyak berubah. Kita akan rubah secara perlahan-lahan. Perubahan nama harus memberikan aroma tersendiri yang bisa menarik semua pihak,” jelas Alex.
BENARKAH HARTA AMANAH BANGSA INDONESIA JUGA ADA DI HERITAGE FOUNDATION?
BENARKAH HARTA AMANAH BANGSA INDONESIA JUGA ADA DI HERITAGE FOUNDATION?
Memburuknya kondisi ekonomi Amerika Serikat yang membawa imbas kepada ekonomi dunia, menjadikan suatu keniscayaan bagi otoritas lembaga keuangan dunia untuk mendesak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tersimpan di Federal Reserve (The FED) Bank, bank sentral negeri Paman Sam itu. IMF, World Bank dan otoritas lainnya membutuhkan dana besar untuk menyelematkan dunia. Dana talangan pemerintah Obama sebesar USD 1,3 trilyun, dianggap tidak akan mampu mendongkrak kondisi buruk ekonomi yang menurut George Soros dan mantan Gubernur FED Alan Greenspan akan berjalan hingga 2011. Ketakutan itu kemudian mendesak parlemen Eropa dan AS untuk meminta pemimpin spiritual Vatikan untuk menyetujuinya. Mungkin saat artikel ini dibuat, Surat itu sudah diteken sehingga cairlah kekayaan ummat manusia sejagat raya ini. Padahal di dalamnya, sebagian besar berasal dari harta nenek moyang bangsa Indonesia yang dulu sering diributkan oleh banyak kalangan dengan icon “Dana Amanah”. Berapa jumlah dana abadi ummat manusia itu, menurut hitungan manusia, hampir tidak ada kalkulator yang dapat menghitungnya. Sementara itu, kalangan tetua dan generasi berikutnya, menurut survei yang saya lakukan masih berkutat soal mencari sponsor untuk mencairkannya. Bahkan kelompok Soros pun sempat menghabiskan separo dari harta kekayaannya untuk membiayai mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu.
Berdasarkan hasil investigasi saya sejak tahun 1988, saya berkesimpulan bahwa Dana Amanah itu memang ada yang tersimpan di FED yang kemudian menjadi aset dunia. Bahkan petinggi FED ditengarai banyak yang bisa berbahasa Indonesia, utamanya pegawai atau staf senior. Semuanya itu bermula dari kisah kerakusan para raja-raja yang ada di nusantara dulu pada era penjajahan Belanda. Para raja-raja menurut literatur yang saya peroleh, lebih senang menyimpan batangan emasnya pada De Javasche Bank (DJB), bank sentral pemerintah kolonial Belanda di Jakarta yang kemudian menjadi Bank Indonesia sekarang. Tetapi banyak juga memang kekayaan harta nenek moyang itu dirampas oleh VOC secara paksa. Nah, harta-harta inilah kemudian diangkut ke negeri Ratu Yuliana (ketika itu). Tetapi, masih menurut literatur yang saya dapat, setelah Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Nazi membawa kekayaan itu ke negaranya. Nah, pada Perang Dunia II, Jerman kalah perang dengan Amerika, ya harta itu pun diangkut ke Amerika yang kemudian dijadikan modal untuk mendirikan The FED. Inilah yang kemudian mengapa sebagian besar para tetua kita mengklaim bahwa Indonesia punya saham di FED, namun tidak pernah diakui keberadaannya. Mendengar kabar buruk tersebutlah kemudian mendorong Bung Karno selaku Presiden RI untuk melakukan perundingan dengan petinggi Amerika dan Eropa. Alhasil, Bung Karno berhasil mendapatkan pengakuan bahwa harta itu memang berasal dari bangsa Indonesia, tetapi mengabaikan kewajiban bagi negara itu untuk mengembalikannya. Sebab, bagi mereka itu merupakan harta pampasan perang. Nah, hasil kesepakatan itu dinamai “Hilton Agreement” yang terjadi pada tahun 1961.
Belum puas akan hal tersebut, kemudian Bung Karno membuat sebuah ikatan sejarah antar bangsa. Caranya, Bung Karno memanfaatkan celah bahwa yang harus ikut teken kontrak dalam traktat internasional tersebut adalah utusan kerajaan di Indonesia sesuai dengan asal muasal harta pusaka itu. Berdasarkan hasil kesepakatan raja-raja di dunia, dari Indonesia kemudian dipercayakan kepada raja di Kraton Solo. Raja ini dianggap baik dan bijak, tetapi mempunyai kelemahan senang dengan kaum pria. Salah satu pujaannya adalah Bung Karno sendiri. Kendati Bung Karno bukan type itu, tetapi Raja Kraton Solo ketika itu mempercayakan kepada Bung Karno untuk menjadi mandat dalam pengelolaan harta bangsa itu. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan raja-raja nusantara yang dihimpun Bung Karno. Maka tercatatlah nama Bung Karno sebagai salah seorang nama yang berhak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tentunya bersama pembesar dunia lainnya. Namun, jika Bung Karno tidak bersedia mencairkannya, maka hal itu tidak bisa terjadi. Sebelum Bung Karno meninggal, ia belum sempat memberikan mandat kepada siapun untuk mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu, sebab hal itu mesti atas persetujuan Yang Mulia Sri Puas di Vatikan. Tetapi Bung Karno sempat memberikan isyarat kepada lembaga otoritas keuangan dunia, bahwa kalau dirinya meninggal, maka ada ciri-ciri dan tanda khusus orang dia percayakan untuk kelangsungan pencairan dana abadi itu. Karena hukum dunia mengamanatkan, harta amanat tersebut berlaku selama 400 tahun dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh Amerika sendiri. Bahkan kantor pajak pun tidak bisa menjamah special account di FED tersebut.
Namun krisis dunia terus mendera akibat kegagalan manajemen perusahaan-perusahaan besar dunia. Tahun 1988, Dana Abadi Ummat ini sempat digagas untuk dicairkan, salah satu tokoh yang berada di belakangnya adalah George Soros. Tak sedikit hartanya habis untuk membiayai proyek ini. Tetapi Vatikan enggan untuk memberikan restu, sehingga dana itu aman untuk sementara waktu. Namun krisis berikut tahun 2008 di AS dan dunia dinilai sebagai krisis terburuk sejak manusia modern ada. Teori keniscayaan berlaku di sini, sehingga Vatikan terdesak untuk menyelelamatkan ummat manusia dari kehancuran. Sebab, menurut sebuah sumber yang saya terima, jika Sri Paus tidak bersedia merestui pencairan dana tersebut, ada pihak atau negara tertentu akan mengancam perang. Agaknya, tidak ada pilihan bagi Vatikan untuk merestui ini walau sebenarnya Dana Abadi Ummat Manusia ini akan dicairkan pada tahun 2011 nanti.
Yang unik dari dana ini adalah, ada hukum yang mengatur bahwa rekening khusus milik HERITAGE FOUNDATION ini tidak bisa diganggu oleh lembaga keuangan dunia manapun kecuali melalui kesepakatan bersama, termasuk Bung Karno atau orang yang dipercaya Bung Karno yang pernah saya temui di luar negeri. Mereka terpaksa harus menjawab pertanyaan-pertanyaan saya sebagai jurnalis karena saya selalu mengemukakan fakta. Persoalannya kemudian, apakah pihak Indonesia diajak bicara untuk mencairkan dana ini. Beberapa orang dekat dengan Presiden SBY yang pernah saya cek, sedikit agak paham dengan dana ini, tetapi SBY dan para petinggi republik ini tidak percaya adanya dana semacam itu. Bahkan Menkeu Sri Mulyana ketika saya hubungi via email dua tahun silam mengatakan, ini sebagai upaya pembodohan pejabat Indonesia.
Investigasi saya ini membutuhkan waktu dan biaya yang mahal. Sedikitnya sponsor saya menghabiskan Rp 5 milyar dalam kurun waktu tiga tahun. Sebagai uji coba terhadap keberadaan keuangan HERITAGE FOUNDATION, saya beserta teman-teman mendirikan lembaga International Fund for Indonesia Development (IFID) di Hong Kong. Hanya saya yang dari Indonesia dalam badan ini, lainnya berasal dari Hong Kong sendiri, Tiongkok, Australia, Belanda, Korea Selatan, Jepang dan seorang konsultan keuangan dari Selandia Baru. Oleh sponsor kami diberi kantor mewah di International Finance Center (IFC) Hong Kong, persis di appartemen mewah Four Seasons, satu gedung dengan HKMA (Hong Kong Monitory Authority), bank sentral Hong Kong.
Caranya, kami melakukan transaksi bisnis dengan melayangkan surat-surat berharga dari Indonesia ketika itu nilainya, aduh mak malu menyebutnya, tetapi itu nyata. Tidak ada dukumen yang kami layangkan kurang dari USD 1 milyar terbitan tahun 1960-an. Baik dokumen dari UBS Switzerland, HSBC sendiri dan lainnya. Hasilnya mencenangkan. Bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dicairkan, tetapi bisa tradingkan melalui high yield program yang kemudian banyak bertebaran sejagat raya. Ini merupakan cara bank sentral AS dan bank-bank papan atas dunia untuk mengakali agar Dana Badi Ummat Manusia itu bisa dicairkan. Karena itulah kemudian bagi yang pernah menjalani program ini, programnya berjalan tetapi uangnya tidak bisa diambil. Kenapa? Karena otoritas keuangan dunia hanya diberi kewenangan oleh HERITAGE FOUNDATION untuk menggunakan dana-dana tersebut bagi kepentingan kemunusiaan. Atas dasar ini pulalah ketika terjadi bencana Tsunami Aceh tokoh-tokoh dunia beterbangan memberikan bantuan ke Aceh dengan dalih bantuan kemanusiaan. Padahal event itu menjadi fasilitas tercanggih bagi mereka untuk mencairkan rolling program yang dilakukan oleh ban-bank papan atas dunia. Tak ada yang gratis di dunia ini.
Walaupun melalui IFID saya di HK tidak berhasil menarik uang tersebut, tetapi hasil investigasi saya mengungkap bahwa dana Abadi Ummat Manusia itu ada, dan dokumen dari Indonesia diakui keberadaannya, hanya saja belum ada satu yang berhasil mencairkannya kecuali Dana Revolusi. Bukan Dana Amanah. Dana revolusi adalah dana yang dikumpulkan oleh Bung Karno bersama pejabatnya waktu itu, diantaranya ada Soebandrio yang dipenjarakan Pak Harto untuk sekian lama. Dana Revolusi pun sebenarnya lebih banyak dari yang pernah disampaikan oleh tim pembentukan Pak Harto. Karena sebuah sumber mengatakan, rezim Soeharto sempat mencairkan dana tersebut dalam jumlah besar. Sebaran informasi yang dilakukan oleh kawan-kawan saya di HK dengan program Welcome Back Home menghimpun sedikitnya USD 40 milyar orang Indonesia yang punya uang di luar negeri. Mereka bersedia membawa pulang uangnya asalkan tidak dipotong sedikitpun biaya adminsitrasi bank. Untuk kondisi di Indonesia, hal itu tidak mungkin. Karena kita belum memliki undang-undang offshore banking dan offshore financing.
Sekarang, persoalannya, apakah Indonesia akan dibagi dari pencairan Dana Abadi Ummat Manusia itu? Hampir pasti, Indonesia hanya akan menerima berupa bantuan-bantuan saja, bukan pembagian seperti yang dikehendaki oleh Bung Karno. Bantuan tersebut bisa melalui Bank Dunia, IMF atau otoritas keuangan internasional lainnya. Untuk membuktikan bahwa dana abadi sudah cair, kita dengar saja. Apakah akan ada suntikan dana segar bagi AS, Eropa dan dunia dalam waktu dekat ini. Jika itu tidak terdengar ada 2 kemungkinan. Kemungkinan pertama, memang dirahasiakan yang berarti dana tersebut hanya akan dinikmati kelompok tertentu berbungkus negara (karena yang bisa mencairkan hanya kumpulan negara-negara). Kemungkinan kedua, memang Vatikan belum memberikan restu. Kalau belum, berarti bangsa Indonesia masih ada harapan. Ayo berjuang untuk negeri dan bangsa ini wahai anak muda. Salam saya, Safari ANS (safari_ans@yahoo.com).
Catatan khusus tentang tulisan ini;
Sebagai jurnalis, saya mempunyai instinct tidak terlalu jelak. Ketika saya masih bekerja sebagai wartawan di Majalah Warta Ekonomi tahun 1988, saya mencium ada gelagat yang tidak jujur ketika sederet pejabat Orde Baru mengumumkan hasil jelajah mereka dalam memburu harta nenek moyang bangsa Indonesia yang telah terampas secara sistematis oleh penjajahan Belanda dan Jepang. Kenapa? Ada yang tidak masuk akal saya ketika itu, dimana jumlah yang diungkap oleh mereka sangat sedikit. Saya berpikir mana mungkin, Bung Karno dan para menterinya mengurusi uang sekecil yang diungkap tim bentukan Soeharto tersebut. Kala itu, saya pun mengusulkan agar pemburuan harta bangsa Indonesia ini menjadi liputan utama majalah Warta Ekonomi. Walaupun saya harus berhadapan dengan tantangan rasionalitas pemberitaan, tetapi kemudian ide ini berkembang dan memicu saya untuk terus melakukan investigasi
Related
PPATK Telisik Transaksi Mencurigakan 747 T, Siapa 19 Pelakunya?
PPATK Telisik Transaksi Mencurigakan 747 T, Siapa 19 Pelakunya?
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melacak transaksi mencurigakan dari 19 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam setahun terakhir, mereka kedapatan melakukan transaksi senilai total Rp 747 triliun lewat 228 rekening bank dan lembaga keuangan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan lembaganya melakukan analisis dan pemeriksaan atas permintaan penegak hukum dalam penanganan kasus pidana korupsi, peredaran narkotik, perjudian online, kepabeanan, perambahan hutan, dan perpajakan. “Sebagian besar transaksi berkaitan dengan pidana korupsi,” ucap Kiagus, seperti dilansir Koran Tempo, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital
Kiagus menduga transaksi di ratusan rekening itu untuk menyamarkan uang haram hasil kejahatan. Namun Kiagus enggan memaparkan detail identitas pelaku dugaan kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut. Dia hanya menyebutkan para pelaku meliputi gubernur, bupati, pegawai negeri sipil, aparat penegak hukum, pengusaha, dan kepala rumah sakit umum daerah.
Sebagian rekening yang terlacak PPATK adalah milik kerabat dan kolega yang menjadi penampung dana hasil tindak pidana. Rekening-rekening tersebut juga ditengarai telah dipakai untuk menyuap penegak hukum dan panitia pengadaan pemerintah.
Direktur Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi menuturkan lokasi rekening tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara. Menurut dia, nilai riil duit hasil kejahatan hanya diketahui penyidik lembaga penegak hukum. “Kami hanya melacak mutasi dari rekeningnya,” ucapnya.
Temuan PPATK ini menguatkan maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam setahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi berturut-turut menangkap delapan kepala daerah dengan dugaan korupsi. Pada Oktober lalu, komisi antirasuah menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah sebulan sebelumnya mencokok Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, enggan merinci kasus yang didalami dengan bantuan PPATK. Dia hanya memastikan salah satu penelusuran dana tersebut berhubungan dengan penyidikan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. “Kami meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi transaksi keuangan pihak-pihak yang diproses,” ujar Febri.
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan dua dari tiga laporan PPATK merupakan bagian dari penyidikan kasus penipuan lembaga layanan umrah First Travel dan jaringan penyebar konten kebencian Saracen. “Beberapa orang sudah disidang, tapi kasusnya masih kami kembangkan,” tutur Martinus. Berita tentang transaksi mencurigakan lain yang ditelisik PPATK
MENU
Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
PETISI.CO – Dalam rangka mendukung kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 tahun anggaran 2017,KPU telah menyampaikan kepada Pemerintah kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.Kegiatan dukungan tahapan pemilihan Serentak 2018 Dana untuk biaya operasional kegiatan tersebut segera cair. Saat ini, sejumlah daerah telah melakukan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Misalnya saja utuk KPU Kabupaten Banyuasin, untuk melaksana kan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. mendapat dana hibah Rp 70 ,5 miliar. Sedangkan penandatangan bersama antara Plt Bupati Banyuasin dengan Ketua KPUD Banyuasin, telah dilakukan Kamis (20/7/2017) di ruang rapat wakil bupati Banyuasin.
Untuk tahapan persiapan, tahun 2017 ini baru dicairkan Rp 13 M dari rekening daerah Banyuasin ke rekening KPU. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2018 untuk tahapan pelaksanaan hingga pemilu selesai Sesuai dengan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:/Kpts/KPU/TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan,Program,Kegiatan dan Anggaran (DIPA) APBN-P 2017.
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri didampingi anggota KPU Salinan mengatakan, pihaknya berasal Pemkab Banyuasin sebelumnya telah merinci kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Banyuasin. “Sebelumnya sudah dihitung, insyaallah cukup ,” jelasnya.
Dia melanjutkan, tahun 2017 ini, tahapan yang dilakukan, untuk persiapan pelaksanaan pemilu. Mulai dari pembentukan PPK, PPS, sosialisasi dan kegiatan persiapan lainnya. “Paling lambat akhir bulan Juli ini Rp3m akan dikucurkan, sisanya akan dilanjutkan pada oktober,” katanya.
Dilanjutkan, salinan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi sejak 14 Juni lalu. Tahapan selanjutnya, yakni akan melakukan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). “Nanti akan dipilih 5 PPK yang profesional di tiap kecamatan. Bagi PPK yang sudah menjabat dua kali periode, tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali,” katanya.
Rekrutmen akan dilakukan serentak untuk semua kecamatan. Dalam rekrutmen tersebut, ada tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara. “Nanti akan didata PPK yang sudah menjabat dua periode karena dilarang untuk mendaftar kembali,” terangnya.
Sementara itu Plt Bupati Banyuasin SA Supriono menegaskan, agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya. “Kita berharap Pilkada Banyuasin berjalan lancar dan kondusif,” singkatnya.
Pagaralam Rp27,6 M
Masih terkait dana pilkada, KPU Kota Pagaralam mengalokasikan sekitar Rp27,6 miliar, diperuntukkan pembiayaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam tahun 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi, melalui Divisi Keuangan, Boy Archan, di sela acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Pagaralam dan KPU Kota Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I, kemarin.
Penandatanganan NPHD disaksikan Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, Ketua Pengadilan Pagaralam, Doni Dortmund, Sekda Pagaralam, Drs H Safrudin MSi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Menurut Boy, Biaya Pilkada Pagaralam mencapai Rp27,6 miliar, bersumber dari anggaran hibah Pemkot Pagaralam. Nantinya dicairkan dalam dua tahap, tahun pertama tahun ini sebesar Rp4,2 miliar, sisanya baru tahap kedua tahun 2018.
“Dana hibah diperuntukkan untuk tahapan Pilkada, di antaranya membiayai launching dan sosialisasi Pilkada, kelengkapan logistik, kesehatan, baleho, honor penyelenggara tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan lainnya berdasarkan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Ditambahkan Yenli, jika terdapat sisa anggaran dana hibah untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah Kota Pagaralam, tentunya akan dikembalikan ke kas negara. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkot Pagaralam, penandatanganan NPHD ini sangat dinanti, karena terkait anggaran Pilkada Pagaralam. Menandai dimulainya tahapan Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati MKes, didampingi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Iwan Mieke Wijaya menambahkan, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwasanya tiap daerah yang mengikuti Pilkada serentak diharuskan segera melaksanakan NPHD. “Alokasi dana tersebut untuk dinilai mampu membiayai serta memenuhi kebutuhan Pilkada Pagaralam,” ucapnya(roni)
Sumber : babe.news.com
Daftar Pustaka :
SK KPU No 1 – Juknis Pelaksanaan Anggaran TA 2017 – Scribd
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam. Daftar Isian … Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017;. Mengingat : 1. ….. Keuangan .015 Rancangan Peraturan KPU Tentang Kepegawaian 3360 …… ST KPU Kabupaten Banyuasin :
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU
Dari Tatacarah dan Bimbingan tehnis Serta ketentuan di atas Khusunya KPUD Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Potensitas KKN Nya Sangat Tinggi.
Di duga Banyaknya Kegiatan tidak di laksanakan dengan Sebagai mana mestinya dan pengerucutan kegiatan hampirsemua kegiatan sehingga membuat masyarakat dan kelompok tertentu tidak dapat mengikuti guna untuk lebih memahami Pesta Demokrasi yang akan di adakan Pada Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Penentu Terpilihnya Pasangan Gubernur,Bupati dan Walikota Untuk Memimpin 5 Tahun Kedepan.
“Banyaknya Kegiatan dan Program KPUD Banyuasin yang Sangat Penting di ketahui oleh Publik mala terkesan di tutup tutupi hanya orang orang tertentu dan/atau Media tertentu yang di libatkan sehingga Pranan Media massa di dalam hal ini Sangat tidak di butuh kan Oleh KPUD Banyuasin menjadi pertannyaan bagi masyarakat Banyuasin apa tujuan yang sebenarnya dan Entah apa motif pihak KPUD Kabupaten tersebut..?
Banyaknya Pertemuan dan Rapat yang di selenggarakan Oleh KPUD dan Pemerinta Daera Kabupaten Banyuasin di Luar Kota Kabupaten Banyuasin Ini sangat Berdampak bagi Kota Kabupaten Banyuasin serta Pertumbuhan Ekomoni Masyarakat Banyuasin Ironisnya Uang Masyarakat Banyuasin Namun di bawak keluar Kabupaten Banyuasin Untuk di Habiskan setelah habis Pulang kembali ke Kabupaten Banyuasin lagi untuk memeras sari sari yang ada di Kabupaten Banyuasin Satela banyak didapat kan Sari Sari Tersebut di Bawak lari keluar banyuasin lagi untuk di Habiskan” Begitu terus menerus Yang terjadi di kabupaten Banyuasin, Rakyat Banyuasin di anggap tidak lebih Seperti Sapi Perah saja oleh Pejabat Pemkab Banyuasin dan PengusahaNya..
Siapa yang Peduli semua ini..??
Perputaran Uang dan Ekonemi di Kabupaten Banyuasin Hanya 2,5% Saja.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
a.Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pada tgal : 12 juli 2018 – 18 juli 2018.
b.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pada tgal : 27 Juni 2018.
Dokumen Media Petisi.co Biro Sum-Sel.
Navigasi pos
KEMBALI KE ATAS
KPU
MENU
Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
Dana Pilkada Segera Cair KPUD Banyuasin Rp 70 M, Pagaralam Rp27,6 M.
PETISI.CO – Dalam rangka mendukung kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 tahun anggaran 2017,KPU telah menyampaikan kepada Pemerintah kebutuhan anggaran pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud.Kegiatan dukungan tahapan pemilihan Serentak 2018 Dana untuk biaya operasional kegiatan tersebut segera cair. Saat ini, sejumlah daerah telah melakukan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Misalnya saja utuk KPU Kabupaten Banyuasin, untuk melaksana kan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. mendapat dana hibah Rp 70 ,5 miliar. Sedangkan penandatangan bersama antara Plt Bupati Banyuasin dengan Ketua KPUD Banyuasin, telah dilakukan Kamis (20/7/2017) di ruang rapat wakil bupati Banyuasin.
Untuk tahapan persiapan, tahun 2017 ini baru dicairkan Rp 13 M dari rekening daerah Banyuasin ke rekening KPU. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahun 2018 untuk tahapan pelaksanaan hingga pemilu selesai Sesuai dengan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:/Kpts/KPU/TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan,Program,Kegiatan dan Anggaran (DIPA) APBN-P 2017.
Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri didampingi anggota KPU Salinan mengatakan, pihaknya berasal Pemkab Banyuasin sebelumnya telah merinci kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Banyuasin. “Sebelumnya sudah dihitung, insyaallah cukup ,” jelasnya.
Dia melanjutkan, tahun 2017 ini, tahapan yang dilakukan, untuk persiapan pelaksanaan pemilu. Mulai dari pembentukan PPK, PPS, sosialisasi dan kegiatan persiapan lainnya. “Paling lambat akhir bulan Juli ini Rp3m akan dikucurkan, sisanya akan dilanjutkan pada oktober,” katanya.
Dilanjutkan, salinan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi sejak 14 Juni lalu. Tahapan selanjutnya, yakni akan melakukan rekrutmen Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). “Nanti akan dipilih 5 PPK yang profesional di tiap kecamatan. Bagi PPK yang sudah menjabat dua kali periode, tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali,” katanya.
Rekrutmen akan dilakukan serentak untuk semua kecamatan. Dalam rekrutmen tersebut, ada tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara. “Nanti akan didata PPK yang sudah menjabat dua periode karena dilarang untuk mendaftar kembali,” terangnya.
Sementara itu Plt Bupati Banyuasin SA Supriono menegaskan, agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya. “Kita berharap Pilkada Banyuasin berjalan lancar dan kondusif,” singkatnya.
Pagaralam Rp27,6 M
Masih terkait dana pilkada, KPU Kota Pagaralam mengalokasikan sekitar Rp27,6 miliar, diperuntukkan pembiayaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam tahun 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi, melalui Divisi Keuangan, Boy Archan, di sela acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Pagaralam dan KPU Kota Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I, kemarin.
Penandatanganan NPHD disaksikan Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, Ketua Pengadilan Pagaralam, Doni Dortmund, Sekda Pagaralam, Drs H Safrudin MSi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Menurut Boy, Biaya Pilkada Pagaralam mencapai Rp27,6 miliar, bersumber dari anggaran hibah Pemkot Pagaralam. Nantinya dicairkan dalam dua tahap, tahun pertama tahun ini sebesar Rp4,2 miliar, sisanya baru tahap kedua tahun 2018.
“Dana hibah diperuntukkan untuk tahapan Pilkada, di antaranya membiayai launching dan sosialisasi Pilkada, kelengkapan logistik, kesehatan, baleho, honor penyelenggara tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan lainnya berdasarkan ketentuan yang ada,” ucapnya.
Ditambahkan Yenli, jika terdapat sisa anggaran dana hibah untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah Kota Pagaralam, tentunya akan dikembalikan ke kas negara. “Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkot Pagaralam, penandatanganan NPHD ini sangat dinanti, karena terkait anggaran Pilkada Pagaralam. Menandai dimulainya tahapan Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati MKes, didampingi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Iwan Mieke Wijaya menambahkan, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, bahwasanya tiap daerah yang mengikuti Pilkada serentak diharuskan segera melaksanakan NPHD. “Alokasi dana tersebut untuk dinilai mampu membiayai serta memenuhi kebutuhan Pilkada Pagaralam,” ucapnya(roni)
Sumber : babe.news.com
Daftar Pustaka :
SK KPU No 1 – Juknis Pelaksanaan Anggaran TA 2017 – Scribd
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dalam. Daftar Isian … Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017;. Mengingat : 1. ….. Keuangan .015 Rancangan Peraturan KPU Tentang Kepegawaian 3360 …… ST KPU Kabupaten Banyuasin :
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
https://www.scribd.com/…/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU
Dari Tatacarah dan Bimbingan tehnis Serta ketentuan di atas Khusunya KPUD Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Potensitas KKN Nya Sangat Tinggi.
Di duga Banyaknya Kegiatan tidak di laksanakan dengan Sebagai mana mestinya dan pengerucutan kegiatan hampirsemua kegiatan sehingga membuat masyarakat dan kelompok tertentu tidak dapat mengikuti guna untuk lebih memahami Pesta Demokrasi yang akan di adakan Pada Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Penentu Terpilihnya Pasangan Gubernur,Bupati dan Walikota Untuk Memimpin 5 Tahun Kedepan.
“Banyaknya Kegiatan dan Program KPUD Banyuasin yang Sangat Penting di ketahui oleh Publik mala terkesan di tutup tutupi hanya orang orang tertentu dan/atau Media tertentu yang di libatkan sehingga Pranan Media massa di dalam hal ini Sangat tidak di butuh kan Oleh KPUD Banyuasin menjadi pertannyaan bagi masyarakat Banyuasin apa tujuan yang sebenarnya dan Entah apa motif pihak KPUD Kabupaten tersebut..?
Banyaknya Pertemuan dan Rapat yang di selenggarakan Oleh KPUD dan Pemerinta Daera Kabupaten Banyuasin di Luar Kota Kabupaten Banyuasin Ini sangat Berdampak bagi Kota Kabupaten Banyuasin serta Pertumbuhan Ekomoni Masyarakat Banyuasin Ironisnya Uang Masyarakat Banyuasin Namun di bawak keluar Kabupaten Banyuasin Untuk di Habiskan setelah habis Pulang kembali ke Kabupaten Banyuasin lagi untuk memeras sari sari yang ada di Kabupaten Banyuasin Satela banyak didapat kan Sari Sari Tersebut di Bawak lari keluar banyuasin lagi untuk di Habiskan” Begitu terus menerus Yang terjadi di kabupaten Banyuasin, Rakyat Banyuasin di anggap tidak lebih Seperti Sapi Perah saja oleh Pejabat Pemkab Banyuasin dan PengusahaNya..
Siapa yang Peduli semua ini..??
Perputaran Uang dan Ekonemi di Kabupaten Banyuasin Hanya 2,5% Saja.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
a.Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pada tgal : 12 juli 2018 – 18 juli 2018.
b.Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pada tgal : 27 Juni 2018.
Dokumen Media Petisi.co Biro Sum-Sel.
Navigasi pos
Bimbingan Teknis Penyusunan
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN BANYUASIN
Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smartcity dan Penentuan Program Quic Win di Pemerintahan kabupaten Banyuasin tahun 2017 dan Program pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang Persiapan, Perencanaan, dan Koordinasi dalam rangka Penyusunan Masterplan Smart City, dan menentukan Program Quick Win dengan cara diskusi antara tim KemKominfo, dan Dewan Smart City kabupaten Banyuasin. Acara dilaksanakan di Gedung Auditorium. Senin (6/11).
Acara yang dihadiri Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, Kepala Program Pemilu Elektronik BPPTIbu Dra. Andrari Grahitandaru, M.Sc., Lead Consultant at Citiasia Center for Smart Nation Bapak Fitrah Rachmat Kautsar, S.TP., ME., Kasi Interoperabilitas E-Government Kemkominfo RIBapak Ivan Syahreza, M.T., , Seluruh Anggota Dewan Smart City kabupaten Banyuasin, Serta seluruh peserta bimbingan teknis
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA menjelaskan Tujuan dari Kegiatan Bimbingan Teknis ini untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pengembangan Smart City di tingkat pusat dan daerah, menyediakan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan daerah berdasarkan konsep Smart City, menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMN dalam dokumen perencanaan Smart City kabupaten Banyuasin, dan mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.
Dalam sambutan Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM mengatakan, Secara garis besar Dewan Smart City bertugas untuk merumuskan kebijakan umum pelayanan publik berbagai sektor berbasis TIK dengan mengoptimalkan sumber daya, membuat program kerja master plan, blue print serta roadmap untuk mencapai tujuan jangka panjang dalam rangka pelaksanaan kabupaten cerdas.
“Oleh sebab itu pemerintah daerah berkomitmen untuk mengukuhkan Dewan Smart City dalam lingkungan kabupaten Banyuasin. Melalui dewan inilah, dengan mengandalkan segala potensi daerah yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan daerah yang berkembang menjadi perkotaan seperti mengurai kemacetan, penanganan banjir, menumbuhkan UKM, mengelola sampah, mengentaskan kemiskinan, dan mengoptimalkan pelayanan publik lainnya”,katanya.
“Kita berharap mampu memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kita butuh pelopor orang yang mampu menjadi teladan gerakan perubahan inspirator yang mampu mempersatukan dan mensejahterakan rakyat kabupaten Banyuasin tercinta dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama membangun kabupaten Banyuasin dengan mendudukkan setiap persoalan dalam kerangka kepentingan yang lebih luas, menjunjung tinggi etika, moral, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan semangat kebersamaan”, ungkapnya.
91 Perwira Tinggi TNI Mutasi Jabatan
91 Perwira Tinggi TNI Mutasi Jabatan
Khabarnasional
-Mutasi Jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier Perwira Tinggi TNI, guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/836/X/2017, tanggal 27 Oktober 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, telah ditetapkan Mutasi Jabatan 91 Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari : 50 Patijajaran TNI Angkatan Darat, 19 Pati jajaran TNI Angkatan Laut dan 22 Patijajaran TNI Angkatan Udara.
Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut : 50 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Hinsa Siburian dari Wakasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Tatang Sulaiman dari Pangdam IV/Dip menjadi Wakasad, Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si. dari Kapuspen TNI menjadi Pangdam IV/Dip, Brigjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah dari Kasdam IV/Dip menjadi Kapuspen TNI, Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari dari Danrem 032/Wbr (Padang) Kodam I/BB menjadi Kasdam IV/Dip, Kolonel Inf Mirza Agus, S.I.P. dari Danrem 061/SK (Bogor) Kodam III/Slw menjadi Danrem 032/Wbr (Padang) Kodam I/BB, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P. dari Kas Kostrad menjadi Wadanjen Akademi TNI, Mayjen TNI Imam Edy Mulyono, M.Sc. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Kas Kostrad.
Mayjen TNI Muhamad Herindra, M.A., M.Sc. dari Pangdam III/Slw menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI, Mayjen TNI Doni Monardo dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangdam III/Slw, Mayjen TNI Suko Pranoto dari Danpuspenerbad menjadi Pangdam XVI/Ptm, Brigjen TNI Besar Harto Karyawan, S.H. dari Ir Kostrad menjadi Danpuspenerbad, Brigjen TNI Dedy Kusmayadi dari Kapusjaspermildas TNI menjadi Ir Kostrad, Kolonel Inf Sapriadi, S.I.P. dari Pamen Denma Mabesad menjadi Kapusjaspermildas TNI.
Mayjen TNI Wiyarto, S.Sos. dari Aster Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dari Pangdam V/Brw menjadi Aster Panglima TNI, Mayjen TNI Arif Rahman dari Gubernur Akmil menjadi Pangdam V/Brw, Brigjen TNI Eko Margiyono, M.A. dari Kasdam Jaya menjadi Gubernur Akmil, Brigjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Danpusintelad menjadi Kasdam Jaya, Kolonel Inf Djaka Budhi Utama, S.Sos. dari Pamen Denma Mabesad menjadi Danpusintelad.
Mayjen TNI Hadi Prasojo dari Danpusterad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Hartomo dari Kabais TNI menjadi Danpusterad, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah dari Aspam Kasad menjadi Kabais TNI, Brigjen TNI Muhammad Nur Rahmad dari Kasdam VI/Mlw menjadi Aspam Kasad, Brigjen TNI Teguh Pujo Rumekso dari Wadanpussenif Kodiklat TNI AD menjadi Kasdam VI/Mlw, Kolonel Inf Muhammad Saleh Mustafa dari Danrem 132/Tdl (Palu) Kodam XIII/Mdk menjadi Wadanpussenif Kodiklat TNI AD.
Brigjen TNI Sabar Simanjuntak, S.I.P., M.Sc. dari Danrem 131/Stg (Manado) Kodam XIII/Mdk menjadi Staf Khusus Kasad, Kolonel Inf Joseph Robert Giri, S.I.P. dari Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD menjadi Danrem 131/Stg (Manado) Kodam XIII/Mdk, Brigjen TNI A.A.B. Maliogha dari Kasgartap I/Jakarta menjadi Kasdam XIII/Mdk, Brigjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr. (Han) dari Kasdam XIII/Mdk menjadi Kasgartap I/Jakarta, Brigjen TNI Marsudi Utomo, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. II Was Eropa & AS Sahli Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad, Brigjen TNI Fachri dari Danrem 033/WP (Tanjung Pinang) Kodam I/BB menjadi Pa Sahli Tk. II Was Eropa & AS Sahli Bid. Hubint Panglima TNI, Brigjen TNI Jani Iswanto, M.A. dari Staf Khusus Kasad menjadi Waaslog Panglima TNI.
Kolonel Inf Gabriel Lema, S.Sos. dari Irdam XVII/Cen menjadiDanrem 033/WP (Tanjung Pinang) Kodam I/BB, Brigjen TNI dr. Alexander K. Ginting S., Sp.P. dari Ka Medik RSPAD GS Puskesad menjadi Staf Khusus Kasad, Kolonel Ckm Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S. dari Anggota Komite Medik Gol. IV/Kol RSPAD GS Puskesad menjadi Ka Medik RSPAD GS Puskesad, Brigjen TNI Zaenal Arifin, S.I.P., dari Sesbaranahan Kemhan menjadi Kasatwas Unhan, Brigjen TNI Dr. Hifdizah S.Adm.,M.Si., dari Kapuskodifikasi Baranahan Kemhan menjadi Sesbaranahan Kemhan, Kolonel Cba R. Bambang Heru S.S.I.P., dari Kabid Pemeliharaan Puspamhar Kawasan Bainstranas Kemhan menjadi Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan, Kolonel Inf Kartiko Wardani dari Irutpers Itum Itjenad menjadi Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan, Kolonel Czi Marrahmat S.IP., dari Kabagpasbang dan BMN Roum Setjen Kemhan menjadi Kapus BMN Baranahan Kemhan.
Brigjen TNI Jimmy Hendrik Kindangen, S.H., S.Th., M.Th., dari Kabinda Kalimantan Timur BIN menjadi Agen Madya Pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN, Kolonel Kav Masrumsyah dari Agen Madya Binda DIY menjadi Kabinda Kalimantan Timur BIN, Brigjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A., dari Staf Khusus Kasad menjadi TA. Pengkaji Madya Bid. Hankam Lemhannas, Mayjen TNI Karsiyanto, S.E., dari TA. Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Deputi Bid. Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Mayjen TNI Widagdo H. Sukoco dari Aster Kasad menjadi TA. Pengkaji Bid. Politik Lemhannas, Brigjen TNI Supartodi dari Kasdam XIV/Hsn menjadi Aster Kasad, Brigjen TNI Budi Sulistijono dari Waaster Kasad menjadi Kasdam XIV/Hsn, Brigjen TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., dari Staf Khusus Kasad menjadi Waaster Kasad, Kolonel Cpm Sulendra, S.H., dari Kasubdit Data Pada Direktorat Data dan Informasi Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla menjadi Direktur Hukum Pada Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla.
19 Pati TNI Angkatan Laut, yaitu Mayjen TNI (Mar) Gatot Subroto dari Wadanjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Laksda TNI I.G. Putu Wijamahadi, S.H. dari Dankodiklatal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Darwanto, M.A.P. dari Pangarmatim menjadi Dankodiklatal, Laksma TNI Didik Setiyono, S.E., M.M. dari Kadisopslatal menjadi Pangarmatim, Laksma TNI Abdul Rasyid Kacong, S.E., M.M. dari Waka Puspen TNI menjadi Kadisopslatal, Laksma TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr. (Han) dari Dirjian Kodiklatal menjadi Waka Puspen TNI, Kolonel Laut (E) Budi Kalimantoro dari Dirbin Seskoal menjadi Dirjian Kodiklatal.
Laksma TNI Ir. Arief Maksum dari Kadislitbangal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksma TNI Moelyanto, M.Si. (Han) dari Waaslog Panglima TNI menjadi Kadislitbangal, Laksda TNI Tri Wahyudi Sukarno, S.E., M.M. dari Asrena Kasal menjadi Staf Khusus Kasal, Laksda TNI Arusukmono Indra Sucahyo, S.E., M.M. dari Danseskoal menjadi Asrena Kasal, Laksma TNI Sulistiyanto, M.Sc., S.E., P.S.C. dari Kadisdikal menjadi Danseskoal, Laksma TNI Manahan Simorangkir, S.E., M.Sc. dari Danpuspenerbal menjadi Kadisdikal, Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan dari Wadanlantamal IV/Tpi Koarmabar menjadi Danpuspenerbal, Kolonel Laut (T) Sri Yanto, S.T. dari Kabagproglap Set Baranahan Kemhan menjadi Kapuskodifikasi Baranahan Kemhan.
Kolonel Laut (S) Agus Supriyadi dari Kasubdit Minlakgar C Ditminlakgar Dirjen Renhan Kemhan menjadi Dirminlagar Ditjen Renhan Kemhan, Kolonel Laut (P) Eko Jokowiyono, S.E.,M.Si., dari Asrena Pangarmabar menjadi Direktur Strategi Keamanan Laut Pada Deputi Bid. Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla, Laksma TNI Lilik Abu Siswanto, M.Si. (Han) dari Direktur Strategi Keamanan Laut Pada Deputi Bid. Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla menjadi Staf Khusus Kasal dan Laksma TNI Yuli Dharmawanto, S.H., M.H., dari Direktur Kerjasama Pada Deputi Bid Informasi Hukum dan Kerjama Bakamla menjadi Staf Khusus Kasal.
22 Pati TNI Angkatan Udara, yaitu Marsda TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M. dari Pangkohanudnas menjadi Wakasau, Marsda TNI Eko Supriyanto, S.E., M.M. dari Dankodiklatau menjadi Koorsahli Kasau, Marsma TNI Chairil Anwar dari Kadislambangjaau menjadi Dankodiklatau, Kolonel Pnb Agung Heru Santoso dari Paban IV/Dukopslat Sopsau menjadi Kadislambangjaau, Marsma TNI dr. Moch. Soewandi, Sp.M. dari Kalakespra Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Kes Dr. dr. Isdwiranto I., Sp.BS., Sp.KP. dari Pamen Diskesau menjadi Kalakespra Saryanto, Marsma TNI Binsar P. Lumban Tobing dari Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan menjadi Staf Khusus Kasau.
Marsma TNI Dr. Ir. Gita Amperiawan, M.Sc. dari Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan menjadi Staf Khusus Kasau, Marsma TNI Danardono Sulistyo A., M.P.P. dari Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dirtekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Marsma TNI Asep Adang Supriyadi, S.E., M.M. dari Kadissurpotrudau menjadi Dosen Tetap Unhan, Marsma TNI Gandhara Olivenca dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Kadissurpotrudau, Kolonel Pnb Emanuel Sugiharto dari Paban III/Litbang Asro Srenaau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Ir. Bambang Sosiriyantho, S.T. dari Direktur Mayantara Deputi Bid. Intelijen Teknologi BIN menjadi Direktur Kontra Deputi Bid. Intelijen Siber BIN, Kolonel Pnb Bambang Nurwicahyo dari Kapuskodalau menjadi Direktur Rendalgiat Ops Deputi Bid. Intelijen Siber BIN, Marsma TNI Latif Ainul Yakin, S.E., M.M. dari Kepala Pusat Data dan Informasi Basarnas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Adm Kris Budiantoro dari Kabagproglap Setditjen Renhan Kemhan menjadi Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsma TNI Wahyu A. Djaja, S.Sos. dari Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Tek Hanafi, S.Sos., M.Si. dari Paban III/Aero Slogau menjadi Direktur Sarana dan Prasarana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Kolonel Pnb F. Indrajaya, S.E., M.M. dari Koordostur AAU menjadi Direktur Bina Potensi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsma TNI Deri Pemba Syafar, M.M. dari Bandep Strategi Nasional pada Deputi Bid. Politik dan Strategi Setjen Wantannas menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Pnb Abdul Sukur, M.Si.(Han) dari Irdaopslat Itops Itjenau menjadi Bandep Strategi Nasional pada Deputi Bid. Politik dan Strategi Setjen Wantannas dan Marsma TNI M. Fadjar Sumarijadji, M.Sc. dari Staf Khusus Kasau menjadi Staf Khusus Panglima TNI.-Val
MEDIA PETISI.CO MENGUNGKAP SUATU TABIR DI BALIK EKSPLOITASI TAMBANG BATU BARA DI SUM-SEL.
Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.
MEDIA PETISI.CO MENGUNGKAP SUATU TABIR DI BALIK EKSPLOITASI TAMBANG BATU BARA DI SUM-SEL.
Makalah dampak pertambangan batubara
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.
Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.
Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.
Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.
Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?
1.3 Tujuan
Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.
1.5 Ruang LIngkup
Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.
Bab II
Metode Penulisan
2.1 Objek Penulisan
Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
2.3 Metode Pengumpulan Data
• Kaji Pustaka
Bab III
Analisis Permasalahan
A. Pembahasan
3.1 Sumber daya alam
Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
1. Kebutuhan Dasar
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
4 Kebutuhan sekunder
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Dampak yang sangat Merugikan Masyarakat yang tinggal di Bantaran Sepanjang Sungai Musi merupakan Has Suku melayu dari Zaman Sevelum Masehi Sampai Saat ini Sanpai sampai Sungai yang berada di Tana Seriwijaya ini Di Namai Sungai Musi Kata Kata Musi di Ambil dari Bahasah Caines Kono yang Artinya ” Sumber Kehidupan”
Sampai saat ini Sungai Musi Masi tetap Multi Pungsi di samping sumber sarana Air Sungai musi sebagai Tempat Matapehencarian Masarakat yang tingal di Sepanjang BantaranNya Hampir ± 700.000. Kepala Keluarga yang Menggantungkan Hidupnya di Sungai Musi ia itu Pelayan Tangkap Ikan dengan Menggunakan Bermacam2 jenis alat penangkap ikan Tergantung dengan Musim adapun alat penangkap ikan yang selalu di gunakan Ialah ?
- Pukat/ Jaring
- Tajur/Kail
- Sengkirai,Bubuh
- Cauk atau Lenggian
- Tangkul dll
Dengan adanya Aktipitas Lalulalang Tongkang Pembawa Batu bara Dari Terminal PT SAREVO yang berdiri di Tanah Wilaya Kabupaten PALI Sum-Sel. Namun dampak limbah dan Segalasesuatu yang berpotensi Merugikan kenanya di Masyarakat Kabupaten Banyuasin terminal tersebut tepatnya di Sebrang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. dari sana di langser menggunakan Tongkang yang Berkapasitas 300 Fiid, 7000 Ton” Sehingga banyaknya ruma penduduk Yang Rusak, dikarnakan Penurunan Bantaran sungai Musi di akibat kan kapasitas Tongkang 300 Feed dengan muatan 7000 Ton kedalaman Tongkang dari permukaan Air lebi kurang 10 M sampai 15 M. Sementara kedalaman Sungai musi Rata2 4 M sampai 8M.
Para nelayan yang tangkap ikan pun Sangat di rugikan 40% sampai 60% mengalami penurunan dari pendapatan Biasa biasanya. Sejau ini Belum ada tindakan Dari Pemerintah Daera Kabupaten Banyuasin di lihat dari Pendapatan 10% bagi hasil dari sektor pertambangan juga sanggat Kecil Sejau ini bulum ada suatu Istitusi pemerinta mendukte atau meng evaluasi masala tersebut seharus nya DPRD Banyuasin Lebih Cekan dalam melaksanakan Tugas Pokok se Orang DPR “…?????
Mutu lingkungan :
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3.2 Eksploitasi sumber daya alam
Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.
Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.
Konflik dan tindak kerimilal semakin tinggi sehingga pergeseran nilai sosial yang menjadi pertikayan saling membunuh
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.
Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.
Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.
Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
Memanfaatkan Mikroorganisme
Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.
Kesimpulan
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.
Dampak Hidrologi Tambang Batubara
Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.
Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.
Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi. Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
_
photo lokasi tambang batubara di Lahat
Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara satu-satunya perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas. Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar, di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa, ? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
Lalu dimana kehadiran Pemerintah ketikah Masyarakatnya ber teriak mintatong..
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara
dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
1. lubang tambang.
2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Reklamasi
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
* pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
* stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
* Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
* Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
* Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
* Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
* Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
* Rekonstruksi tanah
* Revegatasi
* Penanganan air asam tambang
* Pengaturan Drainase
http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html
DILEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
Posted on November 19, 2011
Average
Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
0 COMMENTS
_
Share
_Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung Masyarakat. Bahwa
Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
dampak pertambangan batubara
Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.
Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Jenis Batubara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
- Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
-
Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
-
Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
-
Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
-
Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.
Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;
- Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.
Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.
Dampak Penambangan Batubara
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.
Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.
Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan
PARSINDO” SEMBILAN ALASAN KEHARUSAN DUKUNG TOMMY SOEHARTO.
UNTUK SELSAI KAN MASALA BANGSA INI HANYA SATU KATA DARI PARSINDO..??
1. LEPASKAN DIRI DARI KAPITALIS’
Sederhana saja bukan” Namun dari satu kata dan problem bangsah ini la’
Bak,ibarat Dahaga yang mencekik… Berharap,Embun yang menetes”
Indonesia kuu’.. di darat Terkuras Habis Lautan Terkorek Krontang.
Dari pengaruh Negara luar,la Ibu pertiwi yang Subur dan makmur Anugrah Sang Illahi Menjadi Bentangan Nusantara yang Yang kerdil dan Pengecut’
1) Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
2) Radikalisme
3) Narkotika+ Obatan untuk kanker dan sejenis (Propaganda asing sakit ladang bisnis yang menjanjikan)
4) Pemiskinan dan pembodohan Anak Bamgsah..dll ini semua di timbul kan oleh hanya satu kata Dari Kita PARSINDO.
AYO KITA RUBAH INI JANJI PARSINDO
Visi dan Misi Partai PARSINDO
VISI :
PARSINDO adalah menjadi partai politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkeadilan di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.
MISI :
Untuk mewujudkan visi tersebut, PARSINDO mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945;
Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri;
Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan keadilan, kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat;
Menegakkan supermasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak didepan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan latar belakang golongan;
Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu presiden untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat di Setiap tingkat Pemerintah
Profil dan Sejarah Singkat Partai PARSINDO
PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.
Dalam Waktu dekat ini Struktur organisasi PARSINDO Sumatera Selatan SUM-SEL” DPW,DPD,DPK dan DPL/DPC,DPRT/Desa Segerah Terbentuk.
Dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.
https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo/?preview=true
https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo/?preview=true
Tata Cara Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2019
Tata Cara Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2019
Jakarta,Petisi.co – Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tata cara pendaftaran yang harus ditempuh partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu 2019.
Pertama, setiap parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wajib mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tersedia dalam bentuk daring. Pengisian sipol bisa dilakukan selama masa pendaftaran, 3-16 Oktober 2017.
Parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening.
Lihat juga:Wapres JK Jamin Tak Ada Gaduh Kabinet di Tahun Politik
Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus dibawa partai ke meja pendaftaran.
“Dokumen itu urutannya sesuai yang disyaratkan. Paling atas Form F parpol, surat pendaftaran partai politik, dibawahnya F1, kemudian F3, lalu F4,” tutur Komisioner KPU RI Viryan Aziz di kantornya, Kamis (5/10).
Total ada 11 jenis dokumen yang wajib dibawa parpol saat mendaftar. KPU hanya akan menerima belasan jenis dokumen itu jika sudah dibawa lengkap oleh parpol terkait.
Jika dokumen pendaftaran ada yang kurang, parpol diminta membawa lagi formulir yang sudah ada. Viryan berkata, lembaganya tak mau menerima dokumen setengah-setengah.
“Kalau sudah lengkap maka di kategori checklist-nya masuk, kita input di sipol. Tapi kalau belum lengkap kita hanya menyampaikan checklist-nya, dan seluruh dokumennya dikembalikan,” katanya.
Proses pemeriksaan dokumen pendaftaran diprediksi memakan waktu satu jam. Setiap tim yang bertugas memeriksa dokumen pendaftaran terdiri dari 10 orang petugas KPU.
Setelah berkas lengkap dan parpol menerima tanda terima, KPU lakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati perubahan postur Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Di dalam postur yang baru, pemerintah mengerek anggaran belanja dari Rp2.204,4 triliun menjadi Rp2.220,7 triliun. Kenaikan ini terdapat pada pos belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp25,5 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp3,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan belanja K/L ini diperuntukkan bagi instansi yang mengamankan fungsi politik. Hal itu, utamanya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Tambahan anggaran disebut juga untuk menunjang pendidikan.
Lihat juga:Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI
Namun meski anggaran bertambah, pemerintah telah mengurangi pagu subsidi listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan volume 3 kg menjadi Rp94,5 triliun dari sebelumnya Rp103,4 triliun.
Hal tersebut disebabkan oleh penurunan alokasi BBM jenis Solar dan turunnya alokasi subsidi listrik akibat perubahan asumsi nilai tukar mata uang.
“Ini untuk Pemilu maupun menunjang kegiatan-kegiatan yang mendesak untuk belanja lainnya. Dan ini akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja) belanja negara,” jelas Sri Mulyani di dalam Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/10).
Pemerintah juga mengubah postur penerimaan dari Rp1.878,4 triliun ke angka Rp1.894,7 triliun. Kenaikan penerimaan ini bersumber dari peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) migas dari Rp35,9 triliun ke angka Rp38,1 triliun, mengingat perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga naik Rp7,6 triliun karena perubahan asumsi kurs dan extra effort PNBP non-migas sebesar Rp1,2 triliun.
Lihat juga:Sri Mulyani: Ekonomi Kuat Butuh APBN Sehat
“Selain itu juga ada penerimaan dari berbagai Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap Sri Mulyani.
Perubahan anggaran ini membuat keseimbangan primer menjadi minus Rp87,3 triliun dari sebelumnya Rp78,4 triliun. Meski demikian, posisi defisit tetap sama yakni 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Pemerintah tetap mengharapkan postur APBN 2018 memiliki keseimbangan primer yang walaupun naik, tapi masih lebih kecil dari 2017,” paparnya.
HARAP BUAT CHECKLIS YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEMUA UNTUK PENDAFTARAN KPU.
Berikut ini Daftar Checklis:
1. SK Kecamatan (DPC)
-
SK DPD Kab/Kota
-
SK DPW Prov
-
Surat Keterangan Kesbangpol
-
Data Keanggotaan
-
Seluruh Pengurus DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota yang tercantum di SK Harus memiliki KTA
-
Pengurus Kecamatan ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) Harus memiliki KTA
-
Data semua Pengurus DPW DPD Kab / Kota sesuai SK di input ke SIPOL
-
Data Ketua, Sekretaris & Bendahara Kecamatan sesuai SK di input se SIPOL
-
Surat Keterangan Domisili Asli 3 rangkap
-
Copy Buku Rekening/Rekening Koran Bank 3 rangkap
-
Surat Kepemilikan Sekretariat atau Formulir Model F4 KPU yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris bermaterai dan cap basah 3 rangkap asli
-
Pernyataan Keterwakilan Perempuan pada pengurus DPW dan DPD Kab/Kota
-
Semua SK tersebut dilegalisir oleh DPP
-
Softcopy semua dokumen tersebut diupload ke SIPOL
-
Hardcopy dokumen tersebut diserahkan oleh DPW saat pendaftaran ke KPU setempat
-
Semua dokumen tersebut harus seragam mulai Tingkat pusat hingga daerah. KPU akan menolak persyaratan yang tidak lengkap.
JIKA ADA YANG KURANG MOHON DIKOREKSI DAN DITAMBAHKAN. MOHON JADI PERHATIAN KITA SEMUA (roni)
Dokumentasi poto bersama Bung Deni Irawan Metrotv
Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.
Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.
Makalah dampak pertambangan batubara
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.
Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.
Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.
Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.
Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?
1.3 Tujuan
Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.
1.5 Ruang LIngkup
Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.
Bab II
Metode Penulisan
2.1 Objek Penulisan
Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
2.3 Metode Pengumpulan Data
• Kaji Pustaka
Bab III
Analisis Permasalahan
A. Pembahasan
3.1 Sumber daya alam
Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
1. Kebutuhan Dasar
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
4 Kebutuhan sekunder
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Mutu lingkungan :
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3.2 Eksploitasi sumber daya alam.
Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.
Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.
Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.
Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.
Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
Memanfaatkan Mikroorganisme
Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.
Kesimpulan
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.
Dampak Hidrologi Tambang Batubara
Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.
Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.
Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi. Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
_
photo lokasi tambang batubara di Lahat
Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara satu-satunya perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas. Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar, di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa, ? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara
dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
1. lubang tambang.
2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Reklamasi
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
* pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
* stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
* Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
* Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
* Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
* Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
* Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
* Rekonstruksi tanah
* Revegatasi
* Penanganan air asam tambang
* Pengaturan Drainase
http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html
DINelayan Sepanjang Sungai Musi Protes Tongkang Batu Bara
REPORTER: REDAKSI MINGGU, 23 JULI 2017 | 15:56 / 28 SYAWAL 1438 DIBACA : 79 KALI
Kapal tongkang muat batu bara yang diprotes nelayan
Pemkab Banyuasin Kurang Peduli
BANYUASIN, PETISI.CO – Kapal tongkang pengangkut batu bara meresakan nelayan tangkap ikan di Perairan Sepanjang Sungai Musi, khususnya di wilayah Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Sungai Musi adalah tempat masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Musi mencari nafkah sehari-hari dari zaman dahulu sampai sekang. Inilah alasannya di sepanjang sungai terpanjang di Sumatera ini ditinggali masyarakat, terutama di Kecamatan Rantau Bayur dari 21 desa, hanya 3 desa saja yang di daratan. Hampir seluruh desanya di pingir Sungai Musi.
Muslimin (38), warga Desa Tebing Abang, seorang nelayan ikan jaring (pukat) mengaku, resah dengan adanya kapal tongkang yang membawa batu bara yang melintas di Sungai Musi.
“Saat ini kami rugi saat mencari ikan. Penghasilan kami menurun sampai 45% dari yang sebelumnya,” ujarnya
pada petisi.co, Sabtu (23/7/2017).
Tongkang batu bara yang melintas di ketahui dari pelabuhan diantaranya PT SERPO, PT EVIH, PT TITAN Kabupaten Pali di sebrang Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin, menuju Pelabuhan Pelajo Palembang dengan kapasitas tongkang rata-rata 300 fid dengan muatan 7000 ton.
Dari dampak yang sangat merugikan nelayan tangkap ikan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dinas Perhubungan belum ada upaya atau pun solusi sedikit pun bagi nelayan yang dirugikan.(roni)
http://petisi.co/nelayan-sepanjang-sungai-musi-protes-tongkang-batu-bara/
LEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
Posted on November 19, 2011
Average
Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
0 COMMENTS
_
Share
_Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung Masyarakat. Bahwa
Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
dampak pertambangan batubara
Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.
Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Jenis Batubara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
- Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
-
Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
-
Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
-
Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
-
Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.
Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;
- Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.
Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.
Dampak Penambangan Batubara
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.
Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.
Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan
Roni Paslah
SUSUNAN PENGURUSPARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)
SUSUNAN PENGURUSPARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA (PARSINDO)
1.1. DEWAN PEMBINA :
Ketua : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si
jusuf.rizal@partaiparsindo.com
Sekretaris : AHMAD HADARIY, S.Ag
ahmad.hadariy@partaiparsindo.com
Anggota : RADEN SULTAN PATRA KUSUMA VIII
raden.sultan@partaiparsindo.com
Anggota : NONA SAPUTRI
nona.saputri@partaiparsindo.com
Anggota : EMIL EL ZUHDI BATUBARA, SH
emil.zuhdi@partaiparsindo.com
Anggota : H. EDDY PRAMONO, SE
eddy.pramono@partaiparsindo.com
Anggota : Ust. B. SUNYOTO
ust.sunyoto@partaiparsindo.com
1.2. DEWAN PENASEHAT
Dr. KH. M. YUSUF HUMAIDI, MA
yusuf.humaidi@partaiparsindo.com
Jenderal ARIEF SIREGAR
arief.siregar@partaiparsindo.com
DIENTHE SAKURAPRITASARI, SK
dienthe.sakurapritasari@partaiparsindo.com
Drs. SOEYADI
soeyadi@partaiparsindo.com
1.3. DEWAN PAKAR
Prof. DR. Ir. MARSUDI WAHYU KISWORO
marsudi.wahyu@partaiparsindo.com
DR. KH. YAYAN INDRAYANA
yayan.indrayana@partaiparsindo.com
DHONI MARTIEN, SH.MH
dhoni.martien@partaiparsindo.com
Drs. DARMANSYAH AYIN, MA
darmansyah.ayin@partaiparsindo.com
1.4. DEWAN PIMPINAN PUSAT :
Presiden : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si
jusuf.rizal@partaiparsindo.com
Wakil Presiden : H. BIMO PRAMODYO SOEKARNO
bimo.pramodyo@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Organisasi Dan Keanggotaan : Ir. ANDI WILLIAM IRFAN, M.Sc
andi.william@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Komunikasi Dan Media : Ir. PRANOTO HARUN
pranoto.harun@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Informasi Dan Teknologi : H. TUBAGUS MASNUN
tubagus.masnun@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat : Ir. SRI MULYANI
sri.mulyani@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : TEGUH WARDOYO
teguh.wardoyo@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Tenaga Kerja Dan Perburuhan : Drs. H. HERMANSYAH
hermansyah@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Hukum Dan Hak Asasi Manusia : Drs. M. ZAWAWI SUAT, SH
zawawi.suat@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif : Hj. ROCHAYATI, MCD
rochayati@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Pembangunan Dan Kesra : H. HASYIM ARIEF
hasyim.arief@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Perdagangan Dan Industri : ANDRE KRISNA PRIBADI
andre.krisna@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Peranan Dan Pemberdayaan Perempuan : HERNINGSIH
herningsih@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Moneter : H. MANUDDIN HASAN, SE
manuddin.hasan@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Toleransi Lintas Agama : KH. ZAINURI, MA
zainuri@partaiparsindo.com
Ketua Bidang Pemuda Dan Olahraga : AHMAD DARWIN, S.Pd. MM
ahmad.darwin@partaiparsindo.com
Sekretaris Jenderal : AHMAD HADARIY, S.A
ahmad.hadariy@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : JOHN FERRY
john.ferry@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : ARFAN LAZUARDI LASANGKE, SH
arfan.lazuardi@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : MOHAMMAD SAID TRIONO S, SH
said.triono@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : NURSYA A, SH. MM
nursya@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : NINING NUNGNINGSIH A, Md. S.Sos
nining.nungningsih@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : ILMAN MARSAOLY, S.Sos
ilman.marsaoly@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : FAISAL SIDIK, SH. M.Kn
faisal.sidik@partaiparsindo.com
Wakil Sekretaris Jenderal : AHMAD MUNJI
ahmad.munji@partaiparsindo.com
Bendahara Umum : IYET RACHMAWATI, SH
iyet.rachmawati@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : ASWAN
aswan@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : DWI HANDAYANI
dwi.handayani@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : Hj. TUTY TUKIYATI
tuty.tukiyati@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : BENDUNG KARYANTO
bendung.karyanto@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : Drs. H. MUJIB ABDULLAH
mujib.abdullah@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : YULIANA SETIADI
yuliana.setiadi@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : FRANS C. HARSONO
frans.harsono@partaiparsindo.com
Wakil Bendahara Umum : Ir. HENDRA DHARMA SURYA
hendra.dharma@partaiparsindo.com
1.5. MAHKAMAH PARTAI :
Ketua : Drs. HM. JUSUF RIZAL, SE.M.Si
jusuf.rizal@partaiparsindo.com
Sekretaris : H. HASYIM ARIEF
hasyim.arief@partaiparsindo.com
Anggota : H. BIMO PRAMODYO SOEKARNO
bimo.pramodyo@partaiparsindo.com
Anggota : AHMAD HADARIY, S.Ag
ahmad.hadariy@partaiparsindo.com
Anggota : Drs. M. ZAWAWI SUAT, SH
zawawi.suat@partaiparsindo.com
Sumber Berita: http://www.partaiparsindo.com/hal/struktur-pengurus-dpp#ixzz4v7BSgl69
Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)
Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)
Latar Belakang :
Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode
“melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan
“pemberdayaan masyarakat”.
Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat. Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan. Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010. Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam
“Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”.
PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya. Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan
PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:
1) PNPM-Mandiri Perkotaan;
2) PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
3) Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
4) PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPMPISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan).
Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan). Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia: Ke-3:
Ke-6: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsabangsa Asia lainnya.
Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Beberapa sasaran Nawacita pun tertuang dalam rencana pembangunan berbagai infrastruktur, seperti transportasi, sanitasi, kesehatan, peningkatan dan pemasaran hasil produksi. Berdasarkan latar belakang dan kondisi tersebut, maka Pedoman Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2016.
1.2 Tujuan :
Kegiatan Tujuan Program PISEW adalah meningkatkan pengembangan sosial ekonomi wilayah berbasis pada potensi sumberdaya lokal untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
2.3.2. Harmonisasi Kelembagaan :
Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui:
1) Penguatan kemampuan kelembagaan pemerintah kabupaten dan kecamatan yang tanggap terhadap persoalan pengembangan potensi kawasan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
2) Peningkatan kerjasama antar desa dengan membentuk Forum Kecamatan agar terlibat dalam proses perencanaan partisipatif.
2.3.3. Pendanaan :
Harmonisasi pendanaan ini bertujuan agar penggunaan dana lebih efektif dan efisien, serta pembiayaan kegiatan tidak tumpang tindih dari tingkat pusat sampai daerah.
1) Sumber Dana :
a. APBN Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Setiap kecamatan menerima anggaran pembangunan konstruksi fisik dengan pagu sebesar Rp 1,2 miliar per kecamatan yang bersumber dari APBN. Pada tingkat pusat dan provinsi juga dialokasikan dana untuk kegiatan pendampingan meliputi pengadaan Konsultan Manajemen Pusat (KMP), Konsultan Manajemen Teknis (KMT), pengadaan konsultan individu SubProfesional, pengadaan konsultan individu Fasilitator Teknik dan Pemberdayaan, biaya sosialisasi, diseminasi, dan publikasi di tingkat provinsi dan kabupaten, pelatihan di tingkat provinsi dan kabupaten, serta pemantauan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
b. APBD (activity Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan dukungan kegiatan sharing) untuk meningkatkan layanan infrastruktur terbangun Program PISEW, serta penyelenggaraan program, dan teralokasikan pada DIPA SKPD.
2) Mekanisme Pencairan Dana :
Setelah diterbitkan DIPA, Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), yang berisi
a. Rincian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) sesuai DIPA; dan
b. Petunjuk khusus (merupakan lampiran dari POK) yang haruss ditaati oleh PPK PKP 2 yang mengacu pada Pedoman PISEW
Mekanisme pencairan dana program PISEW tercantum dalam dokumen DIPA yang diterbitkan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
a. Dana Pembinaan Administrasi Proyek;
b. Dana Pengadaan Jasa Konsultnasi; dan
c. Dana Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi
Khusus mekanisme pengajuan pencairan dana oleh Penyedia Jasa Konsultansi maupun Penyedia Jasa Konstruksi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman 2 (Perdesaan), akan diatur dalam kontrak antara pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa dengan peraturan perundangan.
3.1.1 Penanggung Jawab Program :
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program secara nasional. Penanggung jawab program mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Menyusun kebijakan penyelenggaraan program;
2) Menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan;
3) Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program;
4) Membentuk Tim Pelaksana Pusat;
5) Melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dengan program; dan
6) Melaporkan penyelenggaraan program kepada Menteri PUPR
Dokumen lengkap kelik : https://id.scribd.com/document/361195158/312215707-Pedoman-Pisew-Terbaru-PDF
Profil : Mayjen TNI (purn) Iskandar M Sahil.
Iskandar M. Sahil
Panglima Kodam II/Sriwijaya ke-36
Masa jabatan
November 2014 – Juli 2015
Didahului oleh : Mayor Jenderal TNI Bambang Budi Waluyo
Digantikan oleh : Mayor Jenderal TNI Purwadi Mukson.
Informasi pribadi
Lahir 07 Februari 1959 (umur 58) Palembang, Sumatera Selatan
Alma mater AKABRI (1982)
Agama : Islam
Dinas : Militer
Pengabdian Indonesia
Dinas/cabang : TNI Angkatan Darat
Masa dinas 1982 – 2017
Pangkat Mayor Jenderal TNI
Unit Infanteri (Kostrad)
Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iskandar M. Sahil, S.E (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 7 Februari 1959; umur 58 tahun) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang pernah mengemban amanat sebagai Panglima Kodam II/Sriwijaya dari 14 November 2014 hingga 25 Juli 2015.[1][2] Jabatannya terakhir sebelum pensiun adalah Staf Khusus Kasad.
Iskandar, lulusan Akabri 1982 ini berpengalaman dalam bidang infanteri Kostrad. Jabatan sebelumnya dari jenderal bintang dua ini adalah Panglima Kodam II/Sriwijaya.
Daftar isi :
1.1 Pendidikan umum
1.2 Pendidikan militer
2 Riwayat Penugasan
3 Riwayat Kepangkatan
4 Riwayat Jabatan
5 Tanda Jasa
6 Penugasan Luar Negeri
7 Referensi
Riwayat pendidikan Umum
SD (1971)
SMP (1974)
SMA (1977)
Pendidikan militer :
Akmil (1982)
Sussarcab Inf (1982)
Suslapa Inf (1991)
Seskoad (1996)
Sesko TNI (2001)
Lemhanas RI (2010)
Sus SAR Para (1981)
Sus Danki (1995)
Sus Programer (1993)
Sus Jurpa Intel Ter (1993)
Sus Bahasa Inggris (1993)
Air Borne (1997)
Sus Pimpinan dan Manajemen Kemhan RI (2005)
Riwayat Penugasan
Operasi Timor-Timur (1982)
Operasi Timor-Timur (1984)
Operasi Timor-Timur (1987)
Operasi Jaring Merah (1997)
Operasi Aceh (2002)
Riwayat Kepangkatan
Letda Inf (1982)
Lettu Inf (1984)
Kapten Inf (1988)
Mayor Inf (1993)
Letkol Inf (1997)
Kolonel Inf (2003)
Brigjen TNI (2011)
Mayjen TNI (2012)
Riwayat Jabatan
Danton 1 Ki A Yonif 411/Pendawa (1982)
Pjs. Dankipan A Yonif 413/Bremoro (1984)
Dankipan A Yonif 413/Bremoro (1986)
Kasi Lidik Yonif 413/Bremoro (1990)
WS. Kasi-1/Ops Brigif 6/Trisakti Baladaya (1991)
PS. Kasi Litbang Sdirbintel (1993)
Pamen Pussenif (Dik Seskoad)
PS. Pabandya Lid Sinteldam I/Bukit Barisan (1996)
Danyonif 133/Jaya Sakti (1996)
Dandim 0102/Pidie (1998)
Kasrem 011/Lilawangsa (2000)
Irda 3/Intel Pamsus Itjenad (2001)
Danbrigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi (2002)
Aster Kasdam II/Sriwijaya (2004)
Danrindam XVII/Trikora (2006)
Danrem 143/Haluoleo (2008)
Pamen Mabesad (Dik Lemhanas RI) (2009)
Ir Kostrad (2010)
Kasdam II/Sriwijaya (2012)
Pa Sahli TK. III Bidang. Komsos Panglima TNI (2012)
Pangdam II/Sriwijaya (2014)
Staf Khusus Kasad (2015)
Tanda Jasa :
Satya Lencana Kesetiaan
Setya Lencana XVI
Satya Lencana Kesetiaan XVI
Satya Lencana Dwi Sistha
Satya Lencana Serojaa
Satya Lencana Santi Dharma
Satya Lencana GOM VII (Aceh)
Satya Lencana dari PBB
Satya Lencana XXIV
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Penugasan Luar Negeri :
Bosnia (1994)
Thailand (2001)
Hawai (2004)
Belanda (2006)
Hongkong (2009)
Inggris (2010)
Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Era Jokowi yang Bohong & Palsu Muncul Semua, Mulai dari Kartika Djoemadi hingga Dwi Hartanto
Era Jokowi yang Bohong & Palsu Muncul Semua, Mulai dari Kartika Djoemadi hingga Dwi Hartanto.
Banerr raksasa Bupati Banyuasin Ir AS Supriono. terlepas di terjang agin
PETISI.CO – Ulah mahasiswa Indonesia di Belanda, Dwi Hartanto, membuat geram. Betapa tidak, mahasiswa doktoral yang sempat dijuluki “The Next BJ Habibie” setidaknya melakukan enam kebohongan yang tidak pantas bagi kalangan intelektual.
Dwi Hartanto yang mengaku sebagai kandidat profesor di Technische Universitet (TU) Delft, Belanda, menambah panjang daftar terungkapnya pembohongan intelektual di era Presiden Joko Widodo.
Aktivis sosial media Sobari Hong Jr, mencatat kebohongan yang terbongkar di era Jokowi mulai dari tokoh Jokowi Ahok Social Media Valunteer (Jasmev) Kartika “Dee” Djoemadi. “Era Jokowi yang bohong dan palsu muncul semua. Mulai dari timsenya Kartika Djoemadi ‘PhD’ sampai ‘DR’ Boni Hargens. Sekarang Dwi Hartanto..,” tulis Sobari di akun @Zumpio.
Secara berseloroh, politisi Partai Demokrat Mohammad Husni Thamrin mengingatkan publik untuk hati-hati jika terkait soal “roket”. “Memang harus hati-hati soal ‘roket. Ekonomi Indonesia meroket ternyata klaim. Dwi Hartanto soal roket militer ternyata juga nipu,” sindir Thamrin di akun @monethamrin.
Dwi Hartono pernah mengaku bahwa dirinya merupakan kandidat doktor di bidang space technology & rocket development, sedang faktanya ia adalah doktor di bidang interactive intelligence dari Department Intelligent of Systems, TU Delft, Belanda.
Tak hanya itu, Dwi juga pernah mengklaim bahwa ia bersama timnya telah merancang bangun Satellite Launch Veihicle, sementara fakta sebenarnya tidak demikian. Dalam surat bermaterai dan permohonan maaf tertanggal Sabtu (07/10), Dwi Hartanto menjelaskan posisinya tidak lebih dari bagian proyek amatir mahasiswa di kampusnya.
“Proyek ini bukan proyek dari Kementerian Pertahanan Belanda, bukan proyek Pusat Kedirgantaraan dan Antariksa Belanda (NLR), bukan pula proyek Airbus Defence ataupun Dutch Space,” kata Dwi dalam rilisnya. Lembaga-lembaga itu, hanya sponsor resmi yang memberikan bimbingan dan dana riset.
“Yang benar adalah bahwa saya pernah menjadi anggota dari sebuah tim beranggotakan mahasiswa yang merancang salah satu subsistem embedded flight computer untuk roket Cansat V7s milik DARE (Delft Aerospace Rocket Engineering), yang merupakan bagian dari kegiatan roket mahasiswa di TU Delft.”
Berbagai prestasi yang selama ini diklaim Dwi membuatnya dianugerahi penghargaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Setelah diketahui klaim-klaim tersebut bohong belaka, KBRI Den Haag mencabut penghargaan tersebut.
Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian
Kode Korupsi: Dulu Apel Malang dan Kacang Pukul, Kini Pengajian
Ilustrasi/Annas Maamun saat baru menjadi tahanan KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono karena menerima sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Dalam berkomunikasi, mereka menggunakan kode-kode agar pergerakannya tak terlacak.Dalam percakapan Sudiwardono-Aditya, mereka menggunakan istilah ”pengajian” untuk menyoal uang. Seperti pengajiannya di mana dan pengajiannya kapan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode ”pengajian” jarang dipakai.
Sepanjang sejarah penangkapan kasus korupsi oleh KPK, para koruptor kerap menggunakan berbagai kode. Kode ini bisa berkaitan dengan pertemuan transaksi, bahkan jenis mata uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
Berikut ini daftar kode korupsi yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber, dilansir potretnews.com dari detikcom terbitan Senin (9/10/2017):
Ads
1. Apel Malang dan Apel Washington
Kode ”apel Malang” dan ”apel Washington” dipakai Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet. ‘Apel Malang’ berarti kode untuk uang rupiah dan ”apel Washington” adalah kode untuk uang dolar.
Kode ini ditemukan dalam BlackBerry Messenger dari Angie ke Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Angie akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.
2. Sembako
Kasus korupsi mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin turut memakai kode. Istri Fuad Amin, Siti Masnuri, pernah mengirimkan SMS kepada kakak ipar yang juga pegawai Fuad Amin, Taufiq Hidayat, menggunakan kode ”sembako”.
Dalam pesan singkat tersebut, Siti memberi kabar bahwa ada yang mau antar ”sembako” untuk Pak Haji. Sembako yang dimaksud adalah uang, yaitu dari PT MKS, terkait suap bulanan atas pengelolaan gas di Bangkalan. Selain ”sembako”, ada kode ”akhir bulan”, ”tanda contreng”, sampai ”air minum”. Akhirnya Fuad divonis 13 tahun penjara.
3. Ustad, Pesantren, dan Kiai
Mantan pengurus Partai Golkar Fahd A. Rafiq dan Dendy Prasetya, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran, menggunakan kode berbau religi. Fahd berkata kepada Dendy bahwa ada jatah ”ustaz dan pesantren” serta meminta agar jatah tersebut tidak diutak-atik.
Fahd juga pernah bertanya kepada Dendy apakah ‘kaveling untuk kiai’ telah disediakan. ”Ustaz” diduga merujuk ke pejabat Kementerian Agama, ”pesantren” merujuk ke partai politik, dan ”kiai” merujuk ke anggota DPR. Dalam kasus ini, Fahd divonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Fahd juga dihukum 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
4. Kacang Pukul
Gulat Medali Emas Manurung memakai kode ”kacang pukul” dalam transaksi korupsinya. Kode itu diucapkan melalui telepon kepada ajudan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang bernama Triyanto.
Ia menelepon Triyanto dan mengatakan ”kacang pukul” sudah dikumpulkan serta meminta agar pesan tersebut diteruskan kepada Annas. Kacang pukul adalah makanan ringan khas Rokan Hilir, Riau. Karena kasus ini, Annas divonis 7 tahun penjara.
5. Ekor dan Ton Emas
Kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar memakai kode ”ekor”. Kode tersebut dipakai oleh pengacara adik mantan Gubernur Banten Chaeri Wardana yang bernama Susi Tur Andayani, yang menyuap Akil.
Dalam sebuah pesan singkat, Susi memberi tahu Akil bahwa 1 ”ekor” Lebak telah siap dan menunggu perintah untuk dikirim ke mana. Selain ”ekor”, Akil pernah memakai kode ”ton emas”, yang berarti uang Rp 3 miliar, kepada mantan politikus Partai Golkar Chairun Nisa. Kasus ini membuat Akil divonis penjara seumur hidup. ***
Ditemukan Anggota Polisi Dengan Luka Tembak Dikepalanya hingga tembus
Ditemukan Anggota Polisi Dengan Luka Tembak Dikepalanya hingga tembus
BANYUASIN,PETISI.CO – Warga Tungkal Ilir mendadak heboh pasalnya senin 09 Oktober 2017 Sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari di Dusun VI Rawa Bening Desa Tri Tunggal Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diketemukan sesosok orang meninggal dunia yang berada di dalam mobil.
Saat ditemukan korban mengalami luka tembak dibagian kepala kanan hingga tembus ke sebelah kiri. Sementara mobil tersebut kondisi mesin masih hidup. Beberapa pendapat kuat dugaan telah terjadi bunuh diri yang diketahui dilakukan oleh seorang anggota polisi aktif sebagai Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Muba bernama Bripda Azan Fikri.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas korban berangkat dari Palembang menuju ke Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan mengendarai mobil pribadinya, Minggu (8/10) sekitar pukul 20.00.
Sebelum tiba ke tempatnya bekerja, Azan terlebih dahulu mengantarkan calon istrinya Resi pulang ke rumahnya di Dusun VI Rawa Bening, Desa Tri Tunggal, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan sempat bertemu dengan Darlina ibu kandung Resi sebelum korban pamit hendak meneruskan perjalanan menuju Polsek Sungai Lilin Muba.
”Kemudian tidak berselang lama lanjut Kapolsek, sekira pukul 23.30 WIB korban mengantar Resi Binti H. Basir kerumahnya di Desa Rawa Bening dan sempat bertemu dengan ibu Darlina orang tua Resti dan tidak lama berpamitan untuk kembali ke Sungai Lilin,” tandasnya.
Pada Pukul 07.00 WIB Resti mengetahui bahwa korban masih berada disekitar rumahnya kurang lebih 30 Meter. Posisi mobil dalam keadaan hidup terkunci dari dalam dan Kaca sebelah kiri pecah dan diketahui korbannya Bripda Azan Fikri sudah meninggal dunia dengan luka tembak dikepala sebelah kanan hingga tembus ke kepala sebelah kiri dengan posisi tangan kanan memegang Senpi.
” Memang itu anggota aktif di Polsek Sungai Lilin, namun lokasi kejadianya masuk wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, maka untuk lebih jelasnya polres Banyuasin yang dapat menguraikan secara rincinya”, ucapnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat diminta konfirmasinya melalui Kabag Ops Kompol Harris Batara membenarkan ada kejadian itu, namun diketahui pasti motif kejadian itu dan kini pihaknya sedang dalam melakukan pemeriksaan perkaranya,”singkatnya.(Roni)
Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018
Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018
Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.,Kementerian Keuangan merumuskan format baru untuk penyaluran dana desa pada 2018. Format itu diklaim berfokus mengurangi kemiskinan di kawasan perdesaan.
PETISI.CO – Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan.
“Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017) seperti dikutip Antara.
Boediarso menjelaskan melalui formulasi baru ini pagu dana desa, yang awalnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, akan berubah. Mulai 2018 pagu dana desa akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa.
“Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak,” kata Boediarso.
Sisa pagu dana desa tersebut, menurut Boediarso, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Ia menjelaskan formulasi pembagian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin, dari semula hanya sebanyak 35 persen, menjadi 50 persen.
Selain itu, dia melanjutkan, untuk pembagian dana desa berdasarkan luas wilayah, yakni semula diberikan sebanyak 10 persen, akan naik menjadi 15 persen. Sementara berdasarkan tingkat kesulitan geografis, pembagian dana desa berubah, dari awalnya sebesar 30 persen, menjadi sebesar 35 persen.
“Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan (di perdesaan),” kata Boediarso.
Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan APBNP 2017.
Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBNP. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.
Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.
Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan menarik lainnya Addi M Idhom
(petisi.co – add/add)
Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru.
Sumber : Antara
Rekomendasi
Konsolidasi di Jatim, Parsindo Usung Tommy Soeharto Capres 2019
Konsolidasi di Jatim, Parsindo Usung Tommy Soeharto Capres 2019
JAKARTA,PARSINDO- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melakukan konsolidasi di Jatim untuk mengusung Tommy Soeharto sebagai Calon Presiden 2019.
Ini setelah Parsindo mengantongi SK Menkumham M.HH-08.AH.11.01.Tahun 2016, 21 Juni 2016 untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019.
“Kami telah melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk memantapkan jaringan Parsindo di Probolinggo, Jatim. Terutama membangun kesepahaman jelang verifikasi faktual dari KPU,” tegas Presiden Partai Parsindo HM Jusuf Rizal didampingi Sekjen Ahmad Hadariy dan Ketua Korwil Parsindo Jatim, Irham Maulidy di Hotel Garden Palace Surabaya, Senin (2/1/2017).
Menurut Jusuf Rizal, Parsindo sebagai Partai pertama pengusung Tommy Soeharto capres 2019-2024, saat ini fokus pada persiapan verifikasi faktual KPU. Untuk itu, Parsindo Jatim akan melakukan penyiapan administrasi sesuai ketentuan KPU sebagaimana mustinya.
Ketua Korwil Jatim Irham Maulidy menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan deklarasi Parsindo di Tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. Kendati Parsindo tidak terlalu banyak mengiklankan diri, tapi tetap terus bergerak konsolidasi termasuk mensosialisasikan Tommy Soeharto ke beberapa tokoh ulama maupun pondok pesantren di Jawa Timur
“Target kami di Jatin merekrut anggota sebanyak-banyaknya sesuai persyaratan KPU. Parsindo sebagai Partai Kerakyatan, Nasionalis dan Religius sangat terbuka bagi siapapun yang mau mendukung Putra HM Soeharto, Presiden RI ke-2, Tommy Soeharto sebagai Presiden 2019-2024,” tegas Irham Maulidy yang juga Gubernur LSM LIRA Jatim ini.
Tommy Soeharto selaku figur yang diusung Partai Parsindo sebagai Presiden 2019-2024 menurut Jusuf Rizal saat menerima pengurus DPP Parsindo mengharapkan agar Parsindo memiliki program yang bermanfaat bagi rakyat, yakni mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
“Silahkan Partai Parsindo bergerak perkuat jaringan dan patuhi konstitusi,” tegas Tommy Soeharto seperti dikutip Jusuf Rizal sambil menambahkan Tommy Soeharto sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar. Tommy belum pindah partai termasuk bukan pengurus Partai Parsindo.
“Jadi posisi Partai Parsindo adalah partai pengusung Tommy Soeharto Presiden 2019-2024. Kami berkumpul, berserikat dan secara swadaya menggunakan hak pilih usung Tommy Soeharto Presiden 2019-2024. Jadi Parsindo murni bergerak untuk Indonesia yang lebih baik,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) ini. (tok/ted)
MARZUKI ALI CALON KUAT PRESIDEN PARTAI PARSINDO DI RAPIMNAS 2017
MARZUKI ALI CALON KUAT PRESIDEN PARTAI PARSINDO DI RAPIMNAS 2017
Jakarta — Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali calon kuat menjadi Presiden Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) bersaing dengan sejumlah figur yang disodorkan arus bawah seperti Mahfud MD, Moeldoko, Fuad Bawazier, Hatta Radjasa, Soetrisno Bachir, dll. Partai Parsindo mencari figur untuk memimpin periode 2017-2022.
“Memang sesuai dengan program Partai Parsindo dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan jaringan, DPP Partai Parsindo proaktif melakukan komunikasi politik ke berbagai pihak dalam rangka menjaring figur pimpinan dan juga pengurus yang punya integritas, loyalitas serta punya kapasitas dan kapabilitas,” tegas Sekjen Partai Parsindo, Ahmad Hadariy kepada media di Jakarta
Menurutnya untuk mempersiapkan menghadapi verifikasi Pemilu 2019 setelah memperoleh SK Menkumham, 22 Juni 2016, DPP Partai Parsindo melakukan konsolidasi baik ditingkat pusat, propinsi, kabupaten kota dan seterusnya. Konsolidasi tersebut menyangkut kelembagaan, jaringan, keanggotaan dan program.
Untuk kelembagaan disepakati mencari figur untuk memimpin Partai Parsindo 2017-2022. Karena itu sejumlah nama dari bawah mengusulkan berbagai figur, salah satunya adalah Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali. Tentu dalam menentukan figur, selain memiliki pengalaman, tapi juga punya visi, profesional, modern dan mandiri.
“HM. Jusuf Rizal sebagai penggagas dan Pendiri sudah menghantar Partai Parsindo hingga hadir di 34 Propinsi dan Kabupaten Kota. Kini saatnya pekerja politik yang profesional, modern dan mandiri harus tampil. Marzuki Ali dinilai mumpuni untuk dapat menggerakkan mesin politik hingga ke akar rumput,” tegas Pria yang juga Sekjen LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Dikatakan DPP PARTAI PARSINDO sudah melakukan komunikasi politik dengan berbagai tokoh dalam rangka mengusung Tommy Soeharto sebagai Capres RI 2019-2024. Ini dilakukan dalam upaya membangun kesepahaman melihat kondisi bangsa yang kian amburadul. Hukum menjadi komoditas, komunis bangkit, korupsi merajalela dan negara mulai dikuasai kartel dan para mafia.
Karena itu Partai Parsindo mengajak berbagai tokoh pergerakan, aktifis, ulama, pemuda, mahasiswa, buruh, purnawirawan TNI Polri, peofesional serta loyalis Soekarno dan Soeharto selamatkan Indonesia. Untuk mengubah negeri ini dibutuhkan ombak besar, logistik besar, semangat Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yang luar biasa, tegas Hadari dengan penuh semangat.
Menurut catatan Redaksi Partai Parsindo gencar melakukan komunikasi politik mengenalkan Tommy Soeharto Capres 2019. Pernah roadshows ke tokoh ulama tapal kuda Jatim, Habib Rizieq, bahkan bertemu mantan perdana Menteri Malaysia, Mahatir Muhammad di Malaysia. Parsindo merupakan satu-satunya Partai Politik yang dilakhirkan dari organisasi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.
Dokumen desember 2016 Rekam Jejak Tim Media Petisi.co Biro Sumatera Selatan Terkait eksploid Perusahaan Tambang Batu Bara.
Kapal ponton yang membawa batu bara di sungai Musi menuwai Kecaman masyarakat yang tinggal sepajang sungai Musi” Suara bising,menurunnya permukaan bantalan sungai Musi,sangat terganggunya para nelayan tangkap ikan di Sungai musi sampai penurunan pendapatan sampai 45% dari sebelumnya (nelayan tangkap di sungai musi)
Makalah dampak pertambangan batubara
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pencemaran lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Gejala pencemaran dapat terlihat pada jangka waktu singkat maupun panjang, yaitu pada tingkah laku dan pertumbuhan. Pencemaran dalam waktu relatif singkat, terjadi seminggu sampai dengan setahun sedangkan pencemaran dalam jangka panjang terjadi setelah masa 20 tahun atau lebih.
Gejala pencemaran yang terjadi dalam waktu singkat dapat diatasi dengan melihat sumber pencemaran lalu mengendalikannya. Tanda-tanda pencemaran ini gampang terlihat pada komponen lingkungan yang terkena pencemaran. Berbeda halnya dengan pencemaran yang terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahan pencemar sedikit demi sedikit berakumulasi.
Dampak pencemaran semula tidak begitu kelihatan. Namun setelah menjalani waktu yang relatif panjang dampak pencemaran kelihatan nyata dengan berbagai akibat yang ditimbulkan. Unsur-unsur lingkungan,mengalami perubahan kehidupan habitat. Tanaman yang semula hidup cukup subur menjadi gersang dan digantikan dengan tanaman lain. Jenis binatang tertentu yang semula berkembang secara wajar beberapa tahun kemudian menjadi langka, karena mati atau mencari tempat lain.
Kondisi kesehatan manusia juga menunjukkan perubahan; misalnya, timbul penyakit baru yang sebelumnya tidak ada.Kondisi air, mikroorganisme, unsur hara dan nilai estetika mengalami perubahan yang cukup menyedihkan.
Bahan pencemar yang terdapat dalam limbah industri ternyata telah memberikan dampak serius mengancam satu atau lebih unsur lingkungan: Jangkauan pencemar dalam jangka pendek maupun panjang tergantung pada sifat limbah,jenis, volume limbah, frekuensinya dan lamanya limbah berperan.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah-masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Secara keseluruhan dampak apa saja yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ?
2. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut?
1.3 Tujuan
Berdasarkan masalah di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam serta seberapa jauh pengaruhnya terhadap lingkungan dan juga untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak-dampak tersebut.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan ini adalah setidaknya kita dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam dan juga dapat menentukan langkah apa saja yang harus dilakukan agar setiap tindakan eksploitasi tidak selalu berdampak besar terhadap lingkungan dari segi yang negatif.
1.5 Ruang LIngkup
Ruang lingkup dalam penulisan ini adalah meliputi lingkungan yang mengalami pencemaran akibat eksploitasi dan juga lingkungan di Sepanjang Sungai Musi.
Bab II
Metode Penulisan
2.1 Objek Penulisan
Objek penulisannya adalah kegiatan eksploitasi dan lingkungan yang telah tercemar atau rusak akibat kegiatan eksploitasi.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Dasar pemilihan objek dari tulisan ini adalah berdasarkan banyaknya keluhan Masyarakat dan juga merupakan faktor perusakan atau pencemaran paling parah dalam ruang lingkup Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
2.3 Metode Pengumpulan Data
• Kaji Pustaka
Bab III
Analisis Permasalahan
A. Pembahasan
3.1 Sumber daya alam
Pengertian Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
pada dasarnya Alam mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan tersebut.
Semua kekayaan yang ada di bumi ini, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Berdasarkan urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua yaitu.
1. Kebutuhan Dasar
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
4 Kebutuhan sekunder
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Mutu lingkungan :
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
Semakin tinggi tingkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Penyebaran sumber daya alam di bumi ini tidaklah merata letaknya. misalnya ada bagian bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
http://petisi.co/nelayan-sepanjang-sungai-musi-protes-tongkang-batu-bara/
Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batubara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3.2 Eksploitasi sumber daya alam
Eksploitasi sumber daya alam yang diangkat dalam tulisan ini mengenai pertambangan batubara, eksploitasi terhadapa sumber daya ini semakin tidak terkendali salah satu pulau atau daerah yang mengalami eksploitasi Batubara tiada henti adalah Kalimantan Selatan. Kualitas yang baik dan penyebaran tambang batubara hampir di seluruh kabupaten, membuat potensi sumber daya alam (SDA)-nya cukup diminati oleh pengeruk keuntungan. Ditilik dari pencatatan data yang dilakukan oleh Indonesian Coal Mining Association, tahun 2001 persediaan batubara adalah 2,428 milyar ton, bahkan masih diindikasikan tersedia sejumlah 4,101 milyar ton di beberapa tempat. Jika dijumlahkan, maka tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan sebanyak 6,529 milyarton. Sedangkan menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, produksi tambang batubara di Pulau Kalimantan Selatan pada tahun 2005 mengalami peningkatan sejak 2003. Dimana sebagian besar produksi tersebut dilakukan oleh perusahaan bermodal asing.
Hasil produksi yang berlimpah tersebut ternyata memiliki catatan penjualan domestik dan eksport batubara yang cukup besar. Pada tahun 2003 tercatat penjualan domestik sebesar 13,153 juta ton, sedangkan pada tahun 2004 meningkat dengan jumlah 14,666 juta ton. Catatan ekspor batubara pun mengalami peningkatan dari tahun 2003 yang sebesar 32,805 juta ton, hingga 34,499 juta ton pada tahun 2004. Besarnya penjualan ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Bahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokalnya pun tidak mengalami kemajuan, malah sebagian terpinggirkan hampir di segala bidang. Beberapa permasalahan pun mulai muncul akibat adanya penambangan batubara.
Terganggunya Arus Jalan Umum Berakibat Penyakit Pernafasan
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
Belum lagi banyaknya debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
Padahal jika dilihat dari aturan perundangan nomor 11 tahun 1967 yang berisikan tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan, jelas aktivitas kendaraan yang masuk jalan umum tersebut melanggar peraturan.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya.
Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Hal ini terjadi saat perusahaan mengambil karyawan dari luar daerah, padahal janji mereka sebelumnya akan mengutamakan masyarakat lokal dalam penarikan tenaga kerja. Jika adapun, biasanya perusahaan hanya memposisikan mereka sebagai satpam atau pembantu saat survai lapangan. Permasalahan selanjutnya adalah pergeseran sosial budaya masyarakat. Mereka yang dulunya bekerja sebagai petani atau nelayan, sekarang lebih memilih menjadi buruh. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
Dampak yang cukup fatal terjadi akibat penambangan batubara, salah satunya adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Seringkali para pengusaha ini melupakan upaya antisipasi atau penanggulangan dampak lingkungan, dan hal ini parahnya, diikuti dengan penegakan hukum yang sangat lemah. Contoh yang terjadi adalah terdapatnya lubang-lubang besar yang menimbulkan kubangan air berkandungan asam tinggi. Tingkat asam ini disebabkan, bekas galian batubara memiliki kandungan senyawakimia, seperti besi, sulfat, mangan, dan lain-lain. Zat-zat ini akan berdampak buruk bagi tanaman di sekitarnya. Masih banyak lagi dampak yang diberikan akibat penambangan batubara yang tidak mempedulikan lingkungan. Sangat penting sekali adanya kesadaran dari pihak penambang dan masyarakat tentang kelestarian dan kesehatan lingkungan. Selain itu, tidak lupa peran besar dan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi dan memperingatkan para penambang.
Dampak negatif dari aktifitas pertambangan batubara bukan hanya menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan. Melainkan, ada bahaya lain yang saat ini diduga sering disembunyikan parapengeoloa pertambangan batubara di Indonesia. Kerusakan permanent akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain ternyata hanya bagian dari dampak negative yang terlihat mata.
Pertambangan batubara ternyata menyimpan bahaya lingkungan yang berbahaya bagi manusia. Bahaya lain dari pertambangan batubara adlaah air buangan tambang berupa luput dan tanah hasil pencucian yang diakibatkan dari proses pencucian batubara yang lebih popular disebut Sludge, saat ini banyak analis pertambangan yang tidak mamu mengekspose secara detail tentang bahaya air cucuian batubara. Limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung sangat berbahaya karena mengandung logam-logam beracun yang jauh lebih berbahaya disbanding proses pemurnian pertambangan emas yang mengunakan sianida (CN).
Proses pencucian dilakukan untuk menjadi batubara lebih bersih dan murni sehingga memiliki nilai jual tinggi. Proses ini dilakukan karena pada saat dilakukan eksploitasi biasanya batubara bercampur tanah dan batuan.
Agar lebih mudah dan murah, dibuatlah bak penampung untuk pencucian. Kolam penampung itu berisi air cucian yang bercampur lupur. LSM lingkungan JATAM menyebutnya dana beracun yang berisi miliaran gallon limbah cair batubara. Sluge mengandung bahan kimia karsinogenik yang digunakan dalam pemrosessan batubara yang logam berat berancun yang terkandung di batubara seperti arsenic, merkuri, kromium, boron, selenium dan nikel.
Dibandingkan tailing dari limbah luput pertambangan emas, unsure berancun dari logam berat yang ada limbah pertambangan batubara jauh lebih berbahaya. Sayangnya sampai sekarang tidak ada publikasi atau informasi dari perusahan pertambangan terhadap bahaya sluge kepada masyarakat di sekitar pertambangan.
Unsure beranu menyebabkan penyakit kulit, gangguan pencernaan, paru dan penyakit kanker otak. Air sungai tempat buangan limbah digunakan masyarkat secara terus menerus. Gejala penyakit itu biasa akan tampka setelah bahan beracun terakumulasi dalam tubuh manusia.
Beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Timur ditengarai tridak melakukan pengelolaan water treatmen terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Clorida, Tawar dan kapur. Akibatnya limbang buann tambang menyebabkan sungai sarana pembuagan limbah cair berwarna keruh.
3.3 Peminimalisiran dan perbaikan dampak dari tambang batubara
Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas.
Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
Memanfaatkan Mikroorganisme
Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Hifa-hifa tersebut mungkin berinti satu, dua atau banyak, bersekat atau tidak bersekat. Berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk spora atau konidia. Secara umum fungi ini diklasifikasikan menjadi Phycomycetes, Ascomycetes, Basidiomycetes dan fungi Imperfecti.
Berikut ini adalah contoh beberapa genus fungi yang paling umum dijumpai di dalam tanah, meliputi: Acrostalagmus, Aspergillus, Botrytis, Cephalosporium, Gliocladium, Monilia, Penicillium, Scopulariopsis, Spicaria, Trichoderma, Trichothecium, Verticillum, Alternaria, Cladosporium, Pullularia, Cylindrocarpon, dan Fusarium.
Aspergillus merupakan genus fungi yang mempunyai sebaran dan keanekaragaman yang luas. Raper dan Fennel (1965) dalam monografinya menyampaikan sedikitnya terdapat 150 spesies Aspergillus yang terbagi kedalam 18 kelompok, dengan sebaran yang luas baik di daerah kutub maupun tropik, atau pada setiap substrat dengan spora berhamburan di udara maupun tanah.
Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman. Rao (1994) melaporkan bahwa beberapa genus tertentu seperti Aspergillus, Altenaria, Cladosporium, Dermatium, Cliocladium, Hewlminthosporium, dan Humicoli menghasilkan bahan yang mirip humus dalam tanah dan karenanya penting dalam memelihara bahan organik tanah.
Beberapa fungi juga mampu membentuk asosiasi ektotropik dalam sistem perakaran pohon-pohon hutan yang dapat membantu memindahkan fosfor dan nitrogen dalam tanah ke dalam tubuh tanaman.Yulinery dkk. (2001), menyarankan bahwa paling tidak tiga kelompok fungi tanah, yaitu Aspergillus, Euphenicillium dan Penicillium disertakan dalam usaha perbaikan lahan, hal ini karena akan membantu mempercepat proses perbaikan lahan tersebut.
Salah satu cara lainnya untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan batubara adalah dengan cara mengisi pertambangan dengan residu pembakaran batubara yang mana merupakan cara yang viable untuk membuang material ini, ditempatkan sedemikian rupa sehingga bisa menghindari pengaruh akan kesehatan dan lingkungan, residu yang tertinggal setelah batubara dibakar digunakan untuk membangkitkan tenaga – sering disebut abu batubara – terdiri dari materi batubara tak terbakar (noncombustible coal matter) dan material yang terperangkap oleh alat pengendali polusi. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkecil resiko kesehatan dan kerusakan lingkungan. Mengembalikan residu pembakaran batubara ke pertambangan memiliki keuntungan tertentu, misalnya residu menyediakan pengisi untuk usaha reklamasi tambang yang mengembalikan kondisi kegunaan lahan, dan mengemballikan residu ini ke pertambangan mengurangi kebutuhan landfill baru. Residu juga bisa menetralkan drainase pertambangan yang asam, mengurangi potensi kontaminan dari pertambangan yang masuk ke lingkungan.
Kesimpulan
Setiap kegiatan pastilah menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana.
Dampak Hidrologi Tambang Batubara
Proses penambangan batubara, di samping melakukan penebangan ataupun pembukaan hutan juga dilakukan pengangkatan ataupun pembuangan top soil. Dampak pembukaan ataupun pembuangan top soil adalah hilangnya lapisan tanah yang subur. Lebih fatal lagi hasil dari penggalian batubara akan tebentuk kubangan-kubangan yang mengakibatkan banjir pada bekas area penambangan.
Proses penambangan batubara menghasilkan cairan asam yang cukup banyak. Pembuangan larutan/cairan asam ke lingkungan akan berpengaruh pada penurunan kualitas aliran air tanah, unsure beracun, tingginya kandungan padatan terlarut dalam drainase air tambang, sehingga akan meningkatkan beban sedimen yang dibuang ke sungai. Selain itu tumpukan sampah dan tumpukan penyimpanan batubara dapat menghasilkan sedimentasi pada sungai, dan air sisa yang dihasilkan dari tumpukan batubara tersebut bersifat asam dan mengandung unsur beracun lainnya.
Akibat adanya kadar asam yang tinggi maka lahan tidak lagi layak untuk digunakan sebagai lahan pertanian, serta cadangan air yang ada tidak akan layak konsumsi baik untuk keperluan mandi, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Efek pada air tanah, Akibat banyaknya sedimentasi yang dihasilkan pada sungai-sungai maka konsekwensi terjadinya banjir sangat luas. Peristiwa banjir yang bersifat asam dapat menyebabkan kerusakan yang benar-benar parah pada infrastruktur jalan yang telah dibangun. Selain membahayakan kehidupan dan harta benda, sebadian besar sedimen dan kualitas air yang buruk dapat membrikan efek yang merugikan setelah terjadinya banjir pada daerah tambang. Pada umumnya, hal ini akan banyak menyebabkan pencemaran pada air minum. Ativitas pertambangan batubara membutuhkan air dalam jumlah besar untuk yang diperlukan untuk proses pencucian. Untuk itu memenuhi kebutuhan air dalam jumlah yang besar, pemenuhan kebutuhan air diperoleh dari air permukaan atau air tanah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian atau domestic. Akibat dari aktivitas pertambangan ini maka dapat mengurangi produktivitas pertanian. Sementara itu penambangan bawah tanah memiliki efek yang serupa namun kebutuhna air lebih kecil. Persediaan air tanah dapat dipengaruhi oleh aktivitas pertambangan permukaan. Dampak hidrologi akibat pertambangan ini berpengaruh pada penggunaan air akuifer dangkal, dimana dapat menurunkan level air di sekitarnya dan juga dapat mengubah arah aliran dalam akuifer; pencemaran akuifer akibat aktivitas penambangan terjadi karena infiltrasi atau perkolasi air tambang, serta aibat peningkatan infiltrasi curah hujan pada tumpukan batubara. Pada tumpukan batubara, akibat adanya infiltrasi air hujan pada tumpunkan batubara dapat mengakibatkan peningkatan limpasan air yang mempunyai kualitas buruk serta membawa material yang tererosi. Hal ini mengakibatkan terjadinya peresapan air dengan kualitas rendah pada akuifer air tanah dangkal, atau terjadinya aliran air dengan kualitas buruk menuju sungai, sehingga dapat mencemari air tanah dalam jangka panjang baik pada akuifer dangkal maupun sungai. Danau yang terbentuk akbat penambangan batubara, airnya cenderung bersifat asam.Sementara itu asam sulfat yang terbentuk ketika mineral yang mengandung sulfida teroksidasi pada saat terjadinya kontak udara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Di samping itu sisa-sisa bahan kimia dari bahan peledak biasanya bersifat racun dan meningkatkan jumlah air yang tercemar dalam jangka waktu panjang.
http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,14-id,36174-lang,id-c,teknologi-t,Dampak+Hidrologi+Tambang+Batubara-.phpx
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan dan Manusia. Tak Penah Dijelaskan Kepada Masyarat Sumsel Secara Umum.
bininfor.com | Dec 14, 2011 | 0 comments
_
photo lokasi tambang batubara di Lahat
Bininfor.com. Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara satu-satunya perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas. Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar, di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa, ? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Dampak Penambangan Batubara Terhadap Lingkungan
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
ttp://bininfor.com/dampak-penambangan-batubara-terhadap-lingkungan-dan-manusia-tak-penah-dijelaskan-kepada-masyarat-sumsel-sec
Dampak lingkungan ekspoitasi tambang batubara
Dampak lingkungan Eksploiitasi Batu bara
dari hasil diskusi POKJA PWLH banjarmasin yang menghadirkan Walhi, Kompas Borneo, Lsm lainnya menyoroti mengenai pertambangan batubara khususnya di daerah Kalimantan Selatan. perubahan alam KalSel sudah tersasa akibat dampak tambang batu bara. kawasan daratan kalsel telah hancur, hutan gundul akibat penebangan secara membabibuta, ditambah dengan penambangan yang tak terkendali. di kawasan pertambangan PT Adaro terdapat beberapa tandon raksaas atau kawah bekas tambang yang menyebabkan bumi menganga tak mungkin bisa direklamasi . kawasan Satui tempat operasi PT Arutmin menyebabkan alam berganit menjadi hutan buatan hasil reboisasi dan menghilangkan hutan alam penjaga lingkungan. yang paling parah, ratusan bahkan ribuan hektar lahan bekas tambang yang dikelola masyarakat baik perusahaan kecil atau individu, dimana mereka hanya mengambil batu bara dan dibiarkan tanpa reklamasi. sekarang ini sungai martapura yang berhulu di pegunungan Meratus telah berubah warna dan tingkat kekeruhannya akhibat partikel kaolin, lumpur dan material lainnya. tambang batubara juga telah mengubah tingkat plusi udara dan debu diberbagai wilayah kalsel. selain itu tambang telah melahirkan gas metana yang berakibat meningkatkan tingkat keasaman tahanh disekitar tambang sehingga kawasan tambang tidak subur dan cenderung gersang. keluhan lain yang merisaukan akibat kegiatan tambang yaiut terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air limbah dll, berikut beberapa dampak dari pertambangan batubara:
1. lubang tambang.
2. Air Asam tambang: mengandung loga berat yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang
3. Tailing: teiling mengandung logam-logam berat dalam kadar yang mengkhawatirkan seperti tembaga, timbal, merkuri, seng, arsen yang berbahaya bagi makhluk hidup.
4. Sludge: limbah cucian batubara yang ditampung dalam bak penampung yang juga mengandung logam berbahaya seperti boron, selenium dan nikel dll.
5. polusi udara: akibat dari flying ahses yang berbahaya bagi kesehatan penduduk dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan.
Reklamasi
reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. agar menghasilkan lingkunga ekosistem yang baik.
permasalahan yang perlu diperhatikan dalam penetapan rencana reklamasi meliputi:
* pengisian kembali bekas tambang, penebaran tanah pucuk dan penataan kembali lahan bekas tambang serta lahan bagi pertambangan yang kegiatannya tidak dilakukan pengisian kembali
* stabilitas jangka panjang, penampungan tailing, kestabilan lereng, dan permukaan timbunan, pengendalian erosi dan pengelolaan air.
* Keamanan tambang terbuka, longsoran, pengelolaan B3 dan bahaya radiasi
* Karakteristik kandungan bahan nutrien dan sifat beracun tailing atau limbah batuan yang dapat berpengaruh pada kegiatan revegatasi
* Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang
* Penanganan potensi timbulnya gas metan dan emisinya dari tambang batubara.
* Penanganan bahan galian yang masih potensial dan bernilai ekonomi baik dalam kondisi in-sitiu, berupa tailing atau waste
* Rekonstruksi tanah
* Revegatasi
* Penanganan air asam tambang
* Pengaturan Drainase
http://haniyahsofyan.blogspot.com/2009/11/dampak-lingkungan-ekspoitasi-tambang.html
DILEMATIKA PERTAMBANGAN BATUBARA DAERAH BAG IV
Posted on November 19, 2011
Average
Berdasarkan data yang dikutip dari wahana lingkungan hidup sumsel, pada Tahun 2010 terjadi Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang.Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 45 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang. Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat. Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambangan umpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam. Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisi 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Stockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan Ketimpangan-ketimpangan di berbagai bidang kehidupan. Rencana Pembangunan Rel Khusus Oleh perusahaan Patungan antara BUMN dan swasta asing untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sosial, Budaya, dan Ekonomi Rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut. Sebagi contoh bahwa Pohon-pohon karet yang masih tegak berdiri pun ditebang dan lahannya digunakan untuk memperluas penambangan batubara. Sekitar 500 hektar kebun karet rakyat berganti menjadi area galian batubara tradisional sejak dua tahun lalu. lebih dari 1.000 warga menggali tanah di bekas kebun karet untuk mengambil batubara. Aktivitas itu tersebar di banyak lokasi yang menghasilkan sekitar 200 lubang galian pada kedalaman 5-15 meter. Setelah mengambil dan mengemas batubara ke dalam karung, mereka langsung mengangkut ke truk-truk yang telah menunggu di sepanjang tepi jalan desa itu. Di salah satu lokasi, aktivitas ini telah merusak aliran sungai yang melintasi kebun karet sehingga aliran air terhenti. Yandri, warga setempat, mengatakan, kebun mulai dibuka menjadi galian batubara sekitar dua tahun lalu ketika masyarakat mengetahui bahwa wilayah mereka telah dipatok pengusaha besar sebagai area tambang swasta. ”Pengusaha mendapat izin usaha penambangan (IUP) dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kami. Bahkan, rumah kami ini masuk dalam lokasi izin tambang mereka,” ujar Yandri. Sebagian warga telah menerima ganti rugi lahan dan kebun karet sebesar Rp 150 juta-Rp 200 juta. Warga menerima ganti rugi setelah dibujuk berulang kali oleh investor swasta. ”Masyarakat diiming-imingi ganti rugi sehingga mau menyerahkan lahan,” ujar Syahwal. Sudah dua kali Syahwal menolak bujukan untuk menyerahkan 9 hektar kebun karetnya menjadi tambang batubara skala besar. Namun, lama-lama kami sadar kami sebenarnya rugi sebab kehilangan mata pencarian. Uang ganti rugi tak bertahan lama. Setelah habis, kami tak bisa apa-apa lagi,” ungkap Yandri. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Batubara Tradisional (Asmara), saat ini terdapat 7.824 warga petambang batubara tradisional di Desa Darmo dan sekitarnya, serta ribuan orang yang menjadi buruh, tukang ojek, dan penjual makanan di sekitar lokasi galian. Seorang penggali batubara, Irwan, mengatakan bisa memperoleh 40-50 karung dengan upah Rp 3.000 per karung. ”Saya bisa mendapat uang lebih banyak sejak bekerja di sini,” katanya. Bahkan, sebagian warga setempat yang semula menganggur, setelah menekuni usaha galian batubara, kesejahteraan mereka kian membaik. Usaha galian batubara disebut sebagai aktivitas ilegal. Pertengahan 2011 ini, Asmara Muara Enim mendesak pemerintah untuk mengatur usaha ini. Menurut Kejohn, pengurus Asmara, sudah 68 izin usaha pertambangan bagi perusahaan swasta diterbitkan, tetapi masyarakat justru tak bisa memperoleh izin galian batubara. Itu menyebabkan seolah-olah usaha rakyat ilegal. ”Padahal, kami menggali (batubara) ini di tanah kami sendiri,” ujarnya.
http://tanjungenimunions.wordpress.com/2011/11/19/dilematika-pertambangan-batubara-daerah-bag-iv/
Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
RABU, 19 JANUARI 2011 00:00
DITULIS OLEH WALHI SUMSEL
0 COMMENTS
_
Share
_Salah satu Daya Rusak Tambang Batubara berdasarkan catatan WALHI Sumsel pada Tahun 2010 adalah Pencemaran terhadap Sungai sungai yang ada di Sumatera selatan, sedikitnya terjadi 4 kali pencemaran oleh perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Adapun sungai sungai yang tercemar tersebut adalah Sungai enim di Muara Enim, Sungai Lematang di Lahat dan Sungai Musi di Palembang. dan sampai saat ini sungai sungai yang tercemar tersebut belum juga di pulihkan.
Selain dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara yang telah kami sebutkan diatas, Tambang Batubara pun yang dalam hal ini sistem pengangkutannya, mengancam Transportasi Umum Kereta Api yang ada di Sumatera selatan, yang menghubungkan Lubuk Linggau – Palembang (260 Km). Setiap harinya jalur ini dilewati oleh 8 Buah Kereta api yang hilir mudik mengangkut 40 Gerbong batubara dari Wilayah Kuasa Pertambangan (KP) PT. Bukit Asam yang ada di tanjung Enim. Sedangkan untuk jalur Tanjung Enim – Tarahan Lampung (420 KM), setiap hari Rel ini di lewati oleh 14 buah kereta Babaranjang (Batubara Rangkaian panjang) yang hilir mudik dengan 40 gerbong berisi Batubara dengan muatan pergerbongnya 40 Ton, yang sangat tidak berbanding dengan kereta pengangkut Penumpang, setiap harinya hanya berangkat 2 Kali sehari (Pagi Kereta Ekonomi – Malam eksekutif dan bisnis) yang masing masing setiap berangkat mengangkut sekitar 600 Orang penumpang.
Dampak atau Daya rusak dari intensifnya aktifitas pengangkutan batubara Tanjung Enim – Palembang – Tarahan lampung, setiap harinya kereta penumpang mengalami keterlambatan jadwal sampai di Tujuan 3-5 Jam dikarenakan harus menunggu kereta Babaranjang lewat ( baca: PT.KAI lebih mengutamakan angkutan Batubara dari keselamatan Penumpang).
Selain itu juga setidaknya selama tahun 2010, telah terjadi sedikitnya 2 kali kecelakaan kereta api pengangkut Batubara (baca;anjlok) yang terjadi pada bulan Januari di Km 333+34 di Basmen Penimur, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim dan pada bulan Desember di Stasiun Blambanganumpu, Waykanan lampung. Anjloknya kereta Babaranjang tersebut telah menyebabkan 3 ribu orang penumpang kereta Api Ekonomi, eksekutif dan bisnis yang berangkat pada Pagi dan malam hari dengan tujuan Palembang – Lubuk Linggau atau sebaliknya, Palembang – lampung dan sebaliknya terlantar 6-9 Jam.
Fakta lainnya kerusakan akibat dari Pengangkutan Batubara ini, juga dialami di angkutan sungai, dan mengancam terputusnya Transportasi darat di Kota Palembang yang dalam hal ini Jembatan AMPERA yang merupakan satu satunya jembatan di tengah Kota Palembang yang menghubungkan wilayah Palembang seberang ilir dan seberang Ulu. Yaitu pada tahun 2008 terjadi 5 kali kejadian tongkang pengangkut Batubara yang berisis 1000 – 2000 Ton, menabrak tiang penyangga jembatan Ampera berakibat terjadinya keretakan pada tiang jembatan yang berumur setengah abad tersebut dan terancam Roboh.
Banyaknya persoalan kerusakan yang ditimbulkan atas ekploitasi batubara di sumatera selatan ini ternyata tidaklah berhenti pada tahun 2010 karena di awal tahun 2011 masyarakat Sumsel disodorkan kembali berita tentang Kerusakan Jalan Negara sepanjang 230 Km yang menghubungkan Lahat-Muara Enim-Prabumulih- Ogan Ilir- Palembang, akibat aktifitas truk pengangkut Batubara dari Kabupaten Lahat dan Muara enim menuju lokasi penampungan (Cockpile) di Dermaga Kertapati, Dermaga Zikon Plaju Palembang dan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Berdampak terjadinya kemacetan, sehingga dalam Pengamatan WALHI Sumsel, dahulunya sebelum dilakukannya Eksploitasi Batubara di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara enim oleh PT. Bara Alam Utama, PT. Batubara lahat, PT. Bara Merapi Energi, PT. Satria Mayangkara Sejahtera, PT. Andalas, PT. MME, PT Bara Alam Sejahtera dan PT.Muara Alam Sejahtera dan juga eksploitasi Batubara secara besar besaran oleh PT. Bukit Asam, jarak tempuh 2 kota ini dengan kecepatan rata rata 60 Km/jam hanya memerlukan waktu 3 – 4 jam tapi kini dengan kondisi jalan yang rusak setidaknya membutuhkan waktu 5 – 6 Jam.
Fakta diatas semakin menguatkan kita semua bahwa Pertambangan Batubara sangatlah lekat dengan DAYA RUSAK sehingga dengan ini WALHI Sumsel tanpa hentinya kembali menginggatkan dan meminta kepada pemerintah Republik Indonesia dibawah Pimpinan SBY dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumsel yang dipimpin oleh Gubernur Alex Noerdin yang merupakan pelayan dan pelindung Masyarakat. Bahwa
Rencana Pembangunan Rel Khusus untuk pengangkutan Batubara di Sumatera Selatan sepanjang 270 KM dari Tanjung Enim ke Dermaga Tanjung Lago (Tanjung Api Api) Kabupaten Banyuasin dan juga Rencana pembangunan Jalan darat khusus Batubara dari Kabupaten Lahat ke Tajung Api Api Kabupaten Banyuasin, tidak akan dapat menyelesaikan dan menghentikan Kerusakan Lingkungan Hidup, sosial, Budaya, dan ekonomi rakyat akibat Pertambangan Batubara dan malah akan mempercepat proses Hancurnya semua aspek aspek tersebut.
Satu satunya Cara untuk menghentikan semua Daya Rusak Pertambangan Batubara adalah membiarkan Batubara tetap dalam perut Bumi.
Menyerukan kepada masyarakat Sumatera Selatan untuk terus mengumpulkan kekuatan dan mengorganisir diri untuk Pulihkan Sumatera selatan, dengan melakukan perlawanan dan menolak segala bentuk Pertambangan di Sumatera selatan.
http://www.walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/tambang/211-cara-menghentikan-daya-rusak-batubara-adalah-membiarkan-batubara-dalam-perut-bumi.html
dampak pertambangan batubara
Dampak Penambangan Batubara pada Lingkungan
Batubara merupakan salah satu bahan galian strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar. Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan 120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor ke Jepang.
Indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit adalah C240H90O4NS.
Jenis Batubara
Jenis dan kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit dan gambut.
- Antrasit merupakan jenis batubara dengan kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai cirri-ciri warna hitam metalik, mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari 8%.
-
Bituminus merupakan batubara dengan kualitas kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
-
Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan mengandung banyak air.
-
Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
-
Gambut merupakan jenis batubara dengan kwalitas terendah, batubara ini memiliki cirri berpori dan kadar air diatas 75%.
Sedangkan berdasarkan kalori pembakaran yang dihasilkan, batubara dikelompokkan menjadi tiga;
- Batubara Kalori Sangat Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran sangat tinggi dengan jumlah kalori lebih dari 7100 kal/gr
Batubara Kalori Tinggi adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran antara 6100-7100 kal/gr.
Batubara Kalori Rendah adalah batubara yang mempunyai kalori hasil pembakaran kurang dari 5100 kal/gr.
Dampak Penambangan Batubara
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, Indonesia memiliki beberapa tambang batubara yang tersebar di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, baik yang dioperasikan oleh Perusahaan Milik Negara maupun swasta.
Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energy.
Penambangan batubara menimbulkan beberapa dampak yang merugikan penduduk sekitar dan lingkungan. Jika permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide, disebut juga dengan emas bodoh) berinteraksi dengan air dan udara maka akan terbentuk asam sulfat. Jika terjadi hujan di daerah pertambangan, maka asam sulfat tersebut akan bergerak sepanjang aliran air, dan sepanjang terjadinya hujan di daerah tailing pertambangan maka produksi asam sulfat terus terjadi, baik selama penambangan beroperasi maupun tidak. Jika batubara pada tambang terbuka, seluruh lapisan yang terbuka berinteraksi dengan air dan menghasilkan asam sulfat, maka akan merusak kesuburan tanah dan pecemaran sungai mulai terjadi akibat kandungan asam sulfat yang tinggi , hal ini berdampak pada terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Disamping itu, penambagan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir. Jika PLTU batubara menghasilkan bahaya pada emisi hasil bakarnya, maka proses penambangan batubara dapat menghasilkan gas-gas berbahaya. Gas-gas berbahaya ini dapat menimbulkan ancaman bagi para pekerja tambang dan merupakan sumber polusi udara. Disamping itu penambangan batubara merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Dokumen Media petisi.co Biro Sumatera Selatan
Roni Paslah
Struktur Kepengurusan PARSINDO Wilaya Sumatera Selatan Segera diBentuk
Struktur Kepengurusan PARSINDO Wilaya Sumatera Selatan Segera diBentuk
SUMATERA SELATAN,PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.
Dalam Waktu dekat ini Struktur organisasi PARSINDO Sumatera Selatan SUM-SEL” DPW,DPD,DPK dan DPL/DPC,DPRT/Desa Segerah Terbentuk.
Dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.
https://mykonlinedotblist.wordpress.com/2017/10/08/profil-singkat-partai-parsindo
Visi dan Misi Partai PARSINDO
VISI :
PARSINDO adalah menjadi partai politik yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang senantiasa berdaulat di bidang politik, berkeadilan di bidang budaya dan berdiri diatas kaki sendiri dalam bidang ekonomi.
MISI :
Untuk mewujudkan visi tersebut, PARSINDO mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945;
Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri;
Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan keadilan, kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat;
Menegakkan supermasi hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan persamaan hak didepan hukum serta melindungi seluruh warga Negara Indonesia secara berkeadilan tanpa memandang suku, agama, ras dan latar belakang golongan;
Merebut kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu presiden untuk menciptakan lapisan kepemimpinan nasional yang kuat disetiap tingkat pemerintahan.
Profil Singkat Partai PARSINDO
Profil dan Sejarah Singkat Partai PARSINDO
PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) merupakan organisasi Politik yang dibentuk dalam rangka turut memperkuat sistim politik dan demokrasi di Indonesia. Organisasi ini yang dulunya ORMAS saat ini sudah resmi menjadi partai politik.
PARSINDO mengikuti undang-undang partai Politik yang bergerak mengajak masyarakat melakukan perubahan dengan memilih pemimpin Indonesia tahun 2019 mengusung Tommy Soeharto bersama-sama dengan berbagai elemen masyarakat maupun partai politik lain.
PARSINDO akan mengajak berbagai elemen masyarakat independen, baik secara kelembagaan maupun perorangan yang dapat menjadi jaringan guna memperkuat eksistensi PARSINDO diberbagai lapisan dan struktur organisasi. Elemen dasar dari PARSINDO adalah Civil Society Organization (CSO), Asosiasi Profesi, Artis, Jurnalis, Pensiunan TNI, Polri dan PNS, serta berbagai elemen lainnya yang menginginkan lahirnya pemimpin-pemimpin baru Indonesia.
Jaringan dasar membesarkan PARSINDO adalah jaringan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang telah memiliki cabang di 34 Propinsi dan 497 Kabupaten Kota diseluruh Indonesia. Ditambah organisasi yang berada dibawah naungan LIRA maupun yang memiliki irisan dengan jaringan-jaringan LIRA, seperti serikat pekerja yang sevisi. dll.
Jaringan yang dimiliki LIRA merupakan investasi politik yang dapat dikemas sehingga menjadi sebuah kekuatan yang mampu menopang eksistensi PARSINDO serta didukung jaringan lainnya.
Filosofi Logo Partai PARSINDO
Lambang PARSINDO terdiri dari bundaran berwarna merah dengan gambar tangan yang memegang Kartu Suara dan dibawahnya bertuliskan Rumah Pergerakan Rakyat.
Nama Partai bertuliskan PARSINDO dengan nama kepanjangan PARTAI SWARA RAKYAT INDONESIA
KENAPA PARSINDO HADIR?
PARSINDO hadir karena keprihatinan atas demokrasi dan sistim politik yang tidak mampu menghasilkan pemimpin-peminpin yang amanah. Saat ini justru terjadi krisis kepemimpinan mulai dari level bawah (tingkat desa), Kabupaten (Bupati), Kota(Walikota), Propinsi (Gubernur) hingga pemimpin dalam skala nasioanal (Presiden), dll.
Tentu ini menjadi keprihatinan bangsa kita. Pemimpin yang bagus harus berhadapan dengan Partai Politik jika harus maju menjadi pemimpin dengan mahar yang luar biasa besar. Kondisi ini tentu akan menimbulkan akses negatif ketika sang pemimpin nanti terpilih. Perilaku Return of Invesment (ROI) pengembalian investasi – akan terjadi.
Apa yang akan dilakukan sang pemimpin kemudian adalah cenderung berprilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tekanan partai politik pendukung akan membuat sang pemimpin kemudian tidak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka niat untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan jauh dari harapan. Kondisi ini memerlukan “way out” diperlukan sebuah wadah guna mencari pemimpin yang layak guna menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan serta mengangkat kewibawaan dan jati diri bangsa.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi PARSINDO menggunakan Struktur Organisasi seperti partai politik yang dibentuk mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten Kota, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tingkat Kecamatan, Dewan Pimpinan Kelurahan (DPL) untuk Tingkat Kelurahan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untukTingkat Rukun Warga (RW), Dewan Pimpinan Ranting (DPRT/Desa) untuk Tingkat Rukun Tetangga dan Desa.Struktur Kepengurusan Organisasi PARSINDO terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pengurus Lengkap. Adapun strukturnya masih terus dimatangkan untuk dilakukan penyempurnaan.
DUKUNGAN DAN PENGGALANGAN
Untuk mewujudkan cita-cita luhur dari PARSINDO maka diharapkan dapat memperoleh dukungan dari berbagai kalangan guna turut serta membangun organisasi PARSINDO menjadi organisasi yang besar dan mampu melahirkan calon-calon pemimpin masa depan, mulai dari tingkat Desa, Daerah, Wilayah dan Nasional. Dalam kaitan tersebutlah, kami berharap Bapak dapat menjadi bagian dari perubahan tersebut serta dapat menbantu bersinergi untuk melahirkan pemimpin masa depan, khususnya menghadapi Pemilihan Presiden RI tahun 2019 dengan mengusung Tommy Soeharto, Putra Mantan Presiden RI ke-2, Bapak HM. Soeharto.
Hasil Evaluasi Pemekaran Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki akhir dekade 1990-an Indonesia mengalami perubahan sosial politik yang bermuara kepada pilihan melaksanakan desentralisasi sebagai salah satu modal utama pembangunan Indonesia. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan UU 22/1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian dirubah menjadi UU 32/2004. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 menempatkan revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah ini sebagai satu prioritas dalam pembangunan nasional. Revitalisasi tersebut diarahkan untuk: (1) memperjelas pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; (2) mendorong kerjasama antar pemerintah daerah; (3) menata kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien; (4) meningkatkan kualitas aparatur pemerintah daerah; (5) meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah; serta (6) menata daerah otonom baru.
Semangat otonomi daerah itu sendiri salah satunya bermuara kepada keinginan daerah untuk memekarkan diri yang kemudian diatur dalam PP 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam prakteknya, pemekaran daerah jauh lebih mendapat perhatian dibandingkan penghapusan ataupun penggabungan daerah. Dalam PP tersebut, daerah berhak mengajukan usulan pemekaran terhadap daerahnya selama telah memenuhi syarat teknis, administratif, dan fisik dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayahnya.
Pemekaran daerah dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pasal 2 PP 129/2000). Argumentasi untuk ini didasarkan atas beberapa dimensi. Pemekaran akan mempersingkat rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, khususnya pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh fasilitas pemerintahan. Pemekaran daerah juga diaspirasikan untuk memperbaiki pemerataan pembangunan. Berdasarkan pengalaman di masa lalu, daerah-daerah yang terbangun hanya daerah yang berdekatan dengan ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran memungkinkan sumber daya mengalir ke daerah yang masih belum berkembang. Alasan lainnya yang juga dikemukakan adalah bahwa pemekaran akan mengembangkan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.
B. Dampak Pemekaran Daerah
Studi dampak pemekaran daerah secara komprehensif belum pernah dilakukan. Namun demikian, beberapa studi telah mulai melihat secara parsial apa yang terjadi di beberapa daerah otonom baru. Bappenas (2005) telah menghasilkan Kajian Percepatan Pembangunan Daerah Otonom Baru . Kajian ini secara khusus mempelajari permasalahan yang terkait pembangunan daerah otonom baru dan sektor yang menjadi andalan dalam pengembangan ekonomi.
Studi tersebut menyimpulkan bahwa pada aspek keuangan daerah, telah terjadi peningkatan pendapatan asli daerah meskipun pada umumnya ketergantungan terhadap Dana Alokasi Umum masih tinggi. Di samping itu, juga terjadi peningkatan pada proporsi belanja pembangunan meskipun proporsi terhadap belanja rutin masih kecil. Namun demikian penilaian responden masyarakat menunjukkan belum adanya perubahan antara sebelum dan sesudah pemekaran. Hal ini dikarenakan karena pemda daerah mekar tengah melakukan pembenahan kelembagaan, infrastruktur kelembagaan, personil dan keuangan daerahnya. Sedangkan pada aspek pengelolaan sumberdaya aparatur menunjukkan bahwa rasio jumlah aparatur terhadap total penduduk daerah mekar masih dibawah rata-rata nasional meskipun untuk beberapa daerah sampel tidak terjadi hubungan yang signifikan antara jumlah aparatur dan kepuasan pelayanan publik. Studi ini juga mencatat umumnya kualitas SDM aparatur untuk lini terdepan pelayanan masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah (setingkat SMU).
Pada aspek pelayanan publik, khususnya infrastruktur dasar ditemukan bahwa rasio panjang jalan keseluruhan dengan luas wilayah mengalami penurunan. Sedangkan pada pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan mengalami peningkatan yang cukup berarti. Kemudian, pada demokrasi lokal yang dilihat dari penggunaan hak pemilih pada pemilu menunjukkan angka partisipasi yang cukup tinggi. Meski secara keseluruhan studi ini tidak secara langsung berkaitan dengan daerah pemekaran, namun secara umum daerah induk, daerah mekar dan daerah yang tidak mekar menunjukkan gejala yang hampir sama.
Studi ini juga menyoroti pada sisi kelembagaan di mana kelembagaan yang terbentuk belum sepenuhnya disesuaikan dengan urusan yang telah ditetapkan sebagai urusan daerah. Beberapa masalah yang terkait dengan kelembagaan diantaranya yakni jumlah kelembagaan (SKPD) yang cenderung banyak, struktur organisasi yang cenderung besar, serta belum memperhitungkan kriteria efektivitas dan efesiensi kelembagaan yang baik. Pada aspek keuangan daerah, hanya satu dari sembilan daerah yang dikategorikan mampu dalam pengelolaan keuangannya. Problem utamanya yakni rendahnya kemampuan dalam menggali sumber-sumber penerimaan daerah, khususnya PAD. Sedangkan pada aspek aparatur, hanya satu dari sembilan daerah yang dikategorikan sangat mampu dalam pengelolaan pemerintahannya. Hal ini dilihat ketersediaan, kualifikasi yang dimiliki, serta kesesuaian antara personil yang mengisi dan struktur yang tersedia. Umumnya daerah mekar belum mampu menyelesaikan persoalan di atas.
C. Pentingnya Evaluasi & Tujuan Studi
Beberapa pihak merasakan bahwa pemekaran bukanlah jawaban utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa pemekaran membuka peluang untuk terjadinya bureaucratic and political rentseeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pemekaran wilayah, baik dana dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri. Di sisi lain, sebagai sebuah daerah otonom baru, pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kemampuannya menggali potensi daerah. Hal ini bermuara kepada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya menghasilkan suatu perekonomian daerah berbiaya tinggi. Pemekaran juga dianggap sebagai bisnis kelompok elit di daerah yang menginginkan jabatan dan posisi. Eforia demokrasi juga mendukung. Partai politik, yang memang sedang tumbuh, menjadi kendaraan kelompok elit ini menyuarakan aspirasinya, termasuk untuk mendorong pemekaran daerah.
RPJMN 2004-2009 mengamanatkan adanya program penataan daerah otonom baru (DOB). Program ini ditujukan untuk menata dan melaksanakan kebijakan pembentukan DOB sehingga pembentukan DOB tidak memberikan beban bagi keuangan negara dalam kerangka upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah. Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain adalah:
Pelaksanaan evaluasi perkembangan daerah-daerah otonomi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru dan atau penggabungan daerah otonomi, termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan upaya alternative bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah selain melalui pembentukan daerah otonomi baru;
Penyelesaian status kepemilikan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal; serta
Penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru.
Evaluasi yang dimaksud sangat terkait dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Apabila setelah lima tahun setelah pemberian kesempatan memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensinya dan hasilnya tidak tercapai maka daerah yang bersangkutan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Harapannya melalui evaluasi maka terdapat gambaran secara umum kondisi DOB hasil pemekaran sehingga dapat dijadikan bahan kebijakan yang cukup kuat dalam penentuan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan, termasuk penggabungan daerah.
Dengan seluruh uraian di atas, maka studi ini didesain untuk memenuhi beberapa tujuan, yaitu:
mengidentifikasi fokus dan indikator evaluasi pemekaran daerah;
mengevaluasi perkembangan pemekaran daerah dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintahan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat;
mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam masa pemekaran daerah, khususnya dalam aspek ekonomi, keuangan pemerintah, pelayanan publik dan aparatur pemerintahan; dan
merumuskan rekomendasi kebijakan berkaitan dengan pemekaran daerah.
BAB II
KONSEP EVALUASI & DESAIN STUDI
A. Kerangka Konseptual Evaluasi Pemekaran Daerah
Evaluasi pada dasarnya adalah suatu proses pengukuran dan pembandingan hasil-hasil kegiatan operasional yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai menurut target dan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan penilaian tentang kinerja ataupun kemanfaatan sesuatu kegiatan tertentu (LAN 2005). Dalam PP 39/2006, definisi evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Landasan evaluasi pemekaran daerah didasarkan atas tujuan pemekaran daerah itu sendiri yang tertuang dalam PP 129/2000. Pemekaran daerah sendiri merupakan pemecahan daerah propinsi, daerah kabupaten atau daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
percepatan pengelolaan potensi daerah;
peningkatan keamanan dan ketertiban;
peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Dua hal penting berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ialah: pertama, bagaimana pemerintah melakukannya, dan kedua, bagaimana dampaknya di masyarakat dan daerah itu sendiri setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk pendekatan pertama maka aspek yang dikaji adalah sejauhmana ‘input’ yang dimiliki oleh pemerintah daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, indikator evaluasi pada tahap input pemerintah daerah ini ialah keuangan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua sumberdaya tersebut sangat dominant pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui enam cara di atas akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang melaksanakannya.
Sedangkan pendekatan kedua ialah melihat kondisi yang diterima oleh daerah dan masyarakat secara langsung, baik melalui adanya dampak langsung pemekaran daerah maupun adanya perubahan sistem pemerintah daerah. Oleh karena itu evaluasi ‘output’ akan difokuskan kepada aspek kepentingan utama masyarakat dalam mempertahankan hidupnya, yakni dari sisi ekonomi. Apabila kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi pada masa pemekaran semakin membaik maka secara tidak langsung berpengaruh kepada akses masyarakat terhadap pelayanan publik, baik pendidikan maupun kesehatan. Di sisi lain, pelayanan publik juga mencerminkan sejauhmana kemampuan pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta kondisi secara umum daerah itu sendiri.
Dengan dasar pemikiran di atas, maka dirumuskan kerangka konseptual evaluasi pemekaran daerah difokuskan pada empat aspek utama, yakni (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah. Meskipun banyak aspek lain yang penting untuk dievaluasi namun karena keempatnya sangat strategis dalam penentuan arah kebijakan pada fase 5 tahun setelah pemekaran maka pembatasan fokus evaluasi ini penting untuk dilakukan. Keempat fokus evaluasi tersebut saling terkait satu sama lain. Secara teoritis, pemekaran daerah mendorong lahirnya pemerintahan baru. Untuk menggerakkannya, dibutuhkan aparatur pemda.
Dalam tugas menjalankan fungsi kepemerintahan, aparatur berwenang untuk mengelola keuangan yang ada agar dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pelayanan publik serta mendorong perekonomian daerah. Hal ini harus dilakukan baik melalui belanja aparatur maupun belanja modal. Pada akhirnya hal ini akan kembali kepada siklus keuangan daerah melalui penerimaan pajak dan retribusi maupun kembali ke masyarakat melalui pelayanan publik yang diterimanya.
