Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)


Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW)


Latar Belakang :
Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode 

“melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan 

“pemberdayaan masyarakat”. 

Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat. Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan. Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010. Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam 

“Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. 

PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya. Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan 

PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:

1) PNPM-Mandiri Perkotaan;
2) PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
3) Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
4) PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPMPISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan).
Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan). Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia: Ke-3:
Ke-6: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan. meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsabangsa Asia lainnya.
Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Beberapa sasaran Nawacita pun tertuang dalam rencana pembangunan berbagai infrastruktur, seperti transportasi, sanitasi, kesehatan, peningkatan dan pemasaran hasil produksi. Berdasarkan latar belakang dan kondisi tersebut, maka Pedoman Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) ini disusun sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2016.

1.2 Tujuan :
Kegiatan Tujuan Program PISEW adalah meningkatkan pengembangan sosial ekonomi wilayah berbasis pada potensi sumberdaya lokal untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

2.3.2. Harmonisasi Kelembagaan :
Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui:
1) Penguatan kemampuan kelembagaan pemerintah kabupaten dan kecamatan yang tanggap terhadap persoalan pengembangan potensi kawasan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
2) Peningkatan kerjasama antar desa dengan membentuk Forum Kecamatan agar terlibat dalam proses perencanaan partisipatif.

2.3.3. Pendanaan :
Harmonisasi pendanaan ini bertujuan agar penggunaan dana lebih efektif dan efisien, serta pembiayaan kegiatan tidak tumpang tindih dari tingkat pusat sampai daerah.

1) Sumber Dana :
a. APBN Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Setiap kecamatan menerima anggaran pembangunan konstruksi fisik dengan pagu sebesar Rp 1,2 miliar per kecamatan yang bersumber dari APBN. Pada tingkat pusat dan provinsi juga dialokasikan dana untuk kegiatan pendampingan meliputi pengadaan Konsultan Manajemen Pusat (KMP), Konsultan Manajemen Teknis (KMT), pengadaan konsultan individu SubProfesional, pengadaan konsultan individu Fasilitator Teknik dan Pemberdayaan, biaya sosialisasi, diseminasi, dan publikasi di tingkat provinsi dan kabupaten, pelatihan di tingkat provinsi dan kabupaten, serta pemantauan di tingkat kabupaten dan kecamatan.

b. APBD (activity Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan dukungan kegiatan sharing) untuk meningkatkan layanan infrastruktur terbangun Program PISEW, serta penyelenggaraan program, dan teralokasikan pada DIPA SKPD.

2) Mekanisme Pencairan Dana :
Setelah diterbitkan DIPA, Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), yang berisi
a. Rincian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) sesuai DIPA; dan
b. Petunjuk khusus (merupakan lampiran dari POK) yang haruss ditaati oleh PPK PKP 2 yang mengacu pada Pedoman PISEW

Mekanisme pencairan dana program PISEW tercantum dalam dokumen DIPA yang diterbitkan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
a. Dana Pembinaan Administrasi Proyek;
b. Dana Pengadaan Jasa Konsultnasi; dan
c. Dana Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi

Khusus mekanisme pengajuan pencairan dana oleh Penyedia Jasa Konsultansi maupun Penyedia Jasa Konstruksi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman 2 (Perdesaan), akan diatur dalam kontrak antara pemberi pekerjaan dengan penyedia jasa dengan peraturan perundangan.

3.1.1 Penanggung Jawab Program :
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program secara nasional. Penanggung jawab program mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Menyusun kebijakan penyelenggaraan program;
2) Menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan;
3) Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program;
4) Membentuk Tim Pelaksana Pusat;
5) Melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dengan program; dan
6) Melaporkan penyelenggaraan program kepada Menteri PUPR
Dokumen lengkap kelik : https://id.scribd.com/document/361195158/312215707-Pedoman-Pisew-Terbaru-PDF

Penulis: Kerio Bungsuh

Kasi Sayang Perujudan dari Alam Semesta

Tinggalkan komentar