Selanjutnya, untuk melihat sejauh mana perkembangan daerah pemekaran maka lazimnya perlu ada perbandingan kinerja suatu daerah sebelum dan sesudah pemekaran. Dari hal inilah akan dilihat apakah memang terjadi perubahan (kemajuan) yang signifikan pada suatu daerah ketika terjadi pemekaran. Pendekatan semacam ini dapat dianggap kurang tepat karena ketiadaan pembanding yang setara. Karena itu perlu dilakukan perbandingan antara daerah yang mekar dan daerah yang tidak melakukan pemekaran. Secara metodologi, hal ini merupakan aplikasi dari metode evaluasi menggunakan prinsip treatment-control. Di samping itu, perbandingan dapat dilakukan antara daerah induk dan DOB sehingga dapat dilihat apakah pemekaran memiliki dampak yang cukup baik pada dua daerah tersebut ataukah salah satunya.
B. Fokus Evaluasi dan Indikator
Seperti diutarakan di atas, evaluasi difokuskan pada empat aspek utama yakni (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah. Setiap aspek akan diwakili oleh beberapa indikator, dan sebuah indeks yang dibentuk dari indikator bersangkutan. Indeks tersebut pada intinya adalah rata-rata tertimbang dari seluruh indikator di aspek yang bersangkutan. Untuk menghilangkan dampak dari ‘satuan’, maka indeks akan dihitung berdasarkan nilai masing-masing indikator yang telah distandardisasi. Standardisasi menggunakan jarak nilai minimum dan maksimum indikator yang bersangkutan sebagai denominator.
Data yang digunakan dalam studi ini adalah data sekunder dari beberapa publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional. Data-data sekunder dimaksud adalah datadata yang berkaitan dengan indikator focus studi yakni Perekonomian Daerah, Keuangan Daerah, Pelayanan Publik and Aparatur Pemerintah Daerah.
Adapun penjelasan indikator serta perhitungannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
I. Kinerja Ekonomi Daerah
Fokus kinerja ekonomi untuk mengukur apakah setelah pemekaran terjadi perkembangan dalam kondisi perekonomian daerah atau tidak. Indikator yang akan digunakan sebagai ukuran kinerja ekonomi daerah adalah:
Pertumbuhan PDRB non-migas (ECGI) Indikator ini mengukur gerak perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dihitung dengan menggunakan PDRB harga konstan 2000.
PDRB per kapita (WELFI) Indikator ini mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Rasio PDRB kabupaten terhadap PDRB propinsi (ESERI) Indikator ini melihat seberapa besar tingkat perkembangan ekonomi di satu daerah dibandingkan dengan daerah lain dalam satu wilayah propinsi. Semakin besar perannya dikorelasikan dengan perbaikan pada kinerja ekonomi.
Angka kemiskinan (POVEI) Pembangunan ekonomi seyogyanya mengurangi tingkat kemiskinan yang diukur menggunakan head-count index, yaitu persentase jumlah orang miskin terhadap total penduduk.
II. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Keuangan pemerintah daerah tidak saja mencerminkan arah dan pencapaian kebijakan fiskal dalam mendorong pembangunan di daerah secara umum, tetapi juga menggambarkan sejauhmana pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diembankan pada pemerintah daerah (kabupaten) dalam konteks desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah dalam konteks pemekaran daerah ini menggunakan indikator-indikator kinerja keuangan yang tidak saja merefleksikan kinerja keuangan dari sisi keuangan pemerintah daerah secara mikro tetapi juga secara makro sehingga diperoleh indikator-indikator yang terukur, berimbang dan komprehensif. Indikator-indikator dimaksud adalah:
1. Ketergantungan fiskal (FIDI)
Indikator ini dirumuskan sebagai persentase dari Dana Alokasi Umum (yang sudah dikurangi oleh Belanja Pegawai) dalam Total Pendapatan anggaran daerah.
2. Kapasitas Penciptaan Pendapatan (FGII)
Proporsi PAD tidak dinyatakan dalam total nilai APBD, namun dinyatakan sebagai persentase dari PDRB kabupaten yang bersangkutan. Hal ini untuk menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah berdasarkan kapasitas penciptaan pendapatan (income generation) masing-masing daerah.
3. Proporsi Belanja Modal (FCAPEXI)
Indikator ini menunjukkan arah pengelolaan belanja pemerintah kepada manfaat jangka panjang sehingga memberikan multiplier yang lebih besar terhadap perekonomian. Indikator ini dirumuskan sebagai persentase dari Belanja Modal dalam Total Belanja di anggaran daerah.
4. Kontribusi Sektor Pemerintah (FCEI)
Indikator ini menunjukkan kontribusi pemerintah dalam menggerakkan perekonomian. Nilainya dinyatakan sebagai persentase Total Belanja Pemerintah dalam PDRB kabupaten yang bersangkutan.
III. Kinerja Pelayanan Publik
Evaluasi kinerja pelayanan publik akan difokuskan kepada pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Namun harus diingat bahwa dalam waktu yang relatif singkat (5 tahun setelah pemekaran) bisa jadi perubahan berarti dalam keluaran (outcome) kinerja pelayanan publik ini belum akan terlihat. Karena itu indikator kinerja pelayanan publik yang dirumuskan di studi ini akan lebih menitikberatkan kepada sisi input pelayanan publik itu sendiri. Indikator yang akan digunakan ialah sebagai berikut:
- Jumlah Siswa per Sekolah
Indikator ini mengindikasikan daya tampung sekolah di satu daerah. Rasionya dibedakan antara tingkat pendidikan dasar SD dan SMP dan tingkat lanjutan SLTA. - Jumlah Siswa per Guru
Indikator ketersediaan tenaga pendidik. Indikator ini dibedakan juga atas pendidikan dasar (SD dan SLTP) dan pendidikan tingkat lanjut (SLTA). Rasio siswa per guru ini juga dibedakan antara tingkat pendidikan dasar SD dan SMP dan tingkat lanjutan SLTA. - Ketersediaan fasilitas kesehatan
Ketersediaan fasilitas kesehatan dinyatakan dalam rasio terhadap 10 ribu penduduk (jumlah ini digunakan untuk mendekatkan pada skala kecamatan). Fasilitas kesehatan dimaksud adalah rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), dan balai pengobatan. - Ketersediaan tenaga kesehatan
Ketersediaan tenaga kesehatan dinyatakan dalam rasio terhadap 10 ribu penduduk (jumlah ini digunakan untuk mendekatkan pada skala kecamatan). Tenaga kesehatan dimaksud adalah dokter, tenaga paramedis dan pembantu paramedis. - Kualitas infrastruktur
Indikator ini didekati dengan besarnya persentase panjang jalan dengan kualitas baik terhadap keseluruhan panjang ruas jalan di kabupaten yang bersangkutan.
IV. Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Aparatur pemerintah menjadi hal pokok yang dievaluasi berkaitan dengan seberapa jauh ketersediaan aparatur dapat memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dari sisi pembiayaan, jumlah aparatur juga sangat menentukan seberapa besar menyumbang pembiayaan daerah sendiri dan pada akhirnya berimplikasi terhadap permintaan barang dan jasa pada daerah itu sendiri. Kalau dilihat dari sisi jumlah aparatur, apabila jumlah aparatur yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik semakin banyak maka akan semakin baik pula ketersediaan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam evaluasi pemekaran daerah terdapat tiga indicator utama yang dapat menunjukkan ketersediaaan dan kualitas aparatur pemerintah, yakni:
- Kualitas Pendidikan Aparatur
Tingkat pendidikan secara merefleksikan tingkat pemahaman dan pengetahuan. Semakin tinggi tingkat pendidikan berpotensi meningkatkan kualitas kerja. Indikator ini dinyatakan dalam persentase jumlah aparatur yang berpendidikan minimal sarjana dalam total jumlah aparatur (PNS). - Persentase Aparatur Pendidik
Indikator ini mencerminkan seberapa besar fungsi pelayanan (pendidikan) masyarakat memiliki peluang untuk dijalankan. Data yang digunakan dalam studi ini adalah jumlah aparatur yang berprofesi guru dalam total jumlah aparatur (PNS) di satu daerah. - Persentase Aparatur Paramedis
Indikator ini mencerminkan seberapa besar fungsi pelayanan (kesehatan) masyarakat memiliki peluang untuk dijalankan. Data yang digunakan dalam studi ini adalah jumlah aparatur tenaga kesehatan dalam total jumlah aparatur (PNS) di satu daerah. Tenaga kesehatan yang dimaksud yakni dokter, bidan maupun perawat yang bekerja di rumah sakit, puskesmas maupun puskesmas pembantu serta polindes.
C. Metodologi Pemilihan Sampel
Evaluasi daerah pemekaran tidak dapat dilakukan hanya dengan sekedar melihat kondisi terakhir yang terjadi di daerah tersebut. Diperlukan suatu patokan (benchmark) terhadap apa daerah pemekaran tersebut kemudian akan diperbandingkan. Studi ini menggunakan metodologi treatment-control untuk mengevaluasi kinerja dan kondisi daerah otonom baru. Daerah baru hasil pemekaran dianggap sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan kebijakan atau treatment. Karena itu penting untuk dari awal diidentifikasi daerah lain yang ‘sebanding’ yang tidak dimekarkan (artinya tidak mendapatkan perlakukan kebijakan pemekaran ini) yang akan digunakan sebagai daerah control. Dengan membandingkan kedua daerah ini, maka dapat diputuskan nantinya apakah kebijakan memekarkan dan membentuk daerah otonom baru tersebut memang dapat dijustifikasi.
Dengan kerangka metodologi evaluasi seperti di atas, maka satu simpul penting dalam studi ini adalah penentuan daerah control dan treatment yang akan masuk menjadi sampel penelitian. Daerah yang menjadi sample evaluasi adalah Kabupaten Banyuasin sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin sebagai daerah induk.
BAB III
EVALUASI KINERJA
Bab ini memaparkan hasil perhitungan dan analisis data. Pembahasannya akan dibagi ke dalam beberapa tahapan yakni evaluasi perkembangan masing-masing indikator pada masing-masing fokus area. Keempat fokus area tersebut ialah: (a) perekonomian daerah, (b) keuangan daerah, (c) pelayanan publik serta (d) aparatur pemerintah daerah.
A. Kinerja Perekonomian Daerah
Seperti dibahas sebelumnya indikator evaluasi bidang ekonomi terdiri dari pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, peran perekonomian daerah dalam satu propinsi, serta tingkat kemiskinan daerah tersebut.
Pertumbuhan & Kontribusi Ekonomi Banyuasin
Pertumbuhan ekonomi menunjukkan gerak berbagai sektor pembangunan, dan juga adalah sumber penciptaan lapangan kerja. Adanya peningkatan nilai tambah di perekonomian mengisyaratkan peningkatan aktifitas ekonomi, baik yang sifatnya internal di daerah yang bersangkutan, maupun dalam kaitannya dengan interaksi antardaerah.
Daerah Banyuasin dalam studi ini memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dibandingkan dengan daerah induk. Secara umum pertumbuhan ekonomi daerah induk lebih stabil yakni 5-6% per tahun, dibandingkan daerah Banyuasin yang lebih fluktuatif. Fluktuasi tersebut disebabkan antara lain oleh dominannya sektor pertanian sebagai penyumbang terbesar sektor ekonomi di daerah pemekaran. Rentannya sektor ini terhadap perubahan harga, musim maupun iklim menyebabkan perubahan sedikit saja pada sektor ini akan sangat berpengaruh pada pembentukan PDRB.
Sementara itu kabupaten induk yang memiliki industri pengolahan non-migas yang lebih besar dibandingkan dengan daerah mekar, menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil. Peranan sektor industri di daerah induk mencapai 12% dalam struktur PDRBnya, sedangkan daerah mekar hanya sekitar setengahnya. Semakin tinggi peran industri pengolahan dalam satu wilayah maka semakin maju daerah tersebut. Pada periode pemulihan pascakrisis, sektor yang relatif berkembang adalah industri manufaktur. Kontribusi PDRB daerah otonom baru dalam total PDRB propinsi ternyata sangat kecil (sekitar ), yang lebih rendah dibandingkan kontribusi kelompok kontrol (12%) atau daerah induk (10%). Hal ini relatif konstan selama periode 2003- 2008. Hal ini menginsyaratkan bahwa daerah yang dilepas oleh daerah induk tersebut relatif lebih kecil. Pemekaran daerah otonom baru tidak menghasilkan daerah yang setara dengan daerah induknya.
Kontribusi daerah Banyuasin yang relatif kecil menunjukkan rendahnya aktivitas perekonomian. Beberapa hal dapat menjadi penyebab. Di antaranya, pertama, pembagian sumber-sumber perekonomian antara daerah mekar dan induk tidak merata. Daerah induk biasanya mendominasi pembagian sumber daya ekonomi seperti kawasan industri maupun sumberdaya alam produktif. Kedua, investasi swasta di daerah mekar juga relatif kecil sehingga selama lima tahun terakhir tidak banyak perubahan yang cukup signifikan untuk mendongkrak perekonomian daerah. Ketiga, perekonomian di Banyuasin belum digerakkan secara optimal oleh pemerintah daerah, baik karena kurang efektifnya program-program yang dijalankan maupun karena alokasi anggaran pemerintah yang belum menunjukkan hasilnya.
Kesejahteraan Masyarakat dan Kemiskinan
PDRB per kapita adalah indikator makro yang secara agregat dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat dari gerak pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Daerah induk ternyata memiliki tingkat PDRB per kapita yang lebih baik dibandingkan daerah pemekaran. Ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, proses pembagian wilayah daerah mendorong daerah induk melepas kecamatan-kecamatan yang merupakan daerah kantong-kantong kemiskinan. Indikasi melepas beban ini didukung pula oleh fakta bahwa tidak adanya indikator tingkat kemiskinan pada persyaratan teknis pemekaran daerah. Kedua, daerah induk memiliki potensi sumberdaya yang lebih siap, baik pemerintahan, masyarakat maupun kondisi infrastrukturnya. Hal ini juga mempercepat pembangunan di daerah induk yang, setelah pemekaran, ‘menikmati’ jumlah penduduk yang lebih sedikit dengan kualitas sumber daya ekonomi yang lebih baik.
Indikator kesejahtaraan berupa PDRB per kapita harus dikontraskan dengan indikator angka kemiskinan. Angka kemiskinan memberi gambaran mengenai intensitas penduduk dengan tingkat pendapatan terendah di perekonomian. Tingginya angka kemiskinan di daerah mekar disebabkan oleh beberapa hal, pertama, daerah kantong-kantong kemiskinan umumnya adalah daerah tertinggal dengan sumberdaya alam – pertanian yang terbatas (miskin) pula sehingga untuk memaksimalkan potensi sumberdaya sangat terbatas pula. Kedua, infrastruktur penunjang, seperti jalan, sekolah maupun prasarana ekonomi masih sangat terbatas dan lokasi umumnya juga jauh dari ibukota Kabupaten. Bahkan di daerah Banyuasin banyak memiliki lokasi yang cukup terpencil, baik di wilayah pegunungan maupun di wilayah pesisir. Hal ini mengakibatkan keterbatasan akses kelompokkelompok miskin dalam upaya memperbaiki kehidupannya, termasuk didalamnya adalah modal ekonomi yang dimiliki, baik lahan pertanian maupun keuangan. Ketiga, dari sisi sosial, penduduk miskin umumnya memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah mengingat kemampuan untuk mendapatkan akses sarana pendidikan terbatas. Hal ini mengakibatkan dalam kurun waktu singkat amatlah sulit untuk menurunkan tingkat kemiskinan tersebut.
Indeks Kinerja Ekonomi Daerah
Dari data di atas selanjutnya dilakukan penghitungan indeks kinerja ekonomi daerah. Secara spesifik, kinerja perekonomian daerah induk masih lebih baik dari pada daerah Banyuasi. Secara umum bahkan gap antara daerah Banyuasin dengan daerah induk cukup besar yang menandakan perkembangan daerah Banyuasin belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dengan demikian, secara umum daerah Banyuasin belum menunjukkan perkembangan yang cukup pesat meski di satu sisi perkembangan daerah Banyuasin telah mencapai kinerja rata-rata kabupaten/kota dalam satu propinsi. Secara tidak langsung, dari hasil indeks juga menunjukkan bahwa daerah Banyuasin bukanlah daerah yang mampu atau paling tidak sejajar dengan daerah induk namun lebih kepada sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun memperbaiki kondisi yang ada. Melihat kesenjangan daerah Banyuasin dan daerah induk yang cukup besar, timbul pertanyaan apakah daerah Banyuasin dapat mengejar ketertinggalannya. Setelah 5 tahun pemekaran, beberapa aspek memang menunjukkan gejala yang positif seperti meningkatnya pembangunan prasarana fisik, maupun munculnya fasilitas layanan publik di Banyuasin.
Dari indikator yang tadi telah diuraikan, terdapat dua masalah utama yang dapat diidentifikasi:
Pembagian Potensi Ekonomi Tidak Merata. Dari perkembangan data yang ada menunjukkan bahwa dari aspek ekonomi, daerah Banyuasin menunjukkan potensi ekonomi yang lebih rendah daripada daerah induk. Hal ini ditunjukkan oleh nilai PDRB daerah Banyuasin yang lima tahun terakhir masih di bawah daerah induk meskipun PP 129/2000 mensyaratkan adanya kemampuan yang relative tidak jauh berbeda antara daerah induk dengan calon daerah pemekaran. Secara riil potensi yang dimaksud yakni kawasan industri, daerah pertanian dan perkebunan yang produktif, tambak, pertambangan, maupun fasilitas penunjang perekonomian.
Beban Penduduk Miskin Lebih Tinggi. Dari pembahasan sebelumnya terdapat suatu kesimpulan bahwa daerah pemekaran umumnya memiliki jumlah penduduk miskin yang relatif lebih besar, khususnya daerah Banyuasin. Hal ini membawa implikasi bahwa untuk menggerakkan perekonomian daerah sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat memerlukan upaya yang jauh lebih berat. Penduduk miskin umumnya memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, baik pendidikan, pengetahuan maupun kemampuan dalam rangka menghasilkan pendapatan. Di samping itu, sumberdaya alam di kantung-kantung kemiskinan umumnya juga sangat terbatas, misalnya hanya dapat ditanami tanaman pangan dengan produktivitas rendah.
B. Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Pada bagian ini akan dijelaskan perkembangan masing-masing indicator evaluasi untuk bidang keuangan daerah yang meliputi dependensi fiskal, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan belanja jangka panjang dan kontribusi ekonomi. Adapun penjelasannnya sebagai berikut :
Dependensi Fiskal dan PAD
Dependensi fiskal ini digunakan untuk mengukur sejauh mana upaya pemerintah daerah pemekaran baik dengan alokasi dana perimbangan dari pusat maupun PAD yang dikelola dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya dalam membiayai pembangunan. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 dapat dikatakan bahwa fungsi DAU adalah sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal sebagai wujud fungsi distribusi keuangan pemerintah. Namun di dalam komponen DAU sendiri terdapat alokasi dasar yang merupakan gaji Pegawai Negeri Sipil di Daerah (PNSD) yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat secara umum. Oleh karena itu agar dapat memetakan dependensi fiskal daerah pemekaran baik daerah induk maupun Banyuasin, maka komponen belanja pegawai ini harus dikurangkan terlebih dahulu dari DAU. Dengan membandingkan DAU (non belanja pegawai) terhadap total pendapatan diperoleh gambaran ketergantungan fiskal daerah pemekaran.
Secara umum terdapat tren penurunan ketergantungan fiskal. Sepanjang tahun 2003-2008, Banyuasin memiliki ketergatungan fiskal yang lebih tinggi dibandingkan daerah induk. Walau demikian, tren daerah Banyuasin mengalami pembalikan arah (reverse) ketergantungan fiskal ini di tahun 2006-2007. Namun demikian di tahun 2007-2008 di saat daerah induk mengalami peningkatan dependensi, ternyata daerah Banyuasin menunjukkan penurunan persentase.
Namun menurunnya porsi DAU non belanja pegawai terhadap total pendapatan turut dipengaruhi oleh perkembangan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya khususnya melalui peningkatan PAD. Rasio PAD terhadap PDRB mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah dari sisi pendapatan secara makro. Sering pula disebut indikator tax effort, indikator ini mengukur sejauh mana pemerintah daerah menciptakan pendapatan (generating income) berdasarkan kapasitas dan potensi lingkungan ekonomi di daerahnya. Secara umum dapat dikatakan optimalisasi sumber-sumber PAD di daerah Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan daerah induk.
Optimalisasi PAD hendaknya tidak identik dengan peningkatan tarif pajak atau retribusi (tax rate), atau keberagaman jenis pajak atau retribusi itu sendiri. Optimalisasi PAD harus mengacu kepada peningkatan peran pemerintah dalam mendukung dan menciptakan aktifitas ekonomi sehingga mendorong pertumbuhan yang lebih besar di sektor-sektor ekonomi yang ada. Pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan mendorong peningkatan PAD yang lebih besar lagi. Hal ini sejalan dengan UU 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di mana untuk meningkatkan PAD, pemda dilarang menetapkan Peraturan Daerah (sebagai landasan instrumen pajak dan retribusi daerah) yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk serta lalu lintas barang dan jasa.
Belanja Investasi & Kontribusi APBD
Rasio belanja modal pemerintah terhadap Total Belanja (disebut juga indicator CAPEX atau Capital Expenditure) mengukur seberapa jauh kebijakan pemerintah dalam penganggaran yang berorietasi kepada manfaat jangka panjang atau investasi. Belanja modal merupakan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah seperti jalan, jembatan, irigasi gedung sekolah, rumah sakit dan pembangunan fisik lainnya termasuk juga sarana dan prasarana pemerintahan baik kantor bupati, maupun kantor unit kerja-unit kerja yang ada di daerah.
Jika diuraikan lebih detail, belanja modal di daerah Banyuasin memiliki fokus yang berbeda dibandingkan daerah induk dan daerah kabupaten lainnya. Di Banyuasin belanja modal difokuskan untuk investasi infrastruktur pemerintahan seperti gedung perkantoran, alat transportasi dan juga alat-alat perkantoran & rumah tangga yang belum dimiliki Banyuasin sebagai satu daerah otonom. Pengalokasian ini bertahap paling tidak dalam jangka waktu 5 tahun pertama sejak pemekaran. Di sisi yang lain daerah induk yang notabene telah memiliki infrastruktur pemerintah sebelum pemekaran, dapat lebih fokus pada investasi publik.
Peran anggaran pemerintah terhadap perekonomian regional tidak saja melalui belanja modal yang bersifat investasi jangka panjang tetapi juga melalui belanja rutin atau belanja tetap yang lebih bersifat konsumtif. Jalur konsumtif ini merupakan belanja gaji (belanja pegawai) dan belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Selama periode 2003-2008, Banyuasin memiliki persentase total belanja pemerintah terhadap PDRB yang lebih besar dibandingkan dengan daerah induk. Selisihnya relatif cukup lebar. Hal ini menggambarkan bahwa kontribusi keuangan daerah terhadap perekonomian relatif lebih besar dibandingkan dengan daerah induk. Selain lebih terfokus untuk memenuhi kebutuhan komposisi aparatur dan pembangunan fasilitas pemerintahan, besarnya kontribusi keuangan pemerintah daerah terhadap perekonomian lebih disebabkan belum berkembangnya perekonomian di Banyuasin dibandingkan daerah induk.
Indeks Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Keempat indikator kinerja keuangan pemerintah daerah disintesakan ke dalam satu indeks kinerja keuangan. Terdapat dua kondisi yang terjadi sepanjang 2003-2008. Pada tahun 2003-2005, kesenjangan indeks antara Banyuasin dengan daerah induk relatif kecil. Pada periode ini keuangan pemerintah belum sepenuhnya terpisah dengan daerah induk. Walaupun Banyuasin membutuhkan waktu yang berbeda-beda untuk benar-benar terpisah dengan daerah induknya, namun demikian dinamika pengelolaan keuangan di daerah induk masih saling berpengaruh dengan daerah Banyuasin. Dengan kata lain perkembangan keuangan daerah induk dan Banyuasin benar-benar saling lepas setelah tahun 2005. Kondisi kedua adalah setelah tahun 2005 di mana daerah induk menunjukkan perkembangan keuangan yang meningkat sementara daerah Banyuasin justru menurun. Dalam periode ini daerah Banyuasin benar-benar lepas baik dari sisi kelembagaan, administrasi keuangan, aparatur pengelola, hingga landasan peraturan pada tingkat pemerintah daerah tentang pengelolaan keuangan masing-masing daerah.
Undang-undang menyebutkan bahwa lamanya dukungan keuangan yang diberikan oleh daerah induk adalah maksimum tiga tahun, dengan besaran pembiayaan berdasarkan kesepakatan daerah induk dengan Banyuasin. Namun jika mengamati perkembangan indeks kinerja keuangan pemerintah daerah antara daerah induk dengan Banyuasin, dibutuhkan waktu yang lebih lama bagi Banyuasin mempersiapkan berbagai instrument pengelolaan keuangan termasuk kelembagaan, administrasi keuangan, aparatur pengelola, hingga landasan peraturan untuk hal-hal yang lebih teknis selain penyusunan APBD sendiri. Dalam studi ini, daerah pemekaran yang dipilih adalah daerah pemekaran di tahun 1999. Jika tahun 2005 dapat disebut sebagai periode ”kemandirian keuangan”, berarti dibutuhkan waktu rata-rata 4 tahun untuk daerah mekar untuk benar-benar lepas dari daerah induknya.
Secara keseluruhan kinerja keuangan daerah Banyuasin yang lebih rendah dibandingkan daerah Induk disebabkan oleh sejumlah permasalahan dalam keuangan daerah, yaitu:
• ketergantungan fiskal yang lebih besar di daerah pemekaran terutama daerah Banyuasin secara persisten berhubungan dengan besarnya alokasi belanja modal di daerah pemekaran. Peran keuangan pemerintah pusat dalam pembangunan di daerah pemekaran masih sangat besar. Terkait dengan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, pemekaran seyogyanya dapat mendorong kemandirian pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi daerah. Seyogyanya alokasi dana pemerintah pusat semestinya menjadi satu insentif dan modal awal bagi pemerintah Banyuasin untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pada gilirannya dapat mengurangi ketergantungan terhadap keuangan pemerintah pusat.
• optimalisasi pendapatan dan kontribusi ekonomi yang rendah. Di sini terlihat adanya vicious circle antara keuangan pemerintah dan perekonomian daerah. Sebagai satu daerah otonom yang baru, daerah pemekaran memerlukan peran nyata pemerintah daerah yang cukup besar untuk mendorong perekonomian. Tidak saja melalui pembangunan infrastruktur fisik tetapi kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendorong berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan. Peran yang kurang memadai dari keuangan daerah menyebabkan perekonomian yang kurang berkembang yang pada gilirannya juga berdampak kurang optimalkan pendapatan daerah yang mendorong kemandirian fiskal.
• porsi alokasi belanja modal dari pemerintah daerah yang rendah, belum mampu sepenuhnya mendorong perekonomian di daerah. Hal ini menjadi satu indikasi belum efektifnya kebijakan keuangan pemerintah daerah pemekaran utamanya Banyuasin dalam menggerakkan aktifitas ekonomi di daerah baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat investasi.
C. Kinerja Pelayanan Publik
Aspek utama ketiga yang menjadi fokus evaluasi ini adalah kinerja pelayanan public dari pemerintah daerah. Analisis akan dibagi ke dalam tiga bagian: pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Pendidikan
Sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 disebutkan permasalahan bidang pendidikan di Indonesia antara lain adalah fasilitas pelayanan pendidikan, khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi yang belum tersedia secara merata, serta ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemekaran daerah memungkinkan pemerintah memperbaiki pemerataan fasilitas pendidikan baik tingkat dasar maupun lanjutan serta memperbaiki ketersediaan tenaga pendidik yang memadai melalui peran pemerintah daerah. Dengan rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar peningkatan pelayanan bidang pendidikan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran.
Secara umum dapat dikatakan bahwa daerah Banyuasin memiliki daya tampung sekolah yang lebih rendah dibandingkan kelompok sampel lainnya. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan SLTP maupun untuk jenjang pendidikan SLTA. Terdapat kesenjangan yang cukup tinggi antara daya tampung sekolah di Banyuasin dan daerah lainnya. Secara tren, terlihat tren penurunan daya tampung sekolah selama periode 2004-2008. Untuk Banyuasin, tren tersebut jauh lebih kentara dibandingkan kelompok lainnya.
Indikator ini mengandung dua makna yang krusial. Pertama adalah ketersediaan sekolah dan kedua adalah partisipasi masyarakat. Jika rendahnya indikator ini lebih disebabkan oleh pertambahan sekolah yang tidak dapat mengimbangi pertambahan siswa, maka permasalahannya adalah ketersediaan sekolah yang kurang memadai. Dengan kata lain, diperlukan lebih banyak lagi sekolah. Namun jika rendahnya indikator ini lebih disebabkan oleh rendahnya pertambahan penduduk usia sekolah dasar yang bersekolah dibandingkan dengan pertambahan sekolah, maka permasalahannya adalah partisipasi atau kesadaran masyarakat. Walaupun diperlukan kajian yang lebih lanjut, namun yang jelas bahwa di daerah pemekaran indikator ini belum pada tingkat yang optimal.
Pentingnya pendidikan dewasa ini merupakan salah satu refleksi tingkat kemajuan kehidupan dan kesejahteraan suatu bangsa. Dengan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan pendidikan merupakan instrumen penting yang dapat membawa ke arah terwujudnya kesejahteraan masyarakat.. Bagi pemerintah keuntungan yang diperoleh melalui investasi di bidang pendidikan antara lain bahwa pendidikan merupakan salah satu cara memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan pendapatan dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Sedangkan bagi masyarakat, semakin baik pendidikan merupakan modal memperebutkan kesempatan kerja, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Usaha untuk meningkatkan perkembangan pendidikan salah satunya terkait erat dengan pengadaan prasarana pendidikan. Penambahan jumlah sekolah dan guru dapat secara langsung memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Dari data Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun 2007 dapat diketahui bahwa untuk tingkat sekolah dasar terdapat sebanyak 522 SD/sederajat dengan 5.303 guru dan 99.821 murid.
Untuk tingkat pendidikan Sekolah Lanjutan Pertama/sederajat, terdapat 131 unit sekolah dengan 2.586 orang guru dan 25.447 orang murid. Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat terdapat 37 unit sekolah dengan 817 orang guru dan 9.348 orang murid.
Perkembangan Jumlah Siswa Per Sekolah
a. Tingkat Sekolah Dasar dan SLTP
b. Tingkat SLTA
Perkembangan Jumlah Siswa Per Guru
a. Tingkat Sekolah Dasar dan SLTP
b. Tingkat SLTA
(Data terlampir)
Ketersediaan tenaga pendidik merupakan elemen penting keberhasilan pembangunan sektor pendidikan. Rasio jumlah siswa per guru memiliki pengaruh terhadap efektifitas proses belajar mengajar di sekolah dan lebih jauh lagi terhadap upaya meningkat kualitas sumber daya manusia di daerah. Perkembangan indikator ini di Banyuasin tidak jauh berbeda dengan daerah induk. Walaupun pada pendidikan tingkat lanjut terdapat kesenjangan antara daerah induk dan Banyuasin, namun selisih tersebut relatif tidak terlalu besar.
Kecenderungan menurunnya rasio dimaksud sepanjang tahun 2003-2008 perlu menjadi perhatian. Jika penurunan lebih diakibatkan oleh semakin banyaknya jumlah guru, maka berarti efektifitas kelas yang semakin meningkat. Namun jika penurunannya lebih disebabkan oleh menurunnya jumlah siswa, maka masalahnya adalah peran serta masyarakat. Hal ini dapat diteliti lebih lanjut dengan membandingkan pertumbuhan jumlah guru dengan pertumbuhan jumlah siswa. Jumlah siswa untuk pendidikan setingkat SLTP dan SLTA sepanjang 2003-2008 di Banyuasin mengalami perkembangan yang positif dengan pertumbuhan jumlah guru yang positif pula. Dengan demikian peningkatan ketersediaan tenaga pendidik dibarengi oleh peningkatan parisipasi masyarakat usia sekolah. Demikian pula pada tingkat pendidikan sekolah dasar dan sekolah yang sederajat jumlah siswa di Banyuasin mengalami kenaikan.
Perkembangan yang positif juga tampak jika membandingkan rasio jumlah siswa per guru di daerah pemekaran dengan daerah kontrol dan rata-rata kabupaten. Pada tingkat pendidikan dasar, gap antara daerah pemekaran dengan kontrol dan rata-rata kabupaten sangat kecil. Sementara itu, pada tingkat pendidikan lanjut, walaupun mendekati kecenderungan daerah rata-rata namun perkembangan di daerah pemekaran di bawah daerah induk. Untuk pendidikan lanjutan, ketersediaan guru relatif lebih memadai untuk menciptakan proses belajar dan mengajar yang lebih efektif.
Namun perlu pula dikemukakan adanya kasus di mana seorang guru mengajar di beberapa sekolah, baik di satu kabupaten maupun di beberapa kabupaten yang berdekatan. Hal ini bisa mengakibatkan double counting dalam penghitungan jumlah guru. Permasalahan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mengajar di beberapa tempat memang adalah cara cepat mengatasi kekurangan guru di daerah, namun secara pendataan harus diperhatikan agar tidak terjadi pendataan ganda.
Kesehatan
Di bidang kesehatan, ketersediaan fasilitas kesehatan diukur dengan jumlah fasilitas kesehatan tiap 10.000 orang penduduk. Ukuran jumlah penduduk yang digunakan untuk lebih mengarahkan ketersediaan fasilitas kesehatan pada tingkat kecamatan. Dari data yang ada, dapat ditarik suatu gambaran bahwa dalam ketersediaan fasilitas kesehatan di DOB dalam perkembangannya tidak jauh berbeda dengan daerah induk. Pada tahun 2008 bahkan terjadi peningkatan jumlah fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk yang nyata di daerah.
Dengan kata lain, pemekaran daerah secara nyata mendorong pemerataan pelayanan kesehatan terutama di bidang sarana fisik. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN) di mana disebutkan bahwa kebijkan bidang kesehatan diarahkan salah satunya untuk meningkatkan dan pemerataan fasilitas kesehatan dasar. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa selain kuantitas fasilitas kesehatan, masalah kualitas fasilitas kesehatan juga ditekankan untuk dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan bidang kesehatan.
Untuk menjawab rencana pembangunan nasional dan mendukung pencapain MDG, desentralisasi bidang kesehatan menjadi faktor yang krusial. Pemekaran daerah menjembatani kebutuhan tersebut, dalam arti bahwa pemekaran tidak hanya mendorong peningkatan pelayanan kesehatan dari sisi fisik baik yang berupa fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan, tetapi juga kualitas layanan kesehatan. Untuk kualitas layanan ini, maka kualitas tenaga kesehatan menjadi penting. Untuk evaluasi ketersediaan tenaga kesehatan digunakan ratio tenaga kesehatan termasuk dokter, paramedis dan tenaga non paramedis untuk setiap 10.000 penduduk.
Berbeda dengan fasilitas kesehatan, jumlah tenaga kesehatan di Banyuasin masih jauh di bawah daerah induk. Pada tahun 2008, daerah induk menyediakan paling tidak 13 orang tenaga kesehatan untuk tiap 10.000 penduduk sedangkan Banyuasin hanya 8 orang. Kesulitan di daerah induk untuk menarik tenaga kesehatan serupa dengan kesulitan tenaga pendidik maupun aparatur pemerintah secara umum.
Pelayanan Kesehatan Semakin Ditingkatkan
Pemkab Banyuasin mengambil kebijakan menambah jam kerja pelayanan di puskesmas, pustu, dan rumah sakit hingga pukul 16.00 WIB.
Penambahan jam kerja tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bupati Banyuasin H Amiruddin Inoed mengatakan, dengan penambahan jam kerja itu,masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan kerap bekerja hingga sore hari dapat tetap memanfaatkan program berobat gratis yang dicanangkanpemerintah.
“Para dokter, bidan, dan perawat dapat menyusun waktu kerja secara bergantian agar tidak merasa terbebani dengan adanya penambahan waktu tersebut,” katanya kemarin. Bupati Amiruddin meminta para dokter, bidan, dan perawat mendukung programberobatgratis.
Sementara itu,Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Banyuasin dr Suwandi Subki mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi mengenai penambahan jam kerja bagi paradokter, bidan, dan perawat.
“Dulu pelayanan kesehatan hanya dilakukan hingga pukul 14.00 WIB. Dengan penambahan waktu ini, diharapkan mereka dapat memakluminya,” ucapnya. Dia berjanji peningkatan pelayanan kesehatan akan terus dilakukan.
Dalam periode 2007-2008 terlihat ada peningkatan tenaga kesehatan baik di Banyuasin maupun daerah induk. Hal ini seyogyanya menjadi tren baru perkembangan tenaga kesehatan di Banyuasin yang berlanjut di masa yang akan datang. Ketersediaan tenaga kesehatan erat kaitannya dengan kebijakan bidang kesehatan secara nasional. Peningkatan ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia menjadi program kerja di instansi terkait seperti Departemen Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Artinya pemerintah pusat memainkan peranan penting dalam peningkatan tenaga kesehatan secara umum.
Dalam konteks desentralisasi bidang kesehatan, pemerintah daerah memainkan peranan tersendiri. Pemerintah daerah berperan dalam menentukan dan mengarahkan peningkatan jumlah dan pemerataan ketersediaan tenaga kesehatan di daerahnya, terutama di daerah-daerah tertinggal. Beberapa daerah pemekaran yang ada merupakan daerah tertinggal yang di dalamnya memiliki wilayah kecamatan yang masih minim oleh pelayanan kesehatan.
Kualitas Infrastruktur
Selain pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, pelayanan infrastruktur juga memainkan peranan yang krusial dalam pembangunan daerah. Infrastruktur tidak saja memainkan peranan dalam kegiatan ekonomi tetapi juga kegiatan lainnya yang turut menunjang pembangunan, baik kegiatan pemerintah yang bersifat adminsitratif, kegiatan pelayanan publik yang bersifat publik serta menjadi satu instrumen untuk meningkatkan lalu lintas informasi serta kegiatan lainnya. Indikator yang digunakan untuk merepresentasikan kualitas infrastruktur adalah persentase jalan dalam kondisi baik terhadap total panjang ruas jalan. Jalan merupakan salah komponen yang mendasar dalam infrastruktur.
Dari data yang ada bahwa pada periode awal (2003-2004) kualitas jalan di daerah induk masih lebih baik dibandingkan di Banyuasin. Hingga akhir 2004, rata-rata jalan kualitas baik di daerah induk sebesar 35,61% sementara di Banyuasin sebesar 34,40%. Namun kemudian tahun 2004, persentase jalan dengan kualitas baik di daerah induk berada sedikit di bawah Banyuasin. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa pemerintah Banyuasin menfokuskan kegiatan pada pembangunan jalan. Banyuasin sebelum pemekaran tidak memiliki infrastruktur jalan yang memadai. Pemekaran memang membawa perbaikan dan pembangunan jalan baru di Banyuasin. Namun dengan jalan kualitas baik pada kisaran 30% hingga 40% dari total panjang ruang jalan, kualitas jalan di daerah Banyuasin perlu ditingkatkan lagi. Jalan tidak saja krusial sebagai bagian dari pemerintahan dan pelayanan publik tetapi juga sebagai pendukung dalam bergeraknya roda perekonomian daerah.
Sementara itu, terdapat kecenderungan penurunan kualitas infrastruktur yang tidak saja terjadi di daerah pemekaran, tetapi di daerah induk. Banyuasin memiliki urgensi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur terutama jalan karena sebagai suatu daerah baru belum memiliki infrastruktur jalan layakanya daerah induk maupun daerah-daerah lainnya yang lebih dulu berkembang. Selain kualitas infrastruktur yang memadai, prioritas kewilayahnya dalam pembangunan jalan. Infrastruktur ini hendaknya tidaknya saja diarahkan sebagai penunjang kegiatan pemerintahan tetapi lebih jauh lagi untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.Pertumbuhan ekonomi ini tidak saja diperoleh dari potensi alam, tetapi juga potensi yang diciptakan untuk pengembangan pembangunan.
Potensi wisata alam terbatas :
Wisata air sambil menikmati hutan mangrove
Foto hunting
Pengamatan burung (bird watching) migrant pada bulan-bulan September – November
Pengamatan ekosistem hutan mangrove
Pada setiap kawasan wisata, idealnya didukung oleh infrastruktur yang memadai, sebagai salah satu kemudahan untuk menjangkau dan memasarkan kawasan wisata tersebut. Tanpa itu semua, kawasan wisata hanya merupakan suatu wilayah mati yang hanya dikenang masyarakat.
South Sumatera Eastern Corridor Development in The Third Millenium
Proyek Pembangunan Kawasan Pelabuhan, Industri, Perdagangan, Komersial, Logistik dan Pariwisata.
“Spine Transportation” yang memadukan laut, sungai dan daratan (jalan tol dan kereta api).
Pengintegrasian area meliputi Tanjung Carat, Sungsang, Karang Anyar dan Puntian pada areal seluas 30.000 ha yang berjarak 70 km dari Palembang.
Kronologi Mewujudkan Pelabuhan Tanjung Api-api
Gagasan Pemerintah Daerah untuk membangun Pelabuhan Tanjung Api-Api berawal dari pemikiran Pemerintah Belanda tahun 1911 dan 1937 dan dilanjutkan oleh Pemerintah Jepang tahun 1943.
Tahun 1975 study oleh E.G. Frankle
Tahun 1984 study oleh Bechtel
Tahun 1992 study oleh JICA
Produk dari SECDe
1. Pelabuhan Laut Tanjung Api-Api ( Marine Port Of Tanjung Api-Api)
2. Terminal container
3. Terminal kargo
4. Terminal CPO
5. Terminal Batubara
6. Jalan Told an Rel Kereta Api (HIGHWAY AND RAILWAY TRACKS)
7. Kawasan Industri Banyuasin ( BANYUASIN INDUSTRIAL PARK )
8. Kawasan Teknologi Banyuasin (BANYUASIN TECHNOLOGY PARK )
9. Bisnis Produk Halal (GLOBAL HALAL HUB)
10. Pembangunan Pariwisata Ekologi (ECO-TOURISM DEVELOPMENT)
-Taman Nasional Sembilang
11. Industri Teknologi Bio (BIO-TECHNOLOGY INDUSTRY)
12. Kawasan Bisnis ( BUSINESS PARK )
13. Perkampungan Pelajar ( EDUCATION VILLAGE )
14. Kompleks Pertokoan dan Perumahan (HOUSING COMPLEXES AND TOWNSHIP)
15. Infrastruktur, Utiliti Dan Komunikasi
16. Sungsang Water Front City and Fish Auction
Indeks Kinerja Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan satu hal yang erat kaitannya dengan pemekaran daerah. Diharapkan dengan pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat salah satunya melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Dari sini jelas bahwa pembangunan fasilitas publik di satu sisi seyogyanya dibarengi oleh peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan itu sendiri sehingga dapat secara optimal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam proses pelayanan publik, mengindikasikan bahwa suatu sistem pemerintahan sedapat mungkin dekat dengan masyarakat, memahami hak-hak masyarakat, mendengarkan aspirasi, keinginan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, yang sekaligus memiliki kemampuan dan keleluasaan dalam mengelola kegiatan dan urusan pemerintahan guna pemenuhan hak, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Momentum reformasi sosial politik yang berlangsung cepat beberapa tahun belakangan ini memberi arah baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk mulai menerapkan kebijakan desentralisasi secara efektif di Indonesia. Berdasarkan pandangan historis, politik, konstitusional, struktural maupun teknis operasional, kebijakan desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, merupakan pilihan yang tepat, atas dasar pertimbangan kondisi geografis yang luas dan menyebar serta potensi dan karakteristik yang berbeda antar wilayah. Kebijakan desentralisasi dimaksudkan sebagai instrumen pencapaian tujuan bernegara dalam kesatuan bangsa yang demokratis. Sehubungan dengan itu paling tidak ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu : ”tujuan politik dan administrasi”. Tujuan politik akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat pada tingkat lokal dan secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administratif akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai unit pemerintah di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis
Perkembangan Indeks Kinerja Pelayanan Publik (IKPP) daerah Banyuasin sepanjang tahun 2003-2008 berada di bawah daerah induk. Hal ini menjadi suatu gambaran kurang optimalnya pelayanan publik di Banyuasin dibandingkan daerah induk. Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu, kurang optimalnya pelayanan publik di Banyuasin utamanya masalah ketersediaan fasilitas gedung sekolah, ketersediaan tenaga kesehatan, kualitas infrastruktur jalan dan juga yang tidak kalah pentingnya ketersediaan tenaga pendidik.
Belum optimalnya pelayanan publik di daerah Banyuasin disebabkan oleh sejumlah permasalahan. Dapat disebutkan di antaranya ialah:
• Tidak efektifnya penggunaan dana. Dengan pemekaran dana yang lebih besar dialokasikan pada daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama. Semestinya memang hal ini mendorong peningkatan pelayanan publik paling tidak melalui penambahan jumlah sekolah dan jumlah guru. Hal ini sejalan juga dengan upaya lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dari perkembangan indeks pelayanan publik dapat dijelaskan bahwa pelayanan publik di Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah induk.
• Tidak tersedianya tenaga layanan publik. Alokasi dana pemerintah pusat melalui DAU dan DAK seyogyanya mendorong perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan dari sisi fasilitas fisik. Keterbatasan perkembangan ekonomi di Banyuasin menjadi satu kendala dalam menarik tenaga pendidik dan kesehatan untuk lebih mengoptimalkan kinerja di daerahnya. Dengan kata lain, selain masalah keterbatasan dari sisi jumlah tenaga pelayanan, juga kurang optimalnya kinerja tenaga pelayanan yang ada.
• Belum optimalnya pemanfaatan pelayanan publik. Dalam hal infrastruktur terutama jalan, tampak terjadi adanya peningkatan yang signifikan di Banyuasin. Namun dari sisi pemanfaatannya secara optimal perlu menjadi perhatian. Dari kondisi yang ada, dapat dikatakan bahwa membaiknya kualitas jalan dan pelayanan publik bidang pendidikan dan kesehatan belum dapat menjadi faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah sejauhmana peningkatan pelayanan publik dari sisi fisik ini dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat.
D. Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Salah satu hal yang menjadi motor penggerak pelayanan publik adalah aparatur pemerintah daerah yang dalam jumlah maupun kualitasnya sangat menentukan arah pembangunan di daerah. Terlebih lagi karena 70% aparatur berada di pemerintahan kabupaten. Kualitas dan produktifitas menjadi sangat penting.5 Pengukuran produktifitas aparatur tidaklah mudah. Karena itu di samping melihat jumlah, studi ini juga melihat kualitas yang didekati oleh tingkat pendidikan dan karakteristik fungsionalnya. Spesifik untuk karakteristik fungsional ini, kelompok guru dan tenaga medis akan dilihat secara khusus karena keduanya mencerminkan potensi peningkatan mutu modal manusia.
Kuantitas dan Kualitas Aparatur
1.Konsep dan Karakteristik Kompetensi
a. Konsep Kompetensi
Persyaratan kompetensi adalah prinsip bagi birokrasi profesional karier. Kompetensi dimulai dari adanya interaksi penguasaan teori, praktek dan analisis yang kemudian melahirkan penguasaan knowledge, memiliki skills, sensitivitas dan values. Penguasaan pengetahuan adalah kemampuan untuk mengerti bidang profesi tertentu, karena dia adalah merupakan pembelajaran teori dan prinsip-prinsip. Kemudian penguasaan pengetahuan itu, juga adalah dasar untuk mendukung sensitivitas yang dimiliki serta membimbing pengembangan skills seraya membantu seseorang untuk mengerti dalam menerapkan standar values yang ada dalam bidang profesi tertentu itu. Aparatur negara yang memiliki unsur-unsur tersebut di atas itulah, yang kita katakan sebagai aparatur negara profesional dan berkompetensi. Aparatur negara yang berkompeten dan handal itulah yang bisa sensitif untuk dapat memperbaiki budaya kerja bangsa kita yang relatif terlanjur rusak dan rendah.
Mitrani, Palziel dan Fitt (Dharma, 2000:18) menjelaskan bahwa gerakan kompetensi telah dimulai pada tahun 1960 dan awal tahun 1970. Jadi, konsep kompetensi sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru.
Siswanto (2003:20) mengartikan bahwa :
”Kompetensi sebagai kemampuan manusia (yang dapat ditunjukan dengan karya, pengetahuan, keterampilan, perilaku, sikap, motiv dan/atau bakatnya) ditemukan secara nyata dapat membedakan antara mereka yang sukses dan biasa-biasa saja ditempat kerja.”
Pendapat lain dikemukakan oleh Suprapto (2000:3), bahwa ”Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya
Sedangkan Mitrani et al.. Spencer dan Spencer (Dharma,2002:19) mengartikan kompetensi sebagai ”an underlying characteristic’s of an individual which is causally related to ctiterion-referenced effective and or superior performance in a job or situation” (sebagai karakteristik yang mendasari seseorang dan berkaitan dengan efektifitas kinerja dalam pekerjaannya).
Pengertian di atas mengandung makna bahwa kompetensi merupakan bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Sedangkan berkaitan dengan kinerja berarti kompetensi adalah sesuatu yang menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja dan kompetensi mengandung makna bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang berkinerja baik dan kurang baik, diukur dari kriteria atau standar yang digunakan. Dengan demikian apabila seseorang berkinerja dengan baik maka akan tercipta kualitas pelayanan yang baik pula, dalam hal ini kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tututan kebutuhan era globalisasi.
Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan pekerjaan dengan hasil baik (Suprapto,2002:7).
Pendapat lain dikemukakan oleh Muins (2000:40) bahwa ”Standar kompetensi merupakan ukuran untuk memahami dan berkomunikasi dengan berbagai kultur dan erat kaitannya dengan profesionalisme”.
Pendapat-pendapat di atas menunjukan bahwa standar kompetensi merujuk pada suatu keadaan dimana seseorang dapat dipercaya berdasarkan kemampuannya. Bagi organisasi standar kompetensi merupakan suatu konsep keandalan dari suatu organisasi atau individu yang diperoleh melalui dunia profesi yang dimilikinya. Dengan demikian, standar kompetensi menunjukan kadar penguasaan suatu profesi atau bidang tanggung jawab.
b. Karakteristik Kompetensi
Sesuai dengan TAP MPR Nomor VI Tahun 2002 yang mengamanatkan kepada Presiden untuk membenahi budaya birokrasi, maka dikenakan SK Men.PAN Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002 tentang buku Pedoman Pengembangan Budaya Kerja. Didalamnya mengandung 17 (tujuh belas) elemen prinsip-prinsip budaya kerja yang meliputi : komitmen dan konsistensi – wewenang dan tanggung jawab – ikhlas dan jujur – integritas dan profesionalisme – kreativitas dan kepekaan – kepemimpinan dan keteladanan – kebersamaan dan dinamika kelompok – ketepatan dan kecepatan – rasionalitas dan kecerdasan emosi – keteguhan dan ketegasan – disiplin dan keteraturan kerja – keberanian dan kearifan – dedikasi dan loyalitas – semangat dan motivasi – ketekunan dan kesabarab – keadilan dan keterbukaan – berilmu pengetahuan dan teknologi.
Penentuan tingkat kompetensi dibutuhkan agar dapat mengetahui tingkat kinerja yang diharapkan untuk kategori baik atau rata-rata (BKN, 2003:10). Penentuan ambang kompetensi yang dibutuhkan tentunya dapat dijadikan dasar bagi proses seleksi, suksesi perencanaan, evaluasi kinerja dan pengembangan sumber daya manusia.
Menurut beberapa ahli yang dirangkum oleh Dharma (BKN, 2003:10) dikatakan bahwa :
Terdapat lima karakteristik kompetensi yaitu : motiv, traits, selft concept, knowledge dan skills”. Motives adalah sesuatu dimana seseorang secara konsisten berpikir sehingga ia melakukan tindakan, Traits, adalah watak yang membuat orang untuk berperilaku atau bagaimana seseorang merespon sesuatu dengan cara-cara tertentu. Selft concept, adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seseorang. Knowledge, adalah informasi yang dimiliki seseorang untuk bidang tertentu. Skills, adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu baik secara fisik maupun mental.
c. Klasifikasi Kompetensi
Menurut Muins (2000:40), ada tiga jenis kompetensi, yaitu: ”Kompetensi profesi, kompetensi individu dan kompetensi sosial”. Kompetensi profesi merupakan kemampuan untuk menguasai keterampilan/keahlian pada bidang tertentu, sehingga tenaga kerja maupun bekerja dengan tepat, cepat teratur dan bertanggung jawab. Kompetensi individu, merupakan kemampuan yang diarahkan pada keunggulan tenaga kerja, baik penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) maupun daya saing kemampuannya. Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang diarahkan pada kemampuan tenaga kerja dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, sehingga mampu mengaktualisasikan dirinya di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerjanya.
Menurut Prayitno (BKN, 2003:11), standar kompetensi mencakup tiga hal, antara lain :
Keterampilan, yaitu kemampuan untuk menunjukan tugas pada tingkat criteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan kegiatan yang paling sedikit;
Pengetahuan, yaitu fakta dan angka dibalik aspek teknis;
Sikap, yaitu yang ditunjukan kepada pelanggan dan orang lain bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam lingkungan kerjanya.
Mengutip Spencer dan Spencer (Dharma, 2002:21) berpendapat bahwa kompetensi dapat dibagi dua kategori yaitu threshold competencies dan differentiating competencies.
Threshold competencies adalah karakteristik utama (biasanya pengetahuan atau keahlian dasar seperti kemampuan untuk membaca) yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seseorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata.
Differentiating competencies adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Misalnya, seseorang yang memiliki orientasi motivasi biasanya diperhatikan pada penetapan tujuan yang melebihi apa yang ditetapkan organisasi.
Menurut Maarif (2003:16), penetapan standar kompetensi dapat diprioritaskan pada pengetahuan, keterampilan dan sikap, baik yang bersifat hard competencies maupun soft competencies. Soft/generic competencies menurut Spencer (1993) meliputi enam kelompok kompetensi, yaitu:
Kemampuan merencanakan dan mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian dan kualitas kerja, proaktif dan kemampuan mencari dan menggunakan informasi).
Kemampuan melayani (empati, berorientasi pada pelanggan).
Kemampuan memimpin (kemampuan mengembangkan orang lain, kemampuan mengarahkan kerjasama kelompok, kemampuan memimpin kelompok).
Kemampuan berpikir (berpikir analisis, berpikir konseptual, keahlian teknis/profesional/manajerial).
Kemampuan bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, flesibilitas, komitmen terhadap organisasi).
Sedangkan menurut Prayitno (BKN, 2003:12), komponen-komponen kompetensi profesional dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
Kemampuan spesialis, meliputi kemampuan keterampilan dan pengetahuan menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna serta mengorganisasikan dan menangani masalah.
Kemampuan metodik, meliputi kemampuan mengumpulkan dan menganalisis informasi, mengevaluasi informasi, orientasi tujuan kerja dan bekerja secara istematik.
Kemampuan sosial, meliputi kemampuan untuk berkomunikasi, bekerja kelompok dan bekerjasama.
Kemampuan individu, meliputi kemampuan untuk inisiatif, dipercaya, motivasi dan kreatif.
Suprapto (2002:3) berpendapat bahwa standar kompetensi minimal mengandung empat komponen kelompok pokok, yaitu: (1). Knowledge; (2). Skills; (3). Attitude; dan (4). Kemampuan untuk mengembangkan Knowledge, skills pada orang lain.
Secara spesifik Suprapto (2002:3) menjelaskan bahwa kualifikasi PNS dapat ditinjau dari tiga unsur utama, yaitu: keahlian, kemampuan teknis dan sifat-sifat personil yang baik.
Untuk keahlian PNS antara lain :
Memiliki pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Memiliki pengetahuan yang mendalam dibidangnya;
Memiliki wawasan yang luas;
Beretika.
Untuk kemampuan teknis, PNS antara lain harus memahami tugas-tugas dibidangnya. Sedangkan untuk sifst-sifat pegawai yang baik antara lain harus memiliki disiplin yang tinggi, jujur, sabar, manaruh minat, terbuka, objektif, pandai berkomunikasi, selalu siap dan terlatih.
Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat dikatakan bahwa kegiatan standarisasi pada dasarnya merupakan kegiatan dinamis, yaitu mengikuti kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi dan selalu dapat mengimbangi dan mengikuti perkembangan dinamika kegiatan masyarakat di tingkat nasional maupun internasional. Cakupan standar kompetensi PNS pada prinsipnya dapat didasarkan kepada jabatan struktural dan fungsional. Jabatan-jabatan tersebut berdasarkan pada sifat pekerjaannya, sehingga dapat disusun standar kompetensi PNS yang spesifik.
d. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kondisi pemerintahan kita saat ini cendrung tidak efisien dan tidak efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal ini merupakan masalah sulit yang dibenahi didalam dunia pemerintahan kita dewasa ini. Banyak kalangan menilai bahwa pemerintahan di negara kita (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) cendrung over headcost dalam membiayai eksekutif dan legislatif, dengan menyerap resources (sumber daya) yang sebenarnya terbatas, dan tinggal sedikit resources yang tersisa untuk kegiatan pelayanan, hal ini terlihat pada belanja publik yang tidak terlampau besar dibandingkan dengan belanja aparatur (Fadel Muhammad, Gtlo Post, 5 Maret 2005).
Dari pemikiran beberapa ahli seperti yang dirangkum oleh Dharma (BKN, 2003:14) dapat didefinisikan beberapa pokok pikiran tentang kualitas yang perlu dimiliki oleh seseorang pada tingkat eksekutif, manajer dan karyawan. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Eksekutif
Pada tingkat eksekutif diperlukan kompetensi (1). Strategic thinking; (2) Change leadership; dan (3) relationship management.
Strategic thinking adalah kompetensi untuk memahami kecenderungan perubahan lingkungan yang begitu cepat, melihat peluang pasar, ancaman kekuatan dan kelemahan organisasi agar dapat mengidentifikasi strategic response secara optimum.
Change leadership adalah kompetensi untuk mengkomunikasikan visi dan strategi perusahaan (organisasi) untuk dapat ditransformasikan kepada pegawai.
Kompetensi relationship management adalah kemampuan untuk meningkatkan hubungan dan jaringan dengan Negara lain. Kerjasama dengan Negara lain sangat dibutuhkan bagi keberhasilan organisasi.
2. Tingkat Manajer
Pada tingkat manajer, paling tidak diperlukan aspek-aspek kompetensi seperti fleksibilitas, change implementation, interpersonal understandin and empowering, team facilitation, portability.
Aspek fleksibilitas adalah kemampuan merubah struktur dan proses menejerial, apabila strategi perubahan organisasi diperlukan untuk efektivitas pelaksanaan tugas organisasi.
Dimensi interpersonal understanding adalah kemampuan untuk memahami nilai dari berbagai tipe manusia.
Aspek empowering adalah kemampuan berbagi informasi, penyampaian ide-ide oleh bawahan, pengembangan karyawan, mendelegasikan tanggung jawab, memberikan sasaran umpan balik, menyatakan harapan-harapan yang positif untuk bawahan dan memberikan reward bagi peningkatan kinerja.
Dimensi team facilitation adalah kemampuan menyatukan orang untuk bekerjasama secara efektif dalam mencapai tujuan bersama, termasuk dalam memberikan kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi dalam mengatasi konflik.
Dimensi portability adalah kemampuan untuk beradaptasi dan berfungsi secara efektif dengan lingkungan luar negeri sehingga manajer harus portable terhadap posisi yang ada di Negara manapun.
3. Tingkat Karyawan
Pada tingkat karyawan diperlukan kualitas kompetensi seperti fleksibilitas, kompetensi menggunakan dan mencari berita, motivasi dan kemampuan untuk belajar, motivasi berprestasi, motivasi kerja di bawah tekanan waktu, kolaborasi dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Dimensi fleksibilitas adalah kemampuan untuk melihat perubahan sebagai suatu kesempatan yang menggembirakan daripada sebagai ancaman.
Aspek mencari informasi, motivasi dan kemampuan belajar adalah kompetensi tentang antusiasme untuk mencari kesempatan belajar tentang keahlian teknis dan interpersonal.
Dimensi motivasi berprestasi adalah kemampuan untuk mendorong inovasi, perbaikan berkelanjutan dalam kualitas dan produktivitas yang dibutuhkan untuk memenuhi tantangan kompetensi.
Aspek motivasi kerja adalah dalam tekanan waktu merupakan kombinasi fleksibilitas, motivasi berprestasi, menahan stress dan komitmen organisasi yang membuat individu bekerja dengan baik.
Dimensi kolaborasi adalah kemampuan bekerja secara kooperatif di dalam kelompok yang multi disiplin, menaruh harapan kepada yang lain, pemahaman interpersonal dan komitmen organisasi.
Dimensi keinginan yang besar untuk melayani pelanggan dengan baik dan inisiatif untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi.
Peningkatan mutu sumber daya manusia yang strategis terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, motivasi dan pengembangan manajemen SDM merupakan syarat utama dalam era globalisasi agar mampu bersaing dan mandiri. Sejalan dengan itu, visi dalam konteks pembangunan SDM pemerintah di masa yang akan datang adalah mempersiapkan PNS yang profesional, mampu bersaing dan mengantisipasi perkembangan dunia yang pesat diberbagai aspek kehidupan sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan serta kinerja yang tinggi.
Peningkatan mutu pelayanan dan kinerja yang tinggi, diperlukan kemampuan SDM yang sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan organisasi. Kompetensi SDM mencakup kemampuan dasar, kemampuan bidang yang diperlukan bagi SDM tingkat eksekutif, tingkat manajer, maupun tingkat karyawan.
Kompetensi dasar merupakan kompetensi yang wajib atau mutlak dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki jabatan struktural dilingkungan instansi pemerintah yang mencakup integritas (integrity), kepemimpinan (leadership), perencanaan dan pengorganisasian (planning and organizing), kerjasam (collaboration) dan fleksibilitas (fleksibility).
e. Komponen Kompetensi
Menurut Gubernur Fadel Muhammad (Gorontalo Pos, 03 Maret 2005), kinerja pemerintahan dalam kenyataan selalu dilihat dari tiga sudut pandang, yakni :
Sudut pandang administrasi publik (Publik Administration) yang menekankan pada dua hal, yaitu (a). Bagaimana kinerja itu dirumuskan dan (b). Bagaimana kinerja itu diukur.
Sudut pandang pendapat umum (Public Opinion). Hasil akhir dari kinerja pemerintahan adalah opini publik. Baik atau buruk kinerja pemerintahan tergantung penilaian publik.
Sudut pandang demokrasi (Democratic Performance). Kinerja pemerintahan akan dilihat dari sisi seberapa besar efektivitas dan ketanggapan pemerintah terhadap isu-isu yang mengemuka di masyarakat dan biasanya berjangka pendek. Kepekaan terhadap tututan dan efisiensi terhadap penggunaan resources untuk memenuhi tututan tersebut adalah menentukan kualitas kinerja (Travis, 2002).
Menurut Lembaga administrasi Negara (2004:14) mengemukakan bahwa, cakupan kompetensi meliputi lima kemampuan, yaitu kemampuan teknik, kemampuan manajerial, kemampuan komunikasi, kemampuan strategis dan kemampuan etika.
1. Kemampuan Teknikal
Kemampuan teknik adalah kemampuan yang berkaitan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi instansi. Dalam hal ini ada beberapa kemampuan teknik (tecnical skill) yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat untuk menduduki jabatannya yang dipangku saat ini, seperti: human relation, analisis kebijaksanaan dan penyusunan rencana kegiatan. Kemampuan-kemampuan tersebut hendaknya dapat dimiliki oleh para pejabat sampai pada tingkat menguasai.
2. Kemampuan Manajerial
Secara umum kemampuan manajerial merupakan aspek kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi manajemen, seperti :
Tingkat kemampuan menetapkan sasaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi;
Tingkat kemampuan dalam menetapkan tugas-tugas dalam upaya pencapaian sasaran;
Tingkat kemampuan dalam mendistribusikan tugas pada bawahan, tingkat kemampuan dalam mengkoordinasikan tugas;
Tingkat kemampuan dalam melakukan bimbingan terhadap bawahan.
3. Kemampuan Komunikasi
Kemampuan komunikasi dengan pihak lain merupakan salah satu bagian dari kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh pejabat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Kemampuan komunikasi ini meliputi :
Kemampuan melakukan interaksi dengan masyarakat dan pihak ketiga lainnya bernegosiasi dengan staf atau instansi lain, kemampuan melakukan presentasi;
Kemampuan membangun hubungan dan network baik dengan kalangan pajabat maupun dengan masyarakat;
Kemampuan dalam menuangkan konsep pemikiran ke dalam tulisan sehingga dapat berkomunikasi dengan pihak lain.
4. Kemampuan Strategik
Kemampuan strategik merupakan kemampuan melihat jauh kedepan sehingga dapat merumuskan berbagai kebijakan strategik yang meliputi :
Kemampuan dalam mengantisipasi tututan dimasa mendatang, kemampuan dalam mengenali peluang dan kendala, kemampuan dalam menjabarkan berbagai kebijakan atasan;
Kemampuan dalam memberikan kontribusi dalam pemikiran strategis kemampuan dalam berpikir secara sistematis;
Kemampuan dalam mengantisipasi tututan dimasa datang, kemampuan dalam mengenali peluang dan kendala, kemampuan dalam menjabarkan berbagai kebijakan atasan;
Kemampuan menjabarkan sasaran jangka panjang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
Kemampuan mengambil keputusan dalam waktu yang tepat sekalipun dalam situasi yang baik menguntungkan, kemampuan melakukan penyesuaian dalam tujuan strategis manakala terjadi perubahan.
Disamping itu diperlukan integritas dan kesetiaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas segala tindakan yang diambil dan lain sebagainya, seperti :
Kemampuan mengenali peluang dan kendala;
Kemampuan mengantisipasi tututan dimasa depan;
Kemampuan menjabarkan kebijaksanaan atasan;
Kemampuan berpikir sistematis;
Kemampuan pengambilan keputusan yang tepat.
5. Kemampuan Etika
Kemampuan etika dimaksudkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan pertimbangan etika yang telah ditetapakan oleh organisasi yang meliputi :
Pemahaman terhadap etika pegawai dalam melaksanakan tugas;
Penekanan yang dilakukan terhadap penetapan etika pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi oleh staf;
Perhatian instansi terhadap penetapan etika pegawai, pemahaman staf terhadap etika pegawai dan pelaksanaan etika pegawai dilaksanakan oleh staf.
Dengan demikian, berkaitan dengan para pegawai di Biro Pengaduan Masyarakat, Deputi Mensesneg Bidang Pengawasan, Sekretaris Negara RI, kemampuan-kemampuan terssebut di atas sangatlah penting dan perlu dalam rangka melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden dan atau Menteri Sekretaris Negara secara profesional yaitu melalui kemampuan dalam menganalisa dan mengolah surat pengaduan masyarakat, kemampuan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan masyarakat serta kemampuan melaksanakan evaluasi dan laporan atas kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam periode semester dan tahunan.
Selama periode 2003-2008 tidak terdapat perubahan yang berarti dalam jumlah aparatur, baik di kelompok daerah induk, maupun daerah Banyuasin. Jumlah aparatur di daerah induk secara rata-rata masih lebih besar dibandingkan dengan Banyuasin. Sedikit penurunan jumlah aparatur terjadi pada saat verifikasi PNS di tahun 2005. Dalam periode penelitian ini, rata-rata aparatur daerah induk memiliki jumlah lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Banyuasin sendiri. Keadaan tersebut terjadi karena jumlah aparatur yang direkrut di awal pembentukan Banyuasin biasanya sangat terbatas. Yang otomatis direkrut biasanya adalah aparatur yang sebelumnya bekerja di wilayah-wilayah tersebut seperti guru, camat, lurah dan stafnya. Mekanisme pembagian aparat kabupaten induk kepada Kabupaten baru tidak diatur secara khusus. Proses penempatan (pembagian) aparatur lebih dikarenakan keinginan aparatur sendiri untuk melakukan perpindahan (mutasi). Terdapat dua motif besar yakni: (i) peningkatan posisi dan jabatan di kabupaten baru, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kesejahteraan aparatur, dan (ii) hubungan sosial yang cukup erat antara aparatur dengan daerah Banyuasin dalam konteks tempat tinggal maupun daerah asal sehingga terbuka peluang untuk membangun daerah tersebut.
Meski alasan di atas sangat umum namun pada proses penempatan aparatur lama ke Kabupaten Banyuasin sepertinya belum terjadi pemerataan yang cukup baik, paling tidak dari sisi kuantitas. Aparatur cenderung lebih memilih kabupaten induk yang sistem serta fasilitas pendukungnya telah memadai. Hal ini berimplikasi kepada kualitas. Kabupaten induk memiliki banyak aparatur yang lebih berpengalaman ketimbang daerah Banyuasin yang ditunjukkan oleh jumlah aparatur dengan pangkat dan golongan tinggi cukup banyak.
Ada beberapa implikasi dari keadaan tersebut. Pertama, di kabupaten Banyuasin, proses pembentukan sistem, mekanisme maupun harmonisasi kerja aparatur membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Akibatnya kinerja pemerintahan menjadi lambat pada fase awal kabupaten Banyuasin. Kedua, proses penyesuaian pangkat dan jabatan serta posisi pejabat terkesan dipaksakan. Beberapa sumber menyebutkan adanya percepatan kenaikan golongan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk jabatan tertentu. Hal ini pada akhirnya menimbulkan masalah internal pemerintahan itu sendiri, misalnya kecemburuan antaraparatur maupun kurang terjalinnya kerjasama.
Pada Tahun 2007 terjadi penambahan jumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Banyuasin. Penambahan jumlah pegawai baik berasal dari mutasi daerah lain, juga berasal dari penerimaan pegawai baru. Jumlah Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2007 sebanyak 6.481 orang, sedangkan pada tahun 2006 sebanyak 5.937 orang PNS. Formasi jumlah pegawai menurut golongan pada tahun 2007, golongan III paling banyak dibandingkan golongan lainnya (lihat gambar berikut)
_
Banyuasin Dalam Angka 2007(Banyuasin in Figures 2007)
Seperti dibahas sebelumnya bahwa pendidikan aparatur menggambarkan kualitas aparatur yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perbaikan kebijakan maupun pelaksanaan program-program yang diputuskan oleh pemerintah daerah. Sebagai indikator, digunakan persentase aparatur dengan pendidikan minimal S1 (sarjana). Apabila komposisi jumlah aparatur berpendidikan minimal sarjana meningkat maka diasumsikan semakin baik pula kualitas aparatur yang ada di pemerintah daerah.
Kalau dikaitkan dengan fakta bahwa Banyuasin adalah daerah dengan status ekonomi yang lebih rendah, seyogyanya Banyuasin mendapatkan aparatur dengan kualitas yang lebih baik (sedikitnya setara) dengan daerah induk. Perlu dikemukakan pula bahwa aparatur di daerah induk memiliki akses yang lebih baik untuk meningkatkan pendidikannya. Kemampuan ekonomi dan akses ke fasilitas pendidikan yang lebih baik di daerah induk memungkinkan aparat di daerah induk meningkatkan jenjang pendidikannya. Daerah induk dan juga daerah Banyuasin memiliki persentase aparatur berpendidikan minimal S-1 yang lebih rendah dibandingkan rata-rata seluruh kabupaten di Indonesia.
Aparatur Untuk Peningkatan Mutu SDM
Di samping kualitas dan kuantitas aparatur, komposisi aparatur juga memainkan peranan penting. Satu hal yang akan dilihat di sini adalah komposisi aparatur yang berpotensi memberi dampak jangka panjang, khususnya bagi peningkatan mutu sumber daya manusia. Dua kelompok ini ialah kelompok fungsional guru dan tenaga medis.
Proporsi jumlah guru selama periode 2003- 2008 meningkat cukup tajam. Peningkatan ini didorong oleh kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara yang memberi prioritas pengangkatan aparatur bidang pendidikan dan kesehatan. Ada beberapa penyebab mengapa daerah induk memiliki persentase guru yang lebih tinggi dibandingkan Banyuasin. Pertama, daerah induk memiliki sekolah dan tenaga honorer yang lebih banyak. Ketika terjadi pengangkatan aparatur, daerah induk lebih dominan. Kedua, karena fasilitas yang disediakan untuk guru di Banyuasin umumnya sangat terbatas dan dari sisi transportasi juga sulit maka proses rekrutmen dan penempatan guru mengalami sedikit kendala. Guru-guru tersebut hanya lebih senang di daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas yang telah cukup baik dan umumnya terletak di daerah induk.
Peningkatan juga terjadi pada aparatur bidang kesehatan yakni dokter, perawat dan bidan. Persentase aparatur bidang kesehatan sangat kecil, kurang lebih 8% dari total aparatur pemda. Memang terdapat peningkatan dibandingkan tahun 2003, yang terkait dengan penambahan fasilitas kesehatan yang dibangun di daerah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat dan puskesmas pembantu sehingga membutuhkan penambahan jumlah aparatur di Banyuasin. Bahwa jumlah aparatur bidang kesehatan di daerah induk lebih tinggi dibandingkan DOB, khususnya pada periode 2006-2008. Hal ini mirip dengan kasus di aparatur pendidikan.
Masalah yang dihadapi dalam rangka pemenuhan aparatur bidang kesehatan yakni kekurangan dokter untuk ditempatkan pada puskesmas di tingkat kecamatan yang dari sisi jarak cukup jauh dari ibukota kabupaten. Selama ini pemenuhan kebutuhan dokter pada tingkat kecamatan hanya melalui Dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang masa kerjanya sangat terbatas yakni hanya dua tahun. Pemerintah daerah tidak dapat menahan dokter tersebut untuk bekerja lebih lama lagi mengingat dokter PTT bukanlah aparatur pemda. Untuk melengkapi kekurangan dokter tersebut, pemda akhirnya membiayai pendidikan aparatur (calon dokter) melalui ikatan dinas yang diharapkan setelah selesai pendidikan dapat mengabdi pada pemerintah daerah untuk kurun waktu yang relatif lebih lama.
Indeks Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah
Indeks kinerja aparatur disusun untuk melihat kinerja aparatur daerah selama periode 2003-2008. Bahwa indeks kinerja aparatur di Banyuasin dan daerah induk berfluktuasi. Bila dibandingkan antara daerah mekar dan induk maka daerah mekar cenderung stabil sedangkan daerah induk mengalami peningkatan signifikan antara 2003-2006. Dalam periode 2005- 2007, kinerja aparatur daerah induk masih lebih baik ketimbang daerah Banyuasin meskipun di Tahun 2003 daerah Banyuasin berada pada posisi sebaliknya.
Dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kabupaten Banyuasin Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin , Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Tehnis Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan jumlah Dinas/ Badan/ Kantor adalah 25 yang terdiri dari 2 Sekretariat, 14 Dinas, 6 Badan dan 3 Kantor. Pada Tahun 2007 terjadi penambahan jumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Banyuasin.(lihat gambar di atas)
Beberapa masalah menyangkut aparatur dapat diuraikan sebagai berikut.
• ketidaksesuaian antara aparatur yang dibutuhkan dengan yang tersedia. Hal ini terjadi khususnya berkaitan dengan bidang-bidang yang spesifik, seperti dokter spesialis. Calon aparatur yang tersedia justru tidak berminat untuk bekerja di pemerintah daerah yang jauh dari pusat fasilitas. Umumnya tenaga-tenaga tersebut lebih menyukai tinggal di ibukota propinsi.
• kualitas aparatur rendah. Penyebabnya adalah metode penerimaan aparatur yang saat ini ada belum dapat memperkirakan kemampuan calon aparatur dalam melaksanakan tugas sesuai job desk-nya. Umumnya seleksi hanya didasarkan pada latar belakang pendidikan namun tidak pada kemampuan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
• aparatur daerah bekerja dalam kondisi underemployment. Banyak dari aparatur pemda yang bekerja di bawah 8 jam per hari. Dalam realitanya hanya 4-5 jam perhari. Ketiketidaktegasan sanksi, ketiadaan contoh yang baik dari pimpinan unit maupun secara jumlah yang sudah berlebihan merupakan penyebab underemployement ini.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Studi ini telah menyajikan evaluasi terhadap pemekaran kabupaten Banyuasin. Dengan menggunakan metode controltreatment, studi ini telah membandingkan kinerja pembangunan daerah Banyuasin dengan daerah induk. Empat aspek utama yang mendapat perhatian dalam studi ini adalah:
(a) perekonomian daerah,
(b) keuangan daerah,
(c) pelayanan publik serta
(d) aparatur pemerintah daerah.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemekaran daerah ini. Pemerintah pusat, ketika merumuskan PP 129/2000 berkeinginan untuk mencari daerah otonom baru yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri. Karena itu disusunlah seperangkat indikator yang pada hakekatnya berupaya mengidentifikasi kemampuan calon daerah otonom baru. Namun dari sisi yang lain, pemerintah daerah memiliki pendapat yang berbeda. Pemerintah daerah melihat pemekaran daerah sebagai upaya untuk secara cepat keluar dari kondisi keterpurukan. Studi ini menemukan konfirmasi tersebut. Daerah Banyuasin ternyata secara umum tidak berada dalam kondisi awal yang lebih baik dibandingkan daerah induk. Bahkan evaluasi setelah lima tahun perjalanannya, daerah Banyuasin juga secara umum masih di bawah kondisi daerah induk.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah Banyuasin lebih fluktuatif ketimbang daerah induk yang relatif stabil dan meningkat. Hal ini berarti walaupun daerah Banyuasin telah melakukan upaya memperbaiki perekonomian namun karena masa transisi ini membutuhkan proses maka belum semua potensi ekonomi dapat digerakkan. Sebagai leading sector di daerah Banyuasin, sektor pertanian akan sangat rentan terhadap gejolak harga, baik harga komoditi maupun hal-hal lain yang secara teknis yang mempengaruhi nilai tambah sektor pertanian. Oleh karena itu, kemajuan perekonomian Banyuasin sangat tergantung usaha pemerintah dan masyarakat dalam menggerakkan sektor tersebut.
Secara umum kinerja keuangan daerah Banyuasin menunjukkan kondisi yang lebih rendah dibandingkan daerah induk. Selama lima tahun dalam studi ini, kinerja keuangan Banyuasin cenderung konstan, sementara kinerja keuangan daerah induk cenderung meningkat. Daerah Banyuasin memiliki ketergatungan fiskal yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah induk, dengan kesenjangan yang semakin melebar. Pemekaran juga mendorong ketergantungan yang lebih besar di daerah pemekaran relatif dibandingkan dengan daerah kabupaten lain pada umumnya. Optimalisasi sumber-sumber PAD di daerah Banyuasin relatif lebih rendah dibandingkan daerah induk.
Sebagai daerah baru, Banyuasin memiliki fokus yang relatif lebih besar dibandingkan daerah induk dalam hal belanja-belanja yang bersifat investasi daripada konsumtif. Karena itu pula maka kontribusi belanja pemerintah terhadap PDRB juga lebih besar di daerah Banyuasin dibandingkan daerah induk. Peran anggaran pemerintah daerah pemekaran dalam mendorong perekonomian relatif kurang optimal dibandingkan daerah induk walapun secara keseluruhan masih di atas rata-rata kabupaten pada umumnya.
Secara umum kinerja pelayanan publik di daerah Banyuasin masih di bawah daerah induk, walaupun kesenjangannya relatif kecil. Kinerja pelayanan pubkik di Banyuasin plus daerah induk secara umum masih dibawah kinerja pelayanan publik di daerah rata-rata kabupaten. Selama lima tahun terakhir, di semua kategori daerah menunjukkan kinerja pelayanan publik yang cenderung menurun. Masalah yang dihadapi dalam pelayanan publik ialah: (i) tidak efektifnya penggunaan dana, terkait dengan kebutuhan dana yang tidak seimbang dengan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif sama, (ii) ketersediaan tenaga pelayanan pada masyarakat karena perkembangan ekonomi dan fasilitas yang terbatas, dan (iii) masih terbatasnya pemanfaatan layanan publik publik yang diberikan.
Kinerja aparatur secara keseluruhan menunjukkan fluktuasi di Banyuasin dan daerah induk meskipun dalam dua tahun terakhir posisi daerah induk masih lebih baik dari pada daerah Banyuasin. Peningkatan jumlah aparatur menjadi tren selama lima tahun pemekaran. Kualitas aparatur di Banyuasin masih sangat rendah, meskipun data menunjukkan adanya peningkatan persentase aparat dengan pendidikan minimal sarjana. Penyebab daerah Banyuasin belum menunjukkan kinerja sesuai yang diharapkan karena pada masa transisi tidak adanya desain penempatan aparatur yang benar-benar baik. Di samping itu, pembatasan jumlah aparatur yang formasinya ditentukan oleh pusat juga menentukan ketersediaan aparatur sendiri. Masalah-masalah yang ditemui pada pengelolaan aparatur diantaranya; adanya ketidaksesuaian antara aparatur yang dibutuhkan dengan ketersediaan aparatur yang ada, kualitas aparatur yang rendah, aparatur daerah bekerja dalam kondisi under employment yakni bekerja dibawah standar waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
B. Saran
Pemekaran daerah harus disikapi dengan sangat hati-hati. Pertama-tama diperlukan persiapan yang memadai bagi calon daerah otonom baru. Masa persiapan tentu harus melihat kondisi nyata di lapangan. Namun, masa persiapan sampai dengan 10 tahun seyogyanya dapat difasilitasi untuk menyiapkan, di antaranya, hal-hal berikut: pengalihan aparatur yang sesuai kapasitasnya, penyiapan infratruktur perekonomian beserta fasilitas pemerintahan, infratruktur penunjang bagi aparatur. Apabila setelah hasil evaluasi dari masa persiapan Calon daerah pemekaran tersebut memang benar-benar dinyatakan layak maka perlu diteruskan dan begitu pula sebaliknya.
Pembagian sumber daya antara daerah induk dan daerah otonomi baru perlu diatur dengan baik. Sumber daya tersebut meliputi: sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan infrastruktur penunjang lainnya. Pembagian yang tidak merata atau memiliki kesenjangan yang terlau besar maka akan berimplikasi tidak akan banyak perubahan yang signifikan, khususnya di daerah pemekaran. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat dalam pembagian daerah pemekaran perlu dipertegas dalam perundangan yang berlaku.
Pada aspek perekonomian daerah Banyuasin, program-program pemerintah sebaiknya diarahkan untuk mendukung sektor utama yakni pertanian dalam arti luas, baik ketersediaan infrastuktur penunjang maupun tenaga-tenaga penyuluh dilapangan serta yang lainnya. Pengembangan sektor-sektor lainnya diarahkan untuk mendukung sektor utama sehingga percepatan di daerah pemekaran dapat terwujud.
Secara nyata diperlukan merubah pola belanja aparatur dan pembangunan di kabupaten setempat sehingga dalam jangka pendek akan menciptakan permintaan barang dan jasa yang dapat mendukung terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Pola belanja aparatur juga diarahkan secara langsung dalam rangka peningkatan pelayanan publik, baik secara fisik maupun non fisik. Sehingga dalam jangka panjang keuangan pemerintah sendiri akan meningkatkan optimalisasi pendapatan dan kemandiran fiskal.
Aparatur pemerintah daerah harus lebih diarahkan pada peningkatan kualitas aparatur sesuai dengan kompetensi aparatur yang diperlukan oleh daerah, mulai dari tahap penerimaan hingga mutasi aparatur. Di samping itu, perlunya penataan aparatur pada daerah transisi. Hal ini secara nasional perlu dibuat semacam grand desain penataan aparatur, khususnya aparatur pada level pemerintah daerah. Secara khusus perlu dilakukan rekonstruksi ulang terhadap Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan, dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Diperlukan bab evaluasi dalam revisi PP 129/2000, baik status dan kedudukan, mekanisme evaluasi maupun pihak yang akan melakukan evaluasi. Perlunya suatu evaluasi secara mendalam yang dapat menempatkan suatu daerah pemekaran, baik DOB maupun induk, dapat dikategorikan suatu daerah pemekaran yang berhasil ataupun kurang berhasil. Evaluasi ini sangat penting dalam rangka menentukan pola-pola kebijakan pada daerah-daerah yang berbeda, termasuk didalamnya kemungkinan daerah tersebut akan digabung.Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa daerah dapat digabung dengan daerah lain jika daerah tersebut tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Pada usia yang relative baru, Kabupaten Banyuasin masih banyak yang perlu digali dan dikembangkan, terutama aspek-aspek yang sekiranya dapat menghambat laju pertumbuhan Kabupaten. Namun demikian, sejalan dengan pertumbuhan daerah pemekaran, Kabupaten Banyuasin sudah menunjukkan tingkat kemajuan yang cukup signifikan, dan masih punya peluang untuk lebih meningkatkan, terutama yang hasilnya dapat memenuhi tujuan dimekarkannya suatu daerah yakni pemerataan kesejahteraan masyarakatnya.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik (2005), Analisis dan Penghitungan Tingkat Kemiskinan Tahun
2005, BPS, Jakarta
Badan Pusat Statistik (2006), PDRB Kabupaten/Kota tahun 1998-2005, BPS, Jakarta
Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan (2006), Statistik Keuangan Daerah
Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 1998-2005, BPS-Depkeu, Jakarta
Badan Pusat Statistik dan Departemen Keuangan (2006), Statistik Keuangan Daerah
Provinsi di Indonesia tahun 1999-2005, BPS-Depkeu, Jakarta
Departemen Keuangan (2005, 2006), Indonesia’s Budget Statistics 2005-2006, Depkeu
RI, Jakarta
Lembaga Administrasi Negara. (2005), Laporan Evaluasi Penyelenggaran Otonomi
Daerah Periode 1999-2003, Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, Lembaga
Administrasi Negara, Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-undang No. 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah (www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-undang No. 25/1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (2000), Peraturan Pemerintah No. 129/2000 tentang
Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan
Daerah (www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (2005), Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaa Rencana
Pembangunan. (www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (2006), Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. (www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (2003), Undang-Undang Dasar 1945, Hasil
Amandemen ke-4.
Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 33/2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Republik Indonesia (2004), Undang-Undang No. 25/2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (www.indonesia,go.id)
Pemerintah Republik Indonesia (1999), Undang-Undang No. 43/1999 tentang
Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian(www.indonesia,go.id)
Sumodiningrat,Gunawan, Diant Nugroho D (2005), Membangun Indonesia Emas, Model Pembangunan Indonesia Baru Menuju Negara-Bangsa Yang Unggul dalam Persaingan Global, Gramedia, Jakarta.
SBSI Gelar Aksi menuntut PT Mars Lestari Untuk mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja yang PKWT Untuk menjadi PKWTT.
SBSI Gelar Aksi menuntut PT Mars Lestari Untuk mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja yang PKWT Untuk menjadi PKWTT.
BANYUASIN,PETISI.CO – Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) menggalar Aksi di depan PT. Mars Lestari Desa Talang Buluh Kec, Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang tergabung dalam aksi, Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) KORWIL SUMSEL,jumat (06/10/2017)
SBSI Menuntut PT Mars Lestari yang melakukan PHK yang tidak beralasan dan di nilai secara sepihak terhadap Keryawannya meminta Pihak Perusahaan PT Mars Lestari agar mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK tersebut tampa ada sangsi atau perlakuan yang bersipat merugikan Karyawan tersebut.
Sebagai koordinator Lapangan (Korlap) Sri Aryani mengatakan mengecam tindakan PT Mars Lestari yang melakukan PHK terhadap Keryawannya yang di nilai tampa pertimbangan rasa kemanusiaan sehingga Karyawan yang di pecat tidak terhormat tersebut sangat teraninanya.
Ketua Pengurus SBSI menambah kan” Miminta agar Perusahaan PT Mast Lesteri Mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK dengan alasan berakhirnya massa kontrak. Ketua Pengurus SBSI juga Menuntut agar menggangkat seluruh buruh kontrak (PKWT/Perjanjian kerja Waktu tertentu) menjadi karyawan tetap (PKWTT/perjanjian kerja waktu tidak tertentu) kerna di nilainya tidak sesuai dengan Azas azas hukum di Negara kita ini sesuai dengan Tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas,pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2) di kondisi seperti ini di mana Kehadiran Pemerintah dalam hal ini Pemkab Banyuasin Sum-Sel.
Sekira pukul 10.45 wib dilakukan mediasi antara management PT. Mars Lestari yang diwakili oleh Tripanus dan Iqbal selaku marketing dengan perwakilan karyawan yaitu M. Basri dan Iswanto di ruangan kantor PT. Mars. mediasi tesebut di hadiri Kabag Ops Polres BA, Kapolsek Talang Kelapa, Kasat Binmas Polres BA. Serta Kbo sat intelkam Polres Banyuasin Melakukan proses Jejak pendapat serta mediasi untuk menemukan Sulusi yang terbaik bagi keduabelah pihak.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan unras menyampaikan beberapa point, diantaranya :
-
Pihak perwakilan karyawan menyampaikan kepada pihak management PT. Mars Lestari untuk tidak melakukan pemecatan lagi selama proses perselisihan hub. Kerja sedang bergulir di Dinaskertrans Prov Sumsel.
-
Meminta agar pihak perusahaan menghapus pekerjaan outsorsing dan karyawan harian lepas menjadi karyawan tetap.
Dalam giat mediasi tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa dirinya belum dapat mengambil keputusan, karena pimpinan perusahaan saat berlangsung nya aksi unjuk rassa tidak berada di tempat, namun pihak perusahaan yang diwakili oleh Tripanus yang menjabat sebagai marketing PT.Mars Lestari hanya dapat menampung aspirasi dan akan melaporkan ke pimpinan perusahaan, untuk memastikan PT Mars Lestari, pihak pendemo menunggu jawaban dari pihak managemen PT. mars lestari paling lambat senin (9/10).
Pukul 11.30 wib, peserta aksi Unjuk Rassa membubarkan diri dengan tertib sampai saat ini Situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(roni)
Documen Rekam jejek media petisi.co “10 Menit Melepas Rindu di bilik asmara dengan Istri d Napi Harus Bayar Rp1 Juta
10 Menit Melepas Rindu di bilik asmara dengan Istri d Napi Harus Bayar Rp1 Juta
PETISI.CO – Hidup tak ada yang gratis walaupun di penjara. Menemui keluarga yang membesuk, mau nelpon, makan enak, bahkan berhubungan intim dengan istri, semua harus bayar. Pungli oknum sipir penjara dan antarnarapidana marak. Berikut penelusuran
Waktu menunjukkan pukul 13.15 WIB, siang itu. Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Palembang, Jl Tanjung Sari LK III, Serong, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tampak lenggang. Beberapa mobil terparkir di halaman penjara. Kamera CCTV terpasang di sudut-sudut gedung.
Di pintu utama ada tulisan, “Tidak dipungut biaya apapun.” Seorang tamping (narapidana pembantu petugas) jaga di meja resepsionis. Saat itu, wartawan petisi.co menyamar sebagai pembesuk napi. Menemani seorang ibu, AY (35). Dia mau menjenguk suaminya, DE (40) yang dipenjara karena kasus narkoba. Sudah dua bulan ini, AY tak bertemu suaminya.
Dari pintu utama langsung masuk ruang pendaftaran pembesuk di gedung depan. Beberapa keluarga menunggu. Dua petugas Lapas mencatat nama pembesuk satu persatu. Giliran AY dipanggil. Dia menyerahkan KTP dan koran ini ikut berdiri di sampingnya. “Ini adik saya,” AY menjelaskan kepada petugas. Setelah itu, petugas meminta dompet dan semua alat elektronik (kamera, HP, dan lainnya) dititip dalam loker besi.
Dari sana, menuju gedung kedua masuk dari pintu 2. Lima menit menunggu di depan pintu besi itu, sipir laki-laki membuka pintu. Dia memeriksa tas dan makanan bawaan. Bahkan meminta mencicipi mie instan yang sudah direndam air panas. Ada seorang tamping ikut membantu. Lewat sensor X-Ray, kemudian petugas dan tamping itu, memeriksa seluruh tubuh.
Setelah yakin tidak ada barang terlarang dibawa masuk, keduanya lalu mengecap tangan wartawan. Memberi ID card tamu dan kertas besuk napi sambil mempersilakan melewati pintu 3. Saat itu, sang tamping meminta samar-samar kepada koran ini, “Uang kebersihannya,” kata dia.
wartawan memberi uang sukarela Rp10 ribu kepadanya. Setelah melewati pintu ketiga, gabung keluarga napi lain di ruang pengunjung. Luas ruangan, 15 x 20 meter persegi. Kertas besuk tadi diberikan ke tamping, lalu nama napi DE dipanggil.
Tak lama DE datang ke ruang pengunjung. Dia langsung mencium dan memeluk istrinya.media ini pun mengenalkan diri. Blak-blakkan DE cerita kondisinya di penjara. Mulai dari masuk Lapas Narkotika, setelah sebelumnya dikurung di ruang isolasi 6×2 meter persegi yang pengap dan gelap. Isinya sampai 25 napi. “Napi-napi baru atau pelanggar biasanya dikurung full sebulan di ruang itu. Tidak bisa mandi, cuma ada WC. Kalau tidur meringkuk,” ceritanya.
Karena tidak tahan, setelah seminggu DE menyuap petugas Rp800 ribu supaya bisa keluar. “Itu sebelum Juli 2017, kejadian rusuh di lapas. Kalau sekarang diisolasi dua minggu, tidak lagi sebulan. Mungkin tak banyak lagi napi yang nyuap,” ujarnya. Tapi pungli lain masih banyak. “Kalau menemui keluarga yang besuk, napi bayar setelah kunjungan usai. Istilahnya buka kunci (pintu),” ujarnya. Bayarnya Rp15 ribu ke sipir yang jaga pintu 4 masuk blok penjara. Lalu Rp5 ribu ke napi yang pegang kunci sel. Kalau sebelum kisruh (demonstrasi napi), bayarnya sampai Rp60 ribu. “Jadi setiap ada kunjungan, napi minta ke pembesuk untuk bayar uang itu,” cetusnya.
Bukan itu saja. Menelpon pun gampang dari penjara. “Napi bisa bawa handphone ke sel. Bahkan dari 30-an napi satu sel dengannya, mungkin sampai 10 napi punya hp. Di sel lain demikian,” cetusnya. Sebab, untuk bawa hp diizinkan sipir dengan catatan membayar Rp100 ribu untuk daftar pertama, namanya dicatat. Lalu setiap bulan bayar Rp50 ribu. “Kalau ada razia, hp napi yang kedapatan tidak diambil. Sebaliknya jika tidak mendaftar,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, setiap kamar sel ada fasilitas TV, kipas angin, dan 1 unit hp tapi milik bersama. “Kalau di sel mau pakai hp kamar itu beli sendiri pulsanya,” ujarnya. Untuk makan sehari-hari, kata DE, semuanya gratis dan 3 kali sehari. “Tapi nasinya sedikit, lauk seadanya seperti ikan asin, sayur, tapi kadang-kadang daging atau ikan,” ujarnya.
Namun, kalau mau dapat porsi besar (2 kali lipat) tinggal bayar Rp100 ribu sebulan. Bayarnya ke napi tukang masak dan memberi makan napi. “Di penjara ini lapas berdayakan napi. Mereka yang kerja, memasak, menyiapkan air minum untuk napi. Termasuk membersihkan lapas,” katanya. Kalau ada tamping minta uang kebersihan, ya gunanya untuk itu. “Tapi kalau di sini, jadi pekerja ada kriterianya. Biasanya napi dengan hukuman di bawah 4 tahun dan tak lama lagi bebas,” cetusnya.
Bagaimana dengan pungli baik air, listrik, maupun fasilitas lain yang sempat diributkan pascakisruh Juli lalu? Kata DE, untuk air minum, napi biasa masak sendiri air galon. Mandi dan mencuci dengan air sumur bor, ada kamar mandi dan beberapa WC di kamar sel. “Tak ada lagi pungli kalau air dan listrik ini.”
Hanya saja, hasrat seks tak bisa dibantah setelah lama tak bertemu istri. “Di sini, untuk hubungan intim ada bilik asmara. Tapi bayar sejuta, tempatnya di atas,” kata dia lalu menunjuk ke atas ruang kunjungan. Waktunya juga tak sembarang. Diatur di luar jam dinas Sabtu-Minggu atau malam hari.
Selain membesuk napi di Lapas Narkotika Palembang, media petisi.co juga masuk Rutan dan Lapas lain dengan modus sama. Membesuk napi. Kasus pungli serupa ternyata juga terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang Jl Inspektur Marzuki. Malah lebih parah.
Waktu besuk di sana, 2 kali. Pukul 09.00-11.00 dan 13.00-15.00 WIB. Koran ini menjenguk napi kriminal, MI (37) pukul 13.00 WIB. Rutan tersebut agak berbeda dengan Lapas Narkotika. Keluarga pembesuk lebih ramai. Harus antre. Kadang saling sikut. Seperti di Lapas Narkotika, satu persatu makanan bawaan diperiksa dan diberi nomor. Setelah mendaftar, semua barang elektronik dan barang berharga dititip ke tamping yang jaga. Baru lewati pintu 2 yang dijaga sipir.
Wartawan petisi.co kembali lewati X’Ray dan diperiksa sipir. Dari situ lewati pintu 3 yang dijaga 4 tamping. Dia mengambil kertas besuk tahanan dan memanggil nama napi. Koran ini diminta menunggu di ruang kunjungan. Setelah 15 menit, MI keluar menemui petisi.co . “Selama saya di sini, tidak ada yang tidak bayar. Semuanya bayar,” curhat dia setelah ditanyai soal pungli Rutan.
Kalau besuk, katanya, napi keluar lewati pintu blok dan pintu giling (berputar). “Ada tamping jaga pintu giling. Nanti dia minta Rp50 ribu setelah napi dibesuk, cuma itu. Istilahnya sama, uang buka pintu,” ujarnya. Tamping yang nanti menyerahkan uang tersebut ke sipir.
Selain itu, saat jam besuk ada namanya jam “berpanas” di depan sel (halaman) bagi tahanan yang tak dibesuk. “Tapi itu tidak semua napi boleh keluar sel. Hanya napi yang rajin nyetor. Mereka akan dibebaskan untuk hirup udara segar beberapa menit lalu masuk sel lagi,” ujarnya.
Setiap hari, napi wajib apel sekali di pagi hari. “Itu namanya absen. Bayar Rp10 ribu ke sipir usai apel,” ujarnya. Kalau momen Lebaran atau hari libur besar saat kunjungan sedang ramai, apel napi bisa dadakan sehari 3 kali dan 3 kali bayar.
Di Rutan Pakjo ada istilah uang pindah blok. “Setiap blok ada beberapa sel tahanan. Masing-masing kamar sel beda-beda jumlah penghuni. Dari 3 sampai 49 orang,” ungkapnya. Contoh Blok D dari nomor 21 dan seterusnya. Berisi 20 orang. Blok B-C bisa maksimal 49 orang. Kalau sudah terlalu padat, tidurnya sampai depan WC.
Mau pindah sel dengan jumlah tahanan sedikit, ada syaratnya. “Setiap kamar harga beda-beda. Makin sedikit tahanan dan kamar luas, makin mahal tarifnya,” ujar MI. Setoran ke sipir penjara mulai Rp3 juta untuk isi kamar 20 orang. Paling mahal Rp7 juta yang selnya cuma 3 tahanan. Itu dilengkapi TV dan kipas angin. Ada lagi, kalau sedang apes masuk ruang isolasi, bisa keluar Rp3 juta ke sipir.
Tak hanya itu, air juga bayar Rp100 ribu per bulan ke kepala kamar. Diduga kepala kamar ini setor ke sipir. “Dapatnya cuma sekaleng cat 20 liter per hari. Kalau rajin ngasih uang, bisa lebih banyak lagi dapat air,” ujarnya. Makanya pagi-pagi kadang ngantre. Air itu yang digunakan untuk mandi, mencuci, buang air besar dan kecil. Semuanya dilakukan di WC atau kamar mandi sel. Tinggal berpikir saja bagaimana hemat air.
Jika ingin tidur pakai kasur bisa sewa ke sipir Rp100 ribu. Tikar Rp75 ribu. “Bawa sendiri tidak boleh,” ujarnya. Di sini juga bisa bawa hp dengan catatan, tinggal beri sipir Rp100 ribu. Yang boleh hanya hp biasa, bukan smartphone. “Kalau kedapatan, razia akan disita,” ujarnya.
Bagaimana jika napi tak punya uang atau jarang dikunjungi keluarga? “Biasanya mereka jadi petugas kebersihan WC, ruang isolasi, sel tahanan, dan lainnya,” ujar MI. Tapi mereka berbeda dengan tamping. Sebab tamping ini punya kelebihan. Bebas keluar masuk dan dipercaya petugas. Untuk jadi tamping pun bayar Rp500 ribu. Kalau sipir ditanya kok semua bayar, petugas beralasan tidak ada seseran. “Mungkin rutan ini tinggal nunggu ‘meledak’ saja. Jangan sampai seperti Serong, karena terlalu banyak pungli,” ungkapnya.
Sebelum ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, di hari yang sama petisi.co juga membesuk napi berinisial ZA (31) ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Jl Merdeka. Prosedur di sana juga sama dengan Lapas/Rutan lain. Tapi saat mendaftar pertama, ada sipir wanita memeriksa kantong makanan koran ini. Setelah itu, dia terang-terangan meminta uang kebersihan. “Uang kebersihannya, Rp10 ribu,” ujarnya.
Sepuluh menit menunggu, ZA muncul. Ruang besuk itu, dilengkapi beberapa CCTV. “Kalau napi baru masuk, biasanya menyiapkan ember, gayung, dan perlengkapan mandi sendiri,” ujarnya. Kecuali itu, tidak boleh bawa barang apapun termasuk barang elektronik. Tidak ada TV, kipas angin, atau hp dalam sel. Kalau mau nelpon, ada warung telepon di dalam. “Tinggal bayar pulsa Rp5 ribu,” sebutnya.
Bagaimana biaya lain, dia mengaku tidak ada pungli apapun di Lapas Wanita. “Makan tiga kali sehari dan semuanya tidak ada yang bayar. Lauknya katering enak-enak,” klaimnya. Untuk satu sel tahanan diisi 4 napi perempuan.
Terpisah, Sumatera Ekspres juga membesuk napi ke Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Di lapas itu, pemeriksaan dan penjagaan tak kalah ketat. Di depan pintu masuk pertama terpampang jelas “Tidak menerima titipan apapun”.
Menemani istri seorang napi, koran ini bertemu NM, tahanan narkoba. “Di sini, kunci sel dipegang napi bayar Rp5 ribu, kunci pintu 4 dijaga sipir bayar Rp10 ribu,” sebutnya. Bayarnya nanti setelah dibesuk. Kalau tidak bayar, jadi utang. Jika terlalu sering tidak akan diizinkan keluar.
Di Lapas ini pungli tergolong sedikit. “Tidak ada bilik asmara, padahal banyak napi yang minta tapi tak disetujui,” ujarnya. Sebenarnya dulu sempat ada, tapi ditutup karena khawatir bukan istri sendiri melainkan orang lain dibawa masuk.
NM sendiri menempati sel berpenghuni 20-an orang. “Tidurnya dempet-dempetan,” ujarnya. Di sini pun tak gratis, dia mengaku setiap Minggu napi bayar iuran Rp15 ribu ke napi kepala kamar. Katanya, iuran itu untuk kebersihan, air, dan kebutuhan kamar. “Setiap pagi, napi ngantre ngambil air untuk minum di tedmond, dan rata-rata langsung minum, tak dimasak lagi.”
Soal Hp juga ketat dan dilarang. “Tapi banyak napi bawa Hp, kalau ketahuan disita. Jika tak mau disita, pintar-pintar kasih uang Rp50 ribu ke oknum sipir,” tandasnya. arsif rekam jejek media petisi.co (roni)
Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
BANYUASIN.PETISI.CO – Bukan Lautan tapi Jalan Lingkar icon Kota Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. ini la yang di bilang banyuasin op de best” begini la kondisi setiap hujan deras,sabtu malam (30/9) sekira pukul 02.00 WIB. turun hujan deras hampir sebagian wilaya Pengkalan Balai ‘mengakibatkan beberapa titik ruas jalan tergenang air.(01/10)
Beberapa titik genangan air itu diantaranya adalah di Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin.
Sementara Kondisi Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin kian memprihatinkan, lubang yang dalamnya sebatas betis orang dewasa tertutupi air saat diguyuri hujan yang cukup deras Padahal setiap tahunnya telan dana Rp:10 M. sampai Rp:20 M. di anggarkan dari APBD Banyuasin untuk perbaiki jalan lingkar yang hanya Sepanjang 19 km. saja
Akibatnya, pengendara yang melintas di jalan ini, harus super hati-hati jika tidak akan mengalami kecelakaan.
Seperti diceritakan, Am (30), warga Betung, dirinya nyaris saja terjatuh karena tertipu genangan air yang ternyata terdapat lubang sebatas betis kondisi ini sepanjang jalan lingkar tersebut.
” Hampir saja saya terjatuh, dikira cuma air, ternyata lubangnya dalam, ini sangat membahayakan pengendara,” Saya sangat menyayangkan, banyaknya terdapat lubang di jalan lingkar Komplek Perkantoran Banyuasin Sum-Sel yang tidak mendapat perhatian.
Di Mana Kehadiran Pemerinta Pusaat di Saat ini mala Pemkab Banyuasin sekarang ini Kebanjiran Pujian dan Predikat dari pemerinta Pusat ,,’Baik apa apaan ini.’ ungkapnya sambil kesal”
Apalagi selama ini akibat lubang yang tertutup air kerap terjadi kecelakaan terutama pengendara sepeda motor,ucapnya
Rasa was-was serupa juga diungkapkan oleh Yopi (15) siswa SMA PGRI Pangkalan Balai.
Selesai haiking saya dan temen-temen istirahat sejenak disini. Selama kurang lebih 30 menit kami disini,sudah ada 7 orang yang jatuh di dalam lobang itu,tuturnya
Menanggapi hal tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Slk,menghimbau kepada masyarakat kususnya pengendara sepeda motor agar lebih berhati-hati apabila melalui jalan tersebut.
Kami akan lihat langkah2 apa sebaik nya karena pertimbangan jalan ada tugas nya dari kategori jalan provinsi atau jalan kabupaten. Karena ada banyak faktor2 yang menjadi pertimbangan apabila kita memberikan himbaun. Saya akan coba kordinasikan dgn pihak terkait dalam ini sehingga ada solusi terbaik, tegasnya.(roni)
Tidak Layaknya Sarana dan Prasarana di Kab Banyuasin Bukti Nyata masih ada praktik kkn di segala line.
Jalan di desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin Sum-Sel.
@Roni_halix:
Hasil brgending kasus KKN Pembangunan PDAM Kenten Laut Tahun 2008-2009 Sama BPK yang meng hantarkan IR AS Supriono MM…Wakil Bupati Banyuasin Mendapingi Yan Anton Ferdian anak kandung Ir Amirudin Inoed Mantan Bupati Banyuasin dua priode, karna beliu mempaselitasi dieal2 Amirudin Inoed untuk tembus BPK lalu setela Yan Anton Ferdia di lengserkan Nya secara prosedurlal Ir AS Supriono MM. la yang memimpin Kab Banyuasin.. Cuci tangannya Supriono ini yang bernuasa politik ke Aripan lokal yang selalu di suarakannya namun akan tetapi beliulah Aktor dari Masala masala Kasus KKN di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Sekarang Anggota DPR Dari praksi nasdem suda beberkan mengenai kasus Jebolnya anggaran APBD Kab Banyuasin tahun Anggaran 2017 Dengan Program kegiatan Dana Inprastruktur Desa untuk 288 Desa di Kab Banyuasin Yang mau di hilang kannya dengan cara cara beliu menipulasi data Sepertinya Sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada tindakkan atau exsen menyikapi pemberitaab Petisi.co beberapa waktu lalu ada apa dengan Sang Penegak Hukum di Bangsa Ku ini..Apa kah ini yang di maksut Paham dan jaringan Komonis itu yang perna di suarakan Bapak : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. dan Cedikiawan Muslim Indonesia. beberapa waktu lalu”Yang Bertajuk.
AKANKAH KITA BIARKAN SAJA SEMUA INI TERJADI SAMPAI NANTI KITA MENYESALINYA .. ??
jembatan satu2nya akses di desa mukut kecamatan pulau harimau Kab Banyuasin Sum-Sel.
DID itu tidak bisa di hilang kan Karna itu suda termasuk Progran Pembangunan Jangkah Menengah Kab Banyuasin 5 tahun bisa di tiadakan dengan syarat DPRD Banyuasin Harus Susun Perda untuk pencabutan Atas sistem progran pembagunan jangkah menengah tsb…????
Rp:400.000.000. DID /desa X 288 desa tahun 2017 : Rp :……ߘ0ߘ0ߘ
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin/
Dana Imfrastruktur Desa DID Sumber dana APBD Kab Banyuasin tahun 2017 Di korupsi Angaran DID Suda RPJMD Tahun 2014,2018 Kabupaten Banyuasin
http://www.beritatotal.com/rp-400-juta-per-desa-di-banyuasin-dari-apbd-fitra-pemkab-gagas-begini.html
Saat ini Honor Pegawai uang tunjangan Makan Pegawai PNS/Non dan masi banyak lagi yang merupakan hak pegawai yang di tiadakan, di rampas dengan dalih Depisit anggaran dan sebagainya..??
Dana Pendapatan Asli Daera PAD Menurun itu alasan yang tak beralasan Sementara Hampir 40% Yang seharusnya Masuk PAD Eeh,,, Malah Masuk Kantong Pribadi Bukti nyata Banyaknya Perusahaan yang tidak terdaftar di Pemkab Banyuasin alias Tidak mengantongi Izin Resmi belum lgi yg lain2 Sehingga Pemkab Banyuasin Sum-Sel Tidak perla Meng Evaluasi permasalahan PAD Kab Banyuasin.
Lagian Penurunan PAD Kab Banyuasin tahun 2017 Hanya 36 M sajah itu pun di imbangi Pengurangan Belanja Senilai bahkan lebi besar dari Pada nilai berkurang nya Pendapatan Belanja Daera tahun 2017 dari 2016 Itu artinya tidak ada masala kalau alasan Hutang Terhadap Pihak ketiga (Konraktor) tahun 2016 Kenapa bisa begitu..??
http://petisi.co/sa-supriono-pad-kabupaten-banyuasin-naik-rp-2-4-m/
Maksut dan tujuan Anda,anda ini semua Anda Titak tahu dan merupakan Kejahatan atau KKN Mantan Bupati Yan Anton Ferdian semasa menjabat Sebelum terkena OTT Oleh KPK Minggu 4 Sep 2016 yang saat ini sedang menjalani masa kurungan.
Ini Murni Kejahatan Anda ???
(ini la KKN Anda)
Ini suatu Mudus dan Upaya Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme :
http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
KORBAN KEBOHONGAN PUBLIK DAN PENCITRAAN VS BANYUASIN SUM-SEL.
Jalan Kecamatan Pulau Harimau Kab Banyuasin Sum-Sel.
http://petisi.co/kebakaran-lahan-diduga-akibat-kelalaian-pt-andira-agro/
Prestasi yang harus di Capai Seorang Pemimpin di Bangsa ini ialah Naik nya tarap hidup masyarakat sederhana (primitive) menjadi Masyarakat Maju yang nyata..!!
Dengan kata lain Sejahtera hingga Makmur Pemerataan tarap hidup Berkeadilan dalam Sosial berkebangsaan.
Kami Masyarakat Tidak Butuh Predikat dan gelar namun kenyataannya Berbanding terbalik dari Fakta dan Kemakmuran Rakyar (Kami)
Bukan karna predikat dan nilai yang di berikan suatu Badan atau institusi Nasional maupun Internasional.
Buat Apa Bohong Siapa yang Mau di Bohonggi Wahai Penggawa Negeri’
MBM
Lalu Apa artinya Pembahasan Angaran dan Evaluasi Anggaran Oleh DPR tersebut.
http://petisi.co/sa-supriono-pad-kabupaten-banyuasin-naik-rp-2-4-m/
4:21
” Yek Karim ” Potret Kemiskinan di Banyuasin
BeritAnda TVNet
81x ditonton
https://m.youtube.com/watch?v=9ORtNh_WzQA
2:54
Inilah Potret Kemiskinan Banyuasin
BeritAnda TVNet
32x ditonton
Kesemerautnya Pasar Pengkalan Balai yang tidak sesuai sebagai pasar besar kota kabupaten Banyuasin SemSel h
2:09
64 Tahun Merdeka, Masyarakat Sungsang Tetap Miskin
endangrakhmawaty
9.465x ditontonttps://www.youtube.com/watch?v=G4-CNFtmvDI
RUNTUHNYA TEMBOK KEADILAN “VONIS HAKIM TIPIKOR PALEMBANG”
RUNTUHNYA TEMBOK KEADILAN “VONIS HAKIM TIPIKOR PALEMBANG”
PALEMBANG. Hakim Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang memvonis kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan pertimbangan mengesampignkan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama – sama merugikan keuangan negara dengan memenuhi unsur memperkaya orang lain atau koorforasi.
Majelis Hakim memutuskan dengan Ultra Petita yang berarti putusan melebihi apa yang dituntut (petitum). Dimana menurut Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengatakan ultra petita hanya berlaku dalam lingkup hukum perdata. Ia tidak bisa diberlakukan dalam putusan atau vonis hukum pidana.
Patut diduga dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 Majelis Hakim telah bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan hakim sekaligus.”
Dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa “terdakwa Kaban Kesbangpol berkoordinasi dengan Kepala BPKAD mengenai proposal Ormas/LSM yang belum 3 tahun terdaftar dan Kepala BPKAD menyatakan bisa saja diberikan karena masa transisi Permendagri No. 32 tahun 2011 serta menghindari gejolak menjelang Pilgub”.
Pernyataan inilah yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim kembali ke pasal 2 undang –undang tipikor yang telah dinyatakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti. Sementara tuntutan JPU dengan pasal 3 patut di duga di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
Semua pledoi pembelaan Kuasa Hukum berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti surat serta keterangan ahli untuk membantah tuntutan jaksa pada pasal 3 undang – undang tipikor emnjadi sia – sia karena Majelis Hakim beralih ke pasal 2 undang – undang tipikor.
Tidak dinyatakan siapa yang di untungkan oleh perbuatan kedua terdakwa dan uang pengganti sebesar Rp. 200 juta atas kerugian apa menjadi tanda Tanya besar bagi kedua terdakwa dan kuasa hukum.
“Atas dasar apa Hakim memutuskan uang pengganti Rp. 200 juta dan siapa yang di untungkan dengan uang tersebut”, ujar Abu Yazid Kuasa Hukum Kaban Kesbangpol dan juga merupakan dosen hukum pidana.
Berbeda dengan Abu Yazid SH.MH kuasa hukum Kaban kesbangpol, Henda Saidi SH.MH yang juga kuasa Hukum terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel berucap, “Kenapa Gubernur Sumatera selatan, SKPD, TAPD dan DPRD Sumsel belum di tetapkan tersangka dan seolah menyatakan semua kesalahan adalah karena perbuatan kedua terdakwa dengan menghukum berat mereka”, ujar Hendra dengan mimik kesal dan tak percaya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 tahun 2016 sangat jelas dinyatakan bahwa pidana korupsi bukan lagi bersifat formal namun berganti material.
Majelis Hakim diduga berasumsi dengan undang – undang tipikor sebelum di rubah Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan “dapat” merugikan keuangan negara.
Padahal frasa kata “dapat” yang dapat di asumsikan apapun di nyatakan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan rasa keadilan dan Undang – undang Dasar 1945.
Selanjutnya pasal 19 ayat 2 Permendagri No. 32 tahun 2011 yang menyatakan “penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap hibah yang di terimanya”. Disinyalir di kesampingkan oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari penerima hibah sehingga dapat di nyatakan kedua terdakwa tidak sekalipun mempunyai niat jahat atau mengambil keuntungan dari penyaluran dana hibah namun hal ini juga di kesampingkan Majelis Hakim.
Tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist namun tetap mengacu ke Hukum Acara namun hal ini terindikasi di kesampingkan Majelis Hakim. Seakan putusan Majelis bersifat balas dendam dan Patut diduga kemungkinan atas permintaan fihak tertentu.
Rasul bersabda: “Qadhi (hakim) itu ada tiga golongan; dua golongan dalam neraka dan satu golongan dalam surga.” Nabi menyebut secara garis besarnya kesalahan yang dapat membawa seorang hakim ke dalam neraka dan sifat-sifat yang akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dalam surga.
Dua golongan hakim yang akan terjerumus masuk neraka ialah hakim yang telah mengetahui kebenaran dan keadilan, tetapi dia menyeleweng dan berbuat zalim dengan kewenangan memutuskan perkara yang ada di tangannya, serta hakim yang menjatuhkan vonis hukum tanpa ilmu, tetapi dia malu untuk mengakui ketidaktahuannya terhadap hakikat persoalan yang sedang diadilinya.
Adapun hakim yang akan masuk surga ialah yang melaksanakan kebenaran dan kead ilan melalui kewenangan mengadili dan memutuskan perkara yang diamanatkan kepadanya.
Sumber :trasformedianews.com
Jawaban “Lunas” KPK Atas Praperadilan Setya Novanto
Jawaban “Lunas” KPK Atas Praperadilan Setya NovantoKPK meminta Hakim untuk menolak semua petitum praperadilan Setya Novanto.
CR-24
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK memaparkan berbagai argumen berdasarkan aturan hukum yang berlaku, baik KUHAP, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maupun aturan hukum lain termasuk yurisprudensi pengadilan.
Pertama mengenai kompetensi absolut yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK yang dianggap bukan berasal dari Polri, Kejaksaan atau PPNS lain. Kemudian kedudukan 11 penyidik Polri yang diangkat sebagai pegawai KPK, tetapi belum diberhentikan dari instansi Kepolisian dan dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (3) UU KPK.
Dalil ini menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi keliru, tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Praperadilan, kata Setiadi merupakan sarana pengawasan horisontal yang terbatas melakukan pemeriksaan formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Menurut lingkup kewenangannya, maka dalil yang disampaikan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya bukan kewenangan (objek) praperadilan karena sah atau tidaknya pengangkatan penyidik dan penyelidik merupakan obyek kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 1 angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan pengangkatan pegawai KPK termasuk sebagai penyelidik dan penyidik merupakan penetapan tertulis dikeluarkan badan/pejabat pemerintah yang merupakan keputusan badan atau pejabat negara di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan penyelenggara (negara) lain sesuai UU KPK serta peraturan pemerintah terkait.
“Berdasarkan hal tersebut, keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian yang telah menjadi pegawai tetap Termohon (KPK) berdasarkan keputusan pimpinan KPK memenuhi unsur-unsur keputusan Tata Usaha Negara,” kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/9). Baca Juga: Dalil “Lawas” Novanto Lepas Jeratan KPK
Masuk pokok perkara
Kemudian terkait tuduhan Novanto yang melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor tidak berdasar dan dianggap keliru jika diajukan dalam sidang praperadilan. Alasannya, dalil tersebut dianggap sudah memasuki pokok perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Setiadi, pemaknaan hukum yang keluar dari ruang lingkup praperadilan dengan memasukkan pengujian alat bukti yang dihimpun oleh penyidik untuk diuji sebenarnya telah mengambil tugas penuntut umum. Sebagaimana diatur Pasal 138 KUHAP, salah satu tugas penuntut umum adalah meneliti hasil penyidikan.
Dengan demikian, ruang lingkup praperadilan tidak boleh memasuki ruang lingkup pokok perkara karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti merupakan ruang lingkup pokok perkara adalah tugas penuntut umum. “Apabila praperadilan sudah menguji tentang alat bukti maka dengan sendirinya telah mengambil alih kewenangan penuntut umum dalam bekerjanya sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutur Setiadi.
Sama halnya ketika praperadilan telah memasuki ruang lingkup pengujian kompetensi absolut, maka hal ini berarti akan membawa praperadilan untuk memasuki ruang lingkup pokok perkara. Alasannya, dengan sendirinya praperadilan akan masuk pada pengujian hasil penyidikan, selanjutnya menguji kesesuaian unsur delik dengan alat bukti yang dihimpun penyidik, termasuk di dalamnya kompetensi absolut. Padahal semuanya itu bukan ruang lingkup Praperadilan, tetapi sudah memasuki ruang lingkup pokok perkara.
“Dengan demikian penyidikan itu telah kehilangan makna dan juga kehilangan relevansinya. Bahkan dapat diartikan penyidikan yang dimaksudkan untuk menghimpun alat bukti itu sudah tidak perlu dilanjutkan lagi, karena untuk menyatakan seseorang bersalah dan dijatuhi pidana bukan melalui lembaga Praperadilan. Apakah demikian tujuan praperadilan itu? Praperadilan berarti telah mengambil alih tugas Majelis Hakim yang menyidangkan pokok perkara,” tegas Setiadi.
Pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon haruslah diadili pada persidangan pokok perkaranya dimana persidangan dengan jumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa dan memutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor).
Pencegahan salah alamat
Selanjutnya mengenai permohonan pencabutan pencegahan bepergian keluar negeri Novanto oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Salah satu tim biro hukum, Efi Laila mengatakan permintaan tersebut salah alamat karena bukan merupakan ruang lingkup praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP dan perluasan objek praperadilan sesuai putusan MK.
Selain itu, lingkup praperadilan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan menyatakan bahwa objek Praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 (PP Keimigrasian) telah mengatur mekanisme Keberatan bagi seseorang yang dikenakan Pencegahan untuk dapat mengajukan Keberatan kepada pejabat/instansi yang mengeluarkan keputusan, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada KPK.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang Berkaitan dengan Pencegahan
Pasal 16 ayat (1)
Pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;
Tidak memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku
Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas oermintaan pejabat yang berwenang, atau
Namanya tercantum dalam daftar pencegahan
Ban IX Pasal 19 ayat (2)
Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan;
perintah ketua KPK sesuai ketentuan perundang-undangan
Pasal 96
ayat (1) Setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada yang mengeluarkan keputusan pencegahan,
ayat (2) pengajuan keberatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya dimulainya pencegahan,
ayat (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pencegahan
“Karena itu, pengujian atas kewenangan Termohon dalam melarang seseorang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti diatur Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK secara jelas bukan dalam merupakan lingkup praperadilan karena telah diatur mekanisme keberatan bagi seseorang yang dikenakan pencegahan sebagaimana diatu peraturan perundang-undangan,” jelas Efi. (Baca Juga: Terpenting Bagi KPK, Setya Novanto Fit to be Questioned)
Permohonan prematur
Salah satu petitum Setya Novanto yang cukup menarik adalah meminta agar majelis mengeluarkan dirinya dari tahanan. Efi kembali menjelaskan sampai saat pembacaan jawaban ini, KPK belum melakukan tindakan ataupun upaya penahanan terhadap Novanto. Sehingga secara logis, dalil-dalil permohonan praperadilan ataupun Petitum Pemohon terkait mengeluarkan Pemohon dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan, apabila Termohon selaku Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Termohon.
Efi menerangkan lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang memperluas lingkup kewenangan praperadilan termasuk mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Selain itu, kerugian karena dikenakan “tindakan lain” yang juga menjadi kewenangan lembaga praperadilan juga telah diatur secara terbatas (limitatif) dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan (penahanan yang lebih lama dari pidana yang dijatuhkan).
Pemahaman “tindakan lain”, ujar Efi dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP haruslah berkenaan dengan “upaya paksa” yang dilakukan oleh Penyidik dalam perkara tindak pidana. Dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah Termohon selaku Penyidik melakukan upaya paksa terhadap diri Pemohon.
“Faktanya sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, Termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri Pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, atau penggeledahan terhadap diri Pemohon, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” tutur Efi.
Permohonan kabur
Petitum permohonan praperadilan pihak Novanto yang terakhir yaitu meminta majelis untuk membatalkan statusnya sebagi tersangka. Petitum yang diajukan ini menurut Efi juga keliru, tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Alasannya pihak kuasa hukum tidak menguraikan secara jelas bentuk penetapan mana yang dimaksud dalam Petitumnya tersebut.
“Sehingga tidak jelas maksud dari Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut. Hal ini mengakibatkan Petitum yang diajukan oleh Pemohon menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel),” tegas Efi.
Ia merujuk pada putusan MA No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 yang menyatakan, “Petitum dinyatakan tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa yang dituntut, karena petitum hanya meminta disahkan semua Kepmen tanpa menyebut secara tegas keputusan mana yang disahkan. Sedang Petitum yang lain, menuntut agar tergugat dinyatakan perbuatan melawan hukum tanpa menyebut perbuatannya secara tegas,” tutur Efi mengutip putusan tersebut.
Secara formil dalil-dalil permohonan praperadilan (posita) atau Fundamentum Petendi yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian suatu tuntutan. Dalam mengajukan suatu tuntutan, pemohon/penggugat harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil-dalil yang melandasi pengajuan tuntutannya. Dengan kata lain, posita/fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus. Sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh pemohon/penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
Petitum permohonan yang diajukan kuasa hukum Novanto mengenai permohonan untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon merupakan petitum yang sama sekali tidak didalilkan oleh Pemohon dalam keseluruhan posita permohonan praperadilan Pemohon dan secara tiba-tiba dimohonkan dalam petitum.
“Jika merujuk pada hubungan antara posita dan petitum maka petitum yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak memiliki landasan hukum karena Pemohon tidak dapat menjelaskan dasar hukum dan korelasi hukum terkait dengan petitum untuk menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon yang dimohonkan oleh Pemohon,” imbuhnya.
Dengan demikian, petitum dalam permohonanp praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Novanto dianggap kabur, tidak berdasar dan tidak jelas (Obscuur Libel), tanpa alasan sesuai undang-undang. Sehingga ia berpendapat permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Daftar tender lelang proyek Kab Banyuasin Tahun 2017
1203153 | Preservasi Jalan Poros Kel. Makarti Jaya Kec. Makarti Jaya Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan |
997,63 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1202153 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Belanja Peralatan dan Mesin Sentra Kelapa Terpadu (DAK) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan |
909,09 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1200153 | Jembatan Pipa Besi Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Upload Dokumen Penawaran |
708,75 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1199153 | Rehabilitasi Saluran Desa Tabuan Asri kec. Pulau Rimau Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Upload Dokumen Penawaran |
2,76 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1198153 | Rehabilitasi Saluran Primer Senda Kec. Pulau Rimau Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Upload Dokumen Penawaran |
4,47 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1197153 | Pengadaan Peralatan Pendidikan dan Media Pembelajaran Alat Seni Budaya Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Upload Dokumen Penawaran | 340 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1195153 | Pembangunan Gedung Hectri Perikanan Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Upload Dokumen Penawaran | 999,82 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1194153 | Penyusunanan Master Plan smart City Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi penawaran Evaluasi Dokumen Kualifikasi Pembuktian Kualifikasi |
99,99 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1192153 | Review Desain Jembatan Rantau Bayur Pengumuman–Peserta e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Upload Dokumen Prakualifikasi | 460 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1190153 | Pengadaan Paket Budidaya Udang Galah dan Padi (UGADI) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Masa Sanggah Hasil Lelang | 328,51 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1189153 | Pengadaan Paket Lele di Kolam Terpal Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Tidak Ada jadwal | 352,35 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1178153 | Perkerasan Jalan Poros Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir (Lanjutan) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 746 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1177153 | Jasa Pengawasan DAK SMP Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 120 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1175153 | Pembangun Box Culvert Jalan Poros Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 495 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1173153 | Pembangunan USB SMPN 3 Tungkal Ilir Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 1 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1172153 | Perkerasan Jalan Sebokor Muara Padang Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 2 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1171153 | Pengecoran Jalan Pasar Kec. Muara Telang Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 995,6 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1169153 | Supervisi Galian Batas UPT Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Tidak Ada jadwal | 102,83 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1168153 | Pengecoran Jalan Kampung Sawah Kel. Rimba Asam Kec. Betung Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 462,75 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1167153 | Perekerasan Jalan Desa Mukut Kec. Pulau Rimau Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 697 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1166153 | Perkerasan Jalan Poros Desa Sidoharjo Kec. Air Saleh Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 995,4 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1165153 | Perkerasan Jalan Poros Desa Sungai Rengit Kec Talang Kelapa Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1,46 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1163153 | Pengawasan Pembangunan Pasar Rakyat Pangkalan Balai Baru Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 149,95 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1162153 | Review DED Gedung Olahraga Kab. Banyuasin Pengumuman–Peserta–Pemenang e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Masa Sanggah Hasil Lelang | 244,95 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1161153 | Pembangunan Pasar rakyat Mangga Raya Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 3,77 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1158153 | Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sukajadi Tahap II Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 3 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1157153 | Pengawasan Pembangunan Sentra Kelapa Terpadu (DAK) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 100 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1156153 | Pembuatan Buku Profil KTM Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 67,27 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1155153 | Lanjutan Pengecoran Jalan Simpang Lubuk Lancang Kec. Pulau Rimau Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 6 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1154153 | Preservasi Jalan dari Simpang Rambutan menuju Desa Tanjung Kerang Kec. Rambutan Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Masa Sanggah Hasil Lelang | 2,5 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1153153 | Pengecoran Jalan Poros Desa Paldas Kec. Rantau Bayur Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 995,35 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1152153 | Perkerasan Jalan Desa Panca Desa Kec. Air Kumbang Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1151153 | Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Suka Muya Kec. Tungkal Ilir Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 2,87 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1149153 | Belanja Bahan Obat-obatan Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1.000 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1148153 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan (Pengadaan Bangunan Gedung Pabrik) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Umum – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 9,45 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1147153 | PENGADAAN SARANA PENGELOLAAN AIR BERSIH RUMAH SAKIT Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1,6 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1146153 | Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lubuk Karet Kec. Betung Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 500 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1145153 | Pembangunan Pagar Polres Banyuasin Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 500 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1144153 | Pembangunan Aula Polres Banyuasin Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1142153 | Pembangunan Sekolah Peternakan Rakyat Betung kec.betung Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 300 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1141153 | Pembangunan Dermaga Penyeberangan di Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 959,57 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1140153 | Perkerasan Lapangan Parkir (Lanjutan) Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 565 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1139153 | Pengadaan Buku Rapot Sekolah Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pengadaan Barang
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 500 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1138153 | Pembuatan TATRALOK Dinas Perhubungan Kab. Banyuasin Pengumuman–Peserta e-Seleksi Umum – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Penandatanganan Kontrak | 499,87 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1135153 | Pembangunan Galian Batas UPT Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 1,71 M | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1134153 | Pematangan Lahan Perumahan Relokasi Pemukiman Warga di Pusat KTM Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 497,88 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1131153 | Cor Beton Jalan Poros Desa Sumber Mulya Dusun 2 Kec. Muara Telang Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Lelang Pemilihan Langsung – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 400 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1130153 | Supervisi Rehabilitasi Saluran Sekunder Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 108 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1127153 | Perencanaan Pengembangan Daerah Rawa pasang Surut di DIR Upang Jaya, DIR Upang Karya, DIR Bunga Karang, DIR Karang Anyar Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 150 jt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1126153 | Perencanaan Pengembangan Daerah Rawa pasang Surut di DIR Rimba Alai, DIR Ujung Tanjung dan DIR Pagar Bulan Pengumuman–Peserta–Harga Penawaran–Pemenang e-Seleksi Sederhana – Pascakualifikasi Satu File – Biaya Terendah
Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Nilai Kontrak : Nilai Kontrak belum dibuat
*) LinkHarga PenawaranHanya muncul jika lelang tersebut menggunakan metode pascakualifikasi satu file
24 September 2017 09:32
© 2006-2017 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
|
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin | Lelang sudah selesai | 100 jt |
TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI RUMAH SAKIT
B. PEMBAHASAN
- Ruang Lingkup Hukum Pidana Istilah kesalahan berasal dari kata “schuld” yang sampai saat ini belum resmi di-akui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan dalam penulisan-penulisan. Pengertian kesalahan menurut Pompe
ialah kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela (verwijtbaarheid) yang pa-da hakekatnya tidak mencegah kelakuan yang bersifat melawan hukum (der wederre-chtelijke gedraging). Ke-mudian dijelaskan pula hukum di dalam permusan hukum positif, yaitu mempunyai kesengajaan dan kealpaan (opzet en onachtzaamheid) dan kemampuan bertanggung jawab (toerekenbaarheid) (Bambang Purnomo, 1982: 135). Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa perbuatan yang diatur da-lam rumusan pidana selalu dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Untuk me-menuhi syarat tersebut, maka dalam suatu perbuatan tersebut harus mempunyai si-fat melawan hukum, dapat dicela, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan ma-nusia dapat dipidana tidak hanya karena memiliki keyakinan atau niat, namun juga hanya melakukan (aktif) atau tidak melakukan (pasif) dapat dijatuhi pidana. Terma-suk juga dapat dianggap sebagai perbuatan manusia di sini adalah badan hukum. Pada ruang lingkup rumusan delik semua unsur rumu-san delik yang tertulis harus di-penuhi.
Bersifat melawan hukum artinya suatu perbuatan yang memenuhi semua un-sur rumusan delik yang tertulis (misalnya sengaja membunuh orang lain) tidak dapat dipidana kalau tidak bersifat melawan hukum, misalnya seorang tentara sengaja membunuh lawannya dalam perang. Sedangkan maksud dapat dicela adalah suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang tertulis dan juga bersifat melawan hukum, tetapi tidak dapat dipidana kalau tidak dapat dicela pelakunya. Sifat melawan hu-kum dan sifat dapat dicela itu merupakan syarat umum suatu perbuatan dapat dipidana se-kalipun tidak disebut dalam rumusan delik (Schaffmeister, 2011: 25-26).
Kesalahan dalam arti luas meliputi kesengajaan, kelalaian, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga-tiganya merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti golongan yang memasukkan unsur kesalahan dalam arti luas ke dalam penger-tian delik (strafbaar feit) sebagai unsur subyektif delik, dapat ditam-bahkan pula unsur ke-empat yaitu tiadanya alasan pemaaf. Pompe dan Jonkers, me-masukkan juga “melawan hu-kum” sebagai kesalahan dalam arti luas disamping “sengaja” atau “kesalahan” (schuld) dan dapat dipertanggungjawabkan (toerekening-svatbaar heid) atau istilah Pompe toereken-baar.
Tetapi kata Pompe, melawan hukum (wederrechtelijkheid) terletak di luar pelangga-ran hukum, sedangkan sengaja, ke-lalaian (onachtzaamleid), dan dapat dipertanggung jawabkan terletak di dalam pe-langgaran hukum. Selanjutnya, sengaja dan kelalaian (onachtzaamleid) harus dilaku-kan secara melawan hukum supaya memenuhi unsur “kesalahan” dalam arti luas.
Sejak tahun 1930 dikenalkanlah asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (Jerman: Keine Straf ohne Schuld), hanya orang yang bersalah atau perbuatan yang dipertanggung-jawabkan kepada pembuat yang dapat dipidana (Andi Hamzah, 2008: 111-112). Adakalanya isi kesalahan tersebut di atas dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu (Bambang Poernomo, 1982: 138):
a. Tentang kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) orang yang melakukan perbuatan
b. Tentang hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (dolus atau culpa);
c. Tentang tidak adanya alasan penghapus kesalahan/pemaaf (schuld ontbreekt).
Pada Hukum Pidana, kesalahan dibagi dalam dua bentuk yakni kesengajaan dan kealpaan. Pertama, kesengajaan itu secara alternatif dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat, dan kesengajaan terhadap hal ihwal yang menyertai perbuatan pidana. Wujud ke-sengajaan terhadap perbuatan atau yang dikenal dengan opzet formil tidak menimbulkan persoalan di antara para ahli hukum. Akan tetapi wujud kesengajaan terhadap akibat dan terhadap hal ihwal yang menyertai perbuatan pidana atau dikenal dengan opzet materiil, timbul pertentangan yang tajam antara dua aliran dari teori kehendak (de wilstheori) dan teori pengetahuan/dapat mem-bayangkan (de voorstellingstheorie). Teori kehendak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan keterangannya tentang “Die Grenze von Vorztatz und Fahrlassing-keit”
menerangkan, sengaja adalah kehendak untuk menimbulkan akibat dari per-buatan itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan tertentu, tentu saja ia menghendaki timbulnya akibat dari perbuatannya ataupun hal ihwal yang me-nyertainya. Selain itu, Teori pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajar-kan oleh Frank dengan karangannya tentang “Vorstellung und Wille in der Modernen Doluslehre” 1980 dan “Ueber den Aufbau des Schulsbegriffs” 1907 mene-rangkan, bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ihwal yang menyertai itu dapat dikehendaki, dengan kata lain perbuatannya memang dikehendaki akan tetapi akibat atau hal ihwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan sebagai kehendak si pelaku, karena manusia dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ihwal yang menyertai (Bambang Purnomo, 1982: 156). Jadi, menurut teori ini adanya kesengajaan memiliki dua syarat (Moeljatno, 2008: 190):
a. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat keadaan yang merupakan delik.
b. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh terjadi ialah risiko yang mau tidak mau ditanggung oleh si pelaku. Kedua, undang-undang tidak memberikan defenisi apakah kealpaan/kelalaian itu, namun memori penjelasan (Memori van Toelichting) mengatakan, bahwa ke-lalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga culpa di-pandang lebih ringan di-banding dengan sengaja. Oleh karena itu HazewinkelSuringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (quasidelict) sehingga di-adakan pengurangan pidana. Culpa dapat pula dikatakan terletak antara sengaja dan kebetulan.
Hazewinkel-Suringa menyebutkan bahwa di negara-negara Anglo-Saxon dikenal pula hal yang serupa yang disebut per infortuninum the killing occured acci-dently. Memori jawaban Pemerintah (MvA) me-ngatakan bahwa siapa yang melaku-kan kejahatan dengan sengaja berarti mempergunakan kemampuannya dengan salah sedangkan siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak memperguna-kan kemampuannya sebagaimana mestinya. Terkait dengan culpa, Van Hamel mem-bagi culpa atas dua jenis yakni kurang melihat ke depan yang perlu dan kurang hati-hati yang perlu (Andi Hamzah, 2008: 133).
Kealpaan/kelalaian sebagai terjemahan dari negligence dalam arti umum ada-lah bukan merupakan kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bersikap tak acuh, tak peduli, tidak memperhatinkan kepentingan orang lain sebagaimana lazim-nya dalam pergaulan masyarakat. Selain itu, Jonkers menyebut unsur-unsur kesala-han (kealpaan) dalam hukum pidana yakni, bertentangan dengan hukum, akibat se-benarnya dapat dibayangkan dan perbuatannya dapat dipersalahkan (Moh. Hatta, 2013: 186).
Kealpaan (culpa) berarti pula kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menim-bulkan keadaan yang dilarang. Undang-Undang tidak memberi definisi apakah keal-paan itu. Hanya Memori Penjara (Memorie van Toelichting) megatakan, bahwa keal-paan terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga kealpaan itu dipan-dang lebih ringan dibanding dengan kesengajaan (dolus). Oleh karena itu Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu delik semu (quasidelict) sehingga diadakan pengurangan pidana (Andi Hamzah, 2010: 133).
Jika maksudnya demikian, maka culpa mencakup semua makna kesalahan da-lam arti luas yang bukan merupakan kesengajaan. Perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan ialah bahwa dalam kesengajaan ada sifat yang positif, yaitu adanya kehen-dak dan persetujuan yang disadari dari bagian-bagian delik, sedang sifat positif ini ti-dak ada dalam keal-paan). Oleh karena itu dapatlah dimengerti, bahwa kesalahan da-lam arti luas adalah kesengajaan (dolus), sedangkan dalam arti sempit ialah kealpaan (culpa) (Moeljatno, 2008: 216-217).
Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan itu me-ngandung dua syarat, yaitu tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharus-kan oleh hukum, serta tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum (Moeljatno, 2008: 217).
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi Membahas persoalan tanggung jawab pidana ternyata terdapat dua pandangan, satu di antaranya adalah pandangan monoistis. Terkait dengan hal tersebut, Simon merumuskan strafbaar feit (tindak pidana) sebagai “Eene starfbaar gestelde, onrechtmatige, met schuld in verband staande handeling van een torekeningvatbaar persoon” (suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah, dan orang itu dianggap ber-tanggung jawab atas perbuatannya). Sedangkan menurut aliran monoisme, unsur-unsur strafbaar feit itu meliputi unsur perbuatan yang lazim disebut unsur objektif, ataupun unsur pembuat yang lazim dinamakan subjektif. Maka dari itu, dicampurnya unsur perbuatan dan unsur pembuatnya, dapat disimpulkan bahwa strafbaar feit adalah sama dengan syarat-syarat penjatuhan pidana, sehingga seolah-olah bahwa kalau terjadi strafbaar feit maka pasti pelakunya dapat dipidana (Muladi, 2010: 63).
Menurut A.Z. Abidin, bahwa penganut aliran monoistis terhadap strafbaar feit merupakan mayoritas di seluruh dunia. Mereka memandang unsur pembuat delik sebagai bagian dari strafbaar feit. Misalnya Ch.J.E. Enschede dan Heidjer melukiskan strafbaar feit sebagai een daad dader-complex (pelaku kejahatan khusus). Adapun J.M. van Bemmelen tidak memberikan definisi teoritis, namun menyatakan harus dibedakan antara bestanddelen (perilaku) dan elemen strafbaar feit (A.Z. Abidin, 1983: 44-45).
Terkait dengan masalah tanggung jawab pidana, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa adanya tanggung jawab pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini berarti harus dipastikan lebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana. Masalah ini menyangkut masalah subjek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undangundang untuk tindak pidana yang bersangkutan. Namun dalam kenyataannya, memastikan siapa pembuat suatu tindak pidana tidaklah mudah. Barda Nawawi Arief juga menyatakan, bahwa setelah pembuat ditentukan, bagaimanakah pertanggungjawaban pidananya? Masalah pertanggungjawaban pidana ini merupakan segi lain dari subjek tindak pidana yang dapat dibedakan dari masalah pembuat tindak pidana. Artinya, pengertian subjek pembuat pidana dapat meliputi dua hal, yaitu siapa yang melakukan tindak pidana (pembuat pidana) dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana, tetapi tidaklah selalu demikian. Masalah ini tergan-tung juga pada cara atau sistem perumusan pertanggungjawaban yang ditempuh oleh pembuat un-dang-undang (Barda Nawawi Arief, 1982: 105107).
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, Muladi menjelaskan pula bagaimana kalau yang melakukan tindak pidana ialah korporasi atau badan hukum (recht persoon)? Tanpa spesifikasi yang jelas atau identitas yang jelas, maka masalah kesusilaan siapa pembuatnya akan selalu timbul, dan masalah ini membawa suatu konsekuensi tentang masalah pertang-gungjawaban pidana korporasi. Terkait model pertang-gungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana terdapat beberapa undang-undang yang selanjutnya akan dibahas di ba-wah. Mengenai kedudukan sebagai pem-buat dan sifat pertanggung jawaban pidana korpo-rasi, terdapat model pertanggungj-awaban korporasi sebagai berikut (Muladi, 2010: 63):
a. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab.
b. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab.
c. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Terkait dengan pengurus korporasi sebagai pembuat pidana dan pengurus yang bertanggung jawab, maka kepada pengurus korporasi dibebankan kewajibankewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajiban dari korporasi. Pe-ngurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam pidana. Sehingga dalam sistem ini ter-dapat alasan yang menghapus pidana. Adapun dasar pemikirannya ialah bahwa korporasi itu sendiri tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap suatu pelanggaran, tetapi selalu penguruslah yang melakukan delik itu, sehingga karenanya penguruslah yang diancam pidana dan dipidana (Roslan Saleh, 1984: 50-51).
Tentang pertanggungjawaban korporasi tedapat suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 169, Pasal 398, dan Pasal 399 KUHP. Sebagai salah satu contoh adalah Pasal 169 yang mengatur:
a. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturanaturan umum diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
b. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran diancam dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling ba-nyak empat ribu lima ratus rupiah. c. Terhadap pendiri atau pengurus pidana dapat ditambah sepertiga (KUHP). Berhubungan dengan korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab, maka dapat ditegaskan bahwa kemungkinan korporasi dapat disebut sebagai pembuat. Pengurus ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab sedangkan yang dipan-dang dilakukan oleh korporasi ialah apa yang dilakukan oleh alat perlengkapan kor-porasi menurut wewenang berdasarkan anggaran dasarnya. Tindak pidana yang di-lakukan oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang sebagai pengurus dari badan hukum tersebut. Sifat dari perbuatan yang menjadikan tindak pidana itu adalah onpersoonlijk (subjek hukum yang memiliki wewenang dalam se-buah korporasi).
Orang yang memimpin korporasi bertanggung jawab pidana, terle-pas dari apakah ia tahu ataukah tidak tentang dilakukannya perbuatan itu (Roeslan Saleh, BPHN: 1984). Apabila dikaitkan dengan doktrin Vicarious Liability sebagai doktrin tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana, bahwa tanggung jawab dibebankan kepa-da seseorang atas perbuatan orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Doktrin ini berlaku pada perbuatan yang dilakukan orang lain dalam ruang ling-kup pekerjaan atau jabatan, yang tentunya memiliki hubungan hukum dalam pekerjaan tersebut. Doktrin ini, walaupun setiap (naturlijke persoon atau recht persoon) tidak melaku-kan sendiri tindak pidana dan tidak punya kesala-han pidana dapat dimintai tanggung jawab pidana korporasi. Doktrin ini hanya ber-laku dalam perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya hubungan terapeutik anta-ra buruh dalam hal ini dokter dan direktur rumah sakit (Romli Atasasmita, 1989: 93).
Pemidanaan korporasi biasanya menganut apa yang dinamakan “bipunishment pro-visions” artinya baik pelaku ataupun korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hu-kum pidana. Pada rancangan KUHP 2004-2005, Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam hal ditentukan oleh undang-undang setiap orang dapat dipertanggung jawab-kan atas tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang lain Bagaimanakah cara meminta pertanggungjawaban pidana korporasi? Menjawab pertanyaan ini akan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara langsung. Salah satu ketentuan yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana sehingga da-pat dimintai pertang-gung jawaban adalah Pasal 15 ayat (2) UU No 7 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi yang mengatur bahwa “suatu tindak pidana ekono-mi dilakukan juga oleh atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perseri-katan orang, atau suatu yayasan, jika tindakan dilakukan oleh orang-orang baik ber-dasarkan hubungan maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan itu tidak peduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama-sama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut”( Muladi, 2010: 63).
Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam hukum positif telah diakui bah-wa korporasi dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana, dan dapat dija-tuhkan pidana. Negara Belanda menentukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan pada Arrest “Kleuterschool Babbel”, yang menjelaskan bahwa perbuatan dari perorangan dapat dibebankan pada badan hukum/korporasi, apabila perbuatan tersebut tercermin dalam lalu lintas sosial sebagai perbuatan dari badan hukum (An-di Hamzah, 1984: 263).
Korporasi di negara Anglo Saxon pada prinsipnya dapat dipertanggungjawab-kan sama dengan orang pribadi berdasarkan asas indentifikasi, akan tetapi ada bebe-rapa pengecualian, seperti yang dikemukakan Barda Nawawi Arif (1988: 40) yaitu: a. Perkara yang menurut kodratnya tidak dapat dilakukan oleh korporasi, missalnya bigami, perkosaan, dan sumpah palsu. b. Perkara satu-satunya pidana dapat kenakan kepada koporasi, misalnya pidana penjara atau pidana mati. Senada tentang delik-delik yang tidak dapat dilakukan korporasi, Sudarto menyatakan bahwa dalam sistem hukum Inggris korporasi bisa dipertanggungjawab-kan secara umum. Secara teori korporasi bisa melakukan delik apa saja akan tetapi ada pembatasnya. Delik-delik yang tidak dapat dilakukan oleh korporasi ialah delik-delik sebagai berikut (Su-darto, 1987: 27):
a. Delik yang satu-satunya ancaman pidannya hanya bisa dikenakan kepada orang biasa, misalnya pembunuhan.
b. Delik yang hanya bisa dilakukan oleh orang biasa, misalnya bigami dan perkosaan. Berdasarkan hal tersebut, maka Muladi setuju bahwa korporasi tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk seluruh macam delik seperti di Belanda, namun harus ada pembatasan, yaitu delik-delik yang bersifat personal, yang menurut kodratnya bisa dilakukan oleh manusia seperti perkosaan, bigami, pembunuhan, maka tidak da-pat dipertanggung jawabkan kepada korporasi (Muladi, 2010: 101)
Tanggung jawab pidana korporasi sangat erat kaitannya dengan doktrin strict liability, selain doktrin vicarious liability yang telah dijelaskan sebelumnya, strict liability menjelaskan bahwa seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea). Secara singkat, strict liability diartikan sebagai liability without fault (pertanggung-jawaban pidana tanpa kesala-han) (Barda Nawawi Arief, 1984: 68).
Pemahaman di atas dimasukan ke dalam ketentuan Pasal 51 Sr. yang kemudian memuat isi yang jauh berbeda, yaitu (Jan Ramemelink, 2003: 102):
a. Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan ataupun oleh korporasi.
b. Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penentuan pidana dapat dijalankan dan sanksi pidana ataupun tindakan (maatregelen) yang disediakan dalam perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan korporasi dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap korporasi sendiri, atau mereka yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana. Pengertian korporasi ditemukan dalam hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyara-tan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Von Gierke mengemukakan bahwa dalam perseroan terdapat orang yang ter-diri atas pemegang saham dan pengurus. Pemegang saham dan pengurus bukanlah fiksi, melainkan orang yang sesungguhnya memiliki kecakapan untuk berbuat serta juga mempunyai kehendak sendiri. Ketika membentuk dan memformulasikan kehen-dak tersebut, mereka bertindak sebagi organ perseroan. Oleh karena itu, kehendak tersebut merupakan kehendak dari perseroan sebagai badan hukum (Fahmi, 2015: 81).
Terkait dengan tanggung jawab pidana korporasi merupakan pengembangan dari kajian hukum perdata Belanda yang kemudian dibawa ke Indonesia melalui kodi-fikasi Burgerlijk Wetboek (BW) sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perda-ta/BW bahwa “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk me-wakili urusan-urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang di-tertibkan oleh pelayan-pelayanan atau bawahanbawahan mereka di dalam melaku-kan pekerjaan untuk nama orang-orang itu dipakainya”. Pasal ini memiliki kaitan dengan doktrin vicarious liability dan strict liability yang dijelaskan pada bagian sebelumnya. Selain itu menurut Subekti, bahwa ketika manusia sebagai subjek hukum, ma-ka badan hukum juga merupakan subjek hukum, yaitu memiliki hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum dapat menjadi subjek hukum dengan memenuhi be-berapa syarat sebagai berikut (Subekti, 1989: 21)
a. Jika badan hukum tersebut memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari keka-yaan orang perorangan yang bertindak dalam badan hukum itu;
b. Jika badan hukum tersebut mempunyai kepentingan yang sama dengan kepentingan orang perorangan, yaitu kepentingan sekelompok orang dengan peranta-ra pengurusnya. Pemidanaan terhadap korporasi, sekalipun sering dikaitkan dengan permasa-lahan finansial, namun sebenarnya mengandung tujuan yang lebih jauh. Hal ini ter-ungkap dari pandangan Friedman (Muladi, 2010: 148):
“The main effect and usefulnes of a criminal conviction imposed upon a corporation be see either in any personal injury or, in most cases, in the financial detriment, but in the public opprobrium and stigma that attaches to a criminal conviction” (efek utama dan kegunaan dari hukum pidana yang dikenakan terha-dap korporasi akan memberi banyak kerugian korporasi, namun stigma dan penghinaan publik yang melekat dalam hukum pidana juga akan merugikan keuangan korporasi). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif kebijakan kriminal dan kebijakan pidana, tidak lepas dari tahap formulasi yang sangat penting, karena apabila terdapat kelemahan perumusan dapat menghambat penegakkan hukum dalam rangka per-tanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Tahapan formulasi yang dimaksud di dalamnya menyangkut tentang definisi korporasi, latar belakang tahap perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana, perkembangan teori-teori pertanggung jawaban pidana, dan model pengaturan jenis sanksi pidana untuk korporasi (Muladi, 2010: 220). 3. Rumah Sakit Ketika membahas Rumah Sakit sebagai institusi layanan kesehatan kapada masyarakat luas, maka kita harus diajak menelaah konsideran rumah sakit yang dimuat dalam UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang di-penga-ruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehi-dupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 1 ayat (1) UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dengan jelas me-ngatur pengertian rumah sakit yakni rumah sakit adalah institusi pelayanan keseha-tan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Menurut Amir Ilyas (2014: 10), rumah sakit bukan lagi menjadi sekedar wadah, sarana tempat di-lakukannya pelayanan kese-hatan, namun juga sebagai subjek hukum. Sebagai subjek hukum, maka rumah sakit mempunyai hak dan kewajiban. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat diklafikasi sebagai berikut (Sri Paptianingsih, 2006: 93-94):
a. Berdasarkan pada pemilik dan penyelenggara
b. Rumah Sakit dapat dibedakan menjadi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. Rumah sakit pemerintah dimiliki dan diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan, Pemerimntah Daerah, TNI dan POLRI, serta BUMN. Rumah sakit Swasta dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan badan lain yang bersifat sosial. c. Berdasarkan pada jenis pelayanan d. Berdasarkan bentuk pelayanan, rumah sakit dapat dibedakan menjadi Ru-mah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai dengan subspesialistik. Ru-mah Sakit Khusus ialah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu atau disiplin ilmu. Misal-nya Rumah Sakit Paru-Paru, Rumah Sakit Jantung, dan lain sebagainya. e. Berdasarkan klasifikasi f. Berdasarkan pada kemampuan pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan yang dapat tersedia, rumah sakit umum pemerintah dan daerah dikla-sifikasi sebagai berikut :
1) RSU kelas A mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
2) RSU kelas B mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis se-kurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
3) RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spe-sialistik dasar.
4) RSU kelas C mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis dasar. Rumah Sakit hakikatnya ialah sebuah organisasi yang dibentuk oleh suatu Ba-dan Hukum (Pemerintah, Perjan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Perkumpulan). Salah satu prin-sip dari setiap organisasi ialah unsur “authority”. Jika dilihat dari sudut ma-najemen, maka dalam setiap organisasi termasuk organisasi rumah sakit harus ada pucuk pimpinan yang memikul tanggungjawab dan wewenang tertinggi (Amir, 2014: 18).
Hermien Hadiati Koeswadji (Hermien, 1984: 107) menyatakan bahwa dalam lalu lintas hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu sistem sosial, maka dengan demikian rumah sakit merupakan organ yang mempunyai kemandirian untuk melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling). Rumah sakit bukan ma-nusia dalam arti persoon yang dapat berbuat dalam lalu lintas hukum dalam masya-rakat sebagai manusia (naturlijkepersoon) dan karenanya rumah sakit merupakan rechts persoon. Hukum yang telah menjadikan rumah sakit sebagai rechts persoon dan oleh karena itu rumah sakit juga dibebani dengan hak dan kewajiban menurut hukum atas tindakan yang dilakukannya
Terhadap rumah sakit swasta, Dirjen Pelayanan Medik telah mengeluarkan Keputusan Nomor YM.02.04.4.5.02270 Tahun 2005 Tentang Pedoman, Tugas Pokok, Peran dan Fungsi antara Pemilik, Dewan Penyantun, dan Pengelola pada rumah sakit swasta, telah menentukan hal-hal sebagai berikut (Amir Ilyas, 2010: 23):
a. Pemilik adalah badan hukum yang memiliki rumah sakit.
b. Pengelola adalah direktur rumah sakit dan jajaranya.
c. Dewan penyantun adalah kelompok pengarah/penasihat yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemilik rumah sakit, unsur pemerintah, unsur profesional dan tokoh masyarakat. Menurut penulis, apabila kembali melihat aturan pokok yang terdapat dalam rumah sakit, sebagai aturan yang mengatur segala pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan khususnya direktur/pimpinan rumah sakit, pemilik serta dokter ataupun dokter gigi, maka dapat merujuk pada Hospital Bylaws, serta Standar Operasional Pro-sedur sebagai aturan pelaksana. Hospital Bylaws secara tegas mengatur hubungan antara direktur/pimpinan dan pemilik rumah sakit dengan dokter ataupun dokter gigi terkait dengan tindakan kedokteran, dimana Hospital Bylaws juga menjadi kon-stitusi bagi dokter dengan direktur/pimpinan rumah sakit/pemilik, untuk menyele-saikan konflik dan memberi perlindungan hukum khususnya bagi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis. Sebagaimana diatur dalam Medical Staff Bylaws bahwa direktur/pemilik, pim-pinan rumah sakit beserta dokter dan dokter gigi merupakan tritunggal yang ber-sama-sama secara fungsional memimpin rumah sakit dan bertanggungjawab bersa-ma terkait pelayanan medis kepada masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan secara ringkas, terkait dengan Hospital Bylaws dan Medical Staff Bylaws, maka hukum pidana sebagai hukum publik, bisa meminta pertanggungjawaban pidana korporasi, tidak hanya terbatas pada dokter ataupun dokter gigi, namun juga pada rumah sakit seba-gai korporasi yang bertanggungjawab atas segala tindakan kedokteran yang salah, yang dilakukan oleh dokter ataupun dokter gigi kepada pasien
C. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan Apabila melihat subjek hukum yang terdiri dari orang (naturlijke persoon) dan badan hukum/korporasi (rechts persoon) sebagimana dalam ajaran hukum pidana yang menyandang hak dan kewajiban, serta juga melihat doktrin strict liability dan vicarious liability. Atas dasar ini, walaupun korporasi tidak sebagai pembuat pidana secara langsung, terkait dengan kesalahan tindakan kedokteran dokter, ataupun tena-ga kesehatan lainnya terhadap pasien, namun dapat dimintai tanggungjawab pidana korporasi.
Hal ini dikarenakan setiap dokter ataupun tenaga kesehatan memiliki hu-bungan hukum (lalu lintas kerja) dengan rumah sakit dalam hal pekerjaan sebagai pegawai dan pimpinan.
Selain itu diperkuat lagi dengan Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang mengatur bahwa “rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilaku-kan oleh tenaga kesehatan (termasuk dokter/dokter gigi) di rumah sakit”.
Perlu diketa-hui juga bahwa kategori rumah sakit dapat diminta tanggung jawab pidana korporasi, ketika unsur kesalahan pidana, melawan hukum, dan dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana dapat terpenuhi secara hukum pidana materiil dan hukum pidana formiil.
2. Saran Dari uraian singkat kesimpulan di atas, menurut penulis sudah saatnya penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (advokat, polisi, jaksa dan hakim) tidak hanya meminta tanggung jawab hukum pidana dokter atau tenaga kesehatan yang lain. Akan tetapi sudah saatnya meminta tanggung jawab hukum rumah sakit yang ju-ga sebagai subjek hukum pidana (rechts persoon), tujuannya agar efek jera yang men-jadi salah satu tujuan hukum pidana, tidak hanya dikenakan kepada dokter atau tena-ga kesehatan lainnya yang sebagai subjek hukum (naturlijke persoon), namun juga efek jera tersebut harus diperluas dalam hal meminta tanggung jawab rumah sakit sebagai korporasi, agar ke depan dengan efek je-ra tersebut dapat mengubah sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang buruk seperti se-karang ini menjadi lebih baik dalam memberi pelayanan kesehatan terhadap pasien
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah
_SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri atas :
a. Direktur
Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Bidang Keperawatan, terdiri dari :
Sub Bidang Pelayanan Keperawatan;
Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan.
d. Bidang Pelayanan, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pelayanan Medik;
2. Sub Bidang Penunjang Medik;
e. Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit terdiri dari :
Sub Bidang Rekam Medik.
Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit
f. Jabatan Fungsional
TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang sesuai dengan tugas yang ditetapkan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(2) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan, melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, kerjasama, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan kerjanya, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(4) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab secara hirarki kepada atasan yang bersangkutan.
(5) Setiap Unsur Pimpinan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap bawahannya, keuangan, perlengkapan, organisasi di lingkungan kerjanya masing-masing serta senantiasa menjamin kelancaran, keberhasilan dan tertib penyelenggaraan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, pemberdayaan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
(6) Rumah Sakit Umum Daerah wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki, prosedur serta tata kerja yang ditetapkan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN TATA USAHA
(1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program dan hubungan masyarakat, Umum, perlengkapan, tata usaha, logistik dan kepegawaian serta keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri dari
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian keuangan;
(3) Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
Penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
Penyelenggaraan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, logistik umum dan rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah.
Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan.
Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi Rumah Sakit Umum Daerah;
Pengkoordinasian laporan tahunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(4) Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana dan program kerja sub bagian Perencanaan Program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Rumah Sakit Umum Daerah;
Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan
Merumuskan, melaksanakan dan menghimpun petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyusunan program;
Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Membagi tugas kepada bawahan agar diproses lebih lanjut;
Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
Menyeleksi pelaksana tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Memberikan layanan informasi yang diperlukan;
Mengumpulkan dan mempelajari dan menelaah peraturan dan perundang-undangan dibidang perencanaan pembangunan dan perencanaan kesehatan;
Mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan Program;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(5) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
Merencanakan operasional pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
Memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
Mengumpulkan, mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dibidang Umum dan atau Kepegawaian dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengkaji dan menelaah peraturan dan perundang-undangan serta naskah Rumah Sakit Umum Daerah sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sub Bagian lain dalam melaksanakan tugasnya;
Melaksanakan urusan umum, surat menyurat, inventarisasi dan perlengkapan logistik rumah tangga Rumah Sakit Umum Daerah;
Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan administrasi kepegawaian;
Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Menerima naskah / surat Rumah Sakit Umum Daerah yang masuk, mencatat, mendistribusikan ke bidang-bidang;
Menyimpan data / arsip naskah Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan Rumah Sakit Umum Daerah;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai pertimbangan dalam pengembangan karir;
Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(6) Sub bagian keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana dan program kerja sub bagian keuangan dan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
Menyeleksi pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir;
Mengumpulkan dan mempelajari serta menelaah peraturan dan perundang-undangan di bidang keuangan;
Mengumpulkan bahan penyusunan saran strategis dan alternatif bidang perencanaan keuangan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja rutin / pembangunan sesuai dengan rencana dan program kerja sebagai bahan masukan atasan;
Mengkoordinasikan program dan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertangungjawaban dan pembukuan keuangan;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran rutin / pembangunan berdasarkan data dan informasi keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengkordinasikan pelaksanaan penyelesaian pertanggung jawaban perbendaharaan termasuk pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun laporan pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan berdasarkan data dan informasi sebagai pertanggung jawaban ;
Pengkoordinasian dan sinkronisasi laporan keuangan dari sumber dana APBD, BLUD dan sumber dana lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Memberi layanan teknis di bidang keuangan;
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
BIDANG KEPERAWATAN
(1) Bidang Keperawatan, terdiri dari :
Sub bidang Pelayanan Keperawatan;
Sub bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan;
(2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
Merencanakan dan menetapkan kebijakan / tata tertib pelayanan keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur;
Menyusun falsafah keperawatan yang disesuaikan dengan falsafah rumah sakit;
Merencanakan usulan kebutuhan tenaga keperawatan dan pembinaan serta pengembangan karier tenaga keperawatan melalui pendidikan/latihan berjenjang dengan institusi lain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu asuhan keperawatan;
Menyusun usulan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik unit perawatan;
Memberikan bimbingan kepada tenaga keperawatan yang ada di bawah bidang keperawatan untuk melaksanakan program kesehatan terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan program orientasi bagi tenaga baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah;
Mengadakan rapat koordinasi dengan sub bidang dalam bidang keperawatan, kepala instalasi, kepala ruangan rawat secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan;
Mengumpulkan, mengelola serta menganalisa data tentang prosedur asuhan keperawatan, ketenagaan dan peralatan untuk pengembangan pelayanan keperawatan;
Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan, upaya perbaikan dan peningkatan mutu asuhan keperawatan yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada Direktur.
Mengadakan kerjasama yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan untuk menunjang kelancaran program pendidikan, dimana Rumah Sakit Umum Daerah sebagai lahan praktek;
Mengendalikan pelaksanaan kebijakan, tata tertib dan peraturan pelayanan keperawatan yang berlaku, pendayagunaan tenaga dan peralatan keperawatan secara berkala ke ruang perawatan agar tujuan asuhan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
(3) Untuk menjamin tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi :
Melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan pelayanan
Melaksanakan Pengendalian pelayanan keperawatan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan
(4) Sub Bidang pelayanan keperawatan mempunyai tugas :
Menyiapkan usulan pengembangan/ pembinaan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan Keperawatan, koordinasi dengan tim keperawatan/komite keperawatan rumah sakit;
Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar;
Memberikan bimbingan pendokumentasian asuhan keperawatan dan melaksanakan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan evaluasi pelayanan keperawatan di rumah sakit;
Menyiapkan usulan penetapan/distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan.
Merencanakan pengembangan staf sesuai kebutuhan pelayanan, koordinasi dengan Kepala Instalasi serta mengumpulkan berkas kepegawaian tenaga keperawatan
Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Perawatan, Kepala Instalasi, Kepala Ruangan terkait untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan dan mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur sesuai dengan kebutuhan;
Menjelaskan kebijakan rumah sakit kepada Staf Keperawatan Berkoordinasi dengan Kepala Ruangan /Kepala Instalasi;
Mengawasi kegiatan tenaga keperawatan di seluruh unit pelayanan keperawatan.
Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan perawatan baik jumlah maupun kualitas alat serta pendistribusian peralatan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan;
Menyusun Protap/SOP pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan berdasarkan kebijakan rumah sakit;
Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan dan Kepala ruangan /Kepala Instalasi.
Sebagai Koordinator Supervisor jaga.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(5) Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan mempunyai tugas :
Menyusun rencana kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Kepala Instalasi.
Menyusun rencana kerja Sub Bidang sumber daya manusia dan logistik keperawatan
Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Keperawatan/Kepala Bagian/Kepala Instalasi untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan;
Mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur sesuai dengan kebutuhan;
Mengupayakan peralatan keperawatan selalu dalam keadaan siap pakai koordinasi dengan instalasi;
Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem inventarisasi peralatan perawatan untuk mencegah terjadinya kehilangan alat;
Melakukan penilaian mutu terapan etika serta kemampuan profesi tenaga keperawatan serta memberikan pembinaan pengembangan profesi tenaga keperawatan;
Melakukan pengawasan, pengendalian, penilaian terhadap pendayagunaan profesi tenaga keperawatan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
BIDANG PELAYANAN
(1) Bidang Pelayanan, terdiri dari :
Sub bidang Pelayanan Medik;
Sub bidang Penunjang Medik;
(2) Tugas Pokok Bidang Pelayanan : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
(3) Fungsi Bidang Pelayanan :
Penetapan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan kemedikan;
Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik;
Pengkoordinasian dan perencanaan tekhnis di bidang pelayanan kemedikan;
Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan;
Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kemedikan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan kemedikan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(4) Sub Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok: merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan medik.
(5) Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Pelayanan Medik berfungsi :
Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar pelayanan medik;
Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu pelayanan medik;
Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar Rumah sakit Umum Daerah;
Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan medik;
Penyusunan kebutuhan sarana medik dan pengadaan peralatan medik, pengumpulan dan pengolahan data peralatan medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan medik serta penyusunan laporan;
Penganalisaan kebutuhan tenaga medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap tentang pendayagunaan sarana / peralatan medik;
Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi pelayanan medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(6) Sub Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penunjang medik
(7) Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Penunjang Medik berfungsi :
Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penunjang medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar penunjang medik;
Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu penunjang medik;
Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga penunjang medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam/luar Rumah sakit;
Pengkoordinasian pemeliharaan perawatan kalibrasi peralatan medik dan penunjang medik;
Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan penunjang medik;
Pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Instalasi;
Penyusunan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik penunjang medik dan pengadaanya, pengumpulan dan pengolahan data peralatan penunjang medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan penunjang medik serta penyusunan laporan;
Penganalisaan kebutuhan tenaga penunjang medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai;
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik;
Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap pendayagunaan sarana / peralatan penunjang medik;
Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan koordinasi penunjang medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
BIDANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DAN
ADMINSTRASI PELAYANAN TERPADU RUMAH SAKIT
(1) Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit, terdiri dari :
Sub Bidang Rekam Medis.
Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit.
(2) Sub Bidang Rekam medik mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas rekam medik.
(3) Sub bidang Rekam Medik mempunyai fungsi :
Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan dan pengendalian mutu rekam medis
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan pendaftaran/ admisi pasien rawat jalan dan rawat inap
Mengkoordinasikan pemantauan dan penilaian mutu pelayanan rekam medis
Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan kebutuhan pelayanan rekam medis
Menyelenggarakan kegiatan korespondensi unit rekam medis
Mengelola sumber daya agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
Menghimpun dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dilingkungannya.
Memberikan saran-saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Menyusun petunjuk teknis rekam medis.
Menyusun program dan kegiatan sub bidang rekam medis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam medis.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang rekam medis.
Melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan.
(4) Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok :
Sub Bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengelola, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit.
(5) Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai fungsi :
Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan sistem administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit
Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pengendalian mutu pada sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah sakit
Mengelola sumber daya sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien
Bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dengan kelengkapan isi dokumen rekam medis untuk kepentingan pengajuan klaim biaya pelayanan
Bekerjasama dengan pihak penjamin pembiayaan pelayanan dalam penerbitan surat jaminan pelayanan di rumah sakit
Melakukan telaah dan klarifikasi kelengkapan rekam medis yang terkait dengan pelayanan yang telah diberikan kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan.
Melaksanakan entri data kelengkapan rekam medis yang dibutuhkan dalam rangka pengajuan klaim kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan
Melaksanakan pengumpulan data, penghitungan dan pembagian jasa pelayanan
Mengajukan usulan pembagian jasa pelayanan dari hasil pengumpulan data dan penghitungan yang sesuai aturan berlaku kepada Sub Bagian Keuangan rumah sakit
Melaksanakan dan menyiapkan sarana, prasarana dan logistik rekam medis.
Melakukan evaluasi formulir rekam medis.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan
RSUD Banyuasin,tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah.
RSUD Banyuasin,tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah.
BANYUASIN,PETISI.CO – Pelayanan Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin tidak sesui dengan Tupoksi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa “PPK-BLUD”(25/9)
bertujuan meningkatkan kwalitas pelayanan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsah.
Seperti masala yang di alami pasien Puji Sasmita (28), warga Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sum-Sel yang mau malahirkan, bahkan sudah pecah ketubannya tidak mendapatkan pelayanan di RSUD Banyuasin justru disarankan di bawah ke RS yang ada di Palembang Oleh petugas RSUD Banyuasin yang piket ,menyarakan bawa saja ke Palembang buk, karena besok, Kamis 21/9/2017 tanggal merah dokter di sini tidak ada.ungkap petugas saat itu.
“Saya betul-betul kecewa dengan dengan Pelayanan RSUD Banyuasin pasien yang datang itu bukan sakit biasa akan tetapi mau melahirkan antara hidup dan mati bahkan ketubannya sudah pecah tidak langsung ditolong,”kata Nachung kepada wartawan, Kamis (21/9) 2017.
Kepada pihak terkait, DPRD, Bupati dan Dinas Kesehatan Untuk meng Evaluasi ulang Kenerja RSUD Banyuasin tersebut sepertinya permasalaan RSUD Banyuasin ini tidak ada grafik perbaikan mengenai kesediaan Obat obatan Tenaga Dokter sampai sarana dan prasarana Penunjang Pelayanan kesehatan dari dulu sampai saat ini sangat bermasalah pada hal 20% dari APBN/APBD di kucurkan Untuk membiayai Kasehatan.
Lalu kata Nachung dalam hatinya bertanya, apa karena pasien ini mempergunakan Jamsoskes sehingga diperlakukan demikian.
“Kalau begini makin susah nasib rakyat kecil.Mudah-mudahan ibu dan anaknya selamat,”doa Nachung.
Saat ini kata Nachung bersyukur, bahwa Puji Sasmita sudah di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.
Saking kesalnya lanjut Nachung, dia sempat mempostingnya di Facebook mengenai kekesalannya atas pelayanan RSUD Banyuasin sehingga banyak menuai kontroversi oleh para kalangan Sosmet.(Roni)
Istila dalam dunia Medis
DAFTAR ISTILAH MEDIS, ANATOMI DAN RADIOLOGI
A
–algia : nyeri (contoh : neuralgia)
a- or an- : tanpa, tidak, yang semestinya tidak ada.
Abdomen/abdominal : perut
Abdomen akut : gejala nyeri perut secara tiba-tiba karena suatu kelainan atau penyakit intra abdomen.
Abduksi : gerakan menjauhi tubuh atau badan
Adduksi : gerakan mendekati tubuh atau badan
Abses paru : nanah pada paru
ALARA : As Low As Reasonably Achievable, prinsip proteksi radiasi dimana radiasi digunakan seminimal mungkin tanpa mengurangi nilai diagnostik.
Akromion : tulang menonjol di bagian atas
Amprah : surat atau kertas keterangan permintaan tindakan radiologi dari dokter
Anoda : sebagai target pada tabung rontgen yang berfungsi menarik elektron dari katoda.
Anoda bergerak : Anoda yang bergerak saat ditembaki elektron, berbentuk sebuah piringan yang berputar dengan kecepatan tinggi, ini membantu untuk menyebarkan panas.
Anoda diam : Anoda yang diam atau tidak bergerak saat ditembaki elektron, biasa ditemukan pada dental unit atau mobile unit.
Angiography / Cath Lab : pemeriksaan invasive radiografi untuk menggambarkan pembuluh darah (ada atau tidak penyempitan)
Antegrade Pyelography (APG) : pemeriksaan radiografi pada system urinaria dengan media kontras yang dimasukkan lewat kateter yang dipasang dengan cara nefrostomi percutan.
Anterior : bagian depan
Anti- : melawan
Apex : puncak
Appendicography : pemeriksaan radiografi untuk mendeteksi adanya gangguan pada appendiks (umbai cacing), seperti adanya penyakit usus buntu
Appendiks : umbai cacing
Appendiksitis : penyakit radang usus buntu
Apron : baju pelindung radiasi yang terbuat dari bahan timbal
Artefak : bercak pada film rontgen.
Arteri : pembuluh darah yang membawa darah dari jantung keseluruh tubuh
Arthrography : pemeriksaan radiografi pada rongga sendi dengan menyuntikan bahan radioopague (udara atau zat kontras).
Asendens : bagian yang naik
Atenuasi : perlemahan sinar-x setelah melewati objek.
Atresia Ani : kelainan berupa tanpa anus
Auricula : daun telinga
Axial : memotong sumbu Z
B
Barium Enema : sama dengan Colon In Loop
Barium Follow Through : pemeriksaan radiografi usus halus dengan media kontras.
Barium Meal : sama dengan OMD
Barium Swallow : sama dengan Oesophagografi
Blass : kandung kemih
BNO : Blass Nier Oversich atau foto abdomen yang indikasinya untuk memperlihatkan tractus urinaria
BNO IVP (Intravenous Pyelogram) : foto abdomen yang memperlihatkan tractus urinaria (ginjal, ureter, blass) dengan media kontras yang disuntikkan melalui vena.
Bronchography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kerusakan bronkus dengan menggunakan media kontras yang disuntikan pada trakea
Bronchopneumonia (BP) : radang paru-paru yang mengenai satu atau beberapa lobus paru-paru yang ditandai dengan adanya bercak-bercak infiltrat yang disebabkan oleh bakteri,virus, jamur dan benda asing.
Bronkhietaksis : pendarahan pada bronkus (cabang paru)
Bronkhitis : peradangan pada bronkus.
Bucky : Grid yang bergerak saat eksposi.
C
– cele : tumor / penonjolan.
Canalis : sebuah saluran tulang
Caninus : gigi taring
Capsula bowman : capsula ginjal yang dipagari oleh capillaries
Cardiomegali : pembesaran jantung
Cardio Thorax Ratio : pengukuran pembesaran jantung berdasarkan hasil foto thorax.
CAT : Computed Axial Tomography
Caudad : menuju ke arah kaki / arah dibawah kepala
Caudal : bagian ekor
Caudografi : pemeriksaan radiografi dari caudo equine dan serabut saraf Lumbal dan sacral dengan memasukan bahan kontras
Central Ray (CR) : Arah sinar yang digunakan dalam pemotretan yang menunjukan arah atau jalannya sinar tersebut
Central Point (CP) : Pusat sinar yang digunakan dalam pemotretan
Chepalad : menuju ke arah kepala
Chepalometri : pemeriksaan radiologi untuk mengukur atau melihat bentuk wajah (biasa dilakukan pada pasien yang hendak pasang kawat gigi)
Colecystography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kandung empedu dengan menggunakan kontras.
Colon : usus besar
Colon Hirschprung : mega kolon atau penyakit/kelainan pada kolon yang disebabkan tidak adanya sel ganglion dalam rectum atau bagian rektosigmoid kolon.
Colon In Loop : pemeriksaan radiografi pada usus besar dengan media kontras barium sulfat yang dimasukkan intraanal.
Cor Analisa : pemeriksaan radiografi untuk melihat kelainan jantung (menggunakan media kontras +)
Coronal : memotong sumbu Y
Corpus Alienum : benda asing yang masuk ke dalam tubuh
CR : Computer Radiology
Cranial : bagian kepala
CT Scan : Computed Tomography Scan,
Cystogram : sama dengan Retrograde Cystografi
D
DDR : Direct Digital Radiography, menggantikan Image Reseptor, terdiri dari detektor yang langsung mengambil gambar dan mengirimkannya ke komputer.
Defleksi : gelombang ultrasound yang dipantulkan kembali setelah mengenai permukaan media
Dekstra : bagian kanan
Dehidrasi : kekurangan cairan atau pengurangan volume air yang terjadi pada tubuh karena pengeluaran yang berlebihan atau penyusutan yang tidak diganti sehingga tidak mempunyai persediaan yang cukup
Densitas : derajat kehitaman dari sebuah foto rontgen
Densitometer : alat ukur densitas.
Detail : mampu memperlihatkan gambaran sampai yang sekecil-kecilnya pada
Developer : cairan pembangkit bayangan laten pada film rontgen.
Diastol : angka yang dibawah, yaitu tekanan darah pada saat ventrikel berelaksasi, aliran darah bergerakdari atrium menuju ventrikel.
Discography : pemeriksaan radiografi discus invertebralis (menggunakan media kontras +)
Disfagia : kesulitan untuk menelan atau memasukan makanan
Dislokasi : terlepasnya kompresi jaringan tulang dari kesatuan sendi
Distal : bagian yang jauh dari tubuh (menuju kebawah) / ujung
Distorsi : perubahan ukuran dan bentuk gambaran dari obyek asli yang terjadi karena obyek mengalami pembesaran yang tidak sama untuk setiap bagiannya dan tidak sejajarnya obyek dengan film.
Dorsal : punggung tangan atau kaki depan
Dosimeter : alat ukur radiasi
Duodenum : bagian utama usus halus panjangnya 25 cm,berbentuk sepatu kuda, dan kepalanya mengelilingi kepala pancreas
Dys- : jelek/rusak (contoh : dysfagia)
E
–emia : darah
Echo : suara atau gema
ECG : Electro Cardiogram atau pemeriksaan jantung.
Edema : tertimbunnya cairan dalam jaringan akibat adanya gangguan keseimbangan cairan didalam tubuh
Efusi pleura : pengumpulan cairan didalam rongga pleura
Ekspirasi : buang nafas
Ekstensi : meluruskan kembali sendi
Eksternal : bagian luar
Ekstra Fooding : makanan tambahan (bagi pekerja radiasi)
Emboli : obstruksi pembuluh darah oleh badan materi yang tidak larut
Empisema : nanah di dalam rongga pleura
Emulsi Film : bagian film radiografik yang sensitif terhadap sinar-X dan cahaya tampak, yang dapat merekam gambaran radiografik. Lapisannya terdiri dari AgBr dan gelatine
Endoscopy : suatu instrumen yang digunakan untuk memeriksa interior sebuah organ berongga atau rongga tubuh. Tidak seperti kebanyakan perangkat pencitraan medis, endoskopi dimasukkan langsung ke organ
ERCP (Endoscopic Retrograde Cholangio Pancreatography) : pemeriksaan radiografi dari pancreas dan system biliari dengan menggunakan fyber optic endoscopy.
Erect : posisi berdiri
Esofaghus (Oesofaghus) : kerongkongan
Etiologi : ilmu tentang penyebab penyakit.
F
Faring : tenggorokan
Fetography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kondisi janin.
FFD : Focus Film Distance atau jarak antara fokus ke film
FOD : Focus Objek Distance / Jarak dari Fokus ke Objek
Film Badge “: alat monitor radiasi perorangan.
Filter : berfungsi supaya berkas sinar-x yang heterogen menjadi lebih homogen sehingga kualitas menjadi baik dan juga berfungsi untuk mengurangi jumlah sinar-x dengan energi foto yang rendah yang tidak dapat dimanfaatkan dalam pencitraan sehingga tidak perlu keluar dari tabun
Film Badge : alat ukur radiasi (pasif) bagi pekerja radiasi.
Fissura : celah, robek
Fistula : saluran tidak normal yang menghubungkan organ-organ tubuh yang secara normal tidak berhubungan.
Fistulography : pemeriksaan radiografi untuk menampakan luka bekas operasi dengan memasukan media kontras pada hollow organ (GI, bladder)
Fixer : cairan penetapan bayangan film rontgen.
Fleksio : membengkokkan atau melipat sendi
Fluoroscopy : pemeriksaan radiografi dimana hasilnya dapat langsung dilihat di layar fluoroscopy atau monitor.
Focal Spot : daerah pada anoda atau target (pada tabung sinar-x) yang ditumbuki elektron. focal spot akan mempengaruhi resolusi gambar radiografi.
Fluorosensi (sifat sinar x) : memandarkan cahaya hanya saat terkena sinar-x.
Fontanel : ubun ubun.
Fraktur : patah tulang atau terputusnya kontinuitas tulang dan ditentukan sesuai jenis dan luasnya
Frontal : dahi
G
Gallipot : sebuah wadah untuk tempat obat atau bahan kontras
Gastro Intestinal (GI) : saluran pencernaan dari mulut sampai anus
Gastritis : radang pada gaster
Genue : dengkul
Gonad : alat reproduksi atau organ yang membuat gamet (pada laki laki adalah testis, dan pada perempuan adalah ovarium)
Grid : suatu alat yang digunakan untuk meningkatkan kontras radiografi dengan cara menyerap radiasi hambur.
H
Hemi- : sebagian
Hemothoraks : darah di dalam rongga pleura biasa terjadi karena cedera di dada
Hepatitis : peradangan pada sel-sel hati
Hepatomegali : pembesaran hati
Hernia : biasa dikenal dengan turun berok atau penyakit akibat turunnya buah zakar seiring melemahnya lapisan otot dinding perut
High Kv : teknik pada bidang radiologi dengan memanfaatkan tegangan (kV) tinggi dengan menurunkan nilai mAs untuk menghasilkan gambaran radiografi yang sama dengan kondisi kV standar pada sebuah pemeriksaan radiologi.
Histerosalfingografi (HSG) : gambar dari rahim dan saluran telur yang diperoleh dari foto rontgen.
Horizontal : garis mendatar
Hydroneprosis : distensi dan dilatasi dari renal pelvic, biasanya disebabkan oleh terhalangnya aliran urin dari ginjal (Obstruksi), Hydroneprosis biasa disebut pembesaran ginjal
hyper- : berlebihan
hypo- : kekurangan
I
–iasis : kehadiran, keadaan pembentukan sesuatu (contoh : nefrolitiasis)
–itis : peradangan (contoh : cholecysitis)
Iluminator : lampu pembaca foto rontgen.
Immobilisasi : pembatasan pergerakan.
Inferior : bagian bawah
Infiltrat : massa (pada paru, seperti dahak, nanah, darah, dll.)
Informed Consent : surat persetujuan pelaksanaan tindakan medis yang diisi pasien setiap akan mendapatkan tindakan medis.
Insert tube : salah satu dari komponen tabung sinar-x yang terbuat dari tabung kaca hampa udara dengan dilengkapi KNAP yang saling berhadapan
Insisivus : gigi seri
Inspirasi : ambil nafas
Intensitas radiografi : jumlah tenaga foton yang keluar dari tabung rontgen pada jarak dan luasan tertentu.
Internal : bagian dalam
Intensifying Screen : tabir penguat pada kaset yang berfungsi mengubah sinar x menjadi cahaya tampak.
Invertogram : foto rontgen untuk bayi kasus atresia ani.
Ionisasi : proses pengubahan atau penguraian atom/molekul menjadi ion dengan menambahkan atau mengurangi partikel bermuatan.
J
1.
K
Karsinoma (Ca) : tumor ganas jaringan epitel.
Kateter : sebuah pipa panjang,ramping,dan fleksibel,yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk beraneka tujuan.Kateter terbuat dari bahan lentur yang dapat dilihat dengan sinar-X.
Katoda : filamen pada tabung Rontgen yang bertindak sebagai sumber elektron.
Kedokteran Nuklir: ilmu kedokteran yang dalam kegiatannya menggunakan sumber radiasi terbuka (“unsealed’) baik untuk tujuan diagnosa, maupun untuk pengobatan penyakit (terapi), atau dalam penelitian kedokteran.
Kifosis : bungkuk
Kilovoltage (kV) : tegangan tabung atau satuan beda potensial yang diberikan antara anoda dan katoda (menentukan daya tembus sinar atau kualitas radiasi)
Knee Chest Position : posisi seperti orang sujud (lutut dan dada menempel)
Kolimasi : merupakan bagian yang terbaik dari x-ray beam restrictors yang digunakan untuk mengatur luas lapangan penyinaran, keluarnya sinar-x dan sebagai off fokus radiasi
Kontras : perbedaan warna hitam dan putih pada hasil foto rontgen.
KP : Koch Pulmonum = Penyakit TBC
Kualitas radiografi : daya tembus berkas sinar-x
L
Laten Image (bayangan laten) : bayangan tidak tampak pada film radiografi yang bisa dilihat setelah diproses baik secara manual atau otomatis.
Lateral : posisi miring dalam kondisi tidur ataupun berdiri
Left Anterior Obligue (LAO) : posisi penderita miring dengan tepi kiri depan dekat film.
Left Posterior Obligue (LPO) : posisi penderita miring dengan tepi kiri belakang dekat film.
LET : Linear Energy Transfer atau tingkat energi yang tersimpan sebagai partikel bermuatan pada saat radiasi menembus bahan ( keV / mikron )
Lingua : lidah
Long Axis : sebuah garis khayal tubuh yang sejajar dengan objek memanjang.
Longitudinal : membujur
Lopography : pemeriksaan radiografi untuk melihat Kolon bagian distal.
M
–malacia : pelunakan (contoh : osteomalacia)
Mamography : pemeriksaan radiografi pada kelenjar mamae.
Macroradiography : teknik memperbesarkan bayangan radiograf.
Marker : alat yang terbuat dari timbal yang di gunakan sebagai penanda objek (biasanya Marker itu R atau L maksud nya yaitu R untuk penanda bagian objek sebelah kanan dan L untuk penanda bagian objek sebelah kiri )
MCU : Micturating Cisto Uretrografi atau Pemeriksaan radiograf untuk menilaian lower urinary tract
Medial : bagian tengah
–megali : pembesaran (contoh: hepatomegali)
Mentus : dagu
Metode : nama suatu posisi, nama orang yang pertama kali menemukan/mengenalkan suatu posisi dalam radiografi (misal : Waters, Towne, Caldwell)
Milli Amphere (mA) : besaran arus tabung atau kemampuan pesawat untuk menghasilkan electron (mengatur intensitas sinar-x)
Minyak pendingin : berfungsi sebagai menetralisir atau mendinginkan panas yang dikeluarkan pada saat eksposi dan juga berfungsi sebagai memproteksi tegangan tinggi.
Mobile Unit X-Ray : Pesawat Sinar-X yang dilengkapi dengan baterai charger atau tersambung langsung dengan catu daya listrik, dan roda sehingga mudah dibawa-bawa keruangan lain, misalnya ke IGD, kamar operasi atau ruang ICU.
Molar : gigi geraham
MRI : Magnetic Resonance Imaging, suatu tehnik pencitraan yang dapat menampilkan informasi anatomis dalam bentuk berbagai irisan langsung (multi planar) penampang tubuh dengan memanfaatkan prinsip resonansi magnetik inti atom hidrogen.
MSCT : Multi Slice Computed Tomography
Muscullus : otot
Myelography : pemeriksaan radiografi untuk melihat susunan saraf pusat (CNS) pada canalis vertebralis dengan menggunakan media kontras.
N
Nasokomial, Infeksi : penyakit yang didapat di RS.
Needle : jarum suntik (wing needle : jarum suntik berbentuk sayap)
Nephrolithiasis.: batu ginjal
Nervus : susunan syaraf
Nilai Batas Dosis (NBD) :
O
–oma : tumor (contoh : carsinoma, sarcoma)
–oskop/i : melihat atau alat untuk melihat
Oblique : posisi tubuh dalam keadaan miring sebesar 45 derajat
Oesophagography : pemeriksaan radiografi untuk melihat Pharinx sampai Oesophagus (dengan media kontras).
Oesophagus Maag Duodenum (OMD) : pemeriksaan radiografi pada lambung (menggunakan media kontras).
OFD : Object Film Distance / jarak dari objek ke film.
Oral : mulut
Os : tulang
Ossa : tulang – tulang
Osteoarthritis : penyakit sendi yang degenerative disertai sakit tulang yang berdekatan.
Overlaping : bertumpuknya dua tulang atau lebih sehingga gambar radiografi jadi tidak jelas
P
Panoramic Photo : pemeriksaan radiografi dental untuk melihat seluruh gigi tanpa overlapping.
PARI : Perhimpunan Radiografer Indonesi, merupakan suatu organisasi profesi bagi tenaga Radiografer se-Indonesia
Patologi : ilmu penyakit
Pediatric Radiography : teknik radiografi pada anak
Pencitraan Diagnostik : suatu cara untuk menghasilkan citra atau gambaran organ bagian dalam tubuh manusia dengan menggunakan suatu peralatan untuk kepentingan diagnosa penyakit.
Pelvimetri : teknik radiografi untuk mengukur rongga pelvis
Percutaneous Transhepatic Cholangiography (PTC) : pemeriksaan radiologi invasive (pembedahan) untuk melihat duktus biliaris dengan media kontras.
Perifer : bagian tepi
Peritonitis : Radang selaput perut.
PET : Positron Emission Tomography, teknik pencitraan kedokteran nuklir untuk mendeteksi metabolisme dalam jaringan sel.
Placentografi : Pemeriksaan radiografi untuk melihat placenta pada ibu hamil dengan menggunakan bahan kontras,dilakukan pada minggu ke 28 (strimeter III) kehamilan.
Plain foto : foto pendahuluan untuk mengecek persiapan yang dilakukan oleh pasien
Plantar : telapak tangan
Plumbum (Pb) : disebut juga timbal yaitu bahan yang digunakan untuk menangkal radiasi (no.atom 82)
Pneumothorac : kolaps paru / tertimbunnya udara pada rongga pleura.
Polyuria : fisiologis normal dalam beberapa keadaan, seperti diuresis dingin, diuresis ketinggian, dan setelah minum cairan dalam jumlah besar.
Post Operative Choledocography : pemeriksaan radiografi pada system biliari saat 10 hari setelah operasi sebelum kateter dicabut.
Post Void : keadaan dimana jumlah urine dalam kandung kemih sudah sedikit bahkan tidak ada karena telah dikeluarkan melalui prosses buang air kecil
Posterior : bagian belakang
Premolar : gigi geraham depan
Profunda : dalam
Proksimal : bagian yang dekat ke pusat tubuh
Proyeksi : suatu gambaran dari sebuah benda/organ pada sebuah bidang tertentu.
Prone : posisi tiduran tengkurup diatas meja pemeriksaan
Pulser : alat yang berfungsi sebagai penghasil tegangan untung merangsang kristal pada transducer dan membangkitkan pulsa ultrasound
Pyelonepritis : inflamasi pada pelvis ginjal dan parenkim ginjal yang disebabkan karena adanya infeksi oleh bakteri infeksi bakteri pada jaringan ginjal yang dimulai dari saluran kemih bagian bawah terus naik ke ginjal.
Q
Quality Assurance : suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan sistematis memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan terhadap pasien, menggunakan kesempatan untuk meningkatkan pelayanan pasien dan memecahkan masalah yang terungkap
Quality Control (QC) : kegiatan monitoring, evaluasi sehari-hari dan memberikan keputusan terhadap proses yang terlibat dalam produksi serta pemeliharaan terhadap pelaksanaan QA.
R
Radiasi : sinar yang merupakan pancaran tenaga (gelombang) yang dapat merambat pada medium atau tanpa medium.
Radiasi Hambur : radiasi yang mengalami deviasi (hamburan) dalam arahnya saat menembus bahan.
Radiasi Pengion : radiasi yang apabila menumbuk sesuatu, akan berubah menjadi partikel bermuatan listrik (ion)
Radiasi Primer : radiasi yang berasal dari target tabung sinar-x (anoda)
Radiasi Sekunder : radiasi yang keluar dari benda yang dilalui sinar-x
Radiobiologi : cabang biologi yang berhubungan dengan efek radiasi ionisasi pada system hidup.
Radiodiagnostik : pemanfaatan radiasi pengion untuk menegakkan diagnosa suatu kelainan atau penyakit dengan menggunakan pesawat rontgen.
Radiofotografi : pencatatan bayangan pada film dengan menggunakan sinar-x
Radiograf : foto rontgen / hasil gambaran dari pencatatan bayangan oleh sinar-x
Radiografer : penata rontgen
Radiologi : ilmu yang mempelajari penggunaan radiasi pengion (sinar-x, gamma, betta, dsb) untuk diagnosa dan terapi.
Radiologi Intervensional : cabang ilmu radiologi yang bertujuan melakukan terapi dengan penanganan organ bagian dalam tubuh pasien dengan memasukkan berbagai macam instrumen seperti kateter, kawat penuntun dan stent dengan panduan citra diagnostik real time menggunakan sinar-X.
Radiologist : dokter ahli radiologi dengan gelar Sp.Rad (a.k.a Radiolog)
Radiolucent : Gambaran hitam pada film, diluar gambar tulang (yang tidak menahan radiasi)
Radioopague : Gambaran putih pada film, yang menahan radiasi. Contoh : tulang.
Radiosensitifitas : tingkat sensitivitas terhadap paparan radiasi yang berhubungan dengan kematian sel, khususnya kematian reproduktif sel
Radioterapi : pengobatan dengan radiasi pengion.
Ramus : sebuah cabang yang besar dari bagian tubuh utama
Refraksi : perubahan panjang gelombang akibat dari berpindahnya gelombang ultrasound dari suatu media ke media lainnya. hal ini menyebabkan penurunan intensitas
Reject Analysis : suatu analisis penolakan film karena film tersebut tidak memberikan informasi diagnostic jelas.
REM : Radiation Equivalent Man, satuan dosis radiasi setelah memperhitungkan pengaruhnya terhadap makhluk hidup.
Renography : pemeriksaan radiografi untuk melihat fungsi ginjal.
Resolusi : kemampuan untuk mengakuratkan antara gambaran dengan obyek (sama dengan detail)
Retrograde Cystography : pemeriksaan radiografi pada system urinaria (khusus memeriksa kandung kemih dan uretra) dengan menggunakan media kontras yang dimasukkan melalui uretra.
Retrograde Phyelography (RPG) : pemeriksaan radiografi system urinaria dengan memasukkan media kontras dengan kateter berlawanan dengan system urinaria.
Retrograde Uretrography : pemeriksaan radiografi uretra (biasa dilakukan pada laki-laki) dengan menggunakan media kontras yang dimasukkan melalui uretra distal.
Right Anterior Obligue (RAO) : posisi penderita miring dengan tepi kanan depan dekat film.
Right Posterior Obligue (RPO) : posisi penderita miring dengan tepi kanan belakang dekat film.
Rotasi : gerakan memutar sendi
S
Safe light : lampu pengaman berwarna merah di kamar gelap.
Sand bag : bantalan pasir yang berfungsi supaya tidak ada pergerakan pada objek
Sagital : memotong sumbu X
Sarcoma : tumor ganas jaringan penyambung.
Second (s) : lamanya waktu penyinaran
Sel : bagian yang terkecil dari makluk hidup yang hanya bisa dilihat dengan mikroskop
Sella Tursica : lekukan pada sfenoid yang memuat kelenjar hipofisis.
Sentral : bagian pusat
Sharpness (ketajaman) Radiografi : kejelasan gambar pada film radiografi untuk menggambarkan garis tepi gambar yang jelas.
Sialography : pemeriksaan radiografi untuk melihat kelenjar ludah dan salurannya (menggunakan media kontras)
Silver Recovery : pengambilan lagi perak dari fixer.
Sinistra : bagian kiri
Sinus : sebuah rongga yang berisi udara
Sirkumduksio : gerak sirkular atau pergerakan gabungan fleksi, ekstensi, abduksi dan adduksi
Sirosis : penyakit yang sudah lanjut dimana fungsi hati sudah sangat terganggu akibat banyaknya jaringan ikat di dalam hati dan hati menjadi keras
Sistol : angka yang atas / tekanan darah pada saat ventrikel berkontraksi memompakan darah ke seluruh tubuh.
Soft Tissue : teknik radiografi untuk melihat jaringan lunak (kV direndahkan, s dinaikkan)
Speed (kecepatan) radiografi : besarnya perpedaran cahaya yang dihasilkan dalam waktu tertentu.
SPN foto : foto sinus para nasal
Spons : alat yang terbuat dari busa yang digunakan supaya objek tidak mengalami pergerakan
Spuit : sebagai alat untuk pemasukan bahan kontras atau sebagai injector
Stereoradiography : pemeriksaan radiografi untuk menghasilkan bayangan 3D yang menggunakan alat stereoskop untuk melihatnya)
Striktura : penyempitan pada organ
Sulcus : depresi atau celah di permukaan organ
Superfisial : dangkal
Super posisi : bertumpuk
Superior : bagian atas
Supine : posisi tidur terlentang di atas meja pemeriksaan
Survey meter : alat ukur radiasi yang hasilnya bisa dilihat langsung dimonitor, prinsipnya seperti scintillation counter.
T
–tomi : pengangkatan / memotong sesuatu.
Ten day rule : prosedur pemeriksaan radiografi HSG, dimana pemeriksaan itu dilakukan setelah 10 hari dari hari pertama haid terakhir karena pada saat itu belum terjadi pembuahan atau pelepasan sel telur dari indung telur dan hari kesepuluh itu biasanya haid sudah berakhir sehingga pemeriksaannya aman.
Termoluminensi Dosimeter (TLD) : alat ukur radiasi (aktif) yang menggunakan prinsip foton (cahaya)
Tesla : satuan untuk kekuatan medan magnet (biasa pada MRI)
Thorax : paru – paru
Tourniquet : berfungsi untuk mengontrol vena dan arteri sirkulasi ke ujung pada jangka waktu tertentu.
Transducer : alat yang berfungsi sebagai transmitter (pemancar) sekaligus sebagai receiver (penerima). dalam fungsinya sebagai pemancar, transducer merubah energi listrik menjadi mekanik berupa getaran suara berfrekuensi tinggi. dan fungsi receiver pada transducer adalah merubah mekanik menjadi listrik
Transversal : melintang
Tractus : sistem organ
Tractus Digestivus : Sistem pencernaan
Traktus Genitalius : Sistem reproduksi
Tractus Respitorius : Sistem pernapasan.
Tractus Urinarius : Sistem pengeluaran
Tube Shield : berfungsi sebagai pengaman dan proteksi komponen-komponen yang ada didalamnya, perisai tabung terbuat dari metal + Pb.
Tube Housing : salah satu dari komponen tabung sinar-x yang berfungsi untuk melindungi insert tube dari benturan fisik dan juga menjaga agar sinar-x tidak menyebar kesegala arah
U
Umbilikus : pusar
Ulcers : erosi dari mukosa dinding lambung (karena cairan gaster, diet, rokok, bakteri )
Useful Beam : radiasi primer yang lewat melalui lubang (cone atau kolimator)
Ureter : yang menyalurkan kencing dari ginjal ke blass
Uretra : saluran yang mengeluarkan urin dari blass.
Urinari : sistem perkemihan
USG (Ultrasonografi) : pemeriksaan dalam bidang penunjang radiodiagnostik yang memanfaatkan gelombang ultrasonik dengan frekuensi yang tinggi dalam menghasilkan imajing tanpa menggunakan radiasi, tidak menimbulkan rasa sakit (non traumatic), tidak menimbulkan efek samping, relatif murah, pemeriksaannya cepat dan persiapan serta peralatannya lebih mudah
V
Vaginography : pemeriksaan radiografi pada vagina (menggunakan media kontras positif)
Vasovaskuler : pembuluh darah pada paru-paru.
Vena : pembuluh darah balik yang membawa darah dari jaringan tubuh kembali ke jantung
Vertebrae : ruas tulang belakang
Vertikal : garis tegak
Vesika urinaria : kandung kemih / blass
Viewing box : boks atau kotak yang didalam nya terdapat sebuah lampu yang digunakan untuk memperjelas atau membantu dalam proses membaca foto rontgen
Voiding Cysto Uretrography (VCU) : pemeriksaan radiografi pada kandung kemih dengan media kontras setelah pemeriksaan cystografi.
W
-
Window : berfungsi sebagai jendela pengatur keluarnya sinar-x pada tube housing.
-
Wire : alat yang menghubungkan pulsa listrik dengan kristal
MENYIMAK SEPAK TERJANG REZIM #ORBA PADA SAAT #GESTAPU DAN #DIPLOMASIBERAS UNTUK RAKYAT BERDASARKAN LAPORAN #CIA
MENYIMAK SEPAK TERJANG REZIM #ORBA PADA SAAT #GESTAPU DAN #DIPLOMASIBERAS UNTUK RAKYAT BERDASARKAN LAPORAN #CIA
Krisis ekonomi 1998 memang dirancang utk menjatuhkan Pak Harto. Jika Pak Harto tdk jatuh, Indonesia akan jadi negara maju ..” Mahatir M “Pak Harto pemimpin luar biasa. Beliau harus mendapat tempat terhormat dalam sejarah Indonesia …” Lee Kuan Yew
“Dipimpin Pak Harto Indonesia bersatu. Pemerintahan stabil, ekonomi maju sangat pesat. Sangat disayangkan beliau dijatuhkan” Sultan Bolkiah
Pak Harto berkali2 mengutarakan niat untuk mundur, namun beliau melihat ancaman luar biasa besar membahayakan bangsa dan negara Indonesia Fitnah KKN terhadao Pak Harto dan keluarga, yang kemudian dituangkan dalam TAP MPR utk memeriksa harta kekayaannya, ternyata tidak terbukti Majalah TIME agen konspirasi global memfitnah Pak Harto & klrg dgn tuduhan punya simpanan USD 30 miliar ternyata tidak terbukti sama sekali
Berbagai Tim Khusus dibentuk pemerintah utk menyelidiki harta Pak Harto. Satu pun tdk menemukan rekening, SDB, dsj di perbankan asing “Silahkan cari kemana saja. Jika terbukti saya ada simpanan 1 sen saja, saya siap dihukum mati..” kata Pak Harto.
Semua tuduhan itu fitnah .
Belakangan terbukti, Pak Harto dijatuhkan oleh Konspirasi Global (P Demokrat AS-PKC China dan sekutunya) berkolusi dgn kelompok anti Suharto,Penyebab utama Pak Harto dijatuhkan karena kemesraan dan keberpihakan Pak Harto yg besar kepada umat Islam sejak 1986 Pihak2 tertentu marah
RI merdeka 1945. Namun kemerdekaan umat islam Indonesia sejatinya baru terjadi pada th 1986/1987. Setelah Pak Harto berpaling ke Islam .Sbg manusia Pak Harto sdh pasti tdk sempurna. Ada kelemahan, kesalahan, kekurangan. Namun beliau tetap Pahlawan. Jasanya luar biasa besar
Terbukti pada bbrpa hari setelah PKI melancarkan G30S/PKI, membunuh para pimpinan TNI AD, ulama2 tokoh2 anti PKI di seluruh Indonesia …
Dari dokumen rahasia CIA yg sudah boleh diakses publik ditemukan catatan pejabat CIA ttg pertemuan pertama CIA dgn Pak Harto awal Okt 1965.CIA belum pernah buka ke publik. Pak Harto jg tdk pernah ungkap mengenai pertemuannya dgn CIA bbrpa hari setelah G30S/#PKI di Jakarta,Laporan CIA itu menyebutkan bhw setelah PKI melakukan Gestapo, TNI AD di pimpin Mayjen Suharto berhasil menggagalkan PKI kendalikan negara
Faktor utama kegagalan Gestapo PKI, menurut CIA adalah ‘timing’ yg tidak tepat Gestapo dilakukan 5 hari sebelum HUT TNI 5 Okt 1965 Fatal,Gestapo PKI dilancarkan pada saat seluruh pasukan TNI dan pimpinan TNI sedang berkumpul di Jakarta. Mobilisasi pasukan dlm rangka HUT TNI
Kesalahan fatal kedua PKI adalah meremehkan sosok Suharto yg hnya seorang panglima pasukan cadangan TNI AD. Dulu Kostrad tdk prestius.Panglima Kostrad Mayjen Suharto sbg pimp pasukan cadangan pada saat itu memang tidak diperhitungkan PKI sbg pimpinan utama TNI AD.Under estimated thdp Suharto jg disebabkan karakternya yg tdk menonjol. Suharto tdk terseret dlm faksi tertentu di TNI AD. Low Profile.
CIA mengungkap sikap low profile Suharto disebabkan kegagalan besar Operasi Trikora Pembebasan Papua, di mana TNI kalah telak dari Belanda
Fakta sejarah: Ops Trikora gagal total. Ribuan anggota TNI gugur di hutan belantara Papua tanpa pernah berperang dgn musuh: pasukan Belanda
Fakta sejarah: hampir 10 ribu tentara RI mati di hutan belantara Papua krna malaria, kelaparan, kedinginan dll. Bukan krna bertempur
Fakta sejarah: Armada AL RI gagal menembus Blokade Papua. Dari 25 kapal perang, hny 3 yg menuju ke Papua. Tenggelam digempur Armada Belanda
Fakta sejarah: 25 kapal perang RI dibeli dgn pola utang dari Soviet, tdk bisa menuju ke Papua krna tdk ada BBM. Mangkrak di Makassar
Kekalahan telak Ops Trikora sangat memalukan Sukarno yg sdh terlanjur janji pada rakyat akan membebaskan Papua.
Suharto kena getahnya.
Karakter Suharto yg low profile, tdk suka berpolitik selama menjadi perwira TNI, membuat posisinya dianggap netral, tdk berbahaya oleh PKI
Di internal TNI pada saat itu, ada TNI faksi pro Sukarno seperti Jend Ahmad Yani Ada faksi pro Nasution/antiPKI Dan TNI faksi pro PKI
Dari Film G30S PKI yg dibuat berdasarkan fakta sejarah itu, rakyat tahu bhw sempat timbul prokontra di polit biro PKI mengenai Jend Yani
Keputusan PKI utk culik bunuh Jend A Yani yg Sukarnois didebat agta polit biro PKI Akhirnya bulat disepakati Jend Yani masuk daftar korban
Dokumen CIA menyebut bhw keputusan PKI utk menghabisi Jend Yani krn kekhawatiran Yani akan jadi masalah jika Sukarno meninggal dunia
Mayjen Suharto adalah staf Jend Yani. Pak Harto tdk termasuk pimpinan TNI AD yg diperhitungkan PKI. Inilah kesalahan fatal Gestapo PKI
Laporan CIA jelas menyebut ada kesalahan analisa Polit Biro PKI dlm menyusun daftar korban. PKI tdk perhitungkan kemampuan militer Suharto
Secara politik, benar mayjen suharto sudah tamat krna memalukan sukarno Scra militer juga tamat krna hnya jadi Panglima Pasukan Cadangan
Dari perspektif faksi militer, Suharto tdk masuk faksi mana pun. Suharto hnya dianggap bayang2 jenderal Yani Gestapo pun dilancarkan PKI
Pertanyaan besar ttg faktor keberhasilan Suharto lakukan serangan balasan thdp aksi Gestapo yg berujung ke penumpasan PKI terjwb dlm Lap CIA
Saat hampir semua pimpinan TNI AD yg anti PKI dan pro sukarno sudah dibunuh PKI, yg tersisa hny Mayjen Suharto dan Jend Nasution yg terluka
Mengapa Suharto bisa mobilisasi TNI begitu cepat dlm jumlah besar?
1. Sbgn besar Pasukan TNI ada di Jakarta dlm rangka HUT TNI 5 Okt 1965
- Suharto adalah ex Panglima Trikora, satu2nya jendral yg berpengalaman memobilisasi pasukan TNI dlm jumlah besar Luput dari analisa PKI
Suharto selaku eks Panglima Ops Trikora berpengalaman koordinasi dan mobilisasi pasukan dari tiga matra TNI. Ini luput dari analisa PKI
Suharto exPanglima OpsTrikora berpengalaman memimpin, memobilisasi ratusan ribu pasukan dari tiga matra TNI PKI skak mat TNI balas aksi PKI
“Bagi Suharto memerangi pemberontakan PKI 1965 sama seperti perang lawan pasukan Belanda. Hnya saja PKI lebih lemah drpd Belanda” ~ CIA
Lap CIA ttg G30 SPKI dan ops penumpasan PKI yg baru diungkap setelah 30 tahun disimpan sbg dokumen rahasia menjawab byk pertanyaan rakyat
Jika bukan Mayjen Suharto yg tersisa dan mengambilalih komando pimpinan TNI AD, sejarah Indonesia pasti berubah. RI sdh jadi negara komunis
Banyak kemungkinan terjadi, dan semuanya lebih buruk, jika tidak ada mayjen Suharto ketika Gestapo PKI terjadi
Komunis Rusia setelah sukses melakukan Revolusi Bolsyewik 1917, komunis Rusia melakukan pembersihan. Puluhan juta rakyat antikomunis dibunuh
Komunis China selama revolusi kebudayaan bunuh puluhan juta rakyat sendiri.
Vietnam, Kamboja, Laos, Kuba, dll ..Komunis bunuh jutaan rakyat
Komunis di seluruh dunia sama. Sesama komunis bersaudara. Komunis tdk mengenal batas negara, mereka dipersatukan oleh Doktrin Komintern
Doktrin Komunis Internasional/komintern melahirkan konsistensi militansi setiap kader komunis. Ikatan Persaudaraan Komunis dunia sangat erat
Kembali ke laporan CIA. Saya sungguh terharu membaca laporan tsb karena membuktikan Suharto tdk seperti tudingan sekolompok orang
Disebutkan bhw setelah Suharto berhasil memegang kendali TNI & memulihkan pemerintahan, CIA menawarkan banyak bantuan. Semua ditolak Suharto
Suharto hanya mau berunding dgn CIA – AS jika prasyarat yg dimintanya disetujui oleh pemerintah AS Jika tidak, maka tdk ada perundingan
Apa syarat yg diajukan Mayjen Suharto kepada CIA-AS? Bukan senjata Bukan uang suap Bukan info intelijen Bukan….. Suharto minta BERAS
Okt 1965 Rakyat kelaparan Inflasi 650% (standar normal < 10%) Defisit 175% (standar normal < 2,5%) Bahan pokok langka RI dlm bencana
Terbukti Suharto memikirkan nasib rakyat yg terancam mati kelaparan dgn minta AS kirim beras ke RI Rakyat RI utang nyawa pada Suharto
CIA awalnya menolak permintaan Suharto. AS bisa bantu kirim senjata dll tapi tdk bisa kirim beras. Apalagi sebanyak 400.000 ton. AS tak bisa
CIA bujuk Suharto. Akan bantu apa saja selain beras. Anggaran bantuan beras oleh Presiden AS tdk masuk APBN AS.
Proses persetujuannya rumit
Suharto tetap pada sikapnya. AS kirim beras ke RI secepatnya, baru TNI akan berunding dgn AS. CIA tdk punya pilihan kecuali lapor ke LBJ
Gara2 permintaan aneh dari Suharto kepada AS, Presiden Lyndon B Johnson terpaksa jungkir balik memenuhinya, lobi senator dan agta kongres
Mengapa AS repot2 bersedia memenuhi permintaan mayjen Suharto? Krn keberhasilan Suharto menggagalkan PKI berkuasa meringankan beban berat AS
Perang Dingin Barat vs Komunis sedang pada puncaknya. Banyak negara di dunia telah dicengkram komunis.
Di Asia Tenggara hampir semua jatuh
Keberhasilan TNI AD menggagalkan PKI/komunis berkuasa tanpa campur tangan AS merupakah anugerah terbesar utk AS yg sdg frustasi krna komunis
Kekhawatiran AS bhw teori domino jg terjadi di Asia Tenggara dipatahkan Suharto tanpa bantuan AS yg saat itu sdg trauma krna kalah dimana2
AS lega. Asia Tenggara gagal dikuasai komunis, Australia lepas dari ancaman ditelan setan komunis. Krna jika RI jatuh, Australia pasti jatuh
Teori Domino: jika di suatu kawasan sdh ada 2-3 negara yg dikuasai komunis. Negara2 komunis tsb akan membantu komunis di negara tetangga
Akhirnya semua negara di suatu kawasan tertentu akan jatuh ke kekuasaan komunis. Sungguh Mengerikan !
Alhamdulillah RI gagal dikuasai PKI
Pemerintah AS sangat terima kasih atas jasa besar Suharto menggagalkan komunis kuasai RI, Australia, New Zealand, Asia Tenggara, dst
Salah 1 bentuk terima kasih AS adalah dgn menekan Belanda dan pengaruh PBB agar Papua diserahkan kepada RI.
Freeport sbg jaminan AS di Papua
Keberadaan Freeport yg berentitas AS di Papua, menjamin keutuhan NKRI. Tdk ada kekuatan asing yg berani usik Papua sbg bagian integral NKRI
AS bantu revitalisasi alutsista TNI yg berguna dlm operasi penumpasan PKI.
Juga laporan intelejen dari CIA yg memuat daftar nama kader PKI
Krna kemiskinan/kebodohan adalah faktor utama tumbuh suburnya komunisme, Rezim ORBA diberi pendampingan konsep dan program pembangunan o/ AS
Fakta sejarah itu sekarang diputarbalikan oleh kader2 dan simpatisan PKI. Dijadikan fitnah oleh kader PKI utk menyerang suharto dan TNI
Utk mencegah pembodohan bangsa dari propaganda komunis, langkah Panglima TNI memutar kembali Film PKI itu sudah tepat. Wajib kita dukung
Nachung Kecewa RSUD Banyuasin Tolak Pasien Pecah Ketuban.
Nachung Kecewa RSUD Banyuasin Tolak Pasien Pecah Ketuban 0
BANYUASIN,PETISI.CO – Sekretaris PWI Banyuasin Nachung Tajudin kecewa dan menyesalkan tindakan petugas RSDU Banyuasin yang menolak pasien Puji Sasmita (28), warga Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuadin yang mau malahirkan, bahkan sudah pecah ketubannya tidak mendapatkan pelayanan justru disarankan di bawah ke RS yang ada di Palembang.
“Saya betul-betul kecewa dengan petugas yang jaga/piket malam itu, Rabu (20/9) sekitar pukul 19.00 WIB, mana hati nuraninya, pasien yang datang itu bukan sakit biasa akan tetapi mau melahirkan antara hidup dan mati bahkan ketubannya sudah pecah tidak langsung ditolong,”kata Nachung kepada wartawan, Kamis (21/9) 2017.
Kepada pihak terkait, DPRD, Bupat dan Dinas Kesehatan dapat menindak tegas siapa-siapa petugas yang piket malam itu.
“Saya mohon agar petugas yang piket malam itu dapat ditindak tegas, jika tidak akan terjadi lagi kejadian in,”tandasnya.
Saya kata Nachung,tidak abis pikir kenapa petugas tidak mau memberi rujukan dan menyarakan bawa saja ke Palembang buk, karena besok, Kamis (21/9) tanggal merah dokter di sini tidak ada.
“Diminta rujukan petuhas RSUD Banyuasinn tidak angsih, malah ngajari bawa aja langsung tapi jangan bilang kalo sudah dari sini ya bu,”katanya.
Lalu kata Nachung dalam hatinya bertanya, apa karena pasien ini mempergunakan Jamsoskes sehingga diperlakukan demikian.
“Kalau begini makin susah nasib rakyat kecil.Mudah-mudahan ibu dan anaknya selamat,”doa Nachung.
Saat ini kata Nachung bersyukur, bahwa Puji Sasmita sudah di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.
Saking kesalnya lanjut Nachung, dia sempat mempostingnya di Facebook, dari postingan tersebut muncul beragam tanggapan antara lain dari Zainal dan Dina.” Zainal Abidin M petugas seperti itu tidak layak digaji, kalau dia masih honorer wajib diberhentikan,”jelasnya sambil manambahkan kalau menurut Dina laporkan aja pak biar kapak.
Sidang Suap Bupati BanyuasinKetua DPRD Banyuasin Tak Akui Terima Uang Bahasan APBD
Sidang Suap Bupati BanyuasinKetua DPRD Banyuasin Tak Akui Terima Uang Bahasan APBD
Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam ketika memberikan kesaksian di muka persidangan untuk lima terdakwa kasus suap Banyuasin, Kamis (23/2/2017).
PALEMBANG – Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam yang merupakan dari Fraksi Golkar dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017).
Agus Salam yang dicecar Jaksa KPK mengenai pembahasan APBD dan LKPJ tentang adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang baik dari Bupati, Sekda atau unsur pemerintahan Banyuasin mengaku sama sekali tidak pernah meminta atau menerima uang yang diungkapkan.
Karena, selama ini untuk pengesahan APBD selalu lancar dan tidak pernah ada permintaan atau pemberian uang kepada dirinya dan anggota dewan.
“Saya ini dari fraksi Golkar, Bupati juga dari Golkar. Sehingga bupati juga pernah bilang, jangan ada macam-macam, karena kita diawasi. Saya berpatokan itu,” ujarnya dimuka persidangan.
Jaksa KPK yang terus mencecar mengenai penerimaan uang untuk pembahasan APBD.
“Apakah saudara saksi pernah menerima uang untuk pembahasan APBD,” tanya Jaksa KPK.
“Tidak pernah,” jawab Agus Salam.
Meski berkali-kali ditanya, tetap Agus Salam tidak pernah menerima uang untuk pembahasan APBD Banyuasin.
Walaupun, dari saksi-saksi sebelumnya terungkap bila ada beberapa kali penyerahan uang kepada Agus Salam.
Sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2017/02/23/ketua-dprd-banyuasin-tak-akui-terima-uang-bahasan-apbd
22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti.
22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini
Ternyata sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib telah memprediksi bagaimana karakter manusia di masa kita sekarang ini. Dan ada 22 prediksi beliau yang sangat dikhawatirkan akan terjadi, tapi nyatanya semua itu sudah ada sebagian yang terjadi di masa kita saat ini.
“… akan datang suatu masa, Dan aku khawatir terhadap masa itu.”
22 ketakutan sayyidina Ali itu sebagaimana berikut;
- Di mana keyakinan hanya tinggal di dalam pemikiran
- Di mana keimanan tak berbekas dalam perbuatan
- Banyak orang baik tapi tak berakal
- Ada pula yang berakal tapi tak beriman
- Ada yang lidahnya fasih tapi hatinya lalai
- Ada pula yang khusyu’ tapi sibuk menyendiri
- Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis
- Ada pula ahli maksiat tapi rendah hati
- Ada yang bahagia tertawa tapi hatinya berkarat
- Ada pula yang sedih menangis tapi kufur nikmat
- Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat
- Ada pula yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut
- Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan
- Ada pula pelacur tapi menjadi figur
- Ada yang memiliki ilmu tapi tidak paham
- Ada pula yang paham tapi tidak menjalankan
- Ada yang pintar tapi membodohi
- Ada pula yang bodoh tapi tidak tahu diri
-
Ada yang beragama tapi tidak berakhlak.
- Ada pula yang berakhlak tapi tidak ber-TUHAN
Jika kita termasuk diantara 22 golongan itu, mulai sekarang marilah kita bersama-sama membenahi diri. Semoga kita bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, amin.
Sumber: munsypedia.com
22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini
22 Prediksi Sayyidina Ali Tentang Akhir Zaman yang Sangat Ditakuti, Sebagian Sudah Terjadi Saat Ini
Ternyata sahabat nabi, Ali bin Abi Thalib telah memprediksi bagaimana karakter manusia di masa kita sekarang ini. Dan ada 22 prediksi beliau yang sangat dikhawatirkan akan terjadi, tapi nyatanya semua itu sudah ada sebagian yang terjadi di masa kita saat ini.
“… akan datang suatu masa, Dan aku khawatir terhadap masa itu.”
22 ketakutan sayyidina Ali itu sebagaimana berikut;
1. Di mana keyakinan hanya tinggal di dalam pemikiran
-
Di mana keimanan tak berbekas dalam perbuatan
-
Banyak orang baik tapi tak berakal
-
Ada pula yang berakal tapi tak beriman
-
Ada yang lidahnya fasih tapi hatinya lalai
-
Ada pula yang khusyu’ tapi sibuk menyendiri
-
Ada ahli ibadah tapi mewarisi kesombongan iblis
-
Ada pula ahli maksiat tapi rendah hati
-
Ada yang bahagia tertawa tapi hatinya berkarat
-
Ada pula yang sedih menangis tapi kufur nikmat
-
Ada yang murah senyum tapi hatinya mengumpat
-
Ada pula yang berhati tulus tapi wajahnya cemberut
-
Ada yang berlisan bijak tapi tidak memberi teladan
-
Ada pula pelacur tapi menjadi figur
-
Ada yang memiliki ilmu tapi tidak paham
-
Ada pula yang paham tapi tidak menjalankan
-
Ada yang pintar tapi membodohi
-
Ada pula yang bodoh tapi tidak tahu diri
-
Ada yang beragama tapi tidak berakhlak
-
Ada pula yang berakhlak tapi tidak ber-TUHAN
Jika kita termasuk diantara 22 golongan itu, mulai sekarang marilah kita bersama-sama membenahi diri. Semoga kita bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, amin.
Sumber: munsypedia.com
Auditornya Ditangkap KPK, BPK: Pengawasan Kami 3 Lapis
Auditornya Ditangkap KPK, BPK: Pengawasan Kami 3 Lapis
Jumpa pers KPK soal motor gede suap BPK (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
JAKARTA- KPK menetapkan auditor BPK sebagai tersangka suap terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. BPK sendiri mengaku sudah memiliki sistem tiga lapis pengawasan.
“BPK sudah punya instrumen. Bagaimana sistem pengawasan, kita melakukan tiga lapis,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
“Pertama quality control mulai anggota tim, ke ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, ini satu siklus. Kemudian nanti akan ada quality insurance yang akan dilakukan inspektorat internal kami terhadap proses pemenuhan standar audit. Dan itu pun akan kita lakukan peer review dari pihak lain, oleh lembaga auditor negara lain,” lanjutnya.
Dalam dua pekan ke depan, BPK akan melakukan analisis terhadap potensi risiko yang ada di sistem audit BPK. Tahapan mana yang potensi penyimpangannya paling besar.
“Sekarang seperti yang saya jelaskan tadi, kita akan mengembangkan zona integritas, WBS (whistle blowing system) kita perkuat, di mana dua pekan ke depan nanti kita akan melakukan rich management analysis. Untuk memastikan mana potensi-potensi risiko yang ada di BPK, untuk memperkuat kemampuan kita, serta memperkuat sistem pengawasan kita,” ucap Yudi.
Tak lupa, BPK menggandeng KPK seperti yang sudah-sudah dilakukan, di antaranya melalui LHKPN dan sistem pencegahan gratifikasi. Yudi juga menegaskan lembaganya ingin memisahkan antara perilaku oknum dan institusi.
“Bahkan kita kembangkan, tingkatkan lagi, zona integritas. Ini yang penting karena memang tadi dijelaskan tantangan BPK ke depan cukup besar dan kita ingin mempertahankan muruah BPK sesuai dengan konstitusi dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan BPK Sigit Yugoharto diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.
Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini KPK baru menahan Sigit Yugoharto pada Rabu (20/9).
Sumber :detik.com
Info Kamus singkatan istilah di Kepolisian
Info Kamus singkatan istilah di Kepolisian dan istilah di HT (handy Talky)Polri dwiasiwiyatputera
Sticmaster Akpol
senin ,13 April 2010
D bloggers setelah dari tadi apel pagi jam 06.30 ,jam 14.00 sampai 16.00 rapat dengan Gubernur masalah Kesehatan dan konsep supaya Taruna ga HER dalam TKJ (tes Kesamaptaan Jasmani ) saya pulang untuk persiapan olahraga tenis ternyata bablass baru bangun jam 20.00 .Penyesalan karena ga olahraga jadi harus mencari pelampiasan dengan mencari nasi pecel di simpang lima ,perut puas dilampiaskan dengan nasi pecel saya kembali ke flat (asrama ) untuk melihat keadaan taruna yang saya asuh ,melihat situasi kondisi apakah ada yang mempunyai masalah Setelah selesai melihat taruna saya yang semuanya sehat untuk hari ini .Sesampainya dirumah ide yang keluar untuk ngeblog adalah arti singkatan atau isltilah yang sering diucapkan oleh polisi .Kenapa polisi suka menyingkat kalimat ???(for your information )
Karena untuk mempermudah dan menjadi kebiasaan dalam bahasa dalam kedinasan di polisi yang mengikuti kebiasaan di lingkungan TNI . Sejak pertama masuk pendidikan saya sudah dikenalkan dan dibiasakan dengan singkatan seperti dalam taruna untuk susunan sepatu ,pakaian untuk keseragaman supaya rapih disebut PUD (peraturan urusan dalam),saat melaksanakan piket juga dibiasakan menyingkat seperti jakam (jaga kamar). Pawas (Perwira pengawas) dalam jabatan juga kebiasaan menyebut singkatan karena nama jabatan yang panjang seperti jabatan saya Kasattar( kepala Satuan taruna ) atasan saya Kaden (Kepala detasemen ) ,Kakortarsis( kepala satuan Taruna dan Siswa) untuk jabatan di akpol masih bnyak untuk disebutkan tetapi saya coba untuk berbagi kepada d bloggers supaya menambah informasi karena banyaknya pemberitaan tentang kepolisian yang menyingkat jabatan yang belum tentu masyarakat mengerti apa arti dari istilah /singkatan dalam kepolisian.
penulis akan berbagi tentang istilah-istilah atau singkatan yang ada di Kepolisian.Namun mohon maaf jika kurang lengkap.Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu anda .
A:
AKPOL : Akademi Kepolisian
AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi
AIPDA : Ajun inspektur dua
ADC: ajudan pimpinan di kepolisian
AF : Ancaman Faktual
AG :Ambang Gangguan
ALKOM : alat Komunikasi
ALINS : Alat instruksi
B:
BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan
Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat
BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan
BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal
BRIMOB : Brigade Mobil
BrigJen : Brigadir Jenderal
Bripda /Briptu /Brigtar : Brigadir dua /brigadir satu / brigadir taruna
Binkar :Pembinaan Karir
C:
Curat :pencurian dengan Pemberatan
Curas : Pencurian dengan kekerasan
Cepu : mata-mata /informan
D:
DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88
DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik
DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi
DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat
DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika
DIR RESKRIM/DIR LANTAS /DIR POLAIR : Direktur reskrim /Lantas /Polair
DUKLOG : dukungan Logistik
E:
EKsus :Ekonomi Khusus
F:
FT : fungsi Teknis
G:
GK :Gangguan Keamanan
H:
HUMAS :Hubungan Masyarakat
HUMPROT:Hubungan Protokoler
HT : Handy talky
HP : HANDPHONE
I:
ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum
Irbin: Inspektorat pembinaan
K:
KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil
Kortarsis : Korps taruna dan Siswa
Korsahli :Kordinator Staf ahli
L:
LATGAB : Latihan Gabungan
LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
S:
SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan
K:
KPPP: Kesatuan Polisi pengamanan Pantai
KaBareskrim /Kaba Intelkam : kepala badan Bareskrim/kepala Badan Intelkam
P:
POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara
P3d : Polisi pengamanan profesi dan disiplin
PROPAM : Profesi Pengamanan
PAWAS : Perwira Pengawas
M:
MABES : Markas Besar
Mako :Markas Komando
MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia
Mapolres: markas kepolisian Resor
Istilah di HT :
SANDI ANGKA
- 1-1 : Hubungi per telepon
-
1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
-
3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
-
3-3L : Kecelakaan korban luka
-
3-3M : Kecelakaan korban material
-
3-3K : Kecelakaan korban meninggal
-
3-3KA : Kecelakaan kereta api
-
3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
-
4-4 : Penerimaan kurang jelas
-
5-5 : Penerimaan baik/sehat
-
8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
-
8-6 : Dimengerti
-
8-7 : Disampaikan
-
8-8 : Ingin berjumpa langsung
-
10-2 : Posisi/keberadaan
-
10-8 : Menuju
-
2-8-5 : Pemerkosaan
-
3-0-3 : Perjudian <- The Predator
-
3-0-1: lagi kimpoi <- killerinhouse
-
3-3-8 : Pembunuhan
-
3-6-3 : Pencurian
-
3-6-5 : Perampokan
-
8-1-0 : Pembunuhan
-
8-1-1 : Hidup
-
8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
-
8-1-3 : Selamat bertugas
-
8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
-
8-1-5 : Cuaca
-
8-1-6 : Jam/waktu
-
8-1-9 : SituasiSANDI HURUF
-
Taruna : Berita
-
Gelombang : Jam/waktu
-
Semut : Pelajar
-
Lalat : Mahasiswa
-
Pangkalan : Rumah/kediaman
-
Cangkulan : Kantor/tempat kerja
-
Gajah : Derek
-
Komando : Kantor polisi
-
Tikar : Surat
-
Buntut tikus : Antena pendek (HT)
-
Belalai gajah : Antena atas
-
Laka : Kecelakaan
-
Jaya 65 : Kebakaran
-
Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
-
Timor Lombok Pati : Telepon
-
Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
-
Halong Timur : Handy Talky (HT)
-
Halong Pati : Hand Phone (HP)
-
Kupang Rembang : KendaRaan
-
Kupang Ambon : Kereta Api
-
Wilis Kendal : Walikota
-
Kendal Cepu : KeCamatan
-
Kendal Lombok : KeLurahan
-
Rembang Wilis : RW
-
Rembang Timur : RT
-
Rembang Rembang : Serse
-
Rembang Solo : Rumah Sakit
-
Rembang Pati : Rupiah
-
Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
-
Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
-
Ambon Demak : Angkatan Darat
-
Ambon Lombok : Angkatan Laut
-
Ambon Ungaran : Angkatan Udara
-
Pati Medan : Polisi Militer
-
Timor Medan : Tamu/Teman
-
Lombok-Lombok : Lalu Lintas
-
Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
-
Senpi : Senjata Api
-
Sajam : Senjata Tajam
-
Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
-
Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
-
Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
-
Bandung Umar Solo : BUS
-
Medan-Medan : Metro Mini
-
Pati Demak Irian : Jam/Waktu
-
Solo Medan Pati : Pelajar
-
Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
-
Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
-
Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
-
Opak Pati Solo : Derek
-
Lombok Pati : Kantor Polisi
-
Lombok Irian : Surat
-
Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
-
Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
-
Bandung2 Padat : Makan
-
Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
-
Lampiran/Ambon : Istri
-
Monik : Anak
-
Solo Bandung : Stand By
-
Solo Garut : SiaGa
-
Medan Demak : Meninggal Dunia
-
Pati Ambon Medan : Pengamanan
-
Ambon Pati-Pati : Apel
-
Palang Hitam : Mobil Jenazah
-
Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
Sandi Pangkat Kesatuan
- Kresna : Presiden
Bima : Wakil Presiden
Timor Bandung I : Kapolri
Metro I : Kapolda
Timor I : Kapolres
Jajaran 1 : Kapolsek
Jajaran 2 : Wakapolsek
Jajaran 3 : Kabag Min
Jajaran 4 : KABAG OPS
Jajaran 5 : KABAG Binamitra
Jajaran 6 : IntelKam
jajaran 7 : Reskrim
*jajaran 8 : Samapta
*jajaran 9 : Lalu lintas
Dengan kebebasan dan kemerdekaanitu, diharapkan kita dapat membebaskan orang lain, dengan cara menshare ide dan ilmu kepada orang lain, mendidik orang lain, membuka wawasan dan wacana ke orang lain
AKPOL : Akademi Kepolisian
AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi
AIPDA : Ajun inspektur dua
ADC : ajudan pimpinan di kepolisian
AF : Ancaman Faktual
AG : Ambang Gangguan
ALKOM : Alat Komunikasi
ALINS : Alat instruksi
BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan
Babinkamtibmas:Bintara pembinanaan dan keamanan ketertiban masyarakat
BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan
BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal
BRIMOB : Brigade Mobil
BRIGJEN : Brigadir Jenderal
BRIPDA : Brigadir dua
BRIPTU : Brigadir satu
BRIGTAR : Brigadir taruna
BINKAR : Pembinaan Karir
CURAT : pencurian dengan Pemberatan
CURAS : Pencurian dengan kekerasan
CEPU : mata-mata /informan
DENSUS 88 : Detasemen Khusus 88
DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik
DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi
DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat
DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika
DIR RESKRIM : Direktur Reskrim
DIR LANTAS : Direktur Lantas
DIR POLAIR : Direktur Ploair
DUKLOG : dukungan Logistik
EKSUS : Ekonomi Khusus
FT : fungsi Teknis
GK : Gangguan Keamanan
HUMAS : Hubungan Masyarakat
HUMPROT : Hubungan Protokoler
HT : Handy talky
HP : Hand phone
ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum
IRBIN : Inspektorat pembinaan:
KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil
KORTARSIS : Korps taruna dan Siswa
KORSTAHLI : Kordinator Staf ahli
LATGAB : Latihan Gabungan
LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan
KPPP : Kesatuan Polisi pengamanan Pantai
KABARESKRIM : Kepala badan Bareskrim
KABA INTELKAM : Kepala badan Intelkam
POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara
P3D : Polisi pengamanan profesi dan disiplin
PROPAM : Profesi Pengamanan
PAWAS : Perwira Pengawas
MABES : Markas Besar
MAKO : Markas Komando
MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia
MAPOLRES : markas kepolisian Resor
Istila di TNI
Wiktionary:Daftar istilah militer Tentara Nasional Indonesia
ASunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
ABRI | Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | adalah nama angkatan bersenjata Indonesia yang terdiri dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan POLRI pada masa orde baru (sebelum 1998). |
AKABRI | Akademi ABRI | adalah nama akademi pembentukan perwira muda untuk organisasi angkatan bersenjata Indonesia (ABRI) pada masa orde baru (sebelum 1998) |
ALKI | Alur Laut Kepulauan Indonesia | |
Alih Kodal | Pengalihan Komando dan Pengendalian | |
Arhanud | Artileri Pertahanan Udara | |
Armed | Artileri Medan |
BSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Balakpus | Badan Pelaksana Pusat | |
BP | Bawah Perintah | |
BKO | Bawah Kendali Operasi | |
BTK | Bantuan Tembakan Kapal | |
BTP | Batalyon Tim Pertempuran | |
Bujukdas | Buku Petunjuk Dasar | |
Bujukin | Buku Petunjuk Induk | |
Bujukops | Buku Petunjuk Operasi | |
Bujuklap | Buku Petunjuk Lapangan | |
Bujuklak | Buku Petunjuk Pelaksanaan | |
Bujukpur | Buku Petunjuk Tempur | |
Bujutis | Buku Petunjuk Taktis | |
Bujunik | Buku Petunjuk Teknik | |
Bujukmin | Buku Petunjuk Administrasi | |
Brigif | Brigade Infanteri |
CSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
CBM | Confidence Building Measures | |
CPL | Corps Peralatan | |
CPM | Korps Polisi Militer | bertugas sebagai aparat penegak disiplin, hukum, dan tata tertib di dalam ruang lingkup TNI |
DSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Den | Detasemen | |
Den Bravo | Detasemen Bravo 90 | Unit khusus anti-terorPaskhas TNI-AU |
Denjaka | Detasemen Jala Mengkara | Unit khusus anti-terorKorps MarinirTNI-AL |
Denrudal | Detasemen Rudal | |
Denzipur | Detasemen Zeni Tempur | |
Denzibang | Detasemen Zeni Bangunan | |
Ditziad | Direktorat Zeni Angkatan Darat | |
DP | Daerah Persiapan | |
DZ | Dropping Zone | Daerah penurunan pasukan, biasanya untuk pasukan para |
GSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
GPL | Garis Perhubungan Laut | |
GA | Garis Awal | |
GS | Garis Serang |
ISunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
IMO | International Maritime Organisation | Organisasi di bawah PBByang mengatur kemaritiman |
IHO | International Hydrographic Organisation |
JSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Juklak | Petunjuk Pelaksanaan | |
Juklap | Petunjuk Lapangan | |
Juknis | Petunjuk Teknis |
KSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
KAL | Kapal Angkatan Laut | |
KIPAM | Komando Intai Para Amfibi | |
Kikav | Kompi Kavaleri | |
Kikavtai | Kompi Kavaleri Tank | |
Kikavser | Kompi Kavaleri Panser | |
Koops | Komando Operasi | |
KOPASKA | Komando Pasukan Katak | Pasukan khusus TNI-AL |
KOPASSUS | Komando Pasukan Khusus | Pasukan khusus TNI-AD |
Kotama | Komando Utama | |
KRI | Kapal Republik Indonesia |
LSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Latgab | Latihan Gabungan | |
Lat Posko | Latihan Pos Komando | |
Limed | Lintas Medan | |
Linud | Lintas Udara | |
LCT | Landing Craft Tank |
MSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Mabes | Markas Besar | |
Mako | Markas Komando | |
Men | Resimen | |
Men Armed | Resimen Artileri Medan | |
Menwa | Resimen Mahasiswa | |
MOOTW | Military Operations Other Than War |
OSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Ops | Operasi | |
Ops Baksos TNI | Operasi Bakti Sosial TNI | |
Ops Gab | Operasi Gabungan | |
Ops Mil | Operasi Milter |
PSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
PHH | Pasukan Anti Huru Hara | |
Pokko | Kelompok Komando | |
Posko | Pos Komando | |
Posko Aju | Pos Komando Aju | |
Poskotis | Pos Komando Taktis | |
PPRC | Pasukan Pemukul Reaksi Cepat | |
Prin Ops | Perintah Operasi | |
Protap | Prosedur Tetap | |
PSOs | Peace Support Operations | |
Pum | Publikasi Umum | |
Pusdik | Pusat Pendidikan | |
Pusdikart | Pusat Pendidikan Artileri | Pendidikan diTNI-AD |
Pusdikkav | Pusat Pendidikan Kavaleri | Pendidikan diTNI-AD |
Pusdikku | Pusat Pendidikan Keuangan | Pendidikan diTNI-AD |
Pussenart | Pusat Kesenjataan Artileri | |
Pussenkav | Pusat Kesenjataan Kavaleri |
RSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
RAI | Baterai | |
Rah Ops | Daerah Operasi | |
Rah Lan | Daerah Pangkalan | |
Rakor | Rapat Koordinasi | |
Rakornis | Rapat Koordinasi Teknis | |
Rapim | Rapat Pimpinan | |
Randis | Kendaraan Dinas | |
Ranmor | Kendaraan Bermotor | |
Ranpur | Kendaraan Tempur | |
Rantis | Kendaraan Taktis | |
Ren Ops | Rencana Operasi | |
Renstra | Rencana Strategis | |
RMP | Recognized Maritime Picture | |
RoE | Rule of Engagement |
SSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
SAR | Search And Rescue | |
SAS | Sasaran | |
Satbanmin | Satuan Bantuan Administrasi | |
Satbanpur | Satuan Bantuan Tempur | |
Satgas | Satuan Tugas | |
Satker | Satuan Kerja | |
Satminkal | Satuan Administrasi Pangkalan | |
Satpur | Satuan Tempur | |
Satgultor | Satuan Penanggulangan Teror | Unit khusus anti-terorKopassusTNI-AD |
SBJ | Surya Bhaskara Jaya | kegiatan bakti sosial TNI AL |
Serpas | Pergeseran Pasukan | |
Serum | Serangan Umum | |
SLOC | Sea Lane Of Communication | |
SLOT | Sea Lane of Oil Trade | |
SMR | Senapan Mesin Ringan | |
SMS | Senapan Mesin Sedang | |
SMB | Senapan Mesin Berat | |
SSAT | Sistem Senjata Armada Terpadu | |
STTAL | Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut |
TSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
TB | Titik Berkumpul | |
TP | Titik Pencar | |
Tuspur | Pemutusan Pertempuran |
YSunting
Singkatan | Kepanjangan | Keterangan |
---|---|---|
Yon | Batalyon | |
Yon Armed | Batalyon Artileri Medan | |
Yon Arhanudri | Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan | |
Yon Arhanudse | Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang | |
Yonif | Batalyon Infanteri | |
Yonif Linud | Batalyon Infanteri Lintas Udara/Para | |
Yonif Mar | Batalyon Infanteri Marinir | |
Yonkav | Batalyon Kavaleri | |
Yon Zipur / Yonzipur | Batalyon Zeni Tempur | |
Yon Zikon / Yonzikon | Batalyon Zeni Konstruksi |
Istilah KepolisianSunting
ASunting
AKPOL : Akademi Kepolisian
AKPB : Ajun Komisaris Besar Polisi
AIPDA : Ajun inspektur dua
ADC: ajudan pimpinan di kepolisian
AF : Ancaman Faktual
AG :Ambang Gangguan
ALKOM : Alat Komunikasi
ALINS : Alat instruksi
BSunting
BABINKAM : Badan Pembinaan Keamanan
Babinkamtibmas : Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat
BAINTELKAM : Badan Intelijen Keamanan
BARESKRIM : Badan Reserse Kriminal
Binkar :Pembinaan Karir
BINPOTNASKUATMAR : Pembinaan Potensi Nasional Menjadi Kekuatan Maritim
BrigJen : Brigadir Jenderal
BRIMOB : Brigade Mobil
Bripda /Briptu /Brigtar : Brigadir dua /brigadir satu / brigadir taruna
CSunting
Cepu : mata-mata /informan
Curas : Pencurian dengan kekerasan
Curat :pencurian dengan Pemberatan
CPM : Corps Polisi Militer. (merupakan aparat penegak hukum, tata tertib, dan disiplin didalam ruang lingkup TNI)
DSunting
DENSUS 88 AT: Detasemen Khusus 88 Anti Terror
DELOG : Deputi Kapolri Bidang Logistik
DEOPS : Deputi Kapolri Bidang Operasi
DE SDM : Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
DIV HUMAS : Divisi Hubungan Masyarakat
DIV PROPAM : Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal
DIV TELEMATIKA : Divisi Telekomunikasi dan Informatika
DIR RESKRIM/DIR LANTAS /DIR POLAIR : Direktur reskrim /Lantas /Polair
DUKLOG : dukungan Logistik
ESunting
EKsus :Ekonomi Khusus eksos : ekonomi sosial
FSunting
FT : fungsi Teknis
GSunting
GK :Gangguan Keamanan
HSunting
HUMAS :Hubungan Masyarakat
HUMPROT:Hubungan Protokoler
HT : Handy talky
HP : HANDPHONE
ISunting
ITWASUM : Inspektorat Pengawasan Umum
Irbin: Inspektorat pembinaan
KSunting
KaBareskrim /Kaba Intelkam : Kepala Badan Reskrim/Kepala Badan Intelkam
KORBRIMOB : Korps Brigade Mobil
Kortarsis : Korps taruna dan Siswa
Korsahli :Kordinator Staf ahli
KPPP: Kesatuan Polisi pengamanan Pelabuhan
LSunting
LATGAB : Latihan Gabungan
LEMDIKLAT : Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
MSunting
MABES : Markas Besar
MABES POLRI : Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mako : Markas Komando
MAPOLDA : Markas Kepolisian Daerah Republik Indonesia
Mapolres: Markas Kepolisian Resor
OSunting
OPSGAB : Operasi Gabungan
PSunting
P3D : Polisi Pengamanan Profesi dan Disiplin
PDH : Pakaian Dinas Harian
PDU : Pakaian Dinas Upacara
PHH : Pasukan Anti Huru-hara
POLAIR : Polisi Perairan
POLAIRUD : Kepolisian air dan Udara
POLDA : Kepolisian Daerah
PRASPA : Prasetya Perwira
PRIN OPS : Perintah Operasi
PROPAM : Profesi Pengamanan
PROTAP : Prosedur Tetap
PAWAS : Perwira Pengawas
PTIK : Prosedur Tinggi Ilmu Kepolisian
PUSPOM : Pusat Polisi Militer. (merupakan markas atau pusat aparat penegak hukum, tata tertib, dan disiplin TNI)
RSunting
RAH LAN : Daerah Pengkalan
RAH OPS : Daerah Operasi
RANDIS : Kendarran Dinas
RANMOR : Kendaraan Bermotor
RAPIM : Rapat Pimpinan
REN OPS : Rencana Operasi
SSunting
SAR : Search And Rescue
SATGULTOR : Satuan Penanggulangan Teror
SECABA : Sekolah Calon Bintara
SESPIMPOL : Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian
SPK : Sentra Pelayanan Kepolisan
SANDI ANGKASunting
Istilah di HT :
- 1-1 : Hubungi per telepon
- 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
- 3-3 : Penerimaan sangat buruk/orang gila
- 3-3L : Kecelakaan korban luka
- 3-3M : Kecelakaan korban material
- 3-3K : Kecelakaan korban meninggal
- 3-3KA : Kecelakaan kereta api
- 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
- 4-4 : Penerimaan kurang jelas
- 5-5 : Penerimaan baik/sehat
- 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
- 8-6 : Dimengerti
- 8-7 : Disampaikan
- 8-8 : Ingin berjumpa langsung
- 10-2 : Posisi/keberadaan
- 10-8 : Menuju
- 2-8-5 : Pemerkosaan
- 3-0-3 : Perjudian
- 3-0-1: lagi kimpoi
- 3-3-8 : Pembunuhan
- 3-6-3 : Pencurian
- 3-6-5 : Perampokan
- 8-1-0 : Pembunuhan
- 8-1-1 : Hidup
- 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
- 8-1-3 : Selamat bertugas
- 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
- 8-1-5 : Cuaca
- 8-1-6 : Jam/waktu
- 8-1-9 : Situasi
SANDI HURUF
- Taruna : Berita
- Gelombang : Jam/waktu
- Semut : Pelajar
- Lalat : Mahasiswa
- Pangkalan : Rumah/kediaman
- Cangkulan : Kantor/tempat kerja
- Gajah : Derek
- Komando : Kantor polisi
- Tikar : Surat
- Buntut tikus : Antena pendek (HT)
- Belalai gajah : Antena atas
- Laka : Kecelakaan
- Jaya 65 : Kebakaran
- Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
- Timor Lombok Pati : Telepon
- Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
- Halong Timur : Handy Talky (HT)
- Halong Pati : Hand Phone (HP)
- Kupang Rembang : KendaRaan
- Kupang Ambon : Kereta Api
- Wilis Kendal : Walikota
- Kendal Cepu : KeCamatan
- Kendal Lombok : KeLurahan
- Rembang Wilis : RW
- Rembang Timur : RT
- Rembang Rembang : Serse
- Rembang Solo : Rumah Sakit
- Rembang Pati : Rupiah
- Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
- Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika
- Ambon Demak : Angkatan Darat
- Ambon Lombok : Angkatan Laut
- Ambon Ungaran : Angkatan Udara
- Pati Medan : Polisi Militer
- Timor Medan : Tamu/Teman
- Lombok-Lombok : Lalu Lintas
- Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
- Senpi : Senjata Api
- Sajam : Senjata Tajam
- Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
- Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
- Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
- Bandung Umar Solo : BUS
- Medan-Medan : Metro Mini
- Pati Demak Irian : Jam/Waktu
- Solo Medan Pati : Pelajar
- Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
- Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
- Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
- Opak Pati Solo : Derek
- Lombok Pati : Kantor Polisi
- Lombok Irian : Surat
- Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
- Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
- Bandung2 Padat : Makan
- Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
- Lampiran/Ambon : Istri
- Monik : Anak
- Solo Bandung : Stand By
- Solo Garut : SiaGa
- Medan Demak : Meninggal Dunia
- Pati Ambon Medan : Pengamanan
- Ambon Pati-Pati : Apel
- Palang Hitam : Mobil Jenazah
- Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
Sandi Pangkat Kesatuan
- Kresna : Presiden
- Bima : Wakil Presiden
- Timor Bandung I : Kapolri
- Metro I : Kapolda
- Timor I : Kapolres
- Jajaran 1 : Kapolsek
- Jajaran 2 : Wakapolsek
- Jajaran 3 : Kabag Min
- Jajaran 4 : KABAG OPS
- Jajaran 5 : KABAG Binamitra
- Jajaran 6 : IntelKam
- jajaran 7 : Reskrim
- jajaran 8 : Samapta
- jajaran 9 : Lalu lintas
Pranala luarSunting
- bahasa IndonesiaSitus TNI berisi daftar istilah
Syarat syarat Bebas bersyarat bagi WBP
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana (lihat Pasal 6 Permenkumham 01/2007):
A. Persyaratan Substantif:
(1) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
(2) telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3) berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
(5) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
B. Persyaratan Administratif:
(1) kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
(2) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
(3) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
(4) salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(5) salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(6) surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
(7) bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana (lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan05.51 Hak, Kewajiban dan Larangan WBP
Hak, Kewajiban dan Larangan Warga Binaan05.51 Hak, Kewajiban dan Larangan WBP
Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) adalah Orang-Orang yang di cabut kebebasannya untuk bergerak sebagai konsekwensi dari perbuatan / pelanggaran yang pernah di lakukan sedangkan hak-hak lainnya sebagai manusia tetap di berikan oleh negara dan di atur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, berikut ini adalah Hak dan Kewajiban WBP :
A. Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
Untuk yang beragama Islam melaksanakan shalat Fardhu di kamar atau di masjid, melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan memperingati hari-hari besar Islam lainnya
Untuk yang beragama Nasrani untuk melaksanakan kebaktian sesuai jadwal yang telah di tentukan dan memperingati hari-hari besar Nasrani lainnya
B.Mendapatkan perawatan Rohani dan Jasmani
Perawatan Rohani di lakukan melalui penyuluhan rohani secara terjadwal
Perawatan Jasmani dilakukan melalui kegiatan senam pagi secara terjadwal dan kegiatan olah raga sesuai dengan fasilitas yang ada
WBP selama di Rutan ditempatkan dalam kamar sesuai yang telah di tentukan oleh Pihak Petugas
Pada kamar hunian di siapkan kamar mandi.
WBP di wajibkan mengenakan baju yang telah di tentukan (baju warna biru untuk Napi dan orange untuk tahanan
C. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Pendidikan umum ( keaksaraan fungsional ) dan pendidikan keagamaan
Penyuluhan hukum, Napza, HIV / AIDS, dll
Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tiap tanggal 17 Agustus
Peringatan Hari besar Nasional, Hari Bhakti Pemasyarakatan dan Hari Dharma Karya Dhika
WBP di berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan potensi yang di milikinya ( Keolahragaan, Kesenian keterampilan , Dsb )
D. Mendapatkan pelayanan kesehatan ,makanan dan minum yang layak
Pelayanan kesehatan di berikan melalui pengecekan kesehatan rutin,pemberian obat-obatan,pengobatan massal, perawatan di poliklinik Rutan dan perawatan di Rumah Sakit luar Rutan
Makanan di berikan bagi WBP sebanyak 3 kali sehari (pagi, siang, sore) dengan menu yang variatif dan makanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
Minuman di berikan berupa air putih matang
Setiap WBP yang mengidap penyakit menular di tempatkan pada kamar isolasi atau kamar khusus
Tes urine kepada WBP
E. Menyampaikan keluhan
Keluhan mengenai perlakuan pelayanan petugas maupun sesama WBP dapat di sampaikan kepada Ka.Rutan secara lisan maupun tertulis melalui kotak saran dan atau nomer sms pengaduan yang telah di sediakan
Ka. Rutan menugaskan Wali Blok/ Pembina Blok / Petugas Paste Blok pada setiap Blok Hunian atau Wali Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan kepribadian WBP
F. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak di larang
Perpustakaan Rutan menyediakan bahan bacaan berupa buku pengetahuan umum dan keagamaan yang dapat di pinjam dan di baca di dalam kamar
siaran media elektronika di sediakan melalui televisi yang di pasang pada Blok Hunian
G. Mendapatkan Upah atau Premi atas pekerjaan yang di lakukan
Upah atau Premi di berikan kepada WBP yang melakukan kerja produktif di Balai Latihan Kerja Rutan / Bengkel Kerja Rutan.
Upah yang di berikan dalam bentuk voucher belanja atau di masukkan dalam buku tabungan WBP yang bersangkutan
H. Menerima kunjungan Keluarga, Penasehat Hukum atau orang tertentu lainnya
Kunjungan keluarga WBP di lakukan di ruang kunjungan secara terjadwal sesuai dengan alur dan tata cara yang telah di tentukan
Kunjungan Penasehat Hukum di berikan kesempatan sesuai dengan Prosedur yang berlaku
Kunjungan khusus Idul Fitri atau moment tertentu di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Rutan
Setiap WBP atau Pengunjung sebelum dan setelah kunjungan di adakan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan, apabila di temukan barang yang di larang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku
Uang yang di miliki oleh WBP di masukkan dalam buku tabungan yang bersangkutan
I. Mendapatkan pengurangan pidana ( remisi )
Setiap WBP mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tanggal 17 Agustus dan setiap hari besar keagamaan yang di anut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
WBP yang melanggar ketentuan Rutan tidak di berikan remisi dan di berikan kesempatan untuk mendapatkan Program Asimilasi (PB, CMB, CB )
J. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga
Asimilasi di berikan kepada WBP yang telah menjalani 1/2 ( setengah ) masa pidana ( kecuali kasus tertentu ) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Cuti mengunjungi keluarga dapat di berikan setelah menjalani 1/2 masa pidana selama 2 x 24 jam
K. Mendapatkan pembebasan bersyarat
Pembebasan bersyarat ( PB ) dapat di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana
PB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
L. Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas ( CMB ) dan Cuti Bersyarat ( CB )
Cuti menjelang bebas ( CMB ) di berikan kepada WBP yang dengan hukuman 1/2 bulan atau lebih setelah menjalani 2/3 ( dua per tiga ) masa pidana sebesar remisi terakhir
Cuti Bersyarat ( CB ) di berikan kepada WBPdengan hukuman kurang dari atau sama dengan 12 bulan setelah menjalani 6 ( enam ) bulan hukuman pidana sebesar maksimal 3 (tiga ) bulan
CMB dan CB di berikan setelah memenuhi syarat subtantib dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
M. Mendapatkan ijin khusus
Ijin khusus keluar Rutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ijin tidak di berikan kepada terpidana mati maupun kepada WBP yang terancam jiwanya
N. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
O. Hak-hak tersebut akan di berikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Mulai lagi deh, bikin naik suhu dan kegaduhan politik domestik.
Mulai lagi deh, bikin naik suhu dan kegaduhan politik domestik. Akan diadakan Seminar Pembela PKI, pada 16-17 September 2017.Bapak Bapak yang mengusai materi ttg Kejahatan, Pemberontakan dan Pengkhianatan PKI. Sebaiknya hadir dan bicara di Seminar ini karena Seminar ini diperkirakan ingin memojokkan aktivis anti PKI dan membelokkan sejarah kesalahan PKI.
Seminar Sejarah 65
“PENGUNGKAPAN KEBENARAN SEJARAH 1965/66”
Latar Belakang
Tragedi 1965/66 masih menyisakan banyak lubang sejarah yang hilang atau dikaburkan. Sementara upaya penyelesaian, salah satunya adalah melalui pengungkapan kebenaran sejarah. Sejarah tentang 65 selama ini dikuasai oleh narasi Orde Baru, yang terus menerus direproduksi sampai sekarang. Meskipun sudah banyak upaya bagi pelurusan sejarah 65, akan tetapi masih banyak menghadapi halangan dan hambatan. Salah satunya adalah meskipun semenjak reformasi, istilah G30S/PKI telah diubah menjadi G30S dan digunakan dalam kurikulum sekolah, tetapi semenjak pemerintahan SBY, istilah G30S/PKI dipakai kembali. Demikian pula hari kesaktian Pancasila 1 Oktober kembali dirayakan, meskipun setelah reformasi sempat tidak dirayakan.
Pembelokan sejarah lainnya bisa dilihat dalam usaha mengaitkan tragedi 65/66 dengan latar belakang pemberontakan 1948, saat terjadinya pembunuhan terhadap para kiai. Demikian pula tragedi 1965/1966 disangkutpautkan dengan persoalan konflik tanah sebelumnya, seperti peristiwa Jengkol, Bandar Betsi, aksi sepihak di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang dianggap memicu kekerasan di masa 65/66. Benarkah demikian?
Sejarah adalah sekumpulan fakta-fakta tentang apa yang terjadi pada masa yang lalu, dan membuka fakta-fakta adalah mengungkap kebenaran sejarah. Masa 1965/66 dan sesudahnya maupun sejarah sebelumnya, masih belum lama berlalu. Artinya arsip-arsip dan fakta-fakta sejarah masih bisa didapat dan diperoleh. Karenanya kebenaran sejarah hanya bisa diungkap berdasarkan fakta-fakta sejarah yang jelas, yang tidak boleh dimanipulasi hanya karena kepentingan segelintir kelompok dan penerus Orde Baru. Sejarah versi Orde Baru harus dikoreksi total, karena hanya menghamba pada kekuasaan ketika itu. Ini adalah amanat reformasi dan pengungkapan kebenaran bagi rekonsiliasi nasional.
Pengungkapan kebenaran sejarah akan sangat membantu dalam upaya penyelesaian masalah 1965/66 dan sesudahnya, sehingga semua pihak bisa belajar dan berkaca pada sejarah. Sejarah adalah warna-warni dalam kehidupan Republik Indonesia yang tidak boleh dimanipulasi dan harus dicatat dan disampaikan apa adanya. Karena itulah sejarah mampu menjadi refleksi bagi semua orang, semua pihak, karena sejarah adalah kejujuran. Jujur dalam melihat masa lalu, berbesar hati dalam melihat kesalahan dan kebaikan sesiapa saja, dan berbangga dengan sejarah Indonesia yang lebih baik.
Pengungkapan kebenaran sejarah akan berkontribusi bagi kemauan para pihak untuk menyelesaikan setuntasnya masalah tragedi 1965/66, baik melalui jalur judicial maupun non-judicial, bagi upaya rekonsiliasi nasional dan pengembalian harkat dan martabat para korban/penyintas 65. Dengan hasil seminar ini, maka akan menyumbang bagi persatuan bangsa dan bersatunya kembali korban/penyintas 65 sebagai warga bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.
Tujuan:
Adanya pengungkapan kebenaran mengenai sejarah Tragedi 1965/66, baik latar-belakang kesejarahannyanya, alasan-alasannya, masalah-masalahnya, perdebatannya, fakta-faktanya dan kebenaran sejarahnya.
Adanya pelurusan dan pembersihan sejarah dari upaya pemalsuan dan manipulasi sejarah versi Orde Baru.
Adanya forum bagi pendiskusian dan pengungkapan kebenaran sejarah bagi kalangan sejarawan dan akademisi, aktivis sosial serta korban/penyintas 65.
Adanya resolusi bagi upaya pengungkapan kebenaran sejarah 65 dan upaya penyelesaiannya.
Waktu: Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017
Tempat: Gedung LBH, Jl. Diponegoro 74, Jakarta
Sub-tema diskusi:
Latar belakang permasalahan 65 (kontroversi 1948, kontroversi sebelum 1965)
G30S/Gestok (kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta merangkak Suharto, berujung pada Supersemar)
Sesudah 65 (kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida)
Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain)
Resolusi
Pembicara:
Pidato Pembukaan: Sidarto Danusubroto, anggota Wantimpres
Ad. 1. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948
Masih belum jelasnya duduk perkara mengenai peristiwa 1948, yang disebut sebagai “
pemberontakan PKI”, merupakan dalih bagi pihak tertentu untuk melakukan balas dendam pada masa 1965/66. Ketidakjelasan ini merugikan sejarah bangsa dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pemberontakan, padahal masalah ini telah selesai secara hukum. Untuk meluruskannya, perlu pembahasan lebih rasional dan mengedepankan kejujuran ilmiah.
Nara-sumber:
Dr. Baskara T. Wardaya, sejarahwan Universitas Sanata Dharma
Mulyadi, ketua Pakorba
Yunantyo Adi, aktivis mendalami peristiwa 1948
Martin Hutagalung, peneliti peristiwa 1948
Ad. 2. Latar belakang: kontroversi sebelum 65
Banyaknya tuduhan mengenai konflik agraria sebelum tragedi 1965/66, seperti kasus Bandar Betsy, peristiwa Kanigoro dan lain-lain, dianggap sebagian pihak menjadi sebab memuncaknya kekerasan dan pembantaian massal 1965/66. Demikian pula konflik ideologis. Sementara perdebatan Konstituante, siapa yang membela Panca Sila dan siapa yang menginginkan Negara Islam? Sejarah perlu menjernihkan masalah-masalah ini, agar ada pertanggungjawaban ilmiah kesejarahan atas penegakan Panca Sila serta sebab-sebab langsung tragedi 1965/66 tersebut.
Nara-sumber:
Dr. Asvi Warman Adam, sejarahwan LIPI
Dr. Dianto Bachriadi
Aries Santoso, sejarahwan
Wilson, sejarahwan
Ad. 3. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII tahun 1966: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS XXV dan XXXIII dan lahirnya rejim Orde Baru.
Meskipun sudah banyak ulasan mengenai peristiwa G30S/Gestok, akan tetapi perlu ditekankan sekali lagi siapa yang sesungguhnya menjadi dalang di balik peristiwa ini? Bagaimana peran dan keterlibatan militer? Bagaimana peranan Angkatan Darat lewat RPKAD dalam pembantaian massal tersebut dan bagaimana rantai komando beroperasi? Bagaimana peran Suharto? Mengapa PKI dibubarkan? Bagaimana posisi TAP MPRS XXV dan XXXIII? Kesemua ini perlu diperjelas dalam kaitannya dengan terjadinya pembantaian massal dan genosida di satu pihak, serta terjadinya pergantian kekuasaan ke tangan militer di pihak lain.
Nara-sumber:
Dr. Kusnanto Anggoro
Dr. Refly Harun
Sukmawati Sukarnoputri
Suwarsono MA, sejarahwan LIPI
Ad. 4. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang.
Bagaimana substansi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM berat dan genosida, yang mencoreng sejarah peradaban Indonesia ke titik terendah. Bagaimana seluruh kejahatan serius atas kemanusiaan itu dapat dipahami dan dijelaskan dalam sejarah Indonesia, dan bagaimana bangsa ini dapat belajar dari peristiwa kelam tersebut.
Nara-sumber:
Nursyahbani Katjasungkana
Dr Abdul Wachid (membahas dari sisi genosida intelektual dan pemberangusan kajian kiri/marxisme)
Harsutejo
Martin Aleida
Ad. 5. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah.
Bagaimana ketika pembebasan tahanan 1965 di tahun 1978/79 telah diterima oleh masyarakat, akan tetapi ketika dimulainya politik bersih lingkungan dan penelitian khusus sejak tahun 1981 membuahkan diskriminasi dan persekusi politik (politisida) yang terus berjalan hingga kini. Termasuk manipulasi sejarah lewat kurikulum pendidikan sejarah.
Nara-sumber:
Bonnie Triyana, sejarahwan dan Pemred majalah Historia
Ratna Hapsari, Asosiasi Guru Sejarah Indonesia
Harry Wibowo
Gugi
Ad. 6. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/kenegaraan.
Bagaimana upaya penyelesaian 65 yang sudah berlangsung lama, semenjak adanya reformasi lewat amanat TAP MPR V tahun 2000; UU KKR no. 27 tahun 2004; pembatalan UU KKR oleh MK tahun 2006; penyelidikan Komnas-HAM tahun 2008-2012; Laporan IPT tahun 2015/16; yang sebenarnya membawa harapan akan tetapi belum juga berbuah hasil. Saat ini kendali ada di tangan presiden. Bagaimana perspektif bagi penyelesaian yang mampu mendamaikan dan memuaskan semua pihak.
Nara-sumber:
Dr. Makarim Wibisono, mantan ketua Komite HAM PBB
Mayjen (purn.) Saurip Kadi
Ifdhal Kasim, mantan komisioner Komnas-HAM dan staf KSP
Todung Mulya Lubis
Ad. 7. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil
Bagaimana perspektif dari inisiatif masyarakat sipil dan akar rumput yang telah menjalankan rekonsiliasi sedikit demi sedikit bagi pemenuhan hak-hak korban/penyintas 1965, baik oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat, pemerintah dan instansi daerah, dan lainnya. Bagaimana hal ini dapat mendukung bagi upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi secara tuntas.
Nara-sumber:
Kamala Chandra Kirana
Usman Hamid
KH Imam Azis
Nani Nurachman Sutoyo
Pengisi Acara Kesenian:
Paduan Suara Dialita
Okti Budiati
Kepanitiaan:
Steering Committee /SC:
Ketua: Bonnie Triyana
Anggota: Asvi Warman Adam
Ratna Hapsari
Baskara T. Wardaya
Nursyahbani Katjasungkana
Dolorosa Sinaga
Bejo Untung
Kusnendar
John Pakasi
Wimanjaya Liotohe
Bonnie Setiawan
Organizing Committee/OC:
Ketua: Bonnie
Sekretaris: Marsha
Bendahara: Dolorosa, Lenny
Sie Acara: Ait, Marsiswo
Sie Humas dan Media: Jessica, Joko
Sie Konsumsi: Salam, Dinny
Sie Perlengkapan: Sutri, Totok, Martin
Sie Transportasi: Pambudi, Didik
Sie Dokumentasi: Lexy, Aries, Adrian
Sie Keamanan: Haryono
Sie Pencatatan proses dan publikasi: Tim Historia
Sie Bantuan Hukum: Tiwi, Anitra
Sie Kesehatan: Legimin, Ngatemin, Totok, Mardianto
Jadwal Acara:
Hari I
Waktu
Acara
Pembicara
Moderator
08.00 – 08.30
Registrasi
08.30 – 09.00
Pembukaan
Lagu Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta
Sambutan Panitia
Pidato Pembukaan
Sidarto Danusubroto
MC:
09.00 – 11.00
I. Latar belakang: meluruskan kontroversi 1948
Dr. Baskara T. Wardaya
Mulyadi
Yunantyo Adi
Martin Hutagalung
11.00 – 13.00
II. Latar belakang: kontroversi sebelum 65, Perdebatan tentang Panca Sila
Dr. Asvi Warman Adam
Dr. Dianto Bachriadi
Aries Santoso
Wilson
13.00 – 14.00
Rehat
14.00 – 16.00
III. G30S/Gestok dan TAP MPRS XXV dan XXXIII: kontroversi seputar kudeta dan tuduhan PKI makar, kudeta Suharto yang berujung pada Supersemar, Pembubaran PKI, TAP MPRS dan lahirnya rejim Orde Baru
Dr. Kusnanto Anggoro
Dr. Refly Harun
Sukmawati Sukarnoputri
Suwarsono MA
16.00 – 18.00
IV. Sesudah 65: terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pemenjaraan di kamp s/d periode pembebasan tahanan 1978/79; kaum eksil yang terhalang pulang
Nursyahbani Katjasungkana
Dr. Abdul Wachid
Harsutejo
Martin Aleida
Hari II
09.00 – 11.00
V. Sesudah 65: periode 1981-sekarang (politik bersih lingkungan/litsus), termasuk kurikulum pelajaran sejarah
Bonnie Triyana
Ratna Hapsari
Harry Wibowo
Gugi
11.00 – 13.00
VI. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR (Rehabilitasi, Rekonsiliasi, Reparasi dan lain-lain) dalam lingkup formal/ kenegaraan
Dr. Makarim Wibisono
Mayjen (purn.) Saurip Kadi
Ifdhal Kasim
Todung Mulya Lubis
13.00 – 14.00
Rehat
14.00 – 16.00
VII. Mencari terobosan penyelesaian dan KKR: lingkup masyarakat sipil
Kamala Chandrakirana
Usman Hamid
KH Imam Azis
Nani Nurachman Sutoyo
16.00 – 17.00
Acara Kesenian
Walk Out, Fraksi PAN di Paripurna DPRD Banyuasin
Walk Out, Fraksi PAN di Paripurna DPRD Banyuasin
BANYUASIN,PETISI.CO -Rapat Paripurna DPRD Banyuasin dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Banyuasin Sum-Sel. terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 diwarnai dengan sikap Walt Out yang dilakukan enam anggota Fraksi PAN.(19/9/2017)
Walt Outnya Fraksi PAN ini karena usulan mereka agar nama pimpinan Komisi-Komisi diumumkan dalam sidang paripurna tidak disetujui anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Informasi yang dihimpun petisi.co rapat paripurna telah dibuka oleh Ketua DPRD H Agus Salam dengan didampingi Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf dan H Muhammad Sholih dan pimpinan dewan juga telah membacakan agenda rapat tersebut.
Pada saat Ketua DPRD H Agus Salam mempersilahkan jubir Fraksi Partai Golkar untuk menyampaikan pandangan Fraksi. Tiba-tiba Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf atas nama Fraksi PAN mengusulkan agar nama-nama pimpinan Komisi-Komisi di umumkan.
Langsung ditanggapi Ketua DPRD H Agus Salam bahwa nama-nama pimpinan Komisi akan diumumkan setelah rapat paripurna. Kemudian interupsi kembali disampaikan Ketua Fraksi PAN Yuan Ari Efendi, Ahmad Yamin dan Achmad Nurcholis.
Banyaknya interupsi tersebut, akhirnya H Agus Salam meminta pandangan dari anggota dewan yang hadir dalam paripurna tersebut. Namun anggota dewan tidak setuju dan tetap agar nama-nama diumumkan setelah rapat paripurna mengingat rapat paripurna sudah berlangsung. Karena usulan Fraksi PAN tidak terpenuhi, akhirnya mereka menyatakan Walt Out dari rapat paripurna tersebut.
Seperti di ketahui, pimpinan empat Komisi DPRD Banyuasin tidak satupun di jabat anggota dewan dari Fraksi PAN.
Pimpinan Komisi I dijabat Joko Susilo ( Gerindra), Wakil Ketua Hari Afriansyah (Demokrat) dan Sekretaris Farida Achyati Rochim (Golkar).
Komisi II dijabat Irian Setiawan (Golkar), Wakil Ketua Ilham Hadi (PKS) dan Sekretaris Ahmad Zarkasi (PKB).
Komisi III dijabat Jufrianto (PDIP), Wakil Ketua Endang Sari (PKB), Sekretaris Herawati (Golkar) dan Komisi IV dijabat Irfan Ilhami ( Fraksi Partai Hanura), Wakil Ketua Samsul Rizal (PKS) dan Sekretaris Darul Qutni (Demokrat).
Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam menegaskan bahwa rapat paripurna sudah berjalan dan Fraksi PAN mengusulkan agar nama-nama pimpinan Komisi di umumkan dalam rapat tersebut.
“Karena rapat sudah berjalan dan peserta rapat tidak sepakat maka pengumuman nama-nama pimpinan Komisi tidak bisa di umumkan. Kecuali di bacakan di awal sebelum rapat paripurna atau setelah rapat paripurna,”jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Sikap Walt Out Fraksi PAN ini tegas Agus Salam merupakan dinamika dalam demokrasi dan hal biasa. “Rapat paripurna tetap jalan dan kourum,”tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heriyadi HM Yusuf ketika ditanya mengapa Fraksi PAN Walt Out? Tidak mau berbicara banyak. “Silahkan tanya dengan Ketua DPRD,”katanya sambil meninggalkan gedung rapat paripurna. (roni)
Supriono, PAD Kabupaten Banyuasin Naik 2.4 M.
Supriono, PAD Kabupaten Banyuasin Naik 2.4 M.
BANYUASIN,PETISI.CO -Pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin SA Supriono’ bersama Pimpinan DPRD Banyuasin, Ketua H Agus Salam SH dan Wakil Ketua Heriyadi HM Yusuf menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan flapon Anggaran sementara (PPAS) RAPBD Anggaran perubahan tahun 2017, yang sebelumnya dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Banyuasin dan Tim Anggaran Pemkab Banyuasin Sum-Sel.(19/9).
Penandatangan ini disaksikan Sekda Kabupaten Banyuasin Firmansyah dan Sekertaris DPRD Kabupaten Banyuasin Dr.H.Konar Zubir,SH.MH. di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin, Selasa, (19/9/2017).
Struktur Pendapatan dalam APBD 2017 seperti yang disampaikan Bupati Banyuasin SA Supriono, PAD sebelum perubahan Rp 107.7 milyar,setelah perubahan Rp 110.1.M bertambah Rp 2.40 M. kemungkinan masibanyak Sumber sumber Pendapatan Asli Daera yang Belum Terserap sehingga kenaikan PAD Kabupaten Banyuasin hanya 2.4 M saja”
Dana perimbangan sebelum perubahan Rp 1.424 Triliun setelah perubahan naik menjadi Rp 1.457 Trilun bertambah Rp 33.3 Milyar. Begitu juga dengan Lain-lain pendapatan yang sah sebelum perubahan Rp 315 Milyar,setelah perubahan menjadi Rp 446 M, disini bertambah Rp 131.7 M.
Belanja Tidak Langsung bertambah Rp 61.5 M, sebelum perubahan Rp 1.03 Triliun dan menjadi Rp 1.10 Triliun setelah perubahan. Belanja Langsung bertambah Rp 132 M. dari sebelum perubahan Rp 857 Milyar menjadi Rp 989 M. setelah perubahan.
Kemudian jumlah belanja bertambah Rp 194 Milyar dari sebelumnya Rp 1.897 T menjadi Rp 2.091 T. Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam penandatangan KUA PPAS ini setelah melalui proses pembahasan oleh Badan Anggaran DPR bersama TAPD Pemkab Banyuasin.
“Sedangkan Nota Pengantar keuangan yang disampaikan Bupati ini sebagai bahan masukan bagi dewan untuk pembahasan dan saya minta Fraksi-fraksi untuk pelajari secara seksama guna menyusun tanggapan,tujuannya jangan sampai terjadi gagal paham”katanya.
Selanjutnya, pada Pukul 13.00 WIB hari ini juga tanggapan Fraksi-Fraksi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan. “Setelah itu nanti akan ditanggapi oleh Bupati dan dilanjutkan dengan pembahasan Komisi-Komisi bersama OPD mitra,”jelasnya.(roni)
ARTI DAN TARKIB ILAHI ANTA MAQSUDI WA RIDHOKA MATHLUBI
ARTI DAN TARKIB ILAHI ANTA MAQSUDI WA RIDHOKA MATHLUBI
Gimana tarkib dan arti dari kalimat ini.
الهي انت مقصودي ورضاك مطلوبي اعطني محبتك ومعرفتك
Terima kasih sebelumnya…..
JAWABAN :
Artinya : Ya Allah hanya Engkaulah yang hamba maksud, Ridha-Mu yang hamba dambakan, berikanlah hamba kemampuan untuk dapat mencinta-Mu dan bermakrifat kepada-Mu.
ILAAHIY ANTA MAQSHUUDIY WA RIDLOOKA MATHLUUBIY A’THINIY MACHABBATAKA WA MA’RIFATAKA
ﺍﻟﻬﻲ ﺍﻧﺖ ﻣﻘﺼﻮﺩﻱ ﻭﺭﺿﺎﻙ ﻣﻄﻠﻮﺑﻲ
ﺍﻋﻄﻨﻲ ﻣﺤﺒﺘﻚ ﻭﻣﻌﺮﻓﺘﻚ
ILAAHIY= Duh Pengeran ingsun : Wahai Tuhanku
ANTA = Utawi Tuan : Engkau …..
iku = adalah
MAQSHUUDIY= Dzat kang den sejo ingsun : Dzat yang ku tuju…..
WA RIDLOOKA= lan utawi ridlone Tuan : Dan keridloan-Mu lah….
iku = adalah
MATHLUUBIY= Barang kang den suprih ingsun : Sesuatu yang saya pinta….
A’THINIY= mugi paring Tuan ing ingsun : Sudilah kiranya Engkau memberikan kepadaku…..
MACHABBATAKA= ing roso demen ing Tuan : Rasa cinta kepada-Mu
Versi 2= ing roso demen Tuan (ing ingsun) : Rasa cinta-Mu (kepadaku)…..
WA MA’RIFATAKA= lan ing ma’rifat ing Tuan : Dan sifat ma’rifat kepada-Mu
KETERANGAN :
UTAWI = MUBTADA’
IKU = KHOBAR
ING = MAF’UL BIHI
RIDLOOKA itu rofa’ jadi Mubtada’ alamat rofa’nya adalah dlommah yang dikira-kirakan pada Alif, karena huruf Alif tidak bisa untuk diharokati.. Ridlo itu termasuk isim maqshur sama halnya lafadz AL-FATAA yang i’robnya Muqoddar pada Alifnya.
PERINGATAN BUAT KAUM HAWA
PERINGATAN BUAT KAUM HAWA..
Posted by Nurul Hidayah binti Ismail
Sayidina Ali ra menceritakan suatu ketika melihat Rasulullah menangis manakala ia datang bersama Fatimah. Lalu keduanya bertanya mengapa Rasul menangis. Beliau menjawab, “Pada malam aku di isra’-kan, aku melihat perempuan-perempuan yang sedang disiksa dengan berbagai siksaan. Itulah sebabnya mengapa aku menangis. Karena, menyaksikan mereka yang sangat berat dan mengerikan siksanya.
Putri Rasulullah kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya. “Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih. Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya. Aku lihat perempuan tergantang kedua kakinya dengan terikat tangannya sampai ke ubun-ubunnya, diulurkan ular dan kalajengking.
Dan aku lihat perempuan yang memakan badannya sendiri, di bawahnya dinyalakan api neraka. Serta aku lihat perempuan yang bermuka hitam, memakan tali perutnya sendiri. Aku lihat perempuan yang telinganya pekak dan matanya buta, dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari api neraka, otaknya keluar dari lubang hidung, badannya berbau busuk karena penyakit sopak dan kusta.
Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya. Aku lihat perempuan yangrupanya seperti anjing, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malikat memukulnya dengan pentung dari api neraka,” kata Nabi.
Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa mereka disiksa seperti itu?
Rasulullah menjawab, “Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya.
Perempuan yang digantung susunya adalah isteri yang ‘mengotori’ tempat tidurnya.
Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.
Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.
Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang yang kepada orang lain bersolek dan berhias supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.
Perempuan yang diikat kedua kaki dan tangannya ke atas ubun-ubunnya diulurkan ular dan kalajengking padanya karena ia bisa shalat tapi tidak mengamalkannya dan tidak mau mandi junub.
Perempuan yang kepalanya seperti babi dan badannya seperti himar ialah tukang umpat dan pendusta. Perempuan yang menyerupai anjing ialah perempuan yang suka memfitnah dan membenci suami.”
Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. Dan inilah peringatan kepada kaum perempuan.
Surat Tagihan iklan di DPRD Banyuasin
DPRD Banyuasin Minta PDAM Bekerja Profesional
- KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 17:08
- / 22 DJULHIJJAH 1438
- DIBACA : 31 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – Pimpinan DPRD Banyuasin Provinsi Sum-Sel, Heryadi angkat bicara, terkait banyaknya keluhan masyarakat, khususnya di Kota Kabupaten Pengkalan Balai dan beberapa kecamatan, seperti Sumbawa, Suak Tape. Masyarakat mengeluhkan seringnya aliran PDAM Tirta Betua yang tidak mengalir, bahkan hingga berbulan bulan.
Belum lagi mengenai tagihan PDAM yang tidak sesuai pemakaian berdasarkan Amper Kapasitas Pemakaian.
Menyikapi semua ini, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Haryadi meminta agar pelayanan PDAM bekerja secara profesional.
“Kita sangat berharap agar pihak PDAM bekerja secara profesional, pelayanan yang bagus, kalau ada kendala harus ada keterbukaan, namun kalau ada yang rusak harus diperbaiki, jangan ditonton,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (13/9/2017).
Dirinya juga menyesalkan managemen PDAM TB planing (perencanaan) yang tidak sigap dan proporsional dalam mengendalikan permasalaan di lapangan.
Suatu contoh di Betung, kerusakan yang dibiarkan lama tidak segera diperbaiki.
“Kita sesalkan, kenapa sudah kerusakan parah baru diperbaiki, kalau memang itu tidak layak ya mesti segera diganti, jangan tagihan terus, namun pelayanannya tidak bagus,” tegasnya.
Semoga kedepan, sambungnya, pelayanan diperbaiki dengan proporsional sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi, bahwa kebutuhan air bersih untuk seluruh wilayah Indonesia harus teraliri sampai ke pelosok desa.
Sementara, pihak PDAM Cabang Betung belum bisa dikonfirmasi terkait apa yang dikatakan Ketua II DPRD Banyuasin Haryadi.(roni)
- HOME
- POLITIK PEMERINTAHAN
- RAPAT PARIPURNA PEMBERHENTIAN YAN ANTON FERDIAN DINILAI TIDAK KUORUM
Rapat Paripurna Pemberhentian Yan Anton Ferdian Dinilai tidak Kuorum
- REPORTER: REDAKSI
- SELASA, 18 JULI 2017 | 01:41
- / 23 SYAWAL 1438
- DIBACA : 72 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – Rapat paripurna peresmian pemberhentian Yan Anton Ferdian sebagai Bupati Banyuasin dan pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono sebagai Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, masa jabatan 2013-2018 dinilai tidak kuorum.
Karena, peserta rapat tidak mencapainya 2/3 dari anggota DPRD yang hadir dalam rapat, Senin (17/7/2017), yang berlangsung di ruang paripurna, dipimpin Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banyuasin H.Agus Salam ketika konfirmasipetisi.co, usai rapat paripurna, menurutnya, ketidakhadiran anggota DPRD Banyuasin dalam sidang paripurna tersebut, menurutnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berkaitan kuorum atau tidak rapat paripurna.
“Alasannya SK pemberhentian Yan Anton Ferdian cukup dibacakan saja dan pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono administrasi yang ditandatangani Ketua DPRD Banyuasin,” ujar H Agus Salam, SH.
Ia membantah jika anggota dewan meremehkan rapat paripurna itu. Sebab, padatnya agenda rapat paripurna hari ini yang harus diselesaikan. Hal ini membuat pihaknya tidak sempat menunggu anggota dewan yang lain.
“Kita tidak mau banyak waktu yang terbuang, makanya bagi anggota dewan yang terlambat menyusul. Tapi memasuki agenda sidang paripurna kedua, sudah kourum sebanyak 24 anggota dewan yang hadir,”jelasnya.
Terpisah, Kabag Humas Aminudin mengatakan, jauh hari sebelum sidang paripurna dilaksanakan, undangan secara tertulis sudah disebarkan kepada masing-masing anggota DPRD Banyuasin.
“Jarak tempuh dari rumah anggota dewan untuk datang ke sidang paripurna cukup jauh, sehingga banyak yang datang terlambat, ada yang izin tidak datang alasan sakit dan ada kegiatan luar,” katanya.
Setelah disetujui anggota DPRD Banyuasin dalam rapat paripurna, sambung dia, sekretaris dewan segra menyiapkan syarat-syarat administrasi untuk pengusulan pengangkatan Ir SA Supriono menjadi Bupati Banyuasin.
“Secepatnya diusulkan kepada Gubernur Sumsel. Selanjutnya kita menunggu hingga SK pengangkatan Bupati Banyuasin dari Kemendagri terbit, maka Ir SA Supriono akan dilantik menjadi Bupati Banyuasin,” jelasnya.(roni)
- HOME
- ADVERTORIAL
- DPRD BANYUASIN GELAR PARIPURNA BAHAS LIMA RAPERDA
DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Bahas Lima Raperda
- REPORTER: REDAKSI
- SENIN, 24 JULI 2017 | 17:16
- / 29 SYAWAL 1438
- DIBACA : 46 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II terhadap lima Raperda usulan inisiatif, Senin (24/7/2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam SH didampingi wakil-Wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih serta di hadiri 24 anggota.
Turut hadir, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono dan para Forum OPD dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Banyuasin.
Rapat ini sendiri sempat diskor sampai 3 kali, karena tidak memenuhi kourum, namun akhir disepakati tetap dilanjutkan sambil menunggu 6 anggota dewan untuk hadir dalam rapat tersebut keterlambatan ke 6 Anggota DPR ini dikarenakan kemacetan jalan.(adv/roni)
Lima Raperda Dalam Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Banyuasin
- REPORTER: REDAKSI
- SENIN, 24 JULI 2017 | 23:47
- / 29 SYAWAL 1438
- DIBACA : 25 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – DPRD Banyuasin menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II terhadap lima Raperda usulan inisiatif, Senin (24/7/2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam SH didampingi wakil-wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih, serta di hadiri 24 anggota.
Turut hadir, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono dan para Forum OPD dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Banyuasin.
Rapat ini sendiri sempat diskor sebanyak 3 kali, karena tidak memenuhi kuorum, namun akhir disepakati tetap dilanjutkan sambil menunggu 6 anggota dewan untuk hadir dalam rapat tersebut.
Setelah beberapa anggota hadir, Azwar Hamid yang sakit mata, Sudirman Ruslan, Noprizal Teguh, rapat paripurna bisa terlaksana.
Adapun lima Reperda tersebut adalah ,
Pansus I. 1. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. 2 Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani, pembudidaya dan nelayan, 3 Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Semua Pihak Diminta Ikut Mengawasi Keuangan Kabupaten Banyuasin
- REPORTER: REDAKSI
- RABU, 9 AGUSTUS 2017 | 09:07
- / 16 DJULQA’DAH 1438
- DIBACA : 65 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – Anggota DPRD Komisi lV dari Fraksi Nasdem Budi Hartono angkat bicarah terkait kondisi keuangan di Pemerinta Kabupaten Pemkab Banyuasin saat ini.
Menurut pentolan Nasdem ini, bahwa kondisi keuangan di Pemkab Banyuasin saat ini dinilai masih relatif, mengenai devisit anggaran yang disuarakan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Banyuasin dan beberapa pimpinan DPRD Banyuasin itu, dinilainya terlalu berlebih-lebihan.
Dengan demikin, untuk pengambilan kebijakan yang bersifat frontal, terkesan wajar dilakukan. Seperti penganggaran Dana Imprastruktur Desa (DID) untuk tahun 2017 itu suda dianggarkan masuk ke APBD Induk, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
Sementara kalau mengacu Peraturan Bupati Banyuasin Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kepala Desa Dalam Kabupaten Banyuasin, Pasal 9 a) tahap 1 pada Bulan Pebruari – Maret sebesar 40%. b) tahap 2 pada Bulan Juni – Juli sebesar 40%.c) tahap 3 pada Bulan September Oktober Sebesar 20% . Ini sudah Bulan agustus, belum ada rialisasinya.
Di tempat berbeda, Kepala Inspetorat Subagio AK dan Kepala Dinas Bambang Wiriawan Sekdin DPPKAD Kabupaten Banyuasin membenarkan kalau DID tahun 2017 memang sudah tidak ada lagi.
Memang tidak ada lagi, karena nanti tumpang tindih dengan Dana Desa yang tujuannya sama. “Waktu saya diundang ke Istana dan dapat arahan dari Bapak Presiden Jokowi dan KPK tentang Dana Desa. Bahkan tahun depan alokasi per desa meningkat lagi. Tolong kawan-kawan ikut mengawal agar para Kades tidak bermasalah nantinya. Seperti yang terjadi di Pamekasan,” ujarnya.
Sementara anggota DPRD dari Komisi lV Budi Hartono dengan jelas menjelaskan penganggaran DID tahun 2017 masih dianggarkan dan sudah disepakati masuk ke APBD Induk Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, mohon untuk segala lapisan masyarakat dan elemennya untuk sama sama mengawal.
Pemkab Banyuasin dari hal yang demikin, jelas berpotensi KKN. “Terhadap institusi penegak hukum saya sarankan untuk secara proposional menjalankan tugas dan tanggungjawapnya tampa ada intervensi dan negoisasi barter. Uang rakyat harus sampai ke rakyat,” pesannya. (roni)
Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo
- REPORTER: REDAKSI
- KAMIS, 17 AGUSTUS 2017 | 12:51
- / 24 DJULQA’DAH 1438
- DIBACA : 17 KALI
BANYUASIN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Sidang Paripurna Istimewa, mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ir Joko Widodo, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72, melalui siaran langsung salah satu stasiun televisi di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (16/8/2017).
Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono MM, Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam, Sekretaris Daerah DR. H. Firmansyah, wakil ketua dan Anggota DPRD Banyuasin, Para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah (PD) dan tamu undangan dengan seksama menyaksikan pidato kenegaraan presiden RI yang sedang memaparkan kondisi bangsa ini.
Dalam Pidato Kenegaraan Presiden RI Ir Joko Widodo menyerukan kepada seluruh lembaga negara untuk percaya diri dalam memajukan negeri.
Beragam bukti kemajuan Indonesia telah ditunjukkan oleh anak-anak bangsa di berbagai bidang. Mulai dari aspek pendidikan, kreatifitas seni budaya, teknologi hingga bermacam penemuan tingkat internasional yang mengharumkan nama Republik Indonesia.
“Namun semua keunggulan itu jangan membuat kita terlena, karena masih banyak janji-janji kemerdekaan yang harus dituntaskan dan masi terlalu banyak lagi yang perlu kita benahi bersama sama,” papar Presiden.
Bersama Jajaran Pemerintah, Ir H Joko Widodo telah berkomitmen akan menuntaskan pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh Indonesia. Dengan “Indonesia Kerja Bersama” presiden pun optimis akan menjadikan Bangsa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju.
Berita Terbaru
-
NASIONAL
Minggu, 10 September 2017 | 02:04 WIB
Bang Japar Gelar Aksi Keprihatinan untuk Rohingnya di Kedubes Myanmar
-
DAERAH
Sabtu, 9 September 2017 | 17:35 WIB
Inspektorat Terjunkan Tim Khusus Periksa Proyek yang Amburadul
-
DAERAH
Sabtu, 9 September 2017 | 15:52 WIB
Selain Hiburan Masyarakat, Tajemtra Membawa Berkah Bagi Pedagang Makanan
-
POLITIK PEMERINTAHAN
Sabtu, 9 September 2017 | 15:11 WIB
Rayakan Ultah ke-16, Demokrat DKI Jakarta Tabur Bunga ke Makam Pahlawan
-
DAERAH
Sabtu, 9 September 2017 | 14:48 WIB
Bupati Lumajang Kagumi Marching Band SDN Citrodiwangsan 02
ADVERTORIAL
-
Pemkab Lumajang : Stop Peredaran Rokok Ilegal
Minggu, 3 September 2017 | 04:56 WIB
Gaya Hidup
-
Sabtu, 9 September 2017 | 15:22 WIB
Pakde Karwo Mengenang Masa-masa SMP di Ponorogo
-
Rabu, 6 September 2017 | 22:32 WIB
Menyatukan Tanah dan Air dari 99 Kabupaten Kota di Indonesia
-
Sabtu, 2 September 2017 | 18:15 WIB
Dapat Dawuh Agar Berkunjung ke Pantai Bale Kambang
__
SURAT PERMOHONAN TAGIHAN BIAYA IKLAN
¤18 Juli 2017 – 15 September 2017¤
TAGIHAN IKLAN DPR
1) REPORTER: REDAKSI SELASA, 18 JULI 2017 |
RAPAT PARIPURNA PEMBERHENTIAN YAN ANTON FERDIAN DINILAI TIDAK KUORUM
2)DPRD BANYUASIN GELAR PARIPURNA BAHAS LIMA RAPERDA
REPORTER: REDAKSI SENIN, 24 JULI 2017
3)LIMA RAPERDA DALAM PEMBAHASAN RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN REPORTER: REDAKSI SENIN, 24 JULI 2017
4)SEMUA PIHAK DIMINTA IKUT MENGAWASI KEUANGAN KABUPATEN BANYUASIN REPORTER: REDAKSI RABU, 9 AGUSTUS 2017
5)RAPAT PARIPURNA DPRD BANYUASIN DENGARKAN PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI JOKO WIDODO REPORTER: REDAKSI KAMIS, 17 AGUSTUS 2017
6) Baineer Pimpinan DPRD dan Sekwan Kabupaten Banyuasin
7) SEKWAN DPRD KABUPATEN BANYUASIN MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL ADHA 1438 H
Kamis 31 Agustus 2017
8) HOMEDAERAHDPRD BANYUASIN MINTA PDAM BEKERJA PROFESIONAL . Kamis 14 September 2017.
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00
Rp : 2.500.000,00+
Total Rp : 20.000.000,00
Bank : BNI
No Rek : 0185157824
Nama : Roni Pasla
Alamat E-mail : ronihalix09@gmail.com
No Hp : 082280023160
WhatsApp : 083177315881
Pin : 333D184F
Pengkalan Balai 05 Septemner 2017
Kepala Biro petisi.co SumSel.
_
Roni Paslah
IP 300 YES!!! Percepatan Tanam Untuk Meningkatkan Produksi Sekaligus Meningkatkan Kesejahteraan Petani
IP 300 YES!!! Percepatan Tanam Untuk Meningkatkan Produksi Sekaligus Meningkatkan Kesejahteraan PetaniUpdate : Rabu, 18 Januari 2017, 21:01:24
BANYUASIN – Direktur Jenderal Tanaman Pangan Dr. Ir. Hasil Sembiring, M. Sc bersama DIrektur PPHTP Ir. Tri Agustin Satriani MM, Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Sumsel Erwin Noorwibowo STP , Dandim 0401 Muba, MULYADI, SIP dan Kabulog Divre Sumsel Babel Bakhtiar , AS melakukan Panen Raya Padi di lahan seluas 1.500 ha dan dilanjutkan Tanam Padi IP – 200 di Desa Jatisari, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (17/1/2017).
Dalam rangka meningkatkan produksi padi, salah satunya upaya yang dapat dilakukan adalah melalui perluasan areal tanam, baik percetakan sawah baru maupun peningkatan indeks pertanaman (IP). Peningkatan IP dari satu kali tanam (IP-100) menjadi dua kali tanam dalam setahun (IP-200). Potensi peningkatan IP di sumsel sangat besar, dimana masih terdapat sawah yang hanya 1 x tanam setahun, terutama di lahan rawa lebak dan pasang surut (89,7%).
Kita mendorong di daerah ini khususnya daerah pasang surut (Kab. banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Ogan Komering Ilir) agar indeks pertanamannya menjadi 2 atau 3, untuk tanam yang ketiganya kita tanam jagung’ kata Dirjen Hasil Sembiring
Perjuangan untuk peningkatan IP ini dimulai sejak bulan September tahun 2016. Dengan adanya fenomena iklim basah, petani di lahan pasang surut melakukan percepatan tanam di bulan September, sehingga diharapkan dapat tanam IP-200 di bulan Januari/Februari 2017. Upaya percepatan tanam dilakukan melalui program UPSUS dengan melibatkan personil TNI/babinsa yang disebar di wilayah percepatan tanam, termasuk di Banyuasin II. Di bulan September 2016, dengan percepatan tanam, luas tanam padi di Sumsel pada bulan September mencapai ±150.342 ha, dimana tahun-tahun sebelumnya luas tanam September < 30.000 ha.
Lahan Sawah di Kabupaten Banyuasin merupakan lahan rawa lebak dan pasang surut. Sedangkan di Kecamatan Banyuasin II, merupakan lahan pasang surut dengan luasan ±12.000 ha, dimana IP-100 seluas ± 6.500 ha.
Kepala Dinas Pertanian TPH Prov. Sumsel menyampaikan bahwa untuk pertanaman di lahan pasang surut ini sangat spesifik sekali, ketersedian waktu sangat terbatas oleh karena itu saya mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh petugas,khususnya penyuluh di tingkat lapangan untuk dapat mendampingi petani.
Pada tahun 2017, Sasaran produksi padi nasional sebesar 85,6 juta ton. Produksi padi Sumatera Selatan ditargetkan sebesar 5.996.307 ton dengan luas tanam seluas 1.241.700 ha dan diharapkan Banyuasin dapat berkontribusi seluas 357.352 ha.
Menjawab pertanyaan wartawan yang mengatakan bahwa apakah di tahun 2017 akan impor, Dirjen Tanaman Pangan mengatakan bahwa 2016 saja impor beras tidak ada, 2017 kita rencanakan tidak ada”tegasnya.
Percepatan panen/tanam untuk peningkatan IP memerlukan dukungan mekanisasi pertanian. Melalui mekanisasi, waktu panen dan tanam bisa lebih pendek, sehingga lahan bisa segera ditanami kembali. Pada tahun 2017, Pemerintah akan memberikan bantuan berupa combine harvester dan traktor R-2 dan R-4. Pemerintah juga akan memberikan bantuan benih padi inbrida, benih padi hibrida, padi organik dan pengembangan padi jajar legowo (jarwo) super. Selain itu juga diharapkan petani dapat memanfaatkan benih bersubsidi, dimana Pemerintah sudah menyiapkan 100 ribu ton benih bersubsidi untuk petani.(Humas Ditjen TP)
http://tanamanpangan.pertanian.go.id/index.php/informasi/164
Banyuasin Penerima Bantuan Terbesar Kementerian Pertanian
Banyuasin Penerima Bantuan Terbesar Kementerian Pertanian09/06/2016
Banyuasin – Menteri Pertanian Andi Sulaiman Amran mengatakan, seluruh Indonesia bantuan terbesar kementerian pertanian tahun ini ada di Kabupaten Banyuasin. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Banyuasin merupakan lumbung pangan Provinsi Sumsel.
Anggaran yang dikucurkan untuk Kabupaten Banyuasin di sektor pertanian meningkat hingga 622 persen pada tahun 2016. Tidak hanya itu, bantuan untuk Provinsi Sumatera Selatan juga meningkat 224 persen.
“Sebelum Saya menjadi menteri, bantuan yang diberikan Rp384 miliar dari pertanian. Begitu kami jadi menteri, naik jadi Rp1,2 triliun, atau naik 224 persen. Tidak pernah terjadi naik sepanjang sejarah,” ujar Mentan Andi Sulaiman Amran, usai melakukan Penanaman Intercropping Jagung pada Peremajaan Karet di Desa Pulau Harapa, Sembawa dan penanaman jagung di Desa Mulya Sari Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/6).
Andi Amran Sulaiman menjelaskan, program integrasi jagung dengan karet dan kelapa sawit di Seluruh Indonesia ditargetkan 4 sampai 5 juta Ha per tahun, diperkirakan sampai saat ini sudah terealisasi separuhnya di seluruh indonesia, dan tahun ini 10.000 Ha diantaranya dilakukan di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
“Integrasi Jagung Sawit, Karet 1 Juta Ha Seluruh Indonesia, tahun ini 10.000 Ha di Kabupaten Banyuasin, kalau program ini berhasil katakanlah produksi 6 ton saja sudah mengatasi masalah import jagung indonesia, kita harapkan tahun depan atau paling lambat 2018 permasalahan jagung terselesaikan,” pungkas Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman.
http://clicksumsel.com/banyuasin-penerima-bantuan-terbesar-kementerian-pertanian/
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
_
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tanggal 8 Januari 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/ 2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa ketentuan mengenai Atasan yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tata Cara Sidang Disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Peraturan Disiplin Anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pelanggaran disiplin.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat Polri yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri pada fungsi Propam tentang adanya suatu peristiwa yang terdapat pelanggaran disiplin, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Provos Polri adalah Satuan Fungsi pada Polri yang bertugas membantu Pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan Anggota Polri.
Tindakan Preventif adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Provos Polri untuk mencegah terjadinya penyimpangan/ketidaksesuaian atau situasi lain yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran disiplin.
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Provos Polri berupa mengamati, mencatat, mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh kegiatan Anggota Polri baik di lingkungan internal maupun eksternal untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya pelanggaran disiplin.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan anggota Provos Polri untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Provos Polri adalah serangkaian tindakan Pemeriksa Provos Polri dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran disiplin yang terjadi dan guna menemukan Terduga pelanggarnya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan pendahuluan dan sidang disiplin tentang suatu perkara pelanggaran disiplin yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
Terduga pelanggar adalah anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Terhukum adalah Terduga pelanggar yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin yang bersifat tetap.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya anggota Polri pada waktu sedang melakukan pelanggaran disiplin atau dengan segera sesudah beberapa saat pelanggaran itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan pelanggaran disiplin yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan.
Barang bukti adalah setiap benda dan/atau alat yang dapat diamankan, baik seluruh atau sebagian diduga diperoleh atau diperuntukkan atau dipergunakan oleh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin sebagai barang bukti.
Bukti permulaan yang cukup adalah bukti berupa Laporan Polisi dan satu alat bukti lainnya yang digunakan untuk menduga seorang Anggota Polri telah melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran disiplin guna kepentingan pemeriksaan.
Atasan langsung adalah anggota Polri yang karena jabatannya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinnya.
Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat atau jabatannya lebih tinggi dan tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahannya.
Atasan yang berhak menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah Atasan yang karena jabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Ankum yang berwenang penuh adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin.
Ankum berwenang terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan sebagian jenis hukuman disiplin.
Ankum berwenang sangat terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum berwenang penuh sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Tindakan disiplin adalah serangkaian tindakan berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Administrasi pemeriksaan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan peraturan disiplin Anggota Polri dalam proses pemeriksaan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi, baik untuk penyelesaian perkara pelanggaran disiplin maupun pengawasan.
Laporan Kemajuan adalah laporan tertulis yang dibuat oleh pemeriksa Provos Polri tentang perkembangan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin yang selanjutnya disingkat DP3D adalah hasil pemeriksaan terhadap para Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti beserta administrasinya.
Gelar perkara adalah kegiatan Pemeriksa untuk memaparkan tindakan yang akan/telah dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan kesimpulan sementara, guna mendapatkan tanggapan/masukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Provos Polri dalam menindaklanjuti perkara yang ditangani.
Sidang Disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri selaku Terduga pelanggar.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Ankum kepada anggota Polri selaku Terduga pelanggar melalui sidang disiplin.
Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.
Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada Satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau Kaops tempat BKO.
Bawah Perintah yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang diperintahkan oleh Kasatker untuk melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Pasal 2
Tujuan pengaturan penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri:
sebagai pedoman dan keseragaman administrasi, operasional dalam rangka membina dan menegakkan disiplin serta pemeliharaan tata tertib kehidupan di lingkungan Polri;
menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri; dan
untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.
Pasal 3
Penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip:
legalitas, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
profesionalisme, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya;
akuntabel, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta;
kesamaan hak, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin wajib diperlakukan sama tanpa membedakan pangkat dan jabatan;
kepastian hukum, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus jelas, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan;
keadilan, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para pihak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu;
praduga tak bersalah, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, setiap anggota Polri yang dihadapkan pada perkara pelanggaran disiplin wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
transparan, yaitu penyelesaian pelanggaran disiplin harus dilakukan secara jelas, terbuka dan sesuai prosedur; dan
cepat dan tepat, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin harus cepat dalam pemeriksaan dan tepat dalam penerapan pasal pelanggaran disiplin.
BAB II
ANKUM, ATASAN ANKUM DAN PROVOS
Bagian Kesatu
Penggolongan
Pasal 4
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin:
Ankum; dan/atau
Atasan Ankum.
Ankum secara berjenjang terdiri dari:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
tingkat Mabes Polri;
tingkat Polda; dan
tingkat Polres.
Bagian Kedua
Ankum Berwenang Penuh
Paragraf 1
Kewenangan
Pasal 5
Ankum berwenang penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berwenang:
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Terduga pelanggar yang berada di kesatuan yang dipimpinnya, meliputi:
teguran tertulis;
penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun;
mutasi yang bersifat demosi;
pembebasan dari jabatan; dan
penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan
menyelenggarakan sidang disiplin.
(2) Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempataan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat (1) huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Hal-hal yang memberatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila pelanggaran dilakukan pada saat:
negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat;
dalam operasi kepolisian; atau
dalam kondisi siaga.
(4) Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
membersihkan lingkungan Satker;
membersihkan kendaraan dinas;
merawat taman di lingkungan Satker;
piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau
tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan.
Paragraf 2
Pejabatdi Tingkat Mabes Polri
Pasal 6
Pejabat Ankum Berwenang Penuh di tingkat Mabes Polri, terdiri atas:
Kapolri;
Wakapolri;
Irwasum/Wairwasum Polri;
Kaba/Wakaba Polri;
Kalemdikpol;
Asisten Kapolri;
Kadiv;
Kakor/Wakakor;
Koorsahli/Sahli Kapolri;
Kasespimpol;
Ketua/Wakil Ketua STIK;
Gubernur/Wakil Gubernur;
Kasespimti Polri;
Kasespimmen Polri;
Kasespimma Polri;
Kasetukpa Polri;
Kadensus 88 AT Polri;
Kapus;
Karo;
Irwil;
Para Dir/Wadir;
Karumkit Polpus;
Koorspripim Polri;
Kasetum/Wakasetum Polri;
Kayanma/Wakayanma Polri;
Kapusdik/Kapuslat Lemdikpol;
Kasat pada Korbrimob Polri;
Kasebasa; dan
Kasepolwan.
Paragraf 3
Pejabat di Tingkat Polda
Pasal 7
Pejabat Ankum berwenang penuh di tingkat Polda terdiri atas:
Kapolda;
Wakapolda;
Irwasda;
Dir/Wadir;
Karo;
Kabid;
Kasatbrimobda/Wakasatbrimobda;
Ka SPN/Waka SPN;
Koorspripim;
Ka SPKT;
Karumkit Polda;
Kasetum; dan
Kayanma.
Paragraf 4
Pejabat di Tingkat Polres
Pasal 8
Pejabat Ankum berwenang penuh di tingkat Polres, terdiri dari:
Kapolres; dan
Wakapolres.
Bagian Ketiga
Ankum Berwenang Terbatas
Paragraf 1
Kewenangan
Pasal 9
Ankum berwenang terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berwenang:
menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
teguran tertulis;
penundaan mengikuti pendidikan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan gaji berkala paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan pangkat untuk paling singkat 1 (satu) periode dan paling lama 1 (satu) tahun; dan
penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin melalui Ankum; dan
menyelenggarakan sidang disiplin.
Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
membersihkan lingkungan Satker;
membersihkan kendaraan dinas;
merawat taman di lingkungan Satker;
piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari; dan/atau
tindakan fisik lainnya yang bersifat pembinaan.
Ankum Berwenang Terbatas dalam melaksanakan Sidang Disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan atas perintah Ankum Berwenang Penuh.
Paragraf 2
Pejabat di Tingkat Mabes Polri
Pasal 10
Pejabat Ankum berwenang terbatas di tingkat Mabes Polri terdiri dari:
Ses pada Biro;
Seslem;
Irbid;
Kaden pada Biro Paminal Divpropam Polri;
Kasiagaops Sops;
Kabag;
Kabid;
Kasubdit;
Kakorwa;
Kaprodi;
Kakorsis;
Kakorbintarsis/Wakakorbintarsis;
Kalabforcab;
Kasatgas pada penugasan khusus;
Kasatgaswil pada Densus 88 AT Polri;
Kadomat Ssarpras Polri;
Kadepo Div Ti Polri;
Pemeriksa Utama/Akreditor Utama;
Sekpri Kapolri/Wakapolri;
Kasubbag yang berada langsung di bawah Kasatker; dan
Kaden dan Kasi pada Korpbrimob Polri.
Paragraf 3
Pejabat Tingkat Polda
Pasal 11
Pejabat Ankum berwenang terbatas di tingkat Polda terdiri dari:
Irbid;
Kabag;
Kasubbag;
Kasubdit;
Kasubbid;
Kaden/Wakaden;
Dankie Dalmas;
Kakorsis/Kakorgadik SPN;
Sespripim; dan
Kasiaga.
Paragraf 4
Pejabat Tingkat Polres
Pasal 12
Pejabat Ankum berwenang terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari:
Kabag;
Kapolsek/Wakapolsek;
Kasat/Wakasat; dan
Kasi.
Bagian Keempat
Ankum Berwenang Sangat Terbatas
Paragraf 1
Kewenangan
Pasal 13
Ankum berwenang sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, berwenang:
menjatuhkan hukuman disiplin berupa:
teguran tertulis; dan
penempatan dalam tempat khusus paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari;
menjatuhkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik;
atas perintah Ankum memerintahkan Provos Polri untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin; dan
menyelenggarakan sidang disiplin.
Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
membersihkan lingkungan Satker;
membersihkan kendaraan dinas;
merawat taman di lingkungan Satker; dan/atau
piket secara berturut-turut paling lama 7 (tujuh) hari.
Ankum Berwenang Sangat Terbatas dalam melaksanakan sidang disiplin terhadap Terduga pelanggar berdasarkan perintah Ankum berwenang penuh.
Paragraf 2
Pejabat Tingkat Mabes Polri
Pasal 14
Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas di tingkat Mabes Polri terdiri dari:
Kasubbag;
Kasubbid;
Kadentar Akpol;
Kataud;
Kaur;
Kaurkeu;
Kasubsi;
Kanit;
Kapok Analisis Taktikal pada Roanalisis Baintelkam Polri;
Katim Analisa pada Pusiknas Bareskrim Polri;
Kasubden pada Korpbrimob Polri; dan
Ka Kantor Pos pada Setum Polri.
Paragraf 3
Pejabat Tingkat Polda
Pasal 15
Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas di tingkat Polda terdiri dari:
Kasubbag di bawah Kasatker;
Kanit;
Kasi;
Kasubden:
Danton;
Kaur; dan
Kepala Poliklinik Biddokkes.
Paragraf 4
Pejabat di Tingkat Polres
Pasal 16
Pejabat Ankum berwenang sangat terbatas pada tingkat Polres, terdiri dari:
Kasubbag;
Kanit;
Kasubsi; dan
Kaur pada Bagian.
Bagian Kelima
Ankum bagi Personil BKO, BP, Penugasan Khusus,
dan Peserta Didik
Pasal 17
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status BKO adalah Kepala Kendali Operasi/Pimpinan Kesatuan Polri di tempat anggota Polri di BKO-kan;
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Anggota Polri yang melaksanakan dinas magang adalah Pimpinan Kesatuan Polri dimana Anggota Polri tersebut melaksanakan tugas magang;
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang ditugaskan dalam status Bawah Perintah adalah Ankum Kesatuan asal;
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melaksanakan penugasan di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan Polri yang menugaskan anggota tersebut.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan tempat peserta didik tersebut melaksanakan pendidikan dan latihan.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik yang tidak dimutasikan menjadi organik pada Lemdikpol adalah Pimpinan Kesatuan asal.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap siswa/peserta didik pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang berada di luar struktur organisasi Polri adalah Pimpinan Kesatuan yang menugaskan.
Bagian Keenam
Atasan Ankum
Pasal 18
Atasan Ankum berwenang:
menerima pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Terduga pelanggar melalui Ankum;
menerima seluruh atau sebagian dan/atau menolak seluruh atau sebagian pengajuan keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Ankum serta menyampaikan putusan kepada Terduga pelanggar yang mengajukan keberatan;
mengambil alih penyelesaian perkara pelanggaran disiplin yang tidak terselesaikan oleh Ankum terhadap anggota Polri yang berada di bawah pimpinannya dan menjatuhkan putusan melalui sidang disiplin; dan
memeriksa Ankum yang tidak menyelesaikan perkara pelanggaran disiplin bawahannya secara profesional untuk diserahkan melalui proses Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 19
Atasan Ankum dari Wakapolri, Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda adalah Kapolri.
Atasan Ankum dari Kasubsatker di lingkungan Mabes Polri adalah Kasatker.
Atasan Ankum dari Wakapolda dan Kasatker di lingkungan Polda adalah Kapolda.
Pasal 20
Ankum berwenang penuh pada masing-masing Satuan Kerja di tingkat Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan merupakan Atasan Ankum dari Ankum berwenang terbatas dan Ankum berwenang sangat terbatas.
Bagian Ketujuh
Provos
Paragraf 1
Kewenangan
Pasal 21
Anggota Provos Polri dalam penyelesaian pelanggaran disiplin, mempunyai wewenang:
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum; dan
melaksanakan putusan Ankum.
Pasal 22
Pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan terhadap Saksi, Ahli, Pelapor dan anggota Polri yang berstatus Terduga pelanggar.
Pasal 23
Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Provos Polri sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemantauan;
patroli;
pengamanan;
pemeliharaan tata tertib; dan
pengawasan.
Pasal 24
Pemantauan dan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada area publik dan/atau tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran disiplin.
Pasal 25
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam keadaan perlu dan mendesak atas perintah Ankum atau Atasan Ankum terhadap:
anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan
barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
Tindakan pengamanan dalam keadaan perlu dan mendesak dilakukan terhadap anggota Polri, apabila:
menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak luas;
mengakibatkan turunnya citra Polri;
permintaan dari Ankum; atau
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindakan pengamanan terhadap barang dan dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri, berupa:
senjata api;
bahan peledak;
senjata tajam;
surat atau dokumen; dan
barang-barang lain yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat perintah dan dibuatkan berita acara.
Pengamanan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada Patsus.
Tempat pengamanan barang yang membahayakan disimpan pada Satker yang memiliki tempat penyimpanan.
Jangka waktu pengamanan terhadap Anggota Polri selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam dan dapat diperpanjang paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam serta dibuatkan surat perintah dan berita acara.
Apabila Anggota Polri yang diamankan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijatuhi hukuman Patsus, masa penempatan dalam Patsus dikurangi dengan jangka waktu pengamanan yang dijalankan.
Jangka waktu pengamanan terhadap barang dan dokumen paling lama sampai dengan Keputusan hukuman disiplin.
Apabila Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran disiplin, barang bukti dan dokumen dikembalikan kepada yang berhak.
Pasal 26
Pemeliharaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d adalah upaya peningkatan disiplin dan pemeliharaan ketertiban serta penindakan terhadap pelanggar ketertiban.
Apabila jenjang kepangkatan Petugas Provos lebih rendah dari pelanggar, maka Petugas Provos menyerahkan pelanggar tersebut kepada Ankum untuk dijatuhi tindakan disiplin.
Penjatuhan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Tindakan disiplin dapat diberikan secara kumulatif, bersifat pembinaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) berupa:
teguran lisan; dan
tindakan fisik.
Tindakan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
push up;
sit up;
lari keliling lapangan/markas;
berdiri sikap sempurna di depan peserta apel;
hormat bendera; dan
tindakan lain yang bersifat pembinaan.
Pasal 28
Tindakan disiplin diberikan kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran ketertiban berupa:
tidak membawa dan/atau tidak memiliki surat kelengkapan data diri;
pelanggaran perilaku;
tata cara penghormatan;
ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya;
memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas;
sikap tampang;
kelengkapan Ranmor;
penggunaan inventaris dinas;
tidak membawa surat izin senjata api inventaris dinas yang dipinjampakaikan;
terlambat dan/atau tidak mengikuti apel; dan
keluar kantor pada jam kerja tanpa izin pimpinan/atasan.
Surat kelengkapan data diri meliputi:
Kartu Tanda Anggota Polri;
Kartu Tanda Penduduk WNI;
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Surat Izin Mengemudi (umum); dan
Surat Izin Mengemudi (dinas) bagi pemegang kendaraan dinas.
Perilaku meliputi segala perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri antara lain:
bersikap jujur, terpercaya dan bertanggung jawab;
menampilkan keteladanan dan menerapkan pola hidup sederhana;
bekerja dengan tulus ikhlas dan tanpa pamrih dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bertindak selaku konsultan dalam pemecahan masalah yang terjadi di lingkungan sekelilingnya;
tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan selalu memperhatikan tata krama, adat istiadat serta kebiasaan setempat;
menjadi abdi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tata cara penghormatan sesuai dengan peraturan dasar kepolisian yang berlaku bagi Polri meliputi:
penghormatan bersenjata; dan
penghormatan biasa.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup organisasi Polri, meliputi penggunaan pakaian bagi:
Polisi berseragam;
Polisi tidak berseragam;
Unsur-unsur staf pendukung; dan
Kasatwil.
Perhiasan berupa benda atau barang yang dipergunakan untuk merias atau mempercantik diri meliputi:
kalung;
cincin;
anting-anting;
liontin;
gelang;
tas tangan; dan
jam tangan.
Sikap tampang meliputi:
kebersihan badan;
kerapian dan kebersihan pakaian;
rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran Polisi Laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan Polisi Wanita tidak melebihi 2 (dua) sentimeter di bawah kerah baju;
tidak memelihara jambang, jenggot, poni dan kuncir;
khusus Polisi Laki-laki yang memelihara kumis dicukur rapi;
khusus Polisi Wanita tidak berdandan berlebihan, menggunakan make up yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural;
tidak membuat atau memelihara tato di badan;
kuku pendek, dipotong rapi dan tidak diwarnai; dan
postur tubuh serta berat badan ideal.
Kelengkapan Ranmor meliputi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
perlengkapan bagi sepeda motor berupa helm dinas dan/atau helm Standar Nasional Indonesia;
perlengkapan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih antara lain sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas; dan
kelengkapan teknis dan laik jalan kendaraan, antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Inventaris dinas meliputi;
senjata api dan amunisi;
kendaraan dinas;
rumah dinas;
alat perlengkapan; dan
alat kelengkapan.
Surat izin senjata api organik Polri bagi para pemegang senjata api inventaris dinas meliputi:
senjata peluru tajam beserta amunisinya;
senjata peluru karet beserta amunisinya; dan
senjata peluru gas beserta amunisinya.
Apel berupa kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota Polri sebagai sarana untuk memeriksa kehadiran, kesiapan dan pemberian arahan atau informasi sebelum dan/atau setelah pelaksanaan kegiatan meliputi:
apel harian;
apel mulai dan selesai kegiatan; dan
apel luar biasa.
Ketentuan jam kerja meliputi ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yaitu:
hari Senin sampai dengan Kamis:
07.00 — 12.00;
12.00 — 13.00 (waktu istirahat);
13.00 — 15.00;
hari Jumat:
07.00 — 11.30;
11.30 — 13.00 (waktu istirahat); dan
13.00 — 15.30.
pengaturan hari dan jam kerja bagi anggota Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kesatuan Fungsi, Kepala Kesatuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 29
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 berlaku bagi seluruh anggota Polri dan mereka yang tunduk pada peraturan yang berlaku di lingkungan Polri, kecuali yang sedang melaksanakan tugas khusus penyelidikan meliputi pengamatan (observasi), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover) maupun pelacakan (tracking).
Pasal 30
Penjatuhan tindakan disiplin terhadap pelanggar dilaksanakan seketika pada saat pelanggaran terjadi, disertai penyitaan Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) dan pencatatan dalam blangko Pemeriksaan Singkat sebagai Bukti Pelanggaran (Tilang) yang dilakukan oleh Petugas Provos.
Blangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pelanggar dan Petugas Provos yang memuat identitas lengkap Pelanggar dan Petugas Provos, tanggal/waktu/tempat kejadian/bentuk pelanggaran dan tindakan disiplin yang diberikan.
Sebagai bukti adanya pelanggaran, maka petugas Provos mengirimkan bukti pelanggaran (Tilang) kepada Ankum yang bersangkutan.
Ankum setelah menjatuhkan tindakan disiplin segera mengirimkan laporan kepada Petugas Provos untuk dicatat pada Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan.
Pasal 31
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dapat dilakukan pada penyelenggaraan kegiatan internal Polri meliputi:
kegiatan rutin dan operasi kepolisian;
pelaksanaan seleksi pendidikan pembentukan dan pengembangan Polri;
pengadaan barang dan jasa;
penggunaan anggaran dinas;
pemberian rekomendasi keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
pemberian surat izin mengemudi dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
pemberian izin senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
pemberian surat keterangan catatan kepolisian; dan
pemberian izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Pasal 32
Melaksanakan putusan Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi:
melakukan penilaian status terhadap anggota Polri yang telah menjalani hukuman disiplin;
menerbitkan surat keterangan terhadap anggota Polri yang telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan serta dinilai patut untuk dikembalikan hak-haknya; dan
memberikan data proses, status penyelesaian perkara yang ditangani kepada Paminal dan memberikan Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Rehabilitasi.
BAB III
TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 33
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahap:
laporan atau pengaduan;
pemeriksaan pendahuluan;
pemeriksaan di depan sidang disiplin;
penjatuhan hukuman disiplin;
pelaksanaan hukuman; dan
pencatatan dalam data personel perseorangan.
Bagian Kedua
Laporan atau Pengaduan
Pasal 34
Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan dasar pemeriksaan dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Laporan atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
setiap orang baik lisan maupun tertulis kepada petugas yang berwenang terkait adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri; dan
Petugas Polri pada fungsi Propam yang dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi.
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
Laporan Polisi Model A yang disebut LP model A, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh Petugas Provos Polri yang mengalami, mengetahui, menemukan langsung terjadinya suatu peristiwa atau tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin; dan
Laporan Polisi Model B yang disebut LP model B, merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh petugas Yanduan Propam atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh petugas Provos Polri dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor/Saksi berdasarkan surat perintah.
Dalam hal tertangkap tangan melakukan pelanggaran disiplin, Provos Polri dapat langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap pelaku tanpa surat perintah.
Pasal 35
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dicatat oleh Petugas Fungsi Propam dalam buku register dan kepada pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan terhadap Laporan Polisi model B.
Pasal 36
Laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan dasar:
tertangkap tangan;
temuan oleh petugas;
laporan Paminal; dan
laporan masyarakat.
Pasal 37
Tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, dapat langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Petugas Provos Polri.
Pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap tangan selanjutnya dilengkapi dengan administrasi pemeriksaan.
Pasal 38
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, merupakan pelanggaran yang ditemukan oleh pejabat pengawasan fungsional maupun struktural.
Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Petugas Provos Polri untuk proses pemeriksaan dan melaporkan kepada Ankum.
Pasal 39
Laporan Paminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, merupakan bahan keterangan berupa data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota Polri.
Laporan Paminal yang mempunyai bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi.
Pasal 40
Laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat Polri tentang adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pendahuluan
Paragraf 1
Prosedur Pemeriksaan
Pasal 41
Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, diawali dengan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidak terjadinya pelanggaran disiplin dan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Provos Polri atau petugas yang ditunjuk oleh Ankum dengan dilengkapi surat perintah tugas.
Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pejabat yang menerbitkan surat perintah secara tertulis.
Pasal 42
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terjadi pelanggaran disiplin, Pemeriksa Provos Polri atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum melakukan pemanggilan.
Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/Saksi disampaikan melalui Atasannya.
Pemanggilan terhadap seseorang yang berstatus Pegawai Pemerintah, surat pemanggilan tersebut disampaikan melalui Atasan/Pimpinan instansi yang bersangkutan.
Pemanggilan terhadap anggota Polri yang berstatus terduga pelanggar/saksi yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, surat panggilan disampaikan melalui Ankum dengan tembusan ditujukan ke Atasan tempat yang bersangkutan bertugas.
Dalam hal seseorang yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada keluarga atau Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga atau Ketua Lingkungan atau Kepala Desa atau orang lain yang dapat dijamin, bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dalam hal Terduga pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan dinas yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Atasannya, Provos Polri dapat melakukan pemeriksaan di tempat.
Dalam hal Terduga pelanggar tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan serta tidak memenuhi panggilan untuk kedua kalinya, Provos Polri dapat membawa terduga pelanggardisertai dengan surat perintah membawa dan selanjutnya dilakukan pengamanan.
(8) Pelaksanaan perintah membawa Saksi Anggota Polri/Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dibuatkan berita acara.
Pasal 43
Anggota Polri yang berdasarkan bukti yang cukup melakukan pelanggaran disiplin dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak boleh dimutasikan, dan mengikuti pendidikan, sampai adanya rekomendasi rehabilitasi.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
Pasal 44
Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Provos Polri terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri dan orang yang diperiksa.
Dalam hal terduga pelanggar menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dibuatkan berita acara penolakan dengan menyebutkan alasannya yang ditandatangani oleh terduga pelanggar, dan apabila Terduga pelanggar tetap menolak untuk menandatangani berita acara penolakan, berita acara tersebut ditandatangani oleh Pemeriksa Provos Polri.
Dalam hal perlu dan mendesak, pemeriksaan terhadap anggota Polri atau seseorang yang berada di luar wilayah hukum Pemeriksa, bantuan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsi Propam atau pejabat yang ditunjuk oleh Ankum.
Dalam hal saksi yang diperiksa berhalangan hadir dalam persidangan, pemeriksaan dilaksanakan di bawah sumpah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianut serta dibuatkan berita acara.
Pasal 45
Untuk kepentingan pembuktian tentang persesuaian keterangan antara Saksi, Terduga pelanggar dan barang bukti, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan rekonstruksi.
Untuk kepentingan pembuktian persesuaian keterangan antara Saksi, Pemeriksa Provos Polri dapat melakukan konfrontasi.
Hasil konfrontasi dan rekonstruksi dituangkan dalam bentuk berita acara.
Pasal 46
Apabila dalam pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya unsur tindak pidana, Pemeriksa Provos Polri dapat melimpahkan kepada Penyidik Polri yang dilampiri dengan hasil pemeriksaan.
Dalam hal perkara dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Provos Polri wajib memberikan tembusan kepada Ankum dari Anggota Polri yang bersangkutan.
Penyidik Polri yang menerima pelimpahan perkara wajib memberikan tembusan tentang perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepada satuan fungsi Provos Polri untuk kepentingan pencatatan data personel yang bersangkutan.
Paragraf 2
Pejabat yang Berwenang Memeriksa
Pasal 47
Pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan:
Provos Polri; dan
Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Provos Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut:
Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua;
Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi;
Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan
Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
Pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa anggota Polri yang berasal dari daerah kewilayahan yang berbeda dapat dilakukan oleh Provos Polri Kesatuan yang lebih tinggi.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat kewilayahan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh Kesatuan anggota pelanggar atau dapat menimbulkan keresahan masyarakat, pemeriksaan ditangani oleh Provos Polri dari Kesatuan yang lebih tinggi.
Paragraf 3
Penerimaan dan Penyerahan Barang Bukti
Pasal 48
Penerimaan dan penyerahan barang bukti dilaksanakan oleh Pemeriksa Provos Polri, selanjutnya dibuatkan tanda terima, dilakukan registrasi, dan dibuatkan berita acara.
Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dari Saksi, Terduga pelanggar atau barang temuan, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan.
Terhadap barang bukti yang mudah rusak atau membahayakan dibuatkan berita acara dan dokumentasi tanpa dihadirkan dalam sidang disiplin.
Paragraf 4
Pemberkasan
Pasal 49
Pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D.
DP3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan urutan:
sampul warna biru dengan logo Tribrata dan mencantumkan identitas terduga pelanggar, wujud perbuatan, Pasal yang dilanggar dan nomor registrasi;
halaman sampul DP3D;
daftar isi;
LP;
surat perintah;
resume;
daftar saksi/ahli;
berita acara pemeriksaan para saksi/ahli;
berita acara sumpah saksi/ahli.
daftar terduga pelanggar;
berita acara pemeriksaan terduga pelanggar;
daftar barang bukti;
berita acara penyerahan dan penerimaan barang bukti; dan
daftar lampiran.
Berkas perkara pelanggaran disiplin hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa selain Provos Polri, berkas diserahkan kepada Provos Polri terlebih dahulu untuk dilimpahkan kepada Ankum.
Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya Laporan Polisi.
Paragraf 5
Pelimpahan Berkas DP3D ke Ankum
Pasal 50
Pelimpahan berkas DP3D ke Ankum dilakukan oleh Satuan Fungsi Provos Polri kepada Ankum untuk dilaksanakan sidang disiplin.
Setelah menerima DP3D, Ankum wajib meminta pendapat dan saran hukum dari Satuan Fungsi Hukum Polri.
Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Ankum paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Apabila pendapat dan saran hukum tidak diberikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Ankum dapat melaksanakan sidang tanpa pendapat dan saran hukum.
Satuan Fungsi Provos Polri berkewajiban mengontrol penyelesaian perkara yang dilimpahkan ke Ankum, dan apabila telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari belum ada penyelesaian, Provos Polri wajib melaporkan kepada Ankum dengan tembusan Atasan Ankum.
Bagian Keempat
Pemeriksaan di Depan Sidang Disiplin
Paragraf 1
Syarat Persidangan
Pasal 51
Sidang disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima DP3D dari Satuan Fungsi Provos Polri.
Sidang disiplin bersifat permanen sesuai dengan bentuk organisasi yang berkedudukan pada masing-masing Satker/Subsatker.
Untuk menyelenggarakan sidang disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum menetapkan perangkat sidang dan waktu pelaksanaan sidang.
Apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja, Ankum belum menyidangkan terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat mengambil alih pelaksanaan sidang disiplin dan melimpahkan kepada Provos untuk menyelenggarakan sidang disiplin.
Dalam hal sidang disiplin telah diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan bersifat final.
Sidang disiplin dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar setelah melalui proses pencarian sesuai ketentuan dinas yang berlaku.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Sidang
Pasal 52
Proses persidangan disiplin dilakukan melalui tahapan-tahapan:
persiapan sidang;
pelaksanaan sidang; dan
pelaksanaan putusan sidang.
Pasal 53
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi penyiapan:
Perangkat sidang;
Sarana dan prasarana ruang sidang; dan
Acara sidang.
(2) Penyiapan perangkat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
Penunjukan Pimpinan Sidang, apabila Ankum berhalangan;
Pendamping Pimpinan Sidang;
Sekretaris;
Penuntut;
Pendamping Terduga pelanggar; dan
Petugas.
(3) Penyiapan sarana dan prasarana sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. Tempat sidang disiplin, berada di Satker/Subsatker atau di tempat lain yang ditentukan.
b. Ruang sidang terdiri dari:
Ruang sidang disiplin;
Ruang tunggu bagi Terduga pelanggar, Penuntut, Saksi, Pendamping, Petugas dan Pengunjung.
c. Perlengkapan ruang sidang:
Susunan meja sidang berbentuk “U” dan diberi alas warna hijau;
Kursi untuk sidang disesuaikan dengan jumlah anggota perangkat sidang;
Palu sidang dan papan nama masing-masing pejabat dalam persidangan;
Bendera Merah Putih 1 (satu) buah, yang dipasang disebelah kanan dan sejajar dengan kursi pimpinan;
Lambang negara diapit gambar Presiden dan gambar Wakil Presiden; dan
Mesin ketik/komputer, ATK, alat pengeras suara, dokumentasi dan sebagainya.
(4) Penyiapan acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
membuat susunan acara sidang;
membuat susunan tata tertib sidang;
menyiapkan resume perkara pelanggaran disiplin;
menyiapkan barang bukti;
menyiapkan konsep tuntutan;
menyiapkan konsep putusan; dan
menyiapkan konsep berita acara sidang.
Paragraf 3
Tahap Pelaksanaan
Pasal 54
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
kesiapan perangkat sidang di ruang sidang;
pembukaan oleh pimpinan sidang;
penghadapan Terduga pelanggar di persidangan;
proses pemeriksaan dalam persidangan;
membacakan tuntutan dalam persidangan;
pembacaan putusan penjatuhan hukuman oleh Pimpinan Sidang;
penutupan sidang.
Sidang dilaksanakan dengan khidmat, tertib dan penuh wibawa, sehingga melambangkan kehormatan Polri.
Perangkat sidang memakai PDU-IV, sedangkan Terduga pelanggar dan Saksi dari anggota Polri memakai PDH, Saksi dan pengunjung sidang selain anggota Polri berpakaian bebas rapi.
Pasal 55
Tata cara pelaksanaan sidang:
Sekretaris telah menyiapkan kelengkapan persidangan;
Perangkat Sidang memasuki ruangan sidang;
Sekretaris membacakan susunan acara persidangan;
Pimpinan Sidang menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka dan/atau tertutup untuk umum;
Pimpinan Sidang memerintahkan petugas agar menghadapkan Terduga pelanggar ke ruang sidang;
Penghormatan petugas dan Terduga pelanggar kepada Pimpinan Sidang;
Laporan Petugas kepada Pimpinan Sidang siap menghadapkan Terduga pelanggar;
Petugas ke luar mengambil tempat;
Terduga pelanggar duduk di tempat yang disediakan;
Pimpinan Sidang menanyakan identitas Terduga pelanggar;
Penuntut membacakan persangkaan pelanggaran disiplin;
Petugas menghadirkan Saksi-saksi atas perintah Pimpinan Sidang;
Pimpinan Sidang menanyakan kesaksian atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terduga pelanggar;
Petugas menyerahkan barang bukti dalam persidangan atas perintah Pimpinan Sidang;
Pimpinan sidang memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Terduga pelanggar atas keterangan para Saksi dan bukti-bukti yang ditunjukkan;
Pimpinan Sidang mempersilahkan Pendamping Pimpinan Sidang mengajukan pertanyaan kepada Terduga pelanggar maupun Saksi;
Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan tanggapan;
Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Penuntut membuat tuntutan;
Pimpinan Sidang membuka sidang kembali;
Pimpinan Sidang memerintahkan Penuntut untuk membacakan tuntutan;
Pimpinan Sidang menyatakan sidang diskor/ditunda untuk memberi kesempatan kepada Pimpinan Sidang dan Pendamping Pimpinan Sidang dalam rangka musyawarah;
Pimpinan Sidang membuka sidang kembali;
Pimpinan Sidang menjatuhkan putusan hukuman disiplin;
Pimpinan Sidang menanyakan kepada Terduga pelanggar apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan oleh Ankum; dan
Pimpinan Sidang menutup persidangan.
Pasal 56
Administrasi sidang disiplin bagi anggota Polri sebagai berikut:
DP3D;
keputusan penetapan keanggotaan perangkat sidang disiplin;
surat perintah pelaksanaan sidang disiplin;
acara persidangan;
persangkaan;
penuntutan;
keputusan hukuman disiplin;
surat perintah pelaksanaan hukuman disiplin; dan
berita acara persidangan.
Pasal 57
Susunan keanggotaan perangkat sidang dan pelaksanan sidang disiplin berdasarkan keputusan dan perintah Ankum atau Atasan Ankum.
Susunan keanggotaan perangkat sidang disiplin terdiri dari:
Pimpinan sidang:
Ankum; atau
Atasan Ankum;
2 (dua) Pendamping pimpinan sidang:
Atasan langsung/pejabat yang ditunjuk; dan
Atasan tidak langsung/pejabat yang ditunjuk;
Sekretaris : Petugas yang ditunjuk oleh Ankum;
Penuntut : Pemeriksa Provos Polri;
Pendamping Terduga pelanggar:
Atasan langsung; atau
pejabat yang ditunjuk.
Petugas pengawal: anggota Provos Polri.
Pasal 58
Pimpinan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a bertugas:
memimpin jalannya persidangan;
memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan persangkaan;
menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar, saksi dan ahli;
memberikan kesempatan kepada Pendamping Pimpinan Sidang untuk menyampaikan pertanyaan kepada Terduga pelanggar atau saksi;
memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar dan Pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan dalam persidangan;
memberikan kesempatan kepada penuntut untuk membacakan tuntutan;
memberikan kesempatan kepada pendamping Terduga pelanggar untuk menyampaikan pembelaan;
memberikan kesempatan kepada Terduga pelanggar untuk menerima atau mengajukan keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan;
meneruskan putusan sidang disiplin kepada pejabat yang berwenang tentang putusan sidang disiplin yang telah dijatuhkan; dan
melaporkan hasil pelaksanaan sidang kepada Ankum atau Atasan Ankum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Sidang berwenang:
menyatakan sidang disiplin bersifat terbuka atau tertutup;
memerintahkan kepada penuntut untuk menghadapkan dan/atau membawa keluar ruang sidang saksi, ahli dan/atau Terduga pelanggar;
menyatakan menerima dan/atau menolak keterangan saksi dan ahli;
membacakan dan/atau memerintahkan pendamping pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan;
memerintahkan sekretaris untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
menskorsing atau menunda persidangan;
menjatuhkan putusan;
menandatangani Keputusan Hukuman Disiplin;
menyerahkan barang bukti kepada yang berhak; dan
menyerahkan Terhukum kepada Provos Polri untuk melaksanakan hukuman penempatan pada tempat khusus berikut administrasinya.
Pasal 59
Pendamping Pimpinan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b bertugas:
Mendampingi pimpinan Sidang dalam melaksanakan sidang disiplin;
mempelajari dan memahami perkara yang akan disidangkan;
atas perintah pimpinan sidang untuk membacakan berita acara saksi, ahli dan Terduga pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan; dan
memberikan pertimbangan dan saran kepada Pimpinan Sidang mengenai hukuman disiplin yang akan diputuskan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Pimpinan Sidang berwenang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar.
Pasal 60
Sekretaris sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, bertugas:
menyiapkan ruang sidang disiplin;
menghubungi/memberitahu Terduga pelanggar, Saksi, Ahli, dan pendamping Terduga Pelanggar untuk hadir dalam persidangan;
mendistribusikan berkas perkara kepada perangkat sidang disiplin paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang;
menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan persidangan;
menyiapkan acara pelaksanaan sidang;
membacakan acara dan tata tertib persidangan;
menyiapkan barang bukti pada persidangan;
membuat berita acara persidangan;
menyiapkan konsep surat keputusan hukuman disiplin dan pelaksanaan hukuman disiplin; dan
membuat laporan proses persidangan.
Pasal 61
Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d adalah Pemeriksa Provos Polri yang bertugas:
menghadapkan saksi, ahli dan Terduga pelanggar ke ruang persidangan; dan
membuat dan membacakan tuntutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut berwenang:
mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli dan Terduga pelanggar;
memberi penilaian terhadap Terduga pelanggar mengenai hal-hal yang memberatkan dan/atau meringankan Terduga pelanggar; dan
mengajukan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan.
Pasal 62
Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas:
memberikan nasehat terhadap Terduga pelanggar; dan
membuat dan membacakan pembelaan terhadap Terduga pelanggar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenang:
mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Ahli, dan Terduga pelanggar;
membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan sidang maupun Penuntut.
Pasal 63
Petugas pengawal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf f adalah Anggota Provos Polri yang bertugas:
mengawal Terduga pelanggar dan para Saksi untuk dihadirkan dalam persidangan maupun setelah selesai mengikuti persidangan;
menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan; dan
melaporkan kepada pimpinan sidang tentang kesiapan Terduga pelanggar dan para Saksi mengikuti persidangan.
Pasal 64
Pakaian yang digunakan selama pelaksanaan sidang disiplin:
perangkat sidang menggunakan PDU-IV Polri;
petugas pengawal menggunakan PDL Polri; dan
Terduga pelanggar dan saksi anggota Polri menggunakan PDH Polri.
Bagian Kelima
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pasal 65
Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d diputuskan dalam sidang disiplin oleh Pimpinan Sidang Disiplin setelah mendengarkan dan/atau memperhatikan keterangan:
Saksi;
Ahli;
petunjuk; dan
Terduga pelanggar.
Dalam penjatuhan hukuman disiplin Pimpinan Sidang perlu mempertimbangkan:
riwayat jabatan, karier dan hak yang akan didapat oleh Terduga pelanggar dalam tempo 1 (satu) tahun ke depan;
pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin;
terwujudnya rasa keadilan dan mampu menimbulkan efek jera serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
keyakinan Pimpinan Sidang dan fakta persidangan serta didukung dengan pembuktian.
Pasal 66
Hukuman disiplin berupa Teguran tertulis, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar dengan pelanggaran kategori ringan.
Hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan, baik Dikbangum maupun Dikbangspes.
Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/ memenuhi persyaratan untuk mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 2 (dua) periode, dan paling singkat 1 (satu) periode dengan kriteria ketika hukuman dijatuhkan Terduga pelanggar dipastikan memiliki kesempatan/memenuhi persyaratan untuk mengajukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP).
Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job).
Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang mempunyai jabatan fungsional maupun struktural dengan diberhentikan dari jabatan semula dan tidak diberikan jabatan (non job).
Hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar untuk paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan paling singkat 7 (tujuh) hari.
Pasal 67
Dalam hal Terduga pelanggar menerima putusan hukuman disiplin, Ankum wajib menindaklanjuti putusan dimaksud, termasuk melakukan koordinasi dengan pejabat fungsi terkait untuk diterbitkan Keputusan sebagai tindak lanjut hasil sidang disiplin.
Dalam hal Terduga pelanggar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam sidang disiplin, Ankum menerbitkan Keputusan Tidak Terbukti dan memintakan rehabilitasi guna pemulihan semua hak Terduga pelanggar kepada fungsi Propam Polri.
Keputusan hukuman disiplin maupun Keputusan tidak terbukti, aslinya diberikan kepada Terduga pelanggar/Terhukum dan wajib ditembuskan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum kepada Fungsi Pengawasan Polri, Fungsi Sumber Daya Manusia Polri, dan Fungsi Hukum Polri.
Pasal 68
Pengajuan keberatan terhadap hukuman disiplin diajukan oleh Terduga pelanggar melalui Ankum kepada Atasan Ankum dengan tembusan diberikan kepada pejabat fungsi Propam Polri dan pejabat fungsi hukum Polri.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Terduga pelanggar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dijatuhi hukuman disiplin.
Apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari Terduga pelanggar belum mengajukan keberatan, putusan Ankum berlaku pada hari ke-15 (lima belas).
Dalam pengambilan keputusan menjatuhkan hukuman disiplin atas keberatan yang diajukan Terduga pelanggar, Atasan Ankum dapat membentuk Tim dari fungsi Itwas, Propam dan Hukum Polri.
Atasan Ankum harus menetapkan hukuman disiplin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pengajuan keberatan.
Apabila Atasan Ankum menerima keberatan seluruhnya, Atasan Ankum membatalkan putusan Ankum dan mengembalikan semua hak Terduga pelanggar.
Apabila Atasan Ankum menolak keberatan seluruhnya, Atasan Ankum menguatkan putusan Ankum.
Apabila Atasan Ankum menolak/menerima sebagian, Atasan Ankum mengubah putusan Ankum.
Penolakan dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Atasan Ankum.
Putusan Atasan Ankum merupakan putusan akhir.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Hukuman
Pasal 69
Pelaksanaan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Ankum atau Atasan Ankum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pengawasan terhadap Anggota Polri dilakukan oleh Ankum yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri;
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat:
6 (enam) bulan setelah menjalani hukuman; dan
menjalani hukuman.
Pengawasan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sejak:
diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin terhadap hukuman teguran tertulis;
selesai menjalani Putusan terhadap hukuman:
mutasi yang bersifat demosi;
pembebasan dari jabatan; dan
Patsus.
Pengawasan pada saat menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sejak diterbitkan Keputusan Hukuman Disiplin sampai dengan selesai menjalani Putusan terhadap hukuman:
penundaan mengikuti pendidikan;
penundaan kenaikan pangkat; dan
penundaan gaji berkala.
Dalam hal Terhukum telah selesai menjalankan hukuman disiplin dan masa pengawasan, Ankum wajib mengajukan permohonan rekomendasi penilaian status kepada pengemban fungsi Propam Polri.
Rekomendasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan persyaratan:
terhukum telah melaksanakan hukuman disiplin yang dijatuhkan dan menjalani masa pengawasan berdasarkan keterangan Ankum;
terhukum telah memenuhi syarat penilaian kinerja sesuai sistem manajemen kinerja;
daftar riwayat hidup singkat terhukum;
salinan keputusan hukuman disiplin; dan
tidak sedang dalam proses perkara pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana.
Bagian Ketujuh
Pencatatan Data Personel Perseorangan
Pasal 70
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan pencatatan setiap penjatuhan tindakan disiplin maupun hukuman disiplin dilakukan pada buku Pencatatan Data Personel Perseorangan, yang dijadikan masukan bagi pengisian Riwayat Hidup Personel Perseorangan (RHPP).
Pencatatan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fungsi Provos Polri, Paminal dan Ankum pelanggar.
Buku Pencatatan Data Personel Perseorangan berisi:
identitas pelanggar;
waktu dan tempat pelanggaran;
jenis pelanggaran;
jenis hukuman;
nomor putusan hukuman; dan
batas waktu pelaksanaan hukuman.
BAB IV
PENGHENTIAN DAN PEMBUKAAN KEMBALI PEMERIKSAAN
Pasal 71
Penghentian pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan, apabila:
tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran disiplin;
peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran disiplin; atau
dihentikan demi hukum karena:
Terduga pelanggar meninggal dunia; atau
Terduga pelanggar sudah tidak menjadi anggota Polri; atau
Terduga pelanggar sakit jiwa yang dinyatakan oleh Dokter dan/atau Badan Penguji Kesehatan Personel Polri; dan
laporan/pengaduan yang diterima telah melewati batas waktu (kadaluwarsa);
Batas waktu (kadaluwarsa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 apabila telah melebihi 6 (enam) tahun sesudah pelanggaran terjadi.
Penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemeriksa Provos Polri melaksanakan gelar perkara pelanggaran disiplin dengan hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian pemeriksaan.
Dalam hal diputuskan penghentian pemeriksaan, pemeriksa Provos Polri wajib:
membuat laporan kemajuan;
menerbitkan surat perintah penghentian pemeriksaan; dan
menerbitkan surat ketetapan penghentian pemeriksaan.
Laporan kemajuan dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada:
Ankum Terduga pelanggar;
pengemban fungsi pengawasan;
pengemban fungsi SDM; dan
pengemban fungsi hukum.
Pasal 72
Pembukaan kembali pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin dilakukan apabila ditemukan bukti baru.
Dalam hal dibuka kembali pemeriksaan, Pemeriksa wajib melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat perintah:
pencabutan penghentian pemeriksaan; dan
pemeriksaan lanjutan.
Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh pejabat Provos yang berwenang.
Bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila telah kadaluwarsa.
Bagian Ketiga
Gelar perkara
Pasal 73
Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) perlu dilakukan dengan tujuan:
untuk menjamin terselenggaranya pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
sebagai sarana kontrol, pengawasan dan pengendalian pemeriksaan; dan
untuk mendapatkan bantuan pemikiran, saran, pendapat sebagai solusi terhadap berbagai kendala teknis pemeriksaan yang dihadapi sejak tahap awal pemeriksaan maupun dalam tahap penyelesaiannya.
Alat kelengkapan gelar perkara pelanggaran disiplin meliputi:
pimpinan gelar yaitu Pejabat Propam/Provos atau Kasatker/Kasatwil;
pemapar yaitu Pemeriksa yang menangani langsung perkara pelanggaran disiplin;
peserta gelar mengikut sertakan fungsi Inspektorat, fungsi hukum, dan fungsi SDM; dan
notulen yaitu pencatat seluruh kegiatan gelar perkara.
Laporan hasil gelar perkara dibuat oleh notulen dan dilaporkan kepada Atasan pimpinan gelar secara singkat dengan memuat:
posisi perkara pelanggaran disiplin;
masukan/tanggapan hasil gelar;
kesimpulan gelar;
langkah pemeriksaan yang akan dilakukan; dan
saran dan rekomendasi hasil gelar.
Laporan hasil gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah ditandatangani oleh pimpinan gelar, notulen, dan pemeriksa, kemudian disampaikan kepada pemeriksa untuk dilaksanakan.
BAB V
ADMINISTRASI
Pasal 74
Administrasi penyelesaian pelanggaran peraturan disiplin bagi anggota Polri meliputi:
surat; dan
buku register.
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
laporan polisi;
surat tanda penerimaan laporan;
surat perintah;
surat panggilan;
daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran peraturan disiplin;
berita acara pemeriksaan;
pemeriksaan singkat (bukti pelanggaran/tilang);
resume;
daftar saksi;
daftar terduga pelanggar;
daftar lampiran;
daftar barang bukti;
surat pengambilan/penerimaan barang bukti pelanggaran disiplin;
surat perintah pengamanan;
surat perintah penempatan pada tempat khusus;
surat perintah pelepasan pada tempat khusus;
surat ketetapan penutupan perkara pelanggaran disiplin;
surat perintah penghentian pemeriksaan;
surat ketetapan penghentian pemeriksaan;
tata cara sidang disiplin;
acara persidangan disiplin bagi anggota Polri;
persangkaan pelanggaran disiplin;
tuntutan perkara pelanggaran disiplin;
keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
pengajuan keberatan atas keputusan sidang disiplin;
keputusan penolakan/penerimaan keberatan hukuman disiplin;
aa. surat penolakan/penerimaan keberatan keputusan hukuman disiplin;
bb. denah sidang disiplin; dan
cc. laporan pelaksanaan sidang disiplin.
Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
buku register laporan/pengaduan;
buku register pelanggaran peraturan disiplin;
buku register surat perintah pemeriksaan;
buku register surat panggilan;
buku register surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan/penghentian pemeriksaan kepada Ankum;
buku register surat perintah tugas;
buku register surat perintah pengamanan orang sementara;
buku register surat perintah pengamanan orang lanjutan;
buku register surat perintah pengamanan barang, tempat, pakaian, dan Terduga pelanggar;
buku register surat perintah pengamanan barang bukti;
buku register berkas perkara pelanggaran peraturan disiplin.;
buku register ekspedisi berkas perkara pelanggaran peraturan disiplin;
buku register barang bukti;
buku register Daftar Pencarian Orang dan Barang (DPO/DPB);
buku register surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan;
buku register ketetapan penutupan perkara; dan
buku register ketetapan penghentian pemeriksaan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 75
Terhadap Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang telah dimutasi ke Kesatuan baru, menjadi kewajiban Ankum Kesatuan baru untuk menyelesaikan dan menyelenggarakan sidang disiplin.
Pasal 76
Apabila terjadi perubahan Struktur Organisasi, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda, jabatan baru menyesuaikan dalam golongan Keankuman sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua penanganan perkara pelanggaran disiplin yang sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan proses dalam Sidang Disiplin, diselesaikan menggunakan ketentuan yang lama sampai memperoleh keputusan tetap.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/42/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Atasan Yang Berhak Menjatuhkan Hukuman Disiplin di Lingkungan Polri;
Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Yang Dilakukan Anggota Polri di Lingkungan Polri; dan
Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin bagi Anggota Polri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 79
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BADRODIN HAITI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Paraf:
Konseptor/
Karoprovos : ….
Kadivpropam Polri : …..
Kadivkum Polri : …..
Kasetum Polri : …..
Wakapolri : …..
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 806
Saat Mendagri gerah lihat kepala daerah kembali ditangkap KPK
Saat Mendagri gerah lihat kepala daerah kembali ditangkap KPK
PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain. OK ditangkap setelah diduga menerima suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata mengatakan, Bupati OK menerima uang kesepakatan terkait sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang tangani. Tercatat ada dua proyek yang sedang ditangani oleh Bupati OK terkait pembangunan infrastruktur dengan keuntungan mencapai Rp 44 miliar.
“Pertama dari kontraktor MAS diduga pemberian fee Rp 4 miliar terkait dua proyek yaitu pembangunan jembatan sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan dua proyek pembangunan jembatan Sel Mangung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T,” kata Alexader Marwata, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
KPK turut mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah pemilik Dealer di Medan berinisial STR, Kadis PUPR berinisial HH dan juga pemberi suap MAS dan SAZ.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara pihak diduga pemberi, MAS dan SAZ, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Penangkapan Bupati Batu Bara menambah daftar deretan kepala daerah diringkus KPK. KPK sebelumnya menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) terkait kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah.
Selain Walkot Tegal, KPK juga mengamankan pengusaha sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).
Total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar. Uang panas itu diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.
Sementara fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017, senilai Rp 3,5 miliar dalam rentan waktu Januari sampai Agustus 2017. Sehingga total dana yang mengalir sekitar Rp 5,1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan Siti Masitha dan Amir Mirza sebagai diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penangkapan dua kepala daerah kurun waktu dua pekan itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Hal itu pun membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, gerah.
Tjahjo mengaku sudah mengingatkan para kepala daerah dan anggota DPRD terkait titik rawan korupsi. Dia mengingatkan kepada kepala daerah dan DPRD memahami titik rawan korupsi menyangkut dengan perencanaan anggaran, belanja hibah bansos, retribusi pajak barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
“Mulai saya masuk mendagri, mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi,” kata Tjahjo sebelum mengikuti Rakor permasalahan Papua terkait Pilkada 2018 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/7).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pihaknya sudah mengawasi secara optimal dan menginstruksikan kepada jajaran Wali Kota, Bupati, DPRD mencermati area rawan korupsi dengan seksama. Di mana beberapa yang menjadi titik rawan korupsi adalah belanja barang dan jasa, jual beli jabatan dan fee dari pihak ketiga.
Saking gerahnya, Tjahjo bahkan mendorong KPK untuk terus melakukan operasi tangkap tangan. Namun dia menilai, kunci pemberantasan korupsi kembali kepada individunya.
“Sekarang Batu Bara ya, kembali lagi ke orangnya, saya kira silakan KPK untuk terus melakukan OTT karena kuncinya kembali kepada individunya,” pungkasnya.(mrgk/roni)
Hipotesis yang diajukan
Hipotesis yang diajukan:
(1). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin,
(2). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin,
(3). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan koordinasi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin,
(4). Diduga terdapat pengaruh yang signifikan kompetensi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin.
Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin yang berjumlah 89 orang, sampel penelitian menggunakan Sampling Jenuh dengan perincian sampel untuk uji coba instrumen sebanyak 50 responden dan sebagai sampel analisis data sebanyak 39 responden. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah angket yang menggunakan skala Likert yang disusun berdasarkan konstruksi yang dirangkum dari berbagai teori yang diwujudkan kedalam variabel operasional, sedangkan pengujian terhadap instrumen penelitian dilakukan melalui uji validitas dan uji reliabilitas.
Analisis data dilakukan melalui uji persyaratan yang terdiri dari uji normalitas yang menggunakan uji Kolmogorov Smirnov, uji homogenitas dengan menggunakan uji Chi Square, dan uji linearitas yang menggunakan One-Way Anova. Selanjutnya dilakukan pula uji asumsi klasik, yang terdiri dari uji multikolinearitas dengan menggunakan uji koefisien alpha, uji autokorelasi dengan menggunakan uji Durbin-Watson, serta uji heterokedastisitas yang menggunakan correlation coefficients Spearman.
Analisis data menggunakan regresi berganda dan koefisien determinasi dengan persaman :
Y ˆ = a + b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + e . Uji-t digunakan untuk mengetahui pengaruh dari ketiga variabel bebas pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara parsial terhadap kinerja pegawai sebagai variabel terikat. Sedangkan uji-F untuk mengetahui pengaruh dari ketiga variabel bebas pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai sebagai variabel terikat. Taraf signifikansi yang digunakan pada penelitian ini adalah α = 5%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa.
(1). Terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan, koordinasi dan kompetensi secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan nilai Sig. F = 0.000 < α = 0.05 dan koefisien determinasi sebesar 0.726, artinya 72.6 % variasi kinerja pegawai dapat dijelaskan oleh variabel pengawasan (X1), koordinasi (X2) dan kompetensi (X3) secara bersama melalui persamaan regresi linear berganda yang dihasilkan yaitu: Y ˆ = 0 . 741 + 0 . 127 X 1 + 0 . 494 X 2 + 0 . 340 X 3 + e
(2).Terdapat pengaruh yang signifikan pengawasan terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : Y ˆ = 0 . 741 + 0 . 127 X 1 + e dan nilai Sig. t = 0.040 < α = 0.05,
(3). Terdapat pengaruh yang signifikan koordinasi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : Ù Y = 0 . 741 + 0 . dan nilai Sig. t = 0.000 < α = 0.05 dan
(4). Terdapat pengaruh yang signifikan kompetensi terhadap kinerja pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyuasin dengan persamaan regresi : 494 Ù Y = 0 . 741 + 0 . 340 X dan nilai Sig. t = 0.000 < α = 0.05. 3 Kata Kunci : Pengawasan, Koordinasi, Kompetensi Kerja, Kinerja PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Seiring dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan X 2 daerahnya dengan sumber daya alam dan manusia yang dimilikinya. Dengan semakin berkembangnya tuntutan dari masyarakat akan pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas, maka sudah Daerah, kewenangan Pemerintah maka tugas Daerah dan semakin bertambah pula. Otonomi Daerah seluas-luasnya menjadikan Pemerintah Daerah berhak mengelola semestinya pemerintah meningkatkan kinerja aparaturnya. Masyarakat membutuhkan suatu pelayanan publik yang benar-benar berkualitas. Dengan kewenangan daerah yang begitu besar, maka daerah sudah
Inilah Kasus Pungli yang Terjaring Satgas Saber Pungli Sumsel.
Inilah Kasus Pungli yang Terjaring Satgas Saber Pungli Sumsel.
Terhitung dari Tim saber pungli di bentuk sampai saat ini tgl 15 September 2017
1. UPP Provinsi Sumatera Selatan, 3 kasus dengan 6 tersangka.
- UPP Kota Palembang, 4 kasus, 4 tersangka.
-
UPP Kabupaten Banyuasin, 3 kasus, 7 tersangka.
-
UPP Kabupaten Musi Banyuasin, 4 kasus, 6 tersangka.
-
UPP Kabupaten Ogan Ilir, 0 kasus, 0 tersangka.
-
UPP Kabupaten OKI, 3 kasus, 6 tersangka.
-
UPP Kabupaten OKU, 1 kasus, 1 tersangka.
-
UPP Kabupaten OKU Timur, 1 kasus, 1 tersangka.
-
UPP Kabupaten OKU Selatan, 2 kasus, 4 tersangka.
-
UPP Kota Prabumulih, 10 kasus, 34 tersangka.
-
UPP Kabupaten Muaraenim, 10 kasus, 17 tersangka.
-
UPP Kabupaten Lahat, 2 kasus, 4 tersangka.
-
UPP Kota Pagaralam, 0 kasus, 0 tersangka.
-
UPP Kabupaten Musi Rawas, 4 kasus, 5 tersangka.
-
UPP Kabupaten Lubuk Linggau, 1 kasus, 3 tersangka.
-
UPP Kabupaten Empat Lawang, 1 kasus, 1 tersangka.
-
UPP Kabupaten Muratara, 0 kasus, 0 tersangka.
-
UPP Kabupaten Pali, 0 kasus, 0 tersangka.
Surat keterangan alat kesehatan
_
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Pengaturan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko pengadaan, pembuatan dan peredaran sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan/atau penggunaan yang salah dari sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Banyak produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar di masyarakat yang berasal dari negara lain tidak memiliki standar kesehatan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Hal tersebut perlu adanya pengamanan dan pengawasan oleh instansi terkait dalam regulasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga baik dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mencegah masuknya produk ilegal/ tidak memenuhi peryaratan, salah satunya dibutuhkan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu pengawasan produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Jakarta,
Direktur Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I. PENDAHULUAN 3
Latar Belakang 3
Dasar Hukum 3
Jenis Surat Keterangan 4
Tempat Pelayanan Surat Keterangan Alat Kesehatan dan PKRT 4
Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan 5
BAB II. TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN 7
Umum 7
Alur Proses 7
Pengmbilan Surat Keterangan 8
BAB III PERSYARATAN SURAT KETERANGAN 9
Sertifikat bebas jual/Certificate of Free Sale (CFS) 9
Sertifikat Pemberitahuan eksport/ Certificate Of Export (COE) 9
Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) 10
Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS) 10
Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar 12
Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku 12
Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part 13
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah 13
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/ perorangan 14
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai) 14
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar 14
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan
Sertifikat Produksi Alkes/PKRT 15
Surat Rekomendasi untuk mendapatkan API-P 15
BAB IV. PENUTUP 16
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Era globalisasi telah menyebabkan kemudahan keluar masuk barang termasuk alat kesehatan. Teknologi alat kesehatan yang berkembang pesat sering kali menyebabkan masyarakat sering membutuhkan informasi baik untuk kebutuhan pribadi, pengadaan maupun keluar masuk alat kesehatan dan PKRT. Informasi produk juga sering dibutuhkan oleh perusahaan dalam melakukan ekspor impor alat kesehatan dan untuk melakukan proses registrasi.
Dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan memberikan pelayanan surat keterangan. Banyaknya permohonan surat menyurat maka untuk memberikan pelayanan yang baik, perlu dikelola dengan benar sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 825/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Kesehatan.
JENIS SURAT KETERANGAN
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan adalah:
Sertifikat Bebas Jual ( Certificate of Free Sale/CFS)
Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS)
Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar
Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku
Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/perorangan
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
Surat Rekomendasi/ Keterangan Lain
TEMPAT PELAYANAN SURAT KETERANGAN ALAT KESEHATAN & PKRT
Dalam melaksanakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel maka pelayanan surat keterangan alat kesehatan dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5, Loket 2. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
WAKTU DAN BIAYA PROSES PELAYANAN SURAT KETERANGAN
Proses pelayanan surat keterangan dibagi dua tahap yaitu evaluasi awal dan evaluasi akhir. Setelah selesai evaluasi awal maka pemohon mendapat surat perintah bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabel 1. Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan
NO
JENIS SURAT
Waktu
BIAYA
MASA SURAT
EVALUASI AWAL
EVALUASI AKHIR
1
Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale/CFS)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
Sesuai masa berlaku izin edar
2
Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
2 tahun
3
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
2 tahun
4
SKI untuk Special Access scheme/ SAS
30 hari
15 hari
Rp 750.000
1 kali impor
5
SKI sampel untuk syarat registrasi
10 hari
5 hari
Rp 250.000
1 kali impor
6
SKI untuk bahan baku
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
7
SKI untuk spare part
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
8
SKP untuk pengadaan pemerintahan
14 hari
2 tahun
_
9
SKP untuk perusahaan/ perorangan
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
10
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
10 hari
5 hari
1 kali impor
11
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan izin edar
10 hari
3 bulan
12
SK sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
10 hari
2 bulan
13
Surat Rekomendasi / ket lain
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
BAB II
TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN
UMUM
Pemohon harus mengajukan permohonan yang sudah dilengkapi sesuai persyaratan melalui loket 2 Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
Untuk surat keterangan tertentu maka PNBP surat keterangan harus dibayar terlebih dahulu ke Bank Persepsi/ditunjuk sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
Untuk mengetahui daftar surat keterangan yang telah selesai dapat dilihat dengan mengakses melalui http://www.regalkes.depkes.go.id
Surat keterangan yang terkait ekspor impor akan diupload ke dalam portal INSW seperti SK perpanjangan/perubahan izin edar, SKI SAS, bahan baku, spare part.
ALUR PROSES
Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan.
Petugas loket memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Admin Tata Usaha akan mencatat alur berkas surat keterangan di buku surat masuk.
Permohonan surat keterangan yang telah dievaluasi dikembalikan ke pemohon melalui loket 2 (dua).
Berkas yang telah lengkap diberikan surat perintah bayar (SPB) dan jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi tambahan data.
Pemohon melakukan pembayaran di Bank Persepsi/ditunjuk.
Bukti bayar PNBP asli dan fotocopy rangkap 3 (tiga) beserta berkas diserahkan ke petugas loket di unit layanan terpadu
Pemohon akan diberikan tanda terima tetap dan berkas akan diproses lebih lanjut.
Surat keterangan yang sudah jadi akan diserahkan di loket 2 (dua).
Petugas loket memberi nomor surat keterangan dan mencatat dibuku tanda terima surat keterangan dan menyerahkan kepada pemohon.
PENGAMBILAN SURAT KETERANGAN
Pemberitahuan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT yang telah selesai dapat dilihat pada website http://www.regalkes.depkes.go.id
Pengambilan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT dilakukan di loket 2 Unit layanan terpadu dengan membawa tanda terima tetap asli
TIDAK ADA BIAYA DILUAR PNBP
BAB III
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN
SERTIFIKAT BEBAS JUAL ( CERTIFICATE OF FREE SALE/CFS)
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menerangkan bahwa suatu produk alat kesehatan dan/atau PKRT sudah mendapatkan izin edar atau telah bebas dijual di Indonesia.
Persyaratan :
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, izin edar dan negara tujuan
2
Foto copy sertifikasi produksi atau IPAK yang masih berlaku
3
Foto copy izin edar yang masih berlaku
4
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan kesesuaian produk, jika nama produk yang akan dicantumkan menggunakan nama produk dengan bahasa negara tujuan
SERTIFIKAT PEMBERITAHUAN EKSPOR (CERTIFICATE OF EXPORTATION)
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan khusus untuk ekspor alat kesehatan/PKRT produk dalam negeri, dimana produk tidak dijual dan tidak diregistrasi di wilayah Indonesia.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, dan negara tujuan
2
Foto copy sertifikat produksi yang masih berlaku
3
Hasil uji laboratorium yang masih berlaku
4
Informasi produk meliputi bahan baku, spesifikasi produk jadi dan penandaan
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE)
Adalah sertifikat yang diberikan untuk produk non alkes/PKRT yang mempunyai dampak terhadap kesehatan (contoh: glass ware, piring keramik).
Persyaratan :
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, nama pabrik dan negara tujuan
2
Spesifikasi/ formula/ komposisi
3
Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000 yang menyatakan produk yang diekspor dengan produk yang diuji bahan bakunya harus sama
4
Hasil uji laboratorium terakreditasi yang masih berlaku
5
Lampiran daftar produk dalam bentuk soft copy jika lebih dari 5 produk
SURAT KETERANGAN IMPOR KHUSUS / SPECIAL ACCESS SCHEME ( SAS)
Adalah izin pemasukan alat kesehatan/PKRT ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan penelitian, bantuan/ hibah/ donasi, dan penggunaan sendiri dalam kasus tertentu.
D.1. Persyaratan SAS untuk Penggunaan Pribadi:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan mencatumkan
Nama produk
Negara asal
Tujuan penggunaan
Kegunaan produk
Jumlah produk
Informasi status produk
2
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan produk digunakan untuk pribadi, tidak untuk digunakan orang lain dan tidak untuk diperjualbelikan
3
Surat rekomendasi dari dokter yang mengharuskan penggunaan alat tersebut dan diagnosa penyakit
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
6
Packing list
7
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
D.2 Persyaratan SAS untuk Penelitian:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan/ instansi mencantumkan
Nama produk
Tempat pengujian
Waktu/ lama pengujian
Jumlah sampel produk yang digunakan dalam pengujian
Penanggung jawab penelitian
2
Surat keterangan Rektor/ Dekan/ Komite Medik dari Perguruan Tinggi/ Rumah Sakit tempat pelaksanaan penelitian
3
Daftar nama Tim Clinical trial dan penanggung jawab penelitian
4
Foto copy protokol uji yang mencantumkan jumlah produk uji yang dibutuhkan dan jumlah objek penelitian
5
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
6
Invoice
7
Packing list
8
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
9
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa laporan hasil pengujian akan disampaikan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
10
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa produk tidak untuk diperjualbelikan
D.3 Persyaratan SAS untuk Hibah/Donasi:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencatumkan
Nama produk
Negara asal
Tujuan penggunaan
Jumlah produk
Informasi status produk
Informasi tempat kemana barang akan disalurkan
2
MOU antara pemberi dan penerima hibah/donasi sesuai peraturan yang berlaku
3
Surat rekomendasi dari Dinas kesehatan Prop setempat untuk Donasi ke masyarakat
4
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan untuk Hibah alat kesehatan/ PKRT ke Rumah Sakit atau fasyankes
5
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bertanggung jawab dari penerima hibah terhadap keamanan dan mutu produk yang akan diterima serta tidak untuk diperjualbelikan
6
Foto copy NPWP
7
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa setuju untuk memberikan laporan pemanfaatan produk
8
Invoice
10
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
11
Packing list
12
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
Catatan : Persyaratan lain untuk SAS sesuai peratuaran yang berlaku
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SAMPEL DALAM RANGKA IZIN EDAR
Adalah surat keterangan yang digunakan untuk mengimpor sampel alat kesehatan dan PKRT yang akan digunakan dalam pengujian sebagai persyaratan mendapatkan izin edar.
Contoh produk: Disposable syringe, kondom, pembalut wanita, popok bayi, popok dewasa, reagen tes HIV.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dengan kop surat perusahaan, mencantumkan nama produk, nomor invoice dan jumlah produk
2
Foto copy Sertifikat Produksi / Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan API-U untuk importir PKRT
4
Surat keterangan dari RSCM, khusus untuk pengujian HIV
5
Invoice
6
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
7
Brosur / kalatog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK BAHAN BAKU
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku dari suatu produk alkes/PKRT yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama bahan baku dan nama produk jadi
2
Foto copy izin sertifikat produksi
3
Foto copy izin edar
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SPARE PART
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan spare part dari suatu produk alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama spare part dan nama produk
2
Foto copy izin sertifikat produksi/ IPAK
3
Foto copy izin edar
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
Catatan : Satu surat permohonan berlaku untuk 1(satu) izin edar.
Soft copy jika lebih dari 5 spare part
SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PENGADAAN PEMERINTAH
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan/ PKRT yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/ jasa sektor pemerintah, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat instansi mencantumkan nama produk
2
Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PERUSAHAAN/ PERORANGAN
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan /PKRT yang dibutuhkan perusahaan/ perorangan, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kes menggunakan kop surat (jika perusahaan) dan mencantumkan nama produk
2
Ringkasan kegunaan dan cara penggunaan produk
3
Brosur/ katalog/ data pendukung lain mengenai produk
Catatan : Satu surat hanya untuk satu produk
SURAT KETERANGAN IMPOR (BEA CUKAI)
Adalah surat keterangan yang ditujukan kepada Bea dan Cukai untuk memberikan informasi bahwa produk bukan termasuk alat kes / PKRT, digunakan untuk ekspor impor
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk
2
PIB / Invoice / AWB/MAWB/BL
3
Surat Nota Pemberitahuan Barang Larangan (NPBL)/Lartas dari Bea dan Cukai
4
Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN DALAM PROSES PERPANJANGAN/PERUBAHAN IZIN EDAR
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor izin edarnya sedang dalam proses perpanjangan/perubahan.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk
2
Foto copy izin penyalur alat kesehatan (IPAK)
3
Foto copy izin edar lama dan penandaan yang telah disetujui
4
Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan izin edar
SURAT KETERANGAN SEDANG DALAM PROSES PERPANJANGAN/ PERUBAHAN IPAK DAN SERTIFIKAT PRODUKSI ALKES/PKRT
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi bahwa perusahaan tersebut sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi alat kesehatan/PKRT.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan
2
Foto copy IPAK/ sertifikat produksi yang lama
3
Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan IPAK/ sertifikat produksi
SURAT REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN API-P/ KET LAIN
Adalah rekomendasi yang diberikan kepada produsen Alkes dan/atau PKRT untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor- Produsen (API-P) di Kementerian Perdagangan.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan
2
Foto copy sertifikat produksi alat kesehatan dan/atau PKRT
3
Daftar lampiran produk
BAB IV
PENUTUP
Pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel bagi suatu institusi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik adalah merupakan suatu keharusan untuk dapat memberikan layanan publik yang baik. Untuk ini semua tentunya memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan professional. Disamping itu dari sisi pemohon/perusahaan diharapkan juga kiranya sumber daya manusianya yang berkompeten terutama berkaitan dengan pengetahuan tentang persyaratan yang bersifat teknis.
Diharapkan dengan adanya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai maka layanan publik yang diberikan akan dapat memenuhi janji layanan.
Permasalahan dalam Pemutusan Kontrak Konstruksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata
Permasalahan dalam Pemutusan Kontrak Konstruksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata
Oleh : Dina Simbolon, SH, MH
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sangat besar kemungkinan terjadi konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya. “In a perfect construction world there would be no conflicts, but there is no perfect construction.” (Acharya and Lee, 2006)
Dengan kata lain, sengketa dalam proyek konstruksi tidak terhindari bahkan bisa digambarkan sebagai ‘persoalan yang endemik’. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi? Menurut Nazarkhan Yasin, sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi. Banyak hal yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa konstruksi antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidakmampuan teknis maupun manajerial dari para pihak. Sengketa konstruksi berpotensi menjadi beban atas pihak-pihak yang bersengketa oleh karena penyelesaiannya bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi risiko tertundanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi akibat tidak tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Pengertian jasa konstruksi menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mencakup layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa konstruksi bisa terjadi pada tahapan perencanaan k o n s t r u k s i , pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi.
Kegiatan Pembangunan fisik yang kerap dilaksanakan oleh Kementerian PU dalam menyelenggarakan fungsinya juga tak terlepas dari sengketa konstruksi. Sebagai contoh adalah gugatan-gugatan yang diajukan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa kepada Kementerian PU sebagai pengguna jasa atas tindakan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Kementerian PU dengan alasan penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Permasalahan yang muncul dalam perkara pemutusan kontrak ini adalah:
Mengapa bisa muncul gugatan di pengadilan tata usaha negara padahal sengketa antara Penggugat dan Tergugat didasarkan pada suatu kontrak konstruksi yang merupakan ranah hukum perdata? Walaupun Kementerian PU merupakan badan hukum publik namun ketika mengikatkan diri dalam suatu kontrak, kedudukannya adalah sebagai subjek hukum perdata.
Apakah pemutusan kontrak secara sepihak dapat diterima oleh karena berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan kontrak harus dilakukan di depan Hakim (melalui pengadilan)?
Hal-hal apa saja yang dapat menjadi landasan pemutusan kontrak secara sepihak?
Pemerintah sebagai badan hukum publik dapat melakukan tindakan perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.” Dengan kata lain pemerintah dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa dalam suatu kontrak dimana di dalamnya diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Begitu pula halnya dalam kontrak konstruksi, diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu diatur demi menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Dan hal-hal yang diatur di dalam kontrak, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengikat bagi kedua pihak.
Pemutusan kontrak merupakan salah satu persoalan yang diatur di dalam kontrak, dimana pemutusan kontrak umumnya diatur di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu suatu dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis, jadi tidak harus melalui pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak adalah:
Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
Penyedia selama masa kontrak gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan;
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (duapuluh delapan) hari;
PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang ; dan/atau
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan oleh karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya adalah :
o Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
o Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan;
o Penyedia membayar denda; dan/atau
o Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
Rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Penanganan kontrak kritis tersebut dilakukan dengan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) dengan prosedur sebagai berikut:
Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalamperiode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap I;
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal terjadi keterlambatan rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan, maka PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir.
Selain itu pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 apabila :
o Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
o Penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiannya;
o Penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan;
o Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Dari keseluruhan uraian tadi maka dapat disimpulkan bahwa:
Sengketa yang timbul dari suatu kontrak konstruksi antara pemerintah yang diwakili oleh PPK dan pihak penyedia merupakan sengketa keperdataan oleh karena ketika pemerintah melakukan suatu tindakan dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalam hal ini setara dengan kedudukan penyedia, sehingga tindakan penyedia mengajukan gugatan terhadap PPK atas pemutusan kontrak di PTUN adalah suatu kekeliruan.
Kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dengan kata lain hal-hal yang diatur di dalam kontrak mengikat pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut. Di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 diatur mengenai pemutusan kontrak, dimana PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila terjadi hal-hal tertentu yang menjadi alasan pemutusan kontrak. Hal ini merupakan pengesampingan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pembatalan suatu kontrak harus dengan putusan Hakim. Ketentuan Pasal 1266 tersebut bias dikesampingkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak menyatakan secara tegas dalam kontrak untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.
PERLAKUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM DI BUMI ANJUK LADANG
PERLAKUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERBUKTI MELANGGAR HUKUM DI BUMI ANJUK LADANG
Ketika hendak mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para founding fathers secara bulat telah menjatuhkan pilihan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Mereka tidak serta merta, — atas nama pelestarian adat atau yang lain — mengembalikan praktek kenegaraan seperti yang pernah dilakukan nenek moyangnya selama berabad-abad yakni negara monarchi (kerajaan) yang memiliki kekuasaan absolute. Padahal bentuk negara monarchi sesungguhnya lebih memberikan keuntungan bagi para founding fathers itu, karena mereka para elite politik tentu memiliki hak previlige yang tidak dimiliki warga biasa. Entah apakah ini akibat dari pendidikan Barat yang telah mereka telan di bangku kuliah ataukah mereka memang para negarawan sejati. Yang jelas kita para generasi penerus wajib bangga dan memberikan apresiasi yang luar biasa karena pilihan bentuk negara hukum merupakan wujud nyata dari kecerdasan sekaligus keberadaban mereka.
Sebagai perwujudan idealisme para pendulum, konstitusi (hukum dasar) negeri ini secara eksplisit, tegas juga mencantumkan norma itu. Sehingga dalam praktek kenegaraan semua harus berpedoman pada hukum. Tidak terkecuali yang terkait dengan kepegawaian. Lebih-lebih PNS sebagai unsur aparatur negara. Sebab itu segala hal yang berkaitan dengan kepegawaian menjadi sangat strategis karena sebagai unsur aparatur negara, PNS menjadi garda terdepan dalam praktek pemerintahan. Dalam posisi inilah, sesungguhnya PNS memiliki beban dan tanggung-jawab yang tidak ringan. Namun sebaliknya dengan kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh negara juga rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan. Pada kondisi inilah negara hadir melalui regulasi, diharapkan bisa menjadi penyeimbang (balancing) yang rasional dalam konteks negara hukum modern. Pada akhirnya bisa diminimalisir kemungkinan munculnya tiga penyakit laten yang sering melekat pada sosok penguasa yakni penyalahgunaan wewenang, tindakan melampaui kewenangan maupun perbuatan sewenang-wenang.
Undang-Undang no. 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 maupun UU no. 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) berikut peraturan pelaksana yang lain sesungguhnya sudah mengatur secara lengkap terkait persoalan diatas. Kata “lengkap” tidak identik dengan “sempurna”, karena setiap peraturan perundang-undangan di seluruh jagad ini tentu mengandung kelemahan. Sehingga tidak ada yang berhak menyandang predikat sempurna. Dalam ajaran agama apapun, kesempurnaan menjadi hak mutlak dari Tuhan. Setidaknya UU mampu mengakomodasi sebagian besar permasalahan secara sektoral yang terjadi di masyarakat. UU ASN merupakan pengganti UU no. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999. Namun karena kajian yang ingin ditampilkan “tempus-nya” sebagian juga terjadi di masa lalu (sebelum berlakunya UU ASN) maka mengikutsertakan UU no. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999, masih sangat relevan.
Pertanyaan yang sering diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat di warung kopi, kantor instansi pemerintah, emperan masjid, pematang sawah, gardu pos kamling, sampai gedung dewan adalah bagaimana seharusnya (das sollen) hukum memperlakukan para PNS yang terkena masalah (hukum) ? Benarkah PNS termasuk kelompok masyarakat yang kebal (immun) terhadap hukum, tidak bisa tersentuh sanksi (administrasi hingga yang terberat pemberhentian) meskipun telah terbukti secara sah melanggar hukum dan dijatuhi pidana penjara oleh lembaga peradilan ? Berbagai pertanyaan ini setiap saat menjadi bahan obrolan para PNS pada level staf, tukang ojek, sopir angdes, para politisi dan pegiat LSM di negeri Anjuk Ladang, alias sudah menjadi santapan sehari-hari. Terakhir orang pada terkaget-kaget ketika Kadinas Dikpora (2014) Dr. Bambang Eko Wahyudi (BEW) ketika sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, masih bebas menjalankan tugas sehari-hari di instansinya bahkan dilantik menjadi kepala Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Perlu diketahui, Dr. BEW beserta beberapa stafnya dan seorang kontraktor rekanan terjerat kasus pengadaan meubelair untuk sekolah-sekolah se-kabupaten Nganjuk. Mereka secara berjamaah didakwa ikut bancakan anggaran pengadaan mebelair.
Meskipun sesungguhnya pelantikan Dr. BEW bukan promosi, hanya tour of duty biasa, tetapi peristiwa itu dinilai banyak kalangan sebagai hal yang aneh. Siapapun tidak bisa memungkiri, kepala Bapeda merupakan jabatan prestisius yang tidak bisa diduduki oleh sembarang pejabat eselon II di Pemkab. Secara teoritis, jabatan kepala Bapeda hanya layak diberikan kepada pejabat eselon II yang memiliki pengalaman, kemampuan intelektual dan moral yang lebih baik dibanding pejabat eselon II yang lain. Karena Bapeda sering diberi predikat koordinator SKPD lain dan sekaligus think-thanknya Pemkab.
Pada konstruksi seperti itu, bagaimana mungkin hal itu justru diberikan kepada pejabat yang masih sedang menyandang predikat terdakwa ? Ada motif apa Baperjakat dan PPK membuat keputusan yang kontroversial sekaligus kontraproduktif tersebut ? Padahal presiden SBY juga sudah memberikan teladan yang bagus, jika seorang menteri menyandang status tersangka sudah diwajibkan mundur dari jabatannya. Ini – misalnya – terjadi pada Dr. Andi Mallarangeng (Menpora) dan Drs. Suryadarma Ali (Menteri Agama). Dalam konteks ini, tentu kita tidak bisa menyalahkan Dr. BEW karena yang bersangkutan hanya “prajurit” yang tidak memiliki kewenangan menentukan/ memilih jabatan bagi dirinya sendiri. Dalam situasi demikian kita kadang bertanya-tanya, dimanakah posisi para anggota dewan (DPRD) yang notabene memiliki hak control terhadap eksekutif ?
Bukan sesuatu yang berlebihan jika muncul banyak pertanyaan di masyarakat. Selain kasus Dr. BEW mereka melihat realitas di lapangan begitu banyaknya pejabat pemerintah (PNS) di kabupaten Nganjuk yang terkena masalah hukum, seperti misalnya Gatot Suwardi (Dikpora), Ali Supandi (Kasatpol PP), Nyoto (Dinas PU Pengairan), dr. Eko Sidharta (RSUD), Ririn (RSUD), dll. Belum teridentifikasi juga para PNS level staf yang terkena kasus serupa. Para pejabat struktural ini melakukan perbuatan pidana kategori kejahatan jabatan (tipikor). Belum lagi PNS yang terjerat kasus tindak pidana umum (pidum). Konon untuk tingkat propinsi Jawa Timur, beberapa tahun terakhir ini kabupaten Nganjuk mengukir prestasi menduduki ranking teratas untuk pejabat pemerintah yang terjerat kasus tipikor. Mereka rata-rata mendapat hadiah vonis bersalah oleh pengadilan, mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Ironisnya pertanyaan demi pertanyaan selalu muncul bagai jalan tak berujung. By design, seperti tidak pernah dan tidak perlu dijawab. Semua dibiarkan berlalu begitu saja, yang pada akhirnya akan hilang ditelan waktu.
Sesungguhnya jika ditelaah, beberapa pertanyaan diatas tidak perlu terjadi. Secara substantive, hukum kepegawaian yang diformulasikan dalam UU no. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999, UU ASN dan beberapa peraturan pelaksananya sudah memberikan jawaban yang cukup komprehensif. Perlakuan hukum positif terhadap PNS yang terbukti melanggar hukum dan telah memperoleh vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah diuraikan secara gamblang. Persoalannya masyarakat pada umumnya tidak memahami aturan hukum yang demikian ini. Asas fiksi hukum yang menyatakan setiap individu dianggap tahu hukum, tanpa kecuali hanya isapan jempol. Hukum kadang bertengger di ruang hampa, hanya segelintir orang yang mampu memahami. Sehingga “keadilan” sebagai salah satu tujuan utama bagi hukum, sering dipertanyakan. Persoalannya apakah substansi hukum kepegawaian ini di wilayah kabupaten Nganjuk benar-benar sudah dilaksanakan secara konsisten ? Atau apakah norma hukum kepegawaian bisa bekerja secara efektif ?
Untuk menjawab polemik di masyarakat, kita telaah beberapa norma hukum kepegawaian yang terkait dengan perlakukan terhadap PNS yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana dan yang telah nyata-nyata terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, baik pidana khusus maupun pidana umum. Dua kategori pelanggaran hokum ini, di kabupaten Nganjuk beberapa tahun terakhir memang marak terjadi, Mereka yang terlibat mulai unsur staf hingga pejabat struktural sampai eselon II. Realitas ini sungguh memprihatinkan, karena sebagai “pamong” para abdi Negara ini seharusnya bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat yang lain. Jika kemudian mereka justru berbuat yang tidak baik, maka fungsi dan peran sebagai “pamong” yang pada kehidupan sehari-hari menjadi figure yang ditokohkan bagi masyarakat sekitarnya, malah dipertanyakan.
Sehingga tidak berlebihan pembentuk UU memberi perhatian khusus kepada PNS manakala yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana. Pada para PNS berlaku lex specialis (hukum yang khusus/ spesifik), menunjukkan betapa penting dan strategisnya mereka dalam ikut menjalankan roda pemerintahan di negeri ini. Beberapa norma yang relevan untuk ditelaah, diantaranya :
A. PNS YANG DISANGKA ATAU DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
Pasal 24 UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : PNS yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara.
Ada beberapa catatan penting dari rumusan pasal 24 UU no. 8 tahun 1974 diatas, antara lain :
1. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang terkena tahanan sementara, tidak melihat jenis tahanan dan lamanya penahanan.
2. Tidak ada syarat jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan, apakah tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
3. Tidak ada syarat ancaman hukumannya.
Dengan mengabaikan beberapa syarat diatas, PNS yang sedang menjalani tahanan sementara maka yang bersangkutan harus “diberhentikan sementara” dari statusnya sebagai PNS. Hal ini berarti dia tidak boleh menjalankan segala aktivitas sebagaimana dilakukan sebelumnya, misalnya masuk kerja, menandatangani surat dinas, melakukan perjalanan dinas, dll.
Pertanyaan kritis yang perlu disampaikan :
1. Apakah yang dimaksudkan dengan “tahanan sementara” pada ketentuan tersebut. Dalam penjelasan disebutkan, “cukup jelas”. Pada tataran implementasi hal ini sering menimbulkan multitafsir, apakah yang dimaksudkan adalah tahanan badan, ataukah juga termasuk jenis tahanan yang lain, misalnya tahanan kota, dll.
2. Bagaimana jika PPK tidak menjalankan perintah UU atau tetap tidak memberhentikan sementara PNS tersebut ?
3. Apa sanksi bagi PPK yang melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya ?
4. Pemberhentian sementara mengandung dampak terhadap terhentinya segala penerimaan tunjangan jabatan (tunjangan structural) yang diterima selama masa menjalani pemberhentian yang bersifat permanen. Jika PNS tersebut memangku jabatan structural, sementara mereka masih menerima tunjangan jabatan setiap bulan, padahal “seharusnya” menurut UU harus diberhentikan sementara, siapa yang bertanggung-jawab ? PNS yang bersangkutan ataukah PPK yang telah mengabaikan perintah UU tersebut ?
5. Apakah penerimaan tunjangan jabatan seperti tersebut diatas bukan kategori tindak pidana korupsi ?
B. PNS YANG NYATA-NYATA TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
Pasal 23 ayat (3) UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
a. Melanggar sumpah/ janji PNS, sumpah/ janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.
b. Dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 23 ayat (4) UU no. 8 tahun 1974 menyatakan : PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
a. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Ternyata melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan/ atau Pemerintah.
Mencermati ketentuan pasal 23 ayat (3), sanksi kepegawaian yang diberlakukan bersifat fakultatif (bukan keharusan). Hal ini tercermin dari frasa “dapat diberhentikan”, artinya seorang PNS meskipun telah terbukti secara hukum melanggar ketentuan pasal 23 ayat (3) huruf b, dia tidak harus dipecat dari statusnya sebagai PNS. Pejabat yang berwenang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu bisa memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian/ pemecatan atau sebaliknya cukup menjatuhkan sanksi administrasi saja. Sanksi administrasi bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, dll. Pejabat yang berwenang – dalam hal ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati (untuk wilayah kabupaten) — oleh UU diberikan pilihan (alternative) dalam mengambil keputusan. Tentu saja pertimbangan yang disampaikan harus obyektif dan transparan. Kriteria “pertimbangan yang obyektif” inilah yag sering dipersoalkan dalam praktek. Karena “pertimbangan obyektif” ini sering dimaknai juga subyektifitas seorang PPK.
Hal ini berbeda dengan ketentuan pasal 23 ayat (4), ada beberapa catatan penting dari ketentuan ini, diantaranya : pertama, normanya bersifat imperative (keharusan). Maknanya seorang PNS yang secara hukum telah melanggar ketentuan pasal 23 ayat (4) huruf a, maka demi hukum dia “harus” diberhentikan/ dipecat status kepegawaiaannya sebagai PNS. Ketentuan pasal 23 ayat (4) oleh pembentuk UU sengaja tidak dipersamakan dengan ayat (3) meskipun substansi permasalahan pokoknya tidak berbeda yakni terkait sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai PNS. Yang membedakan kedua ayat ini adalah bobot perkaranya. Pada ayat (3) mengatur adanya pelanggaran tindak pidana umum, sementara pada ayat (4) untuk kategori tidak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Tindak pidana ini memang bersifat khusus, hanya diterapkan terhadap suatu perbuatan melanggar hukum dengan cara memanfaatkan kedudukan/ kewenangannya sebagai PNS. Dengan kedudukan/ kewenangan yang melekat pada jabatan yang diemban pelaku dengan sengaja menyalahgunakannya. Perbuatan mana bisa menimbulkan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi (tipikor). Pembentuk UU memberikan perhatian khusus karena tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang akan berdampak serius tidak hanya merugikan perseorangan, tetapi masyarakat atau negara. Sebab itu untuk kejahatan luar biasa sudah sewajarnya diberikan sanksi yang lebih berat dari kejahatan pada tindak pidana umum.
Kedua, untuk kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, UU Pokok Kepegawaian tidak mensyaratkan adanya batas minimal “ancaman” atau batas minimal hukuman penjara atau kurungan (penjatuhan sanksi pidana). Berapapun ancaman hukuman ataupun hukumannya (penjatuhan sanksi pidana penjara), jika dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka ketentuan pasal 23 ayat (4) sudah harus/ wajib diterapkan. Penerapan sanksi yang cukup berat (maksimal) ini menunjukkan betapa concern-nya para pembentuk UU untuk membentengi PNS agar tidak melakukan tindakan a-moral dengan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan oleh negara kepada dirinya. PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat idealnya hanya layak diduduki oleh orang yang memiliki moralitas dan integritas tinggi, tidak tercela dan bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
Ketiga, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat secara moral dan ekonomis diformulasikan akan mampu memberikan efek jera dan sangat menakutkan bagi PNS. Karena konskuensinya mereka akan mengalami cacat di mata masyarakat dan hak pensiun menjadi hilang. Sesuatu yang sangat diimpi-impikan oleh semua PNS. Namun dalam realitasnya, apakah adanya ancaman yang keras bisa menjadi pengendali para PNS tidak berani atau takut melakukan tindak pidana korupsi ? Tentu ini memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi.
Pada UU ASN juga mengatur secara jelas dan tegas perihal sanksi kepegawaian bagi PNS yang telah terbukti melakukan kejahatan jenis tindak pidana umum. Pasal 87 ayat (2) UU ASN menyatakan : “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana”.
Substansi ketentuan pasal 87 ayat (2) UU ASN tidak jauh berbeda dengan pasal 23 ayat (3) UU no. 8 tahun 1974, bersifat fakultatif. Ada 2 (dua) catatan penting jika kita menyimak bunyi teks pasal 87 ayat (2) UU ASN, yaitu :
Pertama, meskipun seorang PNS yang divonis bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara lebih dari 2 (dua) tahun, mereka tidak serta merta/ secara otomatis harus memperoleh sanksi pemberhentian dengan hormat. Karena pemberian sanksi kepegawaiannya tergantung pertimbangan PPK. Mencermati frasa : “dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan”, berarti ada alternative (pilihan) bagi PPK untuk mengambil keputusan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang obyektif PPK bisa memberhentikan dengan hormat atau sebaliknya tidak memberhentikannya. Sementara norma pada UU no. 8 tahun 1974 lebih halus, hanya menyebut kata “dapat”. Sesungguhnya maknanya tidak berbeda dengan frasa didalam pasal 87 ayat (2) UU ASN. Sehingga meskipun seorang PNS telah dijatuhi pidana penjara lebih dari 2 (dua) tahun dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka dia bisa jadi – karena pertimbangan tertentu dari PPK – tidak menerima sanksi kepegawaian berupa pemberhentian dirinya dari status sebagai PNS.
Kedua, ketentuan dua UU ini, hanya berlaku untuk pelanggaran tindak pidana umum. Pembuat UU tampaknya sengaja membuat garis pemisah dalam konteks sanksi kepegawaian terhadap pelanggaran tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus (penyalahgunaan jabatan).
Pasal 87 ayat (4) UU ASN menyatakan : PNS diberhentikan dengan tidak hormat, karena :
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI 1945.
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau tindak pidana umum.
c. Menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Menurut ketentuan pasal 87 ayat (4) UU ASN yang terkait dengan sanksi kepegawaian bagi PNS yang terkena perkara pidana, ada 2 (dua) norma yakni pada huruf b dan d. Pada huruf b, sama dengan ketentuan pasal 23 ayat (4) huruf a, tafsir normanya sudah diuraikan pada alinea diatas. Sementara pada huruf d, berlaku untuk kejahatan tindak pidana umum dengan prasyarat pidananya minimal 2 (dua) tahun dan kategori tindak pidana yang direncanakan. Soal ancaman hukuman tidak menjadi persoalan. Misalkan, PNS yang di divonis pengadilan 1 (satu) tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan ringan, maka PNS ybs tidak bisa diberhentikan karena melanggar pasal 87 ayat (4) huruf d. Ini dikarenakan vonisnya kurang dari 2 (dua) tahun dan perbuatan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu. Meskipun pasal 351 ayat (1) KUHPidana memberikan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara.
Pada tataran implementasi, apakah semua ketentuan normative tersebut diatas benar-benar dilaksanakan di bumi Anjuk Ladang ? Menjawab pertanyaan ini, tentu sangat memerlukan pencermatan yang mendalam. Meskipun sesungguhnya secara kasat mata sudah bisa kita nilai, apa dan bagaimana yang tengah terjadi.
Memang bicara yang seharusnya (das sollen) seringkali tidak seindah dengan yang senyatanya (das sein). Bisa jadi ada terbentang jarak yang sangat jauh. Bahkan ada ditemukan, das sollen bertentangan dengan das sein. Jika ini yang terjadi, kekuasaan menjadi lebih dominan dari hukum. Inilah barangkali gambaran yang bisa kita lihat, kita amati dan kita rasakan selama ini. Meskipun hanya sedikit yang peduli membicarakan dan ikut mencarikan solusi. Tentu tugas semua pihak untuk lebih mendekatkan antara das sollen dengan das sein, lebih-lebih di wilayah yang kita cintai, “negeri Anjuk Ladang”.
Jasa Kontraktor menyikapi Qualitas hasil Pembangunan
Jasa Kontraktor menyikapi Qualitas hasil Pembangunan
Sesuatu kebiasaan yang tidak terpuji tentang masalah kegagalan konstruksi di suatu proyek, pihak-pihak yang terkait selalu ada cara untuk memilih langkah-langkah mengamankan dan menyelamatkan orang-orangnya yang terlibat dari pada mengamankan atau menyelesaikan masalah-masalah itu sendiri. Tidak jarang kondisi alamlah yang dikambing hitamkan untuk menyelamatkan kecerobohan dan kelalaian manusia-manusia yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegagalan konstruksi tersebut.
Padahal kita telah memiliki peraturan-peraturan dan per Undang-undangan yang baik, semestinya semua pihak yang terlibat harus sudah mulai menyadari pentingnya mengikuti aturan Undang-Udang (UU), bukan sibuk meyelamatkan diri dengan mengorbankan kepentingan negara dan bangsa ini atau demi penyelamatan diri yang mengorbankan kepentingan orang banyak.
Marilah kita lihat bunyi pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi kegagalan konstriksi menurut UU RI No.18 tahun 1999 dan PP RI No.29 tahun 2000, antara lain sebagai berikut;
UU RI No.18 Tahun 1999 (Kegagalan Konstruksi)
UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (JAKON). Pada bab IV memuat tentang kegagalan konstruksi, bunyi pasal 25, 26, 27 dan 28, adalah; Pasal 25, ayat 1, Pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Ayat.2, Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat.1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat.3, Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat.2 ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Pasal 26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 27, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kerena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal ini terbukti menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 28, Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana simaksud dalam pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
PP RI No.29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
UU RI No.18 Tahun 1999 (Sanksi)
Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah; Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.
Pasai 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.***
Dugaan PUNGLI,yang di lakukan Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin tidak ada Penindakan hukum.
Dugaan PUNGLI,yang di lakukan Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin tidak ada Penindakan hukum.
BANYUASIN.PETISI.CO-Dari Sejumla Pengakuan Peserta Diklat Calon Kepalah Sekolah (Cakep) yang suda di mintai Uang sebesar Rp:5.500.000. Setiap Orangnya sebanyak ± 160 peserta, seperti yang suda di beritakan Oleh media petisi.co senin,31 juli 2017 lalu, Serta Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM) menggelar aksi terkait kasus tersebut di depan Kantor Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, Selasa 12 September 2017 kemaren Sepertinya Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum,(14/9/2017).
Mengigat kebutuhan Calon Kepala Sekolah Dasar sampai dengan tahun 2017 dengan memperhitungkan kepala sekolah yang pensiun, habis periodisasi masa tugasnya, serta faktor lainnya, dibutuhkan tambahan calon kepala sekolah.
Untuk menjamin ketersediaan Calon Kepala Sekolah Dasar tersebut Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar akan melaksanakan rekruitmen / penjaringan bakal Calon Kepala Sekolah Dasar mengikuti seleksi akademik tahun 2015.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tahun 2011.K. Sumber Pembiayaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah berasal dari APBD/APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya: (1) penyelenggaraan In-Service Learning 1, In-Service Learning 2; dan (2) biaya kegiatan dan pemantauan kegiatan On-the-Job Learning peserta.
Artinya berdasar Kan keterang serta pengakuan Korban (guru yang mengikuti sertipikasi) Oknum Pejabat Disdikporapar Banyuasin Sum-Sel, Suda melakukan Pungutan liar (Pungli) dan melanggar Undang-undang Aparatur Sipil negara ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014.
Sementara itu salah seorang guru SMKN 1 Suak Tapeh (salasatu korban) inisial F saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya akan terus mengusut permasalahan ini F dan teman2nya yang lain merasa sangat di bodo,bodohi dan di bohongi Oleh oknum Disdikporapar Pada saat media petisi.co mintakih keterangan senin 31/8/2017 lalu’
di tambah kannya lagi menurut Nya, kalau mengacu kepada peraturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah bisa di bilang Sertifikat yang kami dapat kan ini tidak berlaku”
Sementara Oknum pejabat Disdikporapar Banyuasin yang suda melakukan Pungutan liar (pungli) Kepada ± 160 Orang Guru peserta Diklat Calon Kepala Sekolah Dasar Pada tahun 2015 Lalu sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.????
Menurut para Ahli ahli hukum dapat di simpulkan dengan kebungkapan Instansi yang di beri Wewenang Oleh Pemerintah dan di Atur dalam Per UU Yang berlaku merupaka suatu Bukti Keterlibatan atas Masalah dan Kasus tersebut dengan Ketentuan Etika Seorang penegak Hukum.(Roni)
PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH PRE-TEST
PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH PRE-TEST – POST TEST IN-SERVICE LEARNING-1
PROGRAM PENYIAPAN
CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
PRE-TEST – POST TEST
IN-SERVICE LEARNING-1
PETUNJUK:
1. Bacalah soal dengan seksama dan pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang pada lembar jawaban yang tersedia.
2. Evaluasi ini bersifat mandiri, tidak diperbolehkan bekerja sama.
3. Alokasi waktu untuk mengerjakan evaluasi ini adalah 45 menit,
4. Jangan lupa untuk mengisikan identitas Anda pada lembar jawaban yang tersedia.
SOAL PILIHAN GANDA
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyebutkan bahwa dimensi kompetensi supervisi meliputi ….
a. Mengidentifikasi permasalahan, merencanakan melaksanakan dan melakukan tindak lanjut hasil supervisi
b. Merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut supervisi
c. Merencanakan, mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, melaksanakan supervisi
d. Mengidentifikasi permasalahan, menyusun alternatif pemecahan, merencanakan, melaksanakan dan melakukan tindak lanjut
2. Dalam supervisi akademik, kemampuan guru yang disasarkan dalam supervisi meliputi ….
a. Pengetahuan, keterampilan mengajar, dan komitmen guru.
b. Pengetahuan, keterampilan mengajar, sikap guru.
c. Penguasaan materi, metode mengajar, pengelolaan kelas guru.
d. Silabus, rencana pembelajaran, penilaian guru.
3. Kepala sekolah yang melakukan supervisi dengan maksud untuk mengawasi kinerja guru dan menganggap guru sebagai bawahannya adalah bukan seorang supervisor yang baik karena ….
a. perilaku supervisi yang dilakukan kurang manusiawi
b. perilaku supervisi yang dilakukan tidak kooperatif
c. perilaku supervisi yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta
d. perilaku supervisi yang dilakukan menyalahi ketentuan
4. Supervisi yang dirancang sebagai pendekatan dalam melakukan supervisi pengajaran terhadap calon guru yang sedang berpraktik mengajar untuk membantu calon guru memodifikasi pola-pola pengajaran yang tidak atau kurang efektif adalah ….
a. supervisi akademik
b. supervisi klinis
c. supervisi pengajaran
d. supervisi praktik mengajar
5. Tugas tim pengembang kurikulum di sekolah ialah sebagai berikut, kecuali ….
a. menyusun dasar-dasar hukum, kerangka dasar serta program inti kurikulum
b. memberikan alternatif konsep pendidikan dan model kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan perkembangan zaman
c. mengimplementasikan, menilai dan menyempurnakan kurikulum
d. mengartikulasikan kurikulum dan melakukan koordinasi segala pengalaman belajar
6. Dimensi kepemimpinan mencakup antara lain ….
a. memprovokasi, mempengaruhi, meningkatkan dan mengembangkan
b. mempengaruhi, menggerakkan, mengembangkan dan memberdayakan
c. membagi peran, mendelegasikan wewenang, mengatur strategi, dan membuat keputusan
d. memutuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti.
7. Hakekat pembangunan tim didasarkan atas ….
a. kerjasama fungsional dan kerja sama peran
b. pengambilan keputusan yang diambil secara partisipatif
c. kepemimpinan yang hanya percaya pada data yang benar
d. pengambilan keputusan yang aman
8. Tahapan dalam pembangunan tim antara lain ….
a. Benturan, Pembentukan, Kesepakatan, Puncak
b. Pembentukan, Kesepakatan, Benturan, Kemapanan
c. Pembentukan, Benturan, Kesepakatan, Puncak, Kemapanan
d. Benturan, Kesepakatan, Puncak, Kemapanan
9. Kewirausahaan mencakup tiga perilaku utama, yakni ….
a. kreatif, komitmen, berani mengambil resiko dari kegagalan
b. sistematis, percaya diri, tegas
c. agresif, kompetitif, egoistis
d. dinamis, inovatif, cerdas.
10. Cara menumbuhkan budaya mutu di lingkungan sekolah adalah dengan cara ….
a. memberikan reward kepada guru dan siswa yang berprestasi
b. peningkatan kualitas kehidupan beragama
c. memiliki target mutu yang tinggi
d. melakukan rapat evaluasi
11. Agar orang tua dan guru saling-mengenal merupakan ….
a. salah satu bentuk hubungan antara masyarakat dengan sekolah
b. tujuan dilaksanakannya kegiatan pertemuan antara orangtua murid/ masyarakat dengan pihak sekolah
c. cara mendekatkan kebutuhan masyarakat dengan sekolah
d. teknik dalam melakukan hubungan kerjasama sekolah dengan masyarakat
12. Partisipasi sekolah dalam kegiatan masyarakat bertujuan untuk ….
a. pembentukan karakter anak didik
b. mencari nilai tambah bagi masyarakat
c. menumbuhkan kepekaan sosial sekolah terhadap masyarakat.
d. mencari bantuan sekolah dari masyarakat.
13. Berikut adalah tujuan pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah adalah, kecuali ….
a. mengoptimalkan usia pakai peralatan
b. pemeliharaan yang baik memberikan hasil pekerjaan yang baik
c. menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin dan teratur
d. menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal
14. Perabot merupakan salah satu komponen sarana dan prasarana pendidikan yang mempunyai fungsi sebagai berikut, kecuali …:
a. fungsi pendidikan
b. fungsi konstruktif
c. fungsi administrasi
d. fungsi penunjang
15. Tujuan dilaksanakannya kegiatan unit produksi/jasa adalah sebagai berikut, kecuali ….
a. sebagai sumber pendanaan utama untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas, dan biaya-biaya operasional pendidikan lainnya
b. sarana praktik produksi secara langsung bagi siswa
c. wahana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa
d. wahana untuk menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa
16. Berikut ini adalah faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan rencana unit produksi dan jasa sekolah, kecuali ….
a. memilih lokasi usaha
b. membaca peluang bisnis
c. mempersiapkan rencana organisasi
d. meneliti pelaku pasar di masa terkini
17. Administrasi keuangan sekolah, administrasi kurikulum, administrasi kesiswaan, dan administrasi humas merupakan kegiatan tenaga administrasi sekolah yang berkaitan dengan kompetensi ketenagaan administrasi sekolah terutama kompetensi ….
a. sosial
b. teknis
c. manajerial
d. kepribadian
18. Di bawah ini adalah usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah dalam rangka pembinaan tenaga administrasi sekolah, kecuali
a. melakukan PHK terhadap tenaga administrasi sekolah
b. memberikan reward bagi tenaga administrasi sekolah yang berprestasi
c. memberi kesempatan tenaga administrasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
d. mengirim tenaga administrasi untuk mengikuti diklat-diklat yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya
19. Penerapan prinsip-prinsip manajemen keuangan di sekolah bertujuan sebagai berikut kecuali ….
a. meningkatkan akuntabilitas keuangan sekolah
b. meningkatkan transparansi keuangan sekolah
c. meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah
d. meminimalkan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
20. Dalam Peraturan Daerah disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memungut dana dari masyarakat. Usaha Anda selaku kepala sekolah di antaranya ….
a. menghapus kegiatan-kegiatan yang tidak mendapatkan dana dari BOS /pemerintah
b. membuka usaha sekolah yang dapat menghasilkan sumber keuangan sekolah
c. mengajukan sumbangan kepada alumni yang telah sukses maupun perusahaan tertentu
d. melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa
21. Dalam pengalokasian keuangan sekolah terdapat istilah biaya personalia dan nonpersonalia. Di bawah ini adalah alokasi keuangan sekolah yang tergolong biaya personalia:
a. pajak
b. tunjangan
c. jasa telekomunikasi
d. pemeliharaan sarana dan prasarana
22. Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan rangkaian aktivitas yang integral, bersangkut-paut dengan masalah ….
a. perekrutan, penempatan, pembinaan dan pemberhentian tenaga kependidikan
b. perekrutan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian tenaga kependidikan
c. perencanaan, perekrutan, penempatan, pembinaan dan pemberhentian tenaga kependidikan
d. perencanaan, perekrutan, penempatan, pembinaan atau pengembangan, penilaian dan pemberhentian tenaga kependidikan
23. Di bawah ini salah satu bentuk tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga kependidikan adalah ….
a. iklim kerja yang kondusif dan professional
b. terciptanya perilaku disiplin dalam melaksanakan tugas
c. profesi tenaga kependidikan belum mendapat pengakuan dari masyarakat
d. produktivitas kerja tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
24. Sebuah SMP negeri memiliki 12 rombongan belajar. Masing-masing rombongan belajar menampung 30 siswa. Jumlah guru yang ada 12 orang dengan kualifikasi: S1 Matematika 2 orang, S1 Bahasa Inggris 2 orang, D3 IPS 1 orang, D3 Olah Raga 1 orang, S1 Bahasa Indonesia 2 orang, D3 PAI 1 orang, S1 IPA 2 orang, S1 TIK 1 orang. Berdasarkan kondisi di atas masalah yang ditemukan adalah ….
a. jumlah siswa per rombongan belajar tidak memenuhi standar
b. pendidik yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 kurang dari 100 %
c. terdapat beberapa orang pendidik yang beban mengajarnya kurang dari 24 jam pelajaran
d. beberapa pendidik belum memenuhi dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar proses
25. Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) menjadi rujukan bagi tim pengembang sekolah untuk menentukan posisi tahapan pengembangan sekolah. Tahap ketiga dalam tahapan pengembangan sekolah memiliki makna sebagai berikut:
a. Telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan, namun masih perlu peningkatan
b. Telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), terdapat beberapa kekuatan dan kelemahan
c. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), tidak memiliki kelemahan dan mempunyai beberapa kekuatan
d. Belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), mempunyai banyak kelemahan dan membutuhkan banyak perbaikan
26. Dalam penyusunan EDS, pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan menggunakan panduan yang disusun oleh BSNP dengan melibatkan beberapa komponen yaitu Kepala Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Perwakilan Tenaga Kependidikan, dan Komite Sekolah. Tahap pengembangan EDS di atas termasuk tahap ke …
a. Satu,
b. Dua
c. Tiga
d. Empat
27. Penentuan prioritas dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) harus disetujui dalam musyawarah bersama antara sekolah dan stakeholder pendidikan. Di bawah ini yang termasuk kriteria keterlaksanaan, yaitu ….
a. Komitmen sekolah saat sekarang untuk mewujudkannya.
b. Relevansi terhadap misi, visi, dan tujuan strategis sekolah
c. Dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi,untuk mewujudkan.
d. Pentingnya pengembangan sekolahdalam kaitannya dengan semua faktor konteks
28. Empat tahap yang berkaitan dengan bagaimana pendidik dan peserta didik mempelajari dan menemukan percaya diri mereka dalam menggunakan TIK, yaitu:
a. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, menghasilkan
b. Mengenali, memahami, mampraktikkan, menghasilkan
c. Menemukan, mempelajari, memahami, menjadi ahli.
d. Mengenali alat, memprogramkan, mempratikkan alat, mengontrol pelaksanaan.
29. Pemanfaatan TIK oleh sekolah yang dicirikan dengan adanya penggunaan TIK dalam manajemen sekolah dan dalam pembelajaran, termasuk pendekatan ….
a. Emerging
b. Applying
c. Infusing
d. Transforming
30. Definisi TIK menurut UNESCO (2004) adalah teknologi yang digunakan untuk berkomunikasi, menciptakan, mengelola dan mendistribusikan informasi. Yang tidak termasuk definisi umum TIK tersebut antara lain ….
a. Computer
b. Televisi
c. Telepon
d. Mikroskop
Garong ya tetap garoong
Mari kita seksama klik dua pemberitaan di bawa ini..?
@Roni_halix:
http://petisi.co/bayar-rp-5-juta-nasib-peserta-cakep-tidak-jelas/
http://petisi.co/gpmbm-disdikpora-banyuasin-jagan-sampai-di-ott-kpk-lagi/
Penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sepertinya Suda Menggaroong, semuaa Pade..!!
Ada kah yang merasah” suatu tanggung jawap dan kewajipan..??? Pasti ini semua berlatar belakang yang Kolusi ber kelaborisasi sehingga kita tidak bisa bedakan mana yang menindak dan mana pula yang di tindak’
“.Sok,lotouy tau2 Garoong…!!
N/B
Pepata bingen mengatakan : bak,Tata & Cathok?
Hak dan Kewajipan Warga Negara
Kewajiban Negara terhadap WarganyaNegara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
-
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Adapun kewajiban negara terhadap warga negara -
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
-
Kewajiban negara untuk menjamin HAM
-
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
-
Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
-
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
-
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
-
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Adapun Hak negara negara terhadap warganya -
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
-
Hak negara untuk dibela
-
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
Adapun Kewajiban Negara yang seharusnya dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mensejahterakan kehidupan rakyat.
-
Membela rakyat.
-
Menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat,
-
Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat,
-
Memberi pendidikan formal, non formal dan in formal kepada rakyat,
-
Mengurus orang miskin dan anak terlantar,
-
Memberi pekerjaan kepada rakyat,
-
Membela negara dari ancaman negara lain,
-
Mengelola kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
-
Memberantas korupsi dan manipulasi kekuasaan/kewenangan,
-
Menjaga kerukunan umat beragama.
Roni Paslah Profil
Skip to content
BESMAH DAN DIWETIGE
Kasi Sayang Allah azza wa jalla
Selamat datang di WordPress.com
Gunakan template ini untuk memberikan infromasi penting kepada pembaca Anda.
Menu
Beranda
Mengapa Kepala Daerah Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
- SELASA, 5 SEPTEMBER 2017 | 09:04
- / 13 DJULHIJJAH 1438
Penyebab korupsi di lingkungan kepala daerah ada beberapa faktor. Dari sekian alasan, minimal bisa dirumuskan sebagai berikut ;1,Memaksakan diri untuk memposisikan diri, padahal masih belum memiliki kapasitas, bermuara dari ini semua tindakan yang merupakan pelanggaran seorang pimpinan di daerah. Biasanya ini terjadi pada kekuasaan dinasty, bisa dibilang karbitan.
Sementara, kontribusi dan prestasi yang bisa membawa eksistensi dan elektabilitas namanya, belum pernah ada. Baik di dalam bidang sosial, budaya maupunknowledge, skill, dan attitude. Malah yang ada sebaliknya.
Tak heran, akhirnya untuk menciptakan eksistensi di mata publik, bermacam-macam cara dilakukan, yang ujung-ujungnya adalah uang, bukan karena keberasilan kinerja, kedewasaan, kejujuran serta kepedulian.
Dengan uang, dia mebuat suatu sosok yang dengan hitungan waktu bisa disulat menjadi sosok yang disenang masyarakat, menjadi sosok kreatif, inovatif, dan inspiratif dengan politik pencitraan dan kebohongan publik.
Dia merubah semua itu dengan cara melibatkan institusi negara yang akuntan, profesional, kredibel, standarisasi dan greetnya tidak diragukan lagi, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi.
Padahal, berbanding terbalik dengan kenyataan dan faktanya. Akibat dari produk karbitan yang demikian, dia membuat suatu tatanan pemerintahan menjadi hancur.
2,Mahar Politik. Karena cara-cara instanlah semua ini bisa terjadi. Mahar politik yang dilakukan dengan partai politik bisa dibilang sebagai salah satu penyebabnya. Padahal, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah.
Sebut saja alat peraga kampanye dibiayai APBD. Tujuannya agar tidak menjadi alasan kepala daerah korupsi setelah menjabat nanti.
Apa upaya meminimalkannya? Kalau upaya meminimalkan tindakan korupsi kepala daerah, semua itu kembali lagi kepada niat masing-masing, saat mencalonkan diri. Apakah dia ingin memperkaya diri atau untuk mengabdi kepada masyarakat.
Setidaknya, dalam konteks ini, partai politik tidak menjadikan momentum pilkada untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya.
3,Politik Pencitraan (Predikat, capaian, prestasi dan sebagainya). Sungguh sangat disayangkan dan masyarakat sangat kecewa terhadap namanya politik pencitraan yang melibatkan lembaga dan institusi tinggi negara.
Dalam hati timbul pertanyaan, apakah tidak ada lagi lembaga atau institusi tinggi negarah yang benar? Politik pencitraan adalah politik yang dibuat untuk menggambarkan seseorang, pejabat, partai, ormas, dan lain-lain adalah baik atau buruk. Politik pencitraan positif digunakan untuk mengangkat elektibilitas diri dan golongannya, sedangkan pencitraan negatif untuk menjatuhkan musuh/lawannya.
Secara teori, politik adalah suatu cara yang legal, tidak bertentangan dengan aturan, bagaimana agar cita-cita atau tujuan masyarakat bisa terwujudkan.
Demokrasi tercantum dalam Pancasila, dan Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang merupakan contoh teori politik. Dan pemilihan umum merupakan contoh dari praktik politiknya.
Pentingnya politik pencitraan merupakan hal yang baik secara etis. Memasarkan seseorang yang mempunyai reputasi baik. Dalam arti itu, politik pencitraan adalah hal yang baik secara etis.
Memasarkan seseorang yang mempunyai reputasi baik seharusnya dilihat sebagai tanggung jawab moral memperkenalkan sosok yang layak menjadi pemimpin bangsa untuk menghindari negara ini jatuh ke tangan orang yang buruk dan tidak bertanggung jawab.
Saat ini kepala daerah merupakan suatu obat yang mujarap untuk menyelsaikan suatu permasalaan yang secara sengaja dilakukannya demi kepentingan pribadi dengan cara politik pencitraan.
Dapat disimpulkan, suatu kejahatan yang dilatarbelakangi berlawanan arah demi untuk menutupi dan mengamankan kejahatan yang sangat disadarinya, dengan melibatkan institusi pemerintah yang memberikan suatu predikat yang seharusnya pemerintah daerah tersebut mendapatkan sanksi hukum.
Timbul pertanyaan, siapakah yang dibohongi itu? Masyarakat sudah tahu semua itu, karena meraka yang merasakan dampaknya.
4, Besarnya Dana Pilkada (money politic). Kemenangan bukan berarti suara terbanyak, namun karena konsolidasi politik. Sepertinya, era saat ini suatu kemenangan di dalam pilkada itu bukan bearti terbaik dan terpilih, namun pemenang Pilkada itu merupakan yang mau ambil resiko untuk rampok rakyatnya nanti.
Sudah pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ‘semua’ orang dia, sampai ke tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), supaya trik politik yang kotor bisa bejalan lancar.
5, Upeti untuk Pimpinan. Hal ini sepertinya wajib, suatu wujud kepatuhan dan salam hormat. Apalagi, saling keterkaitan satu sama lain, yang bahkan sangat dituntut loyalitasnya untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi. Seandainya ini tidak dilakukan, sudah pasti seorang pimpinan cari-cari benang merah, karena baginya ini hal yang ganjil.
6, Faktor Modernisasi. Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi, karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma yang baru dalam hal ini belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
7, Latar Belakang Kebudayaan Kultur Indonesia. Hal ini lah yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Latar belakang kebudayaan kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia, apabila hal itu ditinjau lebih lanjut, yang perlu diselidiki tentunya bukan kekhususan hal itu orang satu per satu, melainkan yang secara umum.
Dengan demikian, mungkin kita bisa menemukan sebab- sebab masyarakat kita dapat menelurkan korupsi sebagai way of life dari banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam ditoleransi, bukan oleh penguasa, tetapi oleh masyarakat sendiri.
Kalau masyaraat umum mempunyai semangat anti korupsi seperti para mahasiswa pada waktu melakukan demontrasi anti korupsi, maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan dikenal.
8, Tekanan dalam Keluarga, Terutama Isteri. Menurut rumor dan kronologis kejadian, tidak sedikit kepala daerah yang ketahuan dan terjaring OTT oleh KPK dikarenakan desaan sang istri. Pada kodratnya, kaum hawa lebih peka terhadap yang namanya uang, ditambah lagi ketidakpercayaan sang istri terhadap suaminya, berdampak segala sesuatu itu sang istri mau mengetahui.
Dilihat dari jenjang karir seorang kepala daerah yang demikin, tentu hukum, aturan dan prosedur, hanyalah hiasan yang dipertontonkan pada semua orang yang nilai konsistensinya hanya untuk yang lemah. Masyarakat jelata itu kesamaan hak sebagai warga negara di mata hukum sudah dilanggar. Pelanggaran HAM sama artinya makar dan terorisme.
Hukumannya mati, karena dampak yang ditimbulkan sangat biadap dan menciptakan perpecahan radikalisme dan pertikaian antar suku, etnis, antar umat beragama dan sebagainya.
Tingkat kemiskinan tinggi, kebodohan karena rendahnya pendidikan, mayoritas tingkat kriminal dan konflik dimana- mana, kesenjangan sosial sudah hal yang biasa, nilai-nilai adat dan budaya terkikis habis. Hancurnya suatu bangsa tinggal menghitung hari.
Karena, bagi seorang pemimpin daerah yang karbitan seperti ini, segala sesuatu dilakukan hanya karena kepentingan dan keuntungan pribadi. Baginya, perbuatan atau tindakan yang merupakan tanggungjawapnya itu sesuwatu yang sia-sia, karena semuanya bisa diselsaikan dengan kekuasaan dan uang. Itu artinya, korupsi, kolusi dan nepotisme di pemerintahan saat ini sudah menyeluruh, menjadi ‘suatu keharusan’.(#)
*penulis adalah jurnalis dan pemerhati pemerintahan, tinggal di Banyuasin
Nama : Roni Paslah
Alamat : Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Seriwijaya
Roni Paslah Seorang Jurnalis yang lahir Pada 24 September 1981 Silam di desa yang Terpencil Desa yang TerIsolir Dari Pasangan M Ali dan Ruslia,Roni Anak Ke 3 Dari 5 Bersaudara Ia juga mendapat kan Predikat PENDAWA 5 Karna roni dari 5 bersaudara tidak memiliki sau dara Perempuan.
- Marwan Dih.
- Darwin.
- Roni Paslah.
- Rudiansyah.
- Andi Lala.
Dusun 1 Desa Tebing Abang Nama Desa nya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Muba Pada saat itu. Setela ada Pemekaran Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan
Ir. H. AMIRUDDIN INOED
sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.
Sumber : http://www.banyuasinkab.go.id/
Kecamatan Rantau Bayur yang mana tempat tinggal orang tuanya Menjadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Seriwijaya.
Di Desa Tebing Abang Bantalan Sungai Musi ini la Roni di besarkan dengan penuh kasi sayang di dalam keluarga.
Warga di mana roni tinggal mayoritas Petani Padi dan Nelayan menangkapIkan Lahan Persawahan TadaHujan terbentang Luas di setiap Desanya di kecamatan Rantau Banyur Seluas ± 25 000 H Tersebar di 21 Desa.
Semasa Anak anak Roni di kenal Sebagai Anak yang Soleh Patuh terhadap kedua Orang Tuanya,Suka menolong, Pandai dan Tangkas setela berusia 6 Tahun roni memulai masuk bangku sekolah tepatnya di Sekola Dasar SDN 1 Desa Tebing Abang Kec Rantau Bayur SMPN 06 Banyuasin SMAN1 Kab Banyuasin Gejolak Repormasi di tahun 1998-1999 Roni pun ikut bergabung menyuara kan repormasi Penggulingan Rezim Sueharto Saat itu yang tergabung Mahasiswa Se Sumatera Selatan SMA SMK Sederajat Pengalaman Pahit Roni Perna di tangkap Polisi pada saat gelar aksi Repormasi tepatnya di Pasar Induk KM 5 Palembang dan di gunduli, 1×24 jam di lapas kan oleh Aparat Kepolisian Mungkin jumlah kami terlalu banyak.
Jenjang Karir.
¤ Yang paling saya banggakan Suda berhasil mengangkat drajat dan Perekonomin Keluarga.
¤ Perna Menjabat : Supervisor Quality Control di sala satu Perusahaan Produksi Ekspor Impor Terbesar di Asia Pada saat itu.
¤ Perna Sebagai Tenaga Ahli di bidang Produksi plywood yang di minta dan di berikan Paselitas serta Posisi Terhormat di Negeri Jiran.
¤ Terpilih menjadi Duta mewakili Perusahaan nya di Malaysia mengikuti Saiminar di Kota Miri dalam rangka Study tour Se Serawak Kucing Malaysia yang di selenggarakan Oleh Mr Yabukuza,n Pencipta Mesin Produksi Mainan.
¤ Berhasil Merubah Suatu Pemahaman yang tidak baik menjadi Baik dalam Pertanian Karet di Desa Tebing Abang.
¤ Pencetus Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) yang Selalu menyuarakan Sendi sendi Kebenaran Memperjuangkan Hak Hak Rakyat yang suda berhasil di setiap Permasalaan yang di suara kannya.
¤ Masih Aktif berorganisasi di beberapa Ormas dan Lembaga Kepemudaan Sala satunya Sebagai Wakil Ketua Baladhika Karya Perwakilan Kabupaten Banyuasin.
Mendapat legal Sertifikasi dari beberapa Institusi Pemerinta Pusat dalam hal memberikan Kontribusi Penyimpangan Penyimpangan di Pemerintahan Daerah.(demi KERAHASIAAN tidak dapat di uraikan).
¤ Di Percaya Sebagai Kepala Biro Media Petisi.co Wilaya Sumatera Selatan
Tahun 2010 Roni pulang kekampung halaman dan menetap Prinsi prinsip hidup yang selalu di kedepan kannya sebagai Batasan ilmu Agama dan Pengkajiannya Menjadi Prioritas Utama dalam segala tindakan dan Perbuatan.
ALLAH BERKUASA ATAS SEGALANYA
Ini la Seklumit biodata dan Latar belakang Roni Paslah yang Saat ini
Kepala Biro Media Petisi.co Perwakilan Sumatera Selatan.
No hp : +6282280023160
Emalil : mbm.menggugat99@gmail.com
Wapsapp :https://mykonlinedotblist.wordpress.com
Roni Paslah Biodatah
PENTINGNYA PERLINDUNGAN SAKSI, PELAPOR DAN KORBAN
PENTINGNYA PERLINDUNGAN SAKSI, PELAPOR DAN KORBAN Dewan Perwakilan Rakyat DPR) sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan usul inisiatif dari badan terhormat itu sendiri. Sayangnya, pembahasan RUU ini berjalan agak tersendat-sendat. Padahal, penyelesaian segera RUU ini sangat perlu dalam rangka pengungkapan kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, terutama tindak pidana yang … MorePENTINGNYA PERLINDUNGAN SAKSI, PELAPOR DAN KORBAN
DAFTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA KAB BANYUASIN 2016,2017
PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN Komp. Perkantoran Pemkab Banyuasin -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan KABUPATEN BANYUASIN Others Small and Non Small 25 Jul 2017 to 27 Jul 2017 Selesai Rp 2.485.377.500 Pembangunan Gedung Kantor KPHL Model Unit I Banyuasin Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Kab. … MoreDAFTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA KAB BANYUASIN 2016,2017
Tambahkan Videhttps://m.youtube.com/watch?v=Y5ZQ8ksqaOEo
Template Beranda menyertakan bagian untuk video, beserta sedikit konten.
Lewat ke baris perkakas
Log Keluar
Roni Paslah Biodatah
PENTINGNYA PERLINDUNGAN SAKSI, PELAPOR DAN KORBAN
PENTINGNYA PERLINDUNGAN SAKSI, PELAPOR DAN KORBAN
Dewan Perwakilan Rakyat DPR) sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan usul inisiatif dari badan terhormat itu sendiri. Sayangnya, pembahasan RUU ini berjalan agak tersendat-sendat. Padahal, penyelesaian segera RUU ini sangat perlu dalam rangka pengungkapan kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, terutama tindak pidana yang luar biasa ( extraordinary crime ), seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang. Perlunya Perlindungan Masih segar dalam ingatan kita suatu kisah tentang seorang yang bernama Endin melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang hakim. Kemudian, hakim tersebut melakukan ”serangan balik” dengan menga-dukan Endin telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Sang hakim bebas dari hukuman, sementara sang pelapor dihukum pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Demikianlah kisah tragis sang pelapor yang memberikan pesan negatif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Tidak banyak orang yang bersedia mengambil risiko untuk melaporkan suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak mendapat perlindungan dari ancaman yang mungkin timbul karena laporan yang dilakukannya. Begitu juga dengan saksi. Kalau tidak mendapat perlindungan yang memadai, akan enggan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami, dilihat dan dirasakannya sendiri.
Peraturan Tidak Memadai Peraturan tentang perlindungan saksi, pelapor dan korban bervariasi dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Di bidang tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap saksi dan pelapor diatur pada Pasal 41 ayat (2) e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat sebagai pelaksanaan dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian terdapat PP no. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Akhirnya, kita juga memiliki PP No. 57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PP No. 57 tahun 2003 ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) No. 17 Tahun 2005 yang berlaku sejak 30 Desember 2005.
Walaupun peraturan sudah cukup banyak, toh masih kurang memadai karena belum diaturnya secara komprehensif perlindungan saksi dan pelapor dalam satu undang-undang khusus. Disamping itu, kebanyakan peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap ancaman fisik atau psikis. Namun kurang memberikan perlindungan terhadap ancaman yuridis, seperti ancaman gugatan perdata dan pidana terhadap saksi atau pelapor. Dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut yang relatif lebih lengkap adalah perlindungan saksi dan pelapor berdasarkan UU TPPU
Jenis Perlindungan Perlindungan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu perlindungan hukum dan perlindungan khusus terhadap ancaman. Perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi untuk tidak dapat digugat secara perdata atau dituntut secara perdata sepanjang yang bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan iktikad baik atau yang bersangkutan tidak sebagai pelaku tindak pidana itu sendiri.
Perlindungan hukum lain adalah berupa larangan bagi siapapun untuk membocorkan nama pelapor atau kewajiban merahasiakan nama pelapor disertai dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Semua saksi, pelapor dan korban memerlukan perlindungan hukum ini. Sementara perlindungan khusus kepada saksi, pelapor dan korban diberikan oleh negara untuk mengatasi kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan harta benda, termasuk pula keluarga.
Tidak semua saksi pelapor dan korban tindak pidana memerlukan perlindungan khusus ini, karena tidak semuanya menghadapi ancaman. Khusus untuk TPPU, perlindungan saksi dan pelapor, baik secara yuridis maupun perlindungan dari berbagai ancaman sudah diatur dalam Pasal 15 , 39-43 UU TPPU.
Bentuk Perlindungan Khusus Dalam Peraturan KAPOLRI No. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan, perlindungan khusus terhadap pelapor, saksi dan keluarganya meliputi beberapa hal. Pertama, perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental. Kedua , perlindungan terhadap harta. Ketiga, perlindungan berupa kerahasiaan dan penyamaran identitas. Keempat, pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksanaan perkara. Sebagai contoh, pernah dilakukan pemeriksaan saksi oleh kepolisian dengan menyamarkan identitas pelaku dengan berita acara penyamaran. Saksi diberikan nama dan jenis kelamin yang berbeda dengan keadaan sebenarnya. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan perlindungan khusus ini dibebankan kepada anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ada aparatur penegak hukum yang belum mengerti mengenai ketentuan perlindungan pelapor dan saksi ini. Bahkan, di beberapa daerah ada yang memberitahukan pihak terlapor, tentang adanya bank tertentu yang melaporkan kasus tertentu. Berikutnya, mengenai anggaran, tampaknya pihak Kepolisian belum siap mengalokasikan dana. Untuk masa datang, sangat perlu penganggaran yang bersifat per tahun oleh Kepolisian hingga pembentukan badan baru untuk memberikan perlindungan khusus kepada saksi,pelapor dan korban. Badan Khusus Dalam wacana pembahasan yang sedang berlangsung terdapat kecenderungan untuk membentuk suatu badan khusus guna memberikan perlindungan bagi saksi dan pelapor. Hal ini ada baiknya agar tugas perlindungan saksi dan pelapor dapat dilaksanakan lebih fokus, serius dengan anggaran dan kemampuan yang memadai. Badan khusus ini juga bakal menilai apakah perlindungan khusus kepada saksi dan pelapor sudah perlu diberikan, karena memang tidak semua saksi dan pelapor tindak pidana memerlukan perlindungan khusus dari ancaman.
Selama ini, baik untuk TPPU atau tindak pidana korupsi, perlindungan khusus lebih banyak mengandalkan bantuan pihak kepolisian. Walaupun nantinya sudah ada badan khusus, sudah tentu bantuan dari kepolisian juga masih dimungkinan apabila diperlukan perlindungan terhadap ancaman fisik atau mental
Demi keberhasilan penegakan hukum, penyelesaian UU Perlindungan Saksi, dan Korban kiranya perlu dipercepat penyelesaiannya. Perlu pula bagi DPR untuk memperluas ruang lingkup pembahasan RUU yang tidak hanya meliputi ”saksi dan korban” saja, namun juga menyangkut perlindungan”pelapor”. Dengan adanya UU ini diharapkan banyak kasus besar dapat diungkap dan tidak ada lagi pihak pelapor dan saksi yang beriktikad baik menjadi tersangka hanya karena perlawanan dari pihak tersangka asli.
YH Dimuat dalam Harian Seputar Indonesia.
Senin, 15 Mei 2006
DAFTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA KAB BANYUASIN 2016,2017
PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Komp. Perkantoran Pemkab Banyuasin -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan KABUPATEN BANYUASIN
Others Small and Non Small
25 Jul 2017 to 27 Jul 2017
Selesai
Rp 2.485.377.500
Pembangunan Gedung Kantor KPHL Model Unit I Banyuasin Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan-Palembang (Kota)-Sumatera Selatan
Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang
Construction Small and Non Small
28 Apr 2014 to 26 May 2014
Selesai
Rp 770.723.000
Pembangunan IPLT Kabupaten Banyuasin
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Construction Non Small
20 Feb 2017 to 31 Mar 2017
Selesai
Rp 4.999.985.000
Pengawasan Supervisi Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
29 Jan 2016 to 11 Apr 2016
Selesai
Rp 159.830.000
Pembangunan Jembatan Besi di Lokasi Sri Agung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Sri Agung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, PKP2Trans – Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Construction Small
27 Jul 2016 to 9 Sep 2016
Selesai
Rp 530.534.000
Pembangunan Dermaga Sungai di Karang Baru Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (APBN-P)
Karang Baru-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN JAMBI
Construction Small and Non Small
11 Aug 2015 to 23 Sep 2015
Selesai
Rp 2.749.928.000
Pembangunan jalan lingkungan Kec. Banyuasin III Kabupaten Banyuasin
Kecamatan Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan, DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Construction Small
31 Aug 2017 to 19 Sep 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 484.492.000
Pembibitan Kerbau di Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
Goods Small
20 Sep 2014 to 9 Oct 2014
Selesai
Rp 450.350.000
Supervisi Pembangunan IPLT Kabupaten Banyuasin
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Enterprise Consultant Small
14 Feb 2017 to 27 Mar 2017
Selesai
Rp 174.955.000
Penyusunan Audio Visual Kabupaten Banyuasin
Kec. Muara Sugihan, Kec. Muara Telang, Kec. Tungkal Ilir, Kec. Tanjung Lago-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Enterprise Consultant Small
29 Oct 2015 to 4 Dec 2015
Selesai
Rp 100.000.000
« Previous
Next »
© 2013 – 2017 LKPP • LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH • INAPROC V5.0 / 12 SEP 2017 14:47
Pembangunan Pagar Polres Banyuasin
Kecamatan Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 500.000.000
Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi Kawasan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014
Jln. TMP. Kalibata No. 17 Kemnakertrans Gedung A Lt. 3 Jakarta Selatan-Jakarta Selatan (Kota)-DKI Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen. P2KTrans
Enterprise Consultant Small
16 May 2014 to 4 Aug 2014
Selesai
Rp 319.880.000
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 150 kWp di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Desa Jati Sari, Kecamatan Banyuasin II-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
Construction Non Small
12 Jul 2013 to 28 Aug 2013
Selesai
Rp 14.666.263.846
Pemenuhan Paket Fasilitas Umum Rumah KUPT dan Pustu di Lokasi Sri Agung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Sri Agung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, PKP2Trans – Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Construction Small
27 Jul 2016 to 9 Sep 2016
Selesai
Rp 493.748.000
PENGADAAN MAKAN MINUM PADA PEMBINAAN PESERTA MTQ KABUPATEN MUSI BANYUASIN UNTUK TINGKAT PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014
Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, SEKRETARIAT DAERAH
Others Small
7 Mar 2014 to 28 Mar 2014
Selesai
Rp 296.004.000
Pembangunan USB SMAN di Kabupaten Musi Banyuasin
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Construction procurement.qualifications.12
28 Jul 2012 to 17 Sep 2012
Selesai
Rp 1.236.040.000
Pembangunan USB SMAN di Kabupaten Banyuasin
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Construction procurement.qualifications.12
28 Jul 2012 to 14 Sep 2012
Selesai
Rp 1.236.040.000
TENAGA AHLI FASILITATOR KABUPATEN BANYUASIN SSK PEMUTAKHIRAN
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Personal Consultant Small
29 Jan 2016 to 11 Mar 2016
Selesai
Rp 65.000.000
Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten Banyuasin (Paket 21)
Jalan Tanjung Api-Api – Sungsang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan,Jalan Akses Ke Pelabuhan Tanjung Api-Api-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
11 Apr 2014 to 20 Jun 2014
Selesai
Rp 393.294.000
SID Penyediaan Air Baku Kabupaten Musi Banyuasin
Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII
Enterprise Consultant Small
29 Dec 2015 to 7 Mar 2016
Selesai
Rp 1.044.462.000
« Previous
Next »
Supervisi Pembangunan Saluran Penghubung dan Saluran Sekunder di Lokasi Sriagung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Sriagung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, PKP2Trans – Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi
Enterprise Consultant Small
30 Aug 2016 to 14 Sep 2016
Selesai
Rp 106.200.000
Pemetaan Jaringan Jalan di Kawasan Transmigrasi Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, PKTRANS – Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Enterprise Consultant Small
31 Jul 2015 to 15 Sep 2015
Selesai
Rp 428.850.000
Fasilitasi Implementasi Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Kemenperin RI-Jakarta Selatan (Kota)-DKI Jakarta
Kementerian Perindustrian, Unit Layanan Pengadaan Kementerian Perindustrian 2013
Goods Small
11 Oct 2013 to 25 Nov 2013
Selesai
Rp 319.900.000
Rehab Kantor Camat Muara Telang Kabupaten Banyuasin
Kec. Muara Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
5 Aug 2016 to 6 Sep 2016
Selesai
Rp 300.000.000
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH BANGUNAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KECAMATAN SEKAYU-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN
Enterprise Consultant Small
8 Jul 2014 to 26 Aug 2014
Selesai
Rp 187.900.000
DED IPAL KOMUNAL INDUK KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KECAMATAN SEKAYU-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN
Enterprise Consultant Small
30 May 2014 to 25 Jul 2014
Selesai
Rp 480.000.000
PENYUSUNAN TATRALOK TAHAP I KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KAB. MUSI BANYUASIN-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Enterprise Consultant Small
21 Aug 2013 to 11 Oct 2013
Selesai
Rp 225.250.000
Rehabilitasi Kantor Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin
Kecamatan Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Arsip Nasional Republik Indonesia, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Construction Small
1 Jul 2013 to 30 Jul 2013
Selesai
Rp 804.195.000
Pembangunan Gedung Kantor BPS Kabupaten Musi Banyuasin
Jl. Merdeka, Kel. Serasan – Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Badan Pusat Statistik, BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Construction Small
7 Jun 2013 to 26 Jun 2013
Selesai
Rp 1.412.290.000
Soft Component Daerah Rawa Pasut Provinsi Sumatera selatan Kab. Banyuasin
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VIII
Enterprise Consultant Small
7 Mar 2016 to 5 May 2016
Selesai
Rp 984.980.000
PEMBUATAN MASTER PLAN FISIK PDD KABUPATEN BANYUASIN
Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi , POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
Enterprise Consultant Small
24 Aug 2016 to 7 Oct 2016
Selesai
Rp 489.349.000
Rehab/Pemugaran Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuasin
Dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
6 Oct 2015 to 2 Nov 2015
Selesai
Rp 494.300.000
Pembangunan Gudang Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin **
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
3 Mar 2015 to 6 Apr 2015
Selesai
Rp 300.000.000
PENYUSUNAN MASTER PLAN PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Kec. Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Arsip Nasional Republik Indonesia, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Enterprise Consultant Small
3 Jun 2013 to 2 Aug 2013
Selesai
Rp 300.000.000
Banyuasin dan UPT. Jud Ngauli Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan TA 2015
UPT. Majuriah SP. 2 Kabupaten Banyuasin dan UPT. Jud Ngauli Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumsel-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, PKP2Trans – Direktorat Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kaw Transmigrasi
Enterprise Consultant Small
14 Jul 2015 to 16 Sep 2015
Selesai
Rp 347.545.000
Renovasi Kantor Polres Kab. Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
26 Jan 2016 to 29 Feb 2016
Selesai
Rp 1.500.000.000
Pengadaan AC Mess Pemkab. Banyuasin
Bag. Umum Setda-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Goods Small
7 Jul 2015 to 19 Aug 2015
Selesai
Rp 259.578.000
Rehab. Kantor Camat Banyuasin I
Kec. Banyuasin I-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
26 Sep 2016 to 28 Oct 2016
Selesai
Rp 400.000.000
Rehab Pagar Mapolres Musi Banyuasin
sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
Construction Small
7 Jul 2017 to 24 Aug 2017
Selesai
Rp 375.467.000
Pembangunan Pagar SMAN Perajin Kabupaten Banyuasin
Desa Perajin Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Construction procurement.qualifications.12
30 Jul 2013 to 29 Aug 2013
Selesai
Rp 325.000.000
Pembangunan Gedung Kantor BPS Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDAPATAN DAERAH
Construction procurement.qualifications.11
31 Dec 2013 to 4 Mar 2014
Selesai
Rp 12.276.353.000
Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara) di Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyu Asin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN SUMATERA SELATAN
Enterprise Consultant Small
16 Feb 2016 to 12 Apr 2016
Selesai
Rp 510.000.000
Pembangunan Aula Polres Banyuasin
Kecamatan Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 1.000.000.000
Master Plan RTH Kawasan Perkotaan Kabupaten Banyuasin
Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Enterprise Consultant Small
25 Mar 2015 to 26 May 2015
Selesai
Rp 500.000.000
PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS SUMATERA SELATAN 1
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Construction Non Small
16 Nov 2016 to 9 Jan 2017
Selesai
Rp 8.244.350.000
FASILITASI PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE LINGKUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Enterprise Consultant Small
31 Dec 2015 to 26 Apr 2016
Selesai
Rp 299.999.700
Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten Banyuasin (Paket 6)
Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
13 Feb 2012 to 27 Apr 2012
Selesai
Rp 416.900.000
Pembangunan Panggung Kesenian Kabupaten Banyuasin (DAK Pariwisata)
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Construction Small
19 Jun 2017 to 1 Aug 2017
Selesai
Rp 950.000.000
Rehab Kantor Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin
Kec. Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
23 Aug 2016 to 26 Sep 2016
Selesai
Rp 500.000.000
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN PENGEMBANGAN
Enterprise Consultant Small
17 May 2016 to 13 Jul 2016
Selesai
Rp 798.187.000
Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin
Kec. Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Construction Small
6 May 2014 to 21 Jun 2014
Selesai
Rp 6.665.850.000
Penyusunan Profil Infrastruktur Keciptakaryaan Kabupaten Banyuasin
Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Enterprise Consultant Small
19 Jul 2012 to 9 Sep 2016
Selesai
Rp 150.000.000
SID Air Baku Daerah Rawa di 6 Kecamatan Kabupaten Banyuasin
banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII
Enterprise Consultant Small
29 Dec 2015 to 7 Mar 2016
Selesai
Rp 1.934.460.000
Pembangunan Ruang Kelas SMA Muhammadiyah Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin
Muara Padang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan, DINAS PENDIDIKAN
Construction Small
19 Aug 2016 to 9 Sep 2016
Selesai
Rp 559.647.000
Pembangunan Lapangan Upacara, Parkir & Olah Raga SMAN Perajin Kabupaten Banyuasin
Desa Perajin Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Construction procurement.qualifications.12
30 Jul 2013 to 23 Aug 2013
Selesai
Rp 350.000.000
Renovasi Guest House Rumah Dinas Bupati Kabupaten Banyuasin
Dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
5 Aug 2016 to 6 Sep 2016
Selesai
Rp 1.400.000.000
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENDAMPING ALOKASI DANA DESA KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Seluruh Kecamatan (14)-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Enterprise Consultant Small
8 Apr 2016 to 30 May 2016
Selesai
Rp 1.492.205.000
Supervisi Pembangunan Jalan Kabupaten Musi Banyuasin (Wilayah 3)
Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
21 Apr 2015 to 10 Jun 2015
Selesai
Rp 288.000.000
Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kabupaten Banyuasin (TRP-SU.02)
Kec.Ma.Sugihan,Kec.P.Rimau,Kec.Tlg Kelapa,Kec.Banyuasin III,Kec.R.Bayur,Kec.Betung & Kec.Air Saleh-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
25 Mar 2015 to 8 May 2015
Selesai
Rp 169.950.000
SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
DINAS PERIKANAN
Enterprise Consultant Small
23 Apr 2014 to 13 Jun 2014
Selesai
Rp 215.363.500
SUPERVISI PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN (WILAYAH 5)
Wilayah 5 (Sanga Desa, Batanghari Leko, Keluang)-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
4 Feb 2014 to 28 Mar 2014
Selesai
Rp 500.000.000
PENYUSUNAN PETA INVESTASI DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2013
Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
BADAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KAB. MUSI BANYUASIN
Enterprise Consultant Small
25 Jun 2013 to 23 Aug 2013
Selesai
Rp 274.010.000
Pengadaan Mebeluer Sekolah (SD) Dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Goods Small
31 May 2013 to 3 Jul 2013
Selesai
Rp 1.996.298.750
Pembangunan Jalan Lingkungan Kec. Banyuasin 2
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan, DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Construction Small
26 Aug 2016 to 16 Sep 2016
Selesai
Rp 2.299.875.000
DED KANTOR BP2TANIKHUT KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Kecamatan Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Enterprise Consultant Small
1 Oct 2013 to 6 Nov 2013
Selesai
Rp 149.875.000
DED Gedung KNPI Kabupaten Musi Banyuasin
Kecamatan Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN
Enterprise Consultant Small
24 Jul 2013 to 20 Sep 2013
Selesai
Rp 188.000.000
PENYUSUNAN MASTER PLAN KESEHATAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Kec. Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Arsip Nasional Republik Indonesia, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Enterprise Consultant Small
3 Jun 2013 to 2 Aug 2013
Selesai
Rp 300.000.000
Optimalisasi SPAM IKK Sidang Mas Kabupaten Banyuasin (AM-4)
IKK Sidang Mas-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN KINERJA PENGELOLAAN AIR MINUM SUMATERA SELATAN
Construction Small
15 Dec 2016 to 3 Feb 2017
Selesai
Rp 997.909.000
Optimalisasi SPAM IKK Tanjung Kerang Kabupaten Banyuasin (AM.09)
IKK Tanjung Kerang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN KINERJA PENGELOLAAN AIR MINUM SUMATERA SELATAN
Construction Small
5 Feb 2016 to 28 Mar 2016
Selesai
Rp 996.776.000
FASILITASI PENYUSUNAN OUTLINE PLAN AIR LIMBAH DAN DED KABUPATEN BANYUASIN
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Enterprise Consultant Small
29 Jan 2016 to 20 May 2016
Selesai
Rp 699.996.000
Optimalisasi SPAM IKK Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (AM.08)
IKK Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN KINERJA PENGELOLAAN AIR MINUM SUMATERA SELATAN
Construction Small
18 Jan 2016 to 3 Mar 2016
Selesai
Rp 2.299.770.000
Pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Banyuasin I
Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
12 May 2015 to 16 Jun 2015
Selesai
Rp 269.860.000
Renovasi Gedung Polres Kab. Banyuasin
Dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
7 Oct 2015 to 2 Nov 2015
Selesai
Rp 400.000.000
Pembangunan Poskesdes Mulia Agung Kecamatan Banyuasin III
Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
12 Aug 2016 to 13 Sep 2016
Selesai
Rp 250.000.000
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor BPS Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDAPATAN DAERAH
Enterprise Consultant Small
4 Feb 2014 to 20 Mar 2014
Selesai
Rp 298.485.000
Perencanaan Revitalisasi Gedung Kantor BPS Prov. Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDAPATAN DAERAH
Enterprise Consultant Small
3 Oct 2013 to 15 Nov 2013
Selesai
Rp 398.700.000
Revitalisasi LPJU Di Jalan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Dalam lingkungan kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Construction Small
23 Aug 2016 to 26 Sep 2016
Selesai
Rp 890.200.000
Kajian Sebaran Spasial dan Karakteristik Lahan Gambut di Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Enterprise Consultant Small
15 Jun 2016 to 23 Aug 2016
Selesai
Rp 599.995.000
Penyusunan Program Pembangunan Wilayah Perbatasan Kota Palembang Dengan Kabupaten Banyuasin
Kota Palembang-Palembang (Kota)-Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
12 May 2016 to 25 Jun 2016
Selesai
Rp 198.200.000
Pembangunan Baru Ruang Kuliah Akademi Komunikasi Negeri Kabupaten Banyuasin
dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Non Small
25 Jun 2015 to 27 Jul 2015
Selesai
Rp 2.850.000.000
Pendataan, Pemetaan, Perekaman, dan Pemutakhiran Data PBB-P2 Kabupaten Banyuasin
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Enterprise Consultant Small
8 May 2015 to 14 Jul 2015
Selesai
Rp 1.881.830.000
Supervisi Pembangunan Jalan Kabupaten Musi Banyuasin (Wilayah 4)
Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
21 Apr 2015 to 10 Jun 2015
Selesai
Rp 283.000.000
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan KTM Telang Kabupaten Banyuasin.
KTM Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel
Construction Small
2 Sep 2014 to 16 Oct 2014
Selesai
Rp 242.385.000
SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
SEKAYU-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS KEHUTANAN KAB. MUBA
Enterprise Consultant Small
25 Mar 2014 to 2 May 2014
Selesai
Rp 199.641.000
SUPERVISI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN
SEKAYU-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Enterprise Consultant Small
25 Mar 2014 to 2 May 2014
Selesai
Rp 199.641.000
SUPERVISI PEMBANGUNAN JEMBATAN DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN (WILAYAH 1)
Wilayah 1 (Babat Toman, Sanga Desa)-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
4 Feb 2014 to 28 Mar 2014
Selesai
Rp 325.000.000
SUPERVISI PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN (WILAYAH 4)
Wilayah 4 (Sekayu, Keluang)-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
4 Feb 2014 to 28 Mar 2014
Selesai
Rp 465.000.000
Pembangunan Jalan Poros Kws. Agropolitan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Construction Non Small
3 Mar 2016 to 26 Apr 2016
Selesai
Rp 4.339.542.900
TENAGA AHLI FASILITATOR KABUPATEN MUSI BANYUASIN SSK PEMUTAKHIRAN
Musi Banyu Asin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN SUMATERA SELATAN
Personal Consultant Small
29 Jan 2016 to 11 Mar 2016
Selesai
Rp 65.000.000
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin (Paket 7)
Selatan,Jalan Sukajadi – Tl. Betutu – Tl. Jambi -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan,Jalan Sekayu – Bts
Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
12 Mar 2014 to 22 May 2014
Selesai
Rp 426.118.000
Rencana Induk Perkeretaapian Sumatera Selatan
Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan,Seluruh Wilayah Administrasi Provinsi Sumatera Selatan-Musi
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel
Enterprise Consultant Small
9 May 2014 to 3 Jul 2014
Selesai
Rp 303.600.000
Konsultan / Supervisi Pembangunan Rumah Khusus Sumatera Selatan 1
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Enterprise Consultant Small
16 Nov 2016 to 2 Jan 2017
Selesai
Rp 125.000.000
Permukaan di Daerah Mangunjaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (2 x 500)
Jalan Soekarno Hatta No 444 Bandung-Bandung (Kota)-Jawa Barat
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI
Goods Small
9 Nov 2016 to 5 Jan 2017
Selesai
Rp 596.082.000
Optimalisasi SPAM IKK Cinta Manis Kabupaten Banyuasin (AM-5)
IKK Cinta Manis-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PENGEMBANGAN KINERJA PENGELOLAAN AIR MINUM SUMATERA SELATAN
Construction Small
15 Dec 2016 to 31 Jan 2017
Selesai
Rp 1.997.193.000
Pengadaan Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin
dalam lingkugan kabupaten banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, SEKRETARIAT DPRD
Goods Small
7 Jul 2017 to 14 Aug 2017
Selesai
Rp 345.600.000
Perencanaan Pelindung Pantai dengan Concrete Breakwater di Kabupaten Banyuasin.
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Kelautan Dan Perikanan, DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
Enterprise Consultant Small
16 Apr 2017 to 12 May 2017
Selesai
Rp 130.000.000
Pembangunan Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016
Kecamatan Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin
Construction Small
14 Jun 2016 to 14 Jul 2016
Selesai
Rp 840.000.000
Lanjutan Pembangunan Gedung NU Kab. Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
17 Jun 2016 to 25 Jul 2016
Selesai
Rp 1.000.000.000
Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) Kabupaten Banyuasin
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
22 Dec 2015 to 21 Mar 2016
Selesai
Rp 779.350.000
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Kabupaten Ogan Ilir dan Musi Banyuasin (Paket 10)
Kabupaten Ogan Ilir-Ogan Ilir (Kab.)-Sumatera Selatan,Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Enterprise Consultant Small
8 Jan 2013 to 22 Mar 2013
Selesai
Rp 380.985.000
Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 1 Banyuasin III
Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Construction Small
19 May 2015 to 22 Jun 2015
Selesai
Rp 240.000.000
Master Plan Kawasan Kumuh Perkotaan Banyuasin III
Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin
Enterprise Consultant Small
25 Mar 2015 to 26 May 2015
Selesai
Rp 225.000.000
Perencanaan Pelindung Pantai dengan Concrete Breakwater di Kabupaten Banyuasin.
Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Kelautan Dan Perikanan, DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR
Enterprise Consultant Small
8 Apr 2017 to 25 Apr 2017
Pengumuman Pemenang
Rp 130.000.000
Supervisi Pembangunan Jalan Kabupaten Musi Banyuasin (Wilayah 6)
Kabupaten Musi Banyuasin-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Enterprise Consultant Small
21 Apr 2015 to 10 Jun 2015
Selesai
Rp 288.000.000
Peningkatan Ruas Jalan Cangkring Kec. Banyuasin III
Jalan Cangkring Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small and Non Small
1 Mar 2017 to 20 Apr 2017
Selesai
Rp 3.038.950.000
Rehab Pustu Sidang Emas Kec. Banyuasin III
Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
12 Aug 2016 to 13 Sep 2016
Selesai
Rp 350.000.000
Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin
Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan, DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Construction Small
26 Aug 2016 to 16 Sep 2016
Selesai
Rp 469.896.000
Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin sebanyak 67 KK Tahun 2015
Kabupaten Banyuasin-Palembang (Kota)-Sumatera Selatan
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
Goods Small
21 Aug 2015 to 22 Sep 2015
Selesai
Rp 1.540.711.900
Pembangunan Jembatan Akses TAA – Tempat Pelelangan Ikan Kec. Banyuasin II
dalam wilayah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Non Small
18 Jul 2016 to 26 Aug 2016
Selesai
Rp 3.500.000.000
Pengadaan Mebeleur pada Inspektorat Kab. Musi Banyuasin
Kecamatan Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, INSPEKTORAT KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Goods Small
24 Oct 2014 to 14 Nov 2014
Selesai
Rp 278.000.000
Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Benih, Pakan dan Obat-obatan di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir
Ogan Ilir-Ogan Ilir (Kab.)-Sumatera Selatan,Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel
Goods procurement.qualifications.12
27 Feb 2013 to 2 Apr 2013
Selesai
Rp 505.000.000
Peningkatan Ruas Jalan Mariana Prajen Kec. Banyuasin I
Prajen Kecamatan Banyuasin I-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small and Non Small
1 Mar 2017 to 20 Apr 2017
Selesai
Rp 3.888.730.000
Pengecoran Jalan Desa Sidang Mas Kec. Banyuasin III
Kec. Banyuasin III, Kec. Sembawa, Kec. Talang Kelapa, Kec. Tungkal Ilir-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
8 Aug 2016 to 8 Sep 2016
Selesai
Rp 300.000.000
Pengaspalan Jalan Pasar Baru Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III
Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Non Small
10 Sep 2012 to 14 Nov 2016
Selesai
Rp 3.500.000.000
Pembangunan Rumah Susun SNVT Provinsi Sumatera Selatan
Kab. Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan,Kab. Lahat-Lahat (Kab.)-Sumatera Selatan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Construction Non Small
18 Jan 2016 to 12 Feb 2016
Selesai
Rp 21.000.000.000
LANJUTAN NORMALISASI SUNGAI BABAT BANYUASIN KEC. BABAT SUPAT
KEC.BABAT SUPAT-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN
Construction Small
19 Jul 2013 to 27 Aug 2013
Selesai
Rp 665.000.000
Normalisasi embung philip 14 desa babat banyuasin kec. babat supat
kec. babat supat-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN PENGAIRAN
Construction Small
1 Jul 2013 to 6 Aug 2013
Selesai
Rp 282.000.000
Pembangunan Balai Desa di Desa Margo Rukun Kec. Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin
Kec. Muara Sugihan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
26 Sep 2016 to 28 Oct 2016
Selesai
Rp 300.000.000
Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Kecamatan Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Goods Small
5 Sep 2014 to 29 Sep 2014
Selesai
Rp 1.245.900.000
Pekerjaan Pembuatan Jembatan Pipa Besi P.12 M, L.3 M Lokasi KTM Telang Kabupaten Banyuasin
KTM Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel
Construction Small
2 Sep 2014 to 16 Oct 2014
Selesai
Rp 278.591.000
PERENCANAAN REHABILITASI TOTAL GEDUNG DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Sekayu-Musi Banyu Asin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin, DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Enterprise Consultant Small
22 Apr 2014 to 2 Jun 2014
Selesai
Rp 99.000.000
Penambahan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III
Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
9 Oct 2012 to 28 Jul 2017
Selesai
Rp 1.500.000.000
Pembangun Box Culvert Jalan Poros Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III
Desa Ujung Tanjung Kec. Banyuasin III-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 15 Sep 2017
Masa Sanggah Hasil Lelang
Rp 495.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Srikaton Kec. Air Saleh
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jul 2017 to 16 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 320.000.000
Pembangunan Dermaga di Depan Kantor Camat Muara Telang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
6 Jul 2017 to 16 Aug 2017
Selesai
Rp 400.000.000
Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Karang Agung Tengah Kec. Pulau Rimau
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
20 Jun 2017 to 7 Aug 2017
Selesai
Rp 766.400.000
Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Teluk Betung Kec. Pulau Rimau
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
29 May 2017 to 8 Jul 2017
Selesai
Rp 601.200.000
Rehabilitasi tanggul Banjir Desa Air Solok Batu Kec. Air Saleh
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
16 Oct 2012 to 10 Jul 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 1.173.500.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jul 2017 to 16 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 305.000.000
Perkerasan Lapangan Parkir (Lanjutan)
Pemerintah kabupaten Banyuasin Satker Pengujian Kendaraan Bermotor-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
7 Aug 2017 to 11 Sep 2017
Selesai
Rp 565.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Sembawa kec.Sembawa
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
17 Jul 2017 to 18 Aug 2017
Selesai
Rp 310.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Sembawa Kec.Sembawa
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
20 Jun 2017 to 7 Aug 2017
Selesai
Rp 1.180.000.000
Pembangunan Perpustakaan Umum
Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
Construction Small
24 Mar 2017 to 9 May 2017
Selesai
Rp 549.993.490
Pembangunan Dermaga Jalur 21 Muara Padang Kecamatan Muara Padang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
6 Jul 2017 to 16 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 350.000.000
Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R Rambutan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
31 May 2017 to 20 Jul 2017
Selesai
Rp 1.312.523.000
Rehabilitasi Sungai Prajen Jaya Desa Perajen Kec. BA II
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
29 May 2017 to 10 Jul 2017
Selesai
Rp 909.000.000
Rehab Gedung Pusat Bisnis KTM Telang
KTM Telang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
21 Apr 2017 to 30 May 2017
Masa Sanggah Hasil Lelang
Rp 500.000.000
Jalan Cor Beton
UPT Majuria Kabupaten Banyuasin Prov. Sumatera Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
31 Jul 2017 to 5 Sep 2017
Selesai
Rp 1.875.000.000
Jalan Cor Beton
UPT Majuria Kabupaten Banyuasin Prov. Sumatera Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
10 Jul 2017 to 15 Aug 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 1.875.000.000
Perkerasan Lapangan Parkir (Lanjutan)
Pemerintah kabupaten Banyuasin Satker Pengujian Kendaraan Bermotor-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
6 Jul 2017 to 16 Aug 2017
Evaluasi Penawaran
Rp 565.000.000
Pembangunan USB SMPN 3 Tungkal Ilir
Kecamatan Tungkal Ilir-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Construction Small
24 Aug 2017 to 26 Sep 2017
Rp 1.000.000.000
Pengecoran Jalan Kampung Sawah Kel. Rimba Asam Kec. Betung
Kampung Sawah Kel. Rimba Asam Kec. Betung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 20 Sep 2017
Rp 462.745.000
Perkerasan Jalan Poros Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir (Lanjutan)
Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 20 Sep 2017
Rp 746.000.000
Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lubuk Karet Kec. Betung
Kecamatan Betung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 500.000.000
Pembangunan Sekolah Peternakan Rakyat Betung kec.betung
Kecamatan Betung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 300.000.000
Rehabilitasi Saluran Sekunder
UPT Tabala jaya SP.2 Kecamatan Banyuasin II -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
4 Aug 2017 to 12 Sep 2017
Selesai
Rp 1.692.002.000
Cor Beton Jalan Poros Desa Sumber Mulya Dusun 2 Kec. Muara Telang
Kec. Muara Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
28 Jul 2017 to 7 Sep 2017
Selesai
Rp 400.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
Desa Karang manunggal Kecamatan Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
22 Jun 2017 to 7 Aug 2017
Rp 330.000.000
Rehabilitasi tanggul Banjir Desa Air Solok Batu Kec. Air Saleh
Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
20 Jun 2017 to 7 Aug 2017
Selesai
Rp 1.173.500.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Kenten Laut Kec. Talang Kelapa
Kenten Laut Kecamatan Kenten Laut-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Selesai
Rp 310.000.000
Pelabaran Bahu Jalan Poros
Kawasan KTM Kec. Tanjung Lago-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
21 Apr 2017 to 30 May 2017
Selesai
Rp 490.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
Desa Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
11 Oct 2012 to 17 Jul 2017
Rp 320.000.000
PENGADAAN SARANA PENGELOLAAN AIR BERSIH RUMAH SAKIT
RSUD Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 1.600.000.000
PENGADAAN SARANA PENGELOLAAN AIR BERSIH RUMAH SAKIT
RSUD Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Construction Small
19 Jul 2017 to 23 Aug 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 1.600.000.000
Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Sido Makmur Kec. Muara Sugihan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
29 May 2017 to 10 Jul 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 931.400.000
Rehabilitasi Sungai Pelangas Kec. Rantau bayur
Pemerintah Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
26 Sep 2012 to 10 Jul 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 1.142.900.000
Pengecoran Jalan Poros Desa Paldas Kec. Rantau Bayur
Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 19 Sep 2017
Rp 995.350.000
Perkerasan Jalan Poros Desa Sungai Rengit Kec Talang Kelapa
Desa Sungai Rengit Kec Talang Kelapa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 20 Sep 2017
Rp 1.455.200.000
Pengecoran Jalan Lingkungan Jln. Malaburi Kenten Kec. Talang Kelapa
Kecamatan Talang Kelapa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
28 Jul 2017 to 7 Sep 2017
Selesai
Rp 580.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
Desa Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
21 Jun 2017 to 14 Aug 2017
Pembukaan Dokumen Penawaran
Rp 320.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Srikaton Kec. Air Saleh
Desa Srikaton Kecamatan Air Salek-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 17 Jul 2017
Rp 330.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
Desa Pengumbuk kecamatan Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Selesai
Rp 315.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Kenten Laut Kec. Talang Kelapa
Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
28 Apr 2017 to 12 Jun 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 1.180.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
Kecamatan Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
28 Apr 2017 to 12 Jun 2017
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
Rp 989.997.800
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Sembawa Kec.Sembawa
kecamatan sembawa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
28 Apr 2017 to 6 Jun 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 1.180.000.000
Penambahan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Kecamatan Air Kumbang
Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
13 Jun 2017 to 2 Aug 2017
Selesai
Rp 2.465.450.000
Jembatan Pipa Besi
UPT Sri Agung Kecamatan Banyuasin II -Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Upload Dokumen Penawaran
Rp 708.720.000
Pembangunan Galian Batas UPT
UPT Sri Agung dalam Desa Sri Agung Kec. Banyuasin II-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
8 Aug 2017 to 11 Sep 2017
Selesai
Rp 1.713.780.000
Pembangunan Dermaga Penyeberangan di Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang
Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
7 Aug 2017 to 11 Sep 2017
Selesai
Rp 959.567.000
Pembangunan Dermaga Penyeberangan di Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang
Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERHUBUNGAN
Construction Small
14 Jul 2017 to 25 Aug 2017
Rp 959.567.000
Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Sido Makmur Kec. Muara Sugihan
Desa Sido Makmur Kecamatan Muara Sugihan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
20 Jun 2017 to 4 Aug 2017
Selesai
Rp 931.400.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
Desa Pengumbuk Kec. Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
Rp 305.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Paramedis Srikaton Kec. Air Saleh
Desa Srikaton Kecamatan Air Saleh-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
Rp 320.000.000
Pembangunan Permukiman Transmigrasi
UPT Sri Agung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
26 May 2017 to 7 Jul 2017
Pembukaan Dokumen Penawaran
Rp 3.460.070.000
Pembangunan Gedung Kantor ( Lanjutan )
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin , Pangkalan Balai, Sumatera -Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Construction Small
25 Aug 2017 to 15 Sep 2017
Rp 1.100.000.000
Perekerasan Jalan Desa Mukut Kec. Pulau Rimau
Desa Mukut Kec. Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 25 Sep 2017
Rp 697.000.000
Perkerasan Jalan Desa Panca Desa Kec. Air Kumbang
Desa Panca Desa Kec. Air Kumbang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 15 Sep 2017
Masa Sanggah Hasil Lelang
Rp 1.000.000.000
Pematangan Lahan Perumahan Relokasi Pemukiman Warga di Pusat KTM
Pusat KTM Telang Desa Mulya Sari Kec. Tanjung Lago-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
8 Aug 2017 to 14 Sep 2017
Penandatanganan Kontrak
Rp 497.880.000
Pembangunan Kantor Lurah Tanah Mas Kec. Talang Kelapa
Kecamatan Talang Kelapa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Construction Small
27 Jul 2017 to 7 Sep 2017
Selesai
Rp 500.000.000
PEMELIHARAAN IPAL
RSUD BANYUASIN-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Construction Small
19 Jul 2017 to 23 Aug 2017
Selesai
Rp 400.000.000
Pembangunan Permukiman Transmigrasi
UPT Sri Agung Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
10 Jul 2017 to 15 Aug 2017
Selesai
Rp 3.725.600.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Srikaton Kec. Air Saleh
Desa Srikaton Kecamatan Air Salek-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
22 Jun 2017 to 10 Aug 2017
Rp 330.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Kenten Laut Kec. Talang Kelapa
Kec. Talang Kelapa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
20 Jun 2017 to 21 Aug 2017
Selesai
Rp 1.180.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
Desa Karang manunggal Kecamatan Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 17 Jul 2017
Rp 330.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Medis Puskesmas Sembawa kec.Sembawa
Desa Sembawa Kecamatan Sembawa-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan
Rp 310.000.000
Jalan Cor Beton
UPT Sri Agung-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Construction Small
26 May 2017 to 7 Jul 2017
Pembukaan Dokumen Penawaran
Rp 2.205.000.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Pengumbuk Kec. Rantau Bayur
Kec. Rantau Bayur-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
22 Oct 2012 to 7 Aug 2017
Selesai
Rp 989.997.800
Pembangunan USB SD Desa Karang Anyar Kec. M. Padang
Kecamatan Muara Padang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Construction Small
24 Aug 2017 to 26 Sep 2017
Rp 799.800.000
Preservasi Jalan Poros Kel. Makarti Jaya Kec. Makarti Jaya
Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 15 Sep 2017
Rp 997.635.337
Preservasi Jalan dari Simpang Rambutan menuju Desa Tanjung Kerang Kec. Rambutan
Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 15 Sep 2017
Masa Sanggah Hasil Lelang
Rp 2.495.955.000
Perkerasan Jalan Sebokor Muara Padang
Sebokor Muara Padang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 19 Sep 2017
Rp 1.995.300.000
Pengecoran Jalan Pasar Kec. Muara Telang
Kecamatan Muara Telang-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 25 Sep 2017
Rp 995.600.000
Perkerasan Jalan Poros Desa Sidoharjo Kec. Air Saleh
Desa Sidoharjo Kec. Air Saleh-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Construction Small
24 Aug 2017 to 19 Sep 2017
Rp 995.400.000
Renovasi/Rehabilitasi Puskesmas Karang Manunggal Kec. Pulau Rimau
Desa Karang manunggal Kecamatan Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, DINAS KESEHATAN
Construction Small
7 Jun 2017 to 26 Jul 2017
Selesai
Rp 901.000.000
Rehabilitasi Tanggul Banjir Desa Karang Agung Tengah Kec. Pulau Rimau
Desa Karang Agung Tengah Kec. Pulau Rimau-Banyuasin (Kab.)-Sumatera Selatan
Kabupaten Banyuasin, BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Construction Small
24 May 2017 to 6 Jul 2017
Rp 766.400.000
Exspor berkas
|
Susno Duadji Bermental Baja
BUKU KEPOLISIAN RI
_ |
|
_ |
“HAKIKAT BESMAH DAN DIWETIGE”
“HAKIKAT BESMAH DAN DIWETIGE”
(Alif) = diri sendiri (Zat)
(Allah) = diri terdiri (Sifat)
(Bismillah) = diri tajjali (Asma)
(Ha) = diri terperi (Af’al)
(Alif) = Zat (Diri Sendiri)
(Alif, Lam, lam Ha) = Sifat (Diri Terdiri)
(Alif, Ba, Sin, Mim, {Alif, Lam, Lam) Ha = Asma (Diri Tajjali)
(Alif, Ba, Sin, Mim Ha) = Af’al (Diri Terperi) Besmah
(Alif, Lam, Lam) = Rohani bagi Besmah
(Ha) atau Hajarul Aswad adalah sebagai wadah untuk menyatakan kenyataan
Kupasan Umum :
Alif adalah simbol ketika Zat yang Maha masih Sendiri dengan Zatnya, kemudian Dia menciptakan mahluk untuk mengenalNYA sehingga ada sebutan ALLAH dan juga menunjukan Sifat-sifatNYA. Kemudian sifat-sifat itu mengungkapkan nama dan keberadaanNYA. Sifat dan keberadaan ini kemudian dinyatakan dalam perbuatanNYA.
Kaitan asal nama Besmah.
Alif adalah menyatakan asal muasal kejadian tanah besmah yang berasal dari kenyataan Qudrat dan Iradat dari Sang Maha Kuasa sebagai sumber segala sesuatu.
Alif Lam Lam Ha menyatakan kehendak dan Hukum-hukum Allah (Qudrat dan Iradat) adalah sebagai jalan untuk mengenal dan mengetahui asal muasal kejadian dan tempat kembalinya segala sesuatu.
Alif Ba Sin Mim (Alif Lam Lam) Ha adalah wadah yang menunjukkan dan menyatakan kebenaran-kebenaran hukum-hukum Allah sebagai Qudrat dan Iradat yang dijembatani oleh Orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah. Dengan menyatakan kebenaran dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan dan Hadits Qudsi.
Alif Ba Sin Mim Ha Menunjukkan kenyataan Nama yang menyatakan kebenaran hukum-hukum Allah dalam Qudrat dan Iradat dengan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.
Alif Lam Lam adalah menyatakan Kenyataan Qudrat dan Iradat Allah pada orang-orang yang menjembatani untuk menyatakan kebenaran dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.
Ha. Adalah kenyataan tempat menyatakan kebesaran dari kenyataan Qudrat dan Iradat dan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi.
Alif Ba Sin Min Ha adalah huruf yang yang menjadi bacaan dan sebab timbulnya nama Besmah, Arti dari Besmah adalah suatu daerah yang mempunyai Nama (ber-Asma)
Alif, lam, lam mengghaibkan diri menjadi Ruhani bagi besmah menaungi dan akan menunjukkan kenyataan dari Besmah kepada orang-orang yang dijembatani untuk menyatakan kenyataan Firman (Al-Qur’an) dan Hadits Qudsi. Alif lam lam inilah dalam keberadaan nya di tanah Besmah disimbolkan dan disebut Diwe Tige.
Inilah hakikat asal muasal nama Besmah dan kenyataan Diwe Tige dalam Khazanah tanah besmah.
Seperti bacaan pada Bismillah maka bacaan Ba Sin Mim Dan Ha dibaca Besmah (Bismi) dan bukan Besemah (Bisimi).
DIWE TIGE
Yang disebut Diwe Tige dalam Khazanah besmah sebagi pengejawantahan simbol Alif Lam Lam adalah :
1.Semidang Gumay
Bernama Ali Arhan dan bergelar Semidang Gumay. Berawal dari Kitab yang Awal (Taurat) yang kemudian menuntut peng-awalan tersebut maka Semidang Gumay menindak lanjuti keyakinan tersebut hingga ke Besmah Sakti. Hukum Syariat yang ada disebutkan dalam Al-Quran adalah dari Bapak Segala Umat (Nabi Ibrahim As), Hukum Hakikat yang ditemukan beliau sebagai Wali ke satu (yang pertama) di zaman Iman Tauhid Makrifat (dengan Kehendak Allah sendiri melalui Tajridul Qulbi Hidayatullah) dengan candi (tanda) 50 kalimah tauhid (berlambangkan rantai 50 leku)
Sesuai dengan lambang :
a.Sebuah pusake yang beradaptasi kepada laa ilaha ilallah (syahadat kalimat tauhid) hukumnyasyuhudul wahda fi wahda (Dari Yang Satu kembali kepada Yang Satu
b.Rantai daripada terjemah Allah yang berbicara sejuta bahasa (sejuta makna)
c.Rantai ketiga berjumlah 74 buku bermaknakan “Diantara 73 kaum hanya satu yang sekedudukan dengan aku (kamu) inilah makna dari Qudrat itu sendiri. Qudrat artinye kuase/berkehendak. Inilah Lam pertama, Dinyatakan sebagai Al Haqq (Kebenaran)
2.Atung Bungsu
Bernama Syech Nurdin dan bergelar Atung Bungsu. Berdasarkan dari Kitab Al- Qur’an dengan kata penyempurna 16 Qoidul Iman berlambangkan satu hukumnya dua dan dua hukumnya satu, yaitu hukum syar’i dan hukum hakikat untuk menyatakan kebesaranNYA.
Wali kesatu dihukum syar-i dikenal sebagai walikutub dan wali kesatu dihukum hakikat adalah sebagai pewaris.
Dengan lambang :
Dua Alif disatukan ke-akbaran-nya
sebilah keris bermate due :
satu lanang dengan lafaz kalimah laa ilaha ilallah (syahadat tauhid)
satu perempuan dengan lafaz kalimah muhammad rasulullah (syahadat rasul)
itulah Lam kedue. Tatkala Lam kesatu berkehendak, Lam kedue menyatakannye (Al Akbar)
3.Semidang sakti
Bernama Ahmad Furqon bergelar Semidang Sakti. Dari kitab yang kedue (Zabur). Di hukum syariat diwarisi oleh Semidang sakti dengan nama Al Mukmin dan dihukum hakikat Rajenyawe dengan simbol Ruhil qudus/ Batu Lancang Putih.
Berlambangkan :
Sebilah keris kumbang tutup. Sebagai kenyataan dua (2) hukumnya satu (1)
Hitam sebagai tanda kegigihan
Putih sebagai tanda kesucian.
Tatkala kedua lambang tersebut menyatu, inilah yang bernama/disebut lancang putih (Rohil Qudus)
Tafsir Hitam : Gigih mencari tau dengan keberanian untuk menggapai Rohil Qudus tersebut.
Artinya : Roh Jasmani berbadan kepada Rohani, Rohani berbadan kepada Rohil Qudus, Rohil qudus berbadan kepada Nur Muhammad. Di dalamnya berduduk yang Qodim disaksikan oleh Zat Allah, Sifat Allah, Asma Allah Tentang yang Qodim itu sendiri, dengan bunyinya : satu hukumnya dua deangan kata awalan kesatu :
Zat hilang dalam Nur *———>
Zat Nur hilang dalan Sifat *———>disebut alam kudus (alif lam roh)
Sifat hilang dalam Asma *———>
Maka timbulah Perbuatan
Pengejawantahan 3 batu betangkup di tebat besak (pantai) Alif Lam Mim dalam air, bila telah melalui perjalanan sesuai ketentuan Allah melalui Hajarul Aswad barulah nyata kebesaranNYA.
Alif Lam Roh pada yang Qodim, ALif Lam Mim pada yang baharu baru nyata kenyataan melaluihajarul aswad (HA)
Inilah yang disebut Diwe Tige yaitu Semidang Gumay, Atung Bungsu dan Semidang Sakti atau Al Haqq, Al Akbar dan Al Mukmin.
Peradaban tiga (3) hukumnya satu (1), satu (1) hukum nya tiga (3) adalah Untuk menyatakan kesatuan Al Akbar, Al Haqq dan Al Mukmin berlambangkan 50 kaidul iman (Kalimah Tauhid) dan 16 Kaidah Rasul (Kalimah Rasul) yang dinyatakan dengan Dua Kalimah Syahadat.
Nama Al Haqq, Al Akbar dan AL Mukmin. adalah nama-nama yang tercantum di dalam Asmaul Husna (Nama-nama Allah Yang Indah). Nama-nama tersebut melekat pada mereka yang disebut Diwe Tige di tanah Besmah bukanlah dengan maksud menyatakan mereka sebagai Tuhan (Nauzubillahi min zalik), namun mereka adalah Orang-orang yang diamanati oleh Allah untuk menjaga Nama-nama Allah atas kehendak dan ketentuan Allah sendiri. Sesuai dengan sebutan mereka di besmah Puyang
Pu dari mpu = orang yang Ahlinya
Hyang = Yang Maha (Tuhan)
Puyang = mpuhyang = orang yang ahli ketuhanan (Ahli Ketuhanan)=
ARRAHMAN DAN ARRAHIM
Arrahman
Arrahman adalah kenyatataan diri penyampai. Dalam makna di Besmah adalah Penyampai rahasia Zat Allah ta’ala yang dalam hal ini adalah roh yang dimakbulkan permintaannya untuk nyata kedunia setelah dari zat yang mewujudkan RohilQudus. Lingkup Arrahman ini ada pada laki-laki.
Arrahim
Arrahim adalah diri yang menampung rahasia zat Allah yang disampaikan Arrahman (Rohil Kuddus) dan memberi tahta di tempat yang telah ditentukan oleh Zat hingga masa mengeluarkan rahasia Zat (Roh) menjadi Nyata (berjasad) Lingkup Arrahim ini ada pada diri perempuan (Arrahim). Namun Adapula kejadian yang dengan atas kehendak Yang Maha Kuasa (Allah Ta’ala) maka Rohilqudus ini langsung ditiupkan kedalam Arrahim.
Dari pemahaman tentang kenyataan penyampai dan penampung (Arrahman Dan Arrahim) rahasia zat Allah inilah yang menjadi jalan untuk menyatakan rahasia zat Allah (Alif lam lam ha) dan kenyataan kebesaran itu (Alif Kaf Ba Roh = Akbar). Munculnya kenyataan kebesaran (Al Akbar) inilah yang dinyatakan dengan Sakti di tanah Besmah. Sehingga sesuatu itu dikatakan sakti adalah apabila berkata ada bukti dan kenyataaannya. Sehingga bila digandengkan dengan nama besmah sakti adalah Suatu tempat yang dengan kenyataan Asma ang menjadi wadah bila mana berkata haruslah ada bukti dan kenyataannya. Namun besmah sakti tidak akan ada tanpa pengenalan akan yang disebut diwe tige sebagai ruhani dari besmah yang menjadikan besmah menjadi sakti. Susunannya adalahbesma(diwetige)h sakti yang bila diharfiahkan bacaannya suatu tempat yang atas asmaNya dan orang-orang yang menjembatani untuk menyatakan kebenaran dan kenyataan firman dan haditsyang bilamana berkata ada bukti dan kenyataannya.
Ketika kesatuan itu diringkas dalam bentuk huruf maka bunyinya adalah Bismillahirahmannirahimm.Demikianlah kenyataan dan pengejawantahan dari besmah sakti dan diwetige.
Besmah Sakti adalah kenyataan dari Ama dan Af’al
Diwe Tige adalah kenyataan dari Zat dan Sifat
Perlambangan kenyataan Besmah sakti dan Diwe Tige ini adalah pernyataan Tanah Besmah akan dua Kalimah Syahadat, yaitu :
Besmah Sakti adalah perlambangan dari Muhammadarasulullah
Diwe Tige adalah perlambangan dari Laa ila ha ilallah
Besmah sakti disimbolkan dengan tongkat, yaitu sebagai sarana untuk berjalan menuju jalan yang lurus dan diwe tige disimbolkan kepada rantai 50 leku (kesatuan dari 50 Aqoidul Iman) Pengungkapan kenyataan besmah sakti dan diwe tige adalah pengungkapan kenyataan Bismillahirahmannirahimm sehingga nyatalah Alif Lam Lam Ha Allif Kaf Ba Roh (AllahuAkbar).
Kenyataan Besmah Sakti dan Diwe tige yang merupakan penggambaran dari pembuktian kenyataan hukum-hukum Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadits inilah yang menaungi kenyataan tanah nusantara umumnya dan tanah besmah umumnya. Wilayah Tanah Besmah adalah Tanah yang dinaungi oleh Lampik Empat Merdike Due (Akan dibahas nantinya), sedang wilayah dari yang disebut Besmah Sakti adalah seluruh wilayah yang dinaungi oleh hukum-hukum Allah dengan kenyataannya.Pertanyaanya, Dimanakah di dunia ini wilayah yang tidak dinaungi oleh hukum-hukum Allah dan kenyataannya? Jawabnya adalah TIDAK ADA.
Alif Lam Lam Ha : Adalah Kenyatan tenyang kenyataan diri terdiri yang menyatakan kehendak dan hukum-hukum Allah (Qudrat dan Iradat) sebagai jalan dan wadah untuk mengenal dan mengetahui asal muasal kejadian dan tempat kembalinya segala sesuatu.
Alif Kaf Ba Roh : Adalah kenyataan Alif Lam Lam Ha menyatakan zat dan sifatnya (Qudrat dan Iradat) dengan jalan asma (rohilqudus) kepada yang baharu (af’al) dan Kenyataannya. Atau kenyataan jalal, jamal, kamal dan kohar melalui ruh yang siddiq, amanah, tabligh dan fathonah.
Tinjauan Sejarah :
Ketika penyatuan awal akan kenyataan dari Besmah Sakti dan Diwe Tige (Bismillahirahmannirahimm) menyatakan kenyataan AllahuAkbar adalah kejadian silam/ sirnanya dua kerajaan yang besar di nusantara yaitu kerajan Sriwijaya dan kerajaan Padjajaran. Penyilaman ini bukan hanya dengan maksud menghilangkan kedua kerajaan besar tersebut, akan tetapi dengan suatu rencana pengungkapan kenyataan kebesaran dan kemahaan Alah Ta’ala yang memang tealah termaktub dalam janji Allah tentang yang menyatakan kebenaran Firman dan Hikmah yang tertulis (Al-qur’an dan Hadits) dan kenyataannya di tanah besmah pada khususnya dan Besmah Sakti pada umumnya.
Kenyataan penyilaman ini akan diungkap dan dibuktikan kenyatannya sesuai dengan kata di besmah : ade kan tiade, tiade kan ade ( ada menjadi tiada, tiada kan menjadi ada). Kapankah saat itu ?
Saatnya adalah ketika kenyataan besmah sakti dan diwe tige diungkapkan atas kehendak Allah sendiri melalui orang yang di beri petunjuk maka saat itulah ALLAHUAKBAR.
Kenyataan Arrahman dan Arrahim sebagai penyampai dan penampung rahasia dari zat Allah sehingga menyatakan Allahuakbar ini ditana Besmah dikenal atau dinyatakan dengan :
Arrahman
dinyatakan sebagai akhiran kewalian dari Almukmin disimbolkan sebagai bungsu dari Puyang Awak yang berduduk di telaga Alkautsar yang menghimpun Ghumbak tige serumpun (Rambut tiga serumpun). Yang dimaksud dengan Ghumbak tige serumpun inil adalah kenyatan tempat keluar masuknya Zat, Sifat dan Asma pad Af’al. Atau dengan istilah Besmah Cugung Empu Luang Sembilan. Kenyataan itu adalah Manusia dengan ubun-ubun diatasnya (cugung Empu) dan sembilan lubang ditubuhnya (luang sembilan). Pengenalan tentang jalan masuk dan jalan keluar inilah yang disebut dengan Titik Ba yang dalam hikayat walisongo di cari oleh Sunan Kalijaga untuk mendapatkan Makrifatullah. Dimanakah Rahasia titik Ba itu? tanyakan kepada Penjaga air Fatih yang bermuara di telaga Al-Kautsar. Siapakah penjaga air Fatih yang di besmah disebut ayek Fateh ?
Beliau bernama Kriye Bungsu, pengikut Setia dari Puyang Diwe Atung Bungsu. Kriye Bungsu ini di tanah jawa dikenal dengan sebutan Syech Malaya.
Arrahim
Dinyatakan dengan simbol wanita yang menguasai lautan. Karena laut adalah tempat penampungan terbesar dari aliran air, semua aliran air pastilah bermuara dilautan. Dikenal dengan sebutan Ratu Laut, yang bertugas menampung dan mengeluarkan (melahirkan) kenyataan itu. Di tanah Besmah laut disimbolkan dengn nama Tebat besak dan dinamakan Laut Alam Danau Bhiute dan biasa di sebut Pantai. Ratu Laut inilah yang di tanah jawa Disebut Ratu Kidul.
Kenyataan Rahman dan Arrahim sebagai pengejawantahan nama yang menunjukan sifat inilah yang akan menunjukkan Akbar atau melahirkan Kebesaran yang dalam tatanan ilmu Ketuhanan disebut sebagai Insan kamil. Jadi yang mendapat bimbingan dari perpaduan Arrahman (Kriye Bungsu/Syech Malaya) dan Arrahim (Ratu Laut/Ratu Kidul) akan menghasilakn kenyataan tentang Kebesaran atau dengan kata lain :
Bimbingan dari ilmu kenyataan Allah pada para Rasul dan Nabi disebut Wahyu atau ilham pada era setelah Muhammad SAW. Sementara kebesaran dinyatakan dengan perlambangan mahkota. Inilah yang disebut dengan istilah Wahyu Mahkota.
Pemegegang Wahyu Mahkota ini mengemban amanah menyatakan kenyatan dan kebesaran Allah (Allahuakbar) di muka bumi ini. Dengan berkalungkan Rantai 50 Leku sebagai tanda memahami ketauhidan dan Berjalan di jalan yang lurus dengan Tongkat sebagai tanda Kaidah Kerasulan. Hingga sampailah kepada kenyataan Semua berasal dari Allah dan kembali kepada Allah.
Itulah kenyataan tentang apa yang Disebut dengan besmah Sakti dan Diwe tige sehingga tidak boleh dipisahkan, bermula dari zaman 4000sm hingga sekarang ini. Berawal dari Taurat, kemudian Zabur yang disempurnakan dengan Al-Qur’an.
Kenyataan ini hanya bisa diungkapkan dan dinyatakan oleh mereka yang mengetahui ilmu ketuhanan yaitu ilmu-ilmu yang Haqq dari sisi Allah atas Qudrat dan Iradat dari Allah Ta’ala sendiri dengan bimbingan dari para wali-wali Allah sendiri.
Kenyataan pengungkapan ini tidak boleh dilakukan dan diungkapkan secara sembarang melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang ditentukan dan dikehendaki oleh mereka yang membimbing agar tidak merusak makna dan maksud yang diinginkan untuk disampaikan,Tidak diperbolehkan mendahulukan yang kemudian dan mengkemudiankan yang terdahulu. Jika itu dilakukan maka akan merusak makna dan hilanglah bacaan yang dimaksud.maka jahillah kita sebagai orang yang tidak memegang amanah.
Kenyataan Pengungkapan Ini kan menyatakan kenyataan Al-Qur’an dan Hadits yang berawal dari umul Kitab (Al-Fatihah). Kenyataan ini akan menunjukkan kesaksian dari Alam Qodim (Batu Sumpahan) hingga kenyataan keberadaan insan di muka bumi (Rajenyawe/ puyang Awak di batu Lancang Putih) hingga kenyataan masuk dan keluarnyanya zat, sifat dan asma (ghumbak tige serumpun) di ubun-ubun sebagai puncak cugung empu luang sembilan (jasad manusia.
Dan bila kita rangkaikan kalimah Bismillahirahmanirrahim dengan Allahuakbar maka itulah yang dalam tatanan Ilmu Ketuhanan Disebut Insan Kamil Mukamil (sempurna lagi disempurnakan).
Kenyataan dan tahapan-tahapan inilah yang akan bersama-sama kita ungkap dan nyatakan dengan bukti-buktinya sehingga nyatalah kebenaran itu. Sebagai awalan kita berjalan kita kalungkan rantai 50 leku (50 Aqoidul iman) dan kita pegang tongkat (16 kalimah rasul) sebagai pegangan di jalan menuju Kenyataan (Tajjali) Firman dan Hadist atau Kenyataan kebesaran Allah itu sendiri. Dengan kata lain kita nyatakan perjalanan ini dengan :
Bermula dari : Laa ilaha ilallah
Berjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah
Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun
Harta yang Paling berharga Warisan Turun temurun Dari Tanah SERIWIJAYA PALEMBANG DARUSALAM
Yang Tidak habis termakan waktu tidak akan hilang dari Zaman ke Zaman selalu Kokoh berdiri Tegap Allahu Akbar
PANDUAN BAGI SETIAP ORANGUNTUK MEMINTA INFORMASIKEPADA BADAN PUBLIK
PANDUAN BAGI SETIAP ORANG
UNTUK MEMINTA INFORMASI
KEPADA BADAN PUBLIK
Everyone’s Guide to Request Information to Public Bodies
Apabila anda ingin meminta informasi dari badan publik, anda dapat memintanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Panduan ini dibuat untuk anda yang berisi tentang tata cara meminta informasi dan apa yang bisa anda lakukan jika anda tidak puas atas tanggapan badan publik terhadap permohonan anda.
Siapa yang bisa diminta informasi?
Anda dapat meminta informasi kepada seluruh badan publik, meliputi:
kementerian;
dewan perwakilan rakyat (DPR);
pengadilan;
kejaksaan;
kepolisian;
pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota;
perusahaan milik pemerintah (badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum (BLU);
organisasi-organisasi yang mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, atau sumbangan luar negeri.
Informasi apa yang bisa anda minta?
Informasi yang dapat anda minta adalah seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik, yang tidak rahasia.
Informasi tersebut bisa berupa:
salinan dokumen;
rekaman suara atau video;
Siapa yang bisa meminta informasi?
Sesuai dengan UU KIP, setiap warga negara Indonesia bisa meminta informasi kepada badan publik.
Warga negara Indonesia bisa perseorangan atau organisasi yang berbadan hukum. Berbadan hukum maksudnya adalah didaftarkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Misalnya, didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagaimana anda meminta informasi?
Meminta informasi itu mudah. Telepon atau datang langsung ke badan publik dan tanyakan informasi yang anda butuhkan.
Meminta informasi tidak harus dengan surat, tetapi bisa lisan. Jika informasi yang anda minta tidak bisa langsung diberikan, sebaiknya anda memintanya secara tertulis, baik dengan surat atau mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan badan publik atau meminta badan publik untuk mencatat permintaan anda dan memberikan tanda terima permintaan kepada anda.
Bagaimana membuat surat permintaan informasi?
Pemintaan informasi secara tertulis bisa dilakukan, baik dengan surat maupun mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan badan publik.
Apa yang harus ditulis dalam surat atau formulir permintaan informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki 1/2010), yaitu:
nama (lengkap sesuai KTP);
alamat (lengkap sesuai KTP);
pekerjaan;
nomor telepon atau email (yang mudah dihubungi);
rincian informasi yang diminta (harus jelas dan terperinci);
alasan permintaan informasi;
cara memperoleh informasi (membaca/melihat/ mendengar atau mendapatkan salinan);
cara mendapatkan salinan informasi (mengambil langsung, pos, kurir, fax, atau email).
Nama dan alamat harus lengkap sesuai KTP
Sesuai dengan UU KIP, pemohon informasi harus warga negara Indonesia. Oleh karena itu, nama yang anda cantumkan dalam surat atau formulir permintaan informasi harus sesuai dengan KTP sehingga menunjukkan anda sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu, nama dan alamat lengkap sesuai KTP akan mempermudah badan publik untuk mengirimkan atau menyampaikan informasi yang kita minta.
Nomor telepon atau email yang mudah dihubungi
Tidak jarang permintaan informasi kita sulit dimengerti badan publik, sehingga badan publik perlu menkonfirmasi tentang kejelasan informasi yang kita minta.
Untuk mempermudah konfirmasi, anda dapat memberikan nomor telepon atau email yang mudah dihubungi.
Informasi yang diminta harus jelas dan terperinci
Anda harus memastikan informasi yang anda minta jelas terinci sesuai yang anda butuhkan. Artinya, badan publik yang menerima permintaan anda harus dengan mudah mengerti dan mengetahui informasi yang anda minta.
Seringkali, orang meminta informasi yang tidak jelas, terinci dan dalam jumlah besar karena dia tidak mengetahui informasi apa yang benar-benar ia butuhkan.
Permintaan yang tidak jelas terinci atau dalam jumlah besar akan membuat permintaan ditunda untuk dilayani, dikenakan biaya yang mahal, atau bahkan ditolak. Oleh karena itu, sebelum meminta informasi, pastikan anda mengetahui informasi yang anda butuhkan.
Untuk mengetahui informasi yang anda butuhkan, anda dapat:
mengetahui terlebih dahulu masalah anda;
mengetahui apa yang anda inginkan untuk mengatasi masalah anda;
menentukan informasi yang anda butuhkan untuk menyelesaikan masalah anda.
Badan publik yang diminta harus tepat
Anda harus memastikan permintaan informasi anda ditujukan ke badan publik yang tepat. Artinya, informasi yang anda minta dimiliki, disimpan, dan dikuasai oleh badan publik yang anda tuju.
Seringkali, orang menyampaikan permintaan informasi ke badan publik yang tidak memiliki, menyimpan, atau menguasai informasi yang diminta karena dia tidak mengetahui badan publik mana yang menguasai informasi yang dia butuhkan.
Permintaan yang ditujukan ke badan publik yang tidak memiliki, menyimpan, atau menguasai informasi akan membuat permintaan ditolak. Oleh karena itu, sebelum mengirim atau menyampaikan informasi, pastikan anda mengetahui badan publik yang memiliki, menyimpan, atau menguasai informasi yang anda butuhkan.
UU KIP dan Perki 1/2010 mengatur bahwa permintaan informasi ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing badan publik. Oleh karena itu, selain ketepatan badan publik, permintaan harus disampaikan kepada PPID. Akan tetapi, apabila tidak diketahui PPID-nya, maka permintaan tetap dapat disampaikan kepada instansi yang memiliki, menyimpan, dan menguasai informasi yang dibutuhkan.
Cara medapatkan informasi harus dituliskan dalam permintaan
Bagaimana anda mendapatkan informasi harus dijelaskan dalam permintaan, sehingga mempermudah badan publik untuk menyediakannya atau mengirimkannya kepada anda.
Misalnya: anda ingin mengambil sendiri informasi yang anda minta atau anda menginginkan badan publik mengirimkan kepada anda melalui pos.
Syarat-syarat meminta informasi
Permintaan informasi tidak mensyaratkan apapun, kecuali permintaan itu sendiri.
Akan tetapi, UU KIP dan Perki 1/2010 menyebutkan bahwa yang berhak meminta informasi adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Oleh karena itu, untuk memastikan permintaan anda dilayani, sebaiknya anda mencantumkan salinan bukti identitas diri (KTP) sebagai bukti bahwa anda adalah warga negara Indonesia atau anggaran dasar organisasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Kapan permintaan anda harus ditanggapi?
Permintaan anda harus ditanggapi sesegera mungkin, tetapi UU KIP dan Perki 1/2010 mengatur bahwa permintaan informasi harus ditanggapi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Akan tetapi, batas waktu menanggapi permintaan informasi dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja jika:
permintaan dalam jumlah besar;
informasi yang diminta belum didokumentasikan;
belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta adalah rahasia.
Perpanjangan waktu hanya dilakukan satu kali dan wajib memberitahu anda tentang perpanjangan waktu tersebut.
Jika anda tidak menerima tanggapan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, anda dapat langsung menyampaikan keberatan kepada atasan PPID.
Apakah anda harus membayar informasi yang diminta?
Badan publik dapat meminta anda untuk membayar informasi yang anda minta. Akan tetapi, biaya yang dikenakan terbatas pada biaya penyalinan, pengiriman, dan pengurusan izin pemberian informasi yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga.
Jika badan publik mengenakan biaya informasi kepada anda, badan publik harus memberitahukan kepada anda berapa biaya yang harus anda bayar beserta rinciannya.
Biaya meminta informasi harus didasarkan pada standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
Jika badan publik mengenakan biaya yang tidak wajar, anda dapat menyampaikan keberatan kepada atasan PPID.
Bagaimana badan publik menyediakan informasi?
Jika anda menginginkan informasi disediakan kepada anda dengan cara tertentu, anda harus menyatakannya dalam permintaan anda:
anda meminta salinan informasi;
anda ingin mendengarkan rekaman;
anda ingin melihat video;
anda ingin meminta transkrip rekaman atau video;
anda ingin meminta informasi dalam format digital.
Apakah informasi anda dapat ditolak?
Ya. Permintaan informasi dapat ditolak, tetapi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UU KIP, dan undang-undang yang berlaku.
Alasan penolakan informasi menurut UU KIP:
informasi yang diminta rahasia;
permintaan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penolakan atas dasar kerahasiaan informasi (penolakan substansial)
Penolakan atas dasar kerahasiaan informasi diatur dalam Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila informasi diberikan dapat:
menghambat proses penegakan hukum;
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
mengungkap rahasia pribadi;
mengungkapkan isi memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
Sebelum menolak permintaan informasi, badan publik harus melakukan uji konsekuensi terhadap Pasal 17 UU KIP. Selain itu, juga harus dipertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih besar yang menghendaki diberikannya atau ditolaknya informasi yang diminta. Apabila kepentingan umum menghendaki agar informasi diberikan, informasi harus diberikan. Begitu juga sebaliknya.
Jika permintaan anda ditolak karena alasan kerahasiaan, badan publik harus memberikan alasan penolakannya berdasar uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Badan publik juga harus memberitahu hak anda untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan Komisi Informasi atas keputusan penolakan tersebut.
Penolakan atas dasar permintaan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (penolakan prosedural)
Penolakan karena permintaan tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan meliputi:
permintaan tidak disertai alasan;
permintaan tidak disertai dengan salinan bukti identitas diri (KTP). UU KIP dan Perki 1/2010 tidak secara jelas menyebut tidak adanya KTP sebagai alasan penolakan, tetapi penolakan karena alasan tersebut dapat dilakukan, karena syarat pemohon informasi harus warga negara Indonesia.
Apakah anda dapat mengajukan keberatan?
Ya. Jika anda tidak puas dengan keputusan badan publik atas permintaan informasi anda, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
UU KIP dan Perki 1/2010 mengatur alasan keberatan sebagai berikut:
penolakan atas dasar kerahasiaan informasi;
badan publik tidak menyediakan informasi berkala;
permintaan informasi tidak ditanggapi;
permintaan informasi tidak ditanggapi sesuai yang diminta;
permintaan informasi tidak dipenuhi;
biaya permintaan informasi yang tidak wajar atau mahal;
informasi diberikan melebihi jangka waktu.
Kemana keberatan diajukan?
UU KIP mengatur keberatan diajukan kepada atasan PPID. Tetapi jika badan publik belum menunjuk PPID sehingga tidak diketahui siapa atasan PPID atau pemohon informasi tidak mengetahui siapa atasan PPID, keberatan ditujukan kepada pimpinan badan publik atau pimpinan instansi di mana permintaan informasi dilakukan.
Kapan anda dapat mengajukan keberatan?
Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:
10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi anda belum mendapatkan tanggapan;
dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja anda mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi anda, tetapi anda berkeberatan atas tanggapan tersebut.
Kapan keberatan anda harus ditanggapi?
Badan publik atau atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan anda dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan anda diterima badan publik.
Apakah anda dapat berkeberatan terhadap tanggapan atasan PPID?
Ya. Jika anda tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID, anda dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Siapa Komisi Informasi?
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Bagaimana anda mengajukan sengketa informasi publik?
Jika anda ingin mengajukan sengketa infomrasi ke Komisi Informasi, anda dapat melakukannya dengan:
surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
mengisi formulir pengaduan online di internet.
Ketika mengajukan sengketa informasi, lampirkan:
salinan permintaan informasi anda (beserta tanda terimanya);
salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi anda (jika ada);
salinan surat keberatan anda kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
salinan jawaban atas keberatan anda (jika ada);
bukti identitas (KTP jika anda secara pribadi atau anggaran dasar jika anda adalah organiasi).
Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.
Komisi Informasi mana anda harus mengajukan sengketa informasi?
Peraturan Komisi Informasi mengatur tentang pembagian wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi, yaitu:
jika anda meminta informasi ke badan publik tingkat pusat, maka jika terjadi sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat;
jika anda meminta informasi ke badan publik tingkat provinsi, maka jika terjadi sengketa diajukan ke Komisi Informasi Provinsi;
jika anda meminta informasi ke badan publik tingkat kabupaten/kota, maka jika terjadi sengketa diajukan ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Bagaimana jika Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk?
Jika terjadi demikian, maka sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat. Demikian halnya jika sengketa terjadi dengan badan publik tingkat kabupaten/kota, sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, tetapi Komisi Informasi Provinsi sudah terbentuk, maka sengketa ditujukan ke Komisi Informasi Provinsi.
Apakah Komisi Informasi akan selalu menyelesaikan sengketa anda?
Tidak. Komisi Informasi akan menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya sangat tergantung dengan kelengkapan prosedural sengketa.
Kelengkapan prosedural sengketa, yaitu:
kelengkapan dokumen permohonan sengketa itu sendiri, meliputi:
surat atau formulir permohonan sengketa; dan
salinan identitas sebagai warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
kelengkapan dokumen permintaan informasi, meliputi:
surat atau formulir permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
surat permberitahuan tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
surat tanggapan atasan PPID atas keberatan (jika ada).
Ketika menerima sengketa, Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan prosedural di atas sebelum memutuskan apakah sengketa akan diselesaikan sesuai dengan tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.
Bagaimana Komisi Informasi menyelesaikan sengketa anda?
Penyelesaian sengketa informasi memiliki beberapa tahap:
pemeriksaan kelengkapan berkas sengketa;
pemeriksaan pendahuluan;
mediasi atau ajudikasi;
putusan.
Sengketa informasi wajib diselesaikan atau diputus dalam jangka waktu paling lambat 100 (seratus) hari kerja sejak permohonan sengketa diregistrasi.
Pemeriksaan kelengkapan berkas
Tahap ini akan memeriksa kelengkapan dokumen sengketa informasi publik.
Dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu:
surat atau formulir permohonan sengketa informasi yang telah diisi lengkap;
salinan identitas pengaju sengketa informasi. salinan identitas ini berupa KTP jika pengaju sengketa informasi adalah perseorangan atau anggaran dasar organisasi jika pengaju sengketa adalah organisasi.
Dokumen pendukung yang berguna untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa informasi, yaitu:
salinan surat atau formulir permintaan informasi;
tanda terima permintaan informasi (jika ada);
salinan tanggapan tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
salinan surat atau formulir keberatan kepada atasan PPID;
tanda terima keberatan (jika ada);
salinan tanggapan tertulis atasan PPID atas keberatan (jika ada);
Pada tahap ini, apabila dokumen sengketa telah lengkap, permohonan sengketa informasi akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya.
Tetapi jika dokumen sengketa tidak lengkap, Komisi Informasi akan memberitahukan ketidaklengkapan dokumen kepada pengaju sengketa untuk kemudian dilengkapi. Jika pengaju tidak melengkapi dokumen tersebut, permohonan sengketa tidak akan diproses dan dokumen akan dikembalikan kepada pengaju sengketa informasi. Jika pengaju sengketa melengkapi dokumen, sengketa akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya.
Pemeriksaan pendahuluan
Tahap ini akan memeriksa apakah sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi akan diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi atau bahkan tidak akan diselesaikan.
Pemeriksaan pendahuluan akan memeriksa dan memutus perihal:
apakah pengaju sengketa adalah warga negara Indonesia;
apakah sengketa yang diajukan adalah sengketa informasi;
apakah sengketa telah melampaui jangka waktu pengajuan sengketa (daluarsa);
apakah pengaju sengketa sebelumnya telah melakukan permohonan informasi dan keberatan kepada atasan PPID;
apakah jangka waktu bagi atasan PPID untuk menanggapi keberatan telah terlampaui; dan
apakah sengketa informasi tersebut menjadi kewenangan Komisi Informasi tempat sengketa diajukan.
Jika huruf a – f terpenuhi, Komisi Informasi akan menyatakan PERMOHONAN DITERIMA dan menyelesaikan sengketa informasi tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.
Jika huruf a – c tidak terpenuhi, Komisi Informasi akan menyatakan PERMOHONAN DITOLAK.
Jika huruf d – f tidak atau belum terpenuhi, Komisi Informasi akan menyatakan PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Dalam hal permohonan tidak dapat diterima atas dasar alasan huruf e, sengketa harus diajukan kembali setelah jangka waktu keberatan PPID telah terlampaui. Tetapi apabila berdasarkan alasan huruf f, Komisi Informasi akan meneruskan permohonan sengketa infomasi ke Komisi Informasi yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan tersebut.
Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa informasi terhadap sengketa prosedural, yaitu sengketa berdasar alasan:
badan publik tidak menyediakan informasi berkala;
permintaan informasi tidak ditanggapi;
permintaan informasi tidak ditanggapi sesuai yang diminta;
permintaan informasi tidak dipenuhi;
biaya permintaan informasi yang tidak wajar atau mahal; dan
informasi diberikan melebihi jangka waktu.
Mediasi sengketa informasi ini bersifat sukarela dan dibantu oleh Mediator Komisi Informasi.
Mediasi berhasil, jika:
Para pihak bersengketa menyepakati penyelesaian sengketa informasi.
Mediasi gagal, jika:
para pihak tidak menyepakati penyelesaian sengketa informasi;
para pihak atau salah satu pihak menarik diri dari mediasi;
para pihak atau salah satu pihak menyatakan secara tertulis tidak menghendaki mediasi;
mediasi tidak membuahkan kesepakatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak mediasi pertama dilakukan; atau
para pihak atau salah satu pihak tidak menghadiri mediasi dua kali berturut-turut.
Jika mediasi gagal dan para pihak atau salah satu pihak menghendaki penyelesaian sengketa melalui ajudikasi, Komisi Informasi mengupayakan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
Ajudikasi
Ajudikasi adalah upaya penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Majelis Komisioner Komisi Informasi.
Ajudikasi ditempuh, jika:
mediasi Komisi Informasi tidak membuahkan kesepakatan para pihak;
sengketa informasi berdasarkan alasan kerahasiaan informasi.
Ajudikasi dilakukan dengan beberapa pemeriksaan:
pemeriksaan awal yang akan memeriksa mengenai kronologi sengketa informasi, baik dari sisi pemohon maupun termohon;
pembuktian yang merupakan pemeriksaan substansial atas penolakan permintaan informasi. pembuktian dilakukan oleh termohon;
kesimpulan merupakan tahap bagi para pihak untuk menyampaikan kesimpulan terakhir mereka atas sengketa yang sedang diperiksa.
Tahap ajudikasi ini dapat dilakukan dengan menghadirkan saksi maupun ahli untuk mendukung pendapat dalam pembuktian di depan Mejelis Komisioner.
Putusan
Putusan merupakan tahap akhir penyelesaian sengketa informasi oleh Komisi Informasi.
Putusan ajudikasi Komisi Informasi ini berisi:
membatalkan putusan badan publik tentang penolakan permintaan informasi;
mengukuhkan putusan badan publik tentang penolakan permintaan informasi;
memerintahkan badan publik untuk memberikan informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam UU KIP;
memutuskan tentang biaya perolehan informasi.
Jika para pihak atau salah satu pihak tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, maka dapat menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan Komisi Informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan, pernyataan tertulis perihal keberatan atas putusan ajudikasi Komisi Informasi dan gugatan ke pengadilan tidak dilakukan, putusan ajudikasi Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan para pihak.
Jika badan publik diwajibkan memberikan informasi yang diminta tetapi tidak memberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pemohon, pemohon dapat melaporkan ke Polisi.
Gugatan ke pengadilan
Gugatan ke pengadilan dilakukan apabila tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yang digugat adalah badan publik negara. Sedangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dilakukan jika yang digugat adalah badan publik non negara.
Contoh pengisian formulir permintaan informasi:
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Jl. D.I. Panjaitan, Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Nama
:
Agus Salim
Alamat
:
Jl. Takubus No. 18, Kec. Pontang, Kab. Serang, Prop. Banten.
Pekerjaan
:
Petani
Telp/Email
:
081812345678
Rincian Informasi yang Dibutuhkan:
salinan dokumen AMDAL PT. Indah Kiat Pulp and Paper – Serang, Banten;
hasil pemantauan kualitas dan kuantitas Sungai Ciujung tahun 2010;
Tujuan Penggunaan Informasi:
Untuk mengetahui penurunan hasil tani sawah Saya.
Cara memperoleh informasi:
Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat;
Mendapatkan salinan informasi (hardcopy).
Cara mendapatkan salinan informasi:
Mengambil langsung;
Pos;
Kurir;
Fax.
Serang, 7 April 2011
PPID
Aulia Ulfa
Pemohon Informasi
_
Agus Salim
Contoh surat permintaan informasi:
Jakarta, 7 April 2011
Kepada Yth.
PPID
Kementerian Lingkungan Hidup
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama
:
Agus Salim
Alamat
:
Jl. Takubus No. 18, Kec. Pontang, Kab. Serang, Prop. Banten.
Pekerjaan
:
Petani
Telp/Email
:
081812345678
Melalui surat ini, saya ingin mengajukan permohonan informasi berupa salinan:
salinan dokumen AMDAL PT. Indah Kiat Pulp and Paper – Serang, Banten;
hasil pemantauan kualitas dan kuantitas Sungai Ciujung tahun 2010;
Adapun informasi yang saya mohon tersebut adalah untuk mengetahui penurunan hasil tani sawah Saya.
Saya harap, Bapak/Ibu berkenan memberikan informasi tersebut dan mengirimkan salinannya kepada Saya.
Atas perhatiannya, saya mengucapkan terimakasih.
Hormat saya,
_
Agus Salim
Contoh surat keberatan:
Jakarta, 25 April 2011
Kepada Yth.
Atasan PPID
Kementerian Lingkungan Hidup
Yang bertanda tangan di bawah ini, Saya:
Nama
:
Agus Salim
Alamat
:
Jl. Takubus No. 18, Kec. Pontang, Kab. Serang, Prop. Banten.
Pekerjaan
:
Petani
Telp/Email
:
081812345678
Melalui surat ini, saya menyatakan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi saya tertanggal 7 April 2011 kepada PPID, yaitu berupa salinan:
dokumen AMDAL PT. Indah Kiat Pulp and Paper – Serang, Banten; dan
hasil pemantauan kualitas dan kuantitas Sungai Ciujung tahun 2010.
Keberatan ini saya sampaikan karena 10 hari kerja sejak permintaan informasi saya diterima PPID, saya tidak mendapatkan tanggapan.
Demikian keberatan saya. Atas tanggapannya, diucapkan terimakasih.
_
Agus Salim
_ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
_
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Pengaturan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko pengadaan, pembuatan dan peredaran sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan/atau penggunaan yang salah dari sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Banyak produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar di masyarakat yang berasal dari negara lain tidak memiliki standar kesehatan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Hal tersebut perlu adanya pengamanan dan pengawasan oleh instansi terkait dalam regulasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga baik dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mencegah masuknya produk ilegal/ tidak memenuhi peryaratan, salah satunya dibutuhkan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu pengawasan produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Jakarta,
Direktur Jenderal
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I. PENDAHULUAN 3
Latar Belakang 3
Dasar Hukum 3
Jenis Surat Keterangan 4
Tempat Pelayanan Surat Keterangan Alat Kesehatan dan PKRT 4
Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan 5
BAB II. TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN 7
Umum 7
Alur Proses 7
Pengmbilan Surat Keterangan 8
BAB III PERSYARATAN SURAT KETERANGAN 9
Sertifikat bebas jual/Certificate of Free Sale (CFS) 9
Sertifikat Pemberitahuan eksport/ Certificate Of Export (COE) 9
Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) 10
Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS) 10
Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar 12
Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku 12
Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part 13
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah 13
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/ perorangan 14
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai) 14
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar 14
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan
Sertifikat Produksi Alkes/PKRT 15
Surat Rekomendasi untuk mendapatkan API-P 15
BAB IV. PENUTUP 16
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Era globalisasi telah menyebabkan kemudahan keluar masuk barang termasuk alat kesehatan. Teknologi alat kesehatan yang berkembang pesat sering kali menyebabkan masyarakat sering membutuhkan informasi baik untuk kebutuhan pribadi, pengadaan maupun keluar masuk alat kesehatan dan PKRT. Informasi produk juga sering dibutuhkan oleh perusahaan dalam melakukan ekspor impor alat kesehatan dan untuk melakukan proses registrasi.
Dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan memberikan pelayanan surat keterangan. Banyaknya permohonan surat menyurat maka untuk memberikan pelayanan yang baik, perlu dikelola dengan benar sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 825/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Kesehatan.
JENIS SURAT KETERANGAN
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan cq Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan adalah:
Sertifikat Bebas Jual ( Certificate of Free Sale/CFS)
Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
Surat keterangan Impor (SKI ) khusus (Special Access scheme/ SAS)
Surat keterangan Impor (SKI) untuk sampel dalam rangka izin edar
Surat keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku
Surat keterangan Impor (SKI) untuk spare part
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk pengadaan sektor pemerintah
Surat Keterangan Produk (SKP) untuk perusahaan/perorangan
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan izin edar
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
Surat Rekomendasi/ Keterangan Lain
TEMPAT PELAYANAN SURAT KETERANGAN ALAT KESEHATAN & PKRT
Dalam melaksanakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel maka pelayanan surat keterangan alat kesehatan dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5, Loket 2. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
WAKTU DAN BIAYA PROSES PELAYANAN SURAT KETERANGAN
Proses pelayanan surat keterangan dibagi dua tahap yaitu evaluasi awal dan evaluasi akhir. Setelah selesai evaluasi awal maka pemohon mendapat surat perintah bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabel 1. Waktu dan Biaya Proses Pelayanan Surat Keterangan
NO
JENIS SURAT
Waktu
BIAYA
MASA SURAT
EVALUASI AWAL
EVALUASI AKHIR
1
Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale/CFS)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
Sesuai masa berlaku izin edar
2
Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
2 tahun
3
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate)
10 hari
5 hari
Rp 500.000
2 tahun
4
SKI untuk Special Access scheme/ SAS
30 hari
15 hari
Rp 750.000
1 kali impor
5
SKI sampel untuk syarat registrasi
10 hari
5 hari
Rp 250.000
1 kali impor
6
SKI untuk bahan baku
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
7
SKI untuk spare part
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
8
SKP untuk pengadaan pemerintahan
–
14 hari
–
2 tahun
_
9
SKP untuk perusahaan/ perorangan
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
10
Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
10 hari
5 hari
–
1 kali impor
11
Surat Keterangan sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan izin edar
–
10 hari
–
3 bulan
12
SK sedang dalam proses perpanjangan/ perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi Alkes/PKRT
–
10 hari
–
2 bulan
13
Surat Rekomendasi / ket lain
10 hari
5 hari
Rp 250.000
2 tahun
BAB II
TATA CARA PELAYANAN SURAT KETERANGAN
UMUM
Pemohon harus mengajukan permohonan yang sudah dilengkapi sesuai persyaratan melalui loket 2 Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof. DR. Sujudi, Lantai 5. Jalan HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
Untuk surat keterangan tertentu maka PNBP surat keterangan harus dibayar terlebih dahulu ke Bank Persepsi/ditunjuk sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
Untuk mengetahui daftar surat keterangan yang telah selesai dapat dilihat dengan mengakses melalui http://www.regalkes.depkes.go.id
Surat keterangan yang terkait ekspor impor akan diupload ke dalam portal INSW seperti SK perpanjangan/perubahan izin edar, SKI SAS, bahan baku, spare part.
ALUR PROSES
Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan.
Petugas loket memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Admin Tata Usaha akan mencatat alur berkas surat keterangan di buku surat masuk.
Permohonan surat keterangan yang telah dievaluasi dikembalikan ke pemohon melalui loket 2 (dua).
Berkas yang telah lengkap diberikan surat perintah bayar (SPB) dan jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi tambahan data.
Pemohon melakukan pembayaran di Bank Persepsi/ditunjuk.
Bukti bayar PNBP asli dan fotocopy rangkap 3 (tiga) beserta berkas diserahkan ke petugas loket di unit layanan terpadu
Pemohon akan diberikan tanda terima tetap dan berkas akan diproses lebih lanjut.
Surat keterangan yang sudah jadi akan diserahkan di loket 2 (dua).
Petugas loket memberi nomor surat keterangan dan mencatat dibuku tanda terima surat keterangan dan menyerahkan kepada pemohon.
PENGAMBILAN SURAT KETERANGAN
Pemberitahuan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT yang telah selesai dapat dilihat pada website http://www.regalkes.depkes.go.id
Pengambilan surat keterangan alat kesehatan dan PKRT dilakukan di loket 2 Unit layanan terpadu dengan membawa tanda terima tetap asli
TIDAK ADA BIAYA DILUAR PNBP
BAB III
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN
SERTIFIKAT BEBAS JUAL ( CERTIFICATE OF FREE SALE/CFS)
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menerangkan bahwa suatu produk alat kesehatan dan/atau PKRT sudah mendapatkan izin edar atau telah bebas dijual di Indonesia.
Persyaratan :
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, izin edar dan negara tujuan
2
Foto copy sertifikasi produksi atau IPAK yang masih berlaku
3
Foto copy izin edar yang masih berlaku
4
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan kesesuaian produk, jika nama produk yang akan dicantumkan menggunakan nama produk dengan bahasa negara tujuan
SERTIFIKAT PEMBERITAHUAN EKSPOR (CERTIFICATE OF EXPORTATION)
Adalah surat keterangan yang dikeluarkan khusus untuk ekspor alat kesehatan/PKRT produk dalam negeri, dimana produk tidak dijual dan tidak diregistrasi di wilayah Indonesia.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, dan negara tujuan
2
Foto copy sertifikat produksi yang masih berlaku
3
Hasil uji laboratorium yang masih berlaku
4
Informasi produk meliputi bahan baku, spesifikasi produk jadi dan penandaan
SERTIFIKAT KESEHATAN (HEALTH CERTIFICATE)
Adalah sertifikat yang diberikan untuk produk non alkes/PKRT yang mempunyai dampak terhadap kesehatan (contoh: glass ware, piring keramik).
Persyaratan :
No
Persyaratan
1
Surat Permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alkes menggunakan kop surat perusahaan dan mencantumkan nama produk, nama pabrik dan negara tujuan
2
Spesifikasi/ formula/ komposisi
3
Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000 yang menyatakan produk yang diekspor dengan produk yang diuji bahan bakunya harus sama
4
Hasil uji laboratorium terakreditasi yang masih berlaku
5
Lampiran daftar produk dalam bentuk soft copy jika lebih dari 5 produk
SURAT KETERANGAN IMPOR KHUSUS / SPECIAL ACCESS SCHEME ( SAS)
Adalah izin pemasukan alat kesehatan/PKRT ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan penelitian, bantuan/ hibah/ donasi, dan penggunaan sendiri dalam kasus tertentu.
D.1. Persyaratan SAS untuk Penggunaan Pribadi:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan mencatumkan
Nama produk
Negara asal
Tujuan penggunaan
Kegunaan produk
Jumlah produk
Informasi status produk
2
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan produk digunakan untuk pribadi, tidak untuk digunakan orang lain dan tidak untuk diperjualbelikan
3
Surat rekomendasi dari dokter yang mengharuskan penggunaan alat tersebut dan diagnosa penyakit
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
6
Packing list
7
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
D.2 Persyaratan SAS untuk Penelitian:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan/ instansi mencantumkan
Nama produk
Tempat pengujian
Waktu/ lama pengujian
Jumlah sampel produk yang digunakan dalam pengujian
Penanggung jawab penelitian
2
Surat keterangan Rektor/ Dekan/ Komite Medik dari Perguruan Tinggi/ Rumah Sakit tempat pelaksanaan penelitian
3
Daftar nama Tim Clinical trial dan penanggung jawab penelitian
4
Foto copy protokol uji yang mencantumkan jumlah produk uji yang dibutuhkan dan jumlah objek penelitian
5
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
6
Invoice
7
Packing list
8
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
9
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa laporan hasil pengujian akan disampaikan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
10
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa produk tidak untuk diperjualbelikan
D.3 Persyaratan SAS untuk Hibah/Donasi:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencatumkan
Nama produk
Negara asal
Tujuan penggunaan
Jumlah produk
Informasi status produk
Informasi tempat kemana barang akan disalurkan
2
MOU antara pemberi dan penerima hibah/donasi sesuai peraturan yang berlaku
3
Surat rekomendasi dari Dinas kesehatan Prop setempat untuk Donasi ke masyarakat
4
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan untuk Hibah alat kesehatan/ PKRT ke Rumah Sakit atau fasyankes
5
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bertanggung jawab dari penerima hibah terhadap keamanan dan mutu produk yang akan diterima serta tidak untuk diperjualbelikan
6
Foto copy NPWP
7
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa setuju untuk memberikan laporan pemanfaatan produk
8
Invoice
10
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
11
Packing list
12
Brosur/ katalog/ data pendukung lainnya mengenai produk
Catatan : Persyaratan lain untuk SAS sesuai peratuaran yang berlaku
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SAMPEL DALAM RANGKA IZIN EDAR
Adalah surat keterangan yang digunakan untuk mengimpor sampel alat kesehatan dan PKRT yang akan digunakan dalam pengujian sebagai persyaratan mendapatkan izin edar.
Contoh produk: Disposable syringe, kondom, pembalut wanita, popok bayi, popok dewasa, reagen tes HIV.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan dengan kop surat perusahaan, mencantumkan nama produk, nomor invoice dan jumlah produk
2
Foto copy Sertifikat Produksi / Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dan API-U untuk importir PKRT
4
Surat keterangan dari RSCM, khusus untuk pengujian HIV
5
Invoice
6
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
7
Brosur / kalatog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK BAHAN BAKU
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku dari suatu produk alkes/PKRT yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama bahan baku dan nama produk jadi
2
Foto copy izin sertifikat produksi
3
Foto copy izin edar
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
SURAT KETERANGAN IMPOR UNTUK SPARE PART
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor merupakan spare part dari suatu produk alat kesehatan yang sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama spare part dan nama produk
2
Foto copy izin sertifikat produksi/ IPAK
3
Foto copy izin edar
4
Invoice
5
PIB dan/atau AWB dan/atau MAWB dan/atau BL
Catatan : Satu surat permohonan berlaku untuk 1(satu) izin edar.
Soft copy jika lebih dari 5 spare part
SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PENGADAAN PEMERINTAH
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan/ PKRT yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang/ jasa sektor pemerintah, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat instansi mencantumkan nama produk
2
Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN PRODUK UNTUK PERUSAHAAN/ PERORANGAN
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk kategori alat kesehatan /PKRT yang dibutuhkan perusahaan/ perorangan, tetapi tidak digunakan untuk pengeluaran barang di Bea dan Cukai.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kes menggunakan kop surat (jika perusahaan) dan mencantumkan nama produk
2
Ringkasan kegunaan dan cara penggunaan produk
3
Brosur/ katalog/ data pendukung lain mengenai produk
Catatan : Satu surat hanya untuk satu produk
SURAT KETERANGAN IMPOR (BEA CUKAI)
Adalah surat keterangan yang ditujukan kepada Bea dan Cukai untuk memberikan informasi bahwa produk bukan termasuk alat kes / PKRT, digunakan untuk ekspor impor
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk
2
PIB / Invoice / AWB/MAWB/BL
3
Surat Nota Pemberitahuan Barang Larangan (NPBL)/Lartas dari Bea dan Cukai
4
Brosur/ katalog / data pendukung lain mengenai produk
SURAT KETERANGAN DALAM PROSES PERPANJANGAN/PERUBAHAN IZIN EDAR
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada Bea dan Cukai bahwa produk yang diimpor izin edarnya sedang dalam proses perpanjangan/perubahan.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan mencantumkan nama produk
2
Foto copy izin penyalur alat kesehatan (IPAK)
3
Foto copy izin edar lama dan penandaan yang telah disetujui
4
Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan izin edar
SURAT KETERANGAN SEDANG DALAM PROSES PERPANJANGAN/ PERUBAHAN IPAK DAN SERTIFIKAT PRODUKSI ALKES/PKRT
Adalah surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi bahwa perusahaan tersebut sedang dalam proses perpanjangan/perubahan IPAK dan Sertifikat Produksi alat kesehatan/PKRT.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan
2
Foto copy IPAK/ sertifikat produksi yang lama
3
Foto copy tanda terima tetap berkas permohonan IPAK/ sertifikat produksi
SURAT REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN API-P/ KET LAIN
Adalah rekomendasi yang diberikan kepada produsen Alkes dan/atau PKRT untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor- Produsen (API-P) di Kementerian Perdagangan.
Persyaratan:
No
Persyaratan
1
Surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat kesehatan menggunakan kop surat perusahaan
2
Foto copy sertifikat produksi alat kesehatan dan/atau PKRT
3
Daftar lampiran produk
BAB IV
PENUTUP
Pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel bagi suatu institusi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik adalah merupakan suatu keharusan untuk dapat memberikan layanan publik yang baik. Untuk ini semua tentunya memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan professional. Disamping itu dari sisi pemohon/perusahaan diharapkan juga kiranya sumber daya manusianya yang berkompeten terutama berkaitan dengan pengetahuan tentang persyaratan yang bersifat teknis.
Diharapkan dengan adanya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai maka layanan publik yang diberikan akan dapat memenuhi janji layanan.
KPK Beberkan Mudus Penyelewengan Dana Desa.
KPK Beberkan Mudus Penyelewengan Dana Desa.
Jakarta – Pemerintah telah menggelontorkan Rp 60 triliun dana desa pada tahun ini. Diperkirakan alokasi anggaran dana desa akan naik dua kali lipat pada tahun depan. Dana yang semakin besar seiring dengan semakin besar potensi penyimpangannya.Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengingatkan ratusan kepala desa dan lurah pemenang Lomba Desa dan Kelurahan yang digelar Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemdagri) tahun ini, agar tidak melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.
Syarief menyebut terdapat sejumlah modus penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Beberapa di antaranya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, penggelembungan anggaran, dan tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, penyelewangan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa.
“Pasti bapak-bapak tidak, tapi saya pikir itu yang harus kita ingat-ingat. Jangan kita melakukan yang enam poin tadi. Jika tak lakukan itu insya Allah kita tidur nyenyak, enggak kepikiran polisi,” kata Syarif.
Syarief menilai langkah pemerintah menggelontorkan dana yang besar kepada desa merupakan hal yang tepat. Menurutnya, dana desa yang besar diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan.
“Tapi saya berharap karena bapak dan ibu yang ke sini adalah yang berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa,” ujar Syarif.
Syarief menyatakan, kepala desa dan lurah memiliki peran penting. Bahkan, menurutnya, peran kepala desa dan lurah lebih penting ketimbang presiden. Hal ini lantaran kepala desa dan lurah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau saya mau urus KTP, saya tidak butuh presidren, tapi saya butuh kepala desa. Kalau adik saya mau nikah, saya tidak butuh presiden, tapi saya butuh tanda tangan kepala desa. Kalo mau urus apa saja, yang kita butuh kepala desa atau lurah. Menteri atau KPK tidak ada gunanya karena yang paling penting itu kan pelayanan di tingkat desa,” kata Syarief.
PROSEDUR HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIFDI INDONESIA
PROSEDUR HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIFDI INDONESIA
sumber foto :http://print.kompas.com/baca/2015/04/13/KPK-Segera-Lakukan-Penggeledahan-Terkait-Penangkap
PENDAHULUAN
TINJAUAN HUKUP POSITIF
UU Nomor 23 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPRD, dan DPD sudah mengatur khusus dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi dan terorisme, Kejaksaan Agung maupun kepolisian berhak memeriksa langsung tanpa izin presiden. Kejaksaan maupun kepolisian, idealnya bisa langsung memeriksa para kepala daerah maupun anggota Dewan selama memiliki bukti awal. Seharusnya, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme tak terkecuali presiden harus segera diperiksa tanpa perlu izin. Pasalnya, dua kejahatan itu merupakan kejahatan berbahaya.Undang-Undang Susduk ini dimentahkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah . Undang-undang ini justru mensyaratkan izin presiden agar bisa memeriksa para kepala daerah. Akibatnya, aparat hukum harus menunggu izin presiden untuk memeriksa anggota Dewan dan kepala daerah demi menjaga keadilan.
Undang Undang No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah mengatur ketentuan tentang Penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, terdapat ketentuan sebagai berikut :bahwa (1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota Dewan yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden bagi anggota MPR, DPD, DPR-RI ), Menteri dalam Negeri untuk anggota DPRD Provinsi , serta Gubernur Kepala Daerah untuk anggota DPRD Kota / Kabupaten. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden/ Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota MPR( DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten): tertangkap tangan melakukan tindak pidana,disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang,diancam dengan pidana mati atau pidana seumur,hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Ketentuan dalam Undang Undang No 27 Tahun 2009 ini memberikan kemudahan kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum terkait upaya penyidikan suatu tindak pidana, dengan pengertian bahwa setiap permohonan yang diajukan untuk melakukan penyidikan perlu mendapat persetujuan Presiden atau Menteri Dalam negeri maupun Gubernur kepala Daerah , dengan catatan penyidik hanya cukup mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan saja walaupun nantinya persetujuan tertulis tidak diberikan dalam jangka waktu 30 hari maka secara otomatis penyidik dapat melakukan penyidikan terhadap anggota yang dimaksud.singkat kata cukup mengirimkan surat permohonan saja , penyidik menunggu 30 hari untuk kemudian melakukan penyidikan kecuali dalam kurun 30 hari terjadi peristiwa lain seperti adanya surat penolakkan untuk melakukan pemeriksaan oleh Presiden, Mendagri atau Gubernur.
DINAMIKA PROSEDUR PENYIDIKAN.
Permasalahan yang terjadi sebaliknya bagi pejabat di lingkungan Pemerintahan ( eksekutif ) , terdapat perbedaan prosedur pengajuan persetujuan melakukan penyidikan terhadap seorang Kepala / wakil Kepala Daerah, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, paragraf kelima Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 36 telah mengatur ketentuan sebagai berikut : (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. (3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Menurut kedua ketentuan hukum diatas terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota Dewan maupun Pejabat Kepala / Wakil kepala Daerah :
1. Penyidik harus melayangkan surat persetujuan untuk melakukan penyidikan terlebih dahulu kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sesuai jenjang jabatan yang dimiliki oleh saksi maupun tersangka.
2. Terdapat jeda waktu ( 30 hari untuk anggota Dewan dan 60 hari untuk Kepala Daerah) sebelum secara otomatis dapat melakukan upaya penyidikan.
3. Penyidik tidak perlu mengirimkan surat persetujuan penyidikan terlebih dahulu manakala anggota Eksekutif dan Legislatif tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, atau disangkakan melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana mati,dan atau mengancam keamanan negara.
Beberapa hal yang menjadi temuan adalah apabila suatu tindak pidana dilakukan dengan kerjasama kedua belah pihak ( eksekutif dan legislatif), apakah prosedur penyidikan akan merujuk kepada salah satu Undang- undang atau dengan merujuk kepada kedua undang undang secara bersama, hal ini akan menimbulkan pertanyaan :
1. Apakah surat permohonan persetujuan penyidikan dikirim bersamaan,sesuai prosedur undang undang yang berlaku?
2. Apa tindakan penyidik bila surat permohonan persetujuan untuk salah satu dari kedua tersangka ditolak / dikembalikan kepada penyidik ?
3. Apakah dalam tenggang waktu massa tunggu ( 30 dan 60 hari ) penyidik sudah dapat melakukan prosedur Cegah Tangkal (CEKAL) , menggantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri keluar negeri dengan modus berobat atau kunjungan ?
Walaupun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No 09 tahun 2009 Tentang Petunjuk izin penyidikan terhadap Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD, namun tampaknya keadilan hukum belum dapat sepenuhnya terwujud , khususnya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat Negara maupun anggota parlemen yang terhormat sehingga Beberapa waktu yang lalu terdapat upaya uji materi yang dilakukan oleh komponen masyarakat dengan mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki ketentuan dalam UU No 32 tahun 2004 yang dirasakan oleh pemohon sangat bertentangan dengan UUD 1945 para Para Pemohon berasal dari komponen: Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diwakili Danang Widoyoko selaku Koodinator ICW, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar Husein, Teten Masduki, dan Dosen Fakultas Hukum Andalas Feri Amsari melakukan perbaikan permohonan perkara yang teregistrasi dengan No.73/PUU-IX/2011 yang diajukan dalam Sidang Panel di Mahkamah Konstitusi.
HARAPAN MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KESETARAAN HUKUM
Para pemohon meminta MK membatalkan/menghapus Pasal 36 UU Pemda yang mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden itu. Sebab, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda dinilai bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon menilai Pasal 36 UU Pemda bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi, dan peradilan cepat. Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.
Polemik tentang prosedur pengajuan permohonan persetujuan penyidikan terhadap anggota Legislatif dan eksekutif semakin menguat bila melihat kepada Prosedur pemanggilan / penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakilnya berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 : Adapun tata cara berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden RI, dengan tata cara sebagai berikut: Penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan tertulis untuk memeriksa Kepala Daerah / Wakil melalui Bareskrim Mabes Polri, dengan menyebut status terperiksa sebagai tersangka atau saksi, serta mencantumkan identitas penyidiknya. Permohonan disertai dengan laporan hasil kemajuan perkara, dalam hal terperiksa sebagai saksi, harus menyebutkan siapa tersangkanya.Sebelum mulai pemeriksaan, terlebih dahulu dokumen asli persetujuan tertulis Presiden diperlihatkan / untuk dibaca terperiksa.
Perjalanan untuk mendapatkan izin persetujuan penyidikan inilah yang sering dikeluhkan penyidik di satu sisi, dengan mengikuti pola prosedur yang ada artinya penyidik harus ekstra kerja keras menggali segenap sisi pidana yang disangkakan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat Berita acara pemeriksaan Saksi tanpa menyentuh sama sekali ( menyidik) anggota dewan / eksekutif yang disangkakan lebih dahulu, melakukan gelar perkara serta mengajukan surat permohonan secara berjenjang dari satuan kepolisan ( penyidik ) terendah sampai tingkat Mabes Polri.
Rentang waktu yang tidak singkat diperlukan untuk mempersiapkan segala persyaratan yang harus ada, sampai benar benar siap dan lengkap sebelum diajukan permohonan kepada Presiden/ Mendagri / Gubernur yang artinya terdapat cukup waktu untuk melarikan diri, menyembunyikan barang bukti, atau dalam konteks sebagai pejabat publik yang mendapat legitimasi dari dukungan Politik, niscaya kegiatan penyidikan tidak akan lepas dari hingar bingar politik dan opini baik yang pro maupun kontra.
PENUTUP
Suatu penyidikan yang dilakukan dengan tidak mengindahkan ketentuan formal maupun material akan memberikan celah celah hukum kepada tersangka untuk lolos dari tanggung jawab hukum,hal ini tentunya akan memberikanpenilaian negatif terhadap keseriusan,kredibilitas dan profesionalisme penyidik,melawan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, adalah bagimana seorang Penyidik dapat menyusun strategi guna menjerat tersangka sesuai perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Kode Etik Polri
Question: Seperti halnya profesi dokter, jurnalis, pengacara, masing-masing memiliki kode etik serta Sidang dan Konsil Etiknya sendiri-sendiri. Apakah anggota POLRI juga terikat pada suatu kode etik profesi?
Brief Answer: Profesi kepolisian tunduk dan terikat pada Kode Etik Kepolisian. Kode Etik ini berbentuk tertulis, dimana anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang melanggar, dapat dikenakan sanksi etik hingga berupa pemberhentian dengan tidak hormat, tanpa mengurangi sanksi hukum lainnya.
PEMBAHASAN:
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan dibentuknya aturan mengenai Kode Etik Profesi POLRI.
Sebelum membahas beberapa kaidah penting untuk digarisbawahi dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut peristilahan yang akan kerap kita jumpai:
– Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri dari pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian.
– Profesi Polri adalah profesi yang berkaitan dengan tugas Polri baik di bidang operasional maupun di bidang pembinaan.
– Etika Profesi Polri adalah kristalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap Anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
– Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
– Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
– Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri.
– Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Polri yang bertentangan dengan KEPP.
– Terduga Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan Pelanggaran KEPP.
– Pelanggar adalah setiap Anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran melalui Sidang KKEP.
– Penegakan KEPP adalah serangkaian tindakan pejabat Polri yang diberi kewenangan menurut peraturan ini, untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di Sidang KKEP, pemeriksaan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran KEPP dan rehabilitasi Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar atau tidak terbukti sebagai Pelanggar.
– Pemeriksaan Pendahuluan KEPP adalah serangkaian tindakan pemeriksa untuk melakukan audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan perkara guna mencari serta mengumpulkan fakta dan/atau bukti yang dengan fakta dan/atau bukti itu membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran KEPP dan menemukan pelanggarnya.
– Audit investigasi adalah serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pencatatan, perekaman fakta, dan peninjauan dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran tentang peristiwa yang diduga pelanggaran KEPP guna mencari dan menemukan Terduga Pelanggar.
– Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau Pendamping Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Banding Kode Etik Polri melalui Atasan Ankum.
– Komisi Banding Kode Etik Polri adalah perangkat yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas melaksanakan pemeriksaan pada tingkat banding.
– Sidang Komisi Banding adalah sidang pada tingkat banding untuk memeriksa, memutus, menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan KKEP.
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.
– Atasan adalah setiap Anggota Polri yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari anggota yang dipimpin.
– Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
– Atasan Ankum adalah atasan langsung Ankum.
– Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
– Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3
Prinsip-prinsip KEPP meliputi:
a. kepatutan, yaitu standar dan/atau nilai moral dari kode etik Anggota Polri yang dapat diwujudkan ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan;
b. kepastian hukum, yaitu adanya kejelasan pedoman bagi Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP;
d. kesamaan hak, yaitu setiap Anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama;
e. aplikatif, yaitu setiap putusan Sidang KKEP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan
f. akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.
Pasal 6
Setiap Anggota Polri wajib:
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
h. bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.
Etika Kelembagaan
Pasal 7
(1) Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
g. menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
i. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
j. melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
n. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan
o. mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan;
(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
d. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
(4) Sesama Anggota Polri wajib:
c. melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
(5) Pejabat Polri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, wajib memberikan perlindungan.
Pasal 8
Setiap Anggota Polri wajib mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daripada status dan hak, dengan mengindahkan norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Pasal 9
Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik.
Etika Kemasyarakatan
Pasal 10
Setiap Anggota Polri wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Etika Kepribadian
Pasal 11
Setiap Anggota Polri wajib:
b. bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun.
Etika Kenegaraan
Pasal 12
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
c. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Etika Kelembagaan
Pasal 13
(1) Setiap Anggota Polri dilarang:
a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Note SHIETRA & PARTNERS: banyak pelanggaran terjadi dalam kode etik ini oleh aparatur anggota Polri.)
(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan.
(4) Sesama Anggota Polri dilarang:
d. melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana; dan
Pasal 14
Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:
a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;
f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;
g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;
i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;
j. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;
l. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Etika Kemasyarakatan
Pasal 15
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; (Note SHIETRA & PARTNERS: Dari kaidah etik tersebut, kita dapat menyadari bahwa senyatanya pelanggaran kode etik kalangan anggota POLRI terjadi secara masif. Mengabaikan artinya menelantarkan aduan ataupun kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum. Inilah yang kerap terjadi dalam praktik.)
b. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau
h. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Etika Kepribadian
Pasal 16
Setiap Anggota Polri dilarang:
d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
PENEGAKAN KEPP
Pasal 17
(1) Penegakan KEPP dilaksanakan oleh:
a. Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi;
b. KKEP;
c. Komisi Banding;
d. pengemban fungsi hukum Polri;
e. SDM Polri; dan
f. Propam Polri bidang rehabilitasi personel.
(2) Penegakan KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan pendahuluan;
b. Sidang KKEP;
c. Sidang Komisi Banding;
d. penetapan administrasi penjatuhan hukuman;
e. pengawasan pelaksanaan putusan; dan
f. rehabilitasi personel.
(3) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan oleh fungsi Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi.
(4) Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar.
(5) Sidang Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh Pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping.
(6) Setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum, penetapan administrasi penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri.
(7) Pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengemban bidang rehabilitasi personel.
Pasal 18
(3) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan.
Sidang KKEP dan Sidang Komisi Banding
Pasal 19
(1) Sidang KKEP dilakukan terhadap Pelanggaran:
a. KEPP sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini;
b. Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan
c. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
(2) Sidang KKEP dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terduga Pelanggar setelah dipanggil berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali tidak hadir.
(3) Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.
Sanksi Pelanggaran KEPP
Pasal 20
(1) Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.
(2) Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP.
Pasal 21
(1) Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
d. dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e. dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
f. dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
g. PTDH sebagai anggota Polri.
(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif berupa rekomendasi.
(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;
d. melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;
e. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
f. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
1. kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
2. perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
3. kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
i. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.
Pasal 22
(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap:
a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
b. pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i.
(2) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 23
(1) Dalam hal terjadi perdamaian (dading) antara anggota Polri yang melakukan tindak pidana karena kelalaiannya (delik culpa) dan/atau delik aduan dengan korban/pelapor/pengadu, yang dikuatkan dengan surat pernyataan perdamaian, Sidang KKEP tetap harus diproses guna menjamin kepastian hukum.
(2) Surat pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan KKEP dalam penjatuhan putusan.
Pasal 24
(5) Sanksi berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g diajukan kepada Atasan Ankum dan dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri setelah memperoleh keputusan dari Atasan Ankum.
Pasal 25
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c bersifat mengikat sejak ditetapkan dalam Sidang KKEP.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g bersifat mengikat sejak keputusan ditetapkan oleh pejabat Polri yang berwenang.
(3) Pelanggar yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, berhak mengajukan banding kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan Sidang KKEP.
Pasal 26
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi administratif berupa rekomendasi putusan PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan KEPP, penegakannya dilakukan melalui mekanisme sidang disiplin atau Sidang KKEP berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa/Terduga Pelanggar serta pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum.
(2) Terhadap pelanggaran yang telah diputus melalui mekanisme sidang disiplin tidak dapat dikenakan Sidang KKEP atau yang telah diputus dalam Sidang KKEP tidak dapat dikenakan sidang disiplin.
Pasal 28
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) bersifat kumulatif dan/atau alternatif sesuai dengan penilaian dan pertimbangan Sidang KKEP.
(2) Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana dan/atau perdata. (Note SHIETRA & PARTNERS: Apapun hasil keputusan Komisi Etik terhadap oknum polisi bersangkutan, tuntutan pidana maupun gugatan perdata tetap dapat diajukan oleh warga masyarakat yang menderita kerugian akibat perbuatan ataupun penelantaran oleh oknum polisi bersangkutan.)
(3) Penjatuhan sanksi KEPP gugur karena:
a. Pelanggar meninggal dunia; atau
b. Pelanggar dinyatakan sakit jiwa oleh panitia penguji kesehatan personel Polri.
(4) Penjatuhan sanksi KEPP terhadap Pelanggar dapat digugurkan atau dibatalkan atas pertimbangan Sidang KKEP.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa penilaian bahwa perbuatan pelanggar:
a. benar-benar dilakukan untuk kepentingan tugas kepolisian; (Note SHIETRA & PARTNERS: Inilah yang dimaksud dengan fungsi diskresi.)
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan/atau
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 29
(1) Dalam hal Sidang KKEP tidak menemukan bukti-bukti adanya Pelanggaran KEPP, Terduga Pelanggar diputus bebas.
(2) Terduga Pelanggar yang diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib direhabilitasi dan dikembalikan hak-haknya.
Kode etik diatas berlaku secara umum baik seluruh kalangan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun sebagai Kode Etik kalangan Penyidik POLRI.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Pemeriksa adalah anggota Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri (Propam Polri) bidang pertanggungjawaban profesi (Wabprof) untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Kapolri (Kepala Polri) membentuk KKEP untuk memeriksa pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh:
a. Perwira Tinggi (Pati) Polri; dan
b. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang menduduki jabatan Wakapolda atau Irwasda.
Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan KKEP:
a. pada tingkat Mabes Polri dan penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, kepada:
1. Wakapolri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Menengah (Pamen) Polri;
2. Irwasum Polri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira Pertama (Pama) Polri; dan
3. Kadivpropam Polri, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Brigadir Polri ke bawah;
b. pada tingkat kewilayahan, kepada:
1. Kapolda, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pamen dan Pama Polda/Polres, serta Brigadir Polri ke bawah di tingkat Polda; dan
2. Kapolres, untuk pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Brigadir Polri ke bawah di tingkat Polres.
Pasal 12
(1) Dalam hal KKEP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, bawahan yang menolak perintah atasan diberikan perlindungan hukum.
Pasal 13
KKEP berwenang:
a. memanggil Terduga Pelanggar untuk didengar keterangannya di persidangan;
b. menghadirkan Pendamping yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar atau yang ditunjuk oleh KKEP sebagai Pendamping;
c. menghadirkan Saksi dan Ahli untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan di persidangan;
d. mendatangi tempat-tempat tertentu yang ada kaitannya dengan kepentingan persidangan;
e. meneliti berkas Pemeriksaan Pendahuluan sebelum pelaksanaan sidang dan menyiapkan rencana pemeriksaan dalam persidangan;
f. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terduga Pelanggar, Saksi, dan Ahli mengenai sesuatu yang diperlukan atau berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar;
g. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Pendamping terkait dengan kelengkapan administrasi sebagai Pendamping;
h. membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan;
i. membuat putusan dan/atau rekomendasi hasil Sidang KKEP; dan
j. mengajukan rekomendasi putusan KKEP bersifat administratif kepada pejabat pembentuk KKEP.
Pasal 14
(1) Pejabat pembentuk KKEP berwenang:
a. meneliti dan memeriksa laporan pelaksanaan tugas KKEP;
b. menerima atau menolak rekomendasi KKEP; dan
c. menjatuhkan putusan atas pertimbangan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Pasal 54
Tahapan dalam pelaksanaan Sidang KKEP sebagai berikut:
a. Penuntut, Sekretaris, dan Pendamping sudah berada di ruang sidang sebelum sidang dimulai;
b. perangkat KKEP mengambil tempat yang telah ditentukan di ruang sidang;
c. Ketua KKEP membuka sidang;
d. Sekretaris membacakan tata tertib sidang;
e. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar ke depan persidangan;
f. Ketua Sidang Komisi menanyakan identitas Terduga Pelanggar, menanyakan kesehatan dan kesediaan Terduga Pelanggar untuk diperiksa;
g. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut membacakan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar;
h. Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi/bantahan secara lisan atau tertulis;
i. Ketua KKEP memberikan kesempatan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping untuk menyiapkan eksepsi/bantahan, apabila Terduga Pelanggar/Pendamping menggunakan hak eksepsi secara tertulis;
j. Terduga Pelanggar/Pendamping membaca eksepsi/bantahan dan selanjutnya menyerahkan eksepsi/bantahan kepada Ketua KKEP dan penuntut;
k. Ketua KKEP membacakan Putusan Sela, apabila eksepsi/bantahan diterima sidang ditunda, dan apabila ditolak Sidang dilanjutkan;
l. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti guna dilakukan pemeriksaan;
m. Ketua KKEP memerintahkan Penuntut untuk menghadapkan Terduga Pelanggar guna dilakukan pemeriksaan;
n. Ketua KKEP menanyakan kepada Terduga Pelanggar/Pendamping, apakah akan menghadirkan Saksi atau barang bukti yang menguntungkan;
o. Penuntut membacakan tuntutan;
p. Terduga Pelanggar/Pendamping menyampaikan pembelaan; dan
q. Ketua KKEP membacakan Putusan.
Putusan Sidang
Pasal 55
(1) Dalam menjatuhkan putusan sidang didasarkan pada keyakinan KKEP yang didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah bahwa pelanggaran KEPP benar-benar terjadi dan Terduga Pelanggar yang melakukan pelanggaran.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat/dokumen;
d. bukti elektronik;
e. petunjuk; dan
f. keterangan Terduga Pelanggar.
Pasal 56
(1) Putusan Sidang menyatakan bahwa Pelanggar:
a. terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran KEPP; dan
b. tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
(2) Putusan Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar, berupa:
a. sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan putusan yang bersifat mengikat; dan/atau
b. sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan putusan yang bersifat rekomendasi.
(3) Penjatuhan sanksi dalam putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat kumulatif dan/atau alternatif dan memperhatikan tujuan penghukuman.
(4) Putusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan bebas dari tuntutan yang tertuang dalam putusan KKEP.
PENUTUP :
Regulasi dapat dibuat tampak sempurna demi memuaskan publik, namun bila tidak diiringi dengan konkretisasi kode etik, sama saja dengan tampil bagus diatas kertas belaka. Karena telah rusak secara terstruktur, penulis apatis Kode Etik maupun Sidang Etik POLRI berjalan sebagaimana tertuang secara apik dalam regulasi yang diterbitkan sendiri oleh institusi POLRI.
Selama belum ada kemauan politik dari kalangan internal dan petinggi POLRI, regulasi terkait Kode Etik bagaikan hanya pembodohan terhadap publik seolah pembenahan telah terjadi meski regulasi yang tertulis indah hanya menjadi “gincu” perona wajah guna pemanis/kemasan belaka (baca: polesan). Citra POLRI hendaknya diperbaiki dari dalam dan menyeluruh, atau tidak sama sekali—daripada memberi harapan palsu dan kosong pada publik dengan mekanisme penegakan Kode Etik yang dirancang tidak transparan karena tertutup serta tidak memberi daya apapun kepada korban pelapor. Bukti: tiada satupun kaidah dalam Kode Etik maupun Tata Cara Sidang Etik yang mengakomodasi peran aktif korban pelapor.
Mungkinkah Sidang Penegakan Kode Etik hanya formalitas belaka, dimana yang sebenarnya terjadi bisa jadi ialah pembungkaman publik? Mari kita buktikan sendiri.
Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Aparatur Desa Bakal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
DESA MEMBANGUN- Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggodok rancangan peraturan tentang kepesertaan aparatur desa sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada akhir 2017, seluruh aparatur desa diharapkan sudah mendapat perlindungan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/9), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk kesehatan aparatur desa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal inilah yang kini tengah diupayakan BPJS Kesehatan dan Kemendagri.
Dalam kalkulasi kasar, kata Fachmi, terdapat 75.000 desa di Indonesia dengan hampir 400.000 aparat desa, yang tengah disasar BPJS Kesehatan. Saat ini, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum terlindungi JKN.
Berbedanya perlakuan antara satu daerah dan daerah lain tentang ke pesertaan aparatur desa dalam program BPJS, menurut Fachmi, karena struktur pembiayaan dan pembagian tugas. “Tidak semua (desa) punya tanah bengkok,” ujar Fachmi.
Payung hukum
Kendala untuk mengikutsertakan aparatur desa dalam program JKN, yang iurannya ditanggung pemerintah, salah satunya adalah belum ada payung hukum yang melandasinya.
Dalam pertemuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin mengatakan, aparatur desa belum bisa diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan karena memang status mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi PNS, iuran JKN mereka ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apabila Kemendagri dan BPJS akan mengikutsertakan aparatur desa, payung hukum yang mengatur hal itu harus ada untuk menunjang pembiayaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Mendagri mengatakan, aturan ini hanya akan berlaku bagi aparatur desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Melalui peraturan ini, Kemendagri berharap agar pemda ikut bertanggung jawab atas kesehatan aparatur desa.
Sumber: Kompas.id
PENGKAJIAN KEADILAN
Fery Sujarman Blog
Beda Pendapat, Teman Berfikir
Menu utama
Skip to content
Beranda
Buku Tamu
Download
Ghaleri Photo
Luwuksiana
Tentang Saya
AGU
26
2011
Penegakan Hukum dan Maraknya Kasus Mafia Hukum di Indonesia
oleh : ………
PENDAHULUAN
Di era globalisasi ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam tentang penegakan suata negara, terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum di negara kita yaitu negara Indonesia. Hal ini penting bagi kita karena erat hubungannya dengan apa yang kita saksikan dalam realita kehidupan masyarakat saat ini. Terkadang masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sistem hukum di Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan, terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaan karena lemahnya pengetahuan sebagian masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia. Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tidak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tidak kasat mata. Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun tak ayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka. Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing, maka menjadi tugas para ilmuwan untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar.ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar (Satjipto Raharjo).
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Perkembangan sosial dan budaya dalam penyelenggaraan negara dewasa ini tampak ada yang sangat memprihatinkan dalam konteks ideologi. Betapa manusia-manusia yang mengklaim sebagai produk dari proses reformasi´ telah dengan lantang menafikan makna terdalam Pancasila. Apa yang tidak tepat dengan nilai-nilai dasar Pancasila yang siapapun secara sadar semestinya mengakui sebagai nilai-nilai keabadian. Nilai-nilai Pancasila dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan adalah agung dan menakjubkan. Banyak pakar dari belahan dunia Barat dan Timur telah mengkaji Pancasila dengan kesimpulan yang senada betapa beruntungnya bangsa Indonesia yang telah mampu menggali dan berdiri di atas Pancasila. Kita semua tahu bahwa berdasarkan UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Namun kini kita menyaksikan bahwa hukum di Republik Indonesia sedang menapaki kisahnya di era reformasi yang tidak berwibawa. Hukum disinyalir benar-benar ada dalam titik ketidakberdayaan melawan keangkuhan sosial dan dominasi politik. Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konfli k, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan penegakan hukum oleh sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai kemampuan yang setara.Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia. penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Perilaku publik menjadi sangat tidak merefleksikan nilai dasar Pancasila secara tepat. Pancasila pun ditafsir secara serampangan dan jauh dari kaidah awalnya untuk menata semua perikehidupan dan dimensi keilmuan untuk berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Maka perilaku komunitas public sekarang ini yang cenderung adu kuat ala gerombolan telah mengingatkan pada kisah historis yang dilansir oleh Thomas Hobbes : “homo homini lupus” yang arti sebenarnya adalah manusia menjadi serigala (pemangsa) bagi sesamanya sendiri. Semua itu (yang menistakan hidup ber-Pancasila) tidak akan terjadi dalam kehidupan yang memiliki hukum atas jiwa terdalam Pancasila. Kenyataan kekerasan (fisik maupun psikologis) yang terus mengemuka sekarang ini adalah cerminan peradaban klasik (pra-sejarah) yang sepertinya belum tercerahkan. Kita semua harusnya menyadari bahwa Pancasila merupakan produk budaya dan pemikiran cerdas untuk melandasi semua dimensi kehidupan negara. Ilmu hukum juga merupakan hasil dari proses keilmuan yang secara domestik mestinya dapat menyerap prinsip-prinsp utama Pancasila. Hukum yang berdasarkan Pancasila tetaplah ilmiah (scientific-mind) dan bukan kumpulan dogma semata-mata. Kita bangsa Indonesia sudah menghadapi banyak masalah: bagaimana rakyat antri beras, antri minyak tanah, antri gas elpiji, antri sembako, dan lain sebagainya. Dalam kondisi demikian sesungghnya kita tidak mempunyai kesempatan lagi untuk mencibir ilmu hukum ataupun Pancasila. Bagaimana mungkin dalam sebuah negara yang memiliki Pancasila sedang antri penderitaan sedangkan para ilmuwan hukum asyik dengan pasal -pasalnya. Di satu sisi orang antri dan di sisi lain orang korupsi, sementara akademisi sibuk berargumentasi. Maka masalah tersebut disikapi dengan pengembangan hukum yang mampu mengatur distribusi kebutuhan secara Panccasilais agar manusia -manusia Indonesia tidak egois seperti sekarang. Maka Archie J. Bahm menjelaskan bahwa sikap ilmiah memiliki watak dasar; keingintahuan, kespekulatifan, keobyektifan, keterbukaan, kesabaran, dan kesementaraan. Dalam perjalanan waktu, meskipun seorang ilmuwan secara sadar dalam menyelesaikan masalah hanya menggunakan sebagian saja komponen ilmu, misalnya sikap dan metode saja, usahanya tersebut tetap ilmiah. Ada titik-titik kebijaksanaan yang dapat ditempuh demi rakyat sebagai tujuan akhirnya. Penggunaan dana publik untuk rakyat merupakan langkah utama dalam menyelesaikan kekurangan kebutuhan publik.
Berbagai kasus yang berserakan sekarang ini merupakan cermin tidak dihargainya hukum secara konsisten dalam sebuah kerangka sistem. Hukum cenderung diputarfungsikan sesuai dengan selera masing -masing penggunanya, termasuk Pancasila sedang mengalami nasib serupa. Kasus pemilihan Kepala Daerah di banyak wilayah dengan banyak sentuhan politiknya amat sangat membuktikan bahwa hukum dan Pancasila selalu dimain-mainkan sesuai seleranya. “Hukum adalah fakta dan kaidah sekaligus”, kata D.H.M. Meuwissen. Untuk itulah hukum harus dipahami tanpa terlepas dari nuansa etis, sosiologis, politis, ekonomis, historis, maupun kultural. Konsekuensinya adalah bahwa ilmu hukum akan menarik perhatian publik dan penggunaan hukum nyaris mudah dimanipulasi atas nama ambisi yang mengabaikan jiwa Pancasila yang mengandung spirit: Tuhan, Manusia, Bangsa yang bersatu, Rakyat, dan Keadilan. Hal tersebut senada dengan gagasan seorang Begawan ilmu hukum Indonesia Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH. yang telah menggagas tentang “Hukum Progresif”. Pandangan ini menyatakan: Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih saying serta kepedulian terhadap sesama. Ini menjadi modal penting bagi membangun masyarakat. Dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut. Hukum bukanlah raja, tetapi alat yang berfungsi memberikan kedamaian kepada dunia dan manusia. Hukum mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka hukum itu selalu berada pada status law in making. Memahami hukum sebagai suatu sistem yang berwatak Pancasila adalah kebutuhan sebagaimana melihat hukum dengan mempergunakan System Approach. Wacana ilmu Hukum menunjukkan rotasi historik watak hukum yang “empiris” maupun “normatif” yang dalam perkembangannya mengikuti jejak kemasyarakatan yang menurut Henry Maine bergerak secara evolusioner dari tipe tradisional ke tipe modern.
Negara menciptakan hukum bermuatan norma, memerintah sesuatu, pedoman perilaku, yang secara sosiologis acapkalididayagunakan sebagai instrumen kontrol³law is governmental social control´ model Donald Black. Meski pemikiran ini banyak dicibir oleh pengagum aliran positifistik yang legalistik tanpa tahu kegunaannya. Maka sangat disayangkan apabila aliran atau mazhab demikian masuk pada wilayah hukum tanpa filtter Pancasila. Hukum akan terlihat kering dan seperti ada menara gading berdiri tanpa kegunaan bagi publiknya.
Permasalahan hukum sangat beragam dan telah menjadi fokus sentral kajian Ilmu Hukum dengan persepsi dan visi yang berbeda.A pa yang terjadi sekarang perlu dihentikan apabila tidak ada titik keseimbangan pengajaran yang mengedepankan Pancasila. Terjadi dominasi reduksi normatif terhadap hukum yang mengakibatkan hukum lebih menonjolkan momentum positifnya ataupun empirisnya melalui influensi tradisi cabang ilmu dalam mendefinisikan hukum yang berkedilan. Pada akhirnya hukum menjadi terisolir dari elementasi non-yuridis lainnya yang menentukan keberadaan hukum dalam masyarakat dan kurang peduli terhadap kebutuhan rakyat.
Dengan memahami hukum berikut dengan segenap komponennya, intristik mengahargai hukum yang adikuat: hukum adalah fakta maupaun kaidah dengan sumber ideologisnya: Pancasila. Pengertian demikian akan menjadikan hukum memiliki sifat dialektis antara fakta dan kaidah, bentuk dan isi. Pengkajian Hukum menjadi tidak akan berhenti pada anatomi sepihak: bentuk-isi, kaidah-kaidah, melainkan berusaha untuk memikirkannya dalam suatu hubungan sistematik.
Pancasila adalah motivasi dan pedoman sekaligus confirm and deepen the identity of their people. Sebagaimana kita tahu bahwa Pancasila terdiri atas lima sila yang membentuk suaru rangkaian sistem ideologis dan filosofis yang logic saintifik yang menjadi dasar hukum utama (yang dalam bahasa populernya disebut “sumber dari segala sumber hukum”). Rangkaian sila-sila Pancasila itu secara terang menginformasikan bahwa kaidah dasar yang merupakan nilai fundamental Pancasila adalah:Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai dasar ini memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasisKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,Kerakyatan, danK eadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam pengajaran Ilmu Hukumdila rang berbuat yang tidak berketuhanan,berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Dari sisi demikianlah maka tidaklah patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia. Mafia hukum merujuk sekelompok orang, baik terorganisir atau tidak yang bisa mencampuri dan mengatur persoalan hukum. Bentuk-bentuk praktik mafia hukum meliputi: makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi dan pihak tertentu, pungutan-pungutan gelap, dan sebagainya.
Bagaimana realitas mafia hukum harus diberantas?
Sudah saatnya kita merasakan keadilan yang seutuhnya. Pemberantasan para mafia hukum harus direalisasikan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang apa itu hukum dan segala sesuatunya yang berakaitan dengan hukum dalam realita kehidupan masyarakat terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam negara Indonesia yang erat kaitannya dengan permasalahan di atas dan diharapkan dengan mempelajari materi di atas dengan lebih dalam, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah ketidak-adilan dalam proses hukum.
TUJUAN PENULISAN
1) Mengetahui hukum di Indonesia.
2) Mengetahui apa itu hukum progresif dan latar belakangnya.
3) Mengetahui apa yang disebut mafia hukum dan modus-modusnya di peradilan Indonesia.
4) Mengetahui penanganan mafia hukum di Indonesia.
5) juga diharapkan akan memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasis Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam pengajaran Ilmu Hukum dilarang berbuat yang tidak berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
Dari sisi demikianlah maka tidaklah patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia.
Mafia hukum merujuk pada sekelompok orang, baik terorganisir atau tidak yang bisa mencampuri dan mengatur persoalan hukum. Bentuk-bentuk praktik mafia hukum meliputi: makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi dan pihak tertentu, pungutan-pungutan gelap, dan sebagainya. Bagaimana realitas mafia hukum harus diberantas? Sudah saatnya kita merasakan keadilan yang seutuhnya. Pemberantasan para mafia hukum harus direalisasikan demi tegaknya hukum dan keadilan di negara Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini membahas tentang apa itu hukum dan segala sesuatunya yang berakaitan dengan hukum dalam realita kehidupan masyarakat terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam negara Indonesia yang erat kaitannya dengan permasalahan di atas dan diharapkan dengan mempelajari materi di atas dengan lebih dalam, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah ketidak-adilan dalam proses hukum.
PEMAHAMAN PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA
Arti kata hukum secara etimologi memiliki beberapa istilah, diantaranya yaitu:
1) Hukum
Kata hukum berasal dari bahasaA rab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia. Di dalam pengertian hukum
terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
2) Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata µRectum´ di kenal pula kata³Rex´ yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex´ juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen.
3) Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius”berasal dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, “Iustitia” adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
4) Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Kata “Lesere” mengandung arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi
perintah.
Sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang pengertian hukum tetapi belum ada yang dapat memberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht”, yang artinya para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum. Berdasarkan uraian tersebut, untuk membuat definisi hukum adalah sulit. Seandainya ada yang mendefinisikan, maka definisinya akan dipengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masing. Diantara beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah:
a) Prof.Dr. P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
b) Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
c) Prof.Mr.Dr.L.J.VanA peldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.
d) Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan
perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
TUJUAN HUKUM
Mengingat banyaknya perndapat yang berbeda-beda berkaitan dengan tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas dan pasti adalah suatu hal yang sulit.A da yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat. Mengenai pendapat dari beberapa pakar hukum, dapat diketengahkan sebagai berikut :
Dr.Wirjono Projodikoro,SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
Prof. Subekti,SH
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau katakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Prof.Mr.Dr.L.J.Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teori yang menyatakan bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham
Dalam bukunya “Introduction to the moral and legislation”, menyatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Prof.Mr.J.Van Kan
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
FUNGSI HUKUM
Secara umum fungsi hukum dapat dikatakan untuk menertibkan dan
mengatur pergaualan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.
Agar fungsi-gungsi hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya: menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing- masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran analogis penghalusan hukum.
PERMASALAHAN HUKUM
Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik dan media cetak, yang menyangkut tokoh- tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya). Inkonsistensi penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun berskala besar.
Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih tinggi. Contoh peristiwa klasik yang menjadi bacaan umum sehari -hari adalah: koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.
BEBERAPA AKIBAT INKOSISTENSI PENEGAKAN HUKUM
Inkonsistensi penegakan hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun sampai dengan saat ini. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak
tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi. Apabila melihat penodongan di jalan umum, jarang terjadi masyarakat membantu korban atau melaporkan pelaku kepada aparat. Namun bila mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum.
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan. Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan. Beberapa kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut pengusaha besar dan kroni mantan presiden Soeharto menunjukkan hal ini. Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.
2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan.
Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah kerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga memberi peringatan kepada anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama. Pada beberapa kasus yang lain, masyarakat menggunakan kelompoknya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Mulai dari skala “kecil” seperti kasus Matraman yang melibatkan warga Palmeriam dan Berland, kasus tawuran pelajar, sampai dengan kasus-kasus besar seperti Ambon, Sambas, Sampit, dan sebagainya. Pada kasus Sampit, misalnya, konflik antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi karena ketidak adilan ekonomi tidak dibawa dalam jalur hukum, melainkan diselesaikan melalui tindakan kelompok. Dalam hal ini, kebenaran menurut hukum tidak dianut sama sekali, masing-masing kelompok menggunakan norma dan hukumnya dalam menentukan kebenaran serta sanksi bagi pelaku yang melanggar hukum menurut versinya tersebut. Tidak diperlukan adanya argumentasi dan pembelaan bagi si terdakwa. Suatu kesalahan yang berdasarkan keputusan kelompok tertentu, segera divonis menurut aturan kelompok tersebut.
3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi.
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa, berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.
Berdasarkan skenario diatas, lengkaplah sandiwara pengadilan yang seharusnya mencari kebenaran dan penyelesaian masalah menjadi suatu pertunjukan yang telah diatur untuk membebaskan terdakwa. Oleh karena menyangkut uang, hanya orang kaya lah yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang miskin (atau yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih tinggi.
4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan.
Campur tangan asing bagaikan pisau bermata dua. Disatu pihak tekanan asing dapat membawa berkah bagi pencari keadilan dengan dipercepatnya penyidikan dan penegakan hukum oleh aparat. Lembaga asing non pemerintah biasanya aktif melakukan tekanan-tekanan semacam ini, misalnya dalam pengusutan kasus pembunuhan di Aceh, tragedi Ambon, Sambas, dan sebagainya. Namun di lain pihak tekanan asing kadang juga memberi mimpi buruk pula bagi masyarakat. Beberapa perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.
PARADIGMA HUKUM PROGRESIF
1. Pengertian Hukum Progresif
Hukum Progresif secara linguistik merupakan ungkapan sifat dan substansi dan hukum. Dalam kamus bahasa Indonesia progresif diartikan sebagai ke arah kemajuan, berhaluan ke arah perbaikan keadaan sekarang. Sedangkan dari istilah Satjipto Rahardjo mengkristalisasi apa yang dimaksud dengan hukum progresif dan paradigm yang menopangnya, yaitu:
Pertama, hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Nilai ini menempatkan bahwa yang menjadi titik sentral dari hukum bukanlah hukum itu sendiri, melainkan manusia. Bila manusia berpegang pada keyakinan bahwa manusia ada untuk hukum, maka manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum. Sebaliknya, pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah untuk manusia senada dengan pandangan antroposentris yang humanis dan membebaskan.
Kedua, Hukum Progresif menolak untuk mempertahankan status quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan
segalanya, dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan dengan cara positifistik, normatif, dan legalistik. Sehingga sekali undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu.
Ketiga, Hukum Progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam berhukum. Perilaku disini dipengaruhi oleh pengembangan pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari perbuatannya di dalam hukum. Secara ringkas beliau memberikan rumusan sederhana tentang hukum progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.
2. Latar Belakang Munculnya Hukum Progresif.
Hukum progresif muncul sebagai bentuk reaksi dari berhentinya aliran positivisme hukum. Ada beberapa kritik terhadap aliran positivis.
Pertama, bahwa tidak semua hukum lahir dari keinginan pihak yang berdaulat. Kebiasaan-kebiasaan yang diperkenalkan oleh pengadilan, sama sekali tidak merupakan ungkapan keinginan pihak yang berdaulat.
Kedua, deskripsiA ustin tentang hukum lebih mendekati hukum pidana yang membebankan kewajiban-kewajiban.
Ketiga, rasa takut bukan satu-satunya motif sehingga orang menaati hukum. Terdapat banyak motif lain sehingga orang menaati hukum, seperti rasa respek terhadap hukum, simpati terhadap pemeliharaan tata tertib hukum, atau alasan yang sifatnya manusiawi sehingga rasa takut hanya motif tambahan.
Keempat, definisi hukum dari kaum positivis tidak dapat diterapkan terhadap hukum tata negara, karena hukum tata negara tidak dapat digolongkan dalam perintah dari yang berdaulat.
Aliran hukum positif memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kacamata positivis, tiada hukum kecuali perintah peenguasa, bahkan aliran positivitas legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undang-undang.
Pengaruh positivis modern telah memasuki segala sektor keilmuan. Ditandai dengan kebangkitan semangat Eropa, melalui Reanisance, sebagai abad pencerahan yang diyakini akan mampu membawa harapan melalui ilmu pengetahuan pada orde peradaban yang dapat memecahkan segala persoalan hidup manusia. Di bidang hukum sejak lebih kurang 200 tahun, negara-negara di dunia menggunakan konsep hukum modern. Praktis, hukum manghadapi pertanyaan yang spesialitik, teknologis, bukan pertanyaan moral. Keadaan demikian itu sangat kuat nampak pada hukum sebagai profesi. Hukum positif muncul bersamaan dengan berkembangnya tradisi keilmuan yang mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia yang semula terselubung cara-cara pemahaman tradisional.
Positivisme adalah aliran yang mulai menemui bentuknya dengan jelas melalui karya Agust Comte (1798-1857) dengan judul “Course de Philoshopie Positive”, yang hanya mengakui fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi dengan hubungan obyektif fakta-fakta ini, dan hukum-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-usul tertinggi. Agust Comte membagi evolusi menjadi tiga tahap yaitu :
Pertama, tahap teologis dimana semua fenomena dijelaskan dengan menunjukkan sebab-sebab supernatural dan intervensi yang bersifat ilahi.
Kedua, tahap metafisika, pada tahap ini pemikiran diarahkan menuju prinsip-prinsip dan ide-ide tertinggi.
Ketiga, tahap positif yang menolak semua konstruksi hipotesis dalam filsafat dan membatasi diri pada observasi empirik dan
hubungan fakta-fakta di bawah bimbingan metode-metode yang dipergunakan dalam ilmu-ilmu alam.
Garis besar ajaran positivisme berisi sebagai berikut:
pertama, hanya ilmu yang bebas nilai yang dapat memberikan pengetahuan yang sah;
kedua, hanya fakta (ikhwal/peristiwa empiris) yang dapat menjadi obyek ilmu;
ketiga, metode filsafat tidak berbeda dengan metode ilmu; keempat, tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadikan landasan bagi semua organisasi sosial; keenam, mengacu pada ilmu-ilmu alam dan ketujuh berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik, maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil alam.
Positivisme oleh Hart diartikan sebagai berikut:
pertama, hukum adalah perintah;
kedua, analis terhadap konsep-konsep hukum adalah suatu yang berharga untuk dilakukan;
ketiga, keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu tanpa menunjukkan kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan maupun moralitas;
keempat, penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian; dan
kelima, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan yang diinginkan.
Dalam negara modern, hukum positif dibuat oleh penguasa yang berdaulat. Penguasa digambarkan sebagai manusia superior yang bersifat menentukan. Penguasa ini mungkin seorang individu. Menurut John Austin, karakteristik hukum positif terletak pada karakteristik imperatifnya. Artinya, hukum dipahami sebagai suatu perintah dari penguasa. Pemikiran semacam ini kemudian dikembangkan oleh Rudolf von Jhearing dan George Jellinek yang menekankan pandangan pada orientasi untuk mengubah teori-teori negara yang berdaulat sebagai gudang dan sumber hukum.
Paham positivisme mempengaruhi kehidupan bernegara untuk mengupayakan positivisasi norma-norma keadilan agar segera menjadi norma perundang-undangan untuk mempercepat terwujudnya negara bangsa yang diidealkan. Hukum adalah perintah penguasaan negara. Hakikat hukum menurut John Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Karena itu, pihak penguasalah yang menentukan apa yang diperbolehkan dan yangtidak diperbolehkan. Kekuasaan dari penguasa dapat memberlakukan hukum dengan cara menakuti dan mengarahkan tingkah laku orang lain kea rah yang diinginkan. John Austin, pada mulanya, membedakan hukum dalam dua jenis, yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat oleh manusia dapat dibedakan dengan hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya inilah yang disebut hukum positif yang meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individual untuk untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsure, yaitu perintah (Command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty). Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir- anasir non yuridis sperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan nnilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal sebagai teori hukum murni ( reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional.
Dasar-dasar pokok pikiran teori hukum Hans Kelsen adalah sebagai berikut:
pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk ,mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada;
ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam;
keempat, sebagai teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau pikiran yang spesifik;
kelima, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
TEORI-TEORI YANG MENOPANG HUKUM POSITIF
1. Teori Hukum Responsif
Teori hukum responsive ini digagas oleh Nonet dan Selznick. Teori hukum responsive menghendaki agar hukum senantiasa peka terhadap perkembangan masyarakat, dengan karakternya yang menonjol yaitu menawarkan lebih dari sekedar procedural justice, berorientasi pada keadilan, memperhatikan kepentingan publik, dan lebih dari pada itu mengedepankan pada substancial justice.
2. Teori Realisme Hukum
Teori hukum realis atau legal realism (Oliver wendel Holmes)
terkenal dengan kredonya bahwa: “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Menurut Bernard katanya teori-teori yang berada dalam payung realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi.
Realisme sendiri bercabang dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika
menempatkan empirisme dalam sentuhan pragmatis yakni sikap hidup yang menekankan aspek manfaat dan kegunaaan berdasarkan pengalaman. Maka Realisme Amerika beranjak dari sikap yang demikian itu. Holmes dan Frank, dan Cardozo misalnya, tidak terlalu tergiur dengan gambaran-gambaran ideal tentang hukum, dan juga tidak terbiuus dengan lukisan-lukisan normatif yang apriori tentang hukum.
Realisme Hukum Skandinavia, berbeda lagi. Aliran ini menempatkan empirisme dalam sentuhan psikologi. Aliran yang berkembang di Uppsala, Swedia awal abad ke-20 ini, mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi,
yang justru menaruh perhatian pada perilaku manusia ketika berada dalam “kontrol” hukum. Dengan memanfaatkan psikologi, para eksponen aliran ini mengkaji perilaku manusia (terhadap hukum) untuk menemukan arti hukum yang sebenarnya. Hukum sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (Command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (soveignty). Sementara menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis sperti unsure sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal sebagai teori hukum murni (reine rechlehre). Jadi hukum adalah suatu kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie). Hukum baginya merupakan suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dasar-dasar pokok pikiran teori hukum Hans Kelsen adalah sebagai berikut:
pertama, tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu adalah untuk ,mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity);
kedua, teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada bukan tentang hukum yang seharusnya ada;
ketiga, ilmu hukum adalah normatif bukan ilmu alam;
keempat, sebagai teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari sisi yang berubah-ubah menurut jalan atau pikiran yang spesifik;
kelima, hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
TEORI-TEORI YANG MENOPANG HUKUM PROGRESIF
1. Teori Hukum Responsif
Teori hukum responsive ini digagas oleh Nonet dan Selznick. Teori hukum responsive menghendaki agar hukum senantiasa peka terhadap perkembangan masyarakat, dengan karakternya yang menonjol yaitu menawarkan lebih dari sekedar procedural justice, berorientasi pada keadilan, memperhatikan kepentingan publik, dan lebih dari pada itu mengedepankan pada substancial justice.
2. Teori Realisme Hukum
Teori hukum realis atau legal realism (Oliver wendel Holmes)
terkenal dengan kredonya bahwa “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.
Menurut Bernard L. bahwa teori-teoei yang berada dalam payung realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati bisa terjadi. Realisme sendiri bercabang dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika menempatkan empirisme dalam sentuhan pragmatis²sikap hidup yang menekankan aspek manfaat dan kegunaaan berdasarkan pengalaman. Maka Realisme Amerika beranjak dari sikap yang demikian itu. Holmes dan Frank, dan Cardozo misalnya, tidak terlalu tergiur dengan gambaran- gambaran ideal tentang hukum, dan juga tidak terbiuus dengan lukisan- lukisan normatif yang apriori tentang hukum. Realisme Hukum Skandinavia, berbeda lagi. Aliran ini menempatkan empirisme dalam sentuhan psikologi. Aliran yang berkembang di Uppsala, Swedia awal abad ke-20 ini, mencari kebenaran suatu pengertian dalam situasi tertentu dengan menggunakan psikologi, yang justru menaruh perhatian pada perilaku manusia ketika berada dalam “kontrol” hukum. Dengan memanfaatkan psikologi, para eksponen aliran ini mengkaji perilaku manusia (terhadap hukum) untuk menemukan arti hukum yang sebenarnya.
3. Teori Hukum Sosiological Jurisprudence.
Teori hukum lain yang lahir dari proses dialektika antara tesis positivisme hukum dan antithesis aliran sejarah, yaitus sociological jurisprudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori hukum adalah alat
untuk merekayasa sosial (law of a tool of social engineering), juga menganjurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu hukum. Langkah progresif yang memfungsikan hukum untuk menata perubahan. Dalam teori Pound tentang law as a tool of social engineering, yaitu menata kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Pound mengajukan tiga kategori kelompok kepentingan, yaitu kepentingan umum, sosial, dan kepentingan pribadi. Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan umum,
terdiri atas dua, yaitu:
1. Kepentingan- kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakikatnya.
2. Kepentingan- kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan- kepentingan sosial.
Sementara yang tergolong kepentingan pribadi/ perorangan adalah:
1. Pribadi (Integritas fisik, kebebasan berkehendak, kehormatan/ nama baik, privacy, kebebasan kepercayaan, dan kebebasan berpendapat).
2. Kepentingan- kepentingan dalam hubungan rumah tangga/domestic (Orang tua, anak, suami/istri).
3. Kepentingan substansi meliputi perlindungan hak milik, kebebasan menyelesaikan warisan, kebebasan berusaha dan mengadakan kontrak, hak untuk mendapatkan keuntungan yang sah, pekerjaan, dan hak untuk berhubungan dengan orang lain.
Sedangkan kepentingan sosial meliputi enam jenis kepentingan yaitu :
Pertama, kepentingan sosial dalam soal keamanan umum. Ini meliputi kepentingan dalam melindungi kepentingan dan ketertiban,
kesehatan dan keselamatan, keamanan atau transaksi-transaksi dan pendapatan.
Kedua, kepentingan sosial dalam hal keamanan institusi sosial yang meliputi: Perlindungan hubungan-hubungan rumah tangga dan lembaga- lembaga politik serta ekonomi yang sudah lama diakui dalam ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin lembaga perkawinan
atau melindungi keluarga sebagai lembaga sosial. Keseimbangan antara kesucian perkawinan dan hak untuk bercerai. Perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan antara suami dan istri terhadap hak bersama untuk menuntut ganti rugi karena perbuatan yang tidak patut. Keseimbangan antara perlindungan lembaga-lembaga keagamaan dan tuntutan akan kemerdekaan beragama. Menyangkut kepentingan keamanan lembaga-lembaga politik, maka perlu ada keseimbangan antara jaminan kebebasan berbicara dan kepentingan.
Ketiga, kepentingan-kepentingan sosial menyangkut moral umum. Meliputi perlindungan masyarakat terhadap merosotnya moral seperti korupsi, judi, fitnah, transaksi-transaksi yang bertentangan dengan kesusilaan, serta ketentuan-ketentuan yang ketat mengenai tingkah laku.
Keempat, kepentingan sosial menyangkut pengamanan sumber daya sosial. Ini diuraikanPoun d sebagai tuntutan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dalam masyarakat beradab agar orang jangan boros dengan apa yang ada. Penyalahgunaan hak atas barang yang dapat merugikan orang termasuk dalam kategori ini.
Kelima, kepentingan sosial menyangkut kemajuan sosial. Ini berkaitan dengan keterjaminan hak manusia memanfaatkan alam untuk
kebutuhannnya, tuntutan agar rekayasa sosial bertambah banyak dan terus bertambah baik, dan lain sebagainya.
Keenam, kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual (pernyataan diri, kesempatan, kondisi kehidupan ). Ini berkaitan
dengan tuntutan agar kehidupannya sesuai dengan patokan-patokan masyarakat. Kepentingan inilah yang olehPoun d dilukiskan sebagai
hal yang paling penting dari semuanya´. Hal ini diakui dalam perlindungan hukum atas kebebasan berbicara, kebebasan bekerja dan kebebasan berusaha sesuai patokan-patokan masyarakat.
HUKUM ALAM ATAU NATURAL LAW
Teori hukum ini memberi penjelasan tentang hal-hal yang meta- juridical. Hukum alam sesungguhnya merupakan suatu konsep yang
mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompkkan dalam hukum alam ini bermunculan. Istilah hukum alam
dituangkan dalam berbagai arti oleh berbagai arti oleh barbagai arti oleh kalangan pada masa yang berbeda.
Macam-macam anggapan tersebut diantaranya adalah:
pertama, merupakan ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;
kedua, suatu dasar dalam berhukum yang bersifat moral yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara
yang ada sekarang dan yang seharusnya;
ketiga, suatu metode untuk menuntun hukum yang sempurna;
keempat, isi dari hukum yang sempurna yang dapat didiskusikan secara akal, dan
kelima, suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.
Tokoh pendekatan ini diantaranya adalah Hugo de Graat atau Grotius yang memunculkan pemahaman hukum alam bersifat sekuler.
Menurut paham ini,hukum berasal dari alam dan keberadaannya tidak bergantung pada Tuhan.
Kelemahan hukum alam adalah karena ide atau konsep tentang apa yang disebut hukum bersifat abstrak. Hal ini akan menimbulakan
perubahan orientasi berpikir dengan tidak lagi menekankan pada nilai-nilai yang ideal dan abstrak, melainkan lebih mempertimbangkan persoalan yang nyata dalam pergaulan masyarakat.
STUDI HUKUM KRITIS ATAU CRITICAL LEGAL STUDIES
Studi hukum kritis atau Critical Legal Studies (CLS) dipelopori oleh Roberto M. Unger yang tidak puas dengan hukum modern yang
antara lain penuh dengan prosedur. CLS menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya. Kalangan CLS ingin mengedepankan analisis hukum yang tidak hanya bertumpu semata-mata pada segi-segi doktrinal (internal relation), tetapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor dari luar itu seperti
prefensi-prefensi ideologis, bahasa, kepercayaan, nilai-nilai, dan konteks politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum (
external relation). CLS menuntut pemahaman terhadap kepustakaan fenomenologi, post struktualisme, dekonstruksi, dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.
EKSISTENSI MAFIA HUKUM DI INDONESIA
Dibukanya rekaman pembicaraan hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari telepon milik pengusaha Anggodo Widjoyo dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan November 2009 yang lalu seakan membuka mata dan telinga seluruh masyarakat Indonesia mengenai keberadaan mafia di sIstem masyarakat Indonesia. Dari rekaman berdurasi 4,5 jam itu terungkap adanya konspirasi antara pejabat di Kepolisian, Kejaksaan, pengacara serta sejumlah orang di lingkaran dunia hukum denganA nggodo untuk menjebak pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Walaupun belum terbukti kebenarannya, rekaman pembicaraan itu seakan membeberkan dengan jelas bagaimana permainan para aparat hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan pengacara dalam merekayasa atau mengarahkan suatu perkara mulai dari membuat keterangan palsu di BAP sampai menyuap para penyidik di Kepolisian. Terungkapnya rekayasa peradilan ini, juga menyadarkan semua pihak bahwa kebobrokan sistem hukum yang selama ini seakan hanya bayangan, ternyata benar-benar ada dan terbukti di depan mata.
1. Pengertian dan peristilahan
Apabila dilihat aspek bahasa, mafia hukum terdiri akar kata mafia dan hukum. Mafia berasal dari bahasa Sisiliakuno, Mafiusu, yang diduga mengambil kata Arab “mahyusu” yang artinya tempat perlindungan atau pertapaan. Setelah revolusi pada 1848, keadaan pulau Sisilia kacau sehingga mereka perlu membentuk ikatan suci yang melindungi mereka dari serangan bangsa lain dalam hal ini bangsa Spanyol. Nama mafia mulai terkenal setelah sandiwara dimainkan pada1863 dengan judul mafusi de la Vicaria “Cantiknya rakyat Vicaria”, yang menceritakan tentang kehidupan pada gang penjahat di penjara Palermo.
Dari beberapa sumber ada dua bentuk pengertian dari mafia hukum ini, yaitu penyebutan mafia hukum dan mafia peradilan.
Pertama, Mafia Hukum disini lebih dimaksudkan pada proses pembentukan Undang-Undang oleh Pembuat undang-undang yang lebih sarat dengan nuansa politis sempit yang lebih berorientasi pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Bahwa sekalipun dalam politik hukum di Indonesia nuansa politis dalam pembuatan UU dapat saja dibenarkan sebagai suatu ajaran keputusan politik yang menyangkut kebijakan politik, namun nuansa politis di sini tidak mengacu pada kepentingan sesaat yang sempit akan tetapi “politik hukum” yang bertujuan mengakomodir pada kepentingan kehidupan masyarakat luas dan berjangka panjang. Sebagai contoh kecil lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 oktober 2002 (berdasarkan
Perpu No.3 tahun2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No. 25 tahun 1997.
Kedua, Mafia Peradilan di sini dimaksudkan pada hukum dalam praktik yang ada di tangan para Penegak Hukum dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan.
Bentuk-bentuk mafia peradilan, misalnya makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, mengancam pihal-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, dan sebagainya. Mafia Peradilan tidak bisa dibuktikan keberadaanya. Jika bisa dibuktikan berarti bukan “mafia” namun kejahatan biasa. Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, mafia adalah suatu organisasi kriminal yang hampir menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat. Istilah mafia merujuk pada kelompok rahasia tertentu yang melakukan tindak kejahatan terorganisasi sehingga kegiatan mereka sangat sulit dilacak secara hukum. Ada pengertian lain dari mafia hukum ini. Istilah mafia disini menunjuk pada adanya “suasana” yang sedemikian rupa sehingga perilaku, pelayanan, kebijaksanaan maupun keputusan tertentu akan terlihat secara kasat mata sebagai suatu yang berjalan sesuai dengan hukum padahal sebetulnya “tidak”. Dengan kata lain mafia peradilan ini tidak akan terlihat karena mereka bisa berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum. Masyarakat menjadi sulit untuk mengenali mana penegak hukum yang jujur dan tidak terpengaruh oleh mafia dengan para penegak hukum yang sudah terkontaminasi.
2. Eksistensi Mafia Hukum di Lembaga Peradilan
Mafia Peradilan dalam perkara pidana mencakup semua proses pidana sejak pemeriksaan di kepolisian, penututan di kejaksaan, pemeriksaan di semua tingkat peradilan, sejak pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Misalnya perihal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. SP3 ini tidak mungkin bisa diterbitkan secara
gratis. Pasti ada harganya. Harganya bisa dalam rupiah maupun keuntungan politis tertentu. Hak penyidik, penuntut umum atau hakim untuk menahan atau tidak menahan seseorang tersangka atau terdakwa adalah wilayah paling rawan terjadinya transaksi yang sifatnya moniter. Hukum acara yang mendasari wewenang untuk menahan memang lemah. Hanya atas dasar kekhawatiran maka para penegak hukum ini dengan mudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka.
3. Modus Operandi Beberapa Kasus Mafia Hukum
3.1. Modus Operandi Mafia Kasus
Rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah bukti bahwa ternyata mafia itu ada. Makelar itu punya akses VIP ke orang-orang VVIP di puncak-puncak badan penegak hukum. Mafia itu kuatdan bisa bahkan menjebloskan orang, memerangkap orang, dan mengatur berbagai kesaksian agar bisa dipercepat dan dieksekusi badan penwgak hukum. Rekaman selama beberapa jam itu membeberkan misteri yang selama ini hanya diketahui sepotong-sepotong dan tidak ada bukti yang jelas. Jika diungkapkan ke publik pun akan dikenai pasal pencemaran nama baik. Mereka adalah korps tidak terlihat, tangan-tangan yang mengatur semua perkara apa yang bisa diselesaikan sesuai permintaan. Busyro Muqoddas membeberkan modus operandi dari mafia hukum ini. Menurutnya, ada empat modus operandi mafia peradilan di Indonesia.
Modus pertama, adalah penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Kalau ditanyakan ke panitera, akan dapat sinyal bahwa hakim minta sesuatu”.
Modus kedua, adalah manipulasi fakta hukum. “Hakim sengaja tidak memberi penilaian terhadap suatu fakta atau sutu bukti tertentu sehingga putusannya ringan atau bebas”.
Modus ketiga, adalah manipulasi penerapan peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, mencariperaturan hukum sendiri sehingga fakkta-fakta hukum ditafsirkan berbeda.
Modus keempat, adalah pencaria peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain. Terutama pada kasus korupsi. “Dibuat agar terdakwamelakukan hal tersebut atas perintah atasan sehingga terdakwa dibebaskan”.
Selain itu, terdapat bentuk-bentuk dan modus operansi dari mafia hukum mulai dari kepolisian hingga di Lembaga pemasyarakatan;
Di Kepolisian
a. Tahap Penyelidikan
Permintaan uang jasa. Laporan ditindak lanjuti setelah menyerahkan uang jasa, penggelapan perkara, penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang pada polisi.
b. Tahap Penyidikan
Negosiasi perkara, tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan uang yang berbeda-beda, menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, pemerasan oleh Polisi, tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang, mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai, pengaturan ruang Tahanan, penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar menawar.
Di Kejaksaan
a. Pemerasan
Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai, Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujung agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.
b. Negosiasi Status
Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
c. Pelepasan Tersangka
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan ynga kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa di vonis bebas.
d. Penggelapan Perkara
Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
e. Negosiasi Perkara
Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa. Dapat melibatkan Calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa. Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar menawar.
f. Pengurangan tuntutan
Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang. Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan. Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
Di Persidangan
Permintaan uang jasa, pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan, Penentuan Majelis Hakim Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa panitera pengadilan.
a. Negosiasi Putusan
b. Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
c. Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
Tahap Banding Perkara
a. Negosiasi putusan, Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar menawar hukuman.
b. Penundaan eksekusi, Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau
pelaksana eksekusi.
Di Lembaga Pemasyarakatan
a. Pungutan bagi pengunjung
b. Uang cuti
d. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan identitas terpidana
e. Perlakuan istimewa
CONTOH KASUS MAFIA HUKUM DI INDONESIA
1. Kasus Jaksa urip Tri Gunawan
Seorang yang dikategorikan sebagai jaksa terbaik sehingga dipercaya menjadi ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI, Urip Tri Gunawan, tertangkap tangan menerima uang yang diduga suap oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK), 2 Maret 2008. Tak ttanggung-tanggung, ia menerima suap sebanyak US$ 660.000 atau sekitar 6,1 milyar dari artalyta Suryani teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI. Jaksa itu, oleh KPK, dijadikan sebagai tersangka penerima suap, kendati ia membantah dan mengakuinya sebagai transaksi jual-beli permata. Namun KPK berkeyakinan telah punya bukti kuat bahwa hal itu adalah suap.
2. KasusAnggodo Widjoyo
Dalam rekaman percakapan antaraAnggodo Widjoyo dan beberapa pejabat Polri, Kejaksaan agung, penyidik polisi/jaksa, makelar kasus, pengacara, adalah pembuktian adanya mafia peradilan. Arek Surabaya di Jalan Karet 12 Surabaya itu, siA nggodo, membuktikan diri sebagai kepala mafia. Anggodo, dengan uangnya yang nyaris tak terbatas, bisa dengan enaknya mendikte siapa saja. Termasuk mendikte orang-orang penting di jajaran penegak hukum negeri ini. Dan memang begitulah kerja mafia. Sejak dulu ada, bahkan dipraktikkan setiap hari, tapi sulit dibuktikan. Baru kali ini rakyat Indonesia mendengar langsung ulah mafia itu. Anggodo ibarat dewa sakti bertangan seribu. Dia paham betul yang namanya BAP, berita acara pemeriksaan. Bagaimana cara menjebloskan orang KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ke dalam penjara. Dalam perkembangannya, kasusA nggodo dilimpahkan ke KPK oleh pihak kepolisian, dengan harapanAnggodo dapat disilidiki dan dijadikan tersangka.
FAKTOR KETIDAKADILAN DAN MUNCULNYA MAFIA
Hukum Kasus-kasus ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Penulis mengelompokkannya berdasarkan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh masyarakat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri, maupun peristiwa lain yang bisa diikuti melalui media cetak dan elektronik.
1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad Bob Hasan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya. Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara³ hanya´ sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi. Kita bisa membandingkan dengan kasus Tasiran yang memperjuangkan tanah garapannya sejak tahun 1985. Tasiran, seorang petani sederhana, yang terlibat konflik tanah seluas 1000 meter persegi warisan ayahnya, dijatuhi hukuman kurungan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan pada tanggal 2A pril 1986, karena terbukti mencangkuli tanah sengketa. Karena mengulang perbuatannya pada masa percobaan, Tasiran kembali masuk penjara pada bulanA gustus 1986. Sekeluarnya dari penjara, Tasiran berkelana mencari keadilan dengan mondar-mandir Bojonegoro Jakarta lebih dari 100 kali dengan mendatangi Mahkamah Agung, Mabes Polri, KejaksaanA gung, Mabes Polri, DPR/MPR, Bina Graha, Istana Merdeka, dan sebagainya. Pada tahun 1996 ia kembali memperoleh keputusan yang mengalahkan dirinya.
2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancol gate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, semenara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun. Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan JayaA ncol ikut bertanggungjawab.
3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf)A gus Isrok, anak mantan Kepala StafA ngkatan
Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba. Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto, yang dihukum 18 bulan penjara karena kasus manipulasi tukar gling tanah Bulog di Kelapa Gading dan merugikan negara sebesar 96 milyar rupiah, sampai saat ini tidak berhasil ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipinang sesuai perintah pengadilan setelah permohonan grasinya ditolak oleh presiden. Masyarakat melihat bagaimana pihak pengacara, kejaksaan, dan kepolisian saling berkomentar melalui media cetak dan elektronik, namun sampai saat makalah ini dibuat Tommy Soeharto masih berkeliaran di udara bebas. Dua kasus ini mengesankan adanya diskriminasi hukum bagi keluarga bekas pejabat.
4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf NHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo olehA merika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab. Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya: Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat. Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.
Sedangkan beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya mafia hukum, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini lebih kepada faktor yang berasal dari orang atau oknum itu sendiri, faktor tersebut antara lain :
Pertama, Adanya keakraban antara elit hukum dengan masyarakat yang berperkara.
Kedua, aspek pertemanan.
Ketiga, budaya konsumerisme aparat hukum. Soehandojo menegaskan bahwa justru aspek konsumerisme yang paling menonjol diantara ketiga aspek yang ada.
Keempat, kualitas moral para aparat penegak hukum menjadi hal yang utama dalam Mafia Peradilan ini. Ini menyebabkan tidak ada rasa takut dan bersalah yang dirasakan oleh para penegak hukum kita meskipun dalam hal melaksanakan hukum dengan hukum yang salah. Sehingga tidak heran ketika melaksanakan tugas mulianya, para penegak hukum lebih memilih uang dari pada memberikan putusan dengan benar. Mungkin pendidikan moral dan agama ini menjadi salah satu titik tekan yang harus diperhatikan yang harus dimiliki oleh setiap penegak hukum dimanapun. Karena agama manapun tidak pernah menghalalkan perbuatan itu.
Kelima, kualitas keilmuan yang rendah juga menjadi hal yang penting dalam menimbulkan mafia peradilan ini. Kualitas keilmuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum sangat berpengaruh besar terhadap kualitas/bobot proses peradilan dan kualitas/bobot putusan seorang hakim. Sehingga mafia peradilan itupun menjadi hal yang tidak akan dilakukan dalam
penegakan hukum.
Sedangkan faktor Eksternal antara lain :
Pertama, kondisi peraturan perundang-undangan kita kebanyakan memberikan celah bagi para penegak hukum untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan hukum. Para penegak hukum pada umumnya mampu untuk menafsirkan dengan berbagai arti tentang aturan perundang-undangan yang ada sehingga tafsiran itu bisa diterapkan dalam memenangkan sebuah kasus.
Kedua, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat sehingga dari kalangan masyarakat pun kurang membudayakan taat hukum. Hal ini sebenarnya juga dapat dipengaruhi kondisi penegak hukum dalam melaksanakan hukum.
Ketiga, kekuasaan dan kewenangan para penegak hukum terutama hakim yang sangat kuat, terutama dalam melakukan sebuah putusan seorang hakim mempunyai kekuatan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Namun, putusan dari hakim justru banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.
Praktik-praktik mafia peradilan yang selama ini terjadi sudah menjadi bagian dari rekayasa para penegak hukum baik kasus kecil maupun besar. Semakin besar kasus yang diperiksa semakin besar pula “pendapatan” yang diperoleh para pelaku mafia peradilan ini. Mafia peradilan menjadi sebuah momok yang sangat menakutkan dalam proses rekonstruksi hukum dan supremasi hukum di negara kita sehingga harus dibasmi. Langkah yang harus ditempuh oleh para petinggi negara kita pun harus mampu menjadikan peradilan kita membaik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
PENUTUP
Melihat penyebab ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat, baik polisi, jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ada dalam wilayah peradilan yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan tidak akan muncul lagi dengan adanya undang-undang yang lebih tegas. Selain mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam memperbaiki dan menciptakan perundangundang yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci
dalam penegakan hukum secara konsisten. Semoga dengan dimuatnya artikel ini pengunjung dapat lebih memahami kondisi penagakan hukum di Indonesia dan dapat ikut serta memikirkan langkah-langkah strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.***
Efendi, S.H.I., Jonaedi, Mafia Hukum, Prestasi pustaka Publisher, Jakarta, 2010
Ali, Achmad. Pengadilan dan Masyarakat, Hasanudin University Press, Ujung Pandang, 1999
Doyle, Paul Johnson, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj. Robert M.Z. Lawang, Gramedia, Jakarta, 1986.
Soemardi, Dedi, Pengantar Hukum Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1997
Share this:
TwitterFacebook4CetakTekan IniSurat elektronikRedditLinkedInGoogle
Terkait
ASAS-ASAS DAN PERISTILAHAN HUKUM INTERNASIONAL
dalam “Hukum”
HUKUM HUMANITER ?
dalam “Bahan Kuliah”
Teori hukum realis atau legal realism
dalam “Hukum”
By FERY SUJARMAN • Posted in Hukum • Dengan kaitkata Mafia Hukum
Navigasi pos Teori hukum realis atau legal realismMengenal Beberapa Metode Pembelajaran
Tinggalkan Balasan
Yahoo Massenger
Menu Utama
Buku Tamu
Download
Ghaleri Photo
Luwuksiana
Tentang Saya
Tulisan Terakhir
Sering Buang Angin dan Sendawa?
ULKUS GASTER
Akhir Ramadhan
Cara Ngecek Nomor Ponsel Sendiri
Meet a Forum Volunteer: Tess Warn
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Ketenagakerjaan setelah diberlakukannya Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
PENYADAPAN DALAM HUKUM PIDANA
PEMERINTAHAN SWAPRAJA DAN DAFTAR BUPATI BANGGAI SEJAK 1960 SAMPAI SAAT INI
KABUPATEN BANGGAI DIBAGI DALAM EMPAT DAPIL DALAM PEMILU TAHUN 2014
Panorama Kota Luwuk
Pengertian Dasar Ilmu Hukum
HUKUM HUMANITER ?
GORONTALO : Wisata Budaya dan Religi, Tradisi Tumbilotohe
Mengenal Beberapa Metode Pembelajaran
Penegakan Hukum dan Maraknya Kasus Mafia Hukum di Indonesia
Kategori Berkas
Kategori Berkas
Tuan Rumah
FERY SUJARMAN
Posting Terbanyak
Asas-Asas Hukum Bali Banggai Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan Bintek Evaluasi Filsafar Hukum Fungsional geografi Hand Phone BlackBerry Hubungan Diplomatik Hubungan Internasional Hukum Hukum Internasional hukum kepegawaian Indonesia Jabatan Jawa Kabupaten Kabupaten Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan Kalimantan Karier Kata Pengantar Visi Keaslian Hand Phone BlackBerry Ketenagakerjaan Kode Pos Lambang Logo Maluku Metode Mengajar Misi Bupati Banggai 2011-2016 Motto Nusa Tenggara Pajak Hiburan Pajak Hotel Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Penerangan Jalan Pajak Reklame Pajak Restoran Papua Pengakuan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Perbup Perbup Banggai Nomor 9 Tahun 2011 Perda Perda Badan Usaha Milik Desa Perda desa dan kelurahan Perda Kab. Banggai Perda Kabupate Banggai Perda Kabupaten Banggai Perda Penyertaan Modal Perda Pertambangan Rakyat Perda Teknis Penyusunan perdes Perwakilan Konsuler Peta PNS Potensi Kabupaten Banggai PPNS Propinsi Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Provinsi Ragam Bahasa Perdes Recognation Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Seratus Tokoh Berpengaruh dalam sejarah Sulawesi Sumatera Tata Usaha Negara Tumbilatohe Visi dan Misi Bupati Banggai wilayah
Blog Stats
222,932 hits
Kalender
Agustus 2011
M S S R K J S
« Jul Sep »
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31
Arsip
Arsip
LINK UTAMA
Wordpress.com
Nusantaraku
Wikipedia
Dispar Luwuk
Kemendagri
BKN
Menpan
Sekretariat Negara
Ikuti Blog melalui Email
Klik untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan pos baru dengan email.
Bergabunglah dengan 8 pengikut lainnya
Ingat Waktu
http://www.clocklink.com/clocks/free001-red.swf?TimeZone=GMT0800&
Media Player
Cari Isi Blog Ini
Cari
Blog di WordPress.com.
Mengikuti
Fery Sujarman Blog
Pos baru dari situs ini sekarang akan ditampilkan di
Pembaca
Anda
Lewat ke baris perkakas
Situs Milik Saya
ALIH SITUS
BESMAH DAN DIWETIGE
mykonlinedotblist.wordpress.com
Statistik
Paket
Gratis
Manage
Halaman Situs
Tambah
Pos Blog
Tambah
Media
Tambah
Komentar
Testimoni-testimoni
Tambah
Portofolio
Tambah
Personalisasi
Tema
Penyesuaian
Konfigurasikan
Berbagi
Orang-orang
Tambahkan
Plugin
Add
Domain
Tambah
Pengaturan
Pembaca
Stream
Situs yang Diikuti
Kelola
Temukan
Cari
Kesukaan Saya
Kerio Bungsuh
@keriobungsuh99
Keluar
Profil
Profilku
Pengaturan Akun
Kelola Pembelian
Keamanan
Notifikasi
Spesial
Dapatkan Aplikasi
Langkah Berikutnya
Bantuan
Log Keluar
Independensi Lembaga Penegakan Hukum Di Indonesia
Independensi Lembaga Penegakan Hukum Di Indonesia
Oleh : Drs. Nursidik (Hakim Pengadilan Agama Kajen)
I. Pendahuluan
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari segi subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas, yakni upaya penegakan hukum yang melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia telah menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sedangkan dari segi subyeknya dalam pengertian yang sempit adalah bahwa penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, dan apabila diperlukan, maka aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Sedangkan pengertian penegakan hukum apabila dilihat dari sudut obyeknya atau dari segi hukumnya, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada aspek nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam bunyi aturan formal maupun nilai – nilai
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu , penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan “penegakan hukum” dapat diartikan dalam arti yang luas maupun dalam pengertian sempit.
Sedangkan dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu Negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Namun demikian, antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.3 Diperlukannya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindung bagi sistem aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya, berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum , yaitu oleh kekuasaan.
Ada beberapa lembaga Negara yang berkepentingan dengan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, di antaranya Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya.
Lembaga-lembaga hukum tersebut mengemban tugas untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum. Tujuan tersebut sering dirumuskan sebagai menciptakan tata tertib di dalam masyarakat. Dengan demikian, maka apa yang disebut sebagai lembaga itu adalah pengorganisasian kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan hukum tersebut. Pengadilan merupakan salah satu organisasi yang mengemban tugas sedemikian itu.
Menurut Paulus E. Lotulung dalam sebuah makalahnya yang berjudul “ Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Hukum “ yang disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di Denpasar, Bali, tanggal 14 Juli 2003 bahwa apabila kita berbicara tentang Negara Hukum, maka independensi Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu pilar yang pokok, karena apabila komponen tersebut tidak ada, maka kita tidak bisa berbicara lagi tentang Negara Hukum.6 Untuk itu, independensi Kekuasaan Kehakiman menjadi sangat penting dalam rangka upaya penegakan hukum di Indonesia sebagai satu Negara Hukum untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan bangsa ini. Karena tujuan akhir bernegara hukum adalah untuk menjadikan kehidupan rakyat dan bangsa ini bahagia.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa sebagaimana disampaikan dalam pembukaan Rakernas IKAHI tanggal 18 September 2011 di Jakarta yang lalu bahwa independensi hakim saat ini sedang mengalami ujian. Menurut beliau, bahwa ada ancaman terhadap independensi hakim. Banyak pihak yang mencoba menghalangi independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Padahal, independensi hakim merupakan hak pencari keadilan, bukan semata-mata milik hakim .
II. Independensi Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan dalam pendahuluan tersebut di atas bahwa ada beberapa lembaga yang berkepentingan dengan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial dan sebagainya. Oleh karena itu, penulis ingin mengetengahkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang kemandirian atau independensi beberapa lembaga penegakan hukum tersebut.
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dan pula ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Berdasarkan pasal 24 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara R.I. tahun 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk :
– Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara R.I tahun 1945.
– Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara R.I. tahun 1945.
– Memutus pembubaran partai politik.
– Memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan
– Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara R.I. tahun 1945.
Indepedensi Mahkamah Konstitusi disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 24 tahun 2003 sebagai berikut :
“ Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan “.
2. Mahkamah Agung (MA)
Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 5 tahun 2004 yang kemudian telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Selanjutnya dalam Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara R.I. disebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk :
– mengadili pada tingkat kasasi,
– menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang-undang,
– kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Selanjutnya dalam pasal 2 UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Negara R.I. Nomor 5 tahun 2004 dan terakhir telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah diatur tentang independensi Mahkamah Agung yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“ Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”
3. Kejaksaan Kejaksaan Republik Indonesia atau Kejaksaan adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tersebut disebutkan bahwa “Kekuasaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara merdeka”.
Dalam penjelasan umum angka 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan Negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Selanjutnya ditentukan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dengan demikian Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.
4. Kepolisian
Dalam Pasal 1 angka (1) UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2002 tersebut disebutkan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Pada awal era reformasi, salah satu tuntutan yang mencuat dan segera direspon oleh Pemerintah adalah pemisahan Polri dan ABRI. Melalui Inpres Nomor : 02/1999 telah diambil langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI dan penempatannya untuk sementara pada Dephankam, yang ditandai oleh suatu upacara bersejarah pada tanggal 1 April 1999 di Mabes ABRI Cilangkap. Langkah tersebut telah ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan Menhankam/Panglima TNI yang menyerahkan wewenang pembinaan dan operasional Polri dari Pangab kepada Menhankam dan Kapolri.
Secara universal, tugas pokok lembaga kepolisian mencakup dua hal, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban (peace and order maintenance) dan penegakan hukum (law enforcement).10 Dalam perkembangannya, tanggung jawab “pemeliharaan” dipandang pasif, sehingga tidak mampu menanggulangi kejahatan. Polisi kemudian dituntut untuk secara proaktif melakukan “pembinaan”, sehingga tidak hanya “menjaga” agar kamtib terpelihara, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat, menggugah dan mengajak peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban, dan bahkan ikut memecahkan masalah-masalah sosial yang menjadi sumber kejahatan. Tugas-tugas ini dipersembahkan oleh polisi untuk membantu (to support) masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan rasa aman, sehingga memungkinkan tercapainya kesejahteraan.
5. Komisi Yudisial
Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU R.I. Nomor 22 tahun 2004 yang kemudian telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial disebutkan bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum, yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances, walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
6. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM )
Dalam Pasal 1 angka (7) UU R.I. Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Dalam pasal 75 Undang-Undang R.I. Nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa Komnas HAM bertujuan :
– mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
– meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berbagai bidang kehidupan.
III. Independensi Kekuasaan Kehakiman
Dalam Pasal 1 UU R.I. Nomor 4 tahun 2004 jo Pasal 1 angka 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD R.I. tahun 1945 disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 ditentukan ada badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum.12 Oleh karenanya dalam Pasal 4 ayat (3) UU R.I. Nomor 4 tahun 2004 jo Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 ditentukan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kekuasaan kehakiman telah memasuki babak baru ketika sistem peradilan satu atap (one roof system) sejak tanggal 31 Maret 2004 mulai dilaksanakan. Kini Mahkamah Agung tidak hanya mengurusi pembinaan para hakim, tetapi juga menangani organisasi, administrasi dan finansial yang sebelumnya diatur dan di bawah kekuasaan eksekutif. 13
Perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan reformasi, diharapkan akan memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim dan para pejabat lainnya yang bertugas di pengadilan, baik pada pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Selama ini hal tersebut menjadi sulit dilakukan karena adanya dualisme kendali.
Menjadi pertanyaan bagi kita sekarang apakah hakekat independensi Kekuasaan Kehakiman itu memang harus mandiri dan merdeka dalam arti sebebas – bebasnya tanpa ada batasnya secara absolut? Menurut Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.14 tidak demikian, sebab tidak ada kekuasaan atau kewenangan di dunia ini yang tidak tak-terbatas, atau tanpa batas, kecuali kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa di dunia ini maupun di akhirat. Kekuasaan Kehakiman, yang dikatakan independensi atau mandiri itu pada hakekatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu.
Batasan atau rambu – rambu yang harus diingat dan diperhatikan
dalam implementasi kebebasan itu adalah terutama mengenai aturan-aturan hukum itu sendiri. Ketentuan-ketentuan hukum, baik segi prosedural maupun substansial / materiil itu sendiri sudah merupakan batasan bagi Kekuasaan Kehakiman agar dalam melakukan independensinya tidak melanggar hukum, dan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya, harus disadari bahwa kebebasan dan independensi tersebut harus diikat pula dengan pertanggungan-jawab atau akuntabilitas, yang kedua-duanya itu, yakni independensi dan akuntabilitas pada dasarnya merupakan dua sisi koin mata uang yang saling melekat. Tidak ada kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab. Dengan perkataan lain dapat dipahami bahwa dalam konteks kebebasan hakim
Mimbar Hukum No. 66 tahun XVI , Al Hikmah & DITBINPERA Islam, Jakarta, September-Oktober 2005, hal.26.
14 Paulus E. Lotulung, makalah berjudul “ Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Hukum “ yang disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di Denpasar, Bali, tanggal 14 Juli 2003
(independency of judiciary) haruslah diimbangi dengan pasangannya yaitu akuntabilitas peradilan (Judicial accountability). Konsekuensi lebih lanjut dari adanya akuntabilitas tersebut diatas adalah adanya pengawasan atau kontrol terhadap kinerja badan-badan peradilan, baik mengenai jalannya peradilan maupun termasuk perilaku para aparatnya, agar kemandirian dan kebebasan Kekuasaan Kehakiman tidak disalah gunakan, sehingga dikawatirkan dapat menjadi ” tirani Kekuasaan Kehakiman “. Banyak bentuk dan mekanisme pengawasan yang dapat dipikirkan dan dilaksanakan, baik oleh lembaga formal seperti oleh Mahkamah Agung sendiri (secara internal) maupun oleh Komisi Yudisial (secara eksternal)16, juga oleh lembaga informal yang salah satu bentuk kontrol atau pengawasan melalui mass-media, termasuk pers.
Dengan demikian, menurut Paulus E Lotulung aspek akuntabilitas, integritas dan aspek transparansi, maupun aspek pengawasan merupakan 4 (empat) rambu-rambu yang menjadi pelengkap dari diakuinya kebebasan dan independiensi Kekuasaan Kehakiman.
Dalam hubungan dengan tugasnya sebagai hakim, maka independensi Hakim masih harus pula dilengkapi dengan sikap impartialitas dan profesionalisme dalam bidangnya. Oleh karenanya kebebasan Hakim sebagai penegak hukum haruslah dikaitkan dengan :
a. Akuntabiltas
b. Integritas moral dan etika
c. Transparansi
d. Pengawasan (kontrol)
e. Profesionalisme dan impartialitas
Tetapi sebaliknya, lanjut Paulus E Lotulung bahwa independensi Kekuasaan Kehakiman itu juga mengandung makna perlindungan pula bagi Hakim sebagai
penegak hukum untuk bebas dari pengaruh-pengaruh dan direktiva yang dapat berasal dari antara lain :
a. Lembaga -Iembaga di luar badan – badan peradilan, baik eksekutif mapun
legislatif, dan lain-Iain.
b. Lembaga-Iembaga internal di dalam jajaran Kekuasaan Kehakiman sendiri.
c. Pengaruh-pengaruh pihak yang berperkara.
d. Pengaruh tekanan-tekanan masyarakat, baik nasional maupun internasional.
e. Pengaruh-pengaruh yang bersifat “trial by the press”.
IV. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
– Lembaga-lembaga penegakkan hukum di Indonesia mempunyai kemandirian dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yang mengaturnya.
– Independensi hakim tidak berada dalam ruang hampa, tetapi dibatasi oleh rambu-rambu, antara lain : Akuntabiltas, integritas moral dan etika, transparansi, pengawasan (kontrol), serta profesionalisme dan impartialitas.
DAFTAR PUSTAKA
– A.M. Mujahidin, Kemandirian Lembaga Peradilan Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia : Studi atas Penerapan Konsep One Roof System Lembaga Peradilan di Bawah Kekuasaan Mahkamah Agung, Majalah Mimbar Hukum No. 66 tahun XVI , Al Hikmah & DITBINPERA Islam, Jakarta, September-Oktober 2005.
– Farouk Muhammad, Menuju Reformasi Polri, PTIK Press bekerjasama dengan CV Restu Agung, Jakarta, cet. Pertama, April 2003
– Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, cet. Ke VI, 1993.
– Paulus E. Lotulung, makalah berjudul “ Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Hukum “ yang disampaikan pada Seminar
Pembangunan Hukum Nasional VIII di Denpasar, Bali, tanggal 14 Juli 2003.
– Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Penerbit Angkasa, Bandung, cetakan ke empat, Pebruari 1980.
– ___________________, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, cetakan pertama, Agustus 2006
– Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, edisi keempat, Agustus 1993.
Internet
– http://www.ifip.com.
– http://www.solusihukum.com.
– http://www.mahkamah agung.go.id
KEADILAN DI INDONESIA
KEADILAN
Laporan atas studi “Village Justice in Indonesia”
dan “Terobosan dalam Penegakan Hukum dan
Aspirasi Reformasi Hukurn di Tingkat Lokal”
Februari 2005
@ BANK DUNlA I THE WORLD BANK
MAPPING REFORMERS
II.
TEROBOSAN
DALAM PENEGAKAN HUKUM &
ASPIRASI REFORMASI HUKUM
DI TINGKAT LOKAL
Oktober 2004
II-i
MAPPING REFORMERS
II-ii
MAPPING REFORMERS
DAFTAR SINGKATAN
ADR Alternative Dispute Resolution
APBD (N) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Negara)
BANI Badan Arbitrasi Nasional Indonesia
Bawasda Badan Pengawas Daerah
BPKP Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
COP Commmunity-Oriented Policing
CSO Civil Society Organisastion (Organisasi Sosial
Kemasyarakatan)
DPR(D) Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah)
Dirjen Direktur Jenderal
FGD Focus Group Discussion
HAM Hak Asasi Manusia
ICM Indonesia Court Monitoring
ILAI Independent Legal Aid Institute
Irjen Inspektorat Jenderal
JPU Jaksa Penuntut Umum
KPN Ketua Pengadilan Negeri
KPT Ketua Pengadilan Tinggi
KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
KPK Komisi Pemberantasan Korupsi
Kejari Kejaksaan Negeri
Kajari Kepala Kejaksaan Negeri
Kejati Kejaksaan Tinggi
Kajati Kepala Kejaksaan Tinggi
II-iii
MAPPING REFORMERS
KM Konsultan Manajemen
KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana
KUH Perdata Kitab Undang-undang Hukum Perdata
KUHD Kitab Undang-undang Hukum Dagang
KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
LBH Lembaga Bantuan Hukum
LBKHI Lembaga Bina Kesadaran Hukum Indonesia
MA Mahkamah Agung
MPR Majelis Permusyawaran Rakyat
NGO Non Governmental Organization
PUSHAM UII Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam
Indonesia
PPJ Pendidikan Persiapan Jaksa
PTIK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polsek Kepolisian Sektor
PN Pengadilan Negeri
PT Pengadilan Tinggi
PPK Program Pengembangan Kecamatan
RPK Ruang Pelayanan Khusus
SK Surat Keputusan
SP3 Surat Penghentian Penyidikan Perkara
SDM Sumber Daya Manusia
TKI/TKW Tenaga Kerja Indonesia/ Tenaga Kerja Wanita
TNI Tentara Nasional Indonesia
UU Undang-undang
II-iv
MAPPING REFORMERS
UPK Unit Pengelola Keuangan
II-v
MAPPING REFORMERS
UCAPAN TERIMA KASIH
Laporan studi ini adalah produk dari Social & Development Unit � Bank Dunia
di Indonesia. Laporan ini merupakan hasil studi tim Justice for the Poor, yang
disusun berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan para penegak hukum
reformis, pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum dan kesaksian
masyarakat pencari keadilan. Tim Justice menyampaikan ucapan terima kasih
kepada para penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim, rekan-rekan LSM dan
lembaga bantuan hukum, media massa, masyarakat pencari keadilan yang telah
berpartsipasi dalam penelitian ini. Penelitian ini dapat berjalan dengan lancar
karena adanya dukungan dan keterbukaan informasi dari para Ketua Pengadilan
Tinggi dan Negeri, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri serta para Kapolda
dan Kapolres beserta jajarannya. Secara khusus Irjen. Pol. Prof. Farouk
Muhammad (Gubernur PTIK) memberikan dukungan baik secara formal
maupun substansial terhadap jalannya studi ini.
Penulis utama laporan ini adalah Bambang Soetono, dengan penulis pendamping
Peri Umar Farouk. Semua anggota tim Justice for the Poor Project: Dewi
Novirianti, Matt Stephens, Philippa Venning, Samuel Clark dan Taufik Rinaldi,
juga telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam mendisain dan
terlibat dalam kegiatan studi ini serta dalam proses penulisan laporannya.
Kontribusi yang diberikan oleh anggota tim dalam penulisan laporan ini
dilakukan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, yang meliputi struktur, isi
dan analisis. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Dyan Shinto
Nugroho yang ikut mendisain di awal studi, serta kepada Ari Purwanti, Inge
Sutardi Tan dan Anggi Ariani yang telah memberikan dukungan administratif
dan membantu mengorganisir kunjungan anggota tim Justice ke lapangan.
Laporan ini telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari para komentator.
Komentator dari luar Bank Dunia adalah Prof. Satjipto Rahardjo (Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro), Dr. Adrianus E Meliala (Partnership for
Governance Reform/Universitas Indonesia) dan Irawati Harsono (Derap
Warapsari). Sedangkan dari Bank Dunia sendiri adalah Leni Darmawan, Petra
Karetji dan Daan Pattinasarany. Disamping itu ada juga beberapa komentar dan
kritik serta masukan yang sangat berharga dari Stefan Nachuk dan Paddy Baron.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Joel Hellman, Scott
Guggenheim dan Pieter Evers untuk dukungan pemikiran dan arahan agar
II-vi
MAPPING REFORMERS
laporan studi ini dapat diletakkan dalam konteks yang tepat pada berbagai
program yang dijalankan oleh Justice for the Poor dan Bank Dunia. Akhirnya,
tim Justice juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah
mendukung program Justice for the Poor, khususnya the World Bank-DFID
Strategic Poverty Partnership Trust Fund untuk dukungan pendanaan.
II-vii
MAPPING REFORMERS
II-viii
MAPPING REFORMERS
RINGKASAN
“Gebrakan yang dibuat Irfanuddin memberikan keyakinan
bahwa masih ada hakim yang memiliki kredibilitas di tengah
wajah hakim yang telah banyak tercoreng.”
Hukum Online1
“Di saat Indonesia mendapat cap sebagai negara terkorup di
dunia, muncul dua hakim di daerah yang ternyata masih
konsisten terhadap penegakan keadilan dalam menangani kasus
korupsi… Walaupun uang yang dikorup tidak mencapai
triliunan rupiah, walaupun lokasinya bukan di Jakarta, apa yang
dilakukan kedua hakim tersebut laksana oasis di tengah gurun
pasir.”
Media Indonesia2
“Hal lain yang amat menarik adalah pelaku-pelaku hukum
progresif, sedikit (maaf) ditemukan di tingkat nasional, tetapi
lebih banyak di tingkat lokal, di kalangan manusia dan pelaku
kecil… mereka orang-orang marjinal dan kian dipinggirkan bila
tidak bersatu dan dipersatukan. Penelitian Bank Dunia “Village
Justice in Indonesia” (2004) yang mengoprek manusia-manusia
kecil di tingkat lokal menemukan sejumlah idealis dan para
vigilante (pejuang). Ada jaksa yang dengan inisiatif sendiri
melakukan terobosan untuk mempercepat proses peradilan. Ada
hakim yang tidak mau diajak korupsi meski akhirnya harus
dikucilkan. Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan?
Kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya
keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan
tergolong “manusia aneh” lagi. Anda tidak sendiri!”
Prof. Satjipto Rahardjo, SH3
II-ix
MAPPING REFORMERS
Sebuah Pendekatan Berbeda terhadap Reformasi Kelembagaan
Village Justice in Indonesia, buku pertama terbitan ini, menunjukkan
bahwa dalam konteks tidak bekerjanya lembaga-lembaga formal dan tidak
efektifnya sektor hukum, masyarakat miskin dalam beberapa kesempatan
tetap dapat berhasil mempertahankan hak-haknya melalui sistem hukum
formal. Faktor-faktor utama keberhasilan atau kesuksesan masyarakat
bukanlah pada faktor legal teknis melainkan lebih banyak dipengaruhi
oleh faktor sosial politik. Mobilisasi masyarakat, pengawasan eksternal,
transparansi dan kerjasama antara pencari keadilan dengan berbagai
organisasi sosial kemasyarakatan �LSM dan lembaga bantuan hukum-
dengan para reformis di dalam institusi penegak hukum adalah kuncinya.
Jadi, tema utama dari laporan tersebut adalah bahwa pendekatan “top-
down” dalam memperbaiki berbagai persoalan penegakan hukum di
Indonesia bukanlah solusi yang komprehensif. Strategi pembaharuan
hukum seringkali terlalu terfokus pada upaya melakukan perubahan
terhadap peraturan perundang-undangan dan memperbaiki kinerja
lembaga-lembaga hukum. Reformasi semacam ini memang penting, akan
tetapi hukum yang baik, hakim yang terlatih dan kantor pengadilan yang
memadai tidak akan dengan sendirinya menjamin berfungsinya sistem
hukum. Perbaikan secara teknis hanya akan memperbaiki secara
temporer, sebab hal-hal tersebut tidak akan dapat memastikan berjalannya
elemen-elemen utama dalam sistem peradilan secara efektif: integritas,
kepercayaan, penghargaan masyarakat, independensi, dan dihormati serta
terjaganya dengan baik kode etik profesi penegak hukum. Sebagaimana
diungkapkan dalam wawancara dengan tim Justice, seorang hakim di
sebuah PN di Kalimantan Tengah menyatakan, “Meskipun aturan
hukumnya buruk, kalau hakimnya baik akan menghasilkan putusan yang
jauh lebih baik, dibandingkan dengan putusan yang dihasilkan dalam
kondisi dimana aturan hukumnya baik tapi moralitas hakimnya buruk…”
Laporan studi Mapping Reformers ini, mengkaji lebih mendalam
mengenai eksistensi dan peran para reformis di dalam sistem hukum �
polisi, hakim, dan jaksa. Studi ini dilakukan dengan mencoba
mengidentifikasi para reformis di 6 (enam) provinsi terpilih, menampilkan
prestasi-prestasi mereka dan dampak lebih luas yang dihasilkan dari
tindakan mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dan
II-x
MAPPING REFORMERS
kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kemudian juga berbagai
teknik atau strategi mereka untuk dapat tetap survive di dalam lingkungan
lembaga atau instistusi penegak hukum formal yang tidak akomodatif.
Akhirnya, studi ini mendokumentasi ide-ide pembaruan hukum dan juga
bagaimana melindungi para reformis dan menciptakan lingkungan yang
kondusif yang memberikan peluang yang lebih baik untuk perbaikan.
Laporan ini merepresentasikan langkah awal ke depan dalam membangun
jaringan yang dapat mendukung keberlanjutan upaya nasional
mereformasi sistem hukum dari dalam. Dalam level yang sederhana, hasil
studi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada para reformis yang lain
BAHWA MEREKA TIDAK SENDIRI.
Mapping Reformers dilakukan berdasarkan studi kasus dalam studi
Village Justice in Indonesia, yang memberi kesimpulan bahwa strategi
pembaruan hukum secara menyeluruh harus dilakukan dengan
memberdayakan masyarakat, memperkuat kelompok masyarakat sipil
dan memberikan dukungan kepada para kampiun reformasi di dalam
sistem yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Hal
ini lebih jauh lagi diasumsikan bahwa reformasi institusional yang
berkelanjutan dari dalam sistem yang paling baik adalah dilakukan oleh
tokoh atau pemimpin yang kuat, bukan dengan berbagai upaya yang
dibuat dari luar. Pilihan pendekatan reformasi individualistik
dibandingkan institusional ini tidak berarti mengesam-pingkan
pendekatan legalistik (reformasi institusional mensyaratkan adanya
perubahan kebijakan) atau sebuah pendekatan struktural-fungsional
(reformasi institusional mensyaratkan perubahan struktural dan
fungsional untuk meningkatkan kinerja). Hal-hal tersebut idealnya saling
membutuhkan untuk saling menguatkan dalam mencapai tujuan yang
sama.
Mendefinisikan Reformis dan “Terobosan-terobosan”
Meskipun bukanlah sebuah “mission impossible” akan tetapi banyak yang
berpendapat dari luar bahwa mendefinisikan dan mengidentifikasi para
reformis bukanlah hal yang mudah. Melakukan investigasi secara detail
dan menyeluruh terhadap track records para reformis juga bukanlah hal
II-xi
MAPPING REFORMERS
yang sederhana. Tentu saja banyak yang pandai beretorika akan
reformasi. Sehingga kriteria yang dipergunakan dalam menentukan
siapakah para reformis ini adalah kemampuan untuk menterjemahkan hal-
hal yang sifatnya retorik dan tertulis menjadi aksi atau “terobosan-
terobosan” yang nyata yaitu aksi-aksi konkrit yang dilakukan oleh polisi,
jaksa dan hakim yang melebihi standar normal tugasnya dan
menimbulkan dampak yang nyata dalam meningkatkan akses terhadap
keadilan. Dalam penelitian yang dilakukan di enam provinsi selama
sepuluh bulan, nama-nama responden yang potensial didapatkan dari studi
kasus Village Justice in Indonesia, dan mendapatkan rekomendasi
tambahan dari jaringan LSM, kelompok masyarakat, media massa,
pegawai atau pejabat pemerintah, akademisi dan para pengacara di tiap-
tiap lokasi penelitian. Nama-nama yang secara konsisten muncul dalam
berbagai diskusi kemudian di uji silang dan track records mereka
diverifikasi sejauh mungkin dapat meyakin-kan bahwa mereka tidak
memiliki latar belakang terlibat pelanggaran HAM berat, korupsi dan
tindakan kekerasan khususnya terhadap perempuan.
Akan tetapi karena studi ini tidak berpretensi untuk mencari malaikat
atau orang suci, maka fokusnya adalah pada aksi yang konkrit. Inisiatif-
inisiatif yang dilakukan dan dimunculkan di dalam laporan ini
disyaratkan memenuhi empat kriteria: (i) nyata dan konkrit; (ii) bertujuan
meningkatkan kualitas keadilan dan penegakan hukum; (iii) melebihi
standar dan rutinitas kerja di lingkungan institusinya; dan (iv)
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Orang-
orang yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diwawancarai secara
mendalam dalam beberapa kali kesempatan pertemuan oleh tim peneliti.
Hal ini dilengkapi dengan informasi tambahan yang dikumpulkan dari
FGD dengan kalangan LSM, lembaga bantuan hukum, media massa,
pejabat pemerintah dan pihak terkait lain yang dapat memverifikasi
terobosan-terobosan dan dampak lebih luas dari aksi konkrit mereka
tersebut. Dari 39 polisi, jaksa dan hakim yang diidentifikasi dan
diwawancarai, terobosan-terobosan hukum yang dilakukan oleh sepuluh
orang diantara mereka dianggap telah memenuhi kriteria di atas. Mereka
terdiri dari dua orang polisi, empat orang jaksa dan empat orang hakim.
Beberapa di antara mereka bersedia disebutkan namanya, sementara yang
II-xii
MAPPING REFORMERS
lain keberatan. Individu-individu ini dipertimbangkan sebagai reformis
sejati: sikap anti korupsi dan kolusi, terbuka, dan memiliki komitmen
untuk jujur dan bekerja secara efektif dalam menegakkan keadilan.
Pendapat dan pengamatan serta masukan dari 29 responden yang lain juga
dimasukkan di dalam laporan studi ini, tetapi terobosan yang mereka
lakukan tidak ditampilkan.
Terobosan dalam Penegakan Hukum
Terobosan-terobosan yang berhasil dilakukan oleh para reformis terdapat
dalam beberapa bentuk �dari kesungguhan dalam memberantas korupsi,
menyiasati rigiditas aturan hukum, mengutamakan mekanisme
penyelesaian sengketa alternatif, mengefektifkan kinerja institusi penegak
hukum, meningkatkan kerjasama dan koalisi dengan pihak luar termasuk
dengan masyarakat dalam penegakan hukum dan membangun model
praktis untuk meningkatkan kualitas SDM aparat penegak hukum.
Beberapa dampak positif dari terobosan-terobosan yang dilakukan oleh
para reformis ini bersifat langsung dan nyata. Seorang Kapolsek di
wilayah Polda Yogyakarta misalkan, telah berhasil dalam
mengimplementasikan program Polisi berbasis masyarakat (Community-
Oriented Policing-COP), sehingga dapat meningkatkan hubungan dan
kerjasama antara polisi dan masyarakat dan berhasil menurunkan angka
kejahatan lebih dari 20 persen. Seorang Jaksa Penuntut Umum di Cilacap,
Indro Djoko Pramono telah berhasil menyelesai-kan kasus korupsi yang
ditanganinya sejak dari penyusunan BAP hingga mengajukan Banding ke
PT sampai mengeksekusi pelakunya, hanya dalam waktu empat setengah
bulan, dimana rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus yang sama
berdasarkan pengamatan studi ini adalah dua tahun. Hakim di PN
Yogyakarta, Sahlan Said memfasilitasi demonstrasi yang dilakukan oleh
kalangan aktivis LSM pemantau peradilan terhadap PN dimana dia
bertugas untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan proses
keadilan dalam sebuah kasus korupsi yang cukup besar. Hakim Gunawan
Gusmo telah berhasil memediasi 14 kasus perdata selama tahun 2003
dimana upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak diluar proses
hukum formal yang disyaratkan dalam Hukum Acara Perdata di
II-xiii
MAPPING REFORMERS
Indonesia selama ini hanyalah lip service belaka. Irfanuddin, seorang
hakim dari sebuah PN di Lampung dalam kondisi di bawah tekanan,
intimidasi dan ancaman mampu menghukum seorang pejabat lokal yang
melakukan tindak pidana korupsi. Putusannya bisa dikategorikan sebagai
sebuah terobosan karena berisi beberapa klausula yang mengantisipasi
persoalan yang berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut, yaitu untuk
setiap Rp 25 juta dari denda dan dana korupsi yang tidak dikembalikan
terpidana, akan diganti dengan penjatuhan hukuman penjara satu tahun.
Berdasarkan hal tersebut maka denda dan dana yang dikorupsi segera
dibayarkan. Atas draft putusan yang demikian, tidak kurang seorang
mantan Jaksa Agung Marsillam Simanjuntak menyatakan, “Ini adalah
rekor dalam pengadilan kita. Hal ini seharusnya dimasukkan dalam
Museum Rekor Indonesia (MURI, ed).” Almarhum Jaksa Muhammad
Yamin dan kolega yuniornya Muhammad Yusuf memperketat standar
kelulusan bagi seorang Jaksa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan
Calon Jaksa di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir pada saat mereka bertugas
disana, tidak semua calon jaksa yang mengikuti pendidikan otomatis lulus
sebagai jaksa. Beberapa orang yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi
dan standar baru yang ditetapkan dinyatakan tidak lulus atau gagal. Pada
masa sebelumnya predikat kelulusan jaksa bisa diperdagangkan.
Pada saat bertugas sebagai Kajari di sebuah Kabupaten di Lampung, Jaksa
Muhammad Yusuf berhasil membawa 10 kasus korupsi ke pengadilan,
yang sangat kontras bila dibandingkan dengan Kajari pendahulunya yang
hanya mampu membawa satu kasus korupsi ke pengadilan. Ia juga
melakukan eksekusi yang cepat terhadap putusan pengadilan yang sudah
dijatuhkan kepada seorang Camat yang melakukan tindak pidana korupsi,
yang sudah tertunda selama hampir satu tahun sampai kedatanganannya.
Sementara itu Sri Suari, Kepala Kepolisian Sektor Khusus Bandara
Soekarno-Hatta mengambil beberapa langkah untuk mencegah terjadinya
berbagai tindak pemerasan terhadap para TKW yang baru pulang. Dalam
semrawutnya pengelolaan TKW di Indonesia, kehadirannya di bandara
dengan beberapa langkah yang dilakukannya memberikan harapan untuk
perbaikan. Mantan Ketua PT Sulawesi Selatan, Harifin Tumpa, secara
ketat melakukan pengawasan terhadap para hakim di lingkungan PN di
II-xiv
MAPPING REFORMERS
wilayahnya dalam hal kemungkinan terjadinya tindak penyelewengan
dalam menjatuhkan putusan. Mantan Wakajati Sumatera Barat,
Soehandoyo secara bersungguh-sungguh memimpin investigasi dan
penyusunan dakwaan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh sebagian
besar anggota DPRD di Sumatera Barat.
Beberapa langkah terobosan ini telah memberikan dampak yang segera
dalam institusinya masing-masing atau memberikan pengaruh. Meskipun
keuntungan-keuntungan yang lain bersifat tidak begitu nyata. Keputusan-
keputusan yang berani telah menciptakan preseden yang dicatat oleh yang
lainnya. Putusan Irfanuddin yang berani dalam kasus korupsi dirasakan di
berbagai tempat di Lampung. “Siapapun yang menjadi camat disini akan
berfikir ribuan kali untuk melakukan tindak korupsi lagi,” ungkap
seorang warga desa. Hakim seperti Sahlan Said memberikan inspirasi dan
energi bagi lembaga bantuan hukum dan LSM advokasi setempat. “Sahlan
[Said] merupakan oase ditengah kering dan mandegnya penegakan hukum
di Indonesia,” ungkap Hasrul Halili dari ICM Yogyakarta. Anggota
masyarakat di Cilacap merasa tergugah untuk mempercayai proses hukum
ketika jaksa penuntut umum dalam sebuah kasus korupsi bekerja keras
menerapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. “Bahkan jaksa
mengajukan banding untuk membela orang kecil,” jelas seorang warga
desa yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. “Ini adalah hal yang
positif.” Dalam skala yang lebih luas, penanganan kasus korupsi DPRD
Sumatera Barat telah menjadi inspirasi bagi pemberantasan korupsi di
tempat lain dan sekarang menjadi fenomena nasional.
Strategi untuk “Survive”
Gambaran singkat diatas membuktikan bahwa masih ada “intan berlian”
yang tetap bersinar di dalam “lumpur” penegakan hukum di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh para responden, bahwa berbagai langkah
terobosan yang mereka lakukan tidak mendapatkan dukungan dari
institusinya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya SDM yang ada, proses
rekrutmen, promosi dan mutasi yang tidak jelas, tidak berjalannya
mekanisme reward dan punishment, adanya rivalitas antar institusi
penegak hukum terutama antara kepolisian dan kejaksaan mengenai
II-xv
MAPPING REFORMERS
otoritas penanganan kasus korupsi, serta berbagai tindak korupsi dan
kolusi yang kerap terjadi terutama antara institusi penegak hukum dengan
penguasa dan pihak berperkara. Tidak adanya akuntabilitas internal
menyebabkan rendahnya motivasi kerja. Dana operasional sangatlah tidak
memadai. Dalam setiap penanganan kasus, kepolisian hanya menyediakan
anggaran Rp 52.000,- untuk kasus kecil dan Rp 2.500.000,- untuk kasus
besar. Dari segi gaji, seorang polisi berpangkat terendah hanya
memperoleh gaji Rp 600.000,- per bulan, sementara gaji tertinggi bagi
penegak hukum diperoleh oleh hakim PN senior yang memperoleh gaji
kurang dari Rp 4 juta setiap bulan. Penghargaan dari institusi formal
untuk bekerja dengan baik sangatlah minim ketika proses seleksi, mutasi
dan promosi bisa diperdagangkan. Responden dari kalangan polisi
menyatakan bahwa untuk lolos seleksi sebagai calon perwira polisi harus
membayar lebih dari Rp 25 juta. Hal demikian merupakan bentuk
lingkaran korupsi yang susah dibongkar dari luar. Sahlan Said
menyatakan bagaimana “fit and proper test” untuk promosi jabatan
hakim telah diselewengkan menjadi “fund and property test”. Sahlan juga
menceritakan koleganya yang dinyatakan bersalah karena menerima uang
suap, yang dihukum dengan dimutasi ke PN yang lain tetapi kemudian
dipromosikan menjadi Wakil Ketua di sebuah PN yang kelasnya lebih
tinggi dari sebelumnya.
Menjaga integritas dan motivasi kerja di dalam lingkungan yang tidak
kondusif adalah hal yang sulit. Lebih jauh lagi, jangankan dihargai,
seorang reformis yang vokal seringkali dicap oleh koleganya sebagai tidak
loyal dan setia kawan. Sahlan Said sendiri mengajukan pengunduran diri
sebagai hakim setelah “dipromosikan” sebagai Hakim PT di Sulawesi
Tenggara. Penghargaan terhadap kinerja yang tinggi atau membuat sebuah
terobosan hukum pada umumnya tidak ada. Dengan demikian,
berhadapan dengan tantangan ini �disamping moralitas pribadi,
keyakinan agama atau pola hidup sederhana, para reformis memiliki
sejumlah cara untuk menjaga integritas dan kedudukannya di dalam
institusinya masing-masing.
Village Justice in Indonesia menunjukkan bahwa untuk mengatasi
ketidak-seimbangan kekuatan yang dihadapinya, masyarakat desa, ketika
berhadapan dengan pelaku kriminal yang berkuasa, membutuhkan
II-xvi
MAPPING REFORMERS
dukungan dari luar melalui koalisi lembaga sosial kemasyarakatan untuk
memperkuat posisi tawar mereka. Yang menarik adalah, dalam studi
Mapping Reformers ini, para reformis juga menyatakan pendekatan yang
sama. FX Supriyadi, hakim di sebuah PN di Lampung telah berhasil
mempertahankan hak masyarakat untuk tetap tinggal di sebuah
perkebunan yang sebelumnya dituduh menyerobot tanah oleh sebuah
perusahaan perkebunan besar. Keberhasilan ini terjadi karena adanya
dukungan moral dan informasi dari LSM setempat. Tingkat pengawasan
masyarakat yang cukup tinggi terhadap kasus korupsi oleh Camat telah
melindungi Irfanuddin dari berbagai tekanan internal dan eksternal yang
bertujuan menghentikan kasus tersebut. Ketika dua orang hakim di
sebuah PN di Jakarta dan Jawa Barat yang selalu konsisten dengan
putusan-putusannya, hendak “dibuang” ke PN jauh terpencil di Maluku
oleh Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, dengan bantuan
media massa yang mengangkat kasusnya ke wilayah publik, maka putusan
tersebut dibatalkan dengan dijadikannya mereka sebagai asistem Hakim
Agung di MA. Meskipun pada saat-saat tertentu pendekatan ini beresiko
tinggi, akan tetapi membangun koalisi dengan lembaga sosial
kemasyarakatan dan media massa menguntung-kan para reformis dalam
hal adanya perlindungan. Hal ini juga membantu menyeimbangkan
pengaruh negatif yang muncul dari institusinya. Beberapa strategi untuk
tetap mampu bertahan atau survive sudah dapat diprediksikan. Beberapa
orang reformis menjalankan usaha kecil untuk menambah penghasilan
pribadinya dan juga kebutuhan dana operasional kantornya. Muhammad
Yusuf, sebagai contoh, membentuk semacam koperasi karyawan yang
salah satu kegiatannya adalah membuka kios di kantornya untuk
mendanai kebutuhan dana operasional kantornya dan menjaga staf-nya
mencari penghasilan tidak resmi dari masyarakat, yang di tempat lain
biasa dilakukan.
Ide-ide Pembaruan
Salah satu tujuan dari studi ini adalah untuk menggali berbagai ide
inovatif dari para responden baik yang berkaitan dengan upaya
meningkatkan kinerja institusi penegak hukum maupun membantu untuk
menciptakan lingkungan dimana para reformis dapat bermunculan.
II-xvii
MAPPING REFORMERS
Meskipun hanya sedikit yang benar-benar baru, sebagian besar saran yang
disampaikan merupakan penegasan dari temuan-temuan yang ada di dalam
laporan studi Village Justice in Indonesia dan konsen pada peningkatan
pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Untuk menyelesaikan persoalan laten dalam rekrutmen, mutasi dan
promosi, Sahlan Said mendesak agar lebih diperbanyak pengangkatan
hakim-hakim non karir sampai ke level PN, tidak hanya di MA dan
berbagai pengadilan ad hoc sebagaimana yang sudah dilakukan sekarang.
Sementara Rektor PTIK, Irjen. Farouk Muhammad, menyarankan agar
para tokoh masyarakat diberikan peran memberikan rekomendasi kepada
calon polisi untuk memverifikasi latarbelakang mereka. Responden dari
kalangan polisi juga mendesak bahwa dalam diklat bagi polisi juga
dilengkapi dengan studi sosial dan antropologi, sehingga mereka akan
lebih memiliki kapasitas untuk berhadapan dengan kondisi sosial
kemasyarakatan yang ada. Sebagian besar responden mendesak agar segera
direalisasikan berbagai badan atau lembaga pengawas independen
eksternal seperti Komisi Judisial, Komisi Kejaksaaan dan Komisi
Kepolisian.
Berkaitan dengan keadilan di tingkat lokal, para responden
merekomendasikan peningkatan dukungan kepada lembaga atau
kelompok pemantau peradilan dan pengawas pemerintahan di tingkat
lokal untuk meningkatkan pemantauan terhadap proses hukum. Untuk
memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa lokal dan menjembatani
kesenjangan baik fisik dan konseptual antara hukum dan masyarakat,
responden merekomendasikan untuk mempertimbangkan dihidupkannya
kembali peradilan di tingkat desa dan pengadilan berjalan untuk
menangani kasus pidana ringan dan sengketa perdata. Responden lain
mengajukan pembentukan pos bantuan hukum untuk meningkatkan
pengetahuan hukum dan keahlian advokasi masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Para reformis di dalam sistem hukum adalah kunci utama apakah
masyarakat miskin dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum
formal. Dan meskipun mereka seringkali dikesampingkan, studi ini
II-xviii
MAPPING REFORMERS
menunjukkan bahwa di antara semua kabar buruk, masih ada beberapa
orang baik yang bekerja dengan baik dan benar di dalam sektor keadilan
di Indonesia. Terobosan-terobosan yang dibuat oleh mereka membantu
menciptakan preseden yang baik dalam hal pemberantasan korupsi dan
membuat proses hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Upaya
mereka membantu mengembalikan rendahnya kepercayaan masyarakat
terhadap proses hukum merupakan prakondisi terhadap tegaknya hukum.
Mereka memberikan harapan untuk prospek reformasi yang lebih luas,
jika mereka bisa dihubungkan satu sama lain, tentu saja bersama-sama
dengan dengan pengawasan meluas dan kerjasama dengan masyarakat
sipil.
Studi ini mengulang kembali rekomendasi yang muncul dari studi Village
Justice in Indonesia, yaitu berkaitan dengan upaya mengatasi persoalan
struktural dan legal-teknis yang mempengaruhi kinerja institusi penegak
hukum dan upaya untuk membangun kapasitas penyelesaian sengketa di
tingkat lokal dan kebutuhannya. Rekomendasi-rekomendasi berkaitan
dengan hal tersebut tidak diulang disini.
Rekomendasi utama laporan studi ini ditujukan kepada LSM, lembaga
donor dan berbagai lembaga yang berkepentingan terhadap keberlanjutan
reformasi hukum dan mereplikasi pendekatan yang dipakai dalam
Mapping Reformers dengan mengidentifikasi para reformis,
mendokumentasi serta mendukung prestasi-prestasi mereka dan kemudian
menghubungkan mereka dengan masyarakat sipil dan individu-individu
lain yang berfikiran sama. Bentuk dukungan dapat dalam dua format: (i)
penghargaan, pengakuan, kerjasama dan membangun koalisi; serta (ii)
pengawasan dan pemantauan.
Strategi dukungan ini terdiri dari empat tahap pendekatan:
Mengidentifikasi reformis dan kebutuhan-kebutuhan mereka;
Menyediakan dukungan bagi berbagai upaya terobosan mereka:
o Menganalisis, mendokumentasi dan menyebarluaskan prestasi
keberha-silan mereka, termasuk putusan pengadilan yang inovatif;
II-xix
MAPPING REFORMERS
o Meningkatkan profil reformis (jika mereka tidak keberatan),
dengan melibatkan mereka dalam berbagai seminar maupun forum
publik lainnya;
o Mendukung para reformis dalam kasus konkrit �menyediakan
informasi dan pengawasan;
o Mereplikasi prestasi-prestasi yang sukses dalam penegakan hukum;
Mendukung upaya pemantauan dan pengawasan terhadap institusi
penegak hukum:
o Membantu lembaga pengawas peradilan dan kelompok pemantau
yang lain untuk menyelenggarakan akuntabilitas lembaga dan
melindungi para reformis dari pengaruh yang tidak diinginkan
Memfasilitasi koalisi
o Membangun koalisi para reformis baik yang ada di dalam maupun
di luar sistem. Inisiatif untuk berbagi informasi dan membawa
mereka secara bersama seharusnya ditingkatkan.
Para Reformis di dalam sistem hukum memang ada, tetapi mereka
nampak terisolasi dan teralienasi. Laporan studi ini hanyalah langkah awal
ke depan untuk membangun jaringan reformis secara nasional serta
menyusun strategi untuk mendukung mereka dan menciptakan
lingkungan dimana para reformis bisa bermunculan. Hal ini bukan berarti
menggantikan strategi reformasi menyeluruh yang lebih luas yang sejalan
dengan cetak biru MA, tetapi lebih sebagai pelengkap dari upaya besar
tersebut. Bersama-sama dengan program untuk membangun peningkatan
pengetahuan hukum masyarakat dan kebutuhan akan pelayanan hukum
yang lebih baik, pendekatan Mapping Reformers dapat membantu
membangun sebuah track records perubahan yang baik, memperkuat
tekanan internal untuk melakukan perubahan dan selaras juga dengan
upaya mendukung reformasi di Indonesia yang lebih menyeluruh.
II-xx
MAPPING REFORMERS
II-xxi
MAPPING REFORMERS
DAFTAR ISI
DAFTAR SINGKATAN II-iii
UCAPAN TERIMA KASIH II-v
RINGKASAN II-vii
DAFTAR ISI II-xix
DAFTAR TABEL & BOKS II-xxi
BAB 1: PENDAHULUAN II-1
Konteks & Arti Penting Studi Mapping Reformers II-2
Bagaimana Studi Dilakukan? II-9
BAB 2: TEROBOSAN DALAM PENEGAKAN HUKUM II-11
1. Mereka Membuat Terobosan II-12
2. Siapa Mereka? II-38
3. Strategi Tetap Bertahan di dalam Sistem II-44
BAB 3: PERSOALAN MENDASAR DALAM PENEGAKAN
HUKUM II-49
(a) Kekeliruan Persepsi terhadap Diri & Profesi II-50
(b) Rendahnya Penghasilan & Tidak Memadainya Fasilitas Kerja II-52
(c) Mandegnya Mekanisme Reward & Punishment II-54
(d) Ketidakjelasan Pola Rekrutmen, Promosi & Mutasi II-55
(e) Rendahnya Kualitas & Kuantitas SDM II-57
(f) Peraturan Perundang-undangan Out-of-Date II-59
II-xxii
MAPPING REFORMERS
(g) Intervensi & Intimidasi Pihak Luar II-60
(h) Rivalitas antar Institusi Penegak Hukum II-61
(i) Kurangnya Dukungan atas Upaya Terobosan Yang Telah Dibuat II-64
BAB 4: GAGASAN & REKOMENDASI BAGI REFORMASI
PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT LOKAL II-67
1. Ide-ide Pembaruan Hukum II-68
2. Peluang & Tantangan II-79
3. Implikasi & Rekomendasi II-83
DAFTAR BACAAN & REFERENSI II-95
CATATAN AKHIR II-101
II-xxiii
MAPPING REFORMERS
DAFTAR TABEL DAN BOKS
TABEL
Tabel 1: Data Perbandingan Kasus 7 Bulan Sebelum & Sesudah
Program COP Berjalan (Crime Index) II-31
Tabel 2: Komposisi Responden II-39
Tabel 3: Besaran Gaji Pokok Polisi, Jaksa & Hakim PN II-52
BOKS
Boks 1: Ketakutan pada Atasan II-3
Boks 2: Kasus Bukit Kemuning, Lampung Utara II-21
Boks 3: Kasus Wanareja, Cilacap II-28
Boks 4: Pemeras TKW Diringkus II-34
Boks 5: Kesaksian Dua Sopir Bis Aperjati II-35
Boks 6: Proteksi Media Massa terhadap Hakim Muda II-45
Boks 7: Hakim Korup, Dimulai Sejak Muda II-51
Boks 8: Cerita Langka II-55
Boks 9: Mahalnya Menjadi Polisi II-55
Boks 10: KKN dalam Promosi dan Mutasi II-57
Boks 11: Dilema Kualitas Hakim II-58
Boks 12: Tarik Menarik Kewenangan Jaksa dan Polisi II-59
Boks 13: Independensi Dunia Peradilan: Pisau Bermata Dua II-61
Boks 14: Kasus Korupsi di Seruyan Tengah, Seruyan II-62
Boks 15: Akibat Pola Rekrutmen yang Salah II-70
Boks 16: Jaksa Perlu Memahami Hukum Adat II-71
Boks 17: Strategi & Inisiatif Dukungan Bagi Para Penegak
II-85
Hukum Reformis
II-xxiv
MAPPING REFORMERS
BAB 1
PENDAHULUAN
II-1
MAPPING REFORMERS
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak
hukum sangat rendah…”
Sahlan Said (Hakim PN Yogyakarta)
“Meskipun aturan hukumnya buruk, kalau hakimnya baik akan
menghasilkan putusan yang jauh lebih baik, dibandingkan
dengan putusan yang dihasilkan dalam kondisi dimana aturan
hukumnya baik tapi moralitas hakimnya buruk …”
Hakim di PN Kalimantan Tengah
Konteks & Arti Penting Studi Mapping Reformers
Mission Impossible. Bagaikan mencari jarum yang jatuh di jerami.
Demikian beberapa kalimat spontan yang keluar dari beberapa orang
yang dimintai komentar oleh tim Justice for the Poor berkaitan dengan
studi Mapping Reformers. Memimpikan dapat menemukan para penegak
hukum yang baik di tengah terpuruknya penegakan hukum di Indonesia
bagi sebagian orang merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Akan tetapi,
keyakinan bahwa mereka ada dan bekerja secara konkrit dalam kapasitas
dan dengan berbagai level, mendorong studi ini tetap dilakukan. Sejumlah
nama akhirnya ditemukan. “Manusia-manusia langka” ini tersebar dalam
berbagai lembaga penegakan hukum dan di beberapa daerah di Indonesia.
Mohammad Yamin (almarhum) misalkan, seorang Jaksa yang terkenal
bersih, lurus dan tegas dalam memberantas korupsi. Ia dipandang banyak
kalangan telah berhasil merombak model pendidikan dan pelatihan jaksa
menjadi lebih baik. Demikian juga dengan Sahlan Said yang secara terus
menerus berusaha membongkar berbagai kasus korupsi dalam
menjalankan tugasnya. Secara terus menerus pula Sahlan yang berlatar
belakang aktivis menjalin kontak dengan kalangan LSM dan media yang
memiliki konsern yang kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi. Irfanuddin, seorang hakim di Kotabumi juga melakukan hal yang
sama. Seorang perwira muda polisi mencoba mengaplikasikan jargon
“polisi sipil” dengan mencoba membongkar tembok penghalang antara
polisi dan masyarakat melalui program Community Oriented Policing
II-2
MAPPING REFORMERS
(COP). Dan ada beberapa orang penegak hukum yang berhasil
diidentifikasi di dalam studi ini yang menjanjikan bagi upaya penegakan
hukum yang lebih baik di Indonesia di masa yang akan datang.
Tidak mudah untuk menjadi aparat penegak hukum yang reformis: jujur,
berani membuat terobosan dan transparan. Bahkan, sekedar menjadi
“aparat yang baik” pun sulit. Dengan fasilitas kerja yang kurang memadai,
budaya kerja yang feodal, mekanisme promosi yang tidak jelas, untuk
menjadi aparat penegak hukum yang baik, seseorang harus cukup banyak
berkorban. Untuk mendapatkan rumah dinas yang biasanya dalam
kondisi tidak terawat, hakim masih harus mengeluarkan semacam “uang
tebusan” pada pengelola. Sementara mengenai fasilitas kantor, ada cerita
mengharukan mengenai Anasroen, SH, Ketua PN Bukittinggi. Beliau
yang dikenal jujur dan tegas tidak pernah merendahkan diri untuk
mendapat fasilitas mobil kantor kepada Pemda setempat. Padahal, mobil
dinas yang tersedia sudah berusia lebih dari 10 tahun. “Pernah beliau
hampir mati karena tiba-tiba rem mobilnya blong waktu dikendarai,”
papar Indra Cahya, SH, hakim di PN yang sama.
Boks 1: Ketakutan pada Atasan
Wawancara tim Justice dengan seorang Jaksa di Sumatera Barat:
T: Upaya apa agar aparat hukum tidak sekedar menjadi robot?
J: Atasan yang kredibel
T: Seberapa besar resikonya kalau anda berbeda dengan atasan?
J: Ingat kasus Kito, jaksa yang melaporkan dugaan KKN Jaksa Agung? Dia malah
hancur.
T: Anda atau rekan kerja pernah punya pengalaman serupa?
J: Tidak. Mereka sudah takut sejak awal dan memegang prinsip: `Ah, gimana kata
atasan saja.’
Bila mereka berhasil lolos menghadapi ujian minimnya pendapatan dan
sarana kerja, masih ada ujian yang lebih berat untuk dihadapi aparat yang
berkeinginan menjadi baik: budaya kerja dan faktor kepemimpinan.
Mengamati budaya kerja (prosedur kerja, mekanisme promosi, reward and
II-3
MAPPING REFORMERS
punishment) di berbagai lembaga hukum, hampir tidak mungkin lembaga
tersebut melahirkan orang yang berani, cerdas, jujur dan transparan.
Meski ada sedikit perbedaan di lembaga pengadilan, namun pada
umumnya aparat hukum tak lebih dari “robot” yang, “Terserah atasan,
mau di stel ke kanan atau ke kiri. Meski menurut kita seseorang harus
didakwa bersalah, tapi kalau atasan bilang hukuman harus diringankan, ya
diringankan. Atau sebaliknya, kalau menurut kita orang itu tidak bersalah
tapi atasan bilang ia bersalah, terpaksalah kita cari akal untuk
mendakwanya,” kata seorang penyidik.
Potret dari para penegak hukum yang dicoba didekati secara lebih
personal di dalam studi ini bukan berarti terlepas dari pendekatan
struktural yang banyak dilakukan oleh berbagai pihak untuk
memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia. Justru pendekatan
personal di dalam studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang
pada akhirnya mampu membuat pendekatan struktural dapat berjalan
lebih efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu terciptanya rule
of law.
Untuk itulah, terlepas dari persoalan konkrit diatas dan sebelum masuk
ke dalam berbagai temuan studi ini ada baiknya diuraikan sedikit
mengenai latar belakang dan konteksnya.
Kompleksitas penegakan hukum di Indonesia merupakan suatu hal yang
saling kait mengkait antara satu faktor dengan faktor lainnya. Secara
umum, penegakan hukum yang efektif tergantung dari tiga faktor, yaitu
aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pengetahuan hukum atau budaya hukum masyarakat, dan aparat penegak
hukum itu sendiri. Apabila ketiga faktor ini baik, maka penegakan
hukum akan dapat berjalan efektif dan sebaliknya apabila ketiga faktor ini
buruk maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana
mestinya. Ketiga faktor ini juga sama pentingnya, artinya tidak ada faktor
yang harus lebih diprioritaskan perbaikannya dibandingkan faktor yang
lain. Upaya penguatan ketiga faktor tersebut harus dilakukan secara
simultan.
II-4
MAPPING REFORMERS
Penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah sistem yang
melibatkan tiga institusi penegakan hukum sekaligus, yaitu kepolisian
sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan
sebagai penyelenggara proses peradilan dan pengambil putusan. Beberapa
studi, baik yang berupa studi empiris maupun studi mengenai persepsi
menunjukkan dengan jelas bahwa institusi penegak hukum Indonesia
belum mampu menjalankan tugasnya dengan memuaskan. Institusi-
institusi ini dikenal tidak efektif, korup dan tidak dapat dipercaya untuk
memenuhi tuntutan masyarakat pencari keadilan. Studi Village Justice in
Indonesia dan studi yang dilakukan Kemitraan untuk Pembaruan Tata
Pemerintahan yang bertitel “Kaum Miskin Bersuara: 17 Cerita tentang
Korupsi”4, misalnya dengan jelas memberikan gambaran dan kesimpulan
yang demikian. Begitu juga dengan studi mengenai persepsi masyarakat
terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Asia Foundation.5
Ketidakefektifan institusi penegak hukum semakin jelas apabila
dibandingkan dengan institusi lain dimana ketiga lembaga penegak hukum
ini menurut tiga kelompok masyarakat (PNS, bisnis dan rumah tangga)
termasuk dalam kategori yang paling tidak efektif dan tidak jujur.6
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang
reputasinya paling buruk dibandingkan dengan institusi penegakan
hukum yang lain. Banyak sekali penilaian negatif yang melekat pada
institusi kepolisian, dari menerima suap di jalan raya, calo pengurusan
Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK),
backing usaha-usaha illegal dan berbagai contoh negatif lainnya. Pada sisi
lain, di institusi Polri sendiri banyak stigma negatif soal ketidakjelasan
pola rekrutmen, promosi dan mutasi serta dugaan korupsi.7 Seiring
dengan era reformasi sebenarnya telah terjadi perubahan yang sangat
mendasar dalam tubuh Polri, dimana Polri tidak lagi menjadi bagian dari
TNI dan secara tegas dinyatakan memiliki kewenangan di bidang
keamanan. Dalam kerangka demikian, intervensi dan dominasi militer
yang selama era sebelumnya terjadi dalam pelaksanaan tugas Polri dalam
menciptakan rule of law seharusnya tidak terjadi lagi.8 Semua responden
dari kalangan Polri menyambut gembira adanya perubahan institusi Polri
menjadi institusi sipil meskipun masih tetap berseragam dan bersenjata,
atau menurut mantan Kapolri Rusdiharjo, sebagai Civilian in Uniform.
II-5
MAPPING REFORMERS
Mereka merasakan intervensi dari oknum-oknum tertentu dari oknum-
oknum “saudara tua” dari kalangan militer dalam menangani kasus-kasus
yang berkaitan dengan saudara atau kolega mereka telah berkurang secara
signifikan. Artinya, Polri akan lebih leluasa untuk membangun
kemandiriannya.
Tidak berbeda dengan Kepolisian, Kejaksaan merupakan institusi yang
juga rawan terhadap terjadinya praktek korupsi, intervensi dan intimidasi
dalam penegakan hukum.9 Hal ini dipengaruhi juga oleh ketertutupan
institusi ini dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain.10
Putusan yang akan diambil oleh hakim sangat tergantung pada surat
dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim di dalam
sistem hukum pidana Indonesia hanya bertugas untuk menerima,
memeriksa atau mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan
kepadanya. Hakim tidak berhak untuk keluar dari dakwaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.11 Sehingga, posisi Kejaksaan
sangat sentral termasuk juga dalam hubungannya dengan Kepolisian
sebagai penyidik.12 Kejaksaan berhak untuk mengarahkan dan
mengembalikan BAP yang diajukan oleh Penyidik yang dipandang tidak
jelas dan tidak lengkap.
Institusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia memang dirancang
menjadi lembaga yang sentralistis.13 Sifat sentralistis tersebut
mengakibatkan Kejaksaan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
optimal. Sebagai contoh, sebagai-mana diungkapkan seorang Jaksa di
Kejaksaan Negeri Cilacap dalam wawancara dengan tim Justice yang
mengatakan, bahwa para jaksa seharusnya bisa lebih mempercepat proses
penyelesaian surat tuntutan atau dakwaan, tetapi hal ini terhambat dengan
adanya mekanisme yang dikenal dengan istilah “rencana tuntutan
(rentut)” di lingkungan Kejaksaan. Artinya, seorang JPU harus meminta
persetujuan atas draft surat tuntutan yang dibuatnya kepada pimpinannya.
Pimpinan di kejari akan menyampaikan ke kejati dan untuk kasus-kasus
tertentu, kejati harus meminta persetujuan ke Kejaksaan Agung. Sehingga,
waktu yang diperlukan untuk menyiapkan sebuah surat tuntutan bisa
berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan.
II-6
MAPPING REFORMERS
Memang mekanisme “rentut” ini memiliki pembenaran tersendiri, yaitu
untuk memberikan putusan yang sama bagi perkara yang relatif sejenis.
Sehingga akan ada kepastian hukum. Tetapi dari sisi para Jaksa akan
menimbulkan rasa frustasi dan kekecewaan terhadap tugas yang
dilaksanakannya apabila draft yang telah dibuatnya tidak disetujui atau
diminta untuk direvisi total. Ada dua potensi negatif disini. Pertama,
kemungkinan adanya intervensi dari atasan akan sangat terbuka dan tidak
menutup kemungkian Jaksa Agung di intervensi oleh pihak di luar
Kejaksaan. Kedua, para JPU di kejari kehilangan kepercayaan diri dan
tidak memiliki semangat untuk bekerja secara maksimal. Pola sentralistis
dan tidak adanya desentralisasi kewenangan di institusi Kejaksaan
merupakan hal yang paling krusial saat ini, disamping lemahnya standar
profesionalisme para Jaksa merupakan persoalan yang cukup dominan.
Pola rekrutmen, mutasi dan promosi di Kejaksaan sebagaimana di
kepolisian juga tidak transparan dan obyektif.
Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, Pengadilan di Indonesia
menurut Sebastian Pompe, sampai dengan akhir tahun 1970, terutama
MA, relatif bersih dan optimal dalam menjalankan tugasnya di bidang
penegakan hukum. Namun era orde baru telah mengubah segalanya dan
menjadikan institusi peradilan menjadi lembaga yang syarat dengan
korupsi dan jauh dari cita-cita rule of law serta rasa keadilan masyarakat.14
Lembaga peradilan dalam banyak hal hanya menjadi alat kekuasaan dari
rejim yang berkuasa. UU 14/1970 telah menjadi sebuah penjara bagi
lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas idealnya sebagai tempat
mencari keadilan. Otoritas eksekutif yang sangat dominan terhadap
urusan administrasi peradilan telah menjadikan para hakim mendua.
Secara profesional mereka dibawah MA, tapi secara administrasi dan
keuangan berada di bawah Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha
Negara, Departemen Kehakiman. Intervensi dan intimidasi sangat sering
terjadi dengan status dan struktur keorganisasian yang demikian.
Tumbangnya orde baru telah memberikan angin segar terhadap perbaikan
dunia peradilan. Diubahnya beberapa ketentuan di dalam UU 14/1970
dengan UU 35/1999 memperjelas harapan itu. Dalam praktek
penyelenggaraan peradilan, menurut para responden dari kalangan hakim
memang menunjukkan perubahan yang cukup signifikan terutama dalam
II-7
MAPPING REFORMERS
kaitan pengembalian wibawa dan independensi pengadilan. Undang-
undang tersebut secara tegas mengatur pelimpahan kewenangan untuk
mengatur lembaga peradilan yang semula berada di dua instansi yaitu
Depkeh HAM dan MA menjadi “satu atap” di bawah MA, baik dari segi
profesionalitas maupun dari segi administrasi dan keuangan. Undang-
undang tersebut juga mensyaratkan dibentuknya Komisi Yudisial sebagai
pengimbang diberikannya otoritas dan kemandirian yang lebih luas bagi
MA untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Memang bukan hal yang mudah untuk kemudian mengubah segalanya.
“Penyatuatapan” urusan peradilan di MA tidak serta merta menjamin
bahwa kualitas penegakan hukum akan menjadi lebih baik. Ada beberapa
faktor yang kemungkinan menjadi penghambat kebijakan baru ini.15
Pertama, sebagian besar hakim merupakan hakim “produk lama” yang
secara profesionalitas dan kualitas masih menggunakan standar yang lama.
Upaya radikal seperti diusulkan Daniel S Lev untuk memotong satu
generasi para hakim bukanlah hal yang mudah dan dipandang bijaksana
dilakukan.16 Kedua, kondisi yang demikian membutuhkan tingkat kontrol
yang sangat kuat dari setiap kelompok yang berkepentingan terhadap
upaya penciptaan rule of law di Indonesia. Ketidak-jelasan pola
akuntabilitas dan transparansi menjadi persoalan tersendiri dalam hal ini.
Ketiga, keterbatasan dana yang berakibat pada rendahnya gaji dan fasilitas
para hakim menjadi persoalan laten yang harus segera dibenahi. Meskipun
apabila hal ini terpenuhi, tidak serta merta juga para hakim menjadi lebih
profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Demikianlah, ungkapan dari kedua aparat penegak hukum dan konteks
diatas memberikan gambaran atas belum kondusifnya situasi penegakan
hukum di Indonesia. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa
penegakan hukum di Indonesia telah benar-benar mati dan tidak bisa
diperbaiki. Secara sporadis terungkap di berbagai media dan studi, bahwa
masih ada aparat penegak hukum yang memiliki komitmen kuat dalam
penegakan hukum dan bahkan mereka telah melakukan berbagai
terobosan di dalam penegakan hukum serta tidak mengikuti arus yang
berkembang. Studi Mapping Reformers inilah yang mencoba
mengungkap pendapat, penilaian dan kritik dari para penegak hukum
sendiri yang menyesalkan keruntuhan martabat dan nama baik profesi
II-8
MAPPING REFORMERS
atau kalangan mereka dan memotret upaya-upaya konkrit yang bersifat
terobosan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak
hukum yang “reformis” khususnya di tingkat lokal.
Studi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mengidentifikasi para
penegak hukum yang “reformis” baik polisi, jaksa maupun hakim.
Penegak hukum reformis dalam pengertian studi ini adalah para penegak
hukum yang berada di dalam institusi formal penegakan hukum yang
telah melakukan tindakan konkrit yang memenuhi kriteria “terobosan”di
dalam upaya penegakan hukum yang dengan itu telah membedakan
mereka dengan penegak hukum pada umumnya. Disamping itu, prestasi
yang mereka lakukan tersebut juga mendapat pengakuan dari stakeholders
yang lain baik masyarakat pencari keadilan, media massa,
pengacara/advokat serta organisasi masyarakat sipil lain.
Hasil akhir dari studi ini diharapkan dapat menjawab dua kepentingan
sekaligus. Pertama, menyangkut kepentingan para responden sendiri.
Mengetahui bahwa mereka bukanlah satu-satunya yang berfikiran
pembaharu di dalam sistem akan membantu mereka mengatasi perasaan
teralienasi dan memotivasi mereka untuk lebih mengaktualisasi ide-ide
perbaikan, baik untuk institusinya sendiri maupun penegakan hukum
secara luas. Sebab, mereka menjadi tahu bahwa ada kolega-kolega mereka
yang memiliki komitmen yang sama. Kedua, bahwa fakta yang terjadi
adalah gagasan-gagasan reformasi hukum di Indonesia khususnya yang
dimaksudkan untuk mereformasi lembaga-lembaga hukum tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Dari studi ini diharapkan akan muncul beragam
gagasan yang merupakan pandangan awal terhadap strategi atau bentuk
pembaruan hukum seperti apa yang dapat bekerja atau diimplementasikan
dengan baik, terutama pada tingkat lokal. Sebab, reformasi terhadap
lembaga-lembaga hukum akan berjalan optimal apabila datang dari dalam
institusi penegak hukum itu sendiri. Berbagai stakeholders yang ada seperti
LSM, media masa, lembaga bantuan hukum dan akademisi hanyalah
sebagai fasilitator dan mungkin katalisator dari reformasi lembaga-
lembaga hukum tersebut.
II-9
MAPPING REFORMERS
Bagaimana Studi Dilakukan?
Harus diakui bahwa studi ini mengalami tingkat kesulitan tersendiri
dalam dua tataran sekaligus. Pertama di tataran terminologi atau
pendefinisian menyang-kut penggunaan kata “terobosan” dan “reformis”.
Sedangkan kesulitan kedua adalah menemukan orang-orang atau penegak
hukum yang memenuhi kualifikasi telah melakukan “terobosan” dengan
kriteria sebagaimana ditentu-kan di dalam studi ini. Walaupun memang
harus diakui bahwa studi ini bukanlah mencoba mencari “malaikat-
malaikat” yang suci dengan track records yang jelas dan tanpa noda
sedikitpun. Tapi yang jelas penegak hukum yang memiliki track records
pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi dan
tindak kekerasan dipastikan tidak dimasukkan dalam daftar responden.
Responden yang terpilih di dalam studi ini merupakan hasil identifikasi
dari tindakan konkrit mereka dalam menjalankan tugasnya. Nama-nama
para penegak hukum ini didapatkan dari LSM, media masa, masyarakat
umum, akademisi dan lembaga sosial kemasyarakatan yang lain. Mereka
yang memberi-kan informasi inilah yang dalam studi ini disebut sebagai
narasumber. Disamping itu nama-nama mereka juga diperoleh dari hasil
studi terhadap kasus-kasus nyata yang muncul dari program-program
pemberdayaan masyarakat yang didanai Bank Dunia. Di antaranya adalah
18 studi kasus di studi Village Justice in Indonesia. Kemudian terhadap
nama-nama yang sudah diperoleh dilakukan seleksi dengan cara cek silang
diantara stakeholders yang ada, guna menyimpulkan siapa saja diantara
mereka yang dapat dikategorikan sebagai responden terpilih menurut
studi ini. Setelah mendapatkan nama-nama mereka kemudian dilakukan
beberapa kali wawancara mendalam dengan mereka sesuai dengan
kebutuhan.
Dari responden terpilih tersebut, Tim Peneliti kemudian melakukan
seleksi ulang terhadap mereka berdasarkan temuan-temuan yang ada di
lapangan. Mereka diseleksi dengan kriteria bahwa mereka benar-benar
telah melakukan terobosan dalam penegakan hukum. Adapun indikator
yang dipakai untuk menilai apakah hal yang dilakukan merupakan
“terobosan” atau bukan adalah: 1) merupakan hal yang nyata atau
konkrit; 2) bertujuan untuk meningkatkan taraf keadilan atau kualitas
II-10
MAPPING REFORMERS
penegakan hukum; 3) aksi tersebut di luar standar rutin yang berlaku; dan
4) berhasil memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum
formil. Mereka yang terpilih dari seleksi tahap kedua inilah yang di dalam
studi ini diakui sebagai penegak hukum reformis dan profil mereka akan
secara khusus dituliskan. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria-
kriteria tersebut dikategorikan sebagai responden. Jadi, responden dalam
studi ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: narasumber,
responden dan responden terpilih.
Mapping Reformers adalah penelitian yang bersifat kualitatif. Data-data
kualitatif ini didapatkan melalui wawancara yang mendalam dengan para
responden dan narasumber dalam beberapa kesempatan kunjungan ke
lokasi. Termasuk juga didapatkan dari hasil beberapa Focus Group
Discussion (FGD) yang dikuti oleh kalangan media massa, LSM, lembaga
bantuan hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil dari
wawancara dengan responden dan narasumber kemudian diwujudkan
dalam bentuk catatan wawancara, sedangkan hasil wawancara mendalam
dengan para reformis diwujudkan dalam bentuk profil orang perorang.
Dari semua catatan wawancara, profil dan data-data pendukung yang
berhasil dikumpulkan kemudian dituliskan dalam laporan studi ini.
Laporan ini mencatat dan menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh
para responden dan responden terpilih. Garis besar dari ide-ide mereka
tentang situasi penegakan hukum di lingkungan institusi dan daerah
mereka masing-masing. Tulisan ini juga mencatat pendapat para penegak
hukum ini tentang berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk melakukan
pembaruan hukum di tingkat lokal yang dapat berjalan efektif. Ide-ide
tentang memperkuat akses masyarakat ke proses keadilan berdasarkan
pendapat mereka juga didiskusikan di dalam tulisan ini.
Penelitian dilakukan untuk jangka waktu 10 bulan dan dilakukan sejak
bulan Mei 2003 sampai dengan Februari 2004 dan diharapkan dapat
menghasilkan output berupa analytical paper yang draft finalnya
diharapkan selesai pada bulan Oktober 2004. Dari paper inilah diharapkan
dapat diambil lesson learned dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti
oleh berbagai pihak yang berke-pentingan terhadap upaya memperbaiki
akses masyarakat terhadap keadilan dan memperkuat upaya penegakan
hukum.
II-11
MAPPING REFORMERS
Meskipun sampel yang diambil terlalu sedikit untuk mengambil
kesimpulan umum, namun studi ini akan berusaha memperoleh
representasi yang luas dari para responden penegak hukum baik polisi,
jaksa maupun hakim dalam hal senioritas, spesialisasi, kedudukan dan juga
lokasi. Studi ini mengambil sampel-responden di 6 wilayah yaitu Sulawesi
Selatan, Jawa Tengah-DIY, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera
Barat dan Jakarta dengan perwakilan dari daerah urban dan rural.
Demikian juga di masing-masing lokasi responden terpilih merupakan
kombinasi dari ibukota propinsi dan satu kabupaten di luar ibukota
propinsi, sehingga dapat dihasilkan kesimpulan yang representatif.
II-12
MAPPING REFORMERS
BAB 2
TEROBOSAN
DALAM PENEGAKAN HUKUM
II-13
MAPPING REFORMERS
Berbagai terobosan yang dilakukan beberapa penegak hukum reformis:
Melakukan upaya secara sungguh-sungguh dalam memberantas pelaku korupsi
Melakukan penafsiran atas aturan hukum yang ada
Mengutamakan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti
mediasi
Menyederhanakan cara kerja di institusinya masing-masing
Menjalin kerjasama dan koalisi dengan pihak luar dalam penegakan hukum
Meningkatkan kualitas SDM di lingkungan institusinya masing-masing
1. Mereka Membuat Terobosan
“Di saat Indonesia mendapat cap sebagai negara terkorup di
dunia, muncul dua hakim di daerah yang ternyata masih
konsisten terhadap penegakan keadilan dalam menangani kasus
korupsi… Walaupun uang yang dikorup tidak mencapai
triliunan rupiah, walaupun lokasinya bukan di Jakarta, apa yang
dilakukan kedua hakim tersebut laksana oasis di tengah gurun
pasir.”
Harian Media Indonesia17
“Sahlan merupakan oase ditengah kering dan mandegnya
penegakan hukum di Indonesia.”
Hasrul Halili, Direktur Eksekutif ICM
Buruknya situasi penegakan hukum di Indonesia bukanlah berarti tidak
ada harapan sama sekali. Beberapa orang penegak hukum yang “reformis”,
baik yang namanya sempat terpublikasi oleh media massa ataupun tidak,
ternyata memberikan secercah harapan dan optimisme akan adanya
perbaikan hukum di masa yang akan datang. Mereka melakukan segenap
cara dan upaya agar hukum dapat ditegakkan. Memang tidak semuanya
berkaitan dengan penegakan hukum secara langsung dalam artian proses
II-14
MAPPING REFORMERS
peradilan atau penanganan kasus tapi setidaknya usaha yang mereka
lakukan mampu memunculkan gairah baru dalam penegakan hukum dan
meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum
terutama di daerah.
Dalam batas tertentu apa yang mereka lakukan memang menjadikan
mereka berbeda dengan kebanyakan penegak hukum yang lain. Tetapi
dengan berbeda itulah mereka ada. Tidak banyak penegak hukum yang
mampu dan mau melancarkan kritik melalui media massa, tetapi mereka
melakukan itu. Jarang penegak hukum yang menjalin koalisi dan
kerjasama dengan kalangan media dan LSM atau lembaga bantuan hukum
atau lembaga advokasi lainnya, tetapi mereka melakukan. Interpretasi atas
hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada stagnan, mereka
seolah-olah mencairkan kebekuan yang ada. Penegak hukum cenderung
arogan dan menjaga jarak dengan masyarakat, mereka santun, terbuka dan
mau bekerjasama dengan masyarakat. Banyak proyek yang gagal
dilaksanakan oleh para penegak hukum, mereka berhasil. Suap hal yang
jamak di dunia penegakan hukum, mereka menolak. Mereka memang
telah melakukan perbuatan konkrit, sesuatu hal di luar kebiasaan penegak
hukum pada umumnya, yang di dalam laporan ini dikategorikan sebagai
“terobosan”.
Dampak dari “Terobosan” yang Mereka lakukan
Dampak terhadap apa yang mereka lakukan kadangkala tidak bisa
dirasakan secara langsung, apalagi dalam konteks penegakan hukum secara
nasional. Tetapi setidaknya mereka mampu mematahkan mitos yang
selama ini beredar di masyarakat. Seorang warga desa di Kecamatan Bukit
Kemuning (Lampung) misalkan, ketika Camat koruptor yang ditakuti
warga desa dijatuhi pidana oleh sang hakim reformis, menyatakan bahwa
seorang camat juga manusia biasa yang bisa disentuh oleh hukum, jadi
kalau ada kasus seperti itu lagi ia akan lebih berani menghadapinya.
“Siapapun yang jadi Camat disini akan berfikir seribu kali untuk terlibat
dalam tindakan korupsi lagi,” tegasnya. Pada saat yang sama kepercayaan
terhadap hukum dan aparatnya menjadi meningkat.
II-15
MAPPING REFORMERS
Sebagai contoh yang lain adalah apa yang terjadi di Desa Mamodu,
Kabupaten Sumba Barat. Seorang Kepala Desa yang juga kemudian
menjadi anggota DPRD, dikenal masyarakat desa sebagai sosok yang
menakutkan dan tidak dapat tersentuh hukum, diketahui telah
mengambil dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK)18 yang
seharusnya diperuntukkan bagi anggota masyarakat penerima. Semula
masyarakat sangat takut dan membiarkan tindakan semena-mena yang
sering ia lakukan. Namun dengan ketegasan putusan yang dijatuhkan oleh
Majelis Hakim PN Sumba Barat, mitos tersebut hilang dan masyarakat
belajar bagaimana menghadapi kasus semacam itu dan beranjak
mempercayai bahwa hukum dan keadilan masih ada.
Untuk memperoleh gambaran lebih jauh mengenai prestasi-prestasi atau
terobosan apa yang telah mereka lakukan dalam penegakan hukum,
berikut ini adalah snapshot terobosan-terobosaan yang telah mereka
lakukan. Perlu dicatat bahwa yang dimaksud terobosan dalam penegakan
hukum di sini bukanlah terobosan yang sifatnya luas dan berdampak
nasional, tetapi lebih pada hal-hal yang dilakukan oleh para penegak
hukum dalam lingkungan dan kuasanya yang memenuhi 4 kriteria yang
telah ditetapkan di dalam studi ini atau upaya-upaya lain yang dapat
dimaknai ke dalam kriteria-kriteria tersebut.
(a) Kesungguhan dalam Memberantas Korupsi
“Dakwaan atas 50 lebih anggota DPRD Sumatera Barat itu
dasarnya sama: korupsi… Saya ini sudah 33 tahun jadi PNS,
mbok ya kita lebih mengedepankan kepentingan orang banyak.
Jangan bicara soal kemiskinan, tapi dia sendiri yang minta segala
fasilitas untuk studi banding, sabun, HP dan lain-lain.”
Soehandoyo SH, mantan Wakajati Sumatera Barat
“Yamin won the award for his integrity in combatting
corruption. One of the big cases he handled was a Rp 1 trillion
corruption case involving businessman Eddie Tanzil.”
Jakarta Post19
II-16
MAPPING REFORMERS
Beberapa orang penegak hukum menunjukkan kesungguhan yang kuat
dalam pemberantasan korupsi. Bentuk terobosan seperti ini salah satunya
ditunjukkan oleh Sahlan Said, Hakim PN Yogyakarta dalam upaya
pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.20 Bersama-sama dengan
gerakan anti korupsi di lingkungan peradilan, Sahlan seringkali terlibat
dalam penanganan kasus korupsi. Salah satunya kasus yang menyangkut
atasannya, yaitu Ketua PN Yogyakarta. Ketua PN Yogyakarta yang telah
menerima SK mutasi masih bersikeras menjadi hakim ketua dalam sebuah
kasus korupsi besar yang dikenal dengan “lelang-gate”.21 Pada persidangan
sebelumnya untuk kasus yang sama, Ketua Pengadilan yang juga menjadi
hakim ketua dalam kasus tersebut telah membebaskan terdakwa. Sahlan
menengarai bahwa kasus tersebut telah dijadikan satu paket komoditas
yang “diperdagangkan” oleh oknum-oknum tertentu yang menangani
kasus tersebut. Artinya kalau terdakwa sebelumnya dibebaskan maka
terdakwa selanjutnya juga akan dibebaskan. Setelah gagal beberapa kali
mengingatkan Ketua Pengadilan, akhirnya Sahlan memilih “jalur luar”
yaitu dengan menghubungi kolega-koleganya di berbagai LSM pemantau
peradilan seperti LBH Yogyakarta, LBKHI (Lembaga Bina Kesadaran
Hukum Indonesia), ICM (Indonesia Court Monitoring), ILAI
(Independent Legal Aid Institute), YCW (Yogya Corruption Watch),
Jogya Transparency dan media masa. Akhirnya Koalisi ini menggelar
demonstrasi meminta Ketua PN Yogyakarta yang telah menerima SK
mutasi tidak menjadi hakim ketua.
Dengan adanya kejadian tersebut, Sahlan “diadili” oleh korps-nya sendiri
�oleh kawan-kawannya sendiri karena dianggap tidak setia kawan. Sahlan
dipanggil di dalam sebuah forum para hakim dan kemudian diminta
pertanggungjawaban-nya karena menyampaikan persoalan intern PN
kepada pihak luar. Bahkan, Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang
seharusnya berfungsi mengawasi dan menindak hakim-hakim nakal juga
menjadi salah satu pihak yang selalu mencerca apa yang dilakukan Sahlan.
Resiko seperti ini sudah menjadi hal yang biasa bagi Sahlan. Berkaitan
dengan resiko yang akan dihadapinya, Sahlan dengan tegas mengatakan
bahwa, “Saya selalu siap dengan segala resiko, termasuk resiko yang paling
buruk sekalipun… dipecat misalnya.”
II-17
MAPPING REFORMERS
Kasus korupsi besar lain yang ditangani Sahlan dan menjadi perhatian
publik adalah korupsi oleh Wakil Panitia Anggaran DPRD Yogyakarta.22
Kasus ini menyangkut proyek Jogyakarta Expo Centre (JEC) berupa
pemberian sejumlah uang oleh kontraktor kepada Panitia Anggaran
DPRD Propinsi DIY yang telah meloloskan penambahan budget bagi
pembangunan JEC. Dalam kasus tersebut meskipun mendapatkan
ancaman dan intimidasi, Sahlan dengan didukung berbagai kalangan LSM
dan lembaga pemantauan peradilan tidak bergeming dan tetap
menghukum tersangka utama. Hanya saja permintaan Sahlan kepada
Jaksa untuk menyidik tersangka lain yang menurut Sahlan ikut terlibat
tidak dilaksanakan oleh Jaksa.
Apa yang Sahlan kerjakan memberikan banyak nilai positif terhadap
upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan kolusi, baik
yang terjadi di lingkungan peradilan maupun di lingkungan yang lebih
luas. Bagi kalangan LSM dan pemantau peradilan, sebagaimana diwakili
pernyataan Direktur Eksekutif ICM, “Sahlan merupakan oase ditengah
kering dan mandegnya penegakan hukum di Indonesia.” Sahlan juga
dipandang memberi-kan inspirasi bagi penegak hukum yang lain untuk
bertindak lebih berani. Dan bagi sebagian warga masyarakat, putusan-
putusan Sahlan dapat menumbuhkan kepercayaan baru terhadap hukum
beserta aparatnya.
Penegak hukum lain yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan
korupsi yaitu Mohammad Yamin. “Lopa Kecil” adalah sebutan yang
melekat pada diri Moh. Yamin yang diberikan oleh para aktivis LSM dan
wartawan yang konsern dengan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Tidak kurang sebuah penghargaan yang sangat prestise bagi
insan yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi telah
diterimanya, yaitu Hatta Award. Yamin adalah seorang jaksa senior yang
pernah memimpin Pusdiklat Kejaksaan Republik Indonesia. Sebutan
sebagai Lopa Kecil bukanlah hanya nama kosong. Sebutan tersebut berasal
dari nama Baharuddin Lopa yang dikenal sebagai pendekar hukum yang
mumpuni, tegas dan sangat konsern dengan upaya pemberantasan
korupsi. Semasa Lopa menjabat sebagai Kajati Sulsel, Yamin merupakan
“tangan kanan” Lopa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Begitu
juga ketika Lopa menjabat Jaksa Agung, maka Yamin juga menjadi orang
II-18
MAPPING REFORMERS
yang mempunyai peran penting dalam memberikan dukungan terhadap
kerja keras Lopa untuk mengangkat kasus-kasus besar korupsi. Setelah
Lopa meninggal, Yamin tidak berubah haluan terhadap upaya
pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus korupsi besar pernah ditangani oleh Yamin, di antaranya
adalah korupsi yang dilakukan oleh Tony Gozal seorang pengusaha besar
asal Sulawesi Selatan yang dianggap tidak dapat disentuh hukum. Hal ini
disebab-kan Tony sangat dekat dengan keluarga Cendana dan sejumlah
pejabat penting di Sulawesi Selatan. Lopa yang saat itu menjadi Kajati
Sulawesi Selatan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada
Yamin. Ia menyeret Tony ke pengadilan dan mendakwa pengusaha itu
dengan dakwaan korupsi uang negara sebesar Rp 4 milyar. Pada
persidangan tingkat pertama Tony bebas dengan dugaan majelis hakim
tidak bersifat netral dan mendapat tekanan dari banyak pihak. Kemudian
atas perintah Lopa, Yamin menyusun memori kasasi ke MA. Di tingkat
kasasi Negara dimenangkan, artinya Tony dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Tony kemudian
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)23 dan hukuman
pidana penjaranya dikurangi menjadi 5 tahun.
Kasus besar kedua yang ditanganinya adalah kasus korupsi Bapindo yang
menggegerkan dunia peradilan di Indonesia di tahun 1994. Kasus tersebut
melibatkan Maman Suparman, Wakil Kepala Bapindo Cabang Jakarta
pada saat itu. Dalam kasus tersebut Yamin berhasil membuktikan bahwa
Maman telah menerima suap dari Edi Tansil, konglomerat hitam pada
saat itu. Maman dijerat dengan ancaman pidana korupsi. Yamin
menemukan hal janggal dalam pengucuran kredit sebesar Rp 800 miliar
kepada Edy Tanzil. Yamin mengalami kesulitan untuk menemukan tanda
bukti bahwa Maman telah menerima suap. Harta kekayaannya
menunjukkan jumlah Rp 109 juta dan pada saat pengucuran kredit,
Maman membeli rumah seharga Rp 450 juta yang kemudian direnovasi
sebesar Rp 50 juta. Di persidangan Maman menyatakan lupa darimana
uangnya. Yamin membuat terobosan dalam persidangan ini dengan
mengguna-kan Pasal 8 UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur bahwa jika terdakwa tidak bisa menjelaskan darimana hartanya
yang tidak sebanding dengan penghasilannya yang sah, memperkuat bukti
II-19
MAPPING REFORMERS
lain bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pasal ini, meskipun
merupakan pasal yang ada di UU 3/1971, tidak pernah digunakan oleh
para Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Yamin menuntut Maman
dengan pidana penjara 17 tahun, namun majelis hakim hanya
menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Perkara korupsi besar lainnya yang pernah ditanganinya adalah yang
menyangkut Nurdin Halid, seorang pengusaha besar asal Sulsel, tokoh
Partai, anggota MPR dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia. Kasusnya
berkaitan dengan korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang
berjumlah Rp 169 milyar rupiah.24 Sebelumnya kasus Nurdin disidangkan
di PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut terdakwa
dengan tuntutan bebas.
Selain menangani berbagai kasus besar, Yamin bersama-sama Lopa
menerbit-kan buku yang berjudul “Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 berikut Pembahasannya serta
Penerapannya dalam Praktek”. Buku ini berisikan juga pengalaman dan
contoh-contoh penanganan kasus korupsi yang pernah mereka proses.
Untuk menunjukkan lebih jelas komitmennya, Yamin mendaftar sebagai
anggota KPK. Yamin, sebagaimana diberitakan di berbagai media,
merupakan figur dari institusi formal yang diharapkan masuk sebagai
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, namun kenyataan berbicara lain:
di tahap fit and proper test DPR, sebagaimana sudah diramalkan
sebelumnya, Yamin tidak terpilih sebagai salah satu dari 5 orang pimpinan
KPK.
Generasi Penerus di Kejaksaan
Setelah meninggalnya Moh. Yamin yang telah didahului sebelumnya
dengan meninggalnya Baharudin Lopa, Kejaksaan kehilangan tokoh yang
tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun demikian, harapan
baru diharapkan muncul dari para jaksa muda yang pernah mengikuti
proses pendidikan di pusdiklat Kejaksaan Agung yang di pimpin oleh
Yamin. Salah seorang kader Yamin di Kejaksaan yang diharapkan mampu
meneruskan semangat kerja sebagaimana yang telah dilakukan oleh Lopa
II-20
MAPPING REFORMERS
dan Yamin adalah Moh. Yusuf. Yusuf adalah seorang Jaksa muda usia
yang memiliki prestasi bagus dan karir yang relatif cepat dibandingkan
kawan-kawan seangkatannya. Ketegasan sikap yang dimiliki Yusuf
terlihat dalam mengeksekusi kasus korupsi Bukit Kemuning. Sebelumnya
eksekusi putusan pengadilan kasus yang bersangkutan dinilai masyarakat
sangat lamban, karena Kepala Kejaksaan lama merupakan faktor
penghambat dalam pelaksanaan eksekusi dimaksud. Setelah Muh. Yusuf
menggantikan Kajari yang lama, eksekusi terhadap kasus tersebut segera
dijalankan. Sehingga penggantian sejumlah uang dan denda langsung
segera dibayar terpidana setelah Yusuf mengancam yang bersangkutan
akan menjalani hukuman penjara tambahan apabila tidak membayar uang
pengganti dan denda sebagaimana dicantumkan di dalam putusan
pengadilan.
Pada masa kepemimpinan Yusuf jumlah perkara korupsi yang diproses di
Kejaksaan Negeri Kotabumi meningkat secara dramatis. Dari hanya satu
kasus korupsi, dan itupun belum terselesaikan eksekusinya, menjadi
sepuluh kasus korupsi yang diproses dengan eksekusi relatif cepat,
termasuk eksekusi Kasus Bukit Kemuning. Dalam kepemimpinannya,
Kejari Kotabumi telah mengamankan uang negara sebesar Rp 135 juta.
Soehandoyo, Wakajati Sumatera Barat merupakan tokoh di belakang
penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang dilakukan para anggota
DPRD. Kasus dugaan korupsi terhadap hampir seluruh anggota DPRD
Tingkat I Sumatera Barat mulai mencuat sejak awal tahun 2003. Bermula
dari jaringan kerja LSM dan media massa yang bersama-sama mengangkat
isu 9 poin kelemahan dari APBD Sumbar yang dapat mengindikasikan
adanya korupsi. Ketika kasus itu sampai ke Kejaksan Tinggi Sumbar,
sebagaimana diceritakan kalangan wartawan serta sumber dalam
Kejaksaan sendiri, semula Kejati menempuh upaya “pembinaan” kepada
DPRD mengenai kemungkinan dakwaan korupsi bila anggaran tersebut
tidak dirubah. Melihat upaya ini tidak digubris, Kejaksaan pun lantas
melancarkan penyelidikan. Tidak hanya 9, hasil penyidikan Kejaksaan
malah menunjukkan adanya 21 titik kelemahan APBD yang dapat diduga
sebagai tindak pidana korupsi menyangkut uang senilai Rp 5,9 milyar.
“Mereka dituduh melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000
mengenai Pengaturan Anggaran Daerah. Tapi mereka mau atur sendiri
II-21
MAPPING REFORMERS
(tidak mengikuti PP No. 110 tahun 2000) karena ada otonomi daerah,”
papar Soehandoyo.
Tampaknya peran dan kerjasama kalangan perguruan tinggi, LSM, media
massa yang diimbangi oleh kerja keras aparat penegak hukum ini layak
untuk dikaji lebih lanjut. Gebrakan Sumatera Barat ini tak lama kemudian
diikuti oleh propinsi lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Lampung. Di
dalam wilayah Sumbar sendiri gebrakan ini diikuti oleh penyidikan atas
dugaan korupsi di kabupaten setempat.
Akan tetapi sayangnya upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak
diikuti dengan menurunnya kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumbar.
Sebagaimana diakui oleh salah seorang jaksa, nampaknya kecenderungan
perilaku korupsi tidak kunjung menurun, walau semula gebrakan ini
memang dimaksudkan sebagai shock therapy. “Sepertinya sama saja, hanya
trik korupsinya yang berbeda. Kesimpulan saya, kita ini semua koruptor.
Cuma ada yang karena butuh, ada yang karena serakah,” ujar seorang
Jaksa penyidik kasus ini dengan kesal.
(b) Menyiasati Rigiditas Aturan Hukum
“…majelis hakim membuat beberapa terobosan, seperti cara
penghitungan masa tahanan maupun putusan yang berlapis.
Dalam putusan dinyatakan bahwa jika terdakwa tidak
membayar ganti rugi terdakwa harus mengganti dengan pidana
penjara.”25
Irfanuddin, Hakim PN Kotabumi mewakili terobosan dalam kategori ini.
Berangkat dari kasus Camat Bukit Kemuning yang melakukan korupsi
dana PPK. Dalam kasus tersebut Camat dinyatakan terbukti bersalah.
Masalahnya adalah dalam beberapa kasus korupsi, seringkali terpidana
yang memiliki kedudukan yang kuat di pemerintahan, tidak dieksekusi
atau menjalani pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Untuk itulah Majelis
Hakim dalam kasus tersebut menjatuhkan putusan yang memiliki nilai
lebih dibanding putusan-putusan lain untuk perkara yang sama. Sebelum
sampai pada putusan yang demikian, Hakim Ketua melakukan usaha
II-22
MAPPING REFORMERS
ekstra keras untuk memahami apa dan bagaimana program tersebut dan
sejauhmana pemotongan dana tersebut merugikan masyarakat penerima
dana tersebut. Dalam putusan tersebut terdapat klausula adanya
keharusan untuk mengganti sejumlah uang atau dana yang dikorup dan
denda yang tidak dibayarkan dengan keharusan menjalani hukuman
badan. Putusan ini guna memastikan bahwa hukuman dan pembayaran
ganti rugi uang yang diambil serta denda dipenuhi terpidana.
Putusan ini dapat dikategorikan sebagai terobosan dan bisa menjadi
preseden yang baik untuk perkara korupsi yang disidangkan. Atau dengan
kata lain sebagaimana diungkapkan Marsillam Simanjuntak, mantan Jaksa
Agung, “Ini termasuk rekor dalam dunia peradilan kita. Layak kalau
dimasukkan MURI (Museum Rekor Indonesia, penulis).”26 Sebab dalam
banyak kasus, putusan atas korupsi boleh dikatakan tidak bergigi alias
ompong, artinya tidak bisa dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan
pengembalian uang. Sehingga dalam banyak kasus yang terjadi, terutama
dalam proyek-proyek community development, masyarakat lebih memilih
cara-cara kekeluargaan atau musyawarah daripada menggunakan jalur
hukum formal. Mereka beralasan bahwa jalur kekeluargaan akan lebih
menjamin pengembalian atas uang yang digunakan daripada jalur hukum
formal.
Untuk mengubah persepsi masyarakat yang demikian dan mendesak
warga masyarakat agar menggunakan jalur hukum formal untuk kasus-
kasus korupsi yang dihadapi mereka di kemudian hari, Hakim Ketua yang
menyidangkan kasus korupsi Camat Bukit Kemuning merumuskan
putusan atas kasus tersebut dengan “kewajiban untuk menjalani pidana
penjara tambahan selama 1 tahun bagi tiap Rp 25 juta hukuman pidana
pengembalian uang dan denda yang tidak dibayarkan terpidana.”27
Sehingga, apabila dalam kasus ini terpidana tidak membayar uang yang
harus dikembalikannya, maka ia harus mendekam di penjara selama 5
tahun lebih lama dari pidana penjara seharusnya yang 1 tahun. Putusan
tersebut juga memberikan otoritas kepada JPU untuk menyita asset yang
dimiliki terpidana dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila
yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pembayarannya, maka
JPU berhak untuk melelang atau menjual asset yang disita.
II-23
MAPPING REFORMERS
Namun demikian proses eksekusi putusan tersebut tidak berjalan mulus.
Pada saat itu resistensi dan penolakan yang keras justru datang dari JPU,
dengan dugaan adanya hubungan famili antara terpidana dengan Kepala
Kejaksaan Negeri. Kajari Lampung Utara, yang merupakan paman dari
terdakwa, berusaha keras agar keponakannya tidak segera masuk penjara
dan aset-aset yang dimilikinya tidak disita. Putusan tersebut dijatuhkan
bulan Juni 2002 dan baru di bulan Oktober 2004 eksekusi terhadap yang
bersangkutan dijalankan. Membutuhkan waktu 4 bulan untuk
melaksanakannya. Untuk putusan yang lain yaitu pengembalian uang,
baru dijalankan ketika Kajari yang bersangkutan digantikan oleh Kajari
baru, yaitu Moh. Yusuf.
Boks 2: Kasus Bukit Kemuning, Lampung Utara
Pada bulan Januari 2001, Camat Bukit Kemuning, Lampung Utara yang secara sosial
memiliki kedudukan yang kuat dan memiliki hubungan yang dekat dengan Kajari,
anggota DPRD dan pejabat Pemda telah memotong dana PPK sebesar Rp 125 juta
yang diambil dari sebagian dana yang seharusnya diterima oleh enam desa di
kecamatan tersebut. Dari keenam Kepala Desa yang dimintai uangnya, hanya Kepala
Desa Sekipi yang menolak untuk menerima dana Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) untuk desanya yang telah dipotong Camat tersebut. Setelah
mengetahui hal ini, Kepala Desa yang lain menjadi kecewa dan bingung dengan
kejadian tersebut. Setelah Camat menolak bertemu dengan mereka untuk
menjelaskan persoalan tersebut, Kepala Desa Sidokayo yang kemudian dikuti oleh
Kepala Desa lainnya melaporkan pemotongan dana tersebut kepada DPRD,
Kejaksaan Negeri dan media massa.
Pada awalnya kasus tersebut tertunda-tunda penanganannya. Meskipun Fasilitator
Kecamatan, Bawasda dan Kepolisian telah bertindak cepat, namun Kajari yang
memiliki hubungan keluarga dengan pelaku mengabaikan kasus tersebut. Fasilitator
Kecamatan dan Konsultan Manajamen (KM) Kabupaten PPK mengambil langkah
dengan mengajak para Kepala Desa bertemu dan menjalin hubungan dengan aktivis
dan pengacara dari LBH yang kemudian melakukan pendidikan kepada masyarakat
desa mengenai hak-hak mereka dan membantu mereka membangun koalisi dengan
LSM di tingkat propinsi dan media massa setempat. Para aktivis tersebut membantu
masyarakat desa untuk mengorganisir demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri
dan media massa setempat selalu memberitakan cerita mengenai keengganan
Kejaksaan untuk memproses kasus tersebut. Tekanan juga dilakukan oleh
Pemerintah Propinsi setelah Bank Dunia menyampaikan peringatan soal tersendatnya
penyelesaian kasus tersebut.
II-24
MAPPING REFORMERS
Setelah berbagai upaya tekanan tersebut, akhirnya Kejaksaan Negeri meneruskan
pemeriksaan kasus tersebut. Tetapi prosesnya sangat lamban dan tidak transparan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan berlangsung selama delapan bulan. Pada
bulan November 2001, kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. Masyarakat yang
bertindak sebagai pemantau proses persidangan tersebut menyatakan bahwa mereka
diuntungkan dengan disidangkannya kasus tersebut oleh seorang hakim yang
reformis, yaitu Irfanuddin. Integritas hakim tersebut terbukti dengan mampunya dia
menghadapi ancaman dari pengikut dan keluarga Camat. Selama persidangan, Jaksa
Penuntut Umum selalu membuat persoalan dengan cara menunda-nunda jadwal
persidangan dengan cara memberikan alasan yang tidak benar bahwa Camat tidak
bisa dihadirkan. Sehingga setelah tujuh bulan barulah persidangan selesai dan hakim
memberikan putusan.
Hakim memutuskan bahwa Camat bersalah atas tindak pidana korupsi dan
menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan uang
yang telah diambilnya dan denda sebesar Rp 50 juta. Di dalam putusan tersebut
hakim melakukan sebuah terobosan hukum dengan memberikan putusan tambahan
yaitu berupa pidana penjara pengganti selama 1 bulan untuk setiap 25 juta
pengembalian uang dan denda yang tidak dibayarkan oleh terpidana. Model putusan
seperti ini jarang ditemukan di dalam putusan pengadilan, sehingga Hakim Irfanuddin
merupakan salah satu contoh kecil aparat penegak hukum yang berusaha untuk
menegakkan aturan hukum dengan berbagai cara yang dibenarkan menurut aturan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sahlan Said juga melakukan hal yang boleh dikatakan sebagai siasat
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk menjerat pelaku.
Seperti perkara Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap
pemilik perusa-haan media paling berpengaruh di Yogyakarta. Kasus ini
bermula dari SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap orang yang
terpandang dan berpengaruh di Yogyakarta tersebut atas dugaan
perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap karyawatinya.
Dalam putusannya Sahlan mengabulkan permohonan pemohon untuk
membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan kepada kepolisian untuk
melanjutkan pemberkasan kasus tersebut. Keistimewaan putusan ini
adalah rasio yang dikembangkan Sahlan dalam putusannya yang beranjak
dari bukti-bukti yang dianggap tidak layak oleh kepolisian seperti
kesaksian korban dan saksi yang tidak melihat sendiri perbuatan yang
dilakukan oleh tersangka. Di dalam putusan tersebut juga ada ancaman
denda yang harus dibayar oleh pihak kepolisian sebesar Rp 100.000,-
setiap satu hari penundaan penyidikan dan pemberkasan kasus tersebut.
II-25
MAPPING REFORMERS
(c) Mengutamakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi)
“Kata orang sini, daripada telungkup (tertumpah) lebih baik
teleng (menciprat) sedikit. Meskipun sempat ragu sedikit dengan
hakimnya, tapi saya berfikiran positif saja. Apalagi dia (hakim)
memang memberi peluang-peluang untuk berdamai.”
Sunardi, anggota masyarakat
Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, hakim memiliki
kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum persidangan
digelar. Ketentuan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan. Hanya saja, dalam prakteknya banyak hakim yang tidak
mengindahkan ketentuan ini dan secara serius mengupayakan perdamaian
bagi kedua belah pihak. “Putusan yang diambil melalui cara perdamaian
lebih memuaskan kedua belah pihak dibandingkan putusan yang diambil
oleh Majelis Hakim di persidangan,” demikian kesimpulan dari
pengalaman Gunawan Gusmo sebagai hakim selama ini. Sebagai hakim,
Gunawan selalu mengedepankan dan menawarkan upaya perdamaian
kepada kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus yang
ditanganinya. “Saya melakukan pendekatan secara kemanusiaan saja
kepada para pihak, dan mencoba menjelaskan kepada mereka bahwa
proses perkara akan memakan waktu lama, perlu biaya banyak dan dapat
merusak hubungan kekeluargaan. Apapun putusannya, hubungan
kekeluargaan nanti retak,” imbuhnya. Keyakinan yang ada pada dirinya
adalah bahwa penyelesaian dengan cara damai adalah yang terbaik. Sebab
penyelesaian dengan cara ini didasari atas kesadaran kedua belah pihak.
Dan keputusan yang diambil benar-benar disadari oleh kedua belah pihak,
sehingga tidak ada dendam sesudahnya. Sedangkan putusan pengadilan
tidak menjamin bahwa kedua belah pihak terpuaskan dan tidak
meninggalkan dendam bagi kedua belah pihak yang berperkara sesudah-
nya.
Ia memberi istilah upaya damai yang selalu diajukannya sebagai upaya
“win-win solution” dalam menyelesaikan kasus. Sebab tidak ada yang
kalah dan tidak ada yang menang, kedua belah pihak merasakan
II-26
MAPPING REFORMERS
kemenangan. Gunawan menggunakan pendekatan penyelesaian dengan
cara damai jauh sebelum dikeluarkannya PERMA No. 2 Tahun 2003
mengenai petunjuk mekanisme mediasi di Pengadilan. Upaya damai oleh
Gunawan dipahami segala upaya memfasilitasi setiap kasus yang telah
didaftarkan di sebuah Pengadilan Negeri, baik dengan cara mediasi,
negosiasi atau cara lain yang memungkinkan kasus tersebut diselesaikan
dengan fasilitasi hakim tanpa melalui putusan pengadilan. Upaya damai
dapat terjadi sebelum sidang, pada saat sidang atau setelah ada putusan
hakim tetapi belum ada eksekusi atau upaya banding.
Sebenarnya prosedur damai merupakan hal yang biasa di dalam
persidangan kasus perdata. Namun tidak semua hakim yang secara
konsisten dan sungguh-sungguh menawarkan upaya damai dengan
menempatkan dirinya benar-benar sebagai mediator bagi kedua belah
pihak. Gunawan Gusmo adalah penge-cualian dari itu. Kasus-kasus yang
biasa diselesaikannya dengan cara damai biasanya adalah kasus-kasus yang
berkaitan dengan masalah warisan, sengketa tanah dan wanprestasi jual
beli.
Pada tahun 2003 setidaknya ada 14 kasus yang disidangkan Gunawan
berhasil diselesaikan dengan cara damai atau dengan kesepakatan damai.
Satu kasus dicabut, sementara tiga belas kasus yang lain sudah diputus
oleh hakim tetapi tidak dibanding dan dieksekusi berdasarkan vonis
hakim akan tetapi para pihak membicarakan lagi kasus tersebut dan
bersepakat untuk mengeksekusi berdasarkan kesepakatan para pihak.28
Pada tahun 2004 ada tiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan cara
damai.29 Satu kasus, yaitu kasus warisan dicabut oleh para pihak karena
adanya kesepakatan damai. Kasus kedua juga soal warisan, para pihak
damai akan tetapi dalam proses persidangan mereka menyatakan telah
tercapai perdamaian sehingga hakim tinggal menetapkan. Kasus terakhir
yaitu wanpretasi atas sebuah perjanjian usaha, yang berakhir juga dengan
perdamaian.
Sarwinata, salah seorang pihak dalam sebuah kasus yang ditangani
Gunawan menyatakan bahwa sejauh ia mengikuti jalannya sidang, hakim
telah menjalan-kan tugasnya dengan baik. “Hakimnya proporsional dan
II-27
MAPPING REFORMERS
selalu mencoba mendamaikan kami,” ungkapnya. Hanya saja, dalam
mendamaikan para pihak menurut Priyatna, seorang pengacara di
Yogyakarta, hakim yang melakukan upaya damai dapat dikategorikan
menjadi dua. Pertama, hakim yang hanya secara formalitas mendamaikan
para pihak. Artinya, hakim hanya menjalankan seruan di dalam Hukum
Acara Perdata untuk menawarkan penyelesaian damai kepada para pihak.
Kedua, hakim yang dengan kesadaran dan niat baik untuk mendamaikan
para pihak. Sebab, hakim ini menyadari bahwa upaya damai
menguntungkan para pihak memiliki kelebihan dalam hal lebih cepat,
murah dan sederhana. Menurut Priyatna, “Gunawan masuk dalam
kategori yang kedua.”
Namun demikian upaya damai ini memiliki keterbatasan berkenaan
dengan tingkat komunalitas masyarakat. Hal ini sebagaimana
diungkapkan oleh Gunawan bahwa, “…memang idealnya damai, tapi itu
hanya untuk masyarakat di pedesaan, kalau di perkotaan sulit.” Sebab
menurutnya di desa tingkat komunalitas masyarakatnya masih tinggi,
sehingga mereka lebih menjunjung keharmonisan dan ketenteraman
desanya. Sementara di kota masyarakatnya relatif lebih bersifat individual.
Upaya penyelesaian kasus dengan cara damai juga dilakukan oleh para
hakim di Sumatera Barat. Hampir semua hakim pengadilan di Sumbar
menyadari bahwa kasus sengketa perdata adat membutuhkan lebih
banyak pengetahuan dan keinginan untuk melakukan mediasi. Beberapa
orang hakim disebut-sebut sangat aktif, tidak saja dalam mencari strategi
mendamaikan para pihak, bahkan secara aktif mempelajari kasus dan
mewawancarai para pihak. Mereka tetap aktif meskipun, “Tidak banyak
akhirnya yang benar-benar mau berdamai. Sepanjang karir saya sebagai
hakim, mungkin hanya sekitar 20% saja yang bisa didamaikan,” ujar
Anasroen, SH.
Ungkapan “adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah (agama,
penulis)” merupakan gambaran kehidupan masyarakat Sumatera Barat
dengan sistem nilai dan kekerabatan adat yang masih hidup dan
berkembang hingga hari ini. Karenanya tidak mengherankan bila hampir
dalam setiap diskusi baik dengan LSM, pers maupun aparat penegak
hukum, mereka sepakat bahwa hampir semua kasus perdata yang muncul
II-28
MAPPING REFORMERS
merupakan sengketa adat. Sengketa adat yang dimaksud terutama
mengenai kepemilikan dan penguasaan atas harta pusaka tinggi dalam dan
antar anak kaum dan kasus gadai. Dalam hukum positif dinyatakan
bahwa bila telah berjalan lebih dari 7 tahun, maka harta gadai dengan
sendirinya kembali kepada pemilik asal. Namun dalam adat Minang-
kabau dikenal pepatah, “jual balalu gadai batabuih” (jual beli berlalu, gadai
harus ditebus) yang berarti bahwa pembayaran harus terus dilakukan bila
kewajiban membayar gadai belum terpenuhi.
Sistem adat Minang �terutama yang mendukung penyelesaian sengketa
perdata, diperkuat dengan munculnya beberapa Peraturan Daerah yang
menguatkan keberadaan lembaga Kerapatan Anak Nagari (KAN) sebagai
institusi adat yang diharapkan dapat berperan untuk mendamaikan para
pihak yang bersengketa. Sayangnya mekanisme mediasi melalui KAN ini
memiliki beberapa kelemahan antara lain: pertama, KAN tidak memiliki
kekuatan eksekutorial, “sehingga para pihak lebih sering by pass langsung
ke pengadilan”, ujar Djon Effredy, hakim di Pengadilan Negeri Tanjung
Pati. Kelemahan lain menyangkut penguasaan adat dan teknis mediasi
para anggoat KAN itu sendiri yang masih lemah. Kerapkali mereka malah
bersikap untuk memutuskan dan bukannya mendamaikan. Karena itu
jumlah kasus perdata sengketa adat yang masuk ke pengadilan masih
sangat tinggi.
Menyangkut penyelesian sengketa perdata adat, baik melalui persidangan
maupun perdamaian, pemahaman hakim mengenai adat dan sistem
kekerabatan akan sangat menentukan terwujudnya proses penyelesaian
yang baik. Lebih jauh lagi, para hakim dituntut untuk secara aktif
menerapkan perdamaian. Sayangnya, aspek ini seringkali kurang
dipertimbangkan oleh Jakarta dalam penempatan hakim untuk wilayah
Sumatera Barat. “Hakim yang dikirim ke sini adalah orang yang hanya
berkomunikasi dengan masyarakat di ruang sidang saja. Padahal hampir
100% sengketa perdata ini menyangkut adat �yang lebih sering
disampaikan lewat cara berpantun. Kalau hakim tidak sensitif, maka
hampir dapat dipastikan yang muncul adalah keputusan yang lemah,” ujar
Yoelman, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru, Solok.
II-29
MAPPING REFORMERS
Berkaitan dengan mediasi, upaya ini nampaknya memang sedang
didorong untuk didahulukan dibandingkan penyelesaian melalui sidang
pengadilan. Disamping menyangkut sistem nilai dan kekerabatan yang
tidak semua dikenali oleh hukum positif, mediasi dipandang perlu untuk
menjaga keutuhan kekera-batan antar anggota masyarakat itu sendiri.
“Sayang kalau persaudaraan antara mereka rusak karena sengketa. Apalagi
kalau lewat pengadilan mereka bisa diperas kiri-kanan,” ujar salah seorang
hakim senior setempat. Dalam konteks inilah, PERMA No. 2 tahun 2003
mengenai petunjuk mekanime mediasi di Pengadilan telah memberikan
dorongan lebih besar agar para hakim memprioritaskan penyelesaian
melalui mediasi. Namun kendala melakukan mediasi acap muncul dari
motivasi para hakim yang rendah (mengingat mediasi membutuhkan
waktu dan keterampilan lebih banyak) serta penerimaan dari kalangan
pengacara. “Dari pengalaman saya, lebih mudah untuk mendamaikan
sengketa kalau yang datang langsung para pihak dan bukannya para
pengacara mereka,” ujar Yoelman lagi.
(d) Mengefektifkan Sistem Kerja Institusi Penegak Hukum
Kekurangan sumber daya manusia di kejaksaan seringkali dituding sebagai
penyebab lambatnya penyusunan BAP dan surat dakwaan. Namun
kondisi ini berbeda ketika kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Indro
Djoko Pramono. Sebagai seorang Jaksa senior, Indro sudah terbiasa
menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Namun Indro memiliki
kelebihan dibandingkan dengan Jaksa Penuntut yang lain. Jabatan Kasubsi
Tipidsus (Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus) sudah diembannya
untuk beberapa tahun sendirian tanpa anak buah. Sehingga semua kasus
tindak pidana khusus yang terjadi di Kabupaten Cilacap menjadi
tanggungjawabnya. Termasuk dalam hal ini adalah kasus Wanareja (Lihat
Boks 3). Dengan hanya seorang diri, Indro mampu menyelesaikan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dalam waktu hanya 5 bulan,
4 bulan di Kepolisian dan 1 bulan penyempurnaan BAP dan penyusunan
Surat Dakwaan. Sebuah proses penyidikan dan penyusunan surat
dakwaan yang relatif cepat untuk sebuah kasus korupsi apabila
dibandingkan dengan proses penyusunan BAP pada kasus-kasus lain yang
secara umum jauh lebih lama. Di dalam waktu itu Indro tidak hanya
II-30
MAPPING REFORMERS
berdiam diri, tetapi melakukan investigasi dan komunikasi dengan
berbagai pihak yang berkepentingan dengan adanya kasus korupsi dana
bantuan Bank Dunia dalam PPK.
Hal yang dibiasakannya juga, mengapa kasus-kasus yang ditanganinya
berjalan relatif cepat adalah menghilangkan hambatan koordinasi dengan
pihak penyelidik (kepolisian). Ia menilai, yang juga kerap ditemui di
berbagai kesempatan berbicara dengan aparat kepolisian dan kejaksaan,
bahwa terjadi rivalitas dan budaya saling merendahkan kinerja antara
jaksa dengan polisi. Menurut Indro, para jaksa biasanya menduga bahwa
berkas-berkas pemerik-saan yang dibuat polisi mengandung banyak cacat,
mengingat pendidikan dan tingkat intelektual aparat kepolisian yang
rendah. Sedangkan aparat kepolisian merasa bahwa kejaksaan seringkali
lebih mengedepankan hal-hal di luar fakta dari kasus yang ditangani, dan
seringkali kurang memberi penjelasan sehingga dapat membuat polisi
menjadi bingung. Di beberapa kesempatan terjadi bolak-balik berkas
perkara antara polisi dan jaksa.
Indro berpendapat bahwa kondisi demikian seharusnya mendapatkan
saluran untuk dibenahi. Menurutnya hal itu sangat mudah sebenarnya,
mengingat adanya sarana `pemberian petunjuk’ sebagaimana diamanatkan
di Penjelasan Pasal 138 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP.
Selengkapnya Pasal 138 ayat (1) beserta Penjelasannya adalah sebagai
berikut: “Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari
penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh)
hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu
sudah lengkap atau belum.” Yang dimaksud dengan “meneliti” adalah
tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah
orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai
ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka
pemberian petunjuk kepada penyidik.
Oleh karenanya menurutnya yang menjadi persoalan adalah mengenai
kemauan untuk `melembagakan’ sarana atau kesempatan pemberian
petunjuk dari jaksa penuntut umum kepada aparat kepolisian. Dan ia
membiasakan hal tersebut dalam menuntaskan pekerjaan pemberkasan
penuntutannya. Dengan demikian, kinerja aparat kejaksaan serta
II-31
MAPPING REFORMERS
kepolisian akan jauh lebih baik dan menghindar-kan tuduhan bahwa
dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan terjadi permainan. Memang
menurutnya, mengapa pemberian petunjuk ini tidak terlembaga di setiap
kejaksaan negeri, karena masih adanya unsur-unsur kolusi-korupsi dan
nepotisme dalam pemeriksaan dan pemberkasan, baik itu di jajaran
kepolisian maupun kejaksaan. Disamping itu adanya cara baca peraturan
perundang-undangan yang sangat legalistik dan hanya mengikuti apa yang
tersurat saja di dalam bunyi pasal suatu aturan perundang-undangan.
Sedangkan hal-hal yang tersirat seperti di dalam Penjelasan seringkali
diabaikan atau dianggap tidak ada. Namun pengalamannya sendiri
membuahkan hasil bahwa bilamana ada kemauan, hasilnya tentu terlihat
jelas baik dalam aspek koordinatif antar lembaga hukum formal maupun
tercermin dari singkatnya waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian
kasus.
Boks 3: Kasus Wanareja, Cilacap
Sebuah kasus Korupsi terjadi di Wanareja, Cilacap-Jawa Tengah sebesar Rp 250
juta dana PPK. Kasus ini pertama kali diketahui ketika Desa Palugon sebagai salah
satu desa di Kecamatan Wanareja mengajukan dana perguliran ke Unit Pengelolaan
Keuangan (UPK) Wanareja tidak dapat dipenuhi oleh Pengurus UPK. Ternyata dana
UPK telah disalahgunakan oleh Bendahara UPK, Warnengsih.
Semula penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara musyawarah. Tetapi kemudian
dua kelompok masyarakat yaitu dari beberapa partai politik dan masyarakat Desa
Palugon secara hampir bersamaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat
yang kemudian dialihkan ke Polres Cilacap. Karena merasa diingkari kemudian
Warnengsih berubah fikiran dan tidak mau menjaminkan harta kekayaannya. Ia
kemudian meminta bantuan ke seorang pengacara setempat.
Proses penyidikan di Kepolisian berlangsung selama empat bulan. Pada bulan Juli
2002 BAP kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Jaksa yang
menangani kasus tersebut adalah Indro Djoko Pramono. Ia hanya membutuhkan
waktu 1 (satu) bulan untuk melengkapi berkas perkara dan kemudian mengajukannya
ke PN Cilacap. Sebuah prestasi yang menakjubkan untuk sebuah proses penyusunan
tuntutan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan yang masih menerapkan mekanisme
“rentut” yaitu persetujun atas surat dakwaan oleh Kejaksaan Tinggi. Persidangan
kasus tersebut dimulai bulan Agustus 2002 dan berjalan cepat. Setelah berjalan 3,5
bulan majelis hakim memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah
dan wajib menjalani hukuman pidana penjara dan membayar denda dengan
II-32
MAPPING REFORMERS
kewajiban mengembalikan sejumlah uang yang digelapkannya.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim di PN Cilacap, Indro sebagai JPU
mengajukan banding ke PT Semarang. Walaupun sebenarnya ketentuan internal di
Kejaksaan hanya mewajibkan JPU naik banding apabila Putusan PN lebih rendah
setengah dari yang didakwakan oleh JPU atau kurang. Persidangan di PT berjalan
cepat, yaitu sidang dimulai hanya satu bulan setelah diajukan dan membutuhkan
waktu dua bulan untuk sampai dengan keputusan majelis hakim tinggi. PT
menguatkan putusan PN menyatakan terpidana bersalah atas korupsi dan wajib
menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun, membayar denda dan
mengembalikan uang yang dikorupnya. JPU kemudian mengeksekusi putusan
tersebut dengan memenjarakan Warnengsih di Rumah Tahanan Cilacap dan
melelang harta kekayaannya untuk membayar uang yang dikorupnya dan mengem-
balikannya kepada Negara.
Penyelesaian kasus ini adalah contoh sebuah prestasi dalam penegakan hukum di
bidang korupsi oleh Polisi, Majelis Hakim dan terutama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persoalan klasik lain yang dialami oleh institusi penegak hukum adalah
persoalan keterbatasan dana, tidak adanya transparansi dalam penanganan
kasus, dan terjadinya kolusi dengan pihak-pihak yang terkena kasus.
Tidak banyak pimpinan institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan
yang mencoba mencari solusi terhadap persoalan-persoalan ini. Satu di
antara pimpinan kejaksaan di daerah yang mencoba mengatasi persoalan-
persoalan tersebut adalah Muh. Yusuf, Kajari Lampung Utara. Disiplin
yang keras ia terapkan kepada anak buahnya. Namun pada saat yang sama
ia mencari berbagai peluang yang legal untuk meningkatkan kesejahteraan
anak buahnya dan mendukung program-program kerja institusinya.
Cara yang dikembangkan Yusuf dalam menanggulangi kekurangan biaya
operasional kantornya, dengan menggalakkan semacam koperasi (warung)
dengan berjualan minuman ringan. Dalam wawancara sering muncul
informasi bahwa aparat kejaksaan kerap mengeluarkan dana pribadi
untuk membeli alat-alat tulis kantor guna kepentingan pemberkasan atau
pencatatan hasil penyidikannya, serta pemanggilan dan penjemputan
saksi-saksi. Dan lazim diketahui, untuk menutup kepentingan tersebut
sementara jaksa mencarinya dengan jalan yang tidak wajar, sehingga tidak
tertutup kemungkinan hal ini menjadi celah bagi terjadinya tindakan
kolusi-korupsi dan nepotisme.
II-33
MAPPING REFORMERS
Sedangkan untuk mengembangkan transparansi dan mereduksi terjadinya
kolusi di kantor yang ia pimpin, Yusuf menerapkan model “tender
perkara”. Tender perkara adalah sebuah pola pendistribusian perkara dari
Kepala Kejaksaan dengan penawaran terbuka kepada semua Jaksa
Penuntut Umum yang ada di lingkungan Kejaksaan Setempat. Hal ini
dimaksudkan agar ada transparansi dan menghindari terjadinya kolusi.
Sebab setiap Jaksa tahu berapa dan apa saja kasus-kasus yang ditangani
oleh Jaksa lain. Hal ini juga untuk menghindari subyektivitas Kepala
Kejaksaan yang hanya memberikan kasus-kasus tertentu kepada Jaksa-
jaksa tertentu. Sebagaimana diutarakannya dalam wawancara, bahwa
dengan sistem yang dikembangkannya itu aparat kejaksaan menjadi lebih
kreatif, transparan dalam manajemen pembagian kasus dan aparat
kejaksaan menjadi tergerak untuk mencerdaskan dirinya karena kasus
yang dikerjakannya adalah secara lebih kurang merupakan pilihannya.
Disamping itu cara yang dikembangkan Yusuf dengan tender kasus juga
disadari betul sebagai cara yang efektif mengurangi KKN karena seorang
pimpinan (Kajari) mempunyai kekuasaan mutlak untuk
membagi/mengatur kasus, mungkin kepada bawahan-bawahan yang
gampang diaturnya. Model seperti ini juga akan meningkatkan kapasitas
para jaksa, sebab mereka akan menangani perkara yang bervariasi.
Disamping hal diatas, hal utama lain yang sering dilupakan adalah faktor
pentingnya pemeriksaan sesuai jadwal untuk mengefektifkan sistem kerja
penegakan hukum. Gunawan Gusmo menyadari hal demikian dan
menerapkan kedisiplinan soal waktu ini dalam kepemimpinannya sebagai
Ketua di PN Bantul. Sistem kerja yang dikembangkan Gunawan sebagai
KPN Bantul berdasarkan pemantaun Indonesian Court Monitoring (ICM)
jauh lebih ketat dan konsisten dibandingkan dengan kondisi PN lain di
wilayah Yogyakarta, terutama berkaitan dengan jadwal pemeriksaan di
persidangan. Padahal jumlah hakim di PN Bantul hanya memenuhi satu
majelis hakim (3 orang hakim), yang mungkin kalau dengan karakter
pejabat tertentu lainnya bisa dijadikan alasan untuk melarut-larutkan
waktu persidangan.30
Konsistensi terhadap jadwal sebagaimana telah dibuat, menurut Gunawan
sangat membantu masyarakat (yang secara ekonomi dan kesempatan tidak
mempunyai keleluasaan) dan di lain pihak bisa memperbaiki disiplin
II-34
MAPPING REFORMERS
aparat penegak hukum, mengingat bilamana ditanggapi secara serius setiap
keter-lambatan atau penundaan sidang yang berdampak pada kerugian
finansial serta waktu banyak pihak, akan membuat malu atau jera orang
yang melakukan keterlambatan atau penundaan tanpa alasan dimaksud.
(e) Melakukan Kerjasama dan Koalisi dengan Pihak Luar dalam
Penegakan Hukum
Musni Arifin adalah seorang perwira muda polisi yang dipercaya
memimpin sebuah Polsek di Yogyakarta. Pada tahun 2002 dan 2003, tiga
kecamatan di Yogyakarta terpilih untuk melaksanakan program
pemolisian berbasis masyarakat, atau dikenal dengan istilah Community-
oriented Policing (COP).31 Program ini merupakan kerjasama antara
Polda DIY, Pusham UII dan the Asia Foundation. Program ini didesain
untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat dan lebih meningkatkan
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemolisian untuk menjaga
ketertiban dan keamanan wilayah. Sebagai sebuah program, salah satu
faktor yang cukup dominan terhadap keberhasilan dalam
implementasinya adalah di tangan implementator.
Tabel 1: Data Perbandingan Kasus 7 Bulan Sebelum & Sesudah Program COP
Berjalan (Crime Index)32
7 BULAN SEBELUM 7 BULAN SETELAH
NO JENIS KASUS PROGRAM COP PROGRAM COP
(JUN-DES 2002) (JAN-JUL 2003)
1 CURAT 30 24
2 CURANMOR 18 14
3 CURAS 15 11
4 PENGANIAYAAN 7 5
5 PEMBUNUHAN – –
6 PENIPUAN/PENGGELAPAN 8 6
7 UANG PALSU – –
8 NARKOBA 3 3
9 SAJAM 4 3
JUMLAH 85 66
II-35
MAPPING REFORMERS
Pada awalnya sebagai Kapolsek, Musni merespon dengan baik pilot project
tersebut sebagai perintah atasan yang harus dijalankan. Namun pada per-
kembangannya Musni melihat bahwa program tersebut merupakan
sebuah kegiatan yang sangat diperlukan demi membangun wajah baru
Polri sebagai aparat sipil dan bukan lagi sebagai aparat militer. Sehingga
dengan sungguh-sungguh Musni mulai melaksanakan program tersebut
sebagai kegiatan utama di kesatuannya. Secara perlahan ia mulai mendidik
anak buahnya untuk mengubah perilaku militernya menjadi perilaku sipil
sebagai pelayan masyarakat. Kemudian pada banyak kesempatan juga
Musni memfasilitasi pertemuan antara polisi dan warga masyarakat di
wilayahnya.
Hasilnya adalah runtuhnya tembok yang menghalangi komunikasi antara
warga masyarakat dengan polisi di kecamatan tersebut. Berbagai
pertemuan informal dan formal sering diselenggarakan di berbagai
kelurahan. Pihak penyelelenggara program yang semula mendanai
berbagai kegiatan tersebut akhirnya tidak perlu mengeluarkan dana,
karena masyarakat mulai membiayai secara swadana. Masyarakat pula
yang merenovasi kantor Polsek yang banyak terjadi kerusakan. Pos-pos
pengamanan dan radio komunitas antar warga juga dibangun secara
swadaya. Secara kuantitatif tingkat kriminalitas di daerah tersebut
menurun.
Keberhasilan Musni dalam melaksanakan program yang semula
dianggapnya hanya sebagai perintah atasan semata-mata menjadi suatu
kegiatan yang menurutnya sangat penting untuk membangun wajah baru
polisi dan menjalin komunikasi dengan warga masyarakat, dipandang oleh
masyarakat yang bersangkutan tidak diikuti oleh dua kecamatan lain
dimana pilot project tersebut dilaksanakan.
Beberapa tokoh masyarakat setempat dan anggota Pos Keamanan Bersama
(tokoh agama dan akademisi warga Umbulharjo, Yogyakarta) mengatakan
bahwa Musni dan aparat bawahannya di Polsek Umbulharjo menurut
mereka sangat gampang dan ramah untuk didekati dan sangat antusias
mengembang-kan komunikasi bersama masyarakat terutama dalam soal
keamanan lingkungan, aktif dalam penyuluhan soal keamanan di lokasi
masyarakat yang bersangkutan. Memang sebagaimana juga dikemukakan
II-36
MAPPING REFORMERS
PUSHAM UII, sebagai pengelola program COP, satu dari dua tujuan
utama implementasi Program COP telah sangat berhasil dilakukan Musni
dan aparatnya dibanding dua Polsek lain, yakni mendekatkan polisi
dengan masyarakat serta sebaliknya terutama untuk membicarakan secara
lebih seimbang posisi keduanya dalam hal keamanan lingkungan. Program
COP di tahun kedua yang masih berlangsung saat ini, mengupayakan
tujuan utama lainnya yakni problem-solving soal-soal keamanan
masyarakat, terutama berkenaan dengan penyakit masyarakat (pathologi
sosial) berupa pelacuran, perjudian, narkotika serta kriminalitas ringan
yang terjadi di sekitar mereka.
Penegak hukum lain yang terbuka untuk bekerjasama dengan pihak luar
adalah Sri Suari, terutama dalam penanganan Tenaga Kerja Wanita
(TKW). Penanganan keberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) terutama TKW merupakan salah satu persoalan krusial di
dalam penegakan hukum. TKW boleng dibilang sebagai “pahlawan
devisa” karena besarnya kontribusi uang atau devisa yang mereka bawa
tiap tahun bagi negara. Hanya saja treatment terhadap mereka masih jauh
dari memadai. Beberapa studi menyebutkan bahwa dari setiap TKI
termasuk TKW yang diberangkatkan ditemukan 10% dari mereka yang
bermasalah.33 Salah satu titik rawan itu adalah Terminal 3 Bandara
Sukarno Hatta. Di terminal inilah pintu masuk dan keluar satu-satunya
bagi para TKW. Dan disini pulalah para TKW menjadi korban berbagai
tindak kejahatan.
Tugas pengamanan TKW di Terminal 3 menjadi tanggungjawab Polsus
Bandara. Sri Suari, sejak pertama kali ditugaskan sebagai Kapolsus Bandara
sangat konsern dengan persoalan kesemrawutan penanganan TKW.
Berbagai tipe kejahatan terhadap TKW yang terjadi, mulai dari kejahatan
langsung di tempat kejadian, misalnya penipuan, pelecehan seksual dan
pemerasan sampai dengan kejahatan yang terjadi di luar bandara misalnya
taksi gelap yang kemudian merampok TKW di jalan dengan modus
pemberian minuman yang mengandung obat tidur atau obat bius.
Bentuk lebih konsernnya ini dilakukan dengan cara melakukan
identifikasi kasus tersebut secara langsung di lapangan. Berbagai cara
dilakukannya seperti menyamar menjadi TKW yang baru datang dan
II-37
MAPPING REFORMERS
mengikuti kepulangan mereka sampai ke desa mereka berasal. Dari
observasi secara langsung seperti ini ia mendapatkan gambaran langsung
dan berhasil mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kejahatan
terhadap TKW. Bersamaan dengan fokus studi S-2 nya di Program
Pascasarjana UI-PTIK, ia kemudian menjadikan persoalan pena-nganan
TKW sebagai topik tesis yang disusunnya.
Untuk menjawab berbagai persoalan di atas, langkah yang diambil Sri
Suari adalah dengan menempatkan lebih banyak lagi Polisi Wanita di
lokasi Terminal 3 dan menyatakan lokasi Terminal 3 sebagai wilayah
yang tertutup bagi siapa saja kecuali yang berhubungan langsung dengan
penanganan TKI/TKW. Penempatan Polwan (Polisi Wanita) di Terminal
3 dimaksudkan untuk mem-berikan bantuan dan pelayanan kepada TKW
untuk mengurus segala sesuatunya ketika mereka berangkat dan atau
ketika mereka pulang dan mengidentifikasi berbagai macam kemungkinan
tindak kejahatan yang akan terjadi. Anak buah Sri Suari beberapa kali
menangkap porter yang memeras TKW. Sedangkan penutupan lokasi
Terminal 3 adalah untuk menghindari banyaknya pelaku kejahatan yang
hendak masuk dan memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari para
TKW yang baru pulang. Karena sebelumnya banyak ditemukan oknum
yang mengaku wartawan atau aktivis LSM, tetapi juga melakukan
pemerasan terhadap TKW.
Sebagai tindak lanjut dari observasi dan kajiannya terhadap titik-titik
rawan terjadinya tindak kejahatan terhadap TKW, Sri Suari secara aktif
mendiseminasi temuan-temuannya dan menyampaikan rekomendasi
terhadap upaya-upaya atau langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh
berbagai instansi terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi para TKW.
Boks 4: Pemeras TKW Diringkus
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Khusus Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta
meringkus dua sopir angkutan Pusat Koperasi Mabes Polri (Puskoppol), yang
memeras dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Tangerang dan Serang. Dua sopir
pemeras TKW itu ditangkap ketika sedang mengantre giliran mengangkut TKW di
Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah korban melapor, Minggu (22/12)
II-38
MAPPING REFORMERS
malam hari.
Menurut informasi yang diperoleh Kompas pada Jumat siang, kedua sopir itu adalah
Adri (44), warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dan
Edi (38), warga Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kedua
pemeras TKW yang telah bekerja sebagai sopir di PT Ranaan Loka Sejahtera selama
dua tahun itu ditahan di ruang tahanan Polsek Bandara Soekarno-Hatta.
Ketika ditemui di ruang reserse Polsek Bandara Soekarno-Hatta Jumat siang, Adri
mengaku tergoda oleh tawaran pemilik usaha penukaran uang ilegal di Cimanggis,
Bogor. Di tengah perjalanan mengantarkan pulang empat TKW, termasuk dua TKW
asal Tangerang dan Serang yang diperas, ia dihubungi melalui telpon genggam oleh
pengusaha itu agar berhenti di Cimanggis.
Setibanya di Cimanggis, kedua TKW tersebut diserahkan kepada pengusaha
penukaran uang ilegal agar menukarkan uang real ke dalam rupiah. Adri mengaku
mendapat komisi uang sebesar Rp 550.000,- yang dibagi masing-masing Rp
350.000,- untuk dirinya sendiri dan Rp 200.000,- diberikan kepada kernetnya, Edi.
Namun, setelah mendapatkan uang komisi itu mereka tidak mau mengantarkan kedua
TKW tersebut sampai ke rumah masing-masing. Seperti diwartakan, kedua TKW itu
dialihkan ke mobil lain yang telah tersedia di Cimanggis dengan alasan mobil
mengalami kerusakan. (Kompas, 23/12)
Kepala Polsek Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Sri Suari Wahyudi
menyatakan, kedua pemeras TKW itu telah dinyatakan sebagai tersangka kasus
pemerasan terhadap TKW.
“Mereka telah terlibat dalam menyetorkan TKW ke pengusaha valuta asing di
Cimanggis,” katanya.
Saat ini, kata Sri Suari, petugas Polsek Bandara Soekarno-Hatta tengah memburu
pemilik usaha penukaran uang ilegal di Cimanggis. Sehari setelah ada laporan kedua
TKW itu, ia memerintahkan tiga anak buahnya untuk menggerebek tempat penukaran
uang di Cimanggis. “Tapi, tempat itu sudah keburu ditutup dan pemiliknya sudah
kabur,” ujarnya.
Sementara itu, setelah dibekukan izin operasinya menyusul pemerasan yang
dilakukan sopirnya, izin operasional PT Ranaan Loka Sejahtera di Terminal III
Bandara Soekarno-Hatta kini telah dicabut.
Pencabutan izin operasional tersebut diputuskan dalam rapat di Departemen
Perhubungan pada tanggal 24 Desember lalu. Sri Suari yang juga hadir dalam rapat
tersebut mengatakan, pencabutan izin itu langsung ditindaklanjuti Puskoppol dengan
memutuskan perjanjian kontrak PT Ranaan Loka Sejahtera secara sepihak.34
II-39
MAPPING REFORMERS
Kesaksian lain yang menyatakan telah bertambah baiknya pengelolaan
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga disampaikan oleh Tim Peneliti
dari Program TKW Bank Dunia yang secara khusus melakukan
pengamatan terhadap kepulangan para TKI/TKW. Tim ini berhasil
mewawancarai dua orang sopir bis pengangkut para TKI/TKW yang
disediakan oleh Aperjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Angkutan Tenaga
Kerja Indonesia).
Boks 5: Kesaksian Dua orang Sopir Bus Aperjati
Menurut kedua sopir ini, sekarang pengaturan kepulangan para TKI jauh lebih baik
daripada sebelumnya. Para TKI yang telah sampai di Bandara Soekarno-Hatta akan
dibawa mereka menuju Terminal 3 dengan menggunakan kendaraan bandara.
Sesampainya di Terminal 3, mereka akan didaftar oleh pihak Aperjati, ditanyakan
daerah asalnya, ada yang menjemput atau tidak. Para TKI yang dijemput oleh
keluarganya akan diumumkan namanya maupun nama keluarga penjemput melalui
pengeras suara. Sedangkan TKI yang tidak dijemput akan diantar dengan kendaraan
minibus yang dikelola Aperjati. Setiap kendaraan diisi oleh sekitar 5-6 TKI yang tujuan
kepulangannya searah. Para TKI akan dipungut biaya resmi yang berkisar antara Rp
100.000,- untuk wilayah Jawa Barat sampai dengan Rp 400.000,- untuk wilayah
Lombok. Sopir tidak diijinkan memungut biaya di luar tarif resmi tersebut.35
Eksperimentasi lain sebagai contoh yang dapat dikemukakan dalam
membangun kerjasama dan koalisi antara pihak luar dengan institusi
penegak hukum dalam penegakan hukum adalah apa yang digagas
Soehandojo, mantan Wakajati Sumbar dengan menyepakati nota
kesepahaman berkenaan dengan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap
perempuan.
Di dalam praktek peradilan di Indonesia, perkara-perkara yang berkaitan
dengan kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan domestik atau juga
pelecehan seksual belum menjadi perhatian atau prioritas dalam
penanganan-nya. Banyak hal yang mungkin menyebabkan kasus-kasus
yang berkaitan dengan isu tersebut tidak ditangani secara proporsional
dan profesional oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah belum
tersosialisasinya dengan baik kasus-kasus demikian di kalangan aparat
penegak hukum. Sehingga hal ini berakibat pada rendahnya komitmen
mereka untuk secara serius menangani kasus tersebut.
II-40
MAPPING REFORMERS
Dengan mempertimbangkan arti penting adanya sosialisasi hal tersebut di
atas, sebagai Wakajati Sumbar, Soehandojo merasa perlu ada terobosan
mengatasi persoalan di atas. Ia bersama-sama dengan aktivis advokasi
perempuan mulai mengkaji upaya meningkatkan kepedulian terhadap
penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Disadari bahwa
penanganan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan secara terkotak-kotak,
melainkan harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektoral. Akhirnya
diinisiasi oleh Soehandojo bersama-sama lembaga sosial kemasyarakatan,
institusi pemerintah yang lain seperti Dinas Kesehatan, untuk membentuk
nota kesepahaman antara penegak hukum, unsur pemerintahan daerah,
organisasi masyarakat sipil dan masyarakat dalam menanggulangi
kesulitan pembiayaan dan pemeriksaan serta pembuktian dalam
pemrosesan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan.
Fitriyani, Koordinator Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah
Sumatera Barat, membenarkan adanya inisiatif ini. Namun menurutnya
hal ini belum berjalan dengan efektif. Salah satu penyebab pokoknya
adalah lemahnya sensitivitas dan pengetahuan mengenai persamaan jender
dari para aparat yang ikut menandatangai nota kesepahaman tersebut.
Disamping juga, Soehandoyo sebagai salah seorang inisiator kesepakatan
tersebut diharuskan kembali ke Jakarta untuk kembali bertugas di
Kejaksaan Agung.
(f) Model Praktis untuk Meningkatkan Kualitas SDM Penegak
Hukum
Selama ini boleh dikatakan belum ada standarisasi yang jelas terhadap
evaluasi kinerja para hakim. Banyak penilaian terhadap para hakim yang
dilakukan oleh kalangan luar baik pengamat, peneliti, lembaga
kemasyarakatan dan lembaga akademis. Namun evaluasi kinerja yang
dilakukan oleh institusi dimana para hakim itu bernaung belum pernah
dilakukan secara transparan. Evaluasi semacam inilah yang seharusnya
menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan promosi, mutasi
atau karir para hakim.
II-41
MAPPING REFORMERS
Harifin Tumpa mencoba menginisiasi aktifitas tersebut dan dituangkan
dalam bentuk Buletin Komentar Hakim Tinggi atas putusan-putusan
pengadilan di daerah wilayah kerja Pengadilan Tinggi setempat. Gagasan
ini sebenarnya untuk merespon peraturan MA yang menganjurkan
hakim-hakim agung melakukan catatan/komentar terhadap putusan-
putusan pengadilan di bawah-nya, yang sampai saat ini tidak pernah
diwujudkan. Ia menginisiasi gagasan ini mulai dari ketika menjabat KPT
di Palu dan dilanjutkan kemudian ketika menjadi KPT Sulsel. Di Palu
sendiri ia tidak sempat menerbitkan kertas kerja dimaksud, mengingat
tidak adanya antusiasme serta support dari hakim-hakim tinggi lainnya.
Sedangkan di PT Sulsel ia baru sempat menerbitkan satu edisi. Dari
evaluasi kinerja yang demikianlah seharusnya reward and punishment itu
dijalankan secara obyektif. Hakim dengan evaluasi kinerja di atas rata-rata
akan mendapatkan penghargaan dalam banyak bentuk seperti promosi
dan mutasi. Sementara sebaliknya hakim dengan standar kinerja di bawah
rata-rata atau bahkan melakukan penyimpangan kode etik seorang hakim
akan diberikan hukuman.36
Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulsel ia menengarai
adanya permainan kotor yang dilakukan bawahannya seorang Ketua
Pengadilan Negeri (KPN), yang tidak mau melakukan eksekusi terhadap
putusan pengadilan. Dan menurut keyakinannya, karena akan terlalu sulit
bilamana kasus tersebut dibuktikan sebagai permainan kotor, dimana
terdapat suap atau korupsi atau bentuk pelanggaran kode etik lainnya, ia
lebih berpegang pada isu tidak mumpuninya (under-professional/under-
performance) KPN tersebut. Menurut-nya, kekuasaan/kewenangan KPN
untuk melakukan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan baik
mengenai cara, waktu dan hasilnya melekat sebagai suatu nilai
professionalitas dan kinerja KPN. Sehingga bilamana terjadi tidak
dilakukannya atau tidak berhasilnya suatu eksekusi putusan, maka berarti
KPN tersebut tidak pantas lagi menjabat sebagai KPN. Dan dengan rasio
demikian ia memecat KPN dimaksud. Dan ia sendiri berkomentar,
“Banyak sekali terjadi permainan kotor hakim tidak dapat diselesaikan
karena orang yang memeriksa atau mengawasi berkutat hanya di
pembuktian adanya tuduhan sebagai isu sampingannya, bukan pokok
masalahnya, misalnya ketidakmampuan memang-ku jabatan dari hakim
II-42
MAPPING REFORMERS
atau pejabat yang bersangkutan.” Jadi bilamana terjadi ketidakberesan,
misalnya dalam pemeriksaan atau putusan sidang, dengan dugaan adanya
suap atau pemerasan, menurutnya daripada mencoba mem-buktikan
adanya suap atau pemerasan tersebut yang dalam pengalamannya
seringkali sulit dibuktikan, ia lebih memilih untuk mengfokuskan pada
menilai ketidakberesannya tersebut dan memberikan punishment dari
sudut pandang dimaksud.
Di Kepolisian, dimotori oleh Rektor PTIK, Irjen Pol. Farouk
Muhammad, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian dilakukan
dengan pendekatan akademis. Caranya yaitu, siswa tingkat akhir di PTIK
sebelum mengakhiri studinya di PTIK diwajibkan menyusun sebuah
paper ilmiah yang topiknya terfokus pada evaluasi kinerja kepolisian pada
umumnya dan saran serta rekomendasi perbaikannya. Kemudian masing-
masing mahasiswa PTIK yang notabene adalah para perwira muda
kepolisian mendiskusikan paper-paper yang telah mereka buat. Dari
diskusi-diskusi yang intens tersebut muncullah berbagai koreksi ke dalam
serta pemikiran akan strategi perbaikan kepolisian di masa yang akan
datang.
Kesadaran untuk meningkatkan kualitas Jaksa juga dimiliki oleh Moh.
Yamin dan Moh. Yusuf. Setelah menjabat sebagai Kepala Pusdiklat,
Yamin bersama-sama dengan anak buahnya Muh. Yusuf (Kajari Lampung
Utara yang saat itu bertugas sebagai Kabag Kurikulum di Pusdiklat)
melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan bagi
para Jaksa. Sudah menjadi hal yang biasa bahwa setiap calon jaksa yang
mengikuti Pendidikan Persiapan Jaksa (PPJ) selalu dijamin lulus. Tetapi
selama Yamin bertugas di sana, standar kelulusan seorang Jaksa
ditingkatkan. Akibatnya pada PPJ tahun 2002, 18 orang calon jaksa
dinyatakan tidak lulus, 8 orang di antaranya dinyatakan bermasalah
sementara sisanya tidak memenuhi standar akademis yang dipersyaratkan.
Pada PPJ 2003, ada 7 orang calon Jaksa dinyatakan tidak lulus. Jangka
waktu PPJ juga diperpanjang masa studinya dari 4 bulan menjadi 6 bulan,
sementara untuk diklat teknis atau keahlian bagi para jaksa diperpanjang
masa studinya dari 1 bulan menjadi 2 bulan. Maksud perpanjangan waktu
studi ini adalah untuk lebih memberikan kesempatan bagi para jaksa
peserta pendidikan dan pelatihan lebih mendalami ilmu yang didapat
II-43
MAPPING REFORMERS
dengan cara magang atau kerja praktek. Jadi mereka tidak hanya
memahami ilmu yang dipelajarinya secara teoritis tapi juga secara praktis.
Yamin menerapkan pola disiplin yang ketat di Pusdiklat dengan cara
memberikan keteladanan. Artinya ia juga harus berlaku disiplin. Teladan
merupakan hal yang sangat pokok di dalam institusi pendidikan.
Sebagaimana disampaikannya dalam wawancara dengan
http://www.hukumonline.com, Yamin menyatakan, “Kalau kita menuntut
koruptor, kita jangan korupsi.”37
2. Siapa Mereka?
Studi ini telah berusaha untuk mendeteksi para penegak hukum yang
akan dijadikan responden yang memenuhi kriteria di dalam studi ini.
Hasilnya berhasil ditemukan 39 orang penegak hukum baik polisi, jaksa
maupun hakim yang dipandang telah melakukan sesuatu yang lebih
dibanding rata-rata penegak hukum lainnya. Prestasi yang dilakukan
mereka antara lain adalah dalam memberantas kasus korupsi,
menjembatani antara institusi penegak hukum dan masyarakat,
melakukan penafsiran baru terhadap perundang-undangan yang berlaku,
serta terobosan baru lainnya dalam upaya penegakan hukum. Dari 39
responden tersebut, mereka diseleksi lagi berdasarkan indikator terobosan
yang telah mereka lakukan sebagaimana disebutkan di bagian
pendahuluan dan hasilnya hanya 10 orang diantara mereka yang
memenuhi kriteria tersebut atau yang didalam studi ini disebut sebagai
“reformis”.
Tabel 2: Komposisi Responden
NO KATEGORI JUMLAH PERSENTASE
1 INSTITUSI Kepolisian 9 23%
Kejaksaan 8 21%
Pengadilan 22 56%
2 USIA 50-60 tahun 9 23%
40-50 tahun 12 31%
30-40 tahun 18 46%
3 MASA KERJA 00-10 tahun 18 46%
II-44
MAPPING REFORMERS
10-20 tahun 12 31%
20-30 tahun 9 23%
4 LOKASI Jawa 15 38%
Luar Jawa 24 62%
5 RURAL/URBAN Laki-laki 19 49%
Perempuan 20 51%
6 JENIS KELAMIN Laki-laki 33 85%
Perempuan 6 15%
7 PENDIDIKAN S-1 29 74%
S-2 10 26%
Tabel ini menunjukkan komposisi dari aparat penegak hukum yang
menjadi responden dan responden dengan kategori reformis di dalam
studi ini. Tabel tersebut menunjukkan bahwa hakim merupakan jumlah
terbesar dalam studi ini yaitu 22 orang atau 56% dari keseluruhan
responden sedangkan polisi dan jaksa jumlahnya hampir seimbang yaitu 9
(23%) dan 8 (21%). Komposisi yang demikian memang tercermin di dalam
pengertian dimana tim peneliti harus bekerja lebih keras untuk
mendapatkan nama-nama polisi yang memenuhi kriteria dalam studi ini
dibandingkan dengan hakim.
Disamping komposisi yang demikian, dari para responden tersebut juga
dapat ditemukan beberapa ciri pokok yang bersifat kualitatif. Ciri-ciri
pokok tersebut muncul dalam beberapa pertemuan dengan anggota tim
studi maupun dari hasil pengamatan stakeholders yang mengamati secara
dekat dan dari waktu ke waktu terhadap kehidupan mereka sehari-hari.
Setidaknya ada tiga ciri pokok mereka yang membedakan dengan para
penegak hukum pada umumnya, yaitu anti korupsi; independen, kritis
dan berani; dan akomodatif, terbuka dan kooperatif.
(a) Komitmen Kuat Anti Suap dan Kolusi
Komitmen yang demikian memang sulit diukur. Tetapi setidaknya dari
pengamatan kasat mata dari narasumber dalam penelitian ini dari
kalangan LSM pemantau peradilan, media masa dan akademisi setempat
serta masyarakat pencari keadilan akan terlihat keseharian dan gaya hidup
aparat penegak hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh, berdasarkan
II-45
MAPPING REFORMERS
informasi dari para narasumber, adalah seorang Jaksa yang kebetulan
menjabat sebagai Kasi Pidsus di PN Cilacap dan seorang Hakim di
Bukittinggi yang tidak pernah mau menerima tamu siapapun sepanjang
hendak membicarakan perkara yang sedang ditanganinya. Contoh yang
lain adalah, pada saat menjabat sebagai KPT Makassar, Harifin Tumpa
memerintahkan menempel sebuah tulisan yang berbunyi “Maaf, tidak
menerima tamu yang membicarakan perkara yang sedang dan akan diadili
di Pengadilan Tinggi” di depan pintu gerbang kantor PT Makassar. Tetapi
di luar pembicaraan mengenai kasus, mereka adalah pribadi yang ramah
dan terbuka. Penolakan mereka untuk bertemu dan membicarakan kasus
tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa ia akan disuap atau diajak
untuk berkolusi oleh yang bersangkutan.
Sikap hidup anti suap tersebut biasanya dimiliki oleh aparat penegak
hukum yang gaya hidupnya bersahaja jauh dari kemewahan bahkan hanya
untuk sekedar hidup sewajarnya. Irfanuddin misalnya, hakim di PN
Kotabumi, Lampung Utara, harus memilih antara mengontrak sebuah
rumah petak atau menempati rumah dinas yang dalam keadaan rusak
berat. Ia lebih memilih mengontrak di rumah petak dengan pertimbangan
memperbaiki rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah
membutuhkan biaya yang jauh lebih banyak. Sahlan Said, Hakim PN
Yogyakarta adalah contoh yang lain, untuk menambah penghasilan
sehari-hari ia rela mendirikan sebuah toko kelontong kecil di depan
rumahnya. Padahal istrinya juga berprofesi sebagai hakim di PN yang
lain. “Banyak teman-teman saya yang bekerja sendiri (istrinya tidak
bekerja) memiliki kekayaan yang jauh lebih baik dari apa yang saya
miliki,” jelas Sahlan. Begitu juga dengan FX Supriyadi, ia memiliki
pengalaman tersendiri ketika menangani kasus sengketa tanah di Metro
yaitu gugatan sebuah perusahan kepada warga masyarakat yang
menduduki sebuah lahan kosong. “Kalau mau, dengan mudah saya akan
mendapatkan ratusan juta rupiah jika saya memenangkan gugatan
perusahaan tersebut, tapi saya nggak mau,” tegasnya. Ia lebih memilih
untuk berdagang bahan-bahan kebutuhan pokok di waktu senggangnya
demi menambah penghasilan.
(b) Independen, Kritis dan Berani
II-46
MAPPING REFORMERS
Pada umumnya mereka sangat mengedepankan profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya. Profesionalisme mengandung pengertian
independen, kritis dan berani. Sikap independen terutama yang
ditunjukkan oleh para hakim sebagai responden studi ini menyatakan
bahwa mereka menolak bertemu dengan pihak di luar persidangan apabila
perkara yang disidangkannya masih berjalan artinya belum diputus.
Mereka juga relatif terjaga dari upaya intervensi pihak luar. Kadangkala
sikap yang demikian menjadi bumerang bagi mereka. Sebagaimana
diceritakan oleh Umbu Jama, seorang hakim di PN Sukoharjo. “Pada saat
saya bertugas menjadi hakim di PN Pasuruan, saya menyidangkan kasus
SARA-penghinaan agama tertentu. Ketentuan yang ada di KUHP jelas,
pidananya maksimal 5 tahun. Tetapi sidang pembacaan putusan tersebut
dihadiri oleh massa yang banyak sekali tanpa ada pengamanan dari pihak
kepolisian. Massa menuntut agar pelaku penghinaan agama tersebut
dihukum mati. Majelis hakim yang saya pimpin tetap berpegang pada
hukuman maksimal 5 tahun. Selesai kami membaca putusan, massa
merangsek maju dan mengejar-negejar kami. Akhirnya saya lari tunggang
langgang melompati pagar tembok kantor pengadilan. Untunglah di luar
pengadilan aparat kepolisian sudah berdatangan, sehingga saya diamankan
oleh mereka,” urainya.
Hakim Irfanuddin memiliki cerita tersendiri mengenai dampak dari sikap
independen yang diambilnya. “Pada saat menangani perkara korupsi dana
PPK yang dilakukan oleh Camat Bukit Kemuning, saya beberapa kali
diancam melalui telepon oleh anak buah Camat tersebut. Bahkan
kadangkala mereka juga mendatangi kantornya. Namun saya tetap
menjatuhkan putusan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” urainya.
Cerita ini dibenarkan juga oleh Cici, seorang wartawan Harian Lampung
Pos.38 Cici termasuk salah seorang yang terlibat untuk mengadvokasi
kasus tersebut bersama-sama dengan LBH dan lembaga sosial yang lain.
Bahkan Cici juga merasakan mendapat ancaman yang sama dari anak
buah Camat tersebut.
Indro Djoko Pramono, seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Cilacap juga
menerapkan sikap independen yang cukup proporsional dalam
menjalankan tugasnya. Indro adalah jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap terdakwa pelaku korupsi dana PPK di Wanareja, Cilacap. Selama
II-47
MAPPING REFORMERS
dalam proses penuntutan Indro selalu menghindar untuk membicarakan
kasus tersebut karena tidak mau terpengaruh dan atas dasar kode etik
profesionalismenya. Sehingga, ketika pihak manapun termasuk Tim
Peneliti dari Bank Dunia mencoba menanyakan substansi kasus tersebut
ia selalu menghindar. Namun ketika kasus tersebut telah selesai dan tim
studi Mapping Reformers menemuinya, ia sangat terbuka tidak hanya
berdiskusi soal kasus tetapi juga mengenai institusinya dan upaya
perbaikan dalam penegakan hukum pada umumnya.
Sikap menonjol responden dalam kaitannya dengan profesionalisme
adalah sikap kritis. Sikap kritis ini diekspresikan oleh beberapa orang
penegak hukum dengan cara melalui tulisan di berbagai media masa,
jurnal ilmiah dan dalam berbagai seminar atau forum ilmiah lainnya.39
Sahlan Said dan salah seorang Hakim PN Sleman adalah contoh yang
menonjol dalam hal ini. Sahlan seringkali di dalam tulisan-tulisannya dan
forum-forum ilmiah menyampaikan ide-ide tentang reformasi hukum dan
penciptaan institusi penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.
Sementara Hakim PN Sleman, menyuarakan kritiknya melalui media
masa dengan mengangkat isu-isu pembaruan hukum, kemandirian
lembaga peradilan, dan interpretasi yuridis atas persoalan-persoalan
hukum terkini seperti otonomi daerah.40
Masih dalam kerangka profesionalisme mereka adalah keberanian untuk
melakukan berbagai terobosan. Irfanuddin misalnya, melakukan
terobosan hukum di dalam putusannya atas kasus korupsi dana PPK
dengan terdakwa mantan Camat Bukit Kemuning. Putusan yang
dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpinnya merupakan interpretasi
baru atau format baru untuk sebuah kasus korupsi. Putusan tersebut
merupakan sebuah putusan substitusi yang tidak wajar di dalam sistem
hukum Indonesia. Disamping dijatuhi hukuman pidana pokok, terdakwa
akan dijatuhi penjara tambahan apabila tidak mengembalikan uangnya.
Artinya, terpidana harus mengembalikan hutangnya atau dikenakan
penjara tambahan dengan jangka waktu sebanding dengan nilai uang yang
tidak dikembalikannya.
(c) Akomodatif, Terbuka dan Kooperatif
II-48
MAPPING REFORMERS
Para responden ini pada umumnya memiliki relasi sosial yang
akomodatif, terbuka dan kooperatif dalam menjalankan tugasnya. Dalam
kerangka studi ini sikap yang akomodatif, terbuka dan kooperatif
ditunjukkan oleh para responden dari institusi kepolisian. Slamet
Haryono misalnya, menyatakan bahwa setelah beralih tugas sebagai
Wakapolda DIY, maka ia harus lebih dapat menerima tuntutan dunia
akademis dan mahasiswa sebagai warga dominan yang cenderung lebih
bisa didekati dengan cara dialogis dan persuasif. “Cara-cara represif akan
tidak mempunyai tempat lagi dalam kondisi masyarakat yang semakin
kritis. Dan kalaupun dipakai, cara represif merupakan alternatif terakhir
setelah dilakukannya cara-cara preemtif dan preventif,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bung Djono, Kapoltabes (Kepala
Kepolisian Kota Besar) Bandar Lampung juga termasuk dalam kategori
ini. Perubahan kebijakan Polri di tingkat pusat diterjemahkannya dengan
upaya yang lebih serius dalam melaksanakan program Bintara Pembina
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babin Kamtibmas) di seluruh
kelurahan di Bandar Lampung. Sikap terbuka dan kooperatif juga
ditunjukkan oleh Musni Arifin, Kapolsek Umbul Harjo, Yogyakarta.
Bersama-sama dengan Pusat Studi HAM UII dan the Asia Foundation ia
menjalankan pilot project “Community-oriented Policing (COP)” di
wilayah kerjanya. Dibandingkan di dua kecamatan lainnya, pilot project
di Kecamatan Umbul Harjo berjalan relatif lebih baik dan mampu
mencetak keberhasilan. Tidak hanya dalam hal penurunan angka
kejahatan di wilayah tersebut tetapi juga dalam mendekatkan
kesepahaman antara Polisi dan Masyarakat.
Sikap kooperatif dan terbuka juga menjadi kesadaran responden dari
kalangan hakim seperti Sahlan dan Irfanuddin. Mereka menjalin
hubungan yang cukup dekat dan bahkan intensif dengan berbagai lembaga
sosial kemasyarakatan yang lain, baik dari kalangan media massa, partai
politik, lembaga bantuan hukum dan LSM advokasi serta perguruan tinggi
dan mahasiswa. Sehingga, dalam beberapa kasus yang ditanganinya,
terutama kasus korupsi dengan mudah mereka mensosialisasikan dan
mendapatkan dukungan moral.41 Berbagai bentuk dukungan moral �dan
dalam kasus tertentu dukungan fisik seperti demonstrasi, diberikan
II-49
MAPPING REFORMERS
kepada para penegak hukum ini untuk tetap dapat memutuskan perkara-
perkara tersebut dengan baik.42
3. Strategi Tetap Bertahan di dalam Sistem
Responden yang terpilih dalam studi ini memiliki berbagai strategi dalam
melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam melakukan
berbagai langkah memperbaiki institusi dan penegakan hukum pada
umumnya, ada di antara mereka yang cukup vokal menyampaikan ide-
idenya ke publik dan ada juga yang dengan cara diam-diam. Responden
dari kalangan hakim relatif jauh lebih terbuka dalam mengemukan
pandangan-pandangannya dibanding dengan kolega mereka di kepolisian
dan kejaksaan. Secara organisatoris memang lembaga peradilan lebih
memungkinkan bagi hakim untuk independen dibanding struktur
organisasi dan birokrasi institusi kepolisian dan kejaksaan.
Setidaknya ada tiga strategi yang digunakan oleh “para reformis” untuk
tetap dapat survive meskipun mereka memiliki komitmen yang jelas
dalam menawar-kan ide-ide perubahan dan tetap konsisten dengan
kebijakan yang diambilnya yang menurutnya berpihak kepada
masyarakat.
(a) Menjalin koalisi dan kerjasama dengan CSO
Beberapa responden, terutama dari kalangan hakim relatif memiliki
kontak dan hubungan yang baik dengan media massa, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi termasuk dengan mahasiswa. Beberapa
orang responden mempunyai komunikasi intensif dengan media dan
bahkan memiliki forum tersendiri untuk pertemuan mereka.
Dalam beberapa kasus kerjasama dengan berbagai kelompok sosial
kemasya-rakatan sangat membantu para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya. Sebab dengan terbiasa menjalin kerjasama akan
lebih mudah untuk mem-bangun koalisi apabila dalam kasus-kasus
tertentu yang menyangkut pejabat publik penegak hukum tersebut
membutuhkan dukungan moral dan bahkan legitimasi politis.
II-50
MAPPING REFORMERS
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Camat Bukit Kemuning merupakan
contoh yang jelas untuk itu. Tanpa adanya jalinan kerjasama dan koalisi
antara berbagai pihak akan lebih sulit kiranya Camat yang secara adat dan
birokrasi pemerintahan memiliki kedudukan yang kuat dapat dijatuhi
hukuman. Begitu juga dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi di
Yogyakarta yang ditangani oleh Sahlan Said. Hampir tidak mungkin bagi
Sahlan untuk tidak bergeming dalam putusannya untuk menjatuhkan
hukuman yang setimpal bagi para koruptor atau membuka konspirasi
kotor koleganya di peradilan tanpa adanya dukungan dari media massa
dan lembaga pemantau peradilan.
Contoh yang lain dari strategi mereka untuk survive adalah apa yang
dilakukan FX Supriyadi, hakim di PN Metro. FX Supriyadi mungkin
tidak akan memenangkan warga masyarakat dalam kasus gugatan sebesar
Rp 1 miliar oleh sebuah perusahaan perkebunan kepada warga masyarakat
penggarap tanah di sebuah area di Metro, apabila tidak mendapat
dukungan moral dan informasi dari LSM. LSM memberikan support
informasi berupa sejarah asal-usul tanah tersebut yang memang dapat
dibuktikan bahwa warga penggarap tersebut secara faktual adalah pemilik
tanah tersebut. Secara kebetulan dari awal Supriyadi memang sudah jauh
hari menjalin kontak dan hubungan baik dengan kalangan LSM,
wartawan dan LBH. Sehingga lebih memudahkannya untuk mendapatkan
dukungan dan informasi.
Wawan Setiawan dan Sukaryadi juga merasakan buah dari kedekatan
hubungan dengan kalangan media massa. Mereka mungkin sudah bertugas
jauh di pelosok Maluku tanpa adanya bantuan dari media massa karena
kekonsitenan-nya dalam memutuskan perkara-perkara sensitif terutama
narkoba. Dengan bantuan media massa, apa yang seharusnya terjadi pada
diri mereka �yaitu mutasi ke tempat terpencil sebagai hukuman atau
bentuk kerisauan pihak-pihak tertentu akhirnya dibatalkan (Lihat Boks
6).
Boks 6: Proteksi Media Massa terhadap Hakim Muda43
Kasus yang dialami oleh kedua hakim muda ini hampir sama, yaitu mereka memutus
perkara di luar yang dikehendaki oleh seorang Pejabat di Departemen Kehakiman dan
II-51
MAPPING REFORMERS
HAM. Kedua hakim ini biasa menjatuhkan hukuman yang tergolong “keras” yaitu
hukuman mati terutama dalam beberapa kasus narkoba. Pejabat tersebut minta agar
hakim-hakim ini memberikan putusan yang lebih ringan. Tetapi karena mereka tidak
mengindahkan permintaan tersebut, akhirnya mereka hendak dipindahkan ke PN
Pembantu di daerah terpencil di Maluku. Mendengar indikasi demikian, maka kedua
orang ini membuka persoalan yang dihadapinya kepada kalangan media massa, dan
bahkan salah satu diantara mereka sempat diwawancarai dalam acara talk-show di
sebuah stasiun televisi nasional. Akibat dari publikasi media masa yang cukup gencar,
akhirnya rencana mutasi mereka terdengar oleh Ketua MA dan akhirnya mereka
“diselamatkan” dengan ditempatkan di MA sebagai asisten Hakim Agung.
(b) Menyampaikan Ide dan Kritikan melalui Media Massa
Sebagian responden merasa lebih nyaman untuk menyampaikan ide-ide
dan kritiknya melalui media massa. Seorang Hakim PN Sleman yang
enggan disebutkan namanya, Muhammad Yusuf dan Sahlan Said adalah
beberapa responden yang cukup aktif menulis di media massa. Topik yang
dituliskan oleh mereka sangat beragam dari persoalan teknis yuridis,
korupsi, ketata-negaraan, politik sampai ke persoalan sosial
kemasyarakatan pada umumnya. Banyak juga tulisan-tulisan mereka yang
merupakan otokritik terhadap institusi mereka dan rekomendasi terhadap
upaya-upaya perbaikan yang diperlukan oleh institusi mereka. Dengan
menulis, terutama yang dipublikasi di media massa, maka nama mereka
menjadi dikenal oleh masyarakat terutama yang menaruh perhatian
terhadap upaya penegakan hukum. Sehingga ketika ada persoalan
penegakan hukum yang dihadapi dengan mudah mereka
mengkomunikasikan dengan media atau mereka yang konsern dengan
kasus yang sedang ditangani-nya.
Seringkali tulisan mereka mendapatkan tanggapan dari praktisi atau
pemerhati masalah-masalah hukum dan sosial. Tidak semua pendapat
mereka disetujui oleh penulis yang lain. Tapi dengan begitu mereka
mendapatkan masukan atau inspirasi lain dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga pengetahuan mereka tidak hanya terbatas pada pada pasal-pasal
peraturan perundang-undangan, tetapi juga lebih sensitif dengan berbagai
persoalan sosial kemasyarakatan yang melingkupinya.
II-52
MAPPING REFORMERS
(c) Melakukan Upaya Lain yang Sah Menutupi Kekurangan
Finansial
Disamping upaya-upaya untuk tetap bertahan dari berbagai intervensi dan
intimidasi dalam menjaga independensi, penegak hukum yang merupakan
responden dalam studi ini menyatakan bahwa mereka melakukan
pekerjaan di luar tugas pokok mereka sebagai aparat penegak hukum.
Mereka sangat sadar bahwa penghasilan yang diperoleh mereka dari
pekerjaannya sebagai penegak hukum jauh dari memadai untuk
memenuhi kebutuhan keluarga. Pada sisi yang lain mereka sangat
menolak berbagai cara memperkaya diri sendiri dari profesi yang
digelutinya. Maka sebagian dari mereka memilih bekerja di luar jam kerja
mereka sebagai penegak hukum. Mereka mengakui dalam batas tertentu
disadari bahwa apa yang mereka lakukan bertentangan dengan kode etik
profesi mereka, tetapi untuk saat ini bagi mereka belum ada pilihan yang
lebih baik.
Bermacam-macam upaya mereka lakukan untuk mendapatkan
penghasilan tambahan. Ada diantara mereka yang mengajar atau menjadi
dosen tamu di beberapa perguruan tinggi. Ada yang membuka usaha
kecil-kecilan seperti membuka toko kelontong sebagaimana dilakukan
Sahlan atau berjualan bahan-bahan pokok seperti yang dilakukan
Supriyadi. Ada juga yang menjadi kon-sultan hukum lepas di sebuah firma
hukum besar untuk kasus-kasus non-litigasi. Dengan penghasilan
tambahan yang mereka peroleh, mereka dapat tetap survive dari segi
finansial dan terhindar dari godaan korupsi atau menerima suap dengan
tetap memegang idealisme mereka sebagai penegak hukum dan tidak
melakukan tindakan tercela.
II-53
MAPPING REFORMERS
SENGAJA KOSONG
II-54
MAPPING REFORMERS
BAB 3
PERSOALAN MENDASAR
PENEGAKAN HUKUM
II-55
MAPPING REFORMERS
Dalam menjalankan tugasnya, penegak hukum dihadapkan pada beberapa persoalan
mendasar:
Persoalan personal yang menyangkut rendahnya kualitas SDM dan tingkat
orientasi tugas para penegak hukum;
Persoalan yang bersifat struktural, seperti rendahnya tingkat kesejahteraan dan
minimnya fasilitas kerja; tidak adanya mekanisme reward and punishment yang
jelas; tidak jelasnya pola rekrutmen, promosi dan mutasi; serta masih belum
memadainya peraturan perundang-undangan yang ada;
Faktor luar seperti intervensi dan intimidasi pihak luar, rivalitas antar penegak
hukum dan kurangnya dukungan dan apresiasi atas keberhasilan dalam
menjalankan tugas.
Kinerja penegak hukum dan institusi penegakan hukum di Indonesia
masih jauh dari harapan, demikian kesimpulan yang bisa diambil dari
berbagai studi sebelumnya dan juga kesimpulan dari wawancara dengan
para stakeholders dalam studi ini. Kondisi demikian dirasakan oleh
masyarakat pencari keadilan dan bahkan oleh para penegak hukum
sendiri. Para responden dalam studi ini menyadari bahwa institusi tempat
mereka mengabdi masih jauh dari sempurna. Wawancara yang dilakukan
tim Mapping Reformers menyimpulkan berbagai persoalan mendasar
yang menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung tidak efektifnya
upaya penegakan hukum. Secara garis besar, penyebabnya tidak lepas dari
problem diri mereka sendiri, pekerjaan, korps, dan institusinya.
(a) Kekeliruan Persepsi terhadap Diri dan Profesinya
Para responden mencatat bahwa rekan sejawat mereka, terutama yang
relatif yunior lebih menganggap profesi sebagai penegak hukum
merupakan kesem-patan untuk mencari kekayaan, dibandingkan sebagai
tempat mengabdi dan melayani upaya pencarian keadilan dan penegakan
hukum. Seperti diungkapkan oleh Sahlan Said, “…mereka masuk bukan
untuk menegakkan kebenaran, melainkan mencari uang.” Slamet
Haryono juga mengafirmasi penilaian tersebut dengan mengatakan
bahwa, “…sebagian anak buahnya berpendirian bahwa menjadi polisi
merupakan jalan cepat untuk keluar dari kemiskinan.”
II-56
MAPPING REFORMERS
Slamet juga menyoroti masalah sulitnya menyamakan persepsi antar
sesama petugas kepolisian terutama untuk meninggalkan tradisi militer
dan menjadi polisi sipil. Ia mengatakan, “Wacana mengenai perubahan
fungsi dan tugas Polri yang baru sebenarnya sudah cukup merata di
kalangan perwira, akan tetapi di kalangan bintara masih sangat kurang.
Banyak dari mereka masuk ke kepolisian karena prestise, ingin ditakuti.”
Kekeliruan persepsi para penegak hukum terhadap tugasnya memang
dimulai sejak pertama kali mereka masuk ke institusi penegak hukum
tersebut. Contoh berikut ini merupakan gambaran betapa mentalitas
korup para hakim memang dimulai sejak mereka masih muda (Lihat Boks
7).
Boks 7: Hakim Korup, Dimulai Sejak Mereka Muda
Seorang hakim muda terpilih untuk pertama kalinya bersidang di PN Bengkulu
bersama dua orang hakim senior yang lain pada penjatuhan vonis atas kasus
penganiayaan. Ia sudah mencoba menyiapkan berbagai argumentasi hukum dengan
hati-hati, tetapi tidak bersiap-siap untuk perdebatan yang panjang karena kasusnya
jelas: terdakwa bersalah. Korban menunjukkan bekas luka tusukan dan para saksi
ada saat kejadian.
Hakim muda tersebut sangat terkejut ketika hakim senior yang menjadi hakim ketua
majelis menarik segepok uang kertas dari kantongnya dan membagi secara rata
kepada yang lain, dan berkata sambil tersenyum kecut: “Saya mempunyai
argumentasi yang meyakinkan untuk membebaskan terdakwa.”
Meskipun tidak bisa mengubah vonis tetapi si hakim muda berusaha menolak uang
tersebut dengan sopan untuk menghindari menyinggung perasaan seniornya. Setelah
kejadian ini, ia merasakan dirinya diisolasi dari komunitas hakim di pengadilan
tersebut. Ia tidak pernah lagi ditugasi menangani kasus, yang berarti pemotongan
sebagian dari penghasilannya (setengah penghasilannya dihitung berdasarkan jumlah
sidang dan pemeriksaan yang dihadirinya). Istri sang hakim muda ditekan oleh istri-
istri hakim yang lain agar meyakinkan suaminya untuk ikut “bermain”. Bahkan para
pegawai pemerintah setempat menyarankan agar ia tidak menyalahkan sistem.
Akhirnya, karena tidak tahan dengan isolasi dan tekanan yaang dihadapinya,
meskipun tersiksa dengan rasa bersalahnya, ia menggunakan uang tersebut untuk
kebutuhan seperti memperbaiki rumah, mengirim uang ke orang tuanya dan membeli
buku-buku hukum dan agama. Tapi bukan untuk hidup bermewah-mewah.44
II-57
MAPPING REFORMERS
(b) Rendahnya Penghasilan dan Tidak Memadainya Fasilitas
Kerja
Responden dari kalangan hakim menyatakan bahwa penghasilan mereka
hanya cukup untuk hidup sederhana. Kondisi tersebut jauh dari
pengharapan mereka sebelumnya yang mencita-citakan kehidupan sebagai
hakim yang lebih menjanjikan. Yuffery F Rangka, hakim PN
Palangkaraya menegaskan pandangan tersebut ketika ditanya alasannya
memilih profesi hakim dengan menyatakan, “Saya menginginkan
kehidupan yang lebih baik.” Walaupun sebenarnya dibandingkan dengan
PNS pada umumnya mereka mendapatkan tunjangan penghasilan yang
sedikit lebih baik (lihat Tabel 3). “Gaji hakim dibandingkan dengan
Pegawai BUMN kalah jauh. Dibandingkan guru dan PNS biasa lainnya
lebih baik gajinya. Dengan pegawai Pemda lebih tinggi, tapi dilihat
kekayaannya jauh. Pegawai Pemda jauh lebih makmur,” jelas Gunawan
sembari membuat perbandingan.
Tabel 3: Besaran Gaji Pokok Polisi, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri
Gaji
No. Profesi
Terendah Tertinggi
1 Hakim45 Rp 1.485.000,- Rp 3.740.000,-
2 Jaksa46 Rp 905.400,- Rp 1.800.000,-
3 Polisi47 Rp 600.000,- Rp 1.900.000,-
Hampir semua responden juga menyinggung mengenai tidak memadainya
fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk mereka. Fasilitas rumah
dinas, asuransi, sarana kesehatan dan jaminan keamanan. Demikian juga
dengan minimnya fasilitas kerja. Seorang Hakim PN Sleman
mencontohkan, ruangan kerjanya hanya 4×5 meter persegi tetapi diisi
oleh 5 orang hakim. Perabotan yang ada juga sederhana dan tanpa
pendingin ruangan. Letaknya juga dekat dengan parkir motor yang
otomatis asap dan erangan suara motor sangat mengganggu. “Bagaimana
bisa diharapkan para hakim dapat merumuskan sebuah putusan yang
terbaik dengan kondisi seperti itu,” sergahnya.
II-58
MAPPING REFORMERS
Cerita yang lain datang dari Seorang Hakim PN Sampit. Ia telah 10 tahun
bekerja sebagai seorang hakim. Kemana-mana ia dengan berseragam safari
pejabat negara harus menggunakan angkutan umum karena tidak adanya
fasilitas kendaraan di kantor. Akhirnya ia membeli sepeda motor untuk
menjaga kewibawaannya sebagai pejabat negara. Sementara para
responden dari kalangan polisi dan kejaksaan menceritakan minimnya
fasilitas kantor mereka. Sehingga, seperti yang dilakukan oleh Muh.
Yusuf, Kajari Lampung Utara dan Musni Arifin, Kapolsek Umbul Harjo
Yogyakarta, mereka harus mengusahakan kertas untuk kerja sendiri.
Yusuf mengajukan permohonan ke Pemda dan menyisihkan sebagian
dana operasional untuk penanganan kasus. Sementara Musni
menggunakan uang pribadi atau bantuan lain yang tidak mengikat.
Menurut penjelasan dari para responden, bahwa sebenarnya untuk
penanganan kasus ada dana operasionalnya. Di kepolisian dana
operasional yang tersedia berkisar Rp 52.000,- untuk kasus kecil sampai
dengan Rp 2.500.000,- per kasus untuk kasus besar. Di kejaksaan juga
tersedia dana untuk setiap kasus yang besarnya berkisar Rp 400.000,-.
Namun, dana sebesar itu menurut mereka jauh dari memadai. Itupun
yang diterima mereka biasanya kurang dari jumlah sesungguhnya.
Sehingga mereka harus mencari tambahan-nya sendiri dengan cara mereka
masing-masing. “Dana yang tersedia untuk mengungkap kasus peledakan
bom di hotel JW Marriot hanya puluhan juta, sementara dana yang
dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus tersebut sebesar 1 milyar.
Akhirnya ya itu, pimpinan yang mengusahakan dengan cara
`pertemanan’,” jelas seorang sumber dari bagian keuangan di Polda Metro
Jaya memberikan contoh.
Dengan rendahnya tingkat penghasilan dan tak memadainya fasilitas
kerja, para responden menganggap sulit mengharapkan para penegak
hukum dapat berkonsentrasi dengan baik terhadap pekerjaannya dan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Menurut para responden, akibat selanjutnya adalah adanya dorongan
negatif kepada beberapa oknum penegak hukum untuk mencari “jalan
keluar” dari keterbatasan tersebut dengan cara yang korup, kolutif dan
nepotis. Lebih parah lagi, peluang seperti ini dimaanfaatkan oleh pihak-
pihak tertentu dengan maksud tidak baik. Seperti yang terjadi di beberapa
II-59
MAPPING REFORMERS
daerah tertentu, kalangan eksekutif dan pengusaha lokal sengaja
memberikan bantuan dan peminjaman fasilitas kerja seperti kendaraan
dan alat komunikasi, sehingga pada batas tertentu aparat penegak hukum
menjadi tergantung pada mereka dan apabila mereka terkena kasus, aparat
penegak hukum menjadi tidak netral dalam menangani kasusnya.
Contoh yang paling jelas dari kasus ini adalah soal rencana razia
penebangan kayu liar yang selalu gagal di Kalimantan Selatan. Sebab
rencana tersebut sudah diketahui terlebih dahulu oleh para penebang liar
atas informasi oknum aparat penegak hukum tertentu. Demikian juga
yang terjadi di Kalimantan Tengah. Seorang pejabat tinggi Pengadilan
Tinggi di Kalimantan Tengah menceritakan setiap kali menghadiri acara-
acara resmi yang diselenggarakan oleh Gubernur para pemilik perusahaan
perkayuan selalu hadir sebagai undangan. Kasus yang menyangkut
penangkapan penebangan kayu liar banyak sekali, tetapi kasus tersebut
hanya menyangkut para pelaksana di lapangan seperti sopir pengangkut
kayu. Sementara pemodal atau pemilik perusahaan kayu bersang-kutan
tidak pernah dijangkau oleh hukum.
Seorang perwira menengah polisi di Kalimantan Selatan secara terbuka
mengakui bahwa setiap bulannya ia pasti menerima dana rutin dari
seorang pengusaha lokal. Menurutnya, semua orang di Polsek juga
menerima dalam jumlah bervariasi tergantung dari pangkat dan
jabatannya. Selain itu mereka masih menerima dana untuk keperluan
yang sifatnya `insidental’. Hal-hal demikian tentu berpengaruh buruk
terhadap kinerja institusi penegak hukum, sehingga menjadi tidak
obyektif dan independen dalam menangani setiap kasus yang dihadapinya.
(c) Mandegnya Mekanisme Reward and Punishment
Semua responden berpendapat bahwa tidak diterapkannya mekanisme
reward and punishment dengan baik adalah salah satu sebab tidak
efektifnya penegakan hukum. Sahlan Said mencontohkan apa yang
pernah dilihatnya sendiri. Seorang Ketua PN yang terbukti menerima
suap tidak diberikan sanksi yang berat melainkan hanya di tempatkan di
II-60
MAPPING REFORMERS
luar Jawa untuk sementara waktu. Namun setelah itu dia kembali ke Jawa
dan diangkat menjadi Ketua PN lagi dengan kelas yang lebih tinggi.
Umbu juga memiliki pengalaman yang sama ketika bertugas di sebuah PN
di Jawa Timur. Salah seorang rekannya yang terbukti menerima suap,
seolah-olah diberikan sanksi yang tegas dengan ditempatkan di sebuah PT
tanpa jabatan. Pada saat yang sama rencana promosinya sebagai Wakil
Ketua PN dibatalkan. Selang beberapa waktu kemudian yang
bersangkutan diangkat sebagai Wakil Ketua sebuah PN yang kelasnya
lebih tinggi dari rencana promosi sebelumnya. Ini berarti ia bebas dari
segala tuduhan dan sanksi, bahkan mendapatkan promosi, padahal secara
jelas ia telah dinyatakan bersalah oleh Irjen Departemen Kehakiman.
Pada sisi yang lain aparat penegak hukum yang membuat prestasi tertentu
dalam pelaksanaan tugasnya tidak mendapatkan penghargaan yang
semestinya. Penghargaan dari institusi ini sangat penting untuk memacu
kegairahan dan kinerja aparat penegak hukum. Umbu misalnya, ia
menceritakan dalam beberapa pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh Pusdiklat MA dan Departemen Kehakiman ia selalu
menempati deretan sebagai peserta ranking teratas, namun ia belum
pernah mendapatkan promosi atau penempatan ke PN kelas I. Selama 20
tahun mengabdi di pengadilan, ia selalu ditempatkan di PN kelas II.
Sementara itu, bila diperbandingkan dengan koleganya sesama hakim,
Umbu menyatakan bahwa teman-temannya sesama peserta Diklat yang
belum pernah masuk ranking 10 besar sebagai peserta terbaik selalu
memperoleh penempatan di PN kelas I dan cepat mendapatkan jabatan
sebagai Ketua atau Wakil Ketua PN. Sementara dirinya hingga saat ini
masih tetap hakim biasa.
Boks 8: Cerita Langka
“Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalaam (NAD) mencopot (hakim) ketua dan
dua hakim (anggota) serta panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kantho Kabupaten
Aceh Besar. Mereka akan diperiksa majelis kehormatan hakim atas dugaan
ketidakberesan persidangan kasus korupsi yang hanya disidangkan di ruang ketua
pengadilan.”48
II-61
MAPPING REFORMERS
(d) Ketidakjelasan Pola Rekrutmen, Promosi dan Mutasi
Semua responden, baik dari kalangan hakim dan kepolisian membenarkan
bahwa proses rekrutmen di institusi mereka tidak jelas dan tidak
transparan. Selain model suap atau membayar sejumlah uang untuk
menjadi calon hakim atau polisi, praktek nepotisme dan bentuk-bentuk
koneksi masih jamak terjadi. Misalnya dengan menjalin koneksi dengan
hakim tinggi setempat untuk menjadi calon hakim atau dengan surat
rekomendasi atau “surat sakti” dari pejabat tinggi negara tertentu atau
perwira tinggi tertentu untuk menjadi seorang hakim. Responden dan
narasumber yang diwawancarai menyatakan tidak yakin dan pesimis
bahwa calon aparat penegak hukum yang lolos seleksi merupakan hasil
dari proses rekrutmen yang fair dan adil tanpa adanya uang suap dan
koneksi.
Boks 9: Mahalnya Menjadi Polisi
Resminya, untuk menjadi anggota Kepolisian Negara RI tidak dipungut sepeser pun.
Asal, semua persyaratan dan tes yang ada dapat dilewati dan dipenuhi dengan baik.
Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa persyaratan dan tes yang ada dapat
“diakali” dengan melewati “jalur khusus” alias “orang dalam”. Entah itu berupa uang
atau memo dari pihak tertentu yang mempunyai kekuasaan.
“Kalau punya memo, uang yang keluar sih enggak begitu banyak. Paling
setengahnya,” ungkap seorang oknum anggota kepolisian sambil menyebut angka
minimal Rp 25 juta untuk bisa diterima menjadi calon bintara Kepolisian Negara RI.49
Hal yang sama juga terjadi dalam proses mutasi maupun promosi, tidak
ada praktek yang konsisten dan aturan yang jelas mengenai hal tersebut.
Seorang Wakil Ketua PN Sumba Barat sudah hampir 10 tahun bertugas di
sana. Beberapa kali surat permohonan untuk pindah ke PN yang lain
diajukan baik ke PT di Kupang maupun ke Dirjen Peradilan Depkeh dan
MA. Namun hingga saat ditemui tim Mapping Reformers yang
bersangkutan menyatakan bahwa tanda-tanda kepindahannya belum jelas.
Sementara itu pada sisi yang lain seorang Wakil Ketua PN di Yogyakarta
hanya memerlukan waktu bebe-rapa bulan untuk mengurus proses
promosi dirinya menjadi Ketua PN di Jakarta.
II-62
MAPPING REFORMERS
Semua responden mengkonfirmasi bahwa tidak ada aturan dan kriteria
yang jelas untuk promosi dan mutasi, seperti kemampuan atau tingkat
prestasi. Yang ada adalah adanya unsur kedekatan dan pendekatan ke
pejabat yang berwenang baik di MA maupun Dirjen Peradilan. Itulah
sebabnya, dari segi karir, sebagian besar responden menyatakan bahwa
karir mereka berjalan apa adanya. Artinya tidak menonjol dan tidak juga
terlalu lambat. Namun mereka mengakui bahwa dibandingkan dengan
beberapa orang teman seangkatannya yang rajin melakukan pendekatan
ke atasan atau ke kantor pusat, karir mereka relatif tertinggal. Mereka
menyatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum baik di institusi
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahwa untuk mendapatkan promosi
dan karir yang baik tidak cukup hanya dengan menjalankan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya dan mencetak prestasi dalam penegakan hukum.
Banyak faktor yang tidak tertulis dan tidak obyektif yang menentukan
cepat tidaknya atau baik buruknya karir seseorang. Kedekatan dengan
atasan menurut mereka adalah faktor yang paling dominan. Sebab, setiap
pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan harus melalui atasan yang
bersangkutan.
Disamping itu, sebagaimana dikemukakan oleh responden dari kalangan
hakim, ada tiga faktor yang sangat menentukan dalam penentuan karir
mereka. Ketiga faktor tersebut yaitu sowan, sungkem dan sajen (S-3) atau
menghadap, menghormat dan memberikan uang pelicin.50 Demikian juga
untuk seleksi jabatan, yang berlaku bukanlah “fit and proper test”
melainkan “fund and property test”. Tanpa itu, mereka tidak bisa
berharap banyak bahwa usulan mutasi atau promosi yang diajukannya
akan segera diproses. Atau mereka akan ditempatkan di PN yang sesuai
dengan harapannya. Seorang Wakil Ketua PN di Sumba Barat
menceritakan bahwa ia sudah ditempatkan di Sumba Barat selama 10
tahun dan dalam kurun waktu itu sudah mengajukan beberapa kali usulan
untuk mutasi dan promosi ke daerah lain, baik yang dilakukannya sendiri
ke pusat ataupun yang melalui atasannya di Kanwil. Namun demikian
hingga saat terakhir ia menyatakan, belum ada tanda-tanda usulannya
tersebut direspon.51
Boks 10: KKN dalam Promosi dan Mutasi
II-63
MAPPING REFORMERS
Yang terkena mutasi justru hakim-hakim yang bersih. Padahal, lewat hakim-
hakim bersih inilah lahir hasil keputusan hukum yang bersih.52
Beredar sinyalemen bahwa ada jaksa yang “dibuang” lantaran kasus cessie
Bank Bali. Apalagi, jika dikaitkan dengan naiknya jaksa-jaksa yang terkait SP3
sejumlah kasus besar.53
Dibisniskannya proses mutasi dan promosi di kalangan hakim merupakan hal
nyata serta merupakan akibat dari ketiadaan standarisasi dan objektifikasi pada
proses mutasi dan promosi di kalangan hakim.54
Di kalangan polisi, kedekatan dengan atasan atau paling tidak dikenal oleh
atasan merupakan faktor yang dominan. Dengan dikenal oleh atasan
maka dengan mudah mereka mengajukan atau diajukan untuk menduduki
jabatan tertentu atau dipindahkan ke tempat lain sesuai dengan yang
diinginkannya. Di kejaksaan persoalannya agak berbeda. Banyak dari
responden dari kalangan jaksa merasa bahwa penempatan mereka dalam
suatu jabatan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau
keahliannya. Sehingga, walaupun telah beberapa kali mengikuti short-
course bahkan sampai ke luar negeri di bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) misalnya, seseorang bisa ditempatkan di bidang
Pidana Umum.
(e) Rendahnya Kualitas dan Kuantitas SDM
Buruknya proses rekrutmen bagi aparat penegak hukum diperparah
dengan tidak memadainya sistem pendidikan dan pelatihan bagi mereka.
Hal ini tentu saja mempengaruhi kualitas para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya. Seorang calon hakim misalnya, sebelum
ditempatkan di daerah sebagai hakim magang mereka hanya mendapatkan
pendidikan selama 6 bulan sejak mereka dinyatakan lulus tes penerimaan.
Menurut Irfanuddin dan Hakim PN Sleman, materi pendidikan yang
diberikan bagi calon hakim hanyalah mengulang materi kuliah bagi
sarjana hukum di perguruan tinggi, artinya hanya bersifat teoritis.
Pelajaran tambahan yang lebih bersifat praktis atau keahlian dan
ketrampilan bagi seorang hakim seperti “problem solving skill” atau
mekanisme penyelesai-an sengketa alternatif tidak diberikan kepada
II-64
MAPPING REFORMERS
mereka. Akibatnya ketika mereka bertugas sebagai seorang hakim,
mereka tidak menguasai berbagai teknik persidangan dan dengan terpaksa
lebih banyak menggunakan teknik “learning by doing” dan “trial and
error”. Suatu hal yang tragis untuk memperjuangkan sebuah nilai yang
adiluhung: keadilan.
Boks 11: Dilema Kualitas Hakim
“Sistem rekrutmen hakim sekarang tidak ketat seperti dulu lagi, sehingga hasilnya
adalah hakim-hakim yang disiplinnya rendah sekali. Para pengajar juga kualitasnya
rendah sekali. Satu tahun untuk dua kali penerimaan. Ini merupakan proyek
Departemen Kehakiman, hanya mengejar target sebelum semua urusan diserahkan
kepada MA.”55
“Jenjang pendidikan S-2 bagi para hakim seharusnya dibiayai negara. Sekarang S-2
harus biaya sendiri. Dulu pernah ada bantuan dari Belanda dan Australia, tetapi
sekarang sudah tidak ada lagi.”56
Buruknya pelayanan penegakan hukum juga sebagai akibat dari tidak
tersedia-nya jumlah aparat penegak hukum yang memadai. Hal ini sangat
dirasakan institusi kepolisian. Kenyataan seperti ini juga diperburuk
dengan tidak memadainya sarana transportasi dan komunikasi di antara
aparat yang ada. Bila melihat rasio yang ditetapkan PBB (UNDP),
idealnya jumlah polisi berbanding dengan masyarakat adalah 1:350.
Menurut Slamet Haryono rasio polisi Indonesia dengan masyarakatnya
saat ini masih jauh dari standar ideal dimaksud. Saat ini kondisi umum
dan rata-rata jumlah aparat berbanding dengan masyarakat adalah 1:1000,
artinya satu orang petugas kepolisian harus melayani 1000 orang anggota
masyarakat. Sebuah rasio yang tidak masuk akal tentunya. Kadangkala
persoalannya agak lain, yaitu dengan perbandingan yang ideal 1:350
seperti di Kalimantan, namun dengan wilayah yang sangat luas dan
kondisi alam yang tidak ramah maka rasio tersebut juga menjadi hal yang
tidak masuk akal dengan sarana transportasi baik darat, air dan udara serta
perlengkapan komunikasi yang tidak memadai.
(f) Peraturan Perundang-undangan Out of Date
II-65
MAPPING REFORMERS
Argumentasi lain yang dikemukakan oleh para responden penegak
hukum, mengapa penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan efektif
adalah tidak memadainya peraturan perundang-undangan yang ada,
terjadinya tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang
satu dengan yang lainnya serta adanya beberapa aturan hukum yang sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Aturan hukum yang
seharusnya menjadi koridor dalam penegakan hukum, dalam banyak
kasus menjadikan aparat penegak hukum terbelenggu dengan aturan
perundang-undangan yang ada. Sehingga, sebagaimana yang dikemukakan
seorang Hakim PN Sleman bahwa, “Sebaik-baik aturan hukumnya,
implementasinya di aparat…”
Contoh yang paling jelas dalam konteks tumpang tindihnya aturan
perundang-undangan ini menurut Hakim PN Sleman adalah
ketidakjelasan kewenangan penyidikan antara jaksa dan polisi, terutama
dalam kasus-kasus tindak pidana khusus seperti korupsi dimana antara
aturan hukum yang satu dengan yang lain memberikan kewenangan
kepada institusi yang berbeda dalam penyidikannya.
Boks 12: Tarik Menarik Kewenangan Jaksa dan Polisi
“Jika ditelaah seksama, ternyata UU 31/99, khususnya Pasal 27, justru mengatur
kewenangan jaksa menyidik: dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit
pembuktiannya maka dapat dibentuk tim gabungan dibawah koordinasi jaksa
agung.”57
“…kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi. UU
31/1999 dan UU 30/2002 tetap menitikberatkan tugas jaksa sebagai penuntut umum.
Tugas sebagai penuntut umum itu baru bisa dilaksanakan apabila kepolisian sebagai
penyidik telah melimpahkan suatu perkara korupsi kepada kejaksaan.”58
“Hakim-hakim di Tanjungkarang, Lampung dan Ciamis, Jawa Barat telah memutuskan
bahwa jaksa tidak dapat melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.”59
Contoh kasus berkaitan dengan out of date-nya peraturan perundang-
undangan antara lain adalah dalam kasus demonstrasi. Delik pidana untuk
kasus demonstrasi menurut Hakim PN Sleman tidak jelas. Hal ini
mengingat kondisi masyarakat sekarang yang mengagung-agungkan nilai-
II-66
MAPPING REFORMERS
nilai demokrasi dimana demonstrasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam konteks sosial politik sekarang ini. Apabila diterapkan
aturan hukum yang lama, yaitu dengan mengkategorikan demonstrasi
sebagai tindakan makar dengan delik makar, maka akan tidak aplikatif
dan tidak relevan. Bagi penegak hukum situasi ini sulit, “Serba salah!
Peraturannya sudah usang tapi belum dicabut, jadi masih harus dipakai.
Kalau tidak mengacu pada aturan tersebut hakim juga dipersalahkan,”
keluh seorang Hakim di sebuah PN di Yogyakarta.
(g) Intervensi dan Intimidasi Pihak Luar
“Secara konvensional, putusan pengadilan memang harus bebas
dari pengaruh pihak luar. Namun perlu diingat, masalah yang
luar biasa hanya bisa diselesaikan dengan cara yang tidak
biasa.”60
Marsilam Simanjuntak, mantan Jaksa Agung
Salah satu prasyarat mutlak tegaknya rule of law adalah terjaganya
independensi lembaga penegak hukum dari intervensi pihak luar. Pihak
luar dalam konteks ini bisa jadi pihak penguasa, kesatuan lain (Angkatan
Darat) terutama pada masa lalu, pihak pemilik modal (pengusaha hitam)
atau para pihak yang berperkara yang menginginkan perkara atau
kasusnya dimenangkan atau dalam kasus pidana yang bersangkutan
dibebaskan.
Beberapa kasus korupsi besar seperti kasus Bank Bali, kasus dana BLBI
dan beberapa kasus besar lain disinyalir ada intervensi atau intimidasi dari
pihak luar, baik penguasa pada saat itu maupun para konglomerat yang
menjadi tersangka dalam kasus itu. Begitu juga dengan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang melibatkan perwira TNI, peradilan seolah-olah
tidak berkutik sama sekali untuk memberikan vonis yang murni
berdasarkan hukum.
Era reformasi yang semula menjanjikan akan terjadinya perubahan yang
cukup mendasar dalam dunia peradilan termasuk juga harapan semakin
mandirinya lembaga peradilan, ternyata tidak memberikan kontribusi
II-67
MAPPING REFORMERS
yang cukup signifikan terhadap upaya penegak hukum. Hukum yang
semasa orde baru telah sengaja dimarjinalisasi, di era reformasi masih juga
belum mendapatkan tempat yang semestinya. Gerusan roda demokratisasi
dan keterbukaan telah membuka lembaran baru sejarah bangsa. Hanya
saja sektor hukum masih belum menjadi perhatian utama.
Lemahnya posisi tawar para penegak hukum yang demikian menjadikan
lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga advokasi bantuan
hukum dan media massa mencoba memberikan dukungan dalam berbagai
bentuk. Hanya saja dukungan yang demikian sering dituduh sebagai
upaya untuk mempe-ngaruhi kenetralan dunia peradilan.
Boks 13: Independensi Dunia Peradilan: Pisau Bermata Dua
Pada satu sisi dunia peradilan haruslah netral dan imparsial (tidak berpihak).
Sehingga segala macam bentuk upaya untuk mempengaruhi dunia peradilan tidak
dibenarkan. Baik dengan cara menggunakan uang (suap), dengan cara ancaman atau
intimidasi, ataupun dengan iming-iming jabatan yang lebih tinggi maupun pencopotan.
Penegak hukum haruslah terlindungi dari berbagai upaya yang demikian sehingga
dapat menjalankan tugasnya secara mandiri dan merdeka dari pihak manapun juga.
Namun dalam konteks Indonesia atau negara-negara lain yang penegakan hukumnya
stagnan, upaya untuk memperbaiki dunia peradilan seharusnya tidak diartikan
sebagai upaya untuk mempengaruhi independensi dunia peradilan. Sebab, dalam
dunia peradilan yang demikian diperlukan adanya upaya advokasi dan kontrol yang
kuat dari anggota masyarakat yang dimotori oleh kalangan LSM dan media massa.
Salah satu contoh, ketakutan eksekutif merambah yudikatif untuk direform dengan
alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos. Peradilan di Indonesia
tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan eksekutif, politis dan permainan
uang. Reformasi badan yudikatif bukan untuk campur tangan, bagaimana mereka
memutuskan perkara, melainkan memberdayakan yudikatif untuk membuatnya
mampu independen dan mampu memberikan keputusan-keputusan yang baik.61
(h) Rivalitas Antar Institusi Penegak Hukum
Beberapa orang responden menyatakan bahwa rivalitas antar institusi
penegak hukum merupakan satu faktor yang menghambat penegakan
hukum. Contoh yang paling jelas dalam hal ini adalah dalam penanganan
II-68
MAPPING REFORMERS
kasus korupsi. Otoritas penyidikan kasus korupsi saat ini memang
dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga dalam
beberapa kasus hubungan antara kedua institusi ini tidak harmonis,
bahkan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab. Akibatnya
penyelesaian kasusnya tidak berjalan efektif. “Kadang-kadang ada perasaan
malas dan kecewa kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah saya
dan anak buah siapkan ternyata dianggap tidak lengkap dan dikembalikan
dan dikembalikan lagi oleh JPU. Seolah-olah jerih payah kami nggak ada
artinya. Kalau begitu mending nggak usah serius aja nyiapinnya,” ujar
seorang responden dari sebuah Polsek di Yogyakarta men-contohkan
kekesalannya. Dalam beberapa kasus rivalitas antar institusi penegak
hukum ini telah menghambat proses hukum terhadap kasus tersebut.
Sebagai contoh adalah kasus korupsi terhadap dana PPK yang terjadi di
Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Boks 14: Kasus Korupsi di Seruyan Tengah, Seruyan
Banyak hal telah terjadi di daerah pinggiran Kalimantan Tengah, Kecamatan Seruyan
Tengah dua tahun yang lalu. Di sebuah tempat yang sepi terletak di pinggir sungai
Seruyan ini dikenal karena terjadinya dua hal penting. Seruyan Tengah dikenal
sebagai asal para pejuang Dayak pada saat terjadi konflik etnis di Sampit dan
sekitarnya pada bulan Februari 2001 antara Suku Asli Dayak dan Suku Pendatang
Madura. Walaupun di daerah tersebut bukan lokasi kekerasan, karena orang-orang
Madura sudah pergi, dan beberapa orang lelaki Dayak dipenjara karena
keterlibatannya dalam pembantaian yang mengerikan pada saat itu.
Korupsi juga terjadi di kota itu. Enam bulan setelah implementasi PPK yang dibiayai
oleh Bank Dunia, Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan, Ijuh Biring,
mulai memotong dana proyek. Ijuh merupakan figur yang dihormati di daerah tersebut
�sebagai mantan pimpinan adat dan anggota DPRD. Pada bulan Januari 2002, ia
mengakui telah mencuri Rp 40 juta dana proyek. Tiga tahun kemudian kasus tersebut
belum terselesaikan.
Mula-mula ditempuhlah jalur negosiasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ijuh
menandatangani sejumlah surat pernyataan untuk mengembalikan hutangnya, tetapi
kekecewaan masyarakat bertambah karena setiap tenggang waktu yang dijanjikan
selalu dilanggar. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Dengan dukungan dana
operasional dari masyarakat polisi bergerak dengan cepat. Tetapi selama periode tiga
tahun, berkas perkara bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian. Dari pihak polisi
ada dugaan Jaksa disuap. Ada di kantor kejaksaan yang berpendapat Polres tidak
memahami KUHAP, dan akibatnya BAP yang diserahkan polisi masih kurang lengkap.
II-69
MAPPING REFORMERS
Walaupun tidak jelas pihak mana yang benar dan yang salah, yang jelas kepolisian
dan kejaksaan tidak pernah duduk bersama untuk membicarakan kasus ini. Oleh
karena itu, tiga tahun setelah terjadinya korupsi, perkara ini masih belum sampai ke
pengadilan. Kepercayaan Masyarakat akan sistem hukum makin menurun.
Dalam kasus narkoba, beberapa responden dari kalangan hakim selalu
mencurigai adanya permainan dalam kasus tersebut karena yang masuk ke
pengadilan selalu hanya pengedar kelas teri atau pemakai, sementara agen
besar atau distributornya tidak ketahuan rimbanya. Hakim PN Sleman
menjelaskan, “Kami sering mencium gelagat adanya permainan dalam
kasus narkoba, tersangka utamanya dibebaskan. Sementara yang diajukan
ke pengadilan hanya-lah kroco-kroconya. Tapi hakim berdasarkan hukum
acara yang ada tidak berwenang lagi untuk memerintahkan penangkapan
tersangka atau menambah tersangka yang ada.” Gunawan menambahkan,
“Dalam kasus narkoba, sama-sama pemakai ada yang disidang dan ada
yang tidak, sedangkan pelakunya menghilang pada saat ditangan polisi.”
Begitu juga dalam kasus illegal logging, yang diajukan ke meja hijau
hanyalah orang-orang di lapangan seperti sopir atau penebangnya,
sementara cukong-cukong atau pemilik modal relatif tidak pernah
tersentuh oleh hukum. Seorang Ketua PN menceritakan pengalaman-nya
bahwa dalam setiap jamuan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh
gubernur dan pejabat tingkat propinsi lainnya selalu hadir para cukong
kayu. Mereka kelihatan sangat dekat dan akrab, termasuk dengan para
aparat penegak hukum. Sementara, dalam banyak kasus ia belum pernah
menemukan cukong-cukong tersebut dijadikan tersangka padahal dalam
beberapa kesempatan anak buahnya menjadi tersangka.
Saling curiga, saling tidak percaya dan dalam batas tertentu perasaan yang
paling memiliki otoritas dalam penegakan hukum sangat dirasakan oleh
para penegak hukum di daerah. Kasus korupsi kecil yang BAP-nya
seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan hari atau minggu, ternyata
bisa memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini karena tidak harmonisnya
hubungan antar institusi penegak hukum dan koordinasi yang tidak
berjalan dengan baik.
Ketidakharmonisan hubungan antar institusi penegak hukum juga tampak
di Sumatera Barat. “Tapi ini off the record kan?” pertanyaan salah seorang
II-70
MAPPING REFORMERS
Hakim ketika diminta komentarnya mengenai kinerja lembaga hukum
yang lain. Sangat sulit meminta komentar aparat hukum mengenai kinerja
aparat hukum lainnya. Selain karena khawatir menyinggung institusi
penegak hukum lain, keengganan ini nampaknya juga diakibatkan oleh
tidak jelasnya indikator untuk mengukur baik buruknya kinerja institusi
hukum di Indonesia. Dari sedikit komentar yang diperoleh selama
wawancara, pada umumnya datang dari pihak hakim di pengadilan negeri
terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan. “Masyarakat umum itu
tahunya penegakan keadilan itu di pengadilan. Padahal PN sangat
tergantung pada `bahan mentah’ yang diajukan,” keluh salah seorang
hakim di Sumbar mengomentari banyaknya kasus pidana yang akhirnya
di “86” (peti es) kan.
Berkaitan dengan penanganan kasus illegal logging, banyak kritik
diarahkan pada institusi kepolisian. Di beberapa kabupaten di Sumbar,
illegal logging seringkali terbongkar �namun sangat sedikit yang akhirnya
sampai diselesaikan di pengadilan. “Itupun hanya supir truk yang bawa
kayunya saja. Padahal sudah jadi rahasia umum siapa cukong (pelaku
utama) di belakangnya,” lanjut hakim tersebut. Hal yang sama juga sering
terjadi dalam penanganan kasus judi togel. Indikator yang sering
disampaikan mengenai lemahnya kinerja kepolisian adalah tidak
seimbangnya antara surat ijin penyitaan barang yang diberikan pihak
Pengadilan Negeri (atas permintaan kepolisian dalam masa penyelidikan)
dan jumlah kasus yang akhirnya benar-benar diajukan ke Pengadilan,
“Tidak ada yang tahu apa kabarnya dengan barang-barang yang disita oleh
kepolisian itu. Mereka (polisi) tidak punya kewajiban untuk melapor ke
PN,” papar salah seorang petugas PN di Sumbar.
(i) Kurangnya Dukungan terhadap Terobosan yang Telah Dibuat
“Sayangnya dukungan dari NGO itu hanya dukungan moral.
Karena pada akhirnya, kalau mau tetap selamat, ya kita tetap
harus patuh pada atasan.”
Seorang penegak hukum di Sumbar
II-71
MAPPING REFORMERS
Khusus berkenaan dengan penegakan hukum di bidang yang mengandung
sensitivitas jender, responden yang bekerja di Ruang Pelayanan Khusus
(RPK) Kepolisian masih berhadapan dengan kendala di bidang
keorganisasian dan koordinasi antara penegak hukum. Di kepolisian, RPK
yang dikhususkan menangani tindak kriminalitas kekerasan terhadap
kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Namun unit ini
belum mempunyai posisi organisasi yang mapan, sehingga masih disebut
dengan istilah `Ruang’. Harapannya dengan formulasi organisasi
kepolisian yang ada, idealnya menjadi Unit, sehingga mempunyai
kewenangan yang tidak sangat tergantung unit lain dan mempunyai
keleluasaan menentukan budgeting penyelenggaraan pelayanan khusus
tersebut. Saat ini, karena masih semi di bawah unit lain, yakni Unit
Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), sering kasus-kasus yang seharusnya
masuk ke RPK, ditangani oleh Renakta yang bersifat umum tersebut,
sehingga tidak maksimal ditangani dengan penanganan khusus
sebagaimana ditekankan untuk diperlakukan RPK.
Hambatan lain adalah kurang adanya koordinasi dengan aparat penegak
hukum lain, yakni kejaksaan dan pengadilan. Menurut penilaian
kepolisian, penanganan kasus untuk kelompok rentan jender belum
begitu diperhatikan oleh kedua instansi hukum dimaksud. Akhirnya apa
yang telah dirawatnya selama pemeriksaan di RPK sering menjadi buyar
ketika dinaikkan ke kejaksaan dan pengadilan. Oleh karenanya dituntut
bahwa kemampuan untuk menangani kasus dari para korban kelompok
rentan perlu dikembangkan secara serius di dua instansi hukum tersebut,
dan merupakan hal baik bilamana dapat diupaya-kan adanya pendidikan
bersama mengenai sensitivitas jender berkaitan dengan penegakan hukum
dan keadilan ini bersama-sama antara polisi, jaksa dan hakim.
Hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil
seperti media massa, lembaga bantuan hukum atau akademisi di Sumbar
amat terbatas. Biasanya komunikasi hanya dilakukan pada acara-acara
diskusi, seminar atau wawancara dengan pihak media massa. Pada
umumnya pihak aparat bersikap pasif: hanya berkomunikasi bila
diundang dalam kegiatan diskusi atau diminta menjawab pertanyaan
wartawan. Salah satu kesulitan mendasar yang dinyatakan para penegak
hukum dalam setiap wawancara adalah lemah atau rumitnya peraturan
II-72
MAPPING REFORMERS
hukum acara yang mereka hadapi dalam menghadapi tindakan kejahatan
baru. Tapi tidak ada upaya aktif membuka komunikasi dengan pihak
akademisi. “Nampaknya ada semacam kebanggaan profesi dan anggapan
bahwa orang kampus itu hanya tahu teori dan merekalah yang mengerti
prakteknya,” kata Prof. Takdir, Dekan Fakultas Hukum Universitas
Andalas, Padang.
Hambatan dalam komunikasi dengan LSM bagi aparat pada dasarnya
adalah sikap yang terlalu bersemangat. “Peran LSM agak terbatas.
Biasanya hanya semangat ketika mengangkat masalah tapi tidak ada
tindak lanjutnya,” kata seorang Hakim di PN Tanjung Pati. Selain itu,
pengetahuan LSM mengenai mekanisme penegakan hukum masih
terbatas, “Untuk kasus illegal logging, LSM tahunya penegak hukum itu
ya pengadilan. Padahal kita tidak bisa bertindak apa-apa kalau polisi atau
jaksa tidak melimpahkan kasusnya kemari,” katanya menambahkan.
Padahal kebutuhan komunikasi yang intensif dan transparan merupakan
kebu-tuhan semua pihak. “Jelas ada manfaatnya setidaknya kita mendapat
tambahan informasi yang mendukung kegiatan kita sehari-hari,” ujar
Khaidir Ramli dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal ini dikuatkan oleh
rekan media massa, “Di sini media massa sangat meraung-raung menunggu
perkembangan penyelesaian kasus korupsi. Nah, orang seperti inilah
(yang terbuka pada wartawan) yang bisa menyalurkan harapan itu,” kata
Yuliarji, wartawan Padang Ekspress.
II-73
MAPPING REFORMERS
SENGAJA KOSONG
II-74
MAPPING REFORMERS
BAB 4
GAGASAN & REKOMENDASI
BAGI REFORMASI PENEGAKAN HUKUM
DI TINGKAT LOKAL
II-75
MAPPING REFORMERS
Menurut penegak hukum reformis dalam studi ini, untuk mengatasi persoalan-
persoalan yang menghambat penegakan hukum, diperlukan adanya:
Pembenahan yang bersifat Struktural-Nasional seperti perbaikan pengelolaan
SDM, pembaruan peraturan perundang-undangan yang out of date, dan realisasi
pembentukan lembaga pengawas peradilan dan institusi penegak hukum pada
umumnya
Namun hal ini perlu didukung juga dengan berbagai upaya di tingkat lokal seperti
penguatan pengawasan masyarakat; penguatan alternatif penyelesaian sengketa
yang ada seperti hakim peradilan desa; pembentukan peradilan berjalan terutama
untuk daerah terpencil; dan pembentukan pos bantuan hukum
Perlu ada bridging antara institusi penegak hukum dan masyarakat sipil dalam
bentuk kerja sama teknis dan pengawasan publik untuk melindungi dan
membantu para reformis
1. Ide-Ide Pembaruan Hukum
Sebagaimana disampaikan dimuka, studi ini mempunyai dua kepentingan
sekaligus, yaitu untuk mendapatkan dua hal dari para penegak hukum
reformis. Pertama adalah mendokumentasi terobosan beserta informasi di
belakangnya yang telah dilakukan oleh penegak hukum. Kedua, untuk
mendapatkan berbagai ide segar tentang pembaruan hukum di tingkat
lokal. Pada diskusi sebelumnya tujuan yang pertama dari studi ini sudah
dielaborasi. Bagian ini akan mencoba untuk mengelaborasi tujuan yang
kedua.
Dari sisi penegak hukum, perbaikan sistem penegakan hukum harus
dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir. Ide-ide segar ini
merupakan pendapat dari para penegak hukum yang menjadi responden
dalam studi ini. Ide-ide tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok besar, yakni yang berkaitan langsung dengan penegak hukum
itu sendiri, sehingga pendekatan dan solusi yang ditawarkan lebih bersifat
struktural-nasional. Sementara kelompok ide yang kedua adalah gagasan
tentang pembaruan hukum di tingkat lokal yang bersifat implementatif.
II-76
MAPPING REFORMERS
(a) Pembenahan Struktural-Nasional
i) Perbaikan Pola Rekrutmen, Mutasi dan Promosi
Sahlan Said menggarisbawahi keharusan adanya upaya memperbaiki pola
rekrutmen bagi calon aparat penegak hukum. Sebab, menurutnya kualitas
dan kapabilitas calon hakim semakin lama semakin menurun, “…disiplin
mereka rendah,” gregetnya. Secara ekstrim, ia melanjutkan
kegelisahannya dengan menyatakan bahwa untuk sementara sebaiknya
rekrutmen aparat penegak hukum dihentikan dulu, sambil menunggu
selesainya mekanisme rekrutmen penegak hukum yang lebih transparan
dan akuntabel. Untuk mengisi kekosongan sementara sampai diadakannya
rekrutmen secara reguler kembali, ia mengusulkan adanya Hakim Swasta
atau Hakim Profesional, yaitu para hakim yang direkrut berdasarkan
keahlian dan kualitas moral mereka tetapi bukan sebagai hakim karier.
Mereka direkrut dari kalangan profesional di bidang hukum yang
memiliki track record yang baik dan memiliki komitmen yang kuat
terhadap penegakan hukum.
Sedangkan Farouk Muhammad, Gubernur PTIK, mengusulkan
dibangunnya kontrol sosial dalam perekrutan calon bintara atau perwira,
dengan gagasan adanya rekomendasi bagi calon-calon polisi tersebut dari
tokoh-tokoh masyarakat, sehingga diharapkan ketika mereka benar-benar
menjadi polisi ada keterikatan moral yang pada saatnya dapat mengurangi
terjadinya penyelewengan. Namun demikian, mekanisme yang demikian
juga perlu dicermati karena memiliki peluang untuk terjadinya
penyimpangan sebagaimana yang sering terjadi yaitu penyalahgunaan
rekomendasi. Atau bisa juga terjadinya praktek suap menyuap untuk
mendapatkan surat rekomendasi tersebut.
Para responden juga mengharapkan adanya pola mutasi dan promosi yang
transparan dan obyektif. Mereka menginginkan juga bahwa promosi dan
mutasi benar-benar didasarkan pada kualitas atau merit system, tidak
semata-mata berdasar pada kedekatan dan pertimbangan subyektif
lainnya. Aturan promosi dan mutasi yang selama ini lebih berdasar pada
kebijakan atasan seharusnya dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang
II-77
MAPPING REFORMERS
jelas baik dari segi jangka waktu mutasi atau promosi serta kriteria-kriteria
yang harus dipenuhi.
Boks 15: Akibat Pola Rekrutmen yang Salah
Rendahnya kinerja aparat yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kualitas moral dan
intelektualitas mereka tidak terlepas dari pola rekrutment hakim yang salah. Apabila
ketika masuk menggunakan cara menyuap maka ibarat orang berdagang yang
menginvestasikan modalnya, maka suatu saat setelah mereka bertugas akan
berusaha mencari cara untuk mengembalikan modalnya bahkan memperoleh bunga
atau keuntungan modalnya. Namun apabila proses rekrutmen bersih dan berkualitas
dalam artian calon hakim yang terpilih benar-benar yang qualified tanpa melalui
proses tidak wajar dengan cara menyuap misalkan, maka hasilnya akan bagus.62
Disamping itu diperlukan lembaga pelaksana dan pengawas independen
untuk menjamin rekrutmen, mutasi dan promosi yang lebih obyektif,
transparan dan akuntabel. Komisi Judisial untuk lembaga peradilan,
Komisi Kepolisian untuk kepolisian dan komisi independen tertentu
untuk institusi kejaksaan merupakan sebuah kemutlakan untuk segera
direalisasikan demi lebih menjamin proses rekrutmen, mutasi dan
promosi yang transparan, obyektif dan akuntabel.
ii) Peningkatan Kualitas Pendidikan
Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi calon aparat
penegak hukum merupakan sebuah keharusan. Pentingnya pendidikan
bagi seorang aparat hukum khususnya seorang hakim adalah sebagaimana
disampaikan Mahmuryadin, seorang Hakim di PN Sampit, “Obyektivitas
seorang hakim dalam memutus (perkara) adalah ilmu pengetahuan.”
Beberapa responden mengatakan pentingnya pendidikan yang
berorientasi pada skill dalam menyelesaikan masalah (problem solving).
Gagasan semacam ini disetujui sepenuhnya oleh Muhammad Yusuf, Kajari
Lampung Utara yang sebelumnya bertugas di Pusdiklat Kejaksaan Agung
sebagai Kepala Bagian Kurikulum. Pada masa bertugas di Pusdiklat
Kejaksaan Agung, Yusuf memasukkan unsur materi pelajaran yang tidak
hanya bersifat teoritis tetapi juga peningkatan skill dalam kurikulum
pendidikan calon Jaksa. Sehingga dalam setiap pendidikan dan pelatihan di
II-78
MAPPING REFORMERS
lingkungan kejaksaan perlu ditambahkan waktu khusus untuk magang
atau mempraktekkan teori yang sudah didapatkan. Langkah konkrit yang
ditempuh oleh kejaksaan dengan mengundang para praktisi hukum untuk
berbicara mengenai studi kasus dan pengalaman penanganan kasus juga
hal yang patut diteruskan.
Sedangkan untuk pendidikan polisi sebagaimana dikemukakan oleh
Slamet Haryono dan Farouk Muhammad adalah perlunya memasukkan
kajian community oriented-policing (COP) ke dalam kurikulum
pendidikan calon anggota polisi. Kajian ini di bawah pimpinan Farouk
Muhammad sudah diajarkan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
COP ini adalah sebuah pendekatan baru di dalam Ilmu Kepolisian untuk
lebih mendekatkan Polisi dengan masyarakat. Konsep dasarnya adalah
melibatkan masyarakat di dalam pelaksa-naan tugas kepolisian, sehingga
akan terjadi kesepahaman dan tidak ada rasa saling curiga. Atau dengan
kata lain, “Pengamanan untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan
wilayah bukanlah hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga masyarakat.
Akan tetapi dalam kenyataannya partisipasi masyarakat masih sangat
kurang. Polisi lalu terkesan harus sendirian melaksanakan tugasnya.”63
Sri Suari menambahkan, “Seharusnya aparat kepolisian diberikan
pendidikan yang cukup mengenai ilmu hukum dan ilmu kemasyarakatan
lain, seperti sosiologi hukum dan antropologi hukum. Yang sekarang ada
masih terlalu bertitik berat pada pendidikan polisionilnya, sehingga
pendekatan yang lahir dari model pendidikan demikian masih terlalu
kental aspek militernya.” Hal bagus yang sangat fenomenal adalah apa
yang dilakukan oleh PTIK dengan mewajibkan para mahasiswanya yang
notabene semuanya polisi untuk menulis skripsi yang berisi otokritik
terhadap institusi kepolisian dan memberikan rekomendasi untuk
perbaikan institusi kepolisian di masa depan.
Boks 16: Jaksa perlu memahami Hukum Adat
Jaksa dituntut juga untuk mempelajari dan menguasai adat masyarakat setempat,
karena mungkin ada hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan atas suatu
tindak pidana. Misalnya, sama-sama mencuri, namun bila dilakukan di Pulau Bali
terhadap barang-barang suci yang ada di suatu pura, maka menurut hukum adat si
II-79
MAPPING REFORMERS
pelaku harus dihukum dengan cara “dipaku ubun-ubunnya”. Tindakan ini menurut
hukum adat dibenarkan, tetapi menurut hukum positif (KUHP) tergolong tindak pidana
atau delik pembunuhan/penganiayaan. Begitu juga hal ini bisa terjadi ketika menurut
keyakinan setempat untuk menyembuhkan orang kesurupan adalah dengan cara
dibakar. Tetapi apabila tindakan ini berakibat pada kematian atau orang terluka maka
dapat dikenakan delik penganiayaan menurut hukum positif. Pengetahuan seperti ini
mutlak dipahami oleh aparat penegak hukum. Sebab, tuntutan atau dakwaan dan
vonis yang diberikan mau tidak mau harus memperhatikan adat setempat yang
berlaku untuk mempertahankan keseimbangan sosial setempat.64
Ada juga responden yang mengusulkan untuk kembali ke sistem
pendidikan bersama antar penegak hukum dalam kurun waktu tertentu
antara Polisi, Jaksa dan Hakim. Tujuannya adalah agar dalam
menjalankan tugasnya mereka mempunyai pola pikir yang sama dalam
kerangka integrated justice system dan menghindari terjadinya rivalitas
antara institusi penegak hukum sebagai-mana yang sering terjadi saat ini.
iii) Perbaikan Sistem Reward & Punishment
Semua responden memandang penting konsistensi dan perbaikan sistem
reward and punsihment pada masing-masing institusi penegak hukum.
Menurut mereka sangat penting untuk mengetahui secara jelas dan tidak
pilih kasih hal-hal apa yang patut mendapatkan penghargaan dalam
pelaksanaan tugas, dan sebaliknya hal-hal apa yang akan mendapatkan
sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Selama ini
yang lebih menonjol adalah semangat korps yang tinggi, sehingga setiap
pelanggaran yang dilakukan tidak ada konsekuensi sama sekali.
Begitu juga ketika ada aparat yang mencapai prestasi tertentu, tidak ada
penghargaan yang pantas yang diberikan untuk memacu motivasi yang
bersangkutan maupun kolega mereka agar berbuat lebih baik. Seorang
Kapolres di Kalimantan Tengah telah mulai mencoba menerapkan pola
reward and punsihment kepada anak buahnya. Dari pengamatannya,
penerapan mekanisme seperti itu berdampak baik terhadap kinerja anak
buahnya. Petrus menceritakan, beberapa anakbuah yang dinilainya
disiplin dan memiliki prestasi kerja yang bagus diberikan kesempatan
untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Anak buahnya yang
II-80
MAPPING REFORMERS
berprestasi diberikan penghargaan dan diumumkan didepan koleganya
yang lain dalam upacara yang resmi. Setiap bulan selalu ada penghargaan
semacam sertifikat “employee of the month”. Sementara anakbuah yang
berlaku sebaliknya, yakni melanggar disiplin, dihukum dengan hukuman
disiplin di hadapan anak buahnya yang lain.
Hal serupa juga dilakukan oleh Harifin Tumpa. Selama menjadi KPT
Makassar, ia selalu melakukan penilaian terhadap putusaan-putusan yang
dikeluarkan oleh hakim-hakim pengadilan negeri di wilayahnya. Dari
penilaian putusan-putusan itu, Harifin bisa menilai putusan yang bagus
dan ada juga putusan-putusan yang mencurigakan. Terhadap hakim-hakim
yang memberikan vonis yang baik dengan analisa hukum dan alur berfikir
yang jelas akan diberikan penghargaan. Dan sebaliknya terhadap putusan-
putusan yang mencurigakan akan dilakukan investigasi. Apabila dari hasil
investigasi ditemukan bukti bahwa majelis hakim memberikan putusan
yang tidak obyektif dan bahkan berpihak dan “bermain” dengan salah
satu pihak, Harifin tidak segan-segan untuk mengajukaan pemberhentian
hakim tersebut dari jabatannya. Dan Harifin beberapa kali melakukan hal
tersebut.
Dua contoh diatas seharusnya menjadi pertimbangan bagi pimpinan
institusi penegak hukum dan layak diinstitusionalisasi demi meningkatkan
kinerja para penegak hukum.
iv) Pembaruan Peraturan Perundang-undangan
Produk perundang-undangan yang ada di Indonesia masih belum memberi
suasana kondusif bagi penegakan hukum. Banyak peraturan perundang-
undangan yang memerlukan pembaruan disesuaikan dengan alam fikiran
yang ada dewasa ini. Contoh yang jelas dalam hal ini adalah seperti yang
disampaikan oleh Hakim PN Sleman. Sebagai konsekuensi dari
demokratisasi, rakyat semakin sering melakukan demonstrasi. Kadang-
kadang demonstrasi yang dilakukan bersifat anarkis. Ketika mereka
diajukan ke persidangan, bagi hakim yang menyidangkan akan sangat
dilematis. Hakim berdasarkan undang-undang wajib untuk menyidangkan
setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tetapi tindak pidana yang
II-81
MAPPING REFORMERS
kaitannya dengan demonstrasi tidak dikenal dalam sistem hukum pidana
kita, sehingga hakim harus mempertimbangkan untuk menggunakan
pasal-pasal lain, seperti ketentuan yang berkaitan dengan mengganggu
ketertiban umum, walaupun delik ini menurut para hakim tidak tepat
untuk menyidangkan kasus yang bersangkutan. Peraturan perundang-
undangan yang bersifat represif seperti ini sudah saatnya digantikan
dengan peraturan perundang-undangan yang populis dan yang dalam
proses pembuatannya melibatkan sebanyak-banyaknya kelompok yang
berkepentingan terhadap persoalan yang diatur didalamnya. Contoh yang
lain adalah dalam kasus korupsi. Muhammad Yamin menyatakan, bahwa
dalam penegakan hukum masih banyak lobang hukum (loophole) di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idealnya, beban
pembuktian adalah pada pihak tersangka bukan pada penyidik. Sehingga
apabila ada pejabat yang memiliki kekayaan jauh melebihi apa yang
seharusnya secara sah ia terima, aparat penegak hukum dapat mengajukan
yang bersangkutan ke pengadilan. Tersangka harus dapat membuktikan
sebaliknya bahwa kekayaan yang bersangkutan memang berasal dari
sumber yang sah. Apabila tidak maka yang bersangkutan dapat dijatuhi
hukuman atas tindak pidana korupsi. Hal-hal semacam ini di beberapa
negara yang lain sudah mulai diterapkan. Di dalam perundang-undangan
kita belum diatur.
Menurut Sri Suari pembaruan perundang-undangan yang mendesak
dilakukan adalah yang menyangkut kriminalisasi perbuatan-perbuatan
tertentu yang lebih bersifat preventif yang khusus diberlakukan di
bandara sebagai pintu masuk dunia internasional dan berurusan dengan
citra negara di dalam pergaulan antar bangsa. Ia mencontohkan perbuatan
para pemeras dan penipu valuta asing yang sering menjadikan TKW/TKI
sebagai korban. Hal ini mengingat dengan delik KUHP yang ada,
perbuatan-perbuatan itu tidak dapat diancam pidana. Dan bilamana
inisiatif dilakukan polisi, aparat penegak hukum ini akan menjadi
kecaman masyarakat karena akan dianggap over-protective. Ini secara
konseptual yuridis berkaitan dengan kelengkapan unsur delik pidana
materiil, yang mengharuskan telah terjadinya suatu tindakan pidana
untuk dapat mengancam-kan pidana kepada pelaku. Sehingga perbuatan
nongkrong walaupun pada gilirannya nanti akan berujung pada penipuan,
II-82
MAPPING REFORMERS
penodongan atau pemerasan tidak dapat diancamkan pidana. Padahal
menurutnya, bandara harus bersih bahkan dari tindakan-tindakan yang
sekalipun baru mengarah pada perbuatan pidana.
Persoalan lain berkaitan dengan isu perundang-undangan adalah masih
banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara
satu dengan lainnya. Contoh yang jelas dalam persoalan ini adalah
kewenangan penyidikan kasus korupsi antara jaksa dan polisi. Aturan
yang satu memberi kewenangan kepada jaksa untuk melakukan
penyidikan secara langsung tanpa melalui proses penyidikan oleh polisi.
Pada sisi lain ada peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa
polisi adalah satu-satunya penyidik di dalam hukum acara pidana di
Indonesia.
v) Realisasi Pembentukan Lembaga Pengawas Peradilan yang Independen
Pengawasan terhadap proses peradilan di Indonesia tidak berjalan efektif.
Selama ini pengawasan di lembaga-lembaga peradilan baik kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan hanya dilakukan dari kalangan internal institusi
yang bersang-kutan. Dalam batas tertentu semangat korps akan
menjadikan pengawasan yang dilakukan bias dan tidak obyektif.
Hal seperti inilah sebenarnya yang menjadi dasar diundangkannya
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang membentuk
lembaga pengawas yang independen di luar institusi penegak hukum
tersebut. Komisi Yudisial dan Komisi Kepolisian merupakan dua lembaga
yang diamanatkan oleh Undang-undang. Akan tetapi realisasi
pembentukan kedua lembaga ini hingga kini belum jelas unjung
pangkalnya. Untuk menciptakan sebuah proses pengawasan yang
independen dan obyektif, realisasi pembentukan lembaga-lembaga ini
nampaknya tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Sebenarnya dasar hukum pembentukan lembaga pengawas itu sudah ada.
Seperti lembaga pengawasan kepolisian, undang-undang secara jelas mere-
komendasikan dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional yang
beranggotakan orang-orang di luar Polri seperti akademisi dan kalangan
LSM. Sedangkan untuk lembaga peradilan, undang-undang mensyaratkan
II-83
MAPPING REFORMERS
dibentuk-nya Komisi Yudisial sebagai pengimbang diberikannya otoritas
dan kemandirian yang lebih luas bagi MA untuk mengatur rumah
tangganya sendiri. Komisi ini diharapkan dapat lebih menjamin kualitas
kerja dan akuntabilitas MA dan lembaga pera-dilan. Pada sisi lain tidak
ada alasan lagi bagi hakim bahwa urusan administrasi dan keuangan
mereka dihambat oleh institusi di luar mereka. Dengan terbentuknya
lembaga-lembaga pengawas independen ini diharapkan pencari keadilan
benar-benar dapat merasakan kepuasan dalam memperjuangkan hak-
haknya. Rule of Law yang menjadi cita-cita ideal pada akhirnya dapat
menjadi kenyataan.
(b) Ide-Ide Pembaruan Hukum Implementatif di Tingkat Lokal
i) Peningkatan Kinerja melalui Pengawasan Masyarakat
Responden dan narasumber yang diwawancarai memandang perlu adanya
peningkatan kinerja aparat penegak hukum dan pengawasan masyarakat.
Dua hal ini merupakan hal yang sangat penting dan saling berkaitan satu
sama lain. Stakeholders yang diwawancarai dalam studi ini hampir
semuanya mengafirmasi perlunya kemudahan akses bagi masyarakat
untuk mendapatkan informasi mengenai kinerja atau proses penegakan
hukum yang sedang berjalan. Lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan
yang aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi, jaksa dan
hakim sangat dibutuhkan peranannya untuk meningkatkan kinerja aparat
penegak hukum.
Sejurus dengan hal di atas, di sisi lain responden, seperti Sahlan Said dan
Irfanuddin merasa sangat terbantu dalam menjalankan tugasnya dengan
adanya pemantauan yang dilakukan oleh berbagai lembaga sosial
kemasyarakatan. Hanya saja, menurut Gunawan Gusmo, Farouk
Muhammad dan Slamet Haryono, kapasitas mereka sebagai pemantau
atau pihak yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam penegakan hukum harus juga mendapatkan pelatihan
yang cukup agar hasil pantauannya dapat memberikan masukan atau
kontribusi bagi peningkatan kinerja aparat penegakan hukum secara lebih
konstruktif.
II-84
MAPPING REFORMERS
Salah satu model pemantauan yang cukup berhasil adalah apa yang
dilakukan oleh ICM Yogyakarta. LSM ini dengan bantuan dari
Partnership for Governance Reform Indonesia melakukan pemantauan
terhadap proses peradilan di Yogyakarta. Pemantauan dilakukan dengan
menempatkan beberapa volunteer di beberapa Pengadilan Negeri di
Yogyakarta. Volunteer pemantauan peradilan ini melakukan pengawasan
dan pencatatan terhadap semua hal yang berkaitan dengan proses
peradilan, misalnya jadwal persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, sampai
dengan putusan yang dijatuhkan. Selama proses pemantauan tersebut
terjadi interaksi positif antara para penegak hukum dengan para volunteer
dan masyarakat pencari keadilan. Dari pemantauan tersebut muncul
beberapa kesimpulan menarik, misalnya di PN tertentu jadwal sidang
sangat ketat sementara di PN lain sering sekali molor. Masyarakat pencari
keadilan ada yang puas dan ada yang tidak puas dengan pengadilan.
Karena merasa diawasi, kinerja para penegak hukum menjadi relatif lebih
baik.
ii) Mempertimbangkan dihidupkannya lagi Hakim Perdamaian (Peradilan Desa)
Ide mengenai pembentukan Hakim Perdamaian Desa sebagai pengadilan
alternatif muncul dalam wawancara dengan Sahlan Said. Pertimbangan
utamanya adalah karena saat ini citra dunia peradilan di mata masyarakat
sangat buruk. Sehingga, Sahlan mengusulkan agar konsep Hakim
Perdamaian Desa kembali dihidupkan. Peradilan desa adalah salah satu
bentuk peradilan pribumi (peradilan adat). Pentingnya kehadiran hakim-
hakim desa itu baru terwadahi pada tahun 1935. Hal itu terjadi setelah
disisipkan Pasal 3a dengan Staatsblad 1935 No. 102 ke dalam RO
(Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie). RO yang diterbitkan
melalui Staatsblad 1847 No. 23 adalah ketentuan pokok tentang penulisan
peradilan di Hindia Belanda. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3a
menyebutkan, perkara-perkara adat yang pemeriksaannya menjadi
kewenangan hakim-hakim dari masyarakat-masyarakat hukum kecil-kecil
(hakim desa), pemeriksaannya diserahkan kepada mereka. Ketentuan
dalam ayat di muka tidak mengurangi wewenang para pihak yang
berperkara untuk setiap saat menyerahkan perkaranya kepada keputusan
hakim yang dimaksud dalam Ayat 1, 2 dan 3. Hakim-hakim yang
II-85
MAPPING REFORMERS
dimaksud dalam ayat pertama mengadili menurut hukum adat, tetapi
tidak boleh menjatuhkan hukuman. “Keberadaan hakim perdamaian desa
ini diakui bukan saja di dalam bentuk aturan teknis, tetapi juga
diwajibkan ada di dalam peradilan resmi, formal, yang dinamakan
landraad. Hakim di peradilan formal harus mempertimbangkan dulu,
apakah kasus yang sedang diproses sudah diselesaikan lewat peradilan desa
ataukah belum,” jelas Dr. Abdurrahman, SH, MH, Hakim Agung MA
Republik Indonesia.65
Pengakuan Pemerintah Belanda terhadap Hakim Perdamaian Desa masih
tetap berlaku hingga tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya UU
Darurat 1/1951. Namun dengan dikeluarkannya UU 19/1964 yang
kemudian digantikan dengan UU 14/1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman, pengakuan negara atas mekanisme peradilan adat
mulai merosot seiring hanya diakuinya empat jenis atau bentuk peradilan
di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Negara.66
Bentuk lain perhatian Sahlan terhadap hal ini diimplementasikan dengan
keterlibatan dirinya dalam sebuah institusi semacam itu, yakni bantuan
hukum masyarakat yang berbasis di Lembaga Keagamaan NU. Bersama
dengan beberapa orang yang berlatar belakang pendidikan hukum yang
lain, seperti Fajrul Falaakh (Akademisi di Fakultas Hukum UGM) dan
Kamal Firdaus (Pengacara di Yogyakarta), mereka menggagas sebuah
mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat. Kebanyakan
sengketa yang ditangani berkaitan dengan konflik warisan yang banyak
terjadi di pedesaan, terutama yang organisasi keagamaannya NU. Dengan
mekanisme ini sengketa yang terjadi diharapkan cukup diselesaikan oleh
seorang Kyai dengan menggunakan Hukum Islam. Kemudian putusan
Kyai tersebut untuk dapat memiliki kekua-tan eksekutorial (fiat executie)
nantinya harus dikuatkan oleh hakim atau akta notaris.
iii) Peradilan Berjalan/ Mobile Court
Pada saat Ismail Saleh menjabat sebagai Menteri Kehakiman di berbagai
daerah banyak dibangun gedung pengadilan pembantu. Namun sayangnya
II-86
MAPPING REFORMERS
rencana yang baik tersebut tidak disertai dengan perhitungan yang matang
berkaitan dengan budget untuk perawatan dan pelaksanaan sidang di
tempat. Akibatnya sampai sekarang gedung-gedung tersebut tinggal
menjadi bangunan kosong yang tidak termanfaatkan dengan baik.
Sementara persidangan-persidangan masih dilakukan di PN-PN setempat.
Mengingat luasnya wilayah negara Indonesia, maka perlu dilakukan
strategi “jemput bola” dalam rangka mendekatkan akses masyarakat
kepada keadilan. Ide tersebut secara konkrit diutarakan Suhandojo, kini
Kajati Sumatera Barat, adalah adanya mobile-court, yakni kendaraan yang
dirancang menjadi tempat melakukan persidangan, sehingga aparat
penegak hukum bisa lebih mendekat ke masyarakat, terutama yang
miskin dalam menyelenggarakan pemeriksaan peradilannya. Ide ini lebih
murah, dan mungkin lebih efektif dibanding dengan ide sitting plate pada
masa Menkeh Ismail Saleh sebagaimana terlihat di berbagai daerah di
Indonesia yang tidak dipakai sama sekali, dan menjadi bangunan sia-sia.
Padahal masalah jarak yang perlu ditempuh masyarakat sebagaimana
dilaporkan dalam Village Justice in Indonesia merupakan suatu hambatan
bagi kelancaran penegakan keadilan, dan di sisi lain seringkali dikeluhkan
aparat penegak hukum karena tiadanya dana yang disediakan pemerintah
untuk membiayai pelaksanaan sidang di tempat tersebut.
Peluang ini sangat bagus karena bertepatan dengan semangat otonomi
daerah. Sehingga walaupun soal peradilan menurut UU 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah masih dalam kewenangan pemerintah pusat, namun
dalam hal teknis serta untuk memperkuat akses masyarakat ke keadilan
hal tersebut layak untuk dipertimbangkan.
iv) Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kegiatan penyuluhan hukum yang selama ini berjalan, tidak
membuahkan hasil yang diharapkan dalam hal memberdayakan dan
meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat. Pengetahuan hukum
masyarakat masih jauh dari tujuan penyelenggaraan program penyuluhan
hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepolisian, Kejaksaan
II-87
MAPPING REFORMERS
dan Pengadilan, serta di daerah-daerah tertentu melibatkan bagian hukum
Pemda.
Walaupun beberapa responden yang diwawancarai menyampaikan bahwa
mereka sudah mencoba membuat penyuluhan hukum seinovatif mungkin
namun karena metode yang digunakan adalah “hit and run” tanpa ada
tindak lanjut yang kontinu, maka program ini tidak membuahkan hasil.
Belajar dari beberapa model pemberdayaan hukum masyarakat, terutama
yang dilakukan oleh beberapa LSM advokasi dan lembaga bantuan hukum
di Lampung, pembentukan posko-posko bantuan hukum hampir di
setiap desa lebih memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu faktor yang
membuat model pemberdayaan hukum seperti ini lebih berhasil, karena
dengan adanya posko, masyarakat pencari keadilan merasa punya forum
sebagai jalan menyampaikan persoalan yang dihadapinya kapan saja.
Sebagaimana temuan di dalam studi Village Justice in Indonesia, waktu,
jarak dan biaya adalah faktor yang sangat determinan bagi warga
masyarakat untuk tidak mengunakan jalur hukum formal. Disamping di
posko-posko ini terdapat paralegal yang siap sedia untuk memfasilitasi
masyarakat.
Dengan referensi posko-posko tersebut, posko bantuan hukum
dimaksudkan untuk memperluas aktivitas dengan menghadirkan para
penegak hukum secara rutin untuk menerima pengaduan masyarakat atau
hanya untuk sekedar bercengkerama tentang persoalan-persoalan hukum
dan kemasyarakatan. Jadi di dalam posko tersebut akan ada beberapa
aktor yang terlibat yaitu paralegal, lembaga bantuan hukum atau LSM
advokasi dan aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim.
Demikianlah ide-ide pembaruan hukum yang disampaikan oleh para
responden. Untuk ide-ide yang bersifat struktural dan nasional, akan
sangat tergantung dengan kemauan politik dari parlemen dan pemerintah.
Untuk kelompok ide yang kedua yang lebih bersifat lokal dan
implementatif, hal tersebut dapat direalisasikan dalam jangka waktu yang
relatif lebih pendek. Keterlibatan Pemda dan lembaga sosial
kemasyarakatan yang ada, serta lembaga donor akan menjadi kunci dari
realisasi ide-ide tersebut.
II-88
MAPPING REFORMERS
2. Peluang dan Tantangan
Faktor Utama Keberhasilan dalam Penegakan Hukum adalah:
Adanya dukungan, kerjasama dan koalisi antara para penegak hukum dengan
berbagai pihak di luar institusi hukum baik pemerintah (daerah), organisasi
masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, jurnalis atau media massa, perguruan
tinggi dan kelompok-kelompok masyarakat yang lain, serta masyarakat pencari
keadilan.
(a) Peluang untuk Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum
Kekuatan yang dapat diidentifikasi dalam penegakan hukum adalah mulai
munculnya beberapa aktor penegak hukum yang berani tampil berbeda
dari kebanyakan penegak hukum yang ada. Masih hidupnya mekanisme
penyelesai-an kasus di tingkat masyarakat baik yang berupa tradisi
ataupun adat istiadat setempat. Semakin banyaknya kelompok sosial
kemasyarakatan seperti LSM, lembaga bantuan hukum, akademisi,
mahasiswa, media massa, lembaga pemantau peradilan yang menaruh
perhatian yang sangat intens terhadap perbaikan dalam penegakan hukum
merupakan potensi yang sangat besar untuk mendorong terciptanya rule
of law.
Salah satu peluang adalah dengan dimplementasikannya UU 22/1999.
Undang-undang ini telah memberikan otoritas yang lebih besar kepada
pemerintah lokal, tingkat Kabupaten/Kota untuk mengatur rumah
tangganya sendiri. Meskipun di dalam Pasal 7 ayat (1) terdapat
pengecualian mengenai otoritas di bidang hukum dan keadilan yang masih
dipegang oleh pemerintah pusat, tetapi hal ini bukan berarti bahwa
pemerintah lokal sama sekali tidak diperbolehkan mengambil inisiatif
upaya perbaikan penegakan hukum di daerahnya. Dukungan Pemda di
beberapa daerah memberikan contoh bagaimana penegakan hukum dapat
berjalan lebih efektif. Contoh yang jelas adalah dalam penanganan kasus
korupsi di Cilacap (Kasus Wanareja) dan Lampung Utara (Kasus Bukit
Kemuning) dimana Pemda telah memberikan perhatian dan dukungan
yang positif dalam upaya penanganan kedua kasus tersebut.
II-89
MAPPING REFORMERS
Undang-undang ini juga menjanjikan demokratisasi dan transparansi yang
lebih luas di tingkat bawah. Adanya lembaga perwakilan di tingkat desa
yang dipilih secara langsung oleh masyarakat memberikan jaminan untuk
itu. Arus demokratisasi dan transparansi yang demikian apabila terbangun
dengan baik maka akan menjadi pendorong untuk menciptakan budaya
politik dan budaya hukum yang lebih demokratis, transparan dan
berkeadilan.
Peluang lain berkaitan dengan penegakan hukum di dalam UU 22/1999
adalah adanya sebuah Pasal yang memberikan kewenangan kepada Kepala
Desa/ Lurah untuk bertindak sebagai semacam hakim perdamaian desa.
Pasal 101 huruf (e) menyebutkan salah satu tugas dan kewajiban Kepala
Desa adalah “mendamaikan perselisihan masyarakat di desa”.
Penjelasannya menyebutkan bahwa, “Untuk mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa
(setempat). Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa
bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.” Ketentuan ini
mengandung pengertian yang sangat bermakna dalam konteks penegakan
hukum secara luas yang dimulai dari tingkat masyarakat. Sebelum tahun
1970, berdasarkan UU Darurat 12/1951, Indonesia mengenal eksistensi
lembaga Hakim Perdamaian Desa. Dan dengan ketentuan Pasal 101 huruf
e UU 22/1999 tersebut, lembaga Hakim Perdamaian Desa dapat kembali
dihidupkan dalam bentuk yang lain. Esensi dari eksistensi lembaga ini
adalah, semakin mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
(b) Kelemahan dan Hambatan
“Jakarta tidak memperhatikan orang-orang seperti saya,”
Hakim di sebuah PN di Sumbar
Lemahnya kemauan politik pemerintah dalam penegakan hukum
merupakan kelemahan yang nyata di dalam penegakan hukum. Dalam
sejarah Indonesia, pembangunan hukum belum pernah mendapatkan
prioritas utama dalam program pembangunan nasional.67 Pada era orde
lama, politiklah yang menjadi panglima, artinya kepentingan penegakan
II-90
MAPPING REFORMERS
hukum di bawah atau tergantung pada kepentingan politik atau pihak
yang berkuasa. Pada era orde baru, kondisi ini tidak jauh berbeda dimana
kepentingan politik yang disamarkan dengan nama pembangunan telah
mengalahkan berbagai bentuk upaya penegakan hukum. Intervensi serta
penganiayaan terhadap institusi penegak hukum terjadi dengan semena-
mena pada orde ini.68 Di era reformasi, harapan untuk perbaikan hukum
belum menemukan jawabannya. Korupsi di lingkungan peradilan
merupakan hal yang wajar. Suap menyuap selalu melekat dalam
penegakan hukum. Rendahnya kinerja merupakan stigma yang melekat
erat bagi para penegak hukum. Reformasi hukum hanyalah jargon yang
tidak ada bentuknya.
Akibat langsung dari tidak adanya kemauan politik yang kuat di bidang
penegakan hukum adalah, belum adanya upaya untuk melakukan
perubahan atau pengaturan kembali terhadap banyaknya aturan hukum
yang sudah tidak sesuai lagi dengan semangat zamannya dan yang saling
tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Sehingga, apabila hanya
mengandalkan aturan hukum yang ada maka para penegak hukum ini
tidak akan bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.
Persoalan tidak memadainya aturan hukum yang ada akan sangat
berkaitan dengan rendahnya tingkat kualitas dan kuantitas SDM aparat
penegak hukum yang ada. Apabila para penegak hukum ini berpandangan
legalistik artinya bahwa segala persoalan atau kasus harus dilihat dari
sejauhmana aturan hukum yang ada tanpa mau melakukan reinterpretasi
dan penemuan hukum, terutama bagi para hakim, maka penegakan
hukum tidak akan berjalan baik. Begitu juga dalam hal adanya tumpang
tindih antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, apabila para
penegak hukum hanya berkutat pada persoalan tersebut maka bisa
dipastikan penegakan hukum akan stagnan.
Kondisi yang demikian diperburuk dengan tidak adanya kepemimpinan
dan ketauladanan yang baik dan kuat di tingkat pusat dalam upaya
penegakan hukum. Sebuah prestasi patut dicatat, yaitu ketika Baharuddin
Lopa diangkat menjadi Jaksa Agung. Serta merta penegakan hukum
menemukan bentuknya dan kasus-kasus besar terutama kasus korupsi
mulai banyak dimunculkan. Seorang Lopa mampu mengubah Kejaksaan
II-91
MAPPING REFORMERS
menjadi lembaga yang sangat dominan dalam mendorong penegakan
hukum. Kepemimpinan dan ketaula-danan Lopa yang kuat telah
mengubah dan menjanjikan harapan dalam penegakan hukum. Namun
demikian seiring dengan meninggalnya Lopa, maka penegakan hukum
kembali ke kondisi sebelumnya. Dari contoh kecil seperti ini, maka tidak
kuatnya kepemimpinan dan ketauladanan merupakan faktor yang
menghambat penegakan hukum saat ini.
Permisivisme dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
institusi penegak hukum merupakan hambatan dalam penegakan hukum.
Hal ini berkaitan juga dengan tingkat pengetahuan hukum masyarakat
yang masih rendah. Hal yang pertama lebih banyak ditemui di
masyarakat perkotaan yang lebih sering berhubungan dengan penegak
hukum. Sementara hal yang kedua lebih banyak terjadi pada masyarakat
di daerah rural. Dalam banyak kasus, penegakan hukum akan berjalan
efektif ketika ada tingkat kontrol dan dukungan yang kuat dari
masyarakat. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat seringkali penegak
hukum merasa berjalan sendirian, apalagi ketika kasus yang dihadapinya
merupakan kasus yang bersifat struktural dimana pihak yang bersengketa
adalah penguasa dan rakyat. Atau tindak pidana korupsi yang melibatkan
orang kuat di daerah tersebut.
II-92
MAPPING REFORMERS
3. Implikasi dan Rekomendasi
(a) Reformasi Hukum Berbasis Masyarakat dan Para Reformis
Sebagaimana dinyatakan dalam buku pertama terbitan ini, yakni studi
Village Justice in Indonesia, aparat penegak hukum yang reformis
merupakan salah satu faktor penentu suksesnya menghadirkan keadilan
ke tengah-tengah masyarakat, terutama ketika suatu kasus harus diproses
melalui jalur hukum formal. Meskipun terdapat beberapa contoh aparat
penegak hukum yang `bekerja baik’ dalam kasus yang menjadi obyek
studi Village Justice in Indonesia, namun secara umum aparat penegak
hukum demikian sangat jarang ditemukan dalam konteks praktek
peradilan di Indonesia. Kehadiran mereka yang langka itu menjadi sangat
menarik untuk diteliti, dengan tujuan memetakan keberadaan,
karakteristik, persepsi tentang profesi serta lingkungan para reformis
tersebut, serta elemen pendukung dan pelemah dalam upaya mewujudkan
penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya studi Mapping
Reformers yang mendalami informasi mengenai hal itu menjadi pelengkap
yang sangat berharga bagi studi Village Justice in Indonesia.
Sejalan dengan itu, sejak reformasi bergulir, masyarakat telah dijanjikan
dengan upaya dijalankannya reformasi di bidang hukum. Namun
segemilang apapun retorika tentang adanya reformasi hukum, serta
sedrastis apapun jumlah pembaruan dan pembentukan peraturan
perundang-undangan baru, di mata kebanyakan masyarakat, terutama di
tingkat lokal dan yang terpinggirkan, perubahan itu tampak dalam
person-person aparat hukum yang memang bersentuhan dengan
perjuangan hak dan kepentingan mereka. Bagaimana person-person itu
berhadapan dan merespon demand keadilan yang mereka dambakan bagi
penyelesaian persoalannya, serta bagaimana kondisi-kondisi dalam
memproses keadilan itu hadir menjadi harapan atau malah menjadi hal
yang menakutkan bagi mereka itu yang mempengaruhi persepsi
masyarakat tentang hukum dan perangkat-perangkatnya.
Oleh karenanya aparat penegak hukum yang reformis akan lebih terasa
berharga bagi masyarakat daripada hal-hal lain yang berbau retorika
II-93
MAPPING REFORMERS
reformasi hukum, karena kinerja aparat penegak hukumlah yang
mempengaruhi mati hidupnya keadilan bagi masyarakat di ruang dan
waktu konkrit di mana mereka hidup bersentuhan. Reformasi hukum
yang berbasis masyarakat, sesungguhnya adalah persoalan membaik atau
memburuknya kinerja aparat penegak hukum. Munculnya aparat penegak
hukum yang lain dari kebanyakan lingkungannya, serta mewabahnya
virus aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, kemudian
problem kelangsungan eksistensi mereka karenanya menjadi isu yang
perlu ditanggapi secara seksama guna kepentingan keadilan bagi
masyarakat.
Dengan matra indikator tersebut, studi Mapping Reformers pun meng-
golongkan terobosan-terobosan yang dilakukan para penegak hukum
reformis, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai upaya
pemberantasan korupsi; penafsiran baru atas aturan hukum yang ada yang
berbias penguatan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan;
promosi penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif non-
litigasi, seperti mediasi; penyederhanaan cara kerja; upaya menjalin
kerjasama dan koalisi dengan pihak eksternal institusi hukum; serta upaya
peningkatan kualitas SDM.
Disamping terdapat faktor individual yang menguatkan konsistensi para
penegak hukum tersebut untuk bisa bertahan baik, dengan memilih
bersikap independen, kritis dan berani; serta bersikap akomodatif, terbuka
dan kooperatif dengan pihak luar, namun mereka sendiri sekaligus juga
jajaran institusinya menghadapi situasi rawan yang menyangkut
rendahnya kualitas SDM dan tingkat orientasi mereka terhadap tugasnya;
rendahnya tingkat kesejahteraan dan minimnya fasilitas kerja; tidak
adanya mekanisme reward and punishment yang jelas; tidak jelasnya pola
rekrutmen, promosi dan mutasi; serta masih belum memadainya
peraturan perundang-undangan yang ada; intervensi dan intimidasi pihak
luar; rivalitas antar penegak hukum dan kurangnya dukungan dan
apresiasi atas keberhasilan dalam menjalankan tugas.
Terhadap temuan-temuan utama dan kesimpulan di dalam studi ini, sejauh
rekomendasi yang bersifat struktural dan legal teknis telah diupayakan
dijawab dan diberikan rekomendasinya di dalam studi Village Justice in
II-94
MAPPING REFORMERS
Indonesia. Rekomendasi lebih jauh, dimana para penegak hukum reformis
perlu mendapatkan lingkungan sosio-politis yang kondusif dari segenap
dukungan yang tersedia di masyarakat terdekat di mana sebetulnya
mereka berkiprah akan coba dieksplorasi dalam rekomendasi studi ini.
Rekomendasi dimaksud lebih bersifat khusus dan lebih terfokus pada sisi
personal para penegak hukum reformis tersebut dalam mendukung upaya
untuk menguatkan dan memperbesar kinerja mereka dalam memproses
keadilan.
(b) Rekomendasi
Secara umum, di bagian Rekomendasi laporan studi Village Justice in
Indonesia telah ditawarkan berbagai pilihan strategi dan prinsip kerja
guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Oleh karenanya,
rekomendasi dari studi Mapping Reformers, sebagaimana juga tujuan
dilakukannya studi ini, lebih merupakan komplemen yang lebih
mengkhususkan dan menajamkan pilihan bagaimana seluruh stakeholder
dan kekuatan pengimbang peningkatan akses masyarakat terhadap
keadilan mendukung kesinambungan serta membidani lahirnya para
reformis di dalam sistem hukum. Dengan kalimat lain dapat disebutkan,
bahwa rekomendasi di bawah ini mempunyai tujuan pokok memelihara
para reformis dalam posisinya sebagai aparat yang bersih sekaligus
mencoba membangun arus aparat bersih dan berwibawa agar lebih
muncul sebagai mainstream gerakan menuntut respons aparat penegak
hukum atas kepentingan masyarakat.
Upaya memelihara para reformis dan membangun arus aparat bersih ini
tentunya harus diperjuangkan sebisa mungkin yang mampu menciptakan
dan memperluas ruang nyaman (comfort-zone) dan lingkungan kerja yang
kondusif bagi mereka. Bukan sebaliknya, yang bisa menempatkan mereka
dalam bahaya dikucilkan atau diperlakukan semena-mena tanpa dapat di-
reserve, mengingat sistem yang tidak bekerja di masing-masing institusi
penegak hukum saat ini yang memungkinkan dilakukannya manipulasi
dengan berbagai siasat dan dalih. Membangun ruang nyaman bagi penegak
hukum reformis ini tentunya membutuhkan model-model strategi yang
tepat yang bisa mensterilkan sekaligus menyediakan proteksi bagi
II-95
MAPPING REFORMERS
berbagai upaya terobosan yang dibuat oleh mereka. Bentuk strategi yang
paling mungkin dikerjakan secara bersama-sama di seluas mungkin
wilayah adalah sebagaimana dijelaskan di bawah.
Boks 17: Strategi & Inisiatif Dukungan Bagi Para Penegak Hukum Reformis
Pemetaan Para Reformis & Kebutuhannya � Identifikasi aparat penegak
hukum reformis beserta pencatatan mengenai prestasinya dalam meperluas
akses masyarakat terhadap keadilan. Dalam melakukan strategi ini perlu
diupayakan identifikasi mengenai kebutuhan para reformis yang bersangkutan,
yang berhubungan dengan kinerja dan membuka kesempatan memproses
kasus yang ditangani secara lebih adil;
Dukungan Pada Kasus Konkret:
o Peningkatan Profil � Promosi dan pemberitaan seluas mungkin sosok
penegak hukum reformis dalam penanganan kasus konkrit yang
berpotensi akan memunculkan tekanan-tekanan kekuasaan atau
godaan untuk bertindak kolutif dan koruptif
o Eksaminasi proses atau putusan lembaga formal hukum �
Melakukan publikasi seluas mungkin proses penanganan atau putusan
Pengadilan, baik yang berjalan sebagaimana mestinya maupun yang
tidak, sebagai contoh sukses maupun contoh gagal proses keadilan
Dukungan Yang Bersifat Rutin dan Pemantauan:
o Penghargaan � Pemberian apresiasi dalam bentuk yang paling
mungkin atas prestasi atau terobosan para penegak hukum reformis
o Fasilitasi eksperimen terobosan dan ide para penegak hukum
reformis � Upaya memfasilitasi implementasi terobosan dan ide yang
kredibel yang berpengaruh terhadap peningkatan access to justice
o Pemantauan � Upaya pemantauan secara berkesinambungan dan
lengkap meliputi seluruh tahap pemrosesan keadilan di setiap lembaga
yang bersangkutan (misal: mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan eksekusi putusannya)
Membangun koalisi � Upaya mempertemukan person dan inisiatif para
kampiun reformasi hukum baik yang ada di dalam maupun di luar sistem formal
hukum
i) Pemetaan Para Penegak Hukum Reformis
II-96
MAPPING REFORMERS
Studi ini baru merupakan contoh permulaan dan uji-coba gagasan
memetakan para reformer di dalam sistem hukum. Gerakan pemetaan ini
perlu pula diupayakan menjadi trend dan ditularkan di sebanyak mungkin
lokasi, terutama di daerah di seluruh Indonesia. Satu lembaga swadaya
masyarakat di Solo, Jawa Tengah, yang merupakan salah satu narasumber
studi Mapping Reformers telah mengadopsi pendekatan yang dipakai
dalam studi Mapping Reformers. Mereka mempraktekkan pendekatan
demikian demi kepentingannya mempermulus upaya-upaya advokasi bagi
masyarakat. Bahkan identifikasi serta listing yang dilakukan lebih luas
dari sekedar aparat penegak hukum formal, melainkan juga aparat
pemerintah daerah, terutama biro hukum.
Di berbagai kegiatan advokasi masyarakat yang dilakukan LSM tersebut �
Yayasan Advokasi Transformasi Masyarakat (ATMA), hasil mapping ini
telah bisa diorganisasi dan dilibatkan. Mulai dari sekedar hadir dalam
pertemuan-pertemuan untuk men-support pembelaan masyarakat, sebagai
kontak ke institusi yang bersangkutan, juga sebagai narasumber atau
adviser materi yang menjadi bidang garapan aparat dimaksud.
Untuk melengkapi strategi pemetaan ini, agar dukungan yang sewajarnya
terasa oleh para penegak hukum reformis, perlu diupayakan pemetaan
kebutuhan mereka berkenaan dengan kinerja sehari-hari mereka,
peningkatan kedudukan mereka di dalam wilayah sosio-politik dimana
mereka bertugas dan terutama membuka kesempatan mendapatkan
informasi serta ruang-ruang komunikasi yang mereka butuhkan, sehingga
bisa lebih percaya diri dan menempatkan mereka menjadi pribadi-pribadi
yang berwibawa.
ii) Dukungan Pada Kasus Konkrit
ii.1. Peningkatan profil
Seperti disebutkan dalam temuan studi Village Justice in Indonesia,
persoalan keadilan, disamping merupakan masalah yang dipengaruhi oleh
legal teknis, juga bahkan lebih dipengaruhi oleh faktor sosio-politis yang
berkembang di sekitar proses keadilan yang bersangkutan. Artinya para
pihak yang terlibat dalam proses tersebut bermain dengan kekuatan atau
II-97
MAPPING REFORMERS
kekuasaan untuk keluar menjadi pemenang. Dan setiap pihak di sana,
saling melengkapi dirinya untuk meningkatkan posisinya berhadapan
dengan pihak lain, termasuk juga aparat penegak hukum. Bilamana secara
posisi, aparat penegak hukum yang sebetulnya beritikad bersih kalah,
maka dapat diramalkan secara gampang, bahwa bandul keadilan pun akan
berputar menyeleweng ke arah yang tidak diinginkan masyarakat. Oleh
karenanya peningkatan posisi aparat penegak hukum yang bersih
merupakan conditio sine qua non demi terjaganya mereka dari ancaman
dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun bagaimana situasi meningkatkan profil penegak hukum ini bisa
diupayakan? Belajar dari kasus Bukit Kemuning, Lampung, tekanan
terhadap Ketua Majelis Hakim, Irfanuddin, SH sedikitnya dibentengi oleh
mendekatnya aktor-aktor di lembaga swadaya masyarakat dan organisasi
masyarakat sipil. Peningkatan profil si hakim ini pun dibantu oleh
gencarnya kemunculan dia di media massa, sehingga sosoknya menjadi
familiar. Dan pada gilirannya, kepopuleran itupun akan mencegah dia dari
tindakan sewenang-wenang yang mungkin bisa terjadi, karena wacana
tentangnya, apalagi bila dikaitkan dengan kasus yang sedang ditanganinya
telah pula menjadi wilayah publik, yang tidak lagi gampang
dipermainkan.
Disamping media massa, peningkatan profil penegak hukum reformis
inipun bisa dilakukan dengan menghadirkan mereka sejajar dengan aktor-
aktor pemegang kekuasaan di daerah dalam berbagai kesempatan
pertemuan. Bisa juga mengundang atau membikinkan forum dimana
mereka bisa menjadi narasumber, misalnya: diskusi, seminar dan hearing
di lembaga legislatif daerah.
ii.2. Eksaminasi proses atau putusan lembaga hukum formal
Baik buruknya aparat penegak hukum bisa dinilai dari rasio-rasio mereka
dalam menjalankan proses atau memutus suatu perkara. Aspek penting ini
pula yang selama ini hilang dalam khasanah proses hukum formal di
Indonesia. Informasi mengenai jalannya proses pemeriksaan di tingkat
kepolisian atau kejaksaan sering luput dari pengamatan publik, karena
II-98
MAPPING REFORMERS
dijadikan `rahasia’ oleh pihak kepolisian atau kejaksaan dengan
membungkusnya dalam retorik demi `independensi’ proses hukum. Tidak
kalah parahnya keadaan di tingkat pengadilan, yang tidak membiasakan
diri mendokumentasi putusan-putusannya, dan sudah merasa benar
dengan hanya membacakan putusannya di sidang yang terbuka untuk
umum.
Konsekuensinya kritik dan kontrol oleh publik terhadap proses serta
putusan hukum formal menjadi sangat sulit. Tidak adanya peluang untuk
melakukan kontrol ini jangan dianggap persoalan administratif saja,
melainkan lebih dari itu potensial menyembunyikan relasi-kuasa tawar
menawar keadilan dan menutup rapat proses dan putusan hukum sebagai
wacana intelektual. Oleh karenanya upaya mengeksaminasi proses serta
putusan hukum menjadi tugas mulia yang substitutif bagi transparansi
yang seharusnya dilakukan institusi penegak hukum. Tentunya juga agar
upaya ini tepat guna dan tidak menghabiskan energi yang sia-sia, perlu
dilakukan pemilihan kasus yang sangat selektif, sehingga proses dan
putusan-putusan yang benar-benar mempunyai dampak signifikan bagi
peningkatan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan saja yang
dicoba dieksaminasi.
II-99
MAPPING REFORMERS
iii) Dukungan Bersifat Rutin & Pemantauan
iii.1. Penghargaan Kepada Para Reformis
Disimpulkan dari studi Village Justice in Indonesia maupun Mapping
Reformers, mekanisme reward and punishment di tubuh institusi hukum
belum berjalan secara baik dan konsisten. Adalah menjadi tugas gerakan
eksternal (di luar institusi hukum sendiri) untuk mengisi kekosongan
mekanisme ini, terutama mengupayakan adanya reward bagi para penegak
hukum yang berprestasi (dilihat dari aspek penguatan akses terhadap
hukum dan keadilan). Dalam bidang sosial yang lebih khusus (perilaku
anti-korupsi) telah ada contoh yang bisa dikemukakan, yakni pemberian
Bung Hatta Anti-corruption Award yang juga memasukkan aparat
penegak hukum sebagai kandidat penerima penghargaan tersebut. Salah
satu responden dari studi Mapping Reformers, Muhammad Yamin, SH
(alm.), Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung merupakan aparat penegak
hukum yang mendapatkan penghargaan dimaksud di tahun 2003. LSM di
Solo, Jawa Tengah, sebagaimana telah disebutkan di atas, selangkah lebih
jauh dari sekedar pemetaan penegak hukum reformis, juga berinisiatif
memberikan penghargaan meski dalam bentuk yang sangat sederhana,
yakni: pemberian piagam pujian atas tindakan konkrit aparat yang
bersangkutan dalam membantu atau membuka jalan dalam proses
advokasi keadilan bagi masyarakat.
Satu contoh lain yang bisa diadopsi adalah model pemberian reward yang
dilakukan oleh Ashoka Foundation. Lembaga ini memberikan semacam
dana yang rutin setiap bulan dalam jangka waktu tertentu (biasanya
dilakukan per-tahun) untuk menunjang kegiatan inovatif penguatan
masyarakat madani kepada seseorang yang dianggap mempunyai kapasitas
dan rencana yang jelas untuk melakukan peningkatan kapasitas dan
kelembagaan di tengah-tengah masyarakatnya. Contohnya pemberian
dana bagi Kamardi, SH, Kepala Desa di Desa Bentek, Lombok Utara,
NTB sebagai fasilitator pengembangan gagasan pembentukan lembaga
yudikatif di tingkat desa di wilayah Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Gagasan ini bisa dipraktekkan ke aparat penegak hukum dalam
meningkatkan kinerjanya, dengan catatan diprioritaskan untuk dana
II-100
MAPPING REFORMERS
operasional pelaksanaan tugasnya yang membantu tercapainya proses
hukum yang sederhana, murah dan cepat. Atau yang sangat berpotensi
meningkatkan akuntabilitas dan transparansi suatu proses keadilan bagi
masyarakat. Misalnya (i) insentif untuk pelembagaan pemberian petunjuk
Jaksa Penuntut Umum kepada polisi yang mem-process verbaal kasus; (ii)
publikasi catatan atau komentar hakim tinggi atau hakim agung atas
putusan hakim pengadilan di bawahnya; atau (iii) operasional fasilitasi
memperjuangkan kesepahaman terhadap isu-isu baru yang menunjang
penegakan hukum, sebagai contoh berkaitan dengan sensitivitas jender,
kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta pembenahan dan
penanganan kasus yang menimpa buruh migran. Artinya model reward di
atas tidak dikaitkan dengan keuntungan bagi personal penegak hukum,
melainkan bagi pembiayaan implementasi ide, sosialisasi dan kegiatan-
kegiatan yang digagasnya.
iii.2. Dukungan dan Fasilitasi terhadap Ide para Reformis
Strategi terakhir ini merupakan perluasan atau bentuk lebih besar dari
strategi pemberian penghargaan terhadap prestasi para penegak hukum
reformis. Terobosan dan ide yang dilayani adalah yang melangkah lebih
jauh dari prestasi individual, yakni misalnya sudah diupayakan menjadi
perilaku suatu bagian tertentu institusi penegak hukum di daerah. Contoh
yang paling populer misalnya kehendak aparat kepolisian di Ruang
Pelayanan Khusus (RPK), yang juga didukung para aktivis peningkatan
peran perempuan, untuk menjadikan bagian itu sebagai bagian yang
mandiri sejajar dengan unit-unit lain dalam institusi kepolisian.
Saat ini, posisi bagian pelayanan khusus yang dibatasi dengan nama
`Ruang’ masih menjadi bagian yang berada di bawah Unit Renakta
(Remaja, Anak dan Wanita). Kondisi ini jangan dipandang semata
persoalan administrasi atau kewibawaan bagian tersebut, tetapi lebih
daripada itu yakni membuka akses yang lebih luas bagi perempuan
(terutama perempuan korban kekerasan) untuk mendapatkan keadilan.
Hal tersebut mengingat aparat di RPK telah dididik secara khusus untuk
lebih sensitif terhadap persoalan jender yang tidak dimiliki oleh Unit
Renakta.
II-101
MAPPING REFORMERS
Upaya peningkatan kemandirian RPK ini, tentunya juga sebagaimana saat
pembentukan dan pengelolaannya sampai saat ini, tetap memerlukan
perspektif luar kepolisian, terutama dari lembaga swadaya masyarakat dan
organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu serupa.
iii.3. Pemantauan
Sebagaimana juga disinggung dalam laporan Village Justice in Indonesia,
semua perubahan atau perbaikan yang berkaitan dengan aspek personal
dan institu-sional aparat penegak hukum, haruslah diimbangi dengan
dimunculkannya dan dikuatkannya persoalan transparansi dan
akuntabilitas semua lembaga penegak hukum. Strategi penguatan
transparansi dan akuntabilitas ini dapat dibantu dengan model
pemantauan yang berkesinambungan dan lengkap mulai dari
pelaporan/pengaduan di tingkat kepolisian sampai pada eksekusi putusan.
Jangankan di tingkat lokal daerah-daerah, di tingkat nasionalpun saat ini
masih sangat sedikit pergerakan sosial kemasyarakatan yang
mengkhususkan diri dalam wilayah kerja pemantauan ini. Dari yang ada
itupun masih mengkhusus-kan pada satu institusi penegak hukum, belum
bisa berkesinambungan ke semua lembaga hukum yang ada dalam
rangkaian kerja proses keadilan. Dari lembaga yang mempunyai konsern
khusus ke masing-masing lembaga hukum pun belum terlihat adanya
komunikasi dan koordinasi yang efektif antar mereka, sehingga bisa
merekomendasikan strategi dan hasil pemantauan yang bisa menekan
lembaga hukum untuk membiasakan dan mengedepankan transparansi
serta akuntabilitas dalam kerja-kerja institusinya. Sekurang-kurangnya
untuk memulai proses ini bisa diupayakan desakan adanya pengawasan
internal yang lebih berwibawa yang memantau/mengawasi kinerja tiap-
tiap aparat penegak hukum, yang lebih independen dan melibatkan
sebanyak mungkin resources yang ada di masyarakat, seperti lembaga
swadaya masyarakat atau organsiasi masyarakat sipil. Sehingga dalam
mengawasi kinerja hakim misalnya tidak saja cukup dipertimbangkan
oleh satu dewan yang isinya hakim-hakim lain yang bertindak sebagai
hakim pengawas, mengingat bias korps tentunya akan menimbulkan
II-102
MAPPING REFORMERS
prasangka serta kecurigaan adanya pembelaan terhadap korps yang
bersangkutan.
iv) Koalisi Para Reformis
Baik antar penegak hukum reformis maupun lebih luas lagi melibatkan
kampiun reformasi di luar lembaga hukum formal diperlukan adanya
media untuk saling mengenal, berkomunikasi dan menguatkan inisiatif
pembaruan. Aktor-aktor yang telah diidentifikasi melalui kegiatan
pemetaan (mapping reformers), dan `dijaga’ melalui berbagai strategi
pemantauan dan peningkatan profil merupakan potensi yang besar dalam
sistem formal hukum. Namun mereka masih merupakan kekuatan yang
berserakan yang mungkin hanya kelihatan geliatnya dalam masing-masing
kasus yang ditanganinya, sehingga hanya berpengaruh terhadap kasus
yang bersangkutan secara individual. Meskipun ada koalisi, tapi boleh jadi
hanya bersifat sangat sementara (incidental coalition) yang mencurahkan
perhatian dan memberi desakan hanya pada kasus yang bersangkutan.
Sehingga perlu ada upaya dukungan dan fasilitasi untuk menjadikan
koalisi ini sebagai koalisi abadi (permanent coalition). Koalisi ini
diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan non-struktural dalam
penegakan hukum seperti dukungan moral, informasi dan bahkan
proteksi seperti yang dialami oleh dua orang hakim muda dan media
massa sebagaimana telah dibahas di muka.
Model pertemuan dan strategi koalisi seperti apa yang cocok perlu dikaji
berdasarkan berbagai pengalaman yang dialami oleh para penegak hukum
dan stakeholders. Mengingat potensi ini terdiri dari berbagai kepentingan,
baik dari dalam dan luar sistem hukum, serta wilayah dan jenis kerja yang
saling berlainan, pertemuan yang paling mungkin adalah difasilitasi oleh
lembaga-lembaga formal di tingkat lokal yang relatif independen, seperti
lembaga legislatif daerah (DPRD) atau lembaga-lembaga donor. Salah satu
prioritas dari koalisi ini adalah menjalankan kesepakatan-kesepakatan
yang diorientasikan ke pembelajaran bersama mengenai isu-isu atau kasus-
kasus tertentu yang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat (issue-
II-103
MAPPING REFORMERS
oriented). Caranya yaitu dengan eksaminasi publik atas kasus-kasus
tersebut.
Bisa juga dengan mempertemukan para kampiun reformasi untuk
membahas tentang tekanan atau sanksi berkenaan dengan penyakit
masyarakat dan/atau kriminalitas yang fenomenal di daerahnya masing-
masing. Strategi seperti ini, walaupun masih terbatas pada kesepahaman
dan kerjasama antara aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah,
pernah diupayakan oleh pihak aparat hukum di Kabupaten Lampung
Utara dengan prakarsa Muhammad Yusuf, SH, Kajari setempat. Melihat
maraknya penyakit masyarakat dan kriminalitas yang berhubungan
dengan kebebasan membawa senjata tajam dan konflik disertai kekerasan,
aparat penegak hukum di Kotabumi bersepakat untuk memproses secara
cepat kasus-kasus demikian dan memutus sanksi secara maksimal (seperti
tercantum dalam KUHP). Setengah tahun pertama, kesepahaman di
antara aparat penegak hukum tersebut mampu menurunkan angka
kriminalitas jenis ini. Contoh lain, meskipun belum diteliti secara
mendalam, adalah mengenai adanya nota kesepahaman antara aparat
penegak hukum, pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat di
propinsi Sumatera Barat untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan.
Isu-isu lain untuk memulai gerakan membangun koalisi ini mungkin
dapat dimunculkan, namun yang penting akan lebih mudah dan efektif
bilamana isu dimaksud berbasiskan kecenderungan atau kasus-kasus
konkrit yang terjadi di masyarakat daerah yang bersangkutan, yang
isunya sendiri merupakan wilayah kerja yang dapat digarap secara
bersama-sama. Potensial juga misalnya membangun kesepahaman dan
kesepakatan-kesepakatan di tingkat lokal mengenai bagaimana proses-
proses penyelesaian sengketa informal yang ada di masyarakat (di luar
lembaga hukum formal) ditempatkan dalam kebijakan proses hukum dan
keadilan di daerah.
v) Penutup
II-104
MAPPING REFORMERS
Seluruh stakeholder dan kekuatan pengimbang peningkatan akses
masyarakat terhadap hukum dan keadilan, bisa mempromosikan bagian
atau keseluruhan strategi di atas ke sebanyak mungkin daerah di
Indonesia. Di setiap propinsi perlu terlebih dahulu distimulasi dengan
gerakan konsolidasi masyarakat sipil untuk mengembangkan akses
masyarakat terhadap hukum dan keadilan, yang diorganisir aktor atau
aktivis-aktivis lokal setempat dalam bentuk yang disesuaikan dengan
kreativitas masing-masing.
Setelah dilakukan pemetaan lanjutan terhadap para penegak hukum
reformis, kemudian diupayakan adanya fasilitasi pembentukan koalisi
antara para reformis di dalam serta di luar institusi hukum formal di
masing-masing daerah. Sebagai penjaga kesepahaman di dalam forum yang
multi-stakeholder tersebut, peningkatan pengetahuan dalam bentuk
discourse yang issue-oriented dapat dijadikan bridging untuk tindakan nyata
selanjutnya.
II-105
MAPPING REFORMERS
SENGAJA KOSONG
II-106
MAPPING REFORMERS
DAFTAR BACAAN DAN REFERENSI
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Undang-undang No. 15/1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang No. 2/1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No. 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Undang-undang No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman
Undang-undang No. 35/1999 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
II-107
MAPPING REFORMERS
Artikel, Buku dan Laporan
Alkotsar, A (ed), Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Fakultas Hukum
UII, 1997.
Asia Foundation, Citizens’ Perceptions of the Indonesian Justice Sector,
Jakarta: Asia Foundation, 2001.
Bappenas/World Bank, Law Reform in Indonesia, Jakarta: Bappenas, 1997.
Creyke, R, Disney, J, Mc. Millan, J (eds), Aspects of Administrative Review
in Australia and Indonesia, Canberra: Centre for International and
Public Law Australian National University, 1996.
Evers, PJ, The Indonesian Rural Judiciary, catatan yang disediakan untuk
Justice for the Poor Project � The World Bank, 2002.
Hutabarat, MH, Harahap, Z, Thaib, D, Hukum dan Politik di Indonesia,
Jakarta: Sinar Harapan, 1996.
Ilyas, K, Catatan Hukum II, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.
International Crisis Group, Indonesia: National Police Reform,
Jakarta/Brussels: International Crisis Group, 2001.
Lev, D, Working Paper No. 44: Legal Aid in Indonesia, Monash University,
1986.
Lev. D, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan,
Jakarta: LP3ES, 1990.
Liddle, WR, Leadership and Culture in Indonesian Politics, Sydney: Allen
& Unwin, 1996.
Lindsey, T (ed), Indonesia: Law and Society, Federation Press, Sydney,
1999.
Lopa, B, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas,
2001.
II-108
MAPPING REFORMERS
Lopa, B, Masalah-masalah Politik, Hukum, Sosial Budaya dan Agama:
Sebuah Pemikiran, Jakarta: Sinar Harapan, 2001.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Mahkamah
Agung RI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003.
Muqoddas, MB, Luthan, S, Miftahuddin, M (eds), Politik Pembangunan
Hukum di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1992.
Partnership for Governance Reform in Indonesia, A Diagnostic Study of
Corruption in Indonesia, Jakarta: Partnership for Governance
Reform in Indonesia, 2002.
Pompe, S, Court Corruption in Indonesia: An Anatomy of Institutional
Degradation and Strategy for Recovery, tidak dipublikasi �makalah
tersedia di tim Justice, 2003.
Rahardjo, S, Polisi Sipil: Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta:
Kompas, 2002.
Roelof, H, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia,
Indonesia: Tatanusa, Ciputat, 2001.
Seidman, R, The Lessons of Self-Estrangement: On the Methodology of Law
and Development, Research in Law and Sociology 1:1-29, 1987.
Soerodibroto, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2001.
Sosmena Jr., GC, Barangay Justice: a Delegalisation Mechanism, Hiroshima
Law Journal 20: 384-404, 1996.
Stephenson, MC, A Trojan Horse Behind Chinese Walls?: Problems and
Prospects of US-Sponsored “Rule of Law” Reform Projects in the
People’s Republic of China, CID Working Paper No. 47, Mei 2000,
Law and Development Paper No. 3, 2000.
II-109
MAPPING REFORMERS
Wignjosoebroto, S, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu
Kajian tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan
Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990),
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994.
Wignjosoebroto, S, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, Jakarta: HuMA dan ELSAM, 2002.
World Bank, Kumpulan Studi Kasus Justice for the Poor Project dalam studi
Village Justice in Indonesia, tidak diterbitkan, 2002.
Artikel Jurnal, Majalah dan Koran
Fokus, Mampukah Polisi Menegakkan Reformasi, Kompas, 6 Maret 2004,
37-44.
Topo Santoso, Polisi dan Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal
Volume 10.1, dapat diakses di
http://202.159.1843/isi/101topo.htm.
Zacky Husein dan Sebastian Pompe, Supreme Court Blueprints: An
Innovative Reform Plan, Jakarta Post, 10 November 2003.
Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate, Bernas, 10 Juni 2003.
Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara, Tempo Interaktif, 6
Februari 2003, dapat diakses di:
http://www.tempo.co.id.id/news/2003/3/17/1,26,id.html.
Herman Abdurrahman divonis Dua Tahun, Suara Merdeka, 18 Maret 2003,
dapat diakses di:
http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/dar21.htm.
Mohammad Yamin: Mencari Semangat Anti Korupsi pada Sosok Adhyaksa,
hukumonline.com, 30 Desember 1999, dapat diakses di:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=8945&cl=Profl.
Yamin, A Rare Breed of Prosecutor, Jakarta Post, 15 Oktober 2003.
II-110
MAPPING REFORMERS
Kasus Nurdin Halid Dianggap Cukup Bukti, detik.com, 1 September 2003,
dapat diakses di:
http://www.detik.com/peristiwa/2004/01/07/2004017-
145130.shtml.
Sahlan Fights Against `Court Mafia’, The Jakarta Post, 21 October 2003.
Menyoal Kemandirian Lembaga Peradilan, Kedaulatan Rakyat, 5 Oktober
2002.
Pemilihan Ketua MA, Kedaulatan Rakyat, 4 Desember 2000.
Ambivalensi Perundang-undangan Otonomi Daerah, Kedaulatan Rakyat, 6
Januari 2001
Ketua dan Dua Hakim PN Jantho Dicopot, Kompas, 4 November 2003.
Mahalnya Menjadi Polisi, Kompas, 17 Januari 2004.
Ada S-3 di Balik Mutasi, Gatra, 30 Agutus 2003.
Mutasi Biasa atau Penyingkiran, Pilars, No. 21, THN.vi, 01-07 September
2003.
Hakim pun Mengakui Korp-nya Busuk!, Legal Review. No. 14/Th. II
September 2003.
Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan Agung, hukumonline.com, 2 Oktober
2003.
Kalangan Hakim Bisniskan Proses Mutasi dan Promosi, Republika, 2
September 2003.
Muhammad Yusuf, Dimana Wewenang Jaksa, Lampung Post, Kamis, 18
September 2003
Rozali Umar dan Faisal Chudari, Jaksa Bukan Penyidik Korupsi, Lampung
Post, Kamis 25 September 2003.
II-111
MAPPING REFORMERS
Stop Order, Tempo, 6 Oktober 2003.
Jangan Biarkan Polisi Sendiri, Kompas, 1 Agustus 2003.
II-112
MAPPING REFORMERS
SENGAJA KOSONG
II-113
MAPPING REFORMERS
CATATAN AKHIR
1) “Ini Dia, Dua Hakim yang Tidak Biasa”, Hukum Online, 24 Oktober
2002, dapat diakses di:
http://www.hukumonline.com/cetak_artikel.asp?code=6730 &artikel.
2) “Dua Orang Hakim Daerah `Bersaksi’ di Jakarta”, Media Indonesia
Online, 25 Oktober 2002, dapat diakses di:
http://www.mediaindo.co.id/cetak/
berita.asp?action=cetak&id=2002102500360355.
3) Satjipto Rahardjo, “Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif”, Kompas,
06 September 2004.
4) Ratih Harjono dan Stefanie Teggeman (editor), Kaum Miskin Bersuara:
17 Cerita tentang Korupsi, Kemitraan untuk Pembaruan Tata
Pemerintahan di Indonesia.
5) The Asia Foundation dan AC Nielsen, Survey Report on Citizens’
Perceptions of the Indonesian Justice Sector, Preliminary Findings and
Recommendations, August 2001, Executive Summary, h. 3, terutama
pada tabel persepsi individu terhadap lembaga-lembaga hukum.
6) Partnership for Governance Reform in Indonesia, A National Survey
of Corruption in Indonesia, Final Report December 2003, h. 23, pada
tabel mengenai ketidakefektifan dan ketidakjujuran lembaga-lembaga
di mata masyarakat.
7) “Mampukah Polisi Menegakkan Reformasi”, Kompas, 6 Maret 2004,
h. 37-44.
8) ICG, Indonesia: National Police Reform, Asia Report No. 13,
Jakarta/Brussels, 20 February 2001, h. 18.
9) World Bank, Combating Corruption in Indonesia – Enhancing
Accountability for Development, 2003, h. 86-88. Lihat juga laporan
II-114
MAPPING REFORMERS
Price Waterhouse Coopers untuk ADB, Focus on People, Report of the
Governance Audit of the Public Prosecution Service.
10) Catatan dari wawancara dengan Munir (Imparsial).
11) UU 14/1970 sebagaimana telah diubah dengan UU 35/1999 dengan
jelas menyebutkan bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa
dan mengadili, serta hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang
diajukan kepadanya.
12) Topo Santoso, Polisi dan Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia,
Jurnal Volume 10.1, dapat diakses di
http://202.159.1843/isi/101topo.htm.
13) Lihat UU 5/1991.
14) Sebastian Pompe, Court Corruption in Indonesia: An Anatomy of
Institutional Degradation and Strategy of Recovery, 2003 (tidak
dipublikasi).
15) Zacky Husein dan Sebastian Pompe, Supreme Court Blueprints: An
Innovative Reform Plan, Jakarta Post, 10 November 2003. Menurut
artikel ini setidaknya ada tiga tantangan untuk melakukan pembaruan
di tubuh MA dan dunia peradilan di Indonesia, yaitu: dari pemerintah,
dari dalam administrasi peradilan sendiri dan dari komunitas lembaga
donor.
16) Daniel S Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan
Perubahan, LP3ES, 1990.
17) “Dua Hakim Daerah `Bersaksi’ di Jakarta”, Media Indonesia Online,
25 Oktober 2002, dapat diakses di:
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?
action=cetak&id=2002102500360355.
18) PPK adalah program Pemerintah yang didanai Bank Dunia yang
berbasis di Kecamatan. Program ini menggunakan pendekatan
community-driven development, di mana di tiap-tiap kecamatan terpilih
II-115
MAPPING REFORMERS
diberikan sejumlah dana yang untuk mendapatkannya dilakukan
dengan cara berkompetisi satu dengan lain antar kelompok dan antar
secara sehat. Meskipun program ini telah didisain dengan cermat dan
menutup peluang terjadinya penyalahgunaan dana, akan tetapi dalam
beberapa kasus hal-hal yang tidak diinginkan masih terjadi. Untuk
informasi lebih lanjut bias diakses melalui situs PPK: http://www.kdp.or.id.
19) Jakarta Post Online, 16 September 2003.
20) Saat wawancara dilakukan, Sahlan masih berstatus sebagai hakim.
Namun sejak awal 2004, yang bersangkutan telah berhenti dengan
mengajukan pensiun dini.
21) “Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate”, Bernas, 10
Juni 2003.
22) Tempo Interaktif, Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara, 6
Februari 2003, dapat diakses di: http://www.tempo.co.id.id/news/2003/3/
17/1,26,id.html dan Suara Merdeka, Herman Abdurrahman Divonis
Dua Tahun, 18 Maret 2003, dapat diakses:
http://www.suaramerdeka.com/harian/ 0303/18/dar21.htm.
23) Peninjauan Kembali adalah upaya hukum bagi terpidana atau ahli
warisnya untuk tidak menerima putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum ke Mahkamah Agung, dengan dasar: (i)
apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat
diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang
lebih ringan; (ii) apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan
bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai
dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata
telah bertentangan satu dengan yang lain; (iii) apabila putusan itu
dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata (Pasal 1 butir 12 jo. Pasal 263 KUHAP).
II-116
MAPPING REFORMERS
24) “Kasus Nurdin Halid Dianggap Cukup Bukti”, Detik Online, 1
September 2003, dapat diakses di:
http://www.detik.com/peristiwa/2004/01/07/2004017-145130.shtml.
25) Lihat “Ini Dia, Dua Hakim yang Tidak Biasa”, 24 Oktober 2002,
dapat diakses di:
http://www.hukumonline.com/cetak_artikel.asp?code=6730&artikel, lihat
juga “Yurisprudensi Korupsi dari Lampung dan Aceh,” 28 Oktober
2002, dapat diakses di:
http://www.hukumonline.com/cetak/cetak_artikel.asp?
code=6738&artikel.
26) “Dua Hakim Daerah `Bersaksi’ di Jakarta”, 25 Oktober 2002, dapat
diakses di: http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?actiion=cetak&id
=2002102500360355.
27) Salah satu bunyi putusan Majelis Hakim Kasus Korupsi Camat Bukit
Kemuning.
28) Lihat kasus PN Bantul nomor-nomor berikut:
15/Pdt.G/2003/PNBTL, 01/Pdt.G/2003/PNBTL;
02/Pdt.G/2003/PNBTL; 12/Pdt.G/2003/PNBTL;
22/Pdt.G/2003/PNBTL; 31/Pdt.G/2003/PNBTL;
33/Pdt.G/2003/PNBTL; 41/Pdt.G/2003/PNBTL;
49/Pdt.G/2003/PNBTL; 18/Pdt.G/2003/PNBTL;
37/Pdt.G/2003/PNBTL; 38/Pdt.G/2003/PNBTL;
44/Pdt.G/2003/PNBTL; dan 46/Pdt.G/2003/PNBTL.
29) Lihat kasus PN Bantul nomor berikut: 4/Pdt.G/2004/PNBTL;
11/Pdt.g/2004/PNBTL; dan 11/Pdt.g/2004/PNBTL.
30) Lihat laporan pemantauan peradilan yang dibuat ICM di PN Bantul,
bulan Juli minggu ke-3 dan ke-4, 2003.
31) Bisa dilihat pada http://www.asiafoundation.org/Locations/indonesia_
projects.html atau http://www.asiafoundation.org/pdf/ProjectList2003.pdf.
II-117
MAPPING REFORMERS
32) Lihat “Community Policing (COP) di Polsek Umbulharjo
Yogyakarta”, makalah Musni Arifin, S.IK dalam diskusi mengenai
“Program Pemolisian Berbasis Masyarakat (Community Oriented
Policing) dan Reformasi POLRI”, Justice for the Poor Project � The
World Bank, Jakarta, 13 Agustus 2004.
33) Lihat
http://www.nakertrans.go.id/berita_mass_media/B_Tenagakerja/2004/
Januari/index_tk.html.
34) “Pemeras TKW Diringkus”, Kompas, 28 Desember 2002.
35) Laporan hasil observasi dan wawancara Tim TKW-Bank Dunia di
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 13 Desember 2001. Pada saat itu,
Sri Suari sudah mulai bertugas sebagai Wakapolsus di Polsus Bandara.
36) Evaluasi kinerja para hakim di tuangkan Harifin A Tumpa dalam
sebuah kertas kerja “Inventarisasi Temuan Permasalahan Hukum
dalam Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Makassar”.
37) Lihat “Mohammad Yamin: Mencari Semangat Anti Korupsi pada
Sosok Adhyaksa”, dapat dikases di:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id= 8945&cl=Profil.
38) Konfirmasi hal tersebut dengan Cici dilakukan dalam wawancara
dengan tim Justice, 23 September 2003.
39) “Sahlan Fights Against `Court Mafia'”, The Jakarta Post, 21 Oktober
2003.
40) Beberapa tulisan Hakim PN Sleman: “Menyoal Kemandirian Lembaga
Peradilan”, Kedaulatan Rakyat, 5 Oktober 2002; “Pemilihan Ketua
MA”, Kedaulatan Rakyat, 4 Desember 2000; “Ambivalensi Perundang-
undangan Otonomi Daerah”, Kedaulatan Rakyat, 6 Januari 2001; dan
banyak artikel yang lain.
41) Lihat Boks 2 kasus Bukit Kemuning untuk Irfanuddin dan lihat
deskripsi kasus “Lelang-gate” untuk Sahlan.
II-118
MAPPING REFORMERS
42) Lihat Boks 2 kasus Bukit Kemuning dimana Irfanuddin selalu terbuka
dengan LSM KOAK dan LBH serta wartawan dari Lampung Pos,
Cici. Begitu juga dengan Sahlan ketika mengetahui ada kasus yang
menyangkut Ketua PN maka ia menyampaikan ke ICM dan koalisi
LSM pemantau peradilan untuk mendemo sang Ketua PN. Lihat
“Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate,” Bernas, 10 Juni
2003.
43) Cerita merupakan hasil wawancara dengan dua orang hakim muda
yang mengalami masalah tersebut, Desember 2003.
44) Pieter Evers, Note on Rural Judiciary, 2 April 2002, h. 4.
45) Berdasarkan PP 8/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 27/2001
dan terakhir diubah dengan PP 12/2003 tentang Peraturan Gaji
Hakim Peradilan Umum, PTUN dan Peradilan Agama.
46) Besaran gaji pokok Jaksa mengikuti besaran gaji pokok PNS pada
umumnya sebagaimana diatur dalam PP 11/2003 tentang Peraturan
Gaji PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP
26/2001.
47) Lihat PP 14/2003 tentang Perubahan Atas PP 29/2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI.
48) “Ketua dan Dua Hakim PN Jantho Dicopot”, Kompas, 4 November
2003.
49) “Mahalnya Menjadi Polisi”, Kompas, 17 Januari 2004.
50) “Ada S-3 di Balik Mutasi”, Gatra, 30 Agustus 2003.
51) Pengakuan seperti ini disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sumba Barat
kepada tim Justice yang sedang meneliti kasus korupsi di Sumba Barat.
Waktu standard seorang hakim bertugas di suatu tempat seharusnya
sekitar 4 tahun.
II-119
MAPPING REFORMERS
52) “Mutasi Biasa atau Penyingkiran”, Pilars No. 21, THN.vi, 01-07
September 2003. Lihat juga “Hakim pun Mengakui Korp-nya Busuk!”,
Legal Review No. 14/Th. II, September 2003.
53) Lihat “Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan Agung”,
http://www.hukumonline.com, 2 Oktober 2003.
54) “Kalangan Hakim Bisniskan Proses Mutasi dan Promosi”, Republika,
2 September 2003.
55) Wawancara dengan seorang Hakim di Jakarta, 1 September 2003.
56) Wawancara dengan seorang Hakim di sebuah PN di Yogyakarta, 24
September 2003.
57) Muhammad Yusuf, “Dimana Wewenang Jaksa”, Lampung Post,
Kamis, 18 September 2003.
58) Rozali Umar dan Faisal Chudari, “Jaksa bukan Penyidik Korupsi”,
Lampung Post, Kamis 25 September 2003.
59) “Stop Order”, Tempo, 6 Oktober 2003.
60) Disampaikan Marsillam di diskusi “Judicial Reform” di World Bank,
Jakarta, 23 Oktober 2002.
61) Lihat “Penajaman Prioritas Reformasi Hukum”, dapat diakses di:
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=7406&cl=Tajuk.
62) Disarikan dari hasil wawancara dengan seorang Hakim sebuah PN di
Yogyakarta.
63) “Jangan Biarkan Polisi Sendiri”, Kompas, 1 Agustus 2003.
64) Disarikan dari salah satu wawancara dengan seorang JPU di sebuah
Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah.
II-120
MAPPING REFORMERS
65) Lihat “Berpulang Dipraktikkan Kembali Hukum dan Kelembagaan
Adat”, bisa diakses di: http://www.westpapua.net/news/03/11/011103-
berpulang_ dipraktikkan_kembalihukum_dan_kelembag-4282.html
66) Lihat Pasal 10 ayat (1) UU 14/1970.
67) Hal ini terlihat jelas di dalam perbandingan anggaran yang disediakan
untuk sektor hukum di dalam APBN Tahun 2003. Total Anggaran
Rutin pada tahun tersebut adalah Rp 191.787.857.047.000,- sedangkan
untuk Sektor Hukum hanya sebesar Rp 1.777.022.447.000,- (0,927%).
Untuk Anggaran Pembangunan, jumlah keseluruhan di dalam APBN
2003 adalah sebesar Rp 66.146.097.509.000,-, sedangkan untuk Sektor
Hukum hanya dianggar-kan Rp 1.044.729.702.000,- (1,58%). Lihat
Penjelasan Atas UU 26/2003 tentang Perubahan Atas UU 29/2002
Tentang APBN Tahun Anggaran.
68) Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum
Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di
Indonesia, Rajawali Press, 1994, h. 197-229.
II-121
Inilah Penyebab Koruptor Tidak Mendapat Hukuman Berat
Inilah Penyebab Koruptor Tidak Mendapat Hukuman Berat.
Dibawah adalah statistik yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 30 Juni 2015.
Sedangkan Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa dari laporan kepolisian dan KPK, tercatat 629 kasus korupsi dengan berbagai jenis seperti suap, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan dana serta pemalsuan data.
Dari semua jenis kasus korupsi tersebut, terdapat lebih dari 1300 orang yang telah ditetapkan tersangka. Data tahun 2014 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi tahun 2013 sebanyak 560 kasus dengan 1271 orang tersangka.
Dan menurut laporan Kompas.com, khusus untuk kasus korupsi saja, pihak kejaksaan pada tahun 2014, sudah menangani 1.815 kasus dengan pengembalian uang negara mencapai Rp 390,2 miliar dan 8,1 juta dollar Amerika Serikat. Pada 2013, ada 1.923 perkara korupsi yang ditangani dengan pengembalian uang negara sebesar Rp 403,1 miliar dan 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Dan gilanya lagi, ratusan jaksa tiap tahun diberhentikan dan mendapat sanksi. Bahkan, sejumlah jaksa diberhentikan secara tidak hormat karena sejumlah kasus, seperti menggelapkan barang bukti dan menerima suap.
Kita bisa melihat kenaikan angka kejahatan korupsi yang makin tahun makin banyak. Kasus korupsi yang terbongkar oleh pihak aparat penegak hukum semakin tahun semakin meningkat dan kenaikan itu bukanlah sesuatu yang baik untuk masyarakat negeri ini.
Kita patut memberi apresiasi yang sebesar besarnya atas pencapaian dan kerja keras aparat penegak hukum yang telah membongkar dan menangkap para maling uang rakyat ini, tapi bukankah dengan makin meningkatnya kasus korupsi, bisa diartikan bahwa kita sudah gagal mencegah?
Trend korupsi sudah semakin menjalar kemana mana, dari tingkat RT/RW, Lurah, Camat, Bupati/Walikota sampai Gubernur, dari perangkat desa, PNS, Kepala Dinas sampai pada Menteri, dari kader partai, Ketua partai, anggota DPRD sampai Ketua DPRD, dari Mafia Kasus yang ada dipengadilan, Polisi, Tentara, Penitera, Jaksa sampai Hakim, dari masyarakat biasa, pedangang, pengusaha, pekerja office boy yang diangkat sebagai Direktur, sampai pada Direktur beneran, semua ada yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan sampai pada mantan Presiden beserta keluarganya pernah diduga telah melakukan korupsi!
Jadi, bisa kita lihat dengan jelas bahwa semua sendi masyarakat kita sudah terjangkit oleh penyakit korupsi sehingga jumlah pelaku korup semakin meningkat drastis, beranak pinak melebihi jumlah angka pertumbuhan rakyat Indonesia sendiri.
(Saking sudah semakin menjamurnya dan ketidak berdayaan kita mencegah orang melakukan korup, banyak orang pesimis yang mengatakan dengan nada sinis dan satire bahwa korupsi sudah menjadi budaya masyarakat kita! Waduh… Jangan sampai hal terjadi deh…)
Sudah banyak upaya dari para pegiat anti korupsi untuk mencegah kejahatan korupsi, tapi semua itu belum menunjukan hasil yang positif dan koruptor semakin menggila.
Dari ide nyeleneh dan unik seperti, membuat penjara bagi para koruptor di tengah mall, untuk memajang para koruptor seperti boneka yang lucu supaya bisa membuat malu, sampai ide membuat miskin koruptor dengan jalan mengambil semua harta koruptor atau menghukum mati para koruptor, tapi ide ide brilian yang bisa membuat efek jera itu tidak mendapat dukungan dari semua pihak.
Mengapa?
Seperti yang sudah saya beberkan diatas, bahwa pelaku korupsi sudah menjalar kesemua sendi masyarakat. Dari rakyat biasa, pekerja, pedagang, sampai pada ekseku thief, legisla thief dan yudika thief, semua sudah terjangkit penyakit korup (thief).
Menurut data Kompas.com, untuk kasus korupsi, pihak kejaksaan pada tahun 2014, sudah menangani 1.815, dan pada 2013, ada 1.923, itu artinya dalam dua tahun saja sudah ada 3.738 kasus korupsi yang diungkap belum lagi yang tidak terungkap.
Kita tahu bahwa pelaku korupsi berbeda dengan maling biasa yang sering berkarir sendirian. Pelaku korupsi jauh lebih pengecut dan licik karenanya tidak mungkin berani menjalankan aksinya secara solo karir sehingga harus mencari teman dan berjama’ah bahkan ada beberapa yang sampai melibatkan ke anak istri/suaminya segala!
Sekarang mari kita hitung dengan cara gampang, mudah dan sembarang saja ya. Untuk mudahnya, setiap kasus, kita hitung secara minimalnya saja 5 orang yang terlibat (pemberi, makelar dan penerima). Jadi, jika di Kejaksaan, dalam 2 tahun ada 3.738 kasus korupsi, bisa diartikan ada 18.690 orang yang terlibat dalam kasus korupsi.
Jika 18.690 orang itu, “hanya” mempunyai istri/suami dan anak 2 orang, setidaknya secara langsung, ada 18.690 X 4 = 74.760 orang yang sudah ikut menikmati uang hasil korupsi. (lihat gambar dibawah yang angkanya merah saja)
(Mohon maaf jika saya menyertakan istri/suami dan anak dalam hitungan ini, karena menurut saya tidak mungkin mereka tidak mendukung atau membela istri/suami atau orang tuanya, apapun alasannya setidaknya mereka sudah ikut menikmati uang hasil korupsi dan tidak akan benci kepada istri/suami atau orang tuanya)
Dari jumlah itu, bisa dipastikan sebagian besar mempunyai kekuasaan besar dan uang yang cukup banyak!!! Tentu masih ingat, banyak pelaku kejahatan korupsi yang masih tetap mendapat banyak dukungan kan? Sampai sampai sekarang mereka bisa mencalonkan diri lagi menjadi Kepala Daerah, atau bahkan ketika keluar dari penjarapun masih disambut dengan meriah, laksana prajurit menang perang!!!
Miris dan ga ngerti lagi, apa dan siapa yang salah dalam hal ini Apakah di daerah tersebut sudah tidak ada lagi calon pemimpin yang baik dan jujur? Apakah masyarakat sudah menganggap koruptor sebagai pahlawan untuk bakul nasinya, sehingga masih memujanya untuk sekedar mendapat sedikit cipratan uang hasil korupsinya?
Seperti kita tahu, bahwa pelaku kejahatan korupsi sangat lihay membuat jaringan. (inilah bukti kehebatan dan kelicikan para koruptor) Saking banyaknya uang curian yang didapat, mereka juga bisa membeli dan mempengaruhi banyak orang untuk menjadi pendukungnya. (bisa dilihat disini) Oleh sebab itu jangan salahkan jika saya membuat perhitungan seperti ni.
Jika masing masing individu (keluarga koruptor dan temannya) mempunyai teman 10 orang aja dah, berarti sudah ada (18.690 X 4) +( 186.900 X 4) + (186.900 X 3) = 822.360 orang yang mendukungnya! (lihat gambar di bawah ini).
Sebuah angka yang menakjubkan dan cukup mengejutkan karena angka itu luar biasa besarnya dan bukan main main. Itu baru 2 tahun saja (2013 dan 2014), padahal dari tahun ke tahun, trend korupsi bukan semakin menurun tapi malah kian melonjak tajam.
Sudah menjadi kebiasaan konyol para istri/suami atau kerabat pejabat, manakala ada yang tertangkap kasus korupsi dengan menyebutnya sebagai “musibah” (apakah jika tidak tertangkap itu berarti berkah?). Jadinya, saya sangat yakin bahwa kasus korupsi yang terungkap hanya sekian persen saja dari yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Bagaimanapun juga sangat mungkin, jika yang terungkap hanya 10% nya saja dan sisanya yang masih sangat banyak itu -pelaku kejahatan korupsi- duduk enak sambil ongkang ongkang kaki menikmati hasil jarahannya. Indikasi ke arah itu sudah jelas. Karena, sampai saat ini masih banyak rakyat yang kelaparan dan tidak memperoleh pendidikan yang cukup. Jika saja kebocoran uang rakyat “hanya” 10% atau kurang dari 20% saja, saya yakin rakyat negeri ini akan makmur dan sejahtera.
(Dalam acara talk show di tipi, kita sering lihat dan dengar, mereka secara terang terangan mengaku, ada dana untuk pejabat sekian persen dan untuk ini itu sekian persen. Contohnya, ketika membuat infrastruktur yang seharusnya dibangun dengan harga 1 juta, akhirnya hanya bisa dibangun dengan harga 300 atau maksimum 400 ribu saja! Atau masih segar dalam ingatan soal kasus UPS kan? Bukan USB lho…)
Jadi, akan sangat mungkin jika angka pada gambar diatas dikalikan 10 lagi!! Dan itu artinya ada 8.223.600 orang yang secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam praktek korupsi (ingat itu hanya data 2013 dan 2014 saja, lho! Belum lagi ditambah dengan tahun sebelumnya dan tahun 2015 ini, yang pastinya bisa membuat kita makin tercengang!)
Mengingat semakin besarnya angka pendukung para koruptor, belum lagi ditambah semakin menggilanya ulah para koruptor yang melancarkan segala upaya jahat untuk melemahkan institusi dan para penegak hukum yang bersih. Jadi, bagaimana mungkin ide ide bagus untuk memberi efek jera atau memberi hukuman maksimal kepada pelaku koruptor bisa menjadi kenyataan? Makanya, semua ide untuk memberi efek jera bagi para koruptor hanya sebagai wacana atau omong kosong belaka, karena mereka semua juga didukung oleh para thief berdasi yang mempunyai wewenang membuat undang undang -yang menganggap dirinya adalah orang terhormat- dan menentukan hukuman.
Walhasil, akan semakin sulit upaya kita membersihkan negeri ini dari para pencuri uang rakyat.
Lalu apakah dengan begitu kita akan pasrah dan menerima nasib saja???
Ketika membuat tulisan ini, saya teringat dengan novel jadul yang legendaris, berjudul “Momo” ditulis oleh Michael Ende tahun 1973. Sebuah ide penulisan yang sangat hebat dan bisa membuat orang selalu teringat. Bahkan buku ini bisa memberi inspirasi bagi Dahlan Iskan
Untuk sekedar refleksi dan mengendurkan syaraf, mari kita baca ilustrasi nya dibawah ini.
Bercerita tentang Momo seorang gadis kecil tapi sesungguhnya novel itu justru untuk kita para orang tua bercermin diri. Sebuah karya yang luar biasa karena tak lekang dimakan jaman, saya sendiri ga begitu ingat kapan membacanya. Yang saya ingat, novel itu menceritakan seorang gadis kecil yang bernama Momo, yang tidak pernah berbicara dan hanya bisa mendengarkan saja.
Momo tidak pernah bosan mendengarkan orang bercerita apa saja. Bahkan orang yang pendiam sekalipun akan ditunggu oleh Momo sampai dia mau bercerita. Tapi dengan cara mendengarkan seperti itu, Momo bisa memberi inspirasi dan jalan keluar bagi seluruh penduduk desa yang sedang mempunyai masalah.
Nah, dalam novel itu Momo mempunyai dua orang teman yang bernama Beppo Si Penyapu Jalan dan Guido Si Pemandu. Kedua teman Momo sama menariknya.
Disini saya ambil kisah Beppo saja yang copas dari sini
“Satu hal yang sangat menarik dari Beppo adalah caranya menyapu. Beppo menyapu sepanjang hari, bermil-mil jauhnya. Bisa jadi, memikirkannya pun sudah tak sanggup. Tapi buat Beppo, dia berusaha tidak memikirkan betapa besar daerah yang harus disapunya hari ini. Dia hanya fokus kepada satu langkah sapuan ke depan, satu nafas ketika dia menyapu dengan satunya, terus dan terus.
Ketika orang lebih senang melihat hal besar dan bukan fokus pada langkah-langkah kecil untuk menyelesaikan hal besar itu, orang-orang sering terjebak panik terlebih dahulu, akhirnya memulai terburu-buru dan kerja dengan cepat. Ketika dia kemudian berhenti untuk melihat sudah sejauh mana langkah yang diambil, yang sering terlihat adalah betapa masih banyak langkah yang belum diambil. Masih jauh dari selesai.
Tapi untuk Beppo, dengan tidak terlalu memikirkan besarnya masalah itu dan fokus pada langkah-langkah untuk mengambil dan menyelesaikan langkah-langkah kecil satu, tidak terasa pekerjaan itu selesai. Dengan mengambil langkah-langkah kecil, Beppo berusaha mencintai dan menikmati setiap langkah kecil yang diambilnya itu.
Mencintai dan menikmati momen, adalah kuncinya. Ketika akhirnya dia selesai menyapu, Beppo mendapat dua keuntungan: dia selesai menyapu jalan yang panjang, dan juga menikmati setiap langkah penyapuan jalan tadi. Betapa beruntungnya orang yang mencintai setiap langkah kecil untuk menyelesaikan yang besar.”
(sebenarnya novel itu untuk mengingatkan kita –para orang tua- yang sering merasa kehabisan waktu, tapi sengaja saya ambil sedikit cuplikannya yang bisa relevan untuk pejabat dan para pegiat anti korupsi). Untuk lengkapnya bisa dibaca disini (tapi bahasa Jerman lho… dan ini film versi bahasa inggrisnya youtube)
Saya membayangkan, seandainya saja, para pejabat kita seperti Momo yang mau mendengarkan segala keluh kesah rakyatnya. Tentu negeri ini akan aman sentosa dan damai sejahtera.
Atau maukah kita menjadi seperti Beppo yang tak kenal putus asa dan terus mengambil langkah kecil untuk memberantas korupsi? Bukankah dengan tidak terlalu memikirkan besarnya masalah itu dan akan terus fokus pada langkah-langkah dan menyelesaikan langkah-langkah kecil satu persatu, kita tidak akan terasa bahwa pekerjaan itu sudah selesai?
Saya yakin sekecil apapun langkah yang kita ambil akan membawa perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan ini. Atau sekecil apapun suara yang kita teriakan jika terus menerus dilakukan, terlebih lagi jika bersama sama, maka pada akhirnya akan terdengar juga.
Kita sudah sering berteriak saja, populasi mereka semakin meningkat tajam, tidak terbayangkan bagaimana jika diam saja? Hmmm….
Jika kita tidak memulainya sekarang maka tidak akan pernah selesai masalah ini. Atau jika kita diam saja, siapa yang akan mendengar keluhan kita? Oleh sebab itu, marilah kita terus menulis dan tetap bersemangat untuk meneriakkan anti pada korupsi.
Salam Damai…
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 30 TAHUN 2002TEN TAN GKOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TEN TAN G
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;
b.
bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG – UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Brsih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, pe:nyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada :
a.
kepastian hukum;
b.
keterbukaan;
c.
akuntabilitas;
d.
kepentingan umum; dan
e.
proporsionalitas.
BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a.
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.
melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d.
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.
meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pernberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada avst (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mrngambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakuhan oleh kepolisian atau kejaksaan.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumrn lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Penyerahan sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan;
a.
laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.
proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawaban;
c.
penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d.
penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.
. hahambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, atau
f.
keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksanaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a.
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
c.
meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d.
memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e.
memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f.
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g.
menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h.
meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
i.
meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a.
melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b,
menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c.
menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d.
merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
e.
melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum;
f.
melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 1 4
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.
melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
b.
memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian,, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c.
melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Pasal 1 5
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban :
a.
memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang nienyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
b.
memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c.
menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Raky at Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
menegakkan sumpah jabatan;
e.
menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB III
TATA CARA PELAPORAN DAN
PFNENTUAN STATUS GRATIFITASI
Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratitikasi wajib rnelaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :
a.
laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratitikasi.
b.
Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat :
1)
nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2)
jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3)
tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4)
uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5)
nilai gratifikasi yang diterima.
Pasal 17
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepernilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2)
Dalam menetapkan status kepemilikan gratitikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
(3)
Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5)
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(6)
Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 18
Komisi Pemberantasan Korupsi Wajib mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dalam Berita Negara.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 19
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Pasal 20
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
PerPertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a.
wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
b.
menerbitkan laporan tahunan; dan
c.
membuka akses informasi.
Pasal 21
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diinaksud dalam pasal 3 terdiri atas :
a.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
Tim Penasihat yang terdiri dari 4(ernpat) Anggota; dan
c.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sehagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berlkut
a.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupst rnerangkap Anggota; dan
b.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tcrditn atas. 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6)
Pimpinan Kumisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 22
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan.
(2)
Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4)
Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
(5)
Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 8(dcaapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang anggota.
(6)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.
Pasal 23
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24
(1)
Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 25
(1)
Komisi Pemberantasan Korupsi
a.
menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c.
menentukan kriteria pe:nanganan tindak pidana korupsi
(2)
Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 26
(1)
Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
KuKomisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a.
Bidang Pencegalan;
b.
Bidang Penindakan;
c.
Bidang Informasi dan Data; dan
d.
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3)
Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan :
a.
Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b.
Subbidang Gratifikasi;
c.
Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d.
Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4)
Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan :
a.
Subbidang Penyelidikan;
b.
Subbidang Penyidikan; dan
c.
Subbidang Penuntutan.
(5)
Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
a.
Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b.
Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
c.
Subbidang Monitor.
(6)
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a.
Subbidang Pengawasan Internal;
b.
Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7)
Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
(8)
Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 27
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
(2)
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4)
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 28
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB V
PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.
melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
j.
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k.
mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan vang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5)
Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6)
Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8)
Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9)
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10)
Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
(11)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12)
Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(13)
Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 31
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud daJam Pasal 30 dilakukan secara transparan.
Pasal 32
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;
c.
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d.
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e.
mengundurkan diri; atau
f.
dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 33
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,Pasal 30, dan Pasal 31.
Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 35
(1)
Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2)
Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-surigguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguhsungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campurtangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya”.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a.
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b.
menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c.
menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB VI
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1)
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 39
(1)
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2)
PePenyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Karupsi diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum
Bagian Kedua
Penyelidikan
Pasal 43
(1)
Penyelidik adalah Penyelidik pada Komirsi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 44
(1)
Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(2)
Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3)
Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Karupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
(4)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut direruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan, sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5)
Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 45
(1)
Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 46
(1)
Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini
(2)
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Pasal 47
(1)
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2)
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurangkurangnya memuat:
a.
nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
b.
keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
d.
tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
e.
tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut;
(4)
Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Pasal 48
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.
Pasal 50
(1)
Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib mcmberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan,
(2)
Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)
Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Bagian Keempat
Penuntutan
Pasal 51
(1)
Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3)
Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 52
(1)
Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
BAB VII
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 53
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 54
(1)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
(2)
Untuk pertama kali Pengadilan Tindsk Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 56
(1)
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan hakim adhoc.
(2)
Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3)
Hakim adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.
Pasal 57
(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berpengalaman menjadi hakim sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) tahun
b.
berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c.
cakap dan mrniiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan
tugasnya, dan
d.
tidak pernah dijatuhi hukurnan disiplin
(2)
Untuk dapat diusulkan sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:.
a.
warga negara Rcpublik Indonesia’,
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang – kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
e.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i.
melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim adhoc.
Pasal 58
(1)
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5(lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negen yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim adhoc.
Pasal 59
(1)
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim adhoc.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi hakim adhoc pada Pengadilan Tinggi.
Pasal 60
(1)
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2(dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc,
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim adhoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
f.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
g.
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun padaproses pemilihan;
h.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i.
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
j.
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
k.
melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim adhoc.
Pasal 61
(1) Sebelum memangku jabatan, hakim adhoc wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pads ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebegai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda -bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etikaprofesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sepertii layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal 62
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku danUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII
REHABILITASI DAN KOMPENSASI
Pasal 63
(1)
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan UndangUndang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalarn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(3)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
(4)
Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun.
Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :
a.
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengantersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindakpidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b.
menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c.
menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 69
(1)
Dengan terbentuknya Komisi Pembrranta%an Korupsi mai.a Kunusi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Kornisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Komisi Pemeriksa Kekeyaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tetap menjalanhan fungsi, tugas, dan wewenangnya, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan UndangUndang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 71
(1)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) dinyatakan tidak berlaku;
(2)
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Deseniber 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 137
PENIELASAN
A TAS
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1.
UMUM
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, balk dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemcrintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; (Undang -Undang Nomwr 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
eBerdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggung jawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaannya diatur dengan Undangundang.
Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UndangUndang tersebut di atas. Pada saat sekarang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a.
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:
1)
dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai “counterpartner” yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
2)
tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
3)
berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
4)
berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Selain itu, dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah didukung oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara lain:
1)
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat perluasan alat bukti yang sah serta ketentuan tentang asas pembuktian terbalik;
2)
ketentuan tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, clan penuntutan terhadap penyelenggara negara, tanpa ada hambatan prosedur karena statusnya selaku pejabat negara;
3)
ketentuan tentang pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
4)
ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana pokok terhadap Anggota Komisi atau pegawai pada Komisi Prmberantasan Korupsi yang rnelakukan korupsi; dan
5)
ketentuan mengenai pemberhentian tanpa syarat kepada Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak kalah pentingnya adalah sumhcr daya manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) orang yang merangkap sebagai Anggota yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan ketentuan ini maka persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang ke:mudian dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Di samping itu untuk mrnjamin perkuatan pelaksianaan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengangkat Tim Penasihat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedang mengenai aspek kelembagaan, ketentuan mengenai struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan program kampanye publik dapat dilakukan secara sistematis dan konsisten, sehingga kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu didukung oleh surnber keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Undang – Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dan bekedudukan di ibukota negara, dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Di samping itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Neger i dan 3 (tiga) orang hakim adhoc. Demikian pula dalam prose s pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi juga dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang hakim adhoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat pemeriksaan ditentukan jangka waktu secara tegas.
Untuk mewujudkan asas proporsionalitas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai ketentuan rehabilitasi dan kompensasi dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan Undang-Undang ini atau hukum yang berlaku.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a.
“kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
“keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh inforniasi yang beriar, jujur, dsn tsdak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantaran Korupsi dalam :menjalankan tugas dan fungsinya;
c.
“akuntabilita,” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku.
d.
“kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
e.
“proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini bukan diartikan penyerahan fisik melainkan penyerahan wewenang, sehingga jika tersangka telah ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan maka tersangka tersebut tetap dapat ditempatkan dalam tahanan kepolisian atau tahanan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara untuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan tersebut Lihat pula penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara”, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dan Perwakilan Rakyat Daerah
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tersangka atau terdakwa” adalah orang perorangan atau korporasi.
Huruf g
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penghilangan atau penghancuran alat bukti yang diperlukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut atau untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Permintaan bantuan dalam ketentuan ini, misalnya dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi tmeminta bantuan kepada Kepal;a Rumah ‘Tahanan Negara untuk menerima penempatan tahanan tersebut dalarn Rumah Tahanan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan”, dalam ketentuan ini melingkupi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukurn.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 16
Ketentuan dalam Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan krputusan hatus disetujui dan dipututik secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Yang dintaksud dengan “Jabatan lainnya” misalnya komisaris atau direksi, baik pada Badan Usaha Milik Negara atau swasta.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “profesinya” misalnya advokad, akuntan publik, atau dokter.
Huruf k
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Yang dimaksud dengan “transparan” asalah niasyarakat dapat mengikuti proses dan mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” dalam ketentuan ini antara lain. kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “prosedur khusus” adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaktiud dengan `dilakukan secara bersamaan” adalah dihitung berdasarkan hari dan tanggal yang sama dimulainya penyidikan.
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menetapkan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Agung dapat menyeleksi hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan ke:pada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 57
Cukup Jelas
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 62
Yang dimaksud dengan “hukum acara pidana yang berlaku” adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8; Tahun 1981 tentang Hukurn Acara Pidana (KUHAP), dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 63
Cukup Jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “ biaya “ termasuk juga biaya untuk pembayaran rehabilitasi dan kompensasi.
Pasal 65
Cukup Jelas
Pasal 66
Cukup Jelas
Pasal 67
Cukup Jelas
Pasal 68
Cukup Jelas
Pasal 69
Cukup Jelas
Pasal 70
Cukup Jelas
Pasal 71
Cukup Jelas
Pasal 72
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4250
Mengetahui Tapi tidak melaporkan Suatu kejahatan
Mengetahui Tapi tidak melaporkan Suatu kejahatan
Jika ada kasus seseorang yang dipanggil untuk dimintai kesediaannya menjadi saksi dalam suatu perkara pidana, kemudian saksi tersebut sebelumnya mengetahui adanya suatu perkara pidana namun tidak terlibat dalamnya. Yang menjadi pertanyaan apakah saksi tersebut bisa terjerat ancaman hukuman?
Jawaban :
saksi dan keterangan saksi menurut undang-undang. Berkaitan dengan saksi, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Lebih jelas lagi dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu :
“Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Selanjutnya berkaitan dengan keterangan saksi, hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu :
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”
Pada prinsipnya, menjadi saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dipanggil oleh aparat penegak hukum, mengingat pentingnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana.
berkaitan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu :
“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“
Jadi dalam hal ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.
tentang apakah seseorang yang mengetahui suatu tindak pidana dapat dikenakan hukuman jawap nya dapat dikenakan hukuman, jika orang tersebut tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai adanya tindak pidana yang ia ketahui.
Dasar hukum:
1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)
2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pantau KUHAP
Anda Kawal, Sejak Awal
Menu Skip to content
Pasal 12
Leave a reply
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
(7) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
(8) Dalam hal penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka pelapor atau pengadu dapat mengajukan laporan atau pengaduan itu kepada penuntut umum setempat.
(9) Penuntut umum wajib mempelajari laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan jika cukup alasan dan bukti permulaan adanya tindak pidana, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Penuntut Umum wajib meminta kepada penyidik untuk melakukan penyidikan dan menunjukkan tindak pidana apa yang dapat disangkakan dan pasal tertentu dalam undang-undang.
(10) Jika penuntut umum berpendapat tidak ada alasan atau perbuatan yang dilaporkan atau diadukan bukan tindak pidana, maka penuntut umum dapat memberi saran kepada pelapor atau pengadu untuk menempuh jalur hukum lain.
(11) Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.
(12) Turunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) penuntut umum wajib menyampaikan kepada penyidik.
This entry was posted in BAB II PENYIDIK DAN PENYIDIKAN, Bagian Kedua Penyidikan, RUU on 01/12/2014 by ruu.
GPMBM Tuntut Korupsi Kasus 7 Dana Ispirasi Dewan Di Proses Hukum
@Roni_halix:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”
Teriring doa dan salam Semoga ALLAH S.W.T. Tuhan yang maha Esa Insa Allah Senan tiasa mencurah kan Rahmat’hidaya,taufik dan Nikmat-NYA Kepada Kita Semua”Dalam Setiap Saat.
dan tak,henti – henti nya Shalawat dan Salam beserta rasa Syukur yang tak,terhingga kepada junjungan kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W. Yang Telah Menyelamat Kan’Kita Dari Alam Yang Gelap Gulita Menjadi Alam Yang Terang Benderang,Rahmatan Lil,Alamin”
Kami dari GPMBM Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat Seperti Janji Kami Kemaren Pada Hari Jumat tgl 26 Mei 2017 GPMBM Aksi di Kejari Pengkalan Balai” Apa bila dalam gurun waktu Sesingkat2 nya Kejari Pengkalan Balai Belum mengambil tindakan Tegas yg berkekuatan Hukum atau Mempunyai Kepastian Hukum Terhadap Dugaan Penyelewengan Dana Aspirasi 7 Dewan Kami GPMBM Akan Mengadakan Aksi lagi yang Lebi Besar di Kejari Pengkalan Balai
“Rialisasinya Dari Tgl 26 Mei 2017 sampai Saat ini Tgl 06 Juni 2017 suda 10 hari Kejari Pengkalan Balai Sama sekali Belum ada Tindakan Atau Pun Exsen Sedikit Pun Kami GPMBM merasa sangat Kecewa dengan Kejari Pengkalan Balai yang tidak sigap dalam penanganan Kasus tsb padahal yg kami ketahui Proses Hukum kasus tsb Suda Tinggal P21 Menjadi Pertanyaan Yang Besar Terhadap Oknum Oknum Kejaksaan Negeri Pengkalan Balai atas Penanganan dan Penegaan Hukum Selama ini Dan yang Akan Datang
Dengan segala hormat Saya Atas Nama Roni Paslah Sebagai Korlap GPMBM menghatur kan Mohon untuk ditindak secepatnya dan secara Propesional dan Konsisten Kasus Tersebut Karna Dengan adanya seperti ini, sama artinya Mendorong Pelaku2 Korupsi Di Pemda Banyuasin Untuk Berbuat yang lebih besar lagi KKN nya.
Dengan Konsistensi nasionalisme dan Etikat yang Luhur atas kerjasama dan Tanggung jawap Nya” saya ucap kan Terima Kasi”Billahi Taufik Walhidaya Wassalamu’Alaikum Wr,Wb”
GPMBM Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin
http://www.kabarakyatsumsel.com/2017/05/minta-adili-anggota-dprd-banyuasian.html
Kejari Diminta Periksa Tujuh Anggota DPRD Banyuasin http://sumateranews.co.id/?p=12196
http://medianusantaranews.com/gpmbm-desak-kejari-usut-dan-krangkeng-7-dewan-banyuasin/
http://sriwijayaekspress.com/2017/05/27/gpmbm-desak-kejari-banyuasin-usut-kasus-7-anggota-dprd/
Sementara dengan Kasus yang sama Mantan Kadisnakertrans pada tgl 24 11 2015 suda di jadikan tersangka dan suda menjalani hukuman saat ini suda bebas
Peranan Pemuda Dalam Pemberantasan Korupsi https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/06/01/peran-pemuda-dalam-pemberantasan-korupsi/
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara (terhitung Mulai Hari ini Selasa 5 Septembar 2017 Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegata . Menjabat Polda Sum Sel
Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara
Terhitung Mulai Hari ini Selasa 5 Septembar 2017 Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegata . Menjabat Polda Sum Sel Sertijab di Polda Sumsel Semoga sukses dan Menjadi Pioneer Terdepan membuat perubahan Di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sumatera Selatan Menjadi Polisi yang Bermertabat mengayomi melayani Sepenuhati dengan Rasa dan Kesadaran Tugas Dan Tanggung Jawap Kepolisian Negarah Republok Indonisia atas Memberikan jaminan Rasa keamanan dan Ketentraman.
Kapolri Lantik Lima Kapolda Baru, Krishna Murti Naik Pangkat 10 / 13
Kapolri Lantik Lima Kapolda Baru, Krishna Murti Naik Pangkat 10 / 13
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik lima k apolda baru di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017). Lima Kapolda baru ini adalah Kapolda Jawa Barat, Kapolda Kapolda Riau, Kapolda Lampung, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Sulawesi Barat.
Dalam pelantikan ini, Tito meminta kepada para kapolda agar menjaga amanah jabatan yang diemban, tidak menyalahgunakan kewenangan, korupsi, dan larangan lainnya.
“Tidak korupsi, tidak menerima pemberian berupa apa saja, dari siapa pun juga, diduga atau patut diduga, untuk menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan dan pekerjaan,” kata Tito.
© suara.com Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik lima kapolda baru di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]
Tito memerintahkan kepada para kapolda baru agar mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara dari segalanya.
Untuk diketahui, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dimutasi jabatan menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Jabatan Anton sebagai Kapolda Jabar digantikan Irjen Agung Budi Maryoto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Irjen Zulkarnaen yang sebelumnya Kapolda Riau, mengisi jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Sedangkan posisi Kapolda Riau digantikan oleh Brigjen Nandang yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Kapolda Sulawesi Barat diisi oleh Brigjen Baharudin Djafar yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Sedangkan Kapolda Lampung diamanatkan kepada Irjen Suroso Hadi Siswoyo, menggantikan yang sebelumnya Irjen Sudjarno.
Suroso sendiri sebelumnya merupakan Pati Baintelkam Polri dengan penugasan pada BIN. Sementara Sudjarno kini dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.
Selain melantik enam kapolda baru, Tito juga mengangkat pangkat sebelas perwira tinggi lebih tinggi satu bintang. Antara lain Martuani Sormin yang menerima pangkat Irjen setelah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian Krishna Murti yang sebelumnya Kombes naik pangkat menjadi Brigjen, setelah dilantik menjadi Kepala Biro Misi Internasional Polri.
Begini Alasan MK Ubah Delik Tipikor
Begini Alasan MK Ubah Delik TipikorEmpat Hakim Konstitusi berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor seharusnya ditolak.
Gedung MK. Foto: RES
BERITA TERKAIT
Simalakama Menindak Kejahatan Korporasi
Pemerintah Dalilkan Nebis in Idem dalam Pengujian UU Tipikor
4 Perspektif Unsur Melawan Hukum dalam UU Tipikor
MK Diminta Tafsirkan Ulang Delik Tipikor
Sekali Lagi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Meski tidak bulat, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti.
“Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;” demikian bunyi amar putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Majelis MK, Rabu (25/1) kemarin. (Baca Juga : Pemerintah Dalilkan Nebis in Idem dalam Pengujian UU Tipikor)
Dalam putusannya, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.
“Pencantuman kata ‘dapat’ membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal, praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang,” sebut Mahkamah dalam pertimbangannya.
Demikian pula terkait bisnis, ketika dipandang kedua pasal ini sebagai delik formil menyebabkan pejabat publik takut mengambil kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tipikor. Akibatnya, bisa berdampak stagnasi proses penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan terganggunya pertumbuhan investasi.
“Kriminalisasi kebijakan terjadi karena ada perbedaan pemaknaan kata ‘dapat’ dalam unsur merugikan keuangan negara oleh aparat penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai perhitungan jumlah kerugian negara sesungguhnya hingga lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian negara,” dalih Mahkamah.
Menurut Mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, kata “dapat” ini bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa).
“Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum seperti ditentukan Pasal 1 ayat (3) UUD 194,” lanjutnya. (Baca Juga : Dua Ahli Hukum Ini Bongkar Kelemahan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor)
Menurut Mahkamah penerapan unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional. Seperti dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, dan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Karena itu, konsepsi kerugian negara yang dianut dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Apalagi, Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK telah mendefiniskan, “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Konsepsi ini sebenarnya sama dengan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyebut secara nyata telah ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”
Dengan begitu, memperhatikan perkembangan pengaturan dan penerapan unsur merugikan keuangan negara terdapat alasan mendasar untuk mengubah penilaian konstitusionalitas putusan sebelumnya. Sebab, penilaian sebelumnya telah nyata berulang-ulang justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam upaya pemberantasan korupsi. “Dengan demikian, kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum.” (Baca Juga : MK Diminta Tafsirkan Ulang Delik Tipikor)
Empat Hakim Dissenting
Namun, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Ada empat Hakim Konstitusi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida Indrati. Intinya, keempat hakim ini menolak pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mereka beralasan kedua pasal yang diajukan tersebut tidaklah bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap sebagai delik formil.
“Kami berpendapat, keberadaan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana didalilkan Para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna saat membacakan pertimbangannya.
Palguna menilai kata “dapat” kedua pasal tersebut sebagai delik formil. Dengan menghilangkan kata “dapat” justru mengubah secara mendasar kualifikasi delik formil tindak pidana korupsi menjadi delik materil. Konsekuensinya, jika akibat yang dilarang yakni “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” belum atau tidak terjadi meski unsur “secara melawan hukum” dan unsur “memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi, maka berarti belum terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kekhawatiran adanya kata “dapat” berpotensi menjadikan seseorang pejabat pemerintah termasuk para Pemohon dapat dijatuhi pidana tanpa adanya kesalahan berupa kerugian negara tidaklah beralasan. Sebab, UU Administrasi Pemerintahan telah memberi perlindungan terhadap pejabat pemerintah yang diduga menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara melalui mekanisme pengujian melalui PTUN. Sedangkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang diduga menimbulkan kerugian negara akan diputuskan berdasarkan hasil pengawasan aparat intern pemerintah.
“Adanya mekanisme tersebut aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat mendalilkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah termasuk ada atau tidaknya kerugian negara. Kami berpendapat permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah seharusnya menolak permohonan a quo.”
Sebelumnya, lewat tim kuasa hukum beberapa waga negara yakni Firdaus, Yulius Nawawi, Imam Mardi Nugroho, HA Hasdullah, Sudarno Eddi, Jamaludin Masuku, dan Jempin Marbun mempersoalkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka meminta MK menghapus kata “dapat” dan frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” di dua pasal itu. Keduanya pasal itu dinilai multitafsir, ambigu, penerapannya tidak pasti, dan potensial disalahgunakan aparat penegak hukum.
Pemohon menilai pemaknaan kata “dapat” Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Para Pemohon yang berstatus sebagai terdakwa/terpidana korupsi. Praktiknya, adanya kata “dapat” menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi orang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan. Sebab, setiap mengeluarkan keputusan atau tindakan dalam jabatannya dalam ancaman delik korupsi.
Menurut pemohon, pemahaman ini disebabkan implikasi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 yang telah mengkualifikasi korupsi sebagai delik formil, sehingga pemaknaan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian” tidak harus nyata terjadi. Faktanya tak jarang, unsur kerugian negara tersebut baru dihitung setelah ada penetapan tersangka korupsi.
Para pemohon menganggap sejak UU Adminitrasi Pemerintahan terbit, kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara belum tentu memenuhi unsur tipikor. Jadi, aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar peraturan administrasi karena kesengajaan, kelalaian atau tidak patut baru menjadi delik korupsi apabila ada niat jahat (mens rea), bukan karena jabatannya. Ini setelah menempuh prosedur penyelesaian hukum administrasi terlebih dulu
Komisi Penyiaran Indonesia
Bendera Sangsaka Mera Puti
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Sesungguhnya Allah memuliakan umat Muhammad saw ini dengan memberikan kitab yang agung yaitu Al-Qur’an Al-Karim. Kitab ini bisa membuka mata yang buta, menyaringkan telinga yang tuli, menyelamatkan jiwa dari sifat yang hina, mengobati yang sakit. Al-Qur’an adalah penuntun yang tidak akan menyesatkan jalan dan pemandu yang tidak akan menyalahkan kebenaran. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berawalan “Ya Ayyuhal ladzina Amanu”, sebanyak 89 kali panggilan Allah kepada orang-orang beriman yang seluruhnya dimulai dengan kata: “Ya Ayyuhal ladzina Amanu”.
Seseorang pernah berkata kepada Abdullah bin Mas’ud RA: Wahai Abdullah beritahukanlah aku. Abdullah menjawab: “Jika kamu mendengar firman Allah. “Ya Ayyuhal ladzina Amanu” maka siapkanlah telingamu, sesungguhnya panggilan itu menyuruh kepada kebaikan atau melarang suatu kejahatan”.
Dalam sebuah buku yang disusun oleh Syaikh Muhammad Abdul Athi Buhairi, hal 3 disebutkan bahwa panggilan yang terdapat dalam Al-Qur’an terbagi menjadi dua macam:
Panggilan nama (Nida Alamah)
Panggilan kemuliaan / kehormatan (Nida karomah)
Ketika Allah menyeru kepada seluruh Nabi dan Rasul-Nya dengan panggilan nama. Allah berfirman: Hai Adam, Hai Nuh, Hai Irahim, Hai Musa, Hai Isa. Akan tetapi, saat Allah menyeru kekasih dan pilihan-Nya, Muhammad saw dengan panggilan kemuliaan, Hai Nabi, Hai Rasul, Hai orang-orang yang berselimut. Begitu pula ketika Allah menyeru seluruh umat-umat yang terdahulu dengan panggilan nama, Allah berfirman kepada kaum Musa dalam Taurat, “Hai orang-orang Miskin”. berfirman dalam Injil, “Hai keturunan air dan tanah”. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Hai Bani Israil”. Namun ketika suatu perkata berkaitan dengan kekasih dan pilihan Allah, maka Allah menyeru mereka dengan panggilan kemuliaan, “Ya Ayyuhal ladzina Amanu”.
Kesimpulan dari seruan ini adalah bahwa Allah hendak memberikan 6 kegembiraan bagi orang-orang yang mendapat seruan:
Kecintaan Allah. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah: 54, “Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah”.
Pertolongan dari Allah. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum: 47,
وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman”.
Mendapat kejayaan dan kemuliaan. Allah berfirman dalam surat Al-Munafiqun: 8,
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَعْلَمُونَ
” Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui”.
Mendapat Rahmat, Allah SWT berfiman dalam surat Al-Ahzab: 43
وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا
“dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”.
Mendapat karunia yang besar dari Allah. Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab:47.
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلا كَبِيرًا
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa Sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah”.
Mendapat Syafaat yang agung pada hari kiamat. Allah berfirman dalam surat Yunus: 2.
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا أَنَّ لَهُمْ قَدَمَ صِدْقٍ عِنْدَ رَبِّهِمْ قَالَ الْكَافِرُونَ إِنَّ هَذَا لَسَاحِرٌ مُبِينٌ
“Dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang Tinggi di sisi Tuhan mereka”. orang-orang kafir berkata: “Sesungguhnya orang ini (Muhammad) benar-benar adalah tukang sihir yang nyata”.
Dan setelah dicermati lagi tentang ayat-ayat yang berawalan “ya Ayyuhal ladzina amanu” maka dapat ditemukan bahwa seruan tersebut mengatur hubungan
Antara hamba dengan Allah SWT
Antara hamba dengan Rasul dan kekasih Allah SWT, Nabi Muhammad saw
Antara hamba secara individu dengan keluarganya
Antara hamba secara individu dengan masyarakatnya khususnya masyarakat Islam
Antara hamba dengan masyarakat secara umum baik orang-orang kafir dan durhaka.
Kisah polisi jujur selesaikan kasus dengan bantuan ulama
Kisah polisi jujur selesaikan kasus dengan bantuan ulama
repro buku Jusuf Manggabarani Cahaya Bhayangkara
PETISI.CO – Kasus kriminal banyak dipicu karena gelap mata. Kalau sudah begini akal tak dipakai, main hajar saja. Sampai tega membakar atau membunuh orang.
Ada kisah menarik dari Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani dalam menyelesaikan kasus kriminal. Tidak menggunakan pasal-pasal hukum, dia malah memanggil ulama. Langkah berani ini berhasil menghindarkan dua orang yang mau saling bunuh.
Peristiwa itu terjadi saat Jusuf masih berpangkat kapten dan menjabat perwira di Poltabes Makassar. Ada dua tetangga yang mau saling serang dan saling bunuh. Kedua-duanya sudah menghunus senjata tajam dengan amarah mendidih.
Jusuf pun menangkap mereka dan membawanya ke kantor polisi. Keduanya terus berdebat. Ternyata mereka sudah lama bermusuhan. Salah satu ada yang membuang air di pekarangan rumah, disangkanya mau mengirim guna-guna.
Kapten Jusuf geleng-geleng melihat dua orang itu. Akhirnya dia panggil seorang ulama ke kantor Polres. Kisah ini ditulis dalam buku ‘Jusuf Manggabarani Cahaya Bhayangkara’ karya Nur Iskandar dan diterbitkan PT Borneo Tribune Press tahun 2011.
Lucunya, ulama yang dipanggil polisi awalnya ketakutan karena dijemput polisi. Disangka ada apa sampai dibawa ke kantor polisi.
Namun setelah Jusuf menjelaskan maksudnya. Ulama itu senang dan siap membantu.
“Ini adalah salah satu dakwah. Dakwah tidak hanya di masjid, tapi juga di kantor polisi,” kata sang ulama.
Maka ulama membacakan hadits barang siapa yang bermusuhan lebih dari tiga hari tempatnya di neraka. Dia juga membacakan doa bagi kedua orang yang ada di depannya.
“Ya Allah, kutuk mereka jika masih bermusuhan satu sama lain. Kutuklah mereka kalau tidak mau menepati janjinya,” doanya.
Didoakan seperti itu takut juga dua tetangga tersebut. Keduanya sepakat untuk berdamai. Kelak belasan tahun kemudian, keduanya masih hidup harmonis sebagai tetangga. Padahal awalnya mau saling bunuh dengan parang.
Kata Jusuf kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Bisa saja lewat pengadilan. Tapi nanti pasti muncul dendam dan permusuhan tak akan selesai.
Kapolres sampai memuji Jusuf mendengar cara tak lazim itu. “Suf, belum pernah terjadi penyelesaian dengan Kyai seperti ini..”
“Bisa komandan, yang penting kasus jangan diuangkan,” ungkap Jenderal Jusuf.
Jusuf banyak menyoroti kasus-kasus tindak pidana ringan. Misal ada tukang becak melakukan kesalahan ringan dan ditahan. Gara-gara ditahan, keluarganya tak ada yang memberi makan. Nanti bisa-bisa anaknya malah jadi pencuri. Di sini polisi harus bijak melihat.
Atau misal ada Polantas menilang mobil pengangkut sayur di jalan. Biarkan si sopir membongkar sayur mayur itu di pasar lebih dulu. Baru setelah muatan kosong dibawa ke kantor polisi untuk diproses.
“Jika gara-gara STNK mati mobil berisi sayur dan muatannya ditahan maka itu menyiksa si sopir dan pedagang. Tak cuma itu menyiksa pembeli pula. Bahkan polisi pun tersiksa karena bakal mencium bau busuk dari sayuran itu,” demikian pendapat Jusuf.
“Jika polisi kinerjanya begitu maka masyarakat akan puas dengan pelayanan polisi. Kepercayaan kepada polisi pun tak perlu diminta. Masyarakat akan hormat kepada polisi karena polisinya hidup terhormat,” bebernya.
Semoga kisah Jenderal Jusuf Manggabarani yang pernah jadi Wakapolri ini menginspirasi para polisi lain.(Roni)
SMART CITY PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK
SMART CITY PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK08/08/2017 12:05
PANGKALAN BALAI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) gerakan menuju Smart City, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (7/8). Kegiatan yang diikuti para kepala dinas, kabid dan camat di lingkungan Pemkab Banyuasin itu dibuka oleh Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono MM.
Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA menyebutkan, melalui bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan sumber daya manusia di Kabupaten Banyuasin menuju Banyuasin sebagai Smart City di Indonesia.
“Banyuasin berhasil dipilih menjadi satu dari 25 Kabupaten/Kota Program Smart City. Di Sumatera hanya ada dua Kabupaten/Kota yang masuk dalam Program Smart City yakni Banyuasin dan Kota Jambi setelah diseleksi dari 70 Kabupaten/Kota di Indonesia,” kata Erwin Ibrahim dalam laporannya.
Sementara, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono mengatakan banyak keuntungan yang didapatkan dalam menerapkan program Smart City terutama dalam memberikan informasi pembangunan dan sistem layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dengan sitem layanan berbasis TIK. Apalagi wilayah Kabupaten Banyuasin sangat luas terdiri dari 11.832,99 KM2 yang terbagi 19 Kecamatan dan 304 desa/kelurahan.
“Dengan adanya Smart City ini, setiap kebijakan pemerintah daerah mudah terkoneksi di seluruh kecamatan dan desa, tanpa harus dilakukan secara manual. Kita juga akan meningkatkan pelayanan di bidang perizinan, sehingga tidak ada lagi pertemuan antara pemohon dan memberikan kebijakan, inilah sesungguhnya e-Governance,” katanya saat jumpa pers perihal Smart City di auditorium Pemkab Banyuasin, kemarin
Oleh sebab itu, Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk mengukuhkan Dewan Smart City dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin. Dengan dibentuknya Dewan Smart city Kabupaten Banyuasin nanti diharapkan mampu memberikan informasi yang benar dan berkelanjutan serta mampu pelayan publik yang mudah, murah, sederhana, cepat, akurat dan akuntabel. “Melalui dewan ini, kita banyak berharap mampu memberikan kemudahan, kenyamanan dan keterbukaan informasi,”tutur dia.
Perlu diketahui, Banyuasin terpilih sebagai Program Smart City, ada tiga penilaian yakni kesiapan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kebijakan yang telah diterapkan.
“Tidak ada rekayasa Kabupaten Banyuasin terpilih dalam program Smart City tersebut. Hanya Kabupaten Banyuasin sudah lama menerapkan sistem digital terutama pelayanan publik,” ujar Heri Abdul Aziz Staf Ahli Menkominfo bidang Teknologi Informasi.
Kelanjutan dari Program Smart City ini, masing-masing Kabupaten/Kota memiliki keunggulan dibidangnya. “Dengan begitu akan terbentuk kota yang cerdas dan juga dapat memberikan pengaruh positif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat,”pungkas dia.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan penandatanganan master plan Egovernment 2017-2021 Kabupaten Banyuasin.(Kominfo)
Copyright © 2017 DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.02
Telp: 0711-7690056 Fax: 0711-7690054 Sekojo-Pangkalan Balai
Email : andi_ae88@yahoo.co.id
humas@dprd.banyuasinkab.go.id
SMART CITY PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK
SMART CITY PERMUDAH PELAYANAN PUBLIK08/08/2017 12:05
PANGKALAN BALAI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) gerakan menuju Smart City, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (7/8). Kegiatan yang diikuti para kepala dinas, kabid dan camat di lingkungan Pemkab Banyuasin itu dibuka oleh Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono MM.
Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA menyebutkan, melalui bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesiapan sumber daya manusia di Kabupaten Banyuasin menuju Banyuasin sebagai Smart City di Indonesia.
“Banyuasin berhasil dipilih menjadi satu dari 25 Kabupaten/Kota Program Smart City. Di Sumatera hanya ada dua Kabupaten/Kota yang masuk dalam Program Smart City yakni Banyuasin dan Kota Jambi setelah diseleksi dari 70 Kabupaten/Kota di Indonesia,” kata Erwin Ibrahim dalam laporannya.
Sementara, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono mengatakan banyak keuntungan yang didapatkan dalam menerapkan program Smart City terutama dalam memberikan informasi pembangunan dan sistem layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dengan sitem layanan berbasis TIK. Apalagi wilayah Kabupaten Banyuasin sangat luas terdiri dari 11.832,99 KM2 yang terbagi 19 Kecamatan dan 304 desa/kelurahan.
“Dengan adanya Smart City ini, setiap kebijakan pemerintah daerah mudah terkoneksi di seluruh kecamatan dan desa, tanpa harus dilakukan secara manual. Kita juga akan meningkatkan pelayanan di bidang perizinan, sehingga tidak ada lagi pertemuan antara pemohon dan memberikan kebijakan, inilah sesungguhnya e-Governance,” katanya saat jumpa pers perihal Smart City di auditorium Pemkab Banyuasin, kemarin
Oleh sebab itu, Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk mengukuhkan Dewan Smart City dalam lingkungan Kabupaten Banyuasin. Dengan dibentuknya Dewan Smart city Kabupaten Banyuasin nanti diharapkan mampu memberikan informasi yang benar dan berkelanjutan serta mampu pelayan publik yang mudah, murah, sederhana, cepat, akurat dan akuntabel. “Melalui dewan ini, kita banyak berharap mampu memberikan kemudahan, kenyamanan dan keterbukaan informasi,”tutur dia.
Perlu diketahui, Banyuasin terpilih sebagai Program Smart City, ada tiga penilaian yakni kesiapan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kebijakan yang telah diterapkan.
“Tidak ada rekayasa Kabupaten Banyuasin terpilih dalam program Smart City tersebut. Hanya Kabupaten Banyuasin sudah lama menerapkan sistem digital terutama pelayanan publik,” ujar Heri Abdul Aziz Staf Ahli Menkominfo bidang Teknologi Informasi.
Kelanjutan dari Program Smart City ini, masing-masing Kabupaten/Kota memiliki keunggulan dibidangnya. “Dengan begitu akan terbentuk kota yang cerdas dan juga dapat memberikan pengaruh positif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat,”pungkas dia.
Pada kesempatan itu, dilaksanakan penandatanganan master plan Egovernment 2017-2021 Kabupaten Banyuasin.(Kominfo)
Copyright © 2017 DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.02
Telp: 0711-7690056 Fax: 0711-7690054 Sekojo-Pangkalan Balai
Email : andi_ae88@yahoo.co.id
humas@dprd.banyuasinkab.go.id
BUPATI MENGUKUHKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA (PASKIBRAKA) KABUPATEN BANYUASIN
BUPATI MENGUKUHKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA (PASKIBRAKA) KABUPATEN BANYUASIN
Plt.Bupati Banyuasin (Ir. SA Supriyono) mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Banyuasin di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin. Selasa (16/8/2017)
Plt. Bupati Banyuasin mengatakan, anggota Paskibraka adalah putra putri terbaik Kabupaten Banyuasin, “Saudara-saudara telah terpilih dari sekolah masing-masing untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Ulang Tahun ke 72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017,” ucapnya.
Diharapkan, anggota Paskibraka mampu menunjukkan kedisiplinan, keteladanan, prestasi dan bermoral, serta memiliki semangat Nasionalisme yang tinggi dan cinta tanah air. Itu semua penting dimiliki oleh generasi penerus bangsa, karena mereka yang nantinya akan meneruskan pembangunan.
Disamping itu, Bupati Banyuasin juga meminta anggota Paskibraka yang baru saja dikukuhkan agar dapat mempertahankan rasa persaudaraan dan kebersamaan serta kekompakan yang telah tercipta selama mereka menjalani pelatihan.
Sedangkan Kepada para orang tua , Plt.Bupati Banyuasin menyampaikan ucapan terimakasih atas doa dan dukungan kepada anaknya yang telah mengikuti pelatihan dan pengibaran bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2017.
“Selamat bertugas pada Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2017 mendatang di Kabupaten Banyuasin. Semoga berjalan dengan baik dan sukses”
Copyright © 2017 DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.02
Telp: 0711-7690056 Fax: 0711-7690054 Sekojo-Pangkalan Balai
Email : andi_ae88@yahoo.co.id
humas@dprd.banyuasinkab.go.id
JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TENTANG RAPERDA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2016
JAWABAN BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TENTANG RAPERDA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2016
03/08/2017 15:35
Pangkalan Balai(Rabu, 2/8/2017) .Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati Banyuasin terhadap Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna di hadiri oleh Bupati Banyuasin (Ir. SA Supriono), Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para kepala SKPD, Camat, dan Pejabat lainya di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin (H.Askolani, SH,MH), dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pada rapat ke-2 tanggal 31 Juli 2017 yang lalu, Fraksi-Fraksi DPRD telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, Bupati Banyuasin menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono Dalam Penjelasannya Menyampaikan terima kasih kepada 7(tujuh) Fraksi DPRD Banyuasin yang telah menyampaikan Pemandangan Umumnya dalam rapat Paripurna DPRD atas segala tanggapan yang telah diberikan berupa pertanyaan,usul,saran serta pendapat yang telah disampaikan. Hal tersebut merupakan wujud besarnya rasa tanggung jawab Anggota DPRD Banyuasin berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran dan Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin setiap tahun Anggaran.
Bupati Banyuasin Dalam Penjelasannya, Menanggapi pemandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait dengan peningkatan pendapatan transfer dari APBN maupun APBD Provinsi, Kedepan akan terus ditingkatkan Kooordinasi dan Komunikasi Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan transfer dari APBN maupun APBD Provinsi.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-P terkait dengan realisasi PAD yang hanya mencapai 85,69%, dan transfer pemerintah pusat 90,04% dan transfer pemerintah Provinsi hanya mencapai 80,06%, bahwa hambatan untuk mencapai target PAD salah satunya dipengaruhi Perda menara Telekomunikasi yang belum selesai dan masih evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara hambatan untuk mencapai target pendapatan Transfer dari pemerintah Pusat dan Provinsi salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah Pusat dan Provinsi dengan adanya tunda salur DBH Migas Triwulan IV tahun 2015 dan Triwulan IV tahun 2016
Semenara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin ( H. Agus Salam, SH) menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016. Akan dilaksanakan rapat-rapat pembahasan bersama mitra kerja komisi-komisi DPRD yaitu mulai tanggal 2 s.d 10 Agustus 2017, selanjutnya komisi-komisi DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna yang akan dilaksakan tangal 11 agustus 2017 dan insya Allah pada hari itu juga akan diambil keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016.
Pimpinan Rapat mengharapkan pembahasan oleh komisi-komisi dan mitra kerja dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Copyright © 2017 DPRD KABUPATEN BANYUASIN
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No.02
Telp: 0711-7690056 Fax: 0711-7690054 Sekojo-Pangkalan Balai
Email : andi_ae88@yahoo.co.id
humas@dprd.banyuasinkab.go.id
Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
1. Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kode etik Polri? 2. Bila polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan ke mana melakukan pengaduan tersebut?
Jawaban :
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 01 Pebruari 2012.
Intisari:
Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan ketentuan terkait tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
1. Dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi POLRI, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut:
Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan
(Sumber: laman resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri [“Divpropam Polri”]).
2. Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan:
a. Tindak pidana umum
Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sedangkan, soal proses peradilan pidananya, dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia (“PP 3/2003”) yang berbunyi:
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Jadi, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
b. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Kode etik kode etik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) yang ruang lingkupnya terdiri dari:[1]
a. Etika Kenegaraan;
b. Etika Kelembagaan;
c. Etika Kemasyarakatan; dan
d. Etika Kepribadian.
Dari keempat etika di atas, berkaitan dengan perilaku polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil adalah Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.[2]
1. Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
b. penegakan hukum;
c. pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
d. kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
2. Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a. kehidupan beragama;
b. kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
c. sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1] Pasal 4 Perkapolri 14/2011
[2] Pasal 1 angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf c dan d Perkapolri 14/2